PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
LAPORANLAKPIONREARNJAKIN(LEKRJJ)AT(ALKHJ)UTNAH2U0N192023
PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
DINAS PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN
Jl. Jenderal Sudirman Km 3 Bangko
2024
KATA PENGANTAR .................................................................................. | i | ||
DAFTAR ISI ............................................................................................. | ii | ||
DAFTAR TABEL ....................................................................................... | iii | ||
DAFTAR GAMBAR ................................................................................... | v | ||
DAFTAR LAMPIRAN ................................................................................ | vi | ||
BAB I | PENDAHULUAN ...................................................................... | 1 | |
1.1. | Latar Belakang ................................................................... | 1 | |
1.2. | Xxxxxx dan Tujuan ........................................................... | 2 | |
1.3. | Manfaat ............................................................................. | 3 | |
1.4. | Landasan Penyusunan ....................................................... | 3 | |
1.5. | Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin ...................................... | 5 | |
1.6. | Struktur Organisasi Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin .......................................................... | 6 | |
1.7. | Metodologi Penyusunan ..................................................... | 7 | |
1.8 | Sistematika Penyusunan .................................................... | 8 | |
BAB II | PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA.......................... | 10 | |
2.1. | Perencanaan Strategis ........................................................ | 10 | |
2.2. | Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2023.................................... | 12 | |
BAB III | AKUNTABILITAS KINERJA ..................................................... | 15 | |
3.1. | Capaian Kinerja Organisasi ................................................ | 15 | |
3.2. | Realisasi Anggaran 2023 .................................................. | 35 | |
3.3. | Penerimaan Pendapatan Dinas ........................................... | 39 | |
BAB IV | PENUTUP ................................................................................. | 41 | |
4.1. Kesimpulan ........................................................................ | 41 | ||
4.2. Rekomendasi ..................................................................... | 42 | ||
LAMPIRAN .............................................................................................. | 43 |
DAFTAR TABEL
Tabel Halaman
2.1. | Xxxxan, Xxxxxan, Xxxxxxxxx dan Kebijakan ........................................... | 11 |
2.2. | Perjanjian Kinerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 .......................................................................... | 13 |
2.3. | Program dan Anggaran Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 ......................................................... | 13 |
2.4. | Indikator Kinerja Utama Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2024 ......................................................... | 14 |
3.1. | Skala Nilai Peringkat Kinerja ................................................................ | 15 |
3.2. | Capaian Indikator Kinerja Utama Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 ......................................................... | 16 |
3.3. | Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin ………. | 18 |
3.4. | Perbandingan Realisasi Kinerja sampai Tahun 2023 dengan Target Rencana Strategis Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2019-2023 .................................................................. | 23 |
3.5. | Jumlah Pegawai Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Berdasarkan Golongan Tahun 2023 ..................................... | 26 |
3.6. | Jumlah Pegawai Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Berdasarkan Pendidikan Tahun 2023 ……………….............. | 26 |
3.7. | Jumlah Pegawai Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Berdasarkan Esselon dan Jenis Kelamin Tahun 2023......... | 27 |
3.8. | Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya (Anggaran) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 .......... | 29 |
3.9. | Keberhasilan/Kegagalan Pencapaian Perjanjian Kinerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 .......... | 30 |
3.10 | Keberhasilan/Kegagalan Pencapaian Perjanjian Kinerja Eselon III Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 | 32 |
3.11 | Keberhasilan/Kegagalan Pencapaian Perjanjian Kinerja Eselon IV Bidang Penunjang Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 ........................................................................... | 32 |
3.12 | Keberhasilan/Kegagalan Pencapaian Perjanjian Kinerja Eselon IV Bidang Pembangunan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 ........................................................................... | 33 |
3.13 | Capaian Sub Kegiatan Penunjang Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 ......................................................... | 33 |
3.14 | Capaian Sub Kegiatan Pembangunan (utama) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 ..................................... | 35 |
3.15 | Target Realisasi Anggaran Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 ......................................................... | 36 |
3.16 | Target dan Realisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 .......... | 37 |
3.17 | Target dan Realisasi PAD Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 …………………………………………… | 39 |
DAFTAR GAMBAR
Gambar Halaman
1.1 | Struktur Organisasi Dinas Peternakan dan Perkebunan ...................... | 7 |
3.1. | Capaian Produksi Peternakan dan Perkebunan Tahun 2023 ............... | 16 |
3.2. | Jumlah Produksi Peternakan dan Perkebunan Tahun 2023 ................. | 17 |
3.3. | Perbandingan Capaian Produksi Peternakan dan Perkebunan ............ | 22 |
3.4. | Produksi Peternakan dan Perkebunan Berdasarkan Renstra 2019- 2023 ....................................................................................................... | 24 |
3.5. | Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan Tahun 2023…....................... | 26 |
3.6. | Jumlah Pegawai berdasarkan Jenjang Pendidikan Tahun 2023.......... | 27 |
3.7. | Jumlah Pegawai berdasarkan Eselon Tahun 2023............................... | 28 |
3.8. | Perbandingan Capaian Anggaran dengan Capaian Kinerja Tahun 2023 ………………………………………………………………….................. | 29 |
3.9 | Target dan Realisasi Anggaran 2023 .................................................... | 37 |
3.10 | Target dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 ................... | 40 |
BAB I PENDAHULUAN
D
1.1. Latar Belakang
emi mewujudkan good governance, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur dan
sah. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Setiap unsur pemerintah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan wajib untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Pelaksanaan pembangunan dalam mencapai suatu tujuan diawali dengan adanya perencanaan. Sebagai unit dinas teknis Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin berupaya melaksanakan program kegiatan dan sub kegiatan untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Permendagri nomor 90 tahun 2019 maka berbagai program kegiatan dan sub kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggran 2024 dijabarkan dalam kegiatan dan indikator kegiatan (input, output dan outcome) yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas perencanaan yang sinergis, partisipatif dan akuntabel.
Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggung- jawaban kinerja pemerintahan baik Dinas atau Badan atau organisasi lainnya. Sedangkan kinerja itu sendiri merupakan hal mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu sub kegiatan/kegiatan/program/kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan dinas.
Adapun informasi yang diharapkan dari Laporan Kinerja (LKj), yaitu guna mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan sehingga beroperasi secara efisien, efektif, akuntabel dan responsif, sehingga menjadi masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan serta dapat menjaga terpeliharanya kepercayaan masyarakat.
1.2. Maksud dan Tujuan
1.2.1. Maksud
Laporan kinerja merupakan kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja atau tindakan perorangan/badan hukum/pimpinan kolektif organisasi secara transparan berkaitan dengan tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan sebagai penjabaran program kegiatan strategis Dinas Peternakan dan Perkebunan kepada pihak yang memiliki hak atau yang berwenang menerima pelaporan.
Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin selaku institusi teknis dibidang Dinas Peternakan dan Perkebunan mempunnyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertanian Sub Urusan Peternakan dan Perkebunan dan tugas pembantuan.
1.2.2 Tujuan
Adapun tujuan Laporan Kinerja (LKj) ini adalah untuk memberikan gambaran dalam penyajian data kuantitatif maupun kualitatif sesuai kewenangan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin guna melakukan penilaian (akuntabilitas) kinerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkatan pencapaian Kinerja, Sasaran, Program, Kegiatan dan sub kegiatan serta indikator makro baik keberhasilan-keberhasilan kinerja yang telah dicapai maupun kegagalan pada periode tahun tertentu.
Pengukuran kinerja merupakan proses sistematis dan berkesinambungan yang digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah di Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin.
Pencapaian Kinerja Sasaran diperoleh dengan cara membandingkan Target dengan Realisasi Indikator Sasaran Pencapaian Kinerja Program, Kegiatan dan sub kegiatan diperoleh dengan cara membandingkan target dengan realisasi indikator kinerja kegiatan yang terdiri dari Input, Output dan Outcome. Sedangkan pencapaian Indikator Makro dilakukan dengan membandingkan target dan realisasi indikator makro.
1.3. Manfaat
Dari penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023 diharapkan dapat memberikan manfaat, yaitu :
1) Mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara baik dan benar (good governance).
2) Mendorong tumbuhnya instansi pemerintahan yang accountable, sehingga mampu bertindak secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.
3) Memberi masukan dan umpan balik bagi yang berkepentingan, sebagai dasar pengambilan keputusan dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
4) Memelihara kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin secara mendasar diharapkan juga dapat memberikan gambaran terhadap :
a) Aspek Akuntabilitas Kinerja, sebagai sarana pertanggungjawaban Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin atas capaian kinerja yang berhasil diperoleh selama Tahun Anggaran 2023. Esensi capaian kinerja yang dilaporkan merujuk pada sampai sejauh mana tujuan dan sasaran strategis yang telah dicapai selama tahun 2023.
b) Aspek Manajemen Kinerja, sebagai sarana evaluasi pencapaian kinerja oleh manajemen Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin dan juga sebagai upaya-upaya perbaikan kinerja pada masa mendatang. Untuk setiap celah kinerja yang ditemukan, manajemen Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin dapat merumuskan strategi pemecahan masalahnya sehingga capaian kinerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin dapat dicapai secara optimal dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
1.4. Landasan Penyusunan
Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 didasarkan kepada :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2004);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
14. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor PER/09/M.PAN/05/07 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
17. Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2000 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah kepada Bupati.
