Contract
i
PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA KOPERASI WANITA PERMATA HATI GUNUNG SARI LOMBOK BARAT
JURNAL ILMIAH
Oleh :
XXXXX XXXXXXX XXXXXXXX D1A116226
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM MATARAM
2024
HALAMAN PERSETUJUAN
PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA KOPERASI WANITA PERMATA HATI GUNUNG SARI LOMBOK BARAT
JURNAL ILMIAH
Oleh:
XXXXX XXXXXXX XXXXXXXX D1A116226
Menyetujui.
Dosen Pembimbing Pertama,
Prof. Xx. Xxxxxxxxx, X.X, M.Hum NIP. 196308091988031001
PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA KOPERASI WANITA PERMATA HATI GUNUNG SARI LOMBOK BARAT
XXXXX XXXXXXX XXXXXXXX (D1A116226) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kasus terjadinya perjanjian Perjanjian Pembiayaan Musyarakah Pada Koperasi Wanita Permata Hati Syariah Gunung Sari Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris-normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan undang- undang, pendekatan kasus dan pendekatan sosiologis. Pelaksanaan pembiayaan modal usaha dengan menggunakan akad musyarakah pada Koperasi Wanita Permata Hati Syariaah Gunung Sari, Lombok Barat anggkota koperasi dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sebuah perekonomian Islam yang tidak memperbolehkan adanya riba/bunga dan harus terdaftar menjadi anggota Koperasi Wanita Permata Hati Syariaah Gunung Sari, Lombok Barat dan memenuhi syarat pembiayaan di Koperasi Wanita Permata Hati Syariaah Gunung Sari, Lombok Barat. Perjanjian pembiayaan musyarakah yang mengalami kendala wanprestasi maka pengurus Koperasi Wanita Permata Hati Syariaah Gunung Sari, Lombok Barat akan dilakukan upaya hukum yaitu pendekatan persuasif atau komunikasi khusus dan melakukan updaya hukum secara mufakat kepada anggota koperasi.
Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan, Musyarakah.
IMPLEMENTATION OF THE MUSYARAKAH FINANCING AGREEMENT AT THE PERMATA HATI SYARIAH WOMEN'S COOPERATIVE GUNUNG XXXX XXXX LOMBOK
ABSTRACT
The purpose of this study was to identify and analyze the case of the Musyarakah Financing Agreement in the Permata Hati Syariah Women's Cooperative, Gunung Sari, West Lombok. This study uses an empirical-normative legal research method with a conceptual approach, statutory approach, case approach and sociological approach. Implementation of business capital financing using a musyarakah contract at the Permata Hati Syariaah Gunung Sari Women's Cooperative, West Lombok, the member of the cooperative to be financed must be registered as a member of the Permata Hati Syariaah Gunung Sari Women's Cooperative, West Lombok and meet the financing requirements at the Permata Hati Syariaah Gunung Sari Women's Cooperative , West Lombok. For musyarakah financing agreements that experience default problems, the management of the Permata Hati Syariaah Gunung Sari Women's Cooperative, West Lombok will take legal action, namely a persuasive approach or special communication and carry out legal efforts by consensus to cooperative members.
Keywords: Financing Agreement.
I. PENDAHULUAN
Sistem perekonomian Indonesia bersumber pada Pasal 33 Ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta penjelasannya yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilaian anggota.1
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 berdampak pada banyaknya jumlah koperasi yang berdiri di Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998, tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membentuk dan mengelola koperasi tanpa batas wilayah kerja, koperasi menjadi mandiri dan bebas melakukan aktivitas usahanya tanpa ada campur tangan pemerintah. 2 Semakin banyak koperasi di Indonesia maka semakin baik juga perkonomian masyarakat Indonesia apabila koperasi tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. nggotanya dan untuk kesejahteraan anggota yang diutamakan, bukan kesejahteraan atau kemakmuran orang seorang.
