- - - - - - - - - -NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN - - - - - - - - - - -
PASAL 1
- - - - - - - - - - -NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN - - - - - - - - - - -
1. Perseroan terbatas ini bernama: - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - -“PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk” - - - - - - -
(selanjutnya cukup disingkat dengan - - - - - - -
“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta - - - - --
Selatan.
2. Perseroan dapat membuka cabang, perwakilan - - atau satuan usaha di tempat lain, baik di - - dalam maupun di luar wilayah Republik - - - - --
Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh -
Direksi, dengan mengindahkan peraturan - - - - -
perundang-undangan yang berlaku, termasuk - - peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
PASAL 2
- - - - - - -JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN - - - - - - -
Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas sejak tanggal pengesahan akta pendirian oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
PASAL 3
- - - - -MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA - - - - -
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah - - - - - - - - - -
menjalankan usaha dalam bidang aktivitas - - -
perusahaan holding, aktivitas konsultasi - - -
manajemen lainnya, penerbitan piranti lunak (software), penyelenggaraan transaksi - - - - --
perdagangan melalui sistem-sistem - - - - - - - - -
elektronik, periklanan dan manajemen data - -
(Usaha).
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - -
- aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup - - anak perusahaannya; - - - - - - - - - - - - - - - - --
- aktivitas konsultasi manajemen lainnya - dimana kegiatan utamanya (sebagaimana - relevan) adalah memberikan bantuan - - - -
nasihat, bimbingan dan operasional - - - -
usaha dan permasalahan organisasi dan - manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan - - - -
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan -
kebijakan pemasaran; perencanaan, - - - - -
praktik dan kebijakan sumber daya - - - - -
-
-
-
-
3. Untuk
manusia; perencanaan penjadwalan dan - -
pengontrolan produksi. - - - - - - - - - - - - - - -
penerbitan piranti lunak; - - - - - - - - - - - - --
portal web dan/atau platform digital - - -
dengan tujuan komersial (marketplace - -
berbasis platform untuk penjualan - - - - -
barang dan jasa);
layanan iklan, termasuk layanan - - - - - - -
dukungan penasihat, kreatif, pembuatan materi iklan, perencanaan, pembelian - - media, penempatan media dan manajemen - kampanye; dan
pengolahan dan tabulasi data, termasuk -
segmentasi data.
mencapai maksud dan tujuan serta untuk
menunjang kegiatan usaha utama Perseroan - - -
tersebut di atas, Perseroan dapat - - - - - - - - -
melaksanakan kegiatan usaha penunjang - - - - --
sebagai berikut:
- sebagai penasihat (counsellors) dan - - --
perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; - - - - - - -
- aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional - - - -
usaha dan permasalahan organisasi dan - manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan - - - -
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan -
kebijakan pemasaran; perencanaan, - - - - -
praktik dan kebijakan sumber daya - - - - -
manusia; perencanaan penjadwalan dan - - pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan - - - - --
nasihat, bimbingan dan operasional - - - -
berbagai fungsi manajemen, konsultasi -
manajemen olah agronomis dan - - - - - - - - -
agricultural ekonomis pada bidang - - - - -
pertanian dan sejenisnya, rancangan - - -
dari metode dan prosedur akuntansi, - - -
program akuntansi biaya, prosedur - - - - -
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan - - -
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan - - - - - --
pengawasan, informasi manajemen dan - - -
lain-lain, termasuk jasa pelayanan - - - -
studi investasi infrastruktur. - - - - - - - --
- penerbitan piranti lunak (software). - - -
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha - - penerbitan perangkat lunak yang siap - - pakai (bukan atas dasar pesanan), - - - - -
seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi. - - - - - - - - - - - - - -
- portal web dan/atau platform digital - - -
Dengan Tujuan Komersial. Kelompok ini -
mencakup pengoperasian situs web dengan
tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan - - - - - - -
memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam - - - -
format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang - menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun - tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan - - - - - --
transaksi elektronik berupa kegiatan - -
usaha fasilitasi dan/atau mediasi - - - - -
pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui - internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik - salah satu, sebagian ataupun - - - - - - - - -
keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam - - - - -
kelompok ini adalah situs/portal web - -
dan/atau platform digital yang - - - - - - -
bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk - - - - - - - -
fasilitasi dan/atau mediasi layanan- - - -
layanan transaksi elektronik, seperti -
pengumpul pedagang (marketplace), - - - - -
digital advertising, dan on demand - - - -
online services. Kelompok ini tidak - - -
mencakup financial technology - - - - - - - -
(Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) -
Lending (6495) dan Fintech jasa - - - - - --
pembayaran (6641).
- periklanan. Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan - kemampuan sendiri atau - - - - - - - - - - - - - --
disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan - - - -
periklanan, perencanaan dan pembelian - media. Kegiatan yang termasuk seperti - penciptaan dan penempatan iklan di - - - -
surat kabar, majalah dan tabloid, - - - - -
radio, televisi, internet dan media - - -
lainnya; penciptaan dan penempatan - - - -
iklan lapangan, misalnya papan - - - - - - -
pengumuman, panel-panel, jenis poster - dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, - - - - -
desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, - - - -
yaitu penjualan ruang dan waktu untuk - berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), - - - - -
distribusi atau pengiriman materi atau
contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard - dan lain-lain; penciptaan stan serta - - struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa - - iklan lain yang ditujukan pada - - - - - - -
penarikan dan mempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran. - - -
- aktivitas pengolahan data. kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan - - - - --
tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap - - - - - --
pengolahan dan penulisan laporan dari - data yang disediakan pelanggan, atau - - hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big - - data).
PASAL 4
MODAL
1. Modal dasar Perseroan adalah sebesar - - - - - - --
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun - - - - --
Rupiah) yang terdiri dari (i) - - - - - - - - - - - - -
3.850.000.000.000 (tiga triliun delapan - - - -
ratus lima puluh milyar) Saham Seri A, - - - - -
masing-masing dengan nilai nominal Rp1,00 - -
(satu Rupiah); dan (ii) 150.000.000.000 - - - -
(seratus lima puluh milyar) Saham Seri B, - - masing-masing dengan nilai nominal Rp1 (satu Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut di atas, telah - - - -
ditempatkan dan disetor penuh kepada - - - - - --
Perseroan sebanyak 25% (dua puluh lima - - - - -
persen), yaitu sebesar: (i) - - - - - - - - - - - - - --
1.104.832.529.893 (satu triliun seratus - - - -
empat miliar delapan ratus tiga puluh dua - -
juta lima ratus dua puluh smebilan ribu - - - -
delapan ratus sembilan puluh tiga) Saham - - -
Seri A, masing-masing dengan nilai nominal -
Rp1,00 (satu Rupiah); dan (ii) - - - - - - - - - - - -
00.000.000.000 (dua puluh delapan miliar - - -
enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus sembilan) - Saham Seri B, masing-masing dengan nilai - - -
nominal Rp1,00 (satu Rupiah), dengan nilai -
nominal keseluruhan sebesar - - - - - - - - - - - - - --
Rp1.133.479.285.602,00 (satu triliun seratus tiga puluh tiga miliar empat ratus tujuh - - -
puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua Rupiah) oleh para - pemegang saham yang telah mengambil bagian - atas saham-saham tersebut dengan keterangan dan nilai nominal yang disebutkan pada - - - - -
bagian akhir dari akta ini. - - - - - - - - - - - - - - -
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan - -
dikeluarkan menurut keperluan modal - - - - - - -
Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh - - - - -
Direksi berdasarkan persetujuan Rapat Umum - Pemegang Saham, dengan cara penawaran umum - terbatas, dengan memperhatikan peraturan - - -
yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, - - - - -
Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, - -
peraturan dan perundang-undangan yang - - - - --
berlaku di bidang Pasar Modal, antara lain - peraturan yang mengatur tentang penambahan - modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - - -
4. Setiap saham dalam simpanan yang dikeluarkan lebih lanjut harus disetor penuh. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang - - -
baik berupa benda berwujud maupun tidak - - - -
berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai - -
berikut:
a. benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib diumumkan kepada publik pada saat pemanggilan Rapat Umum - - - - --
Pemegang Saham (“RUPS”) mengenai - - - - --
penyetoran tersebut; - - - - - - - - - - - - - - - - --
b. benda yang dijadikan sebagai setoran - - -
modal wajib dinilai oleh Penilai yang - terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan tidak dijaminkan dengan cara apapun - - -
juga;
c. memperoleh persetujuan terlebih dahulu - dari RUPS dengan kuorum sebagaimana - - - diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Anggaran - Dasar ini;
d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam bentuk - - saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus ditetapkan - - berdasarkan nilai pasar wajar; - - - - - - --
e. dalam hal penyetoran tersebut berasal - -
dari laba ditahan, agio saham, laba - - -
bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur - modal sendiri lainnya tersebut sudah - - dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan - terakhir yang telah diperiksa oleh a kuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat wajar tanpa - - pengecualian; dan
f. dalam RUPS yang memutuskan untuk - - - - - -
menyetujui Penawaran Umum, harus - - - - --
diputuskan mengenai jumlah maksimal - - -
saham yang akan dikeluarkan kepada - - - -
masyarakat serta memberi kuasa kepada -
Dewan Komisaris untuk menyatakan - - - - --
realisasi jumlah saham yang telah - - - - -
dikeluarkan dalam Penawaran Umum - - - - --
tersebut.
5. Dalam hal RUPS yang menyetujui pengeluaran - - saham dalam simpanan dengan cara peningkatan modal dengan hak memesan efek terlebih - - - - -
dahulu ataupun tanpa hak memesan efek - - - - --
terlebih dahulu memutuskan jumlah maksimum - saham dalam simpanan yang akan dikeluarkan, maka RUPS tersebut harus melimpahkan - - - - - --
kewenangan pemberian kuasa kepada Dewan - - - -
Komisaris untuk menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya telah dikeluarkan dalam rangka penawaran umum terbatas atau peningkatan - - -
modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu tersebut. Kuorum dan keputusan RUPS untuk - - menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 - - dari Anggaran Dasar ini. - - - - - - - - - - - - - - - - --
a. Penambahan modal melalui pengeluaran - - -
efek bersifat ekuitas (efek bersifat - -
ekuitas adalah saham atau efek yang - - -
dapat ditukar dengan saham atau efek - - yang mengandung hak untuk memperoleh - - saham, antara lain obligasi konversi - - atau waran) harus dengan persetujuan - - RUPS yang diadakan dengan memperhatikan dan mengindahkan ketentuan-ketentuan - - Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan di bidang pasar modal serta peraturan -
Bursa Efek dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
b. Setiap penambahan modal melalui - - - - - - -
penerbitan efek bersifat ekuitas, wajib dilakukan dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (“HMETD”), kecuali sebagaimana dikecualikan berdasarkan - - ketentuan peraturan pasar modal yang - - berlaku, kepada pemegang saham yang - - -
namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada tanggal - - - - - - - - -
sebagaimana diatur berdasarkan - - - - - - -
peraturan perundang-undangan yang - - - - -
berlaku dalam jumlah yang sebanding - - -
dengan jumlah saham yang telah - - - - - - -
terdaftar dalam daftar pemegang saham -
Perseroan atas nama masing-masing - - - - -
pemegang saham pada tanggal tersebut. -
c. Dalam hal Perseroan melakukan - - - - - - - - -
penambahan modal tanpa memberikan HMETD termasuk namun tidak terbatas pada - - - -
kepada program kepemilikan saham, maka Perseroan wajib mengikuti ketentuan - - -
peraturan perundang-undangan dan - - - - --
peraturan pasar modal yang berlaku. - - -
d. HMETD wajib dapat dialihkan dan - - - - - - -
diperdagangkan, dengan mengindahkan - - -
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di - - - -
bidang
pasar modal. - - - - - - - - - - - - - - - - --
e. Efek bersifat ekuitas yang akan - - - - - - -
dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak - -
diambil oleh pemegang HMETD harus - - - - -
dialokasikan kepada semua pemegang - - - -
saham yang memesan tambahan efek - - - - --
bersifat ekuitas, dengan ketentuan - - - -
apabila jumlah efek bersifat ekuitas - -
yang dipesan melebihi jumlah efek - - - - -
bersifat ekuitas yang akan dikeluarkan, efek bersifat ekuitas yang tidak - - - - --
diambil tersebut wajib dialokasikan - - -
sebanding dengan jumlah HMETD yang - - - -
dilaksanakan oleh masing-masing - - - - - --
pemegang saham yang memesan tambahan - -
efek bersifat ekuitas. - - - - - - - - - - - - - - -
f. Dalam hal masih terdapat sisa efek - - - --
bersifat ekuitas yang tidak diambil - - -
bagian oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas, maka - - dalam hal terdapat pembeli siaga, efek bersifat ekuitas tersebut wajib - - - - - --
dialokasikan kepada pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga dengan harga dan syarat-syarat yang sama. - - - -
g. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam - - --
portepel untuk pemegang efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang - - -
mengandung hak untuk memperoleh saham,
dapat dilakukan oleh Direksi - - - - - - - - -
berdasarkan RUPS Perseroan terdahulu - - yang telah menyetujui pengeluaran efek tersebut.
h. Penambahan modal disetor menjadi - - - - - -
efektif setelah terjadinya penyetoran, dan saham yang diterbitkan mempunyai - - hak-hak yang sama dengan saham yang - - -
mempunyai klasifikasi yang sama yang - -
diterbitkan oleh Perseroan, dengan - - - -
tidak mengurangi kewajiban Perseroan - -
untuk mengurus pemberitahuan kepada - - -
menteri yang menyelenggarakan urusan - - pemerintahan di bidang hukum dan hak - - asasi manusia.
6. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. - - - - --
Perubahan anggaran dasar dalam rangka - - - - --
perubahan modal dasar harus disetujui oleh -
menteri yang menyelenggarakan urusan - - - - - --
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi -
manusia.
7. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan - - -
modal ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dapat dilakukan sepanjang: - - - - - - - - -
a. Telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah modal dasar; - - - - - - - - - - - - - - - -
b. Telah memperoleh persetujuan menteri - - -
yang menyelenggarakan urusan - - - - - - - - -
pemerintahan di bidang hukum dan hak - -
asasi manusia;
c. Penambahan modal ditempatkan dan - - - - - -
disetor sehingga menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar wajib dilakukan dalam jangka - - - -
waktu paling lambat 6 (enam) bulan - - - -
setelah persetujuan menteri yang - - - - --
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 huruf b Pasal ini;
d. Dalam hal penambahan modal disetor - - - --
sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 huruf c Pasal ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah kembali - anggaran dasarnya, sehingga modal - - - - -
disetor menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, - - dalam jangka waktu 2 (dua) bulan - - - - --
setelah jangka waktu dalam ayat 7 huruf c Pasal ini tidak terpenuhi; - - - - - - - - -
e. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud - - dalam ayat 7 huruf a Pasal ini termasuk juga persetujuan untuk mengubah - - - - - --
anggaran dasar sebagaimana dimaksud - - -
dalam ayat 7 huruf d Pasal ini. - - - - - - -
8. Perubahan anggaran dasar dalam rangka - - - - - --
penambahan modal dasar menjadi efektif - - - - -
setelah terjadinya penyetoran modal yang - - -
mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) - dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan - oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi - - - -
kewajiban Perseroan untuk mengurus - - - - - - - -
persetujuan perubahan anggaran dasar dari - -
menteri yang menyelenggarakan urusan - - - - - --
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi - manusia atas pelaksanaan penambahan modal - - disetor tersebut.
PASAL 5 SAHAM
1. Saham Perseroan adalah saham atas nama dan - -
dikeluarkan atas nama pemiliknya yang - - - - --
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang -
terdiri dari:
a. Saham Seri A, yaitu saham biasa yang - - -
dapat dimiliki oleh setiap pihak - - - - --
termasuk masyarakat dan pemegang saham dengan hak suara multipel (sebagaimana dijelaskan dalam Ayat (1) huruf (b) - - -
Pasal ini) (“Saham Seri A”). - - - - - - - - - -
b. Saham Seri B, yaitu saham biasa yang - - -
dapat dimiliki oleh pihak-pihak - - - - - --
tertentu yang memenuhi ketentuan untuk dapat memiliki saham dengan hak suara -
2. Pihak Seri a.
b.
c.
multipel sesuai dengan ketentuan - - - - --
peraturan pasar modal yang berlaku dan Anggaran Dasar ini, yang nama-namanya - sebagaimana tercantum dalam Daftar - - - -
Pemegang Saham Perseroan sebagai - - - - --
pemegang saham Seri B (“Saham Seri B”).
yang dapat menjadi pemegang Saham - - - - -
B adalah sebagai berikut: - - - - - - - - - - - -
Pihak yang telah ditetapkan sebagai - - --
pemegang Saham Seri B dalam RUPS dan - -
dimuat dalam Prospektus, yang baik - - - -
sendiri maupun bersama–sama harus - - - - -
mempunyai hak suara lebih dari 50% - - - -
(lima puluh Persen) dari seluruh hak - -
suara pada Perseroan; - - - - - - - - - - - - - - - --
Pihak yang telah diungkapkan dalam - - - -
prospektus dalam rangka penawaran umum sebagai pihak yang dapat memiliki Saham Seri B;
Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat -
(2) ini wajib menyampaikan laporan - - - -
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling - -
lama 10 (sepuluh) hari sejak pihak - - - -
tersebut menjadi pemegang Saham Seri B. Anggota Direksi yang memiliki - - - - - - - - -
kontribusi signifikan pada pertumbuhan bisnis atau usaha Perseroan dan - - - - - --
mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS; - - - - - - - - - - - - - - -
d. Dalam hal pemegang Saham Seri B dan - - --
pihak yang akan menjadi pemegang Saham Seri B merupakan badan hukum, pihak - - -
tersebut harus:
1) dimiliki secara langsung paling - --
rendah 99% (sembilan puluh - - - - - --
sembilan Persen) oleh pemegang - - -
Saham Seri B dan/atau pihak yang -
ditetapkan dalam RUPS sebagai - - - -
pemegang Saham Seri B namun tidak lagi menjadi pemegang Saham Seri - B;
2) memiliki direksi yang mempunyai --
keahlian yang sejalan dengan - - - - -
kegiatan usaha Perseroan; dan - - - -
3) merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang aktivitas - - - - -
konsultasi manajemen, jika - - - - - --
merupakan badan hukum Indonesia. -
Dalam hal badan hukum sebagaimana - - - - -
dimaksud pada ayat (2) huruf (d) di - - -
atas didirikan hanya untuk tujuan - - - - -
penghimpunan dana bagi Perseroan, badan hukum tersebut harus dikendalikan - - - - -
secara langsung oleh: - - - - - - - - - - - - - - - -
1) Pemegang saham yang telah - - - - - - - - - -
ditetapkan sebagai pemegang Saham Seri B dalam RUPS sebagaimana - - - -
dimaksud dalam ayat (2) huruf (a)
namun tidak lagi menjadi pemegang Saham Seri B; dan/atau; - - - - - - - - -
2) Pemegang Saham Seri B sebagaimana - --
dimaksud dalam ayat (2) huruf (b) dan (c).
3. Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud - - - - - -
dengan “saham” adalah Saham Seri A dan Saham Seri B, yang dimaksud dengan “pemegang - - - - -
saham” adalah pemegang Saham Seri A dan - - - -
pemegang Saham Seri B, kecuali apabila - - - - -
dengan tegas dinyatakan lain. - - - - - - - - - - - - -
4. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu - -
badan hukum sebagai pihak yang berwenang - - -
menjalankan hak yang diberikan oleh hukum - -
atas saham.
5. Pemegang Saham Seri A mempunyai hak yang - - - -
sama dan setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak suara;
6. Pemegang Saham Seri B mempunyai hak yang
sama dan setiap 1 (satu) saham memberikan - - hak suara sebanyak-banyaknya sampai dengan - jumlah hak suara maksimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang - - - -
berlaku dan ketentuan Pasal 5 ayat (8) - - - - -
Anggaran Dasar ini;
7. Dalam hal pemegang Saham Seri B lebih dari - -
1 (satu) pihak, maka pemegang Saham Seri B -
harus:
a) Mempunyai visi dan misi yang sama; dan -
b) Memberikan suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan dalam RUPS. - - - - -
8. Rasio maksimum hak suara Saham Seri A - - - - - --
terhadap Saham Seri B akan berjumlah - - - - - --
sebanyak-banyaknya sampai dengan jumlah - - - -
maksimum rasio sebagaimana berikut ini, - - - -
penghitungan mana dilakukan pada 1 (satu) - -
hari kerja sebelum pemanggilan RUPS: - - - - - - --
a) Dalam hal pemegang Saham Seri B baik - - -
sendiri maupun secara bersama-sama - - - -
memiliki Saham Seri B paling rendah 10% (sepuluh persen) sampai dengan paling - tinggi 47,36% (empat puluh tujuh koma - tiga enam persen) dari seluruh modal - - yang telah ditempatkan dan disetor - - - -
penuh, rasio hak suara Saham Seri B - - -
terhadap hak suara Xxxxx Seri A sebesar
10 (sepuluh) berbanding 1 (satu). - - - - -
b) Dalam hal pemegang Saham Seri B baik - - -
sendiri maupun secara Bersama-sama - - - -
memiliki Saham Seri B paling rendah 5% (lima persen) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor - - - -
penuh, rasio hak suara Saham Seri B - - -
terhadap hak suara Xxxxx Seri A sebesar
20 (dua puluh) berbanding 1 (satu). - - - -
c) Dalam hal pemegang Saham Seri B baik - - -
sendiri maupun secara Bersama-sama - - - -
d)
9. Rasio
memiliki Saham Seri B paling rendah - - - 3,5% (tiga koma lima persen) sampai - - - dengan kurang dari 5% (lima persen) - - - dari seluruh modal yang telah - - - - - - - -
ditempatkan dan disetor penuh, rasio - -
hak suara Saham Seri B terhadap hak - - -
suara Saham Seri A sebesar 30 (tiga - - -
puluh) berbanding 1 (satu). - - - - - - - - - - -
Dalam hal pemegang Saham Seri B baik - - -
sendiri maupun secara Bersama-sama - - - -
memiliki Saham Seri B paling rendah - - -
2,44% (dua koma empat puluh empat - - - - -
persen) sampai dengan kurang dari 3,5% (tiga koma lima persen) dari seluruh - - modal yang telah ditempatkan dan - - - - --
disetor penuh, rasio hak suara Saham - - Seri B terhadap hak suara Saham Seri A sebesar 40 (empat puluh) berbanding 1 - (satu).
jumlah kepemilikan Saham Seri B - - - - - --
sebagaimana dimaksud di dalam Ayat (7) - - - - -
berubah mengikuti jumlah kepemilikan saham - pemegang Saham Seri B baik sendiri maupun - - secara bersama-sama tanpa harus mengubah - - -
anggaran dasar terlebih dahulu. - - - - - - - - - - -
10. Dalam hal hak suara pemegang Saham Seri B - - -
tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) - - -
dari seluruh hak suara, Perseroan dapat - - - -
meningkatkan rasio hak suara Saham Seri B - -
terhadap hak suara Saham Seri A menjadi - - - -
paling tinggi sebesar 60 (enam puluh) - - - - --
berbanding 1 (satu), dengan ketentuan - - - - --
dilakukan dalam jangka 6 (enam) bulan sejak hak suara pemegang Saham Seri B tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh - - hak suara dan memperoleh persetujuan - - - - - --
pemegang saham independen dalam RUPS. - - - - - -
11. Jangka waktu penerapan Saham Seri B paling - -
lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak - - - -
tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran - -
dalam rangka penawaran umum dan dapat - - - - --
diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka - - -
waktu perpanjangan paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan persetujuan pemegang saham - - - -
independen dalam RUPS terlebih dahulu; - - - - -
12. Saham Seri B demi hukum berubah menjadi - - - - -
Saham Seri A, apabila terjadi hal-hal - - - - --
sebagai berikut:
a) Pemegang Saham Seri B meninggal dunia - - atau ditempatkan di bawah pengampuan - - dan dalam waktu paling lama 6 (enam) - - bulan tidak dialihkan kepada pemegang - saham Seri B lainnya atau pihak yang - - ditetapkan sebagai pemegang Saham Seri B.
b) Pemegang Saham Seri B mengalihkan - - - - -
sahamnya kepada pihak lain selain pihak yang telah ditetapkan dapat menjadi - - -
pemegang Saham Seri B, sebagaimana - - - -
diungkapkan dalam prospektus dalam - - - -
rangka penawaran umum. - - - - - - - - - - - - - - - -
c) Pemegang Saham Seri B baik sendiri - - - --
maupun secara bersama-sama memiliki hak suara tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh hak suara dan - - - -
kondisi tersebut telah berlangsung - - - -
paling singkat 6 (enam) bulan sejak hak suara pemegang saham Seri B tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari - - - - -
seluruh hak suara.
d) Berakhirnya jangka waktu Saham Seri B - - sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran - Dasar ini.
e) Pemegang Saham Seri B yang merupakan - - -
badan hukum tidak lagi memenuhi - - - - - --
persyaratan sebagaimana dimaksud pada -
Ayat (2) huruf (d) dan (e). - - - - - - - - - - -
f) Pemegang Saham Seri B tidak lagi - - - - - -
menjabat sebagai anggota direksi - - - - --
Perseroan atau tidak dapat lagi - - - - - --
menjalankan tugasnya sebagai direksi - -
Perseroan berdasarkan penetapan - - - - - --
instansi terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan.