1.5. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan dan perkebunan Kabupaten Merangin
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Merangin. Dinas Peternakan dan Perkebunan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertanian Sub Urusan Peternakan dan Perkebunan dan tugas pembantuan dan mempunyai fungsi :
a. Perumusan Kebijakan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Sub Urusan Peternakan dan Perkebunan;
b. Perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten menjadi Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas;
c. Pengkoordinasian dan Pengarahan serta pembinaan Pelaksanaan Program kegiatan di Bidang Pertanian Sub Urusan Peternakan dan Perkebunan;
d. Penyelenggaraan Pelaksanaan kegiatan di Bidang Pertanian Sub Urusan Peternakan dan Perkebunan;
e. Pengevaluasi Pelaksanaan Program, kegiatan dan sub kegiatan Bidang Pertanian Sub Urusan Peternakan dan Perkebunan;
f. Pelaksanaan Tugas Pembantu di Bidang Pertanian Sub Urusan Peternakan dan Perkebunan;
g. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program, kegiatan dan sub kegiatan di Bidang Pertanian Sub Urusan Peternakan dan Perkebunan; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
1.6. Struktur Organisasi
Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin merupakan salah satu organisasi yang ada di Pemerintahan Kabupaten Merangin yang mempunyai struktur organisasi sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat, terdiri dari :
a. Sub bagian Umum
b. Kelompok Jabatan Fungsional & Pelaksana
3. Bidang Program, terdiri dari :
a. Kelompok Jabatan Fungsional & Pelaksana
4. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri dari :
a. Kelompok Jabatan Fungsional & Pelaksana
5. Bidang Perkebunan, terdiri dari :
a. Kelompok Jabatan Fungsional & Pelaksana
6. Bidang Kelembagaan Usaha, Pengolahan dan Pemasaran, terdiri dari :
a. Kelompok Jabatan Fungsional & Pelaksana
7. Jabatan Fungsional
Untuk uraian lebih rinci struktur organisasi Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin dapat dilihat pada gambar berikut ini :
BAGAN 1
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)
KEPALA BIDANG
KELEMBAGAAN USAHA, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
KEPALA BIDANG PERKEBUNAN
KEPALA BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEPALA BIDANG PROGRAM
KELOMPOK JF & PELAKSANA
KELOMPOK JF & PELAKSANA
KASUBG UMUM
SEKRETARIS DINAS
KEPALA DINAS
STRUKTUR ORGANISASI DINAS PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN MERANGIN
KELOMPOK JABTAN FUNGSIONAL | ||
KELOMPOK JF & PELAKSANA | |
KELOMPOK JF & PELAKSANA | |
KELOMPOK JF & PELAKSANA | |
KELOMPOK JF & PELAKSANA | |
1.7. Metodologi Penyusunan
Dalam menghasilkan Laporan Kinerja (LKj) yang dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan metode penyusunan yang tepat, karena dengan tepatnya penyusunan Laporan Kinerja (LKj), akan dapat dihasilkan dokumen yang lebih accountable. Dalam penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023, metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, yang tidak terlepas dari dukungan sumber data dan alat analisis yang digunakan. Oleh karena itu, uraian terhadap kedua unsur tersebut adalah sebagai berikut :
a. Sumber data
Data yang dibutuhkan dalam penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023, pada hakekatnya berasal dari dua sumber, yaitu pertama, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2023 dan dokumen- dokumen Laporan Perkembangan dan Pelaksanaan Kegiatan (LPPK) Pembangunan
yang dikelola oleh bagian dan bidang-bidang lingkup Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin. Kedua, usulan dan masukan dari para pihak yang layak menjadi acuan dan bahan pertimbangan dalam menghasilkan pencapaian kinerja instansi yang lebih accountable.
b. Alat analisis
Dari dokumentasi, laporan dan usulan yang disampaikan, selanjutnya dilakukan analisis secara tepat dan akurat untuk menghasilkan Laporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023 yang dapat dipertanggungjawabkan. Metode yang digunakan untuk mendukung suksesnya penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023, menggunakan metode analisis pengukuran kinerja yaitu sistem pengukuran dengan menggunakan indikator kinerja (alat manajemen untuk menilai dan melihat perkembangan pencapaian tujuan dan sasaran dalam kurun waktu tertentu) yang telah ditetapkan terlebih dahulu setelah perumusan Renstra Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin. Kemudian dilakukan perbandingan antara anggaran dan realisasi melalui metode perhitungan kuantitatif, dikonversi ke dalam bentuk persentase. Hasil-hasil ini kemudian dibukukan menjadi Laporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023.
1.8. Sistematika Penyusunan
Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023, terdiri atas 4 ( empat ) Bab. Antara bab satu dengan bab lainnya terdapat keterkaitan dan saling mendukung dalam mengimplementasikan keberhasilan kegiatan pembangunan yang dicapai pada Tahun Anggaran 2023.
Adapun gambaran secara umum susunan Laporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut :
1.1.Latar Belakang 1.2.Maksud dan Tujuan 1.3.Manfaat
1.4.Landasan Penyusunan
1.5.Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin
1.6.Struktur Organisasi Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin 1.7.Metodologi Penyusunan
1.8.Sistematika Penyusunan
BAB II. RENCANA STRATEGIS DINAS PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN
2.1. Perencanaan Strategis
2.1.1.Tujuan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin 2.1.2.Sasaran Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin 2.1.3.Kebijakan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin 2.1.4.Program Dinas Perkebunan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun
Anggaran 2023
2.2. Perjanjian Kinerja Tahun 2023
BAB III. AKUNTABILITAS KINERJA
3.1. Capaian Kinerja
3.2. Xxxxxxx yang dihadapi
3.3. Realisasi Anggaran
BAB IV. PENUTUP
BAB II
RENCANA STRATEGIS DINAS PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN
R
2.1. Perencanaan Strategis
encana strategis (Renstra) Perubahan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2019-2023 sebagai penjabaran dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Merangin, merupakan pedoman perencanaan pembangunan Peternakan dan Perkebunan lima tahun melalui pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan
untuk mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan.
2.1.1. Tujuan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin
Tujuan merupakan implementasi atau penjabaran dari misi pembangunan yang telah ditetapkan yaitu merupakan suatu gambaran yang akan dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu tertentu satu sampai dengan lima tahun ke depan. Adapun tujuan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin adalah pada tabel 2.1. di bawah ini.
2.1.2. Sasaran Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang akan dicapai oleh suatu organisasi secara periodik dalam bentuk kuantitatif dan telah mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi suatu organisasi yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Adapun sasaran Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin adalah pada tabel 2.1.
2.1.3. Strategi dan Kebijakan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin
Strategi dan Kebijakan merupakan suatu perwujudan dari tujuan dan sasaran sebagai pedoman bagi suatu organisasi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur perencana daerah. Adapun strategi Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin tertera pada tabel 2.1.
Tabel 2.1. | : | Tujuan, Sasaran, Strategis dan Kebijakan |
VISI Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | Melanjutkan Pembangunan Merangin EMAS Menuju Unggul Bidang Pertanian Xxx Xxxxxxxxxx 2023” | “Merangin Mantap | ||
Misi Ke I | Tujuan | Sasaran | Strategis | Kebijakan |
o Membangun sentra- sentra produksi peternakan dan perkebunan. | o Peningkatan kualitas SDM petani, penyediaan benih, bibit unggul, dan penyediaan sarana produksi peternakan dan perkebunan. | |||
Meningkatkan | o Memfasilitasi ketersediaan bibit, benih unggul dan sarana prasarana produksi sub sektor peternakan dan perkebunan. | |||
o Pengendalian dan pencegahan penyakit hewan menular serta menjamin keamanan pangan asal ternak yang ASUH serta penyakit zoonosis | o Peningkatan dan mempertahankan status kesehatan hewan serta jaminan keamanan pangan hewani yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). | |||
o Perlindungan dan Pengendalian OPT penganggu tanaman perkebunan. | o Peningkatan pengendalian dan pencegahan OPT penggangu tanaman perkebunan | |||
Mengembangkan perekonomian daerah berbasis sumberdaya bidang pertanian dan pariwisata | pertumbuhan lapangan usaha Peternakan dan Perkebunan | Meningkatnya produksi peternakan dan perkebunan | ||
o Pendayagunaan peran dan fungsi kelembagaan serta SDM peternakan dan perkebunan untuk kebijakan dan pengambilan keputusan | o Mendorong dan memfasilitasi pengembangan investasi serta kemitraan yang saling menguntungkan dan menguatkan | |||
o Pemberdayaan petani dan memperbesar peran dan tanggung jawab swasta. | o Pembangunan usaha peternakan dan perkebunan yang berpihak kepada pengentasan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan usaha peternakan dan perkebunan | |||
Memantapkan tata | Meningkatkan | Meningkatnya kualitas penyelenggaraan reformasi Birokrasi di Dinas Peternakan dan Perkebunan. | Meningkatkan sistem pelayanan di bidang peternakan dan perkebunan | |
kelola | Tata Kelola | |||
pemerintahan yang | Pemerintahan | Menyusun Laporan | ||
efektif, bersih dan | sub sektor | Kinerja (LKJ) sesuai | ||
melayani menuju | Peternakan | dengan ketentuan | ||
world class | dan | |||
government | Perkebunan |
2.1.4. Program Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin
Program merupakan penjabaran dari kebijakan yang akan ditempuh institusi. Karena itu, program merupakan titik awal pengaktualisasikan rencana dan arah kebijakan yang akan dilaksanakan secara terpadu oleh suatu instansi pemerintah daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Adapun program Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023 sudah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, dimana program SKPD yang ditetapkan terbagi atas Urusan Program Penunjang, Urusan Pemerintah Bidang Pertanian, dengan rincian program sebagai berikut :
A. Urusan Penunjang Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dengan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari beberapa kegiatan yaitu :
1) Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
2) Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
3) Administrasi Barang Milik Daerah dan Perangkat Daerah;
4) Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah;
5) Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
6) Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
7) Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
B. Urusan Pemerintah Bidang Pertanian terdiri dari beberapa program yaitu :
1) Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian;
2) Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian;
3) Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
4) Program Perizinan Usaha Pertanian;
2.2. Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2023
Perjanjian Kinerja pada dasarnya adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang
lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan dan sub kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya. Adapun perjanjian kinerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 dengan Bupati Merangin adalah sebagai berikut :
Tabel | 2.2. | Perjanjian Kinerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 |
No | Sasaran | Indikator Sasaran | Target |
1. | Meningkatnya Produksi Peternakan dan Perkebunan | 1. Produksi Daging (kg) | 3.139.305,00 |
2. Produksi Telur (kg) | 877.852,00 | ||
3. Produksi Kelapa Sawit (Ton) | 252.257,00 | ||
4. Produksi Kopi (Ton) | 13.720,00 | ||
5. Produksi Karet (ton) | 92.137,30 |
Tabel | 2.3. | Program dan Anggaran Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 |
No | Program | Anggaran | |
Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan | ||
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 6.616.517.434 | 5.893.905.305 |
2 | Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian | 3.454.584.500 | 3.221.479.000 |
3 | Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian | 4.083.391.250 | 1.658.991.750 |
4 | Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner | 490.055.000 | 455.465.000 |
5 | Program Perizinan Usaha Pertanian | 16.629.000 | 14.254.000 |
J U M L A H | 00.000.000.000 | 11.244.095.055 |
Dari beberapa indikator Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin diatas, maka yang dijadikan Indikator Kinerja Utama Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin adalah :
Tabel | 2.4. | Indikator Kinerja Utama Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 |
No | Sasaran | Indikator Sasaran | Program |
1. | Meningkatnya produksi peternakan dan perkebunan | 1. Produksi Daging (Kg) 2. Produksi Telur (Kg) 3. Produksi Kelapa Sawit (ton) 4. Produksi Kopi (Ton) 5. Produksi Karet (Ton) | 1. Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian; 2. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian; 3. Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; 4. Program Perizinan Usaha Pertanian; |
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
3.1. Capaian Kinerja Organisasi
3.1.1. Target dan Realxxxxx Xxxxxxx Tahun 2023
M
engacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Kinerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin diukur berdasarkan tingkat capaian pada sasaran dan indikator sasaran serta menggambarkan pula tingkat capaian sasaran dan program, kegiatan dan sub kegiatan dilakukan melalui perbandingan rencana kinerja dengan realisasinya.
