PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN BANYUWANGI PUSAT PELATIHAN DAN PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXX XXXXX SURABAYA
/BRSDM/KKP/PKS/V/2021
Nomor : 34/BRSDM/KKP/PKS/VII/2021
Nomor : Pt- 2255/Un.07/07/D/HM.01/07/2021
TENTANG
PENGEMBANGAN XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI DAN PELAKSANAAN MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA (MBKM)
Pada hari ini, Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh satu (30-07-2021) bertempat di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Xxxxxx Xxxxxxxxx
Jabatan : Kepala Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi
Alamat : Jalan Raya Situbondo KM. 17 Banyuwangi
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berkedudukan di Jalan Raya Situbondo KM. 17 Banyuwangi selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
2. Nama : Evi Fatimatur Rusydiyah
Jabatan : Dekan Fakultas Sains dan Teknologi
Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Surabaya Alamat : Xxxxx X Xxxx 000, Xxxxxxxx
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Sains dan Teknologi UIN Xxxxx Xxxxx Surabaya, yang berkedudukan di Xxxxx X Xxxx 000, Surabaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah koordinasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan keahlian teknis bidang kelautan dan perikanan;
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Fakultas Sains dan Teknologi di bawah koordinasi UIN Xxxxx Xxxxx Surabaya yang memiliki kewenangan salah satunya menyelenggarakan kegiatan xxx xxxxxx perguruan tinggi serta dalam rangka pelaksanaan program merdeka belajar-kampus merdeka (MBKM);
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 Tujuan
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan kapasitas/kompetensi sumber daya manusia, penerapan teknologi hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang kelautan dan perikanan dalam pengembangan xxx xxxxxx perguruan tinggi dan pelaksanaan program MBKM untuk mendorong peningkatan kompetensi keahlian bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan, magang, serta studi banding;
b. Pemanfaatan sarana dan prasarana peralatan praktik pembelajaran, pengujian dan pengembangan kompetensi;
c. Pemanfaatan sarana dan prasarana diklat (asrama, kelas, aula dan kapal latih); dan
d. Pertukaran data dan informasi hasil kerja sama.
Pasal 3 Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :
a. Peningkatan kapasitas SDM instruktur, widyaiswara, penyuluh perikanan, mahasiswa dan dosen melalui pelatihan, magang, seminar, serta studi banding;
b. Pemanfaatan sarana prasarana untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan;
(2) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing;
Pasal 4
Hak dan Kewajiban PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU berhak dan berkewajiban:
a. Mendapatkan dukungan peningkatan kompetensi SDM BP3 Banyuwangi melalui pelaksanaan pelatihan dan pemagangan;
b. Mendapatkan nilai kemanfaatan dari pemanfaatan sarana dan prasarana praktik pembelajaran, pengujian dan pengembangan kompetensi serta pemanfaatan sarana dan prasarana diklat;
c. Mendapatkan dan memanfaatkan data dan informasi hasil kerja sama;
d. Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi SDM PIHAK KEDUA melalui pelatihan, pemagangan dan studi banding;
e. Mempersiapkan sarana prasarana peralatan praktik pembelajaran dan pengembangan kompetensi untuk dapat dimanfaatkan bersama PIHAK KEDUA;
(2) PIHAK KEDUA berhak dan berkewajiban:
a. Mendapatkan dukungan peningkatan kompetensi SDM mahasiswa dan dosen melalui pemagangan dan penelitian;
b. Menggunakan sarana dan prasarana praktik pembelajaran dan pengembangan kompetensi serta memanfaatkan sarana dan prasarana diklat;
c. Mendapatkan dan memanfaatkan data dan informasi hasil kerja sama;
d. Memberikan peningkatan kompetensi SDM PIHAK KESATU melalui pelatihan, pemagangan dan studi banding;
e. Memfasilitasi sarana prasarana peralatan praktik pembelajaran, pengujian dan pengembangan kompetensi untuk dapat dimanfaatkan bersama PIHAK KESATU;
f. Membayar PNBP sesuai dengan PP no. 75 tahun 2015 sebagaimana diatur dalam lampiran Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 5 Pembiayaan
Seluruh biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pada anggaran
PARA PIHAK.
