RENCANA AKSI PERJANJIAN KINERJA
RENCANA AKSI PERJANJIAN KINERJA
BALAI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN BANJARBARU TAHUN 2022
RENCANA AKSI KINERJA
BALAI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN LHK BANJARBARU TAHUN 2022
A. Pendahuluan
Visi Kementerian Lingkungan Hidup yaitu “Keberlanjutan Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Masyarakat” dalam mendukung: “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”. Untuk mewujudkan Visi di atas, kemudian dijabarkan ke dalam Misi KLHK sebagai berikut: mewujudkan hutan yang lestari dan lingkungan hidup yang berkualitas, mengoptimalkan manfaat ekonomi sumber daya hutan dan lingkungan secara berkeadilan dan berkelanjutan, mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam akses kelola hutan baik laki-laki maupun perempuan secara adil dan setara, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tujuan yang akan dicapai oleh KLHK dibagi 4 pilar, yaitu: (1) Pilar Lingkungan: Kondisi Lingkungan Hidup dan Hutan yang semakin tanggap terhadap perubahan iklim; (2) Pilar Ekonomi: Aktualisasi Potensi Ekonomi dari Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Hidup; (3) Pilar Sosial: Pemanfaatan hutan bagi masyarakat yang berkeadilan; dan (4) Pilar Tata Kelola: Tata kelola pemerintahan bidang LHK yang akuntabel, responsive dan ber pelayanan prima.
Adapun rumusan sasaran strategis untuk tingkat KLHK adalah: (1) Meningkatnya kualitas lingkungan hidup; (2) Meningkatnya optimalisasi pengelolaan sampah; (3) Menurunnya emisi GRK dari sektor limbah dan kehutanan; (4) Menurunnya laju penyusutan hutan; (5) Meningkatnya ekonomi sirkular dari sampah dan limbah; (6) Meningkatnya pemanfaatan sumber daya hutan yang berkelanjutan; (7) Meningkatnya ekspor hasil hutan, TSL, dan bioprospecting;
(8) Meningkatnya penerimaan negara dari Lingkungan Hidup dan Kehutanan; (9) Terselesaikannya status kawasan hutan yang diakui secara legal dan legitimate; (10) Meningkatnya kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat pada kawasan hutan;
(11) Meningkatnya pemanfaatan hutan oleh masyarakat yang adil dan merata; (12) Meningkatnya SDM KLHK yang berkualitas; dan (13) Meningkatnya birokrasi dan layanan publik yang lincah (agile), efektif dan efisien.
Kebijakan KLHK dalam periode Renstra (revisi) diarahkan dalam korektif kebijakan dan kelembagaan yang mampu menumbuhkan harapan dan kepercayaan publik, dan menopang devisa negara. KLHK juga melakukan berbagai upaya untuk mengurangi beban lingkungan. Kebijakan KLHK diarahkan untuk menuju perubahan melalui: (1) Penataan kelembagaan menuju perubahan cara kerja; (2) Pelaksanaan debirokratisasi, reorganisasi, deregulasi dan penetapan holistik, integrative, tematik, spasial (hints) program; dan (3) Pembangunan tata nilai di KLHK.
1) Kebijakan yang diambil dalam penataan kelembagaan yaitu reformasi struktural antara lain dengan pengurangan besaran organisasi/jabatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan harapan dapat berdampak pada besaran belanja publik.
2) Upaya KLHK dalam pelaksanaan debirokratisasi, reorganisasi dan deregulasi serta holistik, integrative, tematik, spasial (hints) program adalah dengan melakukan identifikasi isu yaitu Brown issues dan green issues. Xxxxx issues berkenaan dengan soal-soal lingkungan seperti pencemaran, sampah, dan limbah. Green issues berkenaan dengan soal-soal hutan seperti produksi, konservasi, penghijauan, deforestasi, biodiversitas, tumbuhan dan satwa liar. Terdapat keterkaitan dalam identifikasi isu yaitu: (1) Penegakan hukum; (2) Konservasi
biodiversitas; (3) Ekonomi lingkungan, (4) Pengendalian DAS; (5) Pemberdayaan masyarakat; (6) Pengendalian Kebakaran hutan; dan (7) Perubahan iklim.
