PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN KUPANG KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DAN
PT. KARYA CIPTA BUANA SENTOSA NOMOR :
NOMOR : 011/KCBS-PKS/IV/2021
TENTANG
PENGEMBANGAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI BIDANG PERIKANAN
Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Enam, bulan April, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (26-04-2021),bertempat di Kabupaten Sikka – Nusa Tenggara Timur, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Xx. Xxxx Xxxxxxx, A.Pi.,X.Xx
Jabatan : Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang Alamat : Jalan Raya Kampung Baru Pelabuhan Fery Bolok,
Kupang Barat, Kupang, Nusa Tenggara Timur
dalam hal ini bertindak untuk atas nama Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang, Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Raya Kampung Baru Pelabuhan Fery Bolok, Kupang Barat, Kupang, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Nama : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, X.Xxx
Jabatan : Direktur PT. Karya Cipta Buana Sentosa
Alamat : Jl. Don Slipi, Wailiti, Xxxx Xxxxx, Kabupaten Sikka, NTT
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Karya Cipta Buana Sentosa, yang berkedudukan di Jl. Don Slipi, Wailiti, Xxxx Xxxxx, Kabupaten Sikka, NTT, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Kelautan dan Perikanan yang menyelenggarakan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi yaitu
Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan swasta di bidang pengolahan hasil perikanan.
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama tentang Pengembangan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Bidang Perikanan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 Tujuan
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan dan penyerapan lulusan untuk pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini, meliputi :
a. Penyelenggaraan praktik kerja lapangan (PKL) dan kerja praktik akhir (KPA) dalam bidang kelautan dan perikanan;
b. Pengembangan penelitian kelautan dan perikanan;
x. Xxnyerapan lulusan;
d. Petukaran data dan informasi; dan
e. Pemanfaatan sarana dan prasarana.
Pasal 3 Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur secara rinci dalam rencana kerja menurut pekerjaan, mekanisme pekerjaan, hak dan kewajiban PARA PIHAK dalam hal - hal lain yang dianggap perlu.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 4
Tugas dan Tanggung Jawab PARA PIHAK
(1) Tugas dan Tanggung Jawab PIHAK KESATU:
a) Memberikan data lulusan/alumni berpotensi, dan penyediaan ruangan seleksi maupun pemberian informasi mengenai jadwal
rekrutmen dan seleksi PIHAK KEDUA kepada para peserta didik dan alumni;
b) Membiayai sendiri taruna/I yang akan ditugaskan melakukan PKL, KPA dan/atau penelitian/kajian ilmiah di lokasi usaha PIHAK KEDUA (seperti akomodasi, konsumsi. dan/atau operasional lainnya yang menimbulkan biaya), yang diakibatkan atas pelaksanaan PKL, KPA dan/atau penelitian/kajian ilmiah dimaksud yang dilaksanakan di lokasi usaha PIHAK KEDUA;
c) Memperoleh kemudahan perijinan dalam melakukan penelitian/kajian ilmiah dan/atau PKL, KPA di PIHAK KEDUA sesuai kebijakan yang telah ditentukan dan disetujui oleh PIHAK KEDUA;
d) Memperoleh informasi terkait ketersediaan lowongan pekerjaan yang dibutuhkan PIHAK KEDUA yang relevan dengan kompetensi peserta didik dan/atau alumni PIHAK KESATU, termasuk dapat mengundang PIHAK KEDUA untuk melakukan proses rekrutmen dan seleksi peserta didik sebagai calon karyawan secara langsung di ruang yang disediakan PIHAK KESATU.
(2) Tugas dan Tanggung Jawab PIHAK KEDUA:
a) Memfasilitasi kepada PIHAK KESATU untuk menjadikan PIHAK KEDUA sebagai tempat melakukan PKL, KPA dan/atau penelitian dan/atau kajian ilmiah yang tema/pokok pembahasannya relevan dengan kebijakan PIHAK KEDUA;
b) Memberikan materi dan pokok pembahasaan yang digunakan pada saat peserta didik PIHAK KESATU melakukan PKL, KPA dan/atau penelitian dan/atau kajian ilmiah yang berkaitan dengan ruang lingkup Teknologi Kapal Penangkap Ikan;
c) Memberikan informasi terkait ketersediaan lowongan pekerjaan yang relevan dengan kompetensi mahasiswa/i dan/atau alumni PIHAK KESATU;
d) Bersedia berbagi wawasan dan pengalaman terkait dengan hubungan dunia usaha dan dunia pendidikan, sesuai dengan jadwal dan kebijakan yang berlaku di PIHAK KEDUA;
e) Mendapatkan informasi dari PIHAK KESATU mengenai data calon lulusan/alumni berpotensi, setiap menjelang periode wisuda untuk dipilih oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan kebutuhan proses rekrutmen dan seleksi calon karyawan PIHAK KEDUA;
f) Memperoleh prioritas dan kemudahan dalam melakukan proses rekrutmen dan seleksi calon karyawan, termasuk dapat menggunakan ruang dan fasilitas yang tersedia, apabila akan melakukan proses rekrutmen dan seleksi secara langsung di tempat PIHAK KESATU.
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditangung dan dibebankan kepada masing-masing pihak sesuai
dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 6
Organisasi dan Manajemen Pelaksanaan
(1) Manajemen organisasi kegiatan ini secara bersama-sama dilaksanakan oleh PARA PIHAK;
(2) Untuk kelancaran Perjanjian Kerja Sama ini dapat dievaluasi secara berkala oleh PARA PIHAK.
Pasal 7 Larangan / Pembatasan
PARA PIHAK dilarang memberikan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugas berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
Pasal 8 Keadaan Kahar
(1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material.
(3) Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
(4) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah
dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.
(5) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian.
(6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi.
(7) Pihak yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar.
(8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini.
(9) Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
(10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan- perubahan yang diperlukan agar Perjanjian dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 9 Masa Berlaku
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung mulai ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atas dasar evaluasi.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
(4) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 10 Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK
Pasal 11 Pemberitahuan
Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat:
PIHAK KESATU
Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
Jalan Raya Kampung Baru Pelabuhan Fery Bolok, Kupang Barat, Kupang, Nusa Tenggara Timur 85351 Telepon :(0000) 0000000
Faksimile :(0000) 0000000
Surat Elektronik :xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxx.xx.xx
PIHAK KEDUA
PT. Karya Cipta Buana Sentosa
Jalan Don Slipi, Wailiti, Xxxx Xxxxx, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur Telepon : (0382) 22670
Surat Elektronik : xxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
Pasal 12 Perubahan
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan
PARA PIHAK;
(2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja
Sama ini diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.