Contract
PERJANJIAN INI ("Perjanjian" ini) tertanggal [ ] ANTARA: Pihak A: A&D Entertainment PTE LTD Alamat: 00 Xx Xxxxx Xx, Xxxxxxxxx 000000 Telepon Kontak: 000-0000-0000 Surat Elektronik: xxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxx.xxx dan Pihak B: (Nama yang tercantum dalam kartu identitas:[ •]) (Nama samaran:[ •]) Nomor Kartu Identitas: Tipe Kartu Identitas: Alamat: Telepon Kontak: Surat Elektronik: Identitas Pengguna dalam Jaringan Saluran (Web Channel) (sebagaimana didefinisikan di bawah): (masing-masing disebut “Pihak”, bersama-sama disebut “Para Pihak”). | THIS AGREEMENT (this "Agreement") is dated [ ] BETWEEN: Party A: A&D Entertainment PTE LTD Address: 00 Xx Xxxxx Xx, Xxxxxxxxx 000000 Contact Telephone: 000-0000-0000 Email: xxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxx.xxx and Party B: (Name appearing on ID Card:[ •]) (Pseudonym:[ •]) ID Card Number: ID Card Type: Address: Contact Telephone: Email: User ID on Party A's Web Channel(s) (as defined below): (each a "Party", together the "Parties"). |
PARA PIHAK SETUJU SEBAGAI BERIKUT:
1. DEFINISI
THE PARTIES AGREE AS FOLLOWS:
1. DEFINITIONS
Afiliasi | berarti setiap perusahaan, badan usaha, organisasi, atau entitas hukum lainnya yang dikendalikan oleh Pihak A atau yang mengontrol Pihak A atau yang secara bersama- sama dikontrol oleh entitas lain manapun dengan Pihak A. |
Hak Distribusi | berarti hak untuk mendistribusikan Ciptaan, setiap Ciptaan Baru dan seluruh hak turunan atau tambahan (termasuk rekaman suara) yang terkait dengannya atau di dalamnya yang perlu untuk pendistribusiannya dalam seluruh media dan untuk seluruh sarana, yang sekarang diketahui ataupun yang ditemukan kemudian termasuk namun tidak terbatas pada Hak Internet, distribusi teatrikal, video, televisi, pesawat terbang dan distribusi transportasi umum lainnya. |
Hak Internet | berarti transmisi digital atau media baru lainnya yang sekarang diketahui ataupun yang ditemukan kemudian (termasuk transmisi melalui Internet, kabel, nirkabel, dan bergerak), baik yang dilakukan melalui bentuk yang transmisi secara konstan (streaming) manapun atau bentuk unduh terenkripsi yang bukan salinan permanen. |
Affiliate | means any company, enterprise, organization, or other legal entity controlled by Party A or controlling Party A or jointly controlled with Party A by any other entity. |
Distribution Rights | means the right to distribute the Work and all ancillary or subsidiary rights (including audio recording) related thereto and therein that are necessary for such distribution in all media and for all windows, now known or hereinafter invented including but not limited to Internet Rights, theatrical, video, television, airline and other common carrier distribution. |
Internet Rights | means digital or other new media transmission means now known or hereinafter devised (including via Internet, wired, wireless and mobile transmission), whether done by any form of streaming or encrypted download that is not a permanent copy. |
Pendapatan Bersih | berarti bagian pendapatan setelah biaya-biaya (termasuk namun tidak terbatas pada biaya saluran, pengeluaran operasional, dll.) dikurangi dari pendapatan langsung Pihak A dari operasional. |
Saluran Digital Lain | berarti seluruh saluran elektronik selain Saluran Jaringan Pihak A, termasuk namun tidak terbatas pada saluran operator lainnya, situs pihak ketiga dan saluran pihak ketiga seperti pasar Android atau pasar iTunes. |
Kompetitor Pihak A | merujuk pada perusahaan, badan usaha, organisasi ekonomi, dan badan usaha terafiliasi, yang memiliki bidang usaha dalam penciptaan ciptaan literasi, pembacaan dalam jaring atas novel dalam network dan buku yang terpublikasi, publikasi dan operasional ciptaan literasi, agen hak cipta, penjualan hak cipta (termasuk namun tidak terbatas pada rumah publikasi, perusahaan buku, agen hak cipta, dan situs pembacaan dalam jaring, dll.) dan situs, forum dan produk terminal bergerak (mobile terminal) milik perusahaan, badan usaha, organisasi ekonomi, dan badan usaha terafiliasi yang disebutkan sebelumnya. |
Saluran Jaringan Pihak A | Berarti saluran jaringan yang berafiliasi dengan Pihak A, termasuk namun tidak terbatas pada portal partner dari Pihak A, koneksi maupun partner distribusi dari Pihak A. |
Net Income | means the income portion after costs (including but not limited to channel costs, operating expenses etc.) are deducted from Party A's direct income from operation. |
Other Digital Channels | means all electronic channels other than Party A's Web Channels, including but not limited to Party A’s Affiliates’ channels. |
Party A's Competitors | Refers to companies, enterprises, economic organizations, and affiliated enterprises, engaged in the creation of literary works, the online reading business of network novels and published books, the publication and operation of literary works, agent of copyrights,sale of copyrights (including but not limited to publishing houses, book companies, copyright agents, and online reading websites, etc.) and websites, forums, and mobile terminal products of foregoing companies, enterprises, economic organizations and affiliated enterprises. |
Party A's Web Channel(s) | means web channels operated by Party A, including but not limited to websites located under the partner platform affiliates from Party A, connection and distribution channel from Party A. |
Pendapatan Ciptaan Tunggal | berarti bagian keuntungan Pihak B yang berasal dari pendapatan yang muncul dari pembayaran isi Ciptaan oleh anggota Saluran Jaringan Pihak A (lihat metode penghitungan spesifik dalam Kalusul 6.3), sesuai dengan aturan Saluran Jaringan Pihak A dan ketentuan Perjanjian ini. |
Daftar Ciptaan | berarti dokumen menyatakan persetujuan kedua pihak secara detil mengenai Ciptaan dan syarat dan ketentuan untuk Distribusi Ciptaan yang tertuang dalam persetujuan ini dan ditanda tangani oleh kedua Pihak secara substantisal di formulir yang sama di Lampiran 3. |
Single Work Income | means Party B's revenue share derived from the income generated from content to the Work by members of Party A's Web Channels (see specific method of calculation in Clause 6.3), in accordance with the rules of Party A's Web Channels and the provisions of this Agreement. |
Work List | means the document setting out the Parties’ agreement on the details of the specific Work(s) and such other terms and conditions for the Distribution the Works under this Agreement and executed by the Parties in substantially the same form of Annex 3. |
