Syarat dan Ketentuan Umum Kordsa untuk Pembelian
Syarat dan Ketentuan Umum Kordsa untuk Pembelian
1. UMUM
Syarat dan Ketentuan Umum Kordsa untuk Pembelian (“Ketentuan Pembelian”) ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak/Pesanan Pembelian (“Pesanan Pembelian”) dan kecuali jika disetujui secara tegas akan diutamakan daripada setiap kondisi yang dikeluarkan oleh Penjual mengenai penyed iaan barang dan jasa penjualan dan pengiriman yang dikeluarkan oleh Penjual, atau perwakilan yang bertindak atas namanya (“Penjual”).
Kecuali disepakati lain secara tertulis di antara para pihak, Ketentuan Pembelian ini akan berlaku secara eksklusif untuk penyediaan barang atau jasa oleh Penjual kepada Kordsa Teknik Tekstil AS dan/atau afiliasinya di mana barang dan jasa akan dipasok (“Pembeli”). Setiap kontrak, dokumen, pesanan pembelian, syarat pembelian, konfirmasi pesanan, lampiran, tabel dan dokumen lain yang disediakan oleh Pembeli atau disediakan oleh Penjual dan secara tegas disetujui oleh Pembeli selanjutnya disebut “Perjanjian”. Perubahan Perjanjian tidak akan mengikat Pembeli kecuali jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan resmi Pembeli. Penerimaan penawaran yang memuat syarat dan ketentuan berbeda dari Perjanjian oleh Pembeli dan penyerahan barang atau jasa selanjutnya tidak akan ditafsirkan sebagai penerimaan syarat tersebut oleh Pembeli. Penjual mengakui bahwa ia memasok barang dan jasa dengan menyadari fakta bahwa dokumen yang diberikan oleh Penjual yang tidak disetujui secara tertulis oleh Pembeli dalam keadaan apa pun tidak berlaku untuk penyediaan barang atau jasa oleh Penjual. Untuk menghindari keraguan, dalam hal perjanjian terpisah yang telah ditandatangani oleh para pihak untuk penyediaan barang atau jasa dan ada pertentangan antara Ketentuan Pembelian ini dan ketentuan -ketentuan dalam perjanjian tersebut, ketentuan yang terakhir akan berlaku pada masalah yang saling bertentangan.
Dalam hal Penjual gagal untuk menolak Pesanan Pembelian atau konfirmasi pesanan yang mengacu pada Ketentuan Pembelian ini dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya atau Penjual memasok barang atau jasa setelah menerima Pesanan Pembelian atau konfirmasi pesanan tersebut di dengan cara apapun, Penjual akan dianggap telah menerima dan terikat oleh Ketentuan Pembelian ini. Dalam Ketentuan Pembelian ini, hari kerja berarti hari-hari ketika bank buka di negara tempat Pembeli dan Penjual berada dan Turki. Menyediakan barang dan jasa kepada Pembeli, Penjual setuju untuk mengesampingkan segala tuntutan dan pembelaan atas tidak menerima atau tidak terikat oleh Ketentuan Pembelian.
Pembeli berhak untuk melakukan perubahan atau penyesuaian pada Ke tentuan Pembelian setiap saat, dan Penjual setuju bahwa perubahan tersebut akan mengikat Penjual dan berlaku untuk pasokan barang dan jasa yang sedang berlangsung kecuali jika menolak perubahan tersebut dalam waktu 2 ( dua) hari kerja sejak diterimanya perubahan.
Semua komunikasi sehubungan dengan Pesanan Pembelian harus dalam bahasa Inggris dan semua perubahan, instruksi, pemberitahuan, perjanjian, otorisasi, persetujuan, pengakuan, pengabaian, dll. harus dibuat secara tertulis.
2. PERUBAHAN PADA PESANAN PEMBELIAN
Pembeli dapat meminta Penjual untuk mengubah, menghilangkan, menambah atau memvariasikan barang dan jasa sesuai dengan Perjanjian (“Perubahan Pesanan”). Atas permintaan Pembeli tersebut, Penjual xxxxx, xxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxx, memberi tahu Pembeli tentang perbedaan biaya dan waktu pengiriman dan perbedaan lainnya yang mungkin terjadi karena Perubahan Pesanan tersebut. Penjual tidak akan melaksanakan Perubahan Pesanan kecuali pemberitahuan Penjual disetujui secara tertulis oleh Pembeli.
Dalam hal Penjual cukup yakin bahwa setiap instruksi atau keputusan yang diberitahukan oleh Pembeli atau perilaku Pembeli yang dapat mempengaruhi aktivitas Penjual berdasarkan Perjanjian harus dianggap sebagai Perubahan Pesanan, Penjual harus, sebelum melanjutkan atau melanjutkan penyediaan barang dan jasa dan dalam hal apapun selambat-lambatnya 3 (tiga) hari, menginformasikan Pembeli tentang situasi ini dan perbedaan biaya dan waktu pengiriman atau perbedaan lain yang mungkin terjadi karena situasi ini.
3. PENANGGUHAN
Jika diminta oleh Pembeli, Penjual akan menangguhkan pelaksanaan Perjanjian sejauh yang ditentukan oleh Pembeli. Dalam kasus seperti itu, Penjual harus melindungi dengan baik semua pekerjaan yang sedang berlangsung, bahan, persediaan dan peralatan yang dimilikinya untuk pelaksanaan Perjanjian, dan melakukan segala upaya untuk membatasi konsekuensi dan biaya penangguhan.
