PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA GANESHA ABADI
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA GANESHA ABADI
Tanggal Efektif : 11 Mei 2004 Tanggal Mulai Penawaran : 13 Mei 2004
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR‐FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx (selanjutnya disebut “Ganesha Abadi”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang‐Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Ganesha Abadi bertujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil dan optimal melalui investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia dan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang dicatatkan di Bursa Efek di Indonesia serta Efek bersifat utang yang dicatatkan di Bursa Efek luar negeri sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang berlaku di Indonesia dengan tujuan untuk menambah tingkat pengembalian dan peragaman (diversifikasi) portofolio.
Xxxxxxx Xxxxx mempunyai target komposisi investasi sebagai berikut:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat utang yaitu Surat Utang Negara dan atau Obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek;
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1(satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara , Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku di Indonesia;
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek.
Xxxxxxx Xxxxx dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas.
Ganesha Abadi dapat melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Xxxxxxx Xxxxx secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan Ganesha Abadi ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Ganesha Abadi pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Pembeli Unit Penyertaan Ganesha Abadi dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai pembelian kembali apabila periode kepemilikan sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak dana pertama ditempatkan oleh pemodal dan 0% (nol persen) apabila periode kepemilikan lebih dari 3 (tiga) bulan (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI).
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN BAHANA TCW
PT Bahana TCW Investment Management
Graha CIMB Niaga, Lantai 21,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250‐5277 Facsimile : (021) 250‐5279
Standard Chartered Bank, Jakarta
Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 000, Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 00000000
Faksimili: (021) 571‐9671
BAPEPAM & LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL‐HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2012
UNTUK DIPERHATIKAN
Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, calon pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak‐pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
ISTILAH DAN DEFINISI 4
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA GANESHA ABADI 8
MANAJER INVESTASI 12
BANK KUSTODIAN 18
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 20
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM 24
PORTOFOLIO REKSA DANA GANESHA ABADI. 24
PERPAJAKAN 26
RISIKO INVESTASI 27
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 29
HAK‐HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 31
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 32
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 33
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 36
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 39
PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI. 40
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA GANESHA ABADI 43
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 45
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. XXXXXXX XXXXX
Ganesha Abadi adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang‐Undang Pasar Modal beserta peraturan‐peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Ganesha Abadi Nomor 39 tanggal 23 April 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dirubah berturut‐turut dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Ganesha Abadi Nomor 48 tanggal 24 Agustus 2007, Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Ganesha Abadi Nomor 46 tanggal 19 Desember 2008 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris, di Jakarta dan Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Ganesha Abadi Nomor 209 tanggal 24 Agustus 2009 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM & LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak‐hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
4. BAPEPAM & LK
BAPEPAM & LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan.
5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing‐masing pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak‐pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
7. EFEK
Efek adalah surat berharga. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP‐552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragunan Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang‐undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor: IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep‐10/PM/1997 tanggal 30 April 1997 (“Peraturan IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK.
9. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah Formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep‐20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Xxxxxxx Xxxxx sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Ganesha Abadi yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
10. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
11. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari dimana Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan kegiatan operasional, yaitu selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun pejabat yang berwenang dan relevan.
12. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang‐Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”).
13. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
14. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
15. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep‐24/PM/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
16. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak‐pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan Xxxxxxx Xxxxx dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
17. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Ganesha Abadi yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan Ganesha Abadi berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang‐Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
18. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM & LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang‐Undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor: IX.C.5.
19. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan Ganesha Abadi adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan Ganesha Abadi .
20. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang‐undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
21. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
22. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
23. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam Ganesha Abadi . Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian kembali Unit Penyertaan Xxxxxxx Xxxxx .
24. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM ‐ LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
25. IA‐ITB
IA‐ITB adalah Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung.
26. UNDANG‐UNDANG PASAR MODAL
Undang‐Undang Pasar Modal adalah Undang‐undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
27. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA GANESHA ABADI
2.1 Pembentukan
Ganesha Abadi adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang‐undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Ganesha Abadi Nomor 39 tanggal 23 April 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dirubah berturut‐turut dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Ganesha Abadi Nomor 48 tanggal 24 Agustus 2007, Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Ganesha Abadi Nomor 46 tanggal 19 Desember 2008 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris, di Jakarta dan Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Ganesha Abadi Nomor 209 tanggal 24 Agustus 2009 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2 Penawaran Umum
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Xxxxxxx Xxxxx secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bapepam.
Setiap Unit Penyertaan Ganesha Abadi ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Ganesha Abadi pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
2.3 Manfaat Berinvestasi Pada Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx dapat memberikan keuntungan‐keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx dan atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan;
x. Xxkelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi ‐ Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Pengelola Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx saat ini terdiri dari:
• XXXXX XXXXXXXX X.
Bertanggung jawab dalam penentuan dan evaluasi pelaksanaan strategi investasi yang dilakukan Tim Pengelola Investasi. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP‐ 14/PM/IP/WMI/1996 tanggal 28 Maret 1996. Berpengalaman lebih dari 20 (dua puluh) tahun dalam bidang investasi dan pasar modal di Indonesia. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya sebagai Analis dan Manajer Pengelolaan Risiko (Treasury Risk Manager) untuk Efek berpendapatan tetap dan instrumen keuangan lainnya di Capital Market Group ‐ PT Bank Niaga dari tahun 1991 sampai dengan tahun 1994. Memperoleh Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung tahun 1989.
• XXXXXX P. XXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Xxxx bersangkutan adalah Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP‐ 94/PM/IP/WMI/1997 tanggal 2 Juli 1997. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di bidang pasar modal sebagai Dealer Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang di PT Sigma Batara tahun 1996 dan sebagai Manajer Pengelolaan Risiko untuk aktivitas Treasury dan Capital Markets di Risk Management Group PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) tahun 2001. Memperoleh Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung tahun 1991 dan MBA dari University of Hawaii, Honolulu, Amerika Serikat, tahun 1994.
• Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi Xxxxxxx Xxxxx terdiri dari:
▪ XXXX XXXXXX XXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang, yaitu Surat Utang Negara. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP‐175/PM/IP/WMI/2001 tanggal 23 Oktober 2001. Yang bersangkutan mengawali karirnya di KPMG Singapore pada tahun 1995. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di University of Sydney dan mendapat gelar Master of Commerce dan Master of Business Administration di University of Technology, Sydney.
▪ XXXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang, yaitu obligasi korporasi. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP‐59/PM/IP/WMI/1999 tanggal 1 Oktober 1999. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya pada Audit Department di KPMG Peat Marwick, Melbourne, Australia pada tahun 1995 untuk kemudian melanjutkan ke Citibank NA, Jakarta.
Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Monash University, Melbourne Australia pada tahun 1994 dan memperoleh gelar BBus. dan BComp.
▪ XXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP‐100/PM/IP/WMI/2004 tanggal 30 September 2004. Yang bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. Sebelum bergabung dengan
PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi.
▪ XXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat ekuitas. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP‐25/PM/IP/WMI/2005 tanggal 23 Februari 2005. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi
2.5. Pilihan Investasi untuk Pemegang Unit Penyertaan
Pada prinsipnya, investasi pada Xxxxxxx Xxxxx adalah sama dengan investasi pada reksa dana lainnya dimana Xxxxxxx Investasi akan mengelola dana investor untuk memperoleh hasil investasi yang optimal. Selain merupakan alternatif sarana investasi bagi investor umum, Xxxxxxx Xxxxx juga memberikan kesempatan bagi para investor apabila ada yang ingin berpartisipasi menyumbangkan investasinya untuk program‐program yang dibiayai oleh Endowment Fund dari Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (selanjutnya disebut “IA‐ITB”) yaitu antara lain untuk bea siswa, pengembangan infrastruktur, operasional, penelitian di lingkungan Institut Teknologi Bandung (“ITB”).
Endowment Fund IA‐ITB dibentuk dengan harapan dapat berfungsi sebagai wadah dari mobilisasi potensi Alumni Institut Teknologi Bandung dan seluruh masyarakat Indonesia yang peduli terhadap kelangsungan dan mutu pendidikan ITB sebagai Center of Excellence & Asset Bangsa dengan cara merajut komunitas alumni dimanapun mereka berada, sebagai bagian dari Human Capital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sarana alternatif investasi yang berbentuk Reksa Dana Ganesha Abadi ini diharapkan pula berfungsi sebagai jembatan dan jaringan kelembagaan di dalam maupun di luar negeri untuk membentuk endowment funds yang nantinya akan digunakan untuk mendukung fasilitas riset, bea siswa, pengembangan infrastruktur, operasional ITB, sehingga ITB dapat menjadi suatu institusi pendidikan yang mandiri dan kondusif.
Ketersediaan dana yang berkelanjutan tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi institusi pendidikan seperti ITB agar dapat terus mengembangkan kemampuannya untuk meningkatkan mutu pendidikan, sehingga dapat menghasilkan lulusan yang bermutu. Dengan membantu pembentukan dan penyediaan dana abadi ini, maka berarti para investor dan para penyumbang telah turut berpartisipasi dalam mendorong ketersediaan pendidikan berkualitas di Indonesia.
Komitmen dari para alumni dan masyarakat yang peduli terhadap ITB ini akan dapat memberikan nilai tambah yang berkesinambungan kepada almamater, bangsa dan negara. Paling tidak dengan adanya rasa kepedulian ini akan mengusik nurani dan menumbuhkan rasa kebersamaan serta tanggung jawab moral kita sebagai bagian terkecil dari bangsa ini yang punya kesempatan menimba ilmu di perguruan tinggi.
Ada beberapa cara yang dapat dipilih oleh para investor untuk dapat berinvestasi pada Xxxxxxx Xxxxx yaitu berupa:
• Investasi biasa – dimana investor berinvestasi pada Xxxxxxx Xxxxx dan memperoleh hasil investasi dari kinerja Xxxxxxx Xxxxx, sama seperti berinvestasi pada reksa dana lainnya;
• Investasi Endowment – berupa investasi dengan kontribusi bagi ITB, dalam hal ini investor dapat menyumbang investasinya bagi ITB melalui alternatif sebagai berikut:
⮚ Endowment Penuh (Platinum) – yaitu investor menyumbangkan dana, baik pokok maupun hasil investasinya (yaitu pembagian keuntungan yang akan dibagikan oleh Xxxxxxx Xxxxx) kepada ITB melalui Endowment Fund IA‐ITB;
⮚ Endowment Hasil (Gold) – yaitu investor menyumbangkan seluruh hasil investasinya (yaitu pembagian keuntungan yang akan dibagikan oleh Xxxxxxx Xxxxx) kepada ITB melalui Endowment Fund IA‐ITB, sedangkan pokok investasi tetap merupakan milik investor; dan
⮚ Endowment Hasil Parsial (Silver) – yaitu investor menyumbangkan 50% (lima puluh persen) dari hasil investasinya (yaitu 50% dari pembagian keuntungan yang akan dibagikan oleh Xxxxxxx Xxxxx) kepada ITB melalui Endowment Fund IA‐ITB, sedangkan pokok serta 50% hasil investasi lainnya dari Xxxxxxx Xxxxx tetap merupakan milik investor.
Sehubungan dengan hal ini, Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki keanggotaan Platinum, Gold dan Silver, dengan ini memberikan kuasa kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan penyeluran imbal hasil (keuntungan) tersebut di atas ke akun IA‐ITB, sesuai dengan jumlah kontribusi masing‐masing keanggotaan dan Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melengkapi, menandatangani dan mengajukan formulir atau permintaan tertulis apapun kepada Xxxxxxx Investasi.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memperoleh imbal hasil (rugi) maka Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan kontribusi kepada IA‐ITB.
