PERJANJIAN KERJASAMA PROGRAM MAGANG DI WAHANA INDUSTRI ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA PROGRAM MAGANG DI WAHANA INDUSTRI ANTARA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR DAN PT PLN (PERSERO) UNIT PELAKSANA PENGENDALIAN PEMBANGKITAN BANDAR LAMPUNG UNIT ULPL TANJUNG KARANG
No. 07/UNIDA/FIKES-w/III/1444 / 1107/STH.01.4/D22060000/2022
Pada hari ini, Selasa tanggal 5 Oktober 2022 disepakati Perjanjian Kerjasama Program Magang yang dilaksanakan pada:
Tanggal mulai : 6 Oktober 2022
Tanggal selesai : 30 Oktober 2022
Lokasi : Jl. Xxxxx Xxxxxxx XX Xx.0, Xxxxxxxx, Xxx. Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 35142
Jumlah peserta : 3 orang mahasiswa (daftar mahasiswa terlampir) oleh dan antara :
1. Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor, yang diwakili oleh apt. Amal Fadholah, X.Xx.,X.Xx. selaku Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UNIDA Gontor berkedudukan di Jl, Raya Siman, Demangan Siman Ponorogo, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bandar Lampung Unit ULPL Tanjung Karang, yang diwakili oleh Xxxx Xxxxxxxxx, QRMP, berkedudukan di Jl. Xxxxx Xxxxxxx XX Xx.0, Xxxxxxxx, Xxx. Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 35142, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (secara bersama-sama disebut PARA PIHAK) dengan ini menerangkan bahwa:
a. PIHAK PERTAMA adalah Fakultas Ilmu Kesehatan UNIDA Gontor mewakili Program D4 Keselamatan dan Keehatan Kerja untuk memberikan bekal keahlian kepada mahasiswa dalam menjalankan Program Magang di perusahaan;
b. PIHAK KEDUA adalah Pimpinan/yang mewakili PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bandar Lampung Unit ULPL Tanjung Karang sebagai pihak yang menerima peserta magang;
c. PARA PIHAK telah sepakat untuk bekerjasama melaksanakan Program Magang bagi para mahasiswa/i Program D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Untuk selanjutnya PARA PIHAK mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama ini dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 PROGRAM MAGANG
1. Program Magang diperuntukan bagi mahasiswa/i Program D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Ilmu Kesehatan UNIDA Gontor;
2. Peserta magang yang mengikuti program magang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengikuti seluruh materi perkuliahan dan menyelelesaikan matakuliah dan tatap muka perkuliahan;
b. Lulus berkas administrasi.
3. Penempatan peserta magang yang telah memenuhi kriteria untuk magang akan ditentukan sepenuhnya oleh PIHAK PERTAMA ;
4. Masa magang ditentukan selama 2 (dua) bulan terhitung semenjak pengantaran;
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan seleksi terhadap calon mahasiswa/i magang Program D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Ilmu Kesehatan UNIDA Gontor untuk mengikuti Program Magang;
2. PIHAK PERTAMA berhak menentukan calon peserta magang yang lulus seleksi;
3. PIHAK PERTAMA berhak mendapat jaminan dari PIHAK KEDUA bahwa peserta magang yang telah memenuhi criteria diterima magang di kantor PIHAK KEDUA;
4. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan tugas dan evaluasi kompetensi Program Magang bagi para peserta magang dengan materi sesuai dengan tugas yang diberikan.
PASAL 3
JANGKA WAKTU PROGRAM MAGANG
1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) bulan mulai saat penandatangan Perjanjian Kerjasama ini;
2. Apabila sebelum jangka waktunya berakhir salah satu pihak hendak mengahirinya maka pihak yang hendak mengakhiri wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tetulis selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum Perjanjian Kerjasama diakhiri;