PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
Nomor: 281/E1/KS.06.02/2022
Nomor: 1765/Unwar/PD-15/2022
ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN MATCHING FUND SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DAN
Dewa Xxxx Xxxxxxx Universitas Warmadewa
TENTANG
BANTUAN PENDANAAN PROGRAM
MATCHING FUND TAHUN 2022
Pada hari Senin tanggal Delapan Belas Bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua yang bertanda tangan di bawah ini:
I | Nama | : | Xxxx Xxxxxx |
NIP | : | 197707242009121001 | |
Jabatan | : | Pejabat Pembuat Komitmen Matching Fund | |
Instansi | : | Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi | |
Alamat | : | Gedung D Lantai 00 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx |
Bertindak untuk dan atas nama Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 2/E/KPA/2022 Tanggal 12 Bulan Januari Tahun 2022 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen Matching Fund, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
II | Nama | : | Dewa Xxxx Xxxxxxx |
NIP/NIK | : | 0000000000000000 | |
Jabatan | : | Rektor | |
Instansi | : | Universitas Warmadewa | |
Alamat | : | Jl. Terompong No. 24, Tanjung Bungkak, Dps., Sumerta Kelod-Denpasar Timur, Denpasar Bali |
Bertindak untuk dan atas nama Universitas Warmadewa yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai
PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU memiliki Program Matching Fund Tahun 2022, dan bermaksud memberikan bantuan pemerintah berupa dana yang bertujuan untuk membangun dan mengakselerasi kapasitas dan inovasi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat untuk pengembangan dan peningkatan 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754 Tahun 2020 berupa pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta bantuan lainnya (untuk selanjutnya disebut “BANTUAN”) kepada perguruan tinggi yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 89/E/KPT/2022 Tanggal 29 Maret 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2022;
b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan perwakilan dari Insan Perguruan Tinggi yang telah mengikuti seleksi Program Matching Fund Tahun 2022 dan telah mengajukan proposal beserta lampiran dokumen pendukung lainnya yang telah diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2022 melalui laman xxx.xxxxxxxxx.xx;
c. bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah melakukan seleksi berupa seleksi administrasi, seleksi substansi, dan verifikasi kelayakan sebagai persyaratan yang diajukan PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima bantuan Program Matching Fund Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matching Fund Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 155/E1.1/KS.06.02/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Penerima Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Tahun 2022 Gelombang 3 dan telah disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
32 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan penyaluran dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK (PIHAK KESATU) dan Penerima Bantuan (PIHAK KEDUA);
e. Perjanjian Kerja Sama terkait Program Matching Fund Tahun 2022 antara PIHAK KEDUA dengan MITRA sebanyak 4 Proposal dengan daftar rincian sebagai berikut:
No | Nama Pengusul | Nama Mitra | Nomor dan Tanggal PKS Perguruan Tinggi dan Mitra |
1 | DR. NI MADE XXX XXXXXXXX SINGAPURWA, S.TP., X.XX | I XXXXXX XXXXXXX / YAYASAN TAMIANG BALI MANDIRI | 1698/Unwar/PD-15/2022, 16 Juli 2022 |
2 | Ar. ANAK AGUNG GEDE XXXX XXXXXXXXXX, S.T., M.T. | I GEDE XXXX XXXXXXX SUTA / PT. BALI RUNA KARYA | 2037/Unwar/PD-15/2022, 01 Juli 2022 |
3 | XX.XX. X XXXX XXXXX MANGKU, MP | BUMDES XXX XXXX KARYA UTAMA / BUMDESA XXX XXXX KARYA UTAMA | 1497/Unwar/UR.03/2022, 21 Juni 2022 |
4 | XX. XX. X XXXXX XXXXX XXXX XXXXXX, M.T. | IR. PANDE NYOMAN MERDANA / HIDROPANDE PROFESIONAL | 2957/UNWAR/PD-15/2021, 02 April 2021 |
berdasarkan hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 (selanjutnya disebut “Perjanjian”) tentang dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
DASAR PELAKSANAAN PERJANJIAN
Bahwa PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian berdasarkan Surat Keputusan PPK Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang disahkan oleh KPA Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 155/E1.1/KS.06.02/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Penerima Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Tahun 2022 Gelombang 3.
PASAL 2 TUJUAN PERJANJIAN
Perjanjian ini dibuat sebagai tindak lanjut Penetapan Penerima Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang bertujuan untuk melaksanakan kegiatan dan penyelenggaraan Program Matching Fund Tahun Anggaran 2022.
PASAL 3
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
(1) PIHAK KESATU memberikan bantuan berupa dana kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Program Matching Fund Tahun 2022 sesuai dengan proposal PIHAK KEDUA yang telah disetujui oleh PIHAK KESATU.
(2) PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Program Matching Fund Tahun 2022 dan bertanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Tahun 2022 yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset,
dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4 DOKUMEN PERJANJIAN
Dokumen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini sebagai berikut:
1. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matching Fund yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 155/E1.1/KS.06.02/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Penerima Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Tahun 2022 Gelombang 3;
2. Kuitansi Tahap 1 dan Tahap 2;
3. Surat pernyataan kesanggupan penerimaan dana bantuan Program
Matching Fund Tahun 2022;
4. Surat pernyataan kesanggupan pengembalian sisa dana bantuan Program
Matching Fund Tahun 2022;
5. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
6. Pakta Integritas;
7. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Tahap 1 dan Tahap 2;
8. Ringkasan Kontrak;
9. Berita Acara Pembayaran Tahap 1 dan Tahap 2;
10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Tahap 1 dan Tahap 2;
11. Surat Pernyataan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Program Tahap 1 dan Tahap 2; dan
12. Proposal yang telah ditetapkan oleh PIHAK KESATU.
PASAL 5
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar rujukan tugas yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini, yaitu antara lain:
1. Undang – Undang Republik Indonesia:
a. Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara
b. Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
c. Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 Nomor SP DIPA-023.17.1.677501/2022 Tanggal 17 November 2021 untuk Tahun Anggaran 2022 berikut revisinya;
3. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 2/E/KPA/2022 tanggal 12 Bulan Januari Tahun 2022 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen Matching Fund, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
4. Semua aturan dan ketetapan administrasi, teknis, dan keuangan yang dimuat dalam:
a. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 dan Perubahannya dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
x. Xxputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 126/P/2022 tentang Penggunaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
g. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 89/E/KPT/2022 Tanggal 29 Maret 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2022.
5. Dokumen Proposal yang diusulkan oleh PIHAK KEDUA dan Berita Acara Hasil Pembahasan Verifikasi Kelayakan Program dan Anggaran Program Matching Fund Tahun 2022 yang telah disetujui PIHAK KESATU;
6. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Matching Fund Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang disahkan oleh KPA Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 155/E1.1/KS.06.02/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Penerima Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Tahun 2022 Gelombang 3.
PASAL 6 PELAKSANAAN PERJANJIAN
PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan dan menyelesaikan Program Matching Fund Tahun 2022 sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran yang tertuang dalam proposal yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui PIHAK KESATU.
PASAL 7 JANGKA WAKTU
(1) Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini mulai dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA setelah Surat Perintah Mulai Kerja dikeluarkan oleh PIHAK KESATU.
(2) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini terhitung sejak ditandatangani Perjanjian ini sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.
PASAL 8
BESARAN DANA BANTUAN PROGRAM
(1) Dana bantuan Pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) DIPA Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.
(2) Dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp1.324.071.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Satu Ribu)
(3) Rincian dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (2), adalah sebagai berikut:
No | Nama Pengusul | Judul Proposal | Nama Mitra | Dana yang Disetujui |
1 | DR. NI MADE XXX XXXXXXXX SINGAPURWA, S.TP., X.XX | STRATEGI PENGEMBANGAN SDM PROFESIONAL BERKOMPETENSI DALAM BIDANG PERTANIAN TERINTEGRASI MELALUI KEARIFAN LOKAL | I XXXXXX XXXXXXX / YAYASAN TAMIANG BALI MANDIRI | Rp309.604.000 |
2 | Ar. ANAK AGUNG GEDE XXXX XXXXXXXXXX, S.T., X.X. | XXXXXX (JOINT TARING) SEBAGAI INOVASI SAMBUNGAN KONSTRUKSI BAMBU PADA TENDA TRADISIONAL BALI BAGI UMKM PENGRAJIN BAMBU, DEKORASI, DAN MASYARAKAT ADAT | I GEDE XXXX XXXXXXX SUTA / PT. BALI RUNA KARYA | Rp251.095.000 |
3 | XX.XX. X XXXX XXXXX MANGKU, MP | PENGEMBANGAN USAHA KOPI BUMDES TERINTEGRASI BERBASIS "GREEN PRODUCTION" | BUMDES XXX XXXX KARYA UTAMA / BUMDESA XXX XXXX KARYA UTAMA | Rp354.625.000 |
4 | XX. XX. X XXXXX XXXXX XXXX XXXXXX, M.T. | PEMANFAATAN TTG HIDROPANDE PADA SUMBER MATA AIR BEJI UNTUK PEMENUHAN AIR BERSIH MASYARAKAT DESA TIMUHUN, KLUNGKUNG | IR. PANDE NYOMAN MERDANA / HIDROPANDE PROFESIONAL | Rp408.747.000 |
PASAL 9
MEKANISME PENYALURAN BANTUAN PROGRAM
(1) Penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Penyaluran bantuan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dilakukan dengan mekanisme 2 (dua) tahap pencairan dengan cara transfer melalui rekening atas nama Perguruan Tinggi/Yayasan dengan rincian sebagai berikut:
Nama Bank : Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Renon Nama Pemilik Rekening : Universitas Warmadewa
Nomor Rekening 0972096503
NPWP PIHAK KEDUA 311837421903000
b. Penyaluran bantuan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA
dilakukan dalam 2 (dua) Tahap, yaitu:
1. Tahap 1, disalurkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari total bantuan, yaitu sejumlah Rp1.059.256.800 (Satu Milyar Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus); dan
2. Tahap 2, disalurkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari total bantuan, yaitu sejumlah Rp264.814.200 (Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Xxxxx Xxxxx Ribu Dua Ratus);
c. Bantuan Tahap 1 disalurkan setelah PIHAK KEDUA memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA melakukan penyesuaian atas proposal sesuai dengan pagu Dana Bantuan yang disetujui oleh PIHAK KESATU; dan
2. PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK KESATU seluruh kelengkapan dokumen pencairan Tahap 1 yang terdiri dari:
a) Kuitansi Tahap 1;
b) Perjanjian Kerja Sama antara PPK dan PT;
c) Surat Pernyataan Kesanggupan Penerimaan Dana Bantuan Program Matching Fund Tahun 2022;
d) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Sisa Dana Bantuan Program Matching Fund Tahun 2022;
e) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
f) Pakta Integritas;
g) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap 1;
h) Ringkasan Kontrak;
i) Berita Acara Pembayaran Tahap 1;
j) Data Rekening Resmi Perguruan Tinggi; dan
k) Copy NPWP Aktif Perguruan Tinggi/Badan Hukum Penyelenggara.
3. Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 diatas sudah diserahkan dan disetujui oleh PIHAK KESATU.
d. Bantuan Tahap 2 disalurkan setelah permohonan pencairan bantuan Tahap 2 diterima oleh PIHAK KESATU dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA menyerahkan kelengkapan dokumen pencairan Tahap 2 yang terdiri dari:
a) Kuitansi Tahap 2;
b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap 2;
c) Berita Acara Pembayaran Tahap 2;
d) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Tahap 1;
e) Surat Pernyataan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Program Tahap 1; dan
f) Laporan hasil monitoring dan evaluasi internal.
2. PIHAK KEDUA telah menyelesaikan paling sedikit 50% pekerjaan Pelaksanaan Program (capaian fisik 50%) serta menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan program dan anggaran Tahap 1 meliputi laporan kemajuan pelaksanaan program, capaian indikator, dan laporan serapan keuangan sesuai dengan format yang disediakan; dan
3. Dokumen sebagaimana dimaksud pada Angka 1 dan Angka 2 di atas sudah diserahkan dan disetujui oleh PIHAK KESATU.
(2) Seluruh tanggung jawab atas penggunaan dana menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mempertanggungjawabkan pengeluaran biaya atas pelaksanaan perjanjian ini berdasarkan bukti-bukti pengeluaran riil (at cost) yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU berupa salinan. Sedangkan bukti-bukti asli pengeluaran riil (at cost) diadministrasi oleh dan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
(3) Apabila dari hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang manapun ternyata terdapat adanya temuan berupa tuntutan ganti rugi, pengembalian kelebihan bayar, pembayaran denda maupun tuntutan dalam bentuk lain, maka untuk selanjutnya PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
(4) Seluruh pajak-pajak yang timbul akibat pemanfaatan dana fasilitasi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA yang akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10 KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU berkewajiban:
a. memberikan dana bantuan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), apabila telah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Matching Fund
Tahun 2022 yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. memenuhi seluruh ketentuan Program Matching Fund Tahun 2022;
b. membuat dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan keterangan dan/atau dokumen lain, terkait pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 apabila diminta oleh PIHAK KESATU;
c. melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan kepada PIHAK KESATU;
d. melakukan dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi internal yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA terkait pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 kepada PIHAK KESATU sebanyak 1 (satu) kali pada Tahap 1 dan 1 (satu) kali pada Tahap 2;
e. membantu dan mempermudah PIHAK KESATU dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Program Matching Fund Tahun 2022 oleh PIHAK KEDUA apabila dibutuhkan;
f. menyelesaikan Program Matching Fund Tahun 2022 sesuai dengan rencana kegiatan yang disepakati dalam Pasal 6; dan
g. menyetorkan sisa dana bantuan yang tidak digunakan ke Kas Negara;
h. mencatatkan aset hasil belanja menggunakan dana Matching Fund
Tahun 2022;
i. membuat dan menyerahkan laporan akhir kepada PIHAK KESATU;
j. melaporkan capaian secara kualitatif dan kuantitatif hasil Matching Fund Tahun 2022 kepada PIHAK KESATU.
PASAL 11 HAK PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU berhak:
a. meminta dan menerima seluruh dokumen persyaratan keterangan dan/atau dokumen lain, terkait pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 kepada PIHAK KEDUA;
b. meminta dan menerima hasil laporan Program Matching Fund Tahun 2022 yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan Pasal 6; dan
c. melakukan monitoring dan evaluasi secara daring ataupun luring terhadap Program Matching Fund Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
(2) PIHAK KEDUA berhak menerima bantuan dana yang diberikan oleh PIHAK KESATU sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2).
PASAL 12 LARANGAN
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menggunakan dana bantuan Program Matching Fund Tahun 2022 diluar dari Rencana Anggaran Biaya yang telah disetujui oleh PIHAK KESATU.
PASAL 13 PENYERAHAN HASIL KEGIATAN
(1) Hasil pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 oleh PIHAK KEDUA sudah harus diserahkan secara keseluruhan, termasuk di dalamnya laporan akhir, laporan keuangan dan bukti-bukti penggunaan dana selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan pekerjaan selesai atau selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2022.
(2) Penyerahan hasil Program Matching Fund Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Laporan Program Matching Fund Tahun 2022 dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(3) PIHAK KEDUA wajib melaporkan pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 dan pertanggungjawaban keuangan kepada PIHAK KESATU dengan rincian sebagai berikut:
a. Laporan kemajuan:
berisi laporan Program Matching Fund Tahun 2022 dan pertanggungjawaban keuangan yang telah dilaksanakan pada Tahap 1 dan harus diterima PIHAK KESATU paling lambat 7 hari setelah waktu penyelesaian kegiatan terakhir pada Tahap 1;
b. Laporan akhir:
berisi laporan Program Matching Fund Tahun 2022 dan pertanggungjawaban keuangan atas penyaluran Bantuan Tahap 2 dan laporan akhir kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan secara
keseluruhan, dan harus diterima PIHAK KESATU paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan kegiatan Tahap 1 dan Tahap 2 selesai atau selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2022.
PASAL 14 SANKSI
(1) Dalam hal PIHAK KEDUA belum menyelesaikan paling sedikit 50% pekerjaan Pelaksanaan Program (capaian fisik 50%) serta belum menyampaikan laporan kemajuan dan anggaran Tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf d angka 2 paling lambat tanggal 31 Oktober 2022 maka:
a. PIHAK KEDUA tidak berhak atas sisa bantuan Tahap 2 yang belum disalurkan oleh PIHAK KESATU; dan
b. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan seluruh pekerjaan pada Tahap 1 dengan dana yang sudah diberikan oleh PIHAK KESATU dan pekerjaan pada Tahap 2 dengan dana PIHAK KEDUA.
(2) Dalam hal PIHAK KEDUA melanggar ketentuan Perjanjian ini maka PIHAK KEDUA dikenai sanksi masuk dalam daftar hitam penerima bantuan dan akan masuk dalam daftar perguruan tinggi yang tidak berhak menerima bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama 3 (tiga) tahun anggaran berturut-turut.
PASAL 15 PENGEMBALIAN SISA DANA
(1) Dalam hal terdapat sisa dana bantuan pada akhir pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022, PIHAK KEDUA wajib melaporkan kepada PIHAK KESATU dan mengembalikan sisa dana bantuan tersebut ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Pengembalian dana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2023;
(3) Bukti setor atas pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU;
(4) Apabila dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ada temuan yang mengharuskan ada sejumlah dana yang harus dikembalikan kepada Kas Negara, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan sesuai dengan ketentuan dan membebaskan PIHAK KESATU dari segala resiko tuntutan, dan klaim dari pihak manapun.
PASAL 16 KERAHASIAAN
(1) PIHAK KEDUA dilarang mempergunakan semua data dan/atau informasi yang berhubungan dengan Perjanjian ini untuk keperluan dan tujuan diluar yang disepakati dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan PIHAK KESATU;
(2) PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan/atau data yang berhubungan dengan Perjanjian ini serta hasil pelaksanaan Perjanjian ini, dan PIHAK KEDUA dilarang membuat pengumuman, memberikan informasi dan/atau data tersebut secara komersil, kecuali atas persetujuan PIHAK KESATU.
PASAL 17
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) PARA PIHAK dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi ketentuan dalam Perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian diluar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai keadaan kahar.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan sebagai keadaan kahar antara lain bencana alam (gempa bumi, angin taufan, banjir, dan sejenisnya), wabah penyakit (Covid-19), perang/pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan yang berpengaruh pada pelaksanaan Perjanjian ini.
(3) Apabila terjadi keadaan kahar, maka PIHAK yang mengalami keadaan kahar wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadi keadaan kahar.
(4) Keadaan kahar tidak membatalkan Perjanjian ini dan berdasarkan kesiapan dan kondisi PARA PIHAK, pelaksanaan Perjanjian ini dapat dilanjutkan setelah keadaan kahar berakhir.
(5) Kelalaian atau keterlambatan salah satu PIHAK dalam memenuhi kewajiban memberitahukan keadaan kahar dimaksud pada ayat (3), mengakibatkan tidak diakuinya keadaan kahar tersebut.
(6) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi di lapangan dengan laporan tertulis sebagai akibat keadaan kahar, maka dapat dilakukan perubahan lingkup perjanjian atas kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 18 PERUBAHAN PERJANJIAN
(1) Segala perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK atas Perjanjian ini dapat disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Adendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) PIHAK KEDUA dapat mengajukan Perubahan Perjanjian sebelum permohonan pencairan Tahap 2.