Pencapaian sasaran dilakukan dengan cara membandingkan target dengan realisasi indikator sasaran. Kemudian hasil pengukuran tersebut dilakukan evaluasi untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan dalam mencapai sasaran strategis Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin.
Laporan akuntabilitas kinerja pemerintah merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja (Permenpan No. 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah).
Sedangkan untuk skala penilaian terhadap kinerja pemerintah, menggunakan pijakan Permendagri No. 54 tahun 2010 sebagai berikut:
Tabel 3.1. | Skala Nilai Peringkat Kinerja |
No. | Interval Nilai Realisasi | Kriteria Penilaian | Kode |
1. | 91 ≥ | Sangat Tinggi | |
2. | 76 ≥ 90 | Tinggi | |
3. | 66 ≥ 75 | Sedang | |
4. | 51 ≥65 | Rendah | |
5. | ≤ 50 | Sangat Rendah |
Sumber: Permendagri 54 Tahun 2010, diolah
Adapun capaian indikator kinerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
Tabel 3.2. | Capaian Indikator Kinerja Utama Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 |
No | Sasaran Strategis | Indikator | Target | Realisasi | Capaian Kinerja (%) | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
1 | Meningkatnya produksi peternakan dan perkebunan | 1 | Produksi Daging (Kg) | 3.139.305 | 1.650.315 | 52,57 |
2 | Produksi Telur (Kg) | 877.852 | 1.263.694 | 143,95 | ||
3 | Produksi Kelapa Sawit (Ton) | 252.257 | 212.530 | 84,25 | ||
4 | Porduksi Kopi (Ton) | 13.720 | 10.129 | 73,83 | ||
5 | Produksi Karet (Ton) | 92.137,3 | 77.964 | 84,62 |
• Angka semenatara
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa untuk kinerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Tahun 2023 rata-rata adalah baik dengan nilai capaian rata-rata 87,84%.
Dari capaian indikator kinerja utama untuk sasaran meningkatnya produksi peternakan dengan indikator kinerja yaitu produksi daging dari target sebanyak
3.139.305 kg, terealisasi sebanyak 1.650.315 kg atau capaian kinerja sebesar 52,57% untuk indiktor produksi telur dengan target sebesar 877.852 kg dengan realisasi sebesar 1.263.694 kg atau sebesar 143,95%.
Sedangkan capaian indikator kinerja utama untuk sasaran meningkatnya produksi Perkebunan dengan indikator kinerja yaitu produksi kelapa sawit dengan target 252.257 ton terealisasi sebesar 212.530 ton atau 84,25%, indikator produksi kopi dengan target 13.720 ton dengan realisasi sebesar 10.129 ton atau sebesar 73,83%, dan untuk indikator produksi karet dengan target sebesar 92.137,3 ton dengan realisasi sebesar 77.964 ton atau sebesar 84,62%.
Gambar.3.1. Capaian Produksi Peternakan dan Perkebunan Tahun 2023
Keberhasilan pencapaian sasaran ini diukur melalui pencapaian lima indikator kinerja utama sasaran yang dikembangkan dari indikator kinerja sasaran Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin. Adapun program/ kegiatan pada sasaran ini diuraikan sebagai berikut :
1) Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian;
2) Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian;
3) Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
4) Program Perizinan Usaha Pertanian;
Gambar.3.2. Jumlah Produksi Peternakan dan Perkebunan Tahun 2023
3.1.2. Membandingkan Realisasi Kinerja Tahun 2023 dengan Beberapa Tahun Terakhir
Untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan tahun 2023 Dinas Peternakan dan Perkebunan didukung oleh beberapa kegiatan baik kegiatan utama maupun kegiatan penunjang yang berada di sekretariat dinas. Untuk perbandingan capaian realisasi kinerja tahun 2023 beberapa dengan tahun terakhir dapat dilihat ada tabel 3.2. di bawah ini :
Dinas Peternakan dan Perkebunan Kab. Merangin
Tabel 3.3. | Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin |
No | Indika tor | Kondis i Kinerja pada awal periode RPJMD | Target Kinerja | Realisasi Kinerja | Capain Kinerja (%) | Realxxxxx Xxxxxxx s/d target akhir resntra | Capain Kinerja Akhir Renstra | ||||||||||||
2023 | 2022 | 2021 | 2020 | 2019 | 2023 | 2022 | 2021 | 2020 | 2019 | 2023 | 2022 | 2021 | 2020 | 2019 | 2023 | % | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | |||
1 | Jumlah Produksi Daging (Kg) | 12,674,470 | 3.139.305 | 2,802,951 | 2,502,634 | 2,234,495 | 1,995,085 | 1,650.315 | 1,976,642.36 | 2,079,920 | 3,249,579.86 | 1,943,652 | 52.57 | 70.52 | 83.11 | 145.43 | 97.42 | 10,900,109.22 | 86.00 |
2 | Jumlah Produksi Telur (Kg) | 3,818,065 | 877.852 | 816,607 | 759,634 | 706,636 | 657,336 | 1,263,694.32 | 905,081 | 772,765 | 2,289,520.92 | 994,892 | 143.95 | 110.83 | 101.73 | 324.00 | 151.35 | 6,225,953.24 | 163.07 |
3 | Jumlah Produksi Kelapa Sawit (Ton) | 1,120,319 | 252.257 | 234.658 | 218,287 | 215,061 | 200,056 | 212.530 | 210,171 | 205,756 | 202,356.00 | 199,668 | 84,25 | 89.56 | 94.26 | 94.09 | 99.81 | 1,030,481 | 91.98 |
4 | Jumlah Produksi Kopi (Ton) | 55,423 | 13.720 | 12,473 | 11,339 | 9,371 | 8,520 | 10.129 | 10,772 | 10,678 | 11,452.00 | 9,141 | 73,83 | 86.36 | 94.17 | 122.21 | 107.29 | 52,172 | 94.13 |
5 | Jumlah Produksi Karet (Ton) | 418,852 | 92.137,30 | 87,749.8 | 83,571.30 | 79,591.70 | 75,802 | 77.964 | 77,959 | 77,831 | 77,666.00 | 74.441 | 84,62 | 88.84 | 93.13 | 97.58 | 98.20 | 385,861 | 92.13 |
Melihat tabel di atas jelas bahwa capaian indikator kinerja utama Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin dari tahun 2019 sampai tahun 2023 berfluktuasi yaitu ada menunjuk kenaikan dan ada pula yang menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya. Adapun sasaran indikator kinerja utama yaitu meningkatnya produksi peternakan dan perkebunan.
Pada sektor peternakan indikator kinerja utama yaitu produksi daging, dimana realisasi produksi daging dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 mengalami fluktuasi. Pada tahun 2019 realisasi produksi daging sebesar 1.943.652 kg, tahun 2020 sebesar 3.249.579,86 kg, tahun 2021 sebesar 2.079.920 kg, tahun
2022 sebesar 1.976.642,36 kg, dan tahun 2023 sebesar 1.650.315 kg. Untuk capaian kinerja produksi daging dari tahun 2019 sampai tahun 2023 juga mengalami fluktuasi, dimana capaian kinerja tertinggi pada tahun 2020 dan capaian kinerja terendah tahun 2023. Capaian kinerja pada tahun 2019 sebesar 97,42%, tahun 2020 sebesar 145,43%, tahun 2021 sebesar 83,11%, tahun 2022 sebesar 70,52% dan tahun 2023 sebesar 52,57%. Adapun realisasi produksi daging sampai akhir periode renstra 2019-2023 sebesar 10.900.109,22 kg dari target produksi sebesar 12.674.470 kg dengan capaian kinerja sampai akhir periode renstra sebesar 86,00%. Penurunan realisasi produksi daging pada tahun 2023 dikarenakan rendahnya permintaan daging yang disebabkan beralihnya konsumsi protein masyarakat dari daging ke telur. Selain itu inflasi yang terjadi pada kebutuhan pokok di Kabupaten Merangin tahun 2023 juga berpengaruh terhadap konsumsi protein daging, selain beralih ke telur, konsumsi protein juga beralih ke ikan dan produk olahan kacang-kacangan seperti tahu dan tempe. Untuk capaian kinerja yang rendah pada tahun 2023 juga disebabkan karena target yang selalu naik dan angka target terlalu tinggi, sedangkan kecenderungan produksi daging setiap tahun semakin menurun.
Untuk realisasi produksi telur dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 juga mengalami fluktuasi dengan produksi tertinggi pada tahun 2020 dan produksi terendah tahun 2021. Realisasi produksi telur pada tahun 2019 sebesar 994.892 kg, tahun 2020 sebesar 2.289.520,92 kg, tahun 2021 sebesar 772.765 kg, tahun
2022 sebesar 905.081 kg dan tahun 2023 sebesar 1.263.694,32 kg. Realisasi produksi telur tahun 2023 bila dibandingkan beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2019, tahun 2021 dan tahun 2022, namun lebih rendah jika dibandingkan tahun 2020. Untuk Capaian Kinerja tahun 2023 lebih tinggi jika dibandingkan capaian kinerja untuk tahun 2021 dan 2022, namun capaian kinerja tahun 2023 lebih rendah dibandingkan capaian kinerja tahun
2019 dan tahun 2020. Untuk realisasi produksi telur sampai akhir periode renstra melebihi target dimana produksi telur sampai akhir renstra sebesar 6.225.953,24 kg dari target 3.818.065 kg, dengan capaian kinerja akhir renstra sangat baik dengan capaian sebesar 163,07%. Terjadinya peningkatan produksi telur ditahun 2023 dikarenakan bertambahnya permintaan Masyarakat akan telur sebagai akibat peralihan konsumsi protein masyarakat dari daging ke telur akibat kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil serta terpengaruh oleh inflasi kebutuhan pokok yang terjadi di Kabupaten Merangin selama tahun 2023.
