PERJANJIAN TRANSAKSI VALUTA ASING FOREIGN EXCHANGE TRANSACTION AGREEMENT
PERJANJIAN TRANSAKSI VALUTA ASING FOREIGN EXCHANGE TRANSACTION AGREEMENT
No.
Perjanjian Transaksi Xxxxxx Xxxxx (“Perjanjian”) ini dibuat This Foreign Exchange Transaction Agreement
pada hari ini [ | ] tanggal [ | ] oleh dan | (“Agreement”) is made on this day [ | ] dated |
antara [ | ]: | [ ] by and between [ | ]: |
1. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak melalui cabangnya di [ ], dalam hal ini diwakili oleh [ ] selaku [ ] dan [ ] selaku [ ] berturut-turut bertindak berdasarkan Surat Kuasa Nomor [ ] tanggal [ ] dan Nomor
[ ] tanggal [ ], oleh karenanya sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”); dan
Untuk Nasabah perusahaan:
2. PT [ ], suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Republik Indonesia berkedudukan di [ ] dan beralamat di [ ], dalam hal ini diwakili oleh [ ] dalam jabatannya sebagai [ ], oleh karenanya sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama [
](“Nasabah”).
Untuk Nasabah perorangan:
2. [ ], perorangan dengan Nomor Induk Kependudukan [ ], beralamat di [ ], bertindak untuk dan atas nama pribadi (“Nasabah”).
Bank dan Nasabah masing-masing disebut “Pihak” dan bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa Nasabah mengajukan permohonan kepada Bank untuk dapat melakukan transaksi jual beli valuta asing dengan Bank. dan Bank dengan ini setuju untuk melakukan transaksi jual beli valuta asing dengan Nasabah.
Sehubungan dengan hal di atas, Para pihak setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
Setiap istilah dibawah ini, kecuali secara tegas ditentukan lain mempunyai pengertian sebagai berikut:
1. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, a limited liability company incorporated and existing under the laws of the Republic of Indonesia, domiciled in South Jakarta, in this matter acting through its branch at [ ], in this matter represented by [ ] as [ ] and [
] as [ ] acting respectively based on the Power of Attorney Number [ ] dated [ ] and Number [ ] dated [ ], therefore legally and authorized to act for and on behalf of PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”); and
For company Customer:
2. PT [ ], a limited liability company incorporated and existing under the laws of the Republic of Indonesia, domiciled in [ ], having its address at [
],in this matter represented by [ ] in his/her position as [ ], therefore legally and authorized to act for and on behalf of [ ] (the “Customer”).
For individual Customer:
2. [ ], a person with Identity Number [ ], addressed at [ ], act for and on behalf of itself (the “Customer”).
The Bank and the Customer shall hereinafter be severally referred to as the "Party" and jointly referred to as the "Parties".
The Parties hereby first explained that the Customer has submitted an application to the Bank to be able to conduct the foreign exchange sale and purchase transactions with the Bank and the Bank hereby agrees to conduct foreign exchange sale and purchase transactions with the Customer.
In connection with the foregoing, the Parties agree and approve to enter into this Agreement with the following terms and conditions:
Article 1 DEFINITIONS
The following terms, unless expressly stipulated otherwise, shall have the following meanings:
Cash Margin adalah uang tunai sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Transaksi Valuta Asing yang ditempatkan Nasabah dengan jenis rekening penempatan yang akan ditentukan oleh Bank, antara lain berupa rekening giro atau tabungan atau deposito atau rekening penampungan milik Nasabah pada Bank yang diblokir selama jangka waktu Transaksi Valuta Asing, yang akan digunakan untuk: (i) penyelesaian Transaksi Valuta Asing dengan cara Full Movement Transaction pada Tanggal Penyelesaian; dan/atau (ii) menutup kerugian Bank yang mungkin timbul akibat Peristiwa Wanprestasi.
Formulir adalah: (i) Formulir Transaksi Valuta Asing yang disediakan oleh Bank; atau (ii) surat instruksi Transaksi Valuta Asing (sebagaimana relevan) yang dibuat dan ditandatangani Nasabah dan aslinya diserahkan kepada Bank paling lambat pada Tanggal Penyelesaian.
Full Movement Transaction adalah penyelesaian Transaksi Valuta Asing pada Tanggal Penyelesaian yang dilakukan dengan pemindahan dana secara penuh oleh Para Pihak.
Hari Kerja adalah: (i) setiap hari kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, dimana Bank buka untuk melakukan kegiatan usahanya dan melaksanakan kegiatan kliring; dan
(ii) hari pada saat bank-bank buka di pusat keuangan di negara asal mata uang yang digunakan dalam Transaksi Valuta Asing terkait.
Konfirmasi Transaksi adalah konfirmasi tertulis yang diterbitkan oleh Bank pada Tanggal Transaksi yang berisi kesepakatan Para Pihak atas setiap Transaksi Valuta Asing.
