PERJANJIAN GADAI SAHAM
PERJANJIAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. |
Nama |
: |
XXXXX XXXX XXXXXXX |
|
Umur |
: |
50 tahun |
|
Pekerjaan |
: |
Wiraswasta |
|
Alamat |
: |
Perumahan Xxxx Xxx Xxxx X-0 Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx |
2. |
Nama |
: |
XXXXX XXXXXXXX, SE |
|
Umur |
: |
45 tahun |
|
Pekerjaan |
: |
Wiraswasta |
|
Alamat |
: |
Xxxxx X I. Xxxxxxxxx Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxx |
3. |
Nama |
: |
XXXXXX X. NABABAN |
|
Umur |
: |
48 tahun |
|
Pekerjaan |
: |
Wiraswasta |
|
Alamat |
: |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxx |
|
Dalam hal ini secara bersama β sama bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT SAMUDRA PERKASA, dan untuk selanjutnya disebut sebagai para penjamin atau disebut juga PIHAK PERTAMA
|
||
|
Nama |
: |
XXXXX XXXXXX, SE |
|
Umur |
: |
47 tahun |
|
Pekerjaan |
: |
Wiraswasta |
|
Alamat |
: |
Xxxxx Xxxxx xxxxx Xxxxx 000 Xxxxxxx Xxxxx |
|
Xxxxx hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT SUMBER MAS KENCANA, dan untuk selanjutnya disebut sebagai pemegang jaminan atau disebut juga PIHAK KEDUA |
Bersama-sama menerangkan terlebih dahulu :
Bahwa Perseroan Terbatas PT SAMUDRA PERKASA berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxxxx telah membuat perjanjian hutang sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) dengan Perseroan Terbatas PT SUMBER MAS KENCANA seperti termuat dalam akta tertanggal 23 April 2005, di bawah Nomor 378, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di JAKARTA.
Bahwa XXXXX XXXX XXXXXXX, XXXXX XXXXXXXX, SE, dan XXXXXX X. NABABAN, yang untuk selanjutnya bersama-sama disebut PARA PENJAMIN adalah berturut-turut pemegang dari 3.000.000 (tiga juta) lembar saham prioriteit, 2.500.000 (dua juta lima ratus) lembar saham prioriteit, dan 2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh) lembar saham prioriteit, dimana masing-masing saham besarnya Rp. 5.850,00 (lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Bahwa untuk menambah jaminan agar Perseroan Terbatas PT SAMUDRA PERKASA akan membayar hutangnya kepada Perseroan Terbatas PT SUMBER MAS KENCANA, karena hutangnya pokok, bunga, dan biaya-biaya lainnya, maka PARA PENJAMIN dengan ini MENGGADAIKAN dan menyerahkan kepada Perseroan Terbatas PT SUMBER MAS KENCANA, berupa :
3.000.000 (tiga juta) lembar saham prioriteit dimana masing-masing saham besarnya Rp. Rp. 5.850,00 (lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) milik XXXXX XXXX XXXXXXX.
2.500.000 (dua juta lima ratus) lembar saham prioriteit dimana masing-masing saham besarnya Rp. 5.850,00 (lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) milik XXXXX XXXXXXXX, SE.
2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh) lembar saham prioriteit, dimana masing-masing saham besarnya Rp. 5.850,00 (lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) milik XXXXXX X. NABABAN.
Untuk selanjutnya disebut SAHAM-SAHAM
Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa gadai saham-saham tersebut berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 9 (sembilan) pasal, sebagai berikut :
PASAL 1
PENYERAHAN SAHAM-SAHAM
Para penjamin telah benar-benar menyerahkan saham-saham miliknya kepada Perseroan Terbatas PT SUMBER MAS KENCANA dan Perseroan Terbatas PT SUMBER MAS KENCANA dengan ini menyatakan telah menerima saham-saham tersebut.
Dengan penyerahan saham-saham tersebut maka dengan demikian surat perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti penerimaan yang sah dari Perseroan Terbatas PT SUMBER MAS KENCANA.
PASAL 2
TINDAK LANJUT
ATAS KELALAIAN PEMBAYARAN HUTANG
Apabila Perseroan Terbatas PT SAMUDRA PERKASA lalai atau tidak mampu dalam melaksanakan kewajiban pembayaran atas hutangnya berikut bunga dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk itu sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, maka Perseroan Terbatas PT SUMBER MAS KENCANA akan menjual saham-saham tersebut dimuka umum tanpa memberitahukan dengan cara apapun kepada Perseroan Terbatas PT SAMUDRA PERKASA.
