Kode Etik Pemasok Barry Callebaut
Kode Etik Pemasok Xxxxx Xxxxxxxxx
Pembaruan: April 2024
Batasan dan Penafian: Kebijakan ini adalah pedoman umum perusahaan, dan manajemen berhak memberlakukan ketentuan yang berbeda, sebagaimana ditetapkan atas pertimbangan mutlak manajemen. Kebijakan ini dapat diubah sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan oleh perusahaan. Tidak ada ketentuan dalam kebijakan ini yang akan berlaku sepanjang ketentuan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.
1. Pengantar 4
2. Ruang Lingkup 4
3. Uji tuntas ESG 5
4. Perlindungan 5
5. Kualitas & keamanan produk 6
6. Persyaratan lingkungan 6
6.1. Dampak lingkungan 6
6.2. Emisi 7
6.3. Deforestasi dan keanekaragaman hayati 7
6.4. Menghormati hak penduduk asli dan masyarakat setempat 7
7. Persyaratan sosial 8
7.1. Kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional 8
7.2. Pekerjaan yang dipilih secara bebas 8
7.3. Xxxxxx pekerja anak dan perlindungan pekerja di bawah umur 8
7.4. Kebebasan berserikat 9
7.5. Kompensasi yang sah dan adil 9
7.6. Pencegahan jam kerja berlebihan 9
7.7. Risiko diskriminasi 10
7.8. Rasa hormat dan martabat 10
7.9. Kondisi kerja yang aman dan sehat 10
8. Tata Kelola 10
8.1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan 10
8.2. Pencegahan penyuapan dan korupsi 11
8.3. Persaingan yang sehat 11
8.4. Kerahasiaan 11
8.5. Privasi data 12
8.6. Kepatuhan terhadap sanksi 12
8.7. Mencegah konflik kepentingan 12
8.8. Kekayaan intelektual 12
9. Implementasi Kode Etik Pemasok 12
9.1. Rantai Pasokan 12
9.2. Ketertelusuran 13
9.3. Sistem manajemen dan penilaian risiko 13
9.4. Melaporkan kekhawatiran 13
9.5. Pemberitahuan tentang pelanggaran atas Kode Etik Pemasok 14
9.6. Pemantauan dan remediasi 14
10. Revisi Kode Etik Pemasok 14
Referensi 15
Standar ketenagakerjaan internasional 15
Pekerjaan yang dipilih secara bebas 15
Risiko pekerja anak 15
Kebebasan berserikat 15
Kompensasi yang sah dan adil 15
Pencegahan jam kerja berlebihan 15
Risiko diskriminasi 15
Kondisi kerja yang aman dan sehat 15
Manajemen lingkungan 15
Pernyataan Pemasok 16
1. Pengantar
Sebagai produsen kakao dan produk cokelat terkemuka di dunia dengan fasilitas produksi dan operasi di lebih dari 30 negara, kami memahami bahwa bisnis kami berdampak pada penghidupan banyak orang di seluruh dunia.
Kami percaya, kami harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan kami–petani, karyawan, pemegang saham, pelanggan, konsumen, pemasok, dan masyarakat yang tinggal di tempat kami beroperasi – lebih dari sekedar menghasilkan keuntungan. Xxxxx Xxxxxxxxx memperoleh bahan produksinya dari berbagai negara dan wilayah di dunia.
Keandalan, kualitas, dan keamanan produk serta layanan kami adalah prioritas, karena kami berkomitmen menyediakan pengalaman terbaik bagi pelanggan kami. Kami akan selalu memenuhi harapan dan kebutuhan yang menjadi hak pelanggan serta mitra bisnis kami, dan kami senantiasa berupaya memenuhi standar tertinggi.
