Pengadaan Langsung -
[Untuk yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat P
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pejabat Pengadaan pada Pengadilan Agama Bontang Tahun Anggaran: 2024
8. DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI..................................................
11. EVALUASI DAN NEGOSIASI PENAWARAN .......................................................
BAB V. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) ....................................................................
1. Latar Belakang Error! Bo
2. Maksud dan Tujuan Error! Bo
3. SASARAN ERROR! BO
4. Lokasi Kegiatan Error! Bo
5. Sumber Pendanaan Error! Bo
6. Nama dan Organisasi PPK Error! Bo
7. DATA DASAR ERROR! BO
8. Standar Teknis Error! Bo
9. Studi-Studi Terdahulu Error! Bo
10. Referensi Hukum Error! Bo
11. Lingkup Kegiatan Error! Bo
12. KELUARAN ERROR! BO
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK Error! Bo
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi Error! Bo
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Error! Bo
16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan Error! Bo
17. PERSONEL ERROR! BO
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Error! Bo
19. Laporan Pendahuluan Error! Bo
20. Laporan Bulanan Error! Bo
21. Laporan Antara Error! Bo
22. Laporan Akhir Error! Bo
23. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan Error! Bo
24. Alih Pengetahuan Error! Bo
BAB VI. FORMULIR DOKUMEN PENAWARAN............................................................
A. FORMULIR SURAT PENAWARAN.......................................................................
B. FORMULIR PENAWARAN TEKNIS......................................................................
C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA .....................................................
BAB VII. PAKTA INTEGRITAS ........................................................................................
BAB VIII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI....................................................................
BAB IX. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)........................................................
BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)...................................................
1. DEFINISI..................................................................................................................
2. PENERAPAN .............................................................................................................
3. PEMISAHAN.............................................................................................................
30. KEADAAN KAHAR ....................................................................................................
31. PENGHENTIAN KONTRAK .........................................................................................
32. PEMUTUSAN KONTRAK............................................................................................
33. Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak..........................
34. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA ...................................................................
35. BERAKHIRNYA KONTRAK .........................................................................................
36. PENINGGALAN.........................................................................................................
37. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ...................................
38. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA.............................................................................
39. TANGGUNG JAWAB .................................................................................................
40. PENGGUNAAN DOKUMEN KONTRAK DAN INFORMASI ..............................................
41. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL.........................................................................
42. PENANGGUNGAN DAN RISIKO..................................................................................
43. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA (APABILA DIPERLUKAN)............................................
44. ASURANSI ...............................................................................................................
45. Tindakan Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pejabat Penandatang
46. Kerjasama Penyedia dengan Usaha Kecil sebagai Subpenyedia .......................
47. SANKSI FINANSIAL ...................................................................................................
48. JAMINAN.................................................................................................................
49. LAPORAN HASIL PEKERJAAN.....................................................................................
50. KEPEMILIKAN DOKUMEN.........................................................................................
51. XXXXXXXX XXX/ATAU PERALATAN ...........................................................................
52. NILAI KONTRAK ......................................................................................................
53. PEMBAYARAN..........................................................................................................
54. PERHITUNGAN AKHIR ..............................................................................................
55. PENANGGUHAN PEMBAYARAN .................................................................................
56. PENYESUAIAN HARGA..............................................................................................
57. ITIKAD BAIK............................................................................................................
58. PENYELESAIAN PERSELISIHAN ...................................................................................
BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK).................................................
9. Larangan Korupsi, Kolusi dan/atau Nepotisme, Penyalahgunaan Wewe Error! Bookmark not defined.
12. Pengalihan dan/atau Subkontrak Error! Bo
16. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Error! Bo
24. Peristiwa Kompensasi Error! Bo
25. Perpanjangan Waktu Error! Bo
26. Pemberian Kesempatan Error! Bo
27. Serah Terima Pekerjaan Error! Bo
BAB I. UMUM
X. Xxxxxxx Pengadaan Langsung ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya.
B. Dalam Dokumen Penunjukan Langsung ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:
Jasa Konsultansi : Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
HPS | : | Harga Perkiraan Sendiri. |
LDP | : | Lembar Data Pemilihan. |
KAK | : | Kerangka Acuan Kerja |
Pejabat | Pembuat : | Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil |
Komitmen (PPK)
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak
: yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Kontrak adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK.
Pelaku Usaha Orang Asli Papua
: Yang selanjutnya disebut pelaku usaha Papua adalah calon penyedia yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
SPK SPMK
: Surat Perintah Kerja.
