MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PRINCIPAL CASH FUND
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
Tanggal Efektif: 16 Nov 2011 Tanggal Mulai Penawaran: 23 Des 2011
REKSA DANA PRINCIPAL CASH FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA PRINCIPAL CASH FUND (selanjutnya disebut ”PRINCIPAL CASH FUND”)
bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan Efek Bersifat Utang dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing lainnya yang berjangka pendek (jatuh tempo di bawah 1 tahun).
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
PRINCIPAL CASH FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri dan atau Efek bersifat utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnya; sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
PT Principal Asset Management Revenue Tower, District 8, Lt. 5 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building, Lt. 4, Xx. Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000
Telp. : (000) 000000 000/178
Fax : (000) 00000 000/131
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2022.
Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan 20 Mei 2022 dan Ikhtisar Laporan Keuangan Singkat per tanggal 31 Desember 2021.
PT Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Principal Asset Management (”PAM) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor PAM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Dengan berlakunya Foreign Account Tax Compliance Xxx 0000 (“FATCA”), Manajer
Investasi dalam hal ini diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun
tidak langsung kepada Internal Revenue Service (“IRS”) informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, oleh karena itu Manajer Investasi dalam kondisi ini hanya menawarkan unit penyertaan untuk selain Orang Amerika Serikat.
Pengertian Orang Amerika Serikat
“Orang Amerika Serikat adalah warga negara Amerika Serikat atau penduduk Amerika Serikat atau perusahaan, perserikatan, kemitraan, atau entitas lainnya yang berdiri atau dibentuk berdasarkan hukum Amerika Serikat atau berdasarkan ketentuan lain menurut FATCA. “
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PRINCIPAL CASH FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI | ||
Halaman | ||
BAB I | Istilah dan Definisi | 5 |
BAB II | Keterangan Mengenai Principal Cash Fund | 11 |
BAB III | Manajer Investasi | 13 |
BAB IV | Bank Kustodian | 15 |
BAB V BAB VI | Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portfolio Principal Cash Fund | 16 18 |
BAB VII | Perpajakan | 19 |
BAB VIII | Manfaat Investasi Xxx Xxxxxx-Faktor Risiko Yang Utama | 20 |
BAB IX | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 22 |
BAB X | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 23 |
BAB XI | Pembubaran dan Likuidasi | 25 |
BAB XII BAB XIII | Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan | 27 29 |
BAB XIV | Persyaratan Xxx Xxxx Xxxx Xxxxalihan Xxxxxxxxx | 00 |
XXX XX BAB XVI | Skema Pembelian Dan Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan Principal Cash Fund Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir-Formulir Berkaitan Dengan Pembelian Unit Penyertaan | 34 36 |
BAB XVII | Tata Cara Pelayanan Pengaduan Nasabah | 36 |
BAB XVIII | Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan | 37 |
BAB XIX | Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan | 37 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
e. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
f. Efek derivatif; dan/atau
g. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan antara utang piutang antara Pemegang efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah Formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND sebelum melakukan pembelian Unit
Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya,
dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan
(g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memerhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Principal Asset Management.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.25. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.28. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) PRINCIPAL CASH FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari
1.31. POJK TENTANG PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tertanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Xxxxxxxxx xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berikut penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PRINCIPAL CASH FUND.
1.34. PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai,
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.35. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.36. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. REKSA DANA PRINCIPAL CASH FUND
PRINCIPAL CASH FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Akta No. 5 tanggal 16 Oktober 2011 yang dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diubah beberapa kali, dengan perubahan terakhir pada Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa
Dana PRINCIPAL CASH FUND No. 66 tertanggal 26 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
1.38. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam PRINCIPAL CASH FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.40. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. | ||
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | ||
2.3. | PENEMPATAN DANA AWAL | |
Tidak ada penempatan dana awal | ||
2.4. | PENGELOLA PRINCIPAL CASH FUND | |
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. | ||
a. | Komite Investasi Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari: |
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PRINCIPAL CASH FUND
2.1. PEMBENTUKAN PRINCIPAL CASH FUND
PRINCIPAL CASH FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 5 tanggal 16 September 2011, dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., Notaris di Jakarta, yang kemudian telah diubah berturut-turut dengan akta:
- Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 03, tertanggal 01 Juli 2013;
- Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana XXXX-XXXXXXXXX XXXX XXXX Xx. 00, xxxxxxxxxx 00 Xxxxx 0000;
- Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 06, tertanggal 04 Juni 2014;
- Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 08, tertanggal 06 Mei 2015;
- Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 100, tertanggal 31 Mei 2017;
Kelimanya dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, X.Xx., Notaris di Jakarta;
- Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 24, tertanggal 10 Agustus 2018;
- Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 53, tertanggal 26 September 2019;
- Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Xxxxx Xxxx PRINCIPAL CASH FUND No. 46, tertanggal 28 Januari 2020;
- Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PRINCIPAL CASH FUND No. 66 tertanggal 26 Maret 2021 yang keempatnya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; (akta-akta tersebut selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PRINCIPAL CASH FUND”) antara PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Ni Made Muliartini - Direktur PT Principal Asset Management
Ni Made memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Indonesia dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di industri pasar modal. Xxxxxxxxx dengan PT Principal Asset Management sebagai Deputy Chief Investment Officer / Head of Equity mulai Juni 2019 dan saat ini menjabat sebagai Direktur, Chief Investment Officer (CIO). Sebelumnya Ni Made merupakan Head of Equity pada PT First State Investment Indonesia (masa bekerja 8.5 tahun) dan Manajer Investasi di PT Schroder Investment Management Indonesia (masa bekerja 7 tahun). Ni Made memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-531/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxx – Direktur PT Principal Asset Management
Xxxx memperoleh gelar Master of Business Administration dari Cleveland State University, USA dan Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara, Jakarta. Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada akhir tahun 2020 sebagai Direktur, Chief Operating Officer (COO). Xxxx memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri Asuransi dan Manajemen Investasi.
Mengawali karir dengan bekerja pada PT Avrist Assurance pada tahun 2000 dan telah menduduki beberapa jabatan mulai dari Chief Investment Officer (CIO), Finance and HR Director dan terakhir sebagai President Director pada PT Avrist Assurance. Di bidang Manajemen Investasi, pada tahun 2017 Xxxx menjabat sebagai Director of Operations and Finance pada PT Avrist Asset Management. Xxxx merupakan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-43/PM-211/PJ-WMI/2019 tanggal 21 Februari 2019.
Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx, Chief Investment Officer – ASEAN Fixed Income Xxxxx memperoleh gelar Bachelors Degree jurusan Business Administration, International Business dari Helsinki School of Economics , Finlandia. Bergabung dengan Principal Asset Management Berhad pada tahun 2018 sebagai Chief Investment Officer – ASEAN Fixed Income dengan beberapa penghargaan di bidang Investment Management, yaitu pada instrumen pendapatan tetap. Sebelum bergabung dengan Principal Asset Management Xxxxxx, Xxxxx adalah Executive Director (Najmah) dan Head of Global Sukuk (Najmah) pada BNP Paribas Asset Management, Malaysia.
Xxxxxxx Xxxxx, Chief Investment Officer -ASEAN Equities
Xxxxxxx memperoleh gelar MSc Finance dari City University Business School dan BSc Accounting & Financial Analysis dari University of Warwick, United Kingdom. Berpengalaman lebih dari 00 xxxxx xxxxx xxxxxx Investment Management dan bergabung dengan Principal Asset Management Berhad sebagai Chief Investment Officer- ASEAN Equities. Sebelumnya Xxxxxxx adalah Head of ASEAN Equities pada BNP Paribas Investment Partners, Malaysia, Senior Vice President pada CIMB-Principal Asset Management Berhad serta sebagai portofolio manajer dengan spesialisasi pada pengelolaan portofolio Global ETF pada Xxxxx and Co International Private Banking, London.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Master of Science in Finance dari University of Illinois at Urbana-Champaign (UIUC), USA dan Sarjana Teknik dari Universitas Indonesia. Xxxxx Xxxxxxxxx bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak Januari 2018. Sebelumnya, Xxxxx Xxxxxxxxx memiliki posisi sebagai Research Economist
pada International Monetary Fund (IMF), Indonesia selama 2 (dua) tahun, dan sebagai Portofolio Manajer/Analis pada Danareksa Investment Management selama 3 (tiga) tahun. Xxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-154/PM.211/WMI/2018 tanggal 13 Juli 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Tobing, Anggota Tim Pengelola Investasi Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Indonesia. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sebagai anggota Xxx Xxngelola Investasi mulai tahun 2018. Sebelumnya Xxxxxx Xxxxxx merupakan Analis/Portofolio Manajer pada PT Bahana TCW Investment Management selama 7 (tujuh) tahun. Xxxxxx Xxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM No. KEP-71/PM.211/WMI/2014 tanggal 28 April 2014 sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor : KEP-377/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 26 November 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Master of Science in Investment dari University of Birmingham, UK dan Sarjana (S1) Statistik dari Institut Pertanian Bogor. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak Maret 2019. Sebelumnya Xxxxxx Xxxxxxxxx telah bekerja selama 8 (delapan) tahun pada Danareksa (Persero) dengan posisi terakhir sebagai Head of Trading pada Divisi Treasury serta selama 1 (satu) tahun sebagai Fixed Income Market Analyst pada Danareksa Sekuritas. Xxxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP- 193/PM.211/WMI/2018 tanggal 5 September 2018.
