DAFTAR ISI
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
( LKIP )
SEKRETARIAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA
Tahun 2022
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................... i
DAFTAR ISI ........................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................. 1
1.1. LATAR BELAKANG ....................................................... 1
1.2. GAMBARAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH ............... 2
1.2.1. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi ................ 2
1.2.2. Struktur Organisasi ........................................... 3
1.3. SUMBER DAYA SEKRETARIAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA ............................................................. 5
1.4. ISU STRATEGIS .......................................................... 6
1.5. LANDASAN HUKUM ................................. .................... 7
1.6. SISTEMATIKA LAPORAN ............................................. 9
BAB | II | PERENCANAAN KINERJA ................................................ | 11 |
2.1. PERENCANAAN STRATEGIS ......................................... | 11 | ||
2.1.1. Rencana Strategis ............................................. | 11 | ||
2.1.1.1. Visi .................................................... | 12 | ||
2.1.1.2. Misi ................................................... | 13 | ||
2.1.2. Tujuan Sasaran ................................................ | 14 | ||
2.1.3. Indikator Kinerja Utama .................................... | 21 | ||
2.1.4. Perjanjian Kinerja Tahun 2022 .......................... | 23 | ||
BAB | III | AKUNTABILITAS KINERJA ............................................ | 30 |
3.1. KERANGKA PENGUKURAN KINERJA ........................... | 30 | ||
3.2. CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UTAMA ........................ 3.2.1. Perbandingan Antara Target dan Realxxxxx Xxxxxxx Tahun Ini ............................................ | 32 32 | ||
3.2.1.1 Capaian Indikator Kinerja Utama ......... | 32 | ||
3.2.1.2 Capaian Indikator Kinerja .................... 3.2.2. Perbandingan Antara Realisasi Kinerja Serta Capaian Kinerja tahun 2022 Dengan Kinerja Tahun-tahun Sebelumnya ............................... | 34 35 |
3.2.3. Perbandingan Realxxxxx Xxxxxxx Tahun 2022 dengan Target Jangka Menengah Tahun 2017-
2022 ................................................................ 39
3.2.4. Analisis Pencapian Kinerja Tahun 2022 ............ 40
3.2.5. Analisis Program/ Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan Ataupun Kegagalan Capaian
Kinerja ............................................................. 49
3.2.6. Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber
Daya ................................................................ | 54 | ||
3.3. REALXXXXX XXXXXXAN TAHUN 2022 ........................... | 57 | ||
BAB | IV | PENUTUP ........................................................................... | 63 |
LAMPIRAN
DAFTAR TABEL
1. Tabel 1.1 | Pegawai Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Berdasarkan | |
Kelompok Jabatan Tahun 2022 ......................................... | 5 | |
2. Tabel 1.2 | Pegawai Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Berdasarkan | |
Pangkat, Golongan Tahun 2022 ......................................... | 5 | |
3. Tabel 1.3 | Pegawai Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Berdasarkan | |
Pendidikan Terakhir Tahun 2022....................................... | 6 | |
4. Tabel 2.1 | Tujuan, Sasaran, Indikator Dan Target Kinerja Sekretariat | |
Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2020 yang Mengacu | ||
pada RPJMD Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022 ............. | 15 | |
5. Tabel 2.2 | Tujuan, Sasaran, Indikator Dan Target Kinerja Sekretariat | |
Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2020 yang Mengacu | ||
pada Perubahan RPJMD Kota Tasikmalaya Tahun 2017- | ||
2022 ................................................................................. | 18 | |
6. Tabel 2.3 | Indikator Kinerja Sekretariat Daerah yang Mengacu pada | |
Tujuan dan Sasaran Perubahan RPJMD Kota Tasikmalaya | ||
7. Tabel 2.4 | Tahun 2021-2022 ............................................................ Indikator Kinerja Utama Sekretariat Daerah Kota | 21 |
Tasikmalaya Tahun 2022 .................................................. | 22 | |
8. Tabel 2.5 | Perjanjian Kinerja Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya | |
Tahun Anggaran 2022 ...................................................... | 24 | |
9. Tabel 2.6 | Pagu Anggaran Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun | |
2022 ................................................................................ | 25 | |
10. Tabel 3.1 | Skala Nilai Peringkat Kinerja .............................................. | 31 |
11. Tabel 3.2 | Capaian Indikator Kinerja Utama Sekretariat Daerah Kota | |
12. Tabel 3.3 | Tasikmalaya Tahun 2022 ................................................. Capaian Indikator Kinerja Sekretariat Daerah Kota | 33 |
Tasikmalaya Tahun 2022 ................................................. | 34 | |
13. Tabel 3.4 | Pencapaian Kinerja Sasaran Sekretariat Daerah Kota | |
Tasikmalaya Tahun 2022 ................................................. | 35 | |
14. Tabel 3.5 | Perbandingan Antara Realisasi Kinerja serta Capaian |
Kinerja Tahun 2022 dengan Kinerja Tahun-tahun Sebelumnya 36
15. Tabel 3.6 Perbandingan Realisasi Kinerja Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022 Dengan Target Akhir Renstra 39
16. Tabel 3.7 Analisis Pencapaian Sasaran 1 Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Pemerintahan, Hukum,
dan Kesejahteraan Rakyat 40
17. Tabel 3.8 Analisis Pencapaian Sasaran 2 Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Perekonomian dan
Pembangunan 44
18. Tabel 3.9 Analisis Pencapaian Sasaran 3 Meningkatnya Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Kinerja 46
19. Tabel 3.10 Program dan Kegiatan yang Menunjang Capaian Sasaan Kinerja Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022 50
20. Tabel 3.11 Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya 55
21. Tabel 3.12 Pagu dan Realisasi Anggaran Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022 58
DAFTAR GAMBAR
1. Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya ......... 4
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Kinerja adalah Ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD. Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik.
Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Sekretariat Daerah selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Dinas sebagai sub sistem dari sistem pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.
Dalam perencanaan pembangunan daerah Kota Tasikmalaya, capaian tujuan dan sasaran pembangunan yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Kota, Provinsi dan Nasional.
Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka di terbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Sehubungan dengan hal tersebut Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). Penyusunan LKIP Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022 yang dimaksudkan sebagai perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan yang dicerminkan dari pencapaian kinerja, visi, misi, realisasi pencapaian indikator kinerja utama dan sasaran dengan target yang telah ditetapkan.
1.2 GAMBARAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2020 Nomor 7), dan Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2021 Nomor 48), menyatakan bahwa:
1.2.1 Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Kedudukan Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Daerah, dan Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Wali Kota. Sedangkan tugas pokok Sekretariat Daerah membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:
1. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah.
2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta Staf Ahli Wali Kota.
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah.
4. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara.
5. Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa.
6. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan ketatausahaan.
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.
1.2.2 Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2021 Nomor 48), stuktur organisasi Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya adalah sebagai berikut:
• Sekretaris Daerah.
• Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan:
1. Bagian Pemerintahan, membawahkan:
a. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Kelompok Jabatan Pelaksana.
2. Bagian Hukum, membawahkan:
a. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Kelompok Jabatan Pelaksana.
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahkan:
a. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Kelompok Jabatan Pelaksana.
• Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahkan:
1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, membawahkan:
a. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Kelompok Jabatan Pelaksana.
2. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahkan:
a. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Kelompok Jabatan Pelaksana.
3. Bagian Pengadaan Barang atau Jasa, membawahkan:
a. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Kelompok Jabatan Pelaksana.
• Asisten Administrasi Umum, membawahkan:
1. Bagian Umum, membawahkan:
a. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Kelompok Jabatan Pelaksana.
2. Bagian Organisasi, membawahkan:
a. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Kelompok Jabatan Pelaksana.
3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahkan:
a. Sub Bagian Protokol.
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Kelompok Jabatan Pelaksana.
1.3 SUMBER DAYA SEKRETARIAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA
Sumberdaya manusia menjadi aspek strategis untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya. Hingga saat ini, Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya didukung oleh 160 tenaga PNS, dan 1 (Satu) Orang TKK dengan komposisi sebagai berikut:
Tabel 1.1.
Pegawai Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Berdasarkan Kelompok Jabatan
Tahun 2022
No. | Kelompok Jabatan | Laki-Laki | Perempuan | Jumlah |
1. | Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon IIA) | 1 | - | 1 |
2. | Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIB) | 6 | - | 6 |
3. | Jabatan Administrator (Eselon IIIA) | 9 | - | 9 |
4. | Jabatan Pengawas (Eselon IVA) | 1 | - | 1 |
5. | Jabatan Fungsional | 16 | 11 | 26 |
6. | Jabatan Pelaksana | 77 | 36 | 113 |
JUMLAH TOTAL | 110 | 47 | 157 |
Sumber: Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Desember 2022
Tabel 1.2.
Pegawai Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Berdasarkan Pangkat, Golongan
Tahun 2022
No. | Golongan | Laki-Laki | Perempuan | Jumlah |
1. | Golongan IV | 17 | 1 | 18 |
2. | Golongan III | 61 | 42 | 103 |
3. | Golongan II | 31 | 4 | 35 |
4. | Golongan I | 1 | - | 1 |
JUMLAH TOTAL | 110 | 47 | 157 |
Sumber: Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Desember 2022
Tabel 1.3.
Pegawai Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Berdasarkan Pendidikan Terakhir
Tahun 2022
No. | Pendidikan | Laki-Laki | Perempuan | Jumlah |
1. | Magister (S2) | 27 | 6 | 33 |
2. | Sarjana (S1) | 43 | 32 | 75 |
3. | D IV | 7 | 2 | 9 |
4. | D III | 1 | 3 | 4 |
5. | SLTA | 31 | 4 | 35 |
6. | SLTP | 1 | - | 1 |
7. | SD | - | - | - |
Jumlah Total | 110 | 47 | 157 |
Sumber: Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Desember 2022
1.4 ISU STRATEGIS
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya terdapat beberapa kondisi atau permasalahan yang dapat memepengaruhi kinreja organisasi yang perlu dirumuskan langkah-langkah penyelesaiannya, dinataranya sebagai berikut:
1. Peningkatan standar sarana dan prasaran penunjang, dan kuantitas serta kualitas sumber daya aparatur yang masih perlu ditingkatkan kompetensinya, dan peningkatan kuantitas sumber daya aparatur yang ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dan keahlian, serta penempatan nama jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi perlu dioptimalkan.
2. Dinamika regulasi yang terus berubah dalam waktu yang relatif singkat sehingga berpengaruh terhadap struktur organisasi, perencanaan dan pelaksanaan suatu program/kegiatan.
3. Semakin kompleks dan beragamnya aktivitas yang harus dilakukan oleh Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya serta tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang maksimal, transparan dan akuntabel.
4. Perkembangan Iptek yang pesat tidak dibarengi dengan SDM yang memadai.
1.5 LANDASAN HUKUM
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tantang Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksnaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
15. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
18. Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
20. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2020 Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembar Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2020 tenang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembar Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2020 Nomor 7);
23. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
24. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2021 Nomor 48);
25. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2021 Nomor 53);
1.6 SISTEMATIKA LAPORAN
LKIP Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Meliputi Gambaran Umum, Tugas dan Fungsi, Isu Strategis yang dihadapi SKPD, Dasar Hukum dan Sistematika.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Meliputi Perencanaan Strategis sebelum dan setelah reviu, serta uraian ringkasan/ ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Meliputi capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi, yang disertai penjelasan analisis capaian kinerja serta uraian realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja.
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan umum atau capaian kinerja serta rekomendasi langkah dimasa mendatang yang akan dilakukan untuk meningkatkan kinerja.
