RULES OF CONDUCT
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT LIPPO KARAWACI TBK.
RULES OF CONDUCT
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF PT LIPPO KARAWACI TBK.
KETENTUAN UMUM
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Lippo Karawaci Tbk. (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut:
Hari | : | Senin |
Tanggal | : | 24 Juni 2024 |
Waktu | : | 14.00 WIB - Selesai |
Tempat | : | Hotel Aryaduta Jakarta Jl. Prajurit KKO Usman dan Xxxxx Xx. 44-48, Gambir Jakarta Pusat 10110 |
Mekanisme | : | √ Secara Elektronik √ Secara Fisik (terbatas, first come first served) |
(untuk selanjutnya disebut dengan “Rapat”)
GENERAL PROVISIONS
This Meeting is the Annual General Meeting of Shareholders of PT Xxxxx Xxxxxxxx Tbk. (the “Company”) with details as follows:
Day | : | Monday |
Date | : | 24 June 2024 |
Time | : | 2:00 p.m. Western Indonesia Time - Finish |
Venue | : | Hotel Aryaduta Jakarta Jl. Prajurit KKO Usman dan Xxxxx Xx. 44-48, Gambir Jakarta Pusat 10110 |
Mechanism | : | √ Electronically √ Physically (limited, first come first served) |
(hereinafter referred to as the "Meeting")
1. Rapat Umum Pemegang Saham dilaksanakan secara fisik dan elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia/KSEI (“eASY.KSEI”).
2. Mengingat kapasitas ruangan Rapat yang terbatas, Panitia Rapat akan menerapkan pembatasan kehadiran fisik berdasarkan metode first come first served. Pembatasan dan penetapan jumlah pemegang saham yang hadir secara fisik tersebut mengacu pada Pasal 8 ayat (4) POJK No. 16/2020.
3. Panitia Rapat menghimbau agar para Pemegang Saham hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) yang dapat diakses dan diakomodir melalui aplikasi eASY.KSEI.
4. Ketentuan mengenai kehadiran secara elektronik bagi Pemegang Saham atau Kuasanya adalah sebagaimana berikut:
a. Para Pemegang Saham yang merupakan pemegang saham tanpa warkat (Scripless Shareholders) diwajibkan untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI baik untuk menghadiri dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasanya melalui sistem e-Proxy pada aplikasi eASY.KSEI kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan.
1. The General Meeting of Shareholders will be convened physically and electronically through the Electronic General Meeting System application of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia/KSEI (“eASY.KSEI”).
2. The Meeting Committee will apply a limitation to the physical attendances based on first come first served basis. The limitation and determination of the number of shareholders who are physically present refers to Article 8 paragraph (4) POJK No. 16/2020.
3. The Meeting Committee strongly encourages the Shareholders to attend the Meeting electronically or by granting an electronic power of attorney ("e-Proxy”), which will be available and can be accommodated through eASY.KSEI application.
4. Electronic presence requirements for the Shareholders or its Proxies are as follows:
a. Shareholders with scripless shares (Scripless Shareholders) are advised to use eASY.KSEI application, both for its direct presence and taking votes electronically, or by granting an electronic proxy (e-Proxy) to the appointed Independent Party, through eASY.KSEI application.
Tata Tertib – 24 Juni 2024 | Rules of Conduct – 24 June 2024 1
b. Bagi Pemegang Saham yang merupakan pemegang saham warkat hanya dapat menguasakan kehadirannya kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan, sehingga kehadiran dan hak suaranya diwakili oleh Pihak Independen secara elektronik dalam Rapat.
x. Xxxxx dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib untuk menyerahkan:
1) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
2) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
d. Kuasa sebagaimana dimaksud diberikan dengan cara mengisi Formulir Surat Kuasa yang telah sediakan di situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan, dan menyerahkannya ke Perseroan melalui Biro Administrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk dalam pelaksanaan Rapat Perseroan, yaitu:
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lt 18 Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
Kawasan Mega Kuningan DKI Jakarta 12950 Indonesia
Tel. : (+6221) 0000 0000
Fax. : (+6221) 0000 0000
Surel: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Situs web: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
b. Shareholders with physical shares certificate are only able to grant their proxy to an Independent Party appointed by the Company, thus their presence and voting rights are represented by the Independent Representative electronically in the Meeting.
