ANALISIS KINERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LANGSA DALAM PELAKSANAAN
ANALISIS KINERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LANGSA DALAM PELAKSANAAN
FUNGSI ANGGARAN
TESIS
Oleh
XXXXXX XXXXX NPM. 221801023
PROGRAM MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK PASCASARJANA UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN
2024
ANALISIS KINERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LANGSA DALAM PELAKSANAAN
FUNGSI ANGGARAN
TESIS
Sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Magister Administrasi Publik pada Pascasarjana Universitas Medan Area
Oleh
XXXXXX XXXXX NPM. 221801023
PROGRAM MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK PASCASARJANA UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN
2024
UNIVERSITAS MEDAN AREA MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK
HALAMAN PENGESAHAN
Judul : Analisis Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dalam Pelaksanaan Fungsi Anggaran
Nama : Xxxxxx Xxxxx
NPM : 221801023
Menyetujui
Pembimbing I Pembimbing II
Xx. Xxxx Xxxxxxx, X.Xx Dr. Xxxx, M.AP
Ketua Program Studi Magister Administrasi Publik
Direktur
Xx. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.Sos, MAP Prof. Xx. Xx. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, M.S.
Telah diuji pada 20 April 2024
: Xxxxxx Xxxxx
: 221801023
Panitia Penguji Tesis :
Ketua : Xx. Xxxxxxx, SH, M.Hum
Sekretaris : Xx. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.STP, MAP Pembimbing I : Xx. Xxxx Xxxxxxx, X.Xx
Pembimbing II : Dr. Xxxx, MAP
Penguji Tamu : Xx. Xxxx Xxxxxxxx, MA
HALAMAN PERNYATAAN
Melalui pernyataan ini saya menerangkan bahwa Proposal Tesis ini dengan judul “ANALISIS KINERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LANGSA DALAM PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN” adalah
benar tulisan saya sendiri dan didalamnya tidak terdapat karya yang pernah diajukan untuk memperoleh gelar kesarjanaan di suatu Perguruan Tinggi. Selain itu, sepanjang pengetahuan saya juga tidak terdapat karya atau pendapat yang pernah ditulis atau diterbitkan oleh orang lain kecuali yang secara jelas tertulis dalam naskah ini disebutkan dalam daftar Pustaka.
Medan, April 2024
Xxxxxx Xxxxx 221801023
HALAMAN PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI TUGAS AKHIR/SKRIPSI/TESIS UNTUK KEPENTINGAN AKADEMIS
Sebagai sivitas akademik Universitas Medan Area, saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxxxx Xxxxx
NPM 221801023
Program Studi : Magister Ilmu Administrasi Publik
Fakultas : Pascasarjana
Jenis karya : Tesis
demi pengembangan ilmu pengetahuan, menyetujui untuk memberikan kepada Universitas Medan Area Hak Bebas Royalti Noneksklusif (Non- exclusiveRoyalty-Free Right) atas karya ilmiah saya yang berjudul :
Analisis Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dalam Pelaksanaan Fungsi Anggaran
beserta perangkat yang ada (jika diperlukan). Dengan Hak Bebas Royalti Noneksklusif ini Universitas Medan Area berhak menyimpan, mengalihmedia/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan tugas akhir/skripsi/tesis saya.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya.
Dibuat di Medan Pada tanggal :
Yang menyatakan
Xxxxxx Xxxxx
ABSTRAK
ANALISIS KINERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LANGSA DALAM PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Nama : Xxxxxx Xxxxx
NPM 211801023
Program Studi : Magister Administrasi Publik Pembimbing I : Xx. Xxxx Xxxxxxx, X.Xx Pembimbing II : Dr. Xxxx, M.AP
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kinerja dewan perwakilan rakyat kota langsa serta faktor faktor yang menghambat dan mendukung dalam pelaksanaan fungsi anggaran. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Analisis data yang digunakan yaitu dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis kinerja dewan perwakilan rakyat kota langsa dalam pelaksanaan fungsi anggaran sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana terjadi dilapangan namun hal tersebut dirasa belum optimal pada 3 dari 5 dimensi indikator, yaitu, Responsivitas, Kualitas Layanan, dan akuntabilitas. Pada dimensi produktivitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa sudah baik dan produktif, semua rapat dilaksanakan guna untuk mencapai kesepakatan penganggaran. Pada dimensi kualitas layanan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dapat dinilai kurang optimal, dikarenakan kurang mampu melayani dan bertanggung jawab atas penganggaran seperti aspirasi dan sebagainya. Pada Dimensi Responsibilitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa sudah berjalan dengan cukup baik. Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa telah menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan yang dibutuhkan dengan memperhatikan professionalisme. Pada dimensi Responsivitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa masih kurang. Dari segi responsivitas feeedback yang diberikan terhadap masyarakat masih sangat kurang. Pada dimensi Akuntabilitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa masih kurang. Dari segi akuntabilitas, adanya ketidakterbukaan dan ketidakadilan terhadap fungsi anggaran atas kinerja yang telah diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa. Terdapat juga beberapa faktor yang menghambat kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dalam fungsi untuk peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karir pegawai, Kurangnya ketersediaan anggaran dan perencanaan yang baik, dan Kurangnya transparansi dan keadilan dalam fungsi anggaran.
Kata Kunci : Kinerja, Dewan Perwakilan Rakyat.
ABSTRACT
PERFORMANCE ANALYSIS OF THE LANGSA CITY REPRESENTATIVE COUNCIL IN IMPLEMENTING BUDGET FUNCTIONS
Nama : Xxxxxx Xxxxx
NPM 211801023
Program Studi : Magister Administrasi Publik Pembimbing I : Xx. Xxxx Xxxxxxx, X.Xx Pembimbing II : Dr. Xxxx, M.AP
This research aims to determine and analyze the performance of the Langsa City People's Representative Council as well as the factors that hinder and support the implementation of the budget function. This research uses a qualitative descriptive method with data collection techniques through interviews, documentation and observation. The data analysis used is data collection, data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results of the research show that the analysis of the performance of the Langsa City People's Representative Council in implementing the budget function is in accordance with procedures as it occurs in the field, but it is felt that this is not optimal in
3 of the 5 indicator dimensions, namely, Responsiveness, Service Quality, and Accountability. In the productivity dimension, the performance of the Langsa City People's Representative Council is good and productive, all meetings are held in order to reach a budgeting agreement. In the service quality dimension, the Langsa City People's Representative Council can be considered less than optimal, due to its lack of ability to serve and be responsible for budgeting such as aspirations and so on. In the Responsibility Dimension, the performance of the Langsa City People's Representative Council has gone quite well. The Langsa City People's Representative Council has carried out its main duties and functions as required by paying attention to professionalism. In the Responsiveness dimension, the performance of the Langsa City People's Representative Council is still lacking. In terms of responsiveness, the feedback given to the community is still very lacking. In the accountability dimension, the performance of the Langsa City People's Representative Council is still lacking. In terms of accountability, there is lack of openness and injustice regarding the budget function regarding the performance given by the Langsa City People's Representative Council. There are also several factors that hinder the performance of the Langsa City People's Representative Council in its function of increasing work productivity and employee career development, lack of budget availability and good planning, and lack of transparency and fairness in the budget function.
Keywords : Performance, House Of Representative.
DAFTAR ISI HALAMAN | |
HALAMAN PERSETUJUAN......................................................................... | i |
PERNYATAAN .............................................................................................. | ii |
KATA PENGANTAR .................................................................................... | iii |
DAFTAR ISI ................................................................................................... | iv |
BAB I PENDAHULUAN .......................................................................... | 1 |
1.1. Latar Belakang Masalah .......................................................... | 1 |
1.2. Perumusan Masalah ................................................................. | 13 |
1.3. Tujuan Penelitian ..................................................................... | 13 |
1.4. Manfaat Penelitian ................................................................... | 14 |
1.4.1. Manfaat Teoritis ............................................................ | 14 |
1.4.2. Manfaat Praktis .............................................................. | 14 |
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ................................................................. | 15 |
2.1. Konsep Kinerja ........................................................................ | 15 |
2.1.1 Pengertian Kinerja ....................................................... | 15 |
2.1.2 Xxxxxx Xxxx Mempengaruhi Kinerja .......................... | 16 |
2.1.3 Penilaian Kinerja ......................................................... | 20 |
2.1.4 Indikator Kinerja ......................................................... | 22 |
2.2 Dewan Perwakilan Rakyat Kota............................................... | 30 |
2.3 Konsep Anggaran .................................................................... | 34 |
2.3.1 Tujuan Membuat Anggaran ..................................... | 36 |
2.3.2 Fungsi Membuat Anggaran ......................................
2.4 Penelitian Terdahulu 37
2.5 Kerangka Pikir Penelitian 39
BAB III METODE PENELITIAN 41
3.1 Jenis Penelitian 41
3.2 Lokasi Penelitian 44
3.3 Informan Penelitian 44
3.4 Teknik Pengumpulan Data 45
3.5 Sumber Data 48
3.6 Teknik Analisis Data 49
3.7 Definisi Konsep dan Operasional 51
DAFTAR PUSTAKA 5
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang fundamental terhadap tatanan dan mekanisme hubungan antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat khususnya yang berkaitan dengan “sistem pembagian urusan pemerintahan” yakni pembagian urusan antara pemerintah pusat, yang merupakan pemerintahan nasional NKRI dan pemerintahan daerah di daerah otonomi yaitu daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, sebagai bagian dari pemerintahan nasional.
Prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang diterapkan dalam undang-undang pemerintah daerah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelaksanaan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat.
Sehingga filosofi sistem pemerintahan daerah dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing
berdasarkan prinsip demokratis pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan RI. di mana pemerintahan daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut atas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah tujuan yang hendak dicapai dalam penyerahan urusan ini antara lain untuk menumbuh-kembangkan potensi daerah dalam berbagai bidang, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan kreati vitas daerah dan kemandirian lokal. Sehingga mewujudkan tujuan otonomi daerah itu sendiri adalah untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menginstruksikan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Kewenangan berotonomi bagi daerah tersebut, sangat berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kewenangan pengawasan, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan yang semakin didesentralisasikan.
Desentralisasi dipahami sebagai penyerahan wewenang politik dan perundang undangan untuk perencanaan, pengambilan keputusan dan manajemen pemerintah dari pemerintah (pusat) kepada unit-unit sub nasional (daerah/wilayah) administrasi negara atau kelompok kelompok fungsional atau organisasi non pemerintah/swasta. Selain dari desentralisai tersebut diatas, mengingat kondisi geografis yang sangat luas maka untuk mencapai efektifitas dan efisiensi pembinaan serta pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi
wewenang daerah kabupaten/kota maka pemerintah pusat melimpahkan wewenang dekosentrasi kepada pemerintah daerah.
Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa : Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagaian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewengan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi verikal diwilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai tanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRK adalah mitra yang berkedudukan sejajar dengan kepala daerah pada bidangnya masing-masing. Dalam posisi inilah sesungguhnya DPRK memiliki kekuatan yang cukup utuk melaksanakan peran dan fungsinya baik sebagai wakil rakyat maupun sebagai Unsur Penyelenggara pemerintahan di daerah. Melalui fungsi DPRK baik fungsi legelasi (pembentukan peraturan daerah), fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, diharapkan DPRK dapat membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tabel 1.1
Partai dan Jumlah Kursi DPRK Langsa
NO | PARTAI | JUMLAH KURSI | |
1 | ACEH | 5 | |
2 | GOLKAR | 4 | |
3 | DEMOKRAT | 4 | |
4 | GERINDRA | 3 | |
5 | HANURA | 3 | |
6 | PKS | 2 |
7 PNA 2
8 PDI-P 1
9 NASDEM 1
Sumber : Penulis, 2023
Terdapat empat pilar untuk membangun kesejahteraan masyarakat yakni ; penegakan hukum yang adil, demokrasi politik yang bermoral, pertumbuhan ekonomi yang cukup dan manajemen pemerintahan yang baik (good governance). Dalam aplikasinya dituntut peran dan fungsi yang diwujudkan melalui kinerja DPRK. Kinerja merupakan suatu hal yang sangat penting untuk mengukur suatu keberhasilan lembaga DPRK dalam menjalankan fungsinya yang dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu agar dapat dicapainya tujuan yang diharapkan. Menjadi kewajiban bagi suatu organisasi seperti lembaga DPRK untuk melakukan evaluasi dan/atau bersedia menerima kritik dan saran sebagai bahan evaluasi terhadap kinerjanya agar daapat mengetahui sejauh mana tujuan serta hasil yang telah dan akan dicapai. Kinerja organisasi (DPRK) juga merupakan tingkat kemampuan dalam memenuhi fungsi serta aturan yang ditetapkan dalam mencapai tujuan, maka kinerja suatu organisasi hendaknya dilakukan oleh segenap sumberdaya manusia dalam organisasi tersebut, baik unsur pimpinan, bawahan atau anggota-anggota organisasi. Dalam prosesnya prilaku individu-individu akan berpengaruh pada prilaku kelompok dan pada akhirnya akan mempengaruhi prilaku dan kinerja organisasi.
Dewasa ini banyak kalangan masyarakat mempertanyakan kinereja DPRK baik dalam kedudukannya sebagai wakil rakyat maupun sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. Masyarakat merasa bahwa DPRK belum sepenuhnya mampu melaksanakan peran dan fungsi sebagaimana yang diharapkan, meskipun sesungguhnya peluang dan kesempatan untuk itu telah tersedia dan termuat dalam peraturan perundang-undangan. Seperti Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRK (MD3), sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRK (MD3) dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagai mana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Tabel 1.2
APBK dan Realisasi APBK Kota Langsa
Presentase
Akun | Tahun | Target (Rp) | Realisasi (Rp) | (%) |
Pendapatan | 2022 | 144.905.606.665 | 146.358.475.628 | 101% |
Belanja | 2022 | - | 851.773.132.305 | |
Pendapatan | 2021 | 144.008.484.113 | 109.167.902.449 | 76% |
Belanja | 2021 | - | 885.083.406.215 | |
Pendapatan | 2020 | 159.592.856.511 | 129.027.902.889 | 80% |
Belanja | 2020 | - | 803.344.855.890 | |
Pendapatan | 2019 | 153.718.784.258 | 120.504.670.904 | 78% |
Belanja | 2019 | - | 930.309.326.664 |
Sumber : Kota Langsa Dalam Angka 2023-2020, 2023
Berdasarkan tabel 1.2 Menunjukan bahwa Pemerintah Kota Langsa sudah
berusaha keras dalam mereaIisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK), terdapat kesenjangan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang terpaut sangat besar sehingga mengindikasikan ketidak mandirian daerah Kota Langsa dalam pengelolaan aggaran dimana pendapatan masih sangat kecil berbanding dengan belanja setiap tahunnya hingga membentuk rasio 1:8 antara pendapatan dengan belanja daerah.
Pemberian Otonomi Daerah memberikan keleluasaan dan kewenangan bagi Pemerintah Kota Langsa dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dalam melaksakan penataan keuangan daerah. Pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota peran Dewan Perwakilan Rakyat Kota sangat penting untuk tercapainya aspirasi-aspirasi masyarakat dan memberikan dampak yang baik terhadap mengurangi angka Covid-19 yang merupakan perkara yang bisa dikatakan amat serius karena menyebabkan berbagai impresi buruk bagi perekonomian daerah terkhususnya daerah Kota Langsa. Efektifnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Kota akan mewujudkan Pemerintahan yang Akuntabel dan Transparansi, sehingga menjadikan Lembaga Perwakilan Rakyat yang terpercaya, kreatif, dan proaktif.
kurang maksimalnya lembaga DPRK dalam membahas APBD yang berpihak kepada rakyat, hali ini terihat dari sisi pendapatan yang masih sangat mengandalkan sumbangan/pemberian dari pemerintah usat, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat dijadikan cermin bagi kemandirian pelaksanaan otonomi daerah, dalam kenyataannya masih jauh dari harapan untuk mengimbangi keperluan belanja daerah. Pada sisi belanja, belanja tidak langsung
terhitung sering lebih besar nilainya dari belanja langsung.
Tergambar disini bahwa belanja rutin pemerintahan lebih besar dari belanja pembangunan (masyarakat/publik). Pada hal otonomi daerah memberi kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas bantuan. Dapat diartikan bahwa program-program kerja daerah yang dituangkan dalam APBD semestinya mencerminkan kemandirian daerah dalam sisi pendapatan, mencerminkan belanja yang berpihak kepada rakyat dimana belanja langsung seharusnya lebih besar dari belanja tidak langsung atau setidaktidaknya berbanding lurus, berimbang dan dinamis, serta ditopang dengan pembiayaan yang memadai.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kota memiliki peran penting dalam pembiayaan belanja kota. DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili kepentingan rakyat di tingkat kota. Salah satu tanggung jawab utama DPR kota adalah menetapkan anggaran kota, termasuk pembiayaan belanja. Beberapa peran DPR kota terkait pembiayaan belanja kota antara lain :
1. Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD): DPR kota memiliki kewenangan untuk menyusun RAPBD berdasarkan rekomendasi dari pemerintah kota. RAPBD adalah dokumen perencanaan anggaran yang mengatur pendapatan dan pengeluaran kota dalam satu tahun anggaran. DPR kota membahas dan menyetujui RAPBD sebelum diimplementasikan.
2. Pengawasan Penggunaan Anggaran: DPR kota bertanggung jawab dalam mengawasi penggunaan anggaran belanja kota. Mereka memastikan
bahwa dana yang dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas kota. DPR kota dapat melakukan evaluasi, pemantauan, dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran oleh pemerintah kota.
3. Menetapkan Kebijakan Prioritas Belanja: DPR kota berperan dalam menetapkan kebijakan prioritas belanja kota. Mereka mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat ketika mengalokasikan anggaran untuk sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, dan lainnya. DPR kota juga dapat melakukan perubahan atau revisi anggaran jika diperlukan.
4. Persetujuan Anggaran dan Perubahan Anggaran: DPR kota memiliki kekuasaan untuk menyetujui atau menolak anggaran yang diajukan oleh pemerintah kota. Jika terdapat perubahan anggaran selama tahun anggaran berjalan, DPR kota juga perlu menyetujuinya sebelum dilaksanakan.
5. Dialog dengan Masyarakat: DPR kota berfungsi sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat terkait pembiayaan belanja kota. Mereka dapat mengadakan dialog, konsultasi publik, atau pertemuan dengan masyarakat untuk mendengar aspirasi dan masukan terkait alokasi anggaran.
Peran DPR kota dalam pembiayaan belanja kota penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan kota. Dengan melibatkan wakil rakyat dalam proses pengambilan keputusan terkait anggaran, diharapkan kepentingan masyarakat dapat tercermin dalam alokasi dana yang dilakukan oleh pemerintah kota.
Xxxx Xxxxxxxx (2006 : 50) mengukur kinerja berdasar adanya indikator yang secara lebih lanjut dijelaskan sebagai berikut :
1. Produktivitas
Konsep produktivitas tidak hanya mengukur tingkat efisiensi, tetapi juga efektivitas pelayanan. Produktivitas pada umumnya dipahami sebagai rasio antara input dengan output. Konsep produktivitas dirasa terlalu sempit dan kemudian General Accounting Office (GAO) mencoba mengembangkan satu ukuran produktivitas yang lebih luas dengan memasukkan seberapa besar pelayanan publik itu memiliki hasil yang diharapkan sebagai salah satu indikator kinerja yang penting.
2. Kualitas Layanan.
Isu mengenai kualitas layanan cenderung semakin menjadi penting dalam menjelaskan kinerja organisasi pelayanan publik. Banyak pandangan negatif yang terbentuk mengenai organisasi publik muncul karena ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diterima dari organisasi publik.
3. Responsivitas
Responsivitas adalah kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan, mengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Secara singkat responsivitas disini menunjuk pada keselarasan antara program dan kegiatan pelayanan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Responsivitas dimasukkan sebagai salah satu indikator kinerja karena responsivitas secara langsung menggambarkan kemampuan organisasi
publik dalam menjalankan misi dan tujuannya, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Responsivitas yang rendah ditunjukkan dengan ketidakselarasan antara pelayanan dengan kebutuhan masyarakat. Hal tersebutjelas menunjukkan kegagalan organisasi dalam mewujudkan misi dan tujuan organisasi publik.
4. Responsibilitas
Responsibilitas menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan organisasi publik itu dilakukan sesuai dengan prinsip- prinsip administrasi yang benar atau sesuai dengankebijakan organisasi, baik yang eksplisit maupun implisit. Oleh sebab itu, responsibilitas bisa saja pada suatu ketika berbenturan dengan responsivitas.
5. Akuntabilitas
Akuntabilitas publik menunjuk pada seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik tunduk pada para pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. Asumsinya adalah bahwa para pejabat politik tersebut karena dipilih oleh rakyat, dengan sendirinya akan selalu merepresentasikan kepentingan rakyat. Dalam konteks ini, konsep dasar akuntabilitas publik dapat digunakan untuk melihat seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik itu konsisten dengan kehendak masyarakat banyak. Kinerja organisasi publik tidak hanya bisa dilihat dari ukuran internal yang dikembangkan oleh organisasi publik atau pemerintah, seperti pencapaian target. Kinerja sebaiknya harus dinilai dari ukuran eksternal, seperti nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Suatu kegiatan organisasi publik memiliki akuntabilitas yang
tinggi kalau kegiatan itu dianggap benar dan sesuai dengan nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat.
DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kota) mempunyai tugas pokok dan fungsi yang mengacu pada kewenangan dan tanggung jawab yang diemban oleh DPRK dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif di tingkat kota. tupoksi umum yang dimiliki oleh DPRK antara lain :
1. Menetapkan Peraturan Daerah (Perda): DPRK memiliki kewenangan untuk menyusun, membahas, dan menetapkan Perda di tingkat kota. Perda adalah peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat di wilayah kota, termasuk kebijakan dan peraturan terkait pembangunan, pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, lingkungan hidup, dan lainnya.
2. Membahas dan Menetapkan Anggaran: DPRK bertanggung jawab dalam pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota. Hal ini melibatkan penyusunan, evaluasi, dan persetujuan Rancangan APBD yang diajukan oleh pemerintah kota.
3. Pengawasan Terhadap Pemerintah Kota: DPRK memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah kota. Mereka dapat melakukan pemantauan, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap kebijakan dan program pemerintah kota, termasuk penggunaan anggaran, pelaksanaan proyek, pelayanan publik, dan kebijakan pembangunan.
4. Menyerap Aspirasi Masyarakat: DPRK berperan sebagai wakil rakyat di tingkat kota. Mereka harus menerima, menyerap, dan mengadvokasi aspirasi
serta kepentingan masyarakat yang diwakilinya. Hal ini dilakukan melalui dialog, pertemuan, dan konsultasi publik dengan masyarakat.
5. Mengawasi Pelaksanaan Program Pembangunan: DPRK memiliki tanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan program pembangunan di kota. Mereka dapat memastikan bahwa program-program pembangunan yang telah direncanakan dan dianggarkan dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
6. Mengajukan Pertanyaan dan Interpelasi: Anggota DPRK memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan dan interpelasi kepada pemerintah kota terkait kebijakan dan program yang dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk memperoleh klarifikasi, informasi, dan pertanggungjawaban dari pemerintah kota.
Berdasarkan Latar belakang yang diuraikan oleh peneliti, maka peneliti tertark untuk melalukan penelitian yang bertemakan Analisis Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa Terhadap Pelaksanaan Fungsi.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dalam pelaksanaan fungsi anggaran ?
2. Faktor-faktor apa saja yang menghambat dan mendukung kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dalam pelaksanaan fungsi anggaran ?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimana kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dalam pelaksanaan fungsi anggaran
2. Untuk mengetahui dan menganalisis Faktor-faktor yang menghambat dan mendukung kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dalam pelaksanaan fungsi anggaran.
1.4 Manfaat Penelitian
Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa, penelitian ini dapat memberikan informasi, acuan, serta masukan tentang kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dalam pelaksanaan fungsi anggaran.
1.5 Manfaat Akademik
Penelitian ini diharapkan memiliki manfaat akademik sebagai berikut :
1. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan ilmu pengetahuan dalam bidang Administrasi Publik tentang kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dalam pelaksanaan fungsi anggaran.
2. Penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan menjadi referensi bagi masyarakat dan bagi peneliti khususnya peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Kota tentang kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dalam pelaksanaan fungsi anggaran.
14
1.6 Manfaat Praktis
Adapun manfaat praktis dari penelitian ini adalah :
Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa, penelitian ini dapat memberikan informasi, acuan, serta masukan tentang kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dalam pelaksanaan fungsi anggaran.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Konsep Kinerja
2.1.1 Pengertian Kinerja
Istilah kinerja merupakan terjemahan dari performance yang sering diartikan oleh para cendekiawan sebagai “penampilan”, “unjuk kerja”, atau “prestasi” (Yeremias T. Keban, 2004 : 191). Secara etimologis, kinerja adalah sebuah kata yang dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar “kerja” yang menerjemahkan kata dari bahasa asing prestasi, bisa pula berarti hasil kerja. Sehingga pengertian kinerja dalam organisasi merupakan jawaban dari berhasil atau tidaknya tujuan organisasi yang telah ditetapkan (xxx.xxxxxxxxx.xxx).
Berbeda dengan Xxxxxxxxx dan Russel (1993 : 379) dalam Yeremias X. Xxxxx (2004 : 192) mengartikan kinerja sebagai the record of outcomes produced on a specified job function or activity during a specified time period. Dalam definisi ini, aspek yang ditekankan oleh kedua pengarang tersebut adalah catatan tentang outcome atau hasil akhir yang diperoleh setelah suatu pekerjaan atau aktivitas dijalankan selama kurun waktu tertentu. Dengan demikian kinerja hanya mengacu pada serangkaian hasil yang diperoleh seorang pegawai selama periode tertentu dan tidak termasuk karakteristik pribadi pegawai yang dinilai.
Sedangkan Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxxx (1999 : 2) mendefinisikan kinerja sebagai performance, yaitu hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau
sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing- masing, dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral dan etika.
Definisi kinerja organisasi yang dikemukakan oleh Bastian dalam Xxxxxx Xxxx (2005 : 175) sebagai gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan tugas dalam suatu organisasi, dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi tersebut. Senada dengan pendapat Bastian dalam Xxxxxx Xxxx tersebut, Encyclopedia of Publik Administration and Publik Policy Tahun 2003 dalam Yeremias X. Xxxxx (2004 : 193), juga menyebutkan kinerja dapat memberikan gambaran tentang seberapa jauh organisasi mencapai hasil ketika dibandingkan dengan pencapaiantujuan dan target yang telah ditetapkan.
Dari beberapa definisi di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa kinerja merupakan suatu capaian atau hasil kerja dalam kegiatan atau aktivitas atau program yang telah direncanakan sebelumnya guna mencapai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan oleh suatu organisasi dan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
2.1.2 Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja merupakan suatu capaian atau hasil kerja dalam kegiatan atau aktivitas atau program yang telah direncanakan sebelumnya guna mencapai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan oleh suatu organisasi dan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu yang dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Dalam Yeremias X. Xxxxx (2004 : 203) untuk melakukan kajian secara
lebih mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penilaian kinerja di Indonesia, maka perlu melihat beberapa faktor penting sebagai berikut :
1. Kejelasan tuntutan hukum atau peraturan perundangan untuk melakukan penilaian secara benar dan tepat. Dalam kenyataannya, orang menilai secara subyektif dan penuh dengan bias tetapi tidak ada suatu aturan hukum yang mengatur atau mengendaikan perbuatan tersebut;
2. Manajemen sumber daya manusia yang berlaku memiliki fungsi dan proses yang sangat menentukan efektivitas penilaian kinerja. Aturan main menyangkut siapa yang harus menilai, kapan menilai, kriteria apa yang digunakan dalam sistem penilaian kinerja sebenarnya diatur dalammanajemen sumber daya manusia tersebut. Dengan demikian manajemen sumber daya manusia juga merupakan kunci utama keberhasilan sistem penilaian kinerja;
3. Kesesuaian antara paradigma yang dianut oleh manajemen suatu organisasi dengan tujuan penilaian kinerja. Apabila paradigma yang dianut masih berorientasi pada manajemen klasik, maka penilaian selalu bias kepada pengukuran tabiat atau karakter pihak yang dinilai, sehingga prestasi yang seharusnya menjadi fokus utama kurang diperhatikan;
4. Komitmen para pemimpin atau manajer organisasi publik terhadap pentingnya penilaian suatu kinerja. Bila mereka selalu memberikan komitmen yang tinggi terhadap efektivitas penilaian kinerja, maka para penilai yang ada dibawah otoritasnya akan selalu berusaha melakukakan penilaian secara tepat dan benar.
Menurut Xxxxxxx dalam Xxxxxx Xxxx (2005:180), kinerja suatu
organisasi dipengaruhi adanya faktor-faktor sebagai berikut :
a) Struktur organisasi sebagai hubungan internal yang berkaitan dengan fungsiyang menjalankan aktivitas organisasi;
b) Kebijakan pengelolaan, berupa visi dan misi organisasi;
c) Sumber daya manusia, yang berhubungan dengan kualitas karyawan untuk bekerja dan berkarya secara optimal;
d) Sistem informasi manajemen, yang berhubungan dengan pengelolaan data baseuntuk digunakan dalam mempertinggi kinerja organisasi;
e) Sarana dan prasarana yang dimiliki, yang berhubungan dengan penggunaan teknologi bagi penyelenggaraan organisasi pada setiap aktivitas organisasi.
Selanjutnya Xxxxxx dkk. dalam Xxxxxx Xxxx (2005 : 180) mengemukakan bahwa faktor-faktor yang dominan mempengaruhi kinerja suatu organisasi meliputi upaya manajemen dalam menerjemahkan dan menyelaraskan tujuan organisasi, budaya organisasi, kualitas sumber daya manusia yang dimiliki organisasi dan kepemimpinan yang efektif.
Banyak faktor yang mempengaruhi kinerja organisasi baik publik maupun swasta. Secara detail Ruky dalam Xxxxxx Xxxx (2005 : 180) mengidentifikasikan faktor-faktor yang berpengaruh langsung terhadap tingkat pencapaian kinerja organisasi sebagai berikut :
1. Teknologi yang meliputi peralatan kerja dan metode kerja yang digunakan untuk menghasilkan produk dan jasa yang dihasilkan oleh organisasi, semakin berkualitas teknologi yang digunakan, maka akan semakin tinggi
kinerja organisasi tersebut;
2. Kualitas input atau material yang digunakan oleh organisasi;
3. Kualitas lingkungan fisik yang meliputi keselamatan kerja, penataan ruangan, dan kebersihan;
4. Budaya organisasi sebagai pola tingkah laku dan pola kerja yang ada dalam organisasi yang bersangkutan;
5. Kepemimpinan sebagai upaya untuk mengendalikan anggota organisasi agar bekerja sesuai dengan standard dan tujuan organisasi;
6. Pengelolaan sumber daya manusia yang meliputi aspek kompensasi, imbalan, promosi, dan lain-lainnya
Menurut Xxxxxxxxxxxxx, dalam Xxxxxx Xxxx (2005 : 181) mengemukakan bahwa kinerja organisasi dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal, secara lebih lanjut kedua faktortersebut diuraikan sebagai berikut :
1. Faktor eksternal, yang terdiri dari:
a. Faktor politik, yaitu hal yang berhubungan dengan keseimbangan kekuasaan Negara yang berpengaruh pada keamanan dan ketertiban, yang akan mempengaruhi ketenangan organisasi untuk berkarya secara maksimal.
b. Faktor ekonomi, yaitu tingkat perkembangan ekonomi yang berpengaruh pada tingkat pendapatan masyarakat sebagai daya beli untuk menggerakkan sektor-sektor lainya sebagai suatu system ekonomi yang lebih besar.
c. Faktor sosial, yaitu orientasi nilai yang berkembang di masyarakat, yang
mempengaruhi pandangan mereka terhadap etos kerja yang dibutuhkan bagi peningkatan kinerja organisasi.