13. Perseroan wajib memastikan hak suara Saham - -
Seri A yang dimiliki oleh pihak selain - - - - -
pemegang Saham Seri B paling sedikit 10% - - -
(sepuluh persen) dari seluruh hak suara. - - -
14. Pemegang Saham Seri B baik sendiri maupun - - -
secara bersama-sama tidak diperbolehkan - - - -
memiliki Saham yang mengakibatkan jumlah hak suara yang dimiliki lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh hak suara. Dalam hal pemegang Saham Seri B baik sendiri - - - - -
maupun secara bersama-sama memiliki saham - -
yang mengakibatkan jumlah hak suara yang - - -
dimiliki lebih dari 90% (sembilan puluh - - - -
persen) dari seluruh hak suara, hak suara - - Saham Seri A dihitung menjadi 10% (sepuluh - persen) dari seluruh hak suara. - - - - - - - - - - - -
15. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan -
nilai nominal atau tanpa nilai nominal. - - - -
16. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib - dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal. - - - - - - - - - - -
17. Perseroan hanya mengakui seorang atau - - - - - --
1 (satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1
(satu) saham.
18. Apabila saham karena sebab apapun menjadi -
milik beberapa orang, maka mereka yang - - - - -
memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk - menunjuk secara tertulis seorang di antara - mereka atau menunjuk seorang lain sebagai - - kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak - - - - - --
mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum
atas saham tersebut.
19. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai - - - -
untuk memberitahukan secara tertulis kepada Xxxseroan mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan memperlakukan pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya - - - - - --
pemegang yang sah atas saham atau saham- - - - -
saham tersebut.
20. Selama ketentuan dalam ayat 18 di atas belum dilaksanakan, para pemegang saham tersebut - tidak berhak mengeluarkan suara dalam RUPS, sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan.
21. Setiap pemegang saham wajib untuk tunduk - - - -
kepada Anggaran Dasar dan kepada semua - - - - -
keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta peraturan perundang-undangan yang - - - -
berlaku di bidang Pasar Modal. - - - - - - - - - - - -
22. Apabila terdapat pecahan nilai nominal - - - - - -
saham, pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, - - - -
kecuali pemegang pecahan nilai nominal - - - - -
saham, baik sendiri atau bersama pemegang - -
pecahan nilai nominal saham lainnya yang - - -
klasifikasi sahamnya sama, memiliki nilai - - nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.
Para pemegang pecahan nilai nominal saham - -
tersebut harus menunjuk seorang di antara - -
mereka atau seorang lain sebagai kuasa - - - - -
mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham - - -
tersebut.
23. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh - - - - - -
Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
24. Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia berlaku peraturan - - Bursa Efek di Indonesia tempat saham - - - - - --
Perseroan dicatatkan.
PASAL 6 SURAT SAHAM
1. Bukti kepemilikan saham sebagai berikut: - - - - -
a. Dalam hal saham Perseroan tidak masuk - - dalam penitipan kolektif pada Lembaga - Penyelesaian dan Penyimpanan, maka - - - -
Perseroan wajib memberikan bukti - - - - --
pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham kepada pemegang - - sahamnya.
b. Dalam hal saham Perseroan masuk dalam - -
penitipan kolektif pada lembaga - - - - - --
penyelesaian dan penyimpanan, maka - - - -
Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada lembaga
penyelesaian dan penyimpanan sebagai - - tanda bukti pencatatan dalam Daftar - - - Pemegang Saham Perseroan. - - - - - - - - - - - - -
2. Perseroan mengeluarkan surat saham atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan - - - -
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan yang berlaku di Bursa - -
Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
3. Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat - - - -
kolektif saham yang memberi bukti pemilikan dari 2 (dua) saham atau lebih saham-saham - - yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. - -
4. Pada surat saham harus dicantumkan - - - - - - - - -
sekurang-kurangnya:
a. nama dan alamat pemegang saham; - - - - - - -
b. nomor surat saham; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
c. nilai nominal saham; - - - - - - - - - - - - - - - - - -
d. tanggal pengeluaran surat saham. - - - - - - -
5. Pada surat kolektif saham - - - - - - - - - - - - - - - - -
sekurang- kurangnya harus dicantumkan: - - - - -
a. nama dan alamat pemegang saham; - - - - - - -
b. nomor surat kolektif saham; - - - - - - - - - - - -
c. nilai nominal saham; - - - - - - - - - - - - - - - - - -
d. tanggal pengeluaran surat - - - - - - - - - - - --
kolektif saham.
6. Surat saham dan surat kolektif saham harus - -
ditandatangani oleh Direktur Utama atau 2 - -
(dua) orang anggota Direksi lainnya. - - - - - - --
PASAL 7 PENGGANTI SURAT SAHAM
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian - - - -
surat saham tersebut dapat dilakukan jika: - -
a. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - -
penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut; dan
b. Perseroan telah menerima surat - - - - - - - -
saham yang rusak.
2. Asli surat saham rusak wajib dikembalikan - - -
dan dapat ditukar dengan surat saham baru - - yang nomornya sama dengan nomor surat saham aslinya.
3. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah memberikan penggantian surat - saham.
4. Dalam hal surat saham hilang, penggantian - - -
surat saham tersebut dapat dilakukan jika: - -
a. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - -
penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut;
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen - - --
pelaporan dari Kepolisian Republik - - - -
Indonesia atas hilangnya surat saham - -
tersebut;
c. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - -
penggantian saham memberikan jaminan - -
yang dipandang cukup oleh Direksi - - - - -
d.
5. Semua
Perseroan; dan
Rencana pengeluaran pengganti surat - - --
saham yang hilang telah diumumkan di - -
Bursa Efek di mana saham Perseroan - - - -
dicatatkan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pengeluaran pengganti surat saham. - - - - - - - - - - - - - - - -
biaya untuk pengeluaran pengganti - - - - -
surat saham itu ditanggung oleh pemegang - - -
saham yang berkepentingan. - - - - - - - - - - - - - - - --
6. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas - - - - - - --
mengenai pengeluaran surat saham pengganti -
juga berlaku untuk pengeluaran surat - - - - - --
kolektif saham pengganti atau Efek Bersifat Ekuitas.
PASAL 8
- - - - -DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS - - - - -
1. Direksi atau kuasa yang ditunjuk olehnya - - - -
wajib mengadakan dan memelihara dengan - - - - -
sebaik-baiknya Daftar Pemegang Saham dan - - -
Daftar Khusus Perseroan di tempat kedudukan Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan - - - - - --
itu dicatat:
a. nama dan alamat para pemegang saham; - - --
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan - - --
surat saham atau surat kolektif saham -
yang dimiliki para pemegang saham; - - - - -
c. jumlah yang disetor atas setiap saham; - -
d. nama dan alamat dari orang atau badan - - hukum yang mempunyai hak gadai dan atau pemegang jaminan fidusia atas saham dan tanggal perolehan hak gadai dan atau - - tanggal pendaftaran akta fidusia atas - saham tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam - - - - -
bentuk lain selain uang; - - - - - - - - - - - - - -
f. keterangan lainnya yang dianggap perlu - oleh Direksi dan atau diharuskan oleh - peraturan perundang-undangan yang - - - - -
berlaku.
3. Dalam Daftar Khusus Perseroan dicatat - - - - - --
keterangan mengenai kepemilikan saham - - - - --
anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada - - perseroan lain serta tanggal saham itu - - - - -
diperoleh.
4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap - -
perpindahan tempat tinggal dengan surat - - - -
kepada Direksi Perseroan. Selama - - - - - - - - - -
pemberitahuan itu belum dilakukan, maka - - - -
segala panggilan dan pemberitahuan kepada - - pemegang saham adalah sah jika dialamatkan - pada alamat pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham. - - - - - - --
5. Direksi dapat menunjuk dan memberi wewenang -
kepada Biro Administrasi Efek untuk - - - - - - -
melaksanakan pencatatan dalam Daftar - - - - - --
Pemegang Saham Perseroan dan Daftar Khusus -
Perseroan.
6. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan - - - Daftar Khusus Perseroan, yang berkaitan - - - -
dengan diri pemegang saham yang bersangkutan pada waktu jam kerja kantor Perseroan. - - - - - -
7. Pencatatan dan/atau perubahan pada Daftar - - -
Pemegang Saham Perseroan harus disetujui - - -
Direksi dan dibuktikan dengan - - - - - - - - - - - - -
penandatanganan pencatatan atas perubahan - - tersebut oleh Direktur Utama atau pejabat - - yang diberi kuasa untuk itu. - - - - - - - - - - - - - - -
8. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam - - - -
Daftar Pemegang Saham Perseroan termasuk - - -
pencatatan mengenai suatu penjualan, - - - - - --
pemindahtanganan, pengagunan, gadai, fidusia atau cessie yang menyangkut saham atau hak - atau kepentingan atas saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini - dan untuk saham yang tercatat pada Bursa - - -
Efek berlaku peraturan perundang-undangan - -
yang berlaku di bidang Pasar Modal serta - - -
peraturan Bursa Efek di Indonesia di tempat di mana saham Perseroan dicatatkan. Suatu - - gadai saham harus dicatat dalam Daftar - - - - -
Pemegang Saham Perseroan dengan cara yang - -
akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan - - -
bukti yang memuaskan yang dapat diterima - - -
baik oleh Direksi mengenai gadai saham yang bersangkutan. Pengakuan mengenai gadai saham oleh Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1153 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya akan terbukti dari pencatatan mengenai gadai itu dalam Daftar Pemegang Saham - - - - --
Perseroan.
PASAL 9 PENITIPAN KOLEKTIF
Saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif berlaku ketentuan dalam Pasal ini yaitu: - - - - - - - --
a. Saham dalam penitipan kolektif pada lembaga -- Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat - dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama lembaga penyimpanan dan - - - - - - - --
penyelesaian untuk kepentingan segenap - - - -
pemegang rekening pada lembaga penyimpanan -
dan penyelesaian.
b. Saham dalam penitipan kolektif pada - - - - - - - -
bank kustodian atau perusahaan efek yang - -
dicatat dalam rekening efek pada lembaga - - -
penyimpanan dan penyelesaian dicatat atas --
nama bank kustodian atau perusahaan efek - - -
dimaksud untuk kepentingan pemegang - - - - - - --
rekening pada bank kustodian atau perusahaan efek tersebut.
c. Apabila saham dalam penitipan kolektif - - - - - -
pada bank kustodian merupakan bagian dari --
portofolio efek reksa dana berbentuk - - - - - - -
kontrak investasi kolektif dan tidak - - - - - -
termasuk dalam Penitipan Kolektif pada - - - -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka - Perseroan akan mencatatkan saham tersebut - dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas - nama Bank Kustodian untuk kepentingan - - - - --
pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana - - -
berbentuk kontrak investasi kolektif - - - - - -
tersebut.
d. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat - - - - - -
atau konfirmasi tertulis kepada lembaga - - - -
penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana - - -
dimaksud dalam huruf a Pasal ini atau Bank - Kustodian sebagaimana dimaksud dalam huruf c Pasal ini sebagai tanda bukti pencatatan - dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. - - - - --
e. Perseroan wajib memutasikan saham dalam - - - -
Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau bank kustodian untuk reksa dana berbentuk - - kontrak investasi kolektif dalam Daftar - - - -
Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama - pihak yang ditunjuk oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau bank kustodian - - - - - - -
dimaksud.
Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga -
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank - - - -
Kustodian kepada Perseroan atau Biro - - - - - -
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
f. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, - - - - - -
Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib -
menerbitkan konfirmasi tertulis kepada - - - --
pemegang rekening sebagai tanda bukti - - - - --
pencatatan dalam rekening efek. - - - - - - - - - - - -
g. Dalam Penitipan Kolektif, setiap saham - - - - - -
dari jenis dan klasifikasi yang sama yang -- diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan - - dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain.
h. Perseroan wajib menolak permohonan - - - - - - - - - -
pencatatan saham ke dalam Penitipan - - - - - - -
Kolektif apabila surat saham tersebut - - - - -
hilang atau musnah, kecuali Pihak yang - - - - -
meminta mutasi dimaksud dapat memberikan -
bukti dan/atau jaminan yang cukup bahwa - - - -
Pihak tersebut benar-benar sebagai pemegang saham dan surat saham tersebut benar-benar - hilang atau musnah.
i. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke - -
dalam Penitipan Kolektif apabila saham - - - - -
tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita - - berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana. - - - - - - - - - -
j. Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat- dalam Penitipan Kolektif berhak hadir - - - - - -
dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS - - - - -
Perseroan sesuai dengan jumlah saham yang - - -
dimilikinya pada rekening efek tersebut, - - -
k. Pemegang rekening efek yang berhak - - - - - - - - - -
mengeluarkan suara dalam RUPS adalah pihak -
yang namanya xxxxxxxx sebagai pemegang - - - -
rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan -
Penyelesaian, Bank Kustodian, atau - - - - - - - - -
Perusahaan Efek 1 (satu) hari kerja sebelum - panggilan Rapat Umum Pemegang Saham. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Bank - - - -
Kustodian, atau Perusahaan Efek dalam - - - - -
jangka waktu yang ditentukan dalam - - - - - - - -
peraturan yang berlaku di Pasar Modal wajib menyampaikan daftar nama pemegang rekening - efek kepada Perseroan untuk didaftarkan - - -
dalam Daftar Pemegang Saham yang khusus - - - -
disediakan oleh RUPS dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang- - - - - - -
undangan yang berlaku di bidang pasar - - - - -
modal.
l. Manajer Investasi berhak hadir dan - - - - - - - - --
mengeluarkan suara dalam RUPS atas saham - -
Perseroan yang termasuk dalam Penitipan - - -
Kolektif pada Bank Kustodian, yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana - - - --
berbentuk kontrak investasi kolektif dan - -
tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif - - --
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - -
dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian - - - - -
tersebut wajib menyampaikan nama Manajer - -
Investasi tersebut paling lambat 1 (satu) - -
hari kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum - -
Pemegang Saham.
m. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham - - - bonus, atau hak-hak lain sehubungan dengan -- pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan - - dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan - Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan - - - - -
Penyelesaian dan seterusnya Lembaga - - - - - - -
Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut - - - - -
menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak- - hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada - - Perusahaan Efek untuk kepentingan masing- - - --
masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut. - - - - - - - - - - - - -
n. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham - - -
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan - - -
pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas --
saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank - - -
Kustodian yang merupakan bagian dari - - - - - --
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
o. Batas waktu penentuan pemegang rekening - - - -
Efek yang berhak untuk memperoleh dividen, - - saham bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan - - - -
Kolektif ditentukan oleh RUPS dengan - - - - - - -
ketentuan bahwa Bank Kustodian dan - - - - - - - -
Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar - -- pemegang rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing- masing - pemegang rekening efek tersebut kepada - - - - -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal -- yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen saham bonus atau hak-hak lainnya tersebut. - - - - - - -
Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang Pasar - - - -
Modal dan ketentuan Bursa Efek di wilayah - - - - - -
Republik Indonesia di tempat dimana saham-saham -
Perseroan dicatatkan.