c. Proxy of Shareholders who are legal entities (Legal Entity Shareholders) are obliged to submit:
1) Copy of the applicable Articles of Association;
2) Documents referring to appointment of Directors/legal representative;
d. The proxy is given by fill in the template Proxy Form available at Company's website as of the convocation date (Invitation), and to be submitted to the Company through the appointed Securities Administration Bureau (the “BAE”), namely:
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lt 18 Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
Kawasan Mega Kuningan DKI Jakarta 12950 Indonesia
Phone.: (+6221) 0000 0000
Fax.: (+6221) 0000 0000
E-mail: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
paling lambat pukul 16.00 WIB hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. Surat Kuasa yang diterima oleh Perseroan lewat dari waktu tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan kehadiran Rapat dan karenanya tidak kehadirannya tidak akan dihitung dan tidak akan diperhitungkan dalam perhitungan suara.
5. Menetapkan ketentuan mengenai kehadiran secara fisik Pemegang Saham atau Kuasanya, sebagaimana berikut:
a. Duduk di kursi yang disediakan dan diatur dalam ruang Rapat dan dilarang berjalan-jalan selama Rapat berlangsung.
b. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum apapun di dalam tempat/ruang Rapat dan selama Rapat berlangsung (tanpa terkecuali).
Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya tidak memenuhi ketentuan poin 5 huruf a-b di atas dan ketentuan lain yang ditetapkan dalam Tata Tertib ini, maka Perseroan berhak untuk:
at the latest by 4:00 p.m. Western Indonesia Time on Friday, 21 June 2024, being 1 (one) working day before the commencement of the Meeting. Any late Proxy Form that is received by the Company after the designated time will be deemed unqualified for meeting attendance and therefore will not be counted for voting calculation.
5. Determined provisions regarding the physically presence of the Shareholders or their Proxies, as follows:
a. Sit on the seats provided and arranged in the Meeting room and not allowed to walk around during the Meeting.
b. Not allowed to eat or drink in the Meeting area/venue and during the Meeting (without exception).
In the event that the Shareholders or their proxies do not fulfill the provision as set out in point 5 letters a-b above and other provisions as set out in this Rules of Conduct, therefore the Company is entitled to:
a. melarang Pemegang Saham atau Kuasanya untuk a. prohibit the Shareholder or their Proxies from menghadiri Rapat secara fisik; attending the Meeting in physically; b. meminta Pemegang Saham atau Kuasanya untuk segera b. request the Shareholder or their Proxies to meninggalkan ruang Rapat dan/atau gedung tempat immediately leave the Meeting room and/or penyelenggaraan Rapat; atau Meeting premises; or c. melakukan tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan c. take any other necessary actions to ensure the untuk memastikan Rapat berjalan secara tertib dan lancar. Meeting runs in orderly manner. 6. Menetapkan ketentuan lainnya, sebagaimana berikut: 6. Determined other provisions, as follows: a. Pemegang Saham atau Kuasanya yang sudah datang ke a. The Shareholder or their Proxies that has arrived in tempat Rapat, namun tidak dapat memasuki ruang Rapat the Meeting premises but is prohibited from karena keterbatasan kapasitas ruangan sehubungan attending and entering the Meeting room for any of dengan pembatasan kehadiran fisik, dapat memberikan the reasons set forth in point 5 above or due to the kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan limitation of the room capacity in relation with dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah physical attendance, may still exercise his/her rights disediakan oleh Perseroan sebelum meja registrasi ditutup, by granting power to the Independent Party that sehingga dapat tetap mempergunakan haknya untuk hadir have been appointed by the Company by completing dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh and signing the power of attorney provided by the Penerima Kuasa yang telah ditentukan sebagaimana Company, therefore their attendance remains be dimaksud. counted and give vote in the Meeting by the representation of the designated Proxy. b. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan hadir fisik b. The Shareholder or their Proxies that will attend dalam Rapat, wajib melakukan registrasi paling lambat 30 physically in the Meeting, must register themselves, (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang the registration desk will be closed 30 (thirty) Saham atau Kuasanya yang hadir setelah meja registrasi minutes before the commencement of the Meeting. ditutup atau terlambat/gagal registrasi secara elektronik The late Shareholders or their Proxies after the dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau tidak closing of registration desk or are late/failed to diperhitungkan dalam kuorum kehadiran. register electronically for any reason, are considered absent or shall not be counted in the attendance quorum. | |