2. POKOK UTAMA PERJANJIAN 1. Pokok utama Perjanjian ini adalah ciptaan literasi yang diciptakan oleh Pihak B dicantumkan di Daftar Ciptaan (selanjutnya disebut sebagai "Ciptaan"). 2. Penyerahaan Ciptaan Pihak B harus memberikan Ciptaan untuk pertama kalinya pada Pihak A pada tanggal [ ] atau sebelumnya. Apabila Xxxxx A mengusulkan revisi manapun terhadap Ciptaan, Pihak B akan mempertimbangkan saran Pihak A dengan itikad baik dan membuat perubahan yang terkait. Hanya setelah Ciptaan telah dipelajari dan disetujui oleh Xxxxx A, maka Pihak B sudah dianggap telah menyelesaikan penyerahan Ciptaan kepada Pihak A. 3. Jadwal dan Pengeluaran Ciptaan Jadwal yang ditargetkan dan jumlah kata Ciptaan akan disetujui oleh Para Pihak [melalui surat elektronik/secara tertulis]. Pihak B berjanji akan mengirimkan Ciptaan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam rencana kerja. Pihak B akan mempublikasikan dan mendistribusikan Ciptaan melalui media komunikasi digital melalui saluran distribusi yang dimiliki oleh Pihak A. | 2. SUBJECT MATTER OF THE AGREEMENT 1. The subject matter of this Agreement is the literary work created by Party B listed in Work List (hereinafter referred to as the "Work"). 2. Delivery of the Work Party B shall deliver the Work for the first time to Party A on or before [ ]. If Party A proposes any revisions to the Work, Party B shall consider Party A's suggestions in good faith and make corresponding revisions. Only after the Work has been reviewed and approved by Party A can Party B be deemed as completing the first delivery of the Work, which must be delivered in accordance with the the Work reviewed and approved by Party A. 3. Word Schedule and Release The targeted timetable of the Work shall be agreed by the Parties [via email/in writing]. Party B undertakes that it shall deliver the Work in accordance with the targeted timeline. Party B will publish and distribute the Work by means of digital communication via the distribution channels as agreed by the Parties. |
4. Apabila, selama masa berlaku Perjanjian ini, Pihak B gagal untuk memenuhi persyaratan dalam Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada jumlah kata atau jumlah bab dari Ciptaan sebagaimana diharuskan atau Pihak B telah gagal dalam memenuhi jadwal untuk menyelesaikan Ciptaan, kecuali apabila disetujui oleh Para Pihak secara tertulis, masa berlaku Perjanjian ini akan diperpanjang hingga tanggal penyelesaian Ciptaan oleh Pihak B yang memenuhi seluruh persyaratan dalam Perjanjian ini. 3. KONTEN TERLISENSI DAN PERIODE LISENSI 1. Sebagai imbalan atas janji Pihak A yang terdapat dalam Perjanjian ini dan tunduk pada pembayaran oleh Pihak A atas remunerasi kepada Pihak B sesuai dengan Klausul 6, Pihak B dengan ini memberikan Pihak A dan Afiliasi-nya, dan Pihak A dan Afiliasinya menerima, di seluruh dunia, ekslusif (dengan mengenyampingkan setiap dan seluruh pihak ketiga termasuk Pihak B), selamanya, tidak dapat dicabut, lisensi yang bebas ditransfer dan disublisensikan atas seluruh hak cipta yang terkandung dalam Ciptaan, termasuk tanpa batasan: (i) Hak Distribusi; Bersama dengan setiap dan seluruh hak kekayaan intelektual dalam dan atas Ciptaan untuk setiap tujuan, termasuk, tanpa batasan, untuk promosi, pemasaran, penjualan dan bentuk komersial atau eksploitasi ekonomi lainnya dan materi yang diciptakan, dikembangkan, dipublikasikan atau dipublikasikan ulang oleh Xxxxx A dalam melaksanakan Perjanjian ini. | 4. If, during the term of this Agreement, Party B fails to meet the acceptance requirements under this Agreement, unless otherwise agreed by the Parties in writing, the term of this Agreement shall be extended to the date on which Party B has delivered completed the Work that meets all acceptance requirements under this Agreement. 3. LICENSED CONTENT AND PERIOD OF LICENSING 1. In consideration of the undertakings of Party A contained in this Agreement and subject to the payment by Party A of the remuneration to Party B pursuant to Clause 6, Party B hereby grants to Party A and its Affiliates, and Party A and its Affiliates accept, a worldwide, non-exclusive, perpetual, irrevocable, freely transferable and sublicensable license of the entire copyright subsisting in the Work, including, without limitation: (i) the Distribution Rights; together with any and all intellectual property rights in and to the Works for any purpose, including, without limitation, for promotion, marketing, sales and any other forms of commercial or economic exploitation and such materials created, developed, published or republished by Party A and its Affiliates in performance of this Agreement. |
Para Pihak selanjutnya mengakui dan setuju lisensi yang diberikan pada Pihak A dalam perjanjian ini termasuk Hak Distribusi dengan prioritas. Semua bab yang dalam Ciptaan yang tertera dalam Daftar Ciptaan harus pertama kali dipublikasikan dalam Saluran Jaringan Pihak A dan Saluran Digital Lain yang dioperasikan oleh Pihak A dan affiliasinya, dengan tambahan, jumlah bab dalam Ciptaan yang dipublikasikan di saluran lain selalu [ 2 ] bab lebih sedikit dari yang dipublikasikan di Saluran Jaringan Pihak A dan Saluran Digital Lain. 2. Pihak A akan melakukan tindakan yang wajar secara komersial untuk mempromosikan dan memasarkan Ciptaan. Dengan tujuan untuk mengimplementasikan strategi promosi yang lebih baik dan meningkatkan penjualan melalui saluran komunikasi digital, Pihak B setuju bahwa Pihak A, atau pihak ketiga lainnya yang dipekerjakan oleh Xxxxx A, dapat membuat sampul, ilustrasi, dan hal yang serupa untuk Ciptaan (berdasarkan, tapi tidak terbatas pada, karakter, adegan, alur cerita, dan isi dari Ciptaan), menambah fungsi tulisan-ke-suara pada Ciptaan atau menciptakan video promosional atas Ciptaan. 3. Masa berlaku lisensi yang diberikan pada Klausul 3.1 berlaku pada saat penandatanganan Perjanjian ini hingga tanggal terakhir periode perlindungan untuk segala hak cipta akan Ciptaan telah berakhir. 4. Untuk menghindari keraguan, setiap referensi dalam Klausul 3 atas setiap hak yang diberikan oleh Pihak B kepada Pihak A untuk publikasi Ciptaan tidak mencakup hanya publikasi atas Ciptaan tersebut, namun termasuk versi Ciptaan sebelumnya; | The Parties further acknowledge and confirm that the license granted to Party A under this Agreement shall include the Distribution Rights with priority. To clarify, any chapter of the Work(s) listed in Work List should be firstly published on Party A's Web Channel(s) and Other Digital Channel(s) operated by Party A and its Affiliates, in addition, the number of chapters of the Work published on other channels shall be always [ 2 ] fewer than it published on Party A's Web Channel(s) and Other Digital Channel(s). 2. Party A shall use commercially reasonable endeavours to promote and market the Work. With a view to better implement promotional strategies and improve sales via digital communication channels, Party B agrees that Party A, or other third parties commissioned by Party A, may produce covers, illustrations, and the like for the Work (based on, but not limited to, the characters, scenes, storyline, and items of the Work), add text-to-speech functions to the Work or produce promotional videos for the Work. 3. The term of the license granted in Clause 3.1 shall be from the date of signing of this Agreement until the last date in which the protection period for all copyrights in the Work has expired. 4. For the avoidance of doubt, any reference in this Clause 3 to any rights granted by Party B to Party A for the publication of the Work includes not only publication of the Work itself, but also previous versions of the Work; |