Pembeli akan mengganti Penjual hanya untuk biaya dan pengeluaran langsung yang terdokumentasi secara wajar yang timbul sebagai akibat langsung dari penangguhan Perjanjian. Dalam keadaan apapun Penjual tidak berhak untuk menuntut ganti rugi apapun atas ganti rugi, tidak langsung atau konsekuensial termasuk tetapi tidak terbatas pada hilangnya keuntungan yang disebabkan oleh penangguhan.
4. HARGA DAN PEMBAYARAN
Harga yang tercantum dalam Pesanan Pembelian tidak dapat dinaikkan dan merupakan pembayaran penuh atas barang dan jasa termasuk semua biaya, pajak, bea, ongkos dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh Penjual terkait dengan penyediaa n barang dan jasa kecuali disepakati lain secara tertulis.
Ketentuan pembayaran harus seperti yang dinyatakan dalam Pesanan Pembelian dan pembayaran harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pembayaran tersebut setelah menerima faktur dengan sepatutnya.
Pembayaran bukan merupakan penerimaan barang dan jasa atau membebaskan Penjual dari kewajiban apapun berdasarkan Perjanjian. Pembeli berhak untuk menunda tanggal pembayaran tanpa wanprestasi dalam hal keterlambatan pengiriman peralatan dan/atau dokumentasi, sampai dengan instruksi dan tuntutan Pembeli telah dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pembeli. Hal ini tanpa mengurangi hak dan upaya hukum Pembeli termasuk namun tidak terbatas pada hak untuk meminta pengembalian uang muka dengan bunga yang masih harus dibayar, untuk menuntut ganti rugi atas keterlambatan, kerusakan dan kerugian atau untuk mengakhiri Perjanjian.
Jika ada perubahan pada detail bank Penjual, Penjual harus memberitahu Pembeli tentang detail bank yang diperbarui secara tertulis. Jika tidak, pembayaran yang dilakukan ke rekening yang terakhir diberitahukan oleh Penjual akan memiliki semua akibat hukum dari pembayaran yang sah secara hukum dan Penjual tidak akan mengajukan keberatan apapun terkait hal ini.
5. PERFORMANCE BOND
Pembeli dapat meminta Penjual untuk memberikan performance bond tergantung pada sifat dan ruang lingkup barang atau jasa yang akan disediakan oleh Penjual. Jaminan pelaksanaan akan dikembalikan kepada Penjual setelah Pembeli menentukan bahwa Penjual tidak memiliki kewajiban kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian.
Dalam hal Penjual menyebabkan pembatalan/pengakhiran Pesanan/Perjanjian Pembelian atau dengan cara apa pun melanggar salah satu kewajiban mendasarnya berdasarkan Perjanjian, Pembeli dapat mencairkan jaminan pelaksanaan tanpa pemberitahuan kepada Penjual. Dalam hal performance bond dicairkan karena pelanggaran kewajiban, Penjual wajib memberikan performance bond baru sesuai dengan jumlah dan kondisi yang diminta oleh Pembeli dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
Pencairan performance bond bukan satu-satunya solusi dari Pembeli, dan Penjual tetap bertanggung jawab atas kerugian dan kerusakan yang tidak dapat ditanggung dengan pencairan performance bond.
Syarat dan ketentuan khusus mengenai performance bond akan diberitahukan secara terpisah oleh Pembeli kepada Penjual.
6. HAK DAN PERAWATAN BAHAN DAN PERALATAN
Hak atas barang, termasuk desain, gambar, perangkat lunak, dan spesifikasi, serta bahan dan pera latan yang disediakan oleh Penjual akan diberikan kepada Pembeli setelah produk dan/atau layanan diterima. sesuai dengan Perjanjian.
Penjual harus, sampai penerimaan dibuat, tanpa biaya tambahan kepada Pembeli, menyediakan penyimpanan, perawatan dan perlindungan yang sesuai terhadap kerusakan, kehilangan dan pencurian barang dan setiap bagiannya, termasuk desain, spesifikasi, peralatan dan bahan, yang terdiri dari barang-barang. , dan memberikan asuransi yang dapat diminta oleh Pembeli dan/atau harus disediakan sesuai dengan penggunaan perdagangan.
Semua bahan, gambar, spesifikasi, dokumen dan informasi yang diberikan oleh atau atas nama Pembeli kepada Penjual baik sebelum atau sesudah Perjanjian dan terlepas dari sifatnya, adalah dan akan tetap menjadi milik Pembeli. Semua materi tersebut hanya akan digunakan oleh Penjual untuk tujuan pelaksanaan Perjanjian dan akan dikembalikan kepada Pembeli berdasarkan permintaan.
7. HAK PEMBELI UNTUK MENGAKSES DAN MEMERIKSA BARANG DAN JASA
Pembeli berhak setiap saat untuk memeriksa barang dan jasa serta semua bahan dan peralatan terkait secara gratis. Dalam hal ini, Pembeli dapat melakukan inspeksi di tempat di tempat produksi dan gudang Penjual tanpa mengganggu bisnis Penjual. Inspeksi, pengujian dan audit atau sejenisnya yang dilakukan oleh atau atas nama Pembeli, bahkan jika hal itu tidak menyiratkan kegagalan, tidak akan membebaskan Penjual dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
Jika inspeksi/pengujian yang direncanakan tidak dapat dilakukan pada tanggal yang disepakati karena kesalahan Penjual, semua biaya yang dikeluarkan oleh Pembeli karena penundaan inspeksi/pengujian harus dibayar oleh Penjual.
