Contract
I. Istilah
Istilah-istilah yang digunakan adalah sebagai berikut :
I.1. Persyaratan atau syarat
Syarat-syarat dan ketentuan dibawah ini, sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan tersebut, berikut persyaratan tambahan yang berlaku untuk penyediaan Layanan sebagaimana yang dari waktu ke waktu dipublikasikan dan menjadi bagian dari Persyaratan dan dokumen berkenaan dengan WBIB sebagaimana tersebut dalam Persyaratan ini.
I.2. Formulir Permohonan
Formulir permohonan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah untuk mengajukan permohonan akses ke Layanan.
I.3. Pejabat yang Berwenang
Setiap orang yang berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama Xxxxxxx sesuai ketentuan anggaran dasarnya dan berdasarkan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku.
I.4. Bank
PT Bank Windu Kentjana International Tbk
I.5. Layanan
Windu Business Internet Banking dan setiap layanan yang disediakan oleh Bank untuk Nasabah.
I.6. Nasabah
Nasabah yang tersebut dalam Formulir Permohonan dan, bilamana konteks kalimatnya mengijinkan atau mensyaratkan termasuk Pengguna yang ditunjuk oleh Nasabah.
I.7. Pengguna
Nasabah sendiri atau Perwakilan yang ditunjuk oleh nasabah dalam formulir permohonan yang dari waktu ke waktu mendapatkan kewenangan dari Nasabah untuk menggunakan Layanan.
I.8. Instruksi
Suatu permintaan atau instruksi yang diterima oleh Bank dari Nasabah melalui layanan Windu Business Internet Banking.
I.9. User ID
Kode pengenal yang unik, apapun namanya, yang dikeluarkan untuk setiap Pengguna berkenaan dengan Layanan.
I.10. Password
Setiap kata kunci, frase, kode atau angka yang bersifat rahasia sebagaimana yang ditetapkan oleh masing-masing Pengguna untuk mengakses Layanan atau menjalankan Instruksi melalui Layanan.
I.11. Kode Pengaman atau Token
Suatu alat elektronik yang ditentukan oleh Bank untuk digunakan oleh setiap Pengguna yang akan menghasilkan Kode Pengaman atau one time password. Kode pengaman ini digunakan untuk melakukan otentifikasi transaksi.
I.12. Informasi
Setiap informasi dan data keuangan, pasar atau lainnya yang disediakan untuk Nasabah oleh Bank atau Penyedia Informasi melalui Layanan.
I.13. Hari Kerja
Hari kerja Bank dan jam kerja Bank normal kecuali dinyatakan lain oleh Bank, menunjuk pada hari kerja Bank dan jam kerja normal Bank.
II. Syarat Pendaftaran
Nasabah calon pengguna layanan WBIB :
II.1. Telah memiliki rekening di Bank Windu;
II.2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan layanan WBIB pada Cabang pengelola rekening dan menyerahkan copy bukti kepemilikan rekening dan menunjukkan aslinya.
II.3. Menyerahkan copy kartu identitas yang mewakili Nasabah, dan pihak-pihak yang ditunjuk untuk menjadi pengguna layanan, dengan menunjukkan asli kartu identitas.
III. Ketentuan Umum
III.1. Nasabah berkeinginan untuk menggunakan layanan jasa perbankan melalui internet (Windu Business Internet Banking/WBIB) yang disediakan oleh Bank Windu (“selanjutnya disebut Bank”) (sebagaimana terdefinisikan dibawah ini) dan Bank bersedia menyediakan Layanan tersebut kepada Nasabah.
III.2. Nasabah dapat mengakses layanan Windu Business Internet Banking (WBIB) melalui alamat xxx.xxxxxxxxx.xxx.
III.3. Nasabah dan Bank setuju bahwa Layanan tersebut akan disediakan kepada Nasabah dengan tunduk pada persyaratan yang tersebut atau dimaksud disini.
III.4. Nasabah dapat menggunakan layanan WBIB untuk memperoleh informasi dan atau melakukan transaksi perbankan yang telah ditentukan.
III.5. Dengan menandatangani Formulir Permohonan dan mengembalikannya kepada Bank, Nasabah setuju untuk terikat pada persyaratan (sebagaimana terdefinisikan dibawah ini).
III.6. Nasabah wajib mengoperasikan sendiri Layanan WBIB, atau menunjuk Pengguna Layanan WBIB seperti yang tercantum dalam formulir permohonan layanan dan tidak diperkenankan untuk menyerahkan pengoperasiannya kepada pihak lain yang tidak berhak, serta bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan Corporate ID, User ID, Password dan Token.
III.7. Sistem aplikasi WBIB adalah milik Bank dan Bank berhak untuk mengubah atau memodifikasi sistem/software sesuai dengan kebutuhan Bank, perkembangan teknologi yang ada atau karena mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau Lembaga Negara.
III.8. Nasabah wajib merahasiakan informasi/data di dalam WBIB, teknis, sistem, software maupun Buku Pedoman WBIB. Kewajiban tersebut tetap berlaku setelah perjanjian penggunaan Layanan WBIB ini berakhir.
