PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
RISALAH RAPAT PARPURNA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TEMANGGUNG
Rapat ke : 9
Masa Persidangan : III
Tahun : 2021-2022
Pada hari : Senin
Tanggal : 25 Juli 2022
Dimulai pada jam : 11.09 WIB. Sampai dengan jam : 15.07 WIB.
Pimpinan Rapat : 1. Xxxxxxxx, S.P - Ketua
2. Xxx Xxxx. X.Xx - Wakil Ketua
3. Xxx. Xxxxxxx Xxxxxxx - Wakil Ketua
4. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, SE - Wakil Ketua Sekretaris Rapat : Xxxx Xxxxxx, X.Xxx.,X.Xx - Sekretaris DPRD Jumlah hadir : 41 orang dari 45 orang anggota DPRD
Tidak hadir : 4 orang anggota DPRD
Acara :
1. Pembukaan;
2. Membahas surat Bupati Temanggung Nomor: P/460/903/023/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 perihal Pengiriman Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
3. Penutup
Pimpinan Rapat : Xxxxxxxx, S.P ( Ketua DPRD)
Jalannya Rapat : Rapat dibuka oleh pimpinan rapat dengan kata pengantar sebagai berikut.
Assalamu‟alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Yang terhormat saudara Xxxxxx Temanggung
Yang kami hormati para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili; Yang kami hormati para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Temanggung;
Yang kami hormati saudara Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah dan para Camat se- Kabupaten Temanggung;
Yang kami hormati para Direktur BUMD;
Yang kami hormati Ketua KPU Kabupaten Temanggung; Yang kami hormati Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung;
Segenap hadirin, pemerhati Dewan dan teman-teman Pers yang berbahagia, baik yang hadir di ruangan ini.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan xxxxxx, xxxxxx dan hidayah-Nya, hari ini DPRD Kabupaten Temanggung dapat menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD dalam keadaan sehat wal‟afiat tanpa ada halangan suatu apapun, dalam rangka membahas Surat Bupati Temanggung Nomor : P/460/903/023/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022, perihal Pengiriman Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023.
Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahagia.
Berdasarkan laporan saudara Sekretaris DPRD, dari 45 orang anggota DPRD telah hadir 41 orang anggota DPRD, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 144 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung, maka Rapat Paripurna DPRD hari ini telah memenuhi kuorum dan sah untuk dilanjutkan.
Dengan senantiasa memohon perlindungan dan Ridho Allah SWT dan dengan mengucap Bismillahirohmanirrohim, Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 DPRD Kabupaten Temanggung, hari ini Senin, tanggal 25 Juli 2022 pukul 11.09 WIB, kami buka serta terbuka untuk umum ketuk palu 3 kali.
Rapat DPRD dan hadirin yang kami hormati.
Sebagaimana undangan yang telah kami sampaikan, susunan acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung hari ini sebagai berikut :
1. Pembukaan;
2. Membahas surat Bupati Temanggung Nomor: P/460/903/023/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 perihal Pengiriman Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023;
3. Penutup.
Kami tanyakan, apakah susunan acara tersebut dapat disetujui?
Rapat DPRD:
Dapat!
Pimpinan Rapat:
(Ketuk palu 1 kali) Terima kasih
Rapat Paripurna dan Hadirin yang terhormat.
Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Temanggung dalam Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 6/Banmus/VII/2022 tanggal 5 Juli 2022, pada Rapat Paripurna DPRD hari ini akan kita ikuti Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Temanggung.
Mengawali acara dimaksud, kami persilakan kepada saudara Bupati Temanggung untuk menyampaikan penjelasan sebagai pengantar Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023.
Kepada Saudara Bupati Temanggung disilakan Stop.
SAMBUTAN / PENJELASAN BUPATI TEMANGGUNG OLEH X. X. XX XXXXXXX
PENGANTAR BUPATI TEMANGGUNG MENGENAI KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023
Assalamu‟alaikum warohmatullohi wabarokatuh. Selamat siang salam sejahtera untuk kita semua
Yang saya hormati Saudara Ketua DPRD Kabupaten Temanggung , para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Temanggung yang terhormat,
Saudara – saudara Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang saya hormati,
Saudara Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Kepala Perangkat Daerah, Pemerhati Dewan, serta hadirin yang berbahagia,
Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 dalam keadaan sehat dan masih dalam lindungan-Nya.
Rapat Dewan yang saya hormati, dan hadirin yang berbahagia
Sesuai mekanisme penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS. Adapun salah satu tujuan penyusunan KUA PPAS ini sebagai acuan bagi perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja anggaran, memberikan gambaran secara garis besar cara kerja dan anggaran seluruh perangkat daerah yang berpedoman pada RKPD tahun 2023. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 52 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2023.
Penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Temanggung Tahun 2023 juga disinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 dan RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, urusan wajib pelayanan dasar dan urusan pilihan yang berpengaruh besar terhadap capaian sasaran pembangunan daerah dan pembangunan nasional, kebijakan kepala daerah untuk implementasi dalam rangka pencapaian visi dan misi serta pencapaian target sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kebijakan penyusunan anggaran pada tahun 2023 juga tidak terlepas dari kondisi yang terjadi pada tahun 2022, sehingga proses penyusunan anggaran berkelanjutannya diukur dari potensi pendapatan yang dimiliki atau prediksi kondisi yang akan terjadi.
Rapat Dewan yang terhormat,
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Temanggung tidak terlepas dari kegiatan ekonomi secara regional maupun nasional. Dengan memperhatikan kondisi di tingkat provinsi dan nasional saat ini, terdapat optimisme bahwa pada 2023 ekonomi akan tumbuh meskipun masih diwarnai dengan ketidakpastian di berbagai sektor terutama terkait kebijakan penanganan Covid-19. Proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2023 berada pada kisaran 5,3-5,9%. Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah memproyeksi pertumbuhan ekonomi 2023 pada kisaran 5,0-5,6%. Untuk Kabupaten Temanggung, proyeksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 adalah sebesar 4,8%. Kebijakan ekonomi daerah Kabupaten Temanggung tetap diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah berbasis pada potensi unggulan terutama yang bertumpu pada sektor pertanian dan ketahanan pangan, pariwisata, sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sedangkan di sisi lain, pembangunan infrastruktur, pengembangan teknologi dan peningkatan sumber daya manusia diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dengan fokus untuk menurunkan angka kemiskinan dengan target sebesar 9,8%, tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,5%, dan Indeks Pembangunan Manusia sebesar 70,49.
Rapat Dewan yang saya hormati, dan hadirin yang berbahagia
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran atau (KUA) merupakan dokumen yang berisikan gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan. Kebijakan umum APBD akan digunakan sebagai dasar penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, yang disusun dengan memerhatikan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah. Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 memuat skala prioritas pembangunan daerah dan prioritas program masing-masing urusan yang disesuaikan dengan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023.
Tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tahun 2023 merupakan tahun kelima atau tahun terakhir pelaksanaan RPJMD Periode 2018-2023. Kebijakan pembangunan RPJMD tahun 2023 diarahkan untuk “Pemantapan Pertumbuhan Ekonomi, Pembangunan Berkelanjutan dan Peningkatan Daya Saing Daerah”. Adapun dalam pelaksanaannya di fokuskan pada 4 prioritas, yaitu
1. Pemantapan reformasi birokrasi (good governance);
2. Percepatan pengurangan kemiskinan;
3. Pemantapan kapasitas dan daya saing ekonomi kerakyatan; dan
4. Pemerataan pembangunan wilayah dan Lingkungan Hidup.
Kami sangat berharap dan berusaha, dengan keempat prioritas tersebut, target-target ekonomi makro daerah sebagaima saya sampaikan diatas dapat tercapai.
Selanjutnya, berdasarkan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang saya ajukan ini, rencana pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah secara ringkas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. PENDAPATAN DAERAH
Penerimaan Pendapatan Daerah di Tahun 2023 diperkirakan membaik dan mulai bergerak positif setelah kurang lebih 2 tahun mengalami guncangan akibat pandemi Covid-
19. Optimisme ini pertumbuhan ini didasari oleh beberapa hal antara lain:
1. Kegiatan ekonomi dapat berlangsung secara optimal seiring dengan telah berjalannya program vaksinasi;
2. Kebijakan Pemerintah yang terus mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat dan keberlangsungan produksi sektor manufaktur;
3. Perbaikan iklim usaha karena dampak diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja.
Pemerintah Kabupaten Temanggung berupaya menjadikan komponen pendapatan daerah sebagai sumber dana yang terus ditingkatkan penerimaannya guna lebih memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab serta menciptakan kemandirian daerah dalam pembiayaannya. Pemerintah daerah selalu dan terus meningkatkan hasil PAD setiap tahunnya dalam rangka mendukung sektor belanja APBD guna memenuhi berbagai kebutuhan pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Temanggung. Asumsi yang digunakan dalam perhitungan PAD pada Tahun 2023 adalah memperhatikan karakteristik masing-masing jenis pendapatan, baik itu pajak daerah, retibusi daerah, bagian laba badan usaha milik daerah, maupun lain-lain pendapatan asli yang sah., dengan memperhatikan buku potensi, realisasi tahun 2021, realisasi tahun berjalan, dan kondisi ekonomi daerah.
Untuk Pendapatan Transfer, yaitu Pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan asumsi dan diproyeksikan sebagai berikut:
a. Xxxx Xxxx hasil, diproyeksikan sama dengan tahun 2023;
b. Dan Alokasi Umum diproyeksikan ada kenaikan, dengan asumsi ada tambahan pembiayaan untuk belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K);
c. DAK Fisik dan DAK Non Fisik, yang bersifat in out, Dana Insentif Daerah (DID), dan dana desa diproyeksi hampir sama dengan Tahun Anggaran 2022;
d. Pendapatan Transfer Antar Daerah terdiri dari pendapatan Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada realisasi tahun 2022, untuk Bantuan Keuangan yang bersifat in out dianggarkan sesuai dengan usulan/hasil verifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan untuk Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah maupun Dana Darurat belum diproyeksikan pada tahun 2023.
Rapat Dewan yang saya hormati dan hadirin yang berbahagia,
Memerhatikan dari kondisi tersebut maka keseluruhan proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Temanggung pada APBD Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.284.460.729.339,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh empat miliar empat ratus enam puluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah, direncanakan sebesar Rp295.418.574.650,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar empat ratus delapan belas juta lima ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah).
