BUPATI GOWA
BUPATI GOWA
PERJANJIAN KINERJA
DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXX XXXXX, X.XXX
Jabatan : KEPALA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XX. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH,.MH
Jabatan : BUPATI GOWA
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama,
BUPATI GOWA KEPALA DINAS
XX. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH,.MH XXXX XXXXXXXXX XXXXX, X.XXX
LAMPIRAN 1
PERJANJIAN KINERJA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN TABEL KINERJA
TAHUN 2024
NO | Sasaran Kinerja | Indikator Kinerja | Target |
1. | Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Daerah Sektor Pariwisata | Persentase PDRB Sektor Pariwisata | 2.22% |
2. | Meningkatnya Objek Wisata Berbasis Kebudayaan | Jumlah Warisan Budaya terintegrasi wisata | 2 WB |
3. | Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan | Nilai SAKIP | 75 (BB) |
Program Anggaran
1. Program Pengembangan Kesenian Tradisional Rp 18.000.000,-
2. Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Rp 5.533.726.029,-
3. Program Pengelolaan Permuseuman Rp 1.112.000.000,-
4. Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata Rp 15.040.645,-
5. Program Pemasaran Pariwisata Rp 1.000.000.000,-
6. Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Rp 8.621.620,- Ekonomi Kreatif
7. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kab/Kota Rp 3.493.853.889,-
Sungguminasa, 2 Januari 2024
BUPATI GOWA KEPAL DINAS
XX. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH,.MH XXXX XXXXXXXXX XXXXX, X.XXX
LAMPIRAN 2
PERJANJIAN KINERJA
DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN TABEL KINERJA
TAHUN 2024
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran
Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Daerah Sektor Pariwisata yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah bertambahnya segala bentuk kegiatan kepariwisataan untuk menambahkan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari sektor Pariwisata. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Nilai PDRB Pariwisata | Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi adalah salah satunya ditandai dengan meningkatnya Kontribusi Nilai PDRB Pariwisata | Formulasi ditentukan oleh BPS | BPS GOWA |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 2,22% | Target ini tidak dapat dibandingkan dengan trend capaian tahun-tahun sebelumnya dikarenakan indikator kinerja Pertumbuhan Ekonomi Daerah Sektor PariwisataTahun 2024 merupakan indikator revisi |
Penjelasan Kinerja 2
Uraian Sasaran
Meningkatnya Objek Wisata Berbasis Kebudayaan yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah Warisan Budaya baik Benda mauapun Tak Benda yang telah dikaji secara akademis dan Undang-Undang menjadi Warisan Budaya yang ditandai dengan Surat Keputusan Kepala Daerah yang kemudian dapat ditampilkan pada aktivitas dan destinasi wisata. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Jumlah Warisan Budaya terintegrasi Wisata | Pertumbuhan Objek Wisata Berbasis Kebudayaan ditandai dengan bertambahnya Warisan Budaya yang di akui secara resmi ditandai dengan Surat Keputusan Kepala Daerah | Jumlah Warisan Budaya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah pada Tahun 2024 | Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 2 WB (Warisan Budaya) | Tahun 2024 ditetapkan warisan budaya baik benda maupun tak benda sebanyak 2 Warisan Budaya. Penetapan ini telah disepakati dan menyesuaikan dengan sumber daya anggaran Urusan Kebudayaan, jika dibandingkan Tahun sebelumnya Warisan Budaya ditetapkan 2 WB. |
Penjelasan Kinerja 3
Uraian Sasaran
Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah penggunaan anggaran secara efektif dan efesien untuk mencapai kinerja maksimal sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Dasar hukuim dalam mencapai kinerja anatara lain Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | NIlai SAKIP | Peninggkatan Efektivitas dan Efesiensi penggunaan anggaran terhadap kinerja dapat dinilai atas evaluasi Laporan Kinerja oleh Inspektorat Daerah | Penetapan nilai SAKIP berdasarkan SK Inspektorat Daerah Nomor 800.1.1.4/2/2023 tentang Pedoman Teknis Evaluasi SAKIP di Lingkup Inspektorat Daerah | Inspektorat Daerah Kab.Gowa |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 75 (BB) | Tahun 2024, nilai SAKIP ditargetkan sebesar 75 dengan kategori (BB), target ini lebih tinggi dari capaian nilai SAKIP Tahun sebelumnya sebesar 71,81 dengan kategori BB |
PERJANJIAN KINERJA
SEKRETARIS DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX X, S.Sos
Jabatan : SEKRETARIS DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXXXX XXXXX, S,STP
Jabatan : KEPALA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama,
KEPALA DINAS SEKRETARIS DINAS
XXXX XXXXXXXXX XXXXX, X.XXX NASRUN B, S.Sos
LAMPIRAN 1
PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIS DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN TABEL KINERJA
TAHUN 2024
NO | Sasaran Kinerja Program | Indikator Kinerja | Target |
1. | Terlaksananya program dan kegiatan sesuai dokumen perencanaan | Persentase program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai perencanaan | 100% |
2. | Meningkatnya evaluasi internal kinerja pegawai | Persentase kinerja pegawai yang sesuai target | 100% |
