PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA DENGAN
PT XXXXXX XXXXX CONSULTING
TENTANG
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN SUMBER DAYA MANUSIA
Nomor Pihak Pertama : 003/UN39.5.FE/HK.07/2021 Nomor Pihak Kedua : 001/KK/KA/JMC/IV/2021
Pada hari ini Selasa tanggal 5 bulan Januari tahun 2021, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Xx. Xxx Xxxxxxx, S.E., M.Pd
: Selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 1118/UN.39/KP.05.01/2020 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta tanggal 13 Oktober 2020, dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxx, XX.00/XX.00, Xxxxxxxxxx, Xxx. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, xxxxxxxxxxx disebut PIHAK PERTAMA.
2. Xxxxxx Xxxxxxxxx P. S.E.,BKP
: Selaku Direktur Utama dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Akta Pendirian Nomor 01 tertanggal 16 Oktober 2015 berkedudukan di Ruko Tanjung Mas Raya Blok B1 No. 32, Jl. Raya Lenteng gung RT.01/01, Xxxxxxxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Xxxxxx Xxxxx Consulting untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Dengan iktikad baik, semangat kemitraan, kebersamaan, dan kesetaraan, PARA PIHAK telah sepakat mengadakan kerja sama kelembagaan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia tanpa mengurangi tugas pokok masing-masing yang dituangkan dalam sebuah
Perjanjian Kerja Sama tentang Pengembangan Pendidikan, Penelitian, dan Sumber Daya Manusia (selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama) dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1 Maksud dan Tujuan
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka kerja sama peningkatan dan pengembangan bidang pendidikan, penelitian, dan pesumber daya manusia sebagai wujud pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mengembangkan program dan kegiatan yang bermanfaat bagi PARA PIHAK dalam rangka mengembangkan kelembagaan dengan memanfaatkan potensi dan kemampuan sumberdaya yang dimiliki PARA PIHAK secara maksimal dalam bidang pendidikan, penelitian, dan sumber daya manusia.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerja sama
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. pengembangan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. peningkatan dan pengembangan sumberdaya manusia di bidang pendidikan;
c. penyelenggaraan kuliah umum, penguatan literasi, seminar/workshop;
d. pertukaran dosen dan mahasiswa
e. kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing PIHAK berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
PARA PIHAK mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang dan proporsional berdasarkan tanggung jawabnya dalam setiap pelaksanaan program atau kegiatan yang dilakukan oleh PARA PIHAK secara bersama-sama.
Pasal 4 Pelaksanaan Kegiatan
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai suatu dokumen yang terdiri atas ketentuan-ketentuan yang dapat diterima oleh PARA PIHAK sebagai dasar bagi PARA PIHAK mengadakan kerja sama.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama di setiap bidang yang menjadi fokus kerja sama akan diatur di dalam satu atau lebih dokumen yang memuat mekanisme terperinci mengenai pelaksanaan bidang yang dikerjasamakan, termasuk di dalamnya berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing PIHAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(4) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PARA PIHAK dapat menguasakan kepada pimpinan unit kerja masing-masing sesuai dengan bidang yang dikerjasamakan menurut lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 5 Pembiayaan
(1) Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PARA PIHAK secara proporsional dan/atau sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Pajak-pajak yang timbul akibat pelaksanaan kerja sama ini dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Jangka Waktu
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku sejak tanggal ditandatangani PARA PIHAK untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, diubah, disempurnakan, atau diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama.
(3) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK yang bersangkutan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum diakhirinya Perjanjian Kerja Sama ini.
(4) Dalam hal diketahui dan/atau diberlakukan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya Perjanjian Kerja Sama ini, maka Perjanjian Kerja Sama ini akan berakhir sejak diketahui dan/atau diberlakukannya peraturan perundang-undangan dimaksud tanpa terikat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 7 Transparansi
Kerja sama ini dilaksanakan berlandaskan pada prinsip-prinsip kerja sama, keterbukaan informasi publik, transparansi dan anti korupsi, kolusi serta nepotisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 Perubahan
Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis PARA PIHAK, dan akan dituangkan dalam suatu addendum serta merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 9 Penyelesaian Perselisihan
Dalam hal timbul perbedaan pendapat atau kesalahpahaman dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan melakukan musyawarah untuk mufakat guna mencapai solusi yang disepakati bersama.
Pasal 10 Korespondensi
(1) Semua pemberitahuan dan komunikasi lain berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis, diserahkan langsung, surat pos tercatat atau jasa kurir dengan tanda terima yang jelas di alamat masing-masing pihak sebagai berikut:
a. FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Gedung M Kampus A Xxx. Xxxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telepon : (021) 4721227
Faksimili : (021) 4706285 Surat Elektronik (Email) : xx@xxx.xx.xx
u.p. Kepala Bagian Tata Usaha
b. PT. XXXXXX XXXXX CONSULTING
Ruko Tanjung Mas Raya Blok B1 Xx. 00, Xx. Xxxx Xxxxxxx xxxx XX.00/00, Xxxxxxxxx.
Telepon : (000) 00000000
Faksimili : -
Surat Elektronik (Email) : xxxxx.xxx@xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
u.p. Silvi (HRD) PT. Xxxxxx Xxxxx Consulting
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap alamat dari salah satu Pihak, Pihak yang berubah alamatnya wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
Pasal 11 Penutup
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal naskah, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan seluruhnya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.