4. JAMINAN DAN PERNYATAAN PIHAK B 1. Pihak B menjamin dan menyatakan bahwa: 1. Ciptaan adalah karya asli dan dibuat secara mandiri tanpa bantuan dari pihak lain manapun; 2. Pihak B belum pernah menjiplak hasil karya pihak ketiga manapun dan konten Ciptaan tidak melanggar hak dan kepentingan dari pihak ketiga manapun (termasuk namun tidak terbatas pada hak cipta dan hak kekayaan intelektual, hak reputasi, hak nama, hak potret atau hak dan kepentingan lain dari pihak ketiga manapun sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang berlaku); 3. Pihak B tidak, dan belum pernah, terlibat dalam sengketa hukum apapun berkenaan dengan hak-hak kekayaan intelektual; 4. Hak yang diberikan kepada Xxxxx A berdasarkan Perjanjian ini bebas dari segala klaim, termasuk namun tidak terbatas pada kepentingan keamanan, opsi, hipotek, biaya, atau hak gadai yang mendukung pihak ketiga; dan 5. Ciptaan tidak melanggar hukum atau undang-undang yang berlaku. 2. Pihak B tidak akan memberikan uang, hadiah, atau manfaat berwujud atau tidak berwujud lainnya kepada editor, karyawan dan/atau anggota keluarga dari pegawai Pihak A atau afiliasi dari Pihak A yang memiliki hubungan bisnis aktual atau berpotensi memiliki hubungan bisnis dengan Pihak B. | 4. PARTY B'S WARRANTIES AND REPRESENTATIONS 1. Party B warrants and represents that: 1. the Work is original and created independently without the assistance of any other parties; 2. Party B has not plagiarized any third-party works and the contents of the Work do not infringe upon the rights and interests of any third party (including but not limited to any third-party copyrights and any other intellectual property rights, reputation rights, name rights, portrait rights or other relevant rights and interests as prescribed under the applicable laws); 3. Party B is not, and has not been, involved in any legal disputes concerning intellectual property rights; 4. the rights granted to Party A under this Agreement are free from any encumbrances, including but not limited to any security interests, options, mortgages, charges, or liens in favour of third parties; and 5. the Work does not violate any laws or regulations of the applicable laws. 2. Party B shall not provide any money, gifts, or other tangible or intangible benefits to the editors, employees and/or family members of any staff of Party A or Party A's Affiliates that have actual or potential business relationships with Party B. |
5. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 1. Pada atau setelah tanggal Perjanjian ini, Pihak A memiliki hak, tergantung pada penjualan dari Ciptaan, mempromosikan Ciptaan pada Saluran Jaringan Pihak A untuk membantu meningkatkan reputasi Pihak B dan Ciptaan tersebut. Pihak A berhak untuk menggunakan foto, nama, alias, nama samaran dari Pihak B bersamaan dengan karakter, plot, props, latar belakang, dan informasi lainnya yang diperlukan tanpa biaya untuk tujuan promosi dan pemasaran sebagaimana dinyatakan dalam Klausul 5.1 ini. Pihak B selanjutnya memberikan wewenang kepada Pihak A untuk menggunakan Ciptaan untuk tujuan promosi dan pemasaran tanpa biaya melalui beragam saluran, dengan maksud untuk meningkatkan profil dari Pihak B dan Ciptaan tersebut. 2. Pihak A dapat, selama jangka waktu Perjanjian ini, meminta Pihak B untuk membuat revisi yang wajar dengan itikad baik pada Garis Besar dan Ciptaan tersebut. 3. Pihak A dapat dengan bebas menangani Ciptaan pada Saluran Jaringan Pihak A, dan Pihak A dapat menawarkan promosi khusus dari waktu ke waktu sehubungan dengan Ciptaan, termasuk namun tidak terbatas pada penawaran gratis untuk periode terbatas, diskon penjualan, penerbitan token gratis, dan beragam acara pemasaran dan/atau promosi yang berhubungan dengan Ciptaan. | 5. RIGHTS AND OBLIGATIONS OF THE PARTIES 1. On or after the date of this Agreement, Party A has the right to, depending on the sales of the Work, promote the Work on Party A's Web Channel(s) to help raise the reputation of Party B and the Work. Party A has the right to use Party B's portrait, name, alias, pseudonyms together with the characters, plots, props, backgrounds, and other necessary information at no cost for the purposes of promotion and marketing as stated in this Clause 5.1. Party B further authorizes Party A to use the content of the Work for the purpose of promotion and marketing at no cost via various channels, with a view to raise the profile of Party B and the Work. 2. Party A may, during the term of this Agreement, require that Party B make reasonable revisions in good faith to the Work. 3. Party A may freely deal with the Work on Party A's Web Channel(s), and Party A may offer special promotions in respect of the Work from time to time, including but not limited to free offers for a limited period, discounted sales, issuance of complimentary tokens, and various other marketing and/or promotional events related to the Work. |
4. Pihak A, atau pihak-pihak yang dipekerjakan oleh Xxxxx A, dapat membuat sampul, ilustrasi, dan hal yang serupa untuk Ciptaan (berdasarkan, namun tidak terbatas pada karakter, adegan, alur cerita, dan props yang dijelaskan dalam Ciptaan), tambahan fitur tulisan-ke-suara untuk Ciptaan, dan memproduksi video promosi untuk Ciptaan. 5. Selama jangka waktu Perjanjian ini, jika Ciptaan dan karya-karya lain yang dibuat oleh Pihak B sebagaimana dipekerjakan atau dilisensikan kepada Pihak A dihadapkan dengan tuntutan pelanggaran yang diambil oleh pihak ketiga, Pihak A memiliki hak untuk, atas nama Xxxxx A, mengambil tindakan untuk membela dan melindungi hak- hak hukumnya, termasuk namun tidak terbatas pada mengajukan laporan administrasi dan memulai proses pengadilan dan/atau arbitrase sebagaimana mestinya, dan Pihak B harus memberikan bantuan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut. Sehubungan dengan kompensasi dan semua imbalan uang yang pada akhirnya diperoleh oleh Xxxxx A melalui tindakan-tindakan yang disebutkan di atas, Pihak A dan Pihak B setuju dan mengakui bahwa kompensasi dan imbalan uang semacam itu hanya akan menjadi milik Pihak A. | 4. Party A, or parties commissioned by Party A, may produce covers, illustrations, and the like for the Work (based on, but not limited to, the characters, scenes, storyline, and props described in the Work), add text-to-speech features for the Work, and produce promotional videos for the Work. 5. During the term of this Agreement, if the Work and other works created by Party B as assigned or licensed to Party A are faced with any infringement challenges taken by third parties, Party A has the right to, in the name of Party A, take actions to defend and safeguard its legal rights, including but not limited to lodging administrative complaints and commencing litigation and/or arbitral proceedings as appropriate, and Party B shall provide necessary assistance in connection therewith. In respect of any compensation and all monetary rewards ultimately obtained by Party A through taking foregoing actions, Party A and Party B agree and acknowledge that such compensation and monetary rewards shall solely belong to Party A. |