Realisasi produksi sub sektor bidang perkebunan pada tahun 2023 bila dibandingkan dengan beberapa tahun terakhir rata-rata terjadi kenaikan, namun capaian kinerjanya menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Untuk indikator kinerja utama realisasi produksi kelapa sawit dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 mengalami kenaikan. Tahun 2019 realisasi produksi sawit sebesar 199.668 ton, tahun 2020 sebesar 202.356 ton, tahun 2021
sebesar 205.756 ton, tahun 2022 sebesar 210.171 ton dan tahun 2023 sebesar
212.530 ton. Namun untuk realisai capaian kinerja produksi kelapa sawit tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 mengalami penurunan. Capaian kinerja produksi kelapa sawit tahun 2019 sebesar 99,81%, tahun 2020 sebesar 94,09%, tahun 2021 sebesar 94,26%, tahun 2022 sebesar 89,56%, dan tahun 2023 sebesar 84,25%. Untuk realisasi produksi kelapa sawit sampai akhir periode renstra sebesar
1.030.481 ton dari target 1.120.319 ton dengan capaian kinerja pada akhir periode renstra sebesar 91,98%.
Kenaikan realisasi produksi kelapa sawit dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 disebabkan karena bertambahnya luasan perkebunan sawit setiap tahunnya, dimana luas tahun 2023 seluas 71.573 hektar sedangkan tahun 2022 seluas 61.772 hektar. Namun realisasi capaian kinerja dari tahun 2019 sampai dengan 2023 menurun dikarenakan produktivitas kebun sawit setiap tahunnya menurun. Hal ini terlihat seperti tahun 2023 produktivitas sebesar 4.105 kg/ha/tahun sedangkan tahun 2022 produktivitasnya lebih tinggi yaitu 4.272 kg/ha/tahun. Penurunan produkstivitas ini disebabkan banyak faktor diantaranya pemeliharaan yang kurang baik, tingkat pengetahuan petani yang masih kurang disebabkan kurangnya penyuluhan, serangan hama dan penyakit, usia tanaman yang sudah tua, faktor cuaca, dan juga mahalnya harga pupuk dan bahan kimia pertanian lainnya. Seperti ditahun 2023 terjadi musim kemarau panjang lebih
kurang 3 bulan serta tidak diperkenankannya perkebunan kelapa sawit menggunakan pupuk subsidi.
Realisasi produksi kopi tahun 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022, tahun 2021 dan tahun 2020, tetapi lebih tinggi jika dibandingkan tahun 2019. Adapun realisasi produksi kopi tahun 2019 sebesar
9.141 ton, tahun 2020 sebesar 11.452 ton, tahun 2021 sebesar 10.678, tahun 2022 sebesar 10.772 dan tahun 2023 sebesar 10.129 ton. Sedangkan capaian kinerja produksi kopi tahun 2023 lebih rendang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 capaian kinerja produksi kopi sebesar 107,29%, tahun 2020 sebesar 122,21%, tahun 2021 sebesar 94,17%, tahun 2022 sebesar 86,36% dan tahun 2023 sebesar 73,83%. Untur realisasi produksi kopi sampai akhir periode renstra sebesar 52.172 ton dari target 55.424 ton, dengan capaian kinerja sampai akhir periode renstra sebesar 94,13%.
Menurunnya capaian kinerja produksi kopi di tahun 2023 diantaranya disebabkan kenaikan target produksi yang tidak diimbangi dengan penambahan luas Perkebunan kopi. Selain itu disebabkan juga oleh pola intensifikasi yang kurang dari petani dalam meningkatkan produksi kopi. Petani kopi lebih banyak mengandalkan perkebunan kopi yang telah berumur tua tanpa melakukan rejuvinasi atau peremajaan terhadap tanaman tersebut, sehingga produktifitas kopi yang dihasilkan menurun. Selain itu faktor cuaca juga mempengaruhi perkebunan kopi. Curah hujan yang tinggi ketika kopi mengalami pembungaan menyebabkan tingkat keberhasilan pembungaan menjadi rendah. Selain itu faktor perawatan dan pupuk juga mempengaruhi produktifitas perkebunan kopi. Ketersediaan pupuk yang langka serta harga yang mahal mengakibatkan jumlah penggunaan pupuk yang digunakan pada perkebunan kopi tidak mencukupi sehingga produktifitas menjadi rendah. Untuk meningkatkan keterampilan petani dalam berkebun kopi diperlukan peningkatan edukasi kepada petani dalam pengelolaan dan perawatan kebun yang dalam hal ini dilakukan oleh penyuluh pertanian. Namun pada kenyataannya dilapangan, penyuluh yang tersedia hanya penyuluh tanaman pangan dan holtikultura, sedangkan penyuluh tanaman perkebunan sangat minim.
Gambar.3.3. Perbandingan Capaian Produksi Peternakan dan Perkebunan
Sedangkan untuk produksi karet dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 selalu mengalami kenaikan dalam jumlah yang kecil. Pada tahun 2019 realisasi produksi karet sebesar 74.441 Ton, tahun 2020 sebesar 77.666 ton, tahun 2021 sebesar 77.831 tahun 2022 sebesar 77.959 ton dan tahun 2023 sebesar 77.964. Sedangkan untuk capaian kinerja dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 selalu mengalami penurunan, dimana capaian kinerja pada tahun 2019 sebesar 98,20%, tahun 2020 sebesar 97,58%, tahun 2021 sebesar 93,13%,
tahun 2022 sebesar 88,84% dan tahun 2023 sebesar 84,62%.
Realisasi produksi karet sampai akhir periode renstra sebesar 385.861 ton dari target sebesar 418.852 ton, dengan capaian kinerja sampai periode akhir renstra sebesar 92,13%. Penurunan capaian kinerja produksi karet dari tahun 2019 sampai tahun 2023 disebabkan oleh menurunnya jumlah lahan perkebunan karet sebagai akibat alih fungsi lahan Perkebunan karet menjadi lahan pertanian palawija dan holtikultura serta alih fungsi menjadi perkebunan sawit.
3.1.3. Perbandingan Realisasi Kinerja sampai Tahun 2023 dengan Target Rencana Strategis Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2019-2023
Untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan tahun ke satu sampai tahun kelima berdasarkan renstra Dinas Peternakan dan Perkebunan 2019-2023 didukung oleh beberapa kegiatan baik kegiatan utama maupun kegiatan
penunjang yang berada di sekretariat dinas. Untuk realisasi capaian kinerja sampai dengan tahun keempat berdasarkan renstra 2019-2023 dapat dilihat ada tabel di bawah ini :
Tabel 3.4. | Perbandingan Realisasi Kinerja sampai Tahun 2023 dengan Target Rencana Strategis Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2019-2023 |
No | Sasaran Strategis | Indikator | Target | Realisasi | Capaian Kinerja (%) |
Jumlah Produksi | 12.674.470 | 10.900.109,22 | 86,00 | ||
Daging (Kg) | |||||
1 | Meningkatnya produksi peternakan dan perkebunan | Jumlah Produksi Telur (Kg) | 3.818.065 | 6.225.963,24 | 163,07 |
Jumlah Produksi Kelapa Sawit (Ton) | 1.120.319 | 1,030,481 | 91.98 | ||
Jumlah Produksi Kopi (Ton) | 55.423 | 52.172 | 94.13 | ||
Jumlah Produksi | 418.852 | 385.861 | 92.13 | ||
Karet (Ton) |
Dari tabel di atas jelas bahwa capaian indikator kinerja utama sampai tahun kelima sudah sangat baik, yang mana capaian kinerjanya rata-rata sudah tercapai dari target Renstra. Untuk sasaran strategis produksi peternakan dan perkebunan dengan indikator kinerja utama yaitu 1) produksi daging dimana target sampai tahun kelima renstra sebesar 12.674.470 kg dengan realisasi sampai akhir tahun 2023 sebesar 10.900.109,22 kg dengan capaian kinerja sebesar 86,00 2) produksi telur dimana target sampai tahun kelima renstra sebesar 3.818.065 kg dengan realisasi sampai akhir tahun 2023 sebesar 6.225.963,24 kg dengan capaian kinerja sampai akhir renstra sebesar 163,07%.
Sasaran Meningkatnya produksi perkebunan dengan indikator kinerja utama yaitu 1) indikator kinerja utama produksi kelapa sawit dimana target produksi sampai tahun kelima renstra sebesar 1.120.319 ton, sampai dengan tahun 2023 terealisasi sebesar 1.030.481 dengan capaian kinerja sebesar 91,98%,
2) indikator kinerja utama produksi kopi dimana target sampai tahun kelima renstra sebesar 55.423 ton, sampai dengan tahun 2023 terealisasi sebesar 52.172 ton dengan capaian kinerja sebesar 94,13%, 3) indicator kinerja utama produksi karet dimana target sampai tahun kelima renstra sebesar 418.852 ton, sampai dengan akhir tahun 2023 terealisasi sebesar 385.861 ton dengan capaian kinerja sebesar 92,13%
Gambar.3.4. Produksi Peternakan dan Perkebunan Berdasarkan Renstra 2019-2023
3.1.4. Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan atau Peningkatan/ Penurunan Kinerja serta Alternatif Solusi yang dilakukan.
Pada tahun 2023 terdapat beberapa kendala terkait teknis pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin yang diuraikan sebagai berikut : adapun kendala yang dihadapi yaitu ; 1) Alokasi kebutuhan anggaran kegiatan pada Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin tidak mengakomodir semua kebutuhan sesuai yang direncanakan sehingga mengakibatkan kurang optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi seperti pada sub Kegiatan Penyediaan dan Pengembangan Sarana Prasarana Produksi ; 2) Terjadinya pengurangan anggaran pada Dinas Peternakan dan Perkebunan sebagai akibat dari defisit anggaran Kabupaten Merangin, berakibat adanya kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan (dihapus);
3) Keterbatasan jumlah aparatur antara lain pada tingkatan staf pengelola kegiatan dan petugas teknis di lapangan; 4) Pengelolaan perkebunan rakyat yang belum optimal diakibatkan oleh skala usaha bersifat tradisional dan pemanfaatan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan yang masih rendah; 5) Terdapat potensi sumberdaya Peternakan dan Perkebunan yang belum terdata dan perlu dilakukan studi lebih mendalam. 6) Disamping untuk sub sektor perkebunan rakyat bibit yang diguna yang berkualitas rendah, pemupukan yang sangat terbatas dan harga yang cenderung naik, dan cara pemupukan yang kurang tepat, pengendalian gulma yang kadang terabaikan.