2. Pendapatan Transfer, direncanakan sebesar Rp1.989.042.154.689,00 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh sembilan miliar empat puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Dalam rangka mendukung upaya-upaya peningkatan penerimaan pendapatan daerah, maka kebijakan yang akan dilakukan adalah:
1. Melakukan pemutakhiran data subyek/obyek sumber pendapatan asli daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memperbaiki sistem, mekanisme, dan prosedur pengelolaan dan pelayanan pendapatan asli daerah;
3. Melakukan reviu atas peraturan yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah dan melakukan kajian guna mengembangkan dan menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah;
4. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia pemungut dan pengelola pendapatan asli daerah termasuk sosialisasi kepada wajib pajak dan wajib retibusi;
5. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan;
6. Peningkatan pendayagunaan aset milik pemerintah daerah sebagai sumber pendapatan daerah;
7. Meningkatkan tata kelola dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya meningkatkan kontribusi yang signifkan pada Pendapatan Asli Daerah;
8. Meningkatkan koordinasi eksternal dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
II. BELANJA DAERAH
Kebijakan alokasi belanja daerah berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran melalui pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsinya. Belanja Daerah sesuai ketentuan pada Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arah Kebijakan Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 peruntukkannya difokuskan pada program-program prioritas yang akan dicapai, yaitu antara lain:
1. Melaksanakan program prioritas sesuai visi dan misi daerah;
2. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
3. Pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib untuk menjamin pelayanan dasar masyarakat;
4. Melaksanakan program dalam rangka pelaksanaan standar pelayanan minimal;
5. Melaksanakan program pembangunan daerah yang merupakan aspirasi masyarakat melalui tahapan musrenbang.
Pada Tahun Anggaran 2023, Belanja Daerah Kabupaten direncanakan sebesar Rp2.361.876.282.145,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh dua ribu seratus empat puluh lima rupiah) dengan rincian:
1. Belanja Operasi sebesar Rp1.440.408.031.749,00 (satu triliun empat ratus empat puluh miliar empat ratus delapan juta tiga puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah);
2. Belanja Modal sebesar Rp510.752.494.733,00 (lima ratus sepuluh milyar tujuh ratus lima puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah);
3. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan,
4. Belanja Transfer sebesar Rp408.215.755.663,00 (empat ratus delapan milyar dua ratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah).
Dengan memperhatikan rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tersebut, maka pada Tahun Anggaran 2023 terdapat defisit sebesar Rp77.415.552.806,00,00 (tujuh puluh tujuh milyar empat ratus lima belas juta lima ratus lima puluh dua ribu delapan ratus enam rupiah).
III. PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan daerah menempati posisi yang sangat strategis sebagai transaksi untuk mencapai keseimbangan anggaran. Meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Pada Tahun Anggaran 2023, terdapat Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp16.807.414.000,00 (enam belas miliar delapan ratus tujuh juta empat ratus empat belas ribu rupiah) yang akan digunakan untuk Pembentukan Dana Cadangan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp1.807.414.000,00 (satu miliar delapan ratus tujuh juta empat ratus empat belas ribu rupiah). Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah diproyeksi sebesar Rp94.215.966.806,00 (sembilan puluh empat miliar dua ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus enam rupiah), yang bersumber dari Silpa tahun anggaran sebelumnya dan proyeksi penrimaan kembali pinjaman daerah sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp77.415.552.806,00,00 (tujuh puluh tujuh milyar empat ratus lima belas juta lima ratus lima puluh dua ribu delapan ratus enam rupiah) yang diarahkan untuk menutup defisit anggaran.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang saya hormati, serta hadirin yang berbahagia,
Demikian pengantar Saya atas Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 untuk dibahas dan disepakati bersama. Semoga Allah Subhanahu Watta‟alla, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa melimpahkan karunia-Nya kepada kita semua. Aamiin
Sekian, dan terima kasih.
Wassalamu‟alaikum Warohmatullahi Wa Barokatuh. Temanggung, 25 Juli 2022
BUPATI TEMANGGUNG,
X. X. XX XXXXXXX
Kepada saudara Xxxxxx Temanggung kami sampaikan terima kasih.
Rapat DPRD dan hadirin yang terhormat.
Merujuk ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung, setelah Saudara Bupati menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, kita perlu mendengarkan Pandangan Umum Fraksi DPRD.
Namun demikian, dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami tanyakan apakah perlu dibuka acara Pandangan Umum Fraksi ?
Rapat DPRD :
Dapat !
Pimpinan Rapat :
( Ketuk palu 1 kali ) Terima kasih
Untuk itu Kepada Fraksi-fraksi DPRD yang akan menyampaikan Pandangan Umumnya kami persilakan untuk mencatatkan diri Stop.
Menurut catatan kami ada 7 Fraksi yang akan menyampaikan pandangan umumnya
yaitu :
1. Xxxxxx Xxxxxxxx
2. Fraksi PPP
3. Fraksi Nusantara
4. Fraksi PAN Berkeadilan
5. Fraksi PDI P
6. Fraksi Golkar
7. Fraksi PKB
Mengawali Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD, dipersilakan kepada:
Juru bicara Fraksi Gerindra untuk menyampaikan pandangan umumnya Stop.
PANDANGAN UMUM FRAKSI GERINDRA OLEH XXXXXX XXXXX XXXXXXX, SE
PANDANGAN UMUM FRAKSI GERINDRA Nomor : 41 FG-PU/VII/2022 Terhadap : RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN SERTA PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023
Assalamualaikum Wr.Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera untuk kita sekalian, Yang terhormat, Pimpinan Rapat dan para Wakil Ketua DPRD Yang terhormat, Sdr. Bupati Temanggung
Yang saya hormati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili
Yang terhormat, Sekretaris Daerah, Kepala Badan,Kepala Dinas, Lembaga Teknis Daerah, Direktur BUMD, serta para Camat se-Kabupaten Temanggung;
Yang terhormat, Rekan-rekan Anggota DPRD, Jajaran Sekretariat DPRD, Rekan-rekan Pers, Pemerhati Dewan, dan Xxxxxxx yang berbahagia.
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan berkat dan rahmat-Nya terbukti pada kesempatan pagi ini kita masih di beri kesehatan untuk bersilaturahmi sekaligus menjalankan tugas konstitusi yaitu rapat paripurna tentang penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia.
Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas Xxx Xxxxxx Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 adalah etape terakhir masa bakti bupati terpilih input, output, outcome dari pengangaran dari tahun ke tahun mejadi raport kita bersama, baik dan tidaknya raport itu masyarakat Temanggung lah yang akan menilai.
Perjalanan anggaran daerah kita diperjalanan masa bakti bupati terhambat penanganan dampak covid 19 yang setidaknya memukul 2 tahun dalam kontek penganggaran kita. Kecermatan merencanakan, mengeksekusi program dan belanja daerah yang berdampak pada masyarakat sangat penting bagi eksekutif.
Tahun 2023 Tantangan Jawa Tengah adalah mengungkit pertumbuhan ekonomi pasca covid 19, tentunya ini akan dibreak down di Kabupaten / Kota se-Jawa Tengah. Bagi Kabupaten Temanggung pertumbuhan ekonomi kabupaten akan di dorong dengan konsep Pemerataan Pembangunan Kewilayahan, Konsep Pemerataan Pembangunan ke Wilayah (RKPD 2023) Fraksi Gerindra MENEKANKAN secara khusus program kegiatan di Tahun Anggaran 2023 farksi Gerindra menekankan secara khusus prigram kegiatan tahun anggaran 2023 harus linier dengan target agregat RPJMD tahun terakhir bupati.
Asumsi dasar yang digunakan dalam APBD yang menjadi faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi didalam KUA pengantar KUA berupa inovasi Sumber Daya Manusia atau pendidikan, menuruit Fraksi Gerindra pengungkit ini progresnya akan lama dirasakan outputnya. Fraksi Gerindra berharap pengungkit pertumbuhan yang outputnya akan segera dapat dirasakan oleh masyarakat, contoh pemberdayaan dari sektor UMKM lokal, yang pasti menururt Fraksi Gerindra akan lebih cepat dari pada investasi SDM
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Terhadap Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, Fraksi Gerindra memberikan beberapa pertanyaan, masukan sebagai berikut
1. Pendapatan Daerah mengalami perlambatan di karenakan covid 19 intensifikasi pendapatan, ekstensifikasi pendapatan harus betul-betul cermat dilakukan karena disatu sisi kita harus menggerakan sektor mikro yang menopang pertumbuhan di tahun 2023, Fraksi Gerindra berpendapat topangan pendapatan daerah dari sektor BUMD dan BLUD dapat digunakan untuk akselarsi pembangunan pemerataan wilayah dan ini bisa menjadikan sebuah alternatif (Mohon Tanggapan)
2. BUMD yang seharusnya menjadi leading sektor penerimaan pendapatan daerah malah justru sebaliknya menjadi beban pemerintah daerah, hampir semua BUMD kita bermasalah, Pemerintah Daerah seharusnya memberi edukasi yang baik kepada masyarakat, sebagai contoh kita pacu sisi BUMDES untuk menggerakan sektor pertumbuhan ditingkat desa tetapi dilevel kita BUMD tidak menyumbang atau menupang sektor pertumbuhan (Langkah2 apa yang akan dilakukan) pemerintah daerah dalam hal ini ) melihat perlambatan BUMD malah jadi beban APBD kita (Blm Kita bicara tentang BKK Pringsurat) (mohon tanggapan)
3. Belanja Daerah tahun 2022 menjadi sebuah acuan, beberapa temuan LHP BPK,Sidak komisi dan laporan masyarakat terhadap belanja pembangunan baik terkait downspek, kelebihan bayar agar di evaluasi agar tidak terjadi pada Tahun Angaran 2023. Serapan anggaran th 2022 akhir semester pertama juga menurut kami belum optimal ketika kita berkaca pada anggaran Tahun Anggaran 2022. Belanja pegawai tahun 2023 akan mengalami pukulan yang luar biasa di karenakan 945 PNS dan 2800 PPPK ketika DAU kita tidak ada penambahan sama sekali maka beban daerah akan berat, karena ada angka sekitar 152 M untuk menjadi tambahan belanja pegawai ( Langkah – langkah apa yang akan diambil Fraksi Gerinda mohon tanggapannya)
4. Ada 4 hal dalam RKPD yang menjadi fokus rencana dan prioritas yang akan dilakukan oleh pemda di th 2022 ;
1). Reformasi birokrasi
2). Percepatan penanganan kemiskinan 3). Pemerataan pembangunan wilayah
4). Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup. Dan ditahun 2023 mempunyai 7 arah kebijakan prioritas yang sebenarnya RKP tersebut merupakan sebuah estafet RKP tahun sebelumnya.