LAMPIRAN
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Penyusunan LKIP Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022 ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja ini adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
2.1 PERENCANAAN STRATEGIS
2.1.1 Rencana Strategis
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat Daerah Kota Tasikmlaaya telah menyusun rencana strategis melalui proses yang sistematis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Daerah yang berorientasi pada sasaran yang ingin dicapai selama kurun waktu lima tahun, yaitu periode tahun 2017- 2022 dengan memperhitungkam potensi, peluang, dan kendala yang ada.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2020 Nomor 3), dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2020 Nomor 7) Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan perubahan terhadap perencanaan strategis, indikator kinerja utama dan perjanjian kinerja baik tingkat daerah maupun tingkat perangkat daerah, dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi.
Seiring dengan hal tersebut Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya pada tahun 2020 (tahun ke-3 pada tahun berjalan Renstra Sekretariat Darah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022) melakukan perubahan Renstra Sekretariat
Darah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022 yang menjadi dasar penyusunan rencana kerja, indikator kinerja utama (IKU), perjanjian kinerja, dan LKIP, dimana tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan dengan indikator-indikatornya harus tetap mendukung pencapaian Visi dan Misi Kota Tasikmalaya. Perubahan Renstra Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota tasikmalaya Tahun 2017- 2022.
Penyusunan Perubahan Renstra Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya telah melalui tahapan-tahapan yang simultan dengan proses penyusunan Perubahan RPJMD Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022. Selanjutnya, Perubahan Renstra Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya tersebut akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya yang merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Didalam Renja Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya dimuat program, kegiatan, dan sub kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang.
2.1.1.1 Visi
Visi yang dirumuskan dalam RPJMD Kota Tasikmalaya Tahun 2017- 2022 adalah sebagai berikut:
” Kota Tasikmalaya yang Religius, Maju dan Madani”
Rumusan visi tersebut mengandung makna sebagai berikut:
Religius : suatu kondisi, sikap dan prilaku masyarakat Kota Tasikmalaya yang mempunyai kedalaman penghayatan, pengamalan keagamaan dan keyakinannya terhadap Alloh, Tuhan Yang Maha Esa yang diwujudkan dengan mematuhi segala perintah dan menjauhi larangan-Nya dengan keikhlasan hati dan dengan seluruh jiwa raga serta memperhatikan tata nilai dan norma serta kearifan lokal.
Maju : suatu kondisi, sikap dan prilaku masyarakat Kota Tasikmalaya yang kreatif, produktif, inovatif, dan berdaya saing, disiplin, berpendidikan tinggi, sehat lahir dan batin, dapat menjaga tatanan sosial masyarakat dengan toleran, bergotong royong, rasional, arif, adaptif dan responsif terhadap dinamika perubahan serta ditunjang oleh infrastruktur dasar perkotaan yang memadai, nyaman, bersih dan berwawasan lingkungan.
Madani : suatu kondisi, sikap dan prilaku masyarakat Kota Tasikmalaya yang sejahtera, maju, beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya, menjunjung tinggi etika dan moralitas, taat hukum dan demokratis.
2.1.1.2 Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi (Pasal 1 ayat (13) UU No. 25 Tahun 2004). Misi merupakan pernyataan secara luas dan komprehensif tentang tujuan instansi yang diekspresikan dalam produk dan pelayanan yang akan diberikan atau dilaksanakan, kebutuhan masyarakat yang dapat dipenuhi, kelompok masyarakat yang dilayani, serta nilai-nilai yang dapat diperoleh.
Secara harfiah Misi berarti serangkaian tujuan terukur dan terstruktur dalam upaya mewujudkan visi. Kalimat misi mengandung makna yang menggambarkan kebutuhan, keinginan dan harapan prioritas masyarakat dalam rangka pencapaian visi.
Adapun Misi, tujuan, dan sasaran RPJMD Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022 yang diturunkan ke dalam tujuan dan sasaran Perubahan Renstra Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022 adalah sebagai berikut:
Misi 1 : Mewujudkan Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius dan Berkearifan Lokal.
Tujuan 1 : Terwujudnya Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Berakhlak Mulia dan Religius.
Sasaran 1 : Meningkatnya Toleransi, Kerukunan dan Karakter Masyarakat Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Tujuan 2 : Terwujudnya Pelestarian Kebudayaan Daerah.
Sasaran 2 : Meningkatnya Apresiasi Terhadap Kesenian dan Kebudayaan Daerah.
Misi 2 : Mengurangi Tingkat Kemiskinan yang Meningkatkan Daya Beli Masyarakat.
Tujuan 3 : Meningkatnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat.
Sasaran 3 : Meningkatnya Jaminan dan Perlindungan Sosial Serta Pemberdayaan Masyarakat.
Tujuan 4 : Menguatnya Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi yang Inklusif dan Berkeadilan.
Sasaran 4 : Meningkatnya Peranan Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Industri Perdagangan dan Jasa.
Sasaran 5 : Meningkatnya Lapangan Kerja dan Kesempatan Berusaha.
Sasaran 6 : Meningkatnya Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah.
Misi 5 : Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih.
Tujuan 8 : Terselenggaranya Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional, Efektif, Efisien, Transparan, Akuntabel, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Berbasis Teknologi Informasi.
Sasaran 15 : Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi.
Sasaran 16 : Meningkatnya Sistem Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Daerah.
2.1.2 Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisa strategis.
Sasaran strategis perangkat daerah adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu/tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran Strategis Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya yang ditetapkan untuk mencapai Visi dan Misi Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022 sebanyak 11 sasaran strategis, sebagai berikut:
Tabel 2.1
Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2020 yang Mengacu pada RPJMD Kota Tasikmalaya
Tahun 2017-2022
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 |
1 | Terwujudnya Tata | Capaian Implementasi | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |
Nilai Kehidupan | Pemahaman, | ||||||||
Masyarakat yang | Penghayatan, dan | ||||||||
Berakhlak Mulia | Pengamalan Nilai- | ||||||||
dan Religiu serta | nilai Religius dalam | ||||||||
Pelestarian Budaya | Kehidupan | ||||||||
Daerah | Bermasyarakat | ||||||||
Meningkatnya | Persentase Jumlah | % | 71 | 75 | 80 | 85 | 90 | ||
Pemahaman, | Siswa Jenjang | ||||||||
Penghayatan, dan | Pendidikan Dasar yang | ||||||||
Pengamalan Nilai- | Mengikuti Program | ||||||||
nilai Religius | Magrib Mengaji. | ||||||||
dalam Kehidupan | |||||||||
Bermasyarakat | Tingkat Implementasi Kehidupan Masyarakat | % | 63 | 65 | 68 | 74 | 75 | ||
yang Religius. | |||||||||
Persentase Fasilitasi | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |||
Kegiatan Keagamaan. | |||||||||
Capaian Implementasi | % | 0 | 100 | 100 | 100 | 100 | |||
Kebijakan | |||||||||
Pengembangan dan | |||||||||
Pelestarian Budaya | |||||||||
Lokal | |||||||||
Meningkatnya | Persentase Fasilitasi | % | 0 | 100 | 100 | 100 | 100 | ||
Fasilitasi dan | dan Koordinasi | ||||||||
Koordinasi | Kebijakan | ||||||||
Kebijakan | Pengembangan dan | ||||||||
Pengembangan | Pelestarian Budaya | ||||||||
dan Pelestarian | Lokal | ||||||||
Budaya Lokal | |||||||||
2 | Meningkatnya | Persentase | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |
Pengembangan | Implementasi | ||||||||
Perekonomian, | Kebijakan Jaminan | ||||||||
Sosial, Budaya dan | dan Perlindungan | ||||||||
Kemasyarakatan | Sosial Serta | ||||||||
Pemberdayaan | |||||||||
Masyarakat | |||||||||
Meningkatnya | Persentase | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | ||
Implementasi | Implementasi | ||||||||
Kebijakan | Kebijakan Jaminan dan | ||||||||
Jaminan dan | Perlindungan Sosial | ||||||||
Perlindungan | Serta Pemberdayaan | ||||||||
Sosial Serta | Masyarakat | ||||||||
Pemberdayaan | |||||||||
Masyarakat | |||||||||
Persentase | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |||
Implementasi | |||||||||
Kebijakan Pembinaan | |||||||||
Dunia Usaha, Sumber | |||||||||
Daya Alam dan | |||||||||
Pertanian | |||||||||
Meningkatnya | Persentase | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | ||
Implementasi | Implementasi | ||||||||
Kebijakan | Kebijakan Pembinaan | ||||||||
Pembinaan Dunia | Dunia Usaha, Sumber | ||||||||
Usaha, Sumber | Daya Alam dan | ||||||||
Daya Alam dan | Pertanian | ||||||||
Pertanian |
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 |
3 | Meningkatnya Pelayanan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | Capaian IKM Perangkat Daerah | Ktgr. | 80 | 80 | 88,31 | 89 | 89 | |
Meningkatnya kualitas pelayanan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah | Persentase Perangkat Daerah dengan Nilai Hasil Survey Kepuasan Masyarakat ≥ Kategori Baik | % | 50 | 55 | 60 | 65 | 70 | ||
Persentase Perangkat Daerah dengan Kinerja Pelayanan Publik Baik | % | 50 | 55 | 60 | 65 | 70 | |||
Meningkatnya Perangkat Daerah yang Tepat Fungsi dan Tepat Ukuran Serta Ketatalaksanaan yang Baik | Persentase Perangkat Daerah yang Tatalaksananya baik | Nilai | 50 | 55 | 60 | 70 | 80 | ||
Nilai Evaluasi Kelembagaan | Nilai | 68 | - | 75 | - | 82 | |||
4 | Meningkatnya Pengendalian Pembangunan Daerah | Presentase Implementasi Pengendalian Pembangunan Daerah | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |
Meningkatnya Kualitas Administrasi Pembangunan. | PersentasePD yang Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pembangunan sesuai Peraturan. | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | ||
Persentase PD yang Melaksanakan PBJ melalui ULP. | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |||
5 | Meningkatnya Tata Kelola Kuangan dan Kinerja Perangkat Daerah | Persentase Penyusunan Pelaporan Keuangan dan Barang Sesuai SAP | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja, Tata Kelola Keuangan, dan Pelayanan Internal | Persentase Penyusunan Pelaporan Keuangan dan Barang sesuai SAP. | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | ||
Hasil Penilaian SAKIP Perangkat Daerah | Kategori | B | BB | BB | A | A | |||
Hasil penilaian SAKIP perangkat daerah. | Kategori | B | BB | BB | A | A | |||
Indeks kepuasan layanan internal sekertariat daerah. | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 1S00 | |||
Maturitas SPIP perangkat daerah | Level | 0 | 1 | 2 | 2 | 3 | |||
Maturitas SPIP perangkat daerah | Level | 0 | 1 | 2 | 2 | 3 | |||
5 | Meningkatnya penyelenggaraan pemerintah daerah. | Persentase Produk Hukum Daerah yang Harmonis dan Sinkron dengan Peraturan Perundang-undangan | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |
Terwujuudnya Harmonisasi dan Sinkronisasi Rancangan Produk Hukum Daerah yang Sesuai dengan Perundang- undangan. | Persentase produk hukum daerah yang harmonis dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan. | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | ||
Persentase penanganan masalah hukum. | Kasus | 0 | 5 | 5 | 5 | 5 |
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 |
