Contract
6. PERATURAN PERTANDINGAN
A. KELENGKAPAN KARTU KONVENSI
1) Persyaratan
Peserta diwajibkan untuk membuat penjelasan mengenai sistem penawaran yang digunakan secara lengkap dan juga mengenai arti penawaran dan permainan untuk memberi tanggapan atas pertanyaan yang akan dilakukan oleh lawan pada saat di meja.
Kartu Konvensi dan Lembar Tambahan berisi tentang penjelasan tentang sistem penawaran digunakan yang jelas dan cukup, termasuk tanpa pembatasan, semua perjanjian kompetitif dan pengertiannya.
2) Lembar Tambahan
Kartu Konvesi dapat ditambah dengan Lembar Tambahan. Kegunaan dari Lembar Tambahan adalah untuk memudahkan penjelasan yang lengkap dari system penawaran yang digunakan.
3) Umum
a. Apabila pemain melakukan penawaran artificial yang tidak dijelaskan dengan lengkap pada Kartu Konvensinya (termasuk di dalam Lembar Tambahan), maka partnership tersebut kemungkinan akan dikenakan penalti prosedural (Law 90) untuk pelanggarannya dan atau penalti disiplin dengan Penyesuaian Skor untuk mengganti kerugian yang telah terjadi.
b. Tanggung jawab dari penjelasan ada pada penggunanya. Jika ada tuntutan adanya kesalahan melalui penjelasan yang tidak mencukupi, PP dan KA akan memberikan keuntungan dari kesang-sian untuk pihak yang dirugikan.
B. PENGGUNAAN KARTU KONVENSI DI ATAS MEJA
Setiap pemain wajib menyerahkan Kartu Konvensi kepada salah seorang lawan (satu tirai) sebelum memainkan papan yang pertama dari sesi yang bersangkutan.
Pemain dilarang melihat Kartu Konvensinya sendiri. Pemain hanya diperbolehkan melihat Kartu Konvensi lawan untuk mengetahui arti dari tawaran yang dilakukan.
A. ALERT
1) Tawaran - tawaran berikut ini wajib diberi tanda alert :
a. Tawaran artificial;
b. Tawaran yang mempunyai arti tertentu yang didasarkan atas atau mengarah ke pengertian tertentu antar partner;
c. Non-Forcing Jump di warna baru terhadap tawaran pembukaan atau overcall dan response yang berarti Non-Forcing di warna baru oleh tangan yang belum pernah pass terhadap tawaran pembukaan.
2) Jika Tirai tidak digunakan, tanda alert tidak diperlukan untuk tawaran- tawaran di bawah ini :
a. Semua Double;
b. Semua Tawaran NT yang menunjukkan balanced, semi-balanced atau kontrak NT;
c. Semua Tawaran pada tingkat empat atau yang lebih tinggi, dengan pengecualian Tawaran Artificial pada putaran pertama penawaran.
3) Jika Tirai digunakan, partner dari pemain yang melakukan tawaran artificial harus dengan segera memberikan tanda alert kepada lawan yang berada di sisi yang sama, kecuali lawan telah menyatakan, sebelum tawaran pertama dari papan yang dimainkan pada sesi tersebut, bahwa mereka tidak menginginkan diberi tanda alert. Pemberian tanda alert yang jelas merupakan tanggung jawab dari pemain yang melakukan alert. Tidak perlu memberi penjelasan tentang arti penawaran yang diberi alert kecuali diminta oleh lawan. Pertanyaan tentang arti tawaran yang dialert dapat ditunda sampai tawaran berikutnya atau sampai saat penawaran sudah berakhir sesuai dengan Law Pasal 20.
D. NON PLAYING CAPTAIN (NPC)
1) Umum
Seorang NPC diperbolehkan untuk mengamati/mendampingi pemain- nya selama permainan berlangsung. NPC diharuskan masuk ke dalam ruang pertandingan sebelum permainan dimulai pada sesi tersebut, setelah terlebih dahulu meminta ijin kepada PP yang bertugas. Jika kedua NPC di dalam ruangan, maka mereka harus duduk di sisi tirai yang sama. NPC Xxxx Rumah harus menentukan sisi yang mana untuk mereka duduk.
1) Lain-lain
Prosedur tentang NPC selama permainan berlangsung serta Pendele- gasian Tanggung Jawab NPC disampaikan pada aturan tambahan pada saat Technical Meeting.
E. PEMAIN PENGGANTI/TAMBAHAN DALAM PERTANDINGAN BEREGU
Dalam keadaan darurat saat pertandingan berlangsung, PP setelah berkonsultasi dengan Kapten regu dapat menunjuk pemain pengganti yang berasal dari Ofisial Regu yang dimaksud (Kapten Tak Bermain (KTB)
atau Xxxxxxx) dan tidak boleh putra pada pertandingan putri. PP harus melaporkan hal ini kepada KA. Hasil akhir akan berlaku. Dalam hal ini PP akan memberikan Penyesuaian Skor. KA dapat memberikan hukuman jika regu yang dimaksud bersalah, walaupun hasil akhir dibatalkan. KA berhak menentukan apakah pemain pengganti dapat bermain terus.