Pada 2016, kami meluncurkan Forever Chocolate, rencana kami untuk menjadikan produk cokelat berkelanjutan sebagai standar sebelum 2025. Kami memiliki pendekatan unik dalam industri kakao dan cokelat, dengan berbagai inisiatif dan tujuan yang besar. Sejak awal, kami ingin Forever Chocolate dinamis, karena pemahaman tentang rantai pasokan cokelat yang berkelanjutan terus berkembang. Proses yang kami jalankan antara lain, uji coba, penilaian, penyesuaian, implementasi skala besar, dan peningkatan berkelanjutan. Kami melakukannya berdasarkan pembelajaran dari analisis data, wawasan dari pakar yang terus berkembang, dan pengembangan lingkungan kebijakan yang mendukung. Pada 2023, kami meninjau kembali dampak yang telah kami berikan sejak 2016, dan menambah tujuan baru pada Rencana Forever Chocolate kami. Untuk itu, kami telah meningkatkan target Forever Chocolate 2025 yang ada sekaligus menambah target tambahan, memperluas ruang lingkup dan dampak kami hingga setelah 2025.
Kami memahami kontribusi penting yang telah diberikan pemasok pada rantai nilai kami. Kami mengundang anda, sebagai pemasok kami, untuk mendukung visi dan menyesuaikan dengan harapan kami untuk menjunjung standar tinggi kami dalam keberlanjutan, kualitas, dan keamanan produk serta praktik bisnis yang etis.
2. Ruang Lingkup
Kode Etik Pemasok ini berlaku untuk semua pemasok serta karyawan dan
sub-kontraktor mereka yang menyediakan produk, bahan, keahlian, dan layanan terkait ke entitas Grup Xxxxx Xxxxxxxxx. Pedoman ini menetapkan persyaratan mendasar minimal yang diharapkan dari setiap pemasok dan mengikat
komitmen mereka berdasarkan undang-undang, regulasi, dan persetujuan kontrak yang berlaku.
Selain persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen ini, kami telah mendefinisikan kebijakan kategori khusus1 yang menguraikan ketentuan khusus bahan produksi atau sektor tertentu yang harus dipatuhi pemasok.
3. Uji tuntas ESG
Xxxxx Xxxxxxxxx sepenuhnya menerapkan kerangka kerja uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan berdasarkan Pedoman Uji Tuntas OECD untuk Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab2. Oleh karena itu, kami mengharapkan pemasok kami menyiapkan sistem untuk menilai dan mengatasi dampak ESG, yang meliputi tindakan pencegahan, mitigasi, dan remediasi, berdasarkan pendekatan enam langkah OECD untuk proses uji tuntas.
4. Perlindungan
Xxxxx Xxxxxxxxx menyadari kewajibannya untuk melindungi semua orang yang terlibat dalam pekerjaan kami, atau dalam masyarakat tempat kami beroperasi, dari bahaya yang disengaja atau tidak disengaja
yang disebabkan oleh staf, aktivitas, bisnis, dan program kami. Oleh karena itu,
Xxxxx Xxxxxxxxx
berkomitmen memastikan pendekatan perlindungan dan pengamanan terhadap anak diterapkan di seluruh operasi dan rantai pasokannya, dan mengharapkan karyawan, pemasok, mitra implementasi, dan kontraktornya untuk memiliki komitmen yang sama, menghormati peraturan
perundang-undangan internasional dan lokal terkait hak asasi manusia, serta memastikan mereka berperilaku dan bertindak sesuai dengan standar perlindungan internasional dan nasional dan sesuai pedoman serta kebijakan kami. Xxxxx Xxxxxxxxx mengharapkan pemasok untuk melaporkan kekhawatiran mereka jika mereka mengetahui atau mencurigai adanya tindakan keliru yang melanggar Kode Etik Pemasok dan mendukung pihak yang mengupayakan resolusi yang efektif.
5. Kualitas G keamanan produk
Pemasok memastikan bahwa semua produk, bahan, dan layanan yang dipasok ke Xxxxx Xxxxxxxxx memenuhi persyaratan dan spesifikasi yang disepakati serta mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemasok akan segera memberi tahu Xxxxx Xxxxxxxxx jika pihaknya
1xxxxx://xxx.xxxxx-xxxxxxxxx.xxx/xx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxxxxxx/xxx-xxxxxxxxxxx-xxx-xxxxxxxxx 2xxxxx://xxx.xxxx.xxx/xxxxxxxxxx/xxx-xxxxxxxxx-xxxxxxxx-xxx-xxxxxxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxxxx.xxx
mengetahui fakta atau dugaan yang mungkin mengindikasikan masalah regulasi, kualitas, keamanan, atau pelabelan yang memengaruhi produk yang dipasok atau produk Xxxxx Xxxxxxxxx.