Meningkatnya Implementasi Kerja Sama Dalam dan LuarNegeri. | Persentase Naskah Kerja Sama Aktif Lingkup Dalam Negeri yang Diimplementasikan. | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | ||
Persentase Naskah Kerja Sama Aktif Lingkup Luar Negeri yang Diimplementasikan. | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |||
Persentase Perangkat Daerah denganNilai AKIP Sesuai Target Daerah | Ktgr | B | BB | BB | A | A | |||
Meningkatnya Kinerja Penyelanggaraan Pemerntah Daerah. | Persentase Perangkat Daerah dengan Nilai AKIP Sesuai Dengan Target Daerah. | % | 66 | 66 | 66 | 66 | 100 | ||
Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | Ktgr | Sangat Tinggi | Sangat Tinggi | Sangat Tinggi | Sangat Tinggi | Sangat Tinggi | |||
Persentase PD Dengan Dokumen LPPD Sesuai Ketentuan. | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |||
Persentase Kecamatan Berkinerja Baik | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |||
Persentase Kelurahan Berkinerja Baik | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |||
Persentase Kinerja Koordinasi Antar Instansi Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
Tabel 2.3
Indikator Kinerja Sekretariat Daerah yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran Perubahan RPJMD Kota Tasikmalaya
Tahun 2021-2022
No. | Indikator Kinerja | Satuan | Target Kinerja Pada Tahun | Target Kinerja Akhir RPJMD | |
2021 | 2022 | ||||
1 | Persentase Implementasi Fasilitasi dan Koordinasi Kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat | % | 100 | 100 | 100 |
2 | Persentase Implementasi dan Koordinasi Kebijakan Pembinaan Dunia Usaha, Sumber Daya Alam dan Pertanian | % | 100 | 100 | 100 |
3 | Persentase Kecamatan dan Kelurahan Berkinerja Baik | % | 100 | 100 | 100 |
4 | Persentase Perangkat Daerah Dengan Dokumen LPPD Sesuai Ketentuan | % | 100 | 100 | 100 |
5 | Persentase Produk Hukum Daerah yang Harmonis dan Sinkron Dengan Peraturan Perundang Undangan | % | 100 | 100 | 100 |
6 | Persentase Perangkat Daerah yang Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pembangunan Sesuai Peraturan | % | 100 | 100 | 100 |
7 | Persentase Perangkat Daerah yang Mengusulkan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Melalui ULP | % | 100 | 100 | 100 |
8 | Rata-rata Nilai SAKIP Perangkat Daerah | % | 73 | 75 | 75 |
9 | Rata-rata Nilai IKM Perangkat Daerah | Kategori | Baik (76-88) | Baik (76-88) | Baik (76-88) |
10 | Hasil Penilaian SAKIP Perangkat Daerah | Kategori | A (80-90) | A (80-90) | A (80-90) |
11 | Hasil Penilaian IKM Perangkat Daerah | Kategori | Baik (77-88) | Baik (77-88) | Baik (77-88) |
2.1.3 Indikator Kinerja Utama
Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Merujuk pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022 menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 050/Kep. 017-Bag.Um/2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, sebagai berikut:
Tabel 2.4
Indikator Kinerja Utama Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | SATUAN | TARGET | |
1 | Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat | 1 | Persentase Kecamatan dan Kelurahan Berkinerja Baik | % | 100 |
2 | Persentase Perangkat Daerah Dengan Dokumen LPPD Sesuai Ketentuan | % | 100 | ||
3 | Persentase Implementasi Fasilitasi dan Koordinasi Kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat | % | 100 | ||
4 | Persentase Produk Hukum Daerah yang Harmonis dan Sinkron Dengan Peraturan Perundang Undangan | % | 100 | ||
2 | Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Perekonomian dan Pembangunan | 5 | Persentase Implementasi dan Koordinasi Kebijakan Pembinaan Dunia Usaha, Sumber Daya Alam dan Pertanian | % | 100 |
6 | Persentase Perangkat Daerah yang Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pembangunan Sesuai Peraturan | % | 100 | ||
7 | Persentase Perangkat Daerah yang Mengusulkan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Melalui ULP | % | 100 | ||
3 | Meningkatnya Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Kinerja | 8 | Rata-rata Nilai SAKIP Perangkat Daerah | % | 73 |
9 | Rata-rata Nilai IKM Perangkat Daerah | Kategori | Baik (76-88) | ||
10 | Hasil Penilaian SAKIP Perangkat Daerah | Kategori | A (80-90) | ||
11 | Hasil Penilaian IKM Perangkat Daerah | Kategori | Baik (77-88) |
2.1.4 Perjanjian Kinerja Tahun 2022
Perjanjian kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Penyusunan perjanjian kinerja adalah sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dan sebagai dasar penilaian keberhasilan/ kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Perxxxxxxx Xxxxxxx sebagai tekad dan janji dari perencana kinerja tahunan sangat penting dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk dihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah.
Penyusunan Perjanjian Kinerja Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022 mengacu pada dokumen Perubahan Renstra Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022, dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun 2022, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2022, sebagai bahan yang diperjanjikan oleh Sekretaris Daerah dengan Wali Kota serta anggaran yang direncanakan melalui program, kegiatan, dan sub kegiatan pada tahun anggaran 2022. Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya menetapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 dengan uraian sebagai berikut:
Tabel 2.5
Perjanjian Kinerja Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET | |
1 | Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat | 1 | Persentase Kecamatan dan Kelurahan Berkinerja Baik | % | 100 |
2 | Persentase Perangkat Daerah Dengan Dokumen LPPD Sesuai Ketentuan | % | 100 | ||
3 | Persentase Implementasi Fasilitasi dan Koordinasi Kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat | % | 100 | ||
4 | Persentase Produk Hukum Daerah yang Harmonis dan Sinkron Dengan Peraturan Perundang Undangan | % | 100 | ||
2 | Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Perekonomian dan Pembangunan | 5 | Persentase Implementasi dan Koordinasi Kebijakan Pembinaan Dunia Usaha, Sumber Daya Alam dan Pertanian | % | 100 |
6 | Persentase Perangkat Daerah yang Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pembangunan Sesuai Peraturan | % | 100 | ||
7 | Persentase Perangkat Daerah yang Mengusulkan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Melalui ULP | % | 100 | ||
3 | Meningkatnya Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Kinerja | 8 | Rata-rata Nilai SAKIP Perangkat Daerah | % | 73 |
9 | Rata-rata Nilai IKM Perangkat Daerah | Kategori | Baik (76-88) | ||
10 | Hasil Penilaian SAKIP Perangkat Daerah | Kategori | A (80-90) | ||
11 | Hasil Penilaian IKM Perangkat Daerah | Kategori | Baik (77-88) |
Pada APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 pagu anggaran Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya ditetapkan sebesar Rp.00.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh
Rupiah). Pada APBD Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 alokasi pagu anggaran Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya bertambah sebesar Rp.5.348.032.364,00 (Lima Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) menjadi Rp.85.212.236.054,00 (Delapan Puluh Lima Miliar Dua Ratus Dua Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Puluh Empat Rupiah), untuk mendukung indikator kinerja sasaran yang diperjanjikan melalui 3 program, 20 kegiatan, dan 74 sub kegiatan, dengan penjelasan sebagai berikut:
Tabel 2.6
Pagu Anggaran Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022
NO. | SASARAN/ PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN SEBELUM PERUBAHAN (Rp.) | ANGGARAN SETELAH PERUBAHAN (Rp.) | BERTAMBAH BERKURANG (Rp.) | % |
1 | 2 | 3 | 4 | 5=(4-3) | 6 |
SEKRETARIAT DAERAH | 00.000.000.000 | 85.212.236.054 | 5.348.032.364 | 6,3 | |
S.3 | MENINGKATNYA PELAYANAN PUBLIK DAN AKUNTABILITAS KINERJA | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 9,5 |
1. | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 9,5 |
1.1 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 129.263.880 | 129.263.880 | - | - |
1.1.1 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah. | 52.635.430 | 52.635.430 | - | - |
1.1.2 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | 4.500.000 | 4.500.000 | - | - |
1.1.3 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | 4.000.000 | 4.000.000 | - | - |
1.1.4 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen DPA-SKPD | 4.224.500 | 4.224.500 | - | - |
1.1.5 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan DPA-SKPD | 4.000.000 | 4.000.000 | - | - |
1.1.6 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 8.755.800 | 8.755.800 | - | - |
1.1.7 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 51.148.150 | 51.148.150 | - | - |
1.2 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 6,7 |
1.2.1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 6,7 |
1.2.2 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | 20.000.000 | 20.000.000 | - | - |
1.2.3 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | 10.000.000 | 10.000.000 | - | - |
1.2.4 | Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan | 10.000.000 | 10.000.000 | - | - |
1.2.5 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | 20.000.000 | 20.000.000 | - | - |
1.3 | Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | 80.110.800 | 80.110.800 | - | - |
1.3.1 | Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | 55.000.000 | 55.000.000 | - | - |
NO. | SASARAN/ PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN SEBELUM PERUBAHAN (Rp.) | ANGGARAN SETELAH PERUBAHAN (Rp.) | BERTAMBAH BERKURANG (Rp.) | % |
1 | 2 | 3 | 4 | 5=(4-3) | 6 |
1.3.2 | Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD | 10.000.000 | 10.000.000 | - | - |
1.3.3 | Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | 15.110.800 | 15.110.800 | - | - |
1.4 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 291.093.000 | 291.093.000 | - | - |
1.4.1 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | 25.463.500 | 25.463.500 | - | - |
1.4.2 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | 202.023.900 | 202.023.900 | - | - |
1.4.3 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | 9.995.600 | 9.995.600 | - | - |
1.4.4 | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | 53.610.000 | 53.610.000 | - | - |
1.5 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 6.129.733.335 | 7.949.047.760 | 1.819.314.425 | 22,9 |
1.5.1 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 70.000.000 | 70.000.000 | - | - |
1.5.2 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 124.400.000 | 201.538.425 | 77.138.425 | 38,3 |
1.5.3 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 787.668.035 | 1.768.844.035 | 981.176.000 | 55,5 |
1.5.4 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 323.912.000 | 323.912.000 | - | - |
1.5.5 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 300.000.000 | 300.000.000 | - | - |
1.5.6 | Penyediaan Bahan/Material | 158.760.000 | 158.760.000 | - | - |
1.5.7 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | 1.560.000.000 | 1.971.000.000 | 411.000.000 | 20,9 |
1.5.8 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 2.600.000.000 | 2.950.000.000 | 350.000.000 | 11,9 |
1.5.9 | Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | 153.000.300 | 153.000.300 | - | - |
1.5.10 | Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | 51.993.000 | 51.993.000 | - | - |
1.6 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 377.000.000 | 695.861.575 | 318.861.575 | 45,8 |
1.6.1 | Pengadaan Mebel | 177.000.000 | 295.861.575 | 118.861.575 | 40,2 |