Keberhasilan ini disebabkan oleh : 1) disamping permintaan cukup tinggi terutama komoditi daging dan telur juga komoditi ini merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi setiap keluarga terutama waktu bulan puasa dan hari besar lainnya, 2) untuk komoditi kopi disamping permintaan cukup tinggi juga luas lahan yang terus bertambah setiap tahun dikarenakan harga yang relatif tinggi sepanjang tahun.
Tindak lanjut dalam rangka peningkatan kinerja yang perlu dilakukan antara lain sebagai berikut :
1. Melakukan perencanaan dengan memperhatikan prioritas utama program dan kebutuhan pembangunan bidang Peternakan dan Perkebunan.
2. Selain itu perlu dilakukan penekanan tugas dan fungsi aparatur dalam rangka peningkatan kinerja organisasi.
3. Pembinaan, pelatihan dan sosialisasi tentang teknis dan peningkatan usaha Peternakan dan Perkebunan, terutama perkebunan rakyat.
4. Menambah dan mengurangi program/ kegiatan yang dinilai berpotensi pada percepatan capaian kinerja Renstra/ Renja tahun mendatang;
5. Melakukan re-orientasi terhadap program/ kegiatan yang kurang tepat sasaran.
6. Perlunya dilakukan perencanaan zonasi Peternakan dan Perkebunan guna memetakan potensi Peternakan dan Perkebunan yang belum terdata.
7. Pada tahun mendatang akan dilakukan penganggaran kembali sesuai dengan rencana kebutuhan berdasarkan skala prioritas.
3.1.5. Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin memiliki 47 orang Aparatur Sipil Negara, dan pegawai tidak tetap sebanyak 73 orang, yang terdiri dari 66 orang honorer Daerah dan 7 orang tenaga honorer Provinsi dan Pusat yang ditempatkan pada Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin. Berdasarkan golongan kepangkatan, sumberdaya aparatur di Dinas Peternakan dan Perkebunan cukup memadai 14,89% merupakan golongan IV, dan 70,21% merupakan golongan III serta selebihnya golongan II sebesar 14,89% dan golongan I sebesar 0,00%. Secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 3.5. | Jumlah Pegawai Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Berdasarkan Golongan Tahun 2023 |
No | Golongan | Ruang | Jumlah | |||
A | B | C | D | |||
1 | Golongan IV | 7 | - | - | - | 7 |
2 | Golongan III | 5 | 7 | 5 | 16 | 33 |
3 | Golongan II | 1 | 1 | 1 | 4 | 7 |
4 | Golongan I | - | - | - | - | - |
5 | Honorer Daerah | - | - | - | - | 66 |
6 | THL Pusat/Honorer Provinsi | - | - | - | - | 7 |
T O T A L | 120 |
Gambar.3.5. Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan Tahun 2023
Menurut tingkat pendidikannyanya pegawai Dinas Peternakan dan Perkebunan dari total pegawai sebanyak 120 orang, sarjana strata 2 (dua) sebanyak 7,50%, sarjana strata 1 (satu) sebanyak 44,17%, D1 sampai dengan D3 sebanyak 8,33%, SLTA sebanyak 38,33%, dan SD sebanyak 1,67%, sebagaimana pada tabel berikut :
Tabel 3.6. | Jumlah Pegawai Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Berdasarkan Pendidikan Tahun 2023 |
No | Uraian | Jenis Pendidikan | Jumlah | |||
PNS | CPNS | Honorer Daerah | THL Pusat/ Honorer Prov. | |||
1 | Strata 3 | - | - | - | - | - |
2 | Strata 2 | 8 | - | - | 1 | 9 |
3 | Strata 1 | 22 | - | 27 | 4 | 53 |
4 | Sarjana Muda /Diploma III | 5 | - | 5 | - | 10 |
5 | SLTA/Sederajat | 11 | - | 33 | 2 | 46 |
6 | SLTP | 0 | - | 0 | - | 0 |
7 | SD | 1 | - | 1 | - | 2 |
T O T A L | 47 | 0 | 66 | 7 | 120 |
Berdasarkan data kepegawaian diatas dapat disimpulkan bahwa menurut pendidikannya sumberdaya aparatur Dinas Peternakan dan Perkebunan cukup memadai yaitu ditunjang dengan 7,50% berpendidikan pasca sarjana, 44,17% berpendidikan sarjana. Ditinjau dari jumlah pegawai Dinas Peternakan dan Perkebunan sudah cukup memadai, baik staf di Dinas maupun yang di lapangan, namun kualitas terutama tenaga pegawai tidak tetap/honorer, sebagian masih rendah dikarenakan ketidak sesuaian jenjang ilmu pendidikan dengan bidang pekerjaannya.
Gambar.3.6. Jumlah Pegawai berdasarkan Jenjang Pendidikan Tahun 2023
Eselonisasi pada Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin terdiri dari 1 orang eselon II-B, 4 orang eselon III-B, 8 orang eselon IV, 12 Jabatan Fungsional, 6 orang fungsional dan 16 orang non eselon sebagaimana terlihat pada tabel dibawah ini :
Tabel 3.7. | Jumlah Pegawai Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Berdasarkan Esselon dan Jenis Kelamin Tahun 2023 |
No | Uraian | Jenis Kelamin | Jumlah | |
Laki-Laki | Perempuan | |||
1 | Esselon II | 1 | - | 1 |
2 | Esselon III | 3 | 1 | 4 |
3 | Esselon IV | 5 | 3 | 8 |
4 | Jabatan Fungsional | 9 | 3 | 12 |
5 | Fungsional | 1 | 5 | 6 |
6 | Non Esselon | 9 | 7 | 16 |
7 | CPNS | 0 | 0 | 0 |
J U M L A H | 28 | 19 | 47 | |
8 | Honorer Daerah dan THL Pusat/Honorer Provinsi | 44 | 29 | 73 |
Total | 72 | 48 | 120 |
Dari table tersebut diatas, sumber daya manusia pendukung pada Dinas Peternakan dan Perkebunan berjumlah 120 orang terdiri dari 47 ASN dan 66 Honorer Daerah dan 7 orang Tenaga Harian Lepas Pusat/Honorer Provinsi. Melihat jumlah tersebut merupakan potensi yang sangat baik dalam pengelolaan sumber daya peternakan dan Perkebunan di wilayah Kabupaten Merangin. Dalam kajian rasio jumlah ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masih belum memadai dengan wilayah yang tersebar di setiap Kecamatan.
Gambar.3.7. Jumlah Pegawai berdasarkan Eselon Tahun 2023
Anggaran belanja langsung pada DPPA Dinas Peternakan dan Perkebunan tahun 2023 setelah perubahan sebesar Rp. 11.244.095.055,- untuk melaksanakan sekitar 32 sub kegiatan, 12 kegiatan dengan program sebanyak 5 program guna mencapai target indikator pada sasaran sebagaimana tabel di bawah ini :
Tabel | 3.8. | Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya (Anggaran) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 |
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Anggaran (Rp) | Realisasi Anggaran (Rp) | Capaian Realisasi Anggaran (%) | Capaian Kinerja (%) | Ket. |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
Meningkatnya produksi peternakandan perkebunan | 1. Produksi Daging (kg) | 5.350.189.750 | 5.334.452.543 | 99,70% | 87,84 | Efisien |
2. Produksi Telur (kg) | ||||||
3. Produksi Karet (Ton) | ||||||
4. Produksi Kelapa Sawit (Ton) | ||||||
5. Produksi Kopi (Ton | ||||||
Meningkatnya akuntabilitas kinerja birokrasi | Nilai Evaluasi AKIP Disnakbun | 5.893.905.305 | 5.752.939.835 | 97,60% | 85,89 | Efisien |
Untuk tingkat efisiensi Dinas Peternakan dan Perkebunan dalam penggunaan sumber daya anggaran untuk mencapai sasaran sudah efisien baik dalam pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan. Rata-rata capaian kinerja anggaran sebesar 98,65% dan rata-rata capaian kinerja kegiatan sebesar 86,87%.
Gambar.3.8. Perbandingan Capaian Anggaran dengan Capaian Kinerja Tahun 2023
Dinas Peternakan dan Perkebunan tahun 2022 melakukan langkah-langkah dalam peningkatan efisiensi sumber daya, salah satu langkah yang diambil antara lain :
1. Penyediaan bahan pakai habis kantor, pada tahun 2023 penyediaan bahan pakai habis kantor anggaran sudah sesuai ASB dan difokuskan dalam satu
pintu yaitu melalui sekretariat antara lain ATK, cetak ganda khusus untuk bidang kecuali bidang program memiliki ATK dan cetak penggandaan tersendiri.
2. Belanja pemeliharaan tahun 2023 hanya tersedia pemeliharan alat dan mesin serta pemeliharaan kendaraan dinas.
3. Perjalanan dinas dalam daerah juga dikurangi dari tahun sebelumnya.
4. Penunjang kelancaran operasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Peternakan dan Perkebunan dengan sarana dan peralatan kerja yang tersedia.
3.1.6. Analisis Program/Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan ataupun Kegagalan Pencapaian Pernyataan Kinerja
Pengukuruan Capaian kinerja organisasi berikutnya menganalisa program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian perjanjian kinerja pada sasaran renstra Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin.
Capaian kinerja untuk mencapai target pada perjanjian kinerja Tahun 2023 Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin sebagian besar sudah tercapai seperti tabel 3.2. diatas. Keberhasilan/kegagalan pencapaian target pada perjanjian kinerja tahun 2023 dilakukan melalui program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana pada tabel di bawah ini :
Tabel 3.9. | Keberhasilan/Kegagalan Pencapaian Perjanjian Kinerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023. |
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Capaian 2023 | Program/Kegiatan | Sangat Berhasil | Berhasil | Cukup Berhasil | Tidak berhasil |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Meningkatnya produksi peternakan dan perkebunan | 1. Produksi Daging (kg) | 87,84% | 1. Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian; 2. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian; 3. Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; 4. Program Perizinan Usaha Pertanian; | √ | |||
2. Produksi Telur (kg) | |||||||
3. Produksi Karet (Ton) | |||||||
4. Produksi Kelapa Sawit (Ton) | |||||||
5. Produksi Kopi (Ton | |||||||
Meningkatnya akuntabilitas kinerja birokrasi | Nilai Evaluasi AKIP Disnakbun | 85,89% | I. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 1. Kegiatan Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 2. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3. Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah 4. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah 5. Pengadaan Barang Milik daerah Penunjang Urusan | √ |
Pemerintah 6. Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 7. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | |||||||
RATA-RATA KEBERHASILAN PENCAPAIAN SASARAN | 86,87% | BERHASIL |
Capaian kinerja untuk mencapai target indikator kinerja pada Sasaran Perubahan Rencana Strategis Dinas Peternakan dan Perkebunan Tahun 2019- 2023 pada tahun ke 5 berhasil walaupun belum mencapai 100% dapat tercapai semua sesuai target. Keberhasilan pencapaian target kinerja dilakukan melalui program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai berikut :
Sasaran Meningkatnya produksi peternakan, perkebunan dan kesejahteraan petani dengan empat indikator telah berhasil dengan nilai rata-rata 89,22% melalui sebagai berikut :
1. Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian;
2. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian;
3. Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
4. Program Perizinan Usaha Pertanian;
Dengan indikator sudah tercapai yaitu ; indikator produksi daging, telur, kelapa sawit, kopi dan karet umum sudah tercapai sesuai yang telah ditetapkan.