6. Pihak B akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk bekerja sama dengan Pihak A dalam mempromosikan Ciptaan melalui berbagai cara. Pihak A memiliki hak untuk, melalui Saluran Jaringan Pihak A dan/atau mitra bisnis Pihak A, menggunakan potret Pihak B dan elemen-elemen Ciptaan untuk mengatur promosi komersial dan acara pemasaran untuk pihak B, termasuk promosi merek milik pihak A, platform afiliasi milik Pihak A, dan perangkat lunak afiliasi milik Pihak A. Pihak B akan bekerjasama dan berpatisipasi dalam setiap acara promosi offline dan online yang diselenggarakan oleh Pihak A (termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan buku, meet and greets, siaran pers, dan lain-lain.), dan menyediakan bahan promosional untuk tujuan tersebut yang mungkin diperlukan oleh Pihak A. Untuk memperjelas, dengan tunduk pada standar biaya untuk perjalanan yang dinegosiasikan oleh Para Pihak dalam bentuk tertulis, biaya perjalanan yang timbul dari promosi komersial tersebut akan ditanggung oleh Pihak A. 7. Pihak B akan secara terbuka memberikan indikasi copywriting yang jelas pada akhir setiap bab yang dipublikasikan di saluran lain kecuali Jaringan Saluran Pihak A dan Saluran Digital Lain supaya memandu pengguna saluran tersebut untuk membaca bab terbaru di Jaringan Saluran Pihak A dan Saluran Digital Lain. Copywriting yang dimaksud akan disediakan oleh Pihak A dimana diperlukan. | 6. Party B shall take all necessary actions to cooperate with Party A in promoting the Work through various means. Party A has the right to, through Party A's Web Channel(s) and/or Party A's business partners, make use of Party B's portrait and elements of the Work for arranging commercial promotions and marketing events for Party B and the Work, including promotion of Party A's brand, Party A's platform, and Party A's software. Party B shall cooperate and participate in any offline and online promotional events organized by Party A (including but not limited to book signings, meet and greets, press releases, etc.), and provide its promotional materials for such purpose as may be required by Party A. To clarify, subject to the expense standard for travel negotiated by the Parties in written form, the travel expenses arising from such commercial promotions shall be borne by Party A. 7. Party B shall explicitly give a clear indication of copywriting at the end of each chapter which is published on other channels except Party A's Web Channel(s) and Other Digital Channel(s) in order to guide users of such channel to read the latest chapter on Party A's Web Channels and Other Digital Channel(s). Such specific copywriting shall be supplemented by Party A as needed. |
6. REMUNERASI PIHAK B 1. Bagian Pendapatan Ciptaan Tunggal Pihak B akan mendapat bagian sebesar [30] persen dari Pendapatan Ciptaan Tunggal. Pendapatan Ciptaan Tunggal akan dihitung berdasarkan Pendapatan Bersih yang muncul dari keuntungan donasi dan hadiah melalui bab dari Ciptaan yang dipublikasikan di Saluran Jaringan Pihak A dikurangi biaya distribusi saluran, biaya operasional dan biaya lain, seperti d bawah ini. Yaitu: Pendapatan Ciptaan Tunggal = (pendapatan dari donasi dan hadiah pada Saluran Jaringan Pihak A — biaya distribusi saluran, biaya operasional dan biaya lain) Bagian Pihak B dari Pendapatan Ciptaan Tunggal = Pendapatan Ciptaan Tunggal * [30] persen. Pihak A dan Pihak B setuju dan mengakui bahwa Pendapatan Ciptaan Tunggal dihitung berdasarkan data statistik milik Pihak A, dan Pihak B dapat mengajukan pertanyaan tentang dan memverifikasi data tersebut melalui informasi relevan yang tersedia di Situs Jaringan milik Pihak A. | 6. PARTY B'S REMUNERATION 1. Share of Single Work Income Party B shall obtain a share equivalent to [30] percent of the Single Work Income. Single Work Income shall be calculated based on the Net Income derived from donation and gifts revenues for the chapters of the Work published on Party A's Web Channels, paid for by members of Party A's Web Channels minus distribution channel costs, operating costs and other costs, as below. That is: Single Work Income = (revenue from donation and gifts on Party A's Web Channels — distribution channel costs, operating costs and other costs) Party B’s Share of Single Work Income = Single Work Income * [30] percent. Party A and Party B agree and acknowledge that the Single Work Income is calculated based on Party A's statistical data, and Party B may raise queries on and verify such data through the relevant information available on Party A's Website. |
2. Bagian yang dihasilkan dari Ciptaan selain yang ditentukan dalam Klausul 6.3 dari Perjanjian ini Mengenai pendapatan yang berasal dari: (i) penjualan dari Ciptaan pada Saluran Jaringan Pihak A melalui kegiatan pemasaran dan/atau promosi; dan (ii) pendapatan dari Hak Distribusi dari Ciptaan melalui Saluran Digital Lainnya, Pihak A akan mengalokasikan [30 persen.] dari masing- masing Pendapatan Bersih kepada Pihak B. Semua remunerasi yang diuraikan dalam Klausul 6 ini merupakan imbalan penuh dan memadai terkait dengan penciptaan dan lisensi yang diberikan kepada Pihak A sehubungan dengan Ciptaan, dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam Klausul 2, 3, dan 5 dari Perjanjian ini. Pihak A tidak diharuskan untuk membayar biaya apapun lainnya kepada Pihak B untuk menggunakan atau hal lain yang berurusan dengan Ciptaan sesuai dengan ruang lingkup dari Perjanjian ini. 3. Bagian yang dihasilkan dari penjualan elektronik selain yang ditentukan dalam Klausul 6.2 dari Perjanjian ini Mengenai pendapatan yang berasal dari: (i) penjualan dari Ciptaan pada Saluran Jaringan Pihak A melalui kegiatan pemasaran dan/atau promosi (termasuk, namun tidak terbatas pada, penjualan gratis di waktu terbatas, diskon penjualan, penerbitan token gratis dan beragam promosi penjualan); dan (ii) penjualan Hak Internet dari Ciptaan melalui Saluran Digital Lainnya, Pihak A akan mengalokasikan [30 persen] dari masing- masing Pendapatan Bersih kepada Pihak B. | 2. Share of proceeds from the Work other than those prescribed in Clause 6.3 of this Agreement Regarding the income derived from: (i) the proceeds of the Work on Party A's Web Channel(s) through marketing and/or promotional activities; and (ii) the proceeds of Distribution Rights of the Work through Other Digital Channel(s), Party A shall allocate [30 per cent.] of the respective Net Income to Party B. All remuneration described in this Clause 6 represent the full and sufficient consideration relating to the creation of and the licence granted to Party A in respect of the Work, and other rights as stipulated in Clauses 2, 3 and 5 of this Agreement. Party A shall not be required to pay any other fees to Party B for using or otherwise dealing with the Work in accordance with the scope of this Agreement. 3. Share of proceeds from electronic sales other than those prescribed in Clause 6.2 of this Agreement Regarding the income derived from: (i) the sale of the Work on Party A's Web Channels through marketing and/or promotional activities (including, but not limited to, time-limited free sales, discounted sales, complimentary tokens issuance and various promotion sales); and (ii) the sale of Internet Rights of the Work through Other Digital Channels, Party A shall allocate [30 per cent.] of the respective Net Income to Party B. |
7. METODE PEMBAYARAN 1. Prasyarat pembayaran: Pihak A akan membayar secara tepat waktu dan penuh berdasarkan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Pihak B memenuhi prasyarat berikut ini: Pihak B menyerahkan semua Ciptaan karya yang telah disetujui oleh Pihak A dan menerima konfirmasi dari Pihak A. 2. Standar pembayaran untuk Pembagian Pendapatan Ciptaan Tunggal Sebelum hari kerja kelima di bulan berikutnya setelah Pihak B telah memberikan Ciptaan (apabila ini merupakan hari libur, pembayaran akan ditunda ke hari kerja kedua setelah hari libur nasional tersebut), berdasarkan statistik elektronik data pendapatan dari bab tunggal Ciptaan bulan sebelumnya, Pihak A akan menghitung Bagian Pendapatan Ciptaan Tunggal yang akan dibayarkan pada Pihak B untuk bulan sebelumnya. | 7. PAYMENT METHOD 1. Prerequisites for payment: Party A shall make timely and full payment under this Agreement, provided that Party B meets the following prerequisites: Party B shall submit the Work qualified Party A’s acceptance requirements and obtain Party A’s written consent. 2. Payment standard for The Share of Single Work Income Before the fifth business day of the next month after Party B has delivered Work (if this falls on a holiday, payment shall be postponed to the second business day after such public holiday), based on the statistical electronic income data for single chapter of the Work for the previous month, Party A shall calculate the Share of Single Work Income payable to Party B for the previous month. |