2. Faktor internal, yang terdiri dari:
a. Tujuan organisasi, yaitu apa yang ingin dicapai dan apa yang ingin diproduksi oleh suatu organisasi.
b. Struktur organisasi, sebagai hasil desain antara fungsi yangakan dijalankan oleh unit organisasi dengan struktur formal yang ada.
c. Sumber Daya manusia, yaitu kualitas dan pengelolaan anggota organisasi sebagai penggerak jalanya organisasi secara keseluruhan.
d. Budaya Organisasi, yaitu gaya dan identitas suatu organisasi dalam pola kerja yang baku dan menjadi citra organisasi yang bersangkutan.
Dari berbagai pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat banyak faktor yang mempengaruhi tingkat kinerja dalam suatu organisasi. Namun secara garis besarnya, faktor yang sangat dominan mempengaruhi kinerja organisasi adalah faktor internal (faktor yang datang dari dalam organisasi) dan faktor eksternal (faktor yang datang dari luar organisasi). Setiap organisasi akan mempunyai tingkat kinerja yang berbeda-beda karena pada hakekatnya setiap organisasi memiliki ciri atau karakteristik masing-masing sehingga permasalahan yang dihadapi juga cenderung berbeda tergantung pada faktor internal dan eksternal organisasi.
2.1.3 Penilaian Kinerja
Menurut Xxxxx X. Xxxxx dalam Xxxxxx Xxxx (2005 : 174) mengemukakan bahwa pengukuran atau penilaian kinerja organisasi merupakan proses mencatat
dan mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi (mission accomplishment) melalui hasil yang ditampilkan berupa produk, jasa ataupun suatu proses.
Berbeda dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Bastian (2001 : 330) dalam Xxxxxx Xxxx (2005 : 173) bahwa pengukuran dan pemanfaatan penilaian kinerja akan mendorong pencapaian tujuan organisasi dan akan memberikan umpan balik untuk upaya perbaikan secara terus menerus. Secara rinci, Bastian mengemukakan peranan penilaian pengukuran kinerja organisasi sebagai berikut :
a. Memastikan pemahaman para pelaksana dan ukuran yang digunakan untuk pencapaian prestasi;
b. Memastikan tercapainya skema prestasi yang disepakati;
c. Memonitor dan mengevaluasi kinerja dengan perbandingan antara skema kerja dan pelaksanaanya;
d. Memberikan penghargaan maupun hukuman yang objektifatas prestasi pelaksanaan yang telah diukur, sesuai dengansistem pengukuran yang telah disepakati;
e. Menjadikanya sebagai alat komunikasi antara bawahan dan pimpinan dalam upaya memperbaiki kinerja organisasi;
f. Mengidentifikasi apakah kepuasan pelanggan sudah terpenuhi;
g. Membantu proses kegiatan organisasi;
x. Xxmastikan bahwa pengambilan keputusan telah dilakukansecara objektif;
i. Menunjukkan peningkatan yang perlu dilakukan;
x. Xxxxungkapkan permasalahan yang terjadi.
Begitu pentingnya penilaian kinerja bagi keberlangsungan organisasi dalam mencapai tujuan, maka perlu adanya indikator- indikator pengukuran kinerja yang dipakai secara tepat dalam organisasi tertentu. Menurut Xxxx Xxxxxxxx (2006 : 49) penilaian kinerja organisasi publik tidak cukup dilakukan dengan menggunakan indikator yang melekat pada organisasi itu, seperti efisiensi dan efektivitas, tetapi juga harus dilihat dari indikator- indikator yang melekat pada pengguna jasa, seperti kepuasan pengguna jasa, akuntabilitas dan responsivitas.
Penilaian kinerja dari sisi pengguna jasa menjadi sangat penting karena organisasipublik juga muncul karena tujuan dan misi organisasi publik seringkali bukan hanya memiliki stakeholder yang banyak dan memiliki kepentingan yang sering berbenturan satu sama lainya menyebabkan organisasi publik mengalami kesulitan untuk merumuskan misi yang jelas. Akibatnya, ukuran kinerja organisasi publik di mata para stakeholder juga berbeda-beda.
2.1.4 Indikator Kinerja
McDonald dan Xxxxxx dalam Xxxxxxxx dan Atik Septi Winarsih (2005:174) mengemukakan indikator kinerja antara lain: output oriented measures throughput, efficiency, effectiveness. Selanjutnya indikator tersebut dijelaskan sebagai berikut :
a. Efficiency atau efisiensi adalah suatu keadaan yang menunjukkantercapainya perbandingan terbaik antara masukan dan keluaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
b. Effectiveness atau efektivitas adalah tercapainya tujuan yang telah ditetapkan,
baik dalam bentuk target, sasaran jangka panjang maupun misi organsiasi.
Xxxxx dan Xxxxxxxx dalam Xxxxxxxx dan Atik Septi Winarsih (2005:174) mengemukakan indikator kinerja antar lain: economy, efficiency, effectiveness, equity. Secara lebih lanjut, indikator tersebut diuraikan sebagai berikut :
a. Economy atau ekonomis adalah penggunaan sumber daya sesedikit mungkin dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik.
b. Efficiency atau efisiensi adalah suatu keadaan yang menunjukkantercapainya perbandingan terbaik antara masukan dan keluaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
c. Effectiveness atau efektivitas adalah tercapainya tujuan yang telah ditetapkan, baik itu dalam bentuk target, sasaran jangka panjang maupun misi organisasi.
d. Equity atau keadilan adalah pelayanan publik yang diselenggarakan dengan memperhatikan aspek-aspek kemerataan.
Lenvinne dalam Xxxxxxxx dan Atik Septi Winarsih (2005:175) mengemukakan indikator kinerja terdiri dari: responsiveness, responsibility, accountability.
a. Responsiveness atau responsivitas ini mengukur daya tanggap provider terhadap harapan, keinginan, aspirasi serta tuntutan customers;
b. Responsibility atau responsibilitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa jauh proses pemberian pelayanan publik dilakukan dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
c. Accountability atau akuntabilitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran-ukuran eksternal yang ada di masyarakat dan dimiliki oleh stake holders, seperti nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat.
Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxx dan Berry dalam Xxxxxxxx dan Atik Septi Winarsih (2005:175) menjelaskan tentang indikator yang digunakan untuk menilai kinerja organisasi, yang terdiri atas beberapa faktor berikut:
1. Tangibles atau ketampakan fisik, artinya ketampakan fisik dari gedung, peralatan, pegawai, dan fasilitas- fasilitas lain yang dimiliki oleh providers.
2. Reliability atau reabilitas adalah kemampuan untuk menyelenggarakan pelayanan yang dijanjikan secara akurat.
3. Responsiveness atau responsivitas adalah kerelaan untuk menolong
customers dan menyelenggarakan pelayanan secara ikhlas.
4. Assurance atau kepastian adalah pengetahuan dan kesopanan para pekerja dankemampuan mereka dalam memberikan kepercayaan kepada customers.
5. Emphaty adalah perlakuan atau perhatian pribadi yang diberikan oleh
providers kepada customers.
Sedangkan Xxxxxxxxxx dalam Xxxx Xxxxxxxx (2006 : 52) mengemukakan bahwa untuk menilai kinerja organisasi dapat digunakan beberapa kriteria sebagai pedoman penilaian kinerja organisasi pelayanan publik, antara lain :
1. Efisiensi
Efisiensi menyangkut pertimbangan tentang keberhasilan organisasi pelayanan publik mendapatkan laba, memanfaatkan faktor-faktor produksi
serta pertimbangan yang berasal dari rasionalitas ekonomis. Apabila diterapkan secara objektif, kriteria seperti likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas merupakan kriteria efisiensi yang sangat relevan.
2. Efektivitas
Apakah tujuan dari didirikannya organisasi pelayanan publik tercapai? Hal tersebut erat kaitannya dengan rasionalitas teknis, nilai, misi, tujuan organisasi, serta fungsi agen pembangunan?
3. Keadilan
Keadilan mempertanyakan distribusi dan alokasi layanan yang diselenggarakan oleh organisasi pelayanan publik. Kriteria ini erat kaitannya dengan konsep ketercukupan atau kepantasan. Keduanya mempersoalkan apakah tingkat efektivitas tertentu, kebutuhan dan nilai-nilai dalam masyarakat dapat terpenuhi. Isu-isu yang menyangkut pemerataan pembangunan, layanan pada kelompok pinggiran dan sebagainya, akan mampu dijawab melalui kriteria ini.
4. Daya Tanggap.
Berlainan dengan bisnis yang dilaksanakan oleh perusahaan swasta, organisasi pelayanan publik merupakan bagian dari daya tanggap negara atau pemerintah akan kebutuhan vital masyarakat. Oleh sebab itu, kriteria organisasi tersebut secara keseluruahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan demi memenuhi kriteria daya tanggap ini.
Xxxx Xxxxxxxx (2006 : 50) mengukur kinerja berdasar adanya indikator yang secara lebih lanjut dijelaskan sebagai berikut :
a. Produktivitas
Konsep produktivitas tidak hanya mengukur tingkat efisiensi, tetapi juga efektivitas pelayanan. Produktivitas pada umumnya dipahami sebagai rasio antara input dengan output. Konsep produktivitas dirasa terlalu sempit dan kemudian General Accounting Office (GAO) mencoba mengembangkan satu ukuran produktivitas yang lebih luas dengan memasukkan seberapa besar pelayanan publik itu memiliki hasil yang diharapkan sebagai salah satu indikator kinerja yang penting.
b. Kualitas Layanan.