2.5. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
Periode dari tanggal 1 Januari 2021 s/d tanggal 31 Desember 2021 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2021 | 2020 | 2019 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | 3,68 | 3,68 | 15.38 | 37.71 | 3,68 | 4,51 | 6,49 |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 3,68 | 3,68 | 15.38 | 37.71 | 3,68 | 4,51 | 6,49 |
Biaya Operasi (%) | 0,60 | 0,60 | 0.68 | 0.76 | 0,60 | 0,62 | 0,62 |
Perputaran Portofolio | 0,33 | 0,33 | 0.76 | 0.95 | 0,33 | 0,81 | 0,73 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | 0.00 | 0.00 | - | - | - |
Berikut ini adalah khtisar Keuangan Singkat PRINCIPAL CASH FUND periode 31 Desember 2021 yang angka-angka statistik nya telah diperiksa oleh akuntan independen.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Principal Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan Xx.000 xxxxxxx 00 Xxx 0000, xxxx keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2- 9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 September 1993.
Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal
28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00, xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.3603.
Tujuan tabel Ikhtisar Keuangan Singkat
ini adalah
semata-mata
untuk
Pada tahun 2008, nama PT Niaga Aset Manajemen diubah menjadi PT CIMB- Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU-08315.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 20 Februari 2008.
membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu
Kemudian, pada tahun 2019, nama PT CIMB-Principal Asset Management diubah menjadi PT Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 23 tanggal 16 April 2019, dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 22 April 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Principal Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Ni Made Muliartini
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Cheong Wee Yee Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Sendy
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP- 05/PM/MI/1997 tertanggal 7 Mei 1997.
PT Principal Asset Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx, didukung oleh tenaga-tenaga professional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxngelola Investasi. Dengan dukungan dari Tim Pengelola Investasi yang memiliki pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang pasar modal maupun di bidang pasar uang, Manajer Investasi akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
PT Principal Asset Management per tanggal 20 Mei 2022 mengelola 32 (tiga puluh dua) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu
1. RD Principal Cash Fund
2. RD Principal Cash Fund 2
3. RDS Principal Cash Fund Syariah 2
4. RD Principal BukaReksa Pasar Uang
5. RD Principal Dollar Bond
6. RD Principal Strategic USD Fixed Income
7. RD Principal Strategic IDR Fixed Income
8. RD Principal ITB-Niaga
9. RD Principal Total Return Bond Fund
10. RD Principal Bond
11. RD Principal Prime Income Fund
12. RD Principal Philanthropy Social Impact Bond Fund
13. RD Principal Prime Income Fund 4
14. RD Principal Prime Income Fund 5
15. RDS Principal Income Fund Xxxxxxx
00. XXX Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx 0
00. RDS Principal Sukuk Syariah 3
18. RD Principal Balanced Strategic Plus
19. RD Principal Balanced Focus II
20. RDI Principal Index IDX30
21. RDI Principal Index IDX30 II
22. RD Principal Total Return Equity Fund
23. RD Principal Indo Domestic Equity Fund
24. RDS Principal Islamic Equity Growth Syariah
25. RD Principal SMART Equity Fund
26. RDS Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD)
27. RDT Principal CPF XIV
28. RDT Principal CPF XIX
29. RDT Principal CPF XX
30. RDT Principal CPF CB XXIX
31. RDT Principal CPF CB XXXII
32. RDT Principal CPF CB XXXVI
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PT Principal Asset Management, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xxxxxxxxx.xx.xx.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A.G. telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 198 karyawan di mana kurang lebih 75 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, Syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund adminstration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri dari seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memerhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PRINCIPAL CASH FUND adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PRINCIPAL CASH FUND bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan Efek Bersifat Utang dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing lainnya yang berjangka pendek (jatuh tempo di bawah 1 tahun).
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PRINCIPAL CASH FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri dan atau Efek bersifat utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnya; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PRINCIPAL CASH FUND pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PRINCIPAL CASH FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL CASH FUND.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL CASH FUND, Manajer
Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PRINCIPAL CASH FUND :
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
Larangan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli efek dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan PRINCIPAL CASH FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi PRINCIPAL CASH FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
(xxii) membeli Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan serta merta mengikuti perubahan tersebut tanpa harus melakukan perubahan Prospektus ini.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PRINCIPAL CASH FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh PRINCIPAL CASH FUND (jika ada) akan diinvestasikan kembali sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND .
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PRINCIPAL CASH FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PRINCIPAL CASH FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan
metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memerhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui PRINCIPAL CASH FUND, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan memercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, PRINCIPAL CASH FUND mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada PRINCIPAL CASH FUND Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal.
Sedangkan risiko investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat memengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana PRINCIPAL CASH FUND melakukan investasi. Hal ini akan juga memengaruhi kinerja portofolio investasi PRINCIPAL CASH FUND.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) dimana penerbit surat berharga dimana PRINCIPAL CASH FUND berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan memengaruhi hasil investasi PRINCIPAL CASH FUND.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio PRINCIPAL CASH FUND dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Jumlah Unit Penyertaan Yang Diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan
Total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND dapat berfluktuasi akibat hal- hal antara lain sebagai berikut:
- Perubahan harga Efek bersifat utang;
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana PRINCIPAL CASH FUND berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan PRINCIPAL CASH FUND sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
- Force Majeure yang dialami oleh penerbit penerbit surat berharga dimana PRINCIPAL CASH FUND berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan PRINCIPAL CASH FUND sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta pasal 24.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan memengaruhi hasil investasi PRINCIPAL CASH FUND.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PRINCIPAL CASH FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PRINCIPAL CASH FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PRINCIPAL CASH FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PRINCIPAL CASH FUND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah PRINCIPAL CASH FUND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
f. Biaya percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PRINCIPAL CASH FUND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah PRINCIPAL CASH FUND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PRINCIPAL CASH FUND;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) termasuk biaya pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PRINCIPAL CASH FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PRINCIPAL CASH FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PRINCIPAL CASH FUND.
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL CASH FUND atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PRINCIPAL CASH FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PRINCIPAL CASH FUND a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian c. Biaya s-invest | Maks. 1,00% Maks. 0,25% JIka ada | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND yang berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Sesuai tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian (subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) | Tidak ada | |
c. Semua biaya bank | Jika ada | |
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada | |
e. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 1,00% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, setiap Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
c. Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application)
oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dutunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali.
Selain Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan akan menjadi Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND.
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah Unit Penyertaan antara Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan, maka Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang terakhir diterbitkan.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx PRINCIPAL CASH FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari PRINCIPAL CASH FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
g. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PRINCIPAL CASH FUND Dibubarkan Xxx Xxxxxxxxxxx
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
h. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan
Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan reksa dana yang ditetapkan oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PRINCIPAL CASH FUND WAJIB DIBUBARKAN
PRINCIPAL CASH FUND berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, PRINCIPAL CASH FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PRINCIPAL CASH FUND.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PRINCIPAL CASH FUND
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL CASH FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan PRINCIPAL CASH FUND dalam jangka waktu paling lambat
10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil
pembubaran PRINCIPAL CASH FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PRINCIPAL CASH FUND dibubarkan.
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL CASH FUND paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND ;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND oleh OJK; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL CASH FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PRINCIPAL CASH FUND dari Notaris.
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PRINCIPAL CASH FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL CASH FUND paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND ;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang
Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf c di atas, dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran PRINCIPAL CASH FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran PRINCIPAL CASH FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL CASH FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PRINCIPAL CASH FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL CASH FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND yang tersedia di PT Principal Asset Management dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL CASH FUND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dokumen atau formulir pembelian Unit Penyertaan untuk pembelian selanjutnya dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan pembelian Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secara online pada website Manajer Investasi dan/atau website Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Prospektus dan dalam
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada
hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening PRINCIPAL CASH FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Deutsche Bank AG., Cabang Jakarta Rekening : REKSADANA PRINCIPAL CASH FUND Nomor : 0084616-00-9
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PRINCIPAL CASH FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND.
12.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Afek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND.
12.8. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala PRINCIPAL CASH FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 12.2. Prospektus yaitu formulir profil pemodal reksa dana beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang pertama kali (pembelian awal).
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dokumen atau formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secara online pada website Manajer Investasi dan/atau website Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan
saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH
FUND dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu
paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
13.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL CASH FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL CASH FUND di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
Dokumen atau formulir pengalihan investasi Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secara online pada website Manajer Investasi dan/atau website Agen Penjual Efek Reksa Dana.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit
Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit
Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND berlaku terhadap pengalihan investasi dari PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
14.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Pengalihan Investasi mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.6. BIAYA PENGALIHAN INVESTASI
Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN), DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN PRINCIPAL CASH FUND
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana) Pelunasan Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi
Surat Konfirmasi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir Instruksi
Uang
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana) Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi
Uang
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Informasi
Instruksi
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Uang
Surat Konfirmasi
Investasi)
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Nasabah
Formulir
Informasi
Uang & Surat Konfirmasi
Instruksi
Pelunasan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Pengalihan Investasi (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Formulir
Informasi
Nasabah
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang & Surat Konfirmasi
Surat Konfirmasi
Manajer Investasi berhak untuk menentukan penjualan Reksa Dana Principal yang dilakukan melalui Agen Penjual atau tanpa Agen Penjual.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN NASABAH
16.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
16.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan PRINCIPAL CASH FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
17.1. Mekanisme penyampaian pengaduan kepada PT Principal Asset Management.
Nasabah atau calon nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada PT Principal Asset Management melalui beberapa cara yang dimiliki oleh PT Principal Asset Management, diantaranya:
a. Lisan
Melalui telp ke 000-0000 0000.
b. Tertulis
Datang ke kantor PT Principal Asset Management.
