LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI NOMOR 555/02/PPID TAHUN 2018
LAMPIRAN II
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 555/02/PPID TAHUN 2018 TENTANG PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI
PUBLIK
LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI NOMOR 555/02/PPID TAHUN 2018
Pada hari ini, Rabu tanggal Delapan bulan Agustus tahun 2018 bertempat di Ruang Loka Bhakti Praja Kompleks Setda Kabupaten Temanggung telah dilakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagaimana disebutkan pada tabel di bawah ini:
NO | KONTEN INFORMASI | DASAR HUKUM | BATAS WAKTU | KONSEKUENSI | |
AKIBAT JIKA DIBUKA | MANFAAT | ||||
I | Informasi Politik dan Xxxxxx | ||||
1 | Dokumen persandian, meliputi: - Radiogram/Kawat bersandi, berita sandi; - Spesifikasi dan perangkat khusus sarana komunikasi persandian; | - Pasal 17 huruf c UU No. 14/2008 tentang KIP; | Tidak terbatas | Terjadinya penyadapan | Melindungi informasi bersandi dari kebocoran |
- UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara. |
- Kunci sistem, frekuensi radio komunikasi, jalur komunikasi VVIP, serta tempat jaringan, peralatan, dan kegiatan persandian. | |||||
2 | Daftar anggota/orang yang terlibat organisasi terlarang | - Pasal 17 hrf h UU No.14/2008 tentang KIP; - Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Th 2009 tentang Kearsipan. | - Selama masih berlaku; | Mengungkap rahasia pribadi; | Melindungi data pribadi |
- Xxxxxx ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/pihak yang berwenang | |||||
3 | Dokumen Internet Protokol/IP address private, bandwidht management, kode akses elektronik, sistem keamanan elektronik, sistem management database | - Pasal 17 huruf I UU no. 14/2008 | Tidak terbatas | Tindakan kriminal pengrusakan, pencurian data | Melindungi/mengamankan perangkat serta data |
- Pasal 30 s/d pasal 37 UU no. 11/2008 tentang ITE | |||||
II | Informasi Pemerintahan | ||||
4 | Dokumen pengusulan | Pasal 17 huruf i UU | Sampai penerbitan | Dapat menghambat | Mengamankan proses |
pengesahan pemberhentian | No. 14 Th 2008 | keputusan | kesuksesan kebijakan | penyusunan kebijakan | |
dan pengangkatan | tentang KIP | karena adanya | |||
kepala/wakil kepala daerah, | pengungkapan secara | ||||
penyaringan bakal calon kepala | prematur | ||||
desa. |
5 | Naskah ujian tertulis bagi bakal calon kepala desa, perangkat desa, CPNS, seleksi kepala sekolah maupun aparatur pemerintah lainnya | Pasal 17 huruf I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Selama diperlukan | Menghambat proses seleksi | Menghambat proses seleksi |
III | Informasi Hukum | ||||
6 | Berkas perkara perdata dan TUN sebelum disampaikan ke pengadilan | - Pasal 70 ayat (2)UU No. 5 Th 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009; | Xxxxxx putusan berkekuatan hukum tetap | Dapat menghambat proses penegakan hukum | Memperlancar proses penegakan hukum |
7 | Dokumen kasus-kasus yang berkaitan dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) termasuk: | - UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; | - Selama masih berlaku; | - Menghambat proses penegakan hukum; - Mengungkap rahasia pribadi; | - Menyediakan data lengkap yang terlindung dalam proses penegakan hukum; - Melindungi data pribadi |
Kasus pelecehan seksual/kekerasan, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban dan saksi; | - Pasal 17 hrf h UU No.14/2008 tentang KIP | - Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/pihak yang berwenang | |||
8 | Dokumen rencana penertiban / penindakan dan penegakan pada obyek tertentu; operasi pengawasan angkutan barang dan penumpang | - Pasal 17 huruf a UU No.14/2008 | Sampai selesai pelaksanaan | Menghambat proses kebijakan | Operasi penindakan berjalan sesuai rencana |
- | UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | |||||
9 | Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggar hukum dan Perda dan rencana pengawasan usaha/kegiatan oleh PPLHD (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) | - Pasal 17 huruf a angka 1 uu No. 14/2008 | Sampai selesainya kasus | - Menggagalkan rencana operasi dan penertiban - Menghambat proses penegakan hukum | Kelancaran proses penegakan hukum | |
- UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup | ||||||
10 | Biodata pelanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati | Pasal 17 huruf h angka 1 UU No 14/2008 tentang KIP | Tidak terbatas | Mengungkap rahasia pribadi; Dapat menjadi objek pemerasan | Melindungi data pribadi | |