Rekening adalah rekening milik Nasabah yang dibuka pada Bank.
Tanggal Transaksi adalah tanggal saat terjadi kesepakatan Para Pihak mengenai mata uang yang dibeli dan dijual, Tanggal Penyelesaian dan kurs (nilai tukar) mata uang yang bersangkutan.
Tanggal Penyelesaian adalah tanggal penerimaan atau penyerahan dana dalam mata uang yang dibeli atau dijual sehubungan dengan Transaksi Valuta Asing sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi.
Transaksi Forward adalah transaksi jual beli antara Bank dan Nasabah atas suatu mata uang terhadap mata uang lainnya dengan menggunakan kurs yang berlaku pada Bank dengan Tanggal Penyelesaian: (i) lebih dari 2 (dua) Hari Kerja; namun
(ii) tidak melebih 3 (tiga) bulan; setelah Tanggal Transaksi
Transaksi Spot adalah transaksi jual beli antara Bank dan Nasabah atas suatu mata uang terhadap mata uang lainnya dengan menggunakan kurs yang berlaku pada Bank dengan Tanggal Penyelesaian 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Transaksi.
Cash Margin means cash amounting to 100% (one hundred percent) of the value of the Foreign Exchange Transaction deposited by the Customer in form of cash placement account as determined by the Bank, such as the Customer's current or savings account or time deposit or escrow account with the Bank which is blocked during the term of the Foreign Exchange Transaction, which will be used for: (i) settlement of Foreign Exchange Transactions by means of Full Movement Transaction on the Settlement Date; and/or
(ii) covering the Bank's losses that may arise as a result of an Event of Default.
Form means: (i) the Foreign Exchange Transaction Form provided by the Bank; or (ii) the Foreign Exchange Transaction Instruction letter (as relevant) made and signed by the Customer and submitted to the Bank at the latest on the Settlement Date of .
Full Movement Transaction means the settlement of Foreign Exchange Transaction on the Settlement Date which is conducted by transferring funds in full by the Parties.
Business Day means: (i) every day except Saturday, Sunday and other holiday determined by the government of the Republic of Indonesia, in which the Bank is open to conduct its business activities and carry out clearing activities; and (ii) the day when the banks are open at the financial center in the country of origin of the currency used in the related Foreign Exchange Transaction.
Transaction Confirmation means a written confirmation issued by the Bank on the Transaction Date that describe the agreement between the Parties on any Foreign Exchange Transaction.
Account means a Customer's account opened with the Bank.
Transaction Date means the date when the Parties agree on the purchased and sold currency, the Settlement Date and the exchange rate of respective currency.
Settlement Date means the date of receipt or delivery of funds in the purchased or sold currency in relation to the Foreign Exchange as stated in the Transaction Confirmation.
Forward Transaction means sale and purchase transaction between the Bank and the Customrefor one currency against another currency using the exchange rate prevailing at the Bank with the Settlement Date of: (i) more than 2 (two) Business Days after the Transaction Date; but (ii) not more than 3 (three) months; from the Transaction Date.
Spot Transaction means sale and purchase transaction between the Bank and the Customrefor one currency against another currency using the exchange rate prevailing at the Bank with the Settlement Date of 2 (two) Business Days from the Transaction Date
Transaksi Tom adalah transaksi jual beli antara Bank dan Nasabah atas suatu mata uang terhadap mata uang lainnya dengan menggunakan kurs yang berlaku pada Bank dengan Tanggal Penyelesaian 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Transaksi
Transaksi Valuta Asing adalah Transaksi Forward, Transaksi Spot, atau Transaksi Tom, sebagaimana relevan, yang disepakati pada Konfirmasi Transaksi.
Peristiwa Wanprestasi adalah peristiwa atau keadaan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6 Perjanjian ini.
Underlying Transaksi adalah surat, perjanjian, dokumen, ataupun keterangan tertulis lainnya yang menjadi mengenai kegiatan yang mendasari pembelian atau penjualan valuta asing sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan Bank Indonesia.
Pasal 2 TRANSAKSI VALUTA ASING
1. Nasabah dapat melakukan Transaksi Valuta Asing setelah mendapat persetujuan Bank yang diikuti dengan pengisian dan penandatanganan Formulir oleh Nasabah untuk disampaikan kepada Bank.
2. Apabila Nasabah berbentuk badan, Pihak yang berwenang mewakili Nasabah untuk melaksanakan Transaksi Valuta Asing dengan Bank sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.
3. Kesepakatan Para Pihak atas suatu Transaksi Valuta Asing akan dituangkan dalam Konfirmasi Transaksi yang dikirimkan oleh Bank kepada Nasabah pada Tanggal Transaksi atau selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Transaksi. Dalam hal Bank tidak menerima sanggahan tertulis atas isi Konfirmasi Transaksi dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja (untuk kondisi yang relevan) sejak Bank mengirimkan Konfirmasi Transaksi, maka Bank menganggap Nasabah menyetujui isi Konfirmasi Transaksi. Konfirmasi Transaksi tersebut mengikat Nasabah dan merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
4. Penyelesaian Transaksi Valuta Asing wajib dilakukan dengan Full Movement Transaction pada Tanggal Penyelesaian dengan menggunakan dana Cash Margin.