Sasaran Meningkatnya akuntabilitas kinerja birokrasi dengan indikator Nilai Evaluasi AKIP Dinas Peternakan dan Perkebunan tercapai secara maksimal dan berhasil melalui beberapa program dan kegiatan.
I. Program penunjang urusan pemerintah daerah kabupaten/kota
1. Kegiatan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah
2. Kegiatan administrasi keuangan pderangkat daaerah
3. Kegiatan dministrasi barang milik daerah pada perangkat daerah
4. Kegiatan administrasi umum perangkat daerah
5. Kegiatan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah
6. Kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
7. Kegiatan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
Capaian kinerja tahun 2023 untuk mencapai target indikator kinerja pada sasaran program melalui kegiatan sebagaimana pada Perjanjian Kinerja Pejabat struktural eselon III dapat berhasil dengan capaian rata-rata sebesar 86,07%, lebih
rendah dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai 89,27%. Keberhasilan pencapaian target kinerja dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut :
Tabel. 3.10 Keberhasilan/Kegagalan Pencapaian Perjanjian Kinerja Eselon III
Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023
Sasaran Program | Indikator Kinerja | Capaian 2023 | Program | Sgt Berhasil | Berhasil | Ckp Berhasil | Tdk berhasil |
Meningkatnya akuntabilitas kinerja birokrasi | 85,89% | √ | |||||
Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Persentase Pemenuhan Penunjang Urusan Pemerintahan | 85,89% | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | √ | |||
Meningkatnya produksi peternakan dan perkebunan | 87,05% | √ | |||||
Meningkatkan Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian | 1. Persentase Penyediaan Sarana Peternakan 2. Persentase Penyediaan Sarana Peternakan | 99,21% | Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian | √ | |||
Meningkatkan Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian | 1. Penyediaan & Pengembangan Prasarana Peternakan 2. Penyediaan & Pengembangan Prasarana Perkebunan | 84,67% | Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian | √ | |||
Meningkatnya Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner | Persentase penurunan kasus penyakit ternak | 64,31% | Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner | √ | |||
Meningkatkan Perizinan Usaha Pertanian | Perusahaan yang punya izin usaha yang dibina, diawasi dan dinilai | 100,00% | Program Perizinan Usaha Pertanian | √ | |||
RATA-RATA KEBERHASILAN PENCAPAIAN ESELON III | 86,07% | BERHASIL |
Capaian kinerja tahun 2023 untuk mencapai target indikator kinerja pada sasaran kegiatan sebagaimana pada Perjanjian Kinerja pejabat struktural eselon IV bagian penunjang, nilai capaian berhasil dengan capaian rata-rata 85,89% , menurun jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang nilai capaian kinerjanya sebesar 98,89% Keberhasilan pencapaian target kinerja dilakukan melalui kegiatan sebagaimana berikut :
Tabel. 3.11 | Keberhasilan/Kegagalan Pencapaian Perjanjian Kinerja Eselon IV Bidang Penunjang Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 |
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Capaian 2023 | Kegiatan | Sngt Berhsl | Berh sl | Ckp Berh sl | Tdk berh sl |
Meningkatnya Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | 85,89 | ` | √ | ||||
Meningkatnya Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Cakupan Tersedianya Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Perangkat Daerah | 100,00% | Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | √ | |||
Meningkatnya Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Cakupan Tersedianya Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 89,58% | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | √ | |||
Meningkatnya Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | Cakupan Tersedianya Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | 100,00% | Administrasi Barang pada Perangkat Daerah | ||||
Meningkatnya Administrasi Umum Perangkat Daerah | Cakupan Tersedianya Administrasi Umum Perangkat Daerah | 93,31% | Administrasi Umum Perangkat Daerah | √ | |||
Meningkatnya Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 57,14% | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | √ | |||
Meningkatnya Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase Tersedianya Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 97,91% | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | √ | |||
Meningkatnya Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 63,27% | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | √ | |||
RATA-RATA KEBERHASILAN PENCAPAIAN ESELON IV | 85,89% | BERHASIL |
Capaian kinerja tahun 2023 untuk mencapai target indikator kinerja pada sasaran kegiatan sebagaimana pada Perjanjian Kinerja pejabat struktural eselon IV untuk bagian
utama (pembangunan) capaian kinerja berhasil dengan rata-rata capaian sebesar 89,11% , lebih rendah dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 97,80%. Keberhasilan pencapaian target kinerja dilakukan melalui kegiatan sebagaimana berikut :
Tabel. 3.12 | Keberhasilan/Kegagalan Pencapaian Perjanjian Kinerja Eselon IV Bidang Utama Pembangunan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 |
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Capaian 2023 | Kegiatan | Sngt Berhsl | Berh sl | Ckp Berh sl | Tdk berh sl |
Meningkatnya Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian | 95,83% | √ | |||||
Meningkatnya Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian | Persentase Pengawasan Penggunaan Sarana Peternakan | 100,00% | Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian | √ | |||
Persentase Pengawasan Penggunaan Sarana Perkebunan | |||||||
Meningkatnya Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan, dan Mikro Organisme Kewenangan Kabupaten/Kota | Peningkatan Produktivitas Kelapa Sawit | 69,00% | Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan, dan Mikro Organisme Kewenangan Kabupaten/Kota | √ | |||
Peningkatan Produktivitas Kopi | |||||||
Peningkatan Produktivitas Karet | |||||||
Xxxxxxxxxx Xxlahiran Xxxx Xxxxx XX | |||||||
Meningkatnya Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Lain | Populasi Ternak Sapi | 118,48% | Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Lain | √ | |||
Populasi Ternak Kambing | |||||||
Populasi Ternak Unggas | |||||||
Meningkatnya Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian | 50,00% | √ | |||||
Meningkatnya Pembangunan Prasarana Pertanian | Jumlah Pembangunan Prasarana Peternakan | 50,00% | Pembangunan Prasarana Pertanian | √ | |||
Jumlah Pembangunan Prasarana Perkebunan | |||||||
Meningkatnya Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner | 110,63% | √ | |||||
Meningkatnya Penjaminan Kesehatan Hewan, Penutupan dan Pembukaan Daerah Wabah Penyakit Hewan Menular Dalam Daerah Kabupaten /Kota | Persentase Hewan yang dijamin Kesehatan melalui vaksin dan pengobatan dari populasi | 110,63% | Penjaminan Kesehatan Hewan, Penutupan dan Pembukaan Daerah Wabah Penyakit Hewan Menular Dalam Daerah Kabupaten /Kota | √ | |||
Meningkanya Perizinan Usaha Pertanian | 100,00% | √ | |||||
Meningkatnya Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya dalam Daerah Kabupaten/Kota | Penerbitan Izin Usaha Perkebunan yang dibina, diawasi dan dinilai | 100,00% | Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya dalam Daerah Kabupaten/Kota | √ | |||
RATA-RATA KEBERHASILAN PENCAPAIAN ESELON IV | 89,11% | BERHASIL |
Capaian kinerja tahun 2023 untuk mencapai target indikator kinerja pada sasaran sub kegiatan baik sub kegiatan penunjang maupun sub kegiatan utama (pembangunan) dapat berhasil dicapai walaupun belum 100% mencapai target, namun capaian ini berhasil untuk capaian sub kegiatan penunjang dengan capaian berhasil dengan nilai rata-rata sebesar 85,89% . Nilai ini lebih rendah dari tahun 2022 yang mencapai 89,27% . Keberhasilan pencapaian target kinerja dilakukan melalui sub kegiatan penunjang sebagaimana berikut :
Tabel. 3.13 | Capaian Sub Kegiatan Penunjang Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 |
Sasaran Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Capaian 2023 | Kegiatan | Sngt Berhsl | Berh sl | Ckp Berh sl | Tdk berh sl |
Meningkatnya Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 100,00% | √ | |||||
Meningkatnya Penyususnan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Dokumen Renja Perangkat Daerah | 100,00% | Penyususnan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | √ | |||
Dokumen Renstra Perubahan Perangkat Daerah |
Meningkatnya Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA- SKPD Organisme Kewenangan Kabupaten/Kota | Dokumen RKA-SKPD dan RKA Perubahan SKPD | 100,00% | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD Organisme Kewenangan Kabupaten/Kota | √ | |||
Meningkatnya Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD | Dokumen DPA-SKPD dan DPA Perubahan SKPD | 100,00% | Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD | √ | |||
Meningkatnya Xxxxxxxxxx dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Dokumen Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja Perangkat Daerah | 100,00% | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | √ | |||
Meningkatnya Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Dokumen Evaluasi Perangkat Daerah | 100,00% | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | √ | |||
Meningkatnya Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 89,58% | √ | |||||
Meningkatnya Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN | 100,00% | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | √ | |||
Meningkatnya Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian /Verifikasi Keuangan SKPD | Jasa Penatausahaan dan Pengujian/ Verifikator Keuangan SKPD | 58,33% | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | √ | |||
Meningkatnya Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Dokumen Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | 100,00% | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | √ | |||
Meningkatnya Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan/ Semesteran SKPD | Dokumen Laporan Keuangan Semesteran SKPD | 100,00% | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan/ Semesteran SKPD | √ | |||
Meningkatnya Administrasi Barang Milik Daerah Pada Perangkat | 100,00% | √ | |||||
Meningkatnya Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Dokumen Penatausahaan Barang Milik SKPD | 100,00% | Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik SKPD | √ | |||
Meningkatnya Administrasi Umum Perangkat Daerah | 93,31% | √ | |||||
Meningkatnya Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor | Alat/Komponen Instalasi Listrik/Penerangan SKPD yang disediakan | 66,67% | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | √ | |||