Penjualan saham-saham tersebut dilakukan menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh Undang-Undang yang berlaku dengan cara yang dianggap baik oleh Perseroan Terbatas PT SUMBER MAS KENCANA.
Para penjamin memberi kuasa kepada Perseroan Terbatas PT SAMUDRA PERKASA untuk melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan penjualan atau pemindahan hak atas saham-saham tersebut.
Dari hasil keseluruhan penjualan saham-saham tersebut Perseroan Terbatas PT SUMBER MAS KENCANA akan melaksanakan :
Pengambilan sejumlah uang yang merupakan hutang Perseroan Terbatas PT SAMUDRA PERKASA berikut bunga dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk itu.
Pengembalian sisa uang kepada para penjamin apabila masih terdapat sisa kelebihan.
PASAL 3
KUASA
Selain memberikan kuasa untuk menjual saham-saham seperti yang termaktub dalam Pasal 2 ayat 3 tersebut diatas, para penjamin juga memberikan kuasanya kepada Perseroan Terbatas PT SUMBER MAS KENCANA untuk :
Melakukan segala hak dan kewajiban yang diberikan oleh undang-undang sebagai pemegang saham-saham dalam Perseroan Terbatas PT SAMUDRA PERKASA.
Menghadiri semua rapat-rapat para pemegang saham dan turut berbicara, membicarakan, serta mengeluarkan suara perihal segala sesuatu yang dibahas atau dibicarakan di dalam rapat-rapat tersebut.
Menerima dividen.
Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk urusan-urusan tersebut diatas dengan sebaik-baiknya.
PASAL 4
DIVIDEN ATAS SAHAM-SAHAM
Dividen yang dibayarkan atas saham-saham tersebut akan dianggap merupakan bagian dari pembayaran hutang berikut bunga dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk itu dari Perseroan Terbatas PT SAMUDRA PERKASA terhadap Perseroan Terbatas PT SUMBER MAS KENCANA.
Perseroan Terbatas PT SUMBER MAS KENCANA diwajibkan untuk memberitahukan kepada para penjamin atas pembayaran dividen dari saham-saham tersebut.
PASAL 5
KEWAJIBAN PERSEROAN TERBATAS
PT SUMBER MAS KENCANA
Perseroan Terbatas PT SUMBER MAS KENCANA diwajibkan menyerahkan kembali saham-saham tersebut kepada para penjamin sesudah mengambil sejumlah uang yang merupakan hutang dari Perseroan Terbatas PT SAMUDRA PERKASA berikut bunga dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk itu terhadapnya.
PASAL 6
KETENTUAN ATAS KUASA
Kuasa-kuasa yang diberikan para penjamin kepada Perseroan Terbatas PT SUMBER MAS KENCANA dalam perjanjian ini merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini dimana Perjanjian ini tidak akan terlaksana atau dibuat tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut.
Kuasa-kuasa para penjamin tersebut tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak dapat berakhir karena meninggalnya salah seorang. Dua orang atau ketiga orang penjamin karena sebab apapun juga.
PASAL 7
JAMINAN
Para penjamin memberikan jaminannya kepada Perseroan Terbatas PT SUMBER MAS KENCANA, bahwa :
Pada saat ini tidak ada saham-saham lain yang telah dikeluarkan.
Tidak akan mengeluarkan saham-saham baru tanpa ijin Perseroan Terbatas PT SUMBER MAS KENCANA.
Para penjamin berhak melakukan tindakan hukum yang termaktub dalam perjanjian ini.
PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila timbul perselisihan berkenaan dengan perjanjian ini, maka para pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan para pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta.
PASAL 9
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 4 (empat) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang para pihak dan mulai berlaku sejak ditandatangani.
Dibuat di : Jakarta
Tanggal : 19 November 2021
Pihak Pertama |
|
Pihak Kedua |
TTD |
|
TTD |
XXXXX XXXX XXXXXXX xx.XX SAMUDRA PERXXXX |
|
XXXXX XXXXXX, SE qq. PT SUMBER MAS KENCANA |
TTD
XXXXX XXXXXXXX, SE xx.XX SAMUDRA PERKASA |
|
|
TTD
XXXXXX X. NABABAN xx.XX SAMUDRA PERKASA |
|
|