1.6.2 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 200.000.000 | 400.000.000 | 200.000.000 | 50,0 |
1.7 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 4.904.254.478 | 4.841.800.478 | -62.454.000 | -1,3 |
1.7.1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 4.000.000 | 4.000.000 | - | - |
1.7.2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 553.923.480 | 533.925.480 | -19.998.000 | -3,7 |
1.7.3 | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 300.967.848 | 300.967.848 | - | - |
1.7.4 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 4.045.363.150 | 4.002.907.150 | -42.456.000 | -1,1 |
1.8 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 2.690.056.747 | 2.882.537.547 | 192.480.800 | 6,7 |
1.8.1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 272.326.450 | 322.326.450 | 50.000.000 | 15,5 |
NO. | SASARAN/ PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN SEBELUM PERUBAHAN (Rp.) | ANGGARAN SETELAH PERUBAHAN (Rp.) | BERTAMBAH BERKURANG (Rp.) | % |
1 | 2 | 3 | 4 | 5=(4-3) | 6 |
1.8.2 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 1.132.130.297 | 1.274.586.297 | 142.456.000 | 11,2 |
1.8.3 | Pemeliharaan Mebel | 45.000.000 | 45.000.000 | - | - |
1.8.4 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 1.005.000.000 | 1.005.024.800 | 24.800 | 0,0 |
1.8.5 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 235.600.000 | 235.600.000 | - | - |
1.9 | Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | 686.716.000 | 599.765.088 | -86.950.912 | -14,5 |
1.9.1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | 179.716.000 | 92.765.088 | -86.950.912 | -93,7 |
1.9.2 | Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | 100.000.000 | 100.000.000 | - | - |
1.9.3 | Penyediaan Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | 407.000.000 | 407.000.000 | - | - |
1.10 | Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah | 438.000.000 | 618.000.000 | 180.000.000 | 29,1 |
1.10.1 | Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah | 438.000.000 | 618.000.000 | 180.000.000 | 29,1 |
1.11 | Penataan Organisasi | 1.383.725.316 | 1.381.540.516 | -2.184.800 | -0,2 |
1.11.1 | Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan | 1.040.137.500 | 1.037.952.700 | -2.184.800 | -0,2 |
1.11.2 | Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana | 86.100.000 | 86.100.000 | - | - |
1.11.3 | Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi | 115.760.480 | 115.760.480 | - | - |
1.11.4 | Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Kualitas Pelayanan Publik dan Tata Laksana | 50.000.000 | 50.000.000 | - | - |
1.11.5 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah | 91.727.336 | 91.727.336 | - | - |
1.12 | Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan | 1.318.506.500 | 1.728.506.500 | 410.000.000 | 99,3 |
1.12.1 | Fasilitasi Keprotokolan | 445.550.600 | 485.550.600 | 40.000.000 | 8,2 |
1.12.2 | Fasilitasi Komunikasi Pimpinan | 746.955.900 | 881.955.900 | 135.000.000 | 15,3 |
1.12.3 | Pendokumentasian Tugas Pimpinan | 126.000.000 | 361.000.000 | 235.000.000 | 65,1 |
S.1 | MENINGKATNYA KOORDINASI DAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BIDANG PEMERINTAHAN, HUKUM, DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1.132.017.230 | 3 |
2. | PROGRAM PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1.132.017.230 | 3,3 |
2.1 | Administrasi Tata Pemerintahan | 4.487.450.064 | 4.687.450.064 | 200.000.000 | 4,3 |
2.1.1 | Penataan Administrasi Pemerintahan | 3.822.170.584 | 4.022.170.584 | 200.000.000 | 5,0 |
2.1.2 | Pengelolaan Administrasi Kewilayahan | 259.950.240 | 259.950.240 | - | - |
2.1.3 | Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah | 405.329.240 | 405.329.240 | - | - |
NO. | SASARAN/ PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN SEBELUM PERUBAHAN (Rp.) | ANGGARAN SETELAH PERUBAHAN (Rp.) | BERTAMBAH BERKURANG (Rp.) | % |
1 | 2 | 3 | 4 | 5=(4-3) | 6 |
2.2 | Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 4,1 |
2.2.1 | Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 2,8 |
2.2.2 | Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial | 230.988.000 | 230.988.000 | - | - |
2.2.3 | Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Masyarakat | 2.328.972.800 | 2.778.972.800 | 450.000.000 | 16,2 |
2.3 | Fasilitasi dan Koordinasi Hukum | 1.327.102.950 | 1.111.344.768 | -215.758.182 | -19,4 |
2.3.1 | Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah | 280.357.650 | 280.357.650 | - | - |
2.3.2 | Fasilitasi Bantuan Hukum | 507.208.000 | 557.208.000 | 50.000.000 | 9,0 |
2.3.3 | Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum | 539.537.300 | 273.779.118 | -265.758.182 | -97,1 |
2.4 | Fasilitasi Kerjasama Daerah | 363.559.200 | 363.559.200 | - | - |
2.4.1 | Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri | 363.559.200 | 363.559.200 | - | - |
S.2 | MENINGKATNYA KOORDINASI DAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BIDANG PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN | 3.431.850.480 | 3.100.994.290 | -330.856.190 | -10,7 |
3. | PROGRAM PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN | 3.431.850.480 | 3.100.994.290 | -330.856.190 | -10,7 |
3.1 | Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Perekonomian | 246.337.690 | 649.183.690 | 402.846.000 | 62,1 |
3.1.1 | Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD | 82.264.690 | 97.264.690 | 15.000.000 | 15,4 |
3.1.2 | Pengendalian dan Distribusi Perekonomian | - | 20.413.000 | 20.413.000 | 100,0 |
3.1.3 | Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro kecil | 164.073.000 | 531.506.000 | 367.433.000 | 69,1 |
3.2 | Pemantauan Kebijakan Terkait Sumber Daya Alam | 830.702.190 | 17.000.000 | -813.702.190 | - 4.786 ,5 |
3.2.1 | Xxxxxxxxxx, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan | 10.000.000 | 10.000.000 | - | - |
3.2.2 | Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup | 7.000.000 | 7.000.000 | - | - |
3.2.3 | Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air | 813.702.190 | - | -813.702.190 | -100,0 |
3.3 | Pelaksanaan Administrasi Pembangunan | 1.119.360.000 | 1.199.360.000 | 80.000.000 | 6,7 |
3.3.1 | Fasilitasi Penyusunan Program Pembangunan | 295.420.000 | 295.420.000 | - | - |
3.3.2 | Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan | 210.780.000 | 210.780.000 | - | - |
3.3.3 | Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan | 613.160.000 | 693.160.000 | 80.000.000 | 11,5 |
NO. | SASARAN/ PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN SEBELUM PERUBAHAN (Rp.) | ANGGARAN SETELAH PERUBAHAN (Rp.) | BERTAMBAH BERKURANG (Rp.) | % |
1 | 2 | 3 | 4 | 5=(4-3) | 6 |
3.4 | Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa. | 1.235.450.600 | 1.235.450.600 | - | - |
3.4.1 | Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa | 241.828.600 | 241.828.600 | - | - |
3.4.2 | Pengelolaan Layanan Pengadaan secara Elektronik | 799.883.000 | 799.883.000 | - | - |
3.4.3 | Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa | 193.739.000 | 193.739.000 | - | - |
JUMLAH | 00.000.000.000 | 85.212.236.054 | 5.348.032.364 | 6,3 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan salah satu bentuk media untuk melaporkan keberhasilan atau kegagalan suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan tujuan dan sasaran organisasi kepada pihak- pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/ pemberi amanah.
Sebagai bentuk pelaporan akuntabilitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya menyusun LKIP Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022 yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan Visi dan Misi Kota Tasikmalaya. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini memberikan gambaran penilaian tingkat pecapaian target masing-masing indikator sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Perubahan Renstra Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022 maupun Renja Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022.
3.1 KERANGKA PENGUKURAN KINERJA
Pengukuran kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Proses ini dimaksudkan untuk menilai pencapaian setiap indikator kinerja guna memberikan gambaran tentang keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran sebagaimana telah ditetapkan di dalam Rencana Strategis Sekretaris Daerah.
Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja pada level sasaran yang merupakan hasil kinerja dari pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang mendukungnya. Ukuran keberhasilan sasaran didasarkan pada Perjanjian Kinerja (PK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan dengan jelas.
Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) adalah ukuran keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil (outcome) berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas pokok dan fungsi organisasi. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan rencana dan realisasi, dengan cara perhitungan sebagai berikut:
1. Apabila semakin tinggi realisasi menunjukkan semakin tingginya kinerja atau semakin rendah realisasi menunjukkan semakin rendahnya kinerja, digunakan rumus:
% Capaian indikator kinerja = Realisasi X 100%
Rencana/Target
2. Apabila semakin tinggi realisasi menunjukkan semakin rendahnya kinerja atau semakin rendah realisasi menunjukkan semakin tingginya kinerja, digunakan rumus:
% Capaian indikator kinerja = Rencana–(Realisasi – Rencana) X 100%
Rencana/Target
Capaian indikator kinerja sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing-masing, dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas capaian indikator kinerja sasaran. Adapun skala nilai peringkat kinerja sasaran, sebagai berikut:
Tabel 3.1
Skala Nilai Peringkat Kinerja
No. | Interval Nilai Realisasi Kinerja | Kriteria Penilaian Realisasi Kinerja |
1 | 91% < 100% | Sangat Tinggi |
2 | 76% < 90% | Tinggi |
3 | 66% < 75% | Sedang |
4 | 51% < 65% | Rendah |
5 | < 50% | Sangat Rendah |
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai permasalahan yang menyebabkan tidak tercapainya target kinerja, atau faktor yang mendukung tercapai atau terlampauinya kinerja yang diharapkan.
3.2 CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja organisasi diperoleh capaian kinerja saran strategis yang kemudian dilakukan analisis terhadap aspek- aspek berikut:
• Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun ini.
• Perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan kinerja tahun-tahun sebelumnya.
• Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen rencana strategis.
• Perbandingan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (bila ada).
• Analisis penyebab keberhasilan/ kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan.
• Analisis program/ kegiatan yang menunjang keberhasian ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja.
• Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya.
3.2.1 Perbandingan Antara Target dan Realisasi Kinerja Tahun Ini
3.2.1.1 Capaian Indikator Kinerja Utama
Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas fungsi serta mandat (core business) yang diemban. IKU dipilih dari seperangkat indikator kinerja yang berhasil diidentifikasi dengan memperhatikan proses bisnis organisasi dan kriteria indikator kinerja yang baik. IKU perlu ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah sebagai dasar penilaian untuk setiap tingkatan organisasi. Berdasarkan hal tersebut Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya telah menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor 050/Kep.017-Bag.Um/2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya.