11 | Data proses penyelesaian sengketa/konflik lingkungan | - Pasal 17 huruf a UU No. 14/2008 | Sampai dengan diserahkan kepada penuntut (jaksa) | Menghambat proses penyelesaian sengketa/penegakan hukum | Kelancaran proses penyelesaian sengketa/penegakan hukum | |
- UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup | ||||||
12 | Data proses penyelesaian pengusutan benih illegal, peredaran pupuk dan peredaran pestisida | Pasal 17 huruf a UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Sampai selesainya proses pengusutan | Dapat menghambat proses penegakan hukum (mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan ) | Proses penegakan hukum berjalan dengan lancar |
IV | Informasi Kesekretariatan | ||||
13 | Informasi hasil rapat Pemerintah Kabupaten Temanggung yang bersifat tertutup, meliputi : laporan singkat; catatan rapat; risalah; slide presentasi dan/atau; rekaman, suara/pembicaraan, dan transkrip keputusan rapat tertutup yang bersifat rahasia. | - Pasal 17 huruf i UU No 14/2008 tentang KIP; | Selama belum ada tindak lanjut dari OPD pengolah surat | Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan | Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
- Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. | |||||
14 | Surat-surat memorandum disposisi dan nota dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung yang menurut sifatnya harus dirahasiakan | - Pasal 17 huruf i UU No 14/2008 tentang KIP; | Selama belum ada tindak lanjut dari OPD pengolah surat | Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan | Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
- Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. |
V | Informasi Keuangan dan Asset | ||||
15 | Draf Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Temanggung (Renja) dan draf Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebelum disahkan; | Pasal 17 huruf i UU No 14/2008 tentang KIP; | Sampai mendapat penetapan dari Bupati | Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan | Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
16 | Laporan Keuangan pemerintah kabupaten temanggung yang belum diaudit atau / unaudited oleh auditor internal dan eksternal | - Pasal 17 huruf i UU No 14/2008 tentang KIP; | Sampai sebagai dokumen terbuka dikecualikan untuk keperluan pemeriksaan dan penelitian akademis | Dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen negara | Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara |
- Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. | |||||
17 | Dokumenpertanggungjawaban keuangan termasuk buku bendaharawan dan buku pembantu lainya | - Pasal 17 huruf i UU No 14/2008 tentang KIP; - Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. | Sampai sebagai dokumen terbuka dikecualikan untuk keperluan pemeriksaan dan penelitian akademis | Pelanggaran disiplin PNS dalam membocorkan rahasia negara sehingga dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen negara | Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara |
- UU No.15/2004 tentang Perbendaharaan Negara; | |||||
- UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara |
18 | Daftar rincian harga satuan dalam perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sedang digunakan dalam proses lelang; | Pasal 17b UU No 14 Tahun 2008 tentang UU KIP | Sampai dengan penandatanganan perjanjian/kontrak | Mengakibatkan pelelangan menjadi persaingan tidak sehat | Melindungi pelelangan tetap dapat dipertanggung jawabkan | |
19 | Proses evaluasi pengadaan barang/jasa termasuk penyelesaian sanggah | Pasal 17b UU No 14 Tahun 2008 tentang UU KIP | Sampai dengan penandatanganan perjanjian/kontrak | Mengakibatkan pelelangan menjadi persaingan tidak sehat | Melindungi pelelangan tetap dapat dipertanggung jawabkan | |
20 | Dokumen kontrak pengadaan barang/jasa | Pasal 17b UU No 14 Tahun 2008 tentang UU KIP | Sampai dengan penyerahan ke dua/ Berakhirnya masa pemeliharaan | Mengakibatkan timbul permasalahan yang bersumber dari pihak pihak yang tidak terkait | Melindungi para pihak yang terlibat kontrak | |
21 | Dokumen penawaran pengadaan barang/jasa | - Pasal 17b UU No 14 Tahun 2008 tentang UU KIP | Tidak terbatas | Melanggar hak atas kekayaan intelektual | Melindungi hak atas kekayaan intelektual | |
22 | Database objek pajak dan retribusi | - | UU No. 11 Th 2008 tentang ITE Pasal 40; | Sampai ada perintah dari penegak hukum/ yang berwenang | Dapat menyebabkan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak | Melindungi/mengamankan database objek pajak dan retribusi |
- | UU No. 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j |
VI | Informasi Inspektorat | ||||