Mengunjungi website kami di xxx.xxxxxxxxx.xx.xx, atau e-mail ke xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx.
Surat resmi ke PT Principal Asset Management.
17.2. Tata cara pengaduan permasalahan.
a. Setiap nasabah atau calon nasabah dari PT Principal Asset Management dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis melalui kantor PT Principal Asset Management.
b. Pengaduan nasabah atau calon nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja oleh PT Principal Asset Management.
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
19.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
19.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
[Terlampir]
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND sebagaimana dimaksud pada angka 19.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola PRINCIPAL CASH FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 19.1. di atas.
Manajer Investasi
PT Principal Asset Management Revenue Tower, District 8, Lt. 5 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (00-00) 0000 0000
Fax : (00-00) 0000 0000
E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building, Lt. 4 Xx. Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000
Telp. : (000) 00000 000/178
Fax : (000) 00000 000/131
Xxxxx Xxxx Principal Cash Fund
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2021
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-43
No : 00421/2.1133/AU.1/09/0754-3/1/II/2022
Laporan Auditor Independen
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx Principal Cash Fund
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Principal Cash Fund terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2021, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
Tanggung jawab Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian atas laporan keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Tanggung jawab auditor
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Tel: 021 – 0000 0000 • Fax: 000 0000 0000 • Email: xxx.xxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx • xxx.xxx.xx.xx
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan • UOB Plaza 30th & 42nd Floor • Xx. XX Xxxxxxx Xxx 0-00 Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 • Indonesia
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan is a member firm of the PKF International Limited family of legally independent firms and does not accept any responsibility or liability for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm or firms.
Opini
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana Principal Cash Fund tanggal 31 Desember 2021, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik No. AP.0754
18 Februari 2022
Catatan 2021 2020
ASET
Portofolio efek | ||||
Efek bersifat utang (harga perolehan | ||||
RP 283.434.700.000 pada tahun 2021 dan Rp 234.628.045.000 pada tahun 2020) | 2c,2d,3,11 | 282.585.143.544 | 233.696.373.889 | |
Sukuk | ||||
(harga perolehan Rp 4.999.650.000 pada tahun 2021 dan | ||||
Rp 3.528.000.000 pada tahun 2020) | 2c,2d,3,11 | 5.010.401.050 | 3.521.687.575 | |
Xxxxxxxxx xxxxx xxxx | 0x,0x,0 | 564.500.000.000 | 396.800.000.000 | |
Total portofolio efek | 852.095.544.594 | 634.018.061.464 | ||
Kas | 2d,4 | 29.075.610.857 | 3.062.179.127 | |
Piutang bunga dan bagi hasil | 2d,2e,5 | 2.846.509.707 | 3.134.483.684 | |
Piutang lain-lain | 2d,6 | 1.768.240 | 00.000.000.000 | |
TOTAL ASET | 884.019.433.398 | 650.719.916.786 | ||
LIABILITAS | ||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 2d,7 | 00.000.000.000 | 00.000.000 | |
Liabilitas atas pembelian kembali | ||||
unit penyertaan | 2d,8 | 25.189.831 | 50.516 | |
Beban akrual | 2d,2e,9 | 470.596.118 | 422.522.331 | |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan | 2d,10 | 11.603.610 | 139.040.006 | |
Utang pajak | 2f,12b | 27.500 | - | |
Utang pajak lainnya | 2f,12c | 5.062.500 | 5.257.500 | |
TOTAL LIABILITAS | 00.000.000.000 | 000.000.000 | ||
NILAI ASET BERSIH | ||||
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih | 859.593.983.597 | 650.093.904.656 | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 859.593.983.597 | 650.093.904.656 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 00 | 000.000.000,0000 | 000.000.000,8762 | |
NILAI ASET BERSIH |
|
| ||
PER UNIT PENYERTAAN | 1.673,64 | 1.614,19 |
Catatan 2021 2020
PENDAPATAN
Pendapatan Investasi | |||
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 2e,14 | 44.528.262.234 | 00.000.000.000 |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 2d,2e | (5.390.215.000) | (7.212.814.993) |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | 2d,2e | 99.178.129 | (1.675.910.683) |
Xxxxxxxxxx xxxx-xxxx | 0x | 000.000 | - |
Xxxxxxxxxx Lainnya | 2e | 21.315.020 | 74.440.565 |
TOTAL PENDAPATAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
BEBAN | |||
Beban Investasi Xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxxxx | 0x,00,00 | (3.397.601.070) | (3.799.209.613) |
Beban kustodian | 2e,16 | (1.019.280.321) | (1.139.762.884) |
Xxxxx xxxx-xxxx | 0x,00 | (7.238.298.132) | (8.268.078.784) |
Beban lainnya | 2e | (4.263.004) | (14.888.113) |
TOTAL BEBAN | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
LABA SEBELUM PAJAK | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
(BEBAN) XXXXXXX XXXXX XXXXXXXXXXX | 0x,00x | (27.500) | 25.429.725 |
LABA TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF |
|
| |
TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Transaksi dengan Pemegang
Total Kenaikan
Total Nilai
Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2020 760.969.421.289 182.135.183.501 943.104.604.790
Perubahan aset bersih pada tahun 2020
Penghasilan komprehensif tahun berjalan - 00.000.000.000 00.000.000.000
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan | |||
Penjualan unit penyertaan | 3.491.355.529.387 | - | 3.491.355.529.387 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (3.822.676.323.982) | - | (3.822.676.323.982) |
Saldo per 31 Desember 2020 429.648.626.694 220.445 277.962 650.093.904.656
Perubahan aset bersih pada tahun 2021
Penghasilan komprehensif tahun berjalan - 00.000.000.000 00.000.000.000
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan | |||
Penjualan unit penyertaan | 1.558.453.462.566 | - | 1.558.453.462.566 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (1.376.552.578.981) | - | (1.376.552.578.981) |
Saldo per 31 Desember 2021 611.549.510.279 248.044.473.318 859.593.983.597
2021 | 2020 | |
Arus kas dari aktivitas operasi | ||
Pembelian efek bersifat utang | (304.376.620.000) | (533.921.895.000) |
Penjualan efek bersifat utang | 250.300.000.000 | 876.464.405.000 |
Pembelian sukuk | (9.091.900.000) | (158.648.500.000) |
Penjualan sukuk | 7.500.000.000 | 170.322.000.000 |
Penerimaan bunga efek bersifat utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penerimaan bagi hasil atas sukuk | 379.504.267 | 3.370.534.099 |
Penerimaan bunga deposito berjangka | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penerimaan bunga jasa giro | 21.315.020 | 74.440.565 |
Penerimaan lain-lain | 125.000 | - |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (3.342.033.647) | (3.943.049.682) |
Pembayaran jasa kustodian | (1.002.610.094) | (1.182.914.905) |
Pembayaran beban lain-lain | (7.394.356.396) | (8.163.491.266) |
Pembayaran pajak kini (capital gain) | - | (33.566.460) |
Kas bersih yang (digunakan untuk) |
|
|
dihasilkan dari aktivitas operasi | (00.000.000.000) | 000.000.000.000 |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | ||
Penjualan unit penyertaan | 1.592.810.715.302 | 3.477.882.501.520 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (1.376.527.439.666) | (3.822.676.370.383) |
Kas bersih yang dihasilkan dari |
|
|
(digunakan untuk) aktivitas pendanaan | 216.283.275.636 | (344.793.868.863) |
Kenaikan kas dan setara kas | 193.713.431.730 | 00.000.000.000 |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 399.862.179.127 | 339.968.438.754 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 593.575.610.857 | 399.862.179.127 |
Kas dan setara kas terdiri dari: | ||
Kas | 00.000.000.000 | 3.062.179.127 |
Deposito berjangka | 564.500.000.000 | 396.800.000.000 |
Total kas dan setara kas | 593.575.610.857 | 399.862.179.127 |
1. UMUM
Xxxxx Xxxx Principal Cash Fund (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP- 22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 0/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx perubahan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Principal Asset Management (dahulu PT CIMB- Principal Asset Management) sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 5 tanggal 16 September 2011 yang dibuat di hadapan Sri Hastuti, S.H., notaris di Jakarta. Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Addendum III No. 100 tanggal 31 Mei 2017, unit penyertaan Reksa Dana akan ditawarkan terus- menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) unit penyertaan dengan Nilai Aset Bersih awal Rp 1.000,- (seribu Rupiah).
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Principal Asset Management (dahulu PT CIMB-Principal Asset Management) No. 23 tanggal 16 April 2019 yang dibuat oleh Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, memutuskan dan menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula bernama "PT CIMB-Principal Asset Management" menjadi "PT Principal Asset Management". Penggantian ini berlaku efektif sejak tanggal 22 April 2019. Serta perubahan nama Xxxxx Xxxx yang semula Reksa Xxxx XXXX-Principal Cash Fund menjadi Reksa Dana Principal Cash Fund yang dituangkan dalam Akta No. 53 tanggal 26 September 2019 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Anggota : Xxxx
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx Thong Leong Xxxxxxx Xxxxx
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, tujuan Reksa Dana adalah mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan efek bersifat utang dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing lainnya yang berjangka pendek (jatuh tempo di bawah 1 tahun).