Isu mengenai kualitas layanan cenderung semakin menjadi penting dalam menjelaskan kinerja organisasi pelayanan publik. Banyak pandangan negatif yang terbentuk mengenai organisasi publik muncul karena ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diterima dari organisasi publik.
c. Responsivitas
Responsivitas adalah kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan, mengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Secara singkat responsivitas disini menunjuk pada keselarasan antara program dan kegiatan pelayanan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Responsivitas dimasukkan sebagai salah satu indikator kinerja karena responsivitas secara langsung menggambarkan kemampuan organisasi publik dalam menjalankan misi dan tujuannya, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Responsivitas yang rendah ditunjukkan dengan ketidakselarasan
antara pelayanan dengan kebutuhan masyarakat. Hal tersebut jelas menunjukkan kegagalan organisasi dalam mewujudkan misi dan tujuan organisasi publik. Organisasi yang memiliki responsivitas rendah dengan sendirinya memiliki kinerja yang jelek pula.
d. Responsibilitas
Responsibilitas menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan organisasi publik itu dilakukan sesuai dengan prinsip- prinsip administrasi yang benar atau sesuai dengankebijakan organisasi, baik yang eksplisit maupun implisit. Oleh sebab itu, responsibilitas bisa saja pada suatu ketika berbenturan dengan responsivitas.
e. Akuntabilitas
Akuntabilitas publik menunjuk pada seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik tunduk pada para pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. Asumsinya adalah bahwa para pejabat politik tersebut karena dipilih oleh rakyat, dengan sendirinya akan selalu merepresentasikan kepentingan rakyat. Dalam konteks ini, konsep dasar akuntabilitas publik dapat digunakan untuk melihat seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik itu konsisten dengan kehendak masyarakat banyak. Kinerja organisasi publik tidak hanya bisa dilihat dari ukuran internal yang dikembangkan oleh organisasi publik atau pemerintah, seperti pencapaian target. Kinerja sebaiknya harus dinilai dari ukuran eksternal, seperti nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Suatu kegiatan organisasi publik memiliki akuntabilitas yang tinggi kalau kegiatan itu dianggap benar dan sesuai dengan nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat.
Indikator pengukuran kinerja yang dikemukakan oleh Xxxx Xxxxxxxx
(2006 : 50) meliputi lima indikator, yaitu produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas. Dari kelima indikator diatas peneliti memilih untuk menggunakan tiga indikator saja yaitu produktivitas, responsivitas, dan akuntabilitas. Ketiga indikator ini dipilih dengan alasan bahwa indikator-indikator ini dirasa telah mewakili dari beberapa indikator yang banyak digunakan untuk menilai kinerja suatu organisasi publik dari dalam dan luar organisasi.
Menurut Xxxx Xxxxxxxx (2006 : 50) konsep produktifitas tidak hanya mengukur tingkat efisiensi tetapi juga efektivitas pelayanan. Dengan demikian, produktifitas dapat digunakan untuk mengukur kinerja dari dalam organisasi.
Sedangkan responsivitas merupakan indikator kinerja yang berorientasi pada proses. Responsivitas ini dimasukkan sebagai salah satu indikator kinerja karena responsivitas secara langsung menggambarkan kemampuan organisasi publik dalam menjalankan misi dan tujuannya, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Mengenai akuntabilitas, Xxxx Xxxxxxxx (2006:57) mengemukakan bahwa akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelanggaraan pelayanan dengan ukuran nilai-nilai dan norma eksternal yang ada di masyarakat atau yang dimiliki olehpara stakeholders. Acuan pelayanan yang digunakan oleh organisasi publik juga dapat menunjukkan tingkat akuntabilitas pemberian pelayanan publik. Acuan pelayanan yang dianggap paling penting oleh suatu organisasi publik adalah dapat merefleksikan pola pelayanan yang dipergunakan yaitu pola
pelayanan yang akuntabel yang mengacu pada kepuasan publik sebagai pengguna jasa.
Menurut Xxxxxxxxxxxx (2006) lingkungan kerja meliputi uraian jabatan yang jelas, autoritas yang memadai, target kerja yang menantang, pola komunikasi, hubungan kerja yang harmonis, iklim kerja yang dinamis, peluang karir, dan fasilitas kerja yang memadai. Lingkungan kerja yang tidak memuaskan dapat menurunkan semangat kerja dan akhirnya menurunkan produktifitas kerja pegawai (Xxxxxx dalam Dhermawan dkk, 2012).
Menurut Xxxxxxx, sebagaimana dikutip dalam Masyudi (2005), kinerja memiliki acuan tugas
1) Komitmen terhadap nilai-nilai sosial politik yang telah disepakati bersama (publikly defined societal values) dan tujuan publik (publik purpose);
2) Implementasi nilai-nilai sosial politik yang berdasarkan etika dalam tatanan manajemen publik (provide an ethical basis of publik management);
3) Realisasi nilai-nilai sosial politik (exercising social political values);
4) Penekanan pada pekerjaan kebijakan publik dalam rangka pelaksanaan mandat pemerintah (emphasis on publik policy in carrying out mandate of government);
5) Keterlibatandalam pelayanan publik (involvement overall quality of publik services);
6) Bekerja dalam rangka penanganan kepentingan umum (operate in publik interest).
Menurut Xxxxxxxx dalam Rizal (2011) mengatakan rendahnya kinerja
organisasi publik sangat dipengaruhi oleh budaya paternalisme yang masih sangat kuat, yang cenderung mendorong pejabat organisasi untuk lebih berorientasi pada kekuasaan daripada pelayanan, menempatkan dirinya sebagai penguasa dan memperlakukan para pengguna jasa sebagai obyek pelayanan yang membutuhkan bantuannya. Disamping itu, rendahnya kinerja juga disebabkan oleh sistem pembagian kekuasaan yang cenderung memusat pada pimpinan.struktur organisasi yang hirarkis mendorong adanya pemusatan kekuasaan dan wewenang pada atasan sehingga pejabat organisasi yang langsung berhubungan dengan para pengguna jasa sering tidak memiliki wewenang yang memadai untuk merespons dinamika yang berkembang dalam penyelenggaraan pelayanan.
2.2 Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa
DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kota) terbentuk sebagai lembaga legislatif di tingkat kota di Indonesia setelah adanya reformasi politik pada tahun 1998. Pembentukan DPRK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi pembentukan DPRK di setiap kota di Indonesia.
Proses pembentukan DPRK diawali dengan adanya pemilihan umum untuk memilih anggota DPRK. Pemilihan umum tersebut melibatkan partisipasi rakyat dalam memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPRK. Setelah pemilihan umum dilakukan, anggota DPRK yang terpilih kemudian melakukan pelantikan dan memulai tugasnya sebagai wakil rakyat di tingkat kota.
DPRK merupakan lembaga yang memiliki tugas pokok dalam menyusun
dan membahas peraturan daerah, termasuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Mereka juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah kota dan memperjuangkan kepentingan rakyat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat kota.
Pembentukan DPRK di setiap kota di Indonesia menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat demokrasi di tingkat lokal dan memberikan wadah bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pengelolaan kota. Melalui DPRK, aspirasi dan kepentingan rakyat dapat diwakili dan diangkat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat kota.
DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kota) Langsa adalah lembaga legislatif di tingkat kota yang berada di Kota Langsa, Provinsi Aceh, Indonesia. DPRK Langsa terdiri dari anggota-anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum untuk mewakili kepentingan rakyat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan di tingkat kota.
DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kota) Langsa terbentuk pada tanggal
18 Desember 1999. Pembentukan DPRK Langsa didasarkan pada Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembentukan lembaga legislatif di tingkat kota dan kabupaten di Indonesia.
Sejak pembentukannya, DPRK Langsa telah menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam menyusun peraturan daerah, membahas APBD, melakukan pengawasan terhadap pemerintah kota, dan mewakili kepentingan rakyat Kota Langsa dalam proses pengambilan keputusan di tingkat kota.
Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa Nomor 1
Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa Pasal 3 Ayat (1), DPRK Langsa mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membentuk qanun kota yang dibahas dengan walikota untuk mendapatkan persetujuan bersama;
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan qanun mengenai APBK yang diajukan oleh Walikota;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun kota dan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. Melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah kota dalam melaksanakan program pembangunan kota, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta penaman modal dan kerja sama internasional;
e. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian walikota/wakil-waliktoa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan kepangkatan dan/atau pemberhentian;
x. Xxxberhentikan kepada Walikota dan KIP mengenai akan berakhirnya masa jabatan walikota/wakil/walikota;
g. Memilih wakil-walikota dalam hal terjadinya kekosongan jabatan wakil- walikota;
h. Memberikan pendapat, pertimbangan, dan persetujuan kepada pemerintah kota terhadap rencana kerja sama internasioanal;
i. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan/atau dengan pihak ketia yang membebani masyarakat dan kota;
x. Xxxxusulkan pembentukan KIP dan membentuk Panitia Pengawas Pemilihan;
k. Melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada KIP dalam penyelenggaraan pemilihan walikota/wakil walikota;
x. Xxminta laporan keterangan pertanggungjawaban walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan;
m. Mengupayakan terlaksananya kewajiban kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota DPRK langsa diresmikan dengan keputusan Gubernur sesuai dengan laporan KIP yang disampaikan melalui Walikota. Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2014, Anggota DPRK Langsa mempuyai hak:
a. Mengajukan rancangan Qanun;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Protokoler;
e. Keuangan dan administratif;
x. Xxxxxxx dan dipilih;
g. Membela diri;
x. Xxxxxxxx; dan
i. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas.
Dalam menjalankan tugas nya Anggota DPRK langsa mempunyai
kewajiban sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa. Anggota DPRK Langsa Mempunyai kewajiban:
a. Memegah teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan peundang-undangan;
c. Mempertahankan dan memeliharan kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kota;
g. Menaati tata tertib dan kode etik;
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan kota;
i. Menyerap dan menghimpun aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
x. Xxxberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Panitia anggaran merupaakn alat kelengkapan DPRK yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRK pada awal masa jabatan keanggotaan DPRK. Anggota panitia Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap komisi dan paling banyak setengah dari jumlah anggota DPRK. Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa. Panitia Anggaran mempunyai tugas:
1. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRK kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan APBK paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBK;
2. Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan KUA serta PPAS;
3. Memberikan saran dan pendapat kepada walikota dalam mempersiapkan rancangan qanunn tentang perubahan APBK dan rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK;
4. Melakukan penyempurnaan rancangan qanun tentang APBK dan rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah kota;
5. Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah kota terhadap rancangan KUA serta rancangan PPAS yang disampaikan oleh walikota; dan
6. Memberikan saran kepada pimpinan DPRK dalam penyusunan anggaran belanja DPRK.
2.3 Konsep Anggaran
Anggaran (Budgeting) merupakan alat perencanaan, pedoman, pengendalian dan alat pengawasan di bidang keuangan yang digunakan oleh perusahaan yang berorientasi pada laba maupun non-laba. Bagi suatu perusahaan, penyusunan anggaran merupakan alat yang dipakai untuk membantu aktivitas
kegiatannya agar lebih terarah. Dengan menggunakan anggaran maka perkembangan perusahaan akan dapat dipelajari dengan teliti dan berkesinambungan. Anggaran dapat berjalan dengan baik apabila dalam organisasi perusahaan tersebut ada dukungan aktif, baik dari pelaksanaan tingkat atas maupun tingkat bawah. Hal ini menyangkut kepada manusia, khususnya pada karyawan yang ada pada suatu organisasi dalam melaksanakan kegiatannya. Untuk memahami anggaran, maka pada bab ini akan dibahas mengenai teori yang berhubungan dengan anggaran.
Menurut Xxxxxxxx (2010:1), “Anggaran yaitu suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan yang dinyatakan dalam unit kesatuan moneter yang berlaku untuk jangka waktu periode tertentu yang akan datang”.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxx (2010:02) mendefinisikan “Business Budget adalah suatu pendekatan yang formal dan sistematis dari pelaksanaan tanggung jawab manajemen di dalam perencanaan koordinasi dan pengawasan”.
Sedangkan menurut Nafarin (2011:11), mendefinisikan bahwa “Anggaran (budget) merupakan rencana tertulis mengenai kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif untuk jangka waktu tertentu dan umumnya dinyatakan dalam satuan uang, tetapi dapat juga dinyatakan dalam satuan barang/jasa”.
Dari ketiga definisi di atas, maka dapat diketahui bahwa secara umum anggaran merupakan suatu bentuk rencana aktivitas suatu kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu periode mendatang yang secara umum dinyatakan
secara kuantitatif berdasarkan angka-angka yang dibuat dengan pertimbangan yang komprehensif.
2.3.1 Tujuan Membuat Anggaran
Menurut Xxxxxx, (2004) ada beberapa tujuan dari disusunnya sebuah anggaran antara lain :
1. Landasan
Anggaran yang disusun menjadi sebuah landasan value dari sebuah project itu sendiri. Tidak hanya itu, Anggaran yang disusun juga bisa menjadi acuan untuk pembiayaan dana jika ada investor.
2. Membatasi
Anggaran perlu diatur agar pengeluarannya bisa terarah dan jelas pengalokasiannya. Pengeluaran-pengeluaran bisa dibatasi sehingga angka atau uang yang dikeluarkan juga dapat diukur.
3. Terperinci
Segala pengeluaran dan pemasukan bisa dicatat secara terperinci, sehingga memudahkan untuk mengontrol jalur keuangan dan mempermudah dalam melakukan pengawasan anggaran itu sendiri.
2.3.2 Fungsi Membuat Anggaran
Menurut Xxxxxx, (2004) Anggaran mempunyai fungsi sebagai alat manajemen dalam melaksanakan fungsinya itu sendiri, ada tiga fungsi dari Anggaran itu sendiri yaitu:
1. Planning
Anggaran atau budget merupakan alat perencanaan (planning) tertulis yang
menuntut pemikiran yang teliti sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih nyata dan jelas dalam unit barang dan cash flow dari keuangan itu sendiri. Dalam hal ini fungsi anggaran juga sebagai penentu dari rencana pendapatan dan pengeluaran keuangan yang ada secara efesien.
2. Actuating
a. Anggaran menjadi pedoman dari pelaksanaan sebuah pekerjaan, dalam proses setiap pemasukan dan pengeluarannya perlu disetujui oleh pihak yang bertanggung jawab dalam mengatur anggaran tersebut, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan.
b. Penyusunan anggaran juga memberikan ruang untuk bisa secara langsung berkordinasi dengan setiap head of departmentnya. Sehingga anggaran yang dibuat bisa memberikan pedoman sendiri.
3. Controlling
Terakhir fungsi dari anggaran adalah sebagai alat pengawasan. Pengawasan yang dimaksud adalah sebagai alat untuk menilai terhadap pelaksanaan yang sudah dilakukan dengan cara:
a. Membandingkan realisasi anggaran dengan rencana anggaran yang dibuat diawal.
x. Xxxxxxx dalam pelaksanaannya realisasi Anggaran terdapat penyimpangan yang merugikan atau over budget, dengan adanya anggaran bisa menjadi bahan evaluasi dikemudian hari dan menjadi tolak ukur apakah dalam pelaksanaannya dilaksanakan sesuai rencana atau tidak.
2.4. Penelitian Terdahulu
Penelitian terdahulu yang menjadi referensi penulis adalah penelitian dari:
No. | Nama Peneliti, Judul, Tahun | Metodologi Penelitian | Hasil Penelitian |
1 | Alpin Mandjoro, Analisis Kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Poso, 2018 | Penelitian kualitatif metode deskriptif dengan pendekatan induktif | 3 indikator yaitu Responsivitas, Responsibilitas dan Akuntabilitas yang dipakai untuk mengukur kinerja DPRD kabupaten poso dari sisi responsivitas sudah optimal. Dari sisi responsibilitas, Akuntabilitas masih kurang optimal. |
2 | Xxxxxxxx Xxxxx, Peran Dewan Perwakilan Rakyat Kota Dalam Fungsi Budgeting Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Banda Aceh, 2022 | Penelitian kualitatif metode deskriptif dengan pendekatan induktif | dalam menjalankan fungsinya yakni fungsi anggaran sudah dikatakan sudah berjalan dengan baik dan tepat sasaran, namun jika dilihat secara menyeluruh pelaksanaan anggaran terdapat hambatan salah satunya adalah adanya pandemi Covid-19 dan juga masih kurangnya SDM dalam bekerja. |
3 | Xxxxxxxx Xxxxxxx, Rosmala Dewi, Peran DPRK Aceh Selatan Dalam Pembuatan Qanun Kabupaten | Penelitian kualitatif metode deskriptif dengan pendekatan induktif | DPRK Aceh Selatan telah berupaya bekerja dangan penuh tanggung jawab dan telah bekerja dangan semaximal mungkin. Namun dalam konteks peranan DPRK itu sendiri dalam pembuatan Qanun Kabupaten masihlah jauh dari harapan. |
4 | Xxxxxxxx Xxxxx, Analisi Profesionalisme Organisasi Terhadap Kinerja Pegawai Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara, 2021 | Penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenolog is | Profesionalisme aparatur pemerintah dilihat dari aspek responsifitas dan inovasi aparatur di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara secara umum dapat dikatakan masih rendah yang dipengaruhi oleh pemahaman visi dan misi organisasi, wewenang dan tanggung jawab dalam struktur organisasi, kepemimpinan dan pemberian penghargaan yang kurang selaras dengan tujuan organisasi. Hal-hal tersebut perlu mendapatkan perhatian serius untuk menentukan pencapaian tujuan organisasi. |
5 | Xxxx Xxxxx, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja DPRK Dalam Pengawasan Keuangan Daerah Dengan Komitmen Professional Sebagai Variabel Moderating (Studi Empiris Pada DPRK Kabupaten Aceh Utara), 2020 | Penelitian Kuantitatif dengan responden berjumlah 45 orang | Secara parsial, hasil pengujian menunjukkan pengetahuan dewan tentang anggaran, akuntabilitas publik, partisipasi masyarakat, dan transparansi kebijakan publikmemiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja DPRK dalam pengawasan keuangan daerah. |
Sumber : Penulis, 2023
2.5. Kerangka Pikir Penelitian
Menurut Xxxx Xxxxxx Xxxxxx (2020) Kerangka berpikir adalah suatu diagram yang menjelaskan secara garis besar alur logika berjalannya sebuah penelitian. Kerangka pemikiran dibuat berdasarkan pertanyaan penelitian (research question), dan merepresentasikan suatu himpunan dari beberapa konsep
serta hubungan diantara konsep-konsep pada tesis. Berikut gambaran kerangka berpikir dalam penelitian yaitu :
Analisis Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa Dalam Pelaksanaan Anggaran
Identifikasi Masalah kinerja DPRK Langsa dalam Pelaksanaan Anggar
Kinerja (Xxxx Xxxxxxxx)
1. Produktivitas,
2. Kualitas Layanan,
3. Responsivitas,
4. Responsibilitas,
5. Akuntabilitas
Faktor Pendukung dan Penghambat Kinerja DPRK Langsa Dalam Pelaksanaan Anggaran
KINERJA DPRK Semakin Efektif
Sumber: Penulis, 2023
42
BAB III METODOLOGI PEXXXXXXXX
3.1 Jenis Penelitian
Penelitian pada dasarnya merupakan suatu proses mencari sesuatu, mengumpulkan data dan serta memproses fakta-fakta secara sistematik dalam kurun waktu tertentu dengan menggunakan metode ilmiah serta peraturan penelitian. Menurut Xxxxxxx dalam Nazir (2011:84) mendefinisikan desain penelitian sebagai “semua proses yang diperlukan dalam perencanaan dan pelaksanaan penelitian”.
Menurut Xxxxxxx (dalam Hardani 2020:236) bahwa metodologi penelitian serangkaian cara-cara yang digunakan untuk mendapatkan ilmu pengetahuan ilmiah. Dalam penelitian ini, penulis akan melakukan penelitian yang diungkapkan secara kualitatif. Seperti yang diungkapkan oleh Xxxxxx xxx Xxxxxx (dalam Xxxxxxx, 2011:4):
Prosedur penelitian yang mneghasilkan data-data deskriptif berupa kata-
kata tertuli atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati, pendekatan ini diarahkan pada latar belakang dan individu tersebut secara holistik (utuh). Jadi, dalam hal ini tidak boleh mengisolasikan individu atau organisasi kedalam variabel atau hipotesis, tetapi perlu memandangnya sebagai bagian dari sesuatu keutuhan.
Menurut Xxxxxxx (2020:254) menurutnya bahwa penelitian kualitatif merupakan suatu penelitian untuk mengungkapkan konflik gejala secara holistik-konstektual dengan pengumpulan data dari latar alami dan peneliti
sebagai instrumen kunci. Menurut Xxxxxx dan Biken dalam Xxxxxxxx (2011:3), penelitian kualitatif mempunyai karakateristik sebagai berikut :
a. Dilakukan pada kondisi yang alamiah, (sebagai awalnya adalah eksperimen) langsung ke sumber data dan peneliti adalah instrumen kunci
b. Penelitian kualitatif lebih bersifat deskriptif. Data yang terkumpul berbentuk kata-kata atau gambar, sehingga tidak menekankan pada angka.
c. Penelitian kualitatif lebih menekankan pada proses dari pada produk atau outcome
d. Penelitian kualitatif melakukan analisis data secara induktif.
e. Penelitian kualitatig lebih menekankan makna
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat dikemukakan bahwa metode penelitian kualitatif dilakukan berdasarkan kondisi yang alamiah dimana peneliti mengamati dan memahami situasi dari kelompok tertentu yang bersifat deskriptif yaitu meniliti data yang terkumpul dengan menyesuaikan dengan konteks yang ada dilapangan dengan serius sehingga tidak menkankan pada angka. Menurut Xxxxx (2011:54) mendefinisikan bahwa:
Metode deskriptif adalah suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa masa sekarang. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk membuat deskripsi atau gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki
Lebih lanjut, Arikunto (2010:3) menyatakan bahwa :
Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksudkan untuk menyelidiki keadaan, kondisi, atau hal-hal lain yang sudah disebutkan, yang hasilnya dipaparkan dalam bentuk laporan penlitian. Dalam penelitian, peneliti tidak mengubah, menambah, atau mengadakan manipulasi terhadap objek atau wilayah penelitian. Dalam kegiatan penlitian ini peneliti hanya memotret apa yang terjadi pada objek atau wilayah yang diteliti, kemudian memaparkan apa yang terjadi dalam bentuk laporan penelitian secara lugas, seperti apa adanya.