3) Upaya KLHK dalam pelaksanaan holistik, integrative, tematik, spasial (hints) program KLHK yaitu: (1) Alokasi sumberdaya hutan untuk pemerataan ekonomi; (2) Pengendalian deforestasi dan degradasi hutan/lahan; (3) Konservasi dan pemeliharaan biodiversitas dan biosfer; (4) Peningkatan produksi dan produktivitas hutan dan jasa lingkungan; (5) Pengendalian kejahatan lingkungan; dan (6) Kemitraan dan keterlibatan multi stakeholders dalam rantai usaha hutan dan sampah.
4) Langkah-langkah menata nilai dilakukan melalui: (1) Pembangunan LHK bermuara pada kondisi lingkungan yang semakin baik, nyaman ditinggali dan menjadi bekal dalam pembangunan berkelanjutan; (2) Aktualisasi potensi sumberdaya alam di LHK berbasis ilmu dan teknologi, circular economy dan mendukung langsung sasaran pembangunan nasional;
(3) Transformasi keberadaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan sebagai faktor-faktor produksi untuk membantu pemerataan antar wilayah; dan (4) Keberhasilan pembangunan tak hanya direduksi dengan penyelesaian administrasi, tetapi harus terlihat wujudnya dan terasa secara inderawi di tapak. Perubahan yang dilakukan oleh KLHK memberikan dampak pada pergeseran program, dimana sebelumnya terdapat enam program, maka mulai tahun 2022 KLHK mendukung lima program. Lima program tersebut yaitu: (1) Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan; (2) Program Kualitas Lingkungan Hidup; (3) Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi; (4) Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; dan (5) Program Dukungan Manajemen.
B. Tugas Pokok , Fungsi, Visi dan Misi Balai
Berdasarkan visi KLHK di atas yang menekankan pada keberlanjutan sumberdaya hutan dan lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat, maka dirumuskanlah visi BSILHK yaitu: “Standardisasi Pemanfaatan Sumberdaya Alam untuk Menjaga Kesehatan Lingkungan Hidup dan Kecukupan Luasan Hutan” dalam Mendukung: “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong” Sebagai organisasi baru KLHK, BSILHK didorong agar mampu menyediakan, mengembangkan, menguatkan standar instrumen bidang LHK dalam mengendalikan lingkungan hidup dan kehutanan. Sehingga kualitas dapat terus terjaga dan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dapat terkontrol dengan ketat dengan adanya standar yang telah ditetapkan.
Mandat dari Peraturan Menteri LHK Nomor P.15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka Misi BSILHK yaitu: 1) Menyusun kebijakan teknis rencana dan program perumusan dan pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, 2) Melaksanakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, 3) Melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan fasilitasi penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Organiasai BSILHK dalam hal ini mendukung 3 pilar tujuan yaitu: (1) Xxxxx Xxxxxxxxan: Kondisi Lingkungan Hidup dan Hutan yang semakin tanggap terhadap perubahan iklim; (2) Pilar Ekonomi: Aktualisasi Potensi Ekonomi dari Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Hidup; dan (3) Pilar Tata Kelola: Tata kelola pemerintahan bidang LHK yang akuntabel, responsif dan
ber pelayanan prima. Selain dukungan tiga pilar tersebut, BSILHK terlibat dalam 5 Sasaran Strategis yaitu:
1) Sasaran Strategis 1: Meningkatnya kualitas lingkungan hidup,
2) Sasaran Strategis 3: Menurunnya emisi GRK dari sektor limbah dan kehutanan
3) Sasaran Strategis 4: Menurunnya laju penyusutan hutan
4) Sasaran Strategis 6: Meningkatnya pemanfaatan sumberdaya hutan yang berkelanjutan
5) Sasaran Strategis 13: Meningkatnya birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif dan efisien.
Target sasaran strategis dan program BSILHK terhadap Renstra KLHK Tahun 2020-2024 dilaksanakan melalui empat program yaitu: (1) Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan; (2) Program Kualitas Lingkungan Hidup; (3) Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; dan (4) Program Dukungan Manajemen.
1) Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan yang dilaksanakan BSILHK melalui Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (PSIPHB) dan Unit Satker yang akan mendukung tujuan Pilar Ekonomi (Aktualisasi Potensi Ekonomi dari Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Hidup) dalam mencapai sasaran strategis Meningkatnya pemanfaatan sumberdaya hutan yang berkelanjutan dengan pengukuran Indikator Kinerja Utama Kontribusi Sektor Kehutanan terhadap PDB Nasional (berdasarkan harga berlaku) (IKU 6).
