PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH
Tanggal Efektif : 21 Oktober 2021 Tanggal Mulai Penawaran : 22 November 2021
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL - HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH (selanjutnya disebut “BATAVIA DANA KAS SYARIAH”) adalah
Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
BATAVIA DANA KAS SYARIAH bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka pendek dan menengah melalui instrumen investasi yang sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang memenuhi Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
BATAVIA DANA KAS SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah, dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 15.000.000.000 (lima belas miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
- BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan;
- BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS B sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan
- BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS C sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum, kecuali Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A yang mengacu pada Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang berjalan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 1.000,-(seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee), namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH dikenakan maksimum biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 | BANK KUSTODIAN Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 Indonesia Telepon. (00-00) 00000000 / 331 Faksimili (00-00) 00000000 / 131 |
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI. MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2024.
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA DANA KAS SYARIAH tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA DANA KAS SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA DANA KAS SYARIAH hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Manfaat Investasi dan Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI 2
BAB II INFORMASI MENGENAI BATAVIA DANA KAS SYARIAH 11
BAB III MANAJER INVESTASI 17
BAB IV BANK KUSTODIAN 19
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BATAVIA DANA KAS SYARIAH DARI UNSUR - UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 20
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA DANA KAS SYARIAH 27
BAB VII. PERPAJAKAN 29
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 31
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 34
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 37
BAB XI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 40
BAB XII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 41
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 42
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 47
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 51
BAB XVI PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 54
BAB XVII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 55
BAB XVIII SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN 59
BAB XIX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 62
BAB XX PENERBITAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN 64
BAB XXI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI 65
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a.hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b.hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; d.hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e.hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g.hubungan antara pemisahan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan, termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, yang dimaksud Bank Kustodian dalam Prospektus ini ialah Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang berisi jumlah Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.8. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA DANA KAS SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA DANA KAS SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.10. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh BATAVIA DANA KAS SYARIAH.
Sesuai dengan Xxxatuan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek Syariah yang ditawarkan melalui dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Syariah berpendapatan tetap atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
e. Efek derivatif; dan
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.14. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dalam BATAVIA DANA KAS SYARIAH atau ke Reksa Dana lainnya sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan memiliki fasilitas Pengalihan Investasi, serta hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pembelian Unit Penyertaan secara langsung dari Manajer Investasi maupun melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di
bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.19. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu- waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.20. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.21. KELAS UNIT PENYERTAAN
Kelas Unit Penyertaan (Multi-Share Class) adalah klasifikasi Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH, dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan berdasarkan fitur-fitur yang bersifat administratif sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus, yang penerapannya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
1.22. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.23. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang secara kolektif mengikat pemodal atau investor, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.24. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain.
1.25. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek, portofolio investasi Kolektif dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah indidividual, kecuali Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud Manajer Investasi dalam Prospektus ini ialah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
1.26. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-365/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”).
1.27. NASABAH
adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.28. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.29. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.30. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.31. PEMBELIAN
Pembelian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH.
1.32. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH berdasarkan Prospektus ini dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimilikinya.
1.33. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. PENAWARAN UMUM KELAS BARU
Penawaran Umum Kelas Baru adalah kegiatan penawaran Kelas Unit Penyertaan baru dari BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Prospektus ini.
1.35. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan Investasi adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dalam BATAVIA DANA KAS SYARIAH atau ke Reksa Dana lainnya sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan memiliki fasilitas Pengalihan Investasi, serta hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pembelian Unit Penyertaan secara langsung dari Manajer Investasi maupun melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi.
1.37. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini, istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.38. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.40. PERATURAN OJK (“POJK”) TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dicabut sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dicabut sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20
Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah POJK Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana adalah POJK Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.45. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, beserta serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.48. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.49. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.50. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari BATAVIA DANA KAS SYARIAH.
1.51. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah Di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI sebagaimana dimaksud dalam POJK No.15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.52. PROGRAM APU, PPT dan PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindakan pidana pendaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
1.53. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada di kemudian hari.
1.54. REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; (ii) Kontrak Investasi Kolektif atau (iii) Bentuk lain yang ditetapkan oleh OJK. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang berbentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif.
1.55. REKSA XXXX XXXXXXX
Reksa Dana Syariah adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di pasar modal.
1.56. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dan surat yang mengkonfirmasikan mengenai pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat konfirmasi tersebut berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH. Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari (“SEOJK tentang
Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”), dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA DANA KAS SYARIAH.
1.57. TANGGAL PENERBITAN KELAS UNIT PENYERTAAN
Tanggal Penerbitan Kelas Unit Penyertaan adalah tanggal dimana penerbitan Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang baru telah berlaku serta ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih sebesar Rp. 1.000,(seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada tanggal mulai penawaran Kelas Unit Penyertaan tersebut yang pertama kali, kecuali Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A yang mengacu pada
Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang berjalan. Tanggal Penerbitan Kelas Unit Penyertaan baru, akan ditentukan dan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.58. Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksananya dan segala perubahan- perubahannya dari waktu ke waktu.
1.59. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif. Dalam hal Reksa Dana menerbitkan Unit Penyertaan dalam beberapa kelas (Multi-Share Class), maka bagian kepentingan Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif akan ditentukan oleh jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih dari Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan.
1.60. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) di mana pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI BATAVIA DANA KAS SYARIAH
2.1. PEMBENTUKAN
BATAVIA DANA KAS SYARIAH adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-undang tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA KAS SYARIAH termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH No. 74 tanggal 27 September 2021 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, MKn. Notaris di Jakarta yang perubahan terakhirnya termaktub dalam. akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH No. 43 tanggal 27 September 2024, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx. Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA KAS SYARIAH”), antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
BATAVIA DANA KAS SYARIAH mendapat pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-1268/PM.21/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
BATAVIA DANA KAS SYARIAH telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 27 September 2021 .
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil), dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 15.000.000.000 (lima belas miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
- BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan;
- BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS B sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan
- BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS C sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum, kecuali Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A yang mengacu pada Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang berjalan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang menyebabkan jumlah Penawaran Umum atas Unit Penyertaan dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH melebihi batas maksimum jumlah Penawaran Umum yang tercantum dalam Prospektus ini, maka Manajer Investasi hanya akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan di setiap Kelas Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH.
BATAVIA DANA KAS SYARIAH menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. BATAVIA DANA KAS SYARIAH Kelas A, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui seluruh model distribusi dengan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sesuai butir 5.5 huruf a Prospektus ini dan besaran imbalan jasa Manajer Investasi sesuai butir 9.1. angka i Prospektus ini;
ii. BATAVIA DANA KAS SYARIAH Kelas B, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan institusi melalui tenaga pemasar Manajer Investasi dengan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dan batas minimum penjualan Unit Penyertaan selanjutnya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sesuai butir 5.5 huruf b Prospektus ini dan besaran imbalan jasa Manajer Investasi sesuai butir 9.1. angka ii Prospektus ini; dan
iii. BATAVIA DANA KAS SYARIAH Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan institusi melalui tenaga pemasar Manajer Investasi dengan ketentuan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dan batas minimum penjualan Unit Penyertaan selanjutnya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sesuai butir 5.5 huruf c Prospektus ini dan besaran imbalan jasa Manajer Investasi sesuai butir 9.1. angka iii Prospektus ini.
Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
Setiap Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) hanya dapat mendistribusikan Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Manajer Investasi.
Jika Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bermaksud mengubah Kelas Unit Penyertaan yang akan didistribusikan, maka perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani harus diubah.
Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing- masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Prospektus ini mulai berlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A.
Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A.
Adapun batas minimum Pembelian awal Unit Penyertaan dan minimum Pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.5 dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah maksimum Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang ditawarkan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA KAS SYARIAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BATAVIA DANA KAS SYARIAH wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila BATAVIA DANA KAS SYARIAH dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, BATAVIA DANA KAS SYARIAH wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XVII Prospektus ini.
2.4. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan Pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melakukan penolakan pembelian kembali apabila terjadi hal–hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA KAS SYARIAH diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA KAS SYARIAH di Bursa Efek dihentikan;
(iii) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH apabila melakukan penolakan pembelian kembali tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru, selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan dimaksud.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.
2.5. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dalam BATAVIA DANA KAS SYARIAH atau ke Reksa Dana lainnya sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada), yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan memiliki fasilitas Pengalihan Investasi, serta hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pembelian Unit Penyertaan secara langsung dari Manajer Investasi maupun melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pengalihan Investasi diuraikan dalam Bab XV
2.6. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak terdapat penempatan dana awal.
2.7 PENGELOLA BATAVIA DANA KAS SYARIAH
a. Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA DANA KAS SYARIAH bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BATAVIA DANA KAS SYARIAH saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroders Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki
Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-99/BL/WMI/2007 tanggal 23 Agustus 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-379/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 05 Juli 2022.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta dan Manager of Mutual Funds Sales pada Schroder Investment Management Indonesia.Xxxxxx menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 58/PM/WMI/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 313/PM.211/PJ- WMI/2021 tanggal 12 November 2021.
Xxxxxxxx Xxxx Mulyanto memiliki lebih dari 23 tahun pengalaman dalam industri keuangan, terutama dalam industri Reksa Dana. Dua poisisi terakhir Hari sebelum bergabung dengan BPAM adalah Vice President of Fund Management Unit di PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas dan Direktur Utama di PT Danareksa Investment Management. Hari bergabung dengan BPAM pada bulan Februari 2018.Xxxx adalah lulusan dari Institut Pertanian Bogor dan mendapatkan gelar Sarjana Pertanian Sosial Ekonomi dan Beliau memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 103/PM/WMI/2004 tanggal 30 September 2004 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 479/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 31 Desember 2021.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA DANA KAS SYARIAH terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-45/BL/WMI/2008 tanggal
24 Desember 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner OJK No. KEP-343/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 1 Juli 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Angky Hendra
Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-507/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 1 Agustus 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank A.G,. Cabang Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-350/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 November 2021.
Xxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Gilang memiliki pengalaman di pasar modal sejak 2013. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Agustus 2021, Gilang menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management. Gilang memperoleh gelar Master of Applied Finance dan Bachelor of Business dari Monash University Melbourne. Gilang memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Keputusan Dewan Komisioner OJK no: Kep-88/PM.211/WMI/2017 tanggal 21 Maret 2017 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-301/PM.02/PJ- WMI/TTE/2023 tanggal 27 September 2023.
Xxxxx Xxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 10/PM.211/WMI/2014 tanggal 30 Januari 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Wilim bergabung dengan BPAM di tahun 2014. Wilim memiliki pengalaman di bidang riset dengan cakupan berbagai bidang industri sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM, Wilim menjabat sebagai Analyst pada PT Ciptadana Securities, Jakarta. Wilim menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bina Nusantara, Jakarta dalam bidang Finance Investment dan memperoleh gelar Master of Management. Saat ini Wilim memiliki CFA. Wilim merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No: KEP-5/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-397/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 16 Desember 2022.
2.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola BATAVIA DANA KAS SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas penerbitan BATAVIA DANA KAS SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi BATAVIA DANA KAS SYARIAH telah memenuhi Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U-123/DSN-MUI/V/2007 tanggal 3 Mei 2007 dan ditunjuk oleh Manajer Investasi menjadi Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi BATAVIA No. 003/DIR-BPAM/UPIS/I/2023 tanggal 24 Januari 2023, yaitu Xxxxxxxx Xxxxxxx, yang telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-01/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 17 Februari 2022.