Adapun hasil pengukuran terhadap capaian indikator kinerja utama Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya tahun 2022 menunjukan hasil sebagai berikut:
Tabel 3.2
Capaian Indikator Kinerja Utama Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022
No. | Sasaran | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Target | Realisasi | Capaian % | Kriteria |
1. | Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat | 1. Persentase Kecamatan dan Kelurahan Berkinerja Baik | % | 100 | 100 | 100 | Sangat Tinggi |
2. Persentase Perangkat Daerah Dengan Dokumen LPPD Sesuai Ketentuan | % | 100 | 100 | 100 | Sangat Tinggi | ||
3. Persentase Implementasi Fasilitasi dan Koordinasi Kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat | % | 100 | 100 | 100 | Sangat Tinggi | ||
4. Persentase Produk Hukum Daerah yang Harmonis dan Sinkron Dengan Peraturan Perundang Undangan | % | 100 | 100 | 100 | Sangat Tinggi | ||
2. | Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Perekonomian dan Pembangunan | 5. Persentase Implementasi dan Koordinasi Kebijakan Pembinaan Dunia Usaha, Sumber Daya Alam dan Pertanian | % | 100 | 100 | 100 | Sangat Tinggi |
6. Persentase Perangkat Daerah yang Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pembangunan Sesuai Peraturan | % | 100 | 100 | 100 | Sangat Tinggi | ||
7. Persentase Perangkat Daerah yang Mengusulkan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Melalui ULP | % | 100 | 97,22 | 97,22 | Sangat Tinggi | ||
3. | Meningkatnya Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Kinerja | 8. Rata-rata Nilai SAKIP Perangkat Daerah | % | 73 | 77,79 | 106,56 | Sangat Tinggi |
9. Rata-rata Nilai IKM Perangkat Daerah | Kategori | Baik (76-88) | Baik (86,92) | 100 | Sangat Tinggi | ||
10. Hasil Penilaian SAKIP Perangkat Daerah | Kategori | A (80-90) | A (82,31) | 100 | Sangat Tinggi | ||
11. Hasil Penilaian IKM Perangkat Daerah | Kategori | Baik (77-88) | Baik (79,58) | 100 | Sangat Tinggi | ||
Rata-rata Capaian IKU | 100,34 | Sangat Tinggi |
3.2.1.2 Capaian Indikator Kinerja
Capaian kinerja merupakan dasar dalam menilai keberhasilan ataupun kegagalan dalam pelaksanaan kegiatan sesuai tujuan dan sasaran dengan target yang telah ditetapkan dalam tahun 2022, sebagai berikut:
Tabel 3.3
Capaian Indikator Kinerja Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target | Realisasi | Capaian % | Kriteria |
1. | Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat | Persentase Kecamatan dan Kelurahan Berkinerja Baik | % | 100 | 100 | 100 | Sangat Tinggi |
Persentase Perangkat Daerah Dengan Dokumen LPPD Sesuai Ketentuan | % | 100 | 100 | 100 | Sangat Tinggi | ||
Persentase Implementasi Fasilitasi dan Koordinasi Kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat | % | 100 | 100 | 100 | Sangat Tinggi | ||
Persentase Produk Hukum Daerah yang Harmonis dan Sinkron Dengan Peraturan Perundang Undangan | % | 100 | 100 | 100 | Sangat Tinggi | ||
2. | Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Perekonomian dan Pembangunan | Persentase Implementasi dan Koordinasi Kebijakan Pembinaan Dunia Usaha, Sumber Daya Alam dan Pertanian | % | 100 | 100 | 100 | Sangat Tinggi |
Persentase Perangkat Daerah yang Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pembangunan Sesuai Peraturan | % | 100 | 100 | 100 | Sangat Tinggi | ||
Persentase Perangkat Daerah yang Mengusulkan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Melalui ULP | % | 100 | 97,22 | 97,22 | Sangat Tinggi | ||
3. | Meningkatnya Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Kinerja | Rata-rata Nilai SAKIP Perangkat Daerah | % | 73 | 77,79 | 106,56 | Sangat Tinggi |
Rata-rata Nilai IKM Perangkat Daerah | Kategori | Baik (76-88) | Baik (86,92) | 100 | Sangat Tinggi | ||
Hasil Penilaian SAKIP Perangkat Daerah | Kategori | A (80-90) | A (82,31) | 100 | Sangat Tinggi | ||
Hasil Penilaian IKM Perangkat Daerah | Kategori | Baik (77-88) | Baik (79,58) | 100 | Sangat Tinggi | ||
Rata-rata Capaian Indikator Xxxxxxx | 000,00 | Xxxxxx Tinggi |
Beradasarkan hasil pengukuran kinerja tersebut di atas terdapat capaian indikator sasaran yang melebihi target sebanyak 1 indikator (9,09%), capaian indikator sasaran yang sesuai target sebanyak 9 indikator (81,82%), dan capaian indikator sasaran yang tidak mencapai target sebanyak 1 indikator (9,09%), sebagaimana disajikan pada tabel berikut:
Tabel 3.4
Pencapaian Kinerja Indikator Sasaran Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022
No. | Capaian | Jumlah Indikator | % |
1 | Melebihi/Melampaui Target | 1 | 9,09% |
2 | Sesuai Target | 9 | 81,82% |
3 | Tidak Mencapai Target | 1 | 9,09 % |
Total | 11 | 100% |
3.2.2 Perbandingan Antara Realisasi Kinerja Serta Capaian Kinerja Tahun 2022 dengan Kinerja Tahun-Tahun Sebelumnya
Pada bagian ini disajikan perbandingan antara realisasi kinerja tahun 2022 dengan kinerja tahun sebelumnya mengacu pada indikator sasaran yang terdapat pada Renstra Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022 dan Perubahan Renstra Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022 sebagai berikut:
3.2.3 Perbandingan Realxxxxx Xxxxxxx Tahun 2022 dengan Target Jangka Menengah Tahun 2017-2022
Untuk mengetahui perbandingan realisasi kinerja dengan target akhir periode rencana strategis Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya tahun 2017- 2022 dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 3.6
Perbandingan Realisasi Kinerja Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022 Dengan Target Akhir Renstra
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Satuan | Target 2022 | Realisasi 2022 | Capaian 2022 % | Target Akhir Ranstra 2022 | Tingkat Kemajuan 2022 % |
1. | Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat | Persentase Kecamatan dan Kelurahan Berkinerja Baik | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
Persentase Perangkat Daerah Dengan Dokumen LPPD Sesuai Ketentuan | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | ||
Persentase Implementasi Fasilitasi dan Koordinasi Kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | ||
Persentase Produk Hukum Daerah yang Harmonis dan Sinkron Dengan Peraturan Perundang Undangan | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | ||
2. | Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Perekonomian dan Pembangunan | Persentase Implementasi dan Koordinasi Kebijakan Pembinaan Dunia Usaha, Sumber Daya Alam dan Pertanian | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
Persentase Perangkat Daerah yang Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pembangunan Sesuai Peraturan | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | ||
Persentase Perangkat Daerah yang Mengusulkan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Melalui ULP | % | 100 | 97,22 | 97,22 | 100 | 97,22 | ||
3. | Meningkatnya Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Kinerja | Rata-rata Nilai SAKIP Perangkat Daerah | % | 73 | 77,79 | 106,56 | 73 | 106,56 |
Rata-rata Nilai IKM Perangkat Daerah | Kategori | Baik (76-88) | Baik (86,92) | 100 | Baik (76- 88) | 100 | ||
Hasil Penilaian SAKIP Perangkat Daerah | Kategori | A (80-90) | A (82,31) | 100 | A (80-90) | 100 | ||
Hasil Penilaian IKM Perangkat Daerah | Kategori | Baik (77- 88) | Baik (79,58) | 100 | Baik (77- 88) | 100 | ||
Rata-rata Capaian | 100,34 | 100,34 |
3.2.4 Analisis Pencapaian Kinerja Tahun 2022
Evaluasi analisis pencpaian kinerja dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan dan kegagalan pencapaian sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditargetkan, kendala atau hambatan apa saja yang ada dalam pelaksanaannya dan langkah antisipatif, alternatif dan strategi apa yang telah dilakukan sebagai solusi untuk mengatasi kendala atau hambatan yang terjadi, agar dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pencapaian sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan dimasa yang akan datang.
Berikut adalah hasil evaluasi dan analisis atas pencapaian kinerja sasaran yang telah dilaksanakan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya selama tahun anggaran 2022:
Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat
Sasaran 1
Tabel 3.7
Analisis Pencapaian Sasaran 1
Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Tahun 2022 | Capaian % | Kriteria | |
Target | Realisasi | ||||||
1. | Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat | 1. Persentase Kecamatan dan Kelurahan Berkinerja Baik. | % | 100 | 100 | 100 | Sangat Tinggi |
2. Persentase Perangkat Daerah dengan Dokumen LPPD Sesuai Ketentuan. | % | 100 | 100 | 100 | Sangat Tinggi | ||
3. Persentase produk hukum daerah yang harmonis dan sinkron dengan peraturan perundang- undangan. | % | 100 | 100 | 100 | Sangat Tinggi | ||
4. Persentase Implementasi Fasilitasi dan Koordinasi Kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat. | % | 100 | 100 | 100 | Sangat Tinggi | ||
Rata-rata Capaian | 100 | Sangat Tinggi |
Rata-rata capaian kinerja indikator sasaran Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat sebesar 100% dengan kriteria ‘sangat tinggi’. Sasaran ini didukung empat indikator sasaran dengan capaian kinerja sebagai berikut:
1. Persentase Kecamatan dan Kelurahan Berkinerja Baik
Capaian kinerja indikator sasaran Persentase Kecamatan dan Kelurahan Berkinerja Baik sebesar 100% dari target yang ditetapkan yaitu 100%. Keberhasilan pencapaian target indikator kinerja ini diperoleh dari proses hasil kegiatan penilaian dari evaluasi perkembangan, lomba kelurahan dan penilaian sinergitas kinerja kecamatan, dengan hasil 69 kelurahan berkinerja baik, dan 10 kecamatan yang berkinerja baik, kemudian diterapkan dalam perhitungan indikator sasaran Persentase Kecamatan dan Kelurahan Berkinerja Baik dengan perhitungan 69 jumlah kelurahan yang berkinerja baik dibagi target 69 jumlah kelurahan yang ada yang hasilnya dijumlah dengan 10 jumlah kecamatan yang berkinerja baik dibagi target 10 jumlah kecamatan yang ada, kemudian hasil penjumlahannya dibagi 2 dan dikali 100% dengan hasil realisasi sebesar 100%. Nilai capaian Indikator sasaran Persentase Kecamatan dan Kelurahan Berkinerja Baik sebesar 100% didukung dengan adanya pembinaan kepada kelurahan dan kecamatan yang intensif setiap tahunnya melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Evaluasi Perkembangan dan Lomba Kelurahan sebagai pelaksanaan amanat Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Pada tahun 2022 Kelurahan Cilembang ikutserta dalam Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Barat dan meraih pringkat ke-4.
b. Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan sebagai pelaksanaan amanat Pergub Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Publik di Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Publik di Daerah Provinsi Jawa Barat.
c. Intensifikasi entry Instrumen Evaluasi Perkembangan Kelurahan melalui aplikasi EPDesKel yang terkoneksi ke Kementerian Dalam Negeri (seluruh kelurahan telah melakukan entry).
d. Intensifikasi entry Profil Kelurahan melalui aplikasi Prodeskel yang terkoneksi ke Kementerian Dalam Negeri (seluruh kelurahan telah melakukan entry).
Capaian kinerja indikator sasaran Persentase Kecamatan dan Kelurahan Berkinerja Baik ini harus selalu dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang dengan upaya/ strategi yang lebih baik, diantaranya melakukan pembinaan-pembinaan yang lebih instensif, dan lebih lebih meningkatkan koordinasi dengan Perangkat Daerah.
2. Persentase Perangkat Daerah Dengan Dokumen LPPD Sesuai Ketentuan
Capaian kinerja indikator sasaran ini sebesar 100% dari target yang ditetapkan yaitu 100%. Nilai pencapaian tersebut diperoleh dari hasil penilaian perangkat daerah yang menyampaikan dokumen LPPD sesuai dengan ketentuan, dimana 36 perangkat daerah menyampaikan dokumen LPPD sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Kemudian jumlah tersebut diterapkan dalam perhitungan indikator sasaran Persentase Perangkat Daerah dengan Dokumen LPPD Sesuai Ketentuan dengan perhitungan 36 jumlah Perangkat daerah yang menyampaikan dokumen LPPD sesuai dengan ketentuan dibagi target 36 jumlah perangkat daerah yang ada yang hasilnya dikali 100% dengan hasil realisasi sebesar 100%.
Keberhasilan capaian kinerja indikator sasaran Indikator sasaran Persentase Perangkat Daerah dengan Dokumen LPPD Sesuai Ketentuan didukung dengan adanya hasil pengumpulan data pendukung Perangkat Daerah yang sesuai dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) sehingga pengisian data dan eviden pada Sistem Informasi LPPD capaiannya 100%.
Capaian kinerja indikator sasaran Persentase Perangkat Daerah Dengan Dokumen LPPD Sesuai Ketentuan ini harus selalu dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang diantaranya dengan menyiapkan format data dukung sesuai dengan IKK pada LPPD sehingga perangkat daerah dapat melakukan pengisian dan penyampaian data dukung lebih tepat dan cepat seseau waktu yang ditetapkan dan menjadi evaluasi setiap perangkat daerah dalam hal Penyelenggaraan Pemerintahan sesuai dengan IKU, IKD dan IKK pada LPPD.