2) Program Kualitas Lingkungan Hidup yang dilaksanakan BSILHK melalui Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH) dan Pusat Fasilitasi Standar Instrumen LHK serta Unit Satker akan mendukung dua tujuan yaitu: a) Tujuan Kondisi Lingkungan Hidup dan Hutan yang semakin tanggap terhadap perubahan iklim (Pilar Lingkungan) dalam mencapai sasaran strategis Meningkatnya kualitas lingkungan hidup, dengan pengukuran Indikator Kinerja Utama Indeks kualitas lingkungan hidup (IKU 1), b) Tujuan Aktualisasi Potensi Ekonomi dari Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Hidup (Pilar Ekonomi) dalam mencapai sasaran strategis Meningkatnya sirkuler ekonomi dari sampah dan limbah, dengan Indikator Kinerja Utama Kontribusi Sektor Lingkungan Hidup terhadap PDB Nasional (berdasarkan harga berlaku) (IKU 3).
3) Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim yang dilaksanakan BSILHK melalui Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (PSIKBPI) dan Unit Satker akan mendukung kondisi lingkungan Hidup dan Hutan yang semakin tanggap terhadap perubahan iklim (Pilar Lingkungan) dalam mencapai sasaran strategis menurunnya emisi GRK dari Sektor Limbah dan Kehutanan yang mendukung pembangunan rendah karbon, dengan pengukuran Indikator Kinerja Utama Persentase penurunan emisi GRK dari sektor limbah dan kehutanan yang mendukung pembangunan rendah karbon (IKU 4).
4) Program Dukungan Manajemen yang dilaksanakan BSILHK melalui Sekretariat BSILHK akan mendukung Tata Kelola Pemerintahan bidang LHK yang Akuntabel, Responsif, dan Berpelayanan Prima (Xxxxx Xxxx Xxxxxx) dalam mencapai sasaran strategis meningkatnya birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien, dengan pengukuran Indikator Kinerja Utama Nilai Kinerja Reformasi Birokrasi (IKU 13).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Banjarbaru mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan fasilitasi penerapan serta pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas, BPSILHK Banjarbaru menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana, program, anggaran dan laporan di bidang pemantauan dan fasilitasi penerapan, pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
b. Pelaksanaan pemantauan penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak.
c. Pelaksanaan pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak.
d. Pelaksanaan fasilitasi penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak.
e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
BPSILHK Banjarbaru tidak membuat visi, misi dan tujuan sendiri. BPSILHK Banjarbaru hanya menjabarkan visi, misi, tujuan dan sasaran KLHK, serta visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh BSILHK menjadi program dan kegiatan yang mendukung pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran tersebut.
C. Program dan Kegiatan
Agar kegiatan BPSILHK Banjarbaru ke depan terarah perlu dilakukan penyusunan rencana Balai yang realistis dan terukur. Penyusunan rencana kerja merupakan langkah penting dan menentukan keberhasilan Balai dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai Unit Pelaksana Teknis BSILHK. Dalam kaitan ini, BPSILHK Banjarbaru menyusun Rencana Kerja tahun 2022.
Rencana Kerja merupakan dokumen perencanaan untuk periode satu tahun yang memberikan arah dan panduan kegiatan pokok, serta kegiatan pengembangan institusi dan ketatalaksanaan. Penyusunan Rencana Kerja Balai mengacu pada Renstra KLHK, Renstra BSILHK serta mempertimbangkan pencapaian hasil institutisi pada periode sebelumnya, SDM dan sarpras yang tersedia, serta tantangan dan permasalahan yang dihadapi. Program dan kegiatan di dalam Renja mengacu pada Renstra BSILHK Tahun 2020-2024, khususnya pada kegiatan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan; Kualitas Lingkungan Hidup; Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; dan Dukungan Manajemen..
Program yang dilaksanakan pada tahun 2022 adalah 1) Program Kualitas Lingkungan Hidup (029.07.FD); 2) Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (029.07.FB); 3) Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (029.07.FF); dan 4) Program Dukungan Manajemen (029.07.WA).
Kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2022 adalah 1) Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis (6758); 2) Kegiatan Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (6759); 3) Kegiatan Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (6761); dan 4) Kegiatan Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (6762).