Perkembangan lembaga keuangan di Indonesia kini semakin pesat, selain koperasi konvensional kini koperasi syariah juga turut serta dalam perkembangan lembaga keuangan. Koperasi yang didasari oleh konsep Islam yaitu kerjasama dengan skema bagi hasil baik untung maupun rugi. Koperasi syariah mendasari
1 Xxxx Xxxxxxx, Analisis Yuridis Perjanjian Kredit Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Universitas Negeri Malang (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2011), hlm.1. 2 Xxxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxx Xxxx Xxxxxxx, Perkoperasian: Sejarah, Teori, & Xxxxxxx , Ghalia Indonesia, Bogor , 2004, hlm.109.
kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Quran dan As.Sunnah. Kegiatan utama koperasi syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat melalui simpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat umum dalam bentuk pembiayaan. Lembaga keuangan koperasi syariah juga turut serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Koperasi menyebut pembiayaan dengan pinjaman. Pinjaman tersebut jika dikelola dengan baik akan menjadi penunjang kelangsungan koperasi syariah, karena kegiatan pinjaman tersebut merupakan kegiatan yang sangat penting. Koperasi syariah hendaknya menyalurkan dana yang dimilikinya yang berasal dari tabungan atau simpanan, maupun modal untuk sesuatu yang produktif yaitu pembiayaan.
Proses perjanjian pembiayaan ini sering terjadi banyak resiko. Resiko ini adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam proses perjanjian pembiayaan. Seperti contoh di Koperasi Wanita Permata Hati Syariah Desa Midang, Gunung Sari, Lombok Barat memiliki produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Dalam hal ini wanprestasi banyak yang terjadi di setiap perjanjian. Seperti perjanjian pembiayaan itu sendiri. Wanprestasi adalah kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Berdasarkan uraian di atas penyusun merumuskan permasalahan yaitu 1) Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pembiayaan musyarakah pada Koperasi Wanita Permata Hati Syariah, Gunung Sari, Lombok Barat? dan 2) Bagaimanakah
upaya hukum jika terjadi wanprestasi pada Koperasi Wanita Permata Hati Syariah, Gunung Sari, Lombok Barat?
Tujuan penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pembiayaan musyarakah pada koperasi Wanita Permata Hati Syariah, Gunung Sari, Lombok Barat dan 2) Untuk mengetahui upaya hukum jika terjadi wanprestasi pada Koperasi Wanita Permata Hati Syariah, Gunung Sari, Lombok Barat. Adapun manfaat penelitian ini yaitu 1) Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan Ilmu Hukum pada umumnya khususnya pelaksanaan perjanjian pembiayaan musyarakah dan upaya hukum jika terjadi wanprestasi pada Koperasi Wanita Permata Hati Syariah, Gunung Sari, Lombok Barat. dan 2) Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran dan pemikiran terkait peranjian pembiayaan musyarakah dan upaya hukum jika terjadi wanprestasi pada Koperasi Wanita Permata Hati Syariah, Gunung Sari, Lombok Barat.
II. PEMBAHASAN
Perjanjian Pembiayaan Musyawrakah Pada Koperasi Wanita Permata Hati Gunung Sari Lombok Barat
1. Profile Koperasi Wanita Permata Hati Syariah
Kebangkitan Koperasi Wanita Permata Hati merupakan wujud nyata kesadaran dari masyarakat akan pentingnya lembaga keuangan yang bernafaskan Islam. Ini kesempatan bagi lembaga keuangan syariah untuk mengembangkan perekonomian yang dibutuhkan masyarakat khususnya masyarakat di wilayah gunung sari Lombok Barat. Didirikannya suatu Koperasi dapat berperan untuk melepaskan ketergantungan masyarakat dari rentenir dan menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi non syariah.
Adapun awal terbentuknya Koperasi Wanita Permata Hati Syariah didirikan pada tahun 2019, ini berawal dari inisiatif salah satu anggota koperasi yang bercita-cita untuk mengebangkan perekonomian masyarakat dengan cara dan proses yang lebih dekat dengan syariat Islam.
2. Struktur Organisasi Koperasi Wanita Permata Hati Syariah
Untuk struktur kepengurusan organisasi pertahun 2023 koperasi Wanita Permata Hati Syariah, Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat.
a. Pengurus:
1. Ketua : Evy Taviningsih
2. Sekertaris : Xx. Xxxxxxx
3. Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxx
b. Pengawas :
