KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xxxxxxxx
Xxxxxxx : Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Jabatan : Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, Oktober 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Deputi Bidang Koordinasi Asisten Deputi
Ekonomi Makro dan Keuangan Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx
XXXXXXXX PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
ASISTEN DEPUTI KEUANGAN INKLUSIF DAN KEUANGAN SYARIAH
No. | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1. | Tercapainya Indeks Keuangan Inklusif | Indeks Keuangan Inklusif | 79 % |
2. | Tersusunnya Rekomendasi Kebijakan Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah yang Berkualitas | Persentase Rekomendasi Kebijakan di Bidang Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah yang diterima Deputi | 100 % |
Program : Koordinasi Kebijakan Bidang Perekonomian
Kegiatan Anggaran
1. Koordinasi Kebijakan Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Rp 2.161.977.000
Dua MilIar Seratus Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah
Jakarta, Oktober 2020
Deputi Bidang Koordinasi Asisten Deputi
Ekonomi Makro dan Keuangan Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx
XXXXXXX AKSI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 ASISTEN DEPUTI KEUANGAN INKLUSIF DAN KEUANGAN SYARIAH
No. | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja Utama | Target | Inisiatif Strategis | Rencana Aksi Kinerja | |||
Sep | Okt | Nov | Des | |||||
1 | Tersusunnya Rekomendasi Kebijakan Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah yang Berkualitas | Persentase Rekomenda si Kebijakan di Bidang Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah yang diterima Deputi | 100% | 1. Rakor SNKI 2020 2. Rapat Koordinasi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah | 1. Indonesia Financial Inclusion Forum (IFIF) 2020 2. Webinar Nasional Keuangan Inklusif bagi perempuan 3. Workshop Keuangan Syariah bagi 500 Ponpes 4. Rapat Koordinasi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah | 1. Pembentukan Tim Jejaring Keuangan Inklusif Perempuan (JKIP) 2. Rapat Koordinasi Penyusunan roadmap TPKAD 2020-2024 3. Seminar Nasional Keuangan Inklusif Bagi Ponpes 4. Sosialisasi Sinergi Program Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah bagi TPAKD | 1. Penyelesaian Revisi Perpres 82/2016 2. Sosialisasi SNKI bagi Anggota POKJA 3. Pembentukan Bank Wakaf Mikro (BWM) 4. Rakor implementasi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah | 1. Rakor SNKI 2020 2. Rakor Keuangan Syariah 2020 3. Rakor evaluasi Pelaksanaan SNKI 2020 dan Rencana Kerja SNKI 2021 4. Seminar Nasional Outlook Keuangan Inklusif 2021 5. Seminar Nasional Outlook Keuangan Syariah 2021 |
2 | Tercapainya Indeks Keuangan Inklusif | Indeks Keuangan Inklusif | 79% | 1. Implementasi di 500 pesantren 2. Kesesuaian dan kemudahan akses data dan hasil studi 3. Policy recomendation 4. Sinergi seluruh anggota DNKI Informasi mengenai sebaran Kantor bank umum/syariah, kantor BPR konvensional/syariah, agen bank, lembaga keuangan bukan bank, dan ATM. |
Jakarta, Oktober 2020
Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah
Xxxxxxxx
MANUAL INDIKATOR KINERJA UTAMA
KODE IKU: S.1
ASISTEN DEPUTI KEUANGAN INKLUSIF DAN KEUANGAN SYARIAH DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
(..) Stakeholder (…) Customer (…) Internal Business Process (…) Learning & Growth |
Tercapainya Indeks Keuangan Inklusif |
Dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, pemerintah telah menetapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif sesuai arahan Presiden pada rapat terbatas SNKI tanggal 28 Januari 2020 sebagai dasar penetapan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Strategi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait lainnya dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan melalui kegiatan masing-masing secara bersama dan terpadu |
Perspektif Sasaran Strategis
Deskripsi Sasaran Strategis
Indeks Keuangan Inklusif |
Definisi |