RUJUKAN DAN DASAR HUKUM 1. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”); 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK No. 15/2020”); 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (”POJK No. 16/2020”); dan 4. Anggaran Dasar Perseroan. | REFERENCES AND LEGAL BASIS 1. Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (the “Company Law”); 2. Regulation of Financial Services Authority No. 15/POJK.04/2020 concerning the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of Public Companies (”POJK No. 15/2020”); 3. Regulation of Financial Services Authority No. 16/POJK.04/2020 concerning the Implementation of Electronic General Meeting of Shareholders of Public Companies (”POJK No. 16/2020”); and 4. The Articles of Association of the Company. |
BAHASA | LANGUAGE |
Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat pengungkapan atau terminologi yang menggunakan Bahasa Inggris akan disertakan penjelasannya secara ringkas dalam Bahasa Indonesia. Perseroan juga akan menampilkan materi dalam Bahasa Inggris. | The Meeting will be conducted in Bahasa Indonesia. Any terms or description stated in English will be explained in summary using Bahasa Indonesia. For foreign Shareholders and/or their Proxies, the Company will also provide the meeting material in English. |
KETUA RAPAT 1. Sesuai Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan akan memimpin Rapat dan bertindak selaku Ketua Rapat (“Ketua Rapat”). 2. Selama berlangsungnya Rapat, Ketua Rapat berhak untuk: a. Menentukan prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini; b. Mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan di luar Tata Tertib selama itu dianggap penting dan/atau mendesak. 3. Pada saat pembukaan Rapat, Ketua Rapat akan memberikan penjelasan antara lain mengenai kondisi umum Perseroan secara singkat, mata acara Rapat, mekanisme pengambilan keputusan dan tata cara penggunaan hak pemegang saham. | CHAIRMAN OF THE MEETING 1. In accordance with Article 13 of the Company’s Articles of Associations, one of the members of the Board of Commissioners that is appointed by the Board of Commissioners will lead the meeting and act as a Chairman of the Meeting (the “Chairman”). 2. During the Meeting, the Chairman shall be entitled to: a. Decide Meeting’s procedures that have not been regulated or have not been sufficiently regulated in this Rules of Conduct; b. Take necessary actions outside the Rules of Conduct as long as it is deemed important and/or urgent. 3. During the opening of the Meeting, the Chairman will give presentation on the latest general conditions of the Company in brief, the Meeting’s agenda, the decision- making mechanisms, and the implementation to use the shareholder rights. |
PESERTA RAPAT 1. Pemegang Saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, 30 Mei 2024 pukul 16.00 WIB atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada hari Kamis, 30 Mei 2024 atau kuasanya yang sah yang terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI. 2. Peserta Rapat mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat/pertanyaan dan memberikan suara dalam Rapat. 3. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Xxxxx dalam Rapat, namun pihak-pihak tersebut dilarang bertindak sebagai kuasa Pemegang Xxxxx dalam pemungutan suara, sehingga suara-suara yang mereka keluarkan selaku Penerima Kuasa Pemegang Xxxxx dalam Rapat akan dianggap batal, tidak sah dan tidak akan dihitung dalam pemungutan suara. Sedangkan untuk pemberian kuasa | MEETING PARTICIPANTS 1. The eligible Shareholders to attend and cast their vote at the Meeting are those whose name are recorded in the Register of Shareholders of the Company on Thursday, 30 May 2024 at 4:00 p.m. Western Indonesia Time or the Owner of a security account at the Collective Deposit of KSEI at the closing of the share trading on Thursday, 30 May 2024 or their proxy who are authorized through e- Proxy on eASY.KSEI application. 2. The Meeting Participants has a right to convey his/her opinions/questions and to cast vote during the Meeting. 3. Members of the Board of Directors, the Board of Commissioners, and the employees of the Company are allowed to act as the Shareholders’ Proxies in attending the Meeting, however, they are not authorized to act as Proxies to cast their votes, therefore, their votes as Proxy during the Meeting will be deemed void, invalid and will not be counted. Those parties, however, are not allowed to |
secara elektronik (e-Proxy), pihak-pihak tersebut tidak dapat menjadi penerima kuasa sama sekali baik untuk kehadiran maupun pemungutan suara.