2.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH BANK KUSTODIAN
Pada saat Kontrak ini ditandatangani, Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah Bank Kustodian terdiri dari 1 (satu) orang yang telah diberi mandate oleh Bank Kustodian sebagaimana ternyata dalam Surat Bank Kustodian Perihal: Surat Penunjukan / Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah melalui Surat Perjanjian Bersama tertanggal 1 Januari 2023 yaitu Ikhwan A Xxxxx, XX, MSc. Yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP 18/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 16 Juni 2016, yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-19/PM.223/PJ- ASPM/2021 tanggal 16-06-2021 (enam belas Juni dua ribu dua puluh satu) tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Ikhwan Abidin.
2.10. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT BATAVIA DANA KAS SYARIAH
Ikhtisar keuangan singkat BATAVIA DANA KAS SYARIAH tercantum pada informasi dalam ikhtisar keuangan singkat yang terdapat pada bagian akhir Bab XII prospektus ini, Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Bira Aset Manajemen pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Februari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, di antaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 02 tanggal 12 Desember 2022, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxx Anggrowati, S.H., X.Xx., Notaris di kota Depok, perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0090256.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 13 Desember 2022.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1379 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Pada saat prospektus ini diterbitkan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
X. Xxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx Independen |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 30 Agustus 2024 sebesar 31,29 Triliun dan mengelola 56 produk Reksa Dana.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. PT. Batavia Prosperindo Internasional, Tbk.
2. PT. Batavia Prosperindo Trans, Tbk.
3. PT. Batavia Prima Investama
4. PT. Batavia Prosperindo Makmur
5. PT. Arto Investama Pramathana
6. PT. Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tbk.
7. PT. Batavia Prosperindo Sekuritas
8. Batavia Prosperindo Pte. Ltd.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A.G. telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 215 karyawan di mana kurang lebih 77 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, Syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai salah satu pemimpin pasar fund adminstration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri dari seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BATAVIA DANA KAS SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA KAS SYARIAH, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH Dari Unsur-Unsur Yang Bertentangan Dengan Prinsip Syariah Di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BATAVIA DANA KAS SYARIAH adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
BATAVIA DANA KAS SYARIAH bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka pendek dan menengah melalui instrumen investasi yang sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang memenuhi Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
Sesuai dengan tujuan investasinya, BATAVIA DANA KAS SYARIAH akan melakukan investasi dengan kebijakan investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang Syariah, dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun, dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun, yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, dan/atau Deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Syariah berpendapatan tetap sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2. di atas meliputi:
i. Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
iii. Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iv. Efek Beragun Aset Syariah Arus Kas Tetap; dan/atau
v. Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH diinvestasikan pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang
bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek Syariah, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA DANA KAS SYARIAH berdasarkan Kontrak dan Prospektus BATAVIA DANA KAS SYARIAH serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA KAS SYARIAH.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah Efektifnya pernyataan pendaftaran BATAVIA DANA KAS SYARIAH.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada butir 5.2. tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA DANA KAS SYARIAH:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
4. investasi Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk pada Sukuk, di mana Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk yang berinvestasi pada Sukuk yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak wajib paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk pada setiap saat;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan diluar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat;
g. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih
dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat;
j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
k. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
l. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
m. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
o. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
p. terlibat dalam transaksi marjin;
q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman;
r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
s. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali :
1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau afiliasi dari Manajer Investasi;
u. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun - Aset Syariah, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang
dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian .
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa :
1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) Instrumen Pasar Uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA DANA KAS SYARIAH hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BATAVIA DANA KAS SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio BATAVIA DANA KAS SYARIAH terdapat Efek atau instrumen Pasar Uang selain Efek dan/atau instrumen Pasar Uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.2. Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan dalam portofolio BATAVIA DANA KAS SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen Pasar Uang selain Efek dan/atau instrumen Pasar Uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx
Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran BATAVIA DANA KAS SYARIAH.
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada butir 5.4.3 di atas, OJK berwenang membubarkan BATAVIA DANA KAS SYARIAH.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Kebijakan Pembagian Hasil Investasi untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
a. BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A
Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A.
Hasil investasi dari BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A menjadi terkoreksi.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A bersih dari unsur nonhalal.
b. BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS B
Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS B dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS B sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS B.
Hasil investasi dari BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS B yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS B menjadi terkoreksi.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS B sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS B bersih dari unsur nonhalal.
c. BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS C
Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS C dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS C sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS C.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS C, Manajer Investasi dapat membagikan sebagian atau seluruh hasil investasi BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS C (jika ada), secara regular yang akan diinformasikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi dari BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS C yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS C menjadi terkoreksi.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk UnitPenyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS C sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS C bersih dari unsur nonhalal.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA DANA KAS SYARIAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek Syariah atau imbal hasil dari Efek Syariah tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek Syariah atau imbal hasil dari Efek Syariah tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat imbal hasil umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Syariah berpendapatan tetap);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham Syariah);
6) tingkat imbal hasil pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Syariah berpendapatan tetap); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Berdasarkan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tersebut di atas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:
• Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
• Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana sampai dengan Dokumen Keterbukaan KIK Batavia Dana Kas Syariah ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku terhadap KIK Batavia Dana Kas Syariah, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. MANFAAT INVESTASI
BATAVIA DANA KAS SYARIAH memberikan manfaat dan kemudahan bagi Pemegang Unit Penyertaan antara lain:
a. Diversifikasi investasi dengan dukungan dana yang cukup besar, BATAVIA DANA KAS SYARIAH menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan yang profesional BATAVIA DANA KAS SYARIAH dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali, setiap Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.
d. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi, dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
e. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH sehingga tidak melanggar Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal. Selain itu, Dewan Pengawas Syariah dapat juga membantu Tim Pengelola Investasi BATAVIA DANA KAS SYARIAH dalam hal aspek investasi berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
8.2. RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada BATAVIA DANA KAS SYARIAH meliputi:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen Pasar Uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang maupun instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaan- perusahaan tersebut.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Penurunan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH dapat disebabkan oleh perubahan harga dari Efek dalam portofolio BATAVIA DANA KAS SYARIAH.
3. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan penjualan kembali (pelunasan) kepada
Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA DANA KAS SYARIAH terkoreksi secara material dan Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA KAS SYARIAH dan POJK.
4. Risiko Wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan BATAVIA DANA KAS, seperti penerbit obligasi, pialang, bank kustodian, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, bank tempat BATAVIA DANA KAS SYARIAH melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan BATAVIA DANA KAS SYARIAH mengalami wanprestasi sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA DANA KAS SYARIAH .
5. Risiko Tingkat Suku Bunga
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
6. Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA DANA KAS SYARIAH dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek Bersifat Utang;
- Setiap penurunan peringkat dari obligasi;
- Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam
7. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perbedaan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA DANA KAS SYARIAHdan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
8. Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA KAS SYARIAH apabila BATAVIA DANA KAS SYARIAH memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA KAS SYARIAH dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA DANA KAS SYARIAH apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA KAS SYARIAH tersebut terpenuhi.
9. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dalam hal BATAVIA DANA KAS SYARIAH berinvestasi pada Efek dalam mata uang selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari BATAVIA DANA KAS SYARIAH dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari BATAVIA DANA KAS SYARIAH.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA DANA KAS SYARIAH, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA BATAVIA DANA KAS SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi ditetapkan berdasarkan masing-masing Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut :
i. BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A;
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
ii. BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS B;
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS B berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan; dan
iii. BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS C;
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS C berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum sesuai dengan butir 9.5;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus, termasuk Laporan Keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BATAVIA DANA KAS SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan, termasuk biaya pemasangan berita / pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah BATAVIA DANA KAS SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK;
f. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan BATAVIA DANA KAS SYARIAH;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada) yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
Tanpa mengurangi ketentuan butir 9.1. di atas, tiap-tiap Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan memberikan manfaat hanya kepada Kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud pada butir 9.1. huruf a dan huruf i di atas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada BATAVIA DANA KAS SYARIAH secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diperhitungkan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Dalam hal terdapat biaya-biaya yang secara spesifik berlaku terhadap Kelas Unit Penyertaan tertentu, biaya-biaya tersebut akan diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA KAS SYARIAH dan Prospektus.
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang dibebankan kepada BATAVIA DANA KAS SYARIAH.
9.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA DANA KAS SYARIAH, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio BATAVIA DANA KAS SYARIAH, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran, termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan BATAVIA DANA KAS SYARIAH;
d. Biaya pencetakan dan biaya distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran BATAVIA DANA KAS SYARIAH dan likuidasi atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA DANA KAS SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan;
b. Biaya pemindahbukuan / transfer bank (jika ada) sehubungan dengan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan; dan
c. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee), dan biaya pengalihan investasi (switching fee) namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH dikenakan maksimum biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, biaya Konsultan Pajak dan/atau biaya pihak lain menjadi beban Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau BATAVIA DANA KAS SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi / pihak dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada BATAVIA DANA KAS SYARIAH : a. Imbalan Jasa Manajer Investasi: - BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A - - BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS B - BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS C b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,5 % Maks. 1% Maks. 1% Maks.0,25% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih masing- masing Kelas Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan e. Biaya bank d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas. | Tidak ada Tidak ada Tidak ada jika ada jika ada jika ada | - - namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH dikenakan maksimum biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi. |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. HAK MENDAPATKAN SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN BATAVIA DANA KAS SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH berupa surat konfirmasi pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) serta disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
(ii) Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi;
(iii) Diterimanya perintah pengalihan Investasi dalam BATAVIA DANA KAS SYARIAH dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA DANA KAS SYARIAH.
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
x. XXX UNTUK MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
d. HAK MENGALIHKAN INVESTASINYA ANTARA KELAS UNIT PENYERTAAN BATAVIA DANA KAS SYARIAH LAINNYA ATAU KE REKSA DANA LAINNYA SESUAI KELAS UNIT PENYERTAAN (JIKA ADA), YANG DIKELOLA OLEH MANAJER INVESTASI YANG MEMILIKI FASILITAS PENGALIHAN INVESTASI.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya sesuai dengan ketentuan jenis Kelas Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang dituju atau ke Reksa Dana lain sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada), yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan memiliki fasilitas Pengalihan Investasi, serta hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pembelian Unit Penyertaan secara langsung dari Manajer Investasi maupun melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi.
e. HAK UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PER KELAS UNIT PENYERTAAN DAN KINERJA BATAVIA DANA KAS SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Kelas Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang dipublikasikan di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
x. XXX UNTUK MEMPEROLEH LAPORAN-LAPORAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK TENTANG PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH berhak memperoleh laporan- laporan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana antara lain:
(i) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana; atau
- apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya:
(a) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan;
(b) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan;
(c) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan; dan
(d) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya;
Laporan Reksa Dana tersebut di atas akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Reksa Dana secara tercetak, Laporan Reksa Dana akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa
Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA DANA KAS SYARIAH.
(ii) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi rekening Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal 31 Desember yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana.
Laporan Reksa Dana tersebut di atas akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Reksa Dana secara tercetak, Laporan Reksa Dana akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA DANA KAS SYARIAH.
g. HAK MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI SECARA PROPORSIONAL SESUAI DENGAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DALAM HAL BATAVIA DANA KAS SYARIAH DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI
Dalam hal BATAVIA DANA KAS SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
x. XXX MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN SECARA PERIODIK
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan BATAVIA DANA KAS SYARIAH secara periodik yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK sekurang- kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang termuat dalam pembaharuan Prospektus.
BAB XI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Pendapat dari segi hukum akan disajikan pada halaman berikutnya.