Indeks Keuangan Inklusif yaitu persentase jumlah penduduk dewasa yang memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal. Dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dilakukan melalui:. 1. Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen 2. Perluasan pembukaan rekening 3. Mempercepat sertifikasi hak properti masyarakat yang dapat dijadikan agunan 4. Optimalisasi Layanan Agen Bank 5. Peningkatan Layanan Keuangan Digital dan Transaksi Nontunai |
Formula |
Untuk mengukur target keuangan inklusif dilakukan Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif |
Tujuan |
Implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang terpadu diperlukan untuk mencapai target keuangan inklusif yaitu persentase jumlah penduduk dewasa yang memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal dengan tujuan dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dilakukan |
Indikator Kinerja Utama (IKU) Deskripsi IKU
Persentase |
Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah |
Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah |
Satuan Pengukuran Unit/Pihak Penyedia Data
Dewan Nasional Keuangan Inklusif, Otoritas Jasa Keuangan, dan KNEKS |
Pejabat Penanggung Jawab Data Sumber Data
(…..) High (X) Moderate (…..) Low |
(X) Exact (…..) Proxy (…..) Activity |
(…..) Sum (…..) Average (X) Take Last Known Value |
(…..) Cascading Peta (X) Cascading Non Peta (…..) Non-Cascading |
(X) Direct (….) Indirect |
(…..) Maximize (.......) Minimize (X) Stabilize |
(....) Bulanan (....) Triwulanan (....) Semesteran (X) Tahunan |
Tingkat Kendali IKU Tingkat Validitas IKU Jenis Konsolidasi Periode Jenis Cascading IKU Metode Cascading Polarisasi IKU
Periode Pelaporan
Periode Pelaporan | Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2020 | ||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | |
TAHUNAN | 68 % | 70,3 % | 75 % | 76,19 % | 79 % |
s.d. Triwulan I | - | - | - | - | - |
s.d. Xxxxxxxx XX | - | - | - | - | - |
s.d. Xxxxxxxx XXX | - | - | - | - | - |
s.d. Triwulan IV | - | - | - | - | - |
KODE IKU: S.2
MANUAL INDIKATOR KINERJA UTAMA
ASISTEN DEPUTI KEUANGAN INKLUSIF DAN KEUANGAN SYARIAH DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
(…) Stakeholder (…) Customer (…) Internal Business Process (…) Learning & Growth |
Tersusunnya Rekomendasi Kebijakan Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah yang Berkualitas |
Perspektif Sasaran Strategis
Dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, dan berdasarkan arahan Presiden pada rapat terbatas SNKI tanggal 28 Januari 2020 pemerintah telah menetapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Strategi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait lainnya dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan melalui kegiatan masing-masing secara bersama dan terpadu. Rekomendasi Kebijakan Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah adalah perumusan dan penetapan kebijakan yang terkait dengan isu dengan bidang Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah. Keuangan Inklusif adalah akses masyarakat terhadap lembaga keuangan formal. Keuangan Syariah adalah akses masyarakat terhadap lembaga keuangan formal syariah. Sementara itu, rekomendasi kebijakan bidang Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah yang berkualitas adalah rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah kepada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan yang telah melalui proses pengkajian dan penelaahan secara mendalam dan komprehensif. |
Deskripsi Sasaran Strategis
Persentase Rekomendasi Kebijakan di Bidang Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah yang diterima Deputi |
Indikator Kinerja Utama (IKU)
Definisi |
