PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD
Tanggal Efektif 9 September 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 28 Oktober 2016
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD (selanjutnya disebut “EASTSPRING SYARIAH EQUITY
ISLAMIC ASIA PACIFIC USD”) adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD bertujuan untuk memberikan imbal hasil jangka panjang yang optimal melalui investasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang terdaftar dan diperdagangkan pada beberapa Bursa Efek di wilayah Asia Pasifik dan instrumen pasar uang syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang terdaftar dan diperdagangkan pada beberapa Bursa Efek di wilayah Asia Pasifik yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau instrumen pasar uang syariah dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari portofolio investasi di atas, EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD akan berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri dengan komposisi minimum 51% (lima puluh satu persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD akan tetap memperhati- kan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar)
Unit Penyertaan; dan
c) EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama Penawaran Umum.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing-masing Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi sebagaimana dirinci pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebagaimana dirinci pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI
PT Eastspring Investments Indonesia Prudential Tower Lantai 23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79 Jakarta12910, Indonesia Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
S andard Char ered
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered
Jln. Xxxx. XX. Xxxxxx Xxxxx 164 Jakarta 12930, Indonesia
Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Mei 2021
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD tidak termasuk
produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, calon
Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Eastspring Investments Indonesia (Manajer Investasi) diwajibkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia (dan setiap perubahan atau penambahan atas peraturan perundang-undangan tersebut) yang berlaku, termasuk peraturan perundangundangan yang diberlakukan sebagai hasil kesepakatan/kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainnya, masyarakat, peradilan, otoritas perpajakan, pihak berwenang dari suatu pemerintah negara lainnya dan atau badan pengatur sendiri (self- regulatory organization). Peraturan perundang-undangan tersebut dapat mewajibkan Manajer Investasi untuk mematuhi atau, memilih untuk memberlakukan, mengikuti atau memenuhi persyaratan atau permintaan yang berkaitan dengan hal apapun sehubungan dengan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manajer Investasi dapat menyampaikan Prospektus berikut setiap perubahannya dalam bentuk dokumen elektronik, dan Prospektus dalam bentuk dokumen elektronik tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sama sebagaimana Prospektus yang dibuat dalam bentuk cetak.
Bahwa Reksa Dana ini diterbitkan dengan menggunakan hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia dan tidak dimaksudkan untuk ditawarkan kepada pihak di luar yurisdiksi Republik Indonesia dimana negara tersebut mengharuskan Manajer Investasi untuk mendaftarkan diri dan/atau mendaftarkan Reksa Dana ini di wilayah hukum negara tersebut.
DAFTAR ISI
Halaman | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI …………………………………………………………………… | 4 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA | |
PACIFIC USD ………………………………………………………………………………. | 14 | |
BAB III | MANAJER INVESTASI ……………………………………………………………………. | 19 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN ……………………………………………………………………….. | 20 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN | |
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI .......................................................... | 21 | |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO | |
EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD .............................. | 26 | |
BAB VII | PERPAJAKAN ………………………………………………………………………………. | 28 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA ............................................. | 29 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ...................................................................... | 33 |
BAB X | HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ........................................................... | 37 |
BAB XI | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN …………………………. | 39 |
BAB XII | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ..………………………………………………………... | 80 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN .................... | 83 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT | |
PENYERTAAN ............................................................................................................. | 88 | |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI ................................ | 92 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN .................................................. | 95 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA | |
PENGALIHAN INVESTASI .......................................................................................... | 96 | |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ......................... | 98 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA ..................................................................................... | 99 |
BAB XX | PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN ............................. | 100 |
BAB XXI | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN | |
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ............................................................. | 101 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan serta pengalaman di bidang syariah, yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan, termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.6. BURSA EFEK
Adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.8. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT EASTSPRING INVESTMENTS INDONESIA ATAU DPS PT EASTSPRING INVESTMENTS INDONESIA
Dewan Pengawas Syariah PT Eastspring Investments Indonesia atau DPS PT Eastspring Investments Indonesia adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Eastspring Investments Indonesia, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.10. DOKUMEN ELEKTRONIK
Dokumen Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang digunakan dalam setiap Transaksi Elektronik yang dapat dilihat atau ditampilkan melalui Komputer atau Sistem Elektronik atau dapat dicetak menjadi dokumen kertas sesuai dengan permintaan pihak yang terkait.
1.11. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.12. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanggal 13 Juni 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.13. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
1.14. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Sukuk dan Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang dapat dikonversi.
1.15. EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 Tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah tanggal 07 Juli 2017.
1.16. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.17. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang pertama kali (pembelian awal).
1.18. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.20. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.21. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor : IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat) tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2”) yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.22. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek indonesia.
1.23. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena sesuatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
1.24. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.25. INFORMASI ELEKTRONIK
Informasi Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap atau kumpulan Dokumen Elektronik atau data lain yang diberikan ke dalam Sistem Elektronik sebagai prasyarat penyelesaian setiap Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.26. JARINGAN SISTEM ELEKTRONIK
Jaringan Sistem Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah merupakan kondisi terhubungnya suatu atau seluruh jaringan komputer atau Sistem Elektronik melalui Internet (Interconnection Networking)
1.27. KELAS UNIT PENYERTAAN
Kelas Unit Penyertaan adalah klasifikasi Unit Penyertaan yang dimiliki oleh EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan ketentuan terkait fitur-fitur yang penerapannya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan sehingga mengakibatkan perbedaan Nilai Aktiva Bersih antara masing-masing Kelas Unit Penyertaan, fitur-fitur mana diatur lebih lanjut dalam Prospektus ini.