Ketika bagian Pihak B dari Pendapatan Ciptaan Tunggal dari bulan sebelumnya melewati IDR [500.000], Pihak A akan akan mengirimkan bagian dan biaya yang harus dibayar ke Pihak B untuk bulan sebelumnya kepada Akun Bank Pihak B dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah Pihak A mengkonfirmasi jumlah kata yang dipenuhi dalam Ciptaan setiap bulannya yang diberikan oleh Pihak B sebagaimana ditentukan dalam Bagian 7.1 (berdasarkan waktu pengiriman keluar) (yang, apabila pada hari libur nasional, akan ditunda ke hari kerja kedua setelah hari libur nasional tersebut). Apabila keuntungan pada bulan tersebut kurang dari atau sama dengan IDR [500.000], penghitungan bagian Pihak B akan diperpanjang hingga jumlah melebihi IDR [500.000]. 3. Pendapatan pembayaran lain ke Pihak B Selain dari pendapatan yang harus dibayarkan ke Pihak B berdasarkan Klausul 6.2, 6.3 dari Perjanjian ini, Pihak A berjanji untuk mengirimkan pendapatan ke akun bank Pihak B dalam tiga (3) bulan (tunduk pada waktu yang ditentukan untuk pengiriman keluar) sejak tanggal pendapatan yang menjadi hak Pihak tersebut melebihi IDR [500.000]. 4. Metode pembayaran Pihak A akan melakukan pembayaran dalam IDR atau jumlah yang setara dalam mata uang Pihak B setempat; nilai tukar yang berlaku akan berdasarkan pada nilai tukar real-time dari saluran pembayaran yang relevan pada tanggal pengiriman. Lihat Lampiran 4 (Konfirmasi Akun Pendapatan Ciptaan Tunggal) untuk informasi akun bank yang ditunjuk Pihak B. | When Party B's share of Single Work Income for the previous month exceeds IDR [500.000], Party A shall remit the share and fees payable to Party B for the previous month to Party B's Bank Account within 10 (ten) business days after Party A confirmed the word count completed of the monthly Work delivered by Party B as set forth on Section 7.1 (based on the timing of the outbound remittance) (which, if it is a public holiday, shall be postponed to the second business day after such public holiday) . If the given month's revenue is less than or equal to IDR [500.000], the calculation of share to Party B shall be extended until the amount exceeds IDR [500.000]. 3. Other income payments to Party B Other than the income payable to Party B pursuant to Clause 6.2, 6.3 of this Agreement, Party A promises to remit income to Party B's bank account within three (3) months (subject to the timing required for of the outbound remittance) from the date such income to which Party B is entitled exceeds IDR [500.000]. 4. Payment method Party A shall make payment in IDR or an equivalent amount in Party B's local currency; the applicable exchange rate shall be based on the real-time exchange rates of the relevant payment channel on the date of the remittance. See Annex 4 (Share of Single Work Income Account Confirmation) for Party B's designated bank account information. |
5. Informasi tentang pembayaran relevan lainnya Berdasarkan hukum yang berlaku, Pihak A akan membayar Pihak B hasil dari Bagian Keuntungan setelah dikurangi potongan pajak dan pengiriman biaya oleh Pihak A. Saluran Jaringan Pihak A akan memberikan cara bagi Pihak B untuk menanyakan dan memverifikasi remunerasi Pihak B; Pihak A tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan notifikasi lainnya kepada Pihak B terkait pengiriman tersebut. Seluruh permasalahan dan kewajiban hukum terkait kegagalan Pihak B untuk secara cepat memberikan informasi akunnya kepada Pihak A, atau dalam hal informasi akun yang diberikan tidak dapat mengizinkan pembayaran atau menarik biaya lain yang harus dibayar, akan ditanggung oleh Pihak B. 8. KERAHASIAAN Pihak A dan Pihak B setuju bahwa Pihak B wajib menjaga kerahasiaan terkait dengan rahasia dagang Pihak A atau informasi rahasia yang mungkin diterima Pihak B atau yang diketahui Pihak B selama kolaborasi ini. Kecuali pengungkapan diharuskan oleh otoritas hukum atau pengungkapan dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Pihak A, apabila penggunaan atau pengungkapan rahasia dagang dan/atau informasi rahasia oleh Pihak B bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian ini menyebabkan kerugian langsung atau tidak langsung pada Pihak A (baik kerugian reputasi atau kerugian ekonomi), Pihak A dapat mengharuskan Pihak B untuk memberikan kompensasi penuh atas kerugian tersebut, dan, Pihak A memiliki hak untuk menangguhkan, membatalkan, atau mengakhiri Perjanjian ini atas alasan tersebut. | 5. Information on other relevant payments Pursuant to applicable laws, Party A shall pay Party B's share (including revenue share with deductibles) after deducting withholding tax and Party A's remittance fees. Party A's Web Channel(s) shall provide a means for Party B to inquire and verify Party B's remuneration; Party A is not under an obligation to provide any other notification to Party B in respect of such remittances. All issues and legal liability related to Party B's failure to promptly provide its account information to Party A, or where the account information provided does not allow for payments or attracts other fees payable, shall be borne by Party B. 8. CONFIDENTIALITY Party A and Party B agree that Party B shall be under obligations of confidentiality in respect of Party A's trade secrets or confidential information that Party B may obtain or become aware of in the course of this collaboration. Unless disclosure is required by a legal authority or disclosure is made with the written consent of Party A, if the use or disclosure of trade secrets and/or confidential information by Party B in violation of the provisions of this Agreement causes any direct or indirect loss to Party A (whether in terms of reputational damage or economic loss), Party A may require Party B to provide compensation in full for such losses, and, Party A has the right to suspend, rescind, or terminate this Agreement on this basis. |