(3) Usulan perubahan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
PASAL 19 PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
PIHAK KEDUA sepakat untuk membebaskan PIHAK KESATU dari tanggung jawab, kewajiban, klaim, tuntutan, dan/atau gugatan atas kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA atau pihak lain akibat dari pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
PASAL 20 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PARA PIHAK sepakat setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, akan tetapi apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
LAPORAN AKHIR PROGRAM MATCHING FUND
TAHUN ANGGARAN 2022
Judul Program:
PENGEMBANGAN USAHA KOPI BUMDES TERINTEGRASI BERBASIS “GREEN PRODUCTION”
Xxx Xxxxusul:
Xx. Xx. X Xxxx Xxxxx Mangku, MP (0811106601) Dr. Xx. Xxx Xxxxxxx, X.Xx (0822016601)
Dr. Ir. I Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx (0029056404)
Dr. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx., X.Xx (0817039302) Dr. I Gusti Xxxx Xxxx Xxxxx Sanjaya, X.Xx., MM (0812058201) Ir. Ni Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx (0823096501)
Xxxx. Xx. X Xxxx Xxxxxxx, SH,. MH(0031126046)
UNIVERSITAS WARMADEWA DENPASAR
2022
DAFTAR ISI
Halaman Judul ……………………………………………………………. | i |
Halaman Identifikasi dan Pengesahan …………………………………… | ii |
Daftar Isi …………………………………………………………………… | iii |
Ringkasan Eksekutif ………………………………………………………. | iv |
Bab 1. Xxxxx Belakang …………………………………………………... | 1 |
1.1 Tujuan ………………………………………………………. | 2 |
Bab 2. Capaian Luaran dan Indikator Kinerja ……………………….. | 2 |
Bab 3. Pelaksanaan Program dan Kegiatan ………................................ | 7 |
3.1 Kegiatan 1 Persiapan Program ……………………………. | 7 |
3.2 Kegiatan 2 Budidaya Tanaman Kopi Arabika sesuai GAP.. | 11 |
3.2 Kegiatan 3 Pengolahan Kopi dengan Sistim GMP ……….. | 17 |
3.4 Kegiatan 4 Pemanfaatan dan Pengolahan Limbah Kopi ….. | 21 |
3.5 Kegiatan 5 Penguatan SDM dan Kelembagaan Bumdes …. | 26 |
3.6 Kegiatan 6 Pelatihan ……………………………………… | 30 |
3.7 Kegiatan 7 Focus Group Discussion (FGD) ……………… | 32 |
3.8 Kegiatan 8 Pengabdian …………………………………… | 35 |
3.9 Kegiatan 9 Monev Internal ……………………………….. | 38 |
3.10 Kegiatan 10 Diseminasi dan Penutupan ………………….. | 40 |
Bab 4. Rekapitulasi Laporan Penggunaan Keuangan ………………… | 43 |
Lampiran …………………………………………………………………… | 53 |
RINGKASAN EKSEKUTIF
Keterlibatan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), Perguruan Tinggi, masyarakat serta Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan dalam mengakselerasi tercapainya pembangunan Nasional berkelanjutan. Hubungan sinergis antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha dan industri (DUDI) serta masyarakat dapat ditingkatkan melalui pelaksanaan program Matching Fund (MF). Universitas Warmadewa sebagai salah satu perguruan tinggi di Bali ikut aktif dalam membantu program pemerintah melalui kegiatan Matching Fund tahun 2022 dengan judul kegiatan “Pengembangan Usaha Kopi Bumdes Terintegrasi Berbasis “Green Production”. Ada beberapa kegiatan yang dilakukan pada mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama di Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng-Bali. Namun demikian kegiatan yang dilakukan difokuskan pada empat (4) bidang kegiatan sesuai permasalahan yang dihadapi oleh mitra serta tujuan dari kegiatan yang ingin dicapai. Empat kegiatan pokok yang dilakukan adalah 1) Budidaya tanaman kopi Arabika sesuai Good Agriculture Practices/GAP, 2) Kegiatan pengolahan kopi dengan sistim Good Manufacturing Practice/GMP, 3) Kegiatan pemanfaatan dan pengolahan limbah menjadi produk bernilai ekonomis dan 4) Penguatan SDM dan kelembagaan Bumdes serta kelompok tani dibidang hukum. Sedangkan untuk kegiatan pendukung diantaranya: kegiatan pelatihan, Focus Group Discussion (FGD), pengabdian dan Diseminasi. Keseluruhan kegiatan ini dilakukan selama 5 bulan dari bulan Agustus sampai Desember 2022. Pada empat kegiatan pokok di atas mencakup pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian.
Proses pembelajaran diluar kampus (MBKM) bagi mahasiswa empat program studi yaitu program studi Agroteknologi, Ilmu dan Teknologi Pangan, Peternakan dan Hukum. Dari proses pembelajaran dengan metode studi lapang ini mahasiswa yang terlibat merasakan manfaat yang nyata dibandingkan proses pembelajaran di kelas (dalam kampus). Mahasiswa merasakan belajar di lapangan atau ditempat DUDI lebih mudah dimengerti, mampu melakukan analisis dan pemecahan masalah secara komprehensif. Mahasiswa yang terlibat dalam program Matching Fund tidak hanya melaksanakan proses belajar di mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama sesuai dengan matakuliah yang direkognisi, namun juga terlibat dalam kegiatan praktek dan penelitian mulai dari budidaya tanaman kopi, pengolahan kopi dan pemanfaatan limbah kopi serta penguatan SDM dan kelembagaan dari aspek hukum.
Dari hasil kegiatan diperoleh tanaman kopi yang dipelihara dan dipangkas memberikan pertumbuhan yang lebih baik dan sehat. Produk kopi yang dihasilkan dengan perbaikan proses terutama pada tahap fermentasi dan pengeringan dengan solar dryer, aroma, ciratasa dan kualitasnya meningkat serta waktu pengeringan lebih efesien. Dari pemanfaatan dan pengolahan limbah kopi dihasilkan beberapa produk inovatif yang bernilai ekonomis seperti, asam cuka, edible film (bahan paper bag), pakan ternak dan pupuk hayati dari limbah kopi. Produk inovatif yang dihasilkan dari kegiatan penelitian dilakukan uji laboratorium dan uji fungsi. Pupuk hayati yang dihasilkan digunakan kembali sebagai pupuk pada pembibitan tanaman kopi dengan hasil pertumbuhan tanaman lebih baik dibandingkan dengan tanpa pupuk hayati dari kulit kopi. Untuk pakan ternak dari kulit kopi sudah dicoba pada ternak kambing pada kelompok dan hasilnya ternak kambing menyukai pakan ternak tersebut. Selanjutnya pakan ternak ini akan terus dibuat dan dikembangkan oleh kelompok ternak karena dapat memberikan manfaat yang signifikan.
Hasil kegiatan penelitian terapan dari program Matching Fund ini kemudian dilakukan hilirisasi melalui kegiatan pengabdian dan diseminasi. Kegiatan pengabdian dan diseminasi dilakukan untuk memperkenalkan hasil kegiatan penelitian yang sudah dilakukan dan ditemukan selama kegiatan MF baik dalam bentuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta produk inovatif kepada pihak mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama, pemerintah daerah dan desa, instansi terkait, petani, peternak, pelaku usaha serta masyarakat luas.
BAB 1. LATAR BELAKANG
Pembangunan nasional berkelanjutan membutuhkan keterlibatan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), Perguruan Tinggi, masyarakat serta Pemerintah Daerah. Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dimiliki oleh pemerintahan desa memegang peranan penting dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Bumdes “Xxx Xxxx Karya Utama” Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng memiliki beberapa kegiatan usaha yaitu: 1) Usaha simpan pinjaman, 2) Pengelolaan hutan desa, 3) Jasa lingkungan pariwisata, dan 4) Usaha budidaya, pengolahan dan pemasaran kopi, namun yang dominan dilakukan adalah kegiatan dibidang perkebunan terutama yaitu usaha kopi.
Dengan diberikan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) maka pemerintah desa melalui Bumdes dapat memanfaatkan hutan desa untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan serta budaya setempat. Luas hutan desa yang dikelola 250 Ha dan belum dimanfaatkan secara optimal. Dua kelompok tani “Suka Werdi” terdiri dari 25 anggota luas lahan 35 Ha dengan produksi 25 ton dan “Wana Merta” dengan anggota 84 orang luas lahan 100 Ha produksi 15 ton cherry/tahun sudah bekerjasama dengan Bumdes dalam usaha kopi namun hasilnya belum maksimal.
Hasil survey dan wawancara dengan pengurus Bumdes dan kelompok tani ditemukan beberapa permasalahan diantaranya: 1) tingkat pengetahuan dan keterampilan petani kopi masih rendah pada aspek budidaya (belum sesuai dengan GAP) sehingga menyebakan produktivitas kopi masih rendah (500-700 kg/ha/th) dibawah rata-rata produksi nasional 1.5 ton/ha/th), 2) lemahnya tingkat pengetahuan dan keterampilan dibidang pengolahan terutama fermentasi dan pengeringan, 3) belum adanya aturan yang jelas dan pasti terhadap pemanfaatan dan pengelolaan hutan desa antara kelompok tani, Bumdes, desa dinas, desa adat dan 4) limbah kopi belum diolah dan dimanfaatkan.
Solusi yang akan ditawarkan terkait dengan permasalahan tersebut melalui program Matching Fund yaitu peningkatkan usaha dengan peningkatan kapasitas kelompok tani dan pengelola Bumdes dibidang budidaya dan pengolahan kopi yang baik dan benar sesuai GAP/GMP dan pengolahan limbah kopi menjadi produk bernilai ekonomis (pupuk hayati, pakan ternak, asam cuka dan edible film/paper bag) serta penguatan kelembagaan dengan membuat aturan yang jelas dan pasti terkait dengan pemanfaatan dan pengelolaan hutan desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui kegiatan tersebut diatas maka akan dapat membantu meningkatkan produktivitas, mutu kopi dan pendapatan kelompok tani, Bumdes,
masyarakat serta peningkatan perokonomian Desa Wanagiri disamping juga membantu hutan dan lingkungan tetap lestari (Green Economy).
1.1 Tujuan
Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan program kegiatan ini diantaranya:
1. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kelompok tani dan pengurus Bumdes melalui kegiatan pelatihan dan pendampingan dibidang teknik budidaya tanaman kopi yang baik dan benar terutama dari aspek pemeliharaan, pemangkasan, pemupukan dan pemilihan jenis tanaman penaung sesuai dengan pedoman Good Agriculture Parctice (GAP).
2. Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kelompok tani dan pengurus Bumdes dibidang pengolahan kopi terutama proses fermentasi yang dilakukan secara terkendali dan konsisten sesuai Good Manufacturing Practice (GMP) sehingga mutu, aroma dan citarasa produk kopi yang dihasilkan akan lebih baik.
3. Untuk memanfaatkan dan mengolah limbah kopi menjadi produk inovatif yang bernilai ekonomis (pupuk hayati, pakan ternak, asam cuka dan edible film/bahan paper bag). Pemanfaatan limbah kopi dimasudkan untuk mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat limbah kopi yang belum diolah. Disamping itu, untuk meningkatkan nilai tambah dari limbah kopi sehingga dapat menjadi salah satu sumber pendapatan bagi kelompok tani dan Bumdes yang selama ini pendapatan hanya bersumber dari penjualan produk kopi.
4. Untuk memfasilitasi pembuatan atau penyempurnaan aturan hukum yang jelas dan pasti terhadap beberapa pihak yang terlibat, Bumdes, kelompok tani, desa adat, dan desa dinas untuk mencegah potensi konplik terkait pemanfaatan hutan desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
BAB 2. CAPAIAN LUARAN DAN INDIKATOR KINERJA
Kegiatan Program Matching Fund (MF) dengan judul kegiatan “Pengembangan Usaha Kopi Bumdes Terintegrasi Berbasis “Green Production” dilaksanakan selama kurang lebih 4.5-5 bulan di Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng Bali. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Univetsitas Warmadewa dengan Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama. Program kerjasama yang dilakukan berfokus pada 4 (empat) bagian utama yaitu: penerapan budidaya tanaman kopi arabika sesuai dengan Good Agriculture Practices (GAP), penanganan pascapanen dan pengolahan sesuai dengan konsep Good Manufacturing Practices (GMP),
pemanfaatan dan pengolahan limbah kopi menjadi produk inovatif bernilai ekonomis, dan penguatan kelembagaan terutama dari aspek hukum sehingga mampu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Bumdes. Pelaksanaan dari kegiatan ini dapat memberikan hasil dan luaran yang sangat bermanfaat bagi kepentingan mitra usaha (Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama), kelompok tani hutan kopi, kelompok ternak kambing, mahasiswa, dosen, pemerintah desa, masyarakat desa dan pemerintah Kabupaten Buleleng. Beberapa luaran dan indikator yang ditetapkan dapat tercapai sesuai yang diharapkan (seperti terlihat pada Tabel).
Dari hasil kegiatan dan manfaat yang diperoleh sebagian besar berharap dan menghendaki agar program Matching Fund dapat berkelanjutan (sustainable) sehingga mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh pihak DUDI dan masyarakat serta dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi khususnya di daerah pedesaan. Namun demikian ada beberapa kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan diantaranya: sasaran dan penerima manfaat langsung dari kegiatan MF masih terbatas dengan mitra usaha sehingga diharapkan ada pemerataan program dalam satu wilayah desa. Kendala yang lain dari pihak Perguruan Tinggi yaitu pembuatan dan penyusunan artikel hasil penelitian dan pengabdian dari kegiatan Matching Fund tidak cukup waktu untuk menyelesaikan artikel sampai ke tahap published karena proses ini (review/revisi) membutuhkan waktu yang cukup lama (6-12 bulan). Disamping itu, masih lemahnya dan beragamnya pemahaman dosen ditingkat program studi dan fakulatas terhadap program Matching Fund terutama terkait dengan rekognisi matakuliah sejumlah 20 sks
Indikator Kinerja Utama (IKU)
No | Indikator | Target | Capaian | Persentase Capaian terhadap Target |
1 | Jumlah mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus | 8 | 8 | 100 % |
2 | Jumlah Dosen berkegiatan diluar kampus (DUDI) | 7 | 7 | 100 % |
3 | Jumlah Praktisi mengajar di dalam kampus | - | - | - |
4 | Jumlah Mitra Kerjasama | 2 | 2 | 100 % |
5 | Jumlah mahasiswa penerima manfaat langsung | 8 | 8 | 100 % |
6 | Jumlah masyarakat penerima manfaat langsung | 115 | 115 | 100 % |
7 | Jumlah produk/Inovasi | 4 | 4 | 100 % |
8 | Jumlah publikasi Internasional (Submitted) | 7 | 7 | 100 % |
Luaran Kegiatan/Indikator Kinerja Tambahan Sesuai Kegiatan
No | Indikator | Target | Capaian | Persentase Capaian terhadap Target |
1 | Penumbuhan jiwa kewirausahaan bagi mahasiswa | 6 orang mahasiswa masing-masing 2 orang dari Program Studi Agroteknologi, ITP dan Peternakan akan mencoba membuat usaha kecil sesuai bidangnya | 6 mahasiswa telah memiliki kemampuan dasar dalam pengolahan kopi beserta limbah kulit kopi untuk dijadikan produk yang memiliki nilai tambah dari sisi ekonomi. Selain itu, hasil dari pendampingan dosen pelaksana Matching Fund (MF), mahasiswa mampu membuat label kemasan yang menarik dan informatif terhadap produk-produk inovatif yang sudah dihasilkan. Namun sayang mahasiswa yang berminat untuk mencoba berwiraswasta sangat sedikit hanya 2 orang. | 33.3 % |
2 | Pengakuan beban SKS untuk | 8 mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan | 6 mahasiswa telah melakukan pembelajaran di | 75 % |
mahasiswa yang | ini akan diakui sksnya | lapangan (Bumdes Xxx Xxxx | ||
ikut dalam program | setara dengan 20 SKS | Karya Utama) dan di | ||
sesuai dengan bidang | Laboratorium sesuai | |||
ilmunya | dengan mata kuliah yang | |||
direkognisi sebanyak 16 | ||||
kali pertemuan (200 menit- | ||||
300 menit/pertemuan) | ||||
3 | Adanya perubahan | Tanaman kopi | Masing-masing dosen tim pelaksana sudah melaksanakan penelitian di bagian budidaya tanaman kopi, pengolahan dan pembuatan produk inovatif seperti pupuk hayati, pakan ternak, asam cuka dan edible film dari pemanfaatan kulit limbah kopi dan kegiatan penelitian. Untuk analisis kandungan dan komposisi kimia dari produk-produk tersebut di Laboratorium sudah selesai. | 100 % |
pola pikir Bumdes | mengalami | |||
dan kelompok tani | pertumbuhan lebih | |||
kopi untuk | baik. Produk kopi yang | |||
perbaikan proses | dihasilkan mutu, aroma | |||
budidaya tanaman | dan citarasanya lebih | |||
kopi dan | baik serta limbah kopi | |||
pengolahan serta | dapat dimanfaatkan dan | |||
pemanfaatan | menjadi produk inovatif | |||
limbah kopi | (pupuk hayati, pakan | |||
menjadi produk | ternak, asam cuka dan | |||
bernilai ekonomis | paper bag) yang | |||
memiliki nilai |
ekonomis dan teruji di laboratorium | ||||
4 | Sebagai tenaga pembimbing dan pendamping mahasiswa | Setiap dosen ditargetkan untuk membimbing dan mendampingi 1 orang mahasiswa sesuai bidangnya dalam kegiatan penelitian yang dilakukan pada mitra/dunia usaha dan industri | Tujuh (7) dosen sudah melakukan bimbingan kepada 8 mahasiswa sesuai dengan mata kuliah yang direkognisi dan melakukan pendampingan kepada masing-masing mahasiswa terkait dengan bidang ilmu yang diambil | 100 % |
5 | Kerjasama program studi dengan mitra | 4 program studi (Agroteknologi, ITP, Peternakan dan MSDP) menjalin kerjasama dengan pihak mitra (Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama dan Desa Wanagiri) | Empat Program Studi di Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa yaitu Agroteknologi, ITP, Peternakan dan MSDP sudah membuat kerjasama dalam bentuk KSO dengan pihak yaitu Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama dan Pemerintah Desa Wanagiri | 100 % |
6 | Jumlah mata kuliah yang menggunakan pendekatan pemecahan kasus (case method) atau project-based learning | Minimal 3 mata kuliah untuk masing-masing mahasiswa dan prodi dapat melakukan pembelajaran dengan metode pendekatan pemecahan kasus (case method) atau project- based learning | 3 matakuliah pada program studi Agroteknologi, 3 mata kuliah di prodi ITP, dan 3 mata kuliah di prodi Peternakan melakukan pembelajaran dengan metode pendekatan pemecahan kasus (case method) atau project- based learning | 100 % |
7 | Publikasi Jurnal/artikel pengabdian nasional SINTA | Dihasilkan 7 buah publikasi jurnal pengabdian nasional SINTA selama program | Tujuh dosen bersama mahasiswa menghasilkan publikasi jurnal pengabdian nasional SINTA 3 (Submitted) | 100 % |
Laporan Capaian MBKM
IKU | Uraian | Capaian |
1 | Jumlah lulusan program sarjana yang berhasil mendapatkan pekerjaan | - |
Jumlah lulusan program sarjana yang menjadi wiraswasta dengan pendapatan cukup menjadi wiraswasta dengan pendapatan cukup | - | |
Jumlah lulusan program sarjana yang studi lanjut | - | |
Jumlah lulusan yang bekerja di DUDI setelah magang | - | |
Jumlah lulusan yang melanjutkan studi dengan beasiswa | - |
2 | Jumlah mahasiswa berprestasi di tingkat internasional | - |
Jumlah mahasiswa berprestasi di tingkat nasional | - | |
Jumlah mahasiswa dari luar kampus yang mengambil matakuliah MBKM | 8 | |
Jumlah mahasiswa magang | 6 | |
Jumlah mahasiswa melakukan proyek di desa | - | |
Jumlah mahasiswa mengajar di sekolah | - | |
Jumlah mahasiswa mengikuti pertukaran pelajar di kampus lain | - | |
Jumlah mahasiswa yang melakukan kegiatan wirausaha | - | |
Jumlah mahasiswa yang melakukan proyek independent | - | |
Jumlah mahasiswa yang melakukan proyek kemanusiaan | - | |
Jumlah mahasiswa yang mengikuti penelitian | 8 | |
3 | Jumlah dosen meneliti di kampus luar negeri | 7 |
Jumlah dosen mengajar di kampus luar negeri | 7 | |
Jumlah dosen yang membina mahasiswa berprestasi tingkat internasional | - | |
Jumlah dosen yang membina mahasiswa berprestasi tingkat nasional | - | |
Jumlah dosen yang memiliki sertifikasi kompetensi/profesi yang diakui industri dan dunia kerja | - | |
Jumlah dosen yang meneliti di kampus lain dalam negeri | - | |
Jumlah dosen yang mengajar di kampus lain dalam negeri | - | |
4 | Jumlah dosen dari praktisi internasional yang mengajar | - |
Jumlah dosen dari praktisi nasional yang mengajar | - | |
Jumlah matakuliah yang diajar oleh praktisi | ||
5 | Jumlah dosen berprestasi di tingkat nasional dan/atau internasional | |
Jumlah karya dosen yang diadopsi masyarakat (Perusahaan, UMKM, Pemda dan lain sebagainya) | - | |
Jumlah publikasi dosen di jurnal bereputasi internasional | 7 |
Jumlah publikasi dosen di jurnal nasional terindeks SINTA | 7 | |
6 | Jumlah dana (Rp) dari mitra | 354.625.000 |
Jumlah kerjasama pendidikan dengan mitra | 4 | |
Jumlah kerjasama penelitian dengan mitra | 4 | |
Jumlah kerjasama pengabdian kepada masyarakat | 4 | |
7 | Jumlah sks pada kurikulum yang dapat ditempuh melalui MBKM | 20-21 SKS/Prodi |
8 | Jumlah dosen dan/atau peneliti asing | - |
Jumlah mahasiswa asing | - |
Catatan : kosongkan capaian jika tidak ada capaian
BAB 3. PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN
Program Matching Fund (MF) ini meliputi empat (4) kegiatan utama dan 4 kegiatan pendukung yaitu: 1) Budidaya tanaman kopi Arabika sesuai Good Agriculture Practices/GAP,
2) Kegiatan pengolahan kopi dengan sistim Good Manufacturing Practice/GMP, 3) Kegiatan pemanfaatan dan pengolahan limbah menjadi produk bernilai ekonomis dan 4) Penguatan SDM dan kelembagaan Bumdes serta kelompok tani dibidang hukum. Sedangkan untuk kegiatan pendukung diantaranya: kegiatan pelatihan, Focus Group Discussion (FGD), pengabdian dan Diseminasi. Keseluruhan kegiatan ini dilakukan selama 5 bulan dari bulan Agustus sampai Desember 2022. Dari empat pokok bidang kegiatan di atas maka tahapan masing-masing kegiatan dapat dijelaskan seperti dibawah berikut.