III.9. Nasabah wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum tanggal efektif yang dikehendaki, atas setiap perubahan yang berkaitan dengan penggunaan Layanan WBIB, termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan User ID, perubahan atau penambahan rekening-rekening yang akan digunakan untuk transaksi melalui Layanan WBIB, dan perubahan limit transaksi serta perubahan alamat termasuk perubahan alamat email. Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat dari keterlambatan pemberitahuan tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
III.10. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah apabila :
a. Saldo di rekening Xxxxxxx tidak mencukupi.
b. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
III.11. Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan Layanan WBIB merupakan tanggungjawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
III.12. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari tanggung jawab berkaitan dengan kegagalan atau penundaan pelaksanaan perintah Nasabah, biaya-biaya yang timbul baik langsung maupun tidak langsung, hilangnya keuntungan Nasabah maupun kewajiban lainnya berkaitan dengan layanan WBIB ini yang disebabkan :
a. Force majeure sebagaimana diatur dalam butir VIII.
b. Kegagalan sistem aplikasi, sistem komunikasi/transmisi dan atau kegagalan peralatan elektronik yang terkait dengan layanan WBIB.
c. Penyalahgunaan WBIB oleh Nasabah dan/atau Pengguna.
d. Layanan WBIB telah dihentikan seperti diatur dalam butir VII.
III.13. Dalam hal terjadi gangguan terhadap sistem WBIB yang mengakibatkan sistem tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka Nasabah dapat menggunakan saluran distribusi lainnya yang dimiliki oleh Bank.
III.14. Bank berhak menghentikan Layanan WBIB untuk sementara waktu dalam rangka pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lainnya.
IV. Ketentuan Khusus Pengguna Transaksi
IV.1. Dalam pengoperasian Layanan WBIB, Bank untuk pertama kali akan memberikan Password kepada Nasabah atau Pengguna, dan Nasabah atau Pengguna wajib mengganti Password tersebut dengan Password baru yang hanya diketahui oleh Nasabah atau Pengguna.
IV.2. Password tersebut wajib dijaga kerahasiaannya. Penggunaan Password dan User ID tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah dan Pengguna.
IV.3. Pengguna yang ditunjuk oleh Xxxxxxx (termasuk Nasabah sendiri) dalam mengoperasikan WBIB dapat terdiri dari :
a. Level Pelaksana (Maker);
b. Level Pemeriksa (Checker);
c. Level Penyetuju / Approval (Approver/Releaser).
IV.4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penunjukan tersebut dan perubahannya dari waktu ke waktu.
IV.5. Untuk melaksanakan transaksi melalui Layanan WBIB, seluruh level Pengguna akan dilengkapi dengan Token (alat keamanan) yang telah diregistrasi.
IV.6. Perintah/instruksi pembayaran dan atau pemindahan dana secara elektronik yang dilakukan oleh Nasabah atau Pengguna pada layanan WBIB, apabila telah dilaksanakan, adalah mengikat dan tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bukti transaksi yang sah.
IV.7. Perintah/Instruksi pembayaran yang ditujukan kepada rekening penerima di bank lain/kliring harus disampaikan Nasabah sebelum jam kliring yang ditetapkan.
IV.8. Perintah/instruksi pembayaran yang diterima setelah jam kliring tidak akan dilaksanakan oleh Bank, kecuali Nasabah memilih untuk dijalankan pada hari kerja berikutnya.
IV.9. Dalam hal Nasabah menggunakan fasilitas transfer terjadwal dengan tujuan ke bank lain yang dilaksanakan pada suatu hari atau tanggal tertentu, atau Nasabah menggunakan fasilitas transfer ke bank lain untuk tanggal tertentu, dimana pada tanggal atau hari yang telah dipilih Nasabah ternyata merupakan hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Negara lainnya seperti Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka atas transfer/instruksi tersebut Bank akan membatalkan transaksi tersebut.
IV.10. Dalam hal Nasabah menggunakan layanan pembayaran gaji (payroll), perintah/instruksi pembayaran gaji harus sudah disampaikan Nasabah melalui Layanan WBIB sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Bank setiap hari kerja. Nasabah wajib untuk menyediakan dana pada rekening yang akan digunakan sebagai sumber dana pembayaran gaji dengan nominal sesuai dengan total gaji yang akan dibayarkan.
IV.11. Jika layanan tersedia, perintah/instruksi pembayaran dan atau pemindahan dana elektronik dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang dalam rekening Nasabah, maka kurs yang digunakan adalah kurs berlaku di Bank saat terjadinya transaksi dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari tanggung jawab dan kerugian sebagai akibat perubahan kurs valuta dari transaksi-transaksi yang masih dalam proses transfer.
