Contract
PROSEDUR KERJA LSPro BSPJI MANADO | No. Dok. | : LAMPIRAN |
Revisi | : 5 | |
Tgl Efektif | : 30 Agustus 2019 | |
Halaman | : 1 dari 40 | |
SKEMA SERTIFIKASI | ||
Disetujui oleh: | Dibuat oleh: |
1. AIR MINERAL
Nama Produk | : | Air Minum Dalam Kemasan | No. SNI |
Jenis Produk | : | Air mineral yaitu AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbondioksida (CO2). | 3553:2015 |
Regulasi Teknis | : | - Permenperin No. 96/M-IND/PER/12/2011 tentang Persyaratan Teknis Air Minum Dalam Kemasan - Peraturan Dirjen Industri Agro No. 22/IA/PER/5/2012 tentang petunjuk Teknis pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib. - Permenperin No. 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices) - Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.00.06.1.52.4011 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan - Permenperin No. 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik - Permenperin No. 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib - Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kesehatan Air | |
Waktu Proses | : | Maksimal 41 Hari kerja (diluar pengujian produk). | |
Skema Sertifikasi | : | Tipe 5 | |
No. | KEGIATAN | PROSES | |
SELEKSI | |||
I | PERMOHONAN | ||
1. Pengajuan Permohonan | Pengajuan permohonan sertifikasi penggunaan tanda SNI, dilakukan secara resmi kepada LSPro Baristand Manado, oleh pemohon: 1. Produsen Air Mineral (sebagai pemilik merek) 2. Produsen Air Mineral (yang menggunakan merek milik badan usaha lain) | ||
2. Pemeriksaan Permohonan | Dokumen Administrasi: 1. Surat Permohonan 2. Daftar Induk Dokumen Daftar Induk Dokumen Sistem Manajemen Mutu (daftar seluruh Prosedur, Pedoman intruksi kerja, dan Formulir untuk sistem manajemn mutu) (Hard copy dan Soft copy) 3. Tanda Terima Berkas Permohonan Dokumen legal Perusahaan : 1. Fotokopi Akte Notaris Perusahaan 2. Foto Izin Usaha Industri (Ruang lingkup harus sesuai dengan produk yang dimohonkan) 3. Fotokopi Surat Pendaftaran/Tanda Daftar Merek atau Sertifikat Merek dari Ditjen HKI |
PROSEDUR KERJA LSPro BSPJI MANADO | No. Dok. | : LAMPIRAN |
Revisi | : 5 | |
Tgl Efektif | : 30 Agustus 2019 | |
Halaman | : 2 dari 40 | |
SKEMA SERTIFIKASI | ||
Disetujui oleh: | Dibuat oleh: |
4. Surat pelimpahan merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (hanya bila merek bukan milik sendiri) 5. fotocopy NPWP Perusahaan 6. Struktur Organisasi perusahaan yang disahkan 7. Ilustrasi Pembubuhan tanda SNI 8. Surat Pernyataan diri penerapan system Manajemen Mutu atau Fotocopy Sertifikat SNI ISO 9001:2015/ISO 22000:2009 atau HACCP Dokumen lainnya : 1. Daftar Peralatan Utama Produksi 2. Daftar Peralatan Laboratorium 3. Daftar Pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir 4. Gambar atau desain dan foto Kemasan produk 5. Surat pernyataan diri penerapan CPPOB paling sedikit memenuhi persyaratan level II. 6. Pernyataan Kesesuaian (F.09) 7. Skematis Diagram Alur Proses Produksi. 8. Fotokopi Sertifikat Hasil Uji Bahan Baku Air Minum Dalam Kemasan sesuai dengan Permenkes Nomor 32 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kesehatan Air. | ||
- Verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan - Apabila dokumen belum lengkap/sesuai, diinformasikan ke pemohon untuk dilengkapi. - Proses lanjut. | ||
II | DETERMINASI/EVALUASI | |