3.1 Kegiatan 1 : Persiapan Program
a. Jumlah Pendanaan : Matching Fund (DIKTI) Rp. 1.400.000
Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama Rp. - Nama Pelaksana Kegiatan : Insan Dikti:
1. Xx. Xx. X Xxxx Xxxxx Mangku, MP
2. Dr. Xx. Xxx Xxxxxxx, X.Xx
3. Dr. Ir. I Gusti. Bagus Udayana, X.Xx
4. Dr. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx., X.Xx
5. Dr. I Gusti Xxxx Xxxx Xxxxx Sanjaya, S,Pt., MM
6. Ir. Xx Xxxxx Xxxxxxx, MP
7. Xxxx. Xx. X Xxxx Xxxxxxx, SH., MH
Mahasiswa:
1. I Putu Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
2. Desak Xxx Xxxx Prawerti
3. Anak Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
4. Gek Xxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Wati
5. I Xxxxx Xxx Xxxxx Ariawan
6. I Made Xxxxx Xxxxxxxx
7. Ni Xxxx Xxxxx Xxxxxx
8. Ni Xxxx Xxxx Lyllien Cisquita
Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama:
1. I Made Darsana
2. Xxxx Xxxxxxx
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx
4. Gd. Tresna
5. Xxxxx Xxxxxxxxx
6. Xxxxx Xxxxx Bagiarta
7. Wayan Japa
8. Xxxxx Xxxx
9. Kd. Xxxxx
10. Kd. Widiasa
b. Latar Belakang
Tahapan persiapan merupakan tahapan yang tidak bisa dipisahkan dari proses pelaksanaan program matching Fund. Tahap ini dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan program Matching Fund. Tujuan dari tahap persiapan ini dilakukan adalah untuk menyiapkan kebutuhan-kebutuhan yang digunakan dalam menunjang kegiatan serta untuk melakukan koordinasi ditingkat universitas terkait dengan rencana pelaksanaan program. Disamping itu, pada tahap persiapan juga dilakukan kegiatan sosialisasi program Matching Fund. Kegiatan ini dilakukan dengan maksud untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan program-program kegiatan yang sudah direncanakan sesuai dengan yang tertuang pada proposal kegiatan. Program kegiatan yang disampaikan meliputi kegiatan “Pengembangan Usaha Kopi Bumdes Terintegrasi Berbasis “Green Production”.
c. Pelaksanaan Kegiatan
Beberapa kegiatan yang dilakukan pada tahap ini meliputi pengurusan surat-surat, koordinasi kepada pimpinan universitas, fakultas, program studi. Disamping itu, dilakukan juga rapat koordinasi tim pelaksana Matching Fund (MF) dan mahasiswa yang terlibat yaitu 7 dosen dan 8 mahasiswa masing-masing terdiri 2 dari Program Studi Agroteknologi, 2 dari Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan, dan 2 Program Studi Peternakan serta 2 dari mahasiswa dari Fakultas/Program Studi Hukum. Koordinasi dengan Ketua keempat Program Studi terkait mata kuliah yang direkognisi bagi masing-masing mahasiswa.
Selain kegiatan di atas persiapan yang juga dilakukan sebelum program dilaksanakan adalah melakukaan penjajagan dan pengenalan lokasi mitra kerjasama MF/survey lokasi. Penyerahan mahasiswa program MF sebanyak 8 orang yang terdiri dari 4 Program Studi yaitu Agroteknologi, ITP, Peternakan Fakultas Pertanian dan program studi ilmu hukum kepada
Mitra kerjasama Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama. Masa orientasi kegiatan MF di Bumdes kepada mahasiswa program MF. Mahasiswa dan dosen melakukan wawancara dan diskusi dengan pihak mitra baik dari Bumdes, kelompok tani hutan kopi, kelompok ternak dan perwakilan aparat desa Wanagiri. Wawancara dan diskusi yang dilakukan terkait dengan kondisi existing mitra baik pada bagian budidaya kopi, pengolahan dan pemasaran kopi, pemanfaatan limbah kopi serta permasalahan yang terkait dengan hukum. Melanjutkan masa orientasi kegiatan di Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama kepada mahasiswa dan dosen. Tim pelaksana menjelaskan program kegiatan, tujuan, manfaat, out-put dan target capain yang diharapkan kepada mitra usaha (Bumdes). Pada tahapan ini juga sudah dilakukan pembelian bahan-bahan dan pemesanan peralatan serta mesin lebih awal karena membutuhkan waktu 1 bulan untuk proses penyelesaian. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan adalah terkait dengan program “Pengembangan Usaha Kopi Bumdes Terintegrasi Berbasis Green Production”. Pada program kegiatan ini mencakup kegiatan dari On-Farm sampai Off-farm serta pada setiap bagian kegiatan mengandung kegiatan pembelajaran MBKM, penelitian, pengabdian, diseminasi hasil kegiatan, dan kerjasama. Sasaran dari kegiatan sosialisasi adalah semua pihak yang terkait dengan program Matching Fund diantaranya dari mitra usaha Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama, kelompok tani hutan kopi, kelompok ternak, KWT, PKK, masyarakat Desa Wanagir, Pemerintah Desa Wanagiri, dosen, mahasiswa, pimpinan dan jajaran Universitas Warmadewa, dan Yayasan Kesejahteraan Provinsi. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Wakil Rektor 1 Universitas Warmadewa. Setelah kegiatan sosialisasi maka dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan program MF.
Luaran:
Hasil luaran yang diperoleh dari kegiatan persiapan dan sosialisasi adalah sebagai berikut
No | Luaran | Target | Capaian | Persentase Capaian terhadap Target |
1 | Terjalin koordinasi antara tim pelaksana, pimpinan Universitas dan Fakultas/Program Studi | Semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan program Matching Fund mengetahui rencana kegiatan yang dilakukan | Koordinasi dilakukan secara bertahap dan bertingkat serta semua komponen di lembaga mengetahui dan men dukung pelaksanaan program MF. | 100 % |
2 | Dokumen administrasi untuk menunjang dan surat-surat | Beberapa dokumen dan surat yang dibutuhkan secara bertahap sesuai | Dokumen dan surat-surat untuk keperluan tahap kegiatan MF dapat terselesaikan | 100 % |
untuk keperluan Matching Fund (MF) | dengan tujuan kegiatan dan tahap pelaksanaan | |||
3 | Mata kuliah rekognisi | Dari hasil koordinasi dengan pihak Fakultas dan Program Studi diharapkan dapat disetujui jumlah mata kuliah yang di rekognisi adalah setara 20 sks | Jumlah sks mata kuliah yang direkognisi oleh masing- masing Program Studi yaitu program studi Agroteknologi 21 sks, ITP 20 sks, dan Peternakan 20 sks, sedangkan untuk Program Studi Hukum tidak mendapat rekognisi karena mahasiswa sudah pada semester akhir serta kurangnya pemahaman pihak prodi terkait program MF dan kebijakan rekognisi. | 75 % |
4 | Bahan-bahan, peralatan dan mesin penunjang kegiatan MF | Beberapa bahan dan peralatan serta mesin yang diperlukan dalam kegiatan MF diharapkan dapat terpenuhi | Semua bahan dan peralatan serta mesin yang dibutuhkan dapat tercapai dan terealisasi sesuai rencana | 100 % |
5 | Rencana kegiatan program Matching Fund | Empat (4) program utama MF tersosialisasi dan diketahui oleh mitra, aparat desa, kelompok dan masyarakat desa | Mitra, pemerintah desa, kelompok tani dan masyarakat mengetahui dan menerima program MF yang ditawarkan secara baik. | 100% |
d. Manfaat:
Melalui kegiatan persiapan dan sosialisasi yang sudah dilakukan ada beberapa manfaat yang diperoleh yaitu: bagi perguruan tinggi: diperolehnya gambaran informasi terkait rencana program kegiatan Matching Fund yang akan dilaksanakan oleh tim pelaksana (Xxxxx Xxxxx) bersama-sama mitra usaha dan mahasiswa. Manfaat juga diperoleh bagi semua Insan Dikti yaitu diketahuinya dan diperoleh informasi secara lengkap terkait beberapa kegiatan yang dilakukan selama 5 bulan dan mendapatkan peluang untuk melakukan aktivitas di luar kampus (penelitian dan pengabdian serta pengalaman). Sedangkan bagi mahasiswa manfaat yang didapat yaitu mendapatkan peluang untuk belajar di luar kampus lebih luas sehingga dapat meningkatkan pengalaman. Melalui kegiatan orientasi dan pengenalan program kegiatan MF kepada mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama sehingga pihak mitra memperoleh kesempatan untuk melakukan kerjasama dengan pihak perguruan tinggi khususnya dengan Universitas Warmadewa serta sekaligus mendapatkan peluang untuk mencarikan solusi terhadap beberapa permasalahan yang dihadapi selama ini.
e. Kendala Utama:
Pada tahap persiapan program Matching Fund belum ada kendala utama yang dihadapi, namun hanya kendala dalam pemberian jumlah mata kuliah yang dapat direkognisi oleh pihak masing-masing Program Studi belum maksimal karena belum semua dosen dan pimpinan di level program studi atau fakultas memahami program Matching Fund termasuk pedoman atau aturan pemberian matakuliah untuk direkognisi terutama pada program studi atau fakultas yang belum pernah mendapatkan program MF. Hal ini menjadi bahan masukan bagi tim pelaksana, perguruan tinggi khususnya pemerintah (KemendikbudRistek) agar lebih meningkatkan dan mengintensipkan proses sosialisasi terkait program MF kepada pihak perguruan tinggi serta DUDI dan masyarakat pengguna. Disamping itu, kondisi ruangan di kantor desa yang agak sempit membuat kapasitas peserta sosialisasi yang ikut diruangan kurang maksimal.
3.2 Kegiatan 2: Budidaya tanaman kopi Arabika sesuai Good Agriculture Practices (GAP)
a. Jumlah Pendanaan : Matching Fund (DIKTI) : Rp. 81.141.563
Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama: Rp. 31.100.000 Nama Pelaksana Kegiatan : Insan Dikti:
1. Dr. Ir. I Gusti. Bagus Udayana, X.Xx
2. Dr. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx., X.Xx
3. Xx. Xx. X Xxxx Xxxxx Mangku, MP
4. Dr. Xx. Xxx Xxxxxxx, X.Xx
5. Dr. I Gusti Xxxx Xxxx Xxxxx Sanjaya, S,Pt., MM
6. Ir. Xx Xxxxx Xxxxxxx, MP
7. Xxxx. Xx. X Xxxx Xxxxxxx, SH., MH
Mahasiswa:
1. I Putu Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
2. Desak Xxx Xxxx Prawerti
3. Anak Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
4. Gek Xxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Wati
5. I Xxxxx Xxx Xxxxx Ariawan
6. I Made Xxxxx Xxxxxxxx
7. Ni Xxxx Xxxxx Xxxxxx
8. Ni Xxxx Xxxx Lyllien Cisquita
Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama:
1. I Made Darsana
2. Xxxx Xxxxxxx
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx
4. Gd. Tresna
5. Xxxxx Xxxxxxxxx
6. Xxxxx Xxxxx Bagiarta
7. Wayan Japa
8. Xxxxx Xxxx
9. Kd. Xxxxx
10. Kd. Widiasa
b. Latar Belakang
Terdapat dua jenis kondisi yang dimiliki oleh kelompok tani hutan kopi (KTH) di desa Wanagiri yaitu petani sebagai pengelola hutan desa untuk pengembangan tanaman kopi dan petani sebagai penggarap kebun kopi. Dari 2 status pengelolaan yang dilakukan oleh petani tersebut semuanya belum mampu memberikan hasil produksi kopi yang maksimal. Rata-rata produksi kopi arabika di Desa Wanagiri adalah 500-700 kg/ha/tahun. Produksi kopi ini masih jauh lebih rendah dari produksi kopi nasional yaitu 1500 kg/ha/tahun. Masih rendahnya produksi kopi di Desa Wanagiri sehingga membuat jumlah ketersedian kopi terutama kopi green bean yang dapat dijual juga rendah. Kelompok tani hutan kopi yang ada desa Wanagiri sudah bekerjasama dengan pihak Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama terutama dalam hal pemasara kopi. Bumdes juga mengalami kendala dalam meningkatkan produksi kopi di tingkat petani karena keterbatasan tenaga, teknologi dan permodalan sehingga beberapa pembeli (buyer) kopi tidak bisa dipenuhi oleh pihak Bumdes.
c. Pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan kegiatan merupakan bagian inti dari keseluruhan program Matching Fund yang dilakukan dengan mitra usaha Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama yang beralamat di Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. Seperti sudah disampaikan di awal bahwa kegiatan dengan judul “Pengembangan Usaha Kopi Bumdes Terintegrasi Berbasis Green Production” adalah pengembangan usaha kopi terintegrasi berbasis green production. Dalam pelaksanaan program MF ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh insan dikti bersama- sama mahasiswa dan mitra usaha (DUDI) diantaranya: Proses pembelajaran yang selama ini dilakukan di dalam kelas dirasakan kurang effektif dan menarik oleh mahasiswa sehingga pengembangan model pembelajaran di luar kampus akan menjadi salah satu model yang memberikan daya tarik dan lebih mudah dipahami oleh mahasiswa. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan mahasiswa dalam menganalisis kondisi dan permasalahan yang terjadi di dunia usaha sekaligus berusaha mencarikan solusi terhadap permasalahan tersebut. Selain itu, tujuan yang lain adalah untuk memberikan dan meningkatkan pengalaman mahasiswa belajar di luar kampus. Dalam proses pembelajaran mahasiswa di luar kampus didampingi dan dibimbing oleh 2 Dosen dari bidang Agrotektologi. Kegiatan pembelajaran di Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kegiatan dosen di luar kampus. Kegiatan pembelajaran di mitra usaha pada awal kegiatan melibatkan semua mahasiswa yang ikut pada program MF sebanyak 8 mahasiswa yang berasal dari 4 Program Studi yaitu 2 orang mahasiswa semester v dari Program Studi Agroteknologi, 2
mahasiswa semester v dari Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan dan 2 mahasiswa semester v dari Program Studi Peternakan serta 2 orang mahasiswa dari prodi hukum. Kegiatan ini dilakukan secara regular dan berkesinambungan minimal 2 kali dalam seminggu dan berlangsung selama 4 bulan yang meliputi kegiatan pembelajaran (MBKM), praktek lapangan, penelitian bersama, pengabdian dan diseminasi. Metode pelaksanaan kegiatan pembelajaran mahasiswa yang didampingi oleh dosen bersama mitra seperti:
⮚Kegiatan pembelajaran mahasiswa di Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama disesuaikan dengan jenis dan jumlah mata kuliah yang diambil dan direkognisi oleh masing-masing Program Studi. Jumlah mata kuliah yang direkognisi untuk mahasiswa Agroteknologi adalah 21 sks. Pada proses pembelajaran ini 2 mahasiswa program studi agroteknologi serta 6 mahasiswa dari bidang lain diberikan pengetahuan dan pemahaman tentang tanaman kopi baik ditinjau dari jenis kopi arabika dan robusta. Selain itu, mahasiswa juga diberikan pengetahuan sifat-sifat tanah yang sesuai dengan pertumbuhan tanaman kopi dan jenis tanaman penaung yang sesuai untuk pertumbuhan tanaman kopi. berdasarkan atas permasalahan yang dihadapi oleh mitra Bumdes dan kelompok tani kopi maka proses pembelajaran terhadap mahasiswa materinya juga diarahkan kepada melihat dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya produktivitas kopi di Desa Wanagiri. Dari hasil kegiatan yang sudah dilakukan dan beberapa hasil penelitian menyebutkan bahwa produksi kopi dapat dipengaruhi oleh sistim budidaya kopi yang kurang baik dan benar. Kebanyakan kelompok tani kopi di desa Wanagiri belum melakukan sistem budidaya kopi yang baik sehingga menyebabkan tanaman kopi tidak dapat tumbuh baik akibatnya produksinya rendah. Bersamaan dengan kondisi ini dan terkait dengan mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa terutama dari bidang Agroteknologi melakukan proses pembelajaran dan praktek bersama-sama kelompok tani di areal kebun kopi yang didampingi serta dibimbing oleh dosen yang berkompeten dibidangnya. Beberapa materi pembelajaran terkait dengan faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya produksi kopi di Desa Wanagiri diantaranya: pemilihan bibit kopi yang baik, kondisi dan kualitas tanah, jenis tanaman penaung, sistem irigasi untuk tanaman kopi, penanggulangan hama penyakit, teknik pemangkasan, pemupukan dan pertanian sistem tumpang sari (terintergrasi). Dari hasil kegiatan dan diskusi yang dilakukan bersama, kelompok tani dan Bumdes menyadari bahwa sistem budidaya tanaman kopi belum dilakukan secara baik dan benar. Seperti misalnya tanaman kopi pada areal kebun kopi dimana petani sebagai penggarap ataupun sebagai pengelola pada
kawasan hutan desa tidak melakukan pemeliharaan tanaman secara baik. Tanaman kopi dibiarkan tumbuh sendiri tanpa melakukan perawatan seperti tidak dilakukan pemangkasan walaupun ada petani yang sudah melakukan proses pemangkasan namun teknik pemangkasan yang dilakukan masih kurang benar. Pemupukan tanaman kopi juga tidak dilakukan dengan baik dan benar. Petani tidak mengetahui bahwa kondisi tanah dimana tanaman kopi dipelihara kualitas tanahnya kurang sesuai terutama dari aspek pH tanah.