No. Referensi: 1060/AM-3736421/AA-AR-sk/IX/2021 28 September 2021
Kepada Yth.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Gedung Chase Plaza, Lantai 00 Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 21 Jakarta 12920
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH
Dengan hormat,
Saya, Xxxxxxxx Xxxxxxxx, yang memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal sesuai dengan surat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.KH-33/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan No. 200210, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berdasarkan Surat Direksi No. 254/DIR-BPAM/PD/IX/2021 tanggal 20 September 2021, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS
SYARIAH, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH No. 74 tanggal 27 September 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak”), antara PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), di mana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Prosperity Tower Level 6 District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
x0000 00000 000 (Hunting)
x0000 00000 000
Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH Tanggal 28 September 2021
yang kami sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 1059/AM-3736421/AA-AR- sk/IX/2021 tanggal 28 September 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang diajukan oleh Manajer Investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 18 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
Dalam menyusun Pendapat dari Segi Hukum ini, Konsultan Hukum memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 66/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH;
x. Xxxxx Pengawas Syariah;
g. Izin-Izin Sehubungan dengan Kegiatan Usaha;
h. Dokumen Operasional;
i. Surat Pernyataan atas Fakta-Fakta Yang Dianggap Material; dan
x. Xxxnyataan Kesesuaian Syariah.
2. Terhadap Bank Kustodian, meliputi:
a. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
b. Dokumen operasional;
c. Laporan tahunan dan bulanan Bank Kustodian;
d. Penanggung jawab kegiatan di Bidang Keuangan Syariah;
e. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material; dan
x. Xxxxx kuasa/surat penunjukan dari pihak-pihak yang berwenang mewakili Bank Kustodian.
3. Terhadap Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH, meliputi:
a. Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH;
b. Penawaran umum;
x. Xxxxgantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
d. Pembubaran; dan
e. Penyelesaian perselisihan.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar terakhir, perubahan susunan pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) terakhir, pembubaran dan likuidasi ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy adalah yang benar, lengkap dan sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan, termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang disampaikan baik asli maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan anggaran dasarnya maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Tim Pengelola Investasi dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang termuat dalam Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata;
7. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH ini dibuat oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
8. Kontrak dibuat berdasarkan kesepakatan dan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan
9. Semua pengungkapan informasi mengenai Efek termasuk Efek luar negeri yang akan menjadi portofolio investasi reksa dana adalah benar dan Efek tersebut dapat dibeli oleh reksa dana, dan pembentukan serta penerbitannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pembentukan dan penerbitannya telah sesuai dengan hukum negara yang mendasarinya.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan, penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum
maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai hukum yang berlaku.
3. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal lainnya.
Pendapat dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Manajer Investasi adalah suatu perusahaan efek yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Selatan dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.
2. Anggaran Dasar Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008 jis. akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 61 tanggal 15 September 2009, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-16851 tanggal 5 Oktober 2009, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 03 tanggal 6 Juli 2011, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-19439 tanggal 18 Juli 2011, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 5 November 2012, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-45330 tanggal 20 Desember 2012, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 45 tanggal 28 Desember 2012, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10- 03421 tanggal 6 Februari 2013, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 3 April 2014, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- 00466.40.21.2014 tanggal 11 April 2014, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 19 Juli 2016, keenamnya dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Juli 2016 dan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Menajemen No. 04 tanggal 11 November 2019, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0099989.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 November 2019.
3. Maksud dan tujuan Manajer Investasi sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar Manajer Investasi adalah melaksanakan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
4. Susunan permodalan dan pemegang saham Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 74 tanggal 13 Juli 2010, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, S.H., S.E., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-24549 tanggal 30 September 2010 jis. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 18 tanggal
12 Desember 2012, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-00524 tanggal 4 Januari 2013, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 3 April 2014, keduanya dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-02570.40.19.2014 tanggal 11 April 2014 2014, akta Jual Beli Saham No. 35 tanggal 24 Juli 2018, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 34 tanggal 24 Juli 2018, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Juli 2018 dan akta Jual Beli Saham No. 19 tanggal 29 September 2020 dan akta Jual Beli Saham No. 20 tanggal 29 September 2020, keduanya dibuat di hadapan Yoke Reinata,
S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 18 tanggal 29 September 2020, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 1 Oktober 2020, akta Jual Beli Saham No. 08 tanggal 14 Juli 2021, akta Jual Beli Saham No. 09 tanggal 14 Juli 2021, akta Jual Beli Saham No. 10 tanggal 14 Juli 2021, akta Jual Beli Saham No. 11 tanggal 14 Juli 2021, dan akta Jual Beli Saham No. 12 tanggal 14 Juli 202, yang kelimanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 07 tanggal 14 Juli 2021, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Juli 2021, susunan modal dan pemegang saham BATAVIA adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp 500.000,- per Saham | % | |
Jumlah Saham | Rupiah | ||
Modal Dasar | 240.000 | 120.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 97.465 | 00.000.000.000 | 100 |
Pemegang Saham: 1. PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk | 81.216 | 00.000.000.000 | 83.33 |
2. Ny. Xxxxx Xxxxxxx L | 9.026 | 4.513.000.000 | 9.26 |
3. Xx. Xxxxxx Xxxxx | 4.749 | 2.374.500.000 | 4.87 |
4. Xx. Xxxxxxxx Xxxx Mulyanto | 990 | 495.000.000 | 1.02 |
5. Xx. Xxxxxxx Xxxxxx Handaya | 1.484 | 742.000.000 | 1.52 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 142.535 | 00.000.000.000 | - |
5. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
No. | Nama | Jabatan | Akta Pengangkatan | Keterangan | ||
No. | Tanggal | Dibuat di hadapan | ||||
1. | Xxxxx Xxxxxxx X. | Xxxxxxxx Utama | 08 | 12 Februari 2020 | Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan. | Diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
2. | Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx | 08 | 12 Februari 2020 | Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan. |
3. | Xxxxxxxx | Xxxxxxxx | 08 | 12 Februari | Xxxx Xxxxxxx, | dengan Surat |
Hari | 2020 | S.H., X.Xx., | No. AHU- | |||
Xxxxxxxx | xxxxxxx di Kota | AH.01.03- | ||||
Tangerang | 0084682 | |||||
Selatan. | tanggal 13 | |||||
4. | Xxxxxxx | Xxxxxxxx | 08 | 12 Februari | Xxxx Xxxxxxx, | Februari 2020 |
Lukita | 2020 | S.H., X.Xx., | dan telah | |||
Handaya | notaris di Kota | didaftarkan | ||||
Tangerang | dalam Daftar | |||||
Selatan. | Perseroan No. | |||||
5. | Xxxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx | 08 | 12 Februari | Xxxx Xxxxxxx, | AHU- |
Xxxxxxxx | 2020 | S.H., X.Xx., | 0030187.AH.01. | |||
notaris di Kota | 11. Tahun 2020 | |||||
Tangerang | tanggal 13 | |||||
Selatan. | Februari 2020. | |||||
6. | X. Xxxx | Xxxxxxxxx | 08 | 12 Februari | Xxxx Xxxxxxx, | |
Xxxxxx | Xxxxxxxxxx | 2020 | S.H., X.Xx., | |||
notaris di Kota | ||||||
Tangerang | ||||||
Selatan. |
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi yang sedang menjabat, adalah sah karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar Manajer Investasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal khususnya mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
6. Xxx Xxngelola Investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH adalah sebagai berikut ini:
No. | Nama | Jabatan |
1. | Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxx |
2. | Xxxxx Xxxxxx | Anggota |
3. | Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx | Anggota |
4. | Xxxxx Xxxxxxx | Anggota |
5. | Xxxxx Xxxxxxxxx | Anggota |
6. | Xxxxx Xxxxxxxxxx | Anggota |
7. | Xxxxxx Xxxxxx | Anggota |
7. Semua anggota Direksi serta Tim Pengelola Investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH telah memiliki izin orang-perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
8. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH belum pernah dinyatakan pailit dan masing-masing
mereka tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
9. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH tidak mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain, anggota Dewan Komisaris dari Manajer Investasi tidak merangkap sebagai komisaris pada Perusahaan Efek lain dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini.
10. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH, tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara, maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
11. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait ketenagakerjaan Manajer Investasi serta telah memenuhi ketentuan fungsi-fungsi Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
13. Manajer Investasi telah mempunyai Dewan Pengawas Syariah dalam melakukan kegiatan pengelolaan Reksa Dana Syariah.
14. Bank Kustodian adalah cabang dari suatu bank asing yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Federal Jerman dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian.
15. Bank Kustodian telah menyatakan bahwa Bank Kustodian tidak pernah atau sedang terlibat dalam perkara perdata, pidana, perpajakan, niaga, sengketa tata usaha negara, maupun perkara arbitrase; tidak pernah atau sedang dinyatakan pailit atau memohon penundaan kewajiban pembayaran hutang; tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
16. Bank Kustodian telah mempunyai Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah dalam melakukan kegiatan Kustodian Reksa Dana Syariah.
17. Bank Kustodian telah melaksanakan kewajiban terkait laporan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 24/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian.
18. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah menyatakan bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak terafiliasi satu sama lain.
19. Kontrak telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
20. REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sampai dinyatakan bubar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21. Manajer Xxxxxxxxx telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Xxxxxxx atas penerbitan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH dari Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi.
22. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian mempunyai kecakapan hukum dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kontrak dan oleh karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam Kontrak adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang. Setelah penandatanganan Kontrak, setiap pembeli Unit Penyertaan yang karena itu menjadi pemilik/Pemegang Unit Penyertaan terikat oleh Kontrak.
23. Kontrak mengatur ketentuan mengenai penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yaitu berdasarkan: (i) kewenangan OJK apabila terjadi pelanggaran Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku; (ii) kewenangan Manajer Investasi mengganti Bank Kustodian; (iii) pengunduran diri Manajer Investasi; (iv) pengunduran diri Bank Kustodian; (v) kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk
mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian. Manajer Investasi/Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas tugas sebagai Manajer Investasi/Bank Kustodian sampai dengan adanya Manajer Investasi/Bank Kustodian pengganti.
24. REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: (i) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); (ii) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; (iii) total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; atau (iv) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH.
25. Pilihan penyelesaian perselisihan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berhubungan dengan Kontrak menggunakan mekanisme arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
26. Setiap Unit Penyertaan yang diterbitkan, ditawarkan dan dijual memberi hak kepada pemilik/pemegangnya yang terdaftar dalam daftar penyimpanan kolektif yang diselenggarakan oleh Bank Kustodian untuk menjalankan semua hak yang dapat dijalankan oleh seorang pemilik/Pemegang Unit Penyertaan.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum Independen dan tidak terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun dengan Bank Kustodian dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ARDIANTO & XXXXXXXX
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Partner
STTD.KH-33/PM.22/2018
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan akan disajikan pada halaman berikutnya.
Reksa Dana Syariah Batavia Dana Kas Syariah
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements as at December 31, 2023 and for the year then ended
with independent auditor’s report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager Statement Letter
Surat Pernyataan Bank Kustodian Custodian Bank Statement Letter Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report Laporan Keuangan Financial Statement
Laporan Posisi Keuangan 1 Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain 2
Statements of Profit or Loss and Other
Comprehensive Income
Laporan Perubahan Aset Bersih 3 Statements of Changes in Net Assets
Laporan Arus Kas 4 Statements of Cash Flows
Laporan Sumber dan
Penyaluran Dana Zakat 5
Statements of Sources and Distribution of Zakat
Laporan Sumber dan Penggunaan
Dana Kebajikan 6
Statements of Sources and Uses of Xxxxxxx Xxxxx Funds
Catatan atas Laporan Keuangan 7-39 Notes to the Financial Statements
No. : 00388/2.1133/AU.1/09/0305-1/1/II/2024
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
The Unit Holders, Investment Manager and Custodian Bank
Reksa Dana Syariah Batavia Dana Kas Syariah Reksa Dana Syariah Batavia Dana Kas Syariah
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Syariah Batavia Dana Kas Syariah (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebijakan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
We have audited the financial statements of Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Batavia Xxxx Xxx Xxxxxxx (“the Mutual Fund”), which comprise the statement of financial position as at December 31, 2023, and the statement of profit or loss and other comprehensive income, statement of changes in net asset and statement of cash flows, statement of sources and distribution of zakat and statement of sources and uses of xxxxxxx xxxxx funds for the year then ended, and notes to the financial statements, including material accounting policy information.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of the Mutual Fund as at December 31, 2023, and its financial performance and its cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards.