Pembeli, atas biayanya sendiri, berhak untuk meminta pengujian tambahan terhadap pengujian standar untuk memastikan bahwa kualitas barang dan jasa dapat diterima. Dalam hal barang dan jasa tidak memenuhi persyaratan berdasarkan pengujian ini, Penjual akan membayar semua biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Pembeli dalam hal ini.
Semua dan setiap biaya karena pengulangan tes yang gagal akan ditanggung oleh Penjual.
Dalam hal inspeksi atau pengujian yang dilakukan sebelum penyerahan barang atau jasa tidak berhasil, Pembeli tidak dapat memulai hubungan pasokan, bahkan jika Perjanjian telah dibuat, sampai kekurang an yang relevan diperbaiki. Dalam hal pemeriksaan atau pengujian yang akan dilakukan selama penyerahan barang atau jasa tidak berhasil, Pembeli dapat menolak sebagian atau seluruhnya dari penyerahan barang atau jasa tersebut. Dalam kasus tersebut, Pembeli tidak bertanggung jawab atas barang dan jasa tersebut, dan semua biaya dan pengeluaran, termasuk yang terkait dengan pengembalian barang, akan ditanggung oleh Penjual.
8. KETENTUAN PENGIRIMAN
Syarat pengiriman harus sesuai dengan INCOTERMS versi terbaru ya ng dinyatakan baik dalam Pesanan Pembelian atau tawaran Penjual yang disetujui oleh Pembeli secara tertulis. Dalam hal tidak ada INCOTERMS yang dinyatakan dalam Pesanan Pembelian atau tawaran Penjual yang disetujui oleh Pembeli secara tertulis, pasokan internasional akan dilakukan sesuai dengan INCOTERMS DDP, dan pasokan lokal akan memerlukan pengiriman di pabrik/lokasi Pembeli, atau lokasi lain yang ditentukan oleh Pembeli atas risiko dan biaya Penjual. Pengiriman dianggap terpengaruh setelah penyerahan ba rang dan pelaksanaan lengkap pelayanan kepada Pembeli sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
Waktu pengiriman yang ditentukan dalam Pesanan Pembelian atau jika tidak ada Pesanan Pembelian, dalam penawaran yang disetujui secara tertulis oleh Pembeli adalah final dan mengikat. Ketika dipahami bahwa pengiriman tidak dapat dilakukan tepat waktu, Penjual wajib memberi tahu Pembeli secara tertulis tentang alasan penundaan dalam waktu sesingkat mungkin. Dalam kasus seperti itu, Pembeli dapat meminta pemenuhan sebagia n/seluruh Pesanan Pembelian dengan menentukan tanggal pengiriman baru atau pembatalan yang sama. Dalam hal Pembeli tidak menanggapi pemberitahuan penundaan, itu sama sekali tidak akan ditafsirkan sebagai penerimaan penundaan tersebut, dan dalam kasus seperti itu, semua hak hukum dan kontraktual Pembeli, khususnya untuk mengklaim kompensasi, dilindungi undang-undang.
Kecuali diminta atau disetujui secara tertulis oleh Pembeli, Penjual tidak berhak untuk mengirimkan kurang atau lebih dari jumlah yang tunduk pada Perjanjian atau untuk memasok barang atau jasa sebelum tanggal yang ditentukan. Penerimaan Pembeli atas pengiriman sebagian atau awal bukan merupakan persetujuan untuk pemesanan atau pengiriman berikutnya. Dalam hal apapun, dalam hal pengiriman yang berlebihan, tanpa permintaan atau persetujuan tertulis dari Pembeli, tidak ada pembayaran yang akan dilakukan untuk bagian yang berlebihan dari pengiriman tersebut.
Penjual harus memberitahu Pembeli tentang pengiriman barang dan jasa selambat -lambatnya pada tanggal yang ditentukan oleh Pembeli sebelum tanggal pengiriman yang diharapkan. Selanjutnya, Penjual harus menyerahkan salinan daftar kemasan kepada Pembeli selambat-lambatnya pada tanggal yang ditentukan oleh Pembeli sebelum pengiriman. Dokumen pengiriman yang tersisa sehubungan dengan persyaratan pengiriman harus diserahkan oleh Penjual kepada Pembeli selambat -lambatnya pada tanggal pengiriman. Jika barang yang akan dipasok termasuk barang berbahaya, prosedur pengiriman khusus harus disepakati dengan Pembeli.
Semua pengiriman harus dilakukan sesuai dengan Pesanan Pembelian dan Perjanjian termasuk namun tidak terbatas pada yang terkait dengan pengiriman, pengemasan dan aturan kesehatan dan keselamatan, dan hukum yang berlaku. Dalam hal barang peka terhadap waktu atau mudah rusak atau mengandung bahan-bahan seperti itu, Penjual harus memberikan kepada Pembeli dokumen yang menunjukkan situasi tersebut dan masalah terkait lainnya yang harus diketahui oleh Pembeli. Penjual setuju untuk mengarahkan pengiriman sesuai dengan Pesanan dan Perjanjian Pembelian dan instruksi tambahan Pembeli, jika ada, ketika diinstruksikan oleh Pembeli, untuk menjelaskan materi pada bill of lading asli dan/atau tanda terima pengiriman lainnya untuk setiap tanda terima pengiriman dan untuk segera meneruskannya ke Pembeli. Jika Pembeli tidak menyediakan rute, Penjual akan menggunakan rute terbaik yang tersedia yang akan diterapkan atas kebijakannya sendiri.