5. Penyelesaian Transaksi Valuta Asing secara netting hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau berdasarkan regulasi transaksi valuta asing yang berlaku dari waktu ke waktu.
6. Dalam hal Nasabah hendak membatalkan suatu Transaksi Valuta Asing sebelum Tanggal Penyelesaian, maka Nasabah wajib mengganti kerugian kepada Bank atas setiap dan seluruh biaya (termasuk dan tidak terbatas pada biaya pendanaan), kerugian dan/atau kerusakan yang besarnya ditentukan berdasarkan kebijakan internal Bank sebagai akibat dari pembatalan Transaksi Valuta Asing oleh Nasabah.
Tom Transaction means sale and purchase transaction between the Bank and the Customrefor one currency against another currency using the exchange rate prevailing at the Bank with the Settlement Date 1 (one) Business Days from the Transaction Date.
Foreign Exchange Transaction means the Forward Transaction, Spot Transaction, or Tom Transaction, as the case may be, and agreed pursuant to the Transaction Confirmation .
Event of Default means the events or circumstances as described in Article 6 hereof.
Transaction Underlying means the letter, agreement, documents, or any other written informations on the activities that underlie the purchase or sale of foreign exchange as required by Bank Indonesia regulations.
Article 2
FOREIGN EXCHANGE TRANSACTION
1. The Customer may execute Foreign Exhange Transaction after obtaining Bank approval followed by filling and signing the Form by the Customer to be submitted to the Bank.
2. If the Customer is an organization, the party authorized to represent the Customer to execute Foreign Exchange Transaction with the Bank as stipulated in Appendix 1 of this Agreement.
3. The Agreement of the Parties for a Foreign Exchange Transaction will be stated in the Transaction Confirmation sent by the Bank to the Customer on Transaction Date or no later than 1 (one) Business Day after the Transaction Date. In the event the Bank does not receive written objection to the contents of the Transaction Confirmation within 2 (two) Business Days (for relevant cirscumstances) after the Bank send such Confirmation Transaction, then Bank considers the Customer agree to the content of Transaction Confirmation. The Transaction Confirmation is binding the Customer and constitute an integral and inseperable part to this Agreement.
4. Settlement of the Foreign Exchange Transaction shall be conducted with a Full Movement Transaction on the Settlement Date using the Cash Margin funds.
5. Foreign Exchange Transaction settlement by netting may only be made as long as they meet the criteria set by Bank Indonesia or based on foreign exchange transaction regulations applicable from time to time.
6. In the event that the Customer wishes to terminate a Foreign Exchange Transaction before the Settlement Date, the Customer shall indemnify the Bank for any and all costs (including and not limited to funding costs), losses and/or damages, the amount of which shall be determined based on the Bank's internal policy as the result of the termination of the Foreign Exchange Transaction by the Customer.
Pasal 3 CASH MARGIN
1. Nasabah wajib menyetorkan Cash Margin kepada Bank pada Tanggal Transaksi.
2. Bank akan melakukan pemblokiran terhadap Cash Margin selama jangka waktu Transaksi Valuta Asing yang ditempatkan.
3. Dalam hal Nasabah lalai untuk melakukan penyelesaian Transaksi Valuta Asing, Nasabah wajib memberikan ganti kerugian kepada Bank sesuai dengan permintaan atas setiap dan seluruh biaya, ongkos (termasuk dan tidak terbatas pada biaya pendanaan), kerugian dan/atau kerusakan yang dialami oleh Bank sebagai akibat dari kelalaian Nasabah.
4. Nasabah wajib memastikan dari waktu ke waktu bahwa Cash Margin masih dalam batas nilai minimum sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank kepada Nasabah.
Pasal 4 KUASA
1. Nasabah dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank untuk: (i) memblokir, (ii) membuka blokir, (iii) memperpanjang jangka waktu deposito berjangka secara otomatis (automatic roll over),
(iv) mendebit, dan/atau (v) mencairkan Rekening Nasabah termasuk rekening dana Cash Margin sejumlah kewajiban yang wajib dipenuhi Nasabah dan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank.
2. Kuasa-kuasa yang diberikan dalam Perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun juga termasuk oleh keadaan- keadaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1813, Pasal 1814, dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan akan terus berlangsung sampai seluruh kewajiban Nasabah atas Transaksi Valuta Asing dinyatakan lunas oleh Bank.
Pasal 5 KEWAJIBAN NASABAH
1. Nasabah wajib menyerahkan informasi dan/atau dokumen-dokumen yang diminta Bank, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Underlying Transaksi dan
(ii) pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Nasabah sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Bank Indonesia No. 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
2. Seluruh kewajiban Nasabah berdasarkan Perjanjian ini, wajib dibayar penuh kepada Bank dan bebas dari potongan / pungutan pajak, serta biaya - biaya apapun juga yang dikenakan oleh instansi berwenang.
