LAB. KAMPUNG TERNAK JOGJA
BERITA ACARA PERJANJIAN PENITIPAN SAPI
LAB. KAMPUNG TERNAK JOGJA
No.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat Lengkap :
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut
PEMILIK
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat Lengkap :
Dalam hal ini bertindak mewakili lembaga yang selanjutnya disebut Pengelola Lab. Kampung Ternak Jogja.
Kedua belah pihak telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama penitipan hewan ternak sapi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 21 (Dua puluh satu) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
Obyek penitipan dalam perjanjian ini adalah hewan ternak sapi yang sekurang-kurangnya berumur 1 (satu) tahun, dimana sapi tersebut dalam keadaan sehat dan tidak cacat.
Pasal 2
Kedua belah pihak mengetahui harga pembelian sapi selaku obyek penitipan tersebut, yaitu sebesar Rp (…rupiah)
Pasal 3
Sapi yang menjadi obyek penitipan tersebut sepenuhnya milik
PEMILIK.
Pasal 4
PEMILIK menyerahkan sapi sebanyak …. ekor kepada Lab. Kampung Ternak Jogja dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi yang turut menandatangani perjanjian ini.
Pasal 5
A. Perjanjian penitipan ini dilangsungkan selama …… bulan, terhitung sejak tanggal hingga tanggal…
B. Biaya penitipan sebesar Rp.…… /hari dibayarkan perbulan sejumlah….. dibayar di tiap tanggal …..
Pasal 6
Lab. Kampung Ternak Jogja menyediakan sarana dan prasarana dalam penitipan sapi. Sarana dan prasarana yang dimaksud berupa:
A. Kandang dan perlengkapannya.
B. Saluran dan tempat pembuangan kotoran yang memadai.
Pasal 7
Lab. Kampung Ternak Jogja bertanggungjawab untuk menjaga,merawat,dan memelihara sapi selama masa penitipan dengan sebaik-baiknya.
Pasal 8
Lab. Kampung Ternak Jogja bertanggung jawab untuk memberi makan sapi dan menjaga kesehatan sapi dengan sebaik-baiknya.
Pasal 9
Lab. Kampung Ternak Jogja bertanggungjawab melakukan pembuangan kotoran sapi secara baik sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar.
Pasal 10
PEMILIK atau orang yang diberi kuasa oleh PEMILIK akan selalu memberikan bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diperlukan atau jika dipandang perlu oleh PEMILIK mengenai pemeliharaan sapi tersebut dan Lab. Kampung Ternak Jogja bersedia menerima bimbingan petunjuk, dan saran tersebut dan bersedia pula menyesuaikan semua saran, petunjuk serta bimbingan demi mengarah pada meningkatnya kualitas hasil pemeliharaan.
Pasal 11
Jika hewan ternak sakit, Lab. Kampung Ternak Jogja berkewajiban melaporkan pada PEMILIK dan kedua belah pihak mencari jalan untuk pengobatan dan penyembuhannya, dimana biaya pengobatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PEMILIK.
Pasal 12
Jika terjadi kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian Lab. Kampung Ternak Jogja dalam pengawasannya, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Lab. Kampung Ternak Jogja sehingga Lab. Kampung Ternak Jogja berkewajiban mengganti sapi yang hilang tersebut dengan sapi yang seumur dengan berat yang seimbang.
Pasal 13
Jika dikehendaki oleh kedua belah pihak, penggaduhan dapat diteruskan jika Lab. Kampung Ternak Jogja telah mengganti sapi yang hilang sesuai pasal 12 tersebut di atas.
Pasal 14
Jika sapi yang dipelihara mati karena berbagai sebab, maka Lab. Kampung Ternak Jogja berkewajiban untuk melaporkan kematiannya, baik melalui lisan secara langsung, melalui sarana komunikasi lain, atau secara tertulis dengan menyebutkan alasan penyebab kematian dan menyerahkan bangkainya. Dengan matinya obyek penggaduhan, maka secara otomatis perjanjian penggaduhan ini berakhir.
Pasal 15
Tidak ada tuntutan ganti rugi dari pihak PEMILIK kepada Lab. Kampung Ternak Jogja karena kematian sapi dan begitu pula tidak ada tuntutan ganti rugi pula dari pihak Lab. Kampung Ternak Jogja kepada PEMILIK.
Pasal 16
Sapi akan dijual setelah masa penitipan berakhir, dimana harga penjualan tersebut ditentukan PEMILIK dan Lab. Kampung Ternak Jogja diperkenankan memberi saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan PEMILIK dalam penjualan.
Pasal 17
Penjualan sapi tersebut boleh diikuti oleh Lab. Kampung Ternak Jogja atau orang yang ditunjuk selaku wakil Lab. Kampung Ternak Jogja .
Pasal 18
Jika disetujui PEMILIK, Lab. Kampung Ternak Jogja diperbolehkan mencari dan mendapatkan calon pembeli.
Pasal 19
Hasil penjualan hewan 100% milik PEMILIK
Pasal 20
Penjualan kotoran sapi sepenuhnya menjadi hak Lab. Kampung Ternak Jogja .
Pasal 21
Kedua belah pihak akan menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara kekeluargaan atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Dibuat di : ( --- tempat --- )
Tanggal : ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )
PEMILIK PENGELOLA
LAB. KAMPUNG TERNAK JOGJA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]