3. | Meningkatnya kualitas laporan kinerja | Persentase laporan kinerja sesuai yang terukur | 100% |
4 | Meningkatnya transparansi kinerja pegawai | Persentase laporan kinerja yang dipublikasi | 100% |
5 | Meningkatnya pegawai dengan kinerja baik | Persentase pegawai dengan kinerja baik | 100% |
Sasaran Kinerja Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | |
1 | Tersedianya dokumen perencanaan sesuai ketentuan | Jumlah dokumen perencanaan sesuai ketentuan | 3 Dokumen |
2 | Terlaksananya monitoring program dan kegiatan | Jumlah kegiatan monitoring pelaksanan program dan kegiatan | 4 Kegiatan |
3 | Terlaksananya monitoring capaian kinerja pegawai dan organisasi setiap triwulan | Jumlah kegiatan monitoring capaian kinerja pegawai dan organisasi | 4 Kegiatan |
4 | Meningkatnya tindak lanjut hasil monitoring | persentase kinerja pegawai yang ditindaklanjuti | 30% |
5 | Terverifikasinya laporan kinerja pegawai oleh bagian organisasi | Jumlah dokumen yang diverifikasi | 9 Dokumen |
6 | Tersedianya laporan kinerja pegawai sesuai ketentuan | Jumlah laporan kinerja sesuai ketentuan | 1 Laporan |
7 | Tersedianya media informasi publikasi laporan kinerja | Jumlah media publikasi yang tersedia | 2 Media |
8 | Terlaksananya penghargaan kepada pegawai | Jumlah pegawai yang menerima penghargaan | 1 Orang |
Program Anggaran
1. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kab/Kota Rp 3.493.853.889,-
Kegiatan
1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Rp | 28.174.000,- |
2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Rp | 2.917.009.719,- |
3. Administrasi Umum Perangkat Daerah | Rp | 280.216.570,- |
4. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Rp | 216.453.600,- |
5. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Rp | 52.000.000,- |
Sungguminasa, 2 Januari 2024
KEPALA DINAS SEKRETARIS DINAS
XXXX XXXXXXXXX XXXXX, X.XXX NASRUN B, S.Sos
LAMPIRAN 2
PERJANJIAN KINERJA
SEKRETARIS DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN TABEL KINERJA
TAHUN 2024
KINERJA PROGRAM
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran
Terlaksananya Program dan Kegiatan sesuai dengan dokumen perencanaan yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah memastikan seluruh Program dan Kegiatan baik yang mendapatkan alokasi anggaran pada Tahun 2024 sudah sesuai dengan dokumen Renstra 2021-2026 dan Renja 2024. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa Tahun 2021-2026, Rencana Strategis 2021-2026 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab.Gowa, Rencana Kerja Tahun 2024 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab.Gowa.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Program dan Kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Perencanaan | Kesesuaian Program dan Kegiatan yang mendapatkan alokasi anggaran menjadi dokumen perencanaan yang telah disusun dan ditetapkan sebelumnya sebagai tanda tingkat kesesuaian Program dan Kegiatan dengan Dokumen Perencanaan | Jumlah Program dan Kegiatan yang sesuai Dokumen Perencanaan Tahun 2024 dibagi Jumlah Program dan Kegiatan yang direncanakan Tahun 2024 dikali 100% | Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja
yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 100% | Wajib menargetkan 100% karena Renstra dan Renja wajib dijadikan landasan dan acuan dalam melaksanakan Program dan Kegiatan pada Tahun 2024 |
Penjelasan Kinerja 2
Uraian Sasaran
Meningkatnya Evaluasi Internal Kinerja Pegawai yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah meningkatnya bentuk dan cara penilaian terhadap kinerja pegawai yang telah ditentukan. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Capaian dalam bentuk Persentase terkait Kinerja Pegawai yang sesuai target pada tahun 2024 | Meningkatkanya kinerja pegawai yang sesuai target yang telah ditentukan menjadi tanda bahwa evaluasi kinerja pegawai meningkat pada tahun 2024 | Jumlah Kinerja Pegawai yang sesuai target dibagi Jumlah Seluruh Kinerja Pegawai dikali 100% | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 100% | Tahun 2024 ditetapkan 100% pegawai yang bekerja sesuai target dengan asumsi pegawai harus bekerja sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan diukur dari pencapaian kinerja pada pengukuran kinerja. |
Penjelasan Kinerja 3
Uraian Sasaran
Meningkatnya kualitas laporan kinerja yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah meningkatnya laporan kinerja yang sesuai dengan peraturan dan dapat diukur . Dasar hukuim dalam mencapai kinerja anatara lain Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | NIlai SAKIP | Peninggkatan Efektivitas dan Efesiensi penggunaan anggaran terhadap kinerja dapat dinilai atas evaluasi Laporan Kinerja oleh Inspektorat Daerah | Penetapan nilai SAKIP berdasarkan SK Inspektorat Daerah Nomor 800.1.1.4/2/2023 tentang Pedoman Teknis Evaluasi SAKIP di Lingkup Inspektorat Daerah | Inspektorat Daerah Kab.Gowa |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 100% | Tahun 2024, kualitas laporan kinerja 100% agar dapat berkontribusi dengan peningkatan Nilai SAKIP 2024 |
Penjelasan Kinerja 4
Uraian Sasaran
