Contract
6 Desember 2022
12
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
"PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI XXXX Xxx."
R12-22/PKR-GPPJ
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
"PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI XXXX Xxx."
Nomor: 12
Pada hari ini, Selasa, tanggal enam Desember dua - ribu dua puluh dua (6-12-2022), pukul 11:00 WIB--- (sebelas Waktu Indonesia Barat), berhadapan dengan saya, XXXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Magister-----
Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, para penghadap yang akan disebut berikut- ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan disebut dalam akhir akta ini. --------------------
1. Xxxx XXXXXXXXX XXXXXXX, lahir di Semarang, -- pada tanggal 2 (dua) Maret 1970 (seribu -----
sembilan ratus tujuh puluh), Direktur Utama - dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, ----
Jalan Jeruk Purut Kaveling B, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 003, Kelurahan Cilandak -----
Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta ------
Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;----
2. Xxxx XXXXXX XXXXXXXXXXXX, lahir di Solo, pada tanggal 13 (tiga belas) Februari 1968 (seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Direktur dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Kota Bandung, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 0, Rukun Tetangga --------
006/Rukun Warga 005, Kelurahan Pamoyanan, ---
Kecamatan Cicendo, pemegang Kartu Tanda -----
Penduduk Nomor: 3273061302680001, Warga -----
Negara Indonesia, untuk sementara berada di - Jakarta;
Para penghadap terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- bahwa pada hari Selasa, tanggal 6 (enam) -------
Desember 2022 (dua ribu dua puluh dua), bertempat di Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa -----
Xxxxxxx, Xxxxx XX Xxxxxxx Xxxxx 0, Jakarta -------
Selatan, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari:
PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI XXXX Xxx., suatu -------
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan ----
berdasarkan Undang-undang Negara Republik --------
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan ---
beralamat di Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxx 00X, Xxxxx - Xxxxxxxx 000/Xxxxx Xxxxx 000, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, yang -------
anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam: ------
- akta tanggal 24 (dua puluh empat) Agustus 1994 - (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) Nomor
21, yang dibuat di hadapan Doktoranda SELAWATI --- XXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Pati, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman ----
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam ----
Surat Keputusannya tanggal 20 (dua puluh) Oktober 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) Nomor: C2-15.820.HT.01.01.TH.94., dan telah ------
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia - tanggal 17 (tujuh belas) Februari 1995 (seribu ---
sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 14, ----
Tambahan Nomor 1555;
- anggaran dasar tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan kemudian diubah seluruhnya ----
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun -- 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas - (“UUPT”) sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 25
(dua puluh lima) Maret 2008 (dua ribu delapan) ---
Nomor 65, yang dibuat di hadapan XXXXX XXXXXXX ---
XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat -------
Keputusannya tanggal 24 (dua puluh empat) April -- 2008 (dua ribu delapan) Nomor: -------------------
AHU-20651.AH.01.02.Tahun 2008, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 29
(dua puluh sembilan) Agustus 2008 (dua ribu ------
delapan) Nomor 70, Tambahan Nomor 16234;----------
- akta tanggal 25 (dua puluh lima) Maret 2008 (dua ribu delapan) Nomor 66, yang dibuat di hadapan ---
Notaris XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX, ---
Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapatkan ---
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dalam Surat Keputusannya tanggal 6 (enam) Mei 2008 (dua ribu delapan) Nomor:-------------------------
AHU-23080.AH.01.02.Tahun 2008, dan telah ---------
diberitahukan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi ---
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata --
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan --- Anggaran Dasar tanggal 13 (tiga belas) Mei 2008 -- (dua ribu delapan) Nomor: AHU-AH.01.10-11500 dan - telah diumumkan dalam Berita Negara Republik -----
Indonesia tanggal 29 (dua puluh sembilan) Agustus 2008 (dua ribu delapan) Nomor 70, Tambahan Nomor - 16235;
- akta tanggal 20 (dua puluh) Agustus 2008 (dua -- ribu delapan) Nomor 103, yang dibuat di hadapan -- Notaris XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX, ---
Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapatkan ---
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat ---
Keputusannya tanggal 11 (sebelas) September 2008 - (dua ribu delapan) Nomor:-------------------------
AHU-61364.AH.01.02.Tahun 2008, dan telah ---------
diberitahukan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi ---
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ---
Anggaran Dasar tanggal 6 (enam) Oktober 2008 (dua ribu delapan) Nomor: AHU-AH.01.10-22233 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia - tanggal 2 (dua) Februari 2010 (dua ribu sepuluh) - Nomor 10, Tambahan Nomor 1070;--------------------
- akta tanggal 26 (dua puluh enam) Januari 2010 -- (dua ribu sepuluh) Nomor 27, yang dibuat di ------
hadapan Notaris XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX ------
PHARMANTO, Sarjana Hukum tersebut, yang telah ----
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan ---