1. Audit Dokumen (off-site) | a. Dilakukan pada sertifikasi awal b. Audit kecukupan dan kebenaran dokumen Audit kecukupan dilaksanakan untuk memverifikasi kecukupan dokumen mutu yang dimohonkan oleh pemohon dalam kesesuaiannya dengan Standar Nasional yang diacu, elemen- elemen dari Standar Sistem Manajemen Mutu yang digunakan oleh pemohon. Jika tidak memenuhi persyaratan perusahaan pemohon harus melakukan tindakan koreksi. | |
2. Audit Lapangan (on-site) | Unsur yang diaudit meliputi: 1. Penerapan Sistem Manajemen Mutu a. Jika produsen belum mempunyai Sertifikat Sistem manajemen Mutu ISO 9001:2015 atau revisinya, dilakukan audit penuh terhadap seluruh klausal standar b. Jika produsen telah mempunyai Sertifikat Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015 atau revisinya, audit hanya dilakukan terhadap sebagian klausal yang terkait proses dan pengendalian mutu produksi. 2. Proses dan Pengendalian Mutu Produksi: a. Bahan baku (diuji secara periodik) - Uji organoleptik (bau,warna), pH, kekeruhan, ALT sebelum digunakan/diproses. |
PROSEDUR KERJA LSPro BSPJI MANADO | No. Dok. | : LAMPIRAN |
Revisi | : 5 | |
Tgl Efektif | : 30 Agustus 2019 | |
Halaman | : 3 dari 40 | |
SKEMA SERTIFIKASI | ||
Disetujui oleh: | Dibuat oleh: |
- Bakteri coliform (satu kali dalam satu minggu) - Analisa kimia dan fisika (satu kali dalam enam bulan) b. Mesin.peralatan - Bahan mesin/peralatan yang mempunyai kontak langsung dengan air baku harus dibuat dari bahan tata pangan/food grade, tahan korosi, dan tidak bereaksi dengan bahan kimia. - Untuk jenis air mineral, mesin/peralatan minimal yang harus ada: 1) bak/tangki penampungan air baku; 2) penyaringan (makrofilter, karbon aktif, mikrofilter); 3) alat desinfeksi (ozon, UV atau ion silver); 4) alat pengemasan dan mesin pelabelan. - Untuk jenis air demineral, mesin/peralatan minimal yang harus ada harus sama dengan mesin dan peralatan air mineral ditambahkan dengan satu unit membrane Reserve Osmosis (RO) atau satu unit alat destilasiatau satu unit alat deonisasi/ionizer. 3. Fasilitas laboratorium, peralatan minimal yang harus ada: a. Peralatan pengujian fisika-kimia (terkalibrasi): - pH meter - Turbidimeter - TDS meter atau konduktimeter b. Peralatan pengujian mikrobiologi: - Inkubator (terkalibrasi) - Oven (terkalibrasi) - Autoklaf (terkalibrasi) - Colony counter - Peralatan gelas(cawan petri, pipet, Erlenmeyer) 4. Proses produksi a. Penampungan air baku dibak penampung b. Penyaringan bertahap: 1) sand filter atau saringan lain yang efektif dengan fungsi yang sama, butir-butir SiO₂ minimal 95%; 2) saringan karbon aktif, daya serap terhadap l₂ minimal 75% mikrofilter, maksimal 10 mikron. c. Disinfeksi; 1) ozonisasi, jika digunakan kadar ozon pada tangki pencampuran antara 0,2-0,6 ppm dan kadar residu ozon sesaat setelah pengisian antara 0,05-0,3 ppm; 2) Penyinaran UV, jika ditambah menggunakan lamda 254 nm atau 2537 A, intensitas min. 10.000 mw detik/cm²; 3) ion silver (menggunakan generator elektrolis) dengan residu silver pada produk maksimal 25 ppb. d. Pencucian kemasan: 1) kemasan sekali pakai tidak harus dicuci atau dibilas; 2) kemasan isi ulang harus dicuci dengan mesin pencuci botol menggunakan deterjen yang tara pangan pada suhu 55-75°C, kemudian disanitasi menggunakan ozon atau disinfektan lain yang tara pangan. e. Pengisian dan penutupan botol Pengisian atau penutupan botol atau gelas harus dilakukan dengan cara higienis dalam ruangan pengisian yang bersih dan saniter, suhu ruangan maksimal 25°C. |
PROSEDUR KERJA LSPro BSPJI MANADO | No. Dok. | : LAMPIRAN |
Revisi | : 5 | |
Tgl Efektif | : 30 Agustus 2019 | |
Halaman | : 4 dari 40 | |
SKEMA SERTIFIKASI | ||
Disetujui oleh: | Dibuat oleh: |