1. Ketua : Dra. Sri Maryiati, MP.
2. Sekertaris : Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxxx, SH.
3. Bendahara : Xxx Xxxxxxxx
x. Xxxxx Pengawas Syariah:
1. Anggota : Moh. Ikhwan, SH
3. Struktur Organisasi Koperasi Wanita Permata Hati Syariah
Untuk struktur kepengurusan organisasi pertahun 2023 koperasi Wanita Permata Hati Syariah, Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat. Koperasi Wanita Permata Hati Syariah sendiri memiliki beberapa produk sesuai dengan produk syariah yang ditawarkan kepada anggota koperasi dengan tujuan agar membantu masyarakat (individu, pengusaha, Lembaga, dll yang membutuhkan dana) dalam memenuhi kebutuhan dalam meningkatkan taraf hidup dan memajukan usaha atau bisnis anggota koperasi, berikut merupakan data anggota koperasi, yang melakukan perjanjian pembiayaan di koperasi permata hati syariah dengan berbagai akad yang diambil, sebagai berikut:
Tabel 4.1 Jumlah Pembiayaan
Pada koperasi Wanita permata hati syariah
Jenis Pembiayaan | Jumlah |
Musyarakoh | 01 |
Mudharabah | 19 |
Murabahah | 07 |
Ijarah | 00 |
Dari rekapan data nasabah di atas diambil kesimpulan bahwa kebanyakan nasabah Koperasi Wanita Permata Hati Syariah memiliki produk pembiayaan
yang cukup diminati oleh nasabah yaitu mudharabah yang mencapai 19 orang anggota, berbeda halnya dengan pembiayaan musyarakoh yang hanya memiliki 01 anggota saja.
Prinsip pembiayaan mudarabah sebagai berikut :3
a. Penyimpan atau deposan bertindak sebagai shohibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola).
b. Dana digunakan untuk melakukan pembiayaan mudharabah.
Dalam proses penyaluran pembiayaan musyarakah pada koperasi Wanita Permata Hati Syariaah Gunung Sari, Lombok Barat memberikan pembiayaan sesuai dengan permintaan atau kebutuhan anggota dan pembiayaan kepada anggota koperasi sesuai dengan prinsip perekonomian Islam serta tidak menerapkan riba atau mengambil keuntungan dengan memunculkan bunga dari perjanjian pembiayaan yang disepakati.
Anggota yang mengajukan pinjaman lebih dari satu yang menajukan pada kesempatan yang sama maka kas atau pembiayaan akan dibagi, dan pemberian pembiayaan sesuai urutan yang mendaftarkan, kecuali ada hal yang mendesak dan atas persetujuan yang punya giliran.
Dalam membagun atau menjalankan suatu perekonomian Islam bukan hanya mengambil keuntungan saja, akan tetapi harus menjalanakan sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam sebuah perekonomian Islam yang tidak memperbolehkan adanya riba/bunga yang ada di dalam perekonomian konvensional. Bagi hasil yang adil sesuai dengan syariat Islam
3 Xxxx Xxxxxxxxx, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonosia, Yogyakarta, 2008, hlm. 66
atau sesuai dengan perekonomian syariah merupakan suatu tujuan utama dalam pelaksanaan akad pembiayaan musyarakah modal usaha pada Koperasi Wanita Permata Hati Syariaah Gunung Sari, Lombok Barat.
Upaya Hukum Jika Terjadi Wanprestasi Pada Koperasi Wanita Permata Hati Syariah Desa Midang, Gunung Sari, Lombok Barat
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata): “Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”.4
Penetapan waktu dapat menjadi tolak ukur kapan debitur dalam keadaan lalai sehingga dapat ditetapkan telah melakukan wanprestasi. Somasi dilakukan sebanyak 3 kali. Apabila somasi tidak diindahkan, maka hak tanggungan atas akad tersebut dapat dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kreditur juga berhak membawa persoalan tersebut ke pengadilan dan selanjutnya pengadilan yang akan memutuskan apakah debitur wanprestasi atau tidak.
Menurut Xxx Xxxxxxxxxxx, dalam perjanjian pembiayaan di koperasi wanita permata hati syariah berjalan dengan baik, memang ada beberapa anggota koperasi yang tidak lacar dalam pembayaran. Namun sejauh ini 90 % anggota
4 Xxxxxx Xxxx, Xxxxx Xxxx, Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta, 2008 hlm. 12
koperasi sudah melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan yang disepakati. 5
Dari beberapa anggota koperasi yang tidak lancar dalam pembayaran, maka dilakukanlah upaya hukum. Upaya hukum adalah tindakan atau langkah- langkah yang diambil oleh seseorang atau pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan sebuah keputusan atau tindakan hukum yang telah diambil.
Terdapat 2 (dua) macam upaya hukum dalam teori dan praktek yaitu, upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Perbedaan yang ada antara keduanya adalah bahwa pada asasnya upaya hukum biasa menangguhkan eksekusi terkecuali apabila terhadap suatu putusan dikabulkan tuntutan serta mertanya, sedangkan upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan eksekusi.