Surat Keputusannya tanggal 12 (dua belas) Februari 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor:--------------------
AHU-07591.AH.01.02.Tahun 2010, dan telah ---------
diberitahukan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi ---
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ---
Anggaran Dasar tanggal 1 (satu) Maret 2010 (dua -- ribu sepuluh) Nomor: AHU-AH.01.10-05079 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia - tanggal 5 (lima) November 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor 89, Tambahan Nomor 37614;-------------------
- akta tanggal 20 (dua puluh) Juni 2012 (dua ribu dua belas) Nomor 60, yang dibuat di hadapan ------
Notaris XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX, ---
Sarjana Hukum tersebut, yang telah diberitahukan - pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat -------
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tanggal 12 (dua belas) Juli 2012 (dua ribu dua ---
belas) Nomor: AHU-AH.01.10-25494, dan telah ------
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia - tanggal 29 (dua puluh sembilan) November 2013 (dua ribu tiga belas) Nomor 96, Tambahan Nomor 7877/L;-
- akta tanggal 25 (dua puluh lima) September 2012
(dua ribu dua belas) Nomor 62, yang dibuat di ----
hadapan Notaris XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX ------
PHARMANTO, Sarjana Hukum tersebut, yang telah ----
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan ---
Surat Keputusannya tanggal 23 (dua puluh tiga) ---
Oktober 2012 (dua ribu dua belas) Nomor: ---------
AHU-54429.AH.01.02.TAHUN 2012, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 26
(dua puluh enam) Mei 2017 (dua ribu tujuh belas) - Nomor 42, Tambahan Nomor 30836;-------------------
- akta tanggal 24 (dua puluh empat) Juli 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 61, yang dibuat di hadapan XXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta -- Barat, yang telah mendapatkan persetujuan dari ---
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal
24 (dua puluh empat) Juli 2017 (dua ribu tujuh ---
belas) Nomor: AHU-0015085.AH.01.02.TAHUN 2017, dan
telah diberitahukan pada Menteri Hukum dan Hak ---
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana -----
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan ----
Perubahan Anggaran Dasar tanggal 24 (dua puluh ---
empat) Juli 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor:----
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta saya, Notaris tanggal 28 (dua puluh -------
delapan) Juni 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor 29, yang telah mendapatkan persetujuan dari ------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat -------
Keputusannya tanggal 28 (dua puluh delapan) Juni - 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor:--------------
AHU-0013176.AH.01.02.TAHUN 2018 dan telah --------
diberitahukan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi ---
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ---
Anggaran Dasar tanggal 28 (dua puluh delapan) Juni 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor: -------------
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta saya, Notaris tanggal 21 (dua puluh satu) - Desember 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor 30, - yang telah diberitahukan pada Menteri Hukum dan -- Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana - ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan ----
Perubahan Anggaran Dasar tanggal 3 (tiga) Januari 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor:-------------
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta saya, Notaris tanggal 13 (tiga belas) Mei - 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 25, yang ----
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum - dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ---------
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya ----
tanggal 17 (tujuh belas) Mei 2019 (dua ribu ------
sembilan belas) Nomor:
AHU-0027121.AH.01.02.TAHUN 2019 dan telah --------
diberitahukan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi ---
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ---
Anggaran Dasar tanggal 17 (tujuh belas) Mei 2019 - (dua ribu sembilan belas) Nomor: -----------------
AHU-AH.01.00-0000000;
- perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana -- dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 24 (dua -- puluh empat) Juni 2021 (dua ribu dua puluh satu) - Nomor 38 (“Akta Nomor 38”), yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dalam Surat Keputusannya tanggal 25 (dua puluh --- lima) Juni 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor: - AHU-0036504.AH.01.02.TAHUN 2021 dan telah --------
diberitahukan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi ---
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ---
Anggaran Dasar tanggal 25 (dua puluh lima) Juni -- 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor:-------------
AHU-AH.01.00-0000000;
- perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris -- terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor 38;--
- untuk selanjutnya akan disebut juga ------------
“Perseroan”;
- Berita Acara Rapatnya sebagaimana dimuat dalam - akta saya, Notaris tanggal hari ini Nomor 11;-----
- untuk selanjutnya akan disebut juga ”Rapat”;----
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ---
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang -- berlaku, termasuk ketentuan di bidang Pasar Modal, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memberitahukan mengenai rencana akan ----------
diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa - Keuangan (OJK) pada tanggal 21 (dua puluh satu) Oktober 2022 (dua ribu dua puluh dua) dengan -- surat Perseroan Nomor 115/LO-LGL/X/2022 dan ----
tanggal 24 (dua puluh empat) Oktober 2022 (dua ---
ribu dua puluh dua) dengan surat Perseroan ----
Nomor 120/LO-LGL/X/2022.