: Surat Perintah Mulai Kerja.
SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
: Layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
SPSE : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website LPSE.
BAB II. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG
[kop surat K/L/PD]
Nomor :
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada Yth.
_ , _ _
di _
Perihal : Pengadaan Langsung untuk Paket pekerjaan
[K/L/PD] Tahun Anggaran _
pada
Dengan ini Saudara kami undang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung secara elektronik pada paket Pengadaan Jasa Konsultansi sebagai berikut:
1. Paket Pengadaan
Nama paket pengadaan :
Lingkup pekerjaan : _
Nilai HPS : Rp ( )
Sumber pendanaan : Tahun Anggaran _
2. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : _ [Ruang, Gedung, Lantai, Jalan, dst] Telepon/Fax :
Website LPSE :
Saudara diminta untuk memasukan penawaran administrasi, teknis dan harga, secara langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
No | Kegiatan | Hari/Tanggal | Waktu |
a. | Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran | / s.d.__/ | s.d. |
b. | Evaluasi, Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga | / | |
c. | Penandatanganan SPK | / |
Jadwal sebagaimana dimaksud tercantum pada SPSE. Apabila Saudara membutuhkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi kami sesuai alamat tersebut di atas sampai dengan batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Pejabat Pengadaan pada [K/L/PD] [tanda tangan]
...........................
[nama lengkap]
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
1.1 Peserta menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan kode Rencana Umum Pengadan (RUP) sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.3 Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.4 Jenis kontrak sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.5 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kontrak dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai kontrak.
1.6 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.7 Nama Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.8 Alamat Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.9 Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.10 Website SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
3. Pelanggaran Terhadap Aturan Pengadaan
Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan penyedia yang
bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Langsung, dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pengadaan Langsung ini.
4. Larangan Pertentangan Kepentingan
4.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.
4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka
4.1 antara lain meliputi:
a. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan pengadaan di Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak /Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia.
4.3 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara.
B. PERSYARATAN KUALIFIKASI
5. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/ Legalitas Peserta
Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas meliputi:
a. Memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP;
b. Memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP;
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
g. Pakta Integritas yang berisi:
1) tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme;
2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini.
3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1),
2) dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
h. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
6. Persyaratan Kualifikasi Teknis Peserta
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha, meliputi:
a. Memiliki pengalaman:
1) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
2) Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
3) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
b. Ketentuan untuk Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun atau Penyedia untuk Agen Pengadaan dari unsur Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari butir a. angka 1) sampai dengan angka 3) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c. Memiliki sumber daya manusia:
1) Manajerial; dan
2) tenaga kerja (jika diperlukan).
d. Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan (jika diperlukan).
C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG
7. Isi Dokumen Pengadaan Langsung
Dokumen Pengadaan Langsung terdiri dari :
a. Undangan Pengadaan Langsung;
b. Instruksi Kepada Peserta (IKP);
c. Lembar Data Pemilihan (LDP);
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK);
e. Daftar Keluaran dan Biaya;
f. Formulir Dokumen Penawaran:
g. Formulir Isian Kualifikasi;
h. Pakta Integritas; dan
i. Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Rancangan Surat Perjanjian pada Pengadaan Langsung untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
D. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
8. Dokumen Penawaran dan Kualifikasi
8.1 Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi, Penawaran Teknis, Penawaran Harga, Pakta Integritas, dan Formulir Isian Kualifikasi disampaikan melalui SPSE.
8.2 Dokumen Penawaran Administrasi yang terdiri dari:
a. Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan :
1) tanggal;
2) masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP;
3) harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan
4) tanda tangan oleh :
a) direktur utama/pimpinan perusahaan;
b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar;
c) pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar, sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar; atau
d) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat.
b. Xxxxx Xxxxx dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepada penerima kuasa (apabila dikuasakan).
8.3 Dokumen Penawaran Teknis untuk peserta yang berbentuk badan usaha terdiri dari:
a. Unsur pengalaman perusahaan, yang terdiri dari sub unsur :
1) pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis;
2) Pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan yang sama;
3) Pengalaman manajerial;
4) Nilai pengalaman mengelola kontrak;
5) Kemampuan menyediakan tenaga ahli tetap (apabila diperlukan); dan
6) Kemampuan menyediakan fasilitas utama (apabila diperlukan).
b. Unsur proposal teknis, yang terdiri dari sub unsur :
1) Pendekatan teknis dan metodologi:
a) Pemahaman atas lingkup pekerjaan yang tercantum dalam KAK;
b) Kualitas metodologi yang menggambarkan:
(1) Ketepatan Analisa yang disampaikan dan langkah pemecahan yang diusulkan
(2) Inovasi
(3) Dukungan data
2) Rencana kerja:
a) Program kerja;
b) jadwal kerja; dan
c) jangka waktu pelaksanaan.
3) Organisasi dan rencana penggunaan tenaga ahli:
a) Uraian tugas;
b) Organisasi;
c) fasilitas penunjang; dan
d) jadwal penugasan.
4) Unsur kualifikasi tenaga ahli, yang terdiri dari sub unsur:
1) Tingkat pendidikan;
2) Pengalaman profesional;
3) Sertifikasi profesional; (apabila diperlukan)
4) Penguasaan bahasa asing; (apabila diperlukan)
5) Penguasaan bahasa setempat; (apabila diperlukan)
6) Pengenalan Penguasaan situasi dan kondisi di lokasi pekerjaan setempat (apabila diperlukan).
8.4 Dokumen Penawaran Harga berupa Rincian harga penawaran yang terdiri dari:
a. Rekapitulasi penawaran biaya;
b. Rincian biaya langung personel (remuneration);
c. Rincian biaya langsung non-personel.
8.5 Dokumen kualifikasi terdiri dari Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi harus diisi lengkap dan
ditandatangani oleh pihak sebagaimana tercantum pada klausul 8.2 huruf a butir 4).
E. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
9. Penyampaian Dokumen Penawaran
Penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pejabat Pengadaan sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE
F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI
10. Pembukaan Penawaran
10.1 Dokumen Penawaran dibuka sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE.
10.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran, yang meliputi:
a. Surat penawaran
b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);
c. Dokumen penawaran teknis;
d. Dokumen penawaran harga;
e. Pakta Integritas; dan
f. Formulir Isian Kualifikasi.
11. Evaluasi dan Negosiasi Penawaran
11.1 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
a. evaluasi administrasi dan kualifikasi;
b. evaluasi teknis; dan
c. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
11.2 Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi :
a. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1) ditandatangani oleh pihak sebagaimana klausul 8.2 huruf a butir 4);
2) mencantumkan penawaran harga;
3) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan
4) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
b. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan mengundang Pelaku Usaha lain.
c. Evaluasi Kualifikasi dengan ketentuan:
1) Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur;
2) Evaluasi kelengkapan dan keabsahan Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi, seseuai dengan persyaratan kualifikasi pada klausul 5 dan 6.
3) Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan mengundang Pelaku Usaha lain.
11.3 Evaluasi Teknis :
a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi.
b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana yang tercantum di KAK.
c. evaluasi teknis dilakukan dengan menggunakan sistem gugur (pass and fail) atau sistem gugur dengan ambang batas (harga terendah).
d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum di KAK.
e. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap Dokumen Penawaran Teknis sebagaimana terdapat pada klausul 8.3.
f. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan mengundang Pelaku Usaha lain.
11.4 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga:
a. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
b. Pejabat Pengadaan bersama dengan peserta membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.
c. Apabila klarifikasi dan negosiasi tidak mencapai kesepakatan, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang mengundang Pelaku Usaha lain.
12. Pembuatan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung
12.1 Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung.
12.2 Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung harus memuat hal- hal sebagai berikut:
a. tanggal dibuatnya Berita Acara;
b. Nama dan alamat peserta;
c. harga penawaran dan harga hasil negosiasi;
d. unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); dan
e. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (apabila ada).
G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN KONTRAK
13. Penerbitan SPPBJ
13.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan laporan hasil Pengadaan Langsung kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dengan melampirkan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung.
13.2 Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menerbitkan SPPBJ melakukan review atas laporan hasil Pengadaan Langsung untuk memastikan:
a. bahwa proses Pengadaan Langsung sudah dilaksanakan sesuai prosedur; dan
b. bahwa calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak.
13.3 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui hasil Pengadaan Langsung, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPPBJ.
13.4 Pejabat Penandatangan Kontrak mengirimkan SPPBJ kepada calon Penyedia dan memasukkan data SPPBJ pada SPSE.
13.5 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menyetujui hasil Pengadaan Langsung, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan penolakan kepada Pejabat Pengadaan dengan disertai alasan dan bukti. Selanjutnya Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pejabat Pengadaan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil Pengadaan Langsung.
13.6 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.
14. Penandatangan
-an Kontrak
14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia wajib memeriksa rancangan kontrak yang meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar kontrak.
14.2 Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) kontrak asli, terdiri dari:
1) Kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia jasa konsultansi; dan
2) Kontrak asli kedua untuk penyedia jasa konsultansi dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. Rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi meterai, apabila diperlukan.
14.3 Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama Penyedia adalah sebagaimana dimaksud pada klausul 8.2 huruf a butir 4).
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
LEMBAR DATA PEMILIHAN
Bagian IKP No. IKP Isian Ketentuan
1. | LINGKUP PEKERJAAN | 1.1 | Kode RUP: 46176866 |
1.2 | Nama paket pengadaan: Pos Bantuan Hukum | ||
1.3 | Uraian singkat paket pengadaan: Penyediaan Pos Bantuan | ||
Hukum yang memberikan Jasa Konsultansi bagi para | |||
pencari keadilan di Pengadilan Agama Bontang | |||
1.4 | Jenis Kontrak yang digunakan: Lumsum | ||
1.6 | Nama Satuan Kerja: Pengadilan Agama Bontang | ||
1.7 | Nama Pejabat Pengadaan: Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, S.Sos. | ||
1.8 | Alamat Pejabat Pengadaan: Pengadilan Agama Bontang | ||
1.9 | Website Satuan Kerja: xxxxx://xx-xxxxxxx.xx.xx/ | ||
1.10 | Website SPSE xxxxx://xxxx.xxxxxxxxxxxxx.xx.xx/xxxxx0/ | ||
2. | SUMBER DANA | Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA | |
Pengadilan Agama Bontang Tahun Anggaran 2024 [diisi sumber dana dan tahun anggaran yang sesuai dokumen anggaran] | |||
8. | DOKUMEN | 8.2.a | Masa berlaku surat penawaran: |
PENAWARAN DAN KUALIFIKASI
30 (tiga puluh )hari kalender
11.EVALUASI DAN NEGOSIASI PENAWARAN
11.2.a Masa berlaku surat penawaran: 30 (tiga puluh )hari kalender
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 12 Bulan
BAB V. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Kementerian Negara/ Lembaga : Mahkamah Agung RI (005)
Unit Eselon I : Ditjen Badan Peradilan Agama (04)
Program : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama (005.04.08)
Hasil (Outcome) : Terlaksananya Layanan Bantuan Hukum
Kegiatan : Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum Klasifikasi Indikator
Kinerja Kegiatan : 01 Tersedianya alokasi anggaran Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum
02 Terlayaninya masyarakat dalam memperoleh Layanan hukum secara Cuma-Cuma
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Jam LayananSatuan Ukur Keluaran : Orang
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung RI;
b. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung RI;
c. PP 94 Tahun 2012 tentang Perubahan Tarif Gaji Pokok Hakim, Perubahan Tarif Tunjangan Hakim dan Tunjangan Kemahalan Hakim;
d. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/096/SK/X/2006 tentang tanggung jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan melaksanakan tugas pengawasan;
e. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199 /PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
f. Keputusan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Mahkamah Agung RI Nomor 653/PA/SK/XII/2021 tanggal 2 Desember 2021 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2022 dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
2. Gambaran Umum
Visi Pengadilan Agama Bontang adalah Mewujudkan Pelayanan Pengadilan Agama Bontang Yang Prima, Bersih, Berwibawa Dan Profesional Menuju Peradilan Yang Agung. Visi Pengadilan Agama Bontang tersebut merupakan kondisi yang diharapkan dapat memotifasi seluruh pegawai Pengadilan Agama Bontang dalam menjalankan aktivitas. Pernyataan Visi Pengadilan Agama tersebut memiliki pokok pengertian bahwa yang ingin dicapai melalui visi ini adalah menjadikan Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan yang dihormati dan berwibawa, dimana aparatur penegak hukumnya memiliki kemuliaan, kebesaran dan keluhuran sikap dan jiwa dalam melaksanakan tugas pokoknya dalam menerima, memeriksa dan mengadili serta dalam menyelesaikan perkara.
Berdasarkan visi Pengadilan Agama yang telah ditetapkan tersebut, maka ditetapkan beberapa misi Pengadilan Agama sebagai fokus program kerja untuk mewujudkan visi tersebut,yaitu:
1. Menegakkan kemandirian Pengadilan Agama Bontang secara istiqomah(konsisten);
2. Memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan;
3. Meningkatkan profesionalisme Aparatur Pengadilan Agama Bontang;
4. Meningkatkan manajemen kepemimpinan Pengadilan Agama Tatakan;
5. Meningkatkan kualitas tata kelola administrasi teknis yudisial dan non yudisial;
Posbakum adalah pelayanan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dalam pemberian layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56 UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal 60B UU No. 50/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum dan Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Pasal 57 UU No.48/2009 dan pasal 60 (c) UU No. 50/2009 juga mengatur bahwa di setiap pengadilan dibentuk Pos Bantuan Hukum untuk
pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum. Dalam ayat berikutnya disebutkan bahwa bantuan hukum tersebut diberikan secara Cuma-Cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
B. Penerima Manfaat
Pembebasan Biaya Perkara saat ini sudah berjalan di Pengadilan Agama Bontang. Akan tetapi kebutuhan bagi masyarakat yang kurang mampu tidak hanya pembebasan biaya dalam berperkara saja. Masyarakat kurang mampu biasanya awam dalam permasalahan hukum, sehingga masih kebingungan dengan baik prosedur ataupun Bahasa-bahasa hukum. Karena itulah mereka perlu suatu layanan yang dapat memberikan bantuan berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum ini diantaranya bertujuan untuk :
1. Membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dalam menjalankan proses hukum di pengadilan.
2. Meningkatkan akses terhadap keadilan.
3. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya.
4. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Ada empat pejabat yang terlibat secara langsung dalam kegiatan ini, disamping pejabat lainnya. Empat pejabat tersebut dengan tugasnya masing-masing adalah :
1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan
- Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa
- Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Menetapkan Pejabat Pengadaan
- Menetapkan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)
2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Menyusun perencanaan pengadaan
- Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja
- Menetapkan rancangan kontrak
- Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
- Membuat rancangan kontrak.
- Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
- Mengendalikan kontrak.
- Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian pengadaan kepada KPA
- Menyerahkan hasil pekerjaan kepada KPA
3) Pejabat Pengadaan
- Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung
4) Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan
- Memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan.
3. Tahapan dan Pelaksanaan
a. Perencanaan
– Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai adanya bantuan hukum berupa Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum.
– Mengusulkan rencana dan program ke Pengadilan Tingkat Banding sebagai Koordinator.
b. Pelaksanaan
– Setelah mendapatkan pagu tetap dan DIPA merumuskan tindak lanjut realisasi dan pelaksanaan rencana kegiatan/program melalui rapat awal tahun.
– Menyusun jadwal penarikan/realisasi anggaran.
– Membagi tugas dan tanggung jawab masing-masing kegiatan sesuai kapasitas dan kewenangan yang dimiliki masing-masing Pejabat dan seluruh Staf.
– Penetapan pelaksana kegiatan.
– Melaksanakan r e a l i s a s i a n g g a r a n .
c. Laporan
Prosedur penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan pada hakikatnya adalah suatu bentuk rentetan kegiatan yang intinya merupakan bentuk pengawasan (controlling) yang merupakan bagian dari kegiatan planning, organizing, actuating dan controlling (POAC). Laporan kegiatan disampaikan setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan.
BAB VI. FORMULIR DOKUMEN PENAWARAN
Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka w pekerjaan selama ( ) hari kalender.
Penawaran ini berlaku selama ( ) hari kal surat penawaran ini.
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak dokumen asli.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyataka tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan
Penyedia, [PT/CV/Firma/Koperasi
..........................
Nama Lengkap Jabatan
No. | Nama Paket Pekerjaan | Tahun | Nilai | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
Keterangan isi kolom :
1. Nomor urut
2. Nama paket pekerjaan
3. Tahun
4. Nilai kontrak pekerjaan
5. Nama instansi Pemberi Kerja
7. Waktu Pelaksanaan :
8. Nama Pemimpin Kemitraan (jika ada) : Alamat :
Negara Asal :
9. Jumlah tenaga ahli : Tenaga Ahli Asing Orang Bulan
Tenaga Ahli Indonesia Orang Bulan
10.Perusahaan Mitra Kerja Jumlah tenaga ahli
Asing Indonesia
a. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bu
b. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bu
c. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bu
d. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bu dst.
Tenaga ahli tetap yang terlibat:
Posisi Keahlian Ju Bulan
a.
b.
c.
d.
e.
dst.
gambar kerja, tabel, harus dicantumkan. Program kerja ini harus ko
Teknis-6 mengenai Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
c) Organisasi dan Rencana Penggunaan Tenaga Ahli. Dalam bab ini u komposisi tim. Peserta harus menyusun bidang-bidang pokok dari pe inti sebagai penanggung jawab, dan tenaga pendukung.