Meningkatnya transparansi kinerja pegawai yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah meningkatnya meningkatnya keterbukan informasi tentang pelaksanaan program dan kegiatan Instansi Pemerintah Daerah terhadap masyarakat atau publik . Dasar hukuim dalam mencapai kinerja anatara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbup Nomor 113 Tahun 2021 tentang SPBE.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Tingkat capaian Laporan Kinerja yang dipublikasi pada ESAKIP Gowa dan ESAKIP Menpan | Dengan meningkatnya laporan kinerja yang dipublikasikan sebagai tanda peningkatan transparansi kinerja pegawai | Jumlah Laporan Kinerja Pegawai yang dipublikasikan dibagi Jumlah seluruh Laporan Kinerja Pegawai Tahun 2024 di kali 100% | Sub Bagian Perencanaan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 100% | Tahun 2024, kualitas laporan kinerja 100% agar dapat berkontribusi dengan peningkatan Nilai SAKIP 2024 |
Penjelasan Kinerja 5
Uraian Sasaran
Meningkatnya pegawai dengan kinerja baik yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah meningkatnya pegawai yang mencapai hasil dalam pekerjaannya menurut kriteria tertentu yang berlaku untuk suatu pekerjaan tertentu. Dasar hukuim dalam mencapai kinerja anatara lain Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Manajemen Kinerja.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Tingkat pegawai yang berkinerja baik | Dengan meningkatnya persentase pegawai yang berkinerja baik sebagai tolak ukur meningkatnya pegawai yang berkinerja baik | Jumlah Pegawai yang berkinerja baik dibagi Jumlah Seluruh Pegawai dikali 100% | Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasubag Perencanan dan Pelaporan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 100% | Tahun 2024 ditetapkan pegawai dengan kinerja baik sebesar 100%. Penetapan ini wajib dipenuhi karena indikator ini sebagai dasar dari pencapaian indikator-indikator lainnya, |
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran
Tersedianya dokumen perencanaan sesuai sesuai ketentuan yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah tersedianya dokumen perencanaan yang sesuai dengan Renstra dan Renja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa Tahun 2021-2026, Rencana Strategis 2021- 2026 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab.Gowa, Rencana Kerja Tahun 2024 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab.Gowa.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Seluruh Dokumen Perencanaan yang diakan dilaksanakan pada tahun 2024 harus sesuai dengan dokumen Renstra dan Renja. | Dengan tersedianya dokumen perencanaan yang sesuai ketentuan, makan akan berimplikasi kepada peningkatan dokumen perencanaan yang sesuai dengan ketentuan. | Jumlah Dokumen Perencanaan | Kasubag Perencanan dan Pelaporan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 3 Dokumen | Tahun 2024 ditetapkan dokumen perencanaan sesuai ketentuan sebesar 3 Dokumen . Penetapan ini berdasarkan jumlah dokumen perenanaan yang rutin harus dipenuhi setiap tahunnya. |
Penjelasan Kinerja 2
Uraian Sasaran
Terlaksananya monitoring program dan kegiatan, yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah melaksanakan monitoring program dan kegiatan yang direncanakan dan mendapat alokasi anggaran pada Tahun 2024. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa Tahun 2021-2026, Rencana Strategis 2021-2026 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab.Gowa, Rencana Kerja Tahun 2024 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab.Gowa.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Pelaksanaan kegiatan Monitoring Program dan Kegiatan pada Tahun 2024 | Dengan terlaksananya kegiatan monitoring Program dan Kegiatan dibuktikan dengan jumlah monitoring yang dilaksanakan pada Tahun 2024 | Jumlah Monitoring Program dan Kegiatan | Kasubag Perencanan dan Pelaporan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 4 Kegiatan | Tahun 2024 ditetapkan kegiatan monitoring Program dan Kegiatan dilaksanakan sebanyak 4 Kegiatan. Penetapan ini berdasarkan jumlah triwulan pada setiap tahunnya. |
Penjelasan Kinerja 3
Uraian Sasaran
Terlaksananya monitoring capaian kinerja pegawai dan organisasi setiap triwulan, yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah melaksanakan monitoring capaian hasil pelaksanaan program dan kegiatan setiap trwulan sesuai yang direncanakan dan mendapat alokasi anggaran pada Tahun 2024. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Dokumen Perencanaan Anggaran Nomor 798 Tahun 2023, Perjanjian Kinerja 2024, EKinerja 2024.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Pelaksanaan kegiatan Monitoring capaian kinerja pegawai dan organisasi | Dengan terlaksananya kegiatan monitoring Program capaian kinerja pegawai dan organisasi dibuktikan dengan jumlah kegiatan monitoring capaian kinerja pegawai dan organisasi yang dilaksanakan pada Tahun 2024 | Jumlah kegiatan monitoring capaian kinerja dan organisasi yang dilaksanakan | Kasubag Perencanan dan Pelaporan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 4 Kegiatan | Tahun 2024 ditetapkan kegiatan monitoring capaian kinerja pegawai dan organisasi dilaksanakan sebanyak 4 Kegiatan. Penetapan ini berdasarkan jumlah triwulan pada setiap tahunnya. |
Penjelasan Kinerja 4
Uraian Sasaran