V. User ID dan Password, dan Token
V.1. User ID dan Password
a. User ID dan Password WBIB merupakan identitas atau kode yang bersifat rahasia yang kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah atau Pengguna. Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan
User ID dan Password merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
b. Nasabah atau Pengguna wajib mengamankan User ID dan Password yang dimilikinya. Dalam kaitan tersebut Nasabah tidak diperkenankan untuk :
1. Memberitahukan User ID dan Password kepada orang lain,
2. Menyimpan User ID dan Password pada sarana penyimpanan yang memungkinkan diketahui orang lain.
c. Nasabah atau Pengguna diwajibkan pula untuk mengganti Password secara berkala.
d. Penggunaan User ID dan Password mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
e. Bank berhak memblokir User ID dan Password Nasabah, jika terjadi hal-hal sebagai berikut :
1. Salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat log in.
2. User ID dan atau password dilaporkan telah diketahui oleh orang lain.
3. Hasil penelitian Bank mengindikasikan adanya kemungkinan User ID dan password Nasabah telah diketahui oleh orang lain.
f. Untuk mengaktifkan kembali User ID dan Password, maka Nasabah dapat mendatangi Kantor Cabang Bank tempat Nasabah melakukan pendaftaran Layanan WBIB pertama kali.
V.2. Token
a. Untuk menjaga keamanan transaksi, Nasabah dan Pengguna dilengkapi dengan sarana pengaman tambahan berupa Token. Token akan memunculkan satu kali password (one time password) yang harus dimasukkan oleh Nasabah atau Pengguna saat melakukan transaksi.
b. Jenis-jenis transaksi yang memerlukan Token :
1. Log in ke Layanan WBIB.
2. Penambahan nomor rekening untuk tujuan transfer antar rekening Bank Windu.
3. Transfer ke bank lain melalui SKN atau RTGS.
4. Transfer ke bank lain menggunakan jaringan Prima atau ATM Bersama (jika layanan telah ada).
5. Transaksi pembelian dan pembayaran (jika layanan telah ada).
6. Transaksi yang terkait dengan Payroll (jika layanan telah ada)
7. Transaksi lainnya yang terkait dengan transaksi finansial.
c. Nasabah dan Pengguna diwajibkan menjaga Token dari kehilangan atau digunakan oleh orang lain.
d. Token akan diblokir jika Nasabah atau Pengguna salah memasukkan PIN sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut.
e. Kehilangan Token :
1. Dalam hal Token hilang, maka Nasabah atau Pengguna harus segera menghubungi Kantor Cabang Bank atau Call Centre Bank untuk dilakukan pemblokiran atas Token yang hilang.
2. Dalam hal Token yang hilang diketemukan oleh Nasabah atau Pengguna dan ingin digunakan kembali, maka Xxxxxxx mengaktifkan kembali Token dengan mendatangi Kantor Cabang Bank tempat Nasabah melakukan pendaftaran Layanan WBIB pertama kali atau menghubungi Call Centre.
3. Penggantian Token yang hilang dapat dilakukan oleh Nasabah dengan mendatangi Kantor Cabang Bank tempat Nasabah melakukan pendaftaran Layanan WBIB pertama kali.
VI. Biaya dan Kuasa Debit Rekening
VI.1. Bank berhak untuk mendebit biaya administrasi bulanan (jika ada) dan biaya transaksi yang dibebankan atas penggunaan fasilitas dan transaksi yang dilakukan melalui WBIB.
VI.2. Bank berhak atas pertimbangannya sendiri dan/atau atas perkembangan peraturan yang melekat pada lembaga keuangan Bank untuk mengubah, menambah atau menarik biaya-biaya yang dibebankan kepada Nasabah atas penggunaan layanan WBIB.
VI.3. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit rekening Nasabah di Bank atas semua transaksi yang diinstruksikan Nasabah kepada Bank melalui WBIB dan untuk pembayaran biaya administrasi bulanan (jika ada) serta biaya transaksi atas penggunaan layanan WBIB.
VI.4. Kuasa ini akan berakhir apabila segala kewajiban Nasabah kepada Bank sudah terpenuhi.
VII. Penghentian Akses Layanan WBIB
VII.1. Layanan WBIB akan dihentikan oleh Bank apabila :
a. Terdapat permintaan tertulis dari Nasabah.
b. Diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau adanya putusan pengadilan.
c. Pengguna menutup seluruh rekening yang terkait dengan layanan WBIB.
d. Nasabah salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
VII.2. Untuk mengaktifkan kembali layanan tersebut, Xxxxxxx harus menghubungi Kantor Cabang Bank tempat Nasabah yang melakukan pendaftaran Layanan WBIB untuk pertama kali.
VIII. Force Majeure
VIII.1. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian- kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank seperti gangguan virus computer, web- browser,system atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, atau kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian lainnya diluar kekuasaan atau kemampuan Bank.
IX. Perubahan Syarat dan Ketentuan
Bank setiap saat berhak mengubah, melengkapi atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dan akan memberitahukan kepada Nasabah melalui sarana yang lazim digunakan atau melalui situs/ web site Bank. Setiap perubahan atas syarat dan ketentuan ini mengikat Nasabah.
X. Lain-Lain
Syarat dan Xxxxxxxxx xxx xxxxxx xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx dan berlaku sebagai Perjanjian bagi Kedua belah pihak.