PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAMBI DAN
AKADEMI KEBIDANAN XXXX XXXXX JAMBI TENTANG
PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL NOMOR : W.5-HH.05.05-2
NOMOR : 140/DIR/PKS/AKBMJ/I/2020
Pada hari ini kamis tanggal empat bulan juni tahun dua ribu dua puluh bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dan Akademi Kebidanan Xxxx Xxxxx Jambi. yang bertanda tangan di bawah ini: | ||
1. XXXXXXXXX XXXXXXXXX, S.H. | : | Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, berkedudukan di Jalan Kapten Xxxxxx Xxxx Baru, Jambi, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. |
2. Xx. XXXXXXXX,SST, M.Kes | : | Direktur Akademi Kebidanan Xxxx Xxxxx Jambi, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Akademi Kebidanan Xxxx Xxxxx Jambi, berkedudukan di Jalan Wali Songo RT. 03 RW. 01 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Jambi, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: |
1. bahwa PIHAK KESATU adalah suatu Satuan Kerja dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kekayaan Intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. bahwa PIHAK KEDUA adalah Institusi Pendidikan yang bernaung dibawah Yayasan Xxxx Xxxxx Sriwijaya.
3. Bahwa PARA PIHAK menyadari kerja sama ini dimaksudkan untuk mendukung tugas dan fungsi PARA PIHAK dalam meningkatkan pemahaman dan membangun kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan PARA PIHAK.
Dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
8. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia;
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama Dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .
Dengan rahmat Allah SWT dan didasari oleh keinginan bersama PARA PIHAK untuk saling menunjang dalam melaksanakan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Akademi Kebidanan Xxxx Xxxxx Jambi, PARA PIHAK sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD dan TUJUAN
a. Maksud dibuatnya Perjanjian Kerja Sama ini dalam rangka memberikan perlindungan dibidang Kekayaan Intelektual serta pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki para pihak;
b. Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran civitas akademika di Lingkungan Akademi Kebidanan Xxxx Xxxxx Jambi mengenai sistem Kekayaan Intelektual serta untuk meingkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Kerja Sama ini meliputi:
a. Sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai Kekayaan Intelektual di Lingkungan Akademi Kebidanan Xxxx Xxxxx Jambi;
b. Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di Akademi Kebidanan Xxxx Xxxxx Jambi;
c. Pendampingan dalam permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi civitas akademika Akademi Kebidanan Xxxx Xxxxx Jambi.
Pasal 3 PELAKSANAAN
(1).PIHAK I bertanggungjawab untuk menyiapkan bahan peningkatan pemahaman di bidang Kekayaan Intelektual.
(2).PIHAK II bertanggungjawab untuk menyiapkan sarana dan prasarana kerja dalam rangka menunjang penyelenggaraan peningkatan pemahaman dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual;
(3).PARA PIHAK saling mendukung dan membantu dalam kegiatan upaya Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual pada Akademi Kebidanan Xxxx Xxxxx Jambi;
(4).PARA PIHAK dalam pelaksanaan kerja sama ini akan menunjuk pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kerja sama ini sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pihak I berkewajiban :
Pasal 4 KEWAJIBAN
(1).Menyediakan materi dan narasumber untuk program antara lain : seminar, pelatihan, lokakarya, bimbingan teknis, dan/atau temu wicara terkait sosialisasi, peningkatan pemahaman di bidang Kekayaan Intelektual bagi civitas akademika di Lingkungan Akademi Kebidanan Xxxx Xxxxx Jambi;
(2).Memberikan data dan informasi mengenai kekayaan intelektual ;
Pihak II berkewajiban :
(1).Menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan peningkatan pemahaman di bidang kekayaan intelektual;
(2).Memberikan dukungan operasional untuk kegiatan yang dikerjasamakan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.
Pihak I berhak :
Pasal 5 Hak
a. Mendapatkan informasi kegiatan yang memerlukan dukungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi;
b. Mendapatkan data dan informasi mengenai kegiatan pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di Akademi Kebidanan Xxxx Xxxxx Jambi;
c. Mendapatkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam kegiatan di bidang kekayaan intelektual untuk peningkatan pemahaman Kekayaan Intelektual di Akademi Kebidanan Xxxx Xxxxx Jambi.
Pihak II berhak :
a. mendapatkan materi dan narasumber untuk program antara lain: seminar, pelatihan, lokakarya, bimbingan teknis, dan/atau temu wicara terkait sosialisasi, peningkatan pemahaman di bidang Kekayaan Intelektual bagi civitas Akademika di Lingkungan Akademi Kebidanan Xxxx Xxxxx Jambi;
b. Mendapatkan program pelatihan peningkatan pengetahuan dalam rangka pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual;
c. Mendapatkan informasi mengenai kekayaan intelektual.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Seluruh pembiayaan dari kegiatan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 JANGKA WAKTU
(1). Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani.
(2). Perjanjian Kerja Sama ini dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri atas persetujuan PARA PIHAk dengan terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya
(3). Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir apabila ada ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 7 EVALUASI
PARA PIHAK sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap Perjanjian Kerja Sama ini (1) satu kali dalam 1 (satu) tahun
Pasal 8 LAIN-LAIN
(1). Dalam hal terjadi permasalahan dalam pelaksanaan Kerja Sama ini di luar kekuasaan dan kemampuan PARA PIHAK (force majeure), PARA PIHAK sepakat melakukan perubahan Kerja Sama, antara lain tempat dan waktu pelaksanaan hak dan tanggung jawab dari masing-masing Pihak dengan persetujuan dari PARA PIHAK.
(2). Di luar kekuasaan dan kemampuan PARA PIHAK (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. bencana alam;