Basis Opini Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Our responsibilities under those standards are further described in the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements paragraph of our report. We are independent of the Mutual Fund in accordance with the ethical requirements that are relevant to our audit of the financial statements in Indonesia, and we have fulfilled our other ethical responsibilities in accordance with these requirements. We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion.
Xxx Xxxx Other Matter
Laporan keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut diaudit oleh auditor independen lain yang menyatakan opini tanpa modifikasian atas laporan keuangan tersebut pada tanggal 10 Maret 2023.
The financial statements of the Mutual Fund as at December 31, 2022 and for the year then ended were audited by another auditor who expressed an unmodified opinion on those statements on March 10, 2023.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank and Those Charged with Governance for the Financial Statements
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the preparation and fair presentation of the financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as investment manager and custodian bank determines are necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
In preparing the financial statements, investment manager and custodian bank are responsible for assessing the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern, disclosing, as applicable, matters related to going concern and using the going concern basis of accounting unless investment manager and custodian bank either intends to liquidate the Mutual Fund or to cease operations, or has no realistic alternative but to do so.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Those charged with governance are responsible for overseeing the Mutual Fund’s financial reporting process.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Our objectives are to obtain reasonable assurance about whether the financial statements as a whole are free from material misstatement, whether due to fraud or error, and to issue an auditor’s report that includes our opinion. Reasonable assurance is a high level of assurance, but is not a guarantee that an audit conducted in accordance with Standards on Auditing will always detect a material misstatement when it exists. Misstatements can arise from fraud or error and are considered material if, individually or in the aggregate, they could reasonably be expected to influence the economic decisions of users taken on the basis of these financial statements.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
As part of an audit in accordance with Standards on Auditing, we exercise professional judgment and maintain professional skepticism throughout the audit. We also:
• Identify and assess the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error, design and perform audit procedures responsive to those risks, and obtain audit evidence that is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. The risk of not detecting a material misstatement resulting from fraud is higher than for one resulting from error, as fraud may involve collusion, forgery, intentional omissions, misrepresentations, or the override of internal control.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan)
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements (Continued)
• Obtain an understanding of internal control relevant to the audit in order to design audit procedures that are appropriate in the circumstances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the Company’s internal control.
• Evaluate the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates and related disclosures made by management.
• Conclude on the appropriateness of management's use of the going concern basis of accounting and, based on the audit evidence obtained, whether a material uncertainty exists related to events or conditions that may cast significant doubt on the Company's ability to continue as a going concern. If we conclude that a material uncertainty exists, we are required to draw attention in our auditor's report to the related disclosures in the financial statements or, if such disclosures are inadequate, to modify our opinion. Our conclusions are based on the audit evidence obtained up to the date of our auditor's report. However, future events or conditions may cause the Company to cease to continue as a going concern.
• Evaluate the overall presentation, structure and content of the financial statements, including the disclosures, and whether the financial statements represent the underlying transactions and events in a manner that achieves fair presentation.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
We communicate with those charged with governance regarding, among other matters, the planned scope and timing of the audit and significant audit findings, including any significant deficiencies in internal control that we identify during our audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.E., M.M., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0305
28 Februari 2024/ Februari 28, 2024
2023 | Catatan/ Notes | 2022 | ||
ASET | ASSETS | |||
Portofolio efek | Investment portfolios | |||
Sukuk (harga perolehan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2023 dan Rp 6.040.200.000 pada tahun 2022) | 00.000.000.000 | 2c,2d,3,9 | 6.004.389.390 | Sukuk (cost of Rp 20,397,283,333 in 2023 and Rp 6,040,200,000 in 2022) |
Instrumen pasar uang | 800.000.000 | 2c,2d,3 | 9.375.000.000 | Money market instruments |
Total portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total investment portfolios | |
Kas | 343.519.526 | 2d,4 | 216.667.987 | Cash |
Piutang bagi hasil | 130.462.943 | 2d,2e,5 | 13.788.323 | Profit sharing receivables |
Piutang lain-lain | 39.150.282 | 2d | - | Other Receivables |
TOTAL ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 110.000 | 2d,6 | 30.000 | Advance for investment units subscription |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 38.422 | 2d,7 | 38.422 | Liabilities for redemption of investment unit |
Beban akrual | 50.847.655 | 2d,2e,8 | 15.121.610 | Accrued expenses |
Utang pajak lainnya | 290.000 | 2f,10b | - | Other tax payable |
Utang lain-lain | 1.035.139 | 2d | 208.482 | Other payables |
TOTAL LIABILITAS | 52.321.216 | 15.398.514 | TOTAL LIABILITIES | |
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL NET ASSETS VALUE | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 20.465.566,1789 | 11 | 15.217.795,5642 | TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | |||
PER UNIT PENYERTAAN | 1.059,6000 | 1.024,7507 | PER INVESTMENT UNIT |
2023
Catatan/
Notes 2022
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan Investasi | Investment Income | |||
Pendapatan bagi hasil | 672.907.157 | 2d,2e,00 | 000.000.000 | Profit sharing income |
Kerugian investasi yang | Realized (loss) | |||
telah direalisasi | (76.250.667) | 2d,2e | (5.420.000) | on invesments |
Keuntungan (kerugian) investasi yang | Unrealized gain (loss) | |||
belum direalisasi | 63.029.142 | 2d,2e | (34.998.394) | on invesments |
TOTAL PENDAPATAN | 659.685.632 | 572.234.044 | TOTAL INCOME | |
BEBAN | EXPENSES | |||
Beban Investasi | Investment Expenses | |||
Beban pengelolaan | 2e,2g, | Investment | ||
investasi | (99.812.524) | 13,16 | (85.152.340) | management fee |
Beban kustodian | (11.346.060) | 2e,14 | (13.624.374) | Custodian fee |
Beban lain-lain | (127.495.219) | 2e,15 | (123.296.304) | Other expenses |
TOTAL BEBAN | (238.653.803) | (222.073.018) | TOTAL EXPENSES | |
LABA SEBELUM PAJAK | 421.031.829 | 350.161.026 | PROFIT BEFORE TAX | |
BEBAN PAJAK | ||||
PENGHASILAN | (1.650.600) | 2f,10c | - | INCOME TAX EXPENSE |
PROFIT FOR | ||||
LABA TAHUN BERJALAN | 419.381.229 | 350.161.026 | THE CURRENT YEAR | |
PENGHASILAN |
|
| OTHER COMPREHENSIVE | |
KOMPREHENSIF LAIN | - | - | INCOME | |
PENGHASILAN | COMPREHENSIVE | |||
KOMPREHENSIF |
|
| INCOME FOR | |
TAHUN BERJALAN | 419.381.229 | 350.161.026 | THE CURRENT YEAR |
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with Unit Holders | Total Kenaikan Nilai Aset Bersih/ Total Increase in Net Assets Value | Total Nilai Aset Bersih/ Total Net Asset Value | |||||
Balance as at | |||||||
Saldo per 1 Januari 2022 | 15.000.000.000 | 24.723.109 | 15.024.723.109 | January 1, 2022 | |||
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 | Changes in net assets in 2022 | ||||||
Penghasilan komprehensif | Comprehensive income for the current year | ||||||
tahun berjalan | - | 350.161.026 | 350.161.026 | ||||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transaction with holders of investment unit | ||||||
Penjualan unit penyertaan | Subscriptions of investment unit | ||||||
506.053.055 | - | 506.053.055 | |||||
Pembelian kembali unit penyertaan | (286.490.004 | ) | - | (286.490.004 | ) | Redemption of investment unit | |
Saldo per | Balance as at | ||||||
31 Desember 2022 | 15.219.563.051 | 374.884.135 | 15.594.447.186 | December 31, 2022 | |||
Perubahan aset bersih pada tahun 2023 | Changes in net assets in 2023 | ||||||
Penghasilan komprehensif | Comprehensive income for the current year | ||||||
tahun berjalan | - | 419.381.229 | 419.381.229 | ||||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transaction with holders of investment unit | ||||||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Subscriptions of investment unit | |||
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000 | ) | - | (00.000.000.000 | ) | Redemption of investment unit | |
Saldo per | Balance as at | ||||||
31 Desember 2023 | 20.891.048.036 | 794.265.364 | 21.685.313.400 | December 31, 2023 |
Arus kas dari aktivitas operasi
2023 2022
Cash flows from operating activities
Pembelian sukuk | (00.000.000.000) | (6.040.200.000) | Purchases of sukuk |
Penjualan sukuk | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Proceeds from sale of sukuk |
Penerimaan bagi hasil | 316.205.050 | 377.441.480 | Receipts of profit sharing |
Penerimaan bunga deposito | Receipts of interest on | ||
mudharabah | 240.027.487 | 352.772.711 | mudharabah deposits |
Penerimaan pendapatan lain-lain | (39.150.282) | - | Receipts of other income |
Pembayaran jasa pengelolaan | Payments of investment | ||
investasi | (88.544.829) | (84.819.427) | management fee |
Pembayaran jasa kustodian | (11.032.465) | (13.571.108) | Payments of custodian fee |
Pembayaran beban lain-lain | (102.233.807) | (123.462.739) | Payments of other expenses |
Pembayaran pajak kini | Payments of current tax | ||
(capital gain) | (1.650.600) | - | (capital gain) |
Kas bersih yang (digunakan untuk) Net cash (used in)
dihasilkan dari aktivitas operasi (00.000.000.000) 000.000.000 provided by operating activities
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Cash flows from financing activities
Penjualan unit penyertaan 00.000.000.000 | 000.000.000 | Subscriptions of investment unit |
unit penyertaan (00.000.000.000) | (000.000.000) | Redemptions of investment unit |
Kas bersih yang dihasilkan dari |
| Net cash provided by |
aktivitas pendanaan | 5.671.564.985 219.631.473 | financing activities |
Pembelian kembali
(Penurunan) kenaikan kas dan
sexxxx xxx (8.448.148.461) 1.087.792.390
Kas dan setara kas
Kas dan setara kas |
|
| Cash and cash equivalents |
pada akhir tahun | 1.143.519.526 | 9.591.667.987 | at the end of the year |
pada awal tahun 9.591.667.987 8.503.875.597
(Decrease) increase in cash and cash equivalents
Cash and cash equivalents at the beginning of the year
Kas dan setara kas terdiri dari:
Cash and cash equivalents
is consist of:
Kas | 343.519.526 | 216.667.987 | Cash |
Deposito mudharabah | 800.000.000 | 9.375.000.000 | Mudharabah deposits |
Total cash and
Total kas dan setara kas 1.143.519.526 9.591.667.987 cash equivalents
2023 | 2022 | |||
SUMBER DANA ZAKAT | SOURCES OF ZAKAT | |||
Zakat dari dalam Reksa Dana Syariah | - | - | Zakat of the Sharia Mutual Fund | |
Zakat dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx | - | - | Zakat from outside the Sharia Mutual Fund | |
Total Sumber Dana Zakat | - | - | Total Sources of Zakat | |
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS PENGELOLA ZAKAT | DISTRIBUTION OF ZAKAT FUNDS TO THE ENTITY MANAGEMENT ZAKAT | |||
KENAIKAN (PENURUNAN) | INCREASE (DECREASE) | |||
BERSIH DANA ZAKAT | - | - | ZAKAT FUNDS NET | |
ZAKAT FUNDS AT THE | ||||
XXXX XXXXX AWAL TAHUN | - | - | BEGINNING OF THE YEAR | |
ZAKAT FUNDS AT THE | ||||
XXXX XXXXX AKHIR TAHUN | - | - | END OF THE YEAR |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2023 2022
SOURCES OF
SUMBER DANA KEBAJIKAN Pendapatan non halal – Jasa giro | 1.266.209 | 682.280 | XXXXXXX XXXXX FUNDS Non halal income Current account - |
Total Sources of Qardhul | |||
Total Sumber Dana Kebajikan | 1.266.209 | 682.280 | Xxxxx Xxxxx |
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN Sumbangan | (694.149) | (610.474) | USES OF XXXXXXX XXXXX FUNDS Donation |
Total penggunaan |
|
| Total Uses of Qardhul |
dana kebajikan | (694.149) | (610.474) | Xxxxx Xxxxx |
KENAIKAN DANA KEBAJIKAN | 572.060 | 71.806 | INCREASE OF XXXXXXX XXXXX FUNDS |
DANA KEBAJIKAN
AWAL TAHUN 208.482 136.676
XXXXXXX XXXXX FUNDS AT THE BEGINNING
XXXX KEBAJIKAN |
|
| AT THE END |
AKHIR TAHUN | 780.542 | 208.482 | OF THE YEAR |
OF THE YEAR XXXXXXX XXXXX FUNDS
1. | UMUM | 1. | GENERAL |
Reksa Dana Syariah Batavia Dana Kas Syariah (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuanga No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx yang berlaku tanggal 13 Desember 2019. | Reksa Dana Syariah Batavia Dana Kas Syariah (“the Mutual Fund”) is a Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning Capital Market and the Decree of the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Regulation No. 4 Year 2023 dated March 31, 2023 of Second Amendments to the Financial Services Authority Regulation No. 23/POJK.04/2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract and the Financial Services Authority Regulations No. 33/POJK.04/2019 of the Sharia Mutual Fund Requirements which took effect on December 13, 2019. | ||
