SURAT PERJANJIAN KERJA
PELAKSANAAN PENELITIAN TAHUN ANGGARAN 2020/2021
Pada hari ini, Rabu, Dua Puluh Sembilan Juli Tahun Dua Rribu Dua Puluh, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :Dr. Xxxxx Xxxxxxx, M.Pd.I Jabatan:Ketua : STAI Al-Hidayah Bogor
Alamat : XX.Xxxx Xxxxxxx Xx.0, Xxxxx Xxxx, Xxx. Margaya, Kec. Bogor Barat-Kota Bogor 16680, atas nama Ketua LPPM, yang selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama : Muslim, S.Pd.I., M.M NIDN 2107117201
Prodi : Hukum Islam (HKI) STAI AlHidayah Bogor
Alamat : Cimanglid RT.003/001, Ds.Sukamantri, Kec.Tamansari-Bogor Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi Peneliti yang selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak bersepakat untuk memenuhi hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
a. PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada pihak PIHAK KEDUA dan Xxx berupa pekerjaan PELAKSANAAN PENELITIAN dengan judul STRATEGI PEMBELAJARAN PAI DALAM UPAYA MENCEGAH RADIKALISME DI KALANGAN MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR).
b. PIHAK KEDUA dan Xxx menerima PEKERJAAN tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi, tanggung jawab dan etika penelitian.
Pasal 2
SYARAT-SYARAT PEKERJAAN
Pekerjaan tersebut sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas, harus sesuai dengan jenis barang dan perlengkapan lainya dan dijamin oleh PIHAK KEDUA dan pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan.
Pasal 3
BESAR BIAYA PEKERJAAN
(1) Besar biaya penelitian dimaksud dalam pasal 1 yang telah disepakati oleh kedua belah pihak seluruhnya sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
(2) Penggunaan dana bantuan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 4
WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan Penelitian Dosen tersebut di laksanakan oleh PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 3 (Tiga) bulan terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020 dan penyerahan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 25 Oktober 2020 di LPPM STAI Al-Hidayah.
Pasal 5 PEMBAYARAN
Pembayaran jumlah bantuan akan diturunkan dalam 2 tahap, adalah:
a) Pembayaran pertama sebesar 70% dari nilai total kontrak yakni sebesar Rp 52.500.000,-(Lima Puluh dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), setelah peneliti mempresentasikan desain operasional dan instrumen penelitianya dan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
b) Pembayaran kedua sebesar 30% dari nilai kontrak yakni sebesar Rp. 22.500.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dilakukan setelah pekerjaan mencapai 80% dan dibuktikan dengan laporan perkembangan (progress report) hasil pekerjaan berupa laporan penggunaan keuangan penelitian yang 70% dan laporan perjalanan penelitian.
Pasal 6 PAJAK-PAJAK
Semua jenis pajak, materai, biaya seminar, dan hal-hal yang lain yang terkait dengan administrasi penelitian ditanggung oleh penerima dana bantuan.
Pasal 7
PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN PELAPORAN
1. Penelitian terhitung sudah dimulai semenjak bulan Januari 2017 sampai dengan Desember 2017
2. Penyerahan laporan dan executive summari-nya paling lambat tanggal 30 Desember 2017 dengan menyerahkan soft copy-nya dalam bentuk disket/flash disk ke LPPM STAI Al-Hidayah Bogor.
3. Laporan yang diserahkan ke PIHAK PERTAMA sebanyak 1 (satu) eksemplar.
Pasal 8
KONTROL KUALITAS PENELITIAN
Untuk memberikan pengawalan materi selama proses penelitian dan sesuai masukan tim konsultan pada saat proposal penelitian, maka pengawalan subtansi penelitian di lakukan dengan cara:
a. Evaluasi proses yang akan dilaksanakan pada Agustus - November 2020
b. Transportasi, akomodasi, dan pembiayaan terkait lainnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA
Pasal 9
PUBLIKASI HASIL PENELITIAN
1. PIHAK KEDUA harus mempublikasikan hasil-hasil penelitian sebagaimana tertuang dalam Juknis dan ketentuan lainnya yang penjabaranya akan dijelaskan dalam panduan.
2. Jika PIHAK PERTAMA mempublikasikan untuk diperdagangkan (komersil) maka PIHAK KEDUA berhak menerima royalty yang besarnya ditentukan kemudian dalam perjanjian kesepakatan antar kedua belah pihak.
3. Jika PIHAK KEDUA mempublikasikan hasil penelitianya untuk dikomersilkan, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan hasil publikasinya (dalam bentuk buku ) sebanyak 20 (duapuluh) eksemplar.
Pasal 10
SANKSI
1. Apabila pekerjaan tersebut tidak diselesaikan pada waktunya atau melampaui batas waktu yang telah ditentukan dalam pasal 4 di atas, maka akan dikenakan denda 1/1000 (satu perseribu) dari nilai total biaya penelitian setiap hari keterlambatan sampai setinggi-tingginya 10% (sepuluh Persen).
2. Jika pekerjaan tidak terselesaikan secara sempurna, maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterimanya pada PIHAK PERTAMA.
Pasal 11 PENUTUP
Surat perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) pada lembar kesatu dan lembar kedua dibubuhi materai Rp 6000, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Dr. Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx.X. Xxxxxx,S.Pd.I.,M.M.
NIK.205.002.039 NIDN. 2107117201
Saksi-Saksi:
Xxxxx Xxxxxxx, MA.Hum.
Ketua Prodi HKI, Kepala LP2M,
Muslim, S.P.d.I., M.M.
NIDN. 2107117201 NIK.213.003.022