Article 3 CASH MARGIN
1. The Customer shall deposit Cash Margin to the Bank on the Transaction Date.
2. The Bank will block Cash Margin during the period of the Foreign Exchange Transaction placed.
3. In the event that the Customer has failed to make a settlement of the Foreign Exchange Transaction, the Customer shall indemnify the Bank in accordance with the request for any and all costs, charges (including but not limited to funding costs), losses and/or damages suffered by the Bank as the result of the Customer's negligence.
4. The Customer shall ensure from time to time that the Cash Margin is still within the limits of the minimum value as determined by the Bank to the Customer.
Article 4 AUTHORITY
1. The Customer hereby irrevocably authorizes the Bank to:
(i) block, (ii) unblock, (iii) extend the time deposit period automatically (automatic roll over), (iv) debit, and/or (v) withdraw the Customer's Account including the Cash Margin fund account for the amount of obligations that must be fulfilled by the Customer and uses the funds for the payment of all Customer's obligations to the Bank.
2. The authorizations granted in this Agreement are irrevocable and shall not terminated due to any reasons including the conditions as set out in Article 1813, Article 1814, and Article 1816 of the Indonesian Civil Code and shall continue until all Customer's obligations for Foreign Exchange Transactions are declared fully paid by the Bank.
Article 5 OBLIGATIONS OF THE CUSTOMER
1. The Customer shall deliver information and/or documents requested by the Bank, including but not limited to: (i) the Transaction Underlying and (ii) a written statement signed by the authorized party of the Customer as required by Bank Indonesia Regulation No. 24/7/PBI/2022 regarding Transactions in the Foreign Exchange Market and its implementation regulations.
2. All Customer's obligations hereunder, shall be paid in full to the Bank and free from tax deductions/levies, as well as any costs imposed by the competent authority.
Pasal 6 PERISTIWA WANPRESTASI
1. Peristiwa Kelalaian terjadi dalam hal Nasabah melakukan dan/atau mengalami satu atau lebih peristiwa dan/atau keadaan berikut:
a. Nasabah gagal melaksanakan kewajiban pembayaran pada Tanggal Penyelesaian atau salah satu atau lebih kewajiban Nasabah lainnya berdasarkan Perjanjian ini;
b. Nasabah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam perjanjian apapun, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian yang berkenaan dengan transaksi valuta asing, pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Nasabah adalah sebagai pihak yang mempunyai kewajiban pembayaran dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kewajiban pembayaran yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus;
c. Nasabah lalai melaksanakan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian dan/atau dokumen jaminan lain yang dibuat oleh Nasabah dan Bank;
d. Salah satu atau lebih pernyataan dan jaminan Nasabah dalam Perjanjian tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan/pernyataan sebenarnya;
e. Bank mendapatkan perintah dari lembaga yang berwenang untuk memblokir atau menyerahkan dana Cash Margin sebagai barang sitaan;
x. Xxxxxxx mengajukan permohonan atau diajukan oleh pihak lain untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (surseance van betaling) kepada instansi yang berwenang;
g. Nasabah dibubarkan atau dilikuidasi atau mengambil keputusan untuk bubar atau meninggal dunia atau menangguhkan untuk sementara usahanya atau dinyatakaan berada dibawah pengampuan (Onder Curatele Gesteld);
h. jika menurut pertimbangan Bank, kemampuan, keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas Nasabah mundur sedemikian rupa yang dapat mengakibatkan Nasabah tidak dapat membayar kewajibannya atau bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dapat berpengaruh buruk terhadap keadaan usaha atau keuangan Nasabah;
Article 6 EVENTS OF DEFAULT
1. Events of Default occurs if the Customer commits and/or experiences one or more of the following events and/or circumstances:
a. The Customer fails to make payment obligations on the Settlement Date or one or more of the Customer's obligations hereunder;
b. The Customer is negligent or violates any provision in any agreement, including but not limited to agreements relating to the foreign exchange transactions, money lending or credit provision where the Customer is the party who has payment obligations and if the negligence or violation results in or gives the rights to other parties in the agreement to state that the debt or payment obligation provided in the agreement must be paid or repaid in full and all at once;
c. The Customer fails to fulfill its obligations or violates the provisions in the agreement and/or other security documents made by the Customer and the Bank;
d. One or more representations and warranties of the Customer in the Agreement are incorrect or not in accordance with the actual fact/statement;
e. The Bank receives an order from the authorized institution to block or deliver Cash Margin funds as confiscated goods;
f. The Customer submits an application or is submitted by another party to be declared in a state of bankruptcy or suspension of payment of debts (surseance van betaling) to the authorized institution;
g. The Customer is dissolved or liquidated or takes the decision to dissolve or has passed away or temporarily suspends its business or is declared under the trusteeship (Onder Curatele Gesteld);
h. If according to the Bank's consideration, the ability, financial condition, bona fide and solvency of the Customer have decreased in such a way which may result in the Customer being unable to pay its obligations or if an event or situation occurs which may adversely affect the Customer's business or financial condition;
i. Izin Nasabah dicabut atau tidak diperpanjang oleh instansi yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank, berdasarkan pertimbangannya, dapat menyatakan bahwa Peristiwa Wanprestasi telah terjadi dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx.