1. UMUM (Lanjutan)
Komposisi portofolio efek sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Reksa Dana telah memperoleh surat pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-12405/BL/2011 pada tanggal
16 November 2011. Xxxxx Xxxx mulai beroperasi tanggal 23 Desember 2011.
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari- hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 18 Februari 2022. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan Regulator Pasar Modal.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan, dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
REKSA DANA PRINCIPAL CASH FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang, sukuk dan instrumen pasar uang.
d. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan Aset Keuangan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi:
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga".
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi.
REKSA DANA PRINCIPAL CASH FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan Aset Keuangan (lanjutan)
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelompokkan dalam aset keuangan yang diperdagangkan atau dimana pilihan penghasilan komprehensif lain tidak berlaku. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi yang dikelompokan dalam aset keuangan untuk diperdagangkan. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba rugi.
Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan. Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi dimasa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Liabilitas Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Reksa Dana hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
REKSA DANA PRINCIPAL CASH FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi.
Pada saat pengakuan awal, utang usaha, akrual, liabilitas keuangan jangka pendek lainnya dan pinjaman diukur sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan langsung. Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki level sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi. (Level 3).
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
- Level 1 - Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) dipasar aktif, atau
- Level 2 - Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi.
Investasi pada surat berharga syariah khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2020) tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
REKSA DANA PRINCIPAL CASH FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi berupa Sukuk sebagai surat berharga diukur pada nilai wajar.
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaian secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
e. Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian, dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
REKSA DANA PRINCIPAL CASH FUND
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
f. Pajak Penghasilan
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2021, di antaranya sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 55: Instrumen keuangan: Pengakuan dan pengukuran
- Amendemen PSAK 60: Instrumen keuangan: Pengungkapan
- Amendemen PSAK 71: Instrumen keuangan
Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
31 Desember 2021
Harga perolehan
Tingkat bunga dan bagi hasil (%)
Level
Jatuh
Peringkat
Persentase (%) terhadap total portofolio
Jenis efek Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
per tahun
hierarki
tempo
efek
efek
Efek bersifat utang Obligasi korporasi
Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 | ||||||||
Seri A | 64.000.000.000 | 64.000.000.000 | 64.096.000.000 | 4,90 | 2 | 29 Nov 22 | idA | 7,52 |
Berkelanjutan IV PNM Tahap I | ||||||||
Tahun 2021 Seri A | 27.000.000.000 | 27.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,75 | 2 | 20 Des 22 | idAA | 3,17 |
Berkelanjutan II Protelindo Tahap II | ||||||||
Tahun 2021 Seri A | 27.000.000.000 | 27.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,60 | 2 | 00 Xxx 00 | XXX(xxx) | 0,00 |
Xxxxxxxxxxxxx V Federal International | ||||||||
Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A | 22.000.000.000 | 22.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,60 | 2 | 7 Nov 22 | AAA(idn) | 2,59 |
Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I | ||||||||
Tahun 2017 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,25 | 2 | 22 Jun 22 | idA- | 2,36 |
Berkelanjutan IV Tower Bersama | ||||||||
Infrastructure Tahap IV Tahun 2021 | 20.000.000.000 | 20.102.000.000 | 00.000.000.000 | 5,50 | 2 | 19 Apr 22 | AA+(idn) | 2,36 |
Total obligasi korporasi (dipindahkan) 180.000.000.000 180.549.500.000 180.443.846.960 21,17
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2021
Tingkat bunga | Persentase | ||||||||
Harga perolehan | dan bagi hasil (%) | Level | Jatuh | Peringkat | (%) terhadap total portofolio | ||||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | per tahun | hierarki | tempo | efek | efek | |||
Efek bersifat utang | |||||||||
Obligasi korporasi | |||||||||
Total obligasi korporasi (pindahan) | 180.000.000.000 | 180.549.500.000 | 180.443.846.960 | 21,17 | |||||
Berkelanjutan Indonesia Eximbank III Tahap IV Tahun 2017 Seri C | 19.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,90 | 2 | 23 Feb 22 | idAAA | 2,25 | |
Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,50 | 2 | 8 Agt 22 | AA-(idn) | 1,77 | |
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 | 13.000.000.000 | 13.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,25 | 2 | 00 Xxx 00 | XXx(xxx) | 0,00 | |
Xxxxxxxxxxxxx IV Tower Bersama | |||||||||
Infrastructure Tahap III Tahun 2021 Seri A | 13.000.000.000 | 13.098.000.000 | 00.000.000.000 | 5,50 | 2 | 27 Feb 22 | AA+(idn) | 1,53 | |
Berkelanjutan II Maybank Finance Tahap II Tahun 2019 Seri A | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,00 | 2 | 2 Apr 22 | AA+(idn) | 1,19 | |
Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A | 7.000.000.000 | 7.035.000.000 | 7.033.364.870 | 4,85 | 2 | 25 Apr 22 | idAAA | 0,83 | |
Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021 Seri A | 5.960.000.000 | 5.960.000.000 | 5.972.176.399 | 3,75 | 2 | 2 Nov 22 | idAAA | 0,70 | |
Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia | |||||||||
Tahap II Tahun 2021 Seri A | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.961.279.100 | 5,25 | 2 | 16 Agt 22 | A+(idn) | 0,58 | |
Total obligasi korporasi (dipindahkan) | 267.960.000.000 | 269.611.200.000 | 268.854.545.039 | 31,55 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2021
Harga perolehan
Tingkat bunga dan bagi hasil (%)
Level
Jenis efek | Nilai nominal | rata-rata | Nilai wajar | per tahun | hierark | tempo | efek | efek | |
Efek bersifat utang | |||||||||
Obligasi korporasi | |||||||||
Total obligasi korporasi (pindahan) | 267.960.000.000 | 269.611.200.000 | 268.854.545.039 | 31,55 | |||||
Berkelanjutan II Bank BRI Tahap III | |||||||||
Tahun 2017 Seri B | 2.000.000.000 | 2.084.000.000 | 2.053.998.380 | 8,00 | 2 | 24 Agt 22 | idAAA | 0,24 | |
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III | |||||||||
Tahun 2017 Seri A | 2.000.000.000 | 2.054.000.000 | 2.049.232.200 | 7,80 | 2 | 26 Sep 22 | idAAA(gg) | 0,24 | |
Indofood Sukses Makmur VIII | |||||||||
Tahun 2017 | 2.000.000.000 | 2.062.000.000 | 2.042.964.180 | 8,70 | 2 | 26 Mei 22 | idAA+ | 0,24 | |
Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II | |||||||||
Tahun 2019 Seri A | 2.000.000.000 | 2.025.000.000 | 2.015.848.660 | 9,25 | 2 | 25 Jun 22 | idA- | 0,24 | |
PLN IX Tahun 2007 Seri B | 1.000.000.000 | 1.046.000.000 | 1.036.806.090 | 10,90 | 2 | 10 Jul 22 | idAAA | 0,12 | |
Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV | |||||||||
Tahap V Tahun 2019 Seri B | 1.000.000.000 | 1.039.000.000 | 1.024.777.050 | 8,45 | 2 | 9 Jul 22 | idAAA | 0,12 | |
Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II | |||||||||
Tahun 2021 Seri A | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.003.063.540 | 4,25 | 2 | 3 Agt 22 | idAAA | 0,12 | |
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri | |||||||||
Tahap III Tahun 2021 Seri A | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 999.319.490 | 7,50 | 2 | 16 Jul 22 | A-(idn) | 0,12 | |
Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II | |||||||||
Tahun 2021 Seri A | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 998.364.610 | 7,50 | 2 | 4 Sep 22 | idA- | 0,12 | |
Total obligasi korporasi (dipindahkan) | 280.960.000.000 | 282.921.200.000 | 282.078.919.239 | 33,11 |
i
Jatuh
Peringkat
Persentase (%) terhadap total portofolio
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Jenis efek Nilai nominal
Efek bersifat utang Obligasi korporasi
31 Desember 2021
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga dan bagi hasil (%) per tahun
Level
hierarki
Jatuh tempo
Peringkat efek
Persentase (%) terhadap total portofolio efek
Total obligasi korporasi (pindahan) 280.960.000.000 282.921.200.000 282.078.919.239 33,11
Berkelanjutan III Adira Finance Tahap V
Tahun 2017 Seri C 500.000.000 513.500.000 506.224.305 8,90 2 22 Mar 22 idAAA 0,05
Total efek bersifat utang 281.460.000.000 283.434.700.000 282.585.143.544 00,00
Xxxxx
Xxxxx xxxxxxxxxx
XXXX Xxxx XXX000 1.500.000.000 1.500.900.000 1.501.689.015 5,45 2 15 Jan 22 - 0,18
Total sukuk pemerintah 1.500.000.000 1.500.900.000 1.501.689.015 0,00
Xxxxx xxxxxxxxx
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx IV Adira
Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A 3.000.000.000 3.000.000.000 3.009.052.290 4,25 2 3 Agt 22 idAAA(sy) 0,35
Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2021 Seri A 500.000.000 498.750.000 499.659.745 7,50 2 16 Jul 22 A-(idn) 0,06
Total sukuk korporasi | 3.500.000.000 3.498.750.000 3.508.712.035 | 0,41 | |
Total Sukuk | 5.000.000.000 4.999.650.000 5.010.401.050 | 0,59 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2021
Tingkat bunga dan | Persentase | |||||||
Harga perolehan | bagi hasil (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | (%) terhadap total portofolio | |||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | Hierarki | tempo | efek | efek | ||
Instrumen pasar uang | ||||||||
Deposito berjangka | ||||||||
PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Unit Usaha Syariah | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 4,00 | - | 7 Xxx 00 | - | 0,00 |
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx | ||||||||
Xxxxxxxx Xxxxx | 12.000.000.000 | 12.000.000.000 | 12.000.000.000 | 4,75 | - 8 Jan 22 | - | 1,40 | |