1.28. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi
Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.29. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.30. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan di setiap Kelas Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos tercatat.
1.31. LPHE (LEMBAGA PENILAI HARGA EFEK)
Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-183/BL/2009 Tentang Perubahan Peraturan Nomor V.C.3 Tentang Lembaga Penilaian Harga Efek tanggal 30 Juni 2009 beserta Lampiran Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (”Peraturan BAPEPAM & LK No. V.C.3.”)
1.32. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.33. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Eastspring Investments Indonesia.
1.34. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep- 365/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”) dan Surat OJK Nomor S-126/PM.21/2016 tanggal 1 April 2016 tentang
Pelaksanaan Penghitungan Nilai Pasar Wajar, Pengumuman dan Pelaporan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bagi Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Luar Negeri (“Surat OJK Nomor 126/PM.21/2016”).
1.35. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.36. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.37. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 dan Surat OJK Nomor 126/PM.21/2016 tanggal 1 April 2016 perihal Pelaksanaan Penghitungan Nilai Pasar Wajar, Pengumuman dan Pelaporan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana bagi Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Luar Negeri, di mana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.38. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.39. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD. Dalam Kontrak ini istilah Pemegang Unit Penyertaan, sesuai konteksnya, dapat juga berarti calon Pemegang Unit Penyertaan apabila Pihak tersebut belum memiliki Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY
ISLAMIC ASIA PACIFIC USD.
1.40. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN INSTITUSI
Pemegang Unit Penyertaan Institusi adalah pihak non perseorangan berupa perusahaan, lembaga organisasi atau perkumpulan lainnya yang berbadan hukum maupun tidak, yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD.
1.41. PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN BARU
Penambahan Kelas Unit Penyertaan Baru adalah kegiatan Penawaran Umum Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang baru yang dilakukan oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.42. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.43. PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.44. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.45. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.46. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK.
1.47. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.04/2017 Tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.48. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.49. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari
1.50. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.51. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.52. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.53. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN (“POJK APU-PPT)
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.54. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.55. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.56. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD.
1.57. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah serta Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) (jika ada);
b. Informasi mengenai tingkat risiko nasabah
c. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
d. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai,
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan Prinsip Mengenal Nasabah.
1.58. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syrariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.59. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.60. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.61. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.62. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap Sistem Elektronik baik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Danayang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah data berupa:
a. Perangkat lunak (application software) yang dipasang secara khusus pada Komputer; atau
b. Aplikasi yang tersedia langsung melalui Situs Web (web-based application) di dalam Internet tanpa diperlukan pemasangan khusus pada Komputer; atau
c. Aplikasi surat elektronik (Electronic Mail); atau
d. Sistem Elektronik lain yang dapat dipersamakan
yang mana Sistem Elektronik tersebut dapat dipergunakan secara bersamaan ataupun terpisah oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Transaksi Elektronik dalam melakukan Pembukaan rekening Reksa Dana, Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi ataupun tindakan terkait lainnya.
1.63. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU
Yang selanjutnya disebut ‘S-INVEST’ adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu tanggal 29 Juli 2016 beserta setiap peraturan pelaksanaan dan perubahannya.
1.64. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USDkepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.65. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU
Yang selanjutnya disebut ‘S-INVEST’ adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu tanggal 29 Juli 2016 beserta setiap peraturan pelaksanaan dan perubahannya.
1.66. TANGGAL PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN
Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan adalah tanggal dimana Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang baru telah berlaku serta dapat mulai ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih dihitung sebesar USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada tanggal mulai penawaran Kelas Unit Penyertaan tersebut yang pertama kali. Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan baru, kecuali diatur lain, akan merujuk pada tanggal perubahan Kontrak ini, yang dibuat untuk mengatur penambahan Kelas Unit Penyertaan baru tersebut.
1.67. TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI NASABAH ASING
Tata cara pertukaran informasi nasabah asing adalah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 Tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya
1.68. TRANSAKSI ELEKTRONIK
Transaksi Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan, termasuk dan tidak terbatas pada Pembukaan rekening Reksa Dana, Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi ataupun tindakan terkait lainnya.
1.69. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.70. UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.71. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif. Dalam hal Reksa Dana menerbitkan Kelas Unit Penyertaan, maka besarnya bagian kepentingan Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif akan ditentukan oleh jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih dari Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan.
1.72. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakil) dan pihak menerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakil) memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Otortitas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD
2.1. PENDIRIAN EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD
EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah EASTSPRING SYARIAH ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Nomor 50 tanggal 15 Agustus 2016 jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah EASTSPRING SYARIAH ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Nomor 92 tanggal 26 Agustus 2016, akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Nomor 47 tanggal 16 Januari 2018, dan akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah EASTSPRING SYARIAH ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Nomor 14 tanggal 1 Maret 2018, dan akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah EASTSPRING SYARIAH ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Nomor 19 tanggal 9 Desember 2019, kelimanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD”), antara PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
EASTSPRING SYARIAH ISLAMIC ASIA PACIFIC USD mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-502/ D.04/2016 tertanggal 9 September 2016.
EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari DPS PT Eastspring Investments Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat No. 002/DPS- EII/VIII/EII-16 tanggal 12 Agustus 2016.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama Penawaran Umum.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar USD 10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat);
ii. EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar USD 10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat), dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum setara dengan Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar USD 10,000,000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat).
Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan.
Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus.
Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas A.
Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas A.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penambahan Kelas Unit Penyertaan akan berlaku sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing- masing Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD.
2.4. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Memperoleh gelar Sarjana pada tahun 1994 dari STEKPI di bidang Manajemen Keuangan, Beliau melanjutkan studinya dan memperoleh gelar S-2 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kalbe (Supra) pada tahun 2002. Beliau telah memperoleh izin perseorangan Wakil Manajer Investasi sejak tahun 1998, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-119/PM/IP/WMI/1998 tanggal
21 Desember 1998, yang telah diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 280/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Dalam karirnya di bidang pasar modal, Beliau pernah berkerja di beberapa perusahaan sekuritas dan berpengalaman memimpin fungsi perdagangan, pemasaran, riset dan penjaminan emisi. Pada tahun 2003, Beliau bergabung dengan PT Prudential Life Assurance Indonesia sebagai Senior Manager- Investment hingga pertengahan tahun 2011. Kemudian, Beliau bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia hingga saat ini dengan jabatan sebagai Direktur. Beliau juga memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-11/PM/IP/PEE/1998 tanggal 23 Februari 1998 yang telah diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-74/PM.212/PJ-WPEE/2018 tanggal 25 September 2018. Dan pada tanggal 21 Desember 2018, memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-03/PM.223/ASPM-P/2018. Beliau juga memiliki sertifikasi kompetensi sebagai Registered Securities Analyst dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP-PM).
Anggota : Xxxx X. Xxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxx memiliki 25 tahun pengalaman di industri keuangan termasuk asuransi, perbankan, keuangan perusahaan, dana pensiun dan perusahaan manajer investasi. Sebelum bergabung dengan Eastspring, Xxxx menghabiskan 12 tahun dengan Allianz Life Indonesia, terakhir sebagai Chief Investment Officer (CIO) serta anggota Dewan Direksi. Sebelum peran CIO, ia memegang peran senior dalam pengelolaan pasar, bancassurance dan manajemen risiko di Allianz Life.
Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-814/PM.211/PJ-WMI/2016 tertanggal 18 November 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-567/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018 dan merupakan Certified Financial Planner (Singapore), Fellow Chartered Financial Professional (Singapore) dan Registered Financial Planner (Indonesia).
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Struktur Tim Pengelolaan Investasi:
Ketua : Xxxx Xxxx Xxxx Anggota : Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx Anggota : Xxx Xxxxxxx Xxxxx
Ketua: Liew Xxxx Xxxx
Xxxx Xxxx Xxxx telah memiliki 10 tahun pengalama sebagai portfolio manajer. Sebelum bergabungan dengan Eastspring Indonesia, Xxxx Xxxx berkerja di RHB Asset Management Indonesia selama 5 tahun, dengan posisi terakhir sebagai Chief Investment Officer. Sebelim di transfer ke Indonesia, Xxxx Xxxx berkerja di Kuala Lumpur dan berkerja di Kuala Lumpur dan berkerja di OSK-UOB Investment Management Berhad sebagai portfolio manajer. Xxxx Xxxx juga pernah berkerja sebagai analis di Dubai Venture Group and Pacific Mutual Fund Berhad selama kurang lebih 5 tahun. Xxxx Xxxx adalah pemegang sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA) dan menyelesaikan studinya di London School of Economics. Xxxx Xxxx memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) yang diterbitkan oleh OJK dengan nomor KEP- 54/PM.21/WMI/2013 tanggal 17 Mei 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-759/PM.211/PJ-WMI.2016 tanggal 18 November 2016.
Anggota : Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx
Ia lulus dari Institut Pertanian Bogor sebagai Sarjana pada tahun 1990 dan belajar Master Business Administration (MBA) di Institut Pendidikan dan Pembinaan Manajemen (PPM) pada tahun 1992. Ia telah memperoleh Certified Financial Analyst (CFA) pada tahun 2001 serta mendapatkan izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sejak tahun 1997.
Memulai karir nya di dunia pasar modal sebagai Head of Equity Research pada Sassoon Securities dari tahun 1997 hingga tahun 2001. Kemudian bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management dengan posisi terakhir sebagai Investment Director hingga tahun 2006 dan melanjutkan karir nya sebagai
Head of Research dari Bahana Securities hingga tahun 2008. Sebelum bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia, Ia menjabat sebagai Director-Head of Equity Research dari PT Mandiri Sekuritas hingga tahun 2011. Saat ini, Ia menjadi Direktur/Chief Investment Officer dari Eastspring Investments Indonesia. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-82/PM/IP/1997 tanggal 20 Juni 1997 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-364/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018. Xxx juga memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-156/PM/IP/PEE/1998 tanggal 28 Juli 1997 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kimisioner OJK Nomor KEP-157/PM.212/KPJ- WPEE/2016 tertanggal 15 Desember 2016..
Anggota : Xxx Xxxxxxx Xxxxx
Mendapatkan gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2007. Ia juga telah mendapatkan izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK (OJK).