Meningkatnya tindak lanjut hasil monitoring, yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah bertambahnya tindaklanjut setelah melaksanakan monitoring kinerja pegawai. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Dokumen Perencanaan Anggaran Nomor 798 Tahun 2023, Perjanjian Kinerja 2024, EKinerja 2024, Laporan Realisasi Triwulan Tahun 2024.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Peningkatan kinerja pegawai yang ditindaklanjuti setelah melaksanakan monitoring | Dengan bertambahnya kinerja pegawai yang ditindaklanjuti menjadi bukti sebagai peningkatan tindak lanjut hasil monitoring | Jumlah Kinerja Pegawai yang ditindaklanjuti dibagi Jumlah seluruh Kinerja Pegawai dikali 100% | Kasubag Perencanan dan Pelaporan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 100% | Tahun 2024 ditetapkan Meningkatnya tindak lanjut hasil monitoring sebanyak 100%. Penetapan ini berdasarkan persentase kinerja pegawai yang harus terpenuhi setiap tahun |
Penjelasan Kinerja 5
Uraian Sasaran
Terverifikasinya laporan kinerja pegawai oleh bagian organisasi, yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah laporan kinerja pegawai yang disusun telah diperiksa dan diverifikasi sesuai ketentuan dan peraturan Perundang-Undangan. Dasar hukuim dalam mencapai kinerja anatara lain Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Pertambahan Jumlah laporan kinerja sesuai ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku | Dengan bertambahnya laporan kinerja yang sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka menjadi bukti terverifikasinya laporan kinerja pegawai oleh bagian organisasipada Tahun 2024 | Jumlah Dokumen yang diverifikasi | Kasubag Perencanan dan Pelaporan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinera | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 9 Dokumen | Tahun 2024 ditetapkan 9 Dokumen yang diverifikasi ini berdasarkan capaian kinerja tahun lalu |
Penjelasan Kinerja 6
Uraian Sasaran
Tersedianya laporan kinerja pegawai sesuai ketentuan, yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah laporan kinerja pegawai yang disusun telah diperiksa dan diverifikasi sesuai ketentuan dan peraturan Perundang-Undangan. Dasar hukum dalam mencapai kinerja anatara lain Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Peningkatan laporan kinerja sesuai ketentuan dan peraturan perundang- undangan | Dengan bertambahnya laporan kinerja yang sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka menjadi bukti tersedianya laporan kinerja pegawai sesuai ketentuan pada Tahun 2024 | Jumlah Laporan Kinerja | Kasubag Perencanan dan Pelaporan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 1 Laporan | Tahun 2024 ditetapkan 1 Laporan kinerja sesuai ketentuan. Penetapan ini berdasarkan capaian kinerja tahun lalu |
Penjelasan Kinerja 7
Uraian Sasaran
Tersedianya media informasi publikasi laporan kinerja, yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah tersedianya media aplikasi yang dapat mempublikasikan laporan kinerja. Dasar hukuim dalam mencapai kinerja anatara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbup Nomor 113 Tahun 2021 tentang SPBE.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Pemenuhan media publikasi yang tersedia untuk mempublikasikan laporan kinerja | Dengan terpenuhinya media publikasi yang tersedia maka menjadi bukti tersedianya media informasi publikasi laporan kinerja | Jumlah media yang tersedia | Kasubag Perencanan dan Pelaporan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 2 Media | Tahun 2024 ditetapkan 2 Media publikasi yang tersedia. Penetapan ini berdasarkan capaian kinerja tahun lalu |
Penjelasan Kinerja 8
Uraian Sasaran
Terlaksananya penghargaan kepada pegawai, yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah terlaksananya pemberia gaji dan tambahan penghasilan kepada pegawai sesuai dengan peraturan. Dasar hukum dalam mencapai kinerja anatara lain DPA Nomor 789 Tahun 2023.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Pemenuhan pegawai yang menerima penghargaan dalam bentuk gaji dan tambahan pengahasilan | Dengan terpenuhinya gaji dan tambahan penghasilan pegawai maka menjadi bukti terlaksananya penghargaan kepada pegawai | Jumlah Pegawai ASN Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tahun 2024 | Kasubag Keuangan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 360 Orang | Tahun 2024 360 Pegawai yang menerima penghargaan. Penetapan ini berdasarkan jumlah ASN yang digaji selama Tahun 2024 |
PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG KEBUDAYAAN TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX, S.Sos
Jabatan : KEPALA BIDANG KEBUDAYAAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXXXX XXXXX, S,STP
Jabatan : KEPALA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama,
KEPALA DINAS KEPALA BIDANG
XXXX XXXXXXXXX XXXXX, S.STP IKBAL, S.Sos
LAMPIRAN 1
PERJANJIAN KINERJA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN TABEL KINERJA
TAHUN 2024
NO | Sasaran Kinerja Program | Indikator Kinerja | Target |
1. | Meningkatnya Kebudayaan Masyarakat yang menjadi daya tarik wisata | Persentase Kebudayaan Masyarakat yang menjadi daya tarik wisata | 10% |
2. | 'Meningkatnya Kesenian Masyarakat yang menjadi daya tarik wisata | Persentase Sanggar Seni yang dibina | 13% |
3. | 'Meningkatnya benda, situs dan cagar budaya yang dilestarikan | Persentase benda, situs dan cagar budaya yang dilestarikan | 20% |
4 | 'Meningkatnya Kunjungan Museum Daerah | Persentase Kunjungan Museum | 20% |