Dalam hal keterlambatan pengiriman, Pembeli berhak untuk meminta kompensasi sebe sar %0,5 dari jumlah produk atau layanan yang tunduk pada keterlambatan pengiriman per setiap hari keterlambatan pengiriman. Dalam keadaan apapun, jumlah penalti yang mungkin diminta untuk keterlambatan pengiriman tidak boleh melebihi jumlah pesanan yang relevan. Mengklaim jumlah tersebut tidak akan mengurangi hak Pembeli termasuk hak untuk membatalkan Pesanan Pembelian.
Jika ada penalti atau kewajiban tambahan yang timbul kepada Pembeli karena kegagalan untuk menerbitkan dokumen yang harus disediakan oleh Penjual sesuai dengan peraturan pajak dan bea cukai yang berlaku, Pembeli akan meminta bantuan Penjual dan Penjual akan mengganti kerugian Pembeli terhadap semua kerugian yang mungkin terjadi dalam hal ini.
Penjual akan mengirimkan, dengan biaya sendiri, dokumen yang mungkin diperlukan sesuai dengan peraturan yang ada atau ketentuan pengiriman yang ditetapkan dan/atau sebagaimana diminta oleh Pembeli untuk memungkinkan Pembeli atau klien Pembeli untuk memeriksa pengiriman dan untuk memberlakukan bea cukai. , jika bea cukai tersebut adalah tanggung jawab Pembeli.
9. PENERIMAAN
Penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang dan jasa secara lengkap dan sesuai dengan syarat -syarat Pemesanan dan Perjanjian Pembelian. Jika Pembeli memilih untuk menerima barang da n jasa dalam keadaan tidak lengkap atau tidak sesuai, daftar barang yang beredar/tidak sesuai akan dibuat. Penyelesaian item dalam daftar ini akan dilakukan oleh Penjual tanpa penundaan pada waktu dan tempat yang disepakati dengan Pembeli.
Penerimaan barang atau jasa harus dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh karyawan Pembeli, atau pihak ketiga yang diberi wewenang oleh Pembeli, di tempat kerja Pembeli atau di tempat lain yang ditentukan oleh Pembeli, dan penerimaan tersebut harus dilakukan tempat atas persetujuan panitia ini. Penjual tidak berhak untuk menolak pengujian dan inspeksi yang dianggap perlu oleh Pembeli atau pihak ketiga yang diberi wewenang oleh Pembeli.
Segala resiko atas barang dan jasa menjadi tanggung jawab Penjual sampai proses penerimaan selesai. Penerimaan Pembeli tidak akan membebaskan Penjual dari tanggung jawab atau kewajiban apapun berdasarkan Perjanjian.
10. BARANG DAN JASA CACAT SERTA SYARAT GARANSI
Barang dan jasa yang tidak dikirimkan sesuai dengan Perjanjian dan instruksi P embeli akan dianggap cacat. Dalam hal barang dan jasa cacat atau tunduk pada keterlambatan atau pengiriman yang tidak lengkap, Pembeli berhak untuk mendapatkan barang atau jasa dari pihak ketiga, untuk menerima barang atau jasa tersebut dengan membuat poto ngan harga yang dianggap pantas oleh Pembeli. atau tidak menerima barang atau jasa tersebut. Hak-hak tersebut di atas tidak mengurangi hak Pembeli untuk menuntut ganti rugi atas segala kerusakan yang timbul darinya atau terkait dengannya dan untuk menagih dan mengurangi jumlah ini dari piutang Penjual atau jaminan pelaksanaan.
Penjual bertanggung jawab atas segala cacat laten dan paten. Jika Pembeli secara wajar menentukan bahwa barang dan jasa cacat pada saat pengiriman, terlepas dari apakah cacat tersebut terjadi sebelum atau setelah pengiriman, Penjual bertanggung jawab atas semua biaya dan kerusakan yang disebabkan oleh cacat tersebut. Penerimaan barang dan jasa tanpa syarat sama sekali tidak dapat diartikan sebagai barang dan jasa tersebut telah dikiri mkan tanpa cacat apapun. Dalam hal Pembeli memutuskan untuk mengembalikan barang, Penjual berkewajiban untuk mengambil kembali barang dari tempatnya berada dan menyediakan yang baru tanpa penundaan dan sesuai dengan instruksi Pembeli atas permintaan Pembel i.
Jangka waktu garansi untuk barang dan jasa akan sama dengan jangka waktu yang tercantum dalam Pesanan Pembelian atau, jika tidak ada Pesanan Pembelian, dalam penawaran yang diberikan oleh Penjual dan disetujui secara tertulis oleh Pembeli. Jika tidak ada masa garansi yang ditentukan dalam dokumen tersebut, masa garansi adalah 24 bulan. Masa garansi akan dimulai sejak tanggal penerimaan barang dan jasa. Penjual menjamin akan menyediakan suku cadang dan layanan pendukung secara cuma-cuma untuk barang dan jasa selama masa garansi.
Setiap klaim yang terkait dengan tanggung jawab yang timbul dari cacat harus tunduk pada undang-undang pembatasan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam keadaan apapun Penjual tidak akan menikmati undang -undang pembatasan jika klaim timbul dari kelalaian atau kesalahan Penjual.