6. Persyaratan lingkungan
6.1. Dampak lingkungan
Untuk memastikan stabilitas ekosistem, Xxxxx Xxxxxxxxx berkomitmen mengurangi jejak karbonnya dan memiliki rantai pasokan yang berdampak positif pada kelestarian hutan. Artinya, tujuan kami tidak hanya aktivitas pemerolehan sumber daya dan rantai pasokan bebas deforestasi, tetapi juga berkontribusi pada konservasi hutan jangka panjang dan skala besar. Lebih lanjut, kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh operasi kami secara transparan dan berintegritas, termasuk melaporkan manajemen dan risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social and governance (ESG))
Kami mengharapkan semua pemasok kami menaati semua peraturan perundang-undangan lingkungan, menjalankan bisnis mereka dengan cara yang menghormati lingkungan dan, oleh karenanya, juga mematuhi elemen-elemen dalam Kebijakan Lingkungan Global kami di atas. Pemasok diharapkan membangun Sistem Manajemen Lingkungan (Environmental Management System (EMS)) yang efektif, menjalankan penilaian risiko, memantau kinerja lingkungan, dan mendorong teknik peningkatan
berkelanjutan untuk mencegah dan meminimalkan dampak operasi mereka pada lingkungan.
6.2. Emisi
Xxxxx Xxxxxxxxx mengharapkan pemasoknya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengikuti strategi internasional yang telah diakui untuk mengukur, mengurangi, dan melaporkan emisi perusahaan sesuai dengan arahan pengurangan emisi dalam Perjanjian Paris3 serta Standar Akuntansi dan Pelaporan Perusahaan Protokol GHG4. Atas permintaan Xxxxx Xxxxxxxxx, pemasok akan melaporkan kepada Xxxxx Xxxxxxxxx terkait jejak gas rumah kaca (GHG) dari produk atau layanan yang disediakan ke Xxxxx Xxxxxxxxx.
6.3. Deforestasi dan keanekaragaman hayati
Xxxxx Xxxxxxxxx telah berkomitmen pada operasi yang berdampak positif pada
3 xxxxx://xxx.xx.xxx/xx/xxxxxxxxxxxxx/xxxxx-xxxxxxxxx
4 xxxxx://xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxx-xxxxxxxx
kelestarian hutan5 sebelum 20256. Artinya, sebelum 2025, kami bertujuan memperoleh komoditas dan produk yang diproduksi di lahan yang tidak terkena dampak deforestasi setelah 31 Desember 2020 atau sebelumnya jika tanggal batas akhir industri berlaku*, dan yang telah diproduksi sesuai dengan semua regulasi terkait yang berlaku.
Atas dasar komitmen tersebut, kami mengharapkan semua pemasok untuk memastikan bahwa operasi mereka tidak secara langsung berkontribusi pada atau secara aktif terlibat dalam segala bentuk deforestasi atau hilangnya keanekaragaman hayati. Pemasok akan melakukan uji tuntas dan memastikan bahwa semua produk mereka memenuhi persyaratan dampak positif pada kelestarian hutan dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait di tingkat internasional, nasional, federal, negara bagian, atau lokal yang berlaku.
6.4. Menghormati hak penduduk asli dan masyarakat setempat
Semua pemasok akan menghormati hak penduduk asli dan masyarakat setempat di tempat mereka beroperasi dan dalam rantai pasokan mereka. Pemasok menerapkan prinsip PBB yaitu persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior and informed consent (FPIC))7.