PASAL 10
- - - - - - - - - - -PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM - - - - - - - - - - -
1. Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan atas suatu saham, pemilik asli yang terdaftar - - -
dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap - - - -
dianggap sebagai pemegang saham sampai nama pemegang saham yang baru telah tercatat - - - -
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, - - - - -
dengan tidak mengurangi izin-izin dari pihak yang berwenang dan peraturan perundang- - - - - -
undangan serta ketentuan pada Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan.
2. Semua pemindahan hak atas saham harus - - - - - --
dibuktikan dengan dokumen yang - - - - - - - - - - - -
ditandatangani oleh atau atas nama pihak - - -
yang memindahkan hak dan oleh atau atas nama pihak yang menerima pemindahan hak atas - - - -
saham yang bersangkutan. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Dokumen pemindahan hak atas saham harus - - - -
memenuhi peraturan di bidang Pasar Modal - - -
yang berlaku di Indonesia tempat saham - - - - -
Perseroan dicatatkan dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas - - - -
saham yang diperdagangkan di Pasar Modal - - -
wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
4. Direksi dapat menolak untuk mendaftarkan - - - -
pemindahan hak atas saham dalam Daftar - - - - -
Pemegang Saham Perseroan apabila cara-cara -
yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar - - - - --
Perseroan ini tidak dipenuhi atau apabila - - salah satu syarat dalam izin yang diberikan kepada Perseroan oleh pihak yang berwenang - atau hal lain yang disyaratkan oleh pihak - - yang berwenang tidak terpenuhi. - - - - - - - - - - - -
5. Apabila Direksi menolak untuk mencatatkan - - -
pemindahan hak atas saham tersebut, dalam - - waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal - permohonan pendaftaran itu diterima oleh - - -
Direksi Perseroan, Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak yang - - akan memindahkan haknya. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada bursa efek di Indonesia, setiap penolakan - - untuk mencatat pemindahan hak atas saham - - - harus sesuai dengan peraturan perundang- - - - -
undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan bursa efek di Indonesia, tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
6. Orang yang mendapat hak atas saham karena - - -
kematian seorang pemegang saham atau karena suatu alasan lain yang menyebabkan - - - - - - - -
kepemilikan suatu saham berubah menurut - - - -
hukum, dengan mengajukan bukti-bukti hak - - -
sebagaimana sewaktu-waktu disyaratkan oleh - Direksi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftarkan sebagai pemegang saham.
Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila - - Direksi dapat menerima baik bukti-bukti hak itu tanpa mengurangi ketentuan dalam - - - - - --
Anggaran Dasar ini serta dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan bursa efek di Indonesia, tempat dimana saham Perseroan dicatatkan. - - -
7. Pemindahan hak atas saham yang termasuk - - - - -
dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan - - pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke - - rekening Efek lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan - - - - --
Perusahaan Efek.
8. Semua pembatasan, larangan, dan ketentuan - - - dalam Anggaran Dasar ini yang mengatur hak - untuk memindahkan hak atas saham dan - - - - - --
pendaftaran pemindahan hak atas saham harus berlaku pula terhadap setiap pemindahan hak menurut ayat 6 Pasal ini. - - - - - - - - - - - - - - - - --
PASAL 11
- - - - - - - - - - -RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM - - - - - - - - - - -
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang untuk - - - - - - --
selanjutnya disebut sebagai “RUPS” adalah: - -
a. RUPS Tahunan;
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar disebut juga RUPS Luar Biasa. - - - - - - - - -
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini - - - - - --
berarti keduanya, yaitu RUPS Tahunan dan - - -
RUPS Luar Biasa kecuali dengan tegas - - - - - --
ditentukan lain.
3. RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka - - - -
waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah - tahun buku berakhir atau batas waktu lainnya dalam kondisi tertentu sebagaimana - - - - - - - -
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. - - - - -
4. Dalam RUPS tahunan:
a. Direksi menyampaikan: - - - - - - - - - - - - - - - - -
- laporan tahunan yang telah - - - - - - - - -
ditelaah oleh Dewan Komisaris - - - -
untuk mendapat persetujuan RUPS. - -
- laporan keuangan untuk mendapatkan - -
pengesahan rapat.
b. Dewan Komisaris menyerahkan laporan - - --
tugas pengawasan Dewan Komisaris. - - - - - -
c. Ditetapkan penggunaan laba, jika - - - - - -
Perseroan mempunyai saldo laba yang - - -
positif.
d. Dilakukan penunjukan Akuntan Publik - - --
terdaftar.
e. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya - - -
dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar.
5. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan - - laporan keuangan oleh RUPS Tahunan berarti - memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi atas pengurusan dan kepada anggota dan Dewan - - - -
Komisaris atas pengawasan yang telah - - - - - --
dijalankan selama tahun buku yang lalu, - - - -
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam - - -
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. - - - - - - -
6. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan - - - - - --
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk - - membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat 4 huruf a dan huruf b tersebut di atas, dengan memperhatikan peraturan perundang- - - -
undangan serta Anggaran Dasar. - - - - - - - - - - - - -
7. Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan - - - - - - --
atas permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang - - - --
saham yang bersama-sama mewakili 1/10 -
(satu persepuluh) atau lebih dari - - - - -
jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau - - - - - - - - -
b. Dewan Komisaris.
8. Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana -
dimaksud pada ayat 7 Pasal ini diajukan - - - -
kepada Direksi dengan surat tercatat - - - - - --
disertai alasannya.
Surat tercatat yang disampaikan oleh - - - - - --
pemegang saham sebagaimana dimaksud pada - - -
ayat 7 huruf a Pasal ini ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
9. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 - - -
(satu) orang pemegang saham yang ditunjuk - -
oleh peserta RUPS, kecuali risalah RUPS - - - -
tersebut dibuat dalam bentuk akta berita - - -
acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang - - -
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. - - - - - - --
10. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana - - - - -
dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat 1 - - -
Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan - - e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang- - - -
undangan dan peraturan yang berlaku di - - - - -
bidang Pasar Modal.
11. Pemegang saham juga dapat mengambil - - - - - -
keputusan yang sah dan mengikat tanpa - - - - --
mengadakan RUPS dengan ketentuan semua - - - - -
pemegang saham telah diberi tahu secara - - - -
tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan - - - -
secara tertulis serta menandatangani - - - - - --
persetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian itu mempunyai kekuatan yang sama dengan - - - -
keputusan yang diambil dengan sah dalam - - - -
RUPS.
12. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya - - - -
dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden, - - -
risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris - yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. - - -
PASAL 12
-TEMPAT, PENGUMUMAN, PANGGILAN, DAN PIMPINAN RUPS -
1. a. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan - - -
lain dalam Anggaran Dasar Perseroan, - --
RUPS diadakan di tempat kedudukan - - - - -
Perseroan atau di tempat Perseroan - - - -
melakukan kegiatan usaha utamanya atau -
di ibukota propinsi dimana tempat - - - - -
kedudukan atau kegiatan usaha utama - - -
Perseroan atau di propinsi tempat - - - - -
kedudukan bursa efek di mana saham - - - -
Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - - - - - - - - - -
b. RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 - huruf a Pasal ini wajib dilakukan di - - wilayah Negara Republik Indonesia. - - - - -
2. Perseroan wajib melakukan pengumuman kepada - para pemegang saham bahwa akan diadakan RUPS paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak - - - - - - - - - - - -
memperhitungkan tanggal pengumuman dan - - - - -
tanggal pemanggilan.
3. Pengumuman RUPS kepada pemegang saham memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: - - -
a. ketentuan pemegang saham yang berhak - - -
hadir dalam RUPS;
b. ketentuan pemegang saham yang berhak - - -
mengusulkan mata acara rapat; - - - - - - - - -
c. tanggal penyelenggaraan RUPS; - - - - - - - - - -
d. tanggal pemanggilan RUPS; dan - - - - - - - - - -
e. informasi bahwa Perseroan - - - - - - - - - - - --
menyelenggarakan RUPS karena adanya - - -
permintaan dari pemegang saham atau - - -
Dewan Komisaris, jika RUPS - - - - - - - - - - -
diselenggarakan atas permintaan - - - - - --
pemegang saham atau Dewan Komisaris - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 - - -
ayat 7 Anggaran Dasar. - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Apabila RUPS merupakan RUPS yang hanya - - - - - -
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, - - - selain informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini, dalam pengumuman RUPS - - - -
wajib memuat juga keterangan: - - - - - - - - - - - - - -
a. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika kuorum kehadiran - Pemegang Saham Independen yang - - - - - - -
disyaratkan tidak diperoleh dalam RUPS pertama; dan
b. pernyataan tentang kuorum keputusan - - --
yang disyaratkan.
5. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS - - - - -
kepada pemegang saham Perseroan paling - - - - -
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS - - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 -
Anggaran Dasar diterima Direksi. - - - - - - - - - - -
6. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini atas usulan pemegang saham sebagaimana - dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 huruf a, maka dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima - - belas) hari terhitung sejak tanggal - - - - - - -
permintaan penyelenggaraan RUPS diterima - - -
Direksi, Direksi wajib mengumumkan: - - - - - - - --
a. terdapat permintaan penyelenggaraan - - --
RUPS dari pemegang saham yang tidak - - -
diselenggarakan; dan - - - - - - - - - - - - - - - - --
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. - - -
7. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini - atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan RUPS - - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 -
huruf a kepada Dewan Komisaris. - - - - - - - - - - - -
8. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman - - RUPS kepada pemegang saham Perseroan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS - - - -
sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini -
dixxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. - - - - - - - - - - - - - - - - --
9. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan - - -
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 Pasal ini, dalam jangka waktu paling lambat
15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima - - -
Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib - - - - -
mengumumkan:
a. terdapat permintaan penyelenggaraan - - --
RUPS dari pemegang saham yang tidak - - -
diselenggarakan; dan - - - - - - - - - - - - - - - - --
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. - - -
10. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan - - -
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 9
Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan permintaan diselenggarakannya - - -
RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang - - - daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan - - Perseroan untuk menetapkan pemberian izin - - diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 huruf a. - - - - - - - - - - - - -
11. Pemegang saham yang telah memperoleh - - - - - - --
penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 - - - -
Pasal ini wajib menyelenggarakan RUPS. - - - - - -
12. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini atas usulan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 huruf b, - - - -
dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima - -
belas) hari terhitung sejak tanggal - - - - - - -
permintaan penyelenggaraan RUPS diterima - - -
Direksi, Direksi wajib mengumumkan: - - - - - - - --
a. terdapat permintaan penyelenggaraan - - --
RUPS dari Dewan Komisaris yang tidak - -
diselenggarakan; dan - - - - - - - - - - - - - - - - --
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. - - -
13. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman - sebagaimana dimaksud pada ayat 12 Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, Dewan Komisaris menyelenggarakan sendiri RUPS.
14. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman - -
RUPS kepada pemegang xxxxx xxxxxx xxxxxx 00
(lima belas) hari terhitung sejak tanggal - -
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 12 Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat 13 Pasal ini telah terlampaui.
15. Pemberitahuan mata acara RUPS kepada - - - - - - --
Otoritas Jasa Keuangan dilakukan oleh - - - - --
Direksi atau Dewan Komisaris dalam jangka - -
waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja - - - -
sebelum pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 5, 8, dan 14 Pasal ini, dengan - - -
tidak memperhitungkan tanggal pengumuman - - -
RUPS.