23 | Data proses pemeriksaan reguler/khusus provinsi dan kabupaten/kota | - Pasal 6 dan pasal 17 huruf I UU No. 14/2008; | - Sampai tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai | - Menghambat proses pemeriksaan; | Memperlancar proses pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut. |
- UU No. 32/2004 tentang Pemda yang telah diubah dengan UU No. 12/2008 tentang Perubahan ke 2 UU No. 32/2004; | - Menghambat proses pemeriksaan; | ||||
- UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara | |||||
- UU No.1/2004 tentang Keuangan Negara; | |||||
VII | Informasi Kepegawaian | ||||
24 | Database biodata elektronik dan non elektronik PNS | Pasal 17 huruf h UU No 14/2008 tentang KIP | Sampai ada persetujuan | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi |
25 | Penilaian Prestasi Kerja PNS/P2KP | - Pasal 17 huruf I UU No.14/2008; - Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN | Selama masih berlaku atau atas persetujuan PNS yang bersangkutan/pihak yang berwenang | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia |
- UU No.43/1999 tentang kepegawaian |
26 | Nilai hasil tes (tes potensi akademik, psikotes, kesehatan spiritual, tes kesehatan dan kebugaran, dan wawancara) dalam rangka penyaringan/penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan pengisian jabatan tertentu | - Pasal 17 hrf h UUNo.14/2008 tentang KIP; - Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN | - Selama masih berlaku; | - Mengungkap rahasia pribadi; | Melindungi data pribadi |
27 | Proses pemberian/penolakan izin cerai, beristri lebih dari seorang dan keterangan untuk melakukan perceraian | - Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Th 2009 tentang Kearsipan. | - Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang berwenang | - Mengungkap data pribadi/PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi |
28 | Identitas PNS yang melanggar disiplin kepegawaian dan dalam proses dijatuhi hukuman, termasuk: | Pasal 17 huruf h UU 14/2008 | Sampai diterbitkan Keputusan Bupati | Mengungkap pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
- Proses hukuman disiplin pegawai negeri sipil, keberatan atas hukuman disiplin PNS dan banding administratif atas hukuman disiplin PNS; | Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | ||||
- Proses pemberhentian PNS; - Proses keputusan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan pihak yang berwajib; | |||||
29 | Data rencana penempatan | - Pasal 17 huruf I UU 14/2008 | Sampai | Merugikan proses | Menjaga iklim kondusif di |
CPNSD/PNS dan data usulan | diterbitkannya | penyusunan | lingkungan kerja | ||
pengangkatan, proses mutasi | Keputusan Bupati | kebijakan/menghambat | |||
PNS dlm jabatan struktural | kesuksesan kebijakan | ||||
dan fungsional, dan notulensi | karena adanya | ||||
hasil rapat Baperjakat | pengungkapan secara |
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN | Sampai dengan penyerahan Surat Keputusan | premateur Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu | Mencegah kolusi | ||
VIII | Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil | ||||
30 | Database Kependudukan | - Pasal 17 huruf h dan huruf i UU No. 14 Tahun 2008; | Selama masih berlaku | Dapat mengungkapkan data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia |
- Pasal 84 UU No.24 Th 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Th 2006 tentang Administrasi Kependudukan | |||||
IX | Informasi Pendidikan | ||||
31 | Dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) program paket A,B, C dan seluruh jenjang sekolah meliputi : - master naskah soal; | - UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; - Pasal 17 huruf j UU No. 14/2008 | - Sampai dengan pelaksanaan tiap jenjang ujian selesai | Kebocoran soal | Melindungi kerahasiaan dokumen |
- naskah soal; |
- proses pemindaian/scanning LJK; - scoring; - pencetakan dan nama percetakan | |||||
X | Informasi Kesehatan | ||||
32 | Hasil Test kesehatan dan psikologi | - Pasal 17 huruf h UU No.14 Th. 2008 tentang KIP | Sampai ada penetapan lebih lanjut | Dapat mengungkapkan rahasia pribadi seseorang | Melindungi rahasia pribadi seseorang |
- Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran | |||||
33 | Rahasia kedokteran terkait dengan rekam medis pasien ( baik yang bersifat manual atau elektronik ), kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan; | - Pasal 17 hrf h UU No.14/2008 tentang KIP; - Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokterxx | - Xxxxxx masih berlaku; - Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang berwenang | Mengungkap rahasia pribadi; | Melindungi data pribadi |