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 74 tanggal 27 September 2021 dihadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., di Jakarta. | The Mutual Fund’s Collective Investment Contract between PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen as the Investment Manager and Deutsche Bank AG, Jakarta branch, as Custodian Bank, was stated in Deed No. 74 dated September 27, 2021 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notary in Jakarta. | ||
Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas unit penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan sejumlah 5.000.000.000 unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 22 November 2021 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset bersih sebesar Rp 1.000 per unit penyertaan. | The Investment Manager carries out public offerings of Mutual Fund investment units continuously up to 5,000,000,000 investment units. The number of investment units based on purchases by investment unit holders during the offering period is published on November 22, 2021 (Launch Date) with a net asset value of Rp 1,000 per investment unit. | ||
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. | PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx as Investment Manager support by professional team which consist of Investment Committee and Investment Management Team. | ||
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari: | Investment Committee will direct and control the investment management team to implement policies and daily investment strategy in accordance with investment’s objective. Investment Committee consist of: | ||
Anggota | : Xxxxx Xxxxxxx | Member | |
Xxxxxx Xxxxx | |||
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx |
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) | |
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Xxx Xxngelola Investasi terdiri dari: | Investment management team as daily practition for policies, strategy, and execution investment have formulated with investment committee. Investment management consist of: | |||
Ketua | : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx | ||
Anggota | Angky Hendra | Member | ||
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx | ||||
Xxxxxx Xxxxxx | ||||
Xxxxx Kencana | ||||
Xxxxx Xxxxxxxxx | ||||
Xxxxx Xxxxxxxxxx | ||||
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka pendek dan menengah melalui instrumen investasi yang sesuai dengan Kebijakan Investasi Reksa Dana yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal. | The investment objective of the Mutual Funds is to obtain an optimum level of fund growth while maintaining capital value in the short and medium term through investment instruments that are in accordance with the Mutual Fund Investment Policy which complies with Sharia Principles in the Capital Market. | |||
Sesuai dengan tujuan investasinya, Xxxxx Xxxx akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut: | In relation to the investment objective, the Mutual Fund will invest the funds with target composition of investment as follows: | |||
100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang Syariah, dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang di perdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. | 100% (one hundred percent) of the Net Asset Value of Sharia money market instruments, and/or fixed income Sharia Securities which have a maturity of no more than 1 (one) year and/or the remaining maturity of no more than 1 (one) year, traded both within and outside the country and/or Sharia deposits; in accordance with applicable laws and regulations in Indonesia. | |||
Perjanjian (“Akad”) antara Manajer Investasi dan pemegang unit penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemegang unit penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemegang unit penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. | Agreement (“Akad”) between the Investment Manager and the holders of investment unit under the Collective Investment Contract of the Mutual Fund is conducted under Wakalah contract, in which the holders of investment unit give mandate to the Investment Manager to make investments for the benefit of holders of investment units in accordance with the provisions of the Mutual Fund’s Collective Investment Contract. | |||
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-1268/PM.21/2021 pada tanggal 21 Oktober 2021. Xxxxx Xxxx mulai beroperasi sejak tanggal 22 November 2021. | The Mutual Fund obtained a statement of effectivity of its operation from the Chairman of Capital Market and the Financial Institution Supervisory Agency based on his Decision Letter No. S-1268/PM.21/2021 dated October 21, 2021. The Mutual Fund has been started to operate on November 22, 2021. |
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) | ||
Pada tanggal 11 Desember 2023, Reksa Dana memperoleh surat Pernyataan Kesesuaian Syariah yang menyatakan bahwa struktur serta dokumentasi penerbitan Reksa Dana secara umum tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Prinsip Syariah di Pasar Modal. | On December 11, 2023 the Mutual Fund obtains a Sharia’s Compliance Statement stating that the structure and documentation of the issuance of Mutual Funds is generally not inconsistent with the fatwa of the National Sharia Board – Indonesia Ulama Council and Sharia Principles in Capital Market | ||||
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah tanggal 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. | Participation unit transaction and net asset value per unit holders were published only on the bourse day. The last day of the bourse on December 2023 and 2022 were December 29, 2023 and December 30, 2022 respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2023 and 2022 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on December 31, 2023 and 2022 respectively. | ||||
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 28 Februari 2024. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku. | These financial statements were authorized for issue by Investment Manager and Custodian Bank on February 28, 2024. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statements in accordance with each party's duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the Mutual Fund and the prevailing laws regulations. | ||||
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION | ||
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi material yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana. | Presented below are basis of preparation of the financial statements and the material accounting policy adopted in the preparing the financial statements of the Mutual Fund. | ||||
a. | Dasar Penyajian Laporan Keuangan | a. | Basis of Preparation of the Financial Statements | ||
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. | The financial statements are prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which comprise the Statements and interpretations issued by the Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION | ||
a. | Dasar Penyajian Laporan Keuangan | a. | Basis of Preparation of the Financial Statements | ||
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | The financial statements have also been prepared and presented in accordance with Financial Services Authority Circular Letter No. 14/SEOJK.04/2020 regarding Guidelines on Accounting Treatment of Investment Product In the form of Collective Investment Contract. | ||||
Berdasarkan PSAK 101 (Revisi 2019), entitas syariah termasuk Reksa Xxxx Xxxxxxx, memerlukan penyesuaian- penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangannya. Sehingga, laporan Reksa Dana disajikan sebagai berikut: | Based on SFAS 101 (Revised 2019), sharia entities, including Sharia Mutual Funds, require modifications to the presentation of the financial statements. Thus, the financial statements of the Mutual Funds are presented as follows: | ||||
1. Laporan Posisi Keuangan 2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 3. Laporan Perubahan Aset Bersih 4. Laporan Arus Kas 5. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan 7. Catatan atas Laporan Keuangan | 1. Statement of Financial Position 2. Statement of Profit or Loss and Others Comprehensive Income 3. Statement of Changes in Net Assets 4. Statement of Cash Flows 5. Statement of Sources and Distribution of Zakat 6. Statement of Sources and Uses of Xxxxxxx Xxxxx Funds 7. Notes to Financial Position | ||||
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. | The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss. | ||||
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual, kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito mudharabah yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang. | Financial statement prepared based on the accrual accounting basis, except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash in bank and mudharabah deposits with maturity of three months or less. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
a. | Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan) | a. | Basis of Preparation of the Financial Statements (continued) | ||
Laporan sumber dan penyaluran zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dana, penyaluran dalam jangka waktu tertentu serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu. | Statement of sources and distribution of zakat funds is a report that shows the source of funds, distribution within a certain period as well as of zakat funds which have not been distributed on a certain date. | ||||
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non halal). Dana kebajikan digunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana Xxxxx Xxxx tidak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan sumbangan tersebut. | Statement of sources and uses of xxxxxxx xxxxx funds is a report that shows the sources and uses of xxxxxxx xxxxx funds for a certain period and xxxxxxx xxxxx fund balance at a certain date. Source of xxxxxxx xxxxx comes from the income current account from conventional bank (non- kosher income). The xxxxxxx xxxxx funds are used to fund social in the form of donations in which the Mutual Fund does not hold accountable for the use of the donation. | ||||
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. | Figures in the financial statements are stated in Rupiah unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund. | ||||
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban. | The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes and expenses. | ||||
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula. | Although these estimates are based on the Investment Manager's best knowledge of current events and activities, actual results may differ from those estimates. | ||||
b. | Nilai Aset Bersih Reksa Dana | b. | Net Assets Value of the Mutual Fund | ||
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar. | The Net Assets Value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
b. | Nilai Aset Bersih Reksa Dana (lanjutan) | b. | Net Assets Value of the Mutual Fund (continued) | ||
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. | The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units. | ||||
x. | Xxxxxxxxxx Efek | c. | Investment Portfolios | ||
Portofolio efek terdiri dari sukuk dan instrumen pasar uang. | Investment portfolios are consist of sukuk and money market instruments. | ||||
d. | Investasi pada Efek Syariah | d. | Investments in Sharia Securities | ||
Investasi pada deposito mudharabah disajikan sebesar biaya perolehan sesuai dengan PSAK 105 tentang “Akuntansi Mudharabah”. | Investments in mudharabah deposits are presented at cost in accordance with SFAS 105 regarding “Accounting for Mudharabah”. | ||||
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK 110 tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut: | Investments in sharia marketable securities, especially sukuk, are classified in accordance with SFAS 110 regarding “Accounting for Sukuk” as follows: | ||||
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo. | 1. Securities measured at cost securities are stated at cost (including transaction costs, if any), adjusted by unamortized premium and/or discount. Premium and discount are amortized over the period until maturity. | ||||
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan. | 2. Securities measured at fair value through profit or loss and securities are stated at fair values. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year profit or loss. | ||||
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. | 3. Securities measured at fair value through other comprehensive income securities are stated at fair value. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year other comprehensive income. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
d. | Investasi pada Efek Syariah (lanjutan) | d. | Investments in Sharia Securities (continued) | ||
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK 110 tentang "Akuntansi Sukuk" sebagai berikut: (lanjutan) | Investments in sharia marketable securities, especially sukuk, are classified in accordance with SFAS 110 regarding "Accounting for Sukuk" as follows: (continued) |
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 110/ Category as defined by SFAS 110 | Golongan (ditentukan oleh Xxxxx Xxxx)/ Classes (as determined by the Mutual Fund) | Sub-golongan/ Sub-class | |
Aset keuangan/ Financial Assets | Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui laba rugi/ At fair value through profit or loss securities | Portofolio efek/ Investment portfolios | Sukuk/Sukuk |