Selain mata acara RUPS tersebut di atas, - - -
Direksi wajib menyampaikan surat tercatat - - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 - Anggaran Dasar dari pemegang saham atau - - - -
Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa - - - - - --
Keuangan.
16. Pemberitahuan mata acara RUPS ke Otoritas - - -
Jasa Keuangan wajib memuat informasi sebagai berikut:
x. xxxjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas permintaan pemegang saham dan nama - - - -
pemegang saham yang mengusulkan serta -
jumlah kepemilikan sahamnya pada - - - - --
Perseroan, jika Direksi atau Dewan - - - -
Komisaris melakukan RUPS atas - - - - - - - -
permintaan pemegang saham; - - - - - - - - - - - -
b. menyampaikan nama pemegang saham serta -
jumlah kepemilikan sahamnya pada - - - - --
Perseroan dan penetapan ketua - - - - - - - -
pengadilan negeri mengenai pemberian - - izin penyelenggaraan RUPS, jika RUPS - - dilaksanakan pemegang saham sesuai - - - -
dengan penetapan ketua pengadilan - - - - -
negeri untuk menyelenggarakan RUPS; - - -
atau
c. penjelasan bahwa Direksi tidak - - - - - - - -
melaksanakan RUPS atas permintaan Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris - - - - - --
melakukan sendiri RUPS yang - - - - - - - - - -
diusulkannya.
17. Pemegang saham yang mengajukan permintaan - - - penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud - - dalam Pasal 11 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) - bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi - - - atau Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan - oleh ketua pengadilan negeri. - - - - - - - - - - - - - -
18. 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang - - - -
bersama-sama mewakili 1/20 (satu per dua - - -
puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan oleh - - - - -
Perseroan dapat mengajukan usulan mata acara RUPS secara tertulis kepada penyelenggara - - RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum - pemanggilan RUPS.
19. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata - - acara RUPS dari pemegang saham ke dalam mata acara yang dimuat dalam pemanggilan RUPS - - - apabila usulan mata acara RUPS telah - - - - - --
memenuhi persyaratan sebagai berikut: - - - - - - -
a. diajukan oleh pemegang saham sesuai - - --
ketentuan ayat 18 Pasal ini; - - - - - - - - - -
b. dilakukan dengan itikad baik; - - - - - - - - - -
c. mempertimbangkan kepentingan Perseroan; -
d. merupakan mata acara yang membutuhkan - -
keputusan RUPS;
e. menyertakan alasan dan bahan usulan - - --
mata acara RUPS; dan - - - - - - - - - - - - - - - - --
f. tidak bertentangan dengan ketentuan - - --
peraturan perundang-undangan dan - - - - --
Anggaran Dasar.
20. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara RUPS bagi pemegang saham yang dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan - - - -
dan/atau e-RUPS sejak tanggal dilakukannya -
pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal - - - - -
penyelenggaraan RUPS, kecuali ditentukan - - -
lain dalam peraturan perundang-undangan - - - -
lain.
21. Pemanggilan untuk RUPS harus dilakukan oleh - Perseroan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS - - dengan tidak memperhitungkan tanggal - - - - - --
pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan - - - -
RUPS.
Dalam hal RUPS pertama tidak mencapai kuorum kehadiran sehingga perlu diadakan RUPS - - - - -
kedua, maka pemanggilan untuk RUPS kedua - - -
wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal penyelenggaran RUPS kedua - - dilakukan dengan tidak memperhitungkan - - - - -
tanggal pemanggilan dan tanggal - - - - - - - - - - -
penyelenggaran RUPS kedua tersebut dan - - - - -
disertai informasi bahwa RUPS pertama telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran.
RUPS kedua diselenggarakan dalam jangka - - - -
waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan - - -
paling lambat 21 (dua puluh satu) hari - - - - -
setelah RUPS pertama diselenggarakan. - - - - - - -
Dalam hal RUPS kedua tidak mencapai kuorum -
kehadiran sehingga perlu diadakan RUPS - - - - -
ketiga, maka pemanggilan untuk RUPS ketiga -
dilakukan berdasarkan penetapan dari - - - - - --
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan - - - - -
Perseroan untuk melakukan RUPS ketiga. - - - - - -
22. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada - -
ayat 21 Pasal ini harus memuat informasi - - -
paling sedikit:
a. tanggal penyelenggaraan RUPS; - - - - - - - - - -
b. waktu penyelenggaraan RUPS; - - - - - - - - - - - -
c. tempat penyelenggaraan RUPS; - - - - - - - - - - -
d. ketentuan pemegang saham yang berhak - - -
hadir dalam RUPS;
e. mata acara rapat termasuk penjelasan - - -
atas setiap mata acara tersebut; - - - - - - -
f. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya - - - - --
pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS - - -
diselenggarakan; dan - - - - - - - - - - - - - - - - --
g. informasi bahwa pemegang saham dapat - - -
memberikan kuasa melalui e-RUPS. - - - - - -
23. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan - RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam ayat 22 Pasal - - -
ini.
Dalam hal perubahan informasi sebagaimana - -
dimaksud pada ayat ini memuat perubahan - - - -
tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau - - - - --
penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 21 Pasal ini.
Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan - - -
mata acara RUPS dilakukan bukan karena - - - - -
kesalahan Perseroan atau atas perintah - - - - -
Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak berlaku, - - - - --
sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak - - - - -
memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan - -
ulang.
24. Apabila semua pemegang saham dengan hak - - - - -
suara yang sah hadir atau diwakili dalam - - -
RUPS, maka pengumuman dan pemanggilan RUPS -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat -
21 Pasal ini, tidak menjadi syarat dan dalam RUPS tersebut dapat diambil keputusan yang - sah serta mengikat mengenai hal yang akan - - dibicarakan, sedangkan RUPS dapat - - - - - - - - -
diselenggarakan dimanapun juga dalam wilayah Republik Indonesia.
25. Perseroan wajib melakukan pengumuman, - - - --
pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud dalam - - - - --
Anggaran Dasar ini melalui paling sedikit: - -
a. situs web penyedia e-RUPS; - - - - - - - - - - - --
b. situs web bursa efek; dan - - - - - - - - - - - - --
c. situs web Perseroan, dalam Bahasa - - - - -
Indonesia dan Bahasa asing, dengan - - - -
ketentuan bahasa asing yang digunakan -
paling sedikit bahasa Inggris. - - - - - - - --
26. Apabila Perseroan menggunakan sistem RUPS -
elektronik yang disediakan olehnya, - - - - - - -
ketentuan mengenai media pengumuman, - - - - - --
pemanggilan, ralat pemanggilan, dan - - - - - - -
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 25 Pasal ini dilakukan melalui - -
paling sedikit:
a. situs web bursa efek; dan - - - - - - - - - - - - --
b. situs web Perseroan, dalam Bahasa - - - - -
Indonesia dan bahasa asing, dengan - - - -
ketentuan bahasa asing yang digunakan -
paling sedikit bahasa Inggris. - - - - - - - --
27. Ketentuan mengenai media pengumuman, - - - - - - --
pemanggilan, ralat pemanggilan, dan - - - - - - -
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 25 dan 26 Pasal ini mutatis - - - - -
xxxxxxxx berlaku untuk penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh - - penetapan ketua pengadilan negeri - - - - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 11
Anggaran Dasar dan penyelenggaraan RUPS oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam - Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar. - - - - - - - - - - -
28. RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama yang - - - - -
ditunjuk oleh Dewan Komisaris. - - - - - - - - - - - - -
29. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris - - - - -
tidak ada yang hadir atau semua berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS dipimpin oleh salah - - - - --
seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh -
Direksi.
30. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau - anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada ayat 28 dan ayat 29 Pasal ini, RUPS dipimpin oleh - - - - --
pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang - -
ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. - - - - - - --
31. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang - - - - - -
ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan - mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris - lainnya yang tidak mempunyai benturan - - - - --
kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan - - - - - --
Komisaris.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris - - - -
mempunyai benturan kepentingan, RUPS - - - - - --
dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. - - - - - - - - - - - - - - - -
Dalam hal salah satu anggota Direksi yang - - ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS - - mempunyai benturan kepentingan atas mata - - -
acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak - - -
mempunyai benturan kepentingan. - - - - - - - - - - - -
Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai - -
benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh - - -
salah seorang pemegang saham bukan - - - - - - - -
pengendali yang dipilih oleh mayoritas - - - - -
pemegang saham lainnya yang hadir dalam - - - -
RUPS.
PASAL 13
- - - - --KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS - - - - --
1. a. RUPS dapat dilangsungkan apabila RUPS - -
dihadiri oleh pemegang saham atau - - - - -
kuasanya yang mewakili lebih dari 1/2 -
(satu per dua) bagian dari jumlah - - - - -
seluruh hak suara yang sah. - - - - - - - - - -
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud - - dalam ayat 1 huruf a Pasal ini tidak - - tercapai, diadakan pemanggilan RUPS - - -
kedua.
c. RUPS kedua adalah sah dan berhak - - - - - -
mengambil keputusan yang mengikat jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit - 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh hak suara yang sah. - - - - - - - - - - -
d. Keputusan yang diambil oleh RUPS - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a dan b Pasal ini adalah sah jika - - - - -
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS. - - - - - - - - - - - -
e. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak - - - - -
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan - - dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan - - berhak mengambil keputusan jika - - - - - --
dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang - - -
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. - - - - - - - - - - - -
2. Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum - - - - - --
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada - - -
ayat 1 Pasal ini berlaku juga untuk kuorum - kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk - - mata acara transaksi material dan/atau - - - - -
perubahan kegiatan usaha, kecuali untuk mata acara transaksi material berupa pengalihan - kekayaan Perseroan lebih dari 50% (lima - - - -
puluh persen) jumlah kekayaan bersih. - - - - - - -
Berkenaan dengan transaksi material - - - - - - -
sebagaimana ditetapkan oleh peraturan yang -
berlaku di bidang Pasar Modal, yang - - - - - - -
dilakukan oleh Perseroan, wajib dilakukan - -
dengan memperhatikan peraturan perundang- - - -
undangan dan peraturan yang berlaku di - - - - -
bidang Pasar Modal.
3. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS - -
untuk mata acara mengalihkan kekayaan - - - - --
Perseroan yang merupakan lebih dari 50% - - - -
(lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih -
Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau - - - -
lebih baik yang berkaitan satu sama lain - - -
maupun tidak, dan/atau menjadikan jaminan - -
utang kekayaan Perseroan yang merupakan - - - -
lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah - -
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) - - -
transaksi atau lebih baik yang berkaitan - - -
satu sama lain maupun tidak, dilakukan - - - - -
dengan ketentuan sebagai berikut: - - - - - - - - - -
a. RUPS dapat dilangsungkan apabila RUPS - -
dihadiri oleh pemegang saham atau - - - - -
kuasanya yang mewakili paling sedikit - 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh hak suara yang sah. - - - - - - - - - - -
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud - - dalam ayat 3 huruf a Pasal ini tidak - - tercapai, diadakan pemanggilan RUPS - - -
kedua.
c. RUPS kedua dapat diadakan dengan - - - - - -
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak - - -
mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per - - tiga) bagian dari jumlah seluruh hak - - suara yang sah.
d. Keputusan yang diambil oleh RUPS - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a dan ayat 3 huruf c Pasal ini adalah - sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh - - hak suara yang sah yang hadir dalam - - -
RUPS.
e. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak - - - - -
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan - - dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan - - berhak mengambil keputusan jika - - - - - --
dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang - - - ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. - - - - - - - - - - - -
4. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS - -
yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham - - - -
Independen dilaksanakan dengan ketentuan: - - -
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS - - - --
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki - - - - --
Pemegang Saham Independen; - - - - - - - - - - - -
b. Keputusan yang diambil oleh RUPS - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf a Pasal ini adalah sah jika disetujui - oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) - - - -
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh - Pemegang Xxxxx Xxxxxxxden; - - - - - - - - - - - -
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud - - dalam ayat 4 huruf a Pasal ini tidak - - tercapai, diadakan pemanggilan RUPS - - -
kedua;
d. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika - - --
RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham - dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen; - - - - - - - - - - - -
e. Keputusan yang diambil oleh RUPS - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf
d Pasal ini adalah sah jika disetujui -
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) - - - -
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh - Pemegang Saham Independen yang hadir - - dalam RUPS;
f. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS - - -
kedua sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak tercapai, RUPS ketiga dapat - - - - -
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS - - -
ketiga sah dan berhak mengambil - - - - - --
keputusan jika dihadiri oleh Pemegang - Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa - - - -
Keuangan atas permohonan Perseroan; dan
g. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika - -
disetujui oleh Pemegang Saham - - - - - - - -
Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang - - -
hadir dalam RUPS.