- UU No. 36/2009 tentang Kesehatan; | |||||
- Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Th 2009 tentang Kearsipan. | |||||
34 | Sediaan farmasi untuk kategori obat yang mengandung psikotropika dan atau sejenisnya | - Pasal 33 dan 34 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; | Selama masih berlaku; | Mengungkap rahasia pribadi; | Melindungi data pribadi |
- Pasal 14 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; | Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang berwenang | ||||
- Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. | |||||
35 | Hasil audit medik pada sarana kesehatan | - Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 74 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; | Selama masih berlaku atau sampai ada persetujuan dari obyek audit | Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien | Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana kesehatan |
- Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 17 huruf h dan i UU No. 14 Th 2008 tentang KIP | |||||
36 | Hasil audit terkait dengan medical error | - Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 74 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; | Selama masih berlaku atau sampai ada persetujuan dari obyek audit | Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien | Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana kesehatan |
- Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 17 huruf h dan i UU No. 14 Th 2008 tentang KIP | |||||
37 | Hasil cek kesehatan dan uji fisik atlet | - UU No. 3/2005 tentang Keolahragaan; - Pasal 17 huruf I UU No. 14/2008 | Tidak terbatas | Sasaran pengawasan tidak tercapai | Sasaran pengawasan dapat tercapai |
XI | Informasi Sosial, Tenaga Kerja, dan UMKM | |||||
38 | Data terpadu program penanganan fakir miskin (DTPPFM) | Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 | Selama masih berlaku | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia, menghindari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak ber hak | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia dan data penerima program perlindungan sosial dan bansos | |
39 | Data identitas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) | Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 | Selama masih berlaku (kecuali atas izin tertulis PMKS) | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia dan mempermudah penanganan permasalahan yang dihadapi | |
40 | Hasil wawancara /diagnosa / bedah kasus PMKS | Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 | Selama masih berlaku (kecuali atas izin tertulis PMKS) | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia | |
41 | Data pribadi peserta bimbingan sosial pada balai perlindungan sosial | Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 | Selama masih berlaku (kecuali atas izin tertulis PMKS) | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia | |
42 | Proses penetapan dan | - | UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan | Sampai dengan | Menimbulkan | Kepala daerah dapat |
penangguhan UMP dan UMK | Penetapan dan penangguhan | permasalahan/ polemik dalam pengambilan | menetapkan kebijakan sesuai normatif | |||
UMP/UMK | kebijakan karena | |||||
adanya tuntutan |
43 | Biodata tenaga kerja asing | - UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan | Tidak terbatas | Menimbulkan polemik yang sifatnya pribadi dan rahasia individu | Memberikan perlindungan terhadap TKA | |
44 | Kasus-kasus yang berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial beserta penyelesaiannya | - UU RI Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | Selama masih berlaku | Menghambat proses penegakkan hukum | Menyediakan data lengkap yang terlindung dalam proses Penegakkan Hukum | |
Mengungkap data perusahaan yang bersifat rahasia | Melindungi data perusahaan yang bersifat rahasia | |||||
45 | Peraturan Perusahaan (PP) dan Peraturan Kerja Bersama (PKB) | - | UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan | Selama masih berlaku | Mengungkap data perusahaan yang bersifat rahasia | Melindungi data perusahaan yang bersifat rahasia |
XII | Informasi HAKI, Penelitian, dan Perijinan | |||||
46 | Dokumen karya intelektual oleh lembaga/swasta/kelompok/ Perseorangan | - Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 tentang KIP | Selama masih dalam pelaksanaan | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI | Memberikan perlindungan HAKI | |
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta | ||||||