⮚Dari hasil pengamatan dan analisis kondisi tanah di Desa Wanagiri melalui penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa Agroteknologi menunjukkan bahwa sifat tanahnya agak asam dengan nilai pH 6,0. pH ini masih tergolong asam untuk tanaman kopi sehingga perlu disesuaikan dengan meningkatkan pH tanahnya menjadi sekitar 7,03 agar tanaman kopi dapat tumbuh dengan baik, sehat dan produktif. Disamping itu, faktor lain yang juga menyebabkan pertumbuhan tanaman kopi kurang maksimal adalah dengan kondisi pH yang masih rendah mengakibatkan tingkat penyerapan unsur-unsur hara didalam tanah menjadi kurang efektif dan efesien. Walaupun proses pemupukan sudah dilakukan akan tetapi unsur-unsur hara tersebut tidak dapat diserap dengan baik oleh tanaman kopi sehingga tanaman tidak dapat tumbuh dan berbuah dengan maksimal. Sehingga berdasarkan kondisi ini dilakukan penelitian terkait kualitas tanah dengan memberikan pupuk hayati yang berasal dari kulit kopi dengan tujuan untuk melihat pengaruh jenis pupuk dan efektivitas terhadap pertumbuhan bibit kopi. Penelitian ini dilakukan di Laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa dan juga dilapangan serta dilakukan oleh dosen dan mahasiswa dibidang Agroteknologi. Selama penelitian berlangsung dilakukan pengamatan setiap minggu selama 4 bulan. Data hasil penelitian yang diperoleh kemudian dianalisis dan dibuatkan artikel yang akan disubmit pada jurnal Internasional bereputasi. Pada kegiatan yang dilakukan oleh 2 dosen dan 2 mahasiswa Agroteknologi dihasilkan 2 artikel dimana masing-masing dosen menjadi first-author sedangkan mahasiswa sebagai co-author.
⮚Bagi mahasiswa selain ikut dalam penelitian dan publikasi artikel juga diwajibkan membuat laporan kegiatan mingguan yang dibimbing oleh dosen dibidangnya yaitu dosen pengampu mata kuliah dan dosen pendamping lapangan. Disamping membuat laporan mingguan juga dilakukan evaluasi oleh masing-masing dosen pengampu mata kuliah yang direkognisi beserta dosen pendamping lapangan. Jumlah dosen pengampu mata kuliah rekognisi yang terlibat diluar dosen pendamping adalah 5 orang dari Program Studi
ITP, 7 orang dosen dari Program Studi Peternakan dan 9 dari Agroteknologi. Evaluasi dan penilaian mahasiswa program Matching Fund dilakukan terkait dengan kesesuaian materi kuliah dengan realitas kegiatan yang dilakukan di mitra usaha, kemampuan menganalisis dan menyelesaikan masalah di lapangan, kemampuan pengetahuan dan keterampilan soft skill dan hard skill sesuai bidang masing-masing mahasiswa.
Luaran:
Beberapa hasil luaran yang diperoleh dari kegiatan budidaya tanaman kopi Arabika sesuai
Good Agriculture Practices (GAP) adalah sebagai berikut.
No | Luaran | Target | Capaian | Persentase Capaian terhadap Target |
1 | Pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dibidang usaha kopi terintergrasi berbasis green production | Terjadi peningkatan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa yang ikut dalam program MF terutama dalam bidang budidaya tanaman sesuai Good Agriculture Practices (GAP) | 2 mahasiswa prodi Agroteknologi dan 6 mahasiswa prodi yang lain yang ikut terlibat dalam program MF memiliki pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan secara praktis dibidang budidaya tanaman kopi | 100 % |
2 | Mahasiswa dari 3 Program Studi Fakultas Pertanian dan 1 dari prodi hukum mendapatkan pengalaman belajar di luar kampus | Mahasiswa dari 4 program studi memiliki pengalaman belajar diluar kampus dalam bidang usaha kopi terintergrasi berbasis green production | 6 mahasiswa dari 3 program studi dan 2 mahasiswa dari prodi hukum mendapatkan dan memiliki pengalaman belajar diluar kampus dalam bidang usaha kopi terintergrasi berbasis green production | 100 % |
3 | Rekognisi mata kuliah | 8 mahasiswa dari 4 program studi yang belajar di mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama mendapatkan rekognisi mata kuliah sebanyak 20-21sks | 6 mahasiswa yang ikut pada program MF sudah memperoleh rekognisi mata kuliah sebesar 20- 21 sks. Sedangkan 2 mahasiswa dari program studi hukum tidak mendapatkan rekognisi mata kuliah | 75 % |
4 | Laporan mingguan | Setiap mahasiswa yang ikut program MF membuat laporan mingguan sejumlah 16 laporan mingguan | 6 mahasiswa sudah membuat dan mengumpul laporan mingguan sejumlah 16 laporan mingguan untuk | 100 % |
selama 5 bulan yang dibimbing oleh masing- masing dosen dibidangnya | masing-masing mata kuliah rekognisi dan sesuai kegiatan dalam waktu 5 bulan | |||
5 | Buku Standar Operasional Prosedur (SOP) | 1 buah buku SOP tentang Budidaya kopi arabika dan robusta dibuah dan disusun oleh dosen bersama mahasiswa | Dihasilkan 1 buah buku SOP budidaya kopi sesuai GAP oleh dosen dan mahasiswa | 100% |
d. Manfaat:
Bagi mahasiswa yang terlibat dalam program Matching Fund mendapatkan kesempatan belajar diluar kampus dan mahasiswa merasakan bahwa proses pembelajaran dengan model MBKM dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan kongkrit dilapangan lebih banyak dibandingkan dengan model belajar didalam kelas. Manfaat dari proses belajar di luar kampus bagi insan dikti (dosen) adalah mendapatkan kesempatan untuk mengajar dan membimbing mahasiswa di luar kampus serta secara tidak langsung mendapatkan masukan dari mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama, kelompok tani, aparat desa serta instansi pemerintah terkait dengan kesesuaian mata kuliah guna penyesuaian dan pengembangan kurikulum (update). Sedangkan manfaat bagi mitra dengan adanya proses pembelajaran yang dilaksanakan di Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama diperoleh masukan dan saran-saran terkait budidaya tanaman kopi yang baik seperti cara pemeliharaan tanaman, pemangkasan, pemupukan, penggunaan tanaman penaung, sistemn irigasi dan antisifasi pengaruh iklim. Selain itu, juga mendapatkan pengetahuan dan keterampilan tentang teknik penanganan pasca panen dan pengolahan kopi serta model pengelolaan hutan desa untuk pengembangan usaha kopi dan kesejahteraan masyarakat baik dari mahasiswa maupun insan dikti. Selain itu, kegiatan pembelajaran ini secara tidak langsung dapat mempromosikan keberadaan mitra yaitu Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama kepada masyarakat luas. Manfaat lain yang diperoleh bagi dosen dan mahasiswa (insan dikti) adalah dihasilkan buku SOP tentang budidaya tanaman kopi arabika dan robusta yang baik sesuai GAP (Good Agriculture Practices) dan 2 buah artikel hasil penelitian yang disubmit pada jurnal internasional bereputasi. Buku dan artikel ini dapat gunakan sebagai bahan bacaan dan referensi di kalangan akademis serta bermanfaat untuk meningkatkan reputasi Lembaga.
e. Kendala utama:
Kegiatan pembelajaran di luar kampus dalam menunjang program MBKM dirasakan lebih banyak memberikan manfaat baik bagi mahasiswa, mitra, insan dikti maupun masyarakat dari pada kendala yang dihadapi. Namun demikian dalam proses pembelajaran di mitra Bumdes
Xxx Xxxx Karya Utama masih ditemui sedikit kendala terutama pada aspek pelaksanaan perkuliahaan dimana mahasiswa yang ikut pada program Matching Fund masih mengikuti proses perkuliahaan regular secara online sehingga mahasiswa tidak bisa fokus mengikuti pembelajaran di luar kampus. Kendala dari pihak mitra diantaranya: partisifasi mitra baik dari Bumdes, kelompok tani maupun aparat desa masih kurang sehingga tujuan program lebih lambat untuk dicapai. Kendala lain yang dihadapi terkait dengan masalah tanaman kopi adalah adalah sebagian besar petani kopi belum mengetahui cara budidaya tanaman kopi yang baik dan benar sesuai dengan pedoman Good Agriculture Practices (GAP), sebagian besar petani kopi merupakan petani penggarap (bukan pemilik) sehingga rasa memiliki dan tanggung jawabnya kurang, petani penggarap tidak fokus melakukan kegiatan budidaya kopi namun hanya sebagai pekerjaan sampingan dan umur tanaman kopi sudah banyak yang tua lebih dari 20 tahun sehingga produktifitas menjadi rendah
3.3 Kegiatan 3 : Kegiatan pengolahan kopi dengan sistim Good Manufacturing
Practices (GMP)
a. Jumlah Pendanaan : Matching Fund (DIKTI) : Rp. 116.641.563
Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama: Rp. 265.045.000 Nama Pelaksana Kegiatan : Insan Dikti:
1. Xx. Xx. X Xxxx Xxxxx Mangku, MP
2. Dr. Xx. Xxx Xxxxxxx, X.Xx
3. Dr. Ir. I Gusti. Bagus Udayana, X.Xx
4. Dr. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx., X.Xx
5. Dr. I Gusti Xxxx Xxxx Xxxxx Sanjaya, S,Pt., MM
6. Ir. Xx Xxxxx Xxxxxxx, MP
7. Xxxx. Xx. X Xxxx Xxxxxxx, SH., MH
Mahasiswa:
1. Anak Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
2. Gek Xxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxx
3. I Putu Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
4. Desak Xxx Xxxx Prawerti
5. I Xxxxx Xxx Xxxxx Ariawan
6. I Made Xxxxx Xxxxxxxx
7. Ni Xxxx Xxxxx Xxxxxx
8. Ni Xxxx Xxxx Lyllien Cisquita
Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama:
1. I Made Darsana
2. Xxxx Xxxxxxx
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx
4. Gd. Tresna
5. Xxxxx Xxxxxxxxx
6. Xxxxx Xxxxx Bagiarta
7. Wayan Japa
8. Xxxxx Xxxx
9. Kd. Xxxxx
10. Kd. Widiasa
b. Latar Belakang
Proses pengolahan kopi di Bumdesa Xxx Xxxx Karya Utama dilakukan dengan tiga (3) cara yaitu proses natural, honey dan fullwash. Jenis kopi yang diproses ada 2 yaitu kopi arabika dan robusta. Khusus untuk kopi jenis robusta lebih banyak di olah dengan proses natural sedangkan untuk kopi jenis arabika diolah dengan cara honey dan fullwash. Namun demikan proses pengolahan kopi yang yang dilakukan lebih banyak berdasarkan atas pesanan pembeli. Secara umum proses pengolahan kopi yang dilakukan oleh Bumdes dan kelompok tani sudah dilakukan dengan baik namun ada masih ada beberapa bagian yang belum dilakukan sesuai pedoman Good Manufacturing Practices (GMP) terutama pada tahap proses fermentasi dan pengeringan. Sehingga hal ini menyebabkan mutu kopi yang dihasilkan kurang baik dan keadaan mutunya berubah-rubah atau tidak konsisten. Disamping itu, proses pengeringan yang kurang baik serta memakan waktu lama juga berpengaruh terhadap mutu dan keamanan produk kopi. Kondisi lingkungan atau cuaca yang dingin menyebabkan proses pengeringan biji kopi menjadi lama sehingga akan berpotensi untuk tumbuhnya jamur pada biji kopi, selain juga katerbatasan sarana pengeringan seperti solar dryer.
c. Pelaksanaan Kegiatan
Mahasiswa program studi Ilmu dan Teknologi Pangan (ITP) yang terlibat pada program kegiatan ini adalah 2 orang mahasiswa semester v. Jumlah mata kuliah yang direkognisi adalah 8 mata kuliah dengan total sks 20
⮚ Kegiatan proses pembelajaran yang dilakukan oleh mahasiswa ITP di mitra usaha Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama adalah terkait dengan pascapanen dan pengolahan kopi namun ruang lingkup ini disesuaikan dengan jenis mata kuliah rekognisi yang diambil. Hasil proses pembelajaran yang di lakukan di Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama dapat meningkatkan pengetahuan praktis serta pengalaman mahasiswa dalam melakukan tahapan penanganan kopi mulai dari tahap panen, pengolahan, pengemasan, pelabelan, dan pemasaran. Dari proses pembelajaran di mitra usaha selama 4 bulan, mahasiswa ITP sudah mampu melakukan tahapan penanganan pasca panen dan pengolahan kopi secara mandiri. Mahasiswa juga mampu melihat dan menganalisis permasalahan pada setiap tahapan proses dikaitkan dengan topik mata kuliah rekognisi yang diambil.
⮚ Terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama dibidang pengolahan yaitu pada proses pengolahan terutama pada tahap fermentasi dan pengeringan belum dilakukan dengan baik dan benar sesuai standar operasional prosedur (SOP). Salah satu solusi yang diberikan kepada mitra (Bumdes) yaitu dengan
memperbaiki proses yang dilakukan. Perbaikan dilakukan dengan cara melakukan proses fermentasi secara kering dengan suhu dan waktu terkendali. Disamping itu, juga dilakukan perbaikan proses pengeringan yang sebelumnya biji kopi dijemur langsung dibawah sinar matahari kemudian diperbaiki dengan pengeringan menggunakan solar dryer. Dari hasil perbaikan proses yang dilakukan secara obyektif dan uji sensoris biji kopi dan produk kopi bubuk yang dihasilkan memiliki aroma, citarasa dan mutu yang lebih baik serta disukai oleh konsumen. Pengamatan, pengukuran dan analisis parameter mutu biji kopi dilaboratorium dilakukan oleh mahasiswa dan dibimbing oleh 2 dosen Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan.
⮚ Bidang penelitian yang dilakukan adalah penelitian terapan selama 4 bulan mulai awal Agustus sampai Oktober 2022. Penelitian yang dilakukan pada bidang pengolahan terkait dengan pengolahan pulp kopi menjadi asam asetat (vinegar) dan pengolahan kulit kopi menjadi edible film. Ke dua jenis penelitian ini dilakukan oleh 2 dosen ITP dan melibatkan 2 orang mahasiswa serta dibantu oleh petugas laboratorium. Pelaksanakan kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat yaitu di lokasi mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama untuk proses pengolahan buah kopi menjadi biji kopi dan limbah, sedangkan untuk pengolahan pulp kopi menjadi asam cuka dan edible film serta analisis komposisi kimia, phisik dan sensoris dilakukan di Laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa. Pada kegiatan preparasi sampel, pengamatan dan analysis di Laboratorium lebih banyak dilakukan oleh mahasiswa serta didampingi oleh dosen. Dari kegiatan penelitian diperoleh data kemudian dianalisis dan diinterpretasikan serta ditulis untuk dijadikan artikel dan buku SOP (Standar Operasional Prosedur). Hasil kegiatan yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa ITP terutama kegiatan pengolahan kopi dengan sistim Good Manufacturing Practice (GMP) ini akan disosialisasikan dalam bentuk kegiatan pengabdian dan diseminasi.
Luaran:
Hasil luaran yang diperoleh dari Kegiatan pengolahan kopi dengan sistim Good Manufacturing Practice (GMP) adalah sebagai berikut
No | Luaran | Target | Capaian | Persentase Capaian terhadap Target |
1 | 1 buah produk kopi dengan kemasan dan label tersendiri | Dari kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dosen bersama mahasiswa dihasilkan 1 | 1 buah produk kopi bubuk yang sudah terkemas dengan label tersendiri | 100 % |
jenis produk kopi bubuk dari program Matching Fund (MF) | ||||
2 | Dari hasil kegiatan program MF dihasilkan buku SOP | 1 buah buku SOP tentang pengolahan kopi yang baik dan benar sesuai GMP | Terealisasi 1 buah buku SOP tentang pengolahan kopi sesuai GMP yang ber ISBN | 100 % |
3 | Mahasiswa memperoleh kesempatan melakukan kegiatan belajar dan praktik pada Bumdes | 2 orang mahasiswa dari program studi Ilmu dan Teknologi Pangan (ITP) memperoleh pengalaman belajar dan praktik langsung diluar kampus | 2 orang mahasiswa program studi ITP telah mendapatkan pengalaman belajar dan praktik langsung diluar kampus | 100 % |
d. Manfaat
Kegiatan pengolahan kopi dengan sistim Good Manufacturing Practice (GMP) yang dilakukan oleh dosen, mahasiswa dan Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama serta kelompok tani hutan kopi adalah bagi dosen (insan dikti) adalah mendapatkan kesempatan dan meningkatkan pengalaman belajar dan penelitian bersama dengan pihak mitra usaha. Selain itu dengan adanya kegiatan pembelajaran dilapangan bersama mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama maka insan dikti mendapatkan masukan dan ide-ide dari mitra dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) serta masyarakat. Bagi mahasiswa yang terlibat memperoleh pengetahuan dan keterampilan terkait dengan pengetahuan praktis tentang pasca panen dan pengolahan kopi. Selain itu mahasiswa juga mendapatkan pengalaman penelitian di luar kampus dan mahasiswa ikut sebagai co-author pada artikel ilmiah yang dibuat bersama dosen (insan dikti). Bagi mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama mendapatkan tambahan pengetahuan dan teknologi dari insan dikti terkait dengan teknologi pasca panen dan pengolahan kopi yang baik dan benar sesuai Good Manufacturing Practices (GMP). Dari perbaikan proses pengolahan yang dilakukan ada peningkatan mutu, aroma dan citarasa kopi yang dihasilkan dibandingkan sebelumnya.
e. Kendala Utama:
Kendala yang dihadapi adalah tanaman kopi bersifat musiman. Musim kopi arabika sudah berakhir pada awal Agustus sehingga ketersedian bahan baku buah kopi untuk kegiatan MF terbatas, namun musim buah kopi robusta masih tersedia sampai akhir bulan Agustus. Karena buah kopi segar sudah berakhir di awal Agustus maka analisis komposisi kulit dilakukan terhadap kopi arabika dan robusta. Jarak tempuh antara lokasi kebun kopi (mitra) menuju Denpasar cukup jauh 70 km, sehingga kulit kopi cepat mengalami proses browning.
