FAKULTAS SAINS DAN TEKNIK UNIVESITAS NUSA CENDANA
PERJANJIAN KERJA SAMA
antara FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
dengan
FAKULTAS SAINS DAN TEKNIK UNIVESITAS NUSA CENDANA
tentang
PELAKSANAAN XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI
Nomor : ……/UN7.F3/KS/II/2023 Nomor : 09/UN15.15/KS/2023
Pada hari ini Rabu, tanggal Lima Belas, bulan Maret, tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (15 – 03 – 2023), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxx. Xx. X. Xxxxx Xxxxxx, M.M., X.Xx., Ph.D.
2. Xxxx. Xxxxxxxx xx Xxxxxx.,X.Xx.,X.Xx.,X.Xx.,
Ph.D
Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Diponegoro, Nomor: 05/UN7.P/KP/2019 tanggal 10 Januari 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas pada Universitas Diponegoro Periode Masa Jabatan Tahun 2019-2024, dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, berkedudukan dan beralamat di Jalan Xxxx. Xxxxxxx,
S.H. Tembalang Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
Dekan Fakultas Sains dan Teknik Universitas Nusa Cendana, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 1236/KP/2022 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Sains dan Teknik Undana Periode 2022-2026, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Fakultas Sains dan Teknik Universitas Nusa Cendana, berkedudukan di Jl. Adisucipto, Penfui, Kec. Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya dalam Kerja Sama ini secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK KESATU merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat;
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan masing- masing PARA PIHAK sepakat dan setuju melaksanakan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam rangka pelaksanaan kerja sama yang disusun oleh PARA PIHAK sesuai dengan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini;
2. Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan sinergitas potensi sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK untuk mewujudkan visi dan misi PARA PIHAK.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
1. Bentuk kerja sama ini adalah kerja sama antar institusi dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi atas dasar hak dan kewajiban PARA PIHAK sesuai dengan tujuan masing-masing dalam batas-batas kemampuan dan tanpa mengurangi tugas dalam meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan kegiatan penunjang lainnya;
2. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi:
a. Pendidikan dan pengajaran:
1) Pengembangan kurikulum;
2) Perencanaan dan pengembangan laboratorium;
3) Pelatihan tenaga Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)/laboran/teknisi;
4) Credit Earning/Transfer Kredit;
5) Pelaksanaan kegiatan dalam lingkup Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM)
b. Peningkatan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
x. Xxningkatan kerja sama dalam bidang penelitian bagi dosen dan mahasiswa;
d. Peningkatan kerja sama dalam bidang pengabdian kepada masyarakat;
e. Peningkatan kemampuan tenaga pengajar atau mahasiswa dalam berbagai bidang;
x. Xxningkatan kerja sama dalam kegiatan ilmiah baik seminar, workshop/pelatihan, pengelolaan jurnal dan kegiatan ilmiah lainnya baik skala nasional maupun internasional.
g. Kegiatan swakelola, penggunaaan dan peningkatan kepakaran, dan kegiatan penunjang lainnya antara PARA PIHAK.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PARA PIHAK sepakat untuk bertanggung jawab dalam melaksanakan segala yang berkaitan dengan tujuan dan ruang lingkup kesepakatan bersama ini dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 4 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam membiayai kegiatan Kerja Sama yang termasuk dalam ruang lingkup kesepakatan bersama ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 5 MASA BERLAKU
1. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani dan hanya dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama PARA PIHAK yang dibuat secara tertulis;
2. Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini, maka PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat diterima 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
PASAL 6
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
1. Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila terjadi:
a) Perubahan ketentuan perundang-undangan atau perubahan kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Memorandum of Agreement ini;
b) Keadaan kahar (force majeure), antara lain kebakaran, bencana alam, gempa bumi, pemogokan massal, kerusuhan, dan sejenisnya sebagai akibat alam dan tidak dapat dihindari pihak terkena;
c) Kepailitan.
2. Pihak yang terkena keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak peristiwa itu terjadi;
3. Keadaan kahar (force majeure) dan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan penetapan pihak yang berwenang atau yang berwajib.
PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila dalam pelaksanaan kesepahaman ini, diantara PARA PIHAK terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat, akan diselesaikan secara kekeluargaan atas dasar musyawarah dan mufakat;
2. Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk diselesaikan menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
PASAL 8 KORESPONDENSI
1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya, mengenai dan/atau yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dengan alamat sebagai berikut:
Pihak Pertama
Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
Alamat : Jl. Xxxx. Xxxxxxx, SH, Kampus Undip Tembalang Up. : …………………………………….
Program Studi : …………………………………….
Telepon Email
: …………………………………….
: …………………………………….
Pihak Kedua
Fakultas Sains dan Teknik Universitas Nusa Cendana Alamat : Jl. Adisucipto Penfui, Kupang - NTT Up. : Xxxxxxxxx Xxxxxx.,ST.,MT
Jabatan : Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan
Telepon Email
: 0000-0000-0000
: xxxxxxxxx.xxxxxx@xxxx.xxxxxx.xx.xx
2. Perubahan atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera diberitahukan secara tertulis pada pihak lainnya dan mulai berlaku sejak diterimanya pemberitahuan yang dibuktikan dengan tanda terima atas pemberitahuan tersebut.
PASAL 9 PENUTUP
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Kesepakatan Bersama ini dalam rangkap 2 (dua) asli, di atas kertas bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan semangat yang tulus untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA,
Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
Xxxx. Xx. X. Xxxxx Xxxxxx, M.M., X.Xx., Ph.D
PIHAK KEDUA,
Dekan Fakultas Sains dan Teknik Universitas Nusa Cendana
Xxxx. Xxxxxxxx xx Xxxxxx.,X.Xx.,X.Xx.,X.Xx.,Ph.D