Jumlah anggaran yang dipergunakan dalam melaksanakan kegiatan tahun 2022 adalah sebesar Rp. 00.000.000.000 (Sebelas Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), dengan rincian perkegiatan adalah :
1) Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis (6758), adalah sebesar Rp. 00.000.000.000,- (Sebelas Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
2) Kegiatan Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (6759), adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
3) Kegiatan Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (6761), adalah sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah)
4) Kegiatan Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (6762), adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
D. Rencana Aksi Perjanjian Kinerja
Sebagai bentuk penjabaran dari dokumen Rencana Kerja (Renja) tahun 2022, perlu disusun rencana aksi perjanjian kinerja yang akan dilakukan guna mencapai target rencana kerja yang telah ditetapkan. Adapun rencana aksi perjanjian kinerja yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Sasaran dan Target Kegiatan tahun 2022
No. | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | Anggaran |
1. | Menyiapkan Standardisasi Usaha dan Produk yang Berkualitas Dalam Perizinan Berusaha Bidang Kehutanan | Jumlah Standar Usaha / Produk Bidang Kehutanan | 4 Unit | 120.000.000 |
2. | Meningkatnya Kualitas Standar Instrumen (Skema, Sistem Prosedur dan Standar) Usaha dan Produk Dalam Perizinan Berusaha Bidang Kehutanan | Jumlah Standar Usaha yang Diterapkan Melalui Intrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan | 1 Lembaga, 1 Produk | 100.000.000 |
3. | Meningkatnya Kualitas Standar Instrumen (Skema, Sistem Prosedur, dan Standar) Lingkungan Hidup | Jumlah Standar Usaha yang Diterapkan Melalui Intrumen Kualitas Lingkungan Hidup | 1 Lembaga, 1 Produk | 100.000.000 |
4. | Meningkatnya Kualitas Standar Instrumen (Skema, Sistem Prosedur, dan Standar) Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim | Jumlah Standar Usaha yang Diterapkan Melalui Intrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim | 1 Lembaga, 1 Produk | 100.000.000 |
5. | Terlaksananya Dukungan Manajemen Layanan Perkantoran yang Akuntabel, Responsive dan Berpelayanan Prima | Nilai SAKIP Badan Standardisasi Instrumen LHK (79 Poin) | 2 Layanan, 1 Unit | 00.000.000.000 |
2. Komponen dan Target Kegiatan pada Sasaran tahun 2022
No. | Kegiatan | Uraian Target | Anggaran | Aspek Kegiatan | % Target Kinerja Triwulan | |||
I | II | III | IV | |||||
6758 | Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis | |||||||
EBA.962 | Layanan Umum | |||||||
051 | Perencanaan Program dan Kegiatan | 1 Dok / Lap | 66.058.000 | Program | 9,58 | 34,79 | 68,39 | 100 |
052 | Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Anggaran | 1 Dok / Lap | 24.021.000 | Anggaran | 9,89 | 55,26 | 77,94 | 100 |
053 | Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Kinerja | 1 Dok / Lap | 12.011.000 | Evaluasi dan Pelaporan Kinerja | 10,75 | 54,38 | 98,00 | 100 |
054 | Administrasi Keuangan | 1 Dok / Lap | 24.021.000 | Keuangan | 32,06 | 39,55 | 69,15 | 100 |
055 | Administrasi Tata Usaha, Rumah Tangga dan BMN | 1 Dok / Lap | 12.011.000 | Arsip Persuratan & BMN | 46,21 | 48,71 | 97,50 | 100 |
056 | Administrasi Kerjasama Teknik | 1 Dok / Lap | 12.011.000 | Kerjasama | 4,16 | 8,33 | 58,37 | 100 |
057 | Pelaksanaan Urusan Kepegawaian | 1 Dok / Lap | 42.037.000 | Kepegawaian | 0,00 | 26,09 | 52,18 | 100 |
058 | Pengelolaan Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat | 1 Dok / Lap | 48.042.000 | Data dan Informasi | 0,00 | 52,40 | 98,44 | 100 |
EBA.994 | Layanan Perkantoran | |||||||
001 | Gaji dan Tunjangan | 12 Bulan | 9.184.957.000 | Gaji dan Tunjangan | 16,45 | 44,42 | 66,15 | 100 |
