Contract
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TUNAI TAHUN BUKU 2023 PT INDUSTRI JAMU DAN FARMASI SIDO MUNCUL Tbk (“PERSEROAN”) Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (“Perseroan”), bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan tanggal 12 Oktober 2023 dan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 18 Oktober 2023, Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim tunai (“Dividen Interim”) sebesar Rp. 12,6,- (dua belas koma enam Rupiah) per saham untuk tahun buku 2023 (periode 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023). Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen interim untuk tahun buku 2023 adalah sebagai berikut: X. XXXXXX | ANNOUNCEMENT OF SCHEDULE AND PROCEDURES DISTRIBUTION OF CASH INTERIM DIVIDEND FOR 2023 PT INDUSTRI JAMU DAN FARMASI SIDO MUNCUL Tbk ("COMPANY") The Shareholders of PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (the “Company”) are hereby notified that, according to the Decision of the Board of Directors of the Company dated October 12, 2023 and the approval of the Board of Commissioners premised on the Company's Board of Commissioners Approval letter dated 18 October 2023, the Company will distribute cash interim dividends (“Interim Dividend”) of Rp. 12.6,- (twelve point six Rupiah) per share for the 2023 financial year (period 1 January 2023 to 30 June 2023). The interim dividend distribution schedule and procedures for the 2023 financial year are as follows: A. SCHEDULE |
NO. | KETERANGAN/ INFORMATION | TANGGAL/DATE |
1. | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) • Pasar Reguler dan Negosiasi (Regular and Negotiation Market) • Pasar Tunai (Cash Market) | 31 Oktober 2023 2 November 2023 |
2. | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) • Pasar Reguler dan Negosiasi (Regular and Negotiation Market) • Pasar Tunai (Cash Market) | 1 November 2023 3 November 2023 |
3. | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai (Recording Date for those entitled to Cash Dividend) | 2 November 2023 |
4. | Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tunai Tahun Buku 2023 (Dividend Payment date) | 20 November 2023 |
B. TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 2 November 2023 sampai dengan pukul
16.00 WIB dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 2 November 2023.
2. Pembayaran Deviden akan dilakukan pada tanggal 20 November 2023
3. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat dan menghendaki pembayaran dilakukan melalui transfer ke dalam rekening, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening atas nama pemegang saham sendiri secara tertulis dengan materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) selambat-lambatnya tanggal 2 November 2023 disertai kopi kartu identitas yang masih berlaku sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, yaitu: PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza Central Lt.2, Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00 – 00 Xxxxxxx 00000, Telp (000) 0000000 / Fax (000) 0000000
4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pada tanggal 20 November 2023. Bukti Pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai
B. CASH DIVIDEND PAYMENT PROCEDURES
1. Cash dividends will be distributed to Shareholders whose names are recorded in the Register of Shareholders of the Company (Recording Date) on November 2, 2023 at 16.00 WIB and / or the Company’s Shareholders in the Securities Sub Account at the Indonesia Central Securities Depository (KSEI) at the close of trading on November 2, 2023.
2. The Dividend Payment will occur on November 20, 2023
3. Those Shareholders who are still using scripts and would like to be paid by account transfer should notify the Company's Securities Administration Bureau (BAE) of their name, bank address, and account number in the shareholder’s name in writing with a stamp (Rp. 10.000) no later than November 2, 2023, along with a copy of a valid identity card corresponding to the address in the Register of Shareholders, at the following address: PT Raya Saham Registra, Plaza Central Building 2nd Floor, Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000, Tel (000) 0000000/Fax (000) 0000000
4. For Shareholders whose shares are placed in the collective custody of KSEI, cash dividend payments will be issued through KSEI and distributed on November 20, 2023 to the accounts of Securities Companies or Custodian Banks. KSEI will deliver evidence of cash dividend payment to Shareholders through the Company Securities or Custodian Bank where Shareholders accounts are opened. Those Shareholders whose shares are not included in KSEI’s collective custody, the dividend payment will be transferred to the Shareholders account.
5. Based on the prevailing tax laws and regulations, a cash dividend will be exempt from tax objects if it is received by a domestic corporate taxpayer shareholder (“Domestic Corporate Taxpayer”) and the Company does not deduct Income Tax on cash dividends paid
yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4
(3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
7. Pihak yang menerima pembayaran dan Pemegang Saham berkewarganegaraan asing yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Republik Indonesia dan bermaksud meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam P3B tersebut, maka sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 diminta agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya atau tanda terima e-SKD yang telah diperoleh dari aplikasi e-SKD apabila Surat Keterangan Domisili tersebut digunakan untuk beberapa perusahaan di Indonesia kepada
to the Domestic Corporate Taxpayer. Xxxx dividends received by domestic individual taxpayer shareholder (“Domestic Individual Taxpayer”) will be exempted from tax objects as long as the dividend is invested in the territory of the Republic of Indonesia in the form of an investment that has been determined and within a certain period as regulated under Article 4 (3) letter f number 1. a) Law No. 7 of 1983 regarding Income Tax as amended several times, lastly by Law No. 11 of 2020 regarding Job Creation in conjunction with Article 15 (1) Minister of Finance Regulation No. 18/PMK.03/2021. For Domestic Individual Taxpayers who do not meet the investment requirements as mentioned above, the dividends received by the person concerned will be subject to Income Tax in accordance with the provisions of the applicable laws, and the said Income Tax must be paid by the Domestic Individual Taxpayer concerned in accordance with the provisions of Government Regulation No. 55 of 2022 regarding Adjustment of Arrangements in the Field of Income Tax.
6. For shareholders other than those mentioned in point 5 above, the cash dividend will be taxed in accordance with the prevailing tax laws and regulations. The amount of tax imposed will be borne by the shareholders of the Company concerned and deducted from the amount of cash dividends that are the rights of the shareholders of the Company concerned.
7. The party receiving the payment and the foreign shareholder whose country has a Double Taxation Avoidance Agreement (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,"P3B") with the Republic of Indonesia and intends to request a tax deduction adjusted to the rate stated in the Tax Treaty, according to the Director General of Taxes Regulation No. PER-25/PJ/2018 is requested to send / submit the original Domicile Certificate issued by the competent official in the country or the e-SKD receipt that has been obtained from the e-SKD application if the Domicile Certificate is used for several companies in Indonesia to BAE of the Company
BAE Perseroan paling lambat tanggal 2 November 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Jika sampai dengan tanggal tersebut BAE Perseroan belum menerima asli Surat Keterangan Domisili maka akan dilakukan pemotongan pajak sebesar 20%. 8. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efeknya dan bagi Pemegang Saham warkat diambil di kantor Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra. | no later than 2 November 2023 at 16.00 WIB. If up to that date the BAE of the Company has not received the original Certificate of Domicile, a 20% tax deduction will be applied. 8. Proof of dividend tax deduction can be obtained from the Securities Company and/or Custodian Bank where Shareholders open their securities accounts for Shareholders whose shares are in KSEI's collective custody, and for Script Shareholders can be obtained from the PT Raya Saham Registra Securities Administration Bureau. |