3. Persentase Produk Hukum Daerah yang Harmonis dan Sinkron dengan Peraturan Perundang Undangan
Capaian kinerja indikator sasaran Persentase Produk Hukum Daerah yang Harmonis dan Sinkron dengan Peraturan Perundang-undangan sebesar 100% dari target yang ditetapkan yaitu 100%. Keberhasilan capaian indikator
sasaran ini diperoleh dari ralisasi jumlah produk hukum daerah yang harmonis/ sinkron dengan peraturan perundang undangan, dengan perhitungan 58 jumlah produk hukum daerah yang harmonis/ sinkron dibagi dengan 58 peraturan perundang undangan, kemudian hasilnya dikali 100% maka realisasinya sebesar 100%.
Keberhasilan capaian kinerja indikator sasaran Persentase Produk Hukum Daerah yang Harmonis dan Sinkron dengan Peraturan Perundang- undangan didukung dengan dihasilkannya produk hukum yang berkesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, keperluan/kepentingan umum dan kesusilaan, serta adanya sumber daya aparatur yang berkompetensi, dan adanya fasilitasi dalam penyusunan produk hukum yang memadai.
Capaian kinerja indikator sasaran Persentase Produk Hukum Daerah yang Harmonis dan Sinkron dengan Peraturan Perundang-undangan ini harus selalu dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang diantaranya dengan upaya melakukan analisis yang lebih mendalam terhadap peraturan yang lebih tinggi, sehingga menghasilkan produk hukum yang harmonis, dengan tetap melaksanakan proses harmonisasi kepada lembaga yang berwenang.
4. Persentase Implementasi Fasilitasi dan Koordinasi Kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat
Capaian kinerja indikator sasaran Persentase Implementasi Fasilitasi dan Koordinasi Kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat sebesar 100% dari target yang ditetapkan yaitu 100%. Keberhasilan pencapaian target indikator kinerja ini diperoleh dari kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat yang di implementasikan dan fasilitasi koordinasi selama tahun 2022 dengan perhitungan dari ralisasi 10 kebijakan yang di implementasikan dibagi dengan 10 kebijakan yang ditargetkan, hasilnya dikali 100% maka realisasinya 100%.
Keberhasilan capaian kinerja Indikator sasaran Persentase Implementasi Fasilitasi dan Koordinasi Kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat, didukung dengan adanya upaya peningkatan koordinasi dengan Perangkat Daerah lingkup koordinasi Bagian Kesra yang didukung dengan sinergi program dan kegiatan di tiap tiap Perangkat Daerah.
Capaian kinerja indikator sasaran Persentase Implementasi Fasilitasi dan Koordinasi Kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat ini harus selalu dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang diantaranya
dengan melakukan kajian terkait dampak yang dihasilkan dari kebijakan Kesejahteraan Rakyat yang telah dilakukan.
Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Perekonomian dan Pembangunan
Sasaran 2
Tabel 3.8
Analisis Pencapaian Sasaran 2
Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Perekonomian dan Pembangunan
No . | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Tahun 2022 | Capaian % | Kriteria | |
Target | Realisasi | ||||||
1. | Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Perekonomian dan Pembangunan | 1 Presentase . Fasilitasi dan Koordinasi Kebijakan Pembinaan Dunia Usaha, Sumberdaya Alam dan Pertanian. | % | 100 | 100 | 100 | Sangat Tinggi |
2 Persentase . Perangkat Daerah yang Menyampaika n Laporan Pelaksanaan Pembangunan Sesuai Peraturan. | % | 100 | 100 | 100 | Sangat Tinggi | ||
3 Persentase . Perangkat Daerah yang Mengusulkan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Melalui ULP | % | 100 | 97,22 | 97,22 | Sangat Tinggi | ||
Rata-rata Capaian | 99,07 | Sangat Tinggi |
Rata-rata capaian kinerja indikator sasaran Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Perekonomian dan Pembangunan sebesar 99,07% dengan kriteria ‘sangat tinggi’. Sasaran ini didukung tiga indikator sasaran dengan capaian kinerja sebagai berikut:
1. Persentase Implementasi dan Koordinasi Kebijakan Pembinaan Dunia Usaha, Sumber Daya Alam dan Pertanian
Capaian indikator sasaran Presentase Implementasi dan Koordinasi Kebijakan Pembinaan Dunia Usaha, Sumberdaya Alam dan Pertanian sebesar 100%, dari target yang ditetapkan sebesar 100%.
Keberhasilan capaian kinerja Indikator sasaran Persentase Implementasi dan Koordinasi Kebijakan Pembinaan Dunia Usaha, Sumber Daya Alam dan Pertanian, didukung dengan adanya program pencetakan Wirausaha Baru dengan sasaran sebanyak 5000 start up dalam 5 tahun anggran (2017-2022).
Capaian kinerja indikator sasaran Persentase Implementasi dan Koordinasi Kebijakan Pembinaan Dunia Usaha, Sumber Daya Alam dan Pertanian ini harus selalu dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang dengan cara melaksankan program pembinaan lanjutan melalui business coahcing.
2. Persentase Perangkat Daerah yang Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pembangunan Sesuai Peraturan
Capaian kinerja indikator sasaran Persentase Perangkat Daerah yang Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pembangunan Sesuai Peraturan sebesar 100% dari target yang ditetapkan yaitu 100%. Capaian target indikator kinerja ini diperoleh dari hasil evaluasi dan pelaporan pembangunan perangkat daerah, dengan perhitungan realisasi 36 jumlah perangkat daerah yang menyampaikan laporan realiasai pembangunan tepat waktu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dibagi 36 perangkat daerah dan hasilnya dikali 100% maka realisasinya sebesar 100%.
Keberhasilan capaian kinerja indikator sasaran Persentase Perangkat Daerah yang Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pembangunan Sesuai Peraturan karena semua perangkat daerah telah menyampaika laporan pelaksanaan kegiatan setiap bulannya sesuai waktu yang ditentukan.
Capaian kinerja indikator sasaran Persentase Perangkat Daerah yang Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pembangunan Sesuai Peraturan ini harus selalu dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang diantaranya dengan cara mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Pembangunan Daerah (SIPPD) yang terintegrasi.
3. Persentase Perangkat Daerah yang Mengusulkan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Melalui ULP
Tingkat capaian indikator sasaran Persentase Perangkat Daerah yang Mengusulkan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Melalui ULP sebesar 97,22% dari target yang ditetapkan yaitu 100%. Capaian indikator sasaran ini diperoleh dari hasil penyampaian kelengkapan data pengadaan barang/ jasa dari setiap perangkat daerah melalui Sistem Informasi Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa pada tahun 2022, dengan perhitungan realisasi 35 perangkat daerah yang mengusulkan pemilihan penyedia barang dan jasa
seluruhnya melalui ULP dibagi target 36 perangkat daerah hasilnya dikali 100% maka realisasinya sebesar 97,22%.
Ketidaktercapaian target sasaran ini dikarenakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 masih terdapat satu perangkat daerah yang tidak mengusulkan pemilihan penyedia barang/jasa melalui ULP dikarenakan seluruh paket pekerjaan yang ada di perangkat daerah tersebut masih bisa di laksanakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/jasa (PPBJ) yang ada di perangkat daerah tersebut. Hal tersebut merujuk pada surat dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Tasikmalaya Nomor 602.1/055/BPBJ/2022 Perihal Petunjuk Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Pencapaian kinerja indikator sasaran Persentase Perangkat Daerah yang Mengusulkan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Melalui ULP ini harus ditingkatkan diantaranya dengan menghimbau kepada seluruh perangkat daerah agar pada tahun 2023 mengusulkan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui ULP. Upaya lainnya, admin agency hanya akan mengaktifkan akun PPBJ dalam waktu terbatas (sampai proses pemilihan penyedia selesai) sesuai dengan surat usulan yang di buat oleh perangkat daerah.
Meningkatnya Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Kinerja
Sasaran 3
Tabel 3.9
Analisis Pencapaian Sasaran 3 Meningkatnya Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Kinerja
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Tahun 2022 | Capaian % | Kriteria | |
Target | Realisasi | ||||||
1. | Meningkatnya Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Kinerja | 1. Rata-rata Nilai IKM Perangkat Daerah | Kategori | Baik (76-88) | Baik (86,92) | 100 | Sangat Tinggi |
2. Rata-rata Nilai SAKIP Perangkat Daerah | % | 73 | 77,79 | 106,56 | Sangat Tinggi | ||
3. Hasil Penilaian SAKIP Perangkat Daerah. | Kategori | A (80-90) | A (82,31) | 100 | Sangat Tinggi | ||
4. Hasil Penilaian IKM Perangkat Daerah | Kategori | Baik (77-88) | Baik (79,58) | 100 | Sangat Tinggi | ||
Rata-rata Capaian | 101,64 | Sangat Tinggi |
Rata-rata capaian kinerja indikator sasaran Meningkatnya Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Kinerja sebesar 101,64% dengan kriteria ‘sangat tinggi’. Sasaran ini didukung empat indikator sasaran dengan capaian kinerja sebagai berikut:
1. Rata-rata Nilai IKM Perangkat Daerah
Berdasarkan pengukuran rata-rata hasil survey kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diselenggarakan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemeritnah Kota Tasikmalaya, capaian Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Perangkat Daerah sesuai dengan target yang ditetapkan (100%) yaitu kategori ‘baik’ dengan nilai realisasi sebesar 86,92.
Realisasi kinerja indikator sasaran Rata-rata Nilai IKM Perangkat Daerah adalah penjumlahan hasil Survey Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan oleh perangkat daerah (3.216) dibagi jumlah perangkat daerah yang melakukan survey (36 perangkat daerah ditambah UPTD khusus RSUD xx. Xxxxxxxxx).
Keberhasilan capaian kinerja Indikator sasaran Rata-rata Nilai IKM Perangkat Daerah, didukung dengan adanya koordinasi, dukungan dan komitmen bersama dari semua perangkat daerah, serta adanya pembinaan dan pengawasan yang konsisten dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Capaian kinerja indikator sasaran Rata-rata Nilai IKM Perangkat Daerah ini harus selalu dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang diantaranya dengan cara terus meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah dalam pelaksanaan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat melalui survey IKM, serta melakukan peningkatan nilai indeks kepuasan masyarakat melalui upaya peningkatan kompetensi aparatur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
2. Rata-rata Nilai SAKIP Perangkat Daerah
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja, rata-rata nilai SAKIP perangkat daerah di lingkungan Pemeritnah Kota Tasikmalaya sebesar 77,79. Nilai realisasi tersebut lebih tinggi 4,79 point dari target yang ditentukan sehingga capaian kinerja indikator Rata-rata Nilai SAKIP Perangkat Daerah sebesar 106,56% dari target yang ditetapkan.
Capaian kinerja indikator sasaran ini diperoleh dari perhitungan jumlah nilai hasil evaluasi SAKIP internal (2.800,26) dibagi jumlah perangkat daerah (36 perangkat daerah).
Keberhasilan capaian kinerja Indikator sasaran Rata-rata Nilai SAKIP Perangkat Daerah ini tidak lepas dari adanya koordinasi, dukungan dan
komitmen bersama dari semua perangkat daerah, serta adanya pembinaan dan pengawasan yang konsisten.
Capaian kinerja indikator sasaran Rata-rata Nilai SAKIP Perangkat Daerah ini harus selalu dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang diantaranya melalui upaya-upaya tindak lanjut seluruh rekomendasi hasil evaluasi akuntabiltas kinerja tahun sebelumnya, reviu penjenjangan kinerja yang ditetapkan Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai dari tingkat Kota Tasikmalaya sampai ke unit kinerja terendah, peningkatan kualitas laporan kinerja perangkat daerah.