2. Pada saat terjadi Peristiwa Wanprestasi, maka:
a. Bank berhak mengakhiri Perjanjian ini;
b. Bank menyatakan seluruh Transaksi Valuta Asing Nasabah menjadi jatuh tempo seketika dan harus dibayar sekaligus dan seluruhnya oleh Xxxxxxx;
c. Bank berhak melakukan percepatan penyelesaian Transaksi Valuta Asing (early termination) dan menyampaikan hasil perhitungan percepatan penyelesaian Transaksi Valuta Asing kepada Nasabah. Hasil perhitungan percepatan penyelesaian Transaksi Valuta Asing Bank bersifat final dan mengikat Nasabah; dan
d. Apabila terdapat kewajiban pembayaran yang harus dibayar oleh Nasabah, maka Bank akan menggunakan Cash Margin untuk pembayaran percepatan penyelesaian Transaksi Valuta Asing.
3. Bank berhak membebankan kepada Nasabah seluruh biaya, ongkos, kehilangan dan kerugian (termasuk biaya hukum secara penuh) dan biaya apapun yang ditanggung oleh Bank sehubungan dengan dilakukannya tindakan sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 di atas.
i. License of the Customer is revoked or is not extended by the authorized institution to carry out its business activities.
The Bank, based on its considerations, may declare that Event of Default has occurred by giving written notification to the Customer.
2. When an Event of Default occurs, then:
a. The Bank shall have the right to terminate this Agreement;
b. the Bank declares that all of the Customer's Foreign Exchange Transactions shall become due immediately and must be paid at once and in full by the Customer;
c. the Bank shall have the right to terminate the Foreign Exchange Transaction earlier (early termination) and submit the calculation results for the early termination of Foreign Exchange Transactions to the Customer. The calculation results for the early termination of the Bank's Foreign Exchange Transactions are final and binding on the Customer; and
d. If there is a payment obligation that must be paid by the Customer, the Bank will use Cash Margin for early termination payments for settlement of Foreign Exchange Transactions.
3. The Bank reserves the right to charge the Customer all fees, costs, losses and damages (including legal fees in full) and any costs incurred by the Bank in connection with the taking actions as specified in paragraphs 1 and 2 above.
Pasal 7 PERNYATAAN RISIKO
1. Nasabah dengan ini menyatakan mengerti dan menerima sepenuhnya serta telah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup akan karakteristik, jenis dan risiko termasuk pada risiko pasar (risiko yang terjadi karena pergerakan harga pasar yang tidak dapat diperkirakan), risiko likuiditas (risiko kegagalan pembayaran karena faktor likuiditas), risiko nilai tukar (risiko potensi kerugian yang timbul dari perubahan nilai tukar mata uang di pasar), risiko suku bunga (risiko potensi kerugian yang timbul dari perubahan suku bunga di pasar) maupun risiko lainnya termasuk potensi kerugian keuangan yang mungkin timbul dari Transaksi Valuta Asing.
2. Nasabah bertanggungjawab untuk berkonsultasi dengan penasehat profesionalnya mengenai sifat Transaksi Valuta Asing dan mempertimbangkan secara
Article 7 RISK DISCLOSURE
1. The Customer hereby declares that it fully understands and accepts and has sufficient knowledge and understanding of the characteristics, types and risks including market risk (risk that occurs due to unpredictable market price movements), liquidity risk (risk of payment failure due to liquidity factors), exchange rate risk (risk of potential losses arising from changes in currency exchange rates on the market), interest rate risk (risk of potential losses arising from changes in market interest rates) and other risks including potential financial losses that may arise from the Foreign Exchange Transaction.
2. The Customer shall be responsible to consult with its professional advisor regarding the nature of the Foreign Exchange Transaction and to consider carefully to
berhati-hati untuk memastikan bahwa Transaksi Valuta Xxxxx telah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan finansial Nasabah.
3. Nasabah dengan ini menyatakan telah membuat pertimbangan dan dengan keputusannya sendiri secara independen untuk melakukan Transaksi Valuta Asing dengan Bank dan Nasabah menyetujui untuk menerima segala risiko yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Valuta Asing.
Pasal 8 PERNYATAAN DAN JAMINAN
Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa:
1. Nasabah telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan dan Nasabah mempunyai wewenang untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini.
2. Pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak bertentangan dengan perjanjian lain yang dibuat Nasabah dengan pihak lain.