5. RUPS untuk mata acara perubahan hak atas - - - -
saham hanya dihadiri oleh pemegang saham - - -
pada klasifikasi saham yang terkena dampak -
atas perubahan hak atas saham pada - - - - - - - -
klasifikasi saham tertentu, dengan - - - - - - - -
ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS - - - --
dihadiri oleh pemegang saham atau - - - - -
kuasanya yang mewakili paling sedikit - 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh hak suara yang sah pada - - - - - --
klasifikasi saham yang terkena dampak -
atas perubahan hak tersebut; - - - - - - - - - -
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud - - dalam ayat 5 huruf a Pasal ini tidak - - tercapai, diadakan pemanggilan RUPS - - -
kedua;
c. RUPS kedua dapat diadakan dengan - - - - - -
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak - - -
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang - - - - -
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per - - tiga) bagian dari jumlah seluruh hak - - suara yang sah pada klasifikasi saham - yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut;
d. Keputusan yang diambil oleh RUPS - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 huruf a dan 5 huruf c Pasal ini adalah sah - - jika disetujui oleh lebih dari 3/4 - - - -
(tiga per empat) bagian dari hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS; dan - - - -
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS - - -
kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat - - - - -
diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga -
sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham pada - - - - -
klasifikasi saham yang terkena dampak -
atas perubahan hak tersebut dalam - - - - -
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan -
yang ditetapkan oleh Xxxxxxxx Xxxx - - - -
Keuangan atas permohonan Perseroan. - - - -
f. Dalam hal klasifikasi saham yang - - - - - -
terkena dampak atas perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tertentu - tidak mempunyai hak suara, pemegang - - -
saham pada klasifikasi saham tersebut -
berdasarkan peraturan perundang- - - - - - --
undangan yang berlaku diberikan hak - - -
untuk hadir dan mengambil keputusan - - -
dalam RUPS terkait dengan perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham - - - - -
tersebut.
6. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS - adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 - - - -
(satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS.
7. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang RUPS - - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 23
Anggaran Dasar, pemegang saham yang berhak - hadir dalam RUPS merupakan pemegang saham - - yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan ulang RUPS. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
8. Dalam hal terjadi ralat pemanggilan RUPS - - - -
yang tidak mengakibatkan pemanggilan ulang -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 23
Anggaran Dasar, maka pemegang saham yang - - -
berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang - - - -
saham yang namanya tercatat dalam daftar - - -
pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS. - - - - - - - - - - - - - - - - --
9. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir - - dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara - - (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang - sama dengan suara mayoritas pemegang saham - yang mengeluarkan suara. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
10. Pemegang Saham Seri B memiliki hak suara - - yang sama dengan Pemegang Saham Seri A untuk mengambil keputusan dalam agenda-agenda - - - - -
sebagai berikut:
a) Perubahan anggaran dasar Perseroan yang harus mendapatkan persetujuan menteri - yang menyelenggarakan urusan - - - - - - - - -
pemerintahan di bidang hukum dan hak - - asasi manusia, kecuali perubahan modal dasar;
b) Pengangkatan atau pemberhentian - - - - - - -
komisaris independen; - - - - - - - - - - - - - - - --
c) Penunjukan atau pemberhentian akuntan - - publik atau kantor akuntan publik yang memberikan jasa audit atas informasi - - keuangan historis tahunan; dan - - - - - - - --
d) Pengajuan permohonan agar Perseroan - - --
dinyatakan pailit atau pembubaran - - - - -
Perseroan.
11. Pemegang Saham Seri B wajib memberikan suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan dalam RUPS. Namun dalam hal: - - - - - - - - - - - - - - -
a) Terdapat suara berbeda di antara - - - - - - -
pemegang Saham Seri B, pemegang Saham - Seri B dengan suara berbeda yang lebih kecil dianggap memberikan suara yang - - sama dengan suara mayoritas pemegang - - Saham Seri B;
b) Suara berbeda sebagaimana dimaksud - - - --
dalam ayat (9) huruf (a) jumlahnya sama besar, suara pemegang Saham Seri B - - - -
dianggap memberikan suara yang sama - - -
dengan suara mayoritas pexxxxxx Xxxxx -
Seri A.
12. Keputusan RUPS diambil berdasarkan - - - - - - - - -
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal - - - - - - -
keputusan berdasarkan musyawarah untuk - - - - -
mufakat sebagaimana tidak tercapai, - - - - - - -
keputusan diambil melalui pemungutan suara. -
PASAL 14 PEMBERIAN KUASA
1. Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa untuk - - - - - - -
menghadiri dan/atau memberikan suara dalam -
RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan - - - - -
perundang-undangan.
Surat kuasa harus dibuat dan ditandatangani dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh - - - Direksi Perseroan.
Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu RUPS diadakan. - - - - - - - --
2. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku - - kuasa dalam RUPS, tetapi suara yang mereka - keluarkan selaku kuasa dalam RUPS tidak - - - -
dihitung dalam pemungutan suara. - - - - - - - - - - -
3. Pemungutan suara mengenai diri orang - - - - - - --
dilakukan dengan surat tertutup yang tidak -
ditandatangani dan mengenai hal lain - - - - - --
dilakukan pemungutan dengan lisan, kecuali - jika ketua rapat menentukan lain tanpa ada - keberatan dari pemegang saham yang hadir - - -
dalam RUPS tersebut.
4. Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS - - - - -
secara langsung, wewenang Penerima Kuasa - - -
untuk memberikan suara atas nama pemberi - - -
kuasa dinyatakan batal. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
5. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada - - -
ayat 1 Pasal ini dapat dilakukan pemegang - - saham secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal - - Perseroan menggunakan sistem yang disediakan
oleh Perseroan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS. - - - - - - --
Perubahan kuasa termasuk pilihan suara dapat dilakukan oleh pemegang saham paling lambat
1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.
6. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa - - - - -
secara elektronik meliputi: - - - - - - - - - - - - - - - -
a. partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang - - - - -
saham; atau
b. pihak yang disediakan oleh Perseroan; - -
atau
c. pihak yang ditunjuk oleh - - - - - - - - - - - - --
pemegang saham;
7. Pihak Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud - - -
ayat 6 Pasal ini wajib cakap menurut hukum, bukan merupakan anggota Direksi, anggota - - -
Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan, - - -
serta telah terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - - --
PASAL 15 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan - -
menteri yang menyelenggarakan urusan - - - - - --
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi -
manusia, kecuali perubahan anggaran dasar - -
Perseroan dalam rangka memperpanjang jangka waktu berdirinya, ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya - yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per - - tiga) bagian dari jumlah seluruh hak suara - yang sah, dan keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS. - - - Perubahan Anggaran Dasar selain yang - - - - - --
memerlukan persetujuan menteri yang - - - - - - -
menyelenggarakan urusan pemerintahan di - - - -
bidang hukum dan hak asasi manusia - - - - - - - -
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan - - - -
peraturan perundang-undangan yang berlaku. - -
Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus - - - -
dibuat dengan akta notaris dan dalam Bahasa Indonesia.
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang - - - - -
menyangkut perubahan nama dan/atau tempat - - kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu - - - - -
berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan - - - - -
disetor, dan perubahan status Perseroan - - - -
tertutup menjadi Perseroan terbuka atau - - - -
sebaliknya, wajib mendapat persetujuan - - - - -
menteri yang menyelenggarakan urusan - - - - - --
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi -
manusia.
3. Perubahan Anggaran Dasar selain yang - - - - - - --
menyangkut hal yang tersebut dalam ayat 2 - - Pasal ini cukup diberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam - - -
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) - - -
hari terhitung sejak keputusan RUPS tentang perubahan tersebut.
4. Apabila kuorum yang ditentukan tidak - - - - - - --
tercapai dalam RUPS yang dimaksud dalam ayat
1 Pasal ini, maka dalam RUPS kedua, - - - - - - -
keputusan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling - - -
sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari - - - -
jumlah seluruh hak suara yang sah dan - - - - --
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana - - - - -
dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini tidak - - - - --
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak - - - - - --
mengambil keputusan jika dihadiri oleh - - - - -
pemegang saham dari saham dengan hak suara - yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum - keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. - - - - - - - --
6. RUPS untuk mata acara perubahan ketentuan - - -
Anggaran Dasar selain yang disebutkan dalam
ayat 1 Pasal ini, maka kuorum kehadiran dan keputusan mengikuti ketentuan Pasal 13 ayat
1 Anggaran Dasar ini.
7. Keputusan mengenai pengurangan modal harus - - diberitahukan secara tertulis kepada semua - kreditur Perseroan dan diumumkan oleh - - - - --
Direksi dalam 1 (satu) atau lebih surat - - - -
kabar harian yang beredar secara nasional - - dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) - hari sejak tanggal keputusan tentang - - - - - --
pengurangan modal tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - -
PASAL 16
- - - -PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, - - - -
--PEMISAHAN, PENGAJUAN PERMOHONAN AGAR PERSEROAN --
- -DINYATAKAN PAILIT, PERPANJANGAN JANGKA WAKTU - -
- - - - - -BERDIRINYA PERSEROAN, DAN PEMBUBARAN - - - - - -
1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan - - - - -
perundang-undangan yang berlaku, kuorum - - - -
kehadiran dan kuorum keputusan sebagaimana -
dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3 Anggaran - - - -
Dasar mutatis mutandis berlaku untuk kuorum kehadiran dan kuorum keputusan untuk mata - - acara penggabungan, peleburan, - - - - - - - - - - - -
xxxxxxxxxxxxxan, pemisahan, pengajuan - - - - --
permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya - - - - - --
Perseroan dan pembubaran Perseroan. - - - - - - - --
2. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) - - - - -
di tempat kedudukan atau tempat kegiatan - - -
usaha Perseroan mengenai rancangan - - - - - - - -
penggabungan, peleburan, pengambilalihan - - -
atau pemisahan Perseroan selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan - - -
RUPS.
PASAL 17 DIREKSI
1. Perseroan dikelola dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari minimal 2 (dua) orang - - - -
anggota Direksi. Jika diangkat lebih dari - -
seorang anggota Direksi, maka salah satu - - -
dari mereka akan diangkat sebagai Direktur -
Utama.
2. Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi - adalah hanya warga negara asing dan warga - - negara Indonesia yang memenuhi persyaratan - yang ditentukan berdasarkan peraturan - - - - --
perundang-undangan yang berlaku. - - - - - - - - - - -
3. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, - - - - - - - -
masing-masing untuk jangka waktu 3 (tiga) - -
tahun, dengan tidak mengurangi hak RUPS - - - -
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. - - - - - -
4. Setelah masa jabatan berakhir, anggota - - - - - -
Direksi tersebut dapat diangkat kembali oleh RUPS.
5. Jika karena sebab apapun jabatan dari satu - -
atau lebih atau semua anggota Direksi - - - - --
lowong, maka dalam waktu 60 (tiga puluh) - - -
hari terhitung sejak terjadinya kekosongan - tersebut suatu RUPS harus diselenggarakan - - untuk mengisi lowongan tersebut dengan - - - - -
memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Anggaran Dasar. - - - - - - - - - - - - - - -
6. Seseorang yang diangkat untuk menggantikan - -
anggota Direksi yang berhenti atau - - - - - - - -
dihentikan dari jabatannya atau untuk - - - - --
mengisi lowongan harus diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa jabatan anggota - - Direksi yang menjabat.
7. Jika oleh sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan - - diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang - - -
ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris. - - - - - - --
8. Para anggota Direksi berhak untuk - - - - - - - - - -
mengundurkan diri dari jabatan mereka dengan memberitahukan maksudnya kepada Perseroan - - secara tertulis paling sedikit 30 (tiga - - - -
puluh) hari sebelum tanggal pengunduran - - - -
dirinya.
9. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk -
memutuskan permohonan pengunduran diri - - - - -
anggota Direksi dalam jangka waktu paling - -
lambat 90 (sembilan puluh) hari dan - - - - - - -
memutuskan menerima pengunduran diri anggota Direksi dimaksud, maka RUPS dapat memutuskan menerima pengunduran diri tersebut berlaku - efektif lebih cepat dari 90 (sembilan puluh)
hari setelah diajukannya permohonan - - - - - - -
pengunduran diri tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - --
10. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri -
sehingga mengakibatkan jumlah anggota - - - - --
Direksi menjadi kurang dari yang diatur pada ayat 1 Pasal ini, maka pengunduran diri - - - -
tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh - RUPS dan telah diangkat anggota Direksi yang baru sehingga memenuhi persyaratan minimal - jumlah anggota Direksi. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
11. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang - - -
diberhentikan sementara oleh Dewan - - - - - - - -
Komisaris, maka Perseroan wajib - - - - - - - - - - -
menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu - - -
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari - - - - -
setelah tanggal pemberhentian sementara. - - - -
12. Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud dalam -
ayat 11 Pasal ini tidak dapat mengambil - - - -
keputusan atau setelah lewatnya jangka waktu dimaksud RUPS tidak diselenggarakan, maka - - pemberhentian sementara anggota Direksi - - - -
menjadi batal.
13. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 Pasal ini tidak berwenang:
a. menjalankan tindakan pengurusan - - - - - - -
Perseroan untuk kepentingan Perseroan -
sesuai dengan maksud dan tujuan - - - - - --
Perseroan; dan
b. mewakili Perseroan di dalam maupun - - - --
di luar pengadilan
14. Pembatasan kewenangan Direksi yang - - - - - - - - -
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 13 Pasal ini berlaku sejak - - - - --
keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan: - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan pemberhentian - - - - - - -
sementara sebagaimana dimaksud ayat 11
Pasal ini; atau
b. Lampaunya jangka waktu sebagaimana - - - --
dimaksud dalam ayat 12 Pasal ini. - - - - - -
15. Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya - - - - - --
(jika ada) dari para anggota Direksi dari - - waktu ke waktu harus ditentukan oleh RUPS - - dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat - - - - --
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. - - - - - - - --
16. Jabatan para anggota Direksi akan - - - - - - - - - -
berakhir jika:
x. xxxx jabatannya berakhir - - - - - - - - - - - - - -
b. mengundurkan diri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ini.
c. meninggal dunia.
d. diberhentikan berdasarkan - - - - - - - - - - - --
keputusan RUPS.
e. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah - pengampuan berdasarkan suatu keputusan Pengadilan;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan - - - - - - -
berdasarkan peraturan perundang- - - - - - --
undangan yang berlaku. - - - - - - - - - - - - - - - -
PASAL 18
- - - - - - - - - --TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI - - - - - - - - - --
1. Direksi berhak untuk mewakili Perseroan di - -
dalam atau di luar pengadilan sehubungan - - -
dengan segala hal dan segala kejadian, - - - - -
mengikat Perseroan dengan pihak lain dan - - -
sebaliknya, dan menjalankan segala tindakan baik mengenai kepengurusan ataupun - - - - - - - -
kepemilikan atas aset Perseroan, tunduk pada pembatasan-pembatasan berikut ini: - - - - - - - - -
a. meminjam atau meminjamkan uang atas - - --
nama Perseroan (tidak termasuk - - - - - - -
pengambilan uang perseroan di bank-bank dan/atau dalam untuk tujuan menjalankan kegiatan usaha Perseroan dan anak - - - - -
perusahaannya yang dimiliki paling - - - -
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan - - Persen) oleh Perseroan) yang jumlahnya melebihi jumlah yang dari waktu ke - - - -
waktu ditentukan oleh Dewan Komisaris; -
b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain atau melepaskan - - partisipasi modal di perusahaan lain - - baik di dalam maupun di luar negeri, - - dengan nilai investasi melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu ditentukan - - -
oleh Xxxxx Xxxxxxxxx; - - - - - - - - - - - - - - - -
c. memberikan penanggungan dan segala - - - --
bentuk penjaminan atas seluruh atau - - -
sebagian harta kekayaan Perseroan - - - - -
dan/atau anak perusahaannya, dengan - - -
nilai penanggungan atau penjaminan - - - -
melebihi jumlah yang dari waktu ke - - - -
waktu ditentukan oleh Dewan Komisaris, kecuali untuk keperluan aktivitas - - - - -
usahanya sehari-hari; - - - - - - - - - - - - - - - -
d. menyetujui Rencana Bisnis atau Anggaran Tahunan Perseroan (dan segala - - - - - - - -
perubahannya dengan nilai yang dari - - -
waktu ke waktu ditentukan oleh Dewan - -
Komisaris untuk hal-hal yang sudah - - - -
ditentukan di Rencana Bisnis atau - - - - -
Anggaran Tahunan Perseroan). - - - - - - - - - -
e. melakukan belanja modal yang tidak - - - -
tercantum dalam Rencana Kerja atau - - - -
Anggaran Tahunan Perseroan, dengan - - - -
nilai melebihi jumlah yang dari waktu -
ke waktu ditentukan oleh Dewan - - - - - - -
Komisaris.
harus dengan persetujuan terlebih dahulu - - -
dari Dewan Komisaris.
2. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, - - - - - - - - -
melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh - - persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan - - -
dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 - - - -
(satu) transaksi atau beberapa transaksi - - -
yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan - - RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 - - -
ayat 3 Anggaran Dasar.
3. Direktur Utama berhak dan berwenang - - - - - - - -
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
4. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau - - -
berhalangan karena sebab apapun, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka - salah satu dari para anggota yang lain dari Direksi yang berhak dan berwenang untuk - - - -
bertindak untuk dan atas nama Direksi dan - -
mewakili Perseroan.
5. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota -
Direksi ditetapkan oleh RUPS. - - - - - - - - - - - - -
Dalam hal RUPS tidak menetapkan, pembagian -
tugas dan wewenang anggota Direksi - - - - - - - -
ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. - - -
6. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, - - - -
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada seorang atau lebih kuasa untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat - - - - -
kuasa.
7. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan - - -
yang bertentangan dengan kepentingan pribadi
seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan - - dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan - - yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini - - - - - - -
Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris. - - - -
PASAL 19 RAPAT DIREKSI
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan atau setiap waktu apabila dipandang perlu:
a. oleh seorang atau lebih - - - - - - - - - - - - - -
anggota Direksi;
b. atas permintaan tertulis dari seorang - -
atau lebih anggota Dewan Komisaris; - - -
atau
c. berdasarkan permintaan tertulis dari - - -
1 (satu) atau lebih pemegang saham yang secara bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) dari saham-saham yang - - - -
memiliki hak suara.
Hasil Rapat Direksi wajib dituangkan dalam - risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh - anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi. - - - - - - - - - - - -
2. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi - - - - - -
bersama Dewan Komisaris secara berkala - - - - -
paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat)
bulan. Hasil Rapat Direksi bersama Dewan - - - Komisaris wajib dituangkan dalam risalah - - - rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi - dan anggota Dewan Komisaris yang hadir dan - disampaikan kepada seluruh anggota Direksi - dan anggota Dewan Komisaris. - - - - - - - - - - - - - - -
3. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau - Dewan Komisaris yang tidak menandatangani - - hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini, yang bersangkutan - - - -
wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam risalah rapat.
4. Panggilan Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini, dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak - untuk dan atas nama Direksi berdasarkan - - - -
ketentuan Pasal 18 Anggaran Dasar ini. - - - - - -
5. Panggilan Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota - Direksi dengan mendapat tanda terima dan - - -
bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat - - diadakan, dengan tidak memperhitungkan - - - - -
tanggal panggilan dan tanggal rapat. - - - - - - --
acara,
6. Panggilan rapat itu harus mencantumkan mata -
tanggal, waktu dan tempat rapat. - - - - -
7. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan - -
Perseroan atau tempat kegiatan usaha - - - - - --
Perseroan.
Apabila semua anggota Direksi hadir atau - - -
diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat - - diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. - - - - - - - - - - -
8. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, - dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir - atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi lain yang - - - - -
dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir dalam Rapat Direksi yang - - - - - - -
bersangkutan.
9. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi - - -
lainnya berdasarkan surat kuasa yang - - - - - --
diberikan secara khusus untuk keperluan - - - -
tersebut.
10. Rapat Direksi adalah sah dan berhak untuk - - -
mengambil keputusan yang mengikat apabila - - lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam - - rapat.
11. Keputusan Rapat Direksi harus diambil - - - --
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. - - - - - -
Apabila keputusan berdasarkan musyawarah - - -
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) - bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan - - dalam rapat.
12. Apabila suara yang setuju dan yang tidak - - - -
setuju berimbang, ketua Rapat Direksi yang -
akan menentukan.
13. a. Setiap anggota Direksi yang hadir - - - - -
berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) - - - -
suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota Direksi lain yang diwakilinya. -
b. Pemungutan suara mengenai diri orang - - -
akan dilakukan dengan surat suara - - - - -
tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali Ketua - Rapat menetapkan lain tanpa ada - - - - - --
keberatan dari mereka yang hadir. - - - - - -
c. Suara abstain (xxxxxx) dan suara tidak - sah dianggap tidak dikeluarkan secara - sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
14. a. Selain penyelenggaraan Rapat Direksi - - -
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan - - ayat 7 Pasal ini, Rapat Direksi dapat - juga dilakukan melalui media - - - - - - - - -
telekonferensi, video konferensi atau -
melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat - Direksi saling melihat dan mendengar - - secara langsung serta berpartisipasi - - dalam Rapat Direksi. - - - - - - - - - - - - - - - - --
b. Risalah rapat hasil penyelenggaraan - - --
Rapat Direksi sebagaimana dimaksud - - - -
dalam ayat 14 huruf a Pasal ini harus -
dibuat secara tertulis oleh seorang - - -
yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk - -
oleh Ketua Rapat dan ditandatangani - - -
oleh seluruh anggota Direksi yang hadir dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. - - -
Dalam hal terdapat anggota Direksi yang tidak menandatangani Risalah Rapat - - - -
tersebut, maka yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis - dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada Risalah Rapat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
15. Direksi juga dapat mengambil keputusan yang - sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan - ketentuan semua anggota Direksi telah - - - - --
diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai - - - -
usulan yang diajukan secara tertulis dan - - -
menandatangani persetujuan tersebut. - - - - - - --
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan - - - - - - -
keputusan yang diambil dengan sah dalam - - - -
Rapat Direksi.
PASAL 20 DEWAN KOMISARIS
1. Dewan Komisaris sedikitnya terdiri dari - - - - -
2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris - - - - --
termasuk Komisaris Independen yang jumlahnya disesuaikan dengan persyaratan dalam - - - - - --
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Apabila diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya - - dapat diangkat sebagai Komisaris Utama. - - - - -
2. Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh - -
RUPS untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun - - - - -
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk - - - - -
memberhentikannya sewaktu-waktu. - - - - - - - - - - -
3. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan - Komisaris lowong, maka dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah terjadinya lowongan, - - -
harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi - - -
lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
Seseorang yang diangkat untuk menggantikan -
anggota Komisaris yang berhenti atau - - - - - --
dihentikan dari jabatannya atau untuk - - - - --
mengisi lowongan harus diangkat untuk jangka
waktu yang merupakan sisa jabatan anggota - -
Komisaris yang menjabat. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak - - - - - -
mengundurkan diri dari jabatannya dengan - - -
memberitahukan secara tertulis mengenai - - - -
maksud tersebut kepada Perseroan sekurangnya
30 (tiga puluh puluh) hari sebelum tanggal -
pengunduran dirinya.
5. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk -
memutuskan permohonan pengunduran diri - - - - -
anggota Dewan Komisaris dalam jangka waktu -
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari - - - - -
setelah diterimanya surat pengunduran diri. -
6. Dalam hal anggota Dewan Komisaris - - - - - - - - - -
mengundurkan diri sehingga mengakibatkan - - -
jumlah anggota Dewan Komisaris masing-masing menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka - - - -
pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat - - - -
Dewan Komisaris yang baru sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Dewan - - -
Komisaris.
7. Gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya - - (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris dari waktu ke waktu harus ditentukan oleh - - RUPS.
8. Jabatan anggota Dewan Komisaris - - - - - - - - - - - -
berakhir jika:
a. masa jabatannya berakhir; - - - - - - - - - - - - --
x. xxxxundurkan diri sesuai dengan - - - - - - -
ketentuan Pasal ini; - - - - - - - - - - - - - - - - --
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan - - - - - - - - - - - --
keputusan RUPS;
e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan Pengadilan;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan - - - - - - -
berdasarkan peraturan perundang- - - - - - --
undangan yang berlaku. - - - - - - - - - - - - - - -
PASAL 21
- - - - - - -TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS - - - - - - -
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas - - -
kebijaksanaan pengurusan, jalannya - - - - - - - -
pengurusan pada umumnya, baik mengenai - - - - -
Perseroan maupun usaha Perseroan, serta - - - -
memberikan nasihat kepada Direksi. - - - - - - - - -
2. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja Perseroan berhak memasuki bangunan dan - - - - -
halaman atau tempat lain yang dipergunakan - atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat - - bukti lainnya, persediaan barang, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain- - -
lain serta berhak untuk mengetahui segala - -
tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
berhak
3. Dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris - - - - -
memperoleh penjelasan dari Direksi - -
atau setiap anggota Direksi tentang segala -
hal yang diperlukan oleh Dewan Komisaris. - - -
4. Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak - - - untuk memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi, apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan - - - -
dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan - - -
perundang-undangan yang berlaku atau - - - - - --
merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau -
melalaikan kewajibannya. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
5. Pemberhentian sementara itu harus - - - - - - - - - -
diberitahukan kepada yang bersangkutan - - - - -
dengan disertai alasannya. - - - - - - - - - - - - - - - --
6. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari -
sesudah pemberhentian sementara itu, - - - - - --
Perseroan wajib untuk menyelenggarakan RUPS yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan - - - - - --
seterusnya atau dikembalikan kepada - - - - - - -
kedudukannya semula, sedangkan kepada - - - - --
anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna - - - - -
membela diri.