47 | Dokumen Riset terhadap obyek tertentu | - Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 tentang KIP | Selama riset masih berlangsung | Dapat menghambat proses riset | Mengamankan proses riset |
LAMPIRAN I
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 555/02/PPID TAHUN 2018 TENTANG PENGKLASIFIKASIAN
INFORMASI PUBLIK
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NO | KONTEN INFORMASI | DASAR HUKUM | BATAS WAKTU | KONSEKUENSI | |
AKIBAT JIKA DIBUKA | MANFAAT | ||||
I | Informasi Politik dan Xxxxxx | ||||
1 | Dokumen persandian, meliputi: | - Pasal 17 huruf c UU No. 14/2008 tentang KIP; | Tidak terbatas | Terjadinya penyadapan | Melindungi informasi bersandi dari kebocoran |
- Radiogram/Kawat bersandi, berita sandi; | - UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara. | ||||
- Spesifikasi dan perangkat khusus sarana komunikasi persandian; - Kunci sistem, frekuensi radio komunikasi, jalur komunikasi VVIP, serta tempat jaringan, peralatan, dan kegiatan persandian. |
2 | Daftar anggota/orang yang terlibat organisasi terlarang | - Pasal 17 hrf h UU No.14/2008 tentang KIP; - Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Th 2009 tentang Kearsipan. | - Selama masih berlaku; | Mengungkap rahasia pribadi; | Melindungi data pribadi |
- Xxxxxx ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/pihak yang berwenang | |||||
3 | Dokumen Internet Protokol/IP address private, bandwidht management, kode akses elektronik, sistem keamanan elektronik, sistem management database | - Pasal 17 huruf I UU no. 14/2008 | Tidak terbatas | Tindakan kriminal pengrusakan, pencurian data | Melindungi/mengamankan perangkat serta data |
- Pasal 30 s/d pasal 37 UU no. 11/2008 tentang ITE | |||||
II | Informasi Pemerintahan | ||||
4 | Dokumen pengusulan pengesahan pemberhentian | Pasal 17 huruf i UU No. 14 Th 2008 | Xxxxxx penerbitan keputusan | Dapat menghambat kesuksesan kebijakan | Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
dan pengangkatan | tentang KIP | karena adanya | |||
kepala/wakil kepala daerah, | pengungkapan secara | ||||
penyaringan bakal calon kepala | prematur | ||||
desa. | |||||
5 | Naskah ujian tertulis bagi bakal calon kepala desa, perangkat desa, CPNS, seleksi kepala sekolah maupun aparatur pemerintah lainnya | Pasal 17 huruf I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Selama diperlukan | Menghambat proses seleksi | Menghambat proses seleksi |
III | Informasi Hukum | ||||
6 | Berkas perkara perdata dan TUN sebelum disampaikan ke pengadilan | - Pasal 70 ayat (2)UU No. 5 Th 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009; | Xxxxxx putusan berkekuatan hukum tetap | Dapat menghambat proses penegakan hukum | Memperlancar proses penegakan hukum |
7 | Dokumen kasus-kasus yang berkaitan dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) termasuk: | - UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; | - Selama masih berlaku; | - Menghambat proses penegakan hukum; - Mengungkap rahasia pribadi; | - Menyediakan data lengkap yang terlindung dalam proses penegakan hukum; - Melindungi data pribadi |
Kasus pelecehan seksual/kekerasan, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban dan saksi; | - Pasal 17 hrf h UU No.14/2008 tentang KIP | - Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/pihak yang berwenang | |||
8 | Dokumen rencana penertiban / penindakan dan penegakan pada obyek tertentu; operasi pengawasan angkutan barang dan penumpang | - Pasal 17 huruf a UU No.14/2008 | Sampai selesai pelaksanaan | Menghambat proses kebijakan | Operasi penindakan berjalan sesuai rencana |
- UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
9 | Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggar hukum dan Perda dan rencana pengawasan usaha/kegiatan oleh PPLHD (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) | - Pasal 17 huruf a angka 1 uu No. 14/2008 | Sampai selesainya kasus | - Menggagalkan rencana operasi dan penertiban - Menghambat proses penegakan hukum | Kelancaran proses penegakan hukum |
- UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup | |||||
10 | Biodata pelanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati | Pasal 17 huruf h angka 1 UU No 14/2008 tentang KIP | Tidak terbatas | Mengungkap rahasia pribadi; Dapat menjadi objek pemerasan | Melindungi data pribadi |
11 | Data proses penyelesaian sengketa/konflik lingkungan | - Pasal 17 huruf a UU No. 14/2008 | Sampai dengan diserahkan kepada penuntut (jaksa) | Menghambat proses penyelesaian sengketa/penegakan hukum | Kelancaran proses penyelesaian sengketa/penegakan hukum |
- UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup | |||||
12 | Data proses penyelesaian pengusutan benih illegal, peredaran pupuk dan peredaran pestisida | Pasal 17 huruf a UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Sampai selesainya proses pengusutan | Dapat menghambat proses penegakan hukum (mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan ) | Proses penegakan hukum berjalan dengan lancar |
IV | Informasi Kesekretariatan | ||||
13 | Informasi hasil rapat Pemerintah Kabupaten Temanggung yang bersifat tertutup, meliputi : laporan singkat; catatan rapat; risalah; slide presentasi dan/atau; rekaman, suara/pembicaraan, dan transkrip keputusan rapat tertutup yang bersifat rahasia. | - Pasal 17 huruf i UU No 14/2008 tentang KIP; | Selama belum ada tindak lanjut dari OPD pengolah surat | Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan | Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
- Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. | |||||
14 | Surat-surat memorandum disposisi dan nota dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung yang menurut sifatnya harus dirahasiakan | - Pasal 17 huruf i UU No 14/2008 tentang KIP; | Selama belum ada tindak lanjut dari OPD pengolah surat | Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan | Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
- Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. | |||||
V | Informasi Keuangan dan Asset | ||||
15 | Draf Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Temanggung (Renja) dan draf Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebelum disahkan; | Pasal 17 huruf i UU No 14/2008 tentang KIP; | Sampai mendapat penetapan dari Bupati | Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan | Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
16 | Laporan Keuangan pemerintah kabupaten temanggung yang belum diaudit atau / unaudited oleh auditor internal dan eksternal | - Pasal 17 huruf i UU No 14/2008 tentang KIP; - Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. | Sampai sebagai dokumen terbuka dikecualikan untuk keperluan pemeriksaan dan penelitian akademis | Dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen negara | Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara |
17 | Dokumenpertanggungjawaban keuangan termasuk buku bendaharawan dan buku pembantu lainya | - Pasal 17 huruf i UU No 14/2008 tentang KIP; - Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. - UU No.15/2004 tentang Perbendaharaan Negara; - UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara | Sampai sebagai dokumen terbuka dikecualikan untuk keperluan pemeriksaan dan penelitian akademis | Pelanggaran disiplin PNS dalam membocorkan rahasia negara sehingga dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen negara | Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara |
18 | Daftar rincian harga satuan dalam perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sedang digunakan dalam proses lelang; | Pasal 17b UU No 14 Tahun 2008 tentang UU KIP | Sampai dengan penandatanganan perjanjian/kontrak | Mengakibatkan pelelangan menjadi persaingan tidak sehat | Melindungi pelelangan tetap dapat dipertanggung jawabkan |
19 | Proses evaluasi pengadaan barang/jasa termasuk penyelesaian sanggah | Pasal 17b UU No 14 Tahun 2008 tentang UU KIP | Sampai dengan penandatanganan perjanjian/kontrak | Mengakibatkan pelelangan menjadi persaingan tidak sehat | Melindungi pelelangan tetap dapat dipertanggung jawabkan |
20 | Dokumen kontrak pengadaan barang/jasa | Pasal 17b UU No 14 Tahun 2008 tentang UU KIP | Sampai dengan penyerahan ke dua/ Berakhirnya masa pemeliharaan | Mengakibatkan timbul permasalahan yang bersumber dari pihak pihak yang tidak terkait | Melindungi para pihak yang terlibat kontrak |
21 | Dokumen penawaran pengadaan barang/jasa | - Pasal 17b UU No 14 Tahun 2008 tentang UU KIP | Tidak terbatas | Melanggar hak atas kekayaan intelektual | Melindungi hak atas kekayaan intelektual |
22 | Database objek pajak dan retribusi | - UU No. 11 Th 2008 tentang ITE Pasal 40; - UU No. 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j | Sampai ada perintah dari penegak hukum/ yang berwenang | Dapat menyebabkan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak | Melindungi/mengamankan database objek pajak dan retribusi |
VI | Informasi Inspektorat | ||||
23 | Data proses pemeriksaan reguler/khusus provinsi dan kabupaten/kota | - Pasal 6 dan pasal 17 huruf I UU No. 14/2008; - UU No. 32/2004 tentang Pemda yang telah diubah dengan UU No. 12/2008 tentang Perubahan ke 2 UU No. 32/2004; | - Sampai tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai - Menghambat proses pemeriksaan; | - Menghambat proses pemeriksaan; | Memperlancar proses pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut. |
