SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL
Pada hari ini (-----------) tanggal ([--------] [--- tanggal dalam huruf ---]) (--- bulan dalam huruf ---) tahun ([-------] [--- tahun dalah huruf ---]), telah diadakan perjanjian jual-beli yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara:
1. Nama : ---------------------------------------------
Umur : ---------------------------------------------
Pekerjaan : ---------------------------------------------
Alamat : ---------------------------------------------
Nomor KTP/SIM : ---------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PENJUAL.
2. Nama : ---------------------------------------------
Umur : ---------------------------------------------
Pekerjaan : ---------------------------------------------
Alamat : ---------------------------------------------
Nomor KTP/SIM : ---------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.
Pasal 1
OBJEK PERJANJIAN
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan MOBIL kepada PEMBELI dan PEMBELI bersedia membeli mobil dari PENJUAL dengan spesifikasi:
a. Merek/Tipe : (---------------------------------)
b. Tahun Perakitan : (---------------------------------)
c. Nomor Polisi : (---------------------------------)
d. Nomor BPKB : (---------------------------------)
e. Nomor Rangka : (---------------------------------)
f. Nomor Mesin : (---------------------------------)
g. Warna : (---------------------------------)
h. Kondisi Barang : (---------------------------------)
Pasal 2
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Harga MOBIL yang telah disepakati kedua belah pihak adalah ([Rp ---------,00] [------- jumlah uang dalam huruf --------]).
PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu pembayaran uang tunai sebesar ([Rp ---------,00] [------- jumlah uang dalam huruf --------]) yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 4
JAMINAN
PENJUAL memberikan jaminan bahwa MOBIL yang dijualnya:
Miliknya sendiri secara sah,
Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
Belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun.
Pasal 5
SERAH TERIMA MOBIL
Ayat 1
PENJUAL menyerahkan MOBIL kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Ayat 2
Penyerahan MOBIL dari PENJUAL kepada PEMBELI dilakukan dengan cara diantar oleh PENJUAL ke alamat PEMBELI paling lambat 1 (satu) hari setelah perjanjian jual-beli ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Ayat 3
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Ayat 1
Status kepemilikan MOBIL masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Ayat 2
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
GARANSI
PEMBELI mendapatkan garansi selama (------- tahun) sejak MOBIL tersebut diserahkan oleh PENJUAL. Selama masa garansi, PEMBELI bebas mengganti sebagian atau seluruh onderdil, bagian mobil, atau mesin mobil yang rusak.
Pasal 8
SANKSI-SANKSI
Apabila PEMBELI terlambat membayar, maka dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut. Jumlah denda ditetapkan sebesar ([---------]% [------ jumlah dalam huruf ------]) persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimum denda adalah ([---------]% [------ jumlah dalam huruf ------]) persen.
Pasal 9
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas MOBIL.
Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita MOBIL tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (------- Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri -------).
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama, yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : (--- tempat ---)
Tanggal : (--- tanggal, bulan, dan tahun ---)
PIHAK PERTAMA
(-----------------------------) |
PIHAK KEDUA
(-----------------------------) |
SAKSI-SAKSI:
(-----------------------------) |
(-----------------------------) |