F. BIDDING BOX
Bidding Box apabila memungkinkan akan dipergunakan pada semua meja, tata cara pemakaian biding box disampaikan pada aturan tambahan pada saat Technical Meeting.
G. PERMAINAN KARTU
Selama jalannya permainan, setiap kartu yang dimainkan harus menghadap partner dengan cara yang konsisten dan diletakkan di meja dengan posisi yang sama sehingga dapat dilihat oleh semua pemain di meja.
H. PENGGUNAAN TIRAI
Tirai apabila memungkinkan akan dipergunakan pada semua meja, tata cara memakai tirai disampaikan pada aturan tambahan pada saat Technical Meeting.
I. PAPAN DUPLIKASI
Apabila memungkinkan, papan duplikasi dipergunakan pada seluruh pertandingan.
J. BRIDGEMATE
Bridgemate apabila memungkinkan akan dipakai pada semua nomer pertandingan, hasil yang tercatat di bridgemate merupakan score resmi, perubahan/koreksi di bridgemate harus diketahui oleh kedua team/ pasangan yang bertanding dan disetujui oleh Pimpinan pertandingan.
Apabila bridgemate dipakai, maka pasangan yang duduk di Utara/Selatan bertanggung jawab untuk mengisi bridgemate dan pasangan Timur/Barat yang menyetujuinya.
K. KEHADIRAN DI RUANG PERTANDINGAN
Kecuali dengan ijin dari Ketua Panitia Pelaksana Cabor Bridge Porprov VII Jawa Timur hanya pihak-pihak yang tersebut di bawah ini diijinkan untuk memasuki ruangan pertandingan :
1) Peserta yang bermain pada sesi yang bersangkutan;
2) Pimpinan Pertandingan;
3) Pelaksana Pertandingan, Xxxxx Xxxxxx, dan Caddy.
4) Panitia Pelaksana PORPROV VI JATIM 2022;
5) Ketua Umum, dan Ketua Harian GABSI PengprovJawa Timur;
6) Tamu Kehormatan yang diundang Gabsi Pengprov. Jatim dan Panitia Pelaksana;
7) Ketua KA;
8) Anggota KA yang bertugas;
9) Ofisial yang bertugas, yang diberi tugas pada sesi-sesi tertentu oleh Ketua Umum;
10) Xxxxxxxx 4 (empat) wartawan media yang direkomendasikan oleh Xxxxx XXXXX;
11) Wakil dari sponsor.
L. LARANGAN UNTUK PENONTON
Penonton dilarang untuk merokok dan mengkonsumsi minuman berakohol dalam arena pertandingan dan juga tidak diijinkan untuk membawa telepon genggam, pager dan peralatan elektronik lainnya di dalam ruangan pertandingan pada saat pertandingan dilaksanakan. Penonton yang melanggar akan dikeluarkan dari arena pertandingan selama event ini berlangsung, kecuali mendapat ijin dari Ketua PP.
Ketua PP dalam kewenangannya berhak melarang penonton membawa peralatan yang lain ke dalam ruangan pertandingan.
Individu yang melihat adanya pelanggaran, terikat dengan ketentuan untuk penonton, Law 76B, sampai saat keputusan pada papan tersebut sudah diberikan.
M. PERATURAN KHUSUS
1) SKALA KONVERSI IMP - VIP
Skore memakai Konversi Imp - Victory Point World Bridge Federation (WBF) yang berlaku.
2) NOMOR REGU DAN PASANGAN
a. Nomor Regu dan Pasangan untuk penyisihan akan diundi oleh Technical Delegate/Panpel pada tanggal 25 Juni 2022 bertempat di Aula BKD Kab. Lumajang bersamaan dengan Technical Meeting.
b. Setiap peserta berhak untuk mengirimkan wakilnya dalam undian terpimpin yang dipimpin oleh Technical Delegates Cabang Bridge di PORPROV VII JATIM 2022. Jika ada peserta yang tidak mengirimkan wakilnya dalam pengundian tersebut, peserta tersebut dianggap sudah setuju dengan hasil undian yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Cabor bridge.
c. Nomor Undian Pasangan Final akan diundi/ditentukan oleh Technical Delegate/Panpel
3) LAIN-LAIN
Hal-hal yang berkaitan dengan :
a. Larangan
b. Etika
c. Bahasa
d. Penempatan Posisi Pemain
e. Penjelasan sistem Penawaran dan Konvensi
f. Prosedur tie breaking
g. Batas waktu penyelesaian permainan
h. Diskualifikasi
i. Hukuman-hukuman
j. Ketentuan Walk Over (WO)
k. Hasil Pertandingan dan Perbaikan skor,
l. Hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan pertandingan yang belum tercantum pada Technical handbook ini, akan disampaikan pada saat Technical Meeting atau ditempel pada papan pengumuman di tempat pertandingan.