Rekomendasi Kebijakan yang terkait dengan Keuangan Inklusif meliputi edukasi/literasi keuangan, pemberdayaan hak properti masyarakat, inklusi keuangan sektor pemerintah, intermediasi lembaga keuangan, harmonisasi regulasi, dan infrastruktur keuangan inklusif. Rekomendasi Kebijakan yang terkait dengan Keuangan Syariah meliputi implementasi ekosistem pengembangan keuangan syariah berbasis komunitas baik itu pondok pesantren, Usaha Mikro dan Kecil Syariah binaan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) Majenis Ulama Indonesia, maupun organisasi masyarakat berbasis moral/keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Indikator utama dalam inklusi keuangan syariah adalah pertumbuhan jasa keuangan syariah dan jasa keuangan digital syariah. Dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah dilakukan melalui beberapa kegiatan : 1. Edukasi/literasi keuangan syariah bagi pesantren, UMKM Syariah binaan Pinbas MUI, dan binaan Ormas Keagamaan. 2. Penerbitan kartu santri / kartu pelajar / kartu UMK Syariah. 3. Pembukaan Simpanan Pelajar / Santri. 4. Pembukaan tabungan umroh / haji. 5. Pembukaan rekening tabung emas. 6. Pembukaan Lakupandai Syariah. 7. Pembukaan agen fintech syariah. 8. Pembiayaan perbankan syariah 9. Pembiayaan LKNB Syariah 10. Pembiayaan Fintech Syariah 11. Pembiayaan One Pesantren One Produk 12. Pembukaan Kios Digital Pesantren 13. Pembentukan Bank Wakaf Mikro 14. Pengembangan Aplikasi OSS Pesantren (iPesantren) Kebijakan Bidang Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah yang diterima Deputi meliputi dokumen- dokumen usulan kebijakan, seperti draft usulan kebijakan yang disampaikan dalam nota dinas, laporan, serta dokumen analisis kebijakan seperti asesmen maupun bahan paparan. |
Formula |
Perhitungan realisasi kinerja didasarkan pada perbandingan atau persentase antara Realisasi Capaian Output Paket Rekomendasi dengan Target yang terdapat dalam dokumen Perjanjian Kinerja 2020. Target output paket rekomendasi dinyatakan selesai (100%), setelah disusun laporan rekomendasi beserta dengan dokumen pendukung. Presentase Kebijakan Bidang Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah terdiri dari: 1. Rekomendasi terkait Pemantauan Perkembangan Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah; 2. Rekomendasi terkait Pengembangan Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah; 3. Rekomendasi terkait Regulasi yang mendukung Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah. |
Deskripsi IKU
Tujuan |
Implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang terpadu diperlukan untuk mencapai target keuangan inklusif yaitu persentase jumlah penduduk dewasa yang memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal dengan tujuan dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dilakukan. Implementasi Ekosistem Pengembangan Keuangan Syariah berbasis Komunitas untuk mendukung keuangan inklusif syariah yaitu realisasi dibagi target dari setiap indikator dalam ekosistem pengembangan keuangan syariah berbasis komunitas baik itu aspek funding (tabungan santri, kartu santri, tabungan haji/umroh, dan tabungan emas), aspek pembiayaan (perbankan syariah, LKNB syariah, dan fintech syariah), dan aspek implementasi keuangan digital syariah iPesantren. Untuk memastikan rekomendasi kebijakan bidang Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah yang disampaikan kepada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan telah ditelaah dan dikaji secara mendalam serta dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga dan stakeholder terkait dan implementatif untuk penyelesaian isu strategis di bidang Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah. |
Persentase (%) |
Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah |
Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah |
Satuan Pengukuran Unit/Pihak Penyedia Data
Nota Dinas, laporan, serta dokumen analisis kebijakan seperti asesmen maupun bahan paparan |
Pejabat Penanggung Jawab Data Sumber Data
(…..) High (X) Moderate ( ) Low |
(..) Exact (X) Proxy (…..) Activity |
(…..) Sum (X) Average (…) Take Last Known Value |
(X) Cascading Peta (…..) Cascading Non Peta (…) Non-Cascading |
(…) Direct (X) Indirect |
(X) Maximize (…) Minimize (…) Stabilize |
(....) Bulanan (....) Triwulanan (....) Semesteran (X) Tahunan |
Tingkat Kendali IKU Tingkat Validitas IKU Jenis Konsolidasi Periode Jenis Cascading IKU Metode Cascading Polarisasi IKU
Periode Pelaporan
Periode Pelaporan | Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2020 | ||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | |
TAHUNAN | N/A | N/A | N/A | N/A | 100 % |
s.d. Xxxxxxxx X | - | - | - | - | 100 % |
s.d. Xxxxxxxx XX | - | - | - | - | 100 % |
s.d. Xxxxxxxx XXX | - | - | - | - | 100 % |
s.d. Triwulan IV | - | - | - | - | 100 % |