Dalam pemerintahan Birokrasi pemerintahan di bidang kepegawaian terdapat beberapa kriteria menurut jabatan dan beban kerja ada yang bersifat teknis, administratif, pengampu kewilayahan dan sebagainya. (Right man on the right place) menjadi sebuah kebutuhan ketika pemerintah daerah berbicara tentang reformasi birokrasi , akan tetapi kalo reformasi birokrasi kontinuitasnya tinggi maka kelemahan terjadi ketika birokrasi harus beradap tasi dilingkungan- lingkungan kerja dan jabatan , menurut kepangkatan PDLT menjadi dikesampngkan ( Mohon tanggapannya )
Dalam RKP Tahun 2022 yang terdipbron tahun 2023 disitu menyebutkan meningkatkan kepatuhan terhadap pengelola tata ruang dan lingkungan hidup sabuk gunung di tahun 2021 terdapat mata anggaran yang coba kita fokuskan bersama
untuk penanganan lingkungan hidup tentunya input perencanaan penganggaran sudah kita evaluasi dengan baik. Fraksi Xxxxxxxx meminta penjelasan kepada bupati terhadap program dimaksud Program Sabuk Gunung yang didalam RKP tahun 2022 dan tindak lanjut RKP 2023 ini masih menjadi prioritas.
Terakhir didalam kontek RKP 2022 yang terminulier RKP Tahan 2023 lingkungan hidup menjadi prioritas dibuktikan dengan penanganan sampah yang kita kedepankan. Penambahan luasan TPA Sanggrahan tidak / belum bisa menjawab penambahan volume sampah yang kita hasilkan karena semua sampah kita masih terbuang di lokasi TPA. Kebijakan penanganan sampah yang sebernarnya kita harapkan belum betul kita rasakan optimalisasinya. Perbub yang di buat diharapkan bisa meminimalisir sampah belum menunjukan hasil yang kita harapkan bersama , segala perangkatnya di buat termasuk dewan sampah, pengadaan kendaraan sampah yang ada di desa malah justru menimbulkan sebuah polomik baru itu juga belum bisa menunjukan taji yang optimal (justru kita lihat hanya sebatas permainan politisasi) maka kami mohon penjelasan dan tanggapan terhadap hal ini.
Ibu Bapak yang kami hormati
Demikian Pandangan Umum Fraksi GERINDRA, apabila ada penyampaian ada hal-hal yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum Wr.Wb. Temanggung, 25 Juli 2022
FRAKSI GERINDRA DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua Xxx. Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.Sos masing-masing ditanda tangani. Kepada saudara/i Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, SE selaku Juru Bicara Fraksi Gerindra disampaikan terima kasih.
Selanjutnya kami berikan kesempatan kepada Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan untuk menyampaikan pandangan umumnya Stop.
PANDANGAN UMUM FRAKSI PPP OLEH XXXXXX XXX XXXXXXX X
PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN TERHADAP RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) APBD KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2023DISAMPAIKAN DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG
AssalammualaikumWr.Wb.
Salam sejahtera buat kita semua.
Yang terhormat:
1. Pimpinan Rapatdan Para WakilKetua DPRD
2. Kepada Saudara Bupati dan Wakil Bupati Temanggung
3. Kepada Para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkompimda ) atau yang mewakilinya
4. Sekretaris Daerah dan Jajaran Eksekutif di Lingkungan Sekretariat Daerah
5. Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Instansi Pemerintah.
6. Para Camat se- KabupatenT emanggung
7. Sekretaris DPRD dan jajaran sekretariat DPRD
8. Rekan-rekan Anggota DPRD, Direktur BUMD, InsanPers, Pemerhati Dewan, dan hadirin sekalian yang berbahagia.
Sebelumnya marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga kita pada siang ahri ini masih diberi kesempatan mengikuti rapat paripurna tanpa halangan suatu apapun. Shalawat dan salam senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx XXX beserta keluarga dan para sahabatnya.
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan pandangan umum fraksi PPP terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023.
Hadirin Rapat Paripurna yang saya hormati,
Tahun Anggaran 2023 merupakan tahun ke 4 Dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN ) Tahun 2020-2024 Dan merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) 2005-2025 tahun terakhir pelaksanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018-2023. Rencana kerja yang tertuang dalam RKPD tahun 2023 sebagai proses musyawarah pembangunan daerah, disusun berdasarkan Indikasi Rencana Program Prioritas Daerah tahun 2023. Yang memuat isu-isu strategis, kerangka ekonomi daerah, sasaran pembangunan daerah, rencana program dan kegiatan disertai pagu indikatif pendanaan kegiatan.
Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 mengusung tema “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan “. Tema tersebut merupakan landasan dalam melaksanakan kegiatan pada tahun 2023 dan FPPP berharap dengan tema tersebut yang dibreakdown menjadi 7 arah kebijakan prioritas pembangunan daerah bisa menjadi pokok pikiran utama yang terimplementasi dengan baik.
Tahun terakhir RPJMD sekaligus tahun terakhir Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung namun masih banyak permasalahan yang belum diselesaikan karena kondisi keuangan 2 tahun terahkir akibat Pandemi Covid-19. Beberapa permasalahan mendasar seperti infrastruktur, pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi pemerintahan dan perekonomian masyarakat yang mengalami stagnasi diakibatkan oleh daya beli yang rendah.
Disamping itu pilar-pilar ekonomi daerah seperti pertanian dan UMKM mengalami penurunan, sementara investasi daerah belum mengalami peningkatan yang berarti. Ini juga didorong factor kebijakan tentang tata ruang yang masih belum jelas. Banyaknya permasalahan tersebut seharusnya menjadi prioritas pembangunan ditahun 2023. Sayangnya bahaw RKPD yang dituangkan dalam PPAS belum sepenuhnya menyentuh hal- hal tersebut diatas. Maka FPPP mengusulkan apabila dimungkinkan perlu dilakukan beberapa penyesuaian anggaran dalam rangka menyelesaikan permasalahan- permasalahan fursial tersebut.
Proyeksi Kondisi ekonomi makro daerah memberikan rasa optimisme dengan dicantumkannya target-target yang cukup tinggi seperti kenaikan IPM , penurunan angka kemiskinan, kenaikan pertumbuhan ekonomi dan juga pendapatan perkapita. Namun yang masih menjadiganjelan kami adalah ketimpangan pendapatan ( Ratio Gini ) yang di tahun 2023 yang ditargetkan 18,7% ini mohon konfermasi terhadap angka 18,7 % karena kita tahu bahwa di Jawa Tengah diatas 34 % . Ketimpangan pendapatan menimbulkan rasa kecemburuan antar masyarakat ketika terjadi disparitas yang cukup tinggi. Untuk itu maka agar kebijakan anggaran 2023 juga mencarikan solusi program peningkatan ekonomi masyarakat kususnya yang bergerak dibidang pertanian dan UMKM
Sidang Dewan yang saya hormati.
Berkaca pada pelaksanaan kegiatan tahun 2022 dan melihat target kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2023, maka dalam mensikapi Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2023 melalui pandangan umum ini ada beberapa hal yang akan kami sampaikan diantaranya:
1. FPPP menganggap target PAD terlalu rendah. Sesuai dengan aturan seharusnya Penetapan target pendapatan adalah minimal sebesar realisasi tahun 2021. Pada TA 2023 kita harapkan dilakukan intensifikasi dibeberapa sumber-sumber pendapatan khususnya di pajak-pajak daerah. Beberapa potensi yang saat ini sedang dilakukan pembenahan semoga bisa direalisasikan pada tahun 2023. Meskipun begitu kita juga perlu mendengarkan aspirasi dari masyarakat terhadap penyusunan regulasi terkait beberapa pelaku usaha masah keberatan
beban pajak yang ditetapkan ini khusus untuk gegiatan di bidang rumah makan dan restoran.
2. Pencantuman proyeksi pendapatan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi agar didasarkan pada pada analisa yang realistis berdasar porsi yang akan diberikan oleh Provinsi angka 125 ini kayanya masih terlalu tinggi . Juga Penempatan belanja kegiatan agar diproritaskan menjadi mejadi kegiatan prioritas utama, sehingga bila dana tidak jadi turun tidak menganggu pemenuhan target pembangunan daerah.
3. Target pertumbuhan ekonomi yang mengutamakan peningkatan produksi pertanian melalui 6 langkah, belum ditopang dengan anggaran yang memadai. Kebijakan apa yang akan diambil dalam rangka pemenuhan target tersebut. Karena sektor pertanian dikabupaten Temanggung masih merupakan andalan utama dalam menopang hajat hidup masyarakat.
4. Terhadap dihapunya rencana Pegawai Tenaga Honorer stoping staf yang sudah di umumkan kementrian PANRB kebijakan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Temanggung terhadap 2000 orang tesebut terkait dengan kekurangan tenaga pegawai dan beban kerja dimasing-masing OPD.
5. Banyaknya gelandangan (anak PUNK), perlunya ada perhatian khusus dari Pemerintah, terutama terkait penertiban dan anggaran layanan kedaruratan. Perlu penanganan secara komprehensif yang bersifat lintas sektoral dengan melibatkan banyak OPD terkait untuk menangani permasalahan penyandang PPKS.
6. Masalah RSUD banyak aspirasi yang disampaikan kepada FPPP bahwa pelayanan di RSUD masih banyak masalah hal ini mungkin kurangnya sosialisasi terkait dengan standar oprasional dan prosudur dan mekanismenya dan tingkat pemahamnya masyarakat yang tidak sama sehingga terjadi miss komunikasi dan dis informasi. Maka kedepan perlu agar managemen RSU bisa memberikan sosialisasi secara baik, sehingga tidak ada lagi rasa kekecewaan dari masyarakat yang akan berobat di RSUD.
7. Bahwa kami melihat program dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD), hanya bersifat internal, belum menyentuh masyarakat, masing kurang sesuai denga visi misi dan program unggulan yang telah ditetapkan, Selain itu, OPD juga harus mulai berinovasi dan harus mulai menerapkan pemikiran out of the box Disamping itu juga masih dijumpai beberapa Peraturan Bupati yang menjadi belenggu dalam melaksanakan percepatan kegiatan. Untuk itu dalam
rangka pembenahan kebaikan kita bersama FPPP berharap semua bisa diatas dalam tahun tekhir kepimpinan Bupati dan Wakil Bupati.
Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati,
Demikian Pandangan Umum yang bisa kami sampaikan semoga ada manfaatnya, atas perhatian kami sampaikan terima kasih. Kurang lebihnya dalam penyampaian saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb Temanggung, 25 Juli 2022
FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua Xxxxxxx Xxxxx TH ditandatangani Sekretaris Xxxxx Xxxxxx Xxxxx ditandatangani Kepada saudara/i Xxxxxx Xxx Xxxxxxx X selaku Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan disampaikan terima kasih.