No | Sasaran Kinerja Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatnya Pengelolaan Kebudayaan Daerah | Persentase Penyelenggaraan Festival Seni dan Budaya | 10% |
2 | Meningkatnya Pembinaan Kesenian Daerah | Persentase Sanggar Seni yang mendapatkan izin | 15% |
3 | Meningkatnya Penetapan Cagar Budaya Daerah | Persentase Benda, Situs dan Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah | 40% |
4 | Meningkatnya Pengelolaan Cagar Budaya Daerah | Persentae Benda, Situs dan Cagar Budaya yang dikelola Daerah | 25% |
5 | Meningkatnya Pengelolaan Museum Daerah | Persentase Kualitas Layanan Museum | 100% |
Program Anggaran
1. Program Pengembangan Kesenian Tradisional Rp 18.000.000,-
2. Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Rp 5.533.726.029,-
3. Program Pengelolaan Permuseuman Rp 1.112.000.000,-
Kegiatan
1. Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya | Rp | 591.765.000,- |
Manusia Kesenian Tradisional 2. Pelindungan Cagar Budaya | Rp | 4.515.039.429,- |
3. Pengembangan Cagar Budaya | Rp | 426.921.600,- |
4. Pemanfaatan Cagar Budaya | Rp | 216.453.600,- |
5. Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Koleksi Secara Terpadu | Rp | 262.741.000,- |
6. Peningkatan Pelayanan dan Akses Masyarakat Terhadap | Rp | 402.486.510,- |
Museum 7. Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana | Rp | 446.772.490,- |
Museum |
Sungguminasa, 2 Januari 2024
KEPALA DINAS KEPALA BIDANG
XXXX XXXXXXXXX XXXXX, S.STP IKBAL, S.Sos
LAMPIRAN 2
PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG KEBUDAYAAN
TABEL KINERJA TAHUN 2024
KINERJA PROGRAM
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran
Meningkatnya Kebudayaan Masyarakat yang menjadi daya tarik wisata yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah bertambahnya jumlah kebudayaan daerah yang ditampilkan pada setiap aktivitas Budaya dan Kepariwisataan. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Pertambahan Kebudayaan Masyarakat yang ditampilkan pada aktivitas Pariwisata | Bertambahnya Kebuda yaan Daerah yang ditampilkan pada setiap aktivitas Budaya dan Kepariwisataan menambah peningkatan kebudayaan masyarakat yang menjadi daya tarik wisata | Jumlah Kebudayaan Masyarakat yang tampilkan pada aktvitas Budaya dan Kepariwisataan dibagi Jumlah Kebudayaan Masyarakat yang terdaftar dikali 10% | Bidang Kebudayaan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 10% | Tahun 2024 ditetapkan kebudayaan masyarakat yang menjadi daya tarik wisata sebanyak 10%. Penetapan ini berdasarkan persentase kebudayaan masyarakat yang terdaftar |
Penjelasan Kinerja 2
Uraian Sasaran
Meningkatnya Kesenian Masyarakat yang menjadi daya tarik wisatai yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini bertambahnya jumlah sanggar seni yang ditetapkan sebagai Sanggar Binaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan ditampilkan pada aktivitas Budaya dan Kepariwisataan. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Pertambahan Sanggar Seni yang dibina yang ditampilkan pada aktivitas Budaya dan Kepariwisataan | Pertumbuhan Sanggar Seni yang dijadikan sanggar binaan yang ditampilkan pada aktivitas budaya dan kepariwisataan menjadi tanda bagi peningkatan Kesenian Masyarakat yang menjadi daya tarik wisata | Jumlah Sanggar Binaan dibagi Jumlah Sanggar yang terdaftar dikali 13% | Bidang Kebudayaan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 13% | Tahun 2024 ditetapkan 13% sanggar seni yang dibina. Penetapan ini ditetapkan dengan jumlah sanggar seni yang terdaftar |
Penjelasan Kinerja 3
Uraian Sasaran
Meningkatnya benda, situs dan cagar budaya yang dilestarikan yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini bertambahnya jumlah benda, situs dan cagar budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan ditampilkan pada setiap aktivitas dan tujuan Pariwisata. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Pertambahan benda, situs dan cagar budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya baik Benda maupun Tak Benda | Dengan bertambahnya benda, situs dan cagar budaya yang ditetapkan sebagi warisan budaya baik benda maupun tak benda maka menjadi bukti meningkatnya benda, situs dan cagar budaya yang dilestarikan | Jumlah Benda, Situs dan Cagar Budaya yang ditetakan sebagai Warisan Budaya dibagi Jumlah Benda, Situs dan Cagar Budaya yang telah diduga Benda, Situs dan Cagar Budaya dikali 20% | Bidang Kebudayaan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 20% | Tahun 2024 ditetapkan 20% Benda, Situs dan Cagar Budaya yang dilestarikan . Penetapan ini ditetapkan berdasarkan jumlah Benda, Situs dan Cagar Budaya yang diduga Cagar Budaya |
Penjelasan Kinerja 4
Uraian Sasaran
Meningkatnya Kunjungan Museum Daerah yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini bertambahnya jumlah kunjungan pada Museum yang kelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Jumlah kunjungan Museum yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam periode Tahun 2024 | Dengan bertambahnya jumlah kunjungan Museum Daerah yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan maka menjadi bukti meningkatnya kunjungan Museum | Jumlah kunjungan Museum dibagi Jumlah Kunjungan seluruh Destinasi Wisata dikali 20% | Bidang Kebudayaan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 20% | Tahun 2024 ditetapkan 20% persentase kunjungan Museum . Penetapan ini ditetapkan berdasarkan jumlah capaian tahun lalu |
