PERJANJIAN MEDIASI
PERJANJIAN MEDIASI
Perjanjian Mediasi (“selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dibuat oleh pihak-pihak tersebut di bawah ini:
…. [identitas lengkap],
selanjutnya disebut “Pihak Pertama”;
dan
…. [identitas lengkap],
selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua, selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa ….. (selanjutnya disebut “Perjanjian”);
b. bahwa ….. (selanjutnya disebut “Pengaduan”);
c. bahwa ….. (selanjutnya disebut Internal Dispute Resolution/ “IDR”);
d. bahwa ….. (selanjutnya disebut “LAPS SJK”);
e. bahwa ….. (selanjutnya disebut Mediasi LAPS SJK/ “Mediasi”);
e. bahwa kesediaan Para Pihak sebagaimana dimaksud di atas perlu dituangkan secara formal ke dalam suatu Perjanjian Mediasi.
BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, PARA PIHAK SEPAKAT MEMBUAT PERJANJIAN MEDIASI INI DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:
PASAL 1
Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Pengaduan melalui Mediasi yang akan diselenggarakan berdasarkan Peraturan LAPS SJK Nomor: PER-01/ LAPS-SJK/I/2021 Tentang Peraturan dan Acara Mediasi, tanggal 4 Januari 2021 (selanjutnya disebut “PA Mediasi”).
PASAL 2
Mediasi akan diselenggarakan di … [nama kota], baik melalui pertemuan fisik ataupun secara daring (online), dalam Bahasa Indonesia dengan Mediator yang akan ditunjuk menurut PA Mediasi.
PASAL 3
Mediasi akan berlangsung dalam jangka waktu yang diatur dalam PA Mediasi.
PASAL 4
Dalam hal Mediasi berhasil mencapai perdamaian, maka perdamaian tersebut akan dituangkan dalam suatu Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh Para Pihak, dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak.
PASAL 5
Jika salah satu Pihak tidak melaksanakan satu atau lebih ketentuan dalam Kesepakatan Perdamaian, maka Pihak tersebut dianggap melakukan cidera janji (wanprestasi), dan keadaan tersebut dapat dilaporkan oleh Pihak lain kepada Otoritas Jasa Keuangan.
PASAL 6
Perjanjian Mediasi ini dibuat, dilaksanakan, dan ditafsirkan menurut Hukum Indonesia.
DEMIKIANLAH, Perjanjian Mediasi ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh Para Pihak, atau oleh perwakilannya yang berwenang (authorised person).
Pihak Pertama : Pihak Kedua :
---------------------------------- ------------------------------------