7. RUPS tersebut dalam ayat (6) Pasal ini - - - - - -
dipimpin oleh Komisaris Utama dan apabila - - Komisaris Utama tidak hadir, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka - - -
RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota - - -
Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh -
RUPS tersebut dan pemanggilan harus - - - - - - -
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang - - - - -
termaktub dalam Pasal 12 di atas. - - - - - - - - - -
8. Apabila RUPS dalam ayat (6) Pasal ini - - - - - --
tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu -
90 (sembilan puluh) hari setelah - - - - - - - - - -
pemberhentian sementara itu, maka - - - - - - - - -
pemberhentian sementara itu menjadi batal - -
demi hukum, dan yang bersangkutan berhak - - -
menjabat kembali jabatannya semula. - - - - - - - --
9. Apabila semua anggota Direksi diberhentikan -
sementara dan Perseroan tidak mempunyai - - - -
seorangpun anggota Direksi maka untuk - - - - --
sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk - mengurus Perseroan, dalam hal demikian Rapat Dewan Komisaris berhak untuk memberikan - - - -
kekuasaan sementara kepada seorang atau - - - -
lebih di antara mereka atas tanggungan - - - - -
mereka bersama, satu dan lain dengan - - - - - --
memperhatikan ketentuan ayat (6) Pasal ini. -
PASAL 22
RAPAT DEWAN KOMISARIS
1. Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris wajib - dilakukan secara berkala paling sedikit 1 - - (satu) kali dalam setiap 2 (dua) bulan atau setiap waktu apabila dipandang perlu: - - - - - - -
a. oleh seorang atau lebih anggota Dewan - -
Komisaris;
b. atas permintaan tertulis dari seorang - -
atau lebih anggota Dewan Komisaris; - - -
atau
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang - - bersama-sama mewakili 1/10 (satu per - - sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. - - - - - - - - - - - - - - -
2. Ketentuan mengenai Rapat Direksi bersama - - - -
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam - Pasal 19 mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris bersama Direksi. - - - - - - - - - - -
3. Ketentuan mengenai hasil rapat dan risalah - -
rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam - - -
Pasal 19 mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris.
4. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan - - -
oleh Komisaris Utama, apabila Komisaris - - - -
Utama berhalangan maka anggota Dewan - - - - - --
Komisaris yang lain berhak melakukan - - - - - --
panggilan berdasarkan surat kuasa dari - - - - -
Komisaris Utama.
5. Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan - dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota - Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima dan bahan rapat disampaikan kepada peserta - rapat paling lambat 5 (lima) hari sebelum - - rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. - - - - - - --
6. Panggilan rapat itu harus menetapkan agenda, tanggal, waktu dan tempat rapat. - - - - - - - - - - -
7. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat - - - -
kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan - - -
usaha Perseroan.
Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu - - -
tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan - Komisaris dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan - - - -
mengikat.
8. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh - - - - - - - -
Komisaris Utama, dalam hal Komisaris Utama -
tidak dapat hadir atau berhalangan yang - - - -
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh - - dan dari antara anggota Dewan Komisaris yang hadir.
9. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat - - - - - --
diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya -
oleh anggota Dewan Komisaris lain - - - - - - - - -
berdasarkan surat kuasa. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
10. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak -
untuk mengambil keputusan yang mengikat - - - -
apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Dewan Komisaris hadir - - atau diwakili dalam rapat. - - - - - - - - - - - - - - - --
11. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus - - - - - --
diambil berdasarkan musyawarah untuk - - - - - --
mufakat. Apabila keputusan berdasarkan - - - - -
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, - - -
maka keputusan diambil dengan pemungutan - - -
suara berdasarkan suara setuju lebih dari - - 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. - - - - - - - - - - - - - -
12. Apabila suara yang setuju dan yang tidak - - - -
setuju berimbang, ketua rapat Dewan - - - - - - -
Komisaris yang akan menentukan. - - - - - - - - - - - -
13. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang - - --
hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) - - - -
suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lain - - -
yang diwakilinya;
b. Pemungutan suara mengenai diri orang - - -
dilakukan dengan surat suara tertutup - tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan - secara lisan, kecuali Ketua Rapat - - - - -
menentukan lain tanpa ada keberatan - - -
dari yang hadir;
c. Suara abstain (xxxxxx) dan suara yang - - tidak sah dianggap tidak dikeluarkan - - secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. - - - - - - - - - - - - - - -
14. a. Selain penyelenggaraan Rapat Dewan - - - --
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam - -
b.
15. Dewan
ketentuan ayat 7 Pasal ini, Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi atau melalui sarana media elektronik - - lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Dewan Komisaris saling melihat - - dan mendengar secara langsung serta - - - berpartisipasi dalam Rapat Dewan - - - - --
Komisaris.
Risalah Rapat hasil penyelenggaraan - - --
Rapat Dewan Komisaris sebagaimana - - - - -
dimaksud dalam ayat 14 huruf a Pasal - - ini harus dibuat secara tertulis dan - - diedarkan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris yang ikut serta untuk - - - - - --
disetujui dan ditandatangani. - - - - - - - - -
Komisaris dapat juga mengambil - - - - - - --
keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat - -
Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua - - - -
anggota Dewan Komisaris telah diberitahu - - -
secara tertulis dan semua anggota Dewan - - - -
Komisaris memberikan persetujuan mengenai - - usul yang diajukan secara tertulis dengan - - menandatangani persetujuan tersebut. - - - - - --
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan - - - - - - -
keputusan yang diambil dengan sah dalam - - - -
Rapat Dewan Komisaris.
PASAL 23
- -RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN - -
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang juga memuat anggaran tahunan Perseroan kepada - - - Dewan Komisaris untuk mendapatkan - - - - - - - - -
persetujuan, sebelum tahun buku dimulai. - - - -
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam - - - -
ayat 1 Pasal ini harus disampaikan paling - -
lambat 14 (empat belas) hari sebelum - - - - - --
dimulainya tahun buku yang akan datang. - - - - -
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal - -
1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 - - (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember setiap tahun, buku Perseroan akan - ditutup.
4. Direksi menyusun laporan tahunan dan - - - - - - --
menyediakannya di kantor Perseroan untuk - - -
dapat diperiksa oleh para pemegang saham - - -
terhitung sejak tanggal panggilan RUPS - - - - -
tahunan.
5. Persetujuan laporan tahunan, termasuk - - - - - --
pengesahan laporan keuangan tahunan serta - - laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, - - dan keputusan penggunaan laba ditetapkan - - -
oleh RUPS.
6. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan - - - - - -
Laporan Laba/Rugi dalam 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia dan berperedaran - - - - - --
nasional sesuai dengan peraturan perundang- -
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
PASAL 24
- - - - --PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN - - - - --
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan - - - - - - - -
perhitungan laba rugi yang telah disahkan - - oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo laba - yang positif, dibagi menurut cara - - - - - - - - -
penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS - - - -
tersebut.
2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun - buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat - ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku - selanjutnya Perseroan dianggap tidak - - - - - --
mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi - itu belum sama sekali tertutup seluruhnya. - -
3. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang - - - -
tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun - - -
setelah disediakan untuk dibayarkan, - - - - - --
dimasukkan ke dalam dana cadangan yang - - - - -
khusus diperuntukkan untuk itu. - - - - - - - - - - - -
Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang - - - - -
berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 - - - - -
(lima) tahun, dengan menyampaikan bukti - - - -
haknya atas dividen tersebut yang dapat - - - -
diterima oleh Direksi Perseroan. Dividen - - -
yang tidak diambil setelah lewat waktu 10 - - (sepuluh) tahun tersebut akan menjadi hak - - Perseroan.
4. Perseroan dapat membagikan dividen interim - - sebelum tahun buku Perseroan berakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang - - - berlaku.
5. Pembayaran dividen akan dilakukan setelah - - - dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lain (jika ada) yang dikenakan atasnya - - - - -
sesuai dengan peraturan perundang-undangan -
dan persyaratan yang berlaku. - - - - - - - - - - - - - -
6. Pembagian dividen interim akan ditentukan - - -
berdasarkan keputusan Direksi setelah - - - - --
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris.
PASAL 25 PENGGUNAAN CADANGAN
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan akan - -
dilakukan sampai mencapai 20% (dua puluh - - -
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan - - disetor. Dana cadangan sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) - - dari modal ditempatkan dan disetor hanya - - -
dapat digunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi dengan cadangan lain. - - - - - - --
2. Jika jumlah dana yang dicadangkan telah - - - - -
melebihi 20% (dua puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya - - - - - - -
digunakan bagi keperluan Perseroan. - - - - - - - --
3. Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 - - Pasal ini yang belum digunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini yang - - - - - --
penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS - - -
harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan dengan memperhatikan peraturan - - - - - - - -
perundang-undangan agar memperoleh laba. - - - -
PASAL 26 KETENTUAN PENUTUP
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam - - - -
RUPS.
III. Susunan direksi dan dewan komisaris - - - - - - --
Perseroan menjadi sebagai berikut: - - - - - - - - - - -
DIREKSI
Direktur Utama : Xxxx XXXXX XXXXXXXXX, - - - - - -
lahir di Jerman, pada - - - - - -
tanggal 22 (dua puluh dua) - Juli 1983 (seribu sembilan - ratus delapan puluh tiga), - Swasta, bertempat tinggal - di Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxx 0, - - Xxxxx Tetangga 009/Rukun - - -
Warga 006, Kelurahan Kota - -
Bambu Utara, Kecamatan - - - - -
Palmerah, Jakarta Barat, - - -
pexxxxxx Xxxxx Xxxxx - - - - - - -
Penduduk Nomor - - - - - - - - - - - -
3173052207830009, Warga - - - -
Negara Indonesia; - - - - - - - - - --
Direktur : Xxxx XXXXX XXXXX XXXXX, - - - -
lahir di Los Angeles, pada - tanggal 1 (satu) September - 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam), - - - - - - -
bertempat tinggal di Simprug
Direktur :
Direktur :
Golf X Kaveling 149, Rukun - Tetangga 001/Rukun Warga - - - 008, Kelurahan Grogol - - - - - -
Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda - - - - - - -
Penduduk Nomor - - - - - - - - - - - -
3174050109860003, Warga - - - -
Negara Indonesia; - - - - - - - - - --
Xxxxxx XXXXXXX XXXXX - - - - - - -
XXXXXXX, lahir di Jakarta, - -
pada tanggal 11 (sebelas) - --
Maret 1988 (seribu sembilan -
ratus delapan puluh - - - - - - - -
delapan), Swasta, bertempat - tinggal di Jakarta, TM Pluit Kencana Dalam Nomor 5, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga - - --
006, Kelurahan Pluit, - - - - - -
Kecamatan Penjaringan, Kota -
Jakarta Utara, pemegang - - - -
Kartu Tanda Penduduk Nomor - -
0000000000000000, Warga - - - -
Negara Indonesia; - - - - - - - - - - -
Xxxx XXX-XXX XXXXX XX, lahir di Xxxx Xxxx SAR, pada - - - - -
tanggal 21 (dua puluh satu) -
Maret 1977 (seribu sembilan -
ratus tujuh puluh tujuh), - -- Swasta, beralamat di 00 Xxx - Xxx Xxxx Xxxx, Xxxxx 0 - - - - -
Boulevard Du Palais, The - - --
Xxxxxxx Xxxxx, Tai Po, New - - Territories, Xxxx Xxxx SAR, - pemegang Paspor Negara - - - - -
Amerika Serikat Nomor - - - - - -
642610809, Warga Negara - - - -
Amerika Serikat; - - - - - - - - - - - -
Direktur : Xxxx XXXXXXXXX XXXXXX - - - - - -
XXXXXXXX, lahir di Surabaya, pada tanggal 14 (empat - - - - -
belas) Januari 1983 (seribu - sembilan ratus delapan puluh tiga), swasta, bertempat - - --
tinggal di Jalan Xx. Xxxxxx -
Nomor 26, Rukun Tetangga - - --
001/Rukun Warga 006, - - - - - - -
Kelurahan Keputran, - - - - - - - -
Kecamatan Tegalsari, Kota - --
Surabaya, pemegang Kartu - - --
Tanda Penduduk Nomor - - - - - - -
3578055401830003, Warga - - - -
Negara Indonesia; - - - - - - - - - - -
Direktur : Xxxx XXXX XXXXXX, lahir di--
Jakarta, pada tanggal 6 - - - -
(enam) Nopember 1976 (seribu sembilan ratus tujuh puluh - - enam), Swasta, bertempat - - --
tinggal di Jakarta, - - - - - - - -
Apartment District 8 Tower - - Eternity 37B, Jalan Senopati Rukun Tetangga/Rukun Warga - - 006/003, Kelurahan Senayan, - Kecamatan Kebayoran Baru, - --
Kota Jakarta Selatan, - - - - - -
Pemegang Kartu Tanda - - - - - - -
Penduduk Nomor - - - - - - - - - - - --
3172020611760012, Warga - - --
Negara Indonesia; - - - - - - - - - - -
Direktur : Xxxx XXXXXXX XXXXXX, lahir -
di Pematang Siantar, - - - - - - -
padatanggal 22 (dua puluh - --
dua) Desember 1984 (seribu - - sembilan ratus delapan puluh empat), Swasta, bertempat - --
tinggal di jalan Palem Hijau
5 Nomor 37 Tmn. Beverly - - - -
Lippo Ckr, Rukun Tetangga - --
001/Rukun Warga 010, - - - - - - -
Kelurahan Cibatu, Kecamatan - Cikarang Selatan, Kabupaten - Bekasi, pemegang Kartu Tanda