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran
Meningkatnya Pengelolaan Kebudayaan Daerah yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini bertambahnya jumlah festival seni dan budaya yang diselenggarakan. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Festival Seni dan Budaya yang diselenggarakan | Dengan bertambahnya festival seni dan budaya yang diselenggarakan maka menjadi tanda bahwa meningkatnya pengelolaan kebudayaan daerah | Jumlah Festival Seni dan Budaya yang diselenggarakan dibagi Jumlah Festival Daerah dikali 10% | Bidang Kebudayaan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 10% | Tahun 2024 ditetapkan 10% persentase festival seni dan budaya. Penetapan ini ditetapkan berdasarkan jumlah capaian tahun lalu |
Penjelasan Kinerja 2
Uraian Sasaran
Meningkatnya Pembinaan Kesenian Daerah yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini bertambahnya jumlah sanggar seni yang mendapat izin dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 38.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Sanggar Seni yang mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan | Dengan bertambahnya sanggar seni yang mendapat izin dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan merupakan tanda bukti meningkatnya pembinaan kesenian daerah | Jumlah Sanggar Seni yang mendapat izin dibagi Jumlah seluruh Sanggar Seni dikali 15% | Bidang Kebudayaan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 15% | Tahun 2024 ditetapkan 15% persentase Sanggar Seni yang mendapat izi n. Penetapan ini ditetapkan berdasarkan jumlah capaian tahun lalu |
Penjelasan Kinerja 3
Uraian Sasaran
Meningkatnya Penetapan Cagar Budaya Daerah yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini bertambahnya jumlah Benda, Situs dan Cagar Budaya yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Kepala Daerah. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Benda, Situs dan Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah | Dengan bertambahnya Benda, Situs dan Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi bukti meningkatnya penetapan budaya | Jumlah Cagar Budaya yang ditetapkan dibagi Jumlah Objek Diduga Cagar Budaya dikali 40% | Bidang Kebudayaan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 40% | Tahun 2024 ditetapkan 40% persentase Benda Situs dan Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Penetapan ini ditetapkan berdasarkan jumlah capaian tahun lalu |
Penjelasan Kinerja 4
Uraian Sasaran
Meningkatnya Pengelolaan Cagar Budaya Daerah yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini bertambahnya jumlah Benda, Situs dan Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Kepala Daerah dikelola dengan baik dengan menjadikan sebagai tujuan wisata. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Benda, Situs dan Cagar Budaya yang telah ditetapkan ole Kepala Daerah dikelola dengan baik denga menjadikan tujuan wisata | Dengan bertambahnya Benda, Situs dan Cagar Budaya yang dikelola menjadi bukti meningkatan pengelolaan cagar budaya daerah | Jumlah Benda Situs dan Cagar Budaya yang dikelola dibagi Jumlah Benda Situs dan Cagar Budaya dikali 25% | Bidang Kebudayaan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 25% | Tahun 2024 ditetapkan 25% persentase Benda Situs dan Cagar Budaya yang dikelola. Penetapan ini ditetapkan berdasarkan jumlah capaian tahun lalu |
Penjelasan Kinerja 5
Uraian Sasaran
Meningkatnya Pengelolaan Museum Daerah yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini bertambahnya kualitas pengelolaan Museum Daerah. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Pedoman Standarisasi Museum Tahun 2020.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Persentase Kualitas Pengelolaan Museum yang sesuai standarisasi | Dengan berkualitasnya pengelolaan Museum Daerah maka meningkat pengelolaan Museum Daerah | Jumlah Standar yang dipenuhi dibagi Jumlah Seluruh Standarisasi yang harus dipenuhi dikali 100% | Bidang Kebudayaan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 100% | Tahun 2024 ditetapkan 100% persentase kualitas pengelolaan Museum. Penetapan ini ditetapkan berdasarkan jumlah capaian tahun lalu |
PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG DESTINASI TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXX, X.Xxx., M.AP
Jabatan : KEPALA BIDANG DESTINASI
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXXXX XXXXX, S,STP
Jabatan : KEPALA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama,
KEPALA DINAS KEPALA BIDANG
XXXX XXXXXXXXX XXXXX, X.XXX XXXXXXX XXXXX, X.Xxx, M.AP
LAMPIRAN 1
PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG DESTINASI TABEL KINERJA
TAHUN 2024
NO | Sasaran Kinerja Program | Indikator Kinerja | Target |
1. | Meningkatnya Tingkat Hunian Akomodasi Pariwisata | Persentase Tingkat Hunian Akomodasi Pariwisata | 15% |
No | Sasaran Kinerja Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatnya Daya Tarik Wisata yang dbina | Persentase Daya Tarik Wisata yang dibina | 25% |
2 | Meningkatnya Pengelolaan Destinasi Parwisata | Cakupan Entitas Pengelolaan Destinasi Wisata | 15% |
3 | 'Meningkatnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata | Persentase Pengusaha Pariwisata yang mendapatkan Rekomendasi TDUP | 5% |
Program Anggaran
1. Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata Rp 15.040.645,-
Kegiatan
1. Pengeloaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota | Rp | 4.872.000,- |
2. Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota | Rp | 4.581.621,- |
3. Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Kabupaten/Kota | Rp | 5.587.025,- |
Sungguminasa, 2 Januari 2024
KEPALA DINAS KEPALA BIDANG
XXXX XXXXXXXXX XXXXX, X.XXX XXXXXXX XXXXX, X.Xxx.,M.AP
LAMPIRAN 2
PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG DESTINASI TABEL KINERJA
TAHUN 2024
KINERJA PROGRAM
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran
Meningkatnya Tingkat Hunian Akomodasi Pariwisata, yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah bertambahnya jumlah penjualan kamar akomodasi pariwisata pada wilayah Kabupaten Gowa. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1. | Tingkat hunian kamar akomodasi pariwisata | Jika kamar akomodasi yang terjual meningkat maka meningkatkan tingkat hunian akomodasi pariwisata | Jumlah Kamar yang terjual dibagi Jumlah seluruh kamar yang tersedia pada Tahun 2024 dikali 15% | Bidang Destinasi |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 15% | Tahun 2024 ditetapkan tingkat hunian akomodasi sebanyak 15%. Penetapan ini berdasarkan kemampuan sumber daya anggaran. |
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran
Meningkatnya Daya Tarik Wisata yang dbina yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini meningkatnya daya tarik yang mendapatkan pendampingan untuk dijadikan atraksi wisata ada destinasi pariwisata. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan..
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Daya Tarik Wisata yang dibina untuk ditampilkan sebagai atraksi wisata | Jika jumlah daya tarik wisata yang didampigi untuk menjadi atrkasi wisata meningkat, maka memberikan dampak pada meningkatnya daya tarik wisata yang dibina | Jumlah Daya Tarik Wisata yang didampingi dibagi Jumlah seluruh Daya Tarik Wisata dikali 25% | Bidang Destinasi |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 25% | Tahun 2024 ditetapkan 25 % daya tarik wisata yang dibina. Penetapan ini ditetapkan berdasarkan capaian tahun lalu dan juga kemampuan sumber daya anggaran. |
Penjelasan Kinerja 2
Uraian Sasaran
Meningkatnya Pengelolaan Destinasi Parwisata yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini meningkatnya pemenuhan indikator pengelolaan destinasi wisata yang baik menurut Peraturan Perundang-Undangan .Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan..
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Cakupan Indikator Pengelolaan Destinasi Wisata | Jika meningkat pemenuhan cakupan indikator pengelolaan Destinasi Wisata yang baik maka berdampak pada meningkatnya pengelolaan destinasi wisata | Jumlah Cakupan Entintas Destinasi Wisata yang dipenuhi dibagi Jumlah seluruh Entintas Destinasi Wisata yang harus dipenuhi dikali 15% | Bidang Destinasi |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 15% | Tahun 2024 ditetapkan 15 % cakupan entitas pengelolaan destinasi pariwisata. Penetapan ini ditetapkan berdasarkan capaian tahun lalu dan juga kemampuan sumber daya anggaran. |
Penjelasan Kinerja 3
Uraian Sasaran
Meningkatnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini meningkatnya pertumbuhan permohonan dan penetapan rekomendasi pariwisata yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Permohonan dan Penetapan Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata | Jika rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dikeluarkan maka akan berdampak pada meningkatnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata. | Jumlah Rekomendasi TDUP dibagi Jumlah seluruh Permohonan Rekomendasi yang masuk dikali 5 % | Bidang Destinasi |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 5% | Tahun 2024 ditetapkan 5 % pengusaha pariwisata yang mendapatkan TDUP. Penetapan ini ditetapkan berdasarkan capaian tahun lalu dan juga kemampuan sumber daya anggaran. |
PERJANJIAN KINERJA
KEPALA BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXXXXXXXXX, X.XXX.,MM
Jabatan : KEPALA BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXXXX XXXXX, S,STP
Jabatan : KEPALA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama,
KEPALA DINAS KEPALA BIDANG
XXXX XXXXXXXXX XXXXX, X.XXX SUHRAINI XXXXXXXXXX, X.XXX
LAMPIRAN 1
PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA TABEL KINERJA
TAHUN 2024
NO | Sasaran Kinerja Program | Indikator Kinerja | Target |
1. | Meningkatnya tenaga kerja sektor pariwisata yang tersertifikasi | Persentase jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata yang tersertifikasi | 0% |
No | Sasaran Kinerja Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatnya Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif | Persentase Data Pelaku Ekonomi Kreatif | 33% |
Program Anggaran
1. Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Rp 8.621.620,- Ekonomi Kreatif
Kegiatan
1. Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Rp 8.621.620,- Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar
Sungguminasa, 2 Januari 2024
KEPALA DINAS KEPALA BIDANG
XXXX XXXXXXXXX XXXXX, X.XXX SUHRAINI XXXXXXXXXX, X.XXX
LAMPIRAN 2
PERJANJIAN KINERJA
KEPALA BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA TABEL KINERJA
TAHUN 2024
KINERJA PROGRAM