Pasal 6
Organisasi dan Manajemen Pelaksanaan
(1) Manajemen organisasi kegiatan ini sepenuhnya dilaksanakan dan disepakati oleh PARA PIHAK dengan tetap berkonsultasi dengan antar PIHAK.
(2) Untuk kelancaran Perjanjian Kerja Sama ini dapat disusun tim Pengawas yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur dari PARA PIHAK, yang ditetapkan oleh PARA PIHAK.
Pasal 7 Larangan / Pembatasan
(1) PARA PIHAK dilarang menyerahkan sebagian maupun seluruh pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
(2) Dalam hal PIHAK KESATU menyerahkan sebagian maupun seluruh pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA, semua biaya yang timbul sebagai akibat penyerahan pekerjaan tersebut menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KESATU.
(3) PIHAK KEDUA dilarang memberikan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan kegiatan berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU.
Pasal 8 Keadaan Kahar
(1) Salah satu PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa
hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang- undangan nasional maupun daerah secara material.
(3) Salah satu PIHAK hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban PIHAK tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh PIHAK tersebut.
(4) PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan PIHAK lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh PIHAK yang mengirimkan pemberitahuan.
(5) PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar PIHAK tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian.
(6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi.
(7) PIHAK yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka PIHAK itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar.
(8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh PIHAK yang diberitahu, maka PIHAK yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini.
(9) Jika PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh PIHAK yang diberitahu, maka PIHAK yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
(10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh PIHAK yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan- perubahan yang diperlukan agar Perjanjian dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 9 Masa Berlaku
(1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atas dasar evaluasi.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini.
(3) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sebelumnya.
(4) Pengakhiran kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 10 Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 11 Pemberitahuan
Segala pemberitahuan, peringatan dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat :
PIHAK KESATU
Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian
Alamat : Jalan Raya Situbondo KM. 17 Banyuwangi Telepon : (0333) 510525, 510688
Faksimili : (0333) 510525
Surat elektronik : xx0xxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
PIHAK KEDUA
Fakultas Sains dan Teknologi UIN Xxxxx Xxxxx Surabaya
Alamat : Xxxxx X Xxxx 000, Xxxxxxxx Handphone : (031) 8410298
Surat elektronik : xxxxxxx@xxxxxx.xx.xx
Pasal 12 Perubahan
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
(2) Perubahan dan atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Lampiran Perjanjian Kerja Sama
Nomor : /BRSDM/KKP/PKS/V/2021 Nomor : Pt- 2255/Un.07/07/D/HM.01/07/2021
Daftar Fasilitas Pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
1. Asrama Masyarakat Umum (dalam rangka Kegiatan Kelautan dan Perikanan) fasilitas Air Conditioner Rp.80.000/org/hari
2. Asrama Mahasiswa/Pelajar di Luar Peserta Didik di Lingkungan KKP fasilitas Air Conditioner Rp. 40.000/org/hari
3. Ruang Kelas Masyarakat Umum fasilitas Air Conditioner Rp. 500.000/hari
4. Ruang Kelas Mahasiswa/Pelajar (di Luar Peserta Didik di Lingkungan KKP)/ Instansi Pemerintah (di Luar Lingkungan KKP) fasilitas Air Conditioner Rp. 250.000/hari
5. Ruang Pertemuan/Aula fasilitas Air Conditioner kapasitas 30 orang Rp. 250.000/hari
6. Ruang Pertemuan/Aula fasilitas Air Conditioner kapasitas 30-50 orang Rp. 350.000/hari
7. Ruang Pertemuan/Aula fasilitas Air Conditioner kapasitas 50-100 orang Rp. 500.000/hari
8. Ruang Pertemuan/Aula fasilitas Air Conditioner kapasitas 101-150 orang Rp. 750.000/hari
9. Ruang Pertemuan/Aula fasilitas Air Conditioner kapasitas >150 orang Rp. 1.000.000/hari
10. Kapal survei satuan harga Rp. 400.000/jam/unit