b. Melakukan pemberitahuan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan - Rapat dengan cara mengumumkan melalui situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan situs web - KSEI yaitu pada tanggal 28 (dua puluh delapan) Oktober 2022 (dua ribu dua puluh dua).---------
c. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang ----
saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat ----
dengan cara mengumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs - web KSEI yaitu pada tanggal 14 (empat belas) -- November 2022 (dua ribu dua puluh dua).--------
- Bahwa dalam Rapat tersebut, telah --------------
dihadiri/diwakili sebanyak 00.000.000.000 (tiga---
puluh enam miliar seratus delapan puluh juta lima- ratus empat ribu lima ratus lima puluh lima) saham atau merupakan 99,0387% (sembilan puluh sembilan-- koma nol tiga delapan tujuh persen) dari seluruh-- saham dengan hak suara yang sah yang telah--------
dikeluarkan oleh Perseroan, sebesar 00.000.000.000 (tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan----
puluh tujuh juta sembilan ratus satu ribu empat---
ratus lima puluh lima) saham yang mempunyai hak---
suara yang sah;
Sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan ---
dalam Pasal 42 huruf (a), Peraturan OJK ----------
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka -----
tanggal 21 (dua puluh satu) April 2020 (dua ribu - dua puluh), Pasal 12 ayat 2 huruf (a) anggaran ---
dasar Perseroan serta Pasal 88 ayat 1 Undang------
undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan -----
Terbatas, Rapat tersebut adalah sah susunannya dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah ----
mengenai segala hal yang dibicarakan dalam Rapat - sesuai dengan agenda Rapat.-----------------------
- Bahwa dalam Rapat tersebut Direksi Perseroan ---
telah diberi kuasa dengan hak substitusi untuk ---
menyatakan keputusan Rapat tersebut dalam suatu -- akta Notaris.
Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana ----
tersebut menerangkan dengan ini menyatakan bahwa - dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan -----
antara lain sebagai berikut :---------------------
Menyetujui perubahan Pasal 14, Pasal 15 ayat - (11), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (6), --
Pasal 16 ayat (7), Pasal 18 dan Pasal 19 ayat
(5) anggaran dasar Perseroan.-----------------
Berhubung dengan keputusan-keputusan tersebut ----
diatas, maka Pasal 14, Pasal 15 ayat (11), Pasal -
16 ayat (1), Pasal 16 ayat (6), Pasal 16 ayat (7), Pasal 18 dan Pasal 19 ayat (5) anggaran dasar ----
Perseroan menjadi sebagai berikut:----------------
Pasal 14
-----------TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -----------
1. Direksi bertugas memiliki kewajiban untuk ---
menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas - pengurusan Perseroan untuk kepentingan ------
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan ---
Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran ----
Dasar.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab -- atas pengurusan, Direksi wajib --------------
menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS ------
lainnya sebagaimana diatur dalam perundang---
undangan dan peraturan dan Anggaran Dasar.---
Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan ---
tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. ----
2. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam -- dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, untuk mengikat -------
Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain -- dengan Perseroan, serta untuk melakukan -----
segala tindakan, baik yang mengenai ---------
kepengurusan maupun kepemilikan, tunduk pada pembatasan-pembatasan berikut:---------------
a. Untuk menjual, menjaminkan atau dengan -- cara lain melepaskan hak atas barang-----
barang tidak bergerak milik Perseroan ---
dengan nilai melebihi Rp10.000. 000.000,00