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran
Meningkatnya tenaga kerja sektor pariwisata yang tersertifikasi, yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah bertambahnya jumlah sumber daya manusia pariwisata yang mendapatkan pelatihan sesuai komepetensinya dan mendapat sertifikasi. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1. | Tenaga kerja di sektor pariwisata yang mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi | Pertambahan jumlah sumber daya manusia pariwisata yang mendapatkan sertifikasi setelah pelatihan maka akan berdampak pada meningkatnya sumber daya manusia yang tersertifikasi | Jumlah Tenaga Kerja yang tersertifikasi dibagi Jumlah Seluruh Tenaga Kerja Sektor Pariwisata dikali 0% | Bidang SDM |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 0% | Tahun 2024 ditetapkan 0 % tenaga kerja yang tersertifkasi pada sektor pariwisata. Penetapan ini ditetapkan karena tidak adanya penganggaran untuk melakukan Pelatihan pada Program ini.. |
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran
Meningkatnya kapasitas pelaku Ekonomi Kreatif yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini meningkatnya pendataan pelaku Ekonomi Kreatif yang ada di Kabupaten Gowa. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Pendataan Pelaku Ekonomi Kreatif yang ada di wilayah Kabupaten Gowa | Penganggaran pada kegiatan ini adalah melakukan pendataan pelaku ekonomi kreatif, jadi jika pendataan meningkat makan berdampak pada peningkatan kapaitas pelaku ekonomi kreatfi. | Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif yang terdata dibagi Jumlah seluruh Tenga Kerja Sektor Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2024 dikali 33% | Bidang SDM |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 33% | Tahun 2024 ditetapkan 25 % pendataan pelaku ekonomi kreatif. Target ini sesuai dengan capaian Tahun 2023. |
PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG PEMASARANA
TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXX XXXXXXX T, Sip
Jabatan : KEPALA BIDANG PEMASARAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXXXX XXXXX, S,STP
Jabatan : KEPALA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama,
KEPALA DINAS KEPALA BIDANG PEMASARAN
XXXX XXXXXXXXX XXXXX, X.XXX XXXX XXX XXXXXXX T, Sip
LAMPIRAN 1
PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG PEMASARAN TABEL KINERJA
TAHUN 2024
NO | Sasaran Kinerja Program | Indikator Kinerja | Target |
1. | Meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara | Persentase kunjungan wisatawan Mancanegara | 10% |
Persentase kunjungan wisatawan Nusantara | 40% | ||
No | Sasaran Kinerja Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | Menigkatnya Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri | Rata-rata lama kunjungan wisatawan | 2 Hari |
Program Anggaran
1. Program Pemasaran Pariwisata Rp 1.000.000.000,-
Kegiatan
1. Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Rp 1.000.000.000,- Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata
Kabupaten/Kota
Sungguminasa, 2 Januari 2024
KEPALA DINAS KABID PEMASARAN
XXXX XXXXXXXXX XXXXX, X.XXX XXXX XXX XXXXXXX T, Sip
LAMPIRAN 2
PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG PEMASARAN TABEL KINERJA
TAHUN 2024
KINERJA PROGRAM
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran
Meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah bertambahnya jumlah kunjungan wisatawan baik dari dalam dan luar negeri pada destinasi yang ada di wilayah Kabupaten Gowa. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1. | Kunjungan Wisatawan Mancanegara | Dengan bertambahnya kunjungan wisatawan mancanegara menjadi tanda meningkatnya kunjungan wisatawan Mancanegara | Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara dibagi Jumlah Kunjungan Seluruh Wisatawan dikali 10% | Bidang Pemasaran |
2. | Kunjungan Wisatawan Nusantara | Dengan bertambahnya kunjungan wisatawan Nusantara menjadi tanda meningkatnya kunjungan wisatawan Nusantara | Jumlah Kunjungan Wisatawan Nusantara dibagi Jumlah Kunjungan Seluruh Wisatawan dikali 40% | Bidang Pemasaran |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 10% | Tahun 2024 ditetapkan persentase kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 10%. Penetapan ini berdasarkan kemampuan Anggaran. |
Indikator 2 | 40% | Tahun 2024 ditetapkan persentase kunjungan wisatawan nusantara sebanyak 40%. Penetapan ini berdasarkan kemampuan Anggaran. |
Penjelasan Kinerja 2
Uraian Sasaran
Menigkatnya Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini meningkatnya rata-rata lama waktu menetap wisatawan mancanegara dan wisatawan pada destinasi-destinasi Kabupaten Gowa. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan..
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Rata-rata Lama waktu yang dihabiskan oleh wisatawan untuk tinggal pada destinasi yang ada di Kabupaten Gowa | Semakin lama waktu yang dihabiskan oleh wisatawan untuk menetap pada destinasi yang mereka kunjungi di Daerah Kabupaten Gowa maka meningkat rata-rata lama kunjungan wisatawan | Jumlah kamar yang tersedia pada Tahun 2024 dibagi Jumlah tamu pada Tahun 2024 | Bidang Pemasaran |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 2 Hari | Tahun 2024 ditetapkan 2 Hari rata-rata lama kunjungan wisatawan. Penetapan ini ditetapkan berdasarkan capaian tahun lalu |