x. Xxxxx kemasan: 1) Kemasan sekali pakai (PE, PP, PET, dan PVC); 2) kemasan isi ulang (PC) atau kaca dengan desain yang mudah dicuci. x. Xxxxxxxxxxxx dan pengujian mutu: 1) untuk produk Air Mineral parameter yang harus diuji sesuai SNI 01-3553- 2015; 2) kemasan harus tara pangan dan bertanda tara pangan. | ||
3. Pengambilan Contoh Produk | - Pengambilan contoh produk dilakukan oleh: a. Petugas Pengambil Contoh berdasarkan Surat Tugas dari LSPro, dan sebelum melakukan pengambilan contoh, PPC membuat rencana sampling terlebih dahulu. b. Petugas Pengawas Standar Produk berdasarkan Surat Tugas Dirjen Industri Agro dan dapat bekerja sama dengan PPC dalam rangka pengawasan penerapan SNI Wajib di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi. - Cara Pengambilan Contoh : 1. contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh dan Label Contoh, dan Contoh diambil di aliran produksi 2. Contoh yang diambil dapat berasal dari lini produksi unutk sertifikasi awal dan resertifikasi 3. Pengambilan contoh diambil secara Acak 4. Jumlah contoh yang diambil untuk pengujian mewakili setiap jenis untuk setiap kemasan dengan ketentuan : a. cup, paling sedikit 3 (tiga) liter b. botol plastic, paling sedikit 3 (tiga) liter c. botol kaca, paling sedikit 3 (tiga) liter d. galon, untuk pengujian fisika dan kimia dilakukan dengan memindahkan secara kuantitatif ke wadah yang steril, paling sedikit 3 (tiga) liter 5. Untuk uji mikrobiologi, contoh diambil secara aseptis, paling sedikit 2 (dua) liter, sedangkan untuk Air Mineral Alami diambil paling sedikit 3 (tiga) liter. 6. 1 (Satu) contoh dapat mewakili paling banyak 4 (empat) merek 7. Jumlah contoh yang disimpan sebagai arsip perusahaan sama dengan jumlah untuk pengujian, untuk setiap jenis dan merek. 8. Di luar lokasi produksi Untuk pengawasan penerapan SNI Wajib, dan surveilan, contoh diambil dari penjual atau distributor secara acak melalui pembelian produk. - Jumlah paket contoh yang diambil sebanyak dua paket yaitu satu paket untuk arsip perusahaan, satu paket dikirim ke laboratorium penguji. - Pengambilan contoh produk dilengkapi dengan berita acara pengambilan contoh dan label contoh. |
PROSEDUR KERJA LSPro BSPJI MANADO | No. Dok. | : LAMPIRAN |
Revisi | : 5 | |
Tgl Efektif | : 30 Agustus 2019 | |
Halaman | : 5 dari 40 | |
SKEMA SERTIFIKASI | ||
Disetujui oleh: | Dibuat oleh: |
x. Xxxxujian Produk | Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 3554:2015, Cara Uji Air Minuman Dalam Kemasan. - Jika ada parameter hasil uji yang tidak memenuhi syarat, perusahaan harus menindaklanjuti/memperbaiki produksinya, dan LSPro Baristand manado menugaskan PPC untuk melakukan Sampling di perusahaan. - Pembatasan pengambilan contoh uji dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, untuk pemenuhan persyaratan SNI. | |
d. Laporan Hasil Uji | Mencantumkan Kesuaian dan ketidaksesuaian (Memenuhi/Tidak Memenuhi) dalam pemenuhan persyaratan SNI 3553:2015 | |
III | KAJIAN DAN KEPUTUSAN | |
1. Kajian | a. Kajian dilakukan untuk menentukan: - Pemberian, pemeliharaan atau perpanjangan sertifikasi bila memenuhi persyaratan sertifikasi; atau - Penundaan pemberian, kelayakan pemeliharaan atau perpanjangan sertifikasi bila belum memenuhi persyaratan sertifikasi, namun pemohon dapat melakukan tindakan perbaikan; atau - Penolakan pemberian, kelayakan pemeliharaan atau perpanjangan sertifikasi bila tidak memenuhi persyaratan sertifikasi. x. Xxxxan dilakukan oleh Xxx Xxxxxxxx. - Salah seorang Tim Pengkaji harus menguasai Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 dan menguasai SNI 3553:2015 - Tim pengkaji membuat keputusan mengacu pada prosedur LSPro BSPJI Manado. c. Tim Pengkaji SPPT SNI mengkaji kelayakan komoditi yang dimohonkan SPPT SNI nya dari segi hukum, peraturan teknis yang mengaturnya, persyaratan standar yang diacu (sistem manajemen dan produk), hasil asesmen, hasil uji dalam kaitan dengan persyaratan produk. | |