(sepuluh miliar Rupiah), selain daripada menurut kegiatan usaha biasa; -----------
b. Untuk mendirikan suatu perusahaan baru, - atau mengambil alih atau melepaskan saham pada suatu perusahaan, dengan nilai -----
melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah);
siapapun
c. Untuk menerima pinjaman uang dari -------
dengan nilai melebihi ----------
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar -- Rupiah);
d. Untuk meminjamkan uang kepada siapa pun, selain daripada (i) berdasarkan kegiatan usaha biasa dan (ii) memberikan pinjaman kepada karyawan dan perusahaan ----------
terafiliasi Perseroan;-------------------
e. Untuk memasuki lini kegiatan usaha ------
Perseroan atau anak-anak perusahaan -----
Perseroan di luar wilayah masing-masing - Perseroan atau anak-anak perusahaan -----
Perseroan saat ini (tidak termasuk, untuk menghindari keraguan, ekspor produk dalam lingkup lini kegiatan usaha Perseroan ke wilayah geografis baru), atau penghentian atas setiap lini kegiatan usaha material Perseroan atau anak-anak perusahaan -----
masing-masing saat ini;------------------
f. Untuk menjalankan setiap (i) akuisisi, -- penjualan aset dan usaha patungan, dalam setiap hal dengan nilai yang lebih dari - 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan; (ii) restrukturisasi ---------
perusahaan yang signifikan, (iii) -------
transaksi pihak berelasi, dan (iv) ------
transaksi benturan kepentingan;----------
g. Untuk menimbulkan, melalui Perseroan atau anak-anak perusahaan Perseroan, hutang, - jaminan dan komitmen finansial lainnya -- yang akan, dalam setiap hal (secara -----
individu atau secara keseluruhan), ------
melanggar Rasio Hutang Bruto/EBITDA -----
(Gross Debt/EBITDA Ratio) atau Rasio ----
Cakupan Layanan Hutang (Debt Service ----
Coverage Ratio) sebagaimana disetujui ---
oleh Dewan Komisaris Perseroan;----------
h. Untuk melaksanakan setiap perubahan -----
struktur permodalan saham, penerbitan ---
sekuritas tambahan, perubahan hak atas -- setiap kelas saham Perseroan, pembelian - kembali saham dan pembelian kembali efek Perseroan, dan pencatatan serta ---------
penghapusan pencatatan Perseroan di bursa efek mana pun, dalam setiap hal selain -- dari berdasarkan rencana opsi saham -----
karyawan/manajemen Perseroan atau -------
pengaturan serupa; dan-------------------
i. Untuk menjalankan setiap usulan untuk ---
mengubah Anggaran Dasar Perseroan,-------
Direksi harus mendapat persetujuan tertulis - terlebih dahulu dari Dewan Komisaris sesuai - dengan Pasal 18, kecuali dalam setiap hal --- dari Pasal 14.2 (e) sampai dengan (i) di atas (keduanya termasuk), Direksi harus memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari --- sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh anggota Dewan Komisaris. Tanpa - persetujuan tertulis sebelumnya dari Dewan -- Komisaris, segala tindakan Direksi atau -----
Perseroan sehubungan dengan hal-hal tersebut
di atas adalah batal demi hukum dan tidak --- mempunyai akibat hukum.----------------------
3. Dalam hal Perseroan bermaksud melaksanakan -- transaksi tertentu yang memiliki benturan ---
kepentingan ekonomi antara anggota Direksi, - Dewan Komisaris atau pemegang saham, dengan - kepentingan ekonomis Perseroan, maka Direksi memerlukan persetujuan dari RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 4 dari Anggaran -- Dasar ini dan sesuai dengan perundang--------
undangan dan peraturan di bidang Pasar ------
Modal.
4. a. 2 (dua) orang anggota Direksi memiliki -- hak dan berwenang bertindak untuk dan ---
atas nama Direksi serta mewakili --------
Perseroan.
b. Dalam hal hanya ada seorang anggota -----
Direksi maka segala tugas dan wewenang -- yang diberikan kepada Direktur Utama atau anggota Direksi yang lain dalam Anggaran Dasar ini berlaku juga baginya.----------
5. Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) anggota ---
Direksi yang menjabat, maka anggota Direksi - yang menjabat tersebut berwenang mewakili ---
Direksi.
