KOP PERGURUAN TINGGI SURAT PERJANJIAN PENUGASAN PELAKSANAAN HIBAH PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA TAHUN ANGGARAN 2015
KOP PERGURUAN TINGGI
PELAKSANAAN HIBAH PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
TAHUN ANGGARAN 2015
NO:……………………………./2015
Pada hari ini, …. tanggal ….. bulan ….. tahun dua ribu empat belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Xx. X. Xxxxxxx Xxx, S.J.M.A, X.Xx : Wakil Rektor III Universitas Sanata Dharma Semarang, bertindak atas nama Rektor Universitas Sanata Dharma, yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Risti Anggraeni : Mahasiswa Universitas Sanata Dharma Semarang, dalam hal ini bertindak sebagai pengusul dan ketua pelaksana Hibah Program Kreativitas Mahasiswa Tahun Anggaran 2014; untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Perjanjian Penugasan ini berdasarkan pada Surat Perjanjian Pelaksanaan Hibah Program Kreativitas Mahasiswa Tahun 2015 nomor……../SP2H/PKM/K6/KM/2015 tanggal…….
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama bersepakat mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Penugasan Program Kreativitas Mahasiswa dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan kegiatan Program Kreativitas Mahasiswa bidang Kewirausahaan dengan judul’Pelebul Solusi Penambah Berat Badan Ikan.
PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan, administrasi, dan keuangan atas pekerjaan sebagai dimaksud pada ayat (1) dan berkewajiban menyerahkan semua bukti-bukti pengeluaran serta dokumen pelaksanaan lainnya dalam bendel laporan yang tersusun secara sistematis kepada PIHAK PERTAMA.
Pelaksanaan Penugasan Program Kreativitas Mahasiswa dengan skema dan judul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai dari DIPA Direktorat Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat Nomor DIPA-023.04.1.673453/2015, tanggal 29 Februari 2015
Pasal 2
PIHAK PERTAMA menyerahkan dana untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang berasal dari DIPA Direktorat Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat Nomor DIPA-023.04.1.673453/2015, tanggal 29 Februari 2015
Dana Penugasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembayaran Tahap Kedua/Terakhir sebesar 30% dari total bantuan dana kegiatan yaitu 30% X Rp. 9.000.000,- = Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyerahkan hardcopy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penugasan Program Kreativitas Mahasiswa dan Laporan Penggunaan Anggaran 70% yang telah dilaksanakan kepada PIHAK PERTAMA dan mengunggah soft copynya ke SIM-LITABMAS paling lambat tanggal 29 Mei 2015.
PIHAK KEDUA bertanggungjawab mutlak dalam pembelanjaan dana tersebut pada ayat (1) sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui dan berkewajiban untuk menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA semua bukti-bukti pengeluaran sesuai jumlah dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke PIHAK PERTAMA untuk selanjutna disetor ke Kas Negara
PASAL 3
Dana Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA melalui rekening yang diajukan dan atas nama PIHAK KEDUA.
PASAL 4
PIHAK KEDUA berkewajiban menindaklanjuti dan mengupayakan hasil program Kreativitas Mahasiswa berupa hak kekayaan intelektual dan atau publikasi ilmiah sesuai dengan luaran yang dijanjikan pada Proposal.
Perolehan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkan perkembangan perolehan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada tanggal 24 Juli 2015.
PASAL 5
PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan ke SIM-LITABMAS paling lambat tanggal 31 Mei 2015 sesuai ketentuan pada Buku Panduan Program Kreativitas Mahasiswa Tahun 2014.
PIHAK PERTAMA melakukan Monitoring dan Evaluasi internal terhadap kemajuan pelaksanaan Program Kreativitas Mahasiswa sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi eksternal oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
PASAL 6
Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi pelaksanaan Program Kreativitas Mahasiswa dapat dibenarkan apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
PASAL 7
PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah Laporan Akhir Program Kreativitas Mahasiswa sesuai ketentuan pada Buku Panduan Program Kreativitas Mahasiswa Tahun 2013 dan mengisi Rekapitulasi Laporan Penggunaan Anggaran 100% pada SIM-LITABMAS paling lambat tanggal 24 Juli 2015.
Hard copy Laporan Akhir dan Rekapitulasi Laporan Penggunaan Anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diserahkan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat tanggal 24 Juli 2015.
Apabila sampai dengan batas waktu masa pelaksanaan Program Kreativitas Mahasiswa ini PIHAK KEDUA belum mengunggah Laporan Akhir ke SIM-LITABMAS, maka PIHAK KEDUA tidak akan dievaluasi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebagai calon peserta Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional.
PASAL 8
Apabila PIHAK KEDUA selaku ketua pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tidak dapat melaksanakan Program Kreativitas Mahasiswa ini, maka PIHAK KEDUA wajib mengusulkan pengganti ketua pelaksana yang merupakan salah satu anggota tim kepada PIHAK PERTAMA.
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas dan tidak ada pengganti ketua pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan dana kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya disetor ke Kas Negara.
Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Koordinator Kopertis Wilayah VI Semarang oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 9
Apabila dikemudian hari terbukti bahwa judul Program Kreativitas Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ditemukan adanya duplikasi dengan Program Kreativitas Mahasiswa lain dan/atau ditemukan adanya ketidakjujuran/itikad kurang baik yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, maka kegiatan Program Kreativitas Mahasiswa tersebut dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana Program Program Kreativitas Mahasiswa kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya disetor ke Kas Negara.
Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Koordinator Kopertis Wilayah VI Semarang oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 10
Hal-hal dan atau segala sesuatu yang berkenaan dengan kewajiban pajak berupa PPN dan/atau PPh menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA dan harus dibayarkan ke kantor pelayanan pajak setempat sebagai berikut:
Pembelian barang dan jasa dikenai PPN sebesar 10% dan PPh 22 sebesar 1,5%;
Belanja honorarium dikenai PPh Pasal 21 dengan ketentuan:
5% bagi yang memiliki NPWP untuk golongan III, serta 6% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Untuk golongan IV sebesar 15%; dan
Pajak-pajak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
PASAL 11
Hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan dari pelaksanaan Program Kreativitas Mahasiswa diatur dan dikelola sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Program Kreativitas Mahasiswa berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari kegiatan ini adalah milik Negara yang dapat dihibahkan kepada institusi/lembaga/masyarakat melalui Surat Keterangan Hibah.
PASAL 12
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat maka penyelesaian dilakukan melalui proses hukum.
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini diatur kemudian oleh kedua belah pihak.
PASAL 13
Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Program Kreativitas Mahasiswa ini dibuat rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA
Xx. X. Xxxxxxx Xxx, S.J.M.A, X.Xx . |
PIHAK KEDUA
Risti Anggraeni
|
5