Pengakuan | Recognition |
Xxxxx Xxxx mengakui aset keuangan dan liabilitas keuangan pada saat Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan kontrak instrumen tersebut. | The Mutual Fund recognized financial assets and financial liabilities on the date it becomes a party to contractual provision of the instruments. |
Pembelian aset keuangan yang lazim diakui menggunakan tanggal perdagangan. Sejak tanggal tersebut keuntungan dan kerugian atas perubahan dari nilai wajar diakui. | A regular way purchase of financial assets is recognized using trade date. From that date any gains and losses from changes in fair value of the financial assets or financial liabilities are recognized. |
Pengukuran | Measurement |
Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan diukur pada nilai wajarnya. | A financial assets or financial liabilities is measured initially at its fair value. |
Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan tersebut. | In the case of a financial assets or financial liabilities is not measured at fair value through profit or loss, the fair value plus transaction costs those are directly attributable to the acquisition or issuance of the financial assets or financial liabilities. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
d. | Investasi pada Efek Syariah (lanjutan) | d. | Investments in Sharia Securities (continued) | ||
Penurunan Nilai | Impairment | ||||
Aset keuangan yang disajikan sebesar biaya perolehan atau biaya perolehan yang diamortisasi, dievaluasi setiap tanggal laporan posisi keuangan, untuk menentukan apakah terdapat bukti objektif atas penurunan nilai. | Financial assets that are stated at cost or at amortized cost are reviewed at each statements offinancial position date to determine whether there is objective evidence of impairment. | ||||
Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi, jika dan hanya jika, terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (“peristiwa yang merugikan”), dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal. | Impairment losses are incurred only if there is objective evidence of impairment as a result of one or more events that occurred after the initial recognition of the asset (a “loss event”) and that loss event (or events) has an impact on the estimated future cash flows of the financial asset or group of financial assets that can be reliably estimated | ||||
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2023. | The Investment Manager believes there is no impairment of financial assets as at December 31, 2023. | ||||
Penghentian Pengakuan | Derecognition | ||||
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual untuk menerima arus kas dari aset keuangan berakhir atau aset keuangan tersebut ditransfer, dan transfer tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan. | The Mutual Fund derecognizes a financial assets when the contractual rights to the cash flows from the financial assets expire or it transfers the financial asset, and the transfer qualifies for derecognition. | ||||
Xxxxx Xxxx menggunakan metode rata-rata tertimbang dalam menentukan keuntungan (kerugian) yang direalisasi pada saat penghentian pengakuan. | The Mutual Fund uses the weighted average method to determine realized gains (losses) on derecognition. | ||||
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas keuangan yang ditetapkan dalam kontrak dihentikan, dibatalkan, atau kadaluarsa. | A financial liability is derecognized when the obligation specified in the contract is discharged, cancelled, or expired. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
d. | Investasi pada Efek Syariah (lanjutan) | d. | Investments in Sharia Securities (continued) | ||
Penentuan Nilai Wajar | Determination of Fair Value | ||||
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif. | The fair value of financial instruments at the statements of financial position date is based on their quoted market price traded in active market. | ||||
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi. | If the market for a financial instrument is not active, the Mutual Fund establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model. | ||||
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki level sebagai berikut: | The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The level of fair value hierarchy is as follows: | ||||
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1); | 1. Quoted prices (not adjusted) in active market for identical assets or liabilities (Level 1); | ||||
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2); | 2. Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (eg price) or indirectly observable (eg the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2); | ||||
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Level 3). | 3. Inputs for assets or liabilities that are based on from observable market data (Level 3). | ||||
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut: | The fair value of sukuk classified by using fair value hierarchy are as follows: | ||||
- Level 1 – Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif; atau | - Level 1 – Quoted price (not adjustable) in active market; or | ||||
- Level 2 – Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi. | - Level 2 – Inputs other than quoted prices (not adjustable) in observed active market. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
d. | Investasi pada Efek Syariah (lanjutan) | d. | Investments in Sharia Securities (continued) | ||
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) | Determination of Fair Value (continued) | ||||
Level pada hierarki nilai wajar di mana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut. | The level in the fair value hierarchy where the fair value measurement is categorized as a whole is determined based on the lowest input level that is significant to the overall fair value measurement. Assessment of the significance of a particular input in the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities. | ||||
Instrumen Keuangan Saling Hapus | Offsetting of Financial Instruments | ||||
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. | Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognized amounts and the intention is to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously. | ||||
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Xxxxx Xxxx atau pihak lawan. | The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default, in solvency or bankcrupty of the Mutual Fund or the counterparty. | ||||
e. | Pengakuan Pendapatan dan Beban | e. | Income and Expenses Recognition | ||
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2001 pasal 11, perihal pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al- halal min al-haram) dimana hasil pemisahan tersebut selanjutnya akan dipergunakan untuk kemaslahatan umat. | In accordance the National Sharia Board Fatwa Indonesian Ulema Council (DSN- MUI) No. 20/DSN-MUI/IV/2001 dated April 18, 2001 article 11, concerning the separation of income which contain elements of non-halal of income that are believed halal (tafriq al-halal min al-haram) in which the separation results will used for the benefit of people. | ||||
Pendapatan bagi hasil dari Surat Berharga Syariah Negara, sukuk korporasi dan deposito mudharabah diakui atas dasar akrual secara harian. | Profit sharing income from National Islamic Securities, corporate sukuk and mudharabah deposits are accrued on daily basis. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
e. | Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan) | e. | Income and Expenses Recognition (continued) | ||
Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi dan jasa kustodian dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. | Expenses related to investment management services and custodian services are calculated and accrued on daily basis. | ||||
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang. | Unrealized gains or losses from the increase or decrease in the market price (fair value) as well as investment gains or losses that have been realized are presented in the statement of comprehensive income for the current year. Gains and losses that have been realized on the sale of investment portfolios are calculated based on the cost of using the weighted average method. | ||||
x. | Xxxxx Penghasilan | f. | Income Tax | ||
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas. | The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognized in the profit or loss and others comprehensive income, except to the extent that it relates to items recognized in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax are recognized in other comprehensive income or equity. | ||||
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi. | In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes. | ||||
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | For non-final income tax, current year income tax is calculated based on taxable income for the year computed using prevailing tax rates. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
x. | Xxxxx Penghasilan (lanjutan) | f. | Income Tax (continued) | ||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak tahun mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang. | Deffered tax asset and liablities are recognized for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deffered tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable future periods against which the deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses can be utilized. | ||||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. | Deferred tax assets and liabilities are offset when there is a legally enforceable right to offset current tax assets against current tax liabilities and when the deferred income taxes assets and liabilities relate to the same taxation authority. Current tax assets and tax liabilities are offset where the Mutual Fund has a legally enforceable right to offset and intends either to settle on a net basis, or to realise the asset and settle the liabilitiy simultaneously. | ||||
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan. | Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined. | ||||
x. | Xxxxxxxxx dengan Xxxxx Xxxxxxxx | g. | Transactions with Related Parties | ||
Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. | The Mutual Fund enters into transaction with related parties as defined in SFAS 7 “Related Parties Disclosures”. Type of transactions and balances with related parties are disclosed in the notes to the financial statements. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
h. | Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) | h. | Changes to the Statements of Financial Accounting Standards (SFAS) and Interpretations of Financial Accounting Standards (IFAS) | ||
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, diantaranya sebagai berikut: | Financial Accounting Standard Board of Indonesia Institute of Accounting (“DSAK-IAI”) has issued new standard, revision and interpretations which are effective as at or after January 1, 2023, are as follows: | ||||
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”; - Amendemen PSAK 46 ”Pajak Penghasilan”; - Amendemen PSAK 25 ”Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”. | - Amendment of SFAS 1 “Presentation of Financial Statements”; - Amendment of SFAS 46 “Income Taxes”; - Amendment of SFAS 25 “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors”. | ||||
Penerapan PSAK dan ISAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang material terhadap total yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya. | Implementation of the above SFAS and IFAS does not have a material impact on the totals reported and disclosed in the Mutual Fund financial statements for current or prior year. | ||||
Standar baru dan amendemen standar yang telah diterbitkan yang wajib diterapkan untuk tahun buku yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024 dan belum diterapkan secara dini oleh Reksa Dana, adalah sebagai berikut: | The published new standards and amendments of standards that must be applied for financial statement which are effective as at or after January 1, 2024 and have not been implemented early by the Mutual Fund, are as follows: | ||||
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan sebagai lancar atau tidak lancar; - Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang liabilitas jangka panjang dengan kovenan. | - Amendment of SFAS 1 "Presentation of Financial Statements" about the classification of liabilities as current or non-current; - Amendment of SFAS 1 "Presentation of Financial Statements" about non-current liabilities with covenants. | ||||
Sampai dengan tanggal pengesahan laporan keuangan ini, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan. | As of the date of enactment of these financial statements, the Mutual Fund is still evaluating the impact that may arise from the application of such new and revised standards and their effect on financial statements. |
3. | XXXXXXXXXX XXXX | 0. | INVESTMENT PORTFOLIOS |
Ikhtisar portofolio efek | Summary of investment portfolios | ||
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: | Balance of investment portfolios as at December 31, 2023 and 2022 are as follows: |
31 Desember 2023/December 31, 2023 | ||||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total invetment portfolios | ||
Sukuk/Sukuk | ||||||||||
Sukuk pemerintah/Government sukuk | ||||||||||
SR014 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,47 | 2 | 10 Mar 24 | - | 58,79 | ||
PBS031 | 3.500.000.000 | 3.438.283.333 | 3.453.967.370 | 4,00 | 2 | 15 Jul 24 | - | 16,27 | ||
Total sukuk pemerintah/ |
| |||||||||