7. Persyaratan sosial
7.1. Kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional
Pemasok akan menghormati dan mematuhi standar ketenagakerjaan internasional sebagaimana ditentukan oleh konvensi, kebijakan, dan prosedur dasar tentang hak asasi manusia internasional, termasuk prinsip yang ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labor Organization (ILO))8 dan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia9.
5 Untuk definisi hutan, kami merujuk pada definisi Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organisation (FAO)) PBB: xxxxx://xxx.xxx.xxx/0/X0000XX/x0000xx.xxx
6
xxxxx://xxx.xxxxx-xxxxxxxxx.xxx/xx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxxxxxx/xxxxxxx-xxxxxxxxx-xxxxxxxx/xxxxx-xxxx-xxxxxxx-xxxx olate-all-about Thriving%20Nature
* 2015 No Peat No Deforestation No Exploitation for Palm ; 2008 Amazon Soy Moratorium 7xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxxxxx-xxxxxxx/xxx-xxxxxxx/xxxx/xx/ :~:text=FPIC%20allows%20Indigenous%20Peoples% 20to,monitoring%2C%20and%20evaluation%20of%20projects.
8xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxx0/xxxxxx/xxxxxx/---xx_xxxx/---xxxxxxxxxxx/xxxxxxxxx/xxxxxxxxxxxxxxxxxxx/xxxx_00
9 xxxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxxx/xxxxxxx/files/documents/publications/guidingprinciplesbusinesshr_en.pdf
7.2. Pekerjaan yang dipilih secara bebas
Semua pekerjaan yang disediakan oleh pemasok harus atas dasar kebebasan. Xxxxx Xxxxxxxxx melarang kerja paksa, terikat, terikat kontrak tidak manusiawi, dan segala bentuk lain dari perbudakan atau perdagangan manusia. Ini termasuk jaminan dari pemasok bahwa tidak ada deposit uang yang diberikan oleh atau dokumen resmi, seperti dokumen identifikasi asli, yang dikumpulkan dari karyawan sepanjang proses perekrutan dan bahwa pemasok tidak akan terlibat dalam segala aktivitas lain yang menciptakan ketergantungan atas dasar paksaan. Pemasok selanjutnya memastikan bahwa pihaknya tidak akan membatasi kebebasan aktivitas pekerja dengan cara apa pun dan bahwa pekerja bebas meninggalkan tempat kerja. Xxxxx Xxxxxxxxx melarang pekerjaan atas dasar paksaan. Semua pekerjaan akan bersifat sukarela, dan pekerja harus bebas mengakhiri hubungan ketenagakerjaan setelah memberikan pemberitahuan yang wajar. Pemasok akan menjalankan proses Uji Tuntas yang memadai, yang dibuat berdasarkan Pedoman Uji tuntas OECD untuk Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab (lihat bagian 2).
7.3. Xxxxxx pekerja anak dan perlindungan pekerja di bawah umur
Istilah “pekerja anak” berarti pekerjaan yang membahayakan dan merugikan mental, fisik, sosial, atau moral anak-anak, dan mengganggu pendidikan mereka serta merampas masa kecil anak-anak. Pemasok tidak akan merekrut anak-anak atau menerapkan pekerja anak serta menghormati dan merealisasikan prinsip Konvensi ILO No. 138 tentang usia minimal untuk penerimaan pekerjaan dan bekerja, serta Konvensi ILO No. 182 tentang bentuk-bentuk terburuk pekerja anak.
Saat merekrut pekerja berusia di bawah 18 tahun, pemasok harus menunjukkan bahwa perekrutan pekerja di bawah umur tersebut tidak menimbulkan risiko fisik yang tidak semestinya, yang dapat membahayakan perkembangan fisik, mental, atau emosional pekerja tersebut.
Pemasok wajib mengimplementasikan sistem manajemen untuk memantau dan mengatasi risiko pekerja anak dalam rantai pasokannya. Apabila kasus pekerja anak teridentifikasi, pemasok akan mengambil tindakan pemulihan yang diperlukan. Pemasok akan segera membebaskan anak tersebut dari situasi yang menyebabkan bahaya, memastikan bahwa langkah tersebut tidak memperburuk kesejahteraan anak yang terdampak dan keluarganya. Selain itu, pemasok diharapkan untuk berkomunikasi dengan pemerintah setempat, LSM, dan pemangku kepentingan lain untuk mengatasi permasalahan mendasar terkait kelaziman pekerja anak.