6. Dalam hal anggota-anggota Direksi mempunyai - benturan kepentingan dengan Perseroan, maka - yang memiliki hak untuk mewakili Perseroan -- adalah:
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak ------
mempunyai benturan kepentingan dengan --- Perseroan;
b. Dewan Komisaris, dalam hal seluruh ------
anggota Direksi mempunyai benturan ------
kepentingan dengan Perseroan; atau ------
x. Xxxxx lain yang ditunjuk oleh RUPS, dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan -- Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
7. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota - Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan dalam hal RUPS tidak menetapkan, --------
pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.----
Pasal 15 RAPAT DIREKSI
11. a. Rapat Direksi kedua sebagaimana dimaksud -- dalam ayat (10) Pasal 15 ini adalah sah - dan dapat mengambil keputusan yang ------
mengikat apabila sekurang-kurangnya -----
mayoritas dari anggota Direksi hadir atau diwakilkan.
x. Xxxxx apabila terdapat anggota-anggota -- Direksi yang memiliki benturan ----------
kepentingan atas agenda rapat Direksi, -- rapat Direksi adalah sah dan dapat ------
mengambil keputusan yang mengikat apabila seluruh anggota Direksi lainnya yang ----
tidak memiliki benturan kepentingan hadir atau diwakilkan.
c. Namun apabila pelaksanaan ayat 11 (b) --- Pasal 15 ini mengakibatkan jumlah kuorum sebesar lebih dari 1/2 (satu per dua) --- tidak dapat terpenuhi, maka anggota -----
Direksi yang memiliki benturan ----------
kepentingan tersebut wajib hadir dalam -- rapat Direksi tersebut dan wajib --------
menggunakan hak suaranya mengikuti ------
anggota Direksi lainnya yang tidak ------
memiliki benturan kepentingan.-----------
Pasal 16 DEWAN KOMISARIS
1. Dewan Komisaris terdiri dari 9 (sembilan) ---
Komisaris, yang sekurang-kurangnya harus ----
meliputi susunan sebagai berikut: -----------
a. 1 (satu) Komisaris Utama; -------------
b. 5 (lima) Komisaris; dan ---------------
c. 3 (tiga) Komisaris Independen. ---------
6. Dalam hal karena alasan apapun, terdapat ----
jabatan anggota Dewan Komisaris yang lowong, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) - hari setelah lowongnya jabatan tersebut, RUPS harus diselenggarakan untuk menunjuk --------
Komisaris dalam rangka mengisi lowongan atas jabatan tersebut dengan memperhatikan -------
ketentuan peraturan dan perundang-undangan -- yang berlaku dan Anggaran Dasar ini. Seorang anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali dengan suatu keputusan RUPS.
7. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak ------
mengundurkan diri dari jabatannya sebelum ---
masa jabatannya berakhir dimana dalam hal ---
tersebut anggota Dewan Komisaris bersangkutan wajib menyampaikan permohonan pengunduran ---
diri secara tertulis kepada Perseroan. ------
Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk - memutuskan permohonan pengunduran diri ------
anggota Dewan Komisaris bersangkutan dalam -- jangka waktu paling lambat 90 (sembilan -----
puluh) hari dari penerimaan permohonan ------
tertulis tersebut. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu ----
sebagaimana dimaksud di atas, maka ----------
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris ----
menjadi efektif, dengan ketentuan bahwa -----
apabila pengunduran diri tersebut berakibat - jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari 9 (sembilan) orang, maka pengunduran ---
diri tersebut menjadi berlaku apabila -------
disetujui oleh RUPS dan anggota(-anggota) ---
baru dari Dewan Komisaris telah diangkat ----
sehingga persyaratan minimum mengenai jumlah anggota Dewan Komisaris telah dipenuhi. -----
Pertanggungjawaban dapat dimintakan terhadap anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan ---
diri terhitung sejak tanggal pengangkatannya hingga tanggal pengunduran diri yang --------
bersangkutan.