002 | Operasional dan Pemeliharaan Kantor | 1 Dok / Lap | 1.820.400.000 | Operasional Perkantoran | 26,87 | 55,03 | 76,69 | 100 |
EBB.951 | Layanan Sarana Internal | |||||||
051 | Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi | 1 Unit | 15.000.000 | Peralatan Komputer | 100 | |||
052 | Peralatan dan Fasilitas Perkantoran | 1 Unit | 22.788.000 | Peralatan Komputer | 100 | |||
053 | Pengadaan Peralatan dan Mesin | 1 Unit | 40.000.000 | Kendaraan Bermotor | 100 | |||
6759 | Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup | |||||||
ADA.051 | Pengendalian dan Penilaian Standar Produk, Sistem dan Prosedur, dan Uji Pelaksanaan Standar Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup | 1 Produk | 50.000.000 | Standar Pengelolaan Air Asam Tambang sesuai dengan SNI : 7742 : 2011 | 19,41 | 53,07 | 89,79 | 100 |
ADD.053 | Pengendalian dan Penilaian Standar Lembaga Pelaksana Standar Instrumen Lingkungan Hidup | 1 Lembaga | 50.000.000 | Pemegang Izin Pelaksana Kegiatan pengelolaan limbah Kelapa Sawit sesuai Permenlh No : 28 tahun 2003 dan P5 tahun 2015 | 15,00 | 60,00 | 90,00 | 100 |
6761 | Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan | |||||||
ADA.051 | Pengendalian dan Penilaian Standar Produk, Sistem dan Prosedur, dan Uji Pelaksanaan Standar Instrumen Produk Pengelolaan Hutan Berkelanjutan | 1 Produk | 50.000.000 | Penerapan Standar Instrumen Rehabilitasi hutan dan lahan / Rehab DAS (Permen LHK Nomor P2 Tahun 2020 & Permen LHK No : 59 tahun 2019) | 0,93 | 67,39 | 100 | |
ADD.051 | Pengendalian dan Penilaian Standar Lembaga Pelaksana Standar Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan | 1 Lembaga | 50.000.000 | Penerapan Standar Instrumen HTR dan HKM (Permen LHK Nomor : 9 tahun 2021 & SNI : 7896) | 1,65 | 84,40 | 100 | |
CDK.051 | Pengelolaan KHDTK | 4 Unit | 120.000.000 | KHDTK Riam Kiwa, Tumbang Nusa, Kintap & Rantau | 9,23 | 41,23 | 80,34 | 100 |
6762 | Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim | |||||||
ADA.051 | Pengendalian dan Penilaian Standar Produk, Sistem dan Prosedur, dan Uji Kebencanaan dan Perubahan Iklim | 1 Produk | 50.000.000 | Standar Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di areal Izin sesuai Permen LHK No : 32 Tahun 2016 | 16,80 | 64,25 | 94,89 | 100 |
No. | Kegiatan | Uraian Target | Anggaran | Aspek Kegiatan | % Target Kinerja Triwulan | |||
I | II | III | IV | |||||
ADD.051 | Pengendalian dan Penilaian Standar Lembaga Pelaksana Standar Instrumen Penanganan Bencana, Adaptasi, dan Mitigasi Perubahan Iklim | 1 Lembaga | 50.000.000 | Pemegang izin pelaksana kegiatan pengendalian Karhutla sesuai Permen LHK No : 32 & Perdirjen PPI No : 2 tahun 2021 | 26,58 | 88,20 | 100 |
Untuk menjamin tercapainya target kegiatan dan anggaran tahun 2022, akan dilakukan langkah- langkah sebagaimana disajikan pada tabel berikut.
No | Kegiatan | Trwiulan | |||
I | II | III | IV | ||
1. | Peningkatan kapasitas SDM terkait standar instrumen | ||||
2. | Rapat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran | ||||
3. | Revisi terencana DIPA 2022 |
E. PENUTUP
Rencana aksi perjanjian kinerja Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Banjarbaru tahun 2022 yang berisi visi, misi, tujuan dan kegiatan serta unsur pendukung lainnya merupakan pedoman bagi Balai di dalam pelaksanaan kegiatan selama
1 (satu) tahun kedepan. Rencana aksi perjanjian kinerja ini merupakan acuan untuk mensinergikan program dan kegiatan BSILHK pada BPSILHK Banjarbaru.
Keberhasilan pelaksanaan dari rencana aksi perjanjian kinerja ini harus menjadi komitmen semua pelaksana kegiatan, untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam rencana aksi kinerja Balai Penerapan Standar Instrumen LHK Banjarbaru tahun 2022.
Banjarbaru, Desember 2021 Kepala Balai,
Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.Hut, X.Xx. NIP. 19810605 200312 1 001