3. Hasil Penilaian SAKIP Perangkat Daerah
Hasil Penilaian SAKIP Sekretariat Daerah oleh Tim Penilai SAKIP Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya dari Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya mendapatkan kategori A (dengan nilai 82,31) capaian tersebut sesuai dengan target yang ditetapkan untuk tahun 2022, yaitu kategori A (dengan interval nilai 80-90).
Keberhasilan capaian kinerja indikator sasaran Hasil Penilaian SAKIP Perangkat Daerah ini tercapai karena adanya koordinasi, dukungan dan komitmen bersama dari seluruh stakeholder dan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya.
Capaian kinerja indikator sasaran Hasil Penilaian SAKIP Perangkat Daerah ini harus selalu dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang diantaranya dengan upaya peningkatan pemahaman seluruh sumber daya aparatur pada Sekretariat Daerah mengenai implementasi SAKIP dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
4. Hasil Penilaian IKM Perangkat Daerah
Berdasarkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, IKM Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya masuk ke dalam kategori ‘baik’ (dengan nilai 79,58). Capaian tersebut sesuai dengan target yang ditetapkan untuk tahun 2022, yaitu kategori Baik (dengan interval nilai 77-88).
Keberhasilan capaian kinerja indikator sasaran Hasil Penilaian IKM Perangkat Daerah, didukung karena adanya koordinasi, dukungan dan komitmen bersama dari seluruh stakeholder dan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Capaian kinerja indikator sasaran Hasil Penilaian IKM Perangkat Daerah ini harus selalu dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang dengan lebih meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN di lingkungan
Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya akan perannya sebagai pelayan masyarakat diantaranya dengan melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur lingkungan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya.
3.2.5 Analisis Program/ Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan Ataupun Kegagalan Capaian Kinerja
Capaian kinerja sasaran Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya tahun 2022 secara keseluruhan tidak terlepas dari penyelenggaraan pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang menunjang pencapaian sasaran. Adapun program dan kegiatan yang menunjang capaian sasaan kinerja Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022 sebagaimana disajikan pada tabel berikut:
Berdasarkan data yang tersaji pada tabel di atas dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:
• Capaian kinerja sasaran pertama, Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat, didukung oleh satu program, yaitu Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dengan pagu anggaran sebesar Rp.00.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.00.000.000.000,00 atau 99% dari total pagu anggaran program. Program ini terdiri dari empat kegiatan, yaitu:
- Kegiatan Administrasi Tata Pemerintahan dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.687.450.064,00 dan terealisasi sebesar Rp.4.675.621.738,00 atau 100% dari total pagu anggaran kegiatan.
- Kegiatan Fasilitasi Kerjasama Daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp.363.559.200,00 dan terealisasi sebesar Rp. 358.327.809,00 atau 99% dari total pagu anggaran kegiatan.
- Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat dengan pagu anggaran sebesar Rp.00.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.00.000.000.000,00 atau 99% dari total pagu anggaran kegiatan.
- Kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Hukum dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.111.344.768,00 dan terealisasi sebesar Rp.1.040.006.200,00 atau 94% dari total pagu anggaran kegiatan.
• Capaian kinerja sasaran pertama, Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Perekonomian dan Pembangunan, didukung oleh satu program, yaitu Program Perekonomian dan Pembangunan dengan pagu anggaran sebesar Rp.3.100.994.290,00 dan terealisasi sebesar Rp.3.071.918.634,00 atau 99% dari total pagu anggaran program. Program ini terdiri dari empat kegiatan, yaitu:
- Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Perekonomian dengan pagu anggaran sebesar Rp.649.183.690,00 dan terealisasi sebesar Rp.641.095.057,00 atau 99% dari total pagu anggaran kegiatan.
- Kegiatan Pemantauan Kebijakan Terkait Sumber Daya Alam dengan pagu anggaran sebesar Rp.17.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.16.818.500,00 atau 99% dari total pagu anggaran kegiatan.
- Kegiatan Pelaksanaan Administrasi Pembangunan dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.199.360.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.1.181.341.641,00 atau 98% dari total pagu anggaran kegiatan.
- Kegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.235.450.600,00 dan terealisasi sebesar Rp.1.232.663.436,00 atau 100% dari total pagu anggaran kegiatan.
• Capaian kinerja sasaran pertama, Meningkatnya Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Kinerja, didukung oleh satu program, yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp.00.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.00.000.000.000,00 atau 98% dari total pagu anggaran program. Program ini terdiri dari dua belas kegiatan, yaitu:
- Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp.129.263.880,00 dan terealisasi sebesar Rp.128.966.150,00 atau 100% dari total pagu anggaran kegiatan.
- Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp.00.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.00.000.000.000,00 atau 97% dari total pagu anggaran kegiatan.
- Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp.80.110.800,00 dan terealisasi sebesar Rp.74.423.660,00 atau 93% dari total pagu anggaran kegiatan.
- Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp.291.093.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.290.283.808,00 atau 100% dari total pagu anggaran kegiatan.
- Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp.7.949.047.760,00 dan terealisasi sebesar Rp.7.935.382.228,00 atau 100% dari total pagu anggaran kegiatan.
- Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp.695.861.575,00 dan terealisasi sebesar Rp.692.922.070,00 atau 100% dari total pagu anggaran kegiatan.
- Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.841.800.478,00 dan terealisasi sebesar Rp.4.763.961.984,00 atau 98% dari total pagu anggaran kegiatan.
- Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp.2.882.537.547,00 dan terealisasi sebesar Rp.2.824.389.565,00 atau 98% dari total pagu anggaran kegiatan.
- Kegiatan Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp.599.765.088,00 dan terealisasi sebesar Rp.546.000.684 ,00 atau 91% dari total pagu anggaran kegiatan.
- Kegiatan Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp.618.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.614.469.287,00 atau 99% dari total pagu anggaran kegiatan.
- Kegiatan Penataan Organisasi dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.381.540.516,00 dan terealisasi sebesar Rp.1.359.095.613,00 atau 98% dari total pagu anggaran kegiatan.
- Kegiatan Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.728.506.500,00 dan terealisasi sebesar Rp.1.722.778.162,00 atau 100% dari total pagu anggaran kegiatan.
3.2.6 Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Kinerja dicapai atas dasar penggunaan sumber daya, baik itu sumber daya manusia, sarana dan prasarana, maupun anggaran. Di dalam penggunaan sumber daya tersebut, terutama anggaran, prinsip efisiensi wajib diterapkan sebagai bagian penyelenggaraan good and clean governance. Asumsi yang diterapkan adalah capaian kinerja yang tinggi dengan penggunaan anggaran yang minimal, maka efisiensi telah terjadi. Adapun pengukuran efisiensi dilakukan dengan membandingkan penjumlahan dari selisih antara perkalian pagu anggaran keluaran dengan capaian keluaran dan realisasi anggaran keluaran dengan penjumlahan dari perkalian pagu anggaran keluaran dengan capaian keluaran. Cara pengukuran dimaksud berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 214/PMK.02/2017 Tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/ Lembaga. Berikut rumus perhitungannya:
Keterangan:
E : Efisiensi
PAKi : Pagu Anggaran keluaran i RAKi : Realisasi Anggaran keluaran i CKi : Capaian keluaran i
Berdasarkan hasil perhitungan tingkat efisiensi penggunaan anggaran tahun 2022 sebagaimana disajikan dalam tabel di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Tingkat efisiensi pencapian realisasi kinerja sasaran 1 sebesar 1,39% dimana di dalamnya terdapat empat indikator kinerja sasaran dengan tingkat capaian masing-masing 100%.
- Tingkat efisiensi pencapian realisasi kinerja sasaran 2 bernilai negatif sebesar -0,17% dikarenakan satu dari tiga indikator kinerja sasaran tersebut tingkat capaiannya di bawah 100%, yaitu indikator sasaran Persentase Perangkat Daerah yang Mengusulkan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Melalui ULP dengan tingkat capaian 97,22%.
- Tingkat efisiensi pencapian realisasi kinerja sasaran 3 sebesar 2,06% dimana di dalamnya terdapat tiga indikator kinerja dengan tingkat capaian 100% dan satu indikator kinerja dengan tingkat capaian di atas 100%, yaitu indikator kinerja Rata-rata Nilai SAKIP Perangkat Daerah dengan tingkat capaian 106,56%.
3.3 REALISASI ANGGARAN TAHUN 2022
Pada APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 pagu anggaran Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya ditetapkan sebesar Rp.00.000.000.000,00. Pada APBD Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 alokasi pagu anggaran Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya bertambah sebesar Rp.5.348.032.364,00 menjadi Rp.85.212.236.054,00 yang dialokasikan ke dalam 3 program, 20 kegiatan, dan 74 sub kegiatan.