3. Transaksi Valuta Asing tidak digunakan untuk tujuan spekulasi.
4. Xxxx Xxxx Margin yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank dalam Transaksi Valuta Asing merupakan milik Xxxxxxx dan diperoleh dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak sedang dijaminkan dengan cara apapun kepada pihak lain.
5. Bank tidak bertindak sebagai fiduciary atau sebagai penasihat dari Nasabah sehubungan dengan Transaksi Valuta Asing.
6. Nasabah akan mematuhi dengan segala ketentuan dan/atau syarat yang diwajibkan di dalam Peraturan Bank Indonesia berikut setiap peraturan pelaksanaannya dan setiap perubahan dari Peraturan Bank Indonesia dan peraturan pelaksanaannya mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah
7. Bank berhak merekam semua percakapan antara Nasabah dengan Bank dalam pelaksanaan Transaksi Valuta Asing. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah menyetujui terhadap perekaman yang dilakukan oleh Bank dan transkrip dari rekaman tersebut merupakan salah satu bukti yang sah dan dapat digunakan untuk proses pembuktian baik di luar maupun di dalam pengadilan serta mengikat Para Pihak.
ensure that the Foreign Exchange Transaction is in accordance with the Customer's financial conditions and needs.
3. The Customer hereby declares that it has made considerations and with its own decision independently to conduct a Foreign Exchange Transaction with the Bank and the Customer agrees to accept all risks arising in connection with the implementation of the Foreign Exchange Transaction.
Article 8 REPRESENTATIONS AND WARRANTIES
The Customer hereby represents and warrants to the Bank that:
1. The Customer has obtained all required approvals and the Customer has the authority to sign and implement this Agreement.
2. The making and implementation of this Agreement shall not conflict with other agreements made by the Customer with the other parties.
3. The Foreign Exchange Transaction shall not be used for speculation purposes.
4. The Cash Margin funds provided by the Customer to the Bank in a Foreign Exchange Transaction are the asset of the Customer and are obtained in a manner that does not conflict with the applicable legal provisions and are not being pledged in any way to other parties.
5. The Bank does not act as a fiduciary or as an advisor of the Customer in connection with the Foreign Exchange Transaction.
6. The Customer shall comply with all the provisions and/or conditions required by the Bank Indonesia Regulation along with any implementing regulations and any amendments to the Bank Indonesia Regulation and its implementing regulations regarding foreign exchange transactions against Rupiah.
7. The Bank reserves the right to record all conversations between the Customer and the Bank in the implementation of Foreign Exchange Transaction. In this regard, the Customer agrees to the recording made by the Bank and the transcript of the recording shall constitute one of valid evidence and can be used for the evidentiary process both outside and inside the court and shall bind the Parties.
8. Pembukuan, Konfirmasi Transaksi, catatan-catatan yang diselenggarakan Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Para Pihak dalam Perjanjian. Nasabah dengan ini untuk nanti pada waktunya melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan atau perlawanan kepada Bank dalam bentuk apapun serta berdasarkan alasan apapun juga berkaitan dengan pembukuan dan pencatatan yang dilakukan oleh Bank.
9. Dokumen yang diserahkan Nasabah kepada Bank dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian ini adalah benar, lengkap, akurat dan merupakan dokumen terkini.
10. Nasabah tidak sedang dalam proses likuidasi, pailit atau sedang dimohonkan pailit, ataupun dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
11. Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk menyampaikan informasi kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari Bank, mengenai data dan/atau kegiatan Nasabah sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank.
Pasal 9 PEMBERITAHUAN
1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh salah satu Pihak kepada Pihak lain mengenai atau sehubungan dengan Perjanjian ini, dilakukan dengan faksimili, email, pos tercatat atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir)/kurir intern dari masing-masing pihak ke alamat-alamat yang tersebut di bawah ini:
8. Bookkeeping, Transaction Confirmation, records conducted by the Bank shall constitute valid and binding evidence on the Parties to the Agreement. The Customer hereby releases its right to file an objection or resistance to the Bank in any form and based on any reason related to the bookkeeping and records conducted by the Bank.
9. The documents submitted by the Customer to the Bank for the purpose of making and implementing this Agreement are true, complete, accurate and are the most recent documents.
10. The Customer is not in the process of liquidation, bankruptcy or is being filed for bankruptcy, or is declared bankrupt based on a court decision.
11. The Customer authorizes the Bank to provide information to other party, including but not limited to the subsidiaries or affiliated parties of the Bank, regarding the Customer's data and/or activities as permitted under applicable law for commercial purposes or for other purposes that are deemed reasonable and required by the Bank.