4. Peserta Rapat yang bukan merupakan Pemegang Saham Perseroan atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan dan hadir selaku tamu undangan berdasarkan undangan Direksi Perseroan, tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan pertanyaan, ataupun memberikan suara dalam Rapat.
act as proxies electronically (e-Proxy) both for attending and giving the voting cast.
4. Meeting participants that are not Shareholders or Proxy of the Company Shareholders and these parties attend as invited guests pursuant to an invitation from the Company’s Board of Directors shall not have any right to express their opinions, questions, nor casting its vote in the Meeting.
KUORUM KEHADIRAN
1. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh Pemegang Xxxxx atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang mewakili:
a. untuk mata acara pertama sampai dengan keenam Rapat, lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah; dan
b. untuk mata acara ketujuh Rapat, lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
2. Perhitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir atau terwakili di dalam Rapat oleh Notaris hanya dilakukan 1 (satu) kali, yaitu sebelum Rapat dibuka oleh Ketua Rapat.
3. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya telah memberikan suaranya secara elektronik (“e-Voting”) sebelum Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tata tertib ini, maka Pemegang Saham atau Kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri Rapat.
4. Pemegang Saham dan/atau Kuasanya hanya dapat melakukan 1 (satu) kali registrasi untuk mengikuti jalannya Rapat.
5. Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang telah melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan jalannya Rapat melalui aplikasi fasilitas AKSes.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/) dengan memilih Tayangan RUPS.
ATTENDANCE QUORUM
1. In accordance with the provisions of the Company’s Articles of Association, the Meeting will be lawful [valid] and may be conducted and adopt binding resolutions if it is attended by shareholders or their proxies who jointly represent:
a. for the first until the sixth agenda of the Meeting, more than 1/2 (one-half) of total issued shares of the Company with valid voting rights; and
b. for the seventh agenda of the Meeting, more than 2/3 (two-third) of total issued shares of the Company with valid voting rights.
2. The calculation of attending Shareholders or shareholders represented in the meeting will only be done 1 (one) time by the Notary at the beginning of the Meeting before the Meeting is officially opened by the Chairman of the Meeting.
3. If the Shareholders or their authorized proxies cast their vote through e-Voting prior to the Meeting in accordance with prevailing laws and this Rules of Conduct, thus the Shareholders or their authorized proxies will be considered as present at the Meeting.
4. The Shareholders and/or their Proxies can only register 1 (one) time to follow the course of the Meeting.
5. The Shareholders and/or their Proxies that have registered through eASY.KSEI application, are entitled to watch the Meeting through the AKSes.KSEI facility application (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/) by selecting Tayangan RUPS.
TANYA JAWAB
1. Untuk setiap Mata Acara akan diberikan kesempatan untuk tanya jawab dimana pertanyaan adalah mengenai hal-hal
QUESTIONS AND ANSWERS
1. Q&A session will be available for every Agenda of the Meeting, the questions are limited to matters related to
yang berkaitan langsung dengan Mata Acara, disampaikan secara singkat, padat dan langsung ke pokok permasalahan.
2. Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir secara elektronik (berpartisipasi melalui aplikasi eASY.KSEI) dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat melalui kolom chat yang tersedia di aplikasi eASY.KSEI.
3. Perseroan hanya akan memberikan tanggapan/jawaban atas pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan langsung melalui kolom chat dalam sistem eASY.KSEI, yang kemudian dibacakan dalam ruang Rapat. Fitur Q&A (seperti raise hand dan chat) yang tersedia pada Zoom webinar akan dinon- aktifkan, sehingga pertanyaan dan/atau pendapat hanya bisa diajukan melalui aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir secara fisik dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, dengan ketentuan:
a. mengangkat tangan pada saat Ketua Rapat mempersilahkan atau memberikan kesempatan untuk bertanya dan/atau menyatakan pendapat;
b. apabila terdapat lebih dari 2 (dua) orang yang hendak memberikan pertanyaan dan/atau pendapat pada saat yang diberikan, maka Ketua Rapat akan menentukan 2 (dua) orang yang akan diberikan kesempatan untuk dijawab/ditanggapi;
c. secara bergiliran akan diminta untuk menyampaikan (i) nama lengkap, (ii) jumlah lembar saham yang dimiliki atau diwakilkan, dan (iii) Mata Acara relevan yang hendak diberikan pertanyaan/pendapat;
d. selesai mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, dipersilahkan kembali ke tempat duduknya.
5. Setelah seluruh pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan, Ketua Rapat hanya akan memberikan tanggapan maksimal 2 (dua) pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap Mata Acara.
6. Ketua Rapat akan menjawab dan/atau menanggapi pertanyaan dan/atau pendapat tersebut secara berurutan dan disampaikan secara langsung (tidak melalui kolom chat).
7. Dalam menjawab pertanyaan dan/atau memberikan tanggapan dari Pemegang Saham atau Kuasanya, Ketua Rapat dapat meminta anggota Direksi atau pihak lain untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Agenda and to be delivered briefly and straight to the point.
2. Shareholders or their Proxies who attend electronically (joining via eASY.KSEI application) can also participate and ask questions and/or opinions via chat room in the eASY KSEI application.
3. The Company will only provide responses/answers to questions and/or opinions that submitted directly through the chat room in the eASY.KSEI system which will be read out in the meeting room. Q&A features (e.g., raise hand and chat) provided in the Zoom webinar will be deactivated, therefore the questions and opinions can only be submitted through eASY.KSEI application.
4. Shareholders or their Proxies who attend physically can raise questions and/or opinions, with the following procedures:
a. raise hands at the time the Chairman of the Meeting gives the opportunity to raise questions and/or express opinions;
b. if there are more than 2 (two) persons who want raise questions and/or opinions at the given time, the Chairman of the Meeting will determine 2 (two) persons who will be given the opportunity to be answered/responded;
c. it will take turns to be asked to state their (i) full name,
(ii) number of share ownership, and (iii) the relevant Agenda to be inquired or opined;
d. after the question and/or opinion is expressed, please return to your seat.
5. After all questions and/or comments conveyed, the Chairman of the Meeting will only respond to maximum 2 (two) questions and/or opinions per Agenda item.
6. The Chairman of the Meeting will answer and/or respond to the said questions in an orderly manner and delivered directly (not through the chat room).
7. The Chairman of the Meeting may ask members of the Board of Directors and/or any relevant party to respond and/or provide further explanation to questions from Shareholders or their Proxies.
KEPUTUSAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA RESOLUTIONS AND VOTING PROCEDURE
1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika terdapat Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka: a. Pengambilan keputusan untuk mata acara pertama sampai keenam akan dilakukan melalui pemungutan suara dengan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat; dan x. Xxxxambilan keputusan untuk mata acara keenam sampai ketujuh akan dilakukan melalui pemungutan suara dengan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 2. Tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. 3. Berdasarkan Pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Xxxxx yang memberikan suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang mengeluarkan suara dalam Rapat. 4. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK 16/2020, maka Pemegang Xxxxx dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir secara elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau ”Abstain”, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham. 5. Hasil pemungutan suara akan dibacakan oleh Notaris setelah selesainya pemaparan dan pemungutan suara untuk masing- masing mata acara Rapat. | 1. Meeting’s resolutions will be adopted on the basis of consensus. If there are Shareholders who are not in favour or a proposal or cast a blank vote, then: a. The adoption of the resolution for the first until the sixth agenda shall be carried out through voting and must be approved by more than 1/2 (one-half) of the total shares with voting rights present at the Meeting; and b. The adoption of the resolution for the seventh agenda shall be carried out through voting and must be approved by more than 2/3 (two-third) of the total shares with voting rights present at the Meeting. 2. Each share shall give a right to its owner to issue 1 (one) vote. 3. Pursuant to Article 14 paragraph 15 the Company’s Articles of Association, the Shareholder who gives a blank vote (abstain) shall be considered to cast the same vote as the majority vote casted at the Meeting. 4. Pursuant to Article 11 paragraph (6) POJK 16/2020, Shareholders with lawful voting rights present electronically/via online in the Meeting but not casting their vote or cast an “Abstain” vote, will be considered present at the Meeting and pass the same vote as the majority shareholders who cast their vote and counted as the majority vote of shareholders. 5. Voting results will be read out by the Public Notary after the completion of the presentation and voting of each agenda of the Meeting. |
PEMUNGUTAN SUARA X. Xxxx Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir secara Elektronik 1. Pemegang saham dan/atau Kuasa Pemegang saham yang telah melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI akan memperoleh tautan melalui email yang telah diregistrasikan oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasanya untuk menuju plaform pemungutan suara secara elektronik. 2. Pemegang Saham dan/atau Kuasanya dapat mengakses platform pemungutan suara secara elektronik dan memberikan hak suaranya pada platform tersebut sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan pembukaan masing- masing mata acara yang memerlukan pemungutan suara dalam Rapat. 3. Pemegang saham dan/atau Kuasanya dapat memberikan suara untuk setiap mata acara Rapat yang membutuhkan | VOTING A. For Shareholders or their Proxies who attend Electronically 1. The Shareholders and/or their Proxies who have registered through eASY.KSEI application will receive a link through the registered email which has been registered by the Shareholders and/or their Proxies to go to the electronic voting platform. 2. Shareholders and/or their Proxies can access the voting platform electronically and cast their voting rights on that platform starting from 31 May 2024 until the opening of each agenda item. 3. Shareholders and/or their Proxies can vote for each agenda item of the Meeting which requires the approval of the Meeting by selecting "AGREE", "NOT |
persetujuan Rapat dengan memilih ”SETUJU”, “TIDAK SETUJU”, atau “ABSTAIN” pada kolom yang tersedia.
4. Tata cara pemungutan suara secara elektronik dapat dilihat di situs web Perseroan atau KSEI.
B. Bagi Peserta Rapat yang hadir secara Fisik
1. Pemegang Saham atau Kuasanya akan memperoleh Kartu Suara Pemegang Saham atau Kuasanya (“Kartu Suara”) saat registrasi kehadiran.
2. Pemegang Saham atau Kuasanya yang memberikan suara TIDAK SETUJU atau ABSTAIN diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan Kartu Suara yang telah diisi kepada Petugas.
3. Pemegang Saham atau Kuasanya yang memberikan suara SETUJU diminta untuk tidak mengangkat tangan.
C. Ketentuan lainnya
1. Pemungutan suara untuk mata acara Rapat akan dilakukan setelah selesainya pembahasan mata acara Rapat dan penyampaian usulan keputusan untuk mata acara Rapat tersebut disampaikan. Pemimpin Rapat akan mempersilahkan Pemegang Saham atau Kuasanya untuk melakukan proses pemungutan suara (panduan oleh Xxxxxxx dan XXX selaku Pihak Independen akan diberikan jika diperlukan).
2. Seluruh suara yang diberikan Pemegang Saham atau Kuasanya, akan dihitung oleh XXX dan hasil perhitungan suara tersebut akan diverifikasi oleh Notaris.
3. Pada akhir pemungutan suara, Xxxxxxx akan membacakan hasil pemungutan suara tersebut kepada Peserta Rapat.
APPROVE", or "ABSTAIN" in the available column.
4. The procedure for voting electronically can be seen on the website the Company or KSEI.
B. For Shareholders or their Proxies who attend Physically
1. The Shareholders and/or their Proxies will obtain a Voting Card (“Voting Card”) during the attendance registration process.
2. Shareholders or their proxies who are vote for NOT APPROVE and/or ABSTAIN may raise their hands; and submitting the completed Voting Card to the Officer.