Pada akhir tahun anggaran 2022 anggaran yang terealisasi sebesar Rp.00.000.000.000,00 (98,26% dari total anggaran) dengan sisa anggaran sebesar Rp.1.480.734.807,00 (1,7% dari total anggaran). Adapun rincian pagu dan realisasi anggaran tahun 2022 yang terkait dengan pencapaian target kineja tujuan dan sasaran pada Renstra Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 3.12
Pagu dan Realisasi Anggaran Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022
NO. | SASARAN/ PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN (Rp.) | REALISASI (Rp.) | % | SISA ANGGARAN (Rp.) |
SEKRETARIAT DAERAH | 85.212.236.054 | 00.000.000.000 | 98,00 | 0.000.000.000 | |
S3. | MENINGKATNYA PELAYANAN PUBLIK dan AKUNTABILITAS KINERJA | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 97,00 | 000.000.000 |
1. | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 97,00 | 000.000.000 |
1.1 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 129.263.880 | 128.966.150 | 99,77 | 297.730 |
1.1.1 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah. | 52.635.430 | 52.521.280 | 99,78 | 114.150 |
1.1.2 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | 4.500.000 | 4.498.900 | 99,98 | 1.100 |
1.1.3 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | 4.000.000 | 3.999.500 | 99,99 | 500 |
1.1.4 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen DPA-SKPD | 4.224.500 | 4.223.500 | 99,98 | 1.000 |
1.1.5 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan DPA-SKPD | 4.000.000 | 3.999.230 | 99,98 | 770 |
1.1.6 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD. | 8.755.800 | 8.585.240 | 98,05 | 170.560 |
1.1.7 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 51.148.150 | 51.138.500 | 99,98 | 9.650 |
1.2 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 97,00 | 000.000.000 |
1.2.1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 97,00 | 000.000.000 |
1.2.2 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | 20.000.000 | 19.971.900 | 99,86 | 28.100 |
1.2.3 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | 10.000.000 | 9.986.264 | 99,86 | 13.736 |
1.2.4 | Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan | 10.000.000 | 9.911.000 | 99,11 | 89.000 |
1.2.5 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | 20.000.000 | 19.794.575 | 98,97 | 205.425 |
1.3 | Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | 80.110.800 | 74.423.660 | 92,90 | 5.687.140 |
1.3.1 | Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | 55.000.000 | 49.529.000 | 90,05 | 5.471.000 |
1.3.2 | Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD | 10.000.000 | 9.924.500 | 99,25 | 75.500 |
1.3.3 | Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | 15.110.800 | 14.970.160 | 99,07 | 140.640 |
1.4 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 291.093.000 | 290.283.808 | 99,72 | 809.192 |
1.4.1 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | 25.463.500 | 25.394.464 | 99,73 | 69.036 |
1.4.2 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | 202.023.900 | 201.887.680 | 99,93 | 136.220 |
1.4.3 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | 9.995.600 | 9.972.664 | 99,77 | 22.936 |
NO. | SASARAN/ PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN (Rp.) | REALISASI (Rp.) | % | SISA ANGGARAN (Rp.) |
1.4.4 | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | 53.610.000 | 53.029.000 | 98,92 | 581.000 |
1.5 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 7.949.047.760 | 7.935.382.228 | 99,00 | 00.000.000 |
1.5.1 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 70.000.000 | 69.863.550 | 99,81 | 136.450 |
1.5.2 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 201.538.425 | 200.204.175 | 99,34 | 1.334.250 |
1.5.3 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 1.768.844.035 | 1.759.552.590 | 99,47 | 9.291.445 |
1.5.4 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 323.912.000 | 323.764.183 | 99,95 | 147.817 |
1.5.5 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 300.000.000 | 300.000.000 | 100 | - |
1.5.6 | Penyediaan Bahan/Material | 158.760.000 | 157.054.050 | 98,93 | 1.705.950 |
1.5.7 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | 1.971.000.000 | 1.970.987.671 | 99,999 | 12.329 |
1.5.8 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 2.950.000.000 | 2.949.748.360 | 99,99 | 251.640 |
1.5.9 | Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | 153.000.300 | 152.508.149 | 99,68 | 492.151 |
1.5.10 | Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | 51.993.000 | 51.699.500 | 99,44 | 293.500 |
1.6 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 695.861.575 | 692.922.070 | 99,58 | 2.939.505 |
1.6.2 | Pengadaan Mebel | 295.861.575 | 294.886.070 | 99,67 | 975.505 |
1.6.3 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 400.000.000 | 398.036.000 | 99,51 | 1.964.000 |
1.7 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 4.841.800.478 | 4.763.961.984 | 98,00 | 00.000.000 |
1.7.1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 4.000.000 | 3.914.000 | 97,85 | 86.000 |
1.7.2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 533.925.480 | 516.326.982 | 96,00 | 00.000.000 |
1.7.3 | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 300.967.848 | 299.837.316 | 99,62 | 1.130.532 |
1.7.4 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 4.002.907.150 | 3.943.883.686 | 98,00 | 00.000.000 |
1.8 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 2.882.537.547 | 2.824.389.565 | 97,00 | 00.000.000 |
1.8.1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 322.326.450 | 313.359.830 | 97,22 | 8.966.620 |
1.8.2 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 1.274.586.297 | 1.252.769.630 | 98,00 | 00.000.000 |
1.8.3 | Pemeliharaan Mebel | 45.000.000 | 44.710.800 | 99,36 | 289.200 |
1.8.4 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 1.005.024.800 | 979.844.205 | 97,00 | 00.000.000 |
1.8.6 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 235.600.000 | 233.705.100 | 99,20 | 1.894.900 |
NO. | SASARAN/ PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN (Rp.) | REALISASI (Rp.) | % | SISA ANGGARAN (Rp.) |
1.9 | Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | 599.765.088 | 546.000.684 | 91,00 | 00.000.000 |
1.9.1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | 92.765.088 | 86.105.214 | 92,82 | 6.659.874 |
1.9.2 | Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | 100.000.000 | 99.895.470 | 99,90 | 104.530 |
1.9.3 | Penyediaan Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | 407.000.000 | 360.000.000 | 88,00 | 00.000.000 |
1.10 | Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah | 618.000.000 | 614.469.287 | 99,43 | 3.530.713 |
1.10.1 | Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah | 618.000.000 | 614.469.287 | 99,43 | 3.530.713 |
1.11 | Penataan Organisasi | 1.381.540.516 | 1.359.095.613 | 98,00 | 00.000.000 |
1.11.1 | Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan | 1.037.952.700 | 1.027.887.017 | 99,00 | 00.000.000 |
1.11.2 | Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana | 86.100.000 | 83.728.720 | 97,25 | 2.371.280 |
1.11.3 | Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi | 115.760.480 | 109.237.921 | 94,37 | 6.522.559 |
1.11.4 | Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Kualitas Pelayanan Publik dan Tata Laksana | 50.000.000 | 49.427.250 | 98,85 | 572.750 |
1.11.5 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah | 91.727.336 | 88.814.705 | 96,82 | 2.912.631 |
1.12 | Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan | 1.728.506.500 | 1.722.778.162 | 99,67 | 5.728.338 |
1.12.1 | Fasilitasi Keprotokolan | 485.550.600 | 482.180.126 | 99,31 | 3.370.474 |
1.12.2 | Fasilitasi Komunikasi Pimpinan | 881.955.900 | 879.798.036 | 99,76 | 2.157.864 |
1.12.3 | Pendokumentasian Tugas Pimpinan | 361.000.000 | 360.800.000 | 99,94 | 200.000 |
S1. | MENINGKATNYA KOORDINASI dan IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BIDANG PEMERINTAHAN, HUKUM, dan KESEJAHTERAAN RAKYAT | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98,00 | 000.000.000 |
2. | PROGRAM PEMERINTAHAN dan KESEJAHTERAAN RAKYAT | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98,00 | 000.000.000 |
2.1 | Administrasi Tata Pemerintahan | 4.687.450.064 | 4.675.621.738 | 99,00 | 00.000.000 |
2.1.1 | Penataan Administrasi Pemerintahan | 4.022.170.584 | 4.021.173.478 | 99,98 | 997.106 |
2.1.2 | Pengelolaan Administrasi Kewilayahan | 259.950.240 | 258.152.400 | 99,31 | 1.797.840 |
2.1.3 | Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah | 405.329.240 | 396.295.860 | 97,77 | 9.033.380 |
2.2 | Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98,00 | 000.000.000 |
2.2.1 | Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98,00 | 000.000.000 |
2.2.2 | Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial | 230.988.000 | 194.934.236 | 84,00 | 00.000.000 |
2.2.3 | Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Masyarakat | 2.778.972.800 | 2.689.222.158 | 96,00 | 00.000.000 |
NO. | SASARAN/ PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN (Rp.) | REALISASI (Rp.) | % | SISA ANGGARAN (Rp.) |
2.3 | Fasilitasi dan Koordinasi Hukum | 1.111.344.768 | 1.040.006.200 | 93,00 | 00.000.000 |
2.3.1 | Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah | 280.357.650 | 263.228.400 | 93,00 | 00.000.000 |
2.3.2 | Fasilitasi Bantuan Hukum | 557.208.000 | 505.097.750 | 90,00 | 00.000.000 |
2.3.3 | Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum | 273.779.118 | 271.680.050 | 99,23 | 2.099.068 |
2.4 | Fasilitasi Kerjasama Daerah | 363.559.200 | 358.327.809 | 98,56 | 5.231.391 |
2.4.1 | Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri | 363.559.200 | 358.327.809 | 98,56 | 5.231.391 |
S2. | MENINGKATNYA KOORDINASI dan IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BIDANG PEREKONOMIAN dan PEMBANGUNAN | 3.100.994.290 | 3.071.918.634 | 99,00 | 00.000.000 |
3. | PROGRAM PEREKONOMIAN dan PEMBANGUNAN | 3.100.994.290 | 3.071.918.634 | 99,00 | 00.000.000 |
3.1 | Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Perekonomian | 649.183.690 | 641.095.057 | 98,75 | 8.088.633 |
3.1.1 | Xxxxxxxxxx, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD | 97.264.690 | 96.393.640 | 99,10 | 871.050 |
3.1.2 | Pengendalian dan Distribusi Perekonomian | 20.413.000 | 19.965.000 | 97,81 | 448.000 |
3.1.3 | Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro kecil | 531.506.000 | 524.736.417 | 98,73 | 6.769.583 |
Pemantauan Kebijakan Terkait Sumber Daya Alam | 17.000.000 | 16.818.500 | 98,93 | 181.500 | |
Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan | 10.000.000 | 9.912.500 | 99,13 | 87.500 | |
Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup | 7.000.000 | 6.906.000 | 98,66 | 94.000 | |
Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air | - | - | 0,00 | - | |
3.6 | Pelaksanaan Administrasi Pembangunan | 1.199.360.000 | 1.181.341.641 | 98,00 | 00.000.000 |
3.6.1 | Fasilitasi Penyusunan Program Pembangunan | 295.420.000 | 290.329.216 | 98,28 | 5.090.784 |
3.6.2 | Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan | 210.780.000 | 206.937.424 | 98,18 | 3.842.576 |
3.6.3 | Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan | 693.160.000 | 684.075.001 | 98,69 | 9.084.999 |
3.3 | Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa. | 1.235.450.600 | 1.232.663.436 | 99,77 | 2.787.164 |
3.3.1 | Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa | 241.828.600 | 241.120.974 | 99,71 | 707.626 |
3.3.2 | Pengelolaan Layanan Pengadaan secara Elektronik | 799.883.000 | 798.306.786 | 99,80 | 1.576.214 |
3.3.3 | Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa | 193.739.000 | 193.235.676 | 99,74 | 503.324 |
Total Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 97,00 | 000.000.000 | |
Total Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98,00 | 000.000.000 | |
Total Program Perekonomian dan Pembangunan | 3.100.994.290 | 3.071.918.634 | 99,00 | 00.000.000 | |
JUMLAH KESELURUHAN | 85.212.236.054 | 00.000.000.000 | 98,00 | 0.000.000.000 |
Tingkat realisasi anggaran pada tahun 2022 pada umumnya masuk pada kriteria ‘sangat tinggi’ (di atas 91%). Namun terdapat empat sub kegiatan dengan tingkat realisasi anggaran di bawah 91% dengan kriteria ‘tinggi’ yaitu:
- Sub kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD dengan capaian sebesar 90,05%.
- Sub kegiatan Penyediaan Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan capaian sebesar 88,45%.
- Sub kegiatan Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial dengan capaian sebesar 84,39%.
- Sub kegiatan Fasilitasi Bantuan Hukum dengan capaian sebesar 90,65%.
Adapun satu sub kegiatan yang tidak dilaksanakan yaitu sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air karena alokasi anggarannya dialihkan ke sub kegiatan lain.
BAB IV PENUTUP
LKIP Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022 ini diharapkan dapat menggambarkan kinerja Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya dalam penyelenggaan tugas pokok dan fungsinya, evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan maupun kinerja sasaran serta analisis kinerja yang menjelaskan faktor-faktor pendukung keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja.
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja, secara umum pencapaian sasaran Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya sebagaimana yang tertuang dalam dokumen rencana kerja tahunan dan dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2022 dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Tingkat capaian target kinerja sasaran pada tahun 2022 rata-rata sebesar 100,34% (sangat tinggi) dimana rata-rata capaian masing-masing kinerja sasaran adalah sebagai berikut:
- Rata-rata capaian indikator kinerja sasaran Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat sebesar 100% (sangat tinggi).
- Rata-rata capaian indikator kinerja sasaran Meningkatnya Koordinasi dan Implementasi Kebijakan Bidang Perekonomian dan Pembangunan sebesar 99,07% (sangat tinggi).
- Rata-rata capaian indikator kinerja sasaran Meningkatnya Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Kinerja sebesar 101,64% (sangat tinggi).
2. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 pada Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya sebesar Rp.00.000.000.000,00 atau 98,26% dari total anggaran sebesar Rp.85.212.236.054,00 dengan sisa anggaran sebesar Rp.1.480.734.807,00.
Meskipun secara umum tingkat capaian kinerja dan realisasi keuangan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya termasuk dalam kriteria ‘sangat tinggi’ namun tetap perlu adanya penyempurnaan dan perbaikan yang dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kinerja organisasi, diantaranya melalui upaya- upaya sebagai berikut:
- Pembinaan, bimbingan teknis dan kegiatan lainnya yang lebih intensif untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas sumber daya aparatur guna menunjang pencapaian target kinerja perangkat daerah.
- Optimalisasi koordinasi, sinergitas dan harmonisasi antar unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya.
BAB IV PENUTUP 63
- Peningkatan sarana dan prasarana penunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang memadai baik dari segi kuantitas maupun kulitas.