Selanjutnya kami berikan kesempatan kepada Juru bicara Fraksi Nusantara untuk menyampaikan pandangan umumnya Stop.
PANDANGAN UMUM FRAKSI NUSANTARA OLEH XXX XXXXXXX
PANDANGAN FRAKSI NUSANTARA DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG MEMBAHAS SURAT BUPATI TEMANGGUNG NOMOR P/460/903/023/VII/2022 PERIHAL PENYAMPAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) APBD KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023
Assalamualaikum warah matullahi wabarakatuh Salam sejahtera untuk kita semua.
Yang terhormat . Saudara Ketua Rapat dan Para Wakil Ketua Dewan, Yang terhormat. Saudara Bupati Temanggung,
Yang terhormat. Saudara-Saudara Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,atau yang mewakilinya
Yang terhormat. Saudara Sekretaris Daerah dan Para Asisten Sekretaris Daerah,
Yang terhormat.Saudara Para Kepala SKPD, Saudara Para Pimpinan BUMD dan Saudara Para Kepala Instansi Vertikal,
Yang terhormat.Saudara Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Saudara Para Camat se KabupatenTemanggung,
Yang terhormat. Para Kolega Anggota Dewan,
Yang terhormat. Xxxxx-Xxxxx Seperjuangan Pers, Xxxxx-Xxxxx LSM, Pemerhati Dewan dan hadzirin yang berbahagia.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi NUSANTARA kabupaten Temanggung, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah abupaten Temanggung dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kabupaten Temanggung yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya..
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi NUSANTARA kabupaten Temanggung mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum Terhadap Rancangan KUA Dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Secara Umum Fraksi NUSANTARA berpendapat bahwa KUA dan PPAS APBD tahun 2023 ini adalah langkah awal untuk menuju Anggaran Keuangan APBD 2023 yang akan dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.
Di dalam Proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian selama Periode Januari sampai dengan Desember 2022 serta dibandingkan dengan tahun 2021 pada periode yang sama seharusnya menjadi tolok ukur dalam penyusunan KUA- PPAS APBD tahun 2023 ini.
Dari perhitungan Pendapatan dikurangi Belanja Daerah, tercatat bahwa pemerintah mengalami defisit anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,00 Artinya, Belanja Daerah lebih tinggi dibanding dengan Pendapatan Daerah. Semakin tinggi pula kecenderungan terjadinya efisiensi anggaran. Pemerintah tidak memiliki pilihan lain, selain melakukan penghematan.
Untuk itu, Fraksi Kami berharap agar setiap kepala OPD untuk senantiasa cermat mengidentifikasi potensi di setiap pos mata anggaran.
Besar harapan kami, angka – angka dalam KUA dan PPAS APBD 2023 adalah angka yang rasional dan wajar, sehingga bisa menekan efisiensi anggaran dan kelak dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Setelah mencermati dan mempelajari KUA-PPAS APBD tahun 2023 ini, Fraksi Partai NUSANTARA memandang perlu untuk meminta penjelasan mengenai :
1. Terkait dengan salah satu visi misi Bupati yaitu pemberian santunan kematian dinilai sangat membantu bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Temanggung. Namun belakangan ini, bantuan santunan kematian tersebut pemberiannya tidak seperti dulu yang dapat dicairkan kurang lebih setengah bulan. Tapi sekarang bantuan tersebut dapat cair paling cepat dua bulan atau lebih, Mohon penjelasan”
2. Terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang telah bermeterisasi se Kabupaten Temanggung sekitar 13.000 dari total LPJU sejumlah 19.300, ini artinya masih ada sekitar 6.300 unit LPJU yang belum bermeterisasi.
Dari total LPJU yang telah bermeterisasi tersebut Fraksi Kami menanyakan berapa besaran pendapatan Pajak Penerangan Jalan Umum yang diterima Pemerintah Daerah per bulannya?
Selain hal tersebut Fraksi Kami mendorong agar Bupati untuk segera menyelesaikan sisa LPJU yang belum bermeterisasi dan dari surplus pendapatan pajak penerangan jalan tersebut juga banyak digunakan untuk memenuhi aspirasi masyarakat berupa pemasangan LPJU baru dan pemeliharaan jaringannya.
3. Penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 agar disusun berdasarkan skala prioritas seperti peningkatan SDM, mengoptimalkan potensi daerah serta reformasi birokrasi dan pelayanan publik dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Selanjutnya memperkuat infrastruktur guna mendukung pembangunan pelayanan dasar.
Rapat Dewan dan Hadirin yang kami hormati,
Demikianlah Pandangan Fraksi NUSANTARA, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Temanggung dan mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dihati para hadirin, atas segala perhatian kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu‟alaikum Wahromatullahi Wabarokatuh... Temanggung, 25 Juli 2022
FRAKSI NUSANTARA
XXXXX, Xxxxxxxxxx SEKRETARIS, Xxx Xxxxlah semuanya ditandatangani
Kepada saudara/i Xxx Xxxxxxx selaku Juru Bicara Fraksi Nusantara disampaikan terima kasih.
Selanjutnya kami berikan kesempatan kepada Juru bicara Fraksi pan BERKEADILAN untuk menyampaikan pandangan umumnya Stop
PANDANGAN UMUM FRAKSI PAN BERKEADILAN OLEH XXXX
PANDANGAN UMUM FRAKSI PAN BERKEADILAN DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG TENTANG RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) TAHUN ANGGARAN 2023
Yang kami hormati, Pimpinan rapat dan para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
Yang kami hormati, Saudara Bupati
Yang kami hormati, Jajaran FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH
Yang kami hormati, Saudara Sekda dan para Asisten Sekda, Kepala Badan, Kepala Dinas, Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
Yang kami hormati Jajaran direktur BUMD Kabupaten, Temanggung
Yang kami cintai rekan-rekan Anggota Dewan, jajaran setwan serta rekan-rekan wartawan dan hadirin yang berbahagia.
Pada kesempatan yang berbahagia ini marilah senantiasa kita panjatkan puji & syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan segala nikmat Nya kepada kita semuanya, sehingga sampai detik ini kita masih bisa menjalankan aktifitas sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab dan semoga aktifitas kita tercatat sebagai ibadah kepada Allah SWT. Aamiin.
Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Xxxx Xxxxxxxx XXX, keluarga, sahabat, para pengikutnya yang selalu menjalankan Sunnah - Sunnah nya.
Mengawali Pandangan Umum Fraksi PAN Berkeadilan, Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap saudara Xxxxxx yang telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, sehingga pada pagi hari ini menjadi pendorong kita untuk terus semangat dan kerja keras dalam memenuhi kewajiban kita sebagai Wakil Rakyat.
Sidang Dewan yang terhormat,
Setelah melakukan pendalaman dan mendengarkan penyampaian terhadap Surat Bupati Temanggung Nomor: P/460/930/023/VII/2022 Tanggal 14 Juli 2022 perihal Pengiriman Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, maka dalam kesempatan ini Fraksi PAN Berkeadilan menyampaikan bahwa RPJMD dan RKPD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kemudian RKPD yang
digunakan menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun KUA serta PPAS. Maka dari itu rancangan KUA yang akan disusun harus mampu memberi gambaran yang konkret mengenai strategi pencapaiannya, yang memuat langkah-langkah konkret dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah. maka dengan hal tersebut Fraksi PAN Berkeadilan mohon penjelasan dan tanggapan terkait beberapa hal sebagai berikut :
1. Fraksi PAN Berkeadilan, memahami bahwa penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran murni, pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 dilaksanakan berlandaskan pada peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang penyusunan APBD sehingga, dalam hal ini kepala daerah bertugas memformulasikan hal-hal yang strategis yang dirumuskan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai manifestasi musrenbang dari tingkat desa hingga tingkat nasional.
2. KUA-PPAS APBD 2023 ini, diketahui sebagai final di akhir kepemimpinan saudara Xxxxxx dan Wakil Bupati untuk itu Fraksi PAN Berkeadilan berharap, target dari RPJMD 2018-2023 dapat diselesaikan sesuai visi dan misi yang telah tertuang dalam RPJMD. Yang kami tanyakan adalah hal-hal apa saja yang sudah dipersiapkan Pemerintah Daerah di tahun 2023 untuk mencapai semua target yang telah tertuang dalam RPJMD 2018-2023. Mohon penjelasannya
3. Kami melihat Belanja Operasional yang masih sangat dominan, sehingga perlu adanya alat parameter dalam mengukur keberhasilan OPD terkait dengan Review performa dalam penggunaan anggaran dua tahun terakhir, sehingga OPD yang
„malas‟, perlu dilakukan pengurangan dan dapat dialokasikan pada berbagai OPD yang lain dengan tingkat implementasi anggaran 100 persen atau melebihi 100 persen. Sejumlah anggaran tersebut dapat dialihkan kepada sejumlah OPD, diantaranya seperti Dinas Pendidikan, bisa digunakan peningkatan kualitas sekolah swasta baik bangunan maupun fasilitas penunjang, peningkatan dari lembaga keagamaan sebagai pusat peningkatan moral dan spiritual anak, maupun mendorong terus upaya penambahan target 20 persen dari aspek anggaran Pendidikan, di Dinas Kesehatan bisa digunakan dalam peningkatan pelayanan kesehatan, UHC, peningkatan kualitas Puskesmas, penambahan Pusat Kesehatan Masyarakat, pengadaan alat-alat pada Posyandu dan mengatasi masalah stunting hingga zero persen.
4. Selanjutnya pengentasan kemiskinan yang merupakan salah satu tolak ukur menuju kesejahteraan masyarakat, dalam penanganan kemiskinan tentu harus dilakukan
secara terukur dengan berbasis data yang akurat “by name by addres” termasuk tingkat atau jenis kemiskinannya. Terkait Non Aktifasi BPJS / JKN sepihak dari kementrian sosial kepada warga masyarakat yang memiliki kartu, kami berharap ada sosialisasi yang masif kepada masyarakat sehingga pada saat digunakan langsung bisa, tidak harus menunggu satu bulan karena akan di usulkan/ di alihkan PBI oleh Dinas Sosial. Mohon Penjelasannya!