9. PELANGGARAN DAN PENGAKHIRAN 1. Apabila Pihak B melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Perjanjian ini dengan menunda pemberian Ciptaan, Pihak A dapat mengirimkan pengingat kepada Pihak B (melalui pengiriman kurir atau surat elektronik atau metode lainnya manapun). Apabila Ciptaan diberikan oleh Pihak B tidak memenuhi syarat Pihak A, berdasarkan permintaan Pihak A, Pihak B akan membuat revisi dan penambahan atas Garis Besar sesuai dengan Klausul 2.2 di atas. Apabila Pihak B tetap tidak dapat mengirimkan Garis Besar setelah tiga kali pengingat atau tetap tidak dapat memenuhi syarat publikasi Saluran Jaringan Pihak A setelah tiga kali revisi atau penambahan, Pihak A memiliki hak untuk segera menangguhkan atau mengakhiri Perjanjian ini, dan Pihak B akan mengganti rugi kerugian yang ditanggung oleh Pihak A dalam hal yang terkait, termasuk namun tidak terbatas pada pengeluaran tambahan yang ditimbulkan oleh Pihak A seperti biaya notaris, biaya pengacara, biaya akreditasi, biaya litigasi, dan biaya perjalanan. | 9. BREACH AND TERMINATION 1. If Party B acts in breach of the provisions of this Agreement by delaying to submit the Work, Party A may send a reminder to Party B (by way of delivery via courier or email or any other means). If the Work delivered by Party B does not meet Party A's requirements, at the request of Party A, Party B shall make revisions or additions to the Work in accordance with Clause 2.2 above. If Party B is still unable to deliver a Work after three reminders or is still unable to meet Party A's web Channel(s) publishing requirements after three revisions or additions, Party A has the right to choose to immediately suspend or terminate this Agreement, and Party B shall compensate Party A for all losses suffered in that connection, including but not limited to additional expenses incurred by Party A such as notary fees, attorney fees, accreditation fees, litigation fees, and travel fees. |
2. Apabila Pihak B melanggar Klausul 3 dari Perjanjian ini, Pihak A dapat mengambil langkah yang dibutuhkan dan diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya, termasuk namun tidak terbatas pada pengakhiran pembayaran Pendapatan Ciptaan Tunggal dan pengakhiran Perjanjian; selain itu, Pihak B akan mengembalikan【30】% dari seluruh pendapatan yang didapatkan dari Pihak A dari pelaksanaan Perjanjian ini dan mengkompensasikan Pihak A untuk seluruh kerugian yang diderita terkait hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pengeluaran apapun yang ditimbulkan oleh Pihak A seperti biaya notaris, biaya pengacara, biaya akreditasi, biaya litigasi, dan biaya perjalanan. 3. Apabila Pihak B melanggar jaminan dalam Klausul 4.1 dari Perjanjian ini, Pihak A dapat, berdasarkan diskresi semata, menahan publikasi Ciptaan dan pembayaran biaya lisensi; selain itu, Pihak B akan mengembalikan 【 30 】 % dari seluruh pendapatan yang didapatkan dari Pihak A dari pelaksanaan Perjanjian ini dan mengkompensasikan Pihak A untuk seluruh kerugian yang diderita terkait hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pengeluaran apapun yang ditimbulkan oleh Pihak A seperti biaya notaris, biaya pengacara, biaya akreditasi, biaya litigasi, dan biaya perjalanan. | 2. If Party B is in breach of Clause 3 of this Agreement, Party A may take such measures as is necessary and appropriate to protect its own rights and interests, including but not limited to the termination of Share of Single Work Income and share payments and the termination of the Agreement; moreover, Party B shall return 【30 】% of all income obtained from Party A from the performance of this Agreement and compensate Party A for all losses suffered in that connection, including but not limited to any expenses incurred by Party A such as notary fees, attorney fees, accreditation fees, litigation fees, and travel fees. 3. If Party B is in breach of the warranties in Clause 4.1 of this Agreement, Party A may, at its sole discretion, withhold the publication of the Work and the payment of licensing fees and share; moreover, Party B shall return to Party A 【 30】% of all income obtained from Party A from the performance of this Agreement and compensate Party A for all losses suffered in that connection, including but not limited to any expenses incurred by Party A such as notary fees, attorney fees, accreditation fees, litigation fees, and travel fees. |
4. Apabila Pihak B melanggar ketentuan manapun dari Perjanjian ini, atau Ciptaan yang dikirim oleh Pihak B tidak sesuai dengan syarat pihak A, atau Ciptaan tidak memenuhi syarat, Pihak A dapat mengharuskan Pihak B untuk membuat penambahan terhadap atau revisi atas Ciptaan yang telah selesai; apabila Pihak B menolak untuk menerima syarat revisi yang wajar dari Pihak A atau tetap gagal untuk memenuhi syarat wajar dari Pihak A setelah tiga (3) revisi, Pihak A memiliki hak untuk segera menangguhkan atau mengakhiri Perjanjian ini; Pihak A dapat pula mengambil langkah untuk melindungi hak dan kepentingannya, termasuk namun tidak terbatas pada melanjutkan penulisan Ciptaan oleh Pihak A sendiri atau pihak ketiga yang dipekerjakan hingga selesai (hak cipta dari bagian Ciptaan yang diselesaikan oleh Pihak A sendiri atau pihak ketiga yang dipekerjakan menjadi milik Pihak A, dan Pihak A tidak diharuskan untuk membuat pembayaran manapun kepada Pihak B atas biaya yang terkait dengan bagian tersebut dari Ciptaan), dan mengubah metode pembayaran bagian; selain itu, Pihak B akan mengembalikan【30 】% dari seluruh pendapatan yang didapatkan dari Pihak A dari pelaksanaan Perjanjian ini dan mengkompensasikan Pihak A untuk seluruh kerugian yang diderita terkait hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pengeluaran yang ditimbulkan oleh Pihak A seperti biaya notaris, biaya pengacara, dan biaya litigasi. | 4. If Party B breaches any provisions of this Agreement, or the Work delivered by Party B does not comply with Party A's requirements, or the Work does not meet the market's demand, Party A may require Party B to make additions to or revisions of the completed Work; if Party B refuses to accept Party A's reasonable revision requirements or still fails to meet Party A's reasonable requirements after three (3) revisions, Party A has the right to choose to immediately suspend or terminate this Agreement; Party A may also take measures to protect its own rights and interests, including but not limited to having the Work continue to be written by Party A itself or a commissioned third party until it is completed (the copyright to the part of the Work completed by Party A itself or a commissioned third party shall belong to Party A, and Party A is not required to make any payment to Party B for any fees related to this part of the Work), and changing the method of payment of Single Work Income fees; moreover, Party B shall return 【30】% of all income obtained from Party A from the performance of this Agreement and compensate Party A for all losses suffered in that connection, including but not limited to expenses incurred by Party A such as notary fees, attorney fees, and litigation fees. |