Total government sukuk | 16.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 75,06 | ||||||
Sukuk korporasi/Corporate sukuk | ||||||||||
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 Seri A | 3.000.000.000 | 3.000.180.000 | 2.997.187.500 | 6,15 | 2 | 19 Nov 24 | idAAA(sy) | 14,12 | ||
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023 | 1.500.000.000 | 1.493.860.000 | 1.494.891.495 | 5,80 | 2 | 26 Jun 24 | idAAA(sy) | 7,04 | ||
Total sukuk korporasi/Total corporate sukuk | 4.500.000.000 | 4.494.040.000 | 4.492.078.995 | 21,16 | ||||||
Total sukuk/Total sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 96,22 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
31 Desember 2023/December 31, 2023 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total invetment portfolios |
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | ||||||||
Deposito mudharabah/ Mudharabah deposits | ||||||||
PT Bank Jabar Banten Syariah | 500.000.000 | 500.000.000 | 500.000.000 | 7,00 | - | 15 Jan 24 | - | 2,36 |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 300.000.000 | 300.000.000 | 300.000.000 | 7,00 | - | 19 Jan 24 | - | 1,42 |
Total instrumen pasar uang/ |
|
|
| |||||
Total money market instruments | 800.000.000 | 800.000.000 | 800.000.000 | 3,78 | ||||
Total portofolio efek/Total investment portfolios | 00.000.000.000 | 100,00 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued |
)
31 Desember 2022/December 31, 2022 | ||||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total invetment portfolios | ||
Sukuk/Sukuk | ||||||||||
Sukuk pemerintah/Government sukuk | ||||||||||
SR012 | 3.000.000.000 | 3.040.200.000 | 3.004.389.390 | 6,30 | 2 | 10 Mar 23 | - | 19,53 | ||
Total sukuk pemerintah/ |
| |||||||||
Total government sukuk | 3.000.000.000 | 3.040.200.000 | 3.004.389.390 | 19,53 | ||||||
Sukuk korporasi/Corporate sukuk | ||||||||||
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap III Tahun 2022 Seri A | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3,50 | 2 | 2 Apr 23 | idAAA(sy) | 19,51 | ||
Total sukuk korporasi/Total corporate sukuk | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 19,51 | ||||||
Total sukuk/Total sukuk | 6.000.000.000 | 6.040.200.000 | 6.004.389.390 | 39,04 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued |
)
31 Desember 2022/December 31, 2022 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total invetment portfolios |
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | ||||||||
Deposito mudharabah/ Mudharabah deposits | ||||||||
PT Bank DKI Syariah | 2.800.000.000 | 2.800.000.000 | 2.800.000.000 | 6,00 | - | 30 Jan 23 | - | 18,21 |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 2.700.000.000 | 2.700.000.000 | 2.700.000.000 | 6,00 | - | 30 Jan 23 | - | 17,56 |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 1.800.000.000 | 1.800.000.000 | 1.800.000.000 | 6,00 | - | 30 Jan 23 | - | 11,70 |
PT Bank Jago Tbk - Unit Syariah | 1.075.000.000 | 1.075.000.000 | 1.075.000.000 | 5,50 | - | 30 Jan 23 | - | 6,99 |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,00 | - | 30 Jan 23 | - | 6,50 |
Total instrumen pasar uang/ |
|
|
| |||||
Total money market instruments | 9.375.000.000 | 9.375.000.000 | 9.375.000.000 | 60,96 | ||||
Total portofolio efek/Total investment portofolios | 00.000.000.000 | 100,00 |
4. | KAS | 4. | CASH |
2023 | 2022 | |||
Deutsche Bank AG, cabang Jakarta | 343.371.104 | 216.599.565 | Deutsche Bank AG, Jakarta branch | |
PT Bank Central Asia Tbk | 148.422 | 68.422 | PT Bank Central Asia Tbk | |
Total | 343.519.526 | 216.667.987 | Total |
5. | PIUTANG BAGI HASIL | 5. | PROFIT SHARING RECEIVABLES |
2023 | 2022 | |||
Sukuk | 128.606.505 | 11.701.200 | Sukuk | |
Deposito mudharabah | 1.856.438 | 2.087.123 | Mudharabah deposits | |
Total | 130.462.943 | 13.788.323 | Total |
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bagi hasil, karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih. | The Mutual Fund not made an allowance for loss impairment of profit sharing receivables, because the Investment Manager believes that all receivables are collectible. | ||
6. | UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN | 6. | ADVANCE FOR INVESTMENT UNIT SUBSCRIPTION |
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan ini disajikan sebagai liabilitas. | This account represent advance for investment unit subscriptions. On the statements of financial positions, the Mutual Fund has not been issued and distributed the units to the subscriber and has not been recorded as outstanding unit. Advance received for investment unit subscription has been presented as liabilities. | ||
Saldo uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 110.000 dan Rp 30.000 yang semuanya diterima dari agen penjual. | The balance of advances received for investment unit as of December 31, 2023 and 2022 amounted to Rp 110,000 and Rp 30,000 respectively, which were all received from selling agents. | ||
7. | LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 7. | LIABILITIES FOR REDEMPTION OF INVESTMENT UNIT |
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 38.422. | This account represents payables from redemption of investment units, which have not been settled at the statements of financial position date. Balance as of December 31, 2023 and 2022 were amounted to Rp 38,422 respectively. |
8. | BEBAN AKRUAL | 8. | ACCRUED EXPENSES |
2023 | 2022 | |||
Beban pengelolaan investasi (catatan 13) | 18.615.454 | 7.347.759 | Investment management fee (note 13) | |
Beban kustodian (catatan 14) | 1.489.236 | 1.175.641 | Custodian fee (note 14) | |
Lain-lain | 30.742.965 | 6.598.210 | Others | |
Total | 50.847.655 | 15.121.610 | Total |
9. | PENGUKURAN NILAI WAJAR | 9. | MEASUREMENT OF FAIR VALUE | ||
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2. | The fair value of financial instruments that are not traded in active markets is determined using valuation techniques. This valuation technique maximizes the use of observable market data available and relies as little as possible on the specific estimates made by the Investment Manager. Because all significant inputs required to determine fair value are observable, these instruments fall into the level 2 hierarchy. | ||||
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 00.000.000.000 dan Rp 6.004.389.390. | The carrying value and the fair value measurement uses level 2 on December 31, 2023 and 2022 are Rp 20,424,501,865 and Rp 6,004,389,390 respectively. | ||||
10. | PERPAJAKAN | 10. | TAXATION | ||
a. | Pajak Penghasilan | a. | Income Tax | ||
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. | The Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract is subject to tax. Income tax is limited to taxable income received by the Mutual Fund, whilst income distributable from the Mutual Fund to unit holder, including any gain on the redemption of investment units is not taxable income. | ||||
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. | According to the Law of the Republic of Indonesia No. 36/2008 concerning the Fourth Amendment to Law No. 7 of 1983 concerning Income Tax, Mutual Funds are subject to final income tax of 5% since January 1, 2014 to December 31, 2020; and 10% for the year 2021 and onward. |
10. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 10. | TAXATION (Continued) | ||
a. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | a. | Income Tax (continued) | ||
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. | Furthermore, on August 30, 2021, the Government has been made Government Regulation No. 91 of 2021 regarding income tax on interest and/or discount from bonds which received and/or acquired by domestic tax payers and permanent establishments, one of which the articles describe about the final income tax rate of interest bond is set at 10% from the basis of the imposition of income tax. | ||||
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. | On October 29, 2021, the Government issued Law of the Republic of Indonesia No. 7 year 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations. The regulation has stipulated the income tax rate for domestic taxpayers and business establishments of 22% which will be effective from the Fiscal Year 2022 onwards, and regulates the gradual increase in the general VAT rate, the increasing from 10% to 11% starting April 1, 2022 and 12% starting January 1, 2025. | ||||
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | The Mutual Fund investment income which is subject to final income tax is presented in gross amount before final income tax. Estimated income tax is determined based on the taxable income in the relevant year based on the applicable tax rates. | ||||
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: | The reconciliation between the profit before tax, as shown in the statements of profit or loss and other comprehensive income with taxable profit (loss) calculated by the Mutual Fund for the years ended December 31, 2023 and 2022 are as follows: |
10. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 10. | TAXATION (Co | ||
a. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | a. | Income Tax |
2023 | 2022 | ||||
Laba sebelum pajak | 421.031.829 | 350.161.026 | Profit before tax | ||
Ditambah (dikurangi): | Add (less): | ||||
Beban yang tidak dapat dikurangkan | 238.653.803 | 222.073.018 | Non deductible expenses | ||
Pendapatan yang pajaknya bersifat final | Income subject to final tax | ||||
- Bagi hasil sukuk | (433.110.355 | ) | (262.824.933 | ) | Profit sharing from sukuk - |
- Bagi hasil deposito mudharabah | (239.796.802 | ) | (349.827.505 | ) | Profit sharing from - mudharabah deposits |
- Kerugian investasi yang telah direalisasi selama | Realized loss - on investment for current year on sukuk | ||||
tahun berjalan atas sukuk | 76.250.667 | 5.420.000 | |||
- (Keuntungan) kerugian investasi yang belum direalisasi selama | Unrealized (gain) loss - on investment for current year on sukuk | ||||
tahun berjalan atas sukuk | (63.029.142 | ) | 34.998.394 | ||
Laba (rugi) kena pajak | - | - | Taxable profit (loss) | ||
Pajak penghasilan | - | - | Income tax | ||
Pajak dibayar dimuka | - | - | Prepaid taxes | ||
Kurang (lebih) bayar | Tax under (over) payment | ||||
pajak tahun berjalan | - | - | for the current year |
ntinued) (continued)
Dalam laporan keuangan ini, total penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan. | In these financial statements, the amount of taxable income is based on preliminary calculations, as the Mutual Fund has not yet submitted its corporate income tax return. | ||
b. | Utang Pajak Lainnya | b. | Other Tax Payables |
2023 | 2022 | |||
Pajak penghasilan pasal 23 | 290.000 | - | Income tax art 23 | |
Total | 290.000 | - | Total |
c. | Beban pajak | c. | Tax expenses |
2023 | 2022 | |||
Pajak kini (capital gain) | 1.650.600 | - | Current tax (capital gain) | |
Pajak tangguhan | - | - | Deffered tax | |
Total | 1.650.600 | - | Total |
10. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 10. | TAXATION (Continued) | ||
d. | Administrasi | d. | Administration | ||
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal terutangnya pajak. | Under the taxation laws in Indonesia, the Mutual Fund calculates, determines and submits tax returns on the basis of self-assessment. The Director General of Taxes may assess and amend taxes within 5 (five) years from the date the tax became due. | ||||
11. | UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 11. | OUTSTANDING INVESTMENT UNITS | ||
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: | Units owned by the Investors and the Investment Manager on December 31, 2023 and 2022 are as follows: |
2023 | ||||
Unit/ Units | Persentase (%)/ Percentage (%) | |||
Pemodal | 20.465.566,1789 | 100,00 | Investors | |
Xxxxxxx Xxxxxxxxx | - | - | Investment Manager | |
Total | 20.465.566,1789 | 100,00 | Total |
2022 | ||||
Unit/ Units | Persentase (%)/ Percentage (%) | |||
Pemodal | 15.217.795,5642 | 100,00 | Investors | |
Xxxxxxx Xxxxxxxxx | - | - | Investment Manager | |
Total | 15.217.795,5642 | 100,00 | Total |
12. | PENDAPATAN BAGI HASIL | 12. | PROFIT SHARING INCOME |
2023 | 2022 | |||
Sukuk | 433.110.355 | 262.824.933 | Sukuk | |
Deposito mudharabah | 239.796.802 | 349.827.505 | Mudharabah deposits | |
Total | 672.907.157 | 612.652.438 | Total |
Pendapatan bagi hasil disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final. | Profit sharing income is presented gross amount before deducting by final income tax. |
13. | BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI | 13. | INVESTMENT MANAGEMENT FEE |
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi, maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 8). Beban pengelolaan investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 99.812.524 dan Rp 85.152.340 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | This expense represents fee to the Investment Manager, maximum is 1.5% (one point five percent) per annum which calculated daily basis from Net Asset Value of the Mutual Fund based on 365 (three hundred sixty five) days per annum and paid every month. It is in accordance with the Collective Investment Contract. The management fee payable recorded as accrued expenses (Note 8). Investment management fees for the years ended December 31, 2023 and 2022 amounted to Rp 99,812,524 and Rp 85,152,340, which is recorded in the statement of profit or loss and other comprehensif income. | ||
14. | BEBAN KUSTODIAN | 14. | CUSTODIAN FEE |