5. Salah satu strategi pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2018- 2023 dalam rangka mewujudkan misi bupati Temanggung yaitu Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, berkarakter, dan berdaya adalah Meningkatkan kualitas pembangunan Manusia melalui pemerataan aksesibilitas dan kualitas Pendidikan dan Kesehatan. Namun terkait pemerataan aksesibilitas kesehatan, Fraksi PAN Berkeadilan berpandangan bahwa sampai detik ini derajat kesehatan masyarakat miskin masih rendah. Hal ini karena persoalan jaminan kesehatan yang belum merata, pemutusan secara sepihak kepesertaan JKN-KIS PBI tanpa pemberitahuan, dan berbagai kendala lain masyarakat miskin dalam bidang kesehatan pun masih banyak ditemui. Yang kami tanyakan adalah, bisakah Pemerintah Daerah memberikan jaminan kesehatan kepada 100% masyarakat miskin di Kabupaten Temanggung dengan memasukkan mereka pada peserta JKN- KIS PBI pada tahun 2023? Jika belum, bagaimana skema yang telah dipersiapkan untuk mengcover jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dalam kaitannya dengan target Universal Health Coverage (UHC)? Mohon penjelasannya
6. Meminta agar sinkronisasi PPAS dengan prioritas dan program nasional dan prioritas dan program provinsi, mampu memberikan sumbangan signifikan dalam pencapaian kinerja dan capaian sasaran secara maksimal.
Demikian Pandangan Umum Fraksi PAN Berkeadilan tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penyampaian Pandangan Umum.
Billahi Fii Sabililhaq Fastabiqul Khairat Wassalaamualaikum Wr. W b Temanggung, 25 Juli 2022
FRAKSI PAN BERKEADILAN DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua Xxxxxx Xxxxxxx, S.Pd Sekretaris Bejo Tursiayam, SE keduanya ditandatangani Kepada saudara/i Xxxx selaku Juru Bicara Fraksi PAN Berkeadilan disampaikan terima kasih.
Selanjutnya kami berikan kesempatan kepada Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan untuk menyampaikan pandangan umumnya Stop
PANDANGAN UMUM FRAKSI PDI PERJUANGAN OLEH Dra. TITIK WINARTI
PANDANGAN FRAKSI PDI PERJUANGAN DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG TENTANG RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH ( KUA )
/ DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA ( PPAS) APBD KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023
Assalamu‟alakum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam sejahtera dan selamat siang untuk kita semua
Yang terhormat. Pimpinan rapat beserta para wakil ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yang terhormat. Saudara Bupati Temanggung
Yang terhormat. Forum komunikasai Pimpinan Daerah atau yang mewakili Yang terhormat. Sekertaris Daerah, Asisten Sekda, serta jajaran eksekutif Yang terhormat. Rekan – rekan anggota Dewan
Yang terhormat. Para camat se - kabupaten Temanggung, juga Para pemerhati dewan, wartawan dan hadirin sekalian yang berbahagia
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat ALLAH SWT / Tuhan YME karena limpahan rahmat dan berkat kepada kita semua sehingga pada hari ini dapat menghadiri rapat paripurna tanpa kurang suatu apapun.
Sidang yang terhormat,
Setelah kami mencermati isi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( KUA ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, juga mendengar penyampaian dari Bapak Bupati, ada hal yang akan kami sampaikan yaitu sebagai berikut :
1. Meskipun RPJMD tahun 2018 – 2023 sudah di revisi pada tahun 2021, ternyata pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 masih jauh dari proyeksi yang tercantum. Memang kita belum menetapkan perubahan APBD tahun 2022, tetapi dari LPPD yang baru saja kita tetapkan di perubahan nanti tidak akan ada perubahan yang signifikan ( tetap masih jauh dari proyeksi pendapatan dan belanja di RPJMD tahapan tahun 2022 ). Dengan tidak tercapainya proyeksi pendapatan dan belanja tahun 2022 secara otomatis akan mempengaruhi realisasi target indikator makro daerah.
Apakah Pemerintah daerah optimis bisa memenuhi target indikator makro tahun 2023 sekaligus menutup perkiraan kekurangan target tahun 2022, karena tahun 2023 merupakan tahun terakhir dari RPJMD Kabupaten Temanggung.
2. BUMD yang seharusnya menjadi sektor penerimaan pendapatan daerah malah justru menjadi beban, bahkan ada BUMD yang bermasalah. Bagaimana sikap Pemerintah Daerah untuk menangani hal tersebut ?
3. Realisasi Dana Insentif Daerah ( DID ) pada tahun 2021 sebesar 17.149.213.000, target pada tahun 2022 sebesar 2.438.134.000 dan target pada tahun 2023 sama dengan tahun 2022 sebesar 2.438.134.000. Mengapa pemerintah daerah memproyeksikan DID tahun 2023 begitu rendah? Apakah Pemerintah daerah pesimis dengan etos kerja OPD? Mohon penjelasannya.
4. Proyeksi pendapatan di tahun 2023 sebesar 2.284T melebihi proyeksi yang tercantum dalam RPJMD tahun 2023 sebesar 2.258T, mohon penjelasan apa yang menjadi dasar optimisme Pemerintah Daerah terkait proyeksi tahun 2023 ?
5. Urusan wajib pelayanan dasar di bidang infrastruktur tahun 2022 sangat minim, jauh di banding yang tercantum dalam PPAS tahun 2022, karena yang tercantum dalam PPAS 2022 ternyata sebagian besar berupa proposal ke pusat yang hanya terealisasi sedikit.
Bagaimana rencana Pemerintah Daerah untuk tahun 2023? Apakah sama dengan tahun 2022?
6. Tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung menerima PPPK lebih banyak di bandingkan dengan daerah lain, namun hal ini malah membebani keuangan daerah terutama dalam kemampuan Pemerintah Daerah membiayai belanja modal, di samping itu ternyata mapping ANJAB nya kurang valid, sehingga di beberapa sekolah malah kelebihan tenaga pendidik, mohon untuk kedepannya sebelum menentukkan formasi dan jumlah PPPK sebaiknya di pastikan kebutuhannya terlebih dahulu.
Demikian pandangan umum Fraksi kami Fraksi PDI Perjuangan kami, bila ada hal dan ucapan yang kurang berkenan kami mohon maaf.
Sekian dan terima kasih.
Wasallammualaikum Warohmattullahi Wabarokatuh Temanggung, 25 Juli 2022
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua Dra. Titik Winarti Sekretaris Xxx Xxxxxxxxxxxx keduannya ditandatangani
Kepada saudara/i Dra. Xxxxx Xxxxxxx selaku Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan disampaikan terima kasih.
Selanjutnya kami berikan kesempatan kepada Juru bicara Fraksi Partai Golkar untuk menyampaikan pandangan umumnya Stop
PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI GOLKAR OLEH XXX XXXXX XXXX, SH.,M.H
PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI GOLKAR TERHADAP RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN DAN RANCANGAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA APBD TA 2023
Assalamu‟alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Salam sejahtera bagi kita sekalian
Yang kami hormati :
1. Ketua rapat dan para Wakil ketua DPRD
2. Saudara Bupati Temanggung
3. Para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili
4. Xxxxxxx Xxxxx, para Asisten Sekda, para Kepala Dinas, Kantor, Badan, Camat, Ketua KPUD dan Direktur BUMD
5. Para tamu undangan, pemerhati Dewan, rekan Xxxx dan segenap anggota DPRD yang berbahagia
Sebelumnya, perkenankan pada kesempatan yang berbahagia ini, kami memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya serta kesehatan lahir dan batin kepada kita semua, sehingga pada saat ini kita masih diberi kesempatan, untuk menghadiri rapat paripurna dalam keadaan sehat wal‟afiat tanpa halangan yang merintang.
Sidang Dewan dan Para Hadirin Yang Berbahagia
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2023. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Sdr. Bupati yang telah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS TA 2023 sesuai waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangan- undangan.
Melalui kesempatan ini Fraksi Partai Golkar ingin menyampaikan beberapa hal sebagai catatan dengan harapan dapat dijadikan bahan pertimbangan pada tingkat pembahasan berikutnya.
Beberapa catatan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Dalam data Target Indikator Makro menampilkan target yang tidak relevan antara target Pertumbuhan Ekonomi naik tetapi target Tingkat Pengangguran Terbuka stagnan di tahun ini, seharusnya bila pertumbuhan ekonomi naik maka tingkat pengangguran turun, mengapa demikian? Mohon penjelasannya.
2. Salah satu arah kebijakan pembangunan sesuai tahapan RPJMD tahun 2023 adalah pemantapan kapasitas dan daya saing ekonomi kerakyatan. Mohon jelaskan program dan kegiatan seperti apa yang akan dilaksanakan.
3. PAD diproyeksikan senilai Rp295,4 M atau turun sekitar Rp940 juta dari target tahun 2022. Hal ini dikarenakan target lain-lain PAD yang sah yang cukup fantastis. Mengapa demikian?
4. Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga terdapat anggaran pengadaan perlengkapan siswa sebesar Rp15,250 Miliar, untuk 4.830 unit. Mohon jelaskan sumber dana dari DAU atau DAK, dan jenis perlengkapan seperti apa.
5. Pada Dinas Komunikasi dan Informatika terdapat kegiatan pengelolaan media komunikasi publik sebesar Rp3,7 M. Mohon jelaskan bentuk kegiatannya.
6. Dinas Sosial terdapat anggaran Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga sebesar Rp9,6 M. Pertanyaan kami, sampai seberapa jauh pendataannya?
Terakhir kami berharap pemda melalui Dinas Koprasi dan Perdagangan agar senatiasa melaksanakan pengawasan yang intensif melalui sub program pengawasan barang-barang bersubsidi agar tepat sasaran contohnya BBM bersubsidi yang kian lama sulit dicari.
Sidang Dewan dan Para Hadirin Yang Berbahagia
Demikian Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar, terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangannya.
Akhirulkalam, Xxxxxxxxi xxxxxx xxx Hidayah. Wassalamu‟alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Temanggung, 25 Juli 2022
FRAKSI PARTAI GOLKAR DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua Slemat, S.E Sekretaris Ishadi masing-masing ditandatangani
Kepada saudara/i Xxx Xxxxx Xxxx, SH.,M.H. selaku Juru Bicara Fraksi Golkar disampaikan terima kasih.
Terakhir kami berikan kesempatan kepada Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk menyampaikan pandangan umumnya Stop.
PANDANGAN UMUM FRAKSI PKB OLEH Xx. XXX XXXXXXXXX, X.Xx.,X.Xx
PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG TERHADAP PENYAMPAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023
Assalamu‟alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang terhormat Ketua Rapat dan Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yang kami hormati Saudara Bupati Temanggung
Yang kami hormati pula Para Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Temanggung
Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung
Para Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan, Kepala Bagian, dan Para Direktur BUMD, Para Camat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung
Tak lupa pula yang kami hormati Sekretaris DPRD Kabupaten Temanggung
Para Anggota Dewan serta Para Tamu Undangan, Pemerhati Dewan dan rekan-rekan Pers yang berbahagia.