Article 9 NOTICES
1. All correspondence or notices that must be sent by one of the Parties to the other Party regarding or in connection with this Agreement, shall be made by facsimile, email, registered mail or via a courier company/an internal courier from each party to the addresses mentioned below:
I. | Bank | I. | The | Bank |
Alamat : | Address | : | ||
Up. : | Attn. | : | ||
Telp : | Telephone | : | ||
Faksimile : | Facsimile | : | ||
Email : | : |
II. Nasabah
Alamat :
Up. :
Telp :
Faksimile :
Email :
2. Surat menyurat dan pemberitahuan-pemberitahuan dan/atau komunikasi ke alamat tersebut dianggap telah diterima dengan ketentuan sebagai berikut:
2.1 Pada Hari Kerja yang sama, apabila diserahkan
II. The Customer Address :
Attn. :
Telephone :
Facsimile :
Email :
2. The correspondence and notices and/or communications to those addresses shall be deemed to have been received under the following conditions:
2.1 On the same Business Day, if submitted directly as
langsung yang dibuktikan dengan tanda tangan penerima pada buku pengantar surat (ekspedisi) atau tanda terima lain yang diterbitkan oleh pengirim;
2.2 Pada Hari Kerja ke-5 (lima), apabila pemberitahuan tersebut dikirimkan per pos yang dibuktikan dengan resi pengiriman pos tercatat;
2.3 Pada Hari Kerja yang sama, apabila pemberitahuan tersebut dikirimkan melalui facsimile dan/atau email dan telah dikonfirmasi via telepon bahwa pemberitahuan tersebut telah diterima dengan hasil baik.
3. Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing Pihak, maka perubahan tersebut wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lain selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan semestinya yang ditujukan ke alamat di atas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada masing-masing Pihak.
evidenced by the signature of the recipient in the cover letter book (expedition) or other receipt issued by the sender;
2.2 On the 5th (fifth) Business Day, if the notice is sent by post as evidenced by a registered post delivery receipt.
2.3 On the same Business Day, if the notice is sent via facsimile and/or email and has been confirmed by telephone that the notice has been received with good results.
3. In the event of a change in address from the above address or the last address recorded in each Party, the change shall be notified in writing to the other Party no later than 5 (five) Business Days before the change in address becomes effective. If the change of address is not notified, then the correspondence or notices hereunder shall be deemed to have been given properly addressed to the above address or the last known/registered address of each Party.
Pasal 10
JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatangan Perjanjian ini. Perjanjian ini akan diperpanjang dengan sendirinya untuk jangka waktu yang sama apabila Para Pihak tidak mengajukan pengakhiran Perjanjian sebagaimana diatur dalam ayat 2 dan 3 pasal ini.
2. Tanpa mengesampingkan ketentuan lain mengenai pengakhiran Perjanjian oleh Bank sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, Bank dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Nasabah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki.
3. Xxxxxxx dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan menyampaikan permintaan tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki untuk mendapatkan persetujuan pengakhiran Perjanjian dari Bank.
4. Segala kewajiban yang timbul sebelum berakhir/diakhirinya Perjanjian ini harus diselesaikan oleh Para Pihak berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
Article 10
TERM AND TERMINATION OF THE AGREEMENT
1. This Agreement shall be valid for a period of 1 (one) year from the execution date of this Agreement. This Agreement will be renewed automatically for the same term if the Parties do not request for termination of the Agreement as provided for in paragraphs 2 and 3 of this article.
2. Without prejudice to other provisions regarding the termination of the Agreement by the Bank as stipulated herein, the Bank may terminate this Agreement by providing prior written notification to the Customer within 30 (thirty) days prior to the intented termination date.
3. The Customer may terminate this Agreement by submitting a written request to the Bank within 30 (thirty) Business Days prior to the intended termination date for obtaining approval of the Agreement termination from the Bank.
4. All obligations arising prior to the expiry/termination of this Agreement shall be settled by the Parties based on the terms and conditions of this Agreement.
5. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya putusan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian ini.
Pasal 11
INFORMASI RAHASIA
Masing-masing Pihak dengan ini setuju dan menjamin bahwa Pihaknya akan menjaga dalam keadaan rahasia, seluruh informasi yang diberikan atau diungkapkan oleh Pihak lainnya dalam bentuk apapun terkait pembuatan, isi dan pelaksanaan Perjanjian ini (informasi mana dalam Perjanjian ini disebut “Informasi Rahasia”) dan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia: (i) mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak selain direktur-direktur, petugas-petugas, karyawan-karyawan, penasehat-penasehat dan perwakilan yang memiliki kepentingan untuk mengetahui hal-hal tersebut; ataupun (ii) menggunakan Informasi Rahasia tersebut untuk tujuan lain selain pelaksanaan Perjanjian ini. Namun demikian, persetujuan tertulis dari Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia tidak diperlukan dalam hal adanya pengungkapan Informasi Rahasia kepada pihak-pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku atau atas adanya suatu keputusan pengadilan.
Pasal 12
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
1. Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan dan dilaksanakan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia.
2. Untuk Perjanjian ini dengan segala akibatnya, Para Pihak memilih tempat kedudukan hukum yang umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan perselisihan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini terhadap Nasabah ke pengadilan manapun di wilayah Republik Indonesia.