Penjual menjamin bahwa barang dan jasa, termasuk dokumentasi dan perangkat lunak akan memiliki kualitas yang baik sesuai dengan standar profesional industri yang normal dan berpengetahuan luas, bahwa barang dan jasa tersebut akan sesuai dalam segala hal dengan Perjanjian termasuk tujuan penggunaan Pembeli dan yang berlaku. undang -undang dan peraturan dan bahwa mereka tidak tunduk pada sengketa dan akan bebas dari kesalahan atau cacat, termasuk, namun tidak t erbatas pada, pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak ketiga, cacat dan kekurangan dalam dokumentasi, bahan, desain (selain dari Pembeli desain sendiri) dan pengerjaan (termasuk pemilihan bahan). Setiap layanan, baik yang dilakukan secara cuma -cuma maupun tidak oleh Penjual, juga akan tercakup dalam garansi tersebut.
Jika sebelum atau selama masa garansi diketahui adanya cacat atau kekurangan dalam desain, bahan atau pengerjaan barang dan atau jasa, atau jika garansi tidak dipenuhi dalam hal lain, Penjual akan, kecuali tidak ada jangka waktu tertentu. diberitahukan
oleh Pembeli, dalam waktu empat belas (14) hari setelah menerima pemberitahuan Pembeli, kecuali jika disetujui lain, atas pilihan Pembeli dan tanpa biaya kepada Pembeli:
a) memperbaiki atau mengganti barang dan jasa yang rusak pada waktu dan tempat yang ditentukan oleh Pembeli,
b) jika dianggap perlu oleh Pembeli, mengganti biaya dan kerusakan yang ditanggung oleh Pembeli dalam memperbaiki barang dan jasa yang cacat, atau
c) mengkredit Pembeli dengan jumlah yang ditagih bersama dengan bunga yang masih harus dibayar dan mengambil kembali barang yang rusak di biaya dan risiko Penjual.
Jumlah penalti berdasarkan Pasal 8 juga berlaku jika Penjual gagal memenuhi pemulihan yang diminta oleh Pembeli dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pembeli.
Ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas berdasarkan a), b) atau c) tidak akan menghalangi Pembeli dari hak dan upaya hukum tambahan atau alternatif apa pun dari Pembeli berdasarkan Perjanjian dan hukum yang berlaku.
11. ORANG YANG BEKERJA ATAS NAMA ATAU DIKENAKAN OLEH PENJUAL
Penjual harus memastikan bahwa orang yang dipekerjakan atau diberi wewenang memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian, bahwa orang-orang ini harus bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan instruksi yang mungkin dikomunikasikan kepada Penjual oleh Pembeli saat melakukan pekerjaan mereka berdasarkan Perjanjian dan Penjual bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul dari kegagalan tersebut.
Dalam hal dipahami bahwa setiap orang yang dipekerjakan atau diberi wewenang oleh Penjual tidak memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian atau tidak mematuhi persyaratan Perjanjian atau Pembeli secara wajar dianggap perlu karena alasan lain, Pembeli harus memiliki hak untuk meminta Penjual mengganti orang tersebut.
Penjual, sebagai pemberi kerja, bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh orang-orang yang berwenang untuk pelaksanaan Perjanjian dan/atau penggantinya yang sah atau pihak ketiga yang timbul dari atau terkait dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang terjadi. karena alasan apapun kecuali yang semata-mata disebabkan oleh kesalahan Pembeli. Penjual akan mengganti kerugian dan membebaskan Pembeli dari dan terhadap semua jenis klaim yang diajukan dan hukuman serta kompensasi yang dibayarkan oleh Pembeli dalam hal ini.
Dalam hal Pesanan Pembelian mencakup pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyediaan tenaga kerja di tempat Pembeli, Penjual akan mengganti kerugian dan melindungi Pembeli terhadap semua kewajiban, klaim, atau tuntutan atas cedera atau kerusakan pada orang atau properti mana pun yang timbul dari pelaksanaan berdasarkan Pesanan Pembelian. Atas permintaan, Penjual harus memberikan sertifikat asuransi yang menunjukkan bahwa Penjual memiliki perlindungan asuransi untuk kepuasan Pembeli. Sertifikat harus mencantumkan jumlah pertanggungan, jumlah polis, dan tanggal kedaluwarsa. Jika Penjual adalah penanggung sendiri, Penjual harus memberitahu dan memberikan kepada Pembeli sertifikat kepatuhan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaksanaan pertanggungan asuransi tersebut atau pemberian sertifikat tersebut tidak akan dianggap sebagai pemenuhan tanggung jawab Penjual di bawah ini atau dengan cara apapun mengubah/memodifikasi tanggung jawab Penjual. ganti rugi kepada Pembeli.
12. HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK
Penjual wajib memberikan laporan kualitas barang dan jasa secara berkala atas dan sesuai dengan permint aan Pembeli.
Penjual harus mengambil semua tindakan untuk mencegah cedera dan kerusakan yang akan ditanggung oleh Pembeli, karyawan Para Pihak, dan pihak ketiga karena alasan apa pun yang disebabkan oleh Penjual atau orang yang diberi wewenang oleh Penjual. Penjual akan membebaskan Pembeli dan karyawan Pembeli dari segala tuntutan yang timbul dari tidak terlaksananya atau cacatnya pelaksanaan Perjanjian oleh Penjual dan mengganti kerugian Pembeli terhadap hal yang sama.