7.4. Kebebasan berserikat
Pemasok akan menghormati hak hukum karyawan, sebagaimana berlaku, untuk bergabung atau tidak bergabung dengan organisasi pekerja sesuai keputusan mereka, termasuk serikat pekerja, dan untuk melakukan perundingan secara kolektif.
7.5. Kompensasi yang sah dan adil
Pemasok akan beroperasi dengan sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait upah, jam kerja, tunjangan, dan perjanjian yang mengikat, termasuk kerja lembur, kompensasi kerja lembur, dan skema pembayaran lainnya. Pemasok akan memberikan kompensasi kepada karyawan setidaknya berdasarkan industri dan pasar ketenagakerjaan setempat. Xxxxx Xxxxxxxxx melarang praktik pemotongan upah sebagai langkah pendisiplinan. Selanjutnya, pemasok akan memberi seluruh pekerja informasi tertulis, dalam bahasa yang dipahami pekerja, tentang ketentuan ketenagakerjaan mereka sehubungan dengan upah sebelum mereka mulai bekerja dan tentang perincian upah mereka untuk periode penggajian terkait setiap kali mereka menerima pembayaran.
7.6. Pencegahan jam kerja berlebihan
Pemasok akan mematuhi undang-undang yang berlaku sehubungan dengan jumlah jam kerja per hari dan jumlah hari kerja dalam seminggu. Semua kerja lembur harus bersifat sukarela.
7.7. Risiko diskriminasi
Pemasok tidak akan melakukan diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, usia, kebangsaan, status pernikahan, asal etnis, agama, orientasi seksual, keanggotaan dalam serikat dagang atau organisasi pekerja lainnya, atau afiliasi politik. Pemasok akan merekrut, memberi kompensasi, mempromosikan, mendisiplinkan, dan memberikan tunjangan lain atau ketentuan ketenagakerjaan berdasarkan kinerja dan kemampuan individu dalam melakukan pekerjaan.
7.8. Rasa hormat dan martabat
Pemasok akan memperlakukan seluruh karyawan dengan penuh hormat dan tidak akan terlibat dalam atau mendukung praktik hukuman fisik, ancaman kekerasan, kekerasan atau pelecehan verbal, fisik, mental, seksual atau lainnya.
7.9. Kondisi kerja yang aman dan sehat
Pemasok akan menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi karyawan sesuai dengan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah-langkah yang memadai akan diambil untuk mencegah kecelakaan dan cedera selama bekerja, dengan meminimalkan penyebab bahaya yang berpotensi terjadi di lingkungan kerja. Pemasok akan melindungi karyawan dari paparan bahan berbahaya dan menyediakan alat pelindung diri untuk pekerja secara gratis saat dibutuhkan. Semua fasilitas yang disediakan untuk digunakan oleh karyawan, termasuk asrama, akan dijaga kebersihan dan keamanannya. Selain itu, pemasok akan memberi karyawan akses ke air minum dan fasilitas sanitasi yang bersih.
Pemasok juga akan memastikan kesiapsiagaan darurat, termasuk persediaan, papan tanda, dan komunikasi yang memadai terkait evakuasi darurat dan prosedurnya. Karyawan secara rutin menerima pelatihan kesiapsiagaan darurat untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang memadai.
8. Tata Kelola
8.1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Pemasok akan sepenuhnya dan senantiasa mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan mengikat di wilayah hukum mereka, di lokasi kerja, lokasi pengiriman, serta tujuan akhir produk dan layanan mereka.
Selanjutnya, pemasok akan membebankan kewajiban kepatuhan yang setara kepada seluruh sub-pemasok dan sub-kontraktornya yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan terkait layanan mereka.
