MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)
Logo Institusi
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)
-Nama Istitusi-
AND
PT INOVASI PRATAMA INTERNASIONAL
SUMATERA UTARA, INDONESIA
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)
Memorandung of Understanding ini dibuat pada hari Selasa tanggal dd-mm- year
ANTARA
Nama Istitusi, Registration No: ,
Jl.…………………………………………………………………………………….....
......................................;
DAN
PT INOVASI PRATAMA INTERNASIONAL, Registration No:
000/IPI/D/MoU/…/… is an publishing company established under the law of Indonesia and having its address at Jl. Cempaka No. 25, Ujung Padang, Padang Sidempuan Selatan, Padang Sidempuan, 22725, Sumatera Utara, Indonesia (here in after referred to as “PT Inovasi Pratama Internasional” of the other part.
(Para Pihak secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Suatu Pihak” dan secara bersama-sama sebagai “Para Pihak”)
SEDANGKAN
(A) Para pihak, menyadari manfaat dari membangun hubungan internasional, ingin memperkuat hubungan antara lembaga masing-masing dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) ini.
PASAL
1. Tujuan dari MOU ini adalah untuk mengembangkan kerjasama dan mempromosikan saling pengertian dan keunggulan dalam praktek pendidikan, penelitian dan pertukaran pengetahuan antara para pihak.
2. Untuk memajukan tujuan ini para pihak sepakat untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan berikut dalam kerjasama di bidang kepentingan akademik bersama sebagai berikut:
a. Mempromosikan Publikasi karya ilmiah dibidang kesehatan.
b. Mengidentifikasi peluang untuk melakukan penelitian dan pengembangan calloborative.
x. Xxxtukaran informasi dan materi publikasi.
d. Mempromosikan calloboration di bidang kepentingan bersama
e. Mempromosikan kerjasama dan ajakan akademik lainnya sebagaimana disepakati bersama.
x. Xxxxidentifikasi peluang waralaba program tunduk pada persyaratan peraturan dari institusi masing-masing.
3. Pengembangan dan pelaksanaan kegiatan tertentu yang dikembangkan berdasarkan MOU ini akan menjadi subjek perjanjian tertulis formal yang dinegosiasikan dan ditandatangani secara terpisah, yang akan menguraikan lebih lanjut tentang pengaturan keuangan, kerahasiaan, kepemilikan dan penggunaan kekayaan intelektual, publikasi artikel atau karya lain dan hal lain yang relevan.
3.1 MOU ini tidak menimbulkan kewajiban keuangan apa pun oleh satu (1) Pihak kepada pihak lainnya.
3.2 Setiap Pihak akan menanggung biaya dan pengeluarannya sendiri sehubungan dengan MOU ini. Namun demikian, tidak ada Pihak yang harus menanggung atau menanggung biaya apa pun atas nama Pihak lainnya tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak lainnya dalam pelaksanaan MOU ini.
4. Dipahami bahwa pelaksanaan setiap jenis kerjasama yang disebutkan dalam ayat 2 di atas akan tergantung pada ketersediaan sumber daya dan dukungan keuangan dari pihak-pihak terkait.
5. Kedua belah pihak setuju bahwa dari institusi mereka yang terlibat dalam kegiatan di bawah MOU ini harus melaksanakan kegiatan ini setelah konsultasi dan persetujuan penuh.
6. MOU ini hanya dapat diubah dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh perwakilan resmi dari masing-masing pihak.
7. MOU ini akan dimulai sejak tanggal penandatanganan oleh pihak terakhir dan akan tetap berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Masing- masing pihak wajib dan atau memperbaharui MOU setidaknya enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu lima tahun. untuk menentukan apakah, menginginkan MOU ini berlanjut dan jika demikian, apakah diperlukan modifikasi. Jangka waktu berlakunya MOU ini hanya dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis bersama dari kedua belah pihak.
7.1. Untuk menghindari keraguan, MOU ini akan berakhir lebih awal dari peristiwa berikut:
(a). berakhirnya jangka waktu MOU ini sejak tanggal efektif di mana tidak ada pemberitahuan tertulis untuk perpanjangan oleh salah satu Pihak;
atau
(b). kesepakatan bersama Para Pihak dan atau salah satu Pihak dapat mengakhiri MOU ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) hari; atau
(c). ketika Para Xxxxx mengadakan perjanjian terkait sesuai dengan MOU ini.
8. Salah satu pihak dapat mengakhiri MOU ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis enam (6) bulan kepada pihak lainnya. Namun, pemberitahuan pengakhiran tidak akan mempengaruhi pelaksanaan perjanjian khusus yang ditandatangani berdasarkan MOU ini sebelum pengakhiran tersebut.
9. MOU ini berfungsi sebagai pernyataan niat Para Pihak dan tidak ada dalam MOU ini yang dapat ditafsirkan sebagai menciptakan hubungan hukum atau membuat perjanjian yang mengikat, tersurat maupun tersirat antara Para Pihak . MOU ini merupakan pernyataan niat untuk mendorong kerjasama yang tulus dan saling menguntungkan.