Perjanjian ini tidak akan ditafsirkan sebagai komitmen Pembeli untuk memesan barang atau jasa dalam jumlah, jenis atau harga berapapun untuk jangka waktu tertentu, kecuali yang secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian. Pembeli berhak untuk mendapatkan barang dan jasa dari pemasok lain.
Penjual tidak boleh mengalihkan, mentransfer, atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli. Sekalipun Pembeli memberikan persetujuan tertulis tersebut, Penjual tetap bertanggung jawab secara bersama-sama atas semua tindakan orang yang telah mengambil kewajiban sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku.
13. HAK PEMBELI UNTUK POTONGAN DAN RETENSI
Tanpa mengesampingkan atau membatasi hak atau upaya hukum apapun, Pembeli setiap saat berhak untuk mengganti setiap jumlah yang terutang oleh Penjual atau perusahaan yang berafiliasi dengan Penjual kepada Pembeli dengan jumlah yang terutang oleh Pembeli untuk penjual. Selain itu, Pembeli berhak untuk menahan barang yang kepemili kannya belum dialihkan kepada Pembeli karena jumlah tersebut.
Jika Penjual melanggar kewajibannya berdasarkan undang-undang atau Perjanjian yang berlaku, Pembeli dapat menahan diri untuk tidak melakukan kewajibannya, termasuk pembayaran, hingga pelanggara n tersebut diatasi oleh Penjual. Dalam kasus seperti itu, Pembeli tidak akan dianggap wanprestasi.
14. KEPATUHAN TERHADAP KODE, STANDAR DAN INSTRUKSI
Merupakan kewajiban Penjual untuk mematuhi semua standar, kode atau peraturan yang berlaku dan terhadap spesifikasi, instruksi, maksud, prosedur, dll. yang disediakan oleh Pembeli, dan penyimpangan dari itu tidak boleh diterima tanpa persetuj uan tertulis sebelumnya dari Pembeli.
Barang dan jasa harus memenuhi kualitas yang baik dan terbukti dalam segala hal. Dengan tidak adanya standar, spesifikasi, dll., bahan dan metode yang digunakan dalam barang dan jasa harus sesuai dengan standar profesional yang diakui.
Jika ada perbedaan atau inkonsistensi antara kode, standar atau peraturan pemerintah atau institusi dan spesifikasi, instruksi, maksud, atau prosedur yang diberikan oleh Pembeli, maka kode, standar, atau peraturan pemerintah yang akan berlaku. Penjual harus segera menginformasikan Pembeli untuk perbedaan tersebut.
Perubahan standar, kode, peraturan, dll. yang diterapkan setelah tanggal Pesanan Pembelian, jika perubahan tersebut mempengaruhi barang dan jasa, tanpa penundaan yang tidak semestinya, akan dilaporkan oleh Penjual kepada Pembeli, yang kemudian memutuskan kemungkinan amandemen atau koreksi Pesanan Pembelian atau Persetujuan.
15. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN INDUSTRI
Penjual harus memastikan pengalihan hak atas kekayaan intelektual dan industri atas barang dan jasa yang diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian kepada Pembeli atau memberikan lisensi abadi, mendunia, tidak dapat ditarik kembali, dan bebas royalti untuk Pembeli atau mengizinkan Pembeli untuk menggunakan hak tersebut. Total harga yang dibayarkan untuk barang dan jasa mencakup hak-hak tersebut dan tidak ada pembayaran tambahan yang harus dilakukan kepada Penjual dalam hal ini.
Penjual akan mengganti kerugian dan membebaskan Pembeli dari dan terhadap semua klaim, proses, tuntutan, biaya, dan pengeluaran dalam bentuk apa pun yang mungkin timbul atau timbul karena pelanggaran atau dugaan pelanggaran oleh Penjual, atau subkontraktornya atas paten atau hak paten lainnya. hak kekayaan intelektual yang dilindungi selama atau sehubungan dengan pelaksanaan dan pelaksanaan Perjanjian, kecuali jika pelanggaran tersebut secara langsung diakibatkan ole h kepatuhan terhadap desain dan/atau spesifikasi yang diberikan oleh Pembeli.
Penjual tidak boleh menggunakan merek dagang, pakaian dagang, dan hak kekayaan intelektual dan industri lainnya dari Pembeli tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli.
16. KERAHASIAAN
Masing-masing Penjual dan Pembeli berjanji, atas namanya serta atas nama karyawannya, untuk menghormati kerahasiaan Perjanjian dan tidak mengungkapkan atau mengalihkan kepada pihak ketiga, dengan alasan apapun dan dengan cara apapun, secara langsung atau secara tidak langsung, informasi yang dikirimkan, diperoleh atau dihasilkan dari pelaksanaan dan pelaksanaan Perjanjian dengan pengecualian informasi: (i) menjadi atau menjadi bagian dari domain publik kecuali melalui pelanggaran Perjanjian oleh pihak penerima, atau (ii) dimiliki oleh pihak penerima pada tanggal Perjanjian dengan, atau (iii) diberikan secara sah kepada pihak penerima oleh pihak ketiga di luar Perjanjian tanpa kewajiban kerahasiaan. Masing -masing Penjual dan Pembeli berjanji untuk tidak mengungkapkan kepada pihak ketiga, tidak menyalin atau memperbanyak semua atau sebagian informasi yang diterima dari Pihak lain, atau bahwa satu Pihak akan mengetahui melalui hubungannya dengan Pihak lain atau afiliasinya. perusahaan, informasi apapun (termasuk namun tidak terbatas pada informasi komersial, keuangan, teknis, logistik atau manajemen), dengan cara apapun (termasuk namun tidak terbatas pada cara lisan, tertulis, komputerisasi), tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lain dan untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Penjual harus menjaga kerahasiaan mengenai Pesanan Pembelian dan Pembeli dan tidak boleh mempublikasikan atau dengan cara lain mengeksploitasi materi apa pun yang berkaitan dengan ini.
Kecuali diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan, masing-masing Penjual dan Pembeli setuju dan berjanji untuk tidak mengungkapkan keberadaan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya. Ketentuan kerahasiaan ini akan berlaku sejak tanggal penandatanganan Perjanjian dan akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian.
Dalam memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian, Para Pihak berjanji untuk mematuhi undang -undang perlindungan data pribadi yang berlaku. Para Xxxxx tidak berhak untuk mengg unakan atau memproses data pribadi kecuali untuk tujuan Perjanjian. Para Xxxxx tidak akan mengungkapkan data pribadi yang sedang diproses kepada pihak ketiga mana pun, kecuali jika diwajibkan secara tegas oleh hukum yang berlaku. Masing-masing pihak bertanggung jawab penuh untuk menerima dan memproses data pribadi yang diketahuinya saat melakukan aktivitas komersialnya. Para Pihak harus memastikan bahwa data pribadi yang sedang diproses dapat diakses dan diproses hanya oleh personel Para Pihak yang benar-benar diperlukan untuk melaksanakan tugas yang saat ini tersedia bagi mereka dan bahwa personel tersebut dilatih dengan benar terkait dengan pemrosesan data pribadi dan terikat oleh kewajiban kerahasiaan sehubungan dengan pemrosesan data pribadi.
17. FORCE MAJEURE
Tidak ada kewajiban yang timbul dari keterlambatan kinerja atau sebagian atau seluruh non-kinerja, takdir Tuhan, kebakaran, ledakan, banjir, perang, dan keadaan lain yang terjadi setelah tanggal pelaksanaan Perjanjian dan berada di luar kendali dari Pihak yang terkena (“Force Majeure”) selama berlangsungnya dan sejauh dicegah oleh peristiwa Force Majeure yang relevan. Dalam hal demikian, Xxxxx yang terkena dampak harus segera memberitahukan Pihak lainnya dengan dokumen pendukung yang tepat dan menggunakan upaya terbaiknya untuk mengatasi dampak dari peristiwa Keadaan Kahar tersebut. Untuk menghindari keraguan, alasan yang disebabkan oleh sub kontraktor atau pihak ketiga yang diberi wewenang oleh Penjual tidak akan dianggap sebagai Keadaan Kahar. Dalam hal Keadaan Kahar mencegah Penjual untuk melaksanakan kewajibannya, baik seluruhnya atau sebagian, untuk jangka waktu lebih dari 14 (empat belas) hari, Pembeli berhak untuk mengakhiri Perjanjian tanpa kewajiban apa pun.
18. PENGHENTIAN/ PEMBATALAN
Pembeli dapat sewaktu-waktu mengakhiri Perjanjian atau membatalkan Pesanan Pembelian, seluruhnya atau sebagian, dengan pemberitahuan kepada Penjual. Dalam hal pembatalan atau pengakhiran sebagian, harga total yang disepakati berdasarkan Perjanjian kemudian akan tunduk pada penyesuaian yang adil oleh Pembeli dan Pembeli tidak akan menanggung kewajiban apapun atas barang dan jasa yang dipesan, tetapi tidak dikirimkan, termasuk namun tidak terbatas pada untuk melakukan pembayaran untuk atau mengambil alih barang dan jasa tersebut. Pengakhiran/pembatalan tersebut tidak akan membebaskan Para Pihak dari kewajiban mereka sehubungan dengan barang dan jasa yang telah diserahkan sebelumnya.
Dalam hal keadaan apapun yang dapat mencegah Penjual dari pelaksanaan Perjanjian termasuk namun tidak terbatas pada kasus di mana Penjual menjadi bangkrut, masuk ke likuidasi, menangguhkan pembayarannya untuk alasan apapun, atau tidak memiliki izin ekspor dan/atau impor yang diperlukan atau bahwa Pembeli secara wajar menyimpulkan bahwa Penjual tidak akan dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian, Pembeli dapat mengakhiri Perjanjian atau membatalkan Pesanan Pembelian dengan segera, seluruhnya atau sebagian, dengan pemberitahuan kepada Penjual. Setiap pemutusan/pembatalan sesuai dengan ayat ini akan dianggap disebabkan oleh Penjual dan Pembeli berhak untuk mendapatkan barang dan jasa dari
pihak ketiga, atas risiko dan biaya Penjual, dan Penjual akan m engganti kerugian Pembeli terhadap segala kerusakan dan kerugian yang ditanggung oleh Pembeli akibat pemutusan/pembatalan tersebut.
Dalam hal Penjual melanggar ketentuan apa pun dari Perjanjian, Pembeli dapat mengakhiri Perjanjian atau membatalkan Pesanan Pembelian, seluruhnya atau sebagian, dengan segera dan tanpa kewajiban apa pun. Dalam hal pelanggaran tersebut, Penjual akan mengganti kerugian Pembeli atas semua kerusakan dan kerugian yang ditanggung oleh Pembeli karena pelanggaran dan/atau penghentian/pembatalan tersebut.
19. KEPATUHAN
Penjual harus, dan akan memastikan bahwa pemegang saham, afiliasi, pejabat, eksekutif, karyawan, subkontraktor dan perwakilannya (“Agen”) harus, bertindak sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dan instruksi Pembeli termasuk namun tidak terbatas pada yang tentang anti-penyuapan, antitrust, lingkungan, transportasi, keselamatan, kesehatan dan pekerjaan.
Kedua Pihak harus mematuhi dalam segala hal dengan undang -undang dan peraturan ekspor dan re-ekspor yang berlaku, pembatasan perdagangan dan sanksi ekonomi yang saat ini berlaku dan yang mungkin akan diumumkan di masa depan. Penjual menyatakan bahwa baik dirinya sendiri maupun Agennya tidak dikenakan sanksi termasuk dengan dimasukkannya mereka ke dalam Daftar Specially Designated Nationals List (“Daftar SDN”), daftar Sectoral Sanctions Identifications ("SSI") dan Non-SDN Menu Based Sanctions ("NS -MBS") daftar, Daftar Orang yang Ditolak BIS atau daftar pemerintah lainnya. Penjual harus segera memberi tahu Pembeli jika dirinya atau Agennya terkena sanksi apa pun.
Jika Penjual dan Agennya gagal untuk mematuhi undang-undang dan peraturan ekspor tersebut, pembatasan perdagangan dan sanksi ekonomi dan/atau dikenakan sanksi, Pembeli, tanpa menanggung kewajiban apa pu n, dapat mengakhiri Perjanjian dan/atau meminta Penjual untuk menghentikan penyediaan barang dan jasa segala jenis penjualan dan penyediaan dengan segera. Penjual setuju untuk mengganti kerugian, membela, dan membebaskan Pembeli dari dan terhadap semua kla im yang terkait dengan kegagalan Penjual atau agennya untuk mematuhi persyaratan Pasal ini.
Penjual akan sepenuhnya membela, melindungi, mengganti kerugian, dan membebaskan Pembeli dan personel Pembeli dari dan terhadap semua klaim dan pengeluaran apapun sehubungan dengan cedera atau kematian karyawan Penjual atau kehilangan atau kerusakan properti milik Penjual dan/atau personelnya, bagaimanapun juga disebabkan oleh Penjual, subkontraktornya dan/atau personelnya baik yang timbul dari atau terkait dengan pelaksanaan Perjanjian oleh Penjual.
Penjual akan sepenuhnya membela, melindungi, mengganti kerugian dan membebaskan Pembeli dan personel Pembeli dari dan terhadap semua klaim dan pengeluaran apapun sehubungan dengan tanggung jawab produk, yang timbul dari a tau sehubungan dengan penyediaan barang dan jasa oleh Penjual. .
Penjual setuju dan berjanji bahwa Penjual dan Agennya akan mematuhi Kode Etik Bisnis Pembeli yang dapat ditemukan di xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xx/xxxxxx/xxx/Xxxxxxxxx-xx-Xxxxxxxx-Xxxxxx-(Xxxxxxxxxx).xxx .
20. LAIN-LAIN
Penjual, sebagai pedagang independen, akan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian sebagai kontraktor independen dan Perjanjian ini tidak akan ditafsirkan sebagai pembentukan usaha patungan, kemitraan, pekerjaan atau hubungan serupa antara para pihak. Penjual sama sekali tidak boleh menampilkan dirinya kepada pihak ketiga sebagai karyawan, agen, mitra, atau perwakilan Pembeli, atau membuat kesan tentang hal itu.
Para pihak, sebagai pedagang yang bijaksana, dengan ini setuju bahwa jumlah penalti yang ditentukan berdasarkan Perjanjian tidak terlalu tinggi dan bahwa mereka tidak akan mengajukan keberatan apa pun dalam hal ini.
Kegagalan oleh salah satu pihak, setiap saat, untuk meminta kinerja dari pihak lain atau untuk memberi tahu pelanggaran ketentuan apa pun dalam Perjanjian tidak akan ditafsirkan sebagai pelepasan hak apa pun yang timbul berdasarkan Perjanjian, termasuk hak untuk meminta pelaksanaan selanjutnya atau menentang pelanggaran berikutnya.
Jika ada ketentuan atau ketentuan dalam Perjanjian yang ditemukan tidak sah, ilegal, atau tidak dapat dilaksanakan, Perjanjian akan tetap memiliki kekuatan dan efek penuh dan ketentuan atau ketentuan tersebut akan dianggap batal.
21. HUKUM YANG MENGATUR HUKUM
negara bagian/negara Pembeli akan mengatur Perjanjian ini atau pelaksanaannya, tanpa memperhatikan pertentangan ketentuan hukumnya, dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional secara tegas dikecualikan. Setiap klaim atau penyebab tindakan yang timbul dari Perjanjian hanya dapat dimuat di pengadilan tempat Pembeli berada. Penjual tidak dapat menarik kembali mengesampingkan keberatan apa pun bahwa tempat tersebut tidak nyaman atau tidak pantas.
22. BAHASA
Para pihak mengakui bahwa mereka telah meminta perjanjian ini dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Jika terjadi konflik antara versi bahasa Inggris dan bahasa lainnya, versi bahasa Inggris yang akan berlaku.