Alhamdullilah wasyukurillah hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna yang membahas tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, tanpa ada suatu halangan apaun.
Sholawat serta Salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx XXX yang kita nanti- natikan syafaatnya di yaumulkiyamah.
Sidang Dewan dan Hadirin yang terhormat
Setelah mencermati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2023, ada beberapa catatan dan masukan yang perlu kami sampaikan, yaitu :
1. FPKB melihat Belum adanya sinergitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah Desa. Sebagai contoh; Jalan antar desa yang sudah di aspal dengan bantuan keuangan khusus tetapi Pemerintah Desa tidak menganggarkan untuk pembangunan saluran drainase sehingga akan mempercepat kerusakan jalan. Mohon tanggapan !
2. Terkait dengan Indikator Makro Ekonomi Daerah Kabupaten Temanggung ditargetkan adanya peningkatan IPM sebesar 70,49%, angka kemiskinan yang menurun sebesar 9,80%, peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar4,50% dan peningkatan pendapatan perkapita sebesar 29,57%. Namun pada angka tingkat
pengangguran terbuka masih pada angka 3,5% dan ketimpangan pendapatan justru semakin tinggi, yaitu sebesar 18,70%. Angka-angka tersebut jelas tidak singkron, mohon penjelasan !
3. Khusus berkaitan dengan Pengentasan kemiskinan, hal ini merupakan salah satu tolok ukur kesejahteraan masyarakat, akan tetapi di Kabupaten Temanggung sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 angka penurunan kemiskinan hanya 9,80%. Artinya angka penurunan tersebut tidak signifikan justru cenderung naik, untuk itu FPKB mohon Penjelasan strategi apa yang akan dilakukan Pemerintah Daerah, sehingga untuk mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan bisa dilakukan secara terukur dengan berbasis data yang akurat.
4. Terkait dengan Pembiayaan Daerah untuk Penyertaan Modal sebesar 1.807.414.000, (Satu milyar delapan ratus tujuh juta empat ratus empat belas ribu rupiah), mohon penjelasan perincian dan asumsinya. Dan bagaimana dengan kejelasan mengenai Perumda Aneka Usaha.
5. Terkait dengan Pemanfaatan Aset-aset Milik Daerah, FPKB belum melihat upaya yang serius dari Pemerintah Daerah, seperti pemanfaatan Pasar Ikan Dangkel, optimalisasi BBI, efektifitas UMKM Center dan aset-aset lainnya. Mohon penjelasan program dan kegiatan apa yang bisa dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Aset-aset tersebut di tahun anggaran 2023.
6. Pemerintah Daerah pada beberapa tahun yang lalu telah melakukan pembelian tanah untuk pembangunan Pasar Hewan Ngadirejo, bahkan sudah dianggarkan biaya untuk pembangunannya namun ternyata gagal dilaksanakan, dan ditahun Anggaran 2023 ini juga tidak ada perencanaan untuk kegiatan tersebut. Artinya tanah tersebut dibiarkan begitu saja tanpa ada kejelasannya. Mohon tanggapannya !
7. Yang terakhir sebentar lagi akan memasuki panen tembakau tahun 2023, yang disambut dengan harap-harap cemas khususnya masyarakat petani tembakau karena sudah beberapa tahun tidak menguntungkan petani karena harga yang tidak baik, hal ini disebabkan karena cuaca yang tidak mendukung, naikya cukai yang berdampak menurunya penjualan rokok, dan juga masuknya tembakau impor. Sesuai dengan arahan pabrikan petani disuruh menjaga kualitas dan pemurnian tembakau asli Temanggung, akan tetapi selama ini sebelum tembakau Temanggung dipetik sudah ada ribuan ton tembakau kering atau rajangan yang masuk Temanggung yang dilakukan oleh orang-orang tertentu, hal ini yang menjadi faktor utama mengapa harga tembakau asli Temanggung
tidak baik dan petani cenderung dirugikan. Untuk itu FPKB mohon penjelasan langkah apa yang akan dilakukan Pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan ini, agar kedepan mutu , kualitas dan harga tembakau asli bisa baik dan petani semangat kembali untuk menanam tembakau.
Terkait dengan pembelian BBM di SPBU di Kabupaten Temanggung khususnya pertalit mohon agar ada monitoring dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Koprasi karena beli pertalit di pom mini lebih mudah dari pada dibandingkan di SPBU.
Sidang Dewan dan Hadirin Yang Terhormat
Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Temanggung yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjadi masukan yang bermanfaat. Atas segala kesalahan dan kekhilafan kami mohon maaf yang sebesar- besarnya.
Xxxxxxxx Xxxxxxx ila aqwamithoriq
Wassalamu‟alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Temanggung, 25 Juli 2022
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua Xxxxxx di tandatangani , Sekretaris Umi Tsuwaibah di tandatangani
Kepada saudara/i Xxx Xxxxxxxxx, X.Xx.,X.Xx selaku Juru Bicara Fraksi Partai kebangkitan Bangsa disampaikan terima kasih.
Rapat Paripurna DPRD dan Hadirin yang kami hormati.
Demikian tadi telah kita ikuti Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Temanggung terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023.
Dari Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD dimaksud terdapat beberapa pertanyaan, usul, saran, dan permintaan penjelasan kepada Saudara Bupati Temanggung, untuk itu guna memberikan waktu kepada Saudara Bupati dalam menyusun jawaban dan/atau tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD dimaksud, maka kami usulkan Rapat Paripurna DPRD kita skors selama 60 menit.
Apakah usul kami dapat diterima?
Rapat DPRD :
Dapat!
Pimpinan Rapat:
(Ketuk palu 1 kali) Terima kasih
Dengan demikian kami tunggu kembali kehadirannya pukul 13.45 menit waktu DPRD terima kasih.
Mohon ijin jangan bubar dulu setelah ishoma nanti kepada yang terhormat Ketua Fraksi dan juga Pimpinan Komisi B Ketua, Wakil, Sekretaris untuk bisa kami tunggu diruangan Pimpinan kita akan melaksanakan Rapat Pimpinan pada siang ini terima kasih.
S K O R S I N G
1 kali.
Assalamualaikum Wr Wb
Perhatian Rapat Paripurna akan segera dimulai skors kami cabut-----------ketuk palu
Selanjutnya kepada saudara Xxxxxx Temanggung, kami minta untuk memberikan
tanggapan dan/atau jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Temanggung terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023.
Kepada Saudara Bupati Temanggung disilakan Stop.
TANGGAPAN DAN/ATAU JAWABAN BUPATI TEMANGGUNG OLEH X. X. XX XXXXXXX
Bismillahhirohmannirohim.
TANGGAPAN BUPATI TEMANGGUNG ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI- FRAKSI DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG TERHADAP RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) DAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) TAHUN ANGGARAN 2023
Assalamu‟alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Sebelum saya membacakan secara lengkap pada saudara Ketua DPRD , Para Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan yang saya hormati, bahwa seluruh jawaban ini terdapat 10 halaman sehingga apakan harus saya bacakan seluruhnya 10 halaman atau diserahkan kepada Pimpinan.
Rapat Paripurna yang terhormat:
sesaat tadi Bupati Temanggung menyampaikan bahwa saran tanggapan atau jawaban sudah disiapkan kurang lebihnya 10 lembar sehingga beliau menyampaikan kepada kami dan kita semuanya apakah kira-kira bisa kita terima untuk jawaban dan kita pertajam ditingkat Pansus mohon jawaban dari anggota.
Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxxxx H
Usul, menghitung waktu yang cuma kurang beberapa saat di serahkan ke Pimpinan untuk dibagikan kepada semua anggota Pansus yang mengikuti Pembahasan KUA hari ini.
Rapat DPRD:
Sepakat !
Pimpinan Rapat :
( Ketuk palu 1 kali ) Terima kasih.
Bapak Bupati
Oleh karena itu terima kasih Pimpinan setelah ini akan kami serahkan kepada Pimpinan untuk dibagikan kepada seluruh anggota.
Demikian dari saya terima kasih Wassalamualikum Wr Wb
Lampiran Jawaban Bupati secara tertulis :
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang saya hormati, serta hadirin yang berbahagia.
Kami sampaikan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD atas usulan, masukan, dan saran yang disampaikan dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Sedangkan atas pertanyaan dan permintaan penjelasan yang diajukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Temanggung dapat kami sampaikan sebagai berikut:
I. FRAKSI PARTAI GERINDRA
1. Terkait dengan pendapat bahwa Deviden dari BUMD dan pendapatan dari BLUD dapat digunakan sebagai alternatif untuk akselerasi pembangunan daerah, dapat kami sampaikan bahwa secara regulasi hal tersebut dapat dilakukan dimana deviden BUMD merupakan komponen PAD, sedangkan SiLPA pada BLUD dapat digunakan dalam pembiayaan program pembangunan atau menutup cashflow tahun berjalan namun demikian diperlukan pengkajian lebih lanjut.
2. Terkait dengan penanganan permasalahan pada beberapa BUMD, Pemerintah Daerah tetap konsisten melakukan upaya-upaya pembinaan, monitoring dan evaluasi secara berkala, serta penerapan efisiensi biaya operasionalnya. Selain itu tetap diupayakan mengoptimalkan fungsi-fungsi pengawasan, baik internal maupun eksternal.
3. Terkait dengan temuan Pemeriksaan pada pelaksanaan APBD tahun 2021 telah ditindaklanjuti dan dimonitor secara terus menerus penyelesaiannya, dan dilakukan evaluasi agar tidak terjadi kembali pada tahun berikutnya. Demikian juga terkait dengan serapan anggaran pada tahun 2022 ini telah dilakukan langkah-langkah percepatan, khususnya pada belanja modal.
Selanjutnya, untuk kenaikan belanja gaji di tahun anggaran 2023 terkait dengan adanya tambahan CPNS dan PPPK akan kami lakukan perhitungan secara presisi
mengingat hal tersebut menjadi kewajiban daerah dan melakukan efisiensi pada belanja program/kegiatan berdasarkan skala prioritas.
4. Terkait dengan 4 (empat) arah kebijakan prioritas pembangunan daerah untuk tahun 2023, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan prioritas dalam RKP tahun 2022.
