PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PENGADILAN AGAMA PURWODADI KELAS IA DENGAN
KEPOLISIAN RESOR GROBOGAN
NOMOR: 3008/KPA.W11-A3/HK1.3.1/IX/2023 NOMOR: PKS/3/IX/HUK.8.1.1./2023
TENTANG
PERCEPATAN LAYANAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT BERBASIS DIGITAL DALAM PENYELESAIAN EKSEKUSI MELALUI APLIKASI
“KERJA SAMA MEWUJUDKAN KEADILAN UNTUK MASYARAKAT (JAMU KUAT)”
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PENGADILAN AGAMA PURWODADI KELAS IA DENGAN
KEPOLISIAN RESOR GROBOGAN NOMOR: 3008/KPA.W11-A3/HK1.3.1/IX/2023 NOMOR: PKS/3/IX/HUK.8.1.1./2023
TENTANG
PERCEPATAN LAYANAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT BERBASIS DIGITAL DALAM PENYELESAIAN EKSEKUSI MELALUI APLIKASI “KERJA SAMA MEWUJUDKAN KEADILAN UNTUK MASYARAKAT (JAMU KUAT)”
Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga yang bertanda tangan di bawah ini:
1. XXXXXX XXXX, X.Xx., M.H., selaku KETUA PENGADILAN AGAMA PURWODADI, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PENGADILAN AGAMA PURWODADI KELAS IA, berkedudukan di Jalan MH. Thamrin Nomor 9, Purwodadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Xx. XXXX XXXXX XXXXXXXXX, S.I.K., X.Xx., selaku KEPALA KEPOLISIAN RESOR GROBOGAN berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KEP/1755/X/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KEPOLISIAN RESOR GROBOGAN, berkedudukan di Jalan Gajah Mada Nomor 9, Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK …..
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut
PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK PERTAMA adalah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang- orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah unsur pelaksana tugas dan wewenang Polri di Wilayah Grobogan yang berada di bawah Kapolda Jateng yang merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri di Wilayah Kabupaten Grobogan.
c. bahwa untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/4072/HM.01.1/X/2021 dan Nomor: KESMA/29/X/HUK.8.1.1./2021 tentang Percepatan Layanan Hukum kepada Masyarakat Berbasis Digital dalam Pelayanan Eksekusi Melalui Aplikasi “Jamu Kuat“.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 terakhir dengan perubahan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerja Sama Polri;
6. Peraturan Presiden Nomor: 5 Tahun 2017, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Peraturan Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan;
8. Peraturan …..
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
9. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia;
10. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor; dan
11. Keputusan Ketua Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor: 026/KMA/SK/ II/2012 tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan kerja sama tentang Pelaksanaan Percepatan Layanan Hukum kepada Masyarakat Berbasis Digital Dalam Pelayanan Eksekusi Melalui Aplikasi “Jamu Kuat” melalui Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang dimaksud dengan :
1. Layanan Hukum adalah Layanan-layanan di Pengadilan Agama kepada masyarakat pencari keadilan dalam proses pendaftaran perkara, pelaksanaan persidangan dan pelaksananan putusan Pengadilan.
2. Persidangan adalah suatu proses penyelesaian perkara oleh hakim yang dihadiri para pihak dengan cara memeriksa mengadili dan memutus suatu perkara yang dilakukan di pengadilan.
3. Pemeriksaan Setempat (decente) adalah pemeriksaan tentang perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan.
4. Sita Jaminan (conservatoir beslag) adalah suatu tindakan hukum oleh hakim yang bersifat eksepsional atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa, untuk mengamankan barang-barang sengketa atau yang menjadi jaminan dari kemungkinan dipindahtangankan, dibebani sesuatu sebagai jaminan, dirusak atau dimusnahkan oleh pemegang atau pihak yang menguasai barang-barang tersebut untuk menjamin agar putusan hakim nantinya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
5. Sita …..
5. Sita Eksekusi adalah sita yang berhubungan dengan masalah pelaksanaan suatu putusan karena pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela meskipun pengadilan telah memperingatkan agar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela sebagaimana mestinya.
6. Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti.
7. Informasi adalah sekumpulan data atau fakta yang dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi penerimanya.
8. Data adalah sekumpulan informasi atau juga keterangan-keterangan dari suatu hal yang diperoleh dengan melalui pengamatan atau juga pencarian ke sumber - sumber tertentu.
9. Aplikasi Jamu Kuat adalah aplikasi kerja sama mewujudkan keadilan untuk masyarakat.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka Percepatan Layanan Hukum kepada Masyarakat Berbasis Digital dalam Penyelesaian Eksekusi melalui aplikasi “Kerja Sama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat (Jamu Kuat)”.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mewujudkan kerja sama PARA PIHAK dalam rangka Percepatan Layanan Hukum kepada Masyarakat Berbasis Digital dalam Penyelesaian Eksekusi melalui aplikasi “Kerja Sama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat (Jamu Kuat)”.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. pertukaran data dan/atau informasi,
b. bantuan pengamanan, dan
c. bidang lain yang disepakati.
BAB IV …..
BAB IV PELAKSANAAN
Bagian Kesatu Pertukaran Data dan/atau Informasi
Pasal 4
(1) PARA PIHAK dapat melakukan pertukaran data dan/atau informasi secara tertulis baik secara manual maupun elektronik dengan menjaga kerahasiaan sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Dalam situasi tertentu maka permintaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan permintaan tertulis.
(3) PARA PIHAK sepakat untuk bertukar data dan/atau informasi terkait dengan tugas dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan.
Bagian Kedua Bantuan Pengamanan Pasal 5
(1) PIHAK PERTAMA dapat meminta bantuan pengamanan kepada PIHAK KEDUA, baik pengamanan tertutup maupun terbuka, dalam rangka kegiatan Percepatan Layanan Hukum kepada Masyarakat Berbasis Digital dalam Penyelesaian Eksekusi melalui aplikasi “Kerja Sama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat (Jamu Kuat)”.
(2) Permintaan bantuan pengamanan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditindaklanjuti oleh PIHAK KEDUA sesuai kesepakatan.
(3) Permintaan bantuan pengamanan sebagaimana tersebut pada ayat (2) dilakukan secara tertulis, dan dalam situasi tertentu permintaan tersebut dapat dilakukan secara lisan dan/atau elektronik untuk kemudian ditindaklanjuti secara tertulis.
Bagian …..
Bagian Ketiga Bidang Lain Yang Disepakati
Pasal 6
Bidang lain yang disepakati adalah hal-hal lain yang disepakati PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
BAB V TINDAK LANJUT
Pasal 7
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
BAB VI SOSIALISASI
Pasal 8
(1) Perjanjian Kerja Sama disosialisasikan oleh PARA PIHAK baik secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri guna diketahui, dipahami, dan dilaksanakan dengan baik.
(2) Sasaran sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Aparatur peradilan PIHAK PERTAMA;
b. PIHAK KEDUA dan jajarannya; dan
c. pemangku kepentingan.
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 9
(1) PARA PIHAK sepakat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama melalui pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Waktu dan teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
BAB VIII …..
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 10
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi tanggung jawab PARA PIHAK secara proporsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
Pasal 11
Apabila PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan kewajibannya menurut Perjanjian Kerja Sama ini, yang disebabkan oleh kejadian diluar kemampuan PARA PIHAK, maka dibebaskan dari kewajibannya sampai keadaan memaksa tersebut berakhir.
BAB X KETENTUAN LAIN
Bagian Kesatu Perubahan (Adendum)
Pasal 12
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK dalam suatu adendum yang dibuat tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK sehingga merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan atas kesepakatan PARA PIHAK.
Bagian Kedua Perbedaan Penafsiran Pasal 13
Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.