Adapun rencana penggunaan dana dari Endowment Fund IA‐ITB tersebut adalah dengan alokasi sebagai berikut:
• 10% akan diberikan untuk penelitian para dosen ITB
• 10% untuk bea siswa kepada mahasiswa ITB
• 20% untuk pengembangan dan pembangunan fasilitas perkuliahan di ITB
• 30% untuk membantu biaya operasional ITB
• 20% untuk peningkatan kemampuan sumber daya manusia ITB
• 10% untuk membantu biaya operasional IA‐ITB
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati sesuai dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No.12 tanggal 7 Desember 1992, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2‐1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut‐turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 23 April 1993, Tambahan No. 1802/1993.
Bahana TCW merupakan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep‐06/PM‐MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Sejak tahun 1995, Bahana TCW telah menjadi perusahaan patungan antara PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (60%), suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang manajemen keuangan dan investasi, dan TCW Capital Investment Corporation (40%), suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat. Bahana TCW mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Anggaran dasar Bahana TCW telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana termaktub dalam akta‐akta yang akan diuraikan berikut ini :
Pada tahun 1993, Bahana TCW melaksanakan peningkatan modal dan perubahan nama menjadi PT Bahana Atsil Sejati sebagaimana tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Atsil Sejati (Untuk Pengubahan Anggaran Dasar) No. 4 tanggal 5 Mei 1993 jo. Akta Pembetulan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Atsil Sejati No. 1 tanggal 3 September 1993, yang keduanya dibuat oleh dan di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. X0.00000‐XX.00.00.XX’93 tertanggal 20 Oktober 1993, telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut‐turut di bawah No. 1481/A.Not/HKM/1993/PN.Jak Sel dan No. 1482/A.Not/HKM/1993/PN.Jak Sel keduanya tertanggal 4 Nopember 1993, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 105 tanggal 31 Desember 1993, Tambahan No. 6347/1993.
Pada tahun 1994, Bahana TCW melaksanakan perubahan anggaran dasar dengan menghapus beberapa ayat dalam pasal‐pasal anggaran dasar sebagaimana tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan No. 16 tanggal 6 Desember 1994, yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2‐ 18925.HT.01.04.TH.94 tanggal 26 Desember 1994, telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 41/A/Not/HKM/PN.JAK.SEL tanggal 9 Januari 1995, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 14 tanggal 17 Pebruari 1995, Tambahan No. 1566/1995.
Pada tahun 1995, Bahana TCW melaksanakan perubahan seluruh anggaran dasar termasuk perubahan nama menjadi PT Bahana TCW Investment Management sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT Bahana Atsil Sejati No. 7 tanggal 13 Januari 1995 jo. akta Pembetulan PT Bahana Atsil Sejati No. 1 tanggal 9 Maret 1995, kedua akta tersebut dibuat oleh dan di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Sondak, S.H., Notaris di Jakarta Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. X0.0.000.XX.00.00.Xx’95 tertanggal 7 April 1995, telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut‐turut di bawah No. 775/A/Not/HKM/PN.JAK.SEL dan No. 773/A/Not/HKM/PN.JAK.SEL keduanya tertanggal 17 April 1995, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 42 tanggal 26 Mei 1995, Tambahan No. 4336/1995. Selain itu perubahan sebagaimana tersebut dalam Akta No. 7/1995 telah dicatat pada BAPEPAM, sesuai surat BAPEPAM dengan Nomor S‐653/PM/1995 tanggal 1 Juni 1995 perihal ”Perubahan Nama PT Bahana Atsil Sejati menjadi PT Bahana TCW Investment Management”.
Masih pada tahun 1995, Bahana TCW melaksanakan peningkatan modal sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Di luar Rapat Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Bahana TCW Investment Management No. 15 tanggal 5 Juni 1995 jo. Akta Pembetulan No. 38 tanggal 11 Agustus 1995, keduanya dibuat oleh dan di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. C2‐00.000.XX.00.00.XX 95 tanggal 31 Agustus 1995, telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut‐turut di bawah No. 1907/A/Not/HKM/PN.JAK.SEL dan No. 1908/A/Not/HKM/PN.JAK.SEL keduanya tertanggal 21 September 1995, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 87 tanggal 31 Oktober 1995, Tambahan No. 8989/1995.
Pada tahun 1996, Bahana TCW melaksanakan lagi peningkatan modal sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Tentang Keputusan Di luar Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Bahana TCW Investment Management No. 55 tanggal 20 September 1996 dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. C2‐0000.XX.00.00.XX 97 tanggal 5 Maret 1997, telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 621/BH.09.03/III/1997 tanggal 31 Maret 1997, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 23 Mei 1997, Tambahan No. 2032/1997.
Pada tahun 1997, Bahana TCW melaksanakan perubahan anggaran dasar yang merupakan penyesuaian dengan Undang‐ Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Bahana TCW Investment Management No. 16 tanggal 6 Nopember 1997, yang dibuat oleh Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. C2‐26316 HT.01.04.TH.98 tanggal 24 Nopember 1998, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Kodya Jakarta Selatan No. 846/RUB.09.03/VIII/2000 tanggal 29 Agustus 2000, serta telah diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 Nopember 2000, Tambahan No. 7242/2000.
Pada tahun 1998, Bahana TCW melaksanakan peningkatan modal sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bahana TCW Investment Management No. 36 tanggal 23 Pebruari 1998, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. C2‐26315 HT.01.04.TH.98 tanggal 24 Nopember 1998, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Kodya Jakarta Selatan No. 846/RUB.09.03/VIII/2000 tanggal 29 Agustus 2000,
serta telah diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 Nopember 2000, Tambahan No. 7242/2000.
Pada tahun 2000, Bahana TCW melaksanakan peningkatan modal sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Bahana TCW Investment Management No. 4 tanggal 26 Januari 2000, yang dibuat di hadapan Nadi Krida Yomantara, S.H., pengganti Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. C‐ 11893 HT.01.04.Th.2000 tanggal 13 Juni 2000, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan No. 909/RUB 09.03/IX/2000 tanggal 14 September 2000, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 Nopember 2000, Tambahan No. 7243/2000.
Pada tahun 2005, Bahana TCW melaksanakan peningkatan modal sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bahana TCW Investment Management No. 11 tanggal 20 April 2005, yang dibuat oleh Novidia Suwarko, S.H., pengganti Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. C‐ 17363 HT.01.04.TH.2005 tanggal 23 Juni 2005, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No. 1014/RUB 09.03/VIII/2005 tanggal 30 Agustus 2005, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 27 September 2005, Tambahan No. 10277/2005.
Anggaran dasar Bahana TCW selanjutnya diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bahana TCW Investment Management No. 5 tanggal 28 Nopember 2005, yang dibuat di hadapan Enimarya Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan keputusannya No. C‐00338 HT.01.04.TH.2006 tanggal 5 Januari 2006.
Pada tahun 2008, Bahana TCW melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 5 tanggal 11 Desember 2008, yang dibuat di hadapan Enimarya Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU‐99745.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU‐0125480.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008.
Kemudian, anggaran dasar Bahana TCW terakhir kali diubah untuk disesuaikan dengan Undang‐Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 6 tanggal 11 Desember 2008, yang dibuat di hadapan Enimarya Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU‐99745.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU‐0125480.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bahana TCW: Dewan Komisaris
▪ Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxx Kencanawati
▪ Wakil Presiden Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
▪ Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx
▪ Komisaris : Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Direksi | ||
▪ | Presiden Direktur | : Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx |
▪ | Direktur | : Xxxxx Xxxxxxxxx |
▪ | Direktur | : Xxxx Xxxxxx |
▪ | Direktur | : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx |
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sebesar USD 4,900,000.00 atau sekitar Rp 10 miliar pada bulan Mei 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah, sehingga Xxxx Xxxxxxan (Asset Under Management) untuk manajemen investasi dan penasehat investasi sampai akhir Desember 2011 telah mencapai lebih dari Rp 18,5 triliun.
Sejak bulan Agustus 1996, Bahana TCW telah menerbitkan dan mengelola dua Reksa Dana yaitu Bahana Dana Abadi (BDA) dan Bahana Dana Prima (BDP). Pada bulan Mei 1997, Bahana Dana Selaras (BDS) dan Bahana Dana Infrastruktur (BDI) diluncurkan untuk melengkapi kebutuhan pasar atas alternatif investasi pada Reksa Dana. Dan selanjutnya pada tanggal 27 April 1999 diterbitkan Bahana Dana Sejahtera (BDSj), serta tanggal 27 Februari 2003 diterbitkan Pendapatan Tetap Abadi (PTA).
Untuk mengulangi sukses peluncuran PTA, maka pada tanggal 10 Februari 2004 diterbitkan Pendapatan Tetap Abadi 2 (PTA 2) dan Pendapatan Tetap Sentosa (PTS), bersama beberapa Reksa Dana lainnya yaitu Xxxx Xxxxxxxxx Optima (DSO), Xxxxxxx Xxxxx (GA), Bahana Dana Likuid (BDL), Dana Selaras Dinamis (DSD), Bahana Xxxx Xxxxxx (BDAJ) serta Investasi Reksa Plus pada tanggal 4 November 2004.
Pada awal 2005, Bahana TCW ditunjuk oleh Executive Meeting of East Asia Pasific Central Bank (EMEAP) – konsorsium 11 bank sentral dari 11 negara Asia Pasifik sebagai satu‐satunya Manajer Investasi di Indonesia yang dipercaya untuk mengelola dana investasi mereka dalam Reksa Dana Asian Bond Index Fund – Indonesia Bond Index Fund, satu‐satunya Reksa Dana Indeks Obligasi di Indonesia. Selama tahun 2005, Bahana TCW meluncurkan beberapa open‐ended fund, yaitu Bahana Kombinasi Arjuna (BKA), Optima Pendapatan Abadi (OPA), Kehati Lestari (PTU) dan Kehati Lestari 2 (PTU 2).
Pada kwartal terakhir 2005 terjadi krisis likuiditas di industri Reksa Dana, Bahana TCW meluncurkan beberapa Reksa Dana sebagai alternatif solusi bagi para investor, yaitu Dana Hasil Bertahap (DHB) dan Dana Hasil Berjangka (DHBJ) Seri 1‐6. Di penghujung 2005, Bahana TCW juga meluncurkan dua Reksa Dana Saham, yaitu Dana Ekuitas Andalan (DEA) dan Dana Ekuitas Prima (DEP).
Selama tahun 2006, Bahana TCW meluncurkan tiga Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Premium Monthly Plan (PMP), Premium Protected Fund (PPF) dan Optima Protected Fund (OPF).
Selama tahun 2007, Bahana TCW meluncurkan Reksa Dana Fixed Income, yaitu Reksa Dana Kehati Lestari dan 12 (dua belas) Reksa Dana Terproteksi yaitu Optima Protected Fund 2 (OPF 2), Bahana Optima Protected Fund 3 (BOPF 3), Bahana Optima Protected Fund 4 (BOPF 4), Bahana Optima Protected Fund 5 (BOPF 5), Bahana Optima Protected Fund 6 (BOPF 6), Bahana Optima Protected Fund 7 (BOPF 7), Bahana Optima Protected Fund 8 (BOPF 8), Bahana Optima Protected Fund USD 9 (BOPF USD 9), Bahana Optima Protected Fund 10 (BOPF 10), Bahana Optima Protected Fund 11 (BOPF 11), Bahana Global Protected Fund 1 (BGPF 1) dan Bahana Global Protected Fund 3 (BGPF 3).
Selama tahun 2008, Bahana TCW meluncurkan Reksa Dana Bahana Investasi Abadi (Fixed Income) dan Reksa Dana Terproteksi yaitu Bahana Optima Protected Fund 8 (BOPF 8), Bahana Optima Protected Fund 12 (BOPF 12), Bahana Optima Protected Fund 14 (BOPF 14), Bahana Optima Protected Fund 16 (BOPF 16), Bahana Optima Protected Fund 17 (BOPF 17), Bahana Optima Protected Fund 18 (BOPF 18), Bahana Optima Protected Fund 19 (BOPF 19), Bahana Global Protected Fund 2 (BGPF 2) dan Bahana Global Protected Fund 4 (BGPF 4), Bahana A Optima Protected Fund 21, Bahana A Optima Protected Fund 22, Bahana Reksa Panin Terproteksi III dan Bahana Reksa Panin Terproteksi IV.
Selama tahun 2009, Bahana TCW meluncurkan Reksa Dana Terproteksi Bahana Reksa Panin Terproteksi V, Bahana A Optima Protected Fund 23, Bahana Reksa Panin Terproteksi VI, Bahana A Optima Protected Fund 24, Bahana Reksa Panin Terproteksi VII, Bahana A Optima Protected Fund 25, Bahana Reksa Panin Terproteksi VIII, Bahana Reksa Panin Terproteksi IX, Bahana Optima Protected FUND 27, Bahana Optima Protected Fund USD 1.
Pada tahun 2010, Bahana TCW meluncur Reksa Dana Terproteksi Bahana Reksa Panin Terproteksi X, Bahana Reksa Panin Terproteksi XI, Bahana Reksa Panin Terproteksi XII, Bahana Reksa Panin Terproteksi XIII, Bahana A Optima Protected FUND 26, Bahana B Optima Protected Fund USD 28 Bahana B Optima Protected FUND 29, Bahana B Optima Protected FUND 31, Bahana B Optima Protected FUND 33, Bahana B Optima Protected FUND 34, Bahana B Optima Protected FUND 36, Bahana A Optima Protected FUND 38, Bahana B Optima Protected Fund USD 1, Bahana Optima Protected Fund USD 3, Bahana Optima Protected Fund USD 4, Reksa Dana Penyertaan Terbatas Bahana Private Equity Pelabuhan 2, Reksa Dana Penyertaan Terbatas Bahana Maxima Dinamis 2, dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Bahana Private Equity Infrastruktur.
Pada tahun 2011, Bahana TCW meluncurkan BAHANA C Optima Protected Fund 37, Bahana Reksa Panin Terproteksi XIV, Bahana Optima Protected Fund USD 6, Bahana Optima Protected Fund USD 7, Bahana Optima Protected Fund USD 8, Bahana Optima Protected Fund 50, Bahana Reksa Panin Panin Terproteksi A XVIII,
Pada tahun 2012, Bahana TCW meluncurkan BAHANA C Optima Protected Fund 52, Bahana F Optima Protected Fund 53, Bahana F Optima Protected Fund 54, Bahana D Optima Protected Fund 55, Bahana D Optima Protected Fund 56, Bahana D Optima Protected Fund 57, dan Bahana Protected Fund G 58.
Bahana TCW adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata‐mata mengelola dana‐dana nasabah, dan tidak mengelola portofolio sendiri, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah. Seluruh dana portofolio yang dikelola Bahana TCW diinvestasikan dalam efek‐efek yang diterbitkan di Indonesia, baik efek pendapatan tetap maupun saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, dan instrumen pasar uang yang beredar di Indonesia.
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor‐faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan analisis terhadap perusahaan‐perusahaan atau surat‐surat berharga yang terdapat baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah:
a. PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
b. PT. Bahana Securities
c. PT. Bahana Xxxxx Xxxxxxx
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank Cabang Jakarta di Indonesia telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep‐35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991. Memperoleh izin Pembukaan Kantor Cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5..19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 150 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,200 lokasi (termasuk subsidiaries, associates dan joint ventures) di 56 negara di kawasan Asia Pasifik, Asia Selatan, Timur Tengah, Afrika, Inggris dan Kawasan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered terletak pada luas jaringannya, multikultural, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan dipercaya di seluruh jaringannya karena menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered telah hadir sejak 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini Standard Chartered memiliki 23 kantor cabang tersebar di 8 (delapan) kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi pada tahun 1989 sebagai bank Kustodian asing pertama di Indonesia yang memperoleh izin dari BAPEPAM & LK. Standard Chartered memulai jasa Fund Service sejak tahun 2004 dan telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini menjadi salah satu penyedia jasa Fund Service utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered menyediakan pelayanan sebagai kustodian di 16 negara di kawasan Asia Pacific seperti Hongkong, Indonesia, Malaysia, Singapore, Thailand, Jepang, Philliphina, Korea Selatan, Taiwan, India, Bangladesh, Xxxxxxxx, Xxxx dan Srilangka , 13 diantaranya merupakan pusat Pelayanan (pusat operasional).
Bersama‐sama dengan Standard Chartered Bank Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea, Malaysia, Philiphina, Srilangka dan Thailand, Standard Chartered Bank Indonesia terpilih sebagai salah satu kustodian terbaik dalam publikasi Global Kustodian Survey tahunan. Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001‐2000.
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodi dan kliring yang meliputi settlement, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan‐ pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak‐pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT. Bank Permata Tbk dan PT. Standard Chartered Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Tujuan investasi Ganesha Abadi adalah menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil dan optimal melalui investasi pada Efek bersifat utang, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia, dan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang dicatatkan di Bursa Efek di Indonesia serta Efek bersifat utang yang dicatatkan di Bursa Efek luar negeri sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang berlaku di Indonesia dengan tujuan untuk menambah tingkat pengembalian dan peragaman (diversifikasi) portofolio.
5.2. Pembatasan Investasi
Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx akan dikelola sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1., Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep‐552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1”) yang mana dapat berubah sewaktu‐waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx , Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan‐ tindakan antara lain sebagai berikut:
1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media masa atau fasilitas internet;
2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Ganesha Abadi pada setiap saat;
3. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Ganesha Abadi pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi Sertifikat Bank Indonesia, Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
5. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
6. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Xxxxxxx Xxxxx dengan ketentuan bahwa masing‐masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Xxxxxxx Xxxxx .
7. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali :
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
8. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Xxxxxxx Xxxxx , kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
9. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
10. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
11. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
12. terlibat dalam Transaksi Marjin;
13. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
14. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Ganesha Abadi pada saat pembelian;
15. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
16. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
17. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Ganesha Abadi dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
c. Manajer Investasi Ganesha Abadi terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu‐waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah (termasuk BAPEPAM & LK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal‐hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan‐ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Xxxxxxx Xxxxx dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
‐ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek;
‐ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1(satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara , Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku di Indonesia;
‐ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek.
Xxxxxxx Xxxxx dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas.
Ganesha Abadi dapat melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi wajib mengelola Portofolio Efek Ganesha Abadi menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
5.4 Alokasi Aset
1. Efek Bersifat Utang
Surat Utang Negara : Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih Ganesha Abadi.
Peringkat Kredit : Minimum kelas layak investasi (investment grade). Jangka Waktu : Tanpa batas jangka waktu.
Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
Maksimum Pembelian : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Ganesha Abadi setiap saat, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang : Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Xxxxxx Xxxxx : Kurang dari 1 (satu) tahun.
Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
Maksimum Pembelian : 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Ganesha Abadi setiap saat, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3. Efek Bersifat Ekuitas
Efek bersifat ekuitas : Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Ganesha Abadi.
Instrumen : Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia
Maksimum Pembelian : Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia maksimum 5% dari modal disetor Emiten, atau Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan maksimum 10% dari Nilai Aktiva Bersih Ganesha Abadi setiap saat.
4. Efek Bersifat Utang Luar Negeri
Instrumen : Efek bersifat utang yang dicatatkan di Bursa Efek di luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia.
Maksimum Pembelian : 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Ganesha Abadi setiap saat. Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
5.5. Proses Investasi
Dalam melakukan proses investasi dan pengambilan keputusan, Manajer Investasi melakukan pendekatan dari makro‐ ekonomi (top‐down approach) maupun mikro‐ekonomi (bottom‐up approach) terhadap pengelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx. Hasil analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa efek yang diterapkan secara disiplin oleh Manajer Investasi diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan investasi yang memberikan hasil konsisten dengan tingkat pengembalian optimal.
5.6. Kebijakan Perputaran Portfolio
Pengelolaan Reksa Dana Ganesha Abadi adalah pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang dengan tetap menerapkan strategi pengelolaan portfolio yang dinamis. Pembelian dan penjualan efek didasarkan pada suatu analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa efek yang mengacu pada batasan investasi dan likuiditas portfolio, sehingga perputaran portfolio selalu dapat mengikuti batasan likuiditas sesuai dengan pergerakan pasar.
5.7. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Tolok Ukur Kinerja Ganesha Abadi adalah pendapatan rata‐rata hasil investasi pada deposito Bank Pemerintah untuk jangka waktu 6 (enam) bulan setelah dipotong pajak dan ABF Indonesia Bond Index Fund (ABF IBI Fund).
5.8 Kebijakan Pembagian Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh Xxxxxxx Xxxxx dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan ke dalam Ganesha Abadi, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Namun Manajer Investasi dapat mendistribusikan sebagian atau seluruh keuntungan yang diperoleh Ganesha Abadi sebagaimana disebutkan di atas kepada pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk deviden baik berupa kas maupun penambahan Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA GANESHA ABADI
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio Xxxxxxx Xxxxx yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat‐lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan sebelumnya; atau
2) harga perbandingan Efek sejenis;
c. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter) menggunakan harga referensi, sebagai berikut:
1) Surat Utang Negara menggunakan informasi harga yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Surat Utang Negara akan ditentukan menyesuaikan dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 dan Surat Edaran Nomor SE‐03/PM/2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara.
2) Obligasi perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia dalam sistem yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep‐06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 (“Peraturan BAPEPAM No. X.D.1”). Penentuan Nilai Pasar Wajar untuk Obligasi Pemerintah akan ditentukan menyesuaikan dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 dan Surat Edaran Nomor SE‐02/PM/2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi;
d. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media masa atau fasilitas internet yang tersedia;
e. Manajer Investasi berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab wajib menentukan Nilai Pasar Wajar atas Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, dengan menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten. Nilai yang diperkirakan tersebut wajib didasarkan perkiraan harga yang paling mungkin terjadi antara penjual dan pembeli yang memiliki Fakta Material mengenai Efek tersebut serta tidak melakukan transaksi secara terpaksa. Fakta yang wajib dipertimbangkan oleh Manajer Investasi dalam membuat evaluasi antara lain adalah:
1) harga terakhir Efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga saham dan tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir;
2) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
3) dalam hal saham, perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis;
4) dalam hal Efek Bersifat Utang, tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis; dan
5) dalam hal waran, right, atau obligasi konversi, harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari; dan
f. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Penentuan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi. Yang dimaksud dengan metode harga perolehan yang diamortisasi adalah penilaian harga Efek dalam portofolio Reksa Dana Pasar Uang berdasarkan harga perolehan yang disesuaikan dengan cara melakukan amortisasi atas premium atau accretion atas diskonto.
4. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima pemegang Unit Penyertaan. | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU PPh No. 36 tahun 2008 |
PPh final 0% Th. 2009‐2010 5% Th. 2010‐2013 15% Th. 2014 | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 16 Tahun 2009. | ||
PPh final 0% Th. 2009‐2010 5% Th. 2010‐2013 15% Th. 2014 | Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 16 Tahun 2009. | ||
PPh Final (20%) | |||
Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | |||
PPh Final (0.1%) | |||
PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 | |||
Pph tarif umum | Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 | ||
X. | Xxxxx obyek PPh | Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 |
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu‐waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah melakukan langkah‐langkah yang dianggap perlu agar Xxxxxxx Xxxxx sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan bagi Xxxxxxx Xxxxx dan pendapatan pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang‐undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan‐ perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek bersifat utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari emiten yang menerbitkan obligasi. Apabila emiten yang menerbitkan salah satu obligasi yang dimiliki oleh Xxxxxxx Xxxxx tidak mampu melunasi pembayaran kupon atau bunga obligasinya, maka Nilai Aktiva Bersih Ganesha Abadi dapat berkurang.
3. Risiko Industri
Kinerja emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten‐emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh emiten‐emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh emiten‐emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Xxxxxxx Xxxxx wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal‐hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, Xxxxxxx Xxxxx yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
ii. diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang‐undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih Ganesha Abadi kurang dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut‐turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Xxxxxxx Xxxxx.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio Ganesha Abadi pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi Ganesha Abadi dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek‐efek dalam portofolio Ganesha Abadi. Efek‐efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek‐efek tersebut.
7. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek Ganesha Abadi tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
a. Periode tahun 2009 – 2010 tarif pajak 0%
b. Periode tahun 2011 – 2013 tarif pajak 5%
c. Tahun 2014 – dan seterusnya tarif pajak 15%
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka tujuan investasi dari Xxxxxxx Xxxxx yang telah ditetapkan di depan sebelum Reksa Dana diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi Ganesha Abadi dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini Ganesha Abadi dapat dilunasi lebih awal (atau dibubarkan sebelum jatuh tempo).
9. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi Kinerja Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx .
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila Ganesha Abadi dibatalkan peluncurannya atau dibubarkan, yang menyebabkan pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada Xxxxxxx Xxxxx, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati‐hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
9.1. Rincian biaya yang menjadi beban Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara
harian dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar 0.25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian
dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada pemegang
Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
▪ Biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
▪ Biaya distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah Reksa Dana Ganesha Abadi dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK; dan
▪ Pengeluaran biaya pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya‐biaya tersebut di atas.
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi Ganesha Abadi , apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang‐undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
▪ Biaya jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Ganesha Abadi menjadi Efektif;
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan Ganesha Abadi yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen‐dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio Ganesha Abadi yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan Ganesha Abadi ;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus awal, formulir pembukaan akun (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dan formulir pengalihan Unit
Penyertaan;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan Ganesha Abadi paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran Ganesha Abadi menjadi Efekftif;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi Ganesha Abadi , termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal Ganesha Abadi dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan
penyelesaian transaksi atas transisi Ganesha Abadi , apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi;
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ Biaya pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan Ganesha Abadi sebesar maksimum 1.5 % (satu koma lima persen) dari nilai pembelian;
▪ Biaya penjualan kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual partisipasinya dalam Ganesha Abadi yaitu maksimum sebesar 1 % (satu persen) dari nilai penjualan kembali;
▪ Xxxxxxx Xxxxx akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi sebesar maksimum 1% (satu persen).
▪ Biaya bank atas transfer atau pemindahbukuan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo
minimum, pembubaran dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada);
▪ Pajak‐pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah Xxxxxxx Xxxxx dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM dan LK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau Xxxxxxx Xxxxx sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB X
HAK‐HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap pemegang Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx mempunyai hak‐hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi Xxxxxxx Xxxxx ;
x. Xxx untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Ganesha Abadi kepada Manajer Investasi;
x. Xxx untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam Ganesha Abadi yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Ganesha Abadi ;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx ;
x. Xxx untuk memperoleh laporan‐laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No.X.D.1, dimana Bank Kustodian Reksa Dana Terbuka wajib mengirim laporan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Selambat‐lambatnya pada hari ke‐12 (kedua belas) bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan;
b. Selambat‐lambatnya hari ke‐12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya;
c. Laporan sekurang‐kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
- Nama, alamat, judul akun, nomor akun dari pemegang Unit Penyertaan;
- Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode investasi;
- Tanggal Nilai Aktiva Bersih Ganesha Abadi , dan jumlah setiap Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode investasi; dan
- Tanggal setiap pembagian dividen atau pembagian uang tunai dan jumlah Unit Penyertaan yang menerima dividen;
g. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal Ganesha Abadi dibubarkan dan dilikuidasi; dan
x. Xxx untuk memperoleh laporan keuangan Xxxxxxx Xxxxx secara periodik;
i. Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya.
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx beserta ketentuan‐ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil calon pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2 dan harus mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan lengkap, jelas, benar dan melampirkan fotokopi bukti jati diri (KTP, SIM bagi perorangan, Paspor bagi Warga Negara Asing dan Anggaran Dasar, NPWP serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen‐dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal serta bukti pembayaran yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak dilayani.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM & LK No.V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
12.2. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Ganesha Abadi ditetapkan sebesar Rp. 100.000,‐(seratus ribu rupiah).
12.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx ditawarkan pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,‐ (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayarkan penuh pada saat mengajukan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx yang ditetapkan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
12.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Xxxxxxx Xxxxx beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi (in complete application) sampai dengan pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx pada akhir hari bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi (in complete application) setelah pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari bursa berikutnya, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx pada akhir hari bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya formulir pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) beserta seluruh pembayarannya (in good fund).
12.5. Syarat‐Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang rupiah dari rekening calon pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
Nama Penerima : Xxxxxxx Xxxxx
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
No. Rekening : 001‐ 0‐ 005472 ‐ 2
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.6. Persetujuan Manajer Investasi
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang‐undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan transfer atau pemindahbukuan ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan.
12.7. Penyerahan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke Pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal diterimanya dan disetujuinya formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan diterimanya dana untuk pembelian Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian.
12.8. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Untuk pembelian Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum 1.5% (satu koma lima persen) dari nilai pembelian Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx yang dibeli oleh pemegang Unit Penyertaan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut
Penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx dilakukan dengan menyampaikan permohonan atau mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx yang dilengkapi dengan fotokopi bukti jati diri pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau dapat dikirimkan melalui pos tercatat.
Permohonan Penjualan Kembali ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.2. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan Xxxxxxx Xxxxx sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Xxxxxxx Xxxxx pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Ganesha Abadi maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode FIFO (first in first out) sesuai dengan data yang ada di Manajer Investasi.
Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Ganesha Abadi, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu tentang adanya keadaan tersebut kepada Bapepam dan LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penolakan penjualan kembali dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana Ganesha Abadi yang diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana Ganesha Abadi di Bursa Efek dihentikan;
3. Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan sebagaimana diuraikan di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
13.3. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Ganesha Abadi adalah harga setiap Unit Penyertaan pada hari bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Ganesha Abadi pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.4. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali yaitu dengan cara mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar, jelas serta menandatangani dan disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau dikirimkan melalui Pos tercatat.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx pada akhir hari bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat lambatnya pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat pada hari bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx pada akhir hari bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat lambatnya pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat pada hari bursa beriktunya
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya formulir penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
13.5. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar 500 (lima ratus) Unit Penyertaan. Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan milik Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau ditransfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan.
13.6. Pembayaran Penjualan Kembali (pelunasan)
Pengembalian dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong dengan biaya penjualan kembali akan dibayarkan dengan cara pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer merupakan beban dari pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran ini akan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak formulir penjualan kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
13.7. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Xxxxxxx Xxxxx, pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebagai berikut:
‐ sebesar maksimum 1% (satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh pemegang Unit Penyertaan;
BAB XIV
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Xxxxalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan Xxxxxxx Xxxxx ke reksa dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana terstruktur.
14.2. Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dapat dilakukan dengan menyampaikan formulir pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi dengan menyebutkan nama pemegang Unit Penyertaan, nama reksa dana, nomor rekening pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan.
Pengalihan ini harus dilakukan sesuai dengan persyaratan‐persyaratan dan ketentuan‐ketentuan yang tercantum dalam Prospektus,
14.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari Xxxxxxx Xxxxx ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Xxxxxxx Xxxxx yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke Xxxxxxx Xxxxx diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Xxxxxxx Xxxxx yang diinginkan oleh pemegang Unit Penyertaan.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan diterima oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada hari yang sama akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Xxxxxxx Xxxxx yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Xxxxxxx Investasi setelah pukul 13 .00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan diterima oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya sampai dengan pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Xxxxxxx Xxxxx yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
14.4. Biaya pengalihan Investasi
‐ Xxxxxxx Xxxxx akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai investasi yang dialihkan pada saat pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer investasi pada Bank Kustodian yang sama;
BAB XV
PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI
15.1. Xxxxxxx Xxxxx berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal‐hal sebagai berikut:
a. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, Xxxxxxx Xxxxx yang Pernyataan Pendaftarannya dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM dan LK memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,‐ (dua puluh lima milyar Rupiah);
b. Dalam hal Ganesha Abadi diperintahkan untuk dibubarkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang‐undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih Ganesha Abadi kurang dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut‐turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Xxxxxxx Xxxxx .
15.2. Dalam hal Ganesha Abadi wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 15.1. huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Ganesha Abadi kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan Ganesha Abadi dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran Ganesha Abadi kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Ganesha Abadi dibubarkan.
15.3. Dalam hal Ganesha Abadi wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 15.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi Ganesha Abadi paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxxxx Xxxxx;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran Ganesha Abadi oleh BAPEPAM dan LK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Ganesha Abadi kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran Ganesha Abadi BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Ganesha Abadi dari Notaris.
15.4. Dalam hal Ganesha Abadi wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 15.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Ganesha Abadi dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Ganesha Abadi paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 huruf a Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxxxx Xxxxx;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Ganesha Abadi kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Ganesha Abadi dari Notaris;
15.5. Dalam hal Ganesha Abadi wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 15.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Ganesha Abadi oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi Ganesha Abadi antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
ii. alasan pembubaran; dan
iii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Xxxxxxx Xxxxx kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxxxx Xxxxx ;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Ganesha Abadi kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Xxxxxxx Xxxxx dari Notaris.
15.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Xxxxxxx Xxxxx harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing‐masing pemegang Unit Penyertaan.
15.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Ganesha Abadi, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali.
15.8. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing‐masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro dimaksud; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak dapat diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
15.9. Dalam hal Ganesha Abadi dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi Ganesha Abadi termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak‐pihak yang bersangkutan.
15.10. Dalam hal tidak ada lagi pemegang Unit Penyertaan pada saat dibubarkan dan dilikuidasi, maka segala risiko adanya kekurangan pajak yang harus dibayar oleh Xxxxxxx Xxxxx maupun adanya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh pihak yang berwenang kepada Xxxxxxx Xxxxx sepenuhnya merupakan beban dan hak dari Manajer Investasi.
15.11. Dalam hal Ganesha Abadi dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM dan LK.
15.12. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Xxxxxxxan dengan pemindahbukuan atau transfer kepada pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
15.13. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang‐Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif Ganesha Abadi sebagai akibat pembubaran Ganesha Abadi.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI
UNIT PENYERTAAN REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
Mulai
Lengkap ?
T
Y
Terima FPUP, bukti pembayaran
+dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan dokumen.*
BTIM
Lakukan transfer ke rekening Reksa dana dan serahkan FPPUP dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM*
Investor
Bagan Operasional Reksa Dana Ganesha Abadi: Pemesanan Pembelian
BTIM | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BTIM
Kirim dokumen ke Bank Kustodian
BTIM
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Bagan Operasional Reksa Dana Ganesha Abadi: Penjualan Kembali
Mulai
Lengkap ?
T
Y
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke BTIM
Bank Kustodian
kirim dokumen ke Bank Kustodian
BTIM
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi
BTIM
Terima FPK dari Investor dan Periksa kelengkapan pengisian FPK
BTIM
Serahkan FPK dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM
Investor
Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
BTIM
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke
BTIM
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPK : Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
BAB XVII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management
Graha CIMB Niaga, Lantai 21
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250‐5277 Faksimili : (021) 250‐5279
Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Jakarta
Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 000, Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 00000000
Faksimili: (021) 571‐9671