Pasal 18
RAPAT DEWAN KOMISARIS
1. Dewan Komisaris harus menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya sekali setiap 2 (dua) ----
bulan, atau lebih apabila diminta oleh satu - atau lebih dari anggota Dewan Komisaris.-----
2. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat ------
bersama Direksi secara berkala sekurang------
kurangnya sekali setiap 4 (empat) bulan.-----
3. Dewan Komisaris harus menjadwalkan rapat, ---
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 - Pasal ini, untuk tahun berikutnya sebelum ---
berakhirnya tahun buku dan menyampaikan bahan rapat kepada peserta paling lambat 5 (lima) - hari sebelum rapat diselenggarakan. ---------
Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun, bahan ----
rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.--------
4. Rapat Dewan Komisaris dapat dilakukan dengan rapat secara langsung, media telekonferensi, video konferensi atau siaran langsung dalam - bentuk lain yang memungkinkan para peserta -- dapat mendengar satu sama lain dan ----------
berpartisipasi di dalam rapat dan sehubungan dengan rapat tersebut semua peserta tersebut dianggap telah hadir untuk menentukan apakah kuorum kehadiran telah tercapai dan hasil ---
dari setiap pengambilan suara atau ----------
keputusan.
5. Pemberitahuan untuk rapat Dewan Komisaris ---
harus dikeluarkan oleh Komisaris Utama.------
6. Kecuali dikesampingkan secara tertulis oleh - setiap anggota Dewan Komisaris dan/atau -----
setiap anggota Direksi (sebagaimana relevan), pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dan/atau -- rapat yang diadakan bersama Direksi ---------
disampaikan dengan:
a. surat tercatat atau dengan surat yang ---
disampaikan langsung kepada setiap ------
anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi dengan tanda terima paling lambat 10 ----
(sepuluh) hari kerja sebelum rapat ------
diadakan, dengan tidak memperhitungkan -- tanggal pemanggilan dan tanggal rapat;---
x. xxxx, tanggal, jam dan tempat Rapat Dewan Komisaris; dan
c. lampiran agenda dengan penjelasan singkat perihal hal yang akan dibicarakan dalam - rapat dan ketiadaan perjanjian tertulis - yang bertentangan dengan semua keputusan Dewan Komisaris dalam rapat harus -------
dibatasi untuk hal-hal yang ada dalam ---
agenda.
7. Rapat Dewan Komisaris harus diadakan di -----
tempat kedudukan Perseroan atau tempat ------
kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua -----
anggota Dewan Komisaris hadir dan/atau ------
diwakili dan mengesampingkan haknya untuk ---
menerima pemberitahuan tertulis sebelum rapat Dewan Komisaris, maka pemberitahuan tertulis
sebelum rapat tidak diperlukan dan rapat ----
Dewan Komisaris dapat diadakan di mana pun -- dan berwenang untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
8. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, apabila Komisaris Utama tidak hadir -- yang mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh - seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang -- hadir dalam rapat tersebut.------------------
9. Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat - diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris oleh ---
anggota Dewan Komisaris yang lain, atau pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa dengan surat kuasa tertulis. Penunjukan kuasa sebagaimana disebutkan sebelumnya berlaku secara efektif pada saat pemberitahuan tertulis atas -------
penunjukan tersebut dikirimkan kepada Dewan - Komisaris.
10. a. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan ----
dapat mengambil keputusan yang mengikat - apabila seluruh anggota Dewan Komisaris - hadir atau diwakilkan.-------------------
b. Jika terdapat anggota-anggota Dewan -----
Komisaris yang memiliki benturan --------
kepentingan atas agenda rapat Dewan -----
Komisaris, rapat Dewan Komisaris adalah - sah dan dapat mengambil keputusan yang -- mengikat apabila seluruh anggota Dewan --
Komisaris lainnya yang tidak memiliki --- benturan kepentingan hadir atau ---------
diwakilkan.
c. Jika pelaksanaan ayat 10 (b) Pasal 18 ini mengakibatkan jumlah kuorum sebesar lebih dari 1/2 (satu per dua) tidak dapat -----
terpenuhi, anggota Dewan Komisaris yang - memiliki benturan kepentingan tersebut -- wajib hadir dalam rapat Dewan Komisaris - tersebut dan wajib menggunakan hak ------
suaranya mengikuti anggota Dewan --------
Komisaris lainnya yang tidak memiliki ---
benturan kepentingan.--------------------
11. Apabila dalam 30 (tiga puluh) menit sejak --- waktu rapat yang ditentukan, kuorum tidak --- tercapai, maka rapat dibubarkan dan ---------
pemanggilan untuk rapat kedua akan diberikan. Pemberitahuan untuk rapat Dewan Komisaris ---
kedua harus diberikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan dilaksanakan mengikuti -- ketentuan ayat (6) Pasal 18 ini, dengan -----
ketentuan bahwa Rapat Dewan Komisaris kedua - akan dijadwalkan 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Rapat Dewan Komisaris pertama gagal - memenuhi kuorum.
