PERJANJIAN KERJASAMA PROGRAM MAGANG DI WAHANA INDUSTRI
PERJANJIAN KERJASAMA PROGRAM MAGANG DI WAHANA INDUSTRI
ANTARA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR DAN PT AIRINDO SAKTI
No. 01/UNIDA/FIKES-w/II/1444 /
……………………………………………….
Pada hari ini, tanggal 20 Agustus 2022 disepakati Perjanjian Kerjasama Program Magang yang dilaksanakan pada :
Tanggal mulai : 17 Mei 2022
Tanggal selesai : 20 Agustus 2022
Lokasi : PT Airindo Sakti, Jl. Raya Cikuda Wanaherang, Wanaherang, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Jumlah peserta : 3 orang mahasiswa (daftar mahasiswa terlampir) oleh dan antara :
1. Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor, yang diwakili oleh apt. Amal Fadholah, X.Xx.,X.Xx. selaku Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UNIDA Gontor berkedudukan di Jl, Raya Siman, Demangan Siman Ponorogo, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. PT Airindo Sakti, yang diwakili oleh Xxxxxx berkedudukan di Jakarta untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (secara bersama-sama disebut PARA PIHAK) dengan ini menerangkan bahwa:
a. PIHAK PERTAMA adalah Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UNIDA Gontor mewakili Program D4 Keselamatan dan Keehatan Kerja untuk memberikan bekal keahlian kepada mahasiswa dalam menjalankan Program Magang di perusahaan;
b. PIHAK KEDUA adalah Pimpinan/yang mewakili PT Airindo Sakti sebagai pihak yang menerima peserta magang;
c. PARA PIHAK telah sepakat untuk bekerjasama melaksanakan Program Magang bagi para mahasiswa/i Program D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Untuk selanjutnya PARA PIHAK mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama ini dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 PROGRAM MAGANG
1. Program Magang diperuntukan bagi mahasiswa/i Program D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Ilmu Kesehatan UNIDA Gontor;
2. Peserta magang yang mengikuti program magang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengikuti seluruh materi perkuliahan dan menyelelesaikan matakuliah dan tatap muka perkuliahan;
b. Lulus berkas administrasi.
3. Penempatan peserta magang yang telah memenuhi kriteria untuk magang akan ditentukan sepenuhnya oleh PIHAK PERTAMA ;
4. Masa magang ditentukan selama 2 (dua) bulan terhitung semenjak pengantaran;
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan seleksi terhadap calon mahasiswa/i magang Program D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Ilmu Kesehatan UNIDA Gontor untuk mengikuti Program Magang;
2. PIHAK PERTAMA berhak menentukan calon peserta magang yang lulus seleksi;
3. PIHAK PERTAMA berhak mendapat jaminan dari PIHAK KEDUA bahwa peserta magang yang telah memenuhi criteria diterima magang di kantor PIHAK KEDUA;
4. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan tugas dan evaluasi kompetensi Program Magang bagi para peserta magang dengan materi sesuai dengan tugas yang diberikan.
PASAL 3
JANGKA WAKTU PROGRAM MAGANG
1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) bulan mulai saat penandatangan Perjanjian Kerjasama ini;
2. Apabila sebelum jangka waktunya berakhir salah satu pihak hendak mengahirinya maka pihak yang hendak mengakhiri wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tetulis selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum Perjanjian Kerjasama diakhiri;
PASAL 4 PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila timbul perselisihan yang terjadi dalam dan atau sebagai akibat dari dilaksanakannya Perjanjian Kerjasama ini maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.