Jadi desain deskriptif adalah desain yang mengungkapkan permasalahan mengenai kondisi sebenarnya yang ada dilokasi penelitian sedetail mungkin, sehingga akan diperoleh data yang dapat dipoertanggungjawabkan kebenarannya yang sifatnya hanya untuk mendalami suatu peristiwa.
Untuk mencapai kenyataan empirik yang mempertajam hubungan, maka didukung dengan pendekatan induktif. Nazir (2011:166) mendefinisikan induktif sebagai “cara berpikir untuk memberi alasan yang dimulai dengan pernyataan- pernyataan yang spesifik untuk menyusun suatu argumentasi yang bersifat umum”. Selanjutnya menurut Xxxxxxxx (2011:10) analisis induktif digunakan karena beberapa alasan. Alasan-alasan tersebut diantaranya :
Pertama, proses induktif lebih dapat menemukan kenyataan-kenyataan jamak sebagaimana yang terdapat dalam data; kedua, analisis induktif lebih dapat membuat hubungan penliti-responden menjadi eksplisit, dapat dikenal, dan akuntabel; ketiga, analisis demikian lebih dapat menguraikan latar secara penuh dan dapat membuat keputusan-keputusan tentang dapat-tidaknya pengalihan pada usatu latar lainnya; keempat, analisis induktif lebih dapat menemukan pengatuh bersama yang mempertajam hubungan-hibingan; kelima analisis demikian dapat memperhitungkan nilai-nilai secara eksplisit sebagai bagian dari struktur analitik.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa penelitian deskriptif dengan pendekatan induktif merupaka suatu metode penlitian yang memberikan gambaran sedetail mungkin situasi dan fenomena yang terjadi dilapangan penelitian sebagaimana adanya, yang kemudian bertujuan untuk mencari tahu fakta-fakta dan data yang tepat, dimana dari fakta-fakta dan data tersebut dapat ditarik kesimpulan yang bersifat umum.
Sejalan dengan hal tersebut diatas, penulis menggunakan penelitian kualitatif yang meggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan induktif yang berarti melakukan penelitian berdasarkan fakta-fakta empirik untuk menentukan kebenaran yang bersifat umum.
3.2 Lokasi Penelitian
Penelitian ini berlokus pada kantor Sekretariat DPRK Langsa yang beralamat di Xxxxx Xxx Xxxx Xxxxx Xx 00, Xxxxxx Xxxx, Xxxx Xxxxxx. Terpilihnya Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa sebagai lokus penelitian adalah karena ditemukannya ketertarikan peneliti dalam meneliti kinerja DPRK Langsa dan peneliti telah melakukan observasi awal sehingga tertarik melakukan penelitian pada kantor
3.3 Informan Penelitian
Informan adalah orang yang dimanfaatkan untuk memberikan informasi tentang situasi dan kondisi latar penelitian (Xxxxxxx, 2011:132). Informan sebagai subyek dalam sebuah penlitian yang memberikan informasi fenomena/permasalahan dalam penelitian (Heryana 2018:4). Dalam penelitian ini penulis akan menentukan informan dengan menggunakan prosedur puposive sampling dan snowball sampling.
Menurut Xxxxxxx (2018:9) bentuk penentuan informan dengan prosedur snowball sampling adalah pemilihan informan selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari informan sebelumnya sehingga metode ini sangat baik untuk penggunaan wawancara mendalam.
Maksud peneliti menggunakan mode purposive sampling dan snowball sampling dalam menentukan informan ini, karena informan bisa saja berubah sesuai dengan keadaan lingkungan tempat penelitian. Dan Teknik purposive digunakan peneliti untuk memilih dan menentukan Informan yang akan memberi informasi dan data terkait dengan Kinerja DPRK.
Apabila dengan informan yang telah ditentukan jumlahnya tetapi masih tidak bisa mengukur Kinerja DPRK Dalam Menetapkan Kebijakan Teknis Sesuai Kebijakan Umum Yang Ditetapkan Oleh Pimpinan dan Anggota DPRK Langsa, maka informan bisa ditambah maupun sebaliknya. Informan dalam penelitian ini adalah:
1. Informan Kunci, ialah mereka yang mengetahui dan memiliki berbagai informasi pokok yang diperlukan dalam penelitian. Pihak-pihak yang dijadikan sebagai informan kunci yaitu mereka yang terlibat langsung dalam interaksi sosial yang diteliti. Dalam penelitian ini yang menjadi Informan kunci adalah: Wakil Ketua I DPRK Langsa;
2. Informan Utama, mereka yang terlibat langsung dalam interaksi sosial yang diteliti. Dalam penelitian ini yang menjadi Informan kunci adalah: Wakil Ketua II DPRK Langsa, Sekretaris DPRK Langsa, Anggota DPRK Langsa;
3. Informan Tambahan merupakan mereka yang dapat memberikan informasi walaupun tidak secara langsung terlibat dalam interaksi sosial yang diteliti. Dalam penelitian ini yang menjadi Informan kunci adalah: Pendamping Panitian Anggaran dan 3 Masyarakat Kota Langsa.
3.4 Teknik Pengumpulan Data
Nazir (2011:174) mendefinisikan pengumpulan data sebagai “prosedur yang sistematis dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan”. Jadi pengumpulan data merupakan suatu proses pengadaan data untuk keperluan penelitian. Data-data tersebut dikumpulkan dengan teknik dan cara tertentu.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut:
1. Wawancara
Teknik wawancara yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan wawancara semi terstruktur. Tujuan dari digunakannya wawancara semi terstruktur adalah untuk mengetahui Kinerja DPRK terhadap pelaksanaan anggaran dengan melakukan wawancara pertanyaan umum dengan area yag luas dalam penelitian ini. Pihak yang menjadi informan dalam wawancara ini adalah Ketua DPRK Langsa; Sekretaris DPRK Langsa, Wakil Ketua I dan II DPRK Langsa, Anggota DPRK Langsa; Pendamping Panitian Anggaran dan 5 Masyarakat Kota Langsa.
2. Dokumentasi
Menurut Xxxxxxxx (2010:201) bahwa : “Dokumentasi adalah metode yang digunakan oleh peneliti untuk menyelidiki benda-benda tertulis seperti buku, transkip, majalah, dokumen, peraturan-peraturan dan catatan harian”. Adapun dokumentasi dalam penelitian ini adalah data-data berupa peraturan perundang-
undangan, dokumen yang ada di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dan dokumen maupun bahan bacaan lain yang dapat mendukung penelitian perihal Kinerja DPRK terhadap pelaksanaan anggaran.
3. Observasi
Nazir (2011:175) mendefinisikan pengumpulan data dengan observasi sebagai “Cara pengambilan data dengan menggunakan mata tanpa ada pertolongan alat standar lain untuk keperluan tersebut”. Pengumpulan data observasi dalam penlitian ini dilakukan dengan cara observasi langsung (direct observation). Dengan melakukan observasi, peneliti mencatat apa saja yang dilihat untuk memberikan gambaran secara utuh tentang obyek yang akan diteliti. Dalam penelitian ini penulis melakukan pengamatan bagaimana Kinerja DPRK dalam bugedting APBK.
3.5 Sumber Data
Untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan penelitian, maka harus ditentukan sumber data yang akan digunakan dalam penelitian. Menurut Xxxxxxx dan Xxxxxxxx (dalam Xxxxxxx, 2011:157) mengatakan bahwa “sumber data utama dalam penelitian kualitatif ialah kata-kata, dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain”.
Menurut Xxxxxxxx (2010:172) sumber data diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yaitu person, place, paper . sumber data dalam penelitian ini ditentukan berdasarkan tujuan penelitian, sebagai berikut :
1. Person, yaitu sumber data yang bisa memberikan data berupa jawaban lisan melalui wawancara atau jawaban tertulis melalui kuesioner. Dalam penelitian ini sumber data person adalah orang-orang yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti yaitu aparatur pengembang e-government dan masyarakat sebagai penerima informasi.
2. Place, yaitu sumber data yang menyajikan tampilan berupa keadaan diam dan bergerak. Dalam penelitian ini yang menjadi sumber data berupa place yaitu
wilayah kantor Dinas Komunikasi dan Informasi dan Instansi terkait lainnya.
3. Paper, yaitu sumber data yang menyajikan tanda-tanda berupa huruf, angka, gambar, atau simbol-simbol lain. Sumber data yang berupa paper dalam penelitian ini yaitu berupa arsip-arsip dan semua dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini.
Terkait dengan rangkaian kegiatan penelitian yang penulis lakukan, maka diperlukan data-data yang relevan dengan fokus penelitian untuk dianalisa dan agar memperoleh gambaran umum sebagai hasil penelitian.
Lebih lanjut menurut Xxxxxxxxx Xxxxxxxx (2010:129) berdasarkan jenis sumber data yang diperoleh, data terdiri atas beberapa jenis, yaitu :
1. Data Primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya, dan tidak diolah oleh orang lain, seuai dengan ruang lingkup dan kebutuhan. Data primer ini diperoleh melalui wawancara dan observasi.
2. Data sekunder, yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung, karena telah diolah dan disajikan oleh orang lain, atau dari buku-buku yang telah
dipublikasikan yang akan menunjang dalam penelitian.
3.6 Teknik Analisis Data
Analisis data kualitatif, Xxxxxx (dalam Xxxxxxxx 2011:244) megemukakan bahwa : “Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secra sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan lain-lain, sehingga dapt mudah dipahami, dan tentunya dapat diinformasikan kepada orang lain:.
Selanjutnya Nazir (2011:346) menyatakan bahwa Xxxxxxx merupakan bagian yang amat penting dalam metode ilmiah, karena dengan analisislah, data tersebut dapat diberi arti dan makna yang berguna dalam memecahkan masalah penelitian. Data mentah yang dikumpulkan perlu dipercahkan dalam kelompok-kelompok, diadakan kategorisasi, dilakukan manipulasi, serta diperas sedemikian rupa, sehingga data tersebut mempunyai makna untuk menjawab masalah dan bermanfaat untuk menguji hipoteis.