12. a. Rapat Dewan Komisaris kedua sebagaimana - dimaksud dalam ayat (11) Pasal 18 ini ---
adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang mengikat sehubungan dengan hal-hal - yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 (a) ---
sampai dengan (d) apabila sekurang-------
kurangnya lebih dari 1/2 (satu per dua) - anggota Dewan Komisaris hadir atau ------
diwakilkan dan sehubungan dengan hal-hal yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 (e) ---
sampai dengan (i) apabila seluruh anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakilkan. --
b. Jika terdapat anggota Dewan Komisaris ---
yang memiliki benturan kepentingan atas - agenda rapat Dewan Komisaris, rapat Dewan Komisaris adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang mengikat apabila seluruh - anggota Dewan Komisaris lainnya yang ----
tidak memiliki benturan kepentingan hadir atau diwakilkan.
c. Jika penerapan ayat 12 (b) Pasal 18 ini - mengakibatkan jumlah kuorum dalam ayat 12
(a) tidak dapat terpenuhi, maka anggota - Dewan Komisaris yang memiliki benturan -- kepentingan tersebut wajib hadir dalam -- rapat Dewan Komisaris tersebut dan wajib menggunakan hak suaranya mengikuti ------
anggota Dewan Komisaris lainnya yang ----
tidak memiliki benturan kepentingan.-----
13. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil sesuai dengan prinsip musyawarah untuk ------
mufakat. Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan sehubungan dengan hal-hal yang diatur dalam Pasal 14 ---
ayat 2 (a) sampai dengan (d) dapat diambil --
dengan pemungutan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari total jumlah suara yang - dikeluarkan secara sah dalam rapat tersebut, dan keputusan sehubungan dengan hal-hal yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 (e) sampai -----
dengan (i) dapat diambil dengan pemungutan -- suara setuju sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari total jumlah suara yang -- dikeluarkan secara sah dalam rapat tersebut.-
14. Jika Dewan Komisaris melaksanakan wewenang -- Direksi atas pemberhentian semua anggota ----
Direksi, aturan Rapat Direksi sebagaimana ---
diatur pada Pasal 15 ayat 9 berlaku.---------
15. Keputusan dalam Rapat Dewan Komisaris untuk - memutuskan pemberhentian anggota Direksi ----
hanya dapat dilaksanakan jika rapat tersebut telah memenuhi ketentuan ayat 10 Pasal ini.--
16. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan, apabila mereka ditunjuk secara tertulis sebagai kuasa, tambahan 1 (satu) suara lain.
b. Pemungutan suara mengenai seseorang -----
dilakukan dengan surat suara tertutup ---
tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lainnya dilakukan secara lisan kecuali Pimpinan Rapat -----
menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
c. Surat suara yang kosong serta tidak sah -
haruslah dianggap tidak dikeluarkan -----
secara sah dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah suara yang dikeluarkan.-
d. Komisaris Utama tidak mempunyai suara ---
kedua atau suara penentu.----------------
17. Berita acara dari setiap Rapat Dewan --------
Komisaris harus dibuat oleh seseorang yang -- ditunjuk oleh Pemimpin Rapat dalam setiap ---
rapat Dewan Komisaris dan harus -------------
ditandatangani oleh semua anggota Dewan -----
Komisaris yang hadir dan kemudian risalah ---
rapat tersebut disampaikan kepada seluruh ---
anggota Dewan Komisaris. Jika berita acara -- tersebut dibuat oleh notaris, persyaratan ---
tanda tangan di atas tidak diperlukan lagi.--
18. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris -- yang tidak menandatangani hasil rapat -------
sebagaimana dimaksud pada ayat 17 Pasal ini, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang - dilekatkan pada risalah rapat.---------------
19. Dalam hal Rapat Dewan Komisaris -------------
diselenggarakan dengan media telekonferensi, video konferensi atau dalam bentuk siaran ---
langsung lain sebagaimana dimaksud dalam ayat
4 Pasal ini, berita acara rapat harus dibuat secara tertulis oleh Pimpinan Rapat dan harus diserahkan kepada seluruh anggota Dewan -----
Komisaris yang hadir dalam rapat untuk ------
memberikan persetujuan serta menandatangani -
berita acara tersebut. ----------------------
20. Dewan Komisaris dapat mengambil keputusan ---
yang sah tanpa mengadakan rapat Dewan -------
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 - Pasal ini, dengan ketentuan bahwa seluruh ---
anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan - mengenai suatu usulan secara tertulis, ------
memberikan persetujuannya, dan seluruh ------
anggota Dewan Komisaris menandatangani ------
proposal tersebut. Keputusan yang diambil ---
dengan cara ini memiliki keabsahan yang sama dengan keputusan yang diambil dalam Rapat ---
Dewan Komisaris.