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian, maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban kustodian yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 8). Beban kustodian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 11.346.060 dan Rp 13.624.374, yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | This expense represents fees for administrative services and custodial services of the Mutual Fund assets to the Custodian Bank, maximum is 0.25% (zero point twenty five percent) per annum which calculated daily basis from Net Asset Value of the Mutual Fund based on 365 (three hundred sixty five) days per annum and paid every month. It is in accordance with the Collective Investment Contract. The custodian fees payable recorded as accrued expenses (Note 8). Custodian fee for the years ended December 31, 2023 and 2022 amounted to Rp 11,346,060 and Rp 13,624,374, which is recorded in the statement of profit or loss and other comprehensif income. | ||
15. | BEBAN LAIN-LAIN | 15. | OTHER EXPENSES |
2023 | 2022 | |||
Pajak final | 89.210.893 | 96.247.992 | Final tax | |
Lain-lain | 38.284.326 | 27.048.312 | Others | |
Total | 127.495.219 | 123.296.304 | Total |
16. | SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI | 16. | NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES |
Sifat Pihak-Xxxxx Xxxxxxxx | The Nature of Relationship | ||
Pihak berelasi adalah perusahaan yang | Related parties are companies who directly or | ||
mempunyai keterkaitan kepengurusan secara | indirectly have relationships with the Mutual | ||
langsung maupun tidak langsung dengan | Fund through management. | ||
Xxxxx Xxxx. | |||
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan | Investment Manager is related parties with | ||
Xxxxx Xxxx dan Bank Kustodian bukan | the Mutual Fund and Custodian Bank is not | ||
merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat | related parties based on the decision letter from | ||
Keputusan Kepala Departemen Pengawas | Capital Market Supervisory Department Head | ||
Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 | 2A No.KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, | ||
tanggal 7 Oktober 2014. | 2014. | ||
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi | Transactions with Related Parties | ||
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana | The Mutual Fund, in its operations, not entered | ||
tidak melakukan transaksi pembelian dan | into purchase and sale transactions of securities | ||
penjualan efek dengan pihak-pihak yang | with its related parties. | ||
berelasi. | |||
Transaksi Xxxxx Xxxx dengan Manajer | The Mutual Fund transactions with Investment | ||
Investasi untuk tahun yang berakhir pada | Management for the years ended December 31, | ||
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah | 2023 and 2022 are as follows: | ||
sebagai berikut: |
2023 | ||||
Jasa Pengelolaan Investasi/ Investment Management fee | ||||
Saldo unit penyertaan/ Unit balanced amount | Total/Total | Persentase fee (%)/ Percentage fee (%) | Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing- masing transaksi pembelian kembali/ Realized gain/(loss) of unit holder from respective redemption transactions | Total pendapatan lainnya/ Total other income |
- | 99.812.524 | 1,50 202 | - 2 | - |
Saldo unit penyertaan/ Unit balanced
Jasa Pengelolaan Investasi/
Investment Management fee
Persentase fee (%)/ Percentage
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing- masing transaksi
pembelian kembali/ Realized gain/(loss) of unit holder from respective
Total pendapatan lainnya/ Total other
amount Total/Total
fee (%)
redemption transactions
income
- 85.152.340 1,50 - -
17. | PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI MATERIAL | 17. | MATERIAL ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS |
Penyusunan laporan keuangan Xxxxx Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi total dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat aset dan liabilitas di masa yang akan datang. | The preparation of the Mutual Fund’s financial statement requires Investment Manager to make judgements, estimates dan assumptions that affect the reported amounts and disclosures recognized in the financial statement. However, uncertainty about these assumptions and estimates could result it outcomes that could require a material adjustment to the carrying amount of the asset and liability affected in future periods. | ||
Pajak Penghasilan | Income Tax | ||
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian. | Significant jugdement is needed to determine the amount income tax. The Investment Manager may establish reserves the future tax liability by an amount estimated to be paid to the tax office if the evaluation is based on the statement of financial position are probable tax risk. The assumptions and estimates used in the calculation of the reserve establishment has an element of uncertainty. | ||
18. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN | 18. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT |
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi. | The Investment Manager maintains position in a variety of financial instruments as dictated by its investment management strategy. The Mutual Fund’s investing activities expose it to various types of risk that are associated with the financial instruments and markets in which it invests. | ||
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, risiko kredit, risiko industri, risiko pasar, risiko pembubaran dan likuidasi, risiko likuiditas, risiko perubahan peraturan perpajakan dan risiko perubahan peraturan lainnya. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan. | The main risks arising from Mutual Fund financial instruments are risk of changes in economic and political conditions, credit risk, industry risk, market risk, risk of dissolution and liquidation, liquidity risk, risk of changes in tax regulations and risk of changes in other regulations. The overall objective of Mutual Fund risk management is to effectively manage these risks and minimize unintended impacts on the Mutual Fund's financial performance. The Investment Manager and Custodian Bank reviewing and agree on all policies to manage each risk, including economic risk and Mutual Fund business risk, which are summarized below, and also monitoring market price risk that arising from all financial instruments. |
18. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 18. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
Risiko investasi dalam Reksa Dana dapat disebabkan oleh berbagai faktor, sebagai berikut: | Investment risk in Mutual Funds can be caused by various factors, as follows: | ||||
x. | Xxxxxx Kredit | a. | Credit Risk | ||
Reksa Dana terekspos risiko kredit, yaitu risiko bahwa counterparty tidak akan mampu membayar jumlah kewajiban secara penuh pada saat jatuh tempo, termasuk transaksi dengan pihak-pihak seperti emiten, broker, Bank Kustodian dan bank. | The Mutual Fund takes on exposure to credit risk which is the risk that a counterparty will be unable to pay amounts in full when due, including transactions with counterparties such as issuers, brokers, Custodian Bank and banks. | ||||
Risiko kredit dikelola melalui kebijakan seperti: Manajer Investasi menghindari penyelesaian perdagangan dengan metode Free of Payment (“FOP”); pelaksanaan pembayaran dan penerimaan efek dipantau oleh tim operasional melalui prosedur rekonsiliasi kas dan efek secara teratur; transaksi dilakukan dengan counterparty yang telah disetujui terlebih dahulu oleh komite kredit Manajer Investasi. | Credit risk are managed through policies such as: Investment Manager avoid trade settlements through Free of Payment (“FOP”) method; the execution of cash payment and receipt of the securities are monitored by operation team through the regular cash and securities reconciliation procedures; transactions conducted with counterparties must be pre-approved by the Investment Manager’s credit committee. | ||||
Terhadap setiap counterparty dilakukan analisis kelayakan kredit setiap hari. Saldo kas hanya ditempatkan pada bank terkemuka dengan peringkat kredit yang baik. | Counterparties are subject to daily credit feasibility analysis. Cash balance will only be placed in reputable banks with high quality credit ratings. | ||||
(i) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit | (i) Maximum exposure to credit risk | ||||
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan: | The following table is the maximum exposure to credit risk of financial assets in the statements of financial position: |
2023 | 2022 | |||
Portofolio efek | Investment portfolios | |||
Sukuk | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Sukuk | |
Instrumen pasar uang | 800.000.000 | 9.375.000.000 | Money market instruments | |
Kas | 343.519.526 | 216.667.987 | Cash | |
Piutang bagi hasil | 130.462.943 | 13.788.323 | Profit sharing receivables | |
Piutang lain-lain | 39.150.282 | - | Other Receivables | |
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
18. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 18. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
a. | Risiko Kredit (lanjutan) | a. | Credit Risk (continued) | ||
(ii) Kualitas kredit | (ii) Credit quality | ||||
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai. | As at December 31, 2023 and 2022, the Mutual Fund’s financial assets are categorised as neither past due nor impaired. | ||||
b. | Risiko Pasar | b. | Market Risk | ||
Nilai wajar arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx dapat berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar ini terdiri dari dua elemen: risiko risiko bagi hasil dan risiko harga. | The fair value of future cash flows of a financial instruments held by the Mutual Fund may fluctuate because of changes in market prices. This market risk comprises two elements: profit sharing risk and price risk. | ||||
(i) Risiko bagi hasil | (i) Profit sharing risk | ||||
a. Eksposur Reksa Dana terhadap risiko bagi hasil | a. The Mutual Fund’s exposure to profit sharing | ||||
Risiko bagi hasil adalah risiko yang terkandung dalam aset keuangan berbagi hasil karena adanya kemungkinan perubahan tingkat bagi hasil yang akan diterima dari deposito mudharabah. | Profit sharing risk is a risk inherent in profit sharing financial assets arising from possible changes in the level of profit sharing receivable from mudharabah deposits. | ||||
Reksa Dana dilarang terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi. | The Mutual Fund is prohibited from engaging in various forms of borrowing, except short term borrowing related to the settlement of the transaction. | ||||
Tabel berikut ini menyajikan aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada nilai tercatat, yang dipisahkan menjadi aset/liabilitas dengan bagi hasil: | The following tables summarise the Mutual Fund’s financial assets and liabilities at carrying value, divided into assets/liabilities with profit sharing: |
18. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 18. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
b. | Risiko Pasar (lanjutan) | b. | Market Risk (continued) | ||
(i) Risiko bagi hasil (lanjutan) | (i) Profit sharing risk (continued) | ||||
a. Eksposur Reksa Dana terhadap risiko bagi hasil (lanjutan) | a. The Mutual Fund’s exposure to profit sharing risk (continued) |
2023 | ||||||
Bagi hasil/ Profit sharing | Lainnya/ Others | Total/Total | ||||
Aset keuangan | Financial assets | |||||
Portofolio efek | Instrument portfolios | |||||
Sukuk | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Sukuk | ||
Instrumen pasar uang | 800.000.000 | - | 800.000.000 | Money market instruments | ||
Kas | - | 343.519.526 | 343.519.526 | Cash | ||
Piutang bagi hasil | - | 130.462.943 | 130.462.943 | Profit sharing receivables | ||
Piutang lain-lain | - | 39.150.282 | 39.150.282 | Other Receivables | ||
Total aset keuangan | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | Total financial assets | ||
Liabilitas keuangan | Financial liabilities | |||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | - | 110.000 | 110.000 | Advance for investment units subscription | ||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | - | 38.422 | 38.422 | Liabilities for redemption of investment unit | ||
Xxxxx xxxxxx | - | 50.847.655 | 50.847.655 | Accrued expenses | ||
Utang lain-lain | - | 1.035.139 | 1.035.139 | Other payables | ||
Total liabilitas keuangan | - | 52.031.216 | 52.031.216 | Total financial liabilities | ||
Total repricing gap – bagi hasil | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total profit sharing repricing gap |
18. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 18. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
b. | Risiko Pasar (lanjutan) | b. | Market Risk (continued) | ||
(i) Risiko bagi hasil (lanjutan) | (i) Profit sharing risk (continued) | ||||
a. Eksposur Reksa Dana terhadap risiko bagi hasil (lanjutan) | a. The Mutual Fund’s exposure to profit sharing risk (continued) |
2022 | ||||||
Bagi hasil/ Profit sharing | Lainnya/ Others | Total/Total | ||||
Aset keuangan | Financial assets | |||||
Portofolio efek | Instrument portfolios | |||||
Sukuk | 6.004.389.390 | - | 6.004.389.390 | Sukuk | ||
Instrumen pasar uang | 9.375.000.000 | - | 9.375.000.000 | Money market instruments | ||
Kas | - | 216.667.987 | 216.667.987 | Cash | ||
Piutang bagi hasil | - | 13.788.323 | 13.788.323 | Profit sharing receivables | ||
Total aset keuangan | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | Total financial assets | ||
Liabilitas keuangan | Financial liabilities | |||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | - | 30.000 | 30.000 | Advance for investment units subscription | ||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | - | 38.422 | 38.422 | Liabilities for redemption of investment unit | ||
Beban akrual | - | 15.121.610 | 15.121.610 | Accrued expenses | ||
Utang lain-lain | - | 208.482 | 208.482 | Other payables | ||
Total liabilitas keuangan | - | 15.398.514 | 15.398.514 | Total financial liabilities | ||
Total repricing gap – bagi hasil | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total profit sharing repricing gap |