2. Keputusan dan penetapan | Keputusan dan penetapan sertifikasi dan kelayakan pemeliharaan sertifikasi diambil setelah dilakukan kajian oleh Xxx pengkaji melalui rapat. Pengambilan keputusan dan penetapan pemberian SPPT SNI dilakukan setelah perusahaan telah memenuhi syarat sertifikasi. | |
IV | SERTIFIKAT PRODUK | |
1. Sertifikat Produk dapat diterbitkan apabila diputuskan dan ditetapkan pemberian sertifikasi terhadap pemohon/perusahaan. 2. Sertifikat produk disahkan oleh Pimpinan puncak. 3. Sertifikat produk diberikan kepada konsumen dan berlaku 4 tahun. | ||
V | PERJANJIAN LISENSI | |
1. Sebelum penyerahan SPPT-SNI kepada perusahaan, LSPro BSPJI Manado dan perusahaan menandatangani perjanjian lisensi penggunaan Tanda SNI. 2. Perjanjian lisensi memuat pasal-pasal: pengaturan sertifikasi, hak dan kewajiban, surveilan, informasi tentang modifikasi dalam produksi, keluhan, publikasi, kerahasiaan, pembayaran, periode |
PROSEDUR KERJA LSPro BSPJI MANADO | No. Dok. | : LAMPIRAN |
Revisi | : 5 | |
Tgl Efektif | : 30 Agustus 2019 | |
Halaman | : 6 dari 40 | |
SKEMA SERTIFIKASI | ||
Disetujui oleh: | Dibuat oleh: |
persetujuan, pencabutan atau pembatalan lisensi, modifikasi persyaratan produk, dan perselisihan atau banding. 3. Perjanjian lisensi penggunaan Tanda SNI wajib ditaati oleh klien, dan apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian, atau adanya penyalahgunaan lisensi, sertifikat atau tanda kesesuaian dalam iklan, katalog, dan lain-lain, harus diambil tindakan secara tepat dengan mempertimbangkan segi aturan dan hukum yang ditetapkan. | ||
VI | SURVEILAN | |
1. Surveilan dilaksanakan satu tahun sekali pada masa sertifikasi atau minimal 2 (dua) kali dalam 1 (Satu) masa sertifikasi. 2. Evaluasi dilakukan melalui audit lapangan, pengambilan contoh di lokasi produksi. 3. Evaluasi dilakukan dengan mengulang proses II.2 s/d III. 4. Pada proses II.2. Audit lapangan ditambahkan dengan pemeriksaan pengendalian penggunaan tanda sertifikasi dan tanda kesesuaian pada kemasan produk (tanda SNI dan kode LSPro BSPJI Manado) untuk kemasan yang masuk dalam ruang lingkup yang disertifikasi. | ||
VII | SERTIFIKASI ULANG | |
1. Sertifikasi ulang dilakukan terhadap pelanggan yang telah mendapat sertifikat. 2. Enam bulan sebelum masa berakhir SPPT SNI, LSPro Manado menginformasikan kepada perusahaan pemegang SPPT SNI untuk memperpanjang berkas SPPT SNI (Resertifikasi) dan menyerahkan berkas dokumen paling lambat tiga bulan sebelum SPPT SNI berakhir. 3. Proses penerbitan Sertifikasi dilakukan dengan mengulang proses I s/d III. | ||
VIII | PENUNDAAN (Pembekuan sementara), PENCABUTAN DAN PEMBATALAN SPPT-SNI | |
1. Penundaan | Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dapat ditangguhkan untuk jangka waktu tertentu apabila terjadi hal berikut : 1. Laporan Ketidaksesuaian tidak ditutup dalam jangka waktu yang ditentukan. 2. Penyalahgunaan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dan atau Tanda SNI yang tidak segera diperbaiki oleh perusahaan. 3. Pelanggaran lainnya terhadap Ketentuan Standar dan Tata Cara yang ditetapkan LSPro Baristand Industri Manado. 4. Tidak bersedia menerima kunjungan pengawasan (surveilan) tanpa alasan yang jelas dan bisa diterima. 5. Pemberitahuan tentang penundaan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI disampaikan oleh bagian adminstrasi melalui surat kepada perusahaan yang bersangkutan. 6. Perusahaan yang telah memiliki SPPT SNI bertanggungjawab untuk segera mengambil tindakan yang memadai untuk memperbaiki setiap pelanggaran. | |