Upaya hukum di koperasi syariah tidak berbeda secara prinsipil dengan upaya hukum di sektor lainnya. Ketika terjadi sengketa atau masalah hukum dalam operasional koperasi syariah, anggota atau pihak terlibat memiliki hak untuk mengambil langkah-langkah atau upaya hukum untuk mencari keadilan atau menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pada prakteknya yang terjadi di Koperasi Wanita Permata Hati Syariaah Gunung Sari, Lombok Barat seperti yang telah diinformasikan oleh Ketua Koperasi bahwa ada beberapa anggota yang mengalami kemacetan atau kendala pembayaran dalam melaksanakan perjajian pembiyaan musyarakah di Koperasi
5 Hasil wawancara dengan Evy Taviningsih, pemilik koperasi, 12 Juni 2023, Koperasi Permata Hati
Wanita Permata Hati Syariaah Gunung Sari, Lombok Barat, tidak jauh dengan upaya hukum di koperasi pada umumnya, yaitu pihak koperasi atau pengurus koperasi wanita permata hati syariah akan menyelesaikan hal tersebut dengan cara mendekati anggota secara persuasif (pendekatan khusus) dan penyelesaian secara kekeluargan. Pengurus memberikan waktu dan memperpanjang jadwal angsuran (Rescheduling), dalam hal ini anggota koperasi diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu pinjaman biasanya waktu yang diberikan 6 (enam) bulan dari tanggal jatuh tempo dan tidak ada denda ataupun iuran kembali terhadap anggota koperasis yang macet dalam pembayaran. Namun upaya hukum terhadap anggota koperasi yang macet ini tidak ada yang sampai ke tahap upaya hukum di pengadilan. 6
6 Hasil wawancara dengan Evy Taviningsih, pemilik koperasi, 12 Juni 2023, Koperasi Permata Hati
III. PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mengenai pelaksanaan perjanjian pembiayaan musyarakah pada Koperasi Wanita Permata Hati Syariaah Gunung Sari, Lombok Barat dapat disimpulkan bahwa perjanjian pembiayaan musyarakah dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sebuah perekonomian Islam yang tidak memperbolehkan adanya riba/bunga dan dilaksanakan jika masyarakat telah melakukan pendaftaran sebagai anggota koperasi dan memenihi syarat pembiayaan di koperasi wanita permata hati syariah.
2. Upaya hukum yang dilakukan jika anggota koperasi khususnya yang melakukan akad Musyarakah yaitu pengurus koperasi wanita permata hati syariah melakukan pendekatan secara persuasif dan dilakukan secara musyawarah atau komunikasi khusus dengan anggota yang mengalami kendala pembayaran dalam pelaksanaa perjanjian pembiayaan.
Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh maka penyusun dapat memberikan saran-saran sebagai berikut: 1. Agar masyarakat mengetahui produk- produk di Koperasi Permata Hati Syariah, khususnya Musyarakah, pihak koperasi seharusnya melakukan penyuluhan dan perkenalan produk kepada pihak masyarakat agar masyarakat lebih memilih melakukan peminjaman ke koperasi daripada bank konvenional yang menerapkan sistem riba.; 2. Sesuai dengan hasil analisa penulis yang penulis rangkum dalam penelitian ini, agar menghindari
kendala pembayaran oleh pihak anggota koperasi, seharusnya pihak koperasi Wanita Permata Hati Syariah Gunung Sari, Lombok Barat seharusnya lebih ketat dalam melakukan analisis terhadapa usaha dari anggota koperasi yang melakukan pengajuan pembiayaan di pihak koperasi Wanita Permata Hati Syariaah Gunung Sari, Lombok Barat.
i
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Xxxxxx Xxxx, 2008, Xxxxx Xxxx, Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta.
Xxx Xxxxxxx, 2013, Hukum Perjanjian , Penerbit Ombak, Yogyakarta.
Xxxx Xxxxxxxxx, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonosia, Yogyakarta.
X. Xxxxxxxxxxx, 2006, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, Muhammadyah University Press, Surakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jurnal
Xxxx Xxxxxxx, Analisis Yuridis Perjanjian Kredit Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Universitas Negeri Malang (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2011.
Xxxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxx Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxan: Sejarah, Teori, & Xxxxxxx , Ghalia Indonesia, Bogor , 2004.