NOTA KESEPAHAMAN/ MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
Logo Pihak Kedua
NOTA KESEPAHAMAN/ MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS LAMPUNG
DENGAN
…………………… TENTANG
………………………………….
Nomor :
Nomor :
Pada hari ini di …. tanggal … bulan …. tahun ……. ; kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Prof. Xxx. Xx.Xxxxxxx, Xx.D., IPU., ASEAN.Eng , bertindak dalam kedudukannya selaku Dekan Fakultas Teknik Unila, yang beralamat di Jalan Xxxx. Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx No. 1 Bandar Lampung 35145
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
…………………………………………………………………………………………………
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK Sepakat untuk melakukan Nota Kesepahaman Bersama ini dengan Ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 TUJUAN
Nota Kesepahaman Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas pendidikan dan keprofesian, sehingga PARA PIHAK mampu kontribusi yang berarti dalam peningkatan dan pengembangan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman Bersama ini adalah:
(1) Pendidikan berupa penyelenggaraan kegiatan peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan pertukaran sumber daya manusia diantara PARA PIHAK
(2) ……………………………………………………………………………………………
(3) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA memiliki Hak dan Kewajiban yang sama berkenaan dengan ruang lingkup perjanjian Nota Kesepahaman Bersama yang disepakati.
(2) Pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama tersendiri yang mengatur lebih rinci Hak dan Kewajiban PARA PIHAK, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman Bersama ini.
Pasal 4 PELAKSANAAN KEGIATAN
Sesuai dengan tujuan Nota Kesepahaman Bersama ini sebagaimana dimaksud Pasal (1), maka pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama ini akan diatur lebih lanjut oleh unit-unit yang terkait dilingkungan kedua belah pihak dan dituangkan di dalam Addendum perjanjian yang merupakan suatu kesatuan dengan perjanjian ini.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama ini ditanggung oleh masing-masing PIHAK sesuai dengan kontribusi dan aktivitas masing-masing PIHAK, atau berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 6
JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Nota Kesepahaman Bersama ini berlaku selama 5 (Tiga) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini dan dapat diperpanjang berdasarkan Kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Nota Kesepahaman Bersama ini tetap berlaku dan mengikat meskipun terjadi pergantian pejabat dari PARA PIHAK.
(3) PARA PIHAK dapat membuat kesepakatan untuk mengakhiri Nota Kesepahaman Bersama ini dengan ketentuan kehendak pengakhiran perjanjian tersebut harus terlebih dahulu diberitahukan kepada pihak lainnya.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Setiap penyelesaian perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat antara PARA PIHAK yang berhubungan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama ini, sepanjang memungkinkan akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh PARA PIHAK.
(2) Dalam hal musyawarah jika tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut, maka PARA PIHAK sepakat untuk menempuh penyelesaian perselisihan tersebut melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8 Korespondensi
(1) Semua pemberitahuan dan surat-menyurat antara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama ini akan dilakukan secara tertulis dan dianggap telah disampaikan kepada yang bersangkutan apabila disertai dengan tanda terima .
(2) Setiap Pemberitahuan dan surat-menyurat akan dialamatkan sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS LAMPUNG
Alamat : JI. Xxxx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx No. 1 Gedong Meneng Bandar Lampung Telepon : (0721)774942
Email : xx0.xx@xxx.xxxxx.xx.xx
U.p. : Xxxx Xxxxxxx, S.T., M.T., Ph..D
(Wakil Dekan Bid. Akademik dan Kerjasama)
PIC :
PIHAK KEDUA :
Alamat : Telepon : Email :
U.p :
PIC :
Pasal 8 PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman Bersama ini akan diatur kemudian dalam bentuk Addendum atas kesepakatan Para Pihak dan merupakan bagian yang yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman Bersama;
(2) Jika terdapat Kesepakatan Kerjasama atau Kontrak Kerja yang bersifat mengikat antara PARA PIHAK yang merupakan akibat dari Nota Kesepahaman Bersama ini, akan menggunakan Nota Kesepahaman Bersama ini sebagai Kesepakatan Dasar dan dijadikan sebagai Lampiran yang tidak terpisahkan dengan Kesepakatan Kerja Sama atau Kontrak Kerja tersebut.
(3) Nota Kesepahaman Bersama ini ditandatangani di atas kertas yang bermaterai, yang masing-masing memilili ketentuan hokum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS LAMPUNG
( Prof. Xxx. Xx.Xxxxxxx, Xx.D., IPU., ASEAN.Eng. ) ( )