Pasal 13 LAIN-LAIN
1. Jika terjadi ketidaksesuaian antara ketentuan Konfirmasi Transaksi dengan Perjanjian ini, maka Konfirmasi Transaksi tersebut akan berlaku untuk tujuan Transaksi yang relevan.
2. Kecuali secara tegas diatur secara lain, segala perubahan, modifikasi, pengesampingan dan/atau perpanjangan ketentuan Perjanjian dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis Para Pihak, persetujuan mana dianggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
5. The Parties agree to waive the provisions in Article 1266 of the Indonesian Civil Code to the extent that a court decision is required to terminate this Agreement.
Article 11 CONFIDENTIAL INFORMATION
Each Party hereby agrees and guarantees that it will keep in a confidential state, all information provided or disclosed by the other Party in any form regarding the making, content and implementation of this Agreement (which information in this Agreement shall be referred to as the "Confidential Information") and will not, without the prior written consent of the disclosing Party: (i) disclose the Confidential Information to other party other than directors, officers, employees, advisors and representatives who have an interest in knowing such matters; or (ii) use the Confidential Information for any purpose other than the implementation of this Agreement. However, written consent from the disclosing Party shall not be required in the event of disclosure of Confidential Information to authorized parties based on the provisions of applicable laws and regulations or on the existence of a court decision.
Article 12 GOVERNING LAW AND DISPUTE
SETTLEMENT
1. This Agreement shall be governed by and interpreted and implemented in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
2. For this Agreement with all its consequences, the Parties shall elect a common legal domicile at the Registrar's Office of the South Jakarta District Court without prejudice to the Bank's right to file disputes arising in connection with this Agreement against the Customer to any court in the territory of the Republic of Indonesia.
Article 13 MISCELLANEOUS
1. If there is a discrepancy between the terms of the Transaction Confirmation and this Agreement, the Transaction Confirmation shall be valid for the purpose of the relevant Transaction.
2. Unless otherwise expressly provided, all amendments, modifications, waivers and/or extensions of the provisions of the Agreement shall be made based on the written approval of the Parties, which approval shall be considered as an integral and inseparable part of the Agreement.
3. Apabila satu atau lebih dalam Perjanjian ini berada dalam keadaan atau menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan dalam segala hal berdasarkan hukum manapun yang berlaku, keberlakuan, keabsahan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lainnya dalam Perjanjian ini tidak akan, dengan cara apapun, terpengaruh atau terganggu.
4. Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan antara versi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.
Demikian Perjanjian ini dibuat Para pihak pada tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian, dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermeterai cukup, masing- masing memiliki kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak.
3. If one or more of the provisions in this Agreement is in a state or becomes illegal, invalid or unenforceable in all matters based on any applicable law, the legality, validity and enforceability of the other provisions in this Agreement shall not, in any way, be affected or impaired.
4. This Agreement is executed in Indonesian and English language. In the event of any inconsistency between the Indonesian language version and English language version, the Indonesian version shall prevail.
In witness whereof, this Agreement has been made by the Parties on the date as stated at the beginning of the Agreement, in 2 (two) originals and each of which is duly duty-stamped and has equal legal force legal force for the Parties.
Bank/Bank
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Nama/Name: Jabatan/Title:
Nasabah/Customer
Nama/Name: Jabatan/Title:
LAMPIRAN 1 APPENDIX 1
I. Dealer Nasabah:
Nama/Name | Xxxxxan/Title | |
1 | ||
2 | ||
3 | ||
4 |
Nama-nama berikut ini berwenang untuk melaksanakan Transaksi Valuta Asing untuk dan atas nama Xxxxxxx dan Xxxxxxx memberi kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang diminta dan atau disetujui oleh satu atau lebih pihak di bawah ini:
II. Kewenangan untuk Menandatangani Formulir atau Instruksi Setelmen
Nama-nama berikut ini berwenang untuk menandatangani Formulir (sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian) untuk dan atas nama Nasabah dan Xxxxxxx memberi kewenangan kepada Bank untuk menerima Formulir yang ditandatangani oleh satu atau lebih pihak di bawah ini:
I. Customer Dealer:
The following officers are authorized to execute the Foreign Exchange Transaction for and on behalf of the Customer and the Customer authorizes the Bank to execute the requested transaction and or approved transaction through one or more of the following identified officers:
II. Authorization to Sign the Form or Settlement Instruction
The following officers are authorized to sign the Form as defined in Agreement) for and on behalf of the Customer and the Customer authorizes the Bank to accept the Form made through one or more of the following identified officers:
Nama/Name | Jabatan/Title | Spesimen Xxxxx Xxxxan/Signature | |
1 | |||
2 | |||
3 | |||
4 |
Nasabah/Customer
[Nama Nasabah/Customer’s Name]
Nama/Name: Jabatan/Title: