PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
Tanggal Efektif : 21 Januari 2020 Tanggal Mulai Penawaran: 17 Februari 2020
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND bertujuan untuk memberikan suatu tingkat pengembalian yang menarik dengan memelihara stabilitas modal yang optimal.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) unit penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Sucorinvest Asset Management Equity Tower Lt. 31 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Telepon : (021) 299 60800 Faksimili : (000) 0000 0000 PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIA INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIA | PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 JL Jend Sudirman Kav 29-31 Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU N MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN N HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB VIII). |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
BANK KUSTODIAN TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI BANK KUSTODIAN DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA BANK KUSTODIAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diperbaharui di Jakarta per tanggal 31 Maret 2024. Prospektus ini memuat Informasi per 29 Februari 2024. Prosp ektus ini memuat Ikhtisar Laporan Keuangan Singkat per tanggal 31 Desember 2023.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND tidak termasuk produk
investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang dipegangnya.
Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Sucorinvest Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND I
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”) II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND 10
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 17
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND 22
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA 26
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 28
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 31
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 39
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 44
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 48
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 51
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND SERTA PENGALIHAN INVESTASI 52
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 55
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
.......................................................................................................................................................................... 57
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN 58
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Pasar Modal yaitu :
i. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
ii. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
iii. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
iv. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
v. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
vi. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
vii. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening formulir yang harus diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang pertama kali (pembelian awal) melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta memuat profil calon Pemegang Unit Penyertaan yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal.
Formulir Pembukaan Rekening dapat berbentuk elektronik yang menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pembukaan Rekening bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pembukaan Rekening yang telah ditandatangani yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pembukaan Rekening tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku didalam Kontrak ini.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan merupakan formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau bentuk formulir lainnya yang telah disepakati Manajer Investasi bersama dengan Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pemesanan Pembelian yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pemesanan Pembelian tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi formulir yang harus diisi, ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND ke Reksa Dana lainnya atau sebaliknya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi merupakan formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau bentuk formulir lainnya yang telah disepakati Manajer Investasi bersama dengan Pemegang Unit Penyertaan. Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pengalihan Investasi bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pengalihan Investasi yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pengalihan Investasi tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau bentuk formulir lainnya yang telah disepakati Manajer Investasi bersama dengan Pemegang Unit Penyertaan. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND sebelum
melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam setiap Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan dalam setiap Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) Unit Penyertaan dalam suatu Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan di setiap Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi/Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17-02-2020 (tujuh belas Februari dua ribu dua puluh) tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
1.19. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Sucorinvest Asset Management.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.25. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.28. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND diumumkan kepada
masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14-06-2023 (empat belas Juni dua ribu dua puluh tiga) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30-03-2023 (tiga puluh Maret dua ribu dua puluh tiga) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
1.37. PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah Program APU,PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
1.38. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang- undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application);
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application).
Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND atas penyampaian Surat
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
1.41. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
2.1. PENDIRIAN REKSA XXXX XXXXXXXXAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND adalah Xxxxx Xxxx
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND No. 06 tanggal 12 November
2019, antara PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank DBS Indoensia jis akta Penggantian Bank Kustodian Dan Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND No. 01 tanggal 1 Februari 2021
antara PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi, PT Bank DBS Indonesia sebagai bank kustodian awal dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian pengganti
; Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND No. 04 tanggal 21 Februari 2022, ketiganya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kabupaten Tangerang dan Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND No. 30
tanggal 14 Juni 2022 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH.,X.Xx antara PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia selaku Bank Kustodian, (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND”).
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND telah mendapat surat
pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-55/PM.21/2020 tanggal 21 Januari 2020.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND secara
terus menerus sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) unit penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND ditetapkan
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
▪ Xxxxxxxx Xxxxxx , Ketua Komite Investasi
Xxxxxxxx Xxxxxx lulus dari Andrews University, Michigan, Amerika Serikat dengan gelar Masters in Business Administration pada tahun 1982. Beliau bergabung dengan Sucorinvest pada tahun 2000 sebagai Penasihat Perusahaan dan telah menjadi Komisaris di Sucorinvest sejak tahun 2002. Beliau telah menjabat berbagai posisi termasuk sebagai Vice President Chase Manhattan Bank, dimana setelahnya pindah ke Bank Danamon sebagai Corporate
Secretary di tahun 1989. Beliau kemudian menjadi Presiden Direktur PT Danamon Securities sebelum menjadi Presiden Direktur PT Asia Kapitalindo Securities hingga tahun 2000.
▪ Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Anggota Komite Investasi
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Jayabaya pada tahun 1984. Saat ini beliau menjabat sebagai Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank). Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Direktur Manajemen Risiko PT. Bank Niaga sejak tahun 1999 hingga 2000, Direktur Bisnis Perbankan PT. Bank Niaga pada tahun 2000 hingga 2006, Wakil Direktur Utama PT. Bank CIMB Niaga pada tahun 2006 hingga 2016, dan terkahir sebagai Ketua Dewan Direktur Merangkap Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) sejak Desember 2019 hingga Januari 2022.
▪ Xxxxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxx mendapat gelar Bachelor of Science di bidang Teknik Industri dari University of Alabama, Amerika Serikat pada tahun 1985. Beliau bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2021. Memiliki pengalaman lebih dari
28 tahun di industri jasa keuangan khususnya pada bidang Sales and Distribution dan Performance Management. Sebelum menjadi Komisaris Independen di PT Sucorinvest Asset Management, beliau telah memegang berbagai posisi penting di Industri Jasa Keuangan khususnya Bank Ritel Asing. Sebelum pensiun dari Rabobank International Indonesia beliau memegang posisi terakhir sebagai Direktur Liabilities, Cash Management, dan Direct Banking; beliau juga memiliki pengalaman di HSBC Indonesia, Bank Danamon Indonesia dan Citibank. Terakhir, beliau menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Usaha Pembiayaan Reliance dan PT Asuransi Reliance sejak tahun 2016-2017
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Xxx Xxngelola Investasi terdiri dari:
▪ Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Klabat, Manado jurusan Akuntansi. Berkiprah di Pasar Modal dimulai dari PT Lautandhana Securindo sebagai Research Analyst. Setelah itu berkarir di industri manufaktur dan menjabat sebagai Finance Manager di PT D&D General, sebuah holding company. Posisi terakhir sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management adalah Head of Research di PT Waterfront Securites. Memiliki izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-124/BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-35/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022, dan izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-397/BL/WPPE/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-222/PM.02/PJ-WPPE/TTE/2023, Tanggal 10 April 2023.
▪ Xxxxxxx Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investai
Xxxxxxx Xxxxxxxx memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-182/PM.211 /WMI/2015 tanggal 12 November 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-152/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 2 Juni 2021. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Investment Analyst. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Pelita Harapan, sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management, yang bersangkutan adalah Equity Analyst di PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Sucor Sekuritas (d/h PT. Sucorinvest Central Xxxx).
▪ Xxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Financial Analyst pada tahun 2013, sebagai Financial Controller for Geoscience Division pada tahun 2014 dan terakhir sebagai Business Analyst pada tahun 2015 di PT Elnusa Tbk.
Xxxxx Xxxxx memperoleh gelar MSc in Public Policy dari University of Bristol, United Kingdom dan gelar Sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep -233/PM.211/WMI/2019 tanggal 2 September 2019 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-649/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 2 September 2022.
▪ Xxxx Xxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxx Xxxx Xxxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Fund Accounting Staf pada tahun 2012 di Deutsche Bank Indonesia dan terakhir sebagai Assistant Portofolio Manager pada tahun 2015 di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
Xxxx Xxxx Xxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2012 dan Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2018. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep-118/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang telah di perpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-77/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 Maret 2021.
▪ Xxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxx Xxxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Financial Advisor pada tahun 2019 di PwC, dan kemudian juga berpengalaman sebagai Equity Analyst di Trimegah Sekuritas pada tahun 2020.
Xxxxxx Xxxxxx memperoleh gelar BCom – Accounting and Finance dari University of Melbourne, Australia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-15/PM.211/WMI/2021 tanggal 21 Januari 2021.
▪ Xxxxx Xxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxx Xxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management sejak pertengahan tahun 2022. Memulai karir sebagai Business Development pada tahun 2015 di PT Intiland Development Tbk sebelum akhirnya bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management pada tahun 2017 sebagai Equity Analyst.
Xxxxx Xxxxx meraih gelar Bachelor of Arts in Economic dari Pace University, USA. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-219/PM.211/WMI/2020 tanggal 8 Mei 2020 yang telah di perpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep- 269/PM.02/PJ-WMI/2023 tanggal 7 September 2023.
▪ Xxxxxxxxx Xxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxxxx Xxxx menjabat sebagai Equity Analyst di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Direktur di dua perusahaan di PT Menorah Loggingindo dan PT Anugerah Palm Indonesia pada tahun 2011. Kemudian menjabat sebagai Acquisitions and Lease Manager, Healthcare Services di PT Siloam International Hospital Tbk pada tahun 2014, terakhir sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Managemnet menjabat sebagai Commercial Director di PT Lippo Cikarang Tbk.
Xxxxxxxxx Xxxx memperoleh gelar MSc in Applied Economics dari National University of Singapore dan gelar sarjana Arts in Economic and Political Science (Double Major) dari the
University of British Columbia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP- 145/PM.211/WMI/2021 tanggal 17 Mei 2021.
▪ Xxxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxx Xxxxx menjabat sebagai Fixed Income Analyst di PT Sucorinvest Asset Management sejak pertengahan tahun 2021. Memiliki pengalaman di pasar modal saat mengikuti magang di divisi Equity Retail di Maybank Xxx Xxx Sekuritas serta divisi Fixed Income di PT Sucorinvest Asset Management.
Xxxxxx Xxxxx memiliki gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-5/PM.211/WMI/2022 tanggal 12 Januari 2022.
▪ Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx menjabat sebagai Fixed Income Analyst di PT Sucorinvest Asset Management sejak tahun 2022. Memulai karir sebagai Tresury pada tahun 2022 di PT Bank Amar Indonesia Tbk.
Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx memiliki gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan Manajemen dari Universitas Gadjah Mada. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP- 4/PM.021/WMI/2024 tanggal 9 Januari 2024.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
Berikut adalah Ikhtisar Laporan Keuangan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Sucorinvest Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan pada tahun 1997 dengan nama PT Xxxx Aset Manajemen berdasarkan Akta No. 70 tanggal 12 Agustus 1997, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2- 10.933.HT.01.01.TH97 tanggal 21 Oktober 1997 sekaligus memperoleh status sebagai badan hukum serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66 tanggal 16 Agustus 1999 tambahan No.4997. Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali pengubahan dan telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana ternyata dalam Akta No. 26 tanggal 20 Januari 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-16904.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 27 April 2009.
Kemudian Anggaran Dasar Manajer Investasi diubah berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Xxxx Aset Manajemen No. 23 tanggal 13 Mei 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx, SH., SpN., notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-27572.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009.
Kemudian, pada tahun 2011, nama PT Xxxx Aset Manajemen diubah menjadi PT Sucorinvest Asset Management berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxx Aset Manajemen No. 44 tanggal 23 Mei 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-30021.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 15 Juni 2011.
Perubahan Pemegang Saham dan susunan anggota Direksi Manajer Investasi yang berlaku, termaktub dalam akta No. 03 tanggal 1 Oktober 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 Oktober 2018.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang saat ini sedang menjabat termaktub dalam akta No. 41 tanggal 29 Januari 2024, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0040061 tanggal 29 Januari 2024.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-01/PM/MI/1999 tertanggal 1 Juni 1999, dan dalam menjalankan usahanya telah dilengkapi dengan perizinan-perizinan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Sucorinvest Asset Management merupakan perusahaan manajer investasi yang ditunjang oleh para direksi dan stafnya yang memiliki pengalaman dalam industri Pasar Modal. PT Sucorinvest Asset Management memiliki pengalaman dalam mengelola Reksa Dana baik reksa dana terbuka maupun reksa dana tertutup seperti Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas. Xxxx xxxxxxan PT Sucorinvest Asset Management per 28 Februari 2023 adalah sebesar Rp 23.451 triliun (dua pulu tiga triliun empat ratus lima puluh satu miliar Rupiah). Baik Komite Investasi maupun Tim Pengelola Investasi telah berpengalaman dalam berbagai transaksi dan aktivitas di pasar uang dan pasar modal. PT Sucorinvest Asset Management mempunyai potensi yang cukup besar dalam memberikan andil bagi perkembangan industri Pasar Modal di Indonesia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Sucor Sekuritas, PT. SayaKaya Lahir Batin dan PT Sucor Investama.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui dua komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing, dan Fund Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND bertujuan untuk memberikan suatu tingkat pengembalian yang menarik dengan memelihara stabilitas modal yang optimal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri ; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi:
i. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
iii. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iv. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
v. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
vi. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf b di atas meliputi:
i. Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau
iii. Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan pada angka 5.2. di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND tersebut pada angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
v. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya;
w. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
x. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
y. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
z. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada setiap Hari Bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND berinvestasi pada Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dari dana yang diinvestasikan (jika ada) sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, akan dibukukan kembali ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan atau tidak membagikan hasil investasi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi. Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jika ada), akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Tidak ada garansi/jaminan mengenai frekuensi pembagian hasil investasi tersebut baik dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi akan sangat tergantung pada kinerja REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dan sepenuhnya merupakan keputusan Manajer Investasi.
Dalam hal ini Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Berdasarkan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | Bukan Objek Pajak* PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) (2) UU PPh. |
*Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
**Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas dan menginformasikan Perpajakan diatas.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan
serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1. MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND memberikan manfaat dan kemudahan bagi para Pemegang Unit Penyertaan antara lain:
a Kemudahan Pencairan Investasi (Likuid)
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND adalah Xxxxx Xxxx
Terbuka sehingga memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi setiap saat bila dikehendaki.
b Pengelolaan Dana Secara Profesional
Seluruh kekayaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
dikelola dan dipantau secara terus menerus oleh Xxxxxxx Investasi yang berpengalaman dan kompeten. Dengan berinvestasi pada REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, Pemegang Unit Penyertaan akan menikmati pengelolaan portofolio secara profesional.
c Diversifikasi
i. Yang dimaksud diversifikasi adalah penyebaran investasi pada berbagai instrumen investasi maupun sektor industri dengan tujuan mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi terbatas maka akan sulit untuk melakukan diversifikasi, sehingga risiko investasi menjadi besar.
ii. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan memiliki suatu portofolio yang terdiversifikasi secara optimal sehingga mampu memberikan hasil investasi yang optimal dengan tingkat risiko yang relatif lebih rendah.
d Kenyamanan Administrasi dan Transparansi
Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana serta Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian melalui jasa pengiriman antara lain kurir/pos.
e Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan terkumpulnya dana dari banyak Pemegang Unit Penyertaan, maka REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND mempunyai posisi yang kuat dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih murah, serta akses kepada instrumen investasi yang optimal jika dibandingkan dengan melakukan investasi secara langsung oleh individu-individu atau institusi.
8.2. FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND menginvestasikan
dananya dengan pola diversifikasi antara lain pada Efek bersifat Utang, Efek Bersifat Ekuitas dan instrumen pasar uang. Oleh karena Efek tersebut dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan Indonesia, investasi pada Efek tersebut dapat terpengaruh oleh situasi ekonomi dan politik Indonesia.
b. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND berisiko
mengalami fluktuasi NAB. Tidak ada jaminan bahwa NAB Unit Penyertaan akan selalu meningkat. Hal-hal yang dapat mempengaruhi NAB antara lain adalah perubahan situasi pasar, ekonomi dan politik serta wanprestasi dari Emiten.
x. Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND.
d. Risiko Likuiditas Bagi Reksa Dana Terbuka
Penjualan kembali Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas jenis instrumen investasi. Karena likuiditas instrumen investasi di Indonesia cukup bervariasi maka masing-masing Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi memiliki tingkat likuiditas yang berbeda sesuai dengan aset-aset yang dimilikinya. Likuiditas yang berbeda tersebut membatasi keleluasaan Manajer Investasi untuk melakukan likuidasi dalam mengantisipasi penjualan kembali (redemption). Penjualan kembali yang dilakukan pemodal juga membatasi Manajer lnvestasi dalam memanfaatkan secara optimal kesempatan investasi dari dana yang tersedia.
e. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dapat
berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND;
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dan likuidasi harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak;
x. Xxx materai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika ada); dan.
g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND : a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 1,5% Maks. 0,2% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun dibayar setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption | Maks.1,5% Maks.1,5% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
Fee) c. Biaya Pengalihan Investasi (Switching fee) d. Semua biaya bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi secara tercetak (jika ada) f. Bea materai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Maks. 0,5% Jika ada Jika ada Jika ada Jika ada | dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND , setiap pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut :
11.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) (in complete application) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
11.2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
11.3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
11.4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND ke Reksa Dana
lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus ini.
11.5.Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
11.6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
11.7.Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND )
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND FUND yang disediakan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Definisi Laporan Bulanan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
11.8.Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dimiliki oleh kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan hasil likuidasi berupa:
1. dana; dan/atau
2. aset jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset;
yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubarban namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dibubarkan, yang disertai dengan:
a. Akta REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND telah memiliki dan kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan:
1. dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan sebesar Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai dilakukan; atau
2. aset hasil likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan aset hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND oleh OJK yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
iv). Pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada butir 11.2 huruf b poin ii) angka 2 di atas dilakukan dengan ketentuan:
1. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan OJK memerintahkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng; dan/atau
2. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada pemegang Unit Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil penjualan.
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf c dan d di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud untuk membayarkan dana dan atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan d di atas dengan dilengkapi :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND oleh OJK yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana dan atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND oleh OJK yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3.
i) Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat:
1. pembubaran sebagaimana dimaksud dalam butir 11.2. huruf a dan b di atas; atau
2. likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam butir 11.2. huruf c dan d di atas, dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan.
ii) Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
11.4. Pembayaran aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND sebagaimana dimaksud dalam butir 11.2. huruf a poin ii), butir 11.2. huruf b poin ii), butir 11.2. huruf c poin ii), butir 11.2. huruf d poin ii) dan butir 11.3. poin ii) hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
1. Bursa Efek atau penyelenggara pasar dimana portofolio besar portofolio Efek REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND diperdagangkan ditutup;
2. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
3. keadaan darurat;
4. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
5. Dilakukannya restrukturisasi atas Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk;
6. turunnya peringkat Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non investment grade;
7. pemenuhan peraturan perundang-undangan; dan/atau
8. terdapat kondisi dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi.
11.5. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.7. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.8. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND sebagaiman dimaksud pada butir 11.8 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND sebagaimana dimaksud pada butir
11.8 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.9. Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND sebagaimana dimaksud dalam butir 11.8 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
11.10. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
lihat halaman selanjutnya
No. Referensi: 0128/AM-1142020/MS-AS-sk/II/2021 2 Februari 2021
Kepada Yth.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”)
Gedung Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xx. 1-4 Jakarta 10710
U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Penggantian Bank Kustodian REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
Dengan hormat,
Saya, X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-34/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan keanggotaan No. 201229, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT Sucorinvest Asset Management berdasarkan Surat Direksi tertanggal 11 November 2020, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan penggantian Bank Kustodian REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND semula PT Bank DBS Indonesia (“Bank Kustodian”) menjadi PT Bank HSBC Indonesia (“Bank Kustodian Pengganti”).
Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Penggantian Bank Kustodian REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND Tanggal 2 Februari 2021 yang kami sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 0127/AM-1142020/MS-AS-sk/II/2021 tanggal 2 Februari 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan Penggantian Bank Kustodian REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND sebagaimana disyaratkan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-73/PM.211/2021 tanggal 15 Januari 2021 Perihal Tanggapan Atas Rencana Penggantian Bank Kustodian REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
Prosperity Tower Level 6 District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
x0000 00000 000 (Hunting)
x0000 00000 000
Dalam menyusun Pendapat dari Segi Hukum ini, Konsultan Hukum memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 66/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material dan relevan.
2. Terhadap Bank Kustodian Pengganti, meliputi:
a. Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar yang berlaku;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
x. Xxxxxan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
d. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
e. Dokumen operasional;
f. Laporan bulanan dan tahunan Bank Kustodian;
g. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material dan relevan; dan
h. Pihak-pihak yang berwenang mewakili Bank Kustodian.
3. Terhadap Penggantian Bank Kustodian, meliputi:
a. Kontrak Investasi Kolektif; dan
b. Dokumen-dokumen terkait penggantian Bank Kustodian.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar terakhir, perubahan susunan pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) terakhir, pembubaran dan likuidasi ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian Pengganti;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk salinan atau copy adalah yang benar, lengkap dan sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan, termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang disampaikan baik asli maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian Pengganti sesuai dengan anggaran dasarnya maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian Pengganti;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris Manajer Investasi dan Bank Kustodian Pengganti yang termuat dalam Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata; dan
7. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris, termasuk sehubungan dengan penggantian bank kustodian Reksa Dana ini, telah dibuat oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan mengenai jabatan notaris dan bidang pasar modal.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan, penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai hukum yang berlaku.
3. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal lainnya.
Pendapat dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Bank Kustodian Pengganti adalah suatu bank umum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Selatan dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan sebagai kustodian.
2. Anggaran Dasar Bank Kustodian Pengganti sebagaimana terakhir diubah termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank HSBC Indonesia No. 136 tanggal 25 Mei 2018 dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 8 Juni 2018.
3. Bank Kustodian Pengganti telah menyatakan bahwa Bank Kustodian Pengganti tidak sedang terlibat perkara perdata maupun pidana, ataupun dalam perselisihan administrasi dengan instansi pemerintah yang berwenang, atau berada dalam proses kepailitan yang dapat mempengaruhi secara material kedudukan atau kelangsungan usaha jasa kustodian dari Bank Kustodian Pengganti dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
4. Bank Kustodian Pengganti telah melaksanakan kewajiban terkait laporan Bank Umum sebagai kustodian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang laporan bank umum sebagai kustodian.
6. Manajer Investasi dan Bank Kustodian Pengganti telah menyatakan bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Pengganti tidak terafiliasi satu sama lain.
7. Kesepakatan Penggantian Bank Kustodian dan Akta Penggantian Bank Kustodian telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Kontrak.
8. Pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan telah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
9. Pemberitahuan Kepada OJK dan Pengumuman Surat Kabar telah disampaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebelum perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dan Prospektus dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
10. Penggantian Bank Kustodian berlaku sejak tanggal efektif pengalihan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggantian Bank Kustodian.
11. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian Pengganti mempunyai kecakapan hukum dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kesepakatan Penggantian Bank Kustodian dan Akta Penggantian Bank Kustodian dan oleh karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam Kontrak adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum Independen.
Hormat kami,
ARDIANTO & MASNIARI
X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Partner
STTD.KH-34/PM.22/2018
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk masing - masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan fasilitas pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND. Manajer
Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND secara berkala cukup
dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus ini yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang pertama kali (pembelian awal).
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND ditetapkan
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa penjualan Unit Penyertaan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian atau paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.4 Prospektus ini, maka pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada akhir Hari
Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada Hari Bursa
berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Nama Rekening : REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
Bank : PT Bank HSBC Indonesia Nomor Rekening 001816669069
Nama Rekening : REKSA XXXX XXXXXXXXXXX STABLE FUND
Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor Rekening : 070-0009941209
Nama Rekening : REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
Bank : PT Bank Central Asia Tbk Nomor Rekening 4586991868
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas sehubungan dengan pembayaran tersebut, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND secara lengkap.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening bank atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian sesuai dengan Unit Penyertaan (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND sebagaimana dimaksud pada angka 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan
10% (sepuluh puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada akhir
Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND,
diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan surat konfirmasi atas pelaksanaan penjualan kembali Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat/ kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
14.10.Dalam hal likuiditas aset dalam portofolio investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND memenuhi kondisi:
a. mengalami tekanan likuiditas yang signifikan sehingga terjadi kegagalan penjualan aset dalam portofolio investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE
FUND;
b. menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian dengan pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND;
c. Bursa Efek atau penyelenggara pasar di mana sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND diperdagangkan ditutup;
d. perdagangan Efek Syariah atas sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
e. keadaan darurat;
f. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
g. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk;
h. turunnya peringkat Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non-investment grade; dan/atau
i. pemenuhan peraturan perundang-undangan,
dalam melaksanakan pembelian kembali Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dapat melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan dengan mekanisme serah aset sebagaimana dimaksud di atas, Bank Kustodian wajib memastikan:
a. terdapat persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan; dan
b. serah aset disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
Dalam pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan dengan mekanisme serah aset sebagaimana dimaksud di atas, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memperoleh bukti persetujuan dari Pemegang Unit pernyataan dan meneruskan bukti persetujuan tersebut kepada Bank Kustodian setelah melakukan verifikasi dan/atau memastikan otentikasi dan validitas dari dokumen persetujuan yang diberikan oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum diteruskan dokumen tersebut kepada Bank Kustodian termasuk memastikan bahwa nomor Rekening Efek dari Pemegang Unit Penyertaan yang diberikan kepada Bank Kustodian adalah benar kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan tersebut.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND ke Unit
Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada Hari Bursa
diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada
Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
(2.b)
Dana
Notifikasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi (5)
Unit Penyertaan Bank Kustodian
(2.a)
*) Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen pendukung (untuk pembelian awal)
Diterima
*) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan disertai Bukti Pengiriman Dana
S-Invest
(4)
Validasi
Ditolak
Ditolak
(3)
Manajer
Investasi
(1)
Pemegang Unit
Penyertaan (PUP)
(6)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
(2.b)
Dana
Notifikasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi (6)
Unit Penyertaan Bank Kustodian
(2.a)
*) Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen pendukung (untuk pembelian awal)
Diterima
*) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan disertai Bukti Pengiriman Dana
(4)
Manajer Investasi
Sinvest
(5)
Validasi
S-Invest
Ditolak
Ditolak
(3) APERD
(1)
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
(7)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
*) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pengiriman dana dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
17.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Dana
Notifikasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Diterima
(2)
*) Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan
S-Invest
(4)
Validasi
Ditolak
Ditolak
(3)
Manajer Investasi
(1)
Pemegang Unit
Penyertaan (PUP)
(5)
Bank Kustodian
(6)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Dana
Notifkasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
diterima
(2)
*) Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan
S-Invest
(5)
Validasi
S- Invest
ditolak
Ditolak
(3) APERD
(4)
Manajer Investasi
(1)
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
(6)
Bank Kustodian
(7)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
*) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
17.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Notifikasi Informasi Transaksi
(7)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
(6)
Xxxxx Xxxx yang dituju
Dana
(2)
*) Formulir Pengalihan Investasi
(3)
Manajer Investasi
S-Inve st
(4)
Validasi
Diterima (5)
Bank Kustodian
Ditolak
Ditolak
(1)
Pemegang Unit
Penyertaan (PUP)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Notifikasi Informasi Transaksi
(8)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
(7)
Xxxxx Xxxx yang dituju
Dana
(6)
Bank Kustodian
diterima
(2)
*) Formulir Pengalihan Investasi
S-Invest
ditolak
(4)
Manajer Investasi
(1)
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
(3) APERD
S- Invest
(5)
Validasi
ditolak
*) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu atau disingkat S-INVEST adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 18.2. Prospektus.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani adanya Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pengaduan tersebut berkaitan dengan Bank Kustodian atau pihak lain, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian atau pihak lainnya dan wajib segera menyelesaikan Pengaduan sesuai dengan mekanisme Pengaduan sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus. Penyelesaian Pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Pengaduan
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir v berakhir.
vii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi /atau Bank Kustodian antara lain melalui surat atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian Pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jo. POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir 19.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jo. POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
18.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang- Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dalam hal diminta Pemegang Unit Penyertaan serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
MANAJER INVESTASI
PT Sucorinvest Asset Management
Equity Tower Lt. 31
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 000 00000
Faksimili : (000) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8
XX Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 0000-0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
BAB XX
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN
lihat halaman selanjutnya
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Pada Tanggal 31 Desember 2023 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors’ Report As of December 31, 2023 And
For The Year Then Ended
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/Page
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Pendapatan Tetap Sucorinvest Stable Fund untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh:
The Statements on the Responsibility for Financial Statements of Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap Sucorinvest Stable Fund for the Year Ended December 31, 2023 signed by:
- PT Sucorinvest Asset Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx/as the Investment Manager
- PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian/as the Custodian Bank
Laporan Auditor Independen/Independent Auditors’ Report
Laporan Keuangan/Financial Statements
Laporan Posisi Keuangan/Statements of Financial Position............................................... 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/Statements of Profit or Loss
and Other Comprehensive Income ......................................................................... 2
Laporan Perubahan Aset Bersih/Statements of Changes in Net Assets ............................ 3
Laporan Arus Kas/Statements of Cash Flows..................................................................... 4
Catatan atas Laporan Keuangan/Notes to The Financial Statements ................................ 5-72
Informasi Keuangan Tambahan/Additional Financial Information ...................................... 73
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 DESEMBER 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA XXXX XXXXXXXXAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
DECEMBER 31, 2023
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes
31 Desember/
December 31,
2023
31 Desember/
December 31,
2022
ASET ASSETS
Portofolio efek 2,4,26 Investment portfolios Equity instruments
Efek ekuitas (harga perolehan Rp199.280.563.132 dan Rp254.105.232.832
masing-masing pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022) 203.902.889.000 238.522.413.700
(acquisition cost of Rp199,280,563,132 and Rp254,105,232,832 as of
December 31, 2023 and
2022, respectively) Debt instruments
Efek utang (harga perolehan Rp3.316.165.377.486 dan | (acquisition cost of Rp3,316,165,377,486 and | |||
Rp10.482.028.956.146 | Rp10,482,028,956,146 as | |||
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022) | 3.455.459.107.496 | 10.718.558.531.708 | of December 31, 2023 and 2022, respectively) | |
Sukuk (harga perolehan Rp195.739.820.000 dan | Sukuk (acquisition cost of Rp195,739,820,000 and | |||
Rp1.452.232.910.150 | Rp1,452,232,910,150 as of | |||
masing-masing pada tanggal | December 31, 2023 and | |||
31 Desember 2023 dan 2022) | 201.633.131.403 | 1.676.432.603.911 | 2022, respectively) | |
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Money market instruments | |
Jumlah portofolio efek | 3.871.495.127.899 | 13.583.513.549.319 | Total investment portfolios | |
Kas di bank | 2,5 | 42.869.755.360 | 114.374.852.680 | Cash in bank Receivables from |
Piutang transaksi efek | 2,6 | 704.459.713.994 | 394.749.677.972 | securities transaction |
Piutang bunga dan bagi hasil | 2,7 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Interest and profit sharing receivables |
Piutang lain-lain | 2,8 | 16.113.693.940 | 00.000.000.000 | Other receivables |
JUMLAH ASET 4.684.905.911.801 14.216.688.978.163 TOTAL ASSETS
LIABILITAS LIABILITIES
Uang muka diterima atas pemesanan
unit penyertaan 2,10 14.135.519.645 00.000.000.000
Advance on subscription of investment units
Utang transaksi efek Liabilitas atas pembelian kembali | 2,11 | 633.345.278.332 | 254.731.490.625 | securities transaction Liabilities of redemption |
unit penyertaan | 2,12 | 42.636.480.852 | 106.798.460.448 | of investment units |
Beban akrual Liabilitas atas biaya penjualan | 2,13,24 | 4.493.368.550 | 00.000.000.000 | Accrued expenses Liabilities of subscription fee |
unit penyertaan | 2,14 | 2.090.164 | 35.435.165 | of investment units |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan | 2,15 | 11.434.997 | 410.809.922 | Liabilities of redemption fee of investment units |
Utang pajak | 2,9a | 74.823.466 | 255.120.501 | Tax payable |
Utang lain-lain | 2,00 | 000.000.000 | 00.000.000 | Other payables |
JUMLAH LIABILITAS | 694.961.475.174 | 428.562.063.389 | TOTAL LIABILITIES | |
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | |||
Jumlah kenaikan nilai aset bersih | 3.989.944.436.627 13.788.126.914.774 | Total increase net asset value | ||
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 3.989.944.436.627 13.788.126.914.774 | TOTAL NET ASSETS VALUE | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 17 3.102.517.858,4335 11.087.966.165,4325 | TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS | ||
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.286,0343 1.243,5217 | NET ASSET VALUE PER INVESTMENT UNITS |
Liabilities for
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as
a whole.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/ Notes | 31 Desember/ December 31, 2023 | 31 Desember/ December 31, 2022 | ||
PENDAPATAN | 2 | INCOME | ||
Pendapatan investasi Pendapatan bunga | Investment incomes Interest and profit sharing | |||
dan bagi hasil | 18 | 631.760.793.623 | 907.229.688.474 | incomes |
Dividen | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Dividend |
Lain-lain | 18 | - | 73.017.777 | Others |
Keuntungan (kerugian) investasi | Realized gain (loss) | |||
yang telah direalisasi Keuntungan (kerugian) investasi | 104.239.553.691 | (177.819.224.366) | on investment Unrealized gain (loss) | |
yang belum direalisasi | (252.598.082.910) | 324.812.817.212 | on Investment | |
Pendapatan lainnya | 00 | 00.000.000 | 435.249.871 | Miscellaneous income |
JUMLAH PENDAPATAN | 484.220.503.619 | 1.055.271.902.168 | TOTAL INCOMES | |
BEBAN | 2 | EXPENSES | ||
Beban investasi | Investment expenses | |||
Beban pengelolaan investasi | 20,24 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Investment management expense |
Beban kustodian | 21 | 8.197.029.646 | 00.000.000.000 | Custodian expense |
Beban lain-lain | 9c,22,28 | 61.355.505.982 | 00.000.000.000 | Other expense |
Beban lainnya | 9c,00 | 00.000.000 | 87.049.974 | Miscellaneous expense |
JUMLAH BEBAN | 160.153.933.782 | 280.446.559.706 | TOTAL EXPENSES | |
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 324.066.569.837 | 774.825.342.462 | INCOME BEFORE INCOME TAX EXPENSES | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN Pajak kini | 2,9b,28 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | INCOME TAX EXPENSES Current tax |
INCOME FOR |
LABA TAHUN BERJALAN 287.702.018.725 764.253.359.691 THE CURRENT YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN - -
OTHER COMPREHENSIVE
INCOME
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 287.702.018.725 764.253.359.691
COMPREHENSIVE INCOME FOR
THE CURRENT YEAR
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as
a whole.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND STATEMENTS OF CHANGES IN NET ASSETS
FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Transaksi Dengan Pemegang
Unit Penyertaan/ Transaction with Holders of
Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih/ Total Increase Net
Penghasilan Komprehensif Lain/
Other Comprehensive
Jumlah Nilai Aset Bersih/ Total Net Asset
Investment Unit Asset Value Income Value
Saldo pada tanggal 1 Januari 2022 | 7.413.597.294.724 | 200.417.124.900 | 7.614.014.419.624 | Balance as of January 1, 2022 | ||||
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 | Changes in net assets in 2022 Comprehensive income for the | |||||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 764.253.359.691 | - | 764.253.359.691 | current year | |||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transaction with holders of investment units | |||||||
Penjualan unit penyertaan | 29.739.596.347.757 | - | - | 29.739.596.347.757 | Subscriptions of investment units | |||
Pembelian kembali unit penyertaan | (24.329.737.212.298 ) | - | - | (24.329.737.212.298 ) | Redemptions of investment units | |||
Saldo pada tanggal 31 Desember 2022 | 12.823.456.430.183 | 964.670.484.591 | - | 13.788.126.914.774 | Balance as of December 31, 2022 | |||
Perubahan aset bersih pada tahun 2023 | Changes in net assets in 2023 | |||||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 287.702.018.725 | - | 287.702.018.725 | Comprehensive income for the current year | |||
Transaksi dengan pemegang unit | Transaction with holders of | |||||||
penyertaan Penjualan unit penyertaan | 7.932.445.341.540 | - | - | 7.932.445.341.540 | investment units Subscriptions of investment units | |||
Pembelian kembali unit penyertaan | (18.018.329.838.412 ) | - | - | (18.018.329.838.412 ) | Redemptions of investment units |
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 2.737.571.933.311 1.252.372.503.316 - 3.989.944.436.627 Balance as of December 31, 2023
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as whole.
3
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXXXAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND STATEMENTS OF CASH FLOWS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/ | 31 Desember/ | ||
December 31, | December 31, | ||
2023 | 2022 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES | ||
Penerimaan dari pendapatan | Cash received from | ||
investasi Pendapatan bunga dan bagi | investment income | ||
hasil | 693.389.210.910 | 851.332.366.426 | Interest and profit sharing income |
Dividen Penerimaan penjualan portofolio | 735.117.200 | 540.353.200 | Dividend Receipt from sales of |
efek | 46.460.279.532.193 | 28.829.912.301.594 | investment portfolios |
Pembayaran pembelian portofolio efek | (36.827.715.888.307) | (34.801.785.681.275) | Payment for purchases of investment portfolios |
Pembayaran beban | (111.996.914.978) | (201.048.361.542) | Payment of expenses |
Pembayaran beban pajak | (00.000.000.000) | (87.171.012.208) | Payment of tax expenses |
Kas Bersih Diperoleh Xxxx | |||
(Digunakan Untuk) | Net Cash Provided By (Used In) | ||
Aktivitas Operasi | 10.119.965.616.600 | (5.408.220.033.805) | Operating Activities |
ARUS KAS DARI | CASH FLOWS FROM | ||
AKTIVITAS PENDANAAN Penjualan unit penyertaan | 7.891.021.104.088 | 28.096.966.297.665 | FINANCING ACTIVITIES Subscriptions of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (18.082.491.818.008) | (22.864.172.020.972) | Redemptions of investment units |
Kas Bersih Diperoleh Dari (Digunakan Untuk)
Aktivitas Pendanaan (10.191.470.713.920) 5.232.794.276.693
Net Cash Provided By (Used In)
Financial Activities
PENURUNAN BERSIH
KAS DI BANK (00.000.000.000) (000.000.000.000) NET DECREASE CASH IN BANK
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN 114.374.852.680 289.800.609.792
CASH IN BANK AT THE BEGINNING OF THE YEAR
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN 00.000.000.000 000.000.000.000
CASH IN BANK AT THE END OF THE YEAR
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as
a whole.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
Pendirian dan Informasi Umum The Establishment and General Information
Reksa Dana Pendapatan Tetap Sucorinvest Stable Fund (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) No. KEP-22/PM/1996 tanggal
17 Januari 1996 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016, mengenai “Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan perubahannya yaitu Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal
8 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif" dan terakhir kali telah diubah dengan Peraturan OJK No. 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023, mengenai "Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif".
Reksa Xxxx Xxxdapatan Tetap Sucorinvest Stable Fund ("Mutual Funds") is a Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 of 1995 and Regulation No. IV.8.1, attachment to the Decree of the Chairman of the Capital Market Financial Institutions Supervisory Agency (currently Financial Services Authority (FSA)) No. Kep-22/PM/1996 dated January 17, 1996 concerning "Guidelines for Mutual Fund Management in the Form of Collective Investment Contract" which has been amended by the Decree of the Chairman of the FSA No.23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016 concerning "Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract" and its amendment, i.e., FSA Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 8, 2020 concerning "Amendments to FSA Regulation No. 23/POJK.04/2016 concerning Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts"." and was most recently amended by FSA Regulation No. 4 Year 2023 dated March 30, 2023, concerning "Second Amendment to FSA Regulation No. 23/POJK.04/2016 concerning Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts".
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 6 tanggal 12 November 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx, S.H., X.Xx., di Kabupaten Tangerang. Kontrak Investasi Kolektif mengalami perubahan berdasarkan Akta No. 1 tanggal 1 Februari 2021 dibuat di hapadan Notaris Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx, S.H., M.H., X.Xx., di Kabupaten Tangerang, mengenai beralihnya Bank Kustodian dari PT Bank DBS Indonesia kepada PT Bank HSBC Indonesia. Kemudian berdasarkan Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Akta No. 30 tanggal 14 Juni 2022, mengenai perubahan jumlah unit penyertaan, serta imbalan jasa dan alokasi biaya penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, dan biaya pengalihan investasi, dan biaya lainnya.
Mutual Fund Collective Investment Contract between PT Sucorinvest Asset Management as Investment Manager and PT Bank DBS Indonesia as a Custodian Bank as stated in Deed No. 6 dated November 12, 2019 which was made in the presence of Notary Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx, S.H., X.Xx., in Tangerang Regency. The Collective Investment Contract underwent changes based on Deed No. 1 dated February 1, 2021 made in the presence of Notary Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx, S.H., M.H., X.Xx., in Tangerang Regency, regarding the transfer of the Custodian Bank from PT Bank DBS Indonesia to PT Bank HSBC Indonesia. Then based on Addendum II, the Collective Investment Contract amendment through Deed No. 30 dated June 14, 2022, concerning changes in the number of participation units, subscription fee, redemption fee, switching fee, and other fees.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Pendirian dan Informasi Umum (lanjutan) The Establishment and General
Information (continued)
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah secara terus menerus sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya
10.000.000 (sepuluh juta) unit penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar) unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada 26 Februari 2020 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan sebesar Rp1.000 per unit penyertaan.
The number of participation units offered by Mutual Funds in accordance with the Collective Investment Contract is continuously up to a minimum of 10,000,000 (ten million) participation units up to a maximum of 25,000,000,000 (twenty five billion) participation units. The number of investment units based on purchases by investment unit holders during the offering period was published on February 26, 2020 (Launch Date) with a net asset value attributable to investment unit holders of Rp1,000 per investment unit.
Xxxxx Xxxx memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-55/PM.21/2020 tanggal 21 Januari 2020. Tanggal dimulainya peluncuran adalah tanggal 26 Februari 2020.
Mutual Funds obtain an effective statement based on the Decree of the Chairman of OJK No. S-55/PM.21/2020 dated January 21, 2020. The launch start date is February 26, 2020.
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
Investment Committee and Investment Management Team
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi tim pengelola investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi. Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
PT Sucorinvest Asset Management as Investment Manager is supported by professional staff consisting of an investment committee and investment management team. The Investment Committee will direct and supervise the investment management team in implementing investment policies and strategies so that they are in line with investment objectives. The Investment Management Team is tasked with daily implementation of investment policies, strategies and execution that have been formulated together with the Investment Committee.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi (lanjutan)
Investment Committee and Investment Management Team (continued)
Susunan Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
The compositions of the Investment Committee and Investment Management Team on December 31, 2023 and 2022 are as follows:
Komite Investasi Ketua : Anggota : Anggota : | Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, CFA Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx | Investment Committee : Chairman : Member : Member |
Xxx Xxngelola Investasi Ketua : | Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx | Investment Management Team : Chairman |
Anggota : | Xxxxxxx Xxxxxxxx | : Member |
Anggota : | Xxxxx Xxxxx | : Member |
Anggota : | Xxxx Xxxx Xxxxxx | : Member |
Anggota : | Xxxxxx Xxxxxx | : Member |
Anggota : | Xxxxxxxxx Xxxx | : Member |
Anggota : | Xxxxxx Xxxxx | : Member |
Tujuan dan Kebijakan Investasi Objectives and Investment Policies
Reksa Dana bertujuan untuk memberikan suatu tingkat pengembalian yang menarik dengan memelihara stabilitas modal yang optimal.
Mutual Funds aim to provide an attractive rate of return by maintaining optimal capital stability.
Xxxxx Xxxx melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih pada efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset bersih pada efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mutual Funds invest with the following investment portfolio composition:
a. Minimum 80% (eighty percent) and maximum 100% (one hundred percent) of the net asset value of debt instruments traded both within and outside the country; and
b. Minimum 0% (zero percent) and maximum 20% (twenty percent) of the net asset value of equity instruments traded both domestically and abroad and/or domestic money market instruments that have a maturity of no more than 1 ( one) year and/or deposit; in accordance with applicable laws and regulations in Indonesia.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Laporan Keuangan Financial Statements
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 dan 2022 adalah
tanggal 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Transactions of investment units and net asset value per investment unit were published only on the bourse days. The last bourse day in December 2023 and 2022 are December 29,
2023 and December 30, 2022. The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2023 and 2022 was presented based on the position of the Mutual Fund’s net asset value on December 31, 2023 and 2022.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 28 Februari 2024 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Pendapatan Tetap Sucorinvest Stable Fund, serta menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
The Mutual Fund financial statements for the year ended December 31, 2023 have been completed and authorized for issuance on February 28, 2024 by the Investment Manager and Custodian Bank who are responsible for the preparation and presentation of the financial statements as Investment Manager and Custodian Bank, respectively, as stated in the Collective Investment Contract of the Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap Sucorinvest Stable Fund, as well as according to the applicable laws and regulations on the financial statements of the said Mutual Fund.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
Kebijakan akuntansi yang material yang diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
The significant accounting material applied consistently in the preparation of the financial statements for the years ended December 31, 2023 and 2022 are as follow:
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pernyataan Kepatuhan
Basis for Preparation of Financial Statements and Compliance Statements
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020, mengenai Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Salinan Surat Edaran OJK Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020, mengenai Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards ("SAK"), which comprise the statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Institute of Indonesia Chartered Accountants (IAI) and the Board of Sharia Accounting Standards IAI of and OJK Regulation No. 33/POJK.04/2020 dated May 25, concerning 2020 "Presentation of Financial Statements of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract" and OJK Circular Letter No. 14/SEOJK.04/2020 dated July 8, 2020 concerning "Guidelines for the Accounting Treatment of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract".
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus.
The currency used in preparation and presentation of the financial statements of the Mutual Fund is Rupiah (Rp) which is also the functional currency of the Mutual Funds. The fingures in the financial statements is in Rupiah, unless the number of outstanding investment units or other amounts otherwise stated.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Perubahan Kebijakan Akuntansi Changes in Accounting Policies
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan amendemen dan interpretasi yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2023 sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountant (DSAK-IAI) has issued the following amendments and interpretations which were effective on or after January 1, 2023 as follows:
• Amendemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan tentang pengungkapan kebijakan akuntansi yang mengubah istilah “signifikan” menjadi “material” dan memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi material”;
• PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan”;
• Amendemen PSAK 16 “Aset Tetap tentang hasil sebelum penggunaan yang diintensikan”;
• Amendemen PSAK 46 “Pajak Tangguhan terkait aset dan liabilitas yang timbul dari transaksi Tunggal”; dan
• Amendments to SFAS 1, “Presentation of Financial Statements regarding disclosure of accounting policies that change the term “significant” to “material” and provide explanations of material accounting policies”;
• SFAS 25 “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors”;
• Amendments of SFAS 16 “Fixed Assets regarding proceeds before intended use”;
• Amendments of SFAS 46 “Deferred Tax Assets and Liabilities arising from a single transaction”; and
• Revisi PSAK 107 “Akuntansi Ijarah”. • Revision SFAS 107 “Accounting of Ijarah”.
Penerapan dari amendemen dan interpretasi di atas tidak menimbulkan perubahan substansial atas kebijakan akuntansi reksa dana dan tidak memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
The adoption of these amended and interpretations of the above standards did not result in substantial changes to mutual fund accounting policies and had no material impact to the financial statements for the current period or prior financial years.
Standar Akuntansi yang Telah Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif
Accounting Standard Issued But Not Yet Effective
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, amendemen dan interpretasi berikut, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2023 sebagai berikut:
• Amendemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan” terkait klasifikasi liabilitas sebagai jangka pendek atau jangka panjang; dan
• Amendemen PSAK 73, “Sewa” terkait liabilitas sewa pada transaksi jual dan sewa-balik.
Standar tersebut akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024 dan penerapan dini diperbolehkan.
Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants (“DSAK-IAI”) has issued the following new standards, amendments and interpretations, but not yet effective for the financial year beginning January 1, 2023 as follows:
• Amendments of SFAS 1, “Presentation of Financial Statements” regarding classification of liabilities as current or non- current; and
• Amendments of SFAS 73, “Leases” regarding lease liabilities in sale-and-lease back transactions.
The above standard will be effective on January 1, 2024 and early adoption is permitted.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Standar Akuntansi yang Telah Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif (lanjutan)
Accounting Standard Issued But Not Yet Effective (continued)
• Amendemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan” terkait liabilitas jangka panjang dengan kovenan;
• PSAK 74, “Kontrak Asuransi”; dan
• Amendemen PSAK 74 “Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK 71 - Informasi Komparatif”.
• Amendments of SFAS 1, “Presentation of Financial Statements” regarding long-term liabilities with covenant;
• SFAS 74, “Insurance Contract”; and
• Amendments of SFAS 74, “Insurance Contracts on Initial Application of SFAS 74 and SFAS 71 - Comparative Information”.
Standar tersebut akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025.
The above standard will be effective on January 1, 2025.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, reksa dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan reksa dana.
At the time the financial reports are issued, mutual funds are still highlighting the possible impacts of the implementation of the new standards and their influence on mutual fund financial statements.
Mulai tanggal 1 Januari 2024, referensi terhadap masing-masing PSAK dan ISAK akan diubah sebagaimana diumumkan oleh DSAK-IAI.
Beginning January 1, 2024, references SFAS and IFAS will be changed as published by DSAK-IAI.
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx Transactions with Related Party
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Sucorinvest Asset Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
In accordance with the Decision of the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A No. KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties in the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract, PT Sucorinvest Asset Management, the invesment Manager, is a related party of the Mutual Fund.
Nilai Aset Bersih Reksa Dana Net Assets Value of the Mutual Fund
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Net asset value of Mutual Fund is calculated and determined at the end of bourse day using fair market value.
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan total unit penyertaan yang beredar.
Net asset value per investment unit is calculated based on the net asset value of the Mutual Fund at the end of bourse day divided by total outstanding investment units.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Portofolio Efek Investment Portfolios
Portofolio efek terdiri dari efek ekuitas, efek utang, sukuk dan instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka.
The investment portfolios consists of equity instruments, debt instruments, sukuk and money market instruments. Money market instruments are time deposits.
Kas di Bank Cash in Banks
Merupakan saldo kas yang dimiliki Reksa Dana dan dikelola oleh Bank Kustodian yang merupakan simpanan yang tidak dibatasi penggunaannya.
Represents cash balances held by Mutual Funds and managed by Custodian Banks which are deposits are not restricted in use.
Instrumen Keuangan Financial Instruments
Reksa Dana menerapkan PSAK 71 “Instrumen Keuangan”: pengakuan dan pengukuran, mengenai pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas aset keuangan dan akuntansi lindung nilai.
Mutual Fund implement SFAS 71 "Financial Instruments": recognition and measurement, regarding the arrangement of financial instruments related to classification and measurement, impairment of financial assets and hedging accounting.
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan a. Classification, Measurement and
Recognition
Aset Keuangan Financial Assets
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi; dan
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
- Financial assets measured by amortized costs;
- Financial assets measured by fair value through profit or loss; and
- Financial assets measured by fair value through other comprehensive income.
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
The Mutual Fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and cannot change the classification which already made at initial adoption.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
a. Classification, Measurement and Recognition (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan sebagai berikut:
As of December 31, 2023 and 2022, the Mutual Fund only has the following financial assets:
(1) Aset Keuangan Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
(1) Financial Assets Measured at Amortized Cost
Klasifikasi ini berlaku jika memenuhi kriteria berikut:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang
This classification is valid if it meets following criteria:
- Financial assets are managed in a business model that aims to own financial assets in order to obtain contractual cash flows; and
- The contractual terms of the financial assets give rise on specified dates to cash flows that are solely payments of principal and interest on the principal amount outstanding.
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, kategori ini meliputi portofolio efek dalam instrumen pasar uang (deposito berjangka), kas di bank, piutang transaksi efek, piutang bunga dan bagi hasil dan piutang lain-lain.
Financial assets at amortized cost is measured at initial amount minus the principal repayments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest rate method of any difference between that initial amount and the maturity amount, adjusted for allowance for impairment.
As of December 31, 2023 and 2022, this category includes investment portfolios in money market instruments (time deposits), cash in banks, receivables from securities transaction, interest and profit sharing receivables and other receivables.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
a. Classification, Measurement and Recognition (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
(2) Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
(2) Financial Assets Measured at Fair Value through Profit and Loss
Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana pilihan penghasilan komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba rugi. Biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
Equity investments which are held for trading or where the fair value through other comprehensive income election has not been applied. All fair value gains or losses and related dividend income are recognized in profit or loss. Transaction costs are immediately expensed to profit or loss.
Instrumen utang dan sukuk yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan
/(kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan "Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”.
Debt and sukuk instruments that do not have amortized cost of acquisition or fair value criteria through other comprehensive income. Gains and losses arising from changes in fair value and sales of financial assets are recognized in the income statements and recorded as "unrealized investment gain/loss" and "realized investment gain/loss, respectively".
Pengakuan Recognition
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.
Transaction of the Mutual Fund’s financial assets are recognized on the trade date.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori berikut:
- Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; dan
- Liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi.
Financial liabilities are classified in the following categories:
- Financial liabilities measured at amortized cost; and
- Financial liabilities at fair value through profit or loss.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
a. Classification, Measurement and Recognition (continued)
Liabilitas Keuangan (lanjutan) Financial Liabilities (continued)
Liabilitas Keuangan yang Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, kategori ini meliputi uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan, utang transaksi efek, liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan, beban akrual, liabilitas atas biaya penjualan unit penyertaan, liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan dan utang lain-lain.
Financial Liabilities Measured at Amortized Cost
Financial liabilities at amortized cost is measured at initial amount minus the principal repayments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest rate method of any difference between that initial amount and the maturity amount.
As of December 31, 2023 and 2022, this category includes advance on subscription of investment units, liabilities for securities transactions, liabilities of redemption of investment units, accrued expenses, liabilities of subscription fee of investment units, liabilities of redemption fee of investment units and other payables.
Instrumen Ekuitas Equity Instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
(a) Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian pro-rata aset bersih entitas;
(b) Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan sub-ordinat dari semua kelompok instrumen lain;
An equity instrument refers to contract that evidences a residual interest in the assets of an entity after deducting all of its liabilities.
A financial instrument that has a figure of a put option, which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem that instrument for cash or another financial asset on exercise of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met:
(a) Provide entitles its holder to a pro-rata share of the net assets;
(b) Instrument is in the class of instruments that is sub-ordinate to all other classes of instruments;