3. Shareholders or their proxies who are vote for AGREE may to not raise their hands.
C. Other provisions
1. Voting for the Agenda of the Meeting will be conducted after the elaboration and discussion of Meeting agenda and proposed resolutions are conveyed accordingly. The Chairman will provide sufficient time for Shareholders and their Proxies to exercise and cast their vote (the Notary and XXX as an Independent will assist as necessary).
2. All votes that provide by the Shareholders or their Proxies will be counted by the BAE and the results of the votes count will be verified by a Notary.
3. At the end of the voting session, the Notary will convey the voting result to the Meeting Participants.
PENGUMUMAN DAN PEMANGGILAN RAPAT
Prosedur yang mendahului pelaksanaan Rapat telah dilakukan Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut:
a. Pemberitahuan mata acara Rapat ke OJK tanggal 26 April 2024 dan perubahan atas pemberitahuan mata acara Rapat ke OJK tanggal 7 Mei 2024, 27 Mei 2024, dan 30 Mei 2024.
b. Pengumuman Rapat pada tanggal 13 Mei 2024 dan perubahan atas pengumuman Rapat tanggal 30 Mei 2024, antara lain, di situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web KSEI.
c. Pemanggilan Rapat pada tanggal 31 Mei 2024, antara lain, di situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web KSEI.
ANNOUNCEMENT AND INVITATION OF XXXXXXX
The procedure prior to this Meeting has been fully satisfied in accordance with OJK Regulation No. 15/2020 and Company’s Articles of Associations, as follows:
a. Notification of the Meeting agenda to OJK dated 26 April 2024 and amendment of the notification of the Meeting agenda to OJK dated 7 May 2024, 27 May 2024 and 30 May 2024.
b. Announcement of Meeting dated 13 May 2024 and Amendment to the Announcement of Meeting dated 30 May 2024, through, among others, the Company's website, IDX's website, and KSEI’s website.
c. Invitation of Meeting dated 31 May 2024 through, among others, the Company's website, IDX's website, and KSEI’s website.
LAIN-LAIN
Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik diharap untuk menggunakan koneksi internet yang stabil dan dapat mengakses tautan untuk mengikuti jalannya Rapat minimal 30 (tiga puluh) menit sebelum dimulainya Rapat untuk keperluan perhitungan kuorum kehadiran.
Selama Rapat berlangsung, bagi Peserta Rapat yang hadir secara fisik, dimohon agar:
1) tertib mengikuti jalannya Rapat hingga Rapat ditutup dan tidak keluar masuk ruang Rapat sebelum Rapat ditutup;
2) mengaktifkan mode “DIAM” atau ”SILENT” pada telepon
selularnya selama Rapat berlangsung;
3) tidak melakukan pembicaraan dengan sesama Peserta Rapat selama jalannya Rapat;
4) tidak memotong/menyela pembicaraan Peserta Rapat lain;
5) menjaga jarak dengan Peserta Rapat lainnya pada saat duduk; dan
6) wajib meninggalkan tempat Rapat segera setelah Rapat selesai dengan tetap menjaga jarak.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan ditentukan kemudian oleh Ketua Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OTHERS
Shareholders and/or Proxy Shareholders who attend electronically are expected to use a stable internet connection and can start access the link to attend the Meeting at least 30 (thirty) minutes before the start of the Meeting for the purpose of calculating the attendance quorum.
During the Meeting, Meeting Participants who are physically present, are required to:
1) follow the Meeting until it is closed and do not in and out the Meeting room during the Meeting;
2) activate the "SILENT" mode on the cellular phone during the Meeting;
3) not having conversations with other Meeting Participants during the Meeting;
4) not interrupt/cut the other Meeting Participants’ conversations;
5) maintain the distance from other Meeting Participants when seated; and
6) leave the Meeting place in due course after the Meeting is over.
Other matters which have not been stipulated in this Rules of Conduct shall be further determined by the Chairman of the Meeting, with due consideration of the Articles of Association of the Company and the prevailing regulations.
Tangerang, 31 Mei 2024
Direksi
PT Lippo Karawaci Tbk.
Tangerang, 31 May 2024