5. Apabila Pihak B melanggar jaminan manapun dalam Klausul 4.2 dari Perjanjian ini, Pihak A memiliki hak untuk segera mengakhiri Perjanjian ini dan mengharuskan Pihak B untuk mengkompensasikan Pihak A untuk seluruh kerugian yang diderita terkait hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pengeluaran apapun yang ditimbulkan oleh Pihak A seperti biaya notaris, biaya pengacara, biaya akreditasi, biaya litigasi, dan biaya perjalanan. 6. Apabila Pihak B melakukan tindakan melanggar jaminannya dalam Klausul 4.3 dari Perjanjian ini, , selain memungkinkan Pihak A menegakkan haknya berdasarkan Klausul 9.5 di atas, Pihak B harus juga secara sendiri menanggung seluruh tanggung jawab pidana yang terkait. 7. Apabila Pihak A secara tidak wajar berhutang pada Pihak B bagian pendapatan yang harus dibayarkan dan tetap tidak melakukan pembayaran meskipun adanya pengingat tertulis dari Pihak B, tambahan biaya 2 persen per bulan dari jumlah royalti atau pendapatan yang terhutang per hari akan ditanggung oleh Pihak A; apabila pembayaran terus terhutang selama lebih dari tiga puluh (30) hari, Pihak B memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian ini setelah 30 hari dari pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada pihak A. | 5. If Party B violates any of its warranties under Clauses 4.2 of this Agreement, Party A has the right to immediately terminate this Agreement and require that Party B compensate Party A for all losses suffered in that connection, including but not limited to any expenses incurred by Party A such as notary fees, attorney fees, accreditation fees, litigation fees, and travel fees. 6. If Party B acts in breach of its warranty under Clause 4.3 of this Agreement, in addition to the possibility of Party A enforcing its rights pursuant to Clause 9.5 above, Party B shall also independently bear all relevant criminal liability. 7. If Party A unreasonably owes Party B payable Share of Single Work Income and still makes no payment despite written reminders from Party B, additional charges at 2 per cent. of the amount of Share of Single Work Income owed per day shall be borne by Party A; if the payments continue to be owed for over thirty (30) days, Party B has the right to terminate this Agreement upon 30 days’prior written notice to Party A. |
8. Sebagai tambahan dari ketentuan sebelumnya, apabila Pihak manapun melakukan tindakan yang melanggar kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian ini, Pihak yang melanggar harus segera menghentikan tindakan yang melanggar Perjanjian dalam waktu lima (5) hari setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Pihak lain yang meminta perbaikan; apabila Pihak yang melanggar tetap melanggar Perjanjian ini atau gagal untuk memenuhi kewajiban dalam Perjanjian ini, Pihak lain memiliki hak untuk terlebih dahulu menangguhkan, membatalkan, atau mengakhiri Perjanjian dan akan diberikan kompensasi atas seluruh akibat kerugian yang diderita, termasuk namun tidak terbatas pada pengeluaran tambahan seperti biaya notaris, biaya pengacara, biaya akreditasi, biaya litigasi, dan biaya perjalanan. 9. Untuk menghindari keraguan, apabila Perjanjian diakhiri berdasarkan Klausul 9, lisensi yang tidak dapat ditarik yang diberikan pada Klausul 3 akan terus berlaku untuk tiga puluh (30) hari untuk Pihak A menghapus semua kerjaan di Pihak A database. 10. Para Pihak setuju dan mengakui bahwa apabila Perjanjian ini ditangguhkan, diakhiri, atau dibatalkan terlebih dahulu untuk alasan apapun, hak dan kewajiban yang tetap bertahan berdasarkan Perjanjian ini terkait dengan kewajiban transfer, lisensi, dan kerahasiaan terkait dengan Ciptaan akan tetap berlaku. | 8. In addition to the foregoing provisions, if either Party acts in breach of the obligations stipulated under this Agreement, the Party in breach shall immediately refrain from acting in breach of the Agreement within five (5) days upon receipt of a written notice from the other Party requesting rectification; if the Party in breach continues to breach this Agreement or fails to fulfil its obligations hereunder, the other Party has the right to suspend, rescind, or terminate the Agreement in advance and shall be compensated for all resulting losses suffered, including but not limited to additional expenses such as notary fees, attorney fees, accreditation fees, litigation fees, and travel fees. 9. For the avoidance of doubt, if the Agreement is terminated in accordance with this Clause 9, the irrevocable licence granted in Clause 3 will be survival for another thirty (30) days for the purpose that Party A can completed the deletion of the Work from Party A's Web Channel(s) and Other Digital Channel(s). 10. The Parties agree and acknowledge that if this Agreement is suspended, terminated, or rescinded in advance for any reason, the surviving rights and obligations provided for in this Agreement with respect to the transferring, licensing, and confidentiality obligations in respect of the Work shall remain in force. |
10. LAIN-LAIN 1. Pihak A memiliki hak untuk mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada penerus Pihak A, Afiliasi, atau pihak ketiga lainnya. Setelah pengalihan tersebut, Pihak A akan segera memberitahu Pihak B akan hal tersebut, dan pengalihan tersebut akan berlaku pada tanggal dimana Pihak A (atau penerus, Afiliasi atau pihak ketiga yang terkait) memberikan pemberitahuan kepada Pihak B. 2. 2. Terkait dengan notifikasi yang akan diberikan berdasarkan ketentuan Perjanjian ini, Pihak manapun dapat mengirimkan notifikasi tersebut kepada pihak lainnya menggunakan alamat, surat elektronik, dan nomor telepon pada halaman pertana Perjanjian ini (yaitu kontak informasi yang ditunjuk oleh Para Pihak). Pihak A dapat juga mengirimkan notifikasi tersebut kepada akun pengguna Pihak B yang terdaftar di Saluran Jaringan Pihak A. 3. Perjanjian ini diatur oleh dan dibuat berdasarkan hukum Singapura, dan Para Pihak setuju untuk tunduk pada yurisdiksi non-ekslusif pada Pengadilan tempat tinggal Pihak B terkait dengan seluruh kontroversi, perselisihan, ketidaksetujuan, atau klaim yang timbul terkait dengan Perjanjian ini. | 10. MISCELLANEOUS 1. Party A has the right to assign its rights and obligations under this Agreement to Party A's successors, Affiliates, or other third parties. Upon such assignment, Party A shall immediately notify Party B of the same, and such assignment shall take effect from the date on which Party A (or the relevant successor, Affiliate or third party) sends the notification to Party B. 2. In respect of any notifications to be made pursuant to the provisions of this Agreement, either Party may deliver such notifications to the other party using the addresses, emails, and telephone numbers on the first page of this Agreement (being the designated contact information of the Parties). Party A may also deliver such notifications to Party B's user account as registered on Party A's Web Channel(s). 3. This Agreement shall be governed by and construed in accordance with the laws of Singapore, and the Parties agree to submit to the non-exclusive jurisdiction of the Courts of the place of residence of Party B in respect of all controversies, disputes, disagreements, or claims arising out of or in relation to this Agreement. |
Pihak A: | Pihak B(Xxxxx Xxxxan): |
Representatif: | Nama Pihak B: |
Tanggal: | Tanggal: |
4. Perjanjian ini ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Perjanjian ini mengikat pada saat disegel atau ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal yang tercantum pada awal Perjanjian ini. Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan, yang setiap salinan merupakan dokumen yang satu dan sama. Halaman tandatangan Perjanjian ini akan dikirimkan ke Pihak lainnya melalui surat elektronik, dan Para Pihak secara bersama-sama mengakui metode penandantanganan elektronik tersebut dan menerima akibat hukumnya.
4. This Agreement is both in Indonesian and English and enters into force when signed by the Parties on the date stated at the beginning of this Agreement. This Agreement may be executed in any number of counterparts, each of which shall constitute one and the same instrument. The executed signature page of this Agreement shall be delivered to the other Party via email, and the Parties jointly acknowledge such method of electronic execution and recognize its legal effect.