Berdasarkan pandangan para ahli diatas, dapat dikemukakan bahwa analisis data adalah suatu proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari wawancara, catatan lapangan dan dokumentasi, dengancara mengorganisasikan data-data tersebut kedalam kelompok-kelompok dan dikategorisasi, dimanipulasi atau mengubah data mentah menjadi suatu bentuk yang dapat dengan mudah memperlihatkan hubungan-hubungan antara fenomena, memilihi mana yang penting dan yang yang akan dipelajari, dan membuat suatu kesimpulan sehingga mudah dipahami oleh diri sendiri maupun orang lain.
Menurut analisis data mode Xxxxx dan Xxxxxxxx tersebut terdapat 3 (tiga)
alur kegiatan dalam analisis dara, yaitu : data reduction, data display, dan conclusion drawing/verification.
a. Pengumpulan Data
Adalah kegiatan mencari data di lapangan yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan penelitian. Validitas pengumpulan data serta kualifikasi pengumpul data sangat diperlukan untuk memperoleh data yang berkualitas. Saat mengumpulkan data, peneliti harus tekun, sabar, dan tidak putus asa.
b. Data reduction (Reduksi Data)
Data yang diperoleh dilapangan jumlahnya cukup banyak, kompleks dan rumit. Reduksi data dapat diartikan sebagai proses merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya. Dengan demikian data yang direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya bila diperlukan.
a. Data Display (Penyajian Data)
Dalam penelitian kualitatif, penyajian data bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori, flowchart dan sejenisnya.
b. Conclusion Drawing/Verification (Penarikan Kesimpulan)
Berdasarkan hasil reduksi data dan penyajian data selanjutnya dapat dilakukan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan awal masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Tetapi apabila kesimpulan yang
dikemukakan pada tahap awal, didukung oleh bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali kelapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel.
3.7 Definisi Konsep dan Operasional
3.7.1 Definisi Konsep
Konsep dalam suatu penelitian merupakan uraian sistematis tentang teori bukan sekedar pendapar pakar atau penulis buku dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan indikator yang diteliti.
Definisi konsep dari penelitian ini adalah
a. Kinerja
Adalah tindakan yang dilakukan oleh lembaga dalam suatu aktivitas pelayanan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing, tidak melanggar hukum, aturan serta sesuai moral dan etika, dimana kinerja yang baik dapat memberikan kepuasan pada pengguna jasa.
b. Anggaran merupakan proses perencanaan, pengalokasian, dan pengendalian sumber daya keuangan yang dimiliki oleh suatu organisasi atau entitas untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Anggaran melibatkan penyusunan anggaran yang memperkirakan pendapatan yang akan diperoleh dan pengeluaran yang akan dilakukan dalam periode waktu tertentu.
3.7.2 Definisi Operasional
1. Produktivitas,
Konsep produktivitas tidak hanya mengukur tingkat efisiensi, tetapi juga efektivitas pelayanan. Produktivitas pada umumnya dipahami sebagai rasio antara input dengan output. Konsep produktivitas dirasa terlalu sempit dan kemudian General Accounting Office (GAO) mencoba mengembangkan satu ukuran produktivitas yang lebih luas dengan memasukkan seberapa besar pelayanan publik itu memiliki hasil yang diharapkan sebagai salah satu indikator kinerja yang penting.
2. Kualitas Layanan,
Isu mengenai kualitas layanan cenderung semakin menjadi penting dalam menjelaskan kinerja organisasi pelayanan publik.Banyak pandangan negatif yang terbentuk mengenai organisasi publik muncul karena ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diterima dari organisasi publik.
3. Responsivitas,
Responsivitas adalah kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda, dan prioritas pelayanan, mengembangkan program- program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.Secara singkat responsivitas disini menunjuk pada keselarasan antara program dan kegiatan pelayanan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Responsivitas dimasukkan sebagai salah satu indikator kinerja karena responsivitas secara langsung menggambarkan kemampuan organisasi publik dalam menjalankan misi dan tujuannya, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.Responsivitas yang rendah ditunjukkan dengan
ketidakselarasan antara pelayanan dengan kebutuhan masyarakat.Hal tersebut jelas menunjukkan kegagalan organisasi dalam mewujudkan misi dan tujuan organisasi publik.Organisasi yang memiliki responsivitas rendah dengan sendirinya memiliki kinerja yang jelek pula.
4. Responsibilitas,
Responsibilitas menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan organisasi publik itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar atau sesuai dengan kebijakan organisasi, baik yang eksplisit maupun implisit.
5. Akuntabilitas
Akuntabilitas publik menunjuk pada seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik tunduk pada para pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. Asumsinya adalah bahwa para pejabat politik tersebut karena dipilih oleh rakyat, dengan sendirinya akan selalu merepresentasikan kepentingan rakyat. Dalam konteks ini, konsep dasar akuntabilitas publik dapat digunakan untuk melihat seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik itu konsisten dengan kehendak masyarakat banyak.Kinerja organisasi publik tidak hanya bisa dilihat dari ukuran internal yang dikembangkan oleh organisasi publik atau pemerintah, seperti pencapaian target.
BAB V KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis penelitian dari berbagai indikator dan dimensi yang dibahas pada bab sebelumnya, peneliti menyimpulkan analisis kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dalam pelaksanaan fungsi anggaran sebagai berikut:
1. Kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa menurut teori Xxxx Xxxxxxxx sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana terjadi dilapangan namun hal tersebut dirasa belum optimal. Menurut analisis peneliti secara keseluruhan, Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota langsa dalam fungsi anggaran belum berjalan dengan baik ataupun dinilai belum optimal. Diketahui dari 5 (lima) dimensi dari teori Xxxx Xxxxxxxx yang digunakan, terdapat 3 (tiga) indikator yang dinilai belum maksimal atau belum baik, yaitu pada dimensi Responsivitas, Kualitas Layanan, dan akuntabilitas. Sementara untuk kualitas layanan dan responsibilitas sudah dinilai baik karena dapat menjalankan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Hal ini dilihat dari hasil wawancara, dokumentasi dan observasi peneliti selama penelitian dilapangan.
a. Pada dimensi produktivitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa sudah baik dan produktif, semua rapat dilaksanakan guna untuk mecapai kesepakatan penganggaran.
b. Pada dimensi kualitas layanan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dapat dinilai kurang optimal, dikarenakan kurang mampu melayani dan bertanggung
jawab atas penganggaran seperti aspirasi dan sebagainya.
c. Pada Dimensi Responsibilitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa sudah berjalan dengan cukup baik. Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa
d. telah menjalankan tugas pokok dan fugsi sesuai dengan yang dibutuhkan dengan memperhatikan professionalisme.
e. Pada dimensi Responsivitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa masih kurang. Dari segi responsivitas feeedback yang diberikan terhadap masyarakat masih sangat kurang.
f. Pada dimensi Akuntabilitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa masih kurang. Dari segi akuntabilitas, adanya ketidakterbukaan dan ketidakadilan terhadap fungsi anggaran terhadap pegawai atas kinerja yang telah diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa.
2. Ditermukan beberapa faktor penghambat kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dalam fungsi untuk peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karir pegawai, yaitu:
a. Kurangnya ketersediaan anggaran dan perencanaan yang baik, dan
b. Kurangnya transparansi dan keadilan dalam fungsi anggaran.
5.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka peneliti memberikan saran diataranya adalah :
1. Kepada Pemerintah Kota Langsa, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa, khususnya :
a. Melakukan perencanaan anggaran dengan lebih baik. Perencanaan anggaran sebisa mungkin diutamakan kepentingan bersama.
b. Melakuan edukasi dengan berbagai pendekatan kepada setiap mengenai pentingnya, krusialnya perencanaan penganggaran.
94
c. Terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap fungsi anggaran agar terciptanya keadilan.
2. Kepada para peneliti lainnya terutama mahasiswa/mahasiswi administrasi publik, yang tertarik dengan kajian kinerja DPRK, untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang kinerja pemerintah. Peneliti lainnya mungkin dapat melakukan studi komparatif kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lainnya untuk menghasilkan kajian lebih komprehensif mengenai kinerja penganggaran khususnya.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku dan Jurnal
Xxxxxxx, Xxxx. 2018. Analisis Kinerja Birokrasi Publik Pada Dinas Sosial Kota Dumai dalam Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial. Dumai : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang Kuning Dumai.
Xxxxxx, Xxxxx. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: ArRuzz Media.Berger
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta
Xxxxxxxxx, X.X. 2016. Research Design Pendekatan Kualitatif,Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Xxxxxx, Xxx. Riski. 2018. Efektivitas Pelaksanaan Mutasi Pegawai Dalam Rangka Pengembangan Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mandiling Natal dalam Repository Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Medan : Universitas Muhammadiyah SumateraUtara.
Xxxxxxxx, Xxxx, dkk. 2008. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Xxxxx, Xxxxx. 2018. Manajemen Kinerja Teori dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta Xxxxxxx, Xxxxxxx. 2017. Analisis Konsep Produktivitas Kerja Konvensional
Dalam Pandangan Islam dalam Al Tijarah : Vol 3. Ponorogo : Institut Agama Islam Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxx R. Xxxxx. 2013. Dasar-Dasar Manajemen, Alih Bahasa, G.A Ticolau.
Jakarta: PT. Bumi Aksara
Xxxxxx, Xxxx. 2014. Teori Kinerja dan Pengukurannya. Jakarta: Bumi Aksara. Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx. 2017. Kepuasan Kerja dan Kinerja Karyawan. Yogyakarta:
Indomedia Pustaka
Xxxxxx, Mu’ah. 2017. Manajemen Sumber Daya Manusia Profesional. Sidoarjo: Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx, Xxxxxx X. xxx Xxxxxxxx, X. Xxxxxxx. 2014. Analisis Data Kualitatif.
Diterjemahkan oleh Xxxxxx, Jakarta: Universitas Indonesia.
Xxxxxxxx, Xxxxxxx. 2021. KEPEMIMPINAN BIROKRASI. BANDUNG : ALFABETA
Xxxxx, X. Xxxxxx. 2011. “Analisis Kinerja Aparatur Birokrasi”. Aceh Xxxxx Xxxxxxx, Xxx Harry. 2010. “Kelambanan Reformasi Birokrasi dan Pila
Komunikasi Lembaga Pemerintah” Jakarta : Universitas Taruma Negara.
Xxxxxx, Xxx Xxxxx. 2011. “Eksistensi Konsep Birokrasi Xxx Xxxxx Dalam Reformasi Birokrasi di Indonesia”. Lampung : XXXX Xxxxx Xxxxx
Xxxxxx, Xxxxx. 2008. “Menggagas Kinerja Birokrasi Publik”. dalam
B. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Presiden Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019.
Peraturan Walikota Langsa No 45 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
Qanun Pemerintah Kota Langsa Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa.
Qanun Pemerintah Kota Langsa Nomor 04 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Aceh.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025