8.2. Pencegahan penyuapan dan korupsi
Pemasok akan menjalankan bisnisnya sesuai dengan semua undang-undang, statuta, regulasi, dan hukum yang berlaku terkait anti-penyuapan,
anti-korupsi, dan anti-pencucian uang, termasuk namun tidak terbatas pada, Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act (FCPA)) dan Undang-Undang Penyuapan Inggris raya (UK Bribery Act) 2010.
Pemasok tidak akan terlibat dalam penyuapan atau praktik korup atau melanggar hukum lainnya untuk memuluskan kepentingan bisnis pemasok atau Xxxxx Xxxxxxxxx atau untuk memengaruhi tindakan atau keputusan pengambil keputusan terkait, termasuk pejabat pemerintah dan individu tertentu. Ini termasuk keuntungan yang ditawarkan kepada karyawan Xxxxx
Xxxxxxxxx dalam bentuk apa pun (komisi atau lainnya) sebagai imbalan karena menyediakan layanan untuk Xxxxx Xxxxxxxxx. Pemasok harus mengambil semua langkah yang dibutuhkan dan wajar untuk memastikan bahwa rantai pasokannya bebas dari segala bentuk penyuapan atau korupsi.
Pemasok akan menetapkan, mempertahankan, dan memberlakukan kebijakan dan prosedurnya sendiri, termasuk prosedur yang memadai berdasarkan undang-undang yang disebutkan di atas, untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang tersebut.
8.3. Persaingan yang sehat
Pemasok akan menjalankan bisnisnya sesuai dengan undang-undang persaingan dan antipakat (anti-trust) yang berlaku. Pemasok tidak akan terlibat dalam praktik yang melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada, penetapan harga, pembagian pasar dan pemisahan pasar, pengungkapan informasi rahasia dan sensitif secara komersial, atau menyetujui untuk membatasi penjualan atau output guna membatasi atau mencegah kompetisi yang sehat dan pasar bebas, terutama ketika tindakan ini diambil dengan bekerja sama dengan pesaing pihak ketiga.
8.4. Kerahasiaan
Pemasok akan secara ketat menjaga kerahasiaan informasi komersial, operasional, atau teknis sehubungan dengan bisnis yang dijalankannya dengan Xxxxx Xxxxxxxxx dan, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Xxxxx Xxxxxxxxx, tidak akan mengungkapkan kepada siapa pun, atau memberikan akses kepada siapa pun, atas informasi rahasia untuk tujuan selain yang diwajibkan untuk keberhasilan pelaksanaan kewajiban kontrak pemasok.
8.5. Privasi data
Pemasok akan mematuhi regulasi perlindungan data dan memastikan pemrosesan data yang aman dan memadai. Informasi pribadi, misalnya terkait klien dan karyawan, akan diproses dan disimpan sesuai dengan regulasi privasi data.
8.6. Kepatuhan terhadap sanksi
Pemasok akan menjalankan bisnisnya, termasuk pemerolehan
bahan-bahannya, dengan cara yang tidak akan mengakibatkan pemasok atau Xxxxx Xxxxxxxxx melanggar sanksi dagang atau embargo yang berlaku.
8.7. Mencegah konflik kepentingan
Pemasok akan menghindari setiap situasi, seperti menawarkan hadiah, keramahtamahan, hiburan, atau manfaat lainnya yang mungkin mengakibatkan konflik kepentingan antara seseorang dan pemasok dan/atau Xxxxx Xxxxxxxxx, atau situasi yang mungkin mengganggu penilaian yang adil dan objektif.
8.8. Kekayaan intelektual
Pemasok akan melindungi dan menghormati hak kekayaan intelektual Xxxxx Xxxxxxxxx. Hak kekayaan intelektual berlisensi hanya akan digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan dan ditetapkan.
9. Implementasi Kode Etik Pemasok
9.1. Rantai Pasokan
Pemasok akan secara aktif mengomunikasikan ketentuan dalam Kode Etik ini ke pemasoknya sendiri dan diharapkan untuk menginisiasi, memelihara, dan memastikan upaya peningkatan yang konsisten dalam praktik berkelanjutan di seluruh rantai pasokan hulu sesuai dengan persyaratan dan prinsip yang ditetapkan dalam dokumen ini.