Sedangkan kegiatan program Matching Fund baru mulai di awal Agustus sehingga tim pelaksana dan mahasiswa serta mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama berpacu dalam melakukan kegiatan panen dan pengolahan supaya kegiatan program MF dapat berjalan sesuai rencana. Kondisi lingkungan yang dingin dan intensitas sinar matahari yang rendah menyebabkan pengeringan biji kopi menggunakan sinar matahari membutuhkan waktu yang lama. Tidak semua kelompok tani memiliki sarana pengeringan solar dryer. Kapasitas ruang pengering solar dryer terbatas sehingga tidak bisa menampung biji kopi secara maksimal. Kendala lain yang terpenting adalah hasil kegiatan pembelajaran, praktek dan pendampingan terhadap metode pengolahan kopi yang dilakukan apakah diterapkan oleh mitra dengan baik serta konsisten. Karena selama ini Bumdes dan kelompok tani kopi sudah mempunyai cara pengolahan tersendiri yang disesuaikan dengan permintaan pembeli atau pelanggan.
3.4 Kegiatan 4 : Kegiatan pemanfaatan dan pengolahan limbah menjadi produk
bernilai ekonomis
a. Jumlah Pendanaan : Matching Fund (DIKTI) : Rp. 78.976.874
Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama: Rp. 53.230.000 Nama Pelaksana Kegiatan : Insan Dikti:
1. Xx. Xx. X Xxxx Xxxxx Mangku, MP
2. Dr. Xx. Xxx Xxxxxxx, X.Xx
3. Dr. Ir. I Gusti. Bagus Udayana, X.Xx
4. Dr. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx., X.Xx
5. Dr. I Gusti Xxxx Xxxx Xxxxx Sanjaya, S,Pt., MM
6. Ir. Xx Xxxxx Xxxxxxx, MP
7. Xxxx. Xx. X Xxxx Xxxxxxx, SH., MH
Mahasiswa:
1. I Putu Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
2. Desak Xxx Xxxx Prawerti
3. Anak Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
4. Gek Xxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Wati
5. I Xxxxx Xxx Xxxxx Ariawan
6. I Made Xxxxx Xxxxxxxx
7. Ni Xxxx Xxxxx Xxxxxx
8. Ni Xxxx Xxxx Lyllien Cisquita
Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama:
1. I Made Darsana
2. Xxxx Xxxxxxx
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx
4. Gd. Tresna
5. Xxxxx Xxxxxxxxx
6. Xxxxx Xxxxx Bagiarta
7. Wayan Japa
8. Xxxxx Xxxx
9. Kd. Xxxxx
10. Kd. Widiasa
b. Latar Belakang
Pada bagian hilir dari proses pengolahan kopi dihasilkan limbah kopi dan limbah ini belum dimanfaatkan dan diolah secara optimal oleh mitra usaha Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama maupun kelompok tani kopi. Limbah kopi yang dihasilkan dari proses pengolahan kopi dibuang ke kebun kopi atau dibiarkan dan tertumpuk di sekitar tempat pengolahan sehingga dapat menyebabkan tercemarnya lingkungan, menimbulkan bau serta dapat merusak tanaman dan lingkungan. Sebanyak 50 % dari pengolahan kopi gelondong dihasilkan limbah padat dalam bentuk kulit, pulp, dan mucilage. Ada beberapa hal yang menyebabkan limbah kopi tersebut belum dimanfaatkan dan diolah diantaranya: Bumdes dan kelompok tani belum memiliki pengetahuan, keterampilan dan teknologi tentang pengolahan limbah kopi, tidak tersedianya peralatan dan mesin untuk mendukung pengolahan limbah kopi, kebermanfaatan dari limbah kopi belum diketahui oleh Bumdes dan kelompok tani kopi serta sebagian besar petani kopi umurnya sudah tua sehingga agak kesulitan dalam menerapkan teknologi yang diberikan. Padahal limbah kopi ini setelah dilakukan analisis labaratorium oleh dosen dan mahasiswa dan berdasarkan beberapa hasil penelitian masih mengandung komponen-komponen dan memiliki potensi untuk dimanfaatkan menjadi produk bernilai ekonomis. Melihat permasalahan di atas dan potensi dari limbah kopi tersebut maka perlu dilakukan kajian penelitian tentang pemanfaatan dan pengolahan limbah kopi menjadi produk inovatif.
c. Pelaksanaan Kegiatan
Dosen dan mahasiswa dari Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan, Program Studi Agroteknologi dan Program Studi Peternakan. Dosen dan mahasiswa program ITP dan Agroteknologi tidak hanya melakukan kegiatan budidaya tanaman kopi dan pengolahan kopi tapi juga melakukan proses pembelajaran, praktik, penelitian dan pendampingan terkait dengan pemanfaatan dan pengolahan limbah kopi menjadi produk inovatif yang bernilai ekonomis seperti asam cuka (vinegar), edible film sebagai bahan untuk paper bag, pupuk hayati dan pakan ternak yang berbasis limbah kopi. Dari kegiatan ini mahasiswa sekaligus belajar diluar kampus bersama mitra usaha dan mahasiswa paham serta mampu melakukan pengolahan limbah kopi menjadi produk asam cuka (vinegar), edible film sebagai bahan untuk paper bag, pupuk hayati dan pakan ternak mulai dari tahap panen, pengolahan, pengemasan dan pelabelan sampai pada tahap pemasaran produk. Dari hasil penelitian terapan ini disamping dihasilkan 4 produk inovatif yang memiliki added value juga dihasilkan 4 tulisan artikel ilmiah penelitian dan 4 artikel ilmiah pengabdian yang dipublikasikan pada jurnal Internasional bereputasi dan jurnal pengabdian nasional terakreditasi (Sinta).
Pemanfaatan limbah kopi terutama bagian pulp menjadi asam cuka dan edible film dilakukan oleh 2 orang dosen dan 2 mahasiswa program studi ITP serta dibantu oleh Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama selaku mitra serta beberapa kelompok tani dari Desa Wanagiri. Proses pengolahan limbah kopi (pulp) menjadi asam cuka dan edible film dilakukan di lokasi kegiatan MF dan di Laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa. Kegiatan ini dilakukan selama kurang lebih 3 bulan mulai dari panen kopi, pengupasan kulit, pencucian, pengangkutan, pengolahan, dan analisis. Dari hasil penelitian terapan ini dihasilkan 2 produk pangan yaitu asam cuka (vinegar) dan edible film. Asam cuka dapat digunakan sebagai tambahan bahan pangan untuk menambah rasa, sebagai bahan pengawet dan juga dapat digunakan sebagai antiseptic. Sedangkan untuk produk edible film dapat dimanfaatkan sebagai pelapis alami (edible coating) bahan pangan sehingga bahan pangan menjadi lebih awet tapi aman untuk dikonsumsi, selain itu edible film dapat juga digunakan sebagi bahan pembuat paper bag.
Pemanfaatan dan pengolahan limbah kopi menjadi pakan ternak dilakukan oleh 2 dosen Program Studi Peternakan bersama-sama dengan 2 mahasiswa peternakan. Pada penelitian ini dilakukan pengolahan limbah kopi menggunakan berbagai mikroorganisme yang berperan dalam proses fermentasi. Beberapa parameter kandungan nutrisi dianalisis di laboratorium dan hasil analisis menunjukkan bahwa pakan ternak yang dibuat dari penelitian ini layak digunakan sebagai pakan ternak tambahan. Pakan ternak hasil penelitian juga sudah dilakukan uji coba khususnya pada ternak kambing dan hasil uji coba menunjukkan pakan ternak yang dibuat dapat dimakan oleh ternak tersebut. Keberhasilan dalam pembuatan pakan ternak dari pengolahan limbah kopi perlu dilakukan penelitian lanjutan terkait sejauh mana manfaat yang diberikan terhadap perkembangan dan pertumbuhan ternak setelah diberikan tambahan pakan ternak dari limbah kulit kopi. Namun demikian manfaat yang diperoleh oleh mitra usaha adalah memiliki produk pakan ternak yang dapat dugunakan sendiri sehingga mengurangi pembelian pakan ternak dan pakan ternak ini berpeluang untuk dijual ke kelompok peternak lain atau masyarakat luas serta membantu mengurangi kerusakan lingkungan akibat limbah kopi. Hasil dari penelitian terapan yang dilakukan oleh 2 dosen Program Studi Peternakan bersama 2 mahasiswa dapat dihasilkan 1 tulisan artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi dan ditulis pada buku Teknologi Tepat Guna (TTG). Karya tulis ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan karir dosen, peningkatan kualitas mahasiswa serta bagi peningkatan kualitas perguruan tinggi khususnya Universitas Warmadewa.
Guna memaksimalkan pemanfaatan limbah kopi menjadi produk inovatif maka dilakukan penelitian terhadap pengolahan limbah kulit kopi menjadi pupuk hayati. Kajian penelitian ini dilakukan oleh dosen dan mahasiswa dari Program Studi Agroteknologi. Limbah kopi yang dihasilkan dari proses pengolahan kopi arabika dan robusta dalam bentuk limbah segar dan kering diolah dengan memberikan bantuan tambahan mikroba dari luar dengan tujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pupuk hayati yang dihasilkan. Pengamatan dan pencatatan terhadap perkembangan bibit tanaman kopi setelah diberikan perlakuan beberapa jenis pupuk dilakukan setiap minggu di lokasi kebun petani dalam bentuk demplot. Kegiatan analisis terhadap kandungan kimia pada pupuk hayati yang dihasilkan dilakukan oleh mahasiswa yang dibimbing oleh dosen pendamping kegiatan di Laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa. Penelitian ini dilakukan selama 3 bulan mulai dari tahap proses pengolahan kopi, pemanfaatan dan pengolahan limbah kopi menjadi pupuk, pengemasan dan pelabelan. Hasil penelitian didapatkan bahwa pupuk hayati yang dibuat dari limbah kopi memiliki kandungan nutrisi yang bermanfaat bagi tanaman. Untuk melihat manfaat dan respon tanaman maka pupuk hayati ini diaplikasikan pada pembibitan tanaman kopi arabika oleh mahasiswa Bersama dosen. Dari hasil pengamatan dan Xxxxxxx menunjukkan bahwa bibit tanaman kopi yang diberikan pupuk hayati dari limbah kopi memberikan pertumbuhan yang lebih baik dari pada bibit tanaman kopi tanpa penambahan pupuk hayati kopi. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini kemudian dianalisis dan ditulis dalam bentuk artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi. Penulis pertama (first author) pada artikel adalah dosen dan sebagai co-author adalah mahasiswa.
Luaran:
Hasil luaran yang diperoleh dari Kegiatan pemanfaatan dan pengolahan limbah menjadi produk bernilai ekonomis adalah sebagai berikut.
No | Luaran | Target | Capaian | Persentase Capaian terhadap Target |
1 | 4 buah produk inovatif (asam cuka, edible film, pakan ternak dan pupuk hayati) | Dari kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dosen bersama mahasiswa dihasilkan 4 jenis produk inovatif dari program Matching Fund (MF) | 4 buah produk inovatif (asam cuka, edible flim, pakan ternak dan pupuk hayati) dapat dihasilkan dan sudah dilakukan analisis di laboratorium | 100 % |
2 | Dari hasil kegiatan penelitian pada program MF | 2 buah buku TTG tentang produk inovatif | Terealisasi 2 buah buku paket TTG yang ber ISBN | 100 % |
dihasilkan buku paket Teknologi Tepat Guna (TTG) | ||||
3 | Artikel penelitian ilmiah Internasional bereputasi | Publikasi 4 buah artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi (submitted) | 4 buah artikel ilmiah tersubmitted internasional bereputasi | 100 % |
d. Manfaat
Limbah kopi yang dihasilkan dari pengolahan kopi oleh Bumdes dan kelompok tani setelah diolah dapat memberikan beberapa manfaat bagi manusia, hewan, tanaman maupun lingkungan. Manfaat bagi manusia adalah dihasilkan produk cascara dan edible film yang dapat digunakan sebagai bahan pangan untuk dikonsumsi. Namun produk ini masih memerlukan beberapa kajian lebih lanjut terkait kualitas dan teknologinya. Manfaat bagi hewan adalah berupa pakan ternak dari kulit kopi yang dapat diberikan kepada hewan ternak kambing. Dengan adanya pakan ternak kulit kopi maka peternak kambing yang juga sebagai kelompok hutan tani kopi merasa terbantu terutama pada saat musim kering dan hujan dimana ketersedian hijaun untuk ternak kambing sangat terbatas. Selain digunakan untuk kebutuhan pakan ternak sendiri dalam kelompok juga dapat dijual kepada kelompok ternak kambing yang lain sehingga dapat memberikan tambahan pendapatan. Pupuk hayati yang dibuat dari kulit kopi dapat digunakan oleh Bumdes dan kelompok tani untuk pemupukan tanaman kopi. Pupuk hayati memiliki kelunggulan dari pada pupuk yang lain karena terbuat dari limbah kopi dan mampu memberikan pertumbuhan tanaman kopi yang lebih baik. Penggunaan pupuk hayati pada tanaman kopi secara baik dan konsisten diharapkan dapat memperbaiki kualitas tanah sehingga dapat meningkatkan produksi kopi di Desa Wanagiri. Pupuk hayati dari kulit kopi selain dapat digunakan untuk pemupukan tanaman milik kelompok dan Bumdes juga berpotensi untuk dijual kepada kelompok atau masyarakat luas. Pemanfaatan dan pengolahan limbah kopi menjadi asam cuka, edible film, pakan ternak dan pupuk hayati adalah salah satu upaya untuk meningkatkan nilai ekonomis dari limbah kopi, meningkatkan pendapatan mitra usaha dan mengurangi pencemaran lingkungan. Manfaat bagi dosen dan mahasiswa adalah memperoleh pengalaman belajar, praktik langsung, penelitian serta menghasilkan hasil karya atau teknologi yang dapat dimanfaatkan oleh Bumdes, kelompok tani kopi, kelompok ternak, aparat desa serta masyarakat luas. Hasil karya tulis ilmiah yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa dapat membantu meningkat karir dosen dan kualitas mahasiswa serta meningkatkan reputasi Lembaga.
e. Kendala Utama
Tingkat pengetahuan dan keterampilan Bumdes dan kelompok tani terkait pengolahan limbah kopi masih kurang menyebabkan proses edukasi membutuhkan waktu yang lebih lama. Terbatasnya peralatan pengolahan limbah kopi menjadi produk iniovatif dan untuk analisis komposisi serta uji mutu menjadi kendala bagi Bumdes dan kelompok dalam upaya memanfaatkan limbah kopi yang dihasilkan. Walaupun demikian beberapa produk inovatif dari kulit seperti pakan ternak dan pupuk hayati sudah bisa dilakukan oleh mitra karena mudah, tidak memerlukan peralatan yang mahal serta lebih prosfek untuk dilakukan. Pembuatan produk inovatif tidak bisa dilakukan dalam jumlah banyak karena ketersedian bahan kulit kopi sedikit akibat musim panen kopi sudah berakhir. Kendala lain yang dihadapi oleh mahasiswa adalah kemampuan untuk melakukan semua analisis parameter limbah kulit kopi masih kurang dan mahasiswa kesulitan dalam pembuatan label kemasan sehingga kelihatan kurang menarik sehingga masih perlu belajar. Sedangkan kendala dari pihak mitra adalah keterlibatan Bumdes dan kelompok tani dalam persiapan dan pengolahan limbah sedikit. Hal ini dikarenakan mereka harus melakukan pekerjaan lain untuk mendapatkan penghasilan (harian). Kendala dari pihak aparat desa yaitu koordinasi dan respon pihak aparat desa Wanagiri agak lambat sehingga diperlukan komunikasi yang lebih intensif terkait dengan pelaksanaan kegiatan MF.