Party A: | Party B(Signature): |
Signing Representative: | Party B's Pseudonym: |
Date: | Date: |
1. FORM INFORMASI PENULIS TERKONTRAK [A&D ENTERTAINMENT] | 1. INFORMATION FORM REGARDING CONTRACTED AUTHOR OF [A&D ENTERTAINMENT] | |||||||||||
Nama Lengkap | Xxxxx | Xxxxx Xxxxxxx | Real Name | Pseudonym | Gender | |||||||
Karya | Tanggal Lahir | Work | Date of Birth | |||||||||
Address | Postal Code | |||||||||||
Alamat | Kode Pos | |||||||||||
ID Card Type and Number (Legal personal ID such as passport, driver's license, ID card, etc.) | Home Telephone | |||||||||||
Tipe Kartu Identitas dan Nomor (Legal ID seperti KTP, SIM, Paspor, dan sejenis.) | Telepon Rumah | |||||||||||
HP | Whatsapp/ Line | |||||||||||
Mobile Telephone | Whatsapp/ Line | |||||||||||
Emergency Contact | Contact method of Emergency Contact | |||||||||||
Nama Kontak Darurat | Cara meng- hubungi Kontak Darurat | |||||||||||
Payment Method | Account name: Account number: Swift code: | |||||||||||
Data Pembayaran | Nama akun: No rek: Kode Swift: | |||||||||||
Bank name: Branch name: Address: | ||||||||||||
Nama Bank: Cabang: Alamat: |
Foto Kartu ID
Mohon sertakan foto kartu identitas terbaru anda dan dikirim bersama dengan kontrak ini ke xxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxx.xxx
Copy of ID Card
Please submit a copy of your most recent Photo ID and send together with the Agreement to xxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxx.xxx
2. SURAT KUASA Saya, (Alias: , No. Kartu ID: _) adalah penulis dari (yang dimana disebut sebagai: "Ciptaan") dan memiliki Hak Cipta dari Ciptaan ini. Saya dengan ini memberikan semua hak cipta, secara non- ekslusif untuk pengguaan Hak Cipta secara global dan Hak Kekayaan Intelektual dari ciptaan saya kepada perusahaan [A&D Entertainment]. Waktu lisensi akan berlangsung selama surat kuasa ini berjalan sampai Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual tersebut berakhir masa perlindungannya. Tanpa ada surat otoriasi dari [A&D Entertainment], siapapun (termasuk saya) tidak dapat memberhentikan penyerahan hak dari ciptaan yang telah diberikan. Untuk kesimpulan, [A&D Entertainment] sekarang telah diberikan hak untuk mengatur semua kerjaan yang berhubungan dengan negosiasi, penarikan, maupun pemulihan dari hak hak dari ciptaan yang telah dikaryakan. [A&D Entertainment] dapat mengambil langkah yang sesuai dan benar untuk menangani perkara seperti pemindahan otorisasi dari Hak Cipta kepada pihak lainnya, dimana Saya memberikan wewenang dan menyetujui akan hal tersebut. Pernyataan ini diberikan oleh. Pemberi Kuasa (Tanda Tangan): Tanggal: | 2. POWER OF ATTORNEY I, (Pseudonym: , ID card number: ) am the author of (hereinafter referred to as: the "Work") and own the copyright to the Work. I hereby grant a full, Non-Exclusive License for the non-exclusive use of global copyright and intellectual property rights to the Work to operating company [A&D Entertainment] website. The licensing period shall be from the date of this power of attorney until the expiration of the protection period for the copyrights and intellectual property rights to the Work. Without the written authorization of [A&D Entertainment], no one (including myself) shall exercise the foregoing rights to the Work. In summary, [A&D Entertainment] is now licensed to handle all matters related to the negotiation, disposal, and recovery of the foregoing rights to the Work. [A&D Entertainment] may take such approaches or measures that it deems reasonable to handle the foregoing matters and has the authority to transfer such authorization to other parties, to which I acknowledge that I shall raise no objections. This statement has been hereby given. Licensor (Signature): Date: |
3. DAFTAR CIPTAAN Nama Ciptaan: <A Collector's Guide to Caring for Your Pets>: Bab 1-25 Penulis (Xxxxx Xxxxan): (Alias: ) | 3. WORK LIST Name of Works: <A Collector's Guide to Caring for Your Pets>: Chapter 1-25 Writer (Signature): (Pseudonym: ) |
4. KONFIRMASI AKUN PENDAPATAN CIPTAAN TUNGGAL A&D Entertainment: Xxxx, (No. Kartu ID: ) (termasuk seluruh nama samaran yang digunakan dalam saluran jaringan anda) telah menandatangani perjanjian dengan perusahaan anda dan telah menerima pembayaran Pendapatan Ciptaan Tunggal dari perusahaan anda berdasarkan perjanjian. Nama Akun: Nomor Akun: Swift code: Nama Bank: Cabang: Alamat Cabang: Informasi ini akan dipakai untuk mengkonfirmasi informasi akun bank untuk pembayaran bagi hasil yang akan dilakukan. Yang menyatakan (Tanda Tangan): Tanggal: | 4. SHARE OF SINGLE WORK INCOME ACCOUNT CONFIRMATION A&D Entertainment: I, (ID card number: ) (including all pseudonyms used on your web channel(s)) have signed an agreement with your company and have received payment of Share of Single Work Income from your company pursuant to the agreement. Account name: Account number: Swift code: Bank name: Branch name: Branch address: This acknowledgement is for the sole purpose of confirming the account information for payment of Single Work Income and does not affect the provisions on any other rights or obligations under the original agreement. Declarant (Signature): Date: |
5. PERNYATAAN PERUBAHAN NAMA BUKU Saya, _, (Alias: , No. Kartu ID: _) adalah penulis dari karya (nama lain untuk buku ini: ), dan Saya tanda tangan untuk kerjasama non-eksklusif Ciptaan literasi (dimana disebut sebagai “Perjanjian Awal”) dengan A&D Entertainment untuk [ ]. Setelah kesepakatan, para pihak menkonfirmasi bahwa judul buku dari akan berubah menjadi . Saya, dengan ini menyatakan, bahwa setuju dan mengetahui bahwa buku dengan nama di dalam Perjanjian Awal akan berubah menjadi . Perubahan ini hanya akan mempengaruhi nama buku dan tidak akan mempengaruhi perihal lainnya dalam Perjanjian Awal. Dengan ini saya telah membuat pernyataan. Yang menyatakan (Tanda Tangan): Tanggal: | 5. DECLARATION ON CHANGE OF BOOK NAME I, , pseudonym: , (ID card number: ) am the author of (other names used for this book: ), and I signed the Literary Works Non-Exclusive License Agreement (hereinafter referred to as the "Original Agreement") with A&D Entertainment on [ ]. Following amicable consultations, the Parties hereby confirm that the original book name of shall be changed to . I, by way of this declaration, xxxxxx officially agree to and acknowledge that the book by the name of in the Original Agreement shall be changed to . This change shall only be a change to the name of the book and shall not affect the provisions on any other rights or obligations under the Original Agreement. This declaration has been hereby given. Declarant (Signature): Date: |