Pemasok telah merumuskan persyaratan keberlanjutan wajib untuk pemasok dan sub-kontraktornya dalam Kode Etik Pemasok yang terperinci.
9.2. Ketertelusuran
Kami percaya, ketertelusuran adalah landasan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas, secara akurat melacak dan memantau asal produk, melindungi hak asasi manusia, dan mengurangi dampak lingkungan. Oleh karena itu, kami mengharapkan pemasok untuk memelihara catatan yang memadai dan, atas permintaan Xxxxx Xxxxxxxxx, mengungkapkan tempat fasilitas, lokasi, dan asal bahan yang diketahui untuk memungkinkan keterlacakan.
9.3. Sistem manajemen dan penilaian risiko
Untuk memastikan kepatuhan terhadap semua topik dalam Kode Etik Pemasok, pemasok akan:
● merumuskan kebijakan
● menentukan dan menetapkan peran dan tanggung jawab
● mengimplementasikan prosedur
● mengomunikasikan topik ini kepada karyawan dan pihak ketiga yang relevan
● menyediakan pelatihan yang memadai untuk karyawan dan sub-kontraktornya
● memantau kepatuhan terhadap semua kebijakan dan prosedur
● mengimplementasikan tindakan korektif
● melaporkan progresnya terkait topik ini
Pemasok akan mengelola dan memenuhi semua persyaratan yang disebutkan di atas dan di bagian 3 sampai 6 sesuai dengan Pedoman Uji tuntas OECD untuk Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab dan Pedoman OECD-FAO untuk Rantai Pasokan Pertanian yang Bertanggung Jawab.
9.4. Melaporkan kekhawatiran
Pemasok akan menyediakan hotline pelaporan yang bersifat rahasia, yang mudah diakses semua karyawan untuk pelaporan yang aman, anonim, dan terlindungi terkait perilaku yang melanggar hukum atau tidak etis.
Selain itu, pemasok akan menerapkan mekanisme pengaduan yang tersedia bagi semua pekerja dalam rantai pasokannya, termasuk sub-kontraktor, untuk menangani kekhawatiran atau perselisihan yang timbul sehubungan dengan kondisi atau perlakuan di tempat kerja. Mekanisme ini harus diterapkan secara transparan, adil, dan konsisten untuk memastikan semua pengaduan ditangani dengan cara yang menghormati hak semua pihak yang terlibat dan menghasilkan resolusi yang adil.
9.5. Pemberitahuan tentang pelanggaran atas Kode Etik Pemasok
Pemasok diharapkan untuk memberi tanggapan jika pihaknya memiliki alasan yang wajar untuk meyakini bahwa karyawan Xxxxx Xxxxxxxxx atau salah satu agen atau sub-kontraktornya terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada, penyimpangan atau ketidakakuratan keuangan, penipuan, praktik anti-persaingan atau korup, atau pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang signifikan, kesehatan, keselamatan, atau masalah lingkungan. Tindakan tersebut harus dilaporkan ke Xxxxx Xxxxxxxxx melalui alamat email: xxxxxxxxxx@xxxxx-xxxxxxxxx.xxx
9.6. Pemantauan dan remediasi
Kami mengharapkan pemasok untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memberi tahu karyawan, agen, dan sub-kontraktornya
tentang prinsip yang ditetapkan dalam Kode Etik Pemasok, serta mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip tersebut. Xxxxx Xxxxxxxxx mengharapkan pemasok untuk memelihara dokumentasi yang diperlukan guna menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip yang ditetapkan dalam Kode Etik Pemasok ini, dan Xxxxx Xxxxxxxxx berhak memeriksa kepatuhan pemasok terhadap prinsip tersebut.