2. Pencabutan | 1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dapat dicabut apabila terjadi : |
PROSEDUR KERJA LSPro BSPJI MANADO | No. Dok. | : LAMPIRAN |
Revisi | : 5 | |
Tgl Efektif | : 30 Agustus 2019 | |
Halaman | : 7 dari 40 | |
SKEMA SERTIFIKASI | ||
Disetujui oleh: | Dibuat oleh: |
x. Xxxxxxxx koreksi yang diambil oleh perusahaan tidak memadai dalam kasus penundaan sertifikat (lihat butir 6.2) b. Perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya SPPT SNI kepada LSPro Baristand Industri Manado. 2. Surat Pemberitahuan Pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI ditembuskan ke Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Instansi terkait di daerah Perusahaan berada. 3. Biaya sertifikat tidak dapat dikembalikan dan pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI akan dipublikasikan oleh LSPro Baristand Industri Manado. 4. Jika keputusan dalam bentuk pencabutan dan atau pembatalan sertifikat penggunaan tanda SNI, maka terhadap pelanggan dilarang mencantumkan tanda SNI pada produknya atau kemasannya, apabila perusahaan tersebut telah melakukan pembenahan dalam penerapan standar dan sistem yang digunakan, maka perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan kembali. | ||
3. Pembatalan | 1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dapat dibatalkan apabila terjadi antara lain seperti berikut ini: a. Perusahaan tidak ingin memperbaharui sertifikat. x. Xxxxxx yang bersangkutan sudah tidak diproduksi lagi oleh perusahaan. c. Perusahaan menjadi bangkrut. 2. Pemberitahuan tentang pembatalan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI disampaikan oleh Bagian Administrasi kepada perusahaan yang bersangkutan melalui pengiriman surat terdaftar atau dengan menggunakan cara yang setara. 3. Biaya sertifikasi tidak dapat dikembalikan dan pembatalan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI akan dipublikasikan oleh LSPro Baristand Industri Manado. | |
IX. | PERLUASAN DAN PENGURANGAN | |
1. Perluasan Lingkup Sertifikasi Perusahaan | 1. Jika perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI bermaksud untuk memperluas lingkup sertifikasi produknya untuk mencakup produk tambahan, maka LSPro BSPJI Manado dapat melayani dengan ketentuan berlaku sesuai permohonan baru. 2. Perusahaan mengajukan permohonan SPPT SNI kepada Pimpinan Puncak LSPro Baristand Manado dengan menggunakan Surat Permohonan SPPT SNI: a. Daftar Isi Permohonan SPPT SNI beserta lampirannya yang dipersyaratkan. b. Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015 atau standar yang ekivalen yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang diakreditasi oleh KAN atau Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Luar Negeri yang diakreditasi telah melakukan MRA dengan KAN. Atau surat pernyataan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu perusahaan yang memenuhi persyaratan SNI ISO 9001:2015 yang dibuktikan dengan pedoman mutu dan Daftar Induk Dokumen Sistem Manajemen Mutu terakhir. |
PROSEDUR KERJA LSPro BSPJI MANADO | No. Dok. | : LAMPIRAN |
Revisi | : 5 | |
Tgl Efektif | : 30 Agustus 2019 | |
Halaman | : 8 dari 40 | |