21. Keputusan yang telah disetujui dan memenuhi - ketentuan Pasal ini, ditandatangani dalam ---
beberapa salinan, dan salinan-salinan -------
tersebut, pada saat ditandatangani dan ------
diserahkan, akan dianggap sebagai dokumen ---
asli beserta seluruh salinannya menjadikannya sebagai satu keputusan dan sama.-------------
22. Dalam rangka pemenuhan ayat 18, 19, dan 20 --
Pasal ini, istilah “tertulis”, --------------
“dilaksanakan”, dan “ditandatangani” juga ---
termasuk melalui telefax, tanda tangan-tanda tangan digital atau elektronik atau cara ----
persetujuan lain yang diperkenankan oleh ----
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku oleh anggota Dewan Komisaris yang -----------
bersangkutan.
Pasal 19
-RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN --
5. Perseroan wajib mengumumkan neraca dan ------
laporan laba/rugi kepada Otoritas Jasa ------
Keuangan dan mengumumkannya kepada masyarakat melalui sistem pelaporan elektonik Otoritas - Jasa Keuangan dengan tata cara sebagaimana -- diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan di bidang -- pasar modal mengenai penyajian dan ----------
pengungkapan laporan keuangan Emiten atau ---
Perusahaan Publik.
Akhirnya, penghadap bertindak dalam kedudukannya - sebagaimana tersebut diatas menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada saya, Notaris dan/atau SITI - MUKAROMAH, Pegawai Kantor Notaris, bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak ---
untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon persetujuan dan/atau ----
menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk - membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk - yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk -----
memperoleh pengesahan tersebut dan untuk ---------
mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan -- dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
Para penghadap saya, Notaris kenal.---------------
DEMIKIANLAH AKTA INI
dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta
Selatan, pada hari dan tanggal tersebut dalam ----
kepala akta ini, dengan dihadiri oleh: -----------
1. Xxxx XXXX XXXXXXXXX, lahir di Sriwaylangsep, - pada tanggal 8 (delapan) Agustus 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Lampung, Dusun - V, Rukun Tetangga 011/Rukun Warga 006, -------
Kelurahan Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0000000000000000, Warga Negara --------
Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta;-
2. Xxxx XXXXXX XXXXXXX, lahir di Jakarta, pada -- tanggal 12 (dua belas) Januari 1994 (seribu -- sembilan ratus sembilan puluh empat), Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Kabupaten ------
Bekasi, Graha Prima Blok AC Nomor 37, Rukun -- Tetangga 002/Rukun Warga 016, Kelurahan ------
Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0000000000000000, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta;
- keduanya saya, Notaris, kenal sebagai saksi. ---
Setelah akta ini dibaca sendiri, diketahui, dan -- dipahami isinya oleh para penghadap, saksi-saksi - dan saya, Notaris, maka akta ini segera dibubuhi - paraf pada setiap halaman dan ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.---
Dilangsungkan dengan dua perubahan, yaitu karena-- dua penggantian, tanpa tambahan, tanpa coretan.---
- Minuta akta ini telah ditandatangani dengan ----
sempurna.
- Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya.—----
Notaris di Kota Jakarta Selatan,
(XXXXXXXXX XXXX, S.H., X.Xx.)