Meningkatnya Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Tersedianya Bahan Logistik Kantor | 100,00% | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | √ | |||
Meningkatnya Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Barang cetakan dan penggandaan yang disediakan | 73,33% | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | √ | |||
Meningkatnya Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan yang disediakan | 109,09% | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | √ | |||
Meningkatnya Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Frekuensi Perjalanan Dinas kedalam dan keLuar Daerah | 117,50% | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | √ | |||
Meningaktnya Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah | 57,14% | √ | |||||
Meningkatnya pengadaan peralatan dan mesin lainnya | Pengadaan Peralatan dan Mesin lainnya | 57,14% | Penyediaan Peralatan dan Mesin Lainnya | √ | |||
Meningaktnya Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 97,91% | √ | |||||
Meningkatnya Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 2022 | Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang disediakan | 95,83% | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 2022 | √ | |||
Meningkatnya Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 2022 | Jasa Pelayanan Umum Kantor yang disediakan | 100,00% | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 2022 | √ | |||
Meningkatnya Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 63,27% | √ | |||||
Meningkatnya Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Kendaraan Dinas Jabatan yang dipelihara dan Terlunasi Pajaknya | 54,54% | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | √ | |||
Meningkatnya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Peralatan dan Mesin Lainnya yang dipelihara | 72,00% | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | √ | |||
RATA-RATA KEBERHASILAN PENCAPAIAN SUB KEGIATAN PENUNJANG | 85,89% | BERHASIL |
Capaian kinerja untuk mencapai target indikator kinerja pada sasaran sub kegiatan utama (pembangunan) dengan capaian rata-rata sebesar 93,14% dengan katagori sangat berhasil. Keberhasilan capaian kinerja ini sangat signifikan terutama pada peningkatan vaksinasi ternak. Keberhasilan pencapaian target kinerja dilakukan melalui sub kegiatan utama (pembangunan) sebagaimana berikut :
Tabel. 3.14 | Capaian Sub Kegiatan Pembangunan (utama) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 |
Sasaran Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Capaian 2023 | Kegiatan | Sngt Berhsl | Berh sl | Ckp Berh sl | Tdk berh sl |
Meningkatnya Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian | 100,00% | √ | |||||
Meningkatnya Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai Dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi | Jumlah Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai Dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi | 100,00% | Pengawasan dan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian | √ | |||
Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian | Jumlah Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian | 100,00% | |||||
Meningkatnya Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan, dan Mikro Organisme Kewenangan Kabupaten/Kota | 58,33% | √ | |||||
Meningkatnya Penjaminan Kemurnian dan Kelestarian SDG Hewan/ Tanaman | Jumlah SGD Hewan/Tanaman yang dilakukan Pelestarian dan Pemurnian | 16,67% | Penjaminan Kemurnian dan Kelestarian SDG Hewan/ Tanaman | √ | |||
Meningkatnya Kualitas SDG Hewan/ Tanaman | Jumlah Pelaksanaan Peningkatan Kualitas SDG Hewan/Tanaman | 100,00% | |||||
Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Lain | 20,77% | √ | |||||
Meningkatnyua Pengadaan Benih/Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain | Jumlah bibit ternak yang diadakan | 24,20% | Pengadaan Benih/Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain | √ | |||
Meningkatnya Pengadaan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain | Jumlah Pakan Ternak yang Diadakan | 17,33% | Pengadaan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain | √ | |||
Meningkatnya Pembangunan Prasarana Pertanian | 78,33% | √ | |||||
Meningkatnya Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani | Jumlah Jalan Usaha Tani yang Dibangun, Direhabilitasi dan Dipelihara | 8,33% | Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani | √ | |||
Meninkatnya Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Potong Hewan | Jumlah Rumah Potong Hewan yang Dibangun, Direhabilitasi dan Dipelihara | 100,00% | Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Potong Hewan | √ | |||
Meninkatnya Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya | Jumlah Prasarana Pertanian Lainnya yang Dibangun, Direhabilitasi dan Dipelihara | 100,00% | Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya | √ | |||
Meningkatnya Penjaminan Kesehatan Hewan, Penutupan dan Pembukaan Daerah Wabah Penyakit Hewan Menular Dalam Daerah Kabupaten /Kota | 100,00% | √ | |||||
Meningakatnya Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonosis | Jumlah Wilayah Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonosis | 100,00% | Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonosis | √ | |||
Meningkatnya Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya dalam Daerah Kabupaten/Kota | 100,00% | √ | |||||
Meningkatnya Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Izin Usaha Pertanian | Jumlah Perusahaan Perkebunan yang Dibina, Diawasi dan Dinilai | 100,00% | Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Izin Usaha Pertanian | √ | |||
RATA-RATA KEBERHASILAN PENCAPAIAN SUB KEGIATAN UTAMA | 74,76% | SANGAT BERHASIL |
3.2. Realisasi Anggaran 2023
Anggaran Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 setelah perubahan berjumlah sebesar Rp. 11.244.095.055,- (Sebelas milyar dua ratus empat puluh empat juta Sembilan puluh lima ribu lima puluh lima rupiah). Dengan rincian anggaran Gaji ASN dan tunjangan adalah sebesar Rp. 4.806.072.605,- (empat milyar delapan ratus enam juta tujuh puluh dua ribu enam ratus lima rupiah) dan sisanya belanja pembangunan dan operasional penunjang sebesar Rp. 6.438.022.450,- (enam milyar empat ratus tiga puluh delapan juta dua puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah)
Dari total anggaran tersebut, realisasi belanja keseluruhan adalah sebesar
Rp. 00.000.000.000,- (Sebelas milyar delapan ratus tujuh juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) atau 98,60%, Realisasi Gaji ASN adalah sebesar Rp. 4.674.531.100,- (empat milyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus tiga puluh satu ribu serratus rupiah) atau sebesar 97,26%, di dalamnya meliputi Belanja Gaji dan Tunjangan jabatan Pegawai, tunjungan beras, serta tambahan penghasilan pegawai. Realisasi pembangunan dan operasional penunjang tahun 2023 sebesar Rp 6.412.861.278,- (enam milyar empat ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) atau 99,60%. Pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun 2023 telah berjalan dengan baik, namun terdapat sisa anggaran yang dihasilkan dari efesiensi penggunaan anggaran. Realisasi program dan kegiatan dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel. 3.15 | Target Realisasi Anggaran Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 |
No | Uraian | Pagu Anggaran | % | ||
Rencana | Realisasi | Sisa | |||
A | Belanja Daerah | 11.244.095.055 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 98.60 |
B | Belanja Operasi | 11.244.095.055 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 98.60 |
1 | Belanja Pegawai | 4.902.592.605 | 4.766.131.100 | 136.801.505 | 97.20 |
2 | Belanja Barang Jasa | 1.913.509.200 | 1.896.612.035 | 16.557.165 | 99,10 |
3 | Belanja Hibah | 4.393.493.250 | 4.390.149.243 | 3.344.007 | 99,92 |
4 | Belanja Modal | 34.500.000 | 34.500.000 | 0 | 100,00 |
Belanja Operasi Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023 tidak dapat terealisasi 100% yang disebabkan adanya adanya pegawai yang pensiun, pegawai yang pindahdan efesiensi belanja serta penyesuaian harga dalam pelaksanaan program/kegiatan tersebut.
Gambar.3.9. Target dan Realisasi Anggaran 2023
Penyajian dan realisasi anggaran Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023 secara lebih lengkap dan rinci dapat dilihat pada laporan keuangan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Untuk lebih rinci Realisasi program dan kegiatan dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel. 3.16 | Target dan Realisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 |
Rekening | Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan | Target Anggaran (Rp) | Realisasi Anggaran (Rp) | Sisa Anggaran (Rp) | Capaian (%) |
3:27:01 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 5.893.905.305 | 5.752.939.835 | 140.965.470 | 97,60 |
3.27.01.2.01 | Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah | 45.703.200 | 45.653.200 | 50.000 | 99,89 |
3.27.01.201.01 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 7.350.000 | 7.350.000 | 0 | 100,00 |
3.27.01.201.02 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | 7.500.000 | 7.500.000 | 0 | 100,00 |
3.27.01.201.03 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | 6.341.200 | 6.341.200 | 0 | 100,00 |
3.27.01.201.04 | Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD | 7.500.000 | 7.500.000 | 0 | 100,00 |
3.27.01.201.05 | Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD | 5.342.500 | 5.342.500 | 0 | 100,00 |
3.27.01.201.06 | Xxxxxxxxxx dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 5.319.500 | 5.319.500 | 0 | 100,00 |
3.27.01.201.07 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 6.350.000 | 6.300.000 | 50.000 | 99,21 |
3.27.01.202 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 4.909.892.605 | 4.772.796.100 | 137.096.505 | 97,20 |
3.27.01.202,01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 4.806.072.605 | 4.674.531.100 | 131.541.505 | 97,26 |
3.27.01.202.03 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/ Verifikasi Keuangan SKPD | 91.080.000 | 85.820.000 | 5.260.000 | 94,22 |
3.27.01.202.05 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | 5.190.000 | 5.190.000 | 0 | 100.00 |
3.27.01.202.07 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan/Semesteran SKPD | 7.550.000 | 7.255.000 | 295.000 | 96,09 |
3.27.01.203 | Administrasi Barang Milik Daerah Pada Perangkat daerah | 5.959.500 | 5.959.500 | 0 | 100,00 |
3.27.01.203.06 | Penatausahaan Barang Milik Daerah Pada SKPD | 5.959.500 | 5.959.500 | 0 | 100,00 |
3.27.01.206 | Administrasi Umum Perangkat daerah | 192.898.000 | 192.541.275 | 356.725 | 99,81 |
3.27.01.2.06.01 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor | 3.760.000 | 3.760.000 | 0 | 100.00 |
3.27.01.2.06.04 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 47.918.000 | 47.765.500 | 152.500 | 99,68 |
3.27.01.2.06.05 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 10.920.000 | 10.920.000 | 0 | 100,00 |