Ia memulai karirnya sebagai Research Analyst di Xxxxxxx Xxxxxxxxx pada tahun 2007, kemudian menjadi Investment Analyst di perusahaan private equity yang berbasis di Singapura bernama Xxxxxxx Xxxxx di tahun 2009. Ia kemudian bergabung dengan perusahaan asset management yang berbasis di London, PT CIM Investment Management di tahun 2010 dan menjabat sebagai Regional Analyst yang mencakup beberapa negara di ASEAN. Pada tahun 2013, dia bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Portfolio Manager. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.KEP- 79/PM.21/WMI/2013 tanggal 23 Juli 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-651/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 17 November 2016.
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola EASTSPRING SYARIAH MONEY MARKET KHAZANAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Eastspring Investments Indonesia.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan EASTSPRING SYARIAH MONEY MARKET KHAZANAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi EASTSPRING SYARIAH MONEY MARKET KHAZANAH telah memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor Nomor U-869/DSN-MUI/XI/2019 tertanggal 28 November 2019.
Keterangan dari anggota Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut:
Xxxx X. Xxxxxxx, lahir di Indramayu pada tanggal 3 Februari 1977. Ia menyelesaikan Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, dan memperoleh dual degree MBA dari Aalto University Finlandia dan Intitut Teknologi Bandung. Ia menjadi anggota Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN MUI) bidang Pasar Modal. Ia menulis buku “Investasi Syariah di Pasar Modal” yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama pada tahun 2000. Ia juga menjadi kontributor pada Global Islamic Financial Report (GIFR) tahun 2015 dan 2016. Dan telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-05/PM.22/ASPM- P/2017 tanggal 10 Oktober 2017 dan telah ditunjuk sebagai Dewan Pengawas Syariah oleh Xxxxxxx Investasi berdasarkan surat nomor 67/VI/EII-16 tanggal 27 Juni 2016 Perihal Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah yaitu Xxxx X. Xxxxxxx, SE, MBA.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx R. Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, 13 Augustus 1982. Beliau memperoleh gelar sarjana Strata-1 dari Fakultas Teknik Sipil, Universitas Indonesia pada tahun 2005. Beliau memiliki pengalaman sebagai anggota Tim Ahli Syariah (TAS) pada penerbitan sukuk PT HK Realtindo untuk periode 23 Mei 2019 hingga 21 Juni 2019. Selain itu, beliau juga merupakan anggota Tim Ahli Syariah (TAS) pada penerbitan sukuk PT PNM (Persero) untuk periode 14 Mei 2019 hingga 24 September 2019.
Di Industri pengelolaan investasi, beliau pernah bekerja di PT. Syailendra Capital untuk periode 1 September 2016 hingga 15 Agustus 2018 dengan jabatan terakhir sebagai Head of Product Development. Beliau juga pernah bekerja di PT. CIMB Principal Asset Management untuk periode 1 Mei 2013 hingga 31 Augustus 2016 dengan jabatan terakhir sebagai Heaf of Institutional Sales. Pada periode 1 Januari 2011 hingga 30 April 2013, beliau bekerja di PT. Trimegah Asset Management, dengan posisi terakhir sebagai Deputy Head of Institutional Sales.
Beliau memiliki izin Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-477/PM.211/PJ-WMI/2018 tertanggal 28 November 2018 dan izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dengan nomor KEP-07/PM.2/ASPM/2018, tertanggal 20 Agustus 2018 dan ditunjuk sebagai Dewan Pengawas Syariah oleh Manajer Investasi berdasarkan Surat Penunjukan Direksi nomor 213/ XII / EII-19, tertanggal 10 Desember 2019.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH BANK KUSTODIAN
Pada saat Prospektus ini, ditandatangani Dewan Pengawas Syariah di Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-676/DSN-MUI/XI/2017, tanggal 13 November 2017 dan telah ditunjuk oleh Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, sebagaimana termaktub dalam Surat No. 020/TB-WB/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 perihal penetapan Dewan Pengawas Syariah, Cabang Jakarta, yaitu Xx. Xxxxxx Xxxxxxx, MA. (Ketua) yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-29/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 26 Oktober 2016 dan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx (Anggota) yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 07/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 10 Oktober 2017.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
2.7. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD periode 31 Desember 2020, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan.
EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD | ||||
2020 | 2019 | 2018 | ||
Kelas A | Kelas B | |||
Total hasil Investasi | 33,53% | 36,80% | 13,61% | -22,15% |
Hasil investasi bersih setelah memperhitungkan beban pemasaran | 33,53% | 36,80% | 13,61% | -22,15% |
Beban Operasi | 1,97% | 3,74% | 3,46% | |
Perputaran Portofolio | 1,00 : 1 | 1,09 : 1 | 0,40 : 1 | |
Persentase Penghasilan kena Pajak | 35,84% | - | - |
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Eastspring Investments Indonesia (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta No. 175 tanggal 24 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-21425.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 28 April 2011.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP–05/BL/MI/2012 tertanggal 25 April 2012.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Eastspring Investments Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxx X. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Eastspring Investments Indonesia adalah bagian dari Prudential Corporation Asia. Eastspring Investments adalah inti usaha yang difokuskan pada bisnis manajemen investasi dari group Prudential Plc, di Asia. Kami adalah satu dari perusahaan manajemen investasi terbesar, beroperasi di 11 negara di Asia yang memiliki lebih dari 3.000 karyawan di Asia dengan jumlah dana kelolaan sekitar USD 248 miliar per tanggal 31 Desember 2020.
PT Eastspring Investments Indonesia (d/h Prudential Asset Management Indonesia) didirikan pada tahun 2011. Saat ini PT Eastspring Investments Indonesia adalah salah satu perusahaan manajer investasi terbesar di Indonesia dengan total dana kelolaan lebih dari Rp 87,60 triliun per 31 Desember 2020. Didukung oleh para profesional yang handal dan berpengalaman di Industri Reksa Dana. Kami menyediakan produk investasi yang inovatif dan terpercaya untuk memenuhi kebutuhan keuangan pemodal perorangan maupun institusi. Kami memberikan komitemen penuh untuk menyediakan layanan keuangan berkualitas dengan kualitas yang dinikmati oleh setiap pemodal dari group Prudential di seluruh dunia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Prudential Life Assurance.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.1. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001- 2000. Selain itu, selama tahun 2020, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan termasuk:
• Best Fund Administrator - Retail Funds - Highly Commended, Best Domestic Custodian - Highly Commended dan Best Fund Administration Mandate oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2020
• Category Outperformer dan Market Outperformer oleh Global Custodian Agent Banks di Survei untuk Negara Berkembang (“Emerging Market Survey”)
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.2. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Standard Chartered Securities Indonesia dan PT Price Solutions Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, Kebijakan Pembagian Hasil Investasi dan Mekanisme Pembersihan Kekayaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD adalah sebagai berikut::
5.1. TUJUAN INVESTASI
EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD bertujuan untuk memberikan imbal hasil jangka panjang yang optimal melalui investasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang terdaftar dan diperdagangkan pada beberapa Bursa Efek di wilayah Asia Pasifik dan instrumen pasar uang syariah yang memenuhi prinsip syariah di Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. Komposisi portofolio investasi yaitu:
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang terdaftar dan diperdagangkan pada beberapa Bursa Efek di wilayah Asia Pasifik yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah;
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau instrumen pasar uang syariah dan/atau deposito syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Dari portofolio investasi di atas, EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD akan berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri dengan komposisi minimum 51% (lima puluh satu persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku.
c. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dana kelolaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD hanya akan diinvestasikan pada Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx
Dengan mengacu pada Pasal 13 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD akan berinvestasi pada mayoritas portofolio investasi berdenominasi Dollar Amerika Serikat.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD akan tetap mengacu kepada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh PT Eastspring Investments Indonesia selaku salah satu Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 90 (Sembilan puluh puluh) Hari Bursa setelah pernyataan pendaftaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD memperoleh pernyataan efektif dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, Manajer Investasidilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD:
(i) Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) Memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD pada setiap saat;
(iii) Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(x) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xi) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
(xii) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
(xiii) terlibat dalam transaksi marjin;
(xiv) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvi) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xvii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xviii) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xix) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Portofolio investasi dalam Reksa Dana Syariah hanya dapat berupa:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dalam Bab V angka 5.2. Prospektus.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan dalam portofolio EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau memerintahkan pembubaran EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD.
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK, sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.1,
5.4.2 dan 5.4.3 di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jika ada), akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK
DALAM PORTOFOLIO EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat OJK No. S-126/PM.21/2016, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat) pada setiap Hari Bursa berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 Tentang Pelaporan Transaksi Efek tanggal 21 Juni 2017;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g UU PPh |
b. Bunga Obligasi | ||
PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
Pasal 4 (1) UU PPh. | ||
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (PP No. 55 Tahun 2019”) besar Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD .
Sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Portofolio investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dikelola dan dimonitor setiap hari oleh tenaga profesional yang kompeten dan telah memiliki pengalaman cukup panjang di bidang pengelolaan investasi. Pengelolaan secara profesional menjadikan pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan sendiri riset/analisa pasar dalam rangka pemilihan investasi.
b. Pertumbuhan Nilai Investasi
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul, EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu strategi Manajer Investasi dalam mengelola risiko investasi. Akumulasi dana yang cukup besar memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan diversifikasi portofolio EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD . Dalam melakukan diversifikasi, Manajer Investasi melakukan pemilihan Efek yang tepat dan/atau penempatan pada instrumen pasar uang secara selektif.
d. Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya. Manajer Investasi wajib, atas nama EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD , membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerimaan pembayaran selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permintaan penjualan kembali diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
e. Transparansi Informasi
Manajer Investasi wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkala, sehingga Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD ) dapat memantau perkembangan hasil investasi, biaya dan tingkat risiko investasi setiap saat. Bank Kustodian wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap Hari Bursa di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
x. Xxpatuhan akan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Manajer Investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD akan secara terus menerus melakukan investasi sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Untuk menjaga dilaksanakannya Prinsip Syariah di Pasar Modal tersebut maka Manajer Investasi di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Risiko investasi dalam EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Pasar dan Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD .
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko berkurangnya nilai investasi akibat fluktuasi harga Efek ekuitas dalam portofolio EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD . Risiko ini dapat diminimalisir dengan menerapkan strategi diversifikasi portofolio sesuai dengan kebijakan investasi.
2. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD utamanya akan berinvestasi pada Efek-efek ekuitas yang diperdagangkan di berbagai Negara dan ditransaksikan dalam mata uang asing. Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko perubahan nilai investasi yang disebabkan oleh perbedaan nilai tukar mata uang yang timbul dari transaksi Efek Luar Negeri dalam portofolio EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD.
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas terjadi ketika investasi tertentu sulit untuk membeli atau menjual. Investasi Reksa Dana dalam efek yang tidak likuid dapat mengurangi imbal hasil/keuntungan karena Reksa Dana mungkin tidak dapat menjual efek tidak likuid tersebut pada waktu dan harga yang menguntungkan. Investasi dalam efek luar negeri atau efek-efek dengan risiko pasar dan risiko kredit yang besar cenderung memiliki eksposur lebih besar terhadap risiko likuiditas. Efek-efek tidak likuid relatif sangat volatil dan sulit untuk valuasi.
4. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD , Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD .
5. Risiko Efek Luar Negeri
Investasi ke dalam Efek luar negeri melibatkan risiko-risiko, termasuk risiko yang berkaitan dengan mata uang asing, keterbatasan likuiditas, perbedaan regulasi dengan negara lain bersangkutan, dan kemungkinan adanya volatilitas yang besar yang disebabkan faktor negatif dari perkembangan politik, ekonomi atau lainnya. Risiko- risiko ini relatif lebih tinggi untuk investasi di negara berkembang atau pasar modal yang lebih kecil.
6. Risiko Transaksi melalui Sistem Elektronik
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Sistem Elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini:
(i) Transaksi Elektronik dilakukan melalui Sistem Elektronik dan/atau metode transmisi Informasi/Dokumen Elektronik yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan Sistem Elektronik dan/atau Informasi/Dokumen Elektronik yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan termasuk dan tidak terbatas pada tindakan intersepsi/penyadapan yang tidak sah serta tindakan melawan hukum lainnya berupa mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan atas Informasi/Dokumen Elektronik oleh pihak yang tidak berhak/tidak berwenang.
(ii) Kesalahan pemberian Informasi Elektronik atau data lainnya ke dalam Sistem Elektronik oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dapat mengakibatkan kesalahan proses transaksi dan hasil akhir transaksi yang salah.
(iii) Transaksi melalui Sistem Elektronik dapat melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak Penyelenggara Sistem Elektronik. Hal ini terkait dengan kemungkinan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut.
(iv) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada Sistem Elektronik maupun transmisi Informasi/Dokumen Elektronik juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dapat terjadi apabila transaksi dilakukan melalui Sistem elektronik.
(v) Kemungkinan kelalaian (calon) Pemegang Unit Penyertaan dalam menjaga kerahasiaan nama ID sistem dan password, yang apabila diketahui secara tidak sah oleh pihak lain selain (calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakibatkan pihak lain tersebut memiliki akses secara tidak sah untuk melakukan penyalahgunaan Transaksi Elektronik melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan nama (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
Terjadinya risiko-risiko diatas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau Pengalihan Investasi yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau Pengalihan Investasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
7. Risiko Kredit dan Pihak Ketiga (Wanprestasi)
Risiko kredit atau risiko wanprestasi merujuk kepada risiko bahwa penerbit Efek Berpendapatan Tetap atau instrumen pasar uang dapat wanprestasi, antara lain tidak dapat membayar kewajiban ataupun bagi hasil secara tepat waktu, atau untuk memenuhi kewajiban menurut perjanjian.
Risiko pihak ketiga merujuk kepada risiko dimana kemampuan pihak ketiga untuk memenuhi komitmennya antara lain dalam hal pembayaran, pengiriman, dan lain sebagainya dan risiko wanprestasi. Risiko ini berkaitan dengan kualitas dari pihak ketiga dimana EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD memiliki eksposur. Kerugian dapat timbul khususnya untuk penyelesaian / pengiriman instrumen keuangan.
Nilai Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang akan berfluktuasi bergantung kepada perubahan tingkat kredit dan risiko pihak ketiga ataupun keadaan wanprestasi lainnya.
8. Risiko konsentrasi pada satu sektor tertentu
EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dapat mengalokasikan sebagian besar portofolionya pada Efek-Efek emiten pada satu sektor tertentu. EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dapat memiliki investasi dengan tingkat diversifikasi yang terbatas (selama masih di dalam batas peraturan yang ditetapkan OJK maupun Kebijakan Investasi) atau terkonsentrasi dalam satu atau beberapa sektor tertentu dibandingkan dengan produk sejenis lainnya yang lebih terdiversifikasi.
Sebagai akibatnya, EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dapat menjadi lebih sensitif terhadap perubahan ekonomi, bisnis, politik, mapun perubahan lainnya yang dapat membawa dampak fluktuasi yang signifikan pada Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD .
9. Risiko Operasional
Risiko operasional yang dihadapi oleh Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD adalah berhubungan dengan operasional sistem penyelesaian pembayaran pada pihak- pihak terkait seperti Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia maupun di negara lain, baik penyelesaian pembayaran kepada EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD maupun penyelesaian pembayaran dari EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD kepada Pemegang Unit Penyertaan.
10. Risiko Penilaian (valuasi)
Risiko Penilaian (valuasi) berhubungan erat dengan situasi khusus dimana ketika volume transaksi Efek menjadi sangat tipis, sehingga tidak dapat memberikan nilai yang wajar bagi Efek yang diperdagangkan. Dalam kondisi ini, risiko penilaian (valuasi) mengacu pada kondisi sebuah Efek yang jatuh tempo atau dijual kembali ke pasar, hasil yang diterima akan lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga menyebabkan kemungkinan kerugian atas portofolio investasi, dan akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD secara keseluruhan.
11. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan Peraturan Perundang-undangan atau hukum dan perpajakan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung pada Pasar Uang maupun Pasar Modal apabila terjadi dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD.
12. Risiko Tidak Beroperasinya Bursa Efek Luar Negeri
Dalam hal Bursa Efek Luar Negeri dimana Efek EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD berinvestasi tidak beroperasi, maka hal ini dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dan penyelesaian pembayaran baik penyelesaian pembayaran kepada EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD maupun penyelesaian
pembayaran dari EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD kepada Pemegang Unit Penyertaan.
13. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD.
14. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, sebagian besar hingga seluruh investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD adalah dalam Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia sehingga risiko investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang relevan adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD , Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD
a. Imbalan jasa Manajer Investasi ditetapkan sebagai berikut:
i) Imbalan jasa Manajer Investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas A maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
ii) Imbalan jasa Manajer Investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas B maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
iii) Imbalan jasa Manajer Investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas C maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek serta biaya-biaya wajib terkait lainnya yang timbul sehubungan dengan investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atauProspektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan serta Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan laporan dan/atau pemberitahuan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) yang timbul setelah EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dinyatakan efektif oleh OJK;dan
x. Xxxxx yang dibayarkan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pemeringkatan efek, penilaian efek pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan Reksa Dana;
i. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu; dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada) yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan/atau memberikan manfaat hanya kepada kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini biaya imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud angka 9.2. huruf a dan huruf k di atas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diproporsikan ke masing-masing Kelas Unit Penyertaan secara proporsional.
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang dibebankan kepada EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris,;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD , Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada);
e. Biaya-biaya yang timbul terkait pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Eastspring Investments Indonesia, termasuk imbalan jasa Dewan Pengawas Syariah; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD sebagai berikut:
- Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas A dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
- Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas B tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee).
- Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas C tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Sesuai dengan mekanisme pengalihan investasi (switching) yang merupakan penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dan pembelian (subscription) Unit Penyertaan Reksa Dana lain, maka pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi (switching) atas sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) yang akan dikurangkan dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju. Besarnya biaya pengalihan investasi ditetapkan maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada masing-masing Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut. Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan lagi biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda;
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain serta biaya lainnya yang menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD : | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks.3% | Untuk EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas A; |
Maks. 1% | Untuk EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas B; | |
Maks. 2% | Untuk EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas C; | |
per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan | ||
b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 0,25% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan | Maks. 3% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan untuk EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas A; |
Tidak ada | untuk EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas B; | |
Tidak ada | untuk EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas C; | |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan | Maks. 2% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dari nilai transaksi pengalihan investasi |
x. Xxxxx Xxxxalihan Investasi | Maks. sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada masing-masing Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut | Biaya Pembelian Unit Penyertaan dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
d. Semua Biaya Bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada) | Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
9.6. Sehubungan dengan kewajiban pembayaran imbalan jasa dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka seluruh imbalan jasa yang diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dibayarkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, dengan menggunakan nilai tukar yang disepakati antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, setiap Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA
PACIFIC USD mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan;
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Per Kelas Unit Penyertaan Dan Kinerja EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih Per Kelas setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang dipublikasikan di harian tertentu dan/atau website.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (laporan Xxxxx Xxxx)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaanyang didaftarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat melakukan pembukaan rekening atau pada saat melakukan pengkinian data, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
9. Memperoleh Informasi Tentang Dana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH ASIA PACIFIC EQUITY USD
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH ASIA PACIFIC EQUITY USD dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan tahunan (apabila ada).
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD WAJIB DIBUBARKAN
EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD .
Dalam rangka memastikan nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) tersebut di atas, maka ditetapkan bahwa nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (mid rate BI).
12.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD
Dalam hal EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan
pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA
PACIFIC USD , maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
12.5 Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD ; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD , jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD sebagaimana dimaksud pada angka 12.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD sebagaimana dimaksud pada angka 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7 Dalam hal EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD sebagaimana dimaksud dalam butir 12.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD .
12.8 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
12.9. Dalam hal EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dibubarkan dan dilikuidasi, seluruh Kelas Unit Penyertaan secara otomatis ditutup.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Unit Penyertaan akan diterbitkan per Kelas Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dengan mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta dokumen pendukung (in complete application) sehubungan dengan pembelian tersebut kepada Manajer Investasi dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat pada rekening masing-masing Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD di Bank Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran sebagaimana diatur dalam angka 13.7. di bawah.
Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening masing-masing Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam angka 13.8. di bawah. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD akan dikreditkan ke rekening atas nama EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah dilakukannya pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotocopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang pertama kali.
Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD. Pembelian Unit Penyertaan, termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DENGAN SISTEM ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus, yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit
Penyertaan dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang pertama kali (pembelian awal).
13.5. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD sebagai berikut: EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD
a) EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar USD 10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat);
b) EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas B menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar USD 10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) namun tidak menetapkan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan; dan
c) EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas C menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar USD 10,000,000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar USD 500,000 (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat).
Untuk EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas untuk EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.