3.5 Kegiatan 5 : Penguatan SDM dan kelembagaan Bumdes serta kelompok tani
dibidang hukum.
a. Jumlah Pendanaan : Matching Fund (DIKTI) : Rp.54.465.000
Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama: Rp. 5.250.000 Nama Pelaksana Kegiatan : Insan Dikti:
1. Xxxx. Xx. X Xxxx Xxxxxxx, SH., MH
2. Xx. Xx. X Xxxx Xxxxx Mangku, MP
3. Dr. Xx. Xxx Xxxxxxx, X.Xx
4. Dr. Ir. I Gusti. Bagus Udayana, X.Xx
5. Dr. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx., X.Xx
6. Dr. I Gusti Xxxx Xxxx Xxxxx Sanjaya, S,Pt., MM
7. Ir. Xx Xxxxx Xxxxxxx, MP
Mahasiswa:
1. Ni Xxxx Xxxxx Xxxxxx
2. Ni Xxxx Xxxx Lyllien Cisquita
3. I Putu Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
4. Desak Xxx Xxxx Prawerti
5. Anak Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
6. Gek Xxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Wati
7. I Xxxxx Xxx Xxxxx Ariawan
8. I Made Xxxxx Xxxxxxxx
Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama:
1. I Made Darsana
2. Xxxx Xxxxxxx
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx
4. Gd. Tresna
5. Xxxxx Xxxxxxxxx
6. Xxxxx Xxxxx Bagiarta
7. Wayan Japa
8. Xxxxx Xxxx
9. Kd. Xxxxx
10. Kd. Widiasa
b. Latar Belakang
Pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan good governance dalam membangun Indonesia dimulai dari desa adalah salah satu fokus pemerintah saat ini, hal ini dengan adanya undang-undang desa yang memberikan keleluasaan pemerintah desa mengelola pemerintahannya sendiri. Dalam hal ini tercetus badan yang disebut BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa. Salah satu tujuannya adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan potensi desa melalui BUMDes dengan mereferensi tata kelola yaitu good governance. Dengan demikian prinsip – prinsip perusahaan yang baik, serta unsur- unsur yang dimiliki oleh perusahaan yang baik dapat diterapkan dalam pengalokasian atau pengelolaan Bumdes. Perlunya good governance bagi Bumdes yang dapat memberikan manfaat langsung. Agar BUMDes dapat dikelola dengan baik diperlukan standar dalam menerapkan prinsip- prinsip “good gonvernace” yang ditujukan meningkatkan perekonomian desa. Keberadaan usaha-usaha dalam wadah BUMDes akan mampu sebagai fasilitator, tempat pemasaran, koneksitas dengan Pemerintah Kabupaten, Dunia Industri dan Dunia Usaha, jaminan kualitas produk, pengawasan secara kontinyu, mencegah persaingan tidak sehat dari aspek harga, penyerapan tenaga kerja, pelatihan dan sertifikasi, integrasi produk dalam paking dan penyematan nama sebagai merk yang unik. Salah satu kondisi yang terjadi di Desa Wanagiri yaitu para kelompok tani pada saat memberikan hasil panen kepada pihak Bumdes hanya menggunakan berita acara sehingga cara ini masih belum cukup kuat dari aspek hukum.
c. Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia khususnya pada Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama beserta mitra kerjasamnya yaitu kelompok tani hutan kopi dan pemerintah desa Wanagiri selaku pemilik Bumdes dilaksanaan selama 3 bulan dari bulan Agustus sampai Oktober 2022. Tujuan dari dilakukan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan penguatan kapasitas Bumdes dan kelompok tani hutan kopi terhadap pengelolaan hutan untuk pengembangan usaha Bumdes. Tujuan yang lain adalah untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kerugian yang dialami oleh kelompok tani kopi dalam sistem pengelolaan usaha kopi
sehingga para pihak yang terlibat seperti Bumdes, aparat desa, pembeli serta kelompok tani semuanya memperoleh keuntungan yang sesuai dan tidak menimbulkan permasalahan. Kegiatan ini dilakukan oleh 2 mahasiswa Program Studi Hukum dan dibimbing oleh 1 dosen dibidang hukum. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah survey, wawancara, diskusi, FGD (Focus Group Discussion) dan dokumentasi. Langkah awal yang dilakukan adalah 1) identifikasi permasalahan dibidang hukum pada Bumdes, Desa dan kelompok tani, 2) wawancara tentang data adminitrasi Bumdes “Xxx Xxxx Karya Utama”, unit usaha yang ada di Bumdes dan wawancara tentang hutan desa dan polisi hutan, 3) mengidentifikasi dan menganalisis aspek-aspek yang berhubungan dengan kehidupan petani penggarap kopi mengenai peran Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama”, 4) melakukan diskusi serta menganalisis informasi mengelola usaha tani kopi dan usaha tani lainnya serta tentang pembagian hasil bagi dan retribusi kepada kelompok petani. Disamping itu, mahasiswa hukum beserta dosen juga melakukan pengamatan serta mencari informasi tentang KTH di desa Wanagiri dan kerjasama PKWT terkait pengelolaan hutan desa yang dihasilkan oleh kelompok tani. Membahas mengenai KUPS dan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) dan melakukan obserbvasi terhadap jasa wisata dalam retribusi serta melaksanakan wawancara dan diskusi dengan kelompok tani hutan kopi. Rumusan dan konsep ini dituangkan dalam laporan mingguan sebagai bentuk tugas dan kewajiban bagi mahasiswa hukum dalam mengikuti program MF. Selain itu hasil observasi dan diskusi dengan Bumdes dan kelompok tani digunakan untuk kelengkapan penyusunan buku SOP.
d. Manfaat
Manfaat yang diperoleh bagi diperoleh bagi mahasiswa diantaranya, mahasiswa Hukum menghasilkan rumusan dan konsep terkait dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh Bumdes dan kelompok tani kopi. Pengetahuan dan analisis mahasiswa terhadap permasalahan yang ditemukan pada Bumdes, kelompok tani dan aparat desa meningkat, sehingga membuat mahasiswa memiliki kemampuan dalam mencarikan solusi terhadap permasalahan yang ditemukan di lapangan. Diperoleh imformasi dan data tentang kelompok tani hukum di desa Wanagiri. Manfaat yang diperoleh bagi dosen (insan dikti) adalah memperoleh data dan informasi terkait kondisi pengelolaan hutan dan pemanfaatan yang berguna untuk pembuatan dan penyunan buku pedoman (SOP) tata kelola pemanfaatan hutan desa. Disamping itu, dosen bersama mahasiswa juga sekaligus melakukan penelitian sehingga dapat dihasilkan tulisan artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasu yang bermanfaat untuk pengembangan karir sebagai dosen serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan
mahasiswa dalam menulis karya ilmiah serta bermanfaat bagi lembaga dalam meningkatkan akreditasi. Manfaat bagi mitra adalah tersusunnya buku “Tata Kelola Lembaga Desa Dalam Pelaksanaan Hak Pengelolaan Hutan Desa”. Buku ini dapat dijadikan pedoman bagi Bumdes dan kelompok tani hutan kopi serta aparat desa dalam pengelolaan hutan desa untuk mengembangkan usaha Bumdes dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa Wanagiri.
e. Kendala Utama
Keterpaduan dan keterkaitan antara pengelola jasa wisata dengan masyarakat serta Bumdes belum berjalan secara optimal. Dari hasil wawancara polisi hutan kendala yang dihadapi adalah kesadaran masyarakat yang masih kurang akan pentingnya kelestarian hutan. Hutan desa yang sangat luas 250 hektar dan jumlah personel polisi hutan yang tidak sebanding dengan luasan wilayah menjadi kendala dalam pengawasan dan menjaga kelestarian hutan. Disamping itu, kendala lain yang ditemui di lapangan adalah kurangnya kontrak kerjasama tentang hasil bagi petani dimana kontrak ini diperlukan dengan tujuan untuk pemerataan hasil bagi agar tidak dikemudian hari terjadi suatu konflik ataupun sengketa. Dalam pelaksanaan kegiatan ini partisipasi kelompok tani dan kesadaran masyarakat sekitar hutan desa untuk menjaga kelestarian hutan desa masih kurang. Kurangnya minat generasi muda untuk mempelajari, mengelola dan memasarkan pertanian kopi yang mengakibatkan turunya indek angka regenerasi petani di Desa Wanagiri.
3.6 Kegiatan 6 : Kegiatan Pelatihan
a. Jumlah Pendanaan : Matching Fund (DIKTI) : Rp. 5.500.000
Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama: Rp. - Nama Pelaksana Kegiatan: Insan Dikti:
1. Xx. Xx. X Xxxx Xxxxx Mangku, MP
2. Dr. Xx. Xxx Xxxxxxx, X.Xx
3. Dr. Ir. I Gusti. Bagus Udayana, X.Xx
4. Dr. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx., X.Xx
5. Dr. I Gusti Xxxx Xxxx Xxxxx Sanjaya, S,Pt., MM
6. Ir. Xx Xxxxx Xxxxxxx, MP
7. Xxxx. Xx. X Xxxx Xxxxxxx, SH., MH
Mahasiswa:
1. I Putu Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
2. Desak Xxx Xxxx Prawerti
3. Anak Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
4. Gek Xxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Wati
5. I Xxxxx Xxx Xxxxx Ariawan
6. I Made Xxxxx Xxxxxxxx
7. Ni Xxxx Xxxxx Xxxxxx
8. Ni Xxxx Xxxx Lyllien Cisquita
Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama:
1. I Made Darsana
2. Xxxx Xxxxxxx
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx
4. Gd. Tresna
5. Xxxxx Xxxxxxxxx
6. Xxxxx Xxxxx Bagiarta
7. Wayan Japa
8. Xxxxx Xxxx
9. Kd. Xxxxx
10. Kd. Widiasa
b. Latar Belakang
Empat (4) kegiatan utama dari program Matching Fund yaitu 1) budidaya tanaman kopi Arabika sesuai Good Agriculture Practices (GAP), 2) kegiatan pengolahan kopi dengan sistim Good Manufacturing Practice (GMP), 3) kegiatan pemanfaatan dan pengolahan limbah menjadi produk bernilai ekonomis dan 4) penguatan SDM dan kelembagaan Bumdes serta kelompok tani dibidang hukum. Keseluruhan program kegiatan tersebut tidak akan dapat memberikan manfaat bagi Bumdes dan kelompok hutan tani kopi tanpa diberikan sentuhan keterampilan secara praktis. Tujuan dari kegiatan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kelompok sasaran terutama Bumdes dan kelompok tani kopi, kelompok ternak serta aparat desa terkait dengan 4 program kegiatan pokok yang sudah dilaksanakan. Dan tujuan ini dapat dicapai melalui pemberian kegiatan pelatihan sehingga harapanya program kegiatan yang sudah dilakukan dapat memberikan manfaat yang nyata khususnya kepada mitra kerjasama.
c. Pelaksanaan Kegiatan
Dari empat kegiatan utama tersebut ada 6 topik bagian yang dapat dibuatkan materi dalam bentuk pelatihan yaitu: 1) materi pelatihan budidaya tanaman kopi yang baik dan benar sesuai GAP, 2) pelatihan tentang pengolahan kopi yang baik dan benar sesuai GMP, 3) pelatihan tentang pembuatan dan penggunaan pupuk hayati, 4) pelatihan pemanfaatan dan pengolahan asam cuka, 5) pemanfaatan dan pengolahan edible film dari kulit kopi, serta pelatihan pemanfaatan limbah kopi menjadi pakan ternak. Masing-masing materi kegiatan disampaikan oleh dosen dibidangnya dan dibantu oleh mahasiswa. Kegiatan pelatihan dilaksanakan selama 1 hari di lokasi mitra yaitu di Pondok Kawinaya Desa Wanagiri pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022. Pada kegiatan pelatihan ini pemberian materi pelatihan tidak hanya diberikan oleh dosen dari tim Matching Fund namun juga mengundang beberapa narasumber lain dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Parawisata serta Perbekel Desa Wanagiri. Penentuan narasumber ini didasari atas kebutuhan dalam mengatasi kondisi
permasalahan yang dihadapi oleh Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama serta untuk menggali potensi wilayah yang dapat dikembangkan oleh Bumdes di Desa Wanagiri terkait dengan program “Pengembangan Usaha Kopi Bumdes Terintegrasi Berbasis Green Production”. Tujuan dari menghadirkan beberapa narasumber ini adalah untuk menggali informasi dan singkronisasi program kegiatan yang dimiliki oleh dinas dengan program kegiatan yang dibuat oleh Universitas melalui program MF serta permasalahan yang dihadapi oleh mitra ataupun masyarakat. Peserta pelatihan yang hadir berasal Bumdes, kelompok hutan tani kopi, kelompok ternak, KWT, PKK, kelian banjar, dan aparat desa.
d. Manfaat
Adanya kegiatan pelatihan ini dapat memberikan beberapa manfaat bagi mahasiswa, dosen, Bumdes, kelompok tani, aparat desa, dinas terkait dan Lembaga. Bagi insan dikti (dosen) dan mahasiswa kegiatan pelatihan ini dapat memberikan pengalaman belajar, tambahan pengetahuan dan pengamalaman dalam mengatasi permasalahan terutama yang berasal dari pihak DUDI ataupun masyarakat. Disamping itu, kemampuan dosen dan mahasiswa dalam menganalisis situasi dan permasalahan serta mendapatkan solusinya mengalami peningkatan. Manfaat lain yang diperoleh oleh mahasiswa adalah mendapatkan ilmu dan pengalaman dalam merintis hubungan kerjasama dengan pihak mitra (DUDI) dan masyarakat. Manfaat yang didapat bagi mitra dan desa Wanagiri diantaranya, pihak mitra akan lebih sering mendapatkan pendampingan oleh pihak perguruan tinggi sehingga kegiatan usahanya akan dapat berkembang dan maju. Disamping itu, adanya hubungan yang lebih erat antara pihak Bumdes, kelompok tani kopi, aparat desa, dinas terkait dan dosen serta mahasiswa untuk secara bersama-sama mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh pihak DUDI dan masyarakat. Terbentuk komitmen bersama untuk melanjutkan kegiatan dalam pengembangan potensi di Desa Wanagiri khususnya dan Kabupaten Buleleng umumnya. Sedangkan bagi masyarakat dengan adanya kerjasama dibidang pengembangan usaha kopi dan produk-produk inovatif maka masyarakat mendapatkan peluang untuk mencoba menerapkan ilmu dan teknologi tersebut dalam mengembangkan potensi yang dimiliki melalui pendampingan dari pihak Universitas Warmadewa. Manfaat yang diperoleh bagi Universitas Warmadewa adalah memiliki mitra yang pasti sebagai tempat untuk mengimplementasikan hasil-hasil penelitian dan proses pembelajaran yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa serta membantu mempercepat dan mensukseskan pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui program Matching Fund.
e. Kendala Utama
Pada pelaksanaan kegiatan pelatihan ini tidak ditemukan kendala yang prinsip, namun kendala yang ditemui lebih banyak pada kendala teknis yaitu kurangnya koordinasi antara pihak mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama dengan pihak aparat desa serta kelompok yang diundang sebagai peserta dalam pelatihan sehingga menyebabkan peserta yang hadir kurang maksimal. Kehadiran kepala Dinas instansi terkait yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan pelatihan sekaligus pemegang kebijakan terkadang berubah secara mendadak sehingga digantikan oleh kapala bidang yang bukan pemegang kebijakan.
3.7 Kegiatan 7 : Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
a. Jumlah Pendanaan : Matching Fund (DIKTI) Rp. 5.500.000
Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama Rp. - Nama Pelaksana Kegiatan : Insan Dikti:
1. Xxxx.Xx. X Xxxx Xxxxxxx, SH., MH
2. Xx. Xx. X Xxxx Xxxxx Mangku, MP
3. Dr. Xx. Xxx Xxxxxxx, X.Xx
4. Dr. Ir. I Gusti. Bagus Udayana, X.Xx
5. Dr. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx., X.Xx
6. Dr. I Gusti Xxxx Xxxx Xxxxx Sanjaya, S,Pt., MM
7. Ir. Xx Xxxxx Xxxxxxx, MP
Mahasiswa:
1. Ni Xxxx Xxxxx Xxxxxx
2. Ni Xxxx Xxxx Lyllien Cisquita
3. I Putu Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
4. Desak Xxx Xxxx Prawerti
5. Anak Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
6. Gek Xxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Wati
7. I Xxxxx Xxx Xxxxx Ariawan
8. I Made Xxxxx Xxxxxxxx
Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama:
1. I Made Darsana
2. Xxxx Xxxxxxx
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx
4. Gd. Tresna
5. Xxxxx Xxxxxxxxx
6. Xxxxx Xxxxx Bagiarta
7. Wayan Japa
8. Xxxxx Xxxx
9. Kd. Xxxxx
10. Kd. Widiasa
b. Latar Belakang
Pengembangan suatu usaha yang dilakukan oleh pemerintah desa melalui badan usaha milik desa (Bumdes) perlu didukung oleh pihak-pihak terkait agar tujuan dari peningkatan perkonomian desa dapat tercapai dengan baik dan lebih cepat. Pihak perguruan tinggi menjadi
salah pihak yang dapat mendukung dan bekerjasama dengan pihak desa terutama dengan pihak Bumdes terkait dengan inovasi dan teknologi yang dimiliki untuk membantu dalam pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh pihak XXXX ataupun masyarakat. Universitas Warmadewa melalui program kegiatan Matching Fund ikut berkontribusi dalam membantu permasalahan yang dihadapi oleh mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama terutama terkait dengan pengembangan usaha kopi terintegrasi berbasis green production. Didalam pengembangan unit usaha Bumdes bekerjasama dengan kelompok tani hutan kopi untuk mengelola dan memanfaatkan hutan desa (HPHD) yang diberikan oleh pemerintah untuk dikelola secara baik dan benar dan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kelestarian hutan desa. Dalam pengembangan unit usaha yang dimiliki oleh Bumdes melalui pengelolaan dan pemanfaatan hutan desa diperlukan pedoman dan aturan yang jelas dan pasti agar dapat memberikan manfaat dan keuntungan yang adil pada semua pihak tanpa harus merusak lingkungan hutan dan menghindari potensi konflik internal dimasa yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukan suatu kajian lapangan yang lebih mendalam melalui kegiatan diskusi yang mendalam dengan tujuan untuk menggali informasi atau data terutama dengan mitra Bumdes dan pihak-pihak yang terkait.
c. Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan data secara lebih detail dan lengkap terkait dengan pemanfatan dan pengelolaan hutan desa untuk pengembangan usaha Bumdes di Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. Kegiatan FGD dilakukan selama 1 hari pada hari Kamis 20 Oktober 2022 di Pondok Kawinaya Desa Wanagiri. Kegiatan FGD ini dikhususkan untuk menggali dan mendapatkan data serta informasi dibidang hukum terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan hutan desa untuk pengembangan usaha Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama. Pada kegiatan FGD dipaparkan materi dibidang hukum oleh anggota dosen MF yang ahli dibidangnya. Selain itu juga mengundang beberapa narasumber yang terkait dengan topik yang akan dibahas. Narasumber yang diundang adalah berasal dari Dinas Pertanian, Dinas Parawisata, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan UMKM Kabupaten Buleleng serta Dinas Kehutan dan Kepala Desa Wanagiri. Peserta undangan yang dilibatkan berasal dari Bumdes, kelompok tani hutan kopi, kelompok ternak, KWT, PKK, Bendesa Adat, Aparat desa, pengelola jasa wisata, pokdarwis, petugas ppl, dosen dan mahasiswa. Proses pelaksanaan kegiatan FGD dimulai dengan acara pembukaan oleh ketua panitia dan disusul sambutan oleh kepala desa Wanagiri dan dilanjutkan dengan presentasi dari dosen MF yang dibantu oleh mahasiswa serta presentasi
dari narasumber undangan. Setelah presentasi dari masing-masing narasumber kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Situasi kegiatan FGD menjadi moment yang baik bagi peserta terutama Bumdes dan kelompok tani hutan kopi untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar terkait dengan pemanfaatan dan pengelolaan hutan desa untuk kesejahteraan masyarakat Desa Wanagiri. Selama kegiatan FGD juga muncul berbagai pertanyaan dari pihak kelompok tani hutan kopi, Bumdes dan KWT. Pertanyaan yang muncul lebih banyak terkait dengan pengembangan potensi dan pengelolaan serta harmonisasi hubungan kerjasama antara unit-unit usaha yang ada di desa Wanagiri. Berjalannya kegiatan FGD ini tidak terlepas dari peran aktif mahasiswa mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, pengambilan dokumentasi (photo dan video), dan sebagai notulen.
d. Manfaat
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) memberikan manfaat yang nyata bagi semua komponen terutama mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama, pemerintah Desa Wanagiri, pemerintah daerah dan dinas terkait, kelompok tani dan kelompok ternak serta masyarakat umum. Dengan adanya kegiatan FGD dari program MF maka pihak Bumdes dan kelompok tani hutan kopi dapat mengetahui dan memahami akan pentingnya kejelasan atas aturan dalam pengembangan usaha yang memanfaatkan hutan desa sebagai sumber pendapatan. Melalui kegiatan FGD ini maka pihak pemerintah desa dan Bumdes serta kelompok tani mendapatkan masukan dan beberapa aturan yang perlu diikuti dalam menjalankan usaha. Bagi insan dikti (dosen) dengan adanya kegiatan ini mendapatkan manfaat dimana pengetahuan dan kajian- kajian teoritis yang dihasilkan melalui proses research dari program MF dapat diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat, DUDI dan pemerintah. Disamping itu, juga mendapatkan umpan balik (feedback) guna penyempurnaan kegiatan penelitian kedepan serta mendapatkan peluang kerjasama yang lebih luas kepada pihak DUDI, masyarakat serta pemerintah. Sedangkan bagi mahasiswa memperoleh manfaat dalam bentuk kesempatan dan pengalaman yang berharga dibidang hukum dan penyelesaian permasalahan secara mandiri terkait dengan pengembangan usaha Bumdes melalui pemanfaatan dan pengelolaan hutan desa.
e. Kendala Utama:
Dalam pelaksanaan kegiatan FGD ini tidak ada ditemukan kendala yang prinsip. Namun kendalanya hanya partisifasi dan keterwakilan dari peserta yang hadir pada kegiatan FGD belum maksimal.