3.27.01.2.06.06 | Penyediaan bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan | 14.200.000 | 14.200.000 | 0 | 100,00 |
3.27.01.2.06.09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 116.100.000 | 115.895.775 | 204.225 | 99.82 |
3.27.01.207 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 34.840.000 | 34.840.000 | 0 | 100,00 |
3.27.01.207.06 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 34.840.000 | 38.840.000 | 0 | 100,00 |
3.27.01.208 | Penyediaan jasa penunjang Urusan pemerintah Daerah | 649.172.000 | 645.709.760 | 3.462.240 | 99,47 |
3.27.01.208.02 | Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik | 56.972.000 | 53.509.760 | 3,462.240 | 93,92 |
3.27.01.208.04 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 592.200.000 | 592.200.000 | 0 | 100.00 |
3.27.01.209 | Pemeliharaan barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 55.440.000 | 55.440.000 | 0 | 100.00 |
3.27.01.209.01 | penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 48.200.000 | 48.200.000 | 0 | 100.00 |
3.27.01.209.06 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 7.240.000 | 7.240.000 | 0 | 100.00 |
3:27:02 | Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian | 3.221.479.000 | 3.219.075.324 | 2.403.676 | 99,92 |
3.27.02.201 | Pengawasan penggunaan Sarana Pertanian | 650.227.000 | 649.032.724 | 1.194.276 | 99,81 |
3.27.02.201.02 | Pendampingan Penggunaan sarana pendukung pertanian | 650.227.000 | 649.032.724 | 1.194.276 | 99,81 |
3.27.02.202 | Pengelolaan Sumberdaya Genetik (SDG) Hewan, Tumbihan dan Mikro Organisme Kewenangan Kabupaten/Kota | 263.340.000 | 262.847.500 | 492.500 | 99,81 |
3.27.02.202.01 | Penjaminan Kemurnian dan Kelestraian SDG hewan/Tanaman | 263.340.000 | 262.847.500 | 492.500 | 99,81 |
3.27.02.206 | Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumbernya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | 2.307.912.000 | 2.307.195.100 | 716.900 | 99.97 |
3.27.02.206.01 | Pengadaan Benih/Bibit Ternak yang sumbernya dari daerah Kabupaten/kota lain | 2.090.832.000 | 2.090.140.100 | 691.900 | 99.97 |
3.27.02.206.02 | Pengadaan Hijauan Pakan Ternak yang sumbernya dari daerah Kabupaten/kota lain | 217.080.000 | 217.055.000 | 25.000 | 99,98 |
3:27:03 | Program Penyediaan Dan pengembangan Prasarana Pertanian | 1,658.991.750 | 1,656.913.019 | 2.078.731 | 99,87 |
3.27.03.202 | Pembangunan Prasarana Pertanian | 1.658.991.750 | 1.656.913.019 | 2.078.731 | 99,87 |
3.27.03.202.03 | Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani | 1.489.354.250 | 1.487.310.519 | 2.043.731 | 99,86 |
3.27.03.202.07 | Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Potong Hewan | 77.145.000 | 77.145.000 | 0 | 100,00 |
3.27.03.202.09 | Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana pertanian Lainnya | 92.492.500 | 92.457.500 | 35.000 | 99,96 |
3:27:04 | Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner | 455.465.000 | 445.041.000 | 10.424.000 | 97,71 |
3.27.04.201 | Penjaminan Kesehatana Hewan, penutupan dan Pembukaan Daerah Wabah Penyakit Hewan menular dalam Daeah Kabupaten/Kota | 455.465.000 | 445.041.000 | 10.424.000 | 97,71 |
3.27.04.201.01 | Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonasis | 455.465.000 | 445.041.000 | 10.424.000 | 97,71 |
3:27:06 | Program Perizinan Usaha Pertanian | 14.254.000 | 13.423.200 | 830.800 | 94,17 |
03.27.06.201 | Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang kegiatan Usahanya dalam Daerah Kabupaten/kota | 14.254.000 | 13.423.200 | 830.800 | 94,17 |
3.27.06.201.03 | Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Izin Usaha Pertanian | 14.254.000 | 13.423.200 | 830.800 | 94,17 |
J U M L A H | 11.244.095.055 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 98.60 |
Dari kegiatan yang dilaksanakan Dinas Peternakan dan Perkebunan terdapat sisa anggaran yang berasal dari :
- Sisa kegiatan Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah.
- Sisa belanja kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah.
- Sisa belanja kegiatan Administrasi Umum Perangkat daerah.
- Sisa belanja kegiatan Penyediaan jasa penunjang Urusan pemerintah Daerah.
- Sisa belanja barang dan jasa atau hibah yang tidak dilaksanakan.
- dan Sisa kontrak pengadaan.
3.3. Penerimaan Pendapatan Dinas
Penerimaan PAD dari Dinas Peternakan dan Perkebunan Tahun Anggaran 2023, memiliki target sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dapat tercapai pada akhir bulan Desember 2023 sebesar Rp. 73.693.160,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah) atau 92,12%.
Secara rinci target dan realisasi PAD Dinas Peternakan dan Perkebunan tahun 2023 tertuang dalam tabel di bawah ini :
Tabel. 3.17. | Target dan Realisasi PAD Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun 2023 |
No. Rek | Uraian | Target (Rp) | Realisasi (Rp) | % | Lebih/ (Kurang) |
4 | PENDAPATAN DAERAH | 80,000,000 | 73.693.160 | 92,12 | (6.306.840) |
4.1 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | 80,000,000 | 73.693.160 | 92,12 | (6.306.840) |
4.1.04 | Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) Yang Sah | 80,000,000 | 73.693.160 | 92,12 | (6.306.840) |
4.1.04.01 | Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan | 80,000,000 | 73.693.160 | 92,12 | (6.306.840) |
4.1.04.01.05 | Hasil Penjualan Aset Tetap Lainnya | 80,000,000 | 73.693.160 | 92,12 | (6.306.840) |
4.1.04.01.05.0003 | Hasil Penjualan Hewan | 50,000,000 | 47.859.200 | 95,72 | (2.140.800) |
4.1.04.01.05.0005 | Hasil Penjualan Tanaman | 30,000,000 | 25.833.960 | 86,11 | (4.166.040) |
Dari data tersebut realisasi capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil penjualan ternak yaitu sebesar 95,72% dan PAD dari hasil penjualan tanaman sebesar 86,11% . Realisasi capaian target dari 2 (dua) sumber PAD tersebut masih dibawah target. Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Dinas Peternakan dan Perkebunan dapat dilihat pada gambar 3.10 berikut :
Gambar.3.10. Target dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023
Tidak tercapainya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Dinas Peternakan dan Perkebunan pada sektor penjualan hasil tanaman dikarenakan oleh produktivitas tanaman sawit yang rendah dan juga faktor umur tanaman sudah berumur tua, dan juga pemeliharaan yang kurang optimal seperti kurangnya jumlah pemberian pupuk bagi tanaman sawit tesebut. Selain itu ada juga faktor eksternal yang mempengaruhi produksi tanaman sawit tersebut, yaitu penjarahan buah sawit pada kebun pemerintah yang dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perkebunan oleh masyarakat sekitar kebun.
BAB IV
P E N U T U P
4.1. Kesimpulan
L
aporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 29
Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Kerja Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023, dapat disimpulkan bahwa secara umum dari lima sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023 dengan capaian baik baik dalam hal kinerja dan hal penggunaan dana juga sangat baik. Meskipun penggunaan dana kegiatan dan kinerja pegawai tidak sepenuhnya 100 persen, akan tetapi dari kegiatan yang dilakukan tersebut secara langsung telah menunjukkan keberhasilan dalam mencapai tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan dari yang ingin dicapai oleh Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin. Gambaran ini menunjukkan adanya komitmen Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin untuk mewujudkan visi Merangin Mantap Bidang Pertanian dan Parawisata yaitu Melanjutkan Pembangunan Merangin EMAS Menuju “Merangin Mantap Unggul Bidang Pertanian Dan Pariwisata 2023”
Oleh karena itu, sesuai dengan hasil analisis capaian kinerja Tahun Anggaran 2023, Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Kabupaten Merangin merumuskan beberapa langkah penting sebagai upaya pemecahan masalah yang akan dijadikan masukan atau sebagai bahan pertimbangan pada masa yang akan datang, dengan cara:
1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur, perencanaan dan tenaga teknis dan fungsional.
2. Peningkatan teknologi informasi, metode dan sistem perencanaan pembangunan.
3. Lebih mendorong pengembangan kebijakan pembangunan daerah yang berfokus pada perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pendayagunaan kegiatan yang tepat sasaran, tepat waktu dan tepat hasil.
4. Penyusunan perencanaan kegiatan pembangunan didasarkan pada data yang akurat, pemilihan yang cermat dan kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kinerja Tahunan berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan dan disepakati secara bersama-sama dengan stakeholders, sehingga
pelaksanaan pembangunan dapat dievaluasi dan diukur kinerjanya secara lebih akurat. Kemudian, dilakukan pengawasan secara lebih optimal sehingga rencana kegiatan yang dibuat dapat berdayaguna dan berhasilguna secara optimal.
5. Lebih meningkatkan disiplin anggaran yang mencakup ketaatan terhadap ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku, kepatutan dalam mengalokasikan anggaran dan ketepatan waktu pelaksanaan.
6. Tetap konsisten untuk melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja yang berada dalam lingkungan organisasi Pemerintah Kabupaten Merangin, instansi pemerintah yang lebih tinggi maupun pihak-pihak terkait lainnya dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Dalam upaya mewujudkan Laporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023 yang lebih baik masih memerlukan penyempurnaan-penyempurnaan. Oleh karena itu, masukan-masukan positif sangat diperlukan bagi penyempurnaan penyusunan Laporan Kinerja (LKj) ini dengan harapan akan lebih baik pada masa mendatang.
Sebagai akhir kata, segenap pegawai Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin mengharapkan agar Laporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023 ini dapat memenuhi kewajiban akuntabilitas kepada para stakeholders dan sebagai sumber informasi penting dalam pengambilan keputusan guna peningkatan kinerja serta dapat dijadikan salah satu acuan oleh instansi pemerintah lainnya dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja.
4.2. Rekomendasi
Berdasarkan permasalahan diatas, untuk meningkatkan kinerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin pada tahun yang akan datang perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1) Mengembangkan usaha Peternakan dan Perkebunan berbasis kawasan, sehingga dapat fokus pengembangan sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
2) Memfasilitasi aksesbilitas permodalan untuk mengembangkan usaha ternak dan petani kebun, baik melalui koperasi, bank pemerintah, atau lembaga pembiayaan lainnya.
3) Memberikan penyuluhan good farming practice secara berkala kepada para peternak dan petani kebun.
4) Mendatangkan ternak indukan dan bibit perkebunan yang berkualitas dan bersitifikasi.
5) Mengembangkan HMT ternak dan pemanfaatan alat mesin pengolah pakan skala kecil.