Umumnya, pemasok akan diminta untuk menjalani audit SMETA dan membagikan hasilnya ke Xxxxx Xxxxxxxxx melalui platform Sedex. Jika insiden pelanggaran terdeteksi, pemasok akan diminta untuk mengambil tindakan korektif. Jika pemasok tidak dapat mengambil tindakan tersebut tepat waktu, Xxxxx Xxxxxxxxx dapat mengakhiri hubungan bisnisnya dengan pemasok.
10. Revisi Kode Etik Pemasok
Kode Etik Pemasok Xxxxx Xxxxxxxxx akan ditinjau secara berkala dan diperbarui sesuai kebutuhan untuk mencerminkan dan mendukung prosesnya menuju komitmen Forever Chocolate. Versi terbaru Kode Etik Pemasok tersedia di situs web perusahaan Xxxxx Xxxxxxxxx, xxx.xxxxx-xxxxxxxxx.xxx.
Terakhir diperbarui: April 2024
Referensi
Referensi berikut tidak dimaksudkan untuk menciptakan kewajiban tambahan selain prinsip yang tercantum dalam Pedoman Pemasok Xxxxx Xxxxxxxxx.
Namun demikian, kami mendorong pemasok untuk membaca referensi yang tercantum di bawah ini.
Pernyataan Hak Asasi Manusia Xxxxx Xxxxxxxxx Protokol Anti Deforestasi Xxxxx Xxxxxxxxx
Standar ketenagakerjaan internasional
Pekerjaan yang dipilih secara bebas
Konvensi ILO 29 (Kerja Paksa) dan 105 (Penghapusan Kerja Paksa)
Employer Pays Principle, sebagaimana tercantum dalam Dhaka Principles for Migration with Dignity
Risiko pekerja anak
Konvensi ILO 138 (Usia Minimal) dan 182 (Bentuk Terburuk Pekerja Anak)
Kebebasan berserikat
Konvensi ILO 87 (Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi) dan 98 (Hak Berorganisasi dan Perundingan Kolektif)
Kompensasi yang sah dan adil
Konvensi ILO 131 (Penetapan Upah Minimal)
Pencegahan jam kerja berlebihan
Konvensi ILO 1 (Jam Kerja) dan 14 (Istirahat Mingguan)
Risiko diskriminasi
Konvensi ILO 100 (Remunerasi yang Setara) dan 111 (Diskriminasi Pekerjaan dan Jabatan)
Kondisi kerja yang aman dan sehat
Konvensi ILO 155 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Manajemen lingkungan
Standar Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001
Pernyataan Pemasok
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, dengan ini menyatakan bahwa:
● Per April 2024, kami telah menerima dan memahami Kode Etik Pemasok Xxxxx Xxxxxxxxx
● Kami bertanggung jawab untuk mengetahui semua peraturan perundang-undangan yang relevan di negara atau negara-negara tempat perusahaan kami beroperasi
● Kami akan memberi tahu Xxxxx Xxxxxxxxx jika terdapat pertentangan antara ketentuan dalam Kode Etik Pemasok dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara-negara tempat kami beroperasi
● Kami akan menaati dan mematuhi Kode Etik Pemasok, termasuk lampirannya
● Kami akan mengomunikasikan ketentuan Kode Etik Pemasok kepada karyawan, agen, dan sub-kontraktor kami sebagaimana mestinya, dan memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan di dalamnya
● Atas permintaan Xxxxx Xxxxxxxxx, kami akan menyediakan dokumen yang relevan yang mendukung kepatuhan kami terhadap ketentuan Kode Etik Pemasok
Persyaratan dan harapan yang ditetapkan dalam dokumen ini merupakan tambahan, dan bukan sebagai pengganti, atas persyaratan, standar, regulasi, manual, dan harapan lain yang berlaku pada Pemasok terkait. Pedoman ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengubah, membatasi, atau menggantikan perjanjian kontrak apapun antara Pemasok dan Grup Xxxxx Xxxxxxxxx. Pedoman ini dimaksudkan untuk melengkapi perjanjian kontrak tersebut.
Silakan tandatangani dokumen di sini untuk persetujuan
Nama Perusahaan: Alamat Perusahaan:
Tandatangan: