PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
BALAI RISET PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU DAN PENYULUHAN PERIKANAN
PUSAT RISET PERIKANAN
BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN
PT. ESAPUTLII PRATAMA
NOMOR : 3 /BRSDM/KKP/PKS/I/2023
NOMOR : 005/B/EPU-JALANGE/I/2023
TENTANG
PENYEDIAAN NAUPLI UDANG VANAME UNGGUL BERKUALITAS DAN TENAGA AHLI PEMBENIHAN UDANG MENDUKUNG PROGRAM SMART FISHERIES VILLAGE (SFV) UNTUK PENGEMBANGAN SDM KP
Pada hari ini Senin, tanggal tiga puluh bulan Januari tahun dua ribu dua puluh tiga (30-01-2023), bertempat di Maros, yang bertandatangan di bawah ini:
1 Nama Jabatan
Alamat
: X. XXXXX XXXX XXXXX
: Plt Kepala Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan (BRPBAPPP)
: Jalan Makmur Daeng Sitakka Nomor.129 Maros, Sulawesi Selatan
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan, Pusat Riset Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berkedudukan di Jalan Makmur Xxxxx Xxxxxxx xx. 129, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
2. Nama Jabatan
Alamat
: XXXXX XXXXX
: Direktur pembenihan
Jalan Poros Makassar - Parepare Km. 138
: Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Esaputlii Pratama, yang berkedudukan di Jalan Poros Makassar - Parepare KM. 138 Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK KESATU adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah koordinasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan menyelenggarakan riset perikanan budidaya air payau dan penyuluhan perikanan;
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Perusahaan perikanan yang bergerak dibidang pembenihan dan budidaya udang;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan kerjasama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 TUJUAN
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah dalam rangka penyediaan naupli udang vaname unggul berkualitas dan tenaga ahli pembenihan udang mendukung program Smart Fisheries Village (SFV) berbasis UPT untuk pengembangan SDM KP melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, penyuluhan untuk peningkatan perekonomian masyarakat kelautan dan perikanan.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :
a. penyediaan naupli udang vaname unggul berkualitas mendukung Smart Fisheries Village (SFV) berbasis UPT;
b. penyediakan tenaga ahli/expert pembenihan udang;
Pasal 3 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :
a. melaksanakan pengembangan SDM KP melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan khususnya aspek akses pasar dan pengolahan produk perikanan;
b. Konektivitas penyediaan naupli unggul berkualitas program Smart Fisheries Village (SFV) berbasis UPT untuk kebutuhan budidaya perikanan;
(2) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. PIHAK KESATU berhak :
1) menerima naupli udang vaname unggul dan berkualitas sebagai bahan pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM bidang pembenihan udang, khususnya pemeliharaan larva;
2) mendapatkan pendampingan/bimbingan dari tenaga ahli/expert pembenihan udang PIHAK KEDUA;
3) menerima PNBP dari hasil kegiatan Smart Fisheries Village (SFV) berupa penjualan benur;
2. PIHAK KESATU berkewajiban :
1) menyusun dan menyampaikan jadwal penebaran naupli termasuk rencana dan jumlah kebutuhan;
2) membiayai operasional packing dan pengiriman naupli dari PIHAK KEDUA;
3) memelihara naupli dan menyediakan media pembenihan, kelengkapan untuk kegiatan rutin pembenihan dengan biaya operasional dari PIHAK KESATU;
4) memfasilitasi kebutuhan tim ahli/expert dalam kegiatan pendampingan di lokasi Smart Fisheries Village (SFV);
5) menyetor hasil PNBP ke kas Negara:
3. PIHAK KEDUA berhak :
1) menerima jadwal penebaran naupli termasuk jumlah dan kebutuhan dari PIHAK KESATU sesuai kemampuan PIHAK KEDUA;
2) menerima pembayaran biaya operasional packing dan pengiriman naupli dari PIHAK KESATU;
4. PIHAK KEDUA berkewajiban :
1) menyediakan naupli udang vaname sebagai bahan pendidikan, pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM bidang pembenihan udang PIHAK KESATU;
2) memberikan pendampingan/bimbingan/konsultasi kepada PIHAK KESATU;
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya.
(4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Seluruh biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PARA PIHAK.
Pasal 7 KEADAAN KAHAR
1. Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
2. Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat
nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundangundangan nasional maupun daerah secara material.
3. Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
4. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 9 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dan yang semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tidak akan memberikannya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
Pasal 10 PEMBERITAHUAN
Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat:
PIHAK KESATU
Kepala Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Alamat : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 000 Xxxxx Telp : 0000-000000
Fax : 0000-000000
Email : xxxxxx.xxxxxx@xxxxx.xxx
PIHAK KEDUA
Direktur Perbenihan PT. Esaputlii Pratama
Alamat : Jalan Poros Makassar - Parepare Km. 138 Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan
Telp : -
Fax : -
Email : xxxxxxxxx.xxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
Pasal 11 PERUBAHAN
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dalam bentuk adendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 12 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, ditandatangani PARA