VII | - UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara - UU No.1/2004 tentang Keuangan Negara; | ||||
Informasi Kepegawaian | |||||
24 | Database biodata elektronik dan non elektronik PNS | Pasal 17 huruf h UU No 14/2008 tentang KIP | Sampai ada persetujuan | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi |
25 | Penilaian Prestasi Kerja PNS/P2KP | - Pasal 17 huruf I UU No.14/2008; - Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN - UU No.43/1999 tentang kepegawaian | Selama masih berlaku atau atas persetujuan PNS yang bersangkutan/pihak yang berwenang | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia |
26 | Nilai hasil tes (tes potensi akademik, psikotes, kesehatan spiritual, tes kesehatan dan kebugaran, dan wawancara) dalam rangka penyaringan/penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan pengisian jabatan tertentu | - Pasal 17 hrf h UUNo.14/2008 tentang KIP; - Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN | - Selama masih berlaku; | - Mengungkap rahasia pribadi; | Melindungi data pribadi |
27 | Proses pemberian/penolakan izin cerai, beristri lebih dari seorang dan keterangan untuk melakukan perceraian | - Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Th 2009 tentang Kearsipan. | - Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang berwenang | - Mengungkap data pribadi/PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi |
28 | Identitas PNS yang melanggar disiplin kepegawaian dan dalam proses dijatuhi hukuman, termasuk: - Proses hukuman disiplin pegawai negeri sipil, keberatan atas hukuman disiplin PNS dan banding administratif atas hukuman disiplin PNS; - Proses pemberhentian PNS; - Proses keputusan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan pihak yang berwajib; | Pasal 17 huruf h UU 14/2008 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | Sampai diterbitkan Keputusan Bupati | Mengungkap pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
29 | Data rencana penempatan CPNSD/PNS dan data usulan pengangkatan, proses mutasi PNS dlm jabatan struktural dan fungsional, dan notulensi hasil rapat Baperjakat | - Pasal 17 huruf I UU 14/2008 - Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN | Sampai diterbitkannya Keputusan Bupati Sampai dengan penyerahan Surat Keputusan | Merugikan proses penyusunan kebijakan/menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara premateur Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu | Menjaga iklim kondusif di lingkungan kerja Mencegah kolusi |
VIII | Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
30 | Database Kependudukan | - Pasal 17 huruf h dan huruf i UU No. 14 Tahun 2008; - Pasal 84 UU No.24 Th 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Th 2006 tentang Administrasi Kependudukan | Selama masih berlaku | Dapat mengungkapkan data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia |
IX | Informasi Pendidikan | ||||
31 | Dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) program paket A,B, C dan seluruh jenjang sekolah meliputi : - master naskah soal; - naskah soal; - proses pemindaian/scanning LJK; - scoring; - pencetakan dan nama percetakan | - UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; - Pasal 17 huruf j UU No. 14/2008 | - Sampai dengan pelaksanaan tiap jenjang ujian selesai | Kebocoran soal | Melindungi kerahasiaan dokumen |
X | Informasi Kesehatan |
32 | Hasil Test kesehatan dan psikologi | - Pasal 17 huruf h UU No.14 Th. 2008 tentang KIP - Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran | Sampai ada penetapan lebih lanjut | Dapat mengungkapkan rahasia pribadi seseorang | Melindungi rahasia pribadi seseorang |
33 | Rahasia kedokteran terkait dengan rekam medis pasien ( baik yang bersifat manual atau elektronik ), kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan; | - Pasal 17 hrf h UU No.14/2008 tentang KIP; - Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran - UU No. 36/2009 tentang Kesehatan; - Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Th 2009 tentang Kearsipan. | - Selama masih berlaku; - Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang berwenang | Mengungkap rahasia pribadi; | Melindungi data pribadi |
34 | Sediaan farmasi untuk kategori obat yang mengandung psikotropika dan atau sejenisnya | - Pasal 33 dan 34 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; - Pasal 14 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 tentang | Selama masih berlaku; Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang berwenang | Mengungkap rahasia pribadi; | Melindungi data pribadi |