PT Bank Mayapada Internasional Tbk PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara | 10.000.000.000 10.000.000.000 | 10.000.000.000 10.000.000.000 | 10.000.000.000 10.000.000.000 | 4,50 4,75 | - 1 Jan 22 - 1 Jan 22 | - - | 1,17 1,17 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Unit Usaha Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,00 | - | 6 Jan 22 | - | 1,17 |
PT Bank Pembangunan Daerah Riau | ||||||||
Kepri Unit Usaha Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,00 | - 7 Jan 00 | - | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxx | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,50 | - 7 Jan 00 | - | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxx | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 0,00 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Bank Mega Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Unit Usaha Syariah | 10.000.000.000 10.000.000.000 | 10.000.000.000 10.000.000.000 | 10.000.000.000 10.000.000.000 | 4,05 4,00 | - 7 Jan 22 - 8 Jan 22 | - - | 1,17 1,17 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,25 | - | 8 Jan 22 | - | 1,17 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,75 | - | 00 Xxx 00 | - | 0,00 |
Xxxxx xxxxxxxx xxxxxxxxx (dipindahkan) | 127.000.000.000 | 127.000.000.000 | 127.000.000.000 | 14,85 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2021
Tingkat bunga dan | Persentase | |||||||||
Harga perolehan | bagi hasil (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | (%) terhadap total portofolio | |||||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | Hierarki | tempo | efek | efek | ||||
Instrumen pasar uang | ||||||||||
Deposito berjangka | ||||||||||
Total deposito berjangka (pindahan) | 127.000.000.000 | 127.000.000.000 | 127.000.000.000 | 14,85 | ||||||
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 0,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Bank Maluku | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,00 | - 25 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,00 | - 25 Jan 22 | - | 1,17 | |||
PT Bank Nationalnobu Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,50 | - 7 Feb 00 | - | 0,00 | |||
XX Xxxx Xxxxxxxxxxxx Xxx | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 0,00 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Xxxx Xxxxxxx Sampoerna | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 0,00 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Bank Mayapada Internasional Tbk PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat | 9.000.000.000 8.000.000.000 | 9.000.000.000 8.000.000.000 | 9.000.000.000 8.000.000.000 | 4,50 4,50 | - 5 Jan 22 - 6 Jan 22 | - - | 1,06 0,94 | |||
PT Bank Maluku | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 0,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Bank Mega Syariah | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 4,00 | - 8 Jan 22 | - | 0,70 | |||
PT Bank Mayapada Internasional Tbk | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 4,50 | - 10 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 4,00 | - 1 Feb 00 | - | 0,00 | |||
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,50 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 4,50 4,75 | - 3 Jan 22 - 3 Jan 22 | - - | 0,59 0,59 | |||
Total deposito berjangka (dipindahkan) | 244.000.000.000 | 244.000.000.000 | 244.000.000.000 | 28,56 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2021
Tingkat bunga dan | Persentase | |||||||
Harga perolehan | bagi hasil (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | (%) terhadap total portofolio | |||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | Hierarki | tempo | efek | efek | ||
Instrumen pasar uang | ||||||||
Deposito berjangka | ||||||||
Total deposito berjangka (pindahan) | 244.000.000.000 | 244.000.000.000 | 244.000.000.000 | 00,00 | ||||
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,75 | - 3 Jan 22 | - | 0,59 | |
PT Bank Mega Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 4,00 4,75 | - 4 Jan 22 - 5 Xxx 00 | - - | 0,00 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,75 | - | 5 Jan 22 | - | 0,59 |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||
Sumatera Barat | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,25 | - 5 Jan 22 | - | 0,59 | |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,25 | - 6 Jan 22 | - | 0,59 | |
PT Bank Mayapada Internasional Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,50 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,50 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,00 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Bank Maluku | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,00 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Bank Maluku | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,00 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Bank Maluku | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,00 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Bank Maluku | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,00 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Bank Maluku | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,00 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Bank Maluku | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,00 | - 7 Jan 22 | - | 0,59 | |
Total deposito berjangka (dipindahkan) | 319.000.000.000 | 319.000.000.000 | 319.000.000.000 | 37,41 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2021
Tingkat | ||||||||
bunga dan | Persentase | |||||||
bagi hasil | (%) terhadap | |||||||
Harga perolehan | (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | total portofolio | |||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | Hierarki | tempo | efek | efek | ||
Instrumen pasar uang | ||||||||
Deposito berjangka | ||||||||
Total deposito berjangka (pindahan) | 319.000.000.000 | 319.000.000.000 | 319.000.000.000 | 37,41 | ||||
PT Bank Pembangunan Daerah Riau | ||||||||
Kepri Unit Usaha Syariah | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,50 | - 7 Jan 22 | - | 0,59 | |
PT Bank Mega Syariah | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,50 | - 7 Jan 22 | - | 0,59 | |
PT Bank Mega Syariah | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,50 | - 7 Jan 22 | - | 0,59 | |
PT Bank Mayapada Internasional Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,50 | - 8 Jan 22 | - | 0,59 | |
PT Bank Mega Syariah | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,00 | - 8 Jan 22 | - | 0,59 | |
PT Bank Mega Syariah | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,00 | - 8 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx | ||||||||
Xxxxxxxx Xxxxx | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,75 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,50 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,50 | - 13 Jan 22 | - | 0,59 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Riau | ||||||||
Kepri Unit Usaha Syariah | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Bank Pembangunan Daerah Riau | ||||||||
Kepri Unit Usaha Syariah | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Bank Mega Syariah | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Bank Mega Syariah | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 3,50 | - 31 Jan 22 | - | 0,59 | |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,25 | - 11 Feb 00 | - | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxxxxxxx Xxx | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,25 | - 12 Feb 22 | - | 0,59 | |
Total deposito berjangka (dipindahkan) | 394.000.000.000 | 394.000.000.000 | 394.000.000.000 | 46,26 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2021
Tingkat bunga dan | Persentase | |||||||||
Harga perolehan | bagi hasil (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | (%) terhadap total portofolio | |||||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | Hierarki | tempo | efek | efek | ||||
Instrumen pasar uang | ||||||||||
Deposito berjangka | ||||||||||
Total deposito berjangka (pindahan) | 394.000.000.000 | 394.000.000.000 | 394.000.000.000 | 46,26 | ||||||
PT Bank Nationalnobu Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,50 | - 6 Mar 22 | - | 0,59 | |||
PT Bank Nationalnobu Tbk PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 4,50 4,50 | - 6 Mar 22 - 8 Mar 22 | - - | 0,59 0,59 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,50 | - | 8 Mar 22 | - | 0,59 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,50 | - | 8 Mar 22 | - | 0,59 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,50 | - | 8 Mar 22 | - | 0,59 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||||
Sumatera Barat | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,50 | - 8 Mar 22 | - | 0,59 | |||
PT Bank Maluku PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 4,00 4,50 | - 9 Mar 22 - 9 Mar 22 | - - | 0,59 0,59 | |||
PT Bank Mega Syariah | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4,00 | - 1 Jan 22 | - | 0,47 | |||
PT Bank Nationalnobu Tbk | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4,00 | - 2 Jan 22 | - | 0,47 | |||
PT Bank Nationalnobu Tbk | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4,50 | - 3 Jan 22 | - | 0,47 | |||
PT Bank Nationalnobu Tbk | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4,50 | - 3 Jan 22 | - | 0,47 | |||
Total deposito berjangka (dipindahkan) | 455.000.000.000 | 455.000.000.000 | 455.000.000.000 | 53,45 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2021
Tingkat bunga dan | Persentase | |||||||||
Harga perolehan | bagi hasil (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | (%) terhadap total portofolio | |||||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | Hierarki | tempo | efek | efek | ||||
Instrumen pasar uang | ||||||||||
Deposito berjangka | ||||||||||
Total deposito berjangka (pindahan) | 455.000.000.000 | 455.000.000.000 | 455.000.000.000 | 53,45 | ||||||
PT Bank Maluku | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 0,00 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Bank Maluku | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 0,00 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Bank Maluku | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4,00 | - 5 Jan 22 | - | 0,47 | |||
PT Bank Mayapada Internasional Tbk | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4,50 | - 5 Jan 22 | - | 0,47 | |||
PT Bank Mega Syariah | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4,00 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4,50 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4,50 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Xxxx Xxxxxx XX Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara | 4.000.000.000 4.000.000.000 | 4.000.000.000 4.000.000.000 | 4.000.000.000 4.000.000.000 | 4,00 4,75 | - 13 Jan 22 - 23 Jan 22 | - - | 0,47 0,47 | |||