SKEMA SERTIFIKASI | ||
Disetujui oleh: | Dibuat oleh: |
c. Sertifikat hasil uji diterbitkan oleh laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh KAN atau laboratorium penguji yang diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Negara asal produk impor yang telah melakukan MRA dengan KAN. d. Jika diperlukan fotokopi sertifikat akreditasi lembaga sertifikasi sistem mutu dan laboratorium penguji dari KAN atau badan akreditasi lainnya. 3. Selanjutnya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang baru diterbitkan dan dapat menggantikan sertifikat sebelumnya. Untuk hal ini sertifikat yang digantikan menjadi kadaluarsa dan harus dikembalikan oleh perusahaan kepada LSPro Baristand Industri Manado. | ||
2. Perluasan Jenis Kemasan | 1. Perusahaan mengajukan permohonan secara tertulis tentang rencana perluasan jenis kemasan baru yang akan digunakan. 2. Jika permohonan perluasan jenis kemasan di lakukan pada saat surveilan, maka pengambilan dan pengujian contoh dilakukan pada saat pelaksanaan surveilan. 3. Jika jenis kemasan baru yang akan digunakan terbuat dari bahan baku kemasan yang sama dengan kemasan sebelumnya, dan hanya berbeda bentuk/model, maka pengambilan dan pengujian sampel dilakukan pada saat surveilan berikutnya. 4. Jika jenis kemasan baru yang akan digunakan terbuat dari bahan baku kemasan yang berbeda dari jenis kemasan sebelumnya (yang lama), maka LSPro BSPJI Manado akan mengadakan pengambilan dan pengujian sampel terhadap produk yang menggunakan jenis kemasan yang baru. 5. Perusahaan membayar seluruh biaya yang timbul yang berkaitan dengan perluasan penggunaan jenis kemasan. | |
3. Pengurangan Lingkup Sertifikasi | 1. Jika perusahaan bermaksud mengurangi lingkup sertifikasi termasuk adanya perubahan kepemilikan perusahaan, maka perusahaan harus memberitahukan ke LSPro BSPJI Manado dengan mengembalikan sertifikat aslinya. 2. LSPro Baristand Manado mengadakan evaluasi di lapangan terhadap perubahan yang dimohonkan oleh pelanggan. 3. Hasil evaluasi lapangan, didokumentasikan oleh bagian administrasi. 4. LSPro BSPJI Manado menerbitkan sertifikat baru untuk penggunaan tanda SNI. | |
X. | PERUBAHAN PERSYARATAN DAN PERATURAN SERTIFIKASI | |
1. Adanya perubahan dalam kaitannya dengan sertifikasi penggunaan tanda SPPT SNI, Kepala Bagian Operasional atas nama LSPro BSPJI Manado segera menyampaikan kepada semua pelanggan yang telah disertifikasi oleh LSPro Baristand Manado termasuk di dalamnya pelaksanaan verifikasi kepada perusahaan dalam kaitannya dengan penyesuaian terhadap perubahan persyaratan. 2. Pelanggan pengguna tanda SNI harus segera mengadakan penyesuaian terhadap perubahan persyaratan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. |
PROSEDUR KERJA LSPro BSPJI MANADO | No. Dok. | : LAMPIRAN |
Revisi | : 5 | |
Tgl Efektif | : 30 Agustus 2019 | |
Halaman | : 9 dari 40 | |
SKEMA SERTIFIKASI | ||
Disetujui oleh: | Dibuat oleh: |
3. LSPro BSPJI Manado mengadakan verifikasi ulang dalam kaitannya dengan perubahan persyaratan dan peraturan sertifikasi. 4. Hasil temuan ketidaksesuaian dalam verifikasi tersebut harus disampaikan kepada pelanggan untuk segera diadakan tindakan perbaikan. 5. Jika harus melakukan perubahan pada sertifikat penggunaan SNI yang telah diterbitkan, LSPro BSPJI Manado harus menarik dan mengganti dengan format sertifikat berupa surat keterangan yang telah disesuaikan dengan perubahan dimaksud. 6. Sertifikat yang ditarik dari pelanggan, harus dimusnahkan oleh personil LSPro BSPJI Manado yang berwenang. |