5. Terkait kebijakan di bidang kepegawaian dan penempatan pegawai, dapat kami sampaikan bahwa mutasi pegawai dilaksanakan dalam rangka dinamisasi organisasi, penyesuaian kebutuhan organisasi, serta dalam rangka memperluas dan menambah pengetahuan dan pengalaman pegawai. Dasar mutasi pegawai baik rotasi dan promosi berdasarkan sistem merit yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Permenpan RB Nomor 22 tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi
6. Terkait Program Sabuk Gunung dapat kami sampaikan bahwa kondisi lahan kritis seluas 10.218,9Ha telah dilakukan konservasi seluas 2.356,4 Ha dengan jenis tanaman beringin, bambu, dan aren (sehingga masih tersisa 7.862,6 Ha). Selain itu telah dilakukan penanaman tanaman kopi seluas 225Ha dan penghijauan di lingkungan desa masing-masing dengan dukungan dana APBDes.
7. Terkait kebijakan penanganan sampah dapat kami sampaikan bahwa Program Pengelolaan Sampah dengan pengelolaan sampah berbasis kemandirian Desa diharapkan mampu mengatasi permasalahan sampah pada masing-masing Desa. Saat ini Pemerintah Kabupaten fokus pada:
a. Evaluasi program berkelanjutan;
b. Penguatan kelembagaan masyarakat;
x. Xxxxxxx kepada masyarakat; dan
d. Penyusunan regulasi.
II. FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
1. Terkait dengan target PAD yang masih terlalu rendah dibandingkan dengan realisasi TA 2021 dapat disampaikan bahwa realisasi PAD TA 2021 adalah sebesar Rp363.128.342.571,00 sedangkan untuk proyeksi TA 2023 adalah sebesar Rp296.358.641.240,00, sehingga terdapat selisih kurang Rp66.769.701.331,00. Namun kalau dilihat dalam rinciannya Pajak Daerah sudah naik 6,1 Miliar, Retribusi Daerah naik sebesar 559 juta, sedangkan hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan turun 2,2 Miliar, yang
disebabkan karena pendapatan dari BUMD yang disesuaikan dengan kinerja BUMD di tahun 2023 dan Lain-lain PAD yang sah turun sebesar 71,2 Miliar yang sebagian besar merupakan Pendapatan BLUD baik RSUD maupun Puskesmas.
Sedangkan terkait dengan kebijakan regulasi pajak daerah khususnya pajak rumah makan dan restoran yang memberatkan masyarakat pelaku usaha dapat disampaikan bahwa regulasi tersebut yang menjadi dasar penetapan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Terkait dengan saran perlunya analisis berdasarkan porsi pendapatan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi dan penempatan belanjanya, akan kami perhatikan.
3. Terkait pertumbuhan ekonomi yang mengutamakan peningkatan produksi pertanian, dapat kami sampaikan bahwa langkah yang diambil pemerintah Kabupaten Temanggung terus melakukan pendampingan dari hulu sampai hilir, serta melakukan sinergi optimalisasi produk unggulan secara lintas sektor.
4. Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung terkait dengan tenaga honorer adalah melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer yang masih bisa dilanjutkan dan yang tidak bisa lagi dilanjutkan, sambil menunggu kebijakan dan petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat. Untuk kekurangan tenaga pegawai di Pemerintah Kabupaten Temanggung akan dicukupi dari pengangkatan Calon ASN (PNS & PPPK) dengan mengacu pada kebijakan formasi dari BKN dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
5. Terkait saran untuk penanganan permasalahan masyarakat penyandang PPKS termasuk gelandangan, akan kami tindaklanjuti.
6. Terkait saran perlunya sosialisasi SOP dan mekanisme pelayanan di RSUD Temanggung, kami sampaikan terima kasih dan akan kami tindaklanjuti.
7. Terkait saran perlunya sinergitas program dan kegiatan OPD terhadap Visi Misi Bupati serta pengkajian beberapa regulasi yang menghambat percepatan kegiatan, akan kami laksanakan.
III. FRAKSI NUSANTARA
1. Terkait santunan kematian dapat kami sampaikan bahwa tata cara pemberian santunan dimaksud berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kabupaten Temanggung dimana pembayaran dilaksanakan setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, untuk kecepatan penyaluran akan kami perhatikan.
2. Terkait jumlah pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan dapat kami sampaikan bahwa rata-rata pendapatan tiap bulan berdasarkan realisasi sampai dengan
bulan Juni Tahun 2022 adalah sebesar Rp1,7M. Namun perlu kami sampaikan juga bahwa kebijakan lebih lanjut atas pendapatan pajak penerangan jalan tersebut masih menunggu kebijakan pemerintah pusat yang pada saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL), dan atas saran terkait meterisasi, pemeliharaan, dan pemasangan LPJU akan kami tindaklanjuti.
3. Terkait saran penyusunan KUA PPAS Tahun 2023 agar disusun berdasarkan RPJMD dan diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar, perlu kami sampaikan bahwa KUA PPAS tahun 2023 telah mendasarkan RPJMD dan akan kami tindaklanjuti.
IV. FRAKSI PAN BERKEADILAN
1. Terkait dengan penyusunan KUA dan PPAS TAhun 2023 telah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Permendagri 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
2. Hal-hal yang telah dilakukan dalam rangka evaluasi target RPJMD 2018-2023 adalah melakukan identifikasi atas setiap capaian program dan kegiatan, dan mendorong kepada perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis khususnya untuk program dan kegiatan yang memerlukan upaya keras guna pencapaiannya.
3. Penyusunan ppAS 2023 telah mendasarkan kepada priorotas program kegiatan sesuai dengan tema Pembangunan Daerah Tahun 2023 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan untuk menuju UHC, masih ada sekitar 114.000 warga masyarakat yang belum mendapatkan jaminan kesehatan dengan kebutuhan tambahan anggaran sekitar 51M.
4. Untuk aktivasi kepesertaan BPJS/JKN dilakukan sepihak oleh Kementerian Sosial. Untuk hal ini kami akan melakukan sosialisasi secara intens kepada para pihak terkait. Bagi masyarakat yang BPJS nya tidak aktif, akan dilakukan fasilitasi untuk pengusulannya pada PBI yang bersumber dari APBN maupun APBD.
5. Langkah untuk mengcover kepesertaan menuju UHC adalah meminta tambahan kuota nasional, mendorong kepesertaan mandiri, mendorong kepesertaan melalui perusahaan/pemberi kerja, dan menambah kepesertaan melalui APBD sesuai kemampuan keuangan.
6. Atas saran agar sinkronisasi PPAS dengan prioritas dan program nasional dan prioritas dan program provinsi, akan kami perhatikan dan dibahas pada pembahasan selanjutnya.
V. FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
1. Terkait target indikator makro tahun 2023 sekaligus menutup perkiraan kekurangan target tahun 2022, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah daerah optimis bisa memenuhi target indikator makro tahun 2023. Sesuai dengan evaluasi capaian kinerja pembangunan daerah s/d Triwulan IV Tahun 2021, capaian indikator makro berstatus akan tercapai dan didukung dengan kondisi saat ini dengan meningkatnya aktivitas sektor usaha pendukung perekonomian.
2. Terkait permasalahan BUMD, sebagaimana jawaban kami atas pertanyaan Fraksi Gerindra.
3. Terkait target DID tahun 2023, dapat kami sampaikan bahwa Sesuai dengan petunjuk penyusunan APBD tahun- tahun sebelumnya bahwa anggaran pendapatan di tahun n+1 minimal sama dengan pendapatan tahun ke n, sehingga pendapatan DID Tahun 2023 diproyeksi sama dengan Tahun 2022. Terkait dengan penurunan DID, sesuai dengan ketentuan kebijakan pemerintah pusat.
4. Terkait Proyeksi pendapatan di tahun 2023 sebesar 2.284T melebihi proyeksi yang tercantum dalam RPJMD tahun 2023 sebesar 2.258T, dapat dijelaskan bahwa dalam penyusunan PPAS penghitungan proyeksi pendapatan setelah dilakukan pencermatan dan penghitungan ulang mengalami kenaikan terutama dari PAD.
5. Terkait anggaran Urusan wajib pelayanan dasar di bidang infrastruktur, dapat kami sampaikan bahwa Tahun Anggaran 2023 Urusan wajib pelayanan dasar di bidang infrastruktur terus diupayakan kenaikan proporsi anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah, namun terus dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait dengan DAK dan sumber dana lainnya.
6. Terkait penerimaan PPPK, sebagaimana jawaban kami atas pertanyaan Fraksi PPP.
VI. FRAKSI PARTAI GOLKAR
1. Terkait data target indikator makro, dapat kami sampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi dan pengangguran memiliki hubungan yang erat karena penduduk yang bekerja berkontribusi dalam menghasilkan barang dan jasa sedangkan
pengangguran tidak mengasilkan kontribusi. Dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas diharapkan mampu menyelesaikan masalah pengangguran dan kemiskinan. Salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi adalah jumlah penduduk sebagai sumber daya manusia. Besarnya jumlah penduduk usia produktif akan menambah tingkat produksi mengikuti ukuran pasar domestic. Pengaruh positif atau negative dari besarnya jumlah penduduk tergantung pada kemampuan system perekonomian menyerap dan secara produktif memanfaatkannya sebagai tambahan tenaga kerja.
2. Terkait Arah kebijakan pemantapan kapasitas dan daya saing ekonomi kerakyatan, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut telah didukung melalui
12 Program dan 60 Kegiatan senilai Rp. 00.000.000.000,- dalam RKPD 2023 yang diampu oleh 7 (tujuh) Perangkat Daerah. Misalnya Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata, Program Pengembangan Kebudayaan Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat, Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian, Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian.
3. Terkait penurunan proyeksi PAD yang turun dibandingkan tahun 2022 terutama pada pos Lain-lain PAD yang sah dapat kami sampaikan bahwa penurunan target dimaksud merupakan penurunan pada pos pendapatan yang berasal dari bunga giro dan deposito yang diproyeksikan berdasarkan realisasi tahun 2021, pendapatan dari Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan yang merupakan piutang pendapatan atas pembangunan gedung BPKPAD dan Dindukcapil tahun 2015 yang sudah dianggarkan dan diharapkan selesai pada tahun 2022, serta pendapatan BLUD Puskesmas yang disesuaikan dengan realisasi tahun 2021.
4. Terkait anggaran pengadaan perlengkapan siswa sebesar Rp15,25M pada Dinas Pendidikan merupakan kegiatan yang bersumber dari DAK Fisik Bidang SD Tahun 2023 yang digunakan untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa, diantaranya laptop/chromebook, proyektor, dan peralatan jaringan internet yang dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis dari kementerian terkait.
5. Terkait anggaran kegiatan pengelolaan media komunikasi publik sebesar Rp3,7M pada Dinas Komunikasi dan Informatika, dapat kami sampaikan bahwa anggaran dimaksud digunakan untuk operasional dan pemeliharaan sarana prasarana pada Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV dan Radio Temanggung. Rencana penggunaannya untuk honor pegawai, honor direksi dan dewas, sewa satelit/multiflexing, pemeliharaan peralatan
broadcasting/groundsegmen dan perangkat siaran lainya, pemeliharaan videotron, pemasangan baliho outdoor, operasional PPID, operasional liputan berita dan pengelolaan akun-akun resmi Pemerintah Kabupaten.
6. Terkait anggaran Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga sebesar Rp9,6 M pada Dinas Sosial dapat kami sampaikan bahwa anggaran dimaksud bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) yang peruntukannya digunakan untuk BLT bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok berdasarkan PMK 215 Tahun 2021. Rencana pelaksanaan pendataan terkait calon penerima mulai bulan Agustus 2022.
VII. FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
1. Terkait dengan sinkronisasi pembangunan daerah dan pembangunan desa, akan kami koordinasikan lebih lanjut.
2. Pertumbuhan ekonomi yang meningkat akan berpengaruh terhadap:
a. peningkatan pendapatan perkapita, ketimpangan pendapatan, dan IPM;
b. penurunan angka kemiskinan dan pengangguran terbuka.
c. Target Tahun 2023 pertumbuhan ekonomi naik dari 3,5% menjadi 4,8%, pendapatan perkapita naik dari 28,45 menjadi 29,57 dan ketimpangan pendapatan naik dari 18,5 menjadi 18,7, dan IPM naik dari 70,16 menjadi 70,49. Sedangkan tingkat kemiskinan turun dari 10,00 menjadi 9,8, dan TPT tetap 3,5.
d. Angka pengangguran terbuka pada angka 3,5% masih jauh lebih baik dari pada angka pengangguran terbuka tingkat provinsi Jawa Tengah 5,95% dan nasional 6,49% (pencapaian tahun 2021). Jadi target 3,5% masih relevan meskipun realisasi dipacu untuk lebih rendah dibandingkan dengan pencapaian tahun 2021 yaitu 2,62%.
e. Angka ketimpangan pendapatan berdasarkan standar bank dunia, semakin meningkat angkanya justru mengindikasikan pemerataan yang makin tinggi. Jadi, semakin besar angka ketimpangan tersebut semakin baik. Sebaliknya apabila angkanya menurun, maka mengindikasikan pemerataan yang makin rendah.
3. Strategi penurunan kemiskinan yang sudah dilakukan:
a. Pemberian perlindungan dan jaminan sosial (pendidikan, kesehatan, sembako, bansos perkim);
b. Pemberdayaan ekonomi rumah tangga miskin melalui pemberian UEP/ KUBE;
c. Sinergitas kebijakan (replikasi 1 Perangkat Daerah 1 desa dampingan) dan pelibatan peran pentahelix;
d. Peningkatan angka rata-rata lama sekolah (kalau ARLS meningkat, masa depan lebih cerah);
e. Peningkatan Validitas data sasaran;
4. Terkait dengan Pembiayaan Daerah untuk Penyertaan Modal, dapat kami sampaikan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temangung pada Tahun 2023 berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 dengan rincian:
a. Perumda Apotek Waringin Mulyo;
b. Perumda Bhumi Phala Wisata;
c. Perumda BPR Bank Pasar;
d. PT BPR BKK Temanggung.
5. Terkait dengan pemanfaatan aset daerah, akan kami laksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Barang Milik daerah.
6. Terkait dengan pembangunan Pasar Hewan Ngadirejo yang sampai dengan saat ini belum dapat dilaksanakan dikarenakan kemampuan keuangan daerah yang belum memungkinkan.
7. Terhadap persoalan tembakau, Pemerintah Daerah telah berupaya melakukan langkah- langkah komunikasi, informasi dan edukasi kepada semua pelaku pertembakauan untuk menjaga kualitas tembakau. Selain itu juga meminta kepada Kementerian Perindustrian dan DPR RI untuk turun tangan mengingat berbagai langkah di daerah kurang membuahkan hasil dalam mempercepat penyerapan tembakau dan memperbaiki harga tembakau yang dirasa masih merugikan petani.
Rapat Dewan yang saya hormati,
Demikian jawaban kami atas saran, usul, dan pertanyaan dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Temanggung, manakala terdapat penjelasan dan jawaban yang dirasa kurang mencukupi atau ada permintaan penjelasan dan pertanyaan yang belum kami jelaskan kiranya dapat dibahas dan diperdalam pada pembahasan selanjutnya.
Akhirnya, semoga Allah Subhanahu Watta‟alla, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa melimpahkan karunia-Nya kepada kita semua, agar segala tugas yang kita emban mendapat bimbingan, petunjuk, dan lindungan-Nya. Aamiin.
Sekian, terima kasih.
Wassalamu‟alaikum Warohmatrullahi Wa Barokatuh.
Temanggung, 25 Juli 2022 BUPATI TEMANGGUNG,
X. X. XX XXXXXXX
Kepada Saudara Bupati Temanggung kami sampaikan terima kasih.
Rapat Paripurna DPRD dan Hadirin yang terhormat.
Demikian tadi telah kita ikuti tanggapan dan/atau jawaban Bupati Temanggung yang sudah kita terima dan mungkin sesegera untuk bisa diperbanyak dan nanti untuk bisa dipertajam ditingkat Pansus.
Berdasarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, serta Jawaban tertulis dari saudara Xxxxxx, maka dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Menerima penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023;
2. Menyerahkan Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 kepada Panitia Khusus DPRD dan selanjutnya Panitia Khusus DPRD melaporkan hasil pembahasannya pada Badan Anggaran;
3. Menyerahkan pembahasan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 kepada Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Temanggung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan selanjutnya Komisi-Komisi DPRD melaporkan hasil pembahasannya pada Badan Anggaran DPRD;
4. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung melaporkan hasil pembahasannya dalam Rapat Paripurna DPRD berikutnya;
5. Membentuk Panitia Khusus DPRD pembahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 dengan jumlah anggota sebanyak 15 orang, terdiri dari perwakilan Fraksi-fraksi DPRD dengan komposisi sebagai berikut:
1) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 3 orang
2) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 2 orang
3) Fraksi Partai Golkar 2 orang
4) Fraksi Gerindra 2 orang
5) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2 orang
6) Fraksi PAN Berkeadilan 2 orang
7) Fraksi Nusantara 2 orang.
Apakah kesimpulan tersebut dapat disetujui?
Rapat DPRD:
Dapat!
Pimpinan Rapat:
( Ketuk palu 1 kali ) Terima kasih
Selanjutnya kepada saudara Sekretaris DPRD kami persilakan untuk membacakan Rancangan Keputusan DPRD Stop.
PEMBACAAN RANCANGAN KEPUTUSAN DPRD OLEH SEKRETARIS DPRD XXXX XXXXXX, X.Xxx.,X.Xx
RANCANGAN KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PERSETUJUAN PENYAMPAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023 PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, Menimbang: a.
bahwa berdasarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Juru Bicaranya masing-masing di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta tanggapan dan/atau jawaban Bupati Temanggung atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dimaksud, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menyatakan pendapatnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung ; Mengingat : Satu dan seterusnya Memperhatikan : 1. Surat Bupati Temanggung Nomor P/460/903/023/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 Perihal Pengiriman Rancangan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2023. 2.Musyawarah dan permufakatan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung dalam Rapat Paripurna pada tanggal 25 Juli 2022. MEMUTUSKAN : Menetapkan: KESATU :Menyetujui Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023. KEDUA: Menyerahkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023
kepada Panitia Khusus DPRD Kabupaten Temanggung, selanjutnya Panitia Khusus melaporkan hasil pembahasannya pada Badan Anggaran. KETIGA: Menyerahkan pembahasan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 kepada Komisi-Komisi DPRD sesuai bidang tugasnya masing-masing dan selanjutnya Komisi-Komisi melaporkan hasil pembahasannya pada Badan Anggaran. KEEMPAT: Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung melaporkan hasil pembahasannya dalam Rapat Paripurna DPRD berikutnya. KELIMA:Membentuk Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pembahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, dengan jumlah anggota sebanyak 15 orang yang terdiri dari utusan Fraksi-Fraksi dengan komposisi sebagai berikut : Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 3 orang, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 2 orang, Fraksi Partai Golkar 2 orang, Fraksi GERINDRA 2 orang, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2 orang, Fraksi PAN Berkeadilan 2 orang, Fraksi NUSANTARA 2 orang KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Temanggung pada tanggal 25 Juli 2022 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG XXXXX, XXXXXXXX Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1.Yth. Bupati Temanggung; 2.Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung. Pembacaan selesai.
Kepada saudara Sekretaris DPRD kami sampaikan terima kasih.
Kami tanyakan kepada para anggota DPRD, apakah Rancangan Keputusan DPRD tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD?
Rapat DPRD:
Dapat!
Pimpinan Rapat:
(Ketuk palu 1 kali) Terima kasih
Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang terhormat.
Dengan disetujuinya Rancangan Keputusan DPRD sesaat tadi, maka selesailah rangkaian acara Rapat Paripurna DPRD hari ini dan Rapat Paripurna akan segera kami akhiri.
Atas nama DPRD Kabupaten Temanggung kami sampaikan terima kasih kepada saudara Bupati Temanggung, para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili, serta segenap hadirin yang telah mengikuti Rapat Paripurna DPRD pada hari ini, baik yang hadir di ruangan ini maupun secara virtual dari awal hingga selesai.
Akhirnya dengan memanjatkan puji syukur dan dengan mengucap Alhamdulillahirrobbil‟alamin, Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 Senin, 25 Juli 2022, pukul 15.07 WIB secara resmi kami tutup Ketuk palu 3 kali.
Temanggung 25 Juli 2022, Sekretaris Rapat Xxxx Xxxxxx, S.Sos.,X.Xx, Ketua Rapat Yunianto, S.P.
Terima kasih.
Wassalamu‟alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Sekretaris Rapat,
XXXX XXXXXX. S.Sos. X.Xx.
Sekretaris DPRD
Diumumkan kepada Bapak Ibu Anggota Pansus Pembahas KUA dimohon untuk mengikuti Rapat Pembentukan Pimpinan Pansus di Ruang Komisi D , adapun yang akan memandu atau memimpin acara tersebut adalah Bapak Wakil Ketua Bapak Xxx. Xxxxxxx Xxxxxxx.
Demikian pengumuman kami sampaikan terima kasih.