PT Bank Mayapada Internasional Tbk | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 0,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Bank Mayapada Internasional Tbk | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 0,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Bank Mayapada Internasional Tbk | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4,50 | - 30 Mar 22 | - | 0,47 | |||
PT Bank Mayapada Internasional Tbk | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 4,50 | - 2 Jan 22 | - | 0,35 | |||
PT Bank Mega Syariah | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 4,00 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara | 3.000.000.000 3.000.000.000 | 3.000.000.000 3.000.000.000 | 3.000.000.000 3.000.000.000 | 4,50 4,75 | - 10 Jan 22 - 10 Jan 22 | - - | 0,35 0,35 | |||
PT Bank Maluku | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 4,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
Xxxxx xxxxxxxx xxxxxxxxx (dipindahkan) | 518.000.000.000 | 518.000.000.000 | 518.000.000.000 | 60,84 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2021
Tingkat bunga dan | Persentase | |||||||
Harga perolehan | bagi hasil (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | (%) terhadap total portofolio | |||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | Hierarki | tempo | efek | efek | ||
Instrumen pasar uang | ||||||||
Deposito berjangka | ||||||||
Total deposito berjangka (pindahan) | 518.000.000.000 | 518.000.000.000 | 518.000.000.000 | 60,84 | ||||
PT Bank Maluku | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Bank Mayapada Internasional Tbk PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara | 3.000.000.000 3.000.000.000 | 3.000.000.000 3.000.000.000 | 3.000.000.000 3.000.000.000 | 4,50 4,75 | - 24 Jan 22 - 30 Xxx 00 | - - | 0,00 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 4,75 | - | 30 Xxx 00 | - | 0,00 |
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 4,75 | - | 30 Xxx 00 | - | 0,00 |
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 4,75 | - | 30 Xxx 00 | - | 0,00 |
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 4,25 | - | 6 Feb 00 | - | 0,00 |
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 4,25 | - | 6 Feb 22 | - | 0,35 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 4,25 | - | 6 Feb 22 | - | 0,35 |
Total deposito berjangka (dipindahkan) | 545.000.000.000 | 545.000.000.000 | 545.000.000.000 | 63,99 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2021
Tingkat | ||||||||||
bunga dan | Persentase | |||||||||
bagi hasil | (%) terhadap | |||||||||
Harga perolehan | (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | total portofolio | |||||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | Hierarki | tempo | efek | efek | ||||
Instrumen pasar uang | ||||||||||
Deposito berjangka | ||||||||||
Total deposito berjangka (pindahan) | 545.000.000.000 | 545.000.000.000 | 545.000.000.000 | 00,00 | ||||||
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx | ||||||||||
Xxxxxxxx Xxxxx | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 4,75 | - 9 Jan 22 | - | 0,29 | |||
PT Bank Nationalnobu Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,00 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Bank Maluku | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 4,00 | - 4 Jan 22 | - | 0,23 | |||
PT Bank Mayapada Internasional Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 4,50 | - 7 Jan 22 | - | 0,23 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||||
Sumatera Barat | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 4,50 | - 15 Mar 22 | - | 0,23 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||||
Sulawesi Utara | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 4,75 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 4,25 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 4,25 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
Xxxxxxxx Xxxx XX, xxxxxx Xxxxxxx | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 2,06 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 4,25 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 4,25 | - 31 Jan 22 | - | 0,12 | |||
Total instrumen pasar uang | 564.500.000.000 | 564.500.000.000 | 564.500.000.000 | 66,25 | ||||||
Total portofolio efek | 852.095.544.594 | 100,00 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2020
Tingkat | ||||||
bunga | Persentase | |||||
dan bagi | (%) terhadap | |||||
Harga perolehan | hasil (%) | Level | Jatuh | Peringkat | total portofolio | |
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | per tahun | hierarki | tempo | efek | efek |
Efek bersifat utang Obligasi korporasi
Berkelanjutan II Bank Panin Tahap II
Tahun 2016 Berkelanjutan III WOM Finance Tahap IV Tahun 2020 Seri A | 40.000.000.000 40.000.000.000 | 41.148.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 8,75 8,00 | 2 2 | 27 Okt 21 20 Sep 21 | idAA AA-(idn) | 6,47 6,39 | |
Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2016 Seri B | 24.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,55 | 2 | 7 Okt 21 | idAA+ | 3,87 | |
Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018 Seri A | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,00 | 2 | 28 Sep 21 | idAA- | 3,21 | |
Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020 Seri A | 17.000.000.000 | 00.000.000.000 | 17.111.212.130 | 6,40 | 2 | 12 Sep 21 | idAAA | 2,70 | |
Berkelanjutan Indonesia Eximbank III | |||||||||
Tahap I Tahun 2016 Seri C Subordinasi Berkelanjutan II Bank Permata Tahap II Tahun 2014 | 15.000.000.000 11.000.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 8,70 11,75 | 2 2 | 8 Jun 21 24 Okt 21 | idAAA idAA | 2,40 1,82 | |
Subordinasi Berkelanjutan II Bank BII Tahap I Tahun 2014 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,35 | 2 | 8 Jul 21 | idAA | 1,62 | |
Total obligasi korporasi (dipindahkan) | 177.000.000.000 | 181.302.300.000 | 180.561.955.620 | 28,48 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2020
Tingkat | ||||||
bunga | Persentase | |||||
dan bagi | (%) terhadap | |||||
Harga perolehan | hasil (%) | Level | Jatuh | Peringkat | total portofolio | |
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | per tahun | hierarki | tempo | efek | efek |
Efek bersifat utang Obligasi korporasi
Total obligasi korporasi (pindahan) | 177.000.000.000 | 181.302.300.000 | 180.561.955.620 | 28,48 | |||||
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2016 Seri A | 10.000.000.000 | 10.235.000.000 | 10.181.176.000 | 7,95 | 2 | 30 Sep 21 | idAAA | 1,61 | |
Berkelanjutan III WOM Finance Tahap III Tahun 2020 Seri A | 10.000.000.000 | 10.155.000.000 | 00.000.000.000 | 8,50 | 2 | 8 Jun 21 | AA-(idn) | 1,59 | |
Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV Tahap II Tahun 2018 Seri B | 10.000.000.000 | 10.135.000.000 | 00.000.000.000 | 7,50 | 2 | 5 Sep 21 | idAAA | 1,59 | |
Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2018 Seri B | 6.450.000.000 | 6.495.150.000 | 6.484.009.624 | 7,75 | 2 | 26 Juni 21 | idAAA | 1,02 | |
Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A | 5.000.000.000 | 5.055.000.000 | 5.034.241.000 | 6,75 | 2 | 29 Ags 21 | idAA+ | 0,79 | |
Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance | |||||||||
Tahap IV Tahun 2020 Seri A Berkelanjutan II Indosat Tahap III Tahun 2018 Seri B | 4.000.000.000 3.150.000.000 | 4.012.000.000 3.185.595.000 | 4.006.677.040 3.173.066.505 | 5,80 7,40 | 2 2 | 7 Apr 21 3 Mei 21 | idAAA idAAA | 0,63 0,50 | |
Total obligasi korporasi (dipindahkan) | 225.600.000.000 | 230.575.045.000 | 229.652.924.089 | 36,21 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2020
Tingkat | ||||||
bunga | Persentase | |||||
dan bagi | (%) terhadap | |||||
Harga perolehan | hasil (%) | Level | Jatuh | Peringkat | total portofolio | |
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | per tahun | hierarki | tempo | efek | efek |
Efek bersifat utang Obligasi korporasi
Total obligasi korporasi (pindahan) 225.600.000.000 230.575.045.000 229.652.924.089 36,21
Berkelanjutan III BCA Finance Tahap I
Tahun 2019 Seri B 2.000.000.000 2.032.000.000 2.024.550.740 7,10 2 5 Nov 21 idAAA 0,32
Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV
Tahap I Seri A 2.000.000.000 2.021.000.000 2.018.899.060 7,50 2 6 Jun 21 idAAA 0,32
Total efek bersifat utang 229.600.000.000 234.628.045.000 233.696.373.889 00,00
Xxxxx
Xxxxx xxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx I Sarana Multigriya Finansial Tahap II
Tahun 2020 3.500.000.000 3.528.000.000 3.521.687.575 6,75 2 24 Jul 21 idAAA(sy) 0,56 Total sukuk 3.500.000.000 3.528.000.000 3.521.687.575 0,56
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2020
Tingkat | ||||||
bunga dan | Persentase | |||||
bagi hasil | (%) terhadap | |||||
Harga perolehan | (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | total portofolio | |
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | Hierarki | tempo | efek | efek |
Instrumen pasar uang Deposito berjangka
PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 5,00 | - 4 Jan 21 | - | 3,15 | |||
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 0,00 | - | 0 Xxx 00 | - | 0,00 | ||
XX Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 7,00 | - | 16 Jan 21 | - | 1,58 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 7,00 | - | 16 Jan 21 | - | 1,58 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 7,00 | - | 1 Feb 21 | - | 1,58 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||||
Sumatera Barat | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 7,00 | - 1 Feb 21 | - | 1,58 | |||
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo | 10.000.000.000 10.000.000.000 | 10.000.000.000 10.000.000.000 | 10.000.000.000 10.000.000.000 | 7,00 7,25 | - 4 Jan 21 - 1 Jan 21 | - - | 1,58 1,58 | |||
PT Bank Mega Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,75 | - 9 Jan 21 | - | 1,58 | |||
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 0,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Bank Mayapada International Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 7,25 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
Xxxxx xxxxxxxx xxxxxxxxx (dipindahkan) | 125.000.000.000 | 125.000.000.000 | 125.000.000.000 | 19,74 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2020
Tingkat bunga dan | Persentase | |||||||||
Harga perolehan | bagi hasil (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | (%) terhadap total portofolio | |||||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | hierarki | tempo | efek | efek | ||||
Instrumen pasar uang | ||||||||||
Deposito berjangka | ||||||||||
Total deposito berjangka (pindahan) | 125.000.000.000 | 125.000.000.000 | 125.000.000.000 | 19,74 | ||||||