10. MOU ini tidak boleh ditafsirkan untuk menciptakan asosiasi, keagenan, usaha patungan atau kolaborasi antara Para Pihak atau untuk membebankan tanggung jawab apa pun yang terkait dengan hubungan tersebut kepada salah satu Pihak.
11. Tidak ada yang terkandung dalam MOU ini yang dapat ditafsirkan untuk memberikan salah satu Pihak wewenang untuk bertindak atau dengan cara lain mengikat pihak lainnya.
12. Setiap perselisihan yang timbul dari interpretasi atau pelaksanaan MOU ini harus segera diselesaikan secara damai melalui konsultasi antara kedua Pihak dengan itikad baik. Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka MOU ini berakhir secara resmi dan para pihak akan dikembalikan ke posisi semula seolah-olah tidak ada MOU yang dibuat antara para pihak.
13. Setiap pemberitahuan yang dikirimkan berdasarkan MOU ini harus dibuat secara tertulis dan disampaikan dengan tangan, melalui pos tercatat atau melalui faksimili dan atau melalui komunikasi apa pun ke alamat yang disebutkan dalam MOU ini atau berdasarkan alamat terakhir yang diketahui:
PT INOVASI PRATAMA INTERNASIONAL | Nama Institusi |
Attention to: Xxxxxx Xxxxxxxx, S.Pd.,X.Xx adalah Direktur PT Inovasi Pratama Internasional, Jl. Cempaka No. 00, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxxx, 00000, Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Tel No. : +62853 0000 0000 | Attention to: …………………………………… …………………………………… …………………………………… …………………………………… Tel No : e-Mail : |
13.1 Notices shall be deemed duly received if:
(a) dikirim dengan tangan, ketika benar-benar diterima di alamat penerima dengan ketentuan bahwa jika pemberitahuan disampaikan pada hari yang bukan hari kerja atau setelah jam 5 sore pada hari kerja apa pun, pemberitahuan itu akan dianggap telah diterima sebagaimana mestinya oleh penerima pada jam 9 pagi pada hari kerja pertama setelah hari itu;
(b) dikirim melalui kurir, lima (5) hari kerja setelah tanggal pengiriman;
(c) dikirim melalui faksimili, dua (2) hari kerja setelah pengiriman melalui faksimili dengan ketentuan bahwa salinannya juga harus dikirim melalui kurir atau pos, dengan ketentuan bahwa kegagalan untuk menerima salinan tersebut tidak akan membatalkan pemberitahuan faksimili; atau
(d) dikirim melalui surat elektronik, setelah ada tanda terima.
14. MOU ini diatur oleh hukum di Indonesia.
15. Para Pihak setuju untuk bekerja untuk mencapai syarat dan ketentuan yang dapat diterima bersama sehubungan dengan salah satu atau semua bidang kerja sama. Setelah berhasil mencapai konsensus, Para Pihak akan, jika berlaku, membuat kesepakatan definitif, yang mewujudkan semua hak dan kewajiban bersama antara Para Pihak sambil merangkul semangat dan maksud MOU ini.
16. Waktu di mana pun disebutkan dalam Memorandum ini adalah yang terpenting.
17. MOU ini dapat dibuat dalam beberapa salinan atau duplikat, yang masing-masing harus asli, dan salinan atau duplikat tersebut bersama- sama merupakan satu dan kesepakatan yang sama.
18. Kecuali diizinkan atau disyaratkan berdasarkan MOU ini, tidak ada Pihak yang dapat mengalihkan, atau mengubah hak dan kewajibannya kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya.
19. Masing-masing Pihak menanggung sendiri biaya dan pengeluaran yang timbul sehubungan dengan atau sehubungan dengan perundingan, penyusunan dan pelaksanaan MOU ini kecuali bea meterai yang harus dibayar pada MOU ini akan ditanggung bersama oleh kedua Pihak.
20. MOU ini dapat dibuat dalam beberapa salinan atau duplikat, yang masing-masing harus asli, dan salinan atau duplikat tersebut bersama- sama merupakan satu dan MOU yang sama.
21. Para pihak dengan ini setuju untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dari hukum Indonesia tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan juga peraturan dan regulasi yang dibuat di bawahnya.
======= Bagian ini sengaja dikosongkan ==========
SEBAGAI BUKTI, Para Pihak dengan kuasanya yang sah telah menandatangani MOU ini pada hari dan tahun-tahun pertama yang tertulis di atas.
Ditandatangani untuk dan atas nama
PT Inovasi Pratama Internasional oleh
Xxxxxx Xxxxxxxx, S.Pd.,X.Xx
Direktur
Ditandatangani untuk dan atas nama Nama Institusi oleh :
............................................
**Pimpinan