Kesehatan; - Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. | |||||
35 | Hasil audit medik pada sarana kesehatan | - Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 74 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; - Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 17 huruf h dan i UU No. 14 Th 2008 tentang KIP | Selama masih berlaku atau sampai ada persetujuan dari obyek audit | Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien | Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana kesehatan |
36 | Hasil audit terkait dengan medical error | - Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 74 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; - Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 17 huruf h dan i UU No. 14 Th 2008 tentang KIP | Selama masih berlaku atau sampai ada persetujuan dari obyek audit | Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien | Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana kesehatan |
37 | Hasil cek kesehatan dan uji fisik atlet | - UU No. 3/2005 tentang Keolahragaan; - Pasal 17 huruf I UU No. 14/2008 | Tidak terbatas | Sasaran pengawasan tidak tercapai | Sasaran pengawasan dapat tercapai |
XI | Informasi Sosial, Tenaga Kerja, dan UMKM | ||||
38 39 | Data terpadu program penanganan fakir miskin (DTPPFM) Data identitas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) | Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 | Selama masih berlaku Selama masih berlaku (kecuali atas izin tertulis PMKS) | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia, menghindari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak ber hak Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia dan data penerima program perlindungan sosial dan bansos Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia dan mempermudah penanganan permasalahan yang dihadapi |
40 | Hasil wawancara /diagnosa / bedah kasus PMKS | Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 | Selama masih berlaku (kecuali atas izin tertulis PMKS) | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia |
41 | Data pribadi peserta bimbingan sosial pada balai perlindungan sosial | Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 | Selama masih berlaku (kecuali atas izin tertulis PMKS) | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia |
42 | Proses penetapan dan penangguhan UMP dan UMK | - UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan | Sampai dengan Penetapan dan penangguhan UMP/UMK | Menimbulkan permasalahan/ polemik dalam pengambilan kebijakan karena adanya tuntutan | Kepala daerah dapat menetapkan kebijakan sesuai normatif |
43 | Biodata tenaga kerja asing | - UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan | Tidak terbatas | Menimbulkan polemik yang sifatnya pribadi dan rahasia individu | Memberikan perlindungan terhadap TKA |
44 | Kasus-kasus yang berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial beserta penyelesaiannya | - UU RI Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | Selama masih berlaku | Menghambat proses penegakkan hukum Mengungkap data perusahaan yang bersifat rahasia | Menyediakan data lengkap yang terlindung dalam proses Penegakkan Hukum Melindungi data perusahaan yang bersifat rahasia |
45 | Peraturan Perusahaan (PP) dan Peraturan Kerja Bersama (PKB) | - UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan | Selama masih berlaku | Mengungkap data perusahaan yang bersifat rahasia | Melindungi data perusahaan yang bersifat rahasia |
XII | Informasi HAKI, Penelitian, dan Perijinan | ||||
46 | Dokumen karya intelektual oleh lembaga/swasta/kelompok/ Perseorangan | - Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 tentang KIP - UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta | Selama masih dalam pelaksanaan | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI | Memberikan perlindungan HAKI |
47 | Dokumen Riset terhadap obyek tertentu | - Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 tentang KIP - UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta | Selama riset masih berlangsung | Dapat menghambat proses riset | Mengamankan proses riset |
48 | Dokumen/ berkas pengajuan perizinan | - Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 tentang KIP | Selama dokumen masih berlaku | Dapat mengungkap dokumen rahasia perorangan/perusahaan | Melindungi dokumen perorangan/[perusahaan yang bersifat rahasia |
Scanned by CamScanner
Scanned by CamScanner
Scanned by CamScanner
Scanned by CamScanner