3.8 Kegiatan 8 : Kegiatan Pengabdian
a. Jumlah Pendanaan : Matching Fund (DIKTI) Rp. 5.500.000
Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama Rp. -
Nama Pelaksana Kegiatan : Insan Dikti:
1. Xx. Xx. X Xxxx Xxxxx Mangku, MP
2. Dr. Xx. Xxx Xxxxxxx, X.Xx
3. Dr. Ir. I Gusti. Bagus Udayana, X.Xx
4. Dr. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx., X.Xx
5. Dr. I Gusti Xxxx Xxxx Xxxxx Sanjaya, S,Pt., MM
6. Ir. Xx Xxxxx Xxxxxxx, MP
7. Xxxx.Xx. X Xxxx Xxxxxxx, SH., MH
Mahasiswa:
1. I Putu Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
2. Desak Xxx Xxxx Prawerti
3. Anak Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
4. Gek Xxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Wati
5. I Xxxxx Xxx Xxxxx Ariawan
6. I Made Xxxxx Xxxxxxxx
7. Ni Xxxx Xxxxx Xxxxxx
8. Ni Xxxx Xxxx Lyllien Cisquita
Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama:
1. I Made Darsana
2. Xxxx Xxxxxxx
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx
4. Gd. Tresna
5. Xxxxx Xxxxxxxxx
6. Xxxxx Xxxxx Bagiarta
7. Wayan Japa
8. Xxxxx Xxxx
9. Kd. Xxxxx
10. Kd. Widiasa
b. Latar Belakang
Dalam rangka hilirisasi hasil kegiatan Program Matching Fund (MF) Tahun 2022 dengan judul kegiatan “Pengembangan Usaha Kopi Bumdes Terintegrasi Berbasis “Green Production” maka perlu dilaksanakan kegiatan pengabdian. Kegiatan pengabdian merupakan kegiatan yang umumnya dilakukan setelah kegiatan penelitian. Lewat pengabdian masyarakat inilah para dosen bersama-bersama mahasiswa memiliki kesempatan untuk bisa menerapkan ilmu yang dimiliki secara langsung. Dimulai dengan memberi pengarahan, atau sosialisasi agar masyarakat tahu teknologi dan ilmu pengetahuan yang disampaikan dosen. Kemudian bersama- sama masyarakat teknologi dan inovasi yang dihasilkan tersebut mulai diterapkan dilapangan. Kegiatan pengabdian bertujuan untuk mensosialisasikan hasil-hasil penelitian atau kajian yang sudah dilakukan kepada masyarakat, kelompok, dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dan pemerintah. Dengan adanya kegiatan pengabdian ini maka masyarakat, DUDI, pemerintah serta kelompok akan mendapatkan informasi, pengetahuan, keterampilan serta
teknologi yang dapat digunakan untuk pengembangan potensi yang dimiliki sehingga memberikan manfaat secara ekonomi, sosial dan ekologi.
c. Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan pengabdian pada program Matching Fund dilakukan pada hari Kamis 3 Nopember 2022 di lokasi mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama. Tema pengabdian adalah Pengembangan Usaha Kopi Bumdes Terintegrasi Berbasis “Green Production“. Topik pengabdian yang disampaikan merupakan hasil-hasil penelitian dari dosen pelaksana bersama mahasiswa. Beberapa topik pengabdian yang disampaikan adalah 1) budidaya kopi arabika yang baik dan benar, 2) pengolahan kopi dengan konsep GMP, 3) pemanfaatan dan pengolahan asam cuka, 4) pemanfaatan dan pengolahan kulit kopi menjadi edible film, 5) pemanfaatan dan pengolahan pakan ternak dari kulit kopi, 6) pengolahan pupuk hayati dari limbah kopi, serta 7) hak pengelolaan hutan desa untuk pemberdayaan petani kopi dan pelestarian hutan di desa Wanagiri. Pada kegiatan pengabdian dihadiri oleh 45 peserta yang berasal dari Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Universitas Warmadewa, kepala desa dan jajarannya, instansi terkait, BPP, PPL, mitra Bumdes dan staf karyawan, kelompok tani kopi, kelompok ternak, kelompok wanita tani (KWT), dosen, mahasiswa serta media cetak.
Penyampaian materi pengabdian dilakukan dengan presentasi secara off-line dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, para peserta pengabdian juga diberikan materi dalam bentuk liflet atau brosur serta pada akhir penyampaian materi dilakukan diskusi dan tanya jawab. Dari hasil kegiatan pengabdian ini kemudian para dosen pelaksana MF mempresentasikan pada seminar pengabdian internasional (International community service seminar on ecotourism) yang dilaksanakan oleh Universitas Warmadewa pada tanggal 16-17 Nopember 2022. 7 dosen sebagai penulis utama (first author) dan sebagai co-author dosen serta mahasiswa membuat fullpaper atau artikel ilmiah kemudian di publikasikan pada jurnal pengabdian nasional SINTA dan sudah submitted. Tujuh (7) dosen sebagai pemakalah mendapatkan sertifikat penghargaan sebagai pemakalah (presenter).
d. Manfaat
Manfaat kegiatan pengabdian bagi dosen (insan dikti) adalah mendapatkan masukan dan saran-saran dari Bumdes, kelompok tani, dinas terkait, aparat desa serta masyarakat terkait dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah dilakukan terutama hasil penelitian dalam bidang “Pengembangan Usaha Kopi Bumdes Terintegrasi Berbasis “Green Production”. Disamping itu, adanya kegiatan pengabdian bagi dosen akan meningkatkan hubungan kerjasama dan memperluas relasi dengan pihak DUDI dan masyarakat untuk
bersama-sama mencarikan jalan keluar terhadap permasalahaan yang dihadapi. Mahasiswa yang terlibat pada kegiatan pengabdian program Matching Fund mendapatkan pengalaman dan memperkaya wawasan terkait dengan sosialisasi hasil-hasil penelitian kepada mitra Bumdes, pemerintah serta masyarakat. Selain itu, mahasiswa juga dapat menjalin komunikasi dan relasi untuk pengembangan karir kedepan. Bagi Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama selaku mitra kerjasama memperoleh pengetahuan dan teknologi yang baru dibidang pengembangan tanaman kopi, pengolahan dan pemanfaatan limbah kopi menjadi produk inovatif. Paket teknologi dan produk inovatif yang dihasilkan dari kegiatan penelitian dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan usaha serta juga dapat diapplikasikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat lain.
e. Kendala Utama
Dalam melaksanakan kegiatan pengabdian hasil dari program Matching Fund tidak menemui kendala-kendala yang utama. Namun kendala yang ditemui justru pada pihak insan dikti yaitu hasil pengabdian dalam bentuk artikel baru pada tahap submitted pada jurnal pengabdian nasional SINTA 3 (Jurnal Widya Laksana). Tujuh jurnal pengabdian yang ditulis oleh 7 dosen dan mahasiswa yang ikut pada program MF masih dalam tahap proses review, dan berharap agar segera bisa di accepted/publihed. Penyebabnya adalah waktu yang tersedia terbatas dan kegiatan pengabdian baru bisa terlaksana setelah kegiatan penelitian selesai dilakukan.
3.9 Kegiatan 9 : Kegiatan Monev Internal
a. Jumlah Pendanaan : Matching Fund (DIKTI) Rp. –
Perguruan Tinggi (PT) Rp. 2.000.000 Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama Rp. -
Nama Pelaksana Kegiatan : Insan Dikti:
1. Xx. Xx. X Xxxx Xxxxx Mangku, MP
2. Dr. Xx. Xxx Xxxxxxx, X.Xx
3. Dr. Ir. I Gusti. Bagus Udayana, X.Xx
4. Dr. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx., X.Xx
5. Dr. I Gusti Xxxx Xxxx Xxxxx Sanjaya, S,Pt., MM
6. Ir. Xx Xxxxx Xxxxxxx, MP
7. Xxxx.Xx. X Xxxx Xxxxxxx, SH., MH
Mahasiswa:
1. I Putu Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
2. Desak Xxx Xxxx Prawerti
3. Anak Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
4. Gek Xxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Wati
5. I Xxxxx Xxx Xxxxx Ariawan
6. I Made Xxxxx Xxxxxxxx
7. Ni Xxxx Xxxxx Xxxxxx
8. Ni Xxxx Xxxx Lyllien Cisquita
Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama:
1. I Made Darsana
2. Xxxx Xxxxxxx
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx
4. Gd. Tresna
5. Xxxxx Xxxxxxxxx
6. Xxxxx Xxxxx Bagiarta
7. Wayan Japa
8. Xxxxx Xxxx
9. Kd. Xxxxx
10. Kd. Widiasa
b. Latar Belakang
Proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan program Matching Fund (MF) merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan suatu program kegiatan. Hal ini dilakukan karena Xxxxx dapat membantu dalam menilai kesesuaian antara apa yang direncanakan dengan hasil yang diwujudkan. Monitoring bertujuan mendapatkan umpan balik bagi kebutuhan program yang sedang berjalan, untuk mengetahui kesenjangan antara perencanaan dan target. Dengan mengetahui kebutuhan ini pelaksanaan program dapat membuat penyesuaian dengan memanfaatkan umpan balik tersebut. Evaluasi merupakan merupakan kegiatan yang menilai hasil yang diperoleh selama kegiatan pemantauan berlangsung. Disamping itu, evaluasi dilakukan untuk menilai hasil atau produk yang telah dihasilkan dari suatu rangkaian program MF sebagai dasar mengambil keputusan tentang tingkat keberhasilan yang telah dicapai dan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Dengan demikian pelaksanaan Monev terkait dengan kegiatan program MF dengan judul ” Pengembangan Usaha Kopi Bumdes Terintegrasi Berbasis “Green Production” sangat dibutuhkan demi untuk mendapatkan masukan-masukan dan saran untuk perbaikan sehingga pelaksanaan kegiatan program MF ditahun mendatang bisa lebih baik.
c. Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Matching Fund bekerjasama dengan mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan oleh xxx Xxxxx internal dari Universitas Warmadewa. Kegiatan monev dilakukan pada hari Selasa 25 Oktober 2022. Ruang lingkup kegiatan monev yang dilakukan meliputi progres kemajuan program kegiatan yang sudah dilakukan serta pencapaian target pelaksanaan kegiatan mulai dari tahap persiapan sampai pelaksanaan. Kegiatan monev diikuti oleh semua tim pelaksana baik dosen (insan dikti) maupun mahasiswa. Dari hasil kegiatan monev internal diperoleh beberapa masukan dan saran diantaranya terkait dengan hasil-hasil
kegiatan MF tidak hanya dalam bentuk luaran jurnal, buku dan produk tapi yang lebih penting adalah semua hasil kegiatan perlu dilakukan proses hilirisasi kepada mitra, pihak pemerintah dan masyarakat agar manfaat yang diberikan lebih luas. Saran dan masukan yang lain adalah manfaat yang dihasilkan dari kegiatan MF hendaknya lebih bersifat kuantitatif dan terukur, luaran kegiatan agar dapat diselesaikan tepat waktu sesuai pada jadwal yang sudah dibuat pada proposal, produk-produk inovatif yang dihasilkan perlu difasilitasi dalam pengurusan ijin dengan pihak instansi terkait sehingga dapat dijual dan memberikan keuntungan tambahan bagi Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama. Kegiatan kerjasama dengan pihak mitra dan masyarakat perlu dilanjutkan walaupun kegiatan program Matching Fund akan berakahir. Untuk kegiatan monev eksternal dilakukan secara daring pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2022. Xxxxx xxxxx eksternal memberikan masukan diantaranya agar hasil kegiatan yang dilakukan lebih terukur, persentase realisasi phisik disesuaikan dengan pelaksanaan, pada saat monev hendaknya mengajak beberapa anggota tim dan mahasiswa.
d. Manfaat
Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) internal yang dilakukan oleh Xxx dari Universitas Warmadewa maka diperoleh beberapa masukan dan saran-saran terhadap pelaksanaan kegiatan program Matching Fund baik kepada pihak tim pelaksana (insan dikti), mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama maupun mahasiswa yang terlibat. Melalui kegiatan monev ini maka akan dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk perbaikan sehingga kegiatan program MF kedepan memberikan hasil yang lebih baik.
e. Kendala Utama
Kendala yang dihadapi dalam melaksanakan monev untuk program Matching Fund tahun 2022 ini adalah tim monev internal yang ditunjuk belum memiliki pengalaman tertutama terkait dengan pelaksanaan program MF sehingga evaluasi yang dilakukan kepada tim pelaksana terkesan kurang memadai. Disamping itu, pelaksanaan monev internal dilakukan waktunya mendadak sehingga tim pelaksana tidak memiliki waktu yang cukup untuk persiapan materi.
3.10 Kegiatan 10 : Kegiatan Diseminasi dan Penutupan
a. Jumlah Pendanaan : Matching Fund (DIKTI) Rp. 5.500.000 (Diseminasi) Perguruan Tinggi (PT) Rp.10.690.000 (Penutupan) Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama Rp. -
Nama Pelaksana Kegiatan : Insan Dikti:
1. Xx. Xx. X Xxxx Xxxxx Mangku, MP
2. Dr. Xx. Xxx Xxxxxxx, X.Xx
3. Dr. Ir. I Gusti. Bagus Udayana, X.Xx
4. Dr. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx., X.Xx
5. Dr. I Gusti Xxxx Xxxx Xxxxx Sanjaya, S,Pt., MM
6. Ir. Xx Xxxxx Xxxxxxx, MP
7. Xxxx.Xx. X Xxxx Xxxxxxx, SH., MH
Mahasiswa:
1.I Putu Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
2. Desak Xxx Xxxx Prawerti
3. Anak Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
4. Gek Xxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Wati
5. I Xxxxx Xxx Xxxxx Ariawan
6. I Made Xxxxx Xxxxxxxx
7. Ni Xxxx Xxxxx Xxxxxx
8. Ni Xxxx Xxxx Lyllien Cisquita
Mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama:
1. I Made Darsana
2. Xxxx Xxxxxxx
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx
4. Gd. Tresna
5. Xxxxx Xxxxxxxxx
6. Xxxxx Xxxxx Bagiarta
7. Wayan Japa
8. Xxxxx Xxxx
9. Kd. Xxxxx
10. Kd. Widiasa
b. Latar Belakang
Proses Diseminasi adalah proses mendekatkan hasil riset dan inovasi kepada penggunanya. Pengguna dalam hal ini adalah DUDI dan masyarakat. Masyarakat dalam hal ini bisa masyarakat atau pengguna umum, lembaga pemerintahan, atau industri. Kegiatan yang dilakukan pada program Matching Fund merupakan kegiatan terintergrasi terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan seperti pembelajaran, penelitian dan pengabdian mulai dari tahap budidaya tanaman kopi, pasca panen dan pengolahan serta pemanfaatan limbah kopi. Khusus untuk kegiatan penelitian menghasilkan beberapa rekomendasi dalam bentuk metode proses maupun dalam bentuk produk inovatif. Hasil penelitian yang didapat tidak akan memberikan manfaat yang nyata bagi dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dan masyarakat apabila tidak disosialisasikan dan dipromosikan. Oleh karena itu, untuk lebih mengenalkan dan mendekatkan hasil-hasil penelitian dari program MF perlu dilakukan kegiatan diseminasi sehingga mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama, kelompok tani hutan kopi, kelompok ternak, KWT, aparat desa, instansi terkait serta masyarakat bisa medapatkan manfaatnya. Pada kegiatan disemenasi hasil program MF tidak hanya terbatas pada pengenalan dan mendekatkan hasil-hasil penelitian atau kegiatan kepada mitra dan masyarakat namun sudah sampai tahap menuju proses komersialisasi produk inovatif dengan maksud untuk memberikan tambahan pendapatan khususnya bagi Bumdes dan juga untuk menjaga keberlanjutan dari hasil kegiatan program MF walaupun secara formal program MF sudah berakhir di tahun 2022.
c. Pelaksanaan Kegiatan
Bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil kegiatan program Matching Fund, setelah kegiatan diseminasi selesai kemudian dilanjutkan dengan acara penutupan kegiatan program Matching Fund dilakukan pada hari Jumat 9 Desember tahun 2022. Penutupan kegiatan diwakili oleh Wakil Rektor 1 Universitas Warmadewa. Pada acara penutupan diisi dengan penyerahan buku SOP, buku TTG, dan produk inovatif dari Universitas Warmadewa kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Direktur Perusahaan Daerah Kabupaten Buleleng, Perbekel Desa Wanagiri, dan kepada mitra Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama. Pada bagian akhir acara penutupan juga disampaikan pesan dan kesan dari ketua Bumdes selaku mitra kerjasama program MF terkait dengan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan program Matching Fund tahun 2022 selama 5 bulan dari bulan Agustus sampai 15 Desember 2022.
d. Manfaat
Kegiatan diseminasi yang dilakukan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan yang dilakukan. Manfaat bagi Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama adalah mendapatkan solusi terkait dengan peningkatan produksi kopi dan mutu kopi serta diperolehnya paket teknologi untuk memanfaatkan limbah kopi menjadi produk bernilai ekonomis sehingga akan dapat memberikan tambahan pendapat serta membuka peluang usaha baru. Bagi kelompok tani mendapatkan informasi sekaligus pengetahuan dan keterampilan dibidang budidaya tanaman kopi yang baik dan benar, teknik pengolahan kopi sesuai GMP serta inovasi pemanfaatan dan pengolahan limbah kopi menjadi produk inovatif. Disamping itu, Bumdes dan kelompok tani mempunyai pedoman (SOP) terkait budidaya tanaman kopi, pengolahan serta pengelolaan hutan desa. Bagi pemerintah desa Wanagiri memperoleh masukan dan paket teknologi untuk pengembangan potensi desa serta mendapatkan kegiatan pendampingan berkelanjutan dari Universitas Warmadewa melalui kesepakatan kerjasama yang sudah disepakati dalam waktu 3 tahun kedepan. Ruang lingkup kerjasama yang dilakukan adalah dibidang tridarma yaitu pembelajaran, penelitian dan pengabdian untuk pengembangan potensi local berbasis green production. Manfaat juga diperoleh bagi pemerintah terutama dinas terkait yaitu mandapatkan masukan, informasi dan inovasi terkait hasil-hasil penelitian yang dilakukan selama program Matching Fund. Hasil penelitian dan inovasi ini menjadi bahan bagi dinas terkait dalam perencanaan dan penyusunan program kerja ditahun 2023 serta terbentuk rencana melakukan kerjasama antara dinas dengan Universitas Warmadewa dalam bentuk kegiatan kajian dan pemetaan potensi kopi atau komoditas lain di Desa Wanagiri ataupun di daerah lain
di Kabupaten Buleleng. Bagi dosen dan mahasiswa memperoleh pengalaman melakukan kegiatan tridarma diluar kampus dan pengalaman ini akan dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas dosen serta mahasiswa dalam menyelesaikan permasalahan diluar kampus yang dihadapi oleh pihak DUDI atau masyarakat umum. Kemampuan mahasiswa dan dosen dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh DUDI dan masyarakat akan semakin matang dan bagi Lembaga Universitas Warmadewa mendapatkan hubungan kerjasama yang semakin banyak dan luas serta mendapatkan kepercayaan dari pihak DUDI serta masyarakat yang dapat digunakan sebagai sarana pengenalan dan promosi lembaga dan untuk meningkatkan reputasi lembaga di dunia pendidikan.
e. Kendala Utama
Dalam proses pelaksanaan kegiatan diseminasi dan penutupan tidak ditemukan kendala utama. Namun kendala teknis masih ditemukan seperti misalnya kegiatan diseminasi dan penutupan tidak dapat lakukan tepat waktu (ontime) dikarenakan jarak yang jauh dari Kampus dan terjadi kemacetan di jalan sehingga terlambat sampai di tempat acara. Disamping itu, beberapa undangan tidak bisa hadir karena ada acara penting dengan waktu yang bersamaan.