13.6. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.7. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dalam mata uang Dollar Amerika Serikat selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) di rekening EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dalam mata uang Dollar Amerika Serikat selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pembelian Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa,
maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka sesuai dengan ketentuan butir 13.4 Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD secara berkala, termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit penyertaan secara berkala bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Hari Bursa berikutnya.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian berkala Unit penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada hari Bursa berikutnya.
13.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
a. Untuk EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Rekening Atas Nama : EASTSPRING SYARIAH EQUITY ASPAC USD
Nomor Rekening : 306-8079 200-4 IDR
b. Untuk EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas B
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Rekening Atas Nama : EASTSPRING SYARIAH EQTY ASPAC USD B
Nomor Rekening : 000-0000000-0 (USD)
c. Untuk EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas C
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Rekening Atas Nama : EASTSPRING SYARIAH EQTY ASPAC USD C
Nomor Rekening : 000-0000000-0 (USD)
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) pada Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dikreditkan ke rekening atas nama EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD secara lengkap.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD .
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.10.PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap, termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas Minimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD sebagai berikut:
- EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas A menetapkan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah USD 1,000 (seribu Dollar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan.
- EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas B tidak menetapkan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan.
- EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas C menetapkan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah USD 1,000 (seribu Dollar Amerika Serikat) untuk setiap
Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa dilakukannya pembelian kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 10,000,000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat).
Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan dalam EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas C, permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa di dalam EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas C milik Pemegang Unit Penyertaan atau Unit Penyertaan yang tersisa dengan jumlah di bawah Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut akan dialihkan ke Kelas Unit Penyertaan lain atau ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi jika kondisi jumlah Unit Penyertaan di bawah Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut telah berlangsung selama 10 (sepuluh) Hari Bursa berturut-turut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas A dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD berlaku secara kumulatif dalam hal terjadi pembelian kembali dan pengalihan investasi dari setiap Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dan ke Reksa Dana lain sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonanpenjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD sesuai Kelas Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang telah lengkap, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat),akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD pada akhir Hari Bursa tersebut. Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD pada akhir Hari Bursa berikutnya. Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan / transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH GREATER CHINA EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1 PENGALIHAN INVESTASI
15.1.1. PENGALIHAN INVESTASI KE REKSA DANA LAIN YANG DIKELOLA OLEH XXXXXXX INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya ke Reksa Dana lainnya sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dari Reksa Dana terkait dan dalam formulir pengalihan investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD.
15.1.2. PENGALIHAN INVESTASI KE KELAS UNIT PENYERTAAN LAIN
Pemegang Unit Penyertaan juga dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD ke Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD lainnya, sesuai dengan kriteria Kelas Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam 15.5. Prospektus di bawah serta syarat dan ketentuan yang tercantum Formulir Pengalihan Investasi.
15.2 PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD , Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PENGALIHAN INVESTASI DENGAN SISTEM ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut di atas.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan Sistem Elektronik.
15.4. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut. Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin, paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.5. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas Minimum Pengalihan Investasi dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD sebagai berikut:
- EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas A menetapkan batas minimum pengalihan investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah USD 1,000 (seribu Dollar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
- EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas B tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan.
- EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas C menetapkan batas minimum pengalihan investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah USD 1,000 (seribu Dollar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi adalah sebesar USD 10,000,000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat).
Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa dalam hal pengalihan investasi menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan dalam EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas C, permohonan pengalihan investasi akan diproses untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa di dalam EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas C milik Pemegang Unit Penyertaan atau Unit Penyertaan yang tersisa dengan jumlah di bawah Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut akan dialihkan ke Kelas Unit Penyertaan lain atau ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi jika kondisi jumlah Unit Penyertaan di bawah Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut telah berlangsung selama 10 (sepuluh) Hari Bursa berturut-turut.
Apabila pengalihan investasi EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Kelas A dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.
Ketentuan mengenai Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD berlaku secara kumulatif dalam hal terjadi penjualan kembali dan pengalihan investasi dari Setiap Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dan ke Reksa Dana lain sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
15.6. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
x. Xxxxx (sepanjang terdapat pernyataan tertulis dari Pemberi Hibah sekaligus sebagai pemilik Unit Penyertaan bahwa Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut tidak termasuk dalam bagian harta waris, apabila hibah dilakukan kepada pihak diluar anggota keluarga inti atau semenda).
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1 Pembelian Unit Penyertaan
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Instruksi melalui S-Invest
Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Uang
Formulir
Instruksi melalui S-Invest
Instruksi melalui S-Invest
Bank Kustodian
APRED
Manajer Investasi
Pemegang Unit Penyertaan
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
17.2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Pelunasan)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Instruksi via
Mengirimkan surat konfirmasi transaksi unit penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan | Formulir | Manajer Investasi | S-Invest | Bank Kustodian |
Uang
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
17.3 Pengalihan Investasi (Switching)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan
Formulir
Instruksi melalui S-Invest
Manajer Investasi
Xxxxx Xxxx yang dituju
Bank Kustodian
Uang
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
APERD
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Pemegang Unit Penyertaan
Formulir
Instruksi melalui S-Invest
Instruksi melalui S-Invest
Uang
Xxxxx Xxxx yang dituju
Catatan: Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah Xxxxxxx Investasi.
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan tanggal 14 Februari 2014 beserta setiap perubahan dan lampirannya.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD , dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan atau mengajukan banding/kasasi atas putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut pada jusridiksi pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan/mengeksekusi putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.