PT Bank Pembangunan Daerah Riau | ||||||||||
Kepri - Unit Usaha Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,50 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Xxxx Xxxxx Xxxxxx Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,25 | - 30 Jan 21 | - | 1,58 | |||
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk 9.000.000.000 | 9.000.000.000 | 9.000.000.000 | 0,00 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | ||||
XX Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Tbk 9.000.000.000 | 9.000.000.000 | 9.000.000.000 | 7,75 | - 4 Jan 21 | - | 1,41 | ||||
PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri - Unit Usaha Syariah | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 | 0,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Bank Mayapada International Tbk PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri - Unit Usaha Syariah | 7.000.000.000 7.000.000.000 | 7.000.000.000 7.000.000.000 | 7.000.000.000 7.000.000.000 | 7,15 6,25 | - 2 Jan 21 - 8 Jan 21 | - - | 1,10 1,10 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri - Unit Usaha Syariah | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 0,00 | - | 00 Xxx 00 | - | 0,00 | ||
XX Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri - Unit Usaha Syariah | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6,50 | - | 00 Xxx 00 | - | 0,00 | ||
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5,75 | - | 4 Jan 21 | - | 0,79 | ||
Total deposito berjangka (dipindahkan) | 203.000.000.000 | 203.000.000.000 | 203.000.000.000 | 32,02 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2020
Tingkat | ||||||
bunga dan | Persentase | |||||
bagi hasil | (%) terhadap | |||||
Harga perolehan | (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | total portofolio | |
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | hierarki | tempo | efek | efek |
Instrumen pasar uang
Deposito berjangka Total deposito berjangka (pindahan) | 203.000.000.000 | 203.000.000.000 | 203.000.000.000 | 00,00 | ||||||
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5,75 | - 4 Jan 21 | - | 0,79 | |||
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk PT Bank Pembangunan Daerah Jambi | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 7,00 5,85 | - 4 Jan 21 - 5 Xxx 00 | - - | 0,00 0,00 | |||
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5,85 | - | 5 Jan 21 | - | 0,79 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||||
Jambi PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 5,85 7,25 | - 5 Jan 21 - 5 Jan 21 | - - | 0,79 0,79 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 7,25 | - 5 Jan 21 | - | 0,79 | |||
PT Bank Mega Syariah | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5,75 | - 6 Jan 21 | - | 0,79 | |||
PT Bank Mega Syariah | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5,75 | - 6 Jan 21 | - | 0,79 | |||
Total deposito berjangka (dipindahkan) | 248.000.000.000 | 248.000.000.000 | 248.000.000.000 | 39,13 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2020
Harga perolehan
Tingkat bunga dan bagi hasil (%) per
Level
Jatuh
Persentase (%) terhadap
Peringkat total portofolio
Jenis efek Nilai nominal
Instrumen pasar uang
rata-rata Nilai wajar
tahun
hierarki
tempo
efek
efek
Deposito berjangka | |||||||||
Total deposito berjangka (pindahan) | 248.000.000.000 | 248.000.000.000 | 248.000.000.000 | 39,13 | |||||
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||||||
Kalimantan Timur dan | |||||||||
Kalimantan Utara | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5,00 | - 6 Jan 21 | - | 0,79 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||||||
Kalimantan Timur dan Kalimantan | |||||||||
Utara | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5,00 | - 6 Jan 21 | - | 0,79 | ||
PT Bank Mayapada International Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 7,15 | - 6 Xxx 00 | - | 0,00 | ||
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx | |||||||||
Xxxxxxxx Xxxxx dan Gorontalo | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,75 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | ||
XX Xxxx Xxxxx Xxxxxx Syariah | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,25 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | ||
XX Xxxx Xxxxx Xxxxxx Syariah | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,50 | - 9 Jan 21 | - | 0,79 | ||
PT Bank Ganesha Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | ||
XX Xxxx Xxxxxxx Xxx | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | ||
XX Xxxx Xxxxxxx Xxx | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | ||
XX Xxxx Xxxxxxx Xxx | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | ||
XX Xxxx Xxxxxxx Xxx | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,00 | - 11 Jan 21 | - | 0,79 | ||
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 7,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | ||
Xxxxx xxxxxxxx xxxxxxxxx (dipindahkan) | 308.000.000.000 | 308.000.000.000 | 308.000.000.000 | 48,61 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2020
Harga perolehan
Tingkat bunga dan bagi hasil (%) per
Level
Jatuh
Persentase (%) terhadap
Peringkat total portofolio
Jenis efek Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
tahun
hierarki
tempo
efek
efek
Instrumen pasar uang | ||||||||
Deposito berjangka | ||||||||
Total deposito berjangka (pindahan) | 308.000.000.000 | 308.000.000.000 | 308.000.000.000 | 48,61 | ||||
PT Bank Pembangunan Daerah Riau | ||||||||
Kepri | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,25 | - 11 Jan 21 | - | 0,79 | |
PT Bank Mayapada International Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Bank Mayapada International Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Bank Mayapada International Tbk PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat | 5.000.000.000 3.000.000.000 | 5.000.000.000 3.000.000.000 | 5.000.000.000 3.000.000.000 | 7,25 6,50 | - 28 Jan 21 - 6 Jan 21 | - - | 0,79 0,47 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,50 | - | 6 Jan 21 | - | 0,47 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,50 | - | 6 Jan 21 | - | 0,47 |
PT Bank Pembangunan Daerah Riau | ||||||||
Kepri | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,50 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX XXX Xxxx Kepri | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,50 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxx Xxxxxx Syariah | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,75 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxx Xxxxxx Syariah | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,75 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |
Xxxxx xxxxxxxx xxxxxxxxx (dipindahkan) | 349.000.000.000 | 349.000.000.000 | 349.000.000.000 | 55,06 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2020
Harga perolehan
Tingkat bunga dan bagi hasil (%) per
Level
Jatuh
Persentase (%) terhadap
Peringkat total portofolio
Jenis efek Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
tahun
hierarki
tempo
efek
efek
Instrumen pasar uang Deposito berjangka
349.000.000.000 | 349.000.000.000 | 349.000.000.000 | 55,06 | |||||
3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,00 | - 30 Jan 21 | - | 0,47 | ||
3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,00 | - 30 Jan 21 | - | 0,47 | ||
3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,00 | - 30 Jan 21 | - | 0,47 | ||
3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,00 | - 30 Jan 21 | - | 0,47 | ||
3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,00 | - 30 Jan 21 | - | 0,47 | ||
3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 7,00 | - 30 Jan 21 | - | 0,47 | ||
3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 7,00 | - 30 Jan 21 | - | 0,47 | ||
3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 7,00 | - 30 Jan 21 | - | 0,47 | ||
3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 7,00 | - 30 Jan 21 | - | 0,47 | ||
3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 7,00 | - 30 Jan 21 | - | 0,47 | ||
379.000.000.000 | 379.000.000.000 | 379.000.000.000 | 59,76 |
Total deposito berjangka (pindahan)
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Utara dan Gorontalo PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo
Total deposito berjangka (dipindahkan)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2020
Harga perolehan
Tingkat bunga dan bagi hasil (%) per
Level
Jatuh
Persentase (%) terhadap
Peringkat total portofolio
Jenis efek Nilai nominal
Instrumen pasar uang
rata-rata Nilai wajar
tahun
hierarki
tempo
efek
efek
Deposito berjangka Total deposito berjangka (pindahan) | 379.000.000.000 | 379.000.000.000 | 379.000.000.000 | 00,00 | ||||||
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx | ||||||||||
Xxxxxxxx Xxxxx dan Gorontalo | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 0,00 | - 0 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Bank Pembangunan Daerah | ||||||||||
Sumatera Barat | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,50 | - 6 Jan 21 | - | 0,32 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||||
Sumatera Barat | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,50 | - | 6 Jan 21 | - | 0,32 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||||
Sumatera Barat | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,50 | - 6 Jan 21 | - | 0,32 | |||
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,75 | - 28 Jan 21 | - | 0,32 | |||
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Bank Pembangunan Daerah Riau | ||||||||||
Kepri | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,50 | - 29 Jan 21 | - | 0,32 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah Riau | ||||||||||
Kepri | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,50 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
Xxxxxxxx Xxxx XX, xxxxxx Xxxxxxx | 1.300.000.000 | 1.300.000.000 | 1.300.000.000 | 2,35 | - 4 Jan 21 | - | 0,20 | |||
Total instrumen pasar uang | 396.800.000.000 | 396.800.000.000 | 396.800.000.000 | 62,59 | ||||||
Total portofolio efek | 634.018.061.464 | 000,00 |
Xxxxxxxx Xxxx XX, xxxxxx Xxxxxxx 00.000.000.000 0.000.000.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.858.529.419 116.638.391
PT Bank Central Asia Tbk 804.401.153 205.230.552
PT Bank CIMB Niaga Tbk 76.876.952 1.500.417.859
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 2.264.100 4.899.900
Total 00.000.000.000 3.062.179.127
5. PIUTANG BUNGA DAN BAGI HASIL
2021 2020
Efek bersifat utang 1.665.855.703 2.104.974.972
Sukuk 63.020.400 47.381.250
Deposito berjangka 1.117.633.604 982.127.462
Total 2.846.509.707 3.134.483.684
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga dan bagi hasil tersebut dapat ditagih.
6. PIUTANG LAIN-LAIN
Akun ini merupakan piutang atas peralihan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan Xxxxx Xxxx telah menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan. Atas penerbitan unit penyertaan tersebut disajikan sebagai aset dalam laporan posisi keuangan. Saldo piutang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 1.768.240 dan Rp 00.000.000.000.
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang lain-lain karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang lain-lain tersebut dapat ditagih.
7. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan ini disajikan sebagai liabilitas.
Pada tanggal laporan posisi keuangan, saldo uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 00.000.000.000 dan Rp 59.141.777 yang semuanya diterima dari agen penjual.
8. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan, yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 25.189.831 dan Rp 50.516.
2021 | 2020 | ||
Beban pengelolaan investasi (catatan 15) | 330.396.454 | 274.829.031 | |
Beban kustodian (catatan 16) | 99.118.936 | 82.448.709 | |
Lain-lain | 41.080.728 | 65.244.591 | |
Total | 470.596.118 | 422.522.331 |
10. LIABILITAS ATAS BIAYA PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Saldo liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 11.603.610 dan Rp 139.040.006.
11. PENGUKURAN NILAI WAJAR
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 287.595.544.594 dan
Rp 237.218.061.464.
12. PERPAJAKAN
a. Pajak Penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxx Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
a. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun- tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
2021 | 2020 | |
Laba sebelum pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Ditambah (dikurangi): | ||
Beban yang tidak dapat dikurangkan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan yang pajaknya bersifat final - Bunga deposito berjangka | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
- Bunga jasa giro | (21.315.020) | (74.440.565) |
- Bunga efek bersifat utang | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
- Bagi hasil sukuk | (395.143.417) | (3.146.683.752) |
- Kerugian investasi yang telah direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang dan | ||
sukuk | 5.390.215.000 | 7.212.814.993 |
- (Keuntungan) kerugian investasi yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat
utang dan sukuk (99.178.129) 1.675.910.683 Laba kena pajak 125.000 -
Pajak penghasilan 27.500 -
Pajak dibayar dimuka - -
Kurang bayar pajak 27.500 -
Dalam laporan keuangan ini, total penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
b. Utang Pajak | |||
2021 | 2020 | ||
Pajak kini | |||
- Pajak penghasilan 25 - Pajak penghasilan 00 | - 00.000 | - - | |
- Xxxxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx final | - | - | |
Total | 27.500 | - |
c. Utang pajak lainnya | |||
2021 | 2020 | ||
Pajak penghasilan Pasal 23 | 5.062.500 | 5.257.500 | |
Total | 5.062.500 | 5.257.500 | |
d. Beban Pajak | |||
2021 | 2020 | ||
Pajak kini | 27.500 | - | |
Pajak kini (capital gain) Pajak tangguhan | - - | (25.429.725) - | |
Total | 27.500 | (25.429.725) | |
e. Administrasi |
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak xxxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx.
00. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
2021
Unit Persentase (%)
Pemodal 513.608.988,6752 100,00
Manajer Investasi - -
Total 513.608.988,6752 100,00
2020
Unit Persentase (%)
Pemodal | 402.736.400,8762 | 100,00 |
Manajer Investasi | - | - |
Total 402.736.400,8762 100,00
2021 | 2020 | ||
Efek bersifat utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Deposito berjangka | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Sukuk | 395.143.417 | 3.146.683.752 | |
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan bunga dan bagi hasil disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
15. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 1,00% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas beban pengelolaan investasi untuk tahun-tahun 2021 dan 2020 masing- masing adalah sebesar Rp 308.872.825 dan Rp 345.382.692.
16. BEBAN KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas beban kustodian untuk tahun-tahun 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 92.661.847 dan Rp 103.614.808.
17. BEBAN LAIN-LAIN
2021 2020
Pajak final 7.018.344.629 7.834.618.329
Lain-lain 219.953.503 433.460.455
Total 7.238.298.132 8.268.078.784
18. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
18. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana tidak melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
Transaksi Reksa Dana dengan Xxxxxxx Investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
Saldo unit
2021
Jasa pengelolaan investasi
Persentase
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian
Total pendapatan
penyertaan Total
fee (%)
kembali
lainnya
- 3.397.601.070 1,00 - -
2020
Jasa pengelolaan investasi
Saldo unit
penyertaan Total
Persentase
fee (%)
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian
kembali
Total pendapatan
lainnya
- 3.799.209.613 1,00 - -
19. PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
20. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
a. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Xxxxx Xxxx menghadapi risiko suku bunga terkait dengan investasi pada efek bersifat utang, sukuk dan instrumen pasar uang, yang per tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dengan suku bunga per tahun 2,06% - 10,90% dan 2,35% – 11,75%.
Risiko suku bunga diminimalkan oleh Manajer Investasi dengan melakukan diversifikasi berdasarkan durasi portofolio, sesuai dengan prediksi kondisi makro ekonomi yang dibuat oleh analis.
b. Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar, terlepas dari apakah perubahan tersebut disebabkan oleh faktor-faktor spesifik dari masing-masing instrumen atau penerbitnya atau faktor-faktor yang mempengaruhi seluruh instrumen yang diperdagangkan di pasar.
Karena sebagian besar instrumen keuangan Reksa Dana dicatat pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, semua perubahan dalam kondisi pasar akan mempengaruhi pendapatan investasi Reksa Dana.
Risiko harga Reksa Dana dimonitor setiap hari oleh Manajer Investasi, dan Manajer Investasi akan melakukan diversifikasi dari sisi emiten dan tenor instrumen, guna meminimalisasi risiko.
c. Analisis Sensitivitas
Analisis sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap nilai aset bersih, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap nilai aset bersih, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
d. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana pihak lain gagal memenuhi kewajibannya dan komitmennya atas instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana.
Untuk meminimalkan risiko kredit, Manajer Investasi telah membuat kebijakan yang mengatur kepemilikan maksimum 10% (sepuluh persen) atas surat utang yang diterbitkan oleh 1 (satu) emiten, kecuali untuk yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Kebijakan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk meminimumkan risiko kredit adalah menentukan syarat minimum rating dari surat utang di ‘A-‘ atas setiap surat utang korporasi yang dibeli oleh portfolio manager serta pemantauan rating surat utang secara periodik oleh analis riset.
d. Risiko Kredit (lanjutan)
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan:
Eksposur maksimum
2021 | 2020 | ||
Portofolio efek | 852.095.544.594 | 634.018.061.464 | |
Kas | 00.000.000.000 | 3.062.179.127 | |
Piutang bunga dan bagi hasil | 2.846.509.707 | 3.134.483.684 | |
Piutang lain-lain | 1.768.240 | 00.000.000.000 | |
Total | 884.019.433.398 | 650.719.916.786 | |
e. Risiko Likuiditas |
Setiap pemegang unit Reksa Dana dapat melakukan penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, sehingga terdapat risiko likuiditas atas pembelian kembali unit penyertaan setiap saat.
Manajer Investasi menerapkan kriteria tertentu dalam seleksi awal pemilihan instrumen dari sisi likuiditas. Selain itu, Manajer Investasi juga secara periodik memperhatikan kondisi pasar dalam menentukan alokasi kelas aset, dalam rangka menjaga tingkat likuiditas portofolio.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
Kurang dari
2021
Lebih dari
1 bulan 1-3 bulan 3 bulan Total
Liabilitas keuangan | ||||
Uang muka diterima atas pemesanan | ||||
unit penyertaan Liabilitas atas | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 |
pembelian kembali | ||||
unit penyertaan | 25.189.831 | - - | 25.189.831 | |
Beban akrual | 470.596.118 | - - | 470.596.118 | |
Liabilitas atas biaya | ||||
pembelian kembali unit penyertaan | 11.603.610 | - - | 11.603.610 |
Total liabilitas keuangan 00.000.000.000 - - 00.000.000.000
20. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
e. Risiko Likuiditas (lanjutan)
Kurang dari
2020
Lebih dari
1 bulan 1-3 bulan 3 bulan Total
Liabilitas keuangan | ||||
Uang muka diterima | ||||
atas pemesanan unit penyertaan | 59.141.777 | - | - | 59.141.777 |
Liabilitas atas pembelian | ||||
kembali unit penyertaan | 50.516 | - - | 50.516 | |
Beban akrual Liabilitas atas biaya | 422.522.331 | - - | 422.522.331 | |
pembelian kembali | ||||
unit penyertaan | 139.040.006 | - - | 139.040.006 |
Total liabilitas keuangan 620.754.630 - - 620.754.630
21. STANDAR AKUNTANSI BARU
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi, yang berlaku efektif pada tahun yang dimulai 1 Januari 2022.
Penyesuaian tahunan 2020 PSAK 71: Instrumen Keuangan.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
22. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP 99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 (tidak diaudit) adalah sebagai berikut:
2021 | 2020 | |
Total hasil investasi (%) | 3,68 | 4,51 |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 3,68 | 4,51 |
Biaya operasi (%) | 0,60 | 0,62 |
Perputaran portofolio | 0,33 | 0,81 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - |
22. RASIO-RASIO KEUANGAN (Lanjutan)
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.
23. PERISTIWA SETELAH TANGGAL NERACA
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah mengurungkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan badan menjadi 20% yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku sejak tahun pajak 2022.