No | Komponen Biaya dan Aktivitas | Sub-Komponen Biaya | Rencana Anggaran | Realisasi Anggaran | Kemajuan Fisik*) | Bobot | Prestasi Fisik |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 = (4) / (a) | 8 = 6x7 |
1 | Honorarium | Persiapan (rapat, koordinasi 2 jam x 2 kali) x 7 org Dosen | 1.400.000 | 1.400.000 | 100 | 0.004 | 0.39 |
Pelaksanaan Kegiatan (3 jam x 8 kali x 5 Bulan) x 7 org Dosen | 42.000.000 | 42.000.000 | 100 | 0.118 | 11.80 | ||
Pelaksanaan Kegiatan (3 jam x 6 kali x 5 Bulan) x 8 org Mahasiswa | 10.080.000 | 10.080.000 | 100 | 0.028 | 2.80 | ||
2 | Operasional | ||||||
ATK | ATK kegiatan 1, 2, 3 dan 4 | 2.380.000 | 2.380.000 | 100 | 0.007 | 0.67 | |
Perjalanan | Biaya Perjalanan Penjajagan (survey) lokasi (sewa mobil, bensin dan sopir) | 1.500.000 | 1.500.000 | 100 | 0.004 | 0.42 | |
Biaya Perjalanan Pengangkutan Bahan Baku kopi (sewa mobil, bensin dan sopir) | 2.000.000 | 2.000.000 | 100 | 0.006 | 0.56 | ||
Biaya Perjalanan Pendampingan mitra selama 5 bulan (sewa mobil, bensin dan sopir) | 55.000.000 | 55.000.000 | 100 | 0.155 | 15.50 |
Bab 4. Rekapitulasi Penggunaan Keuangan Penggunaan dana Matching Fund (DIKTI)
Publikasi | Publikasi pada jurnal internasional bereputasi (IJFS, IJAT, Forestry and Society) | 56.000.000 | 100 | 0.158 | 15.80 | ||
Publikasi pada jurnal nasional terakreditasi (SINTA) (Jurnal Widya Laksana) | 14.000.000 | 14.000.000 | 100 | 0.039 | 3.90 | ||
Pembuatan Buku SOP (Standar Operasional Prosedur) | 7.500.000 | 7.500.000 | 100 | 0.016 | 1.60 | ||
Pembuatan Buku TTG (Teknologi Tepat Guna) | 6.000.000 | 6.000.000 | 100 | 0.017 | 1.70 | ||
Honorarium | Tim pengolah data | 7.000.000 | 7.000.000 | 100 | 0.020 | 1.97 | |
Honorarium tenaga administrasi | 1.000.000 | 1.000.000 | 100 | 0.003 | 0.30 | ||
Honorarium tenaga teknisi | 1.250.000 | 1.250.000 | 100 | 0.004 | 0.40 | ||
Honorarium tenaga lapangan | 1.250.000 | 1.250.000 | 100 | 0.004 | 0.40 | ||
Honorarium Narasumber (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali) | 1.000.000 | 1.000.000 | 100 | 0.003 | 0.30 | ||
Honorarium Narasumber (Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng) | 1.000.000 | 1.000.000 | 100 | 0.003 | 0.30 | ||
Honorarium Narasumber (Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng) | 1.000.000 | 1.000.000 | 100 | 0.003 | 0.30 | ||
Honorarium Narasumber (Pemerintah Desa Wanagiri/Perbekel) | 400.000 | 400.000 | 100 | 0.001 | 0.10 | ||
Konsumsi | Nasi kotak | 35.000.000 | 35.000.000 | 100 | 0.099 | 9.90 |
Snack kotak | 20.000.000 | 20.000.000 | 100 | 0.056 | 5.60 | ||
FGD | Pelaksanaan FGD (Focus Group Discussion) | 5.500.000 | 5.500.000 | 100 | 0.016 | 1.60 | |
Pelatihan | Pelaksanaan Pelatihan | 5.500.000 | 5.500.000 | 100 | 0.016 | 1.60 | |
Pengabdian | Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian | 5.500.000 | 5.500.000 | 100 | 0.016 | 1.60 | |
Diseminasi | Kegiatan Diseminasi | 5.500.000 | 5.500.000 | 100 | 0.016 | 1.60 | |
3 | Produksi Alat | ||||||
Gunting kertas | 200.000 | 200.000 | 100 | 0.0006 | 0.06 | ||
Cangkul | 800.000 | 800.000 | 100 | 0.002 | 0.23 | ||
Gunting dahan pohon | 1.000.000 | 1.000.000 | 100 | 0.003 | 0.28 | ||
Sekop | 600.000 | 600.000 | 100 | 0.0017 | 0.17 | ||
Terpal 3x4 m | 1.600.000 | 1.600.000 | 100 | 0.005 | 0.45 | ||
Garu | 600.000 | 600.000 | 100 | 0.0017 | 0.17 | ||
Timbangan elektrik 10 kg | 2.000.000 | 2.000.000 | 100 | 0.006 | 0.56 | ||
Waskom stainlesteel | 1.000.000 | 1.000.000 | 100 | 0.003 | 0.28 | ||
Pisau stainlesteel | 400.000 | 400.000 | 100 | 0.001 | 0.11 | ||
Blender (volume 2 lt, 250 watt) | 1.165.000 | 1.165.000 | 100 | 0.003 | 0.33 | ||
Mesin penggiling pupuk (penggerak motor Honda 6.5 HP, rangka besi siku, kapasitas 10 kg) | 7.000.000 | 7.000.000 | 100 | 0.020 | 1.97 | ||
Hand sprayer (Bahan stainlessteel, Type SA 14, Merk SWAN, kapasitas 14 liter) | 4.000.000 | 4.000.000 | 100 | 0.011 | 1.13 |
Mesin jahit kemasan pupuk (Portable, power listrik) | 1.750.000 | 1.750.000 | 100 | 0.005 | 0.49 | ||
4 | Produksi Non-Alat | ||||||
Xxxxxxx | Xxxxxxx Xxxxx | 5.000.000 | 5.000.000 | 100 | 0.014 | 1.41 | |
Analisa Fisik | 5.000.000 | 5.000.000 | 100 | 0.014 | 1.41 | ||
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx | 7.500.000 | 7.500.000 | 100 | 0.021 | 2.11 | ||
Analisa Sensoris | 1.000.000 | 1.000.000 | 100 | 0.003 | 0.28 | ||
Bahan | Bahan baku buah kopi Arabika | 11.250.000 | 11.250.000 | 100 | 0.032 | 3.17 | |
Molase | 1.000.000 | 1.000.000 | 100 | 0.003 | 0.28 | ||
Probiotik (EM4) | 2.500.000 | 2.500.000 | 100 | 0.007 | 0.70 | ||
Botol kemasan asam cuka (volume 100 ml) | 500.000 | 500.000 | 100 | 0.001 | 0.14 | ||
Kemasan pupuk (5 kg) | 2.500.000 | 2.500.000 | 100 | 0.007 | 0.70 | ||
Kemasan aluminium foil standing pouch untuk kemasan produk kopi | 2.500.000 | 2.500.000 | 100 | 0.007 | 0.70 | ||
Label kemasan produk (stiker bontak, berwarna) | 500.000 | 500.000 | 100 | 0.001 | 0.14 | ||
Kopi untuk cupping test | 4.500.000 | 4.500.000 | 100 | 0.013 | 1.30 | ||
5 | Pengelolaan Program | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | |
TOTAL | 354.625.000 | 354.625.000 | 100 | 1.0 | 100.00 % |
PENGGUNAAN DANA MITRA
No | Komponen Biaya dan Aktivita | Sub- Komponen Biaya | Rencana Anggaran | Realisasi Anggaran | Kemajuan Fisik*) | Bobot | Prestasi Fisik |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 = (4) / (a) | 8 = 6x7 |
Honorarium | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||
Operasional | |||||||
Tenaga kerja | Tenaga kerja 6 Org | 60,000,000 | 60,000,000 | 100 | 0,169 | 16,90 | |
Uang kehadiran | Peserta pelatihan (25 orang | 6,250,000 | 6,250,000 | 100 | 0,018 | 1,80 | |
Peserta FGD (25 orang | 1,250,000 | 1,250,000 | 100 | 0,004 | 0,40 | ||
Konsumsi selama dilapangan (4 orang x 150 hari) | 22,800,000 | 22,800,000 | 100 | 0.064 | 6,40 | ||
Pemeliharaan mesin (4 mesin x 5 bulan) | 5,000,000 | 5,000,000 | 100 | 0,014 | 1,40 | ||
Biaya komunikasi | 5,000,000 | 5,000,000 | 100 | 0,014 | 1,40 | ||
Biaya transportasi (ongkos kirim biji kopi, kopi bubuk, dan | 10,000,000 | 10,000,000 | 100 | 0,028 | 2,80 | ||
Biaya Listrik | 5,000,000 | 5,000,000 | 100 | 0,014 | 1,40 | ||
Biaya Air | 2,250,000 | 2,250,000 | 100 | 0,006 | 0,60 |
Bahan bakar mesin operasional (100 liter Pertalite @ Rp 7,650) | 3,825,000 | 3,825,000 | 100 | 0,011 | 1,10 | ||
Sewa tempat pertemuan (ukuran 4x5 m) | 7,500,000 | 7,500,000 | 100 | 0,021 | 2,10 | ||
Sewa gedung kegiatan (ukuran 10 x 15 m) | 10,000,000 | 10,000,000 | 100 | 0,028 | 2,80 | ||
Sewa Proyektor, Layar dan | 2,500,000 | 2,500,000 | 100 | 0,007 | 0,70 | ||
Produksi Alat | |||||||
Sewa Para-para | 5,000,000 | 5,000,000 | 100 | 0,014 | 1,41 | ||
Sewa Terpal (ukuran 10 x10 m) | 5,000,000 | 5,000,000 | 100 | 0,014 | 1,41 | ||
Alat saji manual brew | 5,000,000 | 5,000,000 | 100 | 0,014 | 1,40 | ||
Sewa Mesin Pulper | 25,000,000 | 25,000,000 | 100 | 0,070 | 3,52 | ||
Sewa Mesin jahit karung | 1,750,000 | 1,750,000 | 100 | 0,005 | 0,49 | ||
Sewa Solar Dryer | 25,000,000 | 25,000,000 | 100 | 0,070 | 7,00 | ||
Sewa mesin washer | 15,000,000 | 15,000,000 | 100 | 0,042 | 4,20 | ||
Sewa Alat Moisture Tester | 5,000,000 | 5,000,000 | 100 | 0,014 | 1,40 | ||
Sewa Timbangan digital (300 Kg) | 5,000,000 | 5,000,000 | 100 | 0,014 | 1,40 | ||
Sewa Mesin Roasting | 50,000,000 | 50,000,000 | 100 | 0,141 | 14,10 | ||
Sewa Mesin Grinder | 15,000,000 | 15,000,000 | 100 | 0,042 | 4,20 |
Sewa mesin sealer | 10,000,000 | 10,000,000 | 100 | 0,028 | 2,80 | ||
Sewa mesin esspresso | 8,750,000 | 8,750,000 | 100 | 0,025 | 2,50 | ||
Mesin sedot air (merek sanchin) | 5,000,000 | 5,000,000 | 100 | 0,014 | 1,41 | ||
Sewa mesin huller | 12,500,000 | 12,500,000 | 100 | 0,035 | 3,50 | ||
Sewa Arco | 2,000,000 | 2,000,000 | 100 | 0,006 | 0,60 | ||
Sewa gudang penyimpanan kopi | 2,500,000 | 2,500,000 | 100 | 0,007 | 0,70 | ||
Produksi Non-Alat | |||||||
Bahan | Bahan baku buah kopi Arabika | 11,250,000 | 11,250,000 | 100 | 0,032 | 3,17 | |
Cupping Test | Kopi untuk cupping test | 4,500,000 | 4,500,000 | 100 | 0,013 | 1,30 | |
Pengelolaan Program | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||
TOTAL | 354,625,000 | 354,625,000 | 100 | 1 | 100,00 % |
PENGUNAAN DANA PERGURUAN TINGGI
No | Komponen Biaya dan Aktivitas | Sub Komponen Biaya | Rencana Anggaran | Realisasi Anggaran | Kemajuan Fisik*) | Bobot | Prestasi Fisik |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 = (4) / (a) | 8 = 6x7 |
1 | Honorarium | ||||||
2 | Operasional | ||||||
3 | Produksi Alat | ||||||
4 | Produksi Non-Alat | ||||||
5 | Pengelolaan Program | ||||||
Monev Internal | Akomodasi monev internal | 2.000.000 | 2.000.000 | 100 | 0.158 | 15.80 | |
Pelaporan dan Penjilidan | Pelaporan dan penjilidan | 1.050.000 | 1.050.000 | 100 | 0.083 | 8.30 |
Penutupan | Biaya rapat penutupan program Matching Fund | 1.100.000 | 1.100.000 | 100 | 0.087 | 8.70 | |
Penutupan program Matching Fund | 8.540.000 | 8.540.000 | 100 | 0.673 | 67.30 | ||
TOTAL | 12.690.000 | 12.690.000 | 100 | 1 . | 100.00% |
Barang Milik Negara
No | Nama Alat *) | Deskripsi **) | Jumlah | Harga Satuan | Total Harga ***) | Foto Barang |
1 | - | |||||
2 | - |
catatan : harap komunikasikan dengan bagian pengadaan untuk alat mana saja yang menjadi barang milik negara yang tercatat, barang yang dicatat adalah barang dengan pembelian dana matching fund dikti
*) tertulis sebagai satu set alat
**) jelaskan mulai dari klasifikasi barang,, tuliskan merk dan tipe secara lengkap. (“klasifikasi barang: aset tak berwujud, aset lainnya, peralatan/ mesin, bangunan”, spesifikasi barang)
***) harga sudah termasuk pajak
REKAP AKHIR KEUANGAN MATCHING FUND (DIKTI)
No | Dana ditetapkan (kontrak) (1) | Dana didapatkan (transfer/realokasi) (2) | Dana digunakan (pelaksanaan) (3) | Sisa dana (2-3) (4) | Pengembalian dana (2-4) |
1 | 354,625,000 | 354,625,000 | 354,625,000 | 0 | 0 |
LAMPIRAN: DOKUMENTASI KEGIATAN MATCHING FUND TAHUN 2022
Gambar 1. Sosialisasi program Matching Fund tahun 2022 kepada mahasiswa yang terlibat
Gambar 2. Kegiatan survey lokasi Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng
Gambar 3. Sosialisasi program MF kepada Aparat Desa, Bumdes dan kelompok tani yang dihadiri oleh Wakil Rektor 1 Universitas Warmadewa di Desa Wanagiri
Gambar 4. Xxx MF mendapatkan penjelasan dari Ketua dan pengurus Bumdes dan anggota kelompok tani di sekretariat Bumdes
Gambar 5. Tim MF menuju tempat kebun kopi kelompok tani untuk melakukan panen kopi sekaligus praktek panen kopi yang baik dan benar
Gambar 6. Proses pengolahan kopi di Bumdes oleh mahasiswa, kelompok dan dosen pendamping
Gambar 7. Ketua Bumdes sedang memberikan penjelasan tentang proses pengolahan kopi di kelompok tani Desa Wanagiri
Gambar 8. Mahasiswa dan Xxxxx sedang mendengarkan penjelasan dari Ketua Bumdes sekaligus melakukan diskusi terkait pengolahan kopi
Gambar 9. Dosen dan mahasiswa Agrotek melakukan penelitian aplikasi pupuk hayati pada bibit tanaman kopi di areal kebun kelompok tani
Gambar 10. Mahasiswa Agrotek Bersama Dosen melakukan pengamatan terhadap perkembangan bibit tanaman kopi yang diberikan perlakuan pupuk hayati dari bahan kulit kopi
Gambar 11. Dosen dan mahasiswa Prodi Peternakan sedang membuat pakan ternak dari limbah kulit kopi
Gambar 12. Dosen Peternakan bersama mahasiswa berdiskusi dengan kelompok tani kopi yang juga memelihara ternak kambing untuk persiapan uji fungsi dari pakan ternak yang dibuat
Gambar 13. Pembuatan pupuk hayati oleh mahasiswa Agrotek (a)
( b ) ( c )
Gambar 14 (a), (b), (c) Produk edible film/bahan paper bag dan proses pembuatan asam asetat dari kulit kopi
Gambar 15. Kegiatan analisis komposisi biji kopi, kulit kopi dan produk inovatif dari limbah kuligt kopi di Laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa
Gambar 16. Mahasiswa dari Prodi Hukum melakukan wawancara dan diskusi dengan Ketua Bumdes untuk menggali informasi terkait permasalahan hukum dan upaya penguatan kapasitas SDM dan kelembagaan Bumdes dan kelompok tani kopi
Gambar 17. Produk kopi bubuk hasil kegiatan MF
Gambar 18. Produk inovatif Pupuk Hayati dari kulit kopi
(a) (b)
Gambar 19. Kulit kopi arabika kering (a) dan robusta basah (b) hasil proses fermentasi, (c) dan (d) Pakan Ternak
(c) (d)
Gambar 20. Uji coba pakan kulit kopi pada ternak kambing di kelompok
Gambar 21. Kegiatan Pelatihan terhadap hasil-hasil penelitian Tim MF pada peserta
Gambar 22. Kegiatan FGD oleh Xxx Xxxxxxxx Fund di Bumdes
Gambar 23a. Kegiatan Pengabdian oleh Xxx Xxxxxxxx Fund di Bumdes
Gambar 23b. Kegiatan Pengabdian oleh Xxx Xxxxxxxx Fund di Bumdes
Gambar 23c. Kegiatan Pengabdian oleh Xxx Xxxxxxxx Fund di Bumdes
Gambar 24a. Kegiatan Diseminasi dan Penutupan Program Matching Fund di Balai Serbaguna Desa Wanagiri
Gambar 24b. Penandatanganan KSO antara Fakultas Pertanian dengan Bumdes Xxx Xxxx Karya Utama dan Desa Wanagiri
Gambar 24c. Penyerahan Buku SOP dan TTG dari Wakil Rektor 1 kepada Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng
Link Video Kegiatan Matching Fund (MF):
xxxxx://xxxxx.xxxxxx.xxx/xxxxx/xxxxxxx/0xxxx0XXx0X00x0XxXXXXX00xXXxxX0Xx
Media massa online:
xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxx/xx-xxxxx-xxxxxxxxxx-xxxxx-xxxx-xxxxxx-xxxxxxxx-xxxxx-xxxxxxxxxx/ Media massa cetak: