LAPORAN KINERJA
LAPORAN KINERJA
DIREKTORAT KEPELABUHANAN PERIKANAN
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TA. 2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan xxxxxx, xxxxxx, dan hidayah-Nya hingga Laporan Kinerja TA. 2021 Satker Direktorat Kepelabuhanan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap dapat diselesaikan. Sebagai salah satu unit eselon II lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Kepelabuhanan Perikanan sejak Tahun 2013 telah memanfaatkan Balanced Scorecard (BSC) sebagai suatu alat dalam proses manajemen strategik yang diawali dari perencanaan hingga evaluasi dan pelaporan. Dengan Balanced Scorecard, seluruh unit organisasi kini memiliki kaitan yang erat baik secara vertikal maupun horizontal yang bermuara kepada satu titik pencapaian visi dan misi KKP. Balanced Scorecard menjadi instrumen yang tepat bagi sebuah organisasi dan
individu-individu yang ada di dalamnya untuk bisa melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan prinsip-prinsip anggaran berbasis kinerja. Dengan mengacu pada RPJMN 2021 β 2024 dan RKP tahun 2021, Direktorat Kepelabuhanan Perikanan senantiasa mengupayakan seluruh rencana aksi yang ada dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien, sebagaimana mestinya dengan harapan target indikator kinerja yang terdapat pada RPJMN dan RKP dapat tercapai dengan maksimal dan dilaporkan dalam bentuk Laporan Kinerja.
Laporan Kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan Tahun 2021 merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan prinsip akuntabiltas dan transparansi Direktorat Kepelabuhanan Perikanan kepada publik dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja. Laporan ini menggambarkan pencapaian kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan perikanan tangkap selama periode satu tahun. Pencapaian pada Tahun 2021 merupakan pencapaian yang dijadikan dasar (baseline) untuk menetapkan target pada tahun β tahun berikutnya yang kemungkinan besar akan berdampak pada reviu beberapa dokumen perencanaan di Tahun 2022.
Semoga apa yang disajikan dalam Laporan Kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan ini dapat menjadi masukan kepada seluruh pihak terkait dalam memahami proses pelaksanaan tugas Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Jakarta, 28 Januari 2022
Direktur Kepelabuhanan Perikanan
Xxx Xxxx Xxxxxx
RINGKASAN EKSEKUTIF
Berdasarkan penetapan awal pagu Alokasi anggaran Direktorat Kepelabuhanan Perikanan tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 00.000.000.000,- kemudian pada triwulan 2 mengalami pengalihan alokasi anggaran sebesar Rp. 2.810.000.000,- (5,50%) sehingga alokasi anggaran Direktorat Kepelabuhanan Perikanan berkurang menjadi Triwulan II Rp. 00.000.000.000,-. Selanjutnya pada triwulan 3 Direktorat Kepelabuhanan Perikanan mendapatkan tambahan anggaran yang dialokasikan untuk penanganan ekonomi nasional (PEN) dampak covid-19 sebesar Rp. 23.136.136.000,- sehingga alokasi anggaran bertambah menjadi 00.000.000.000,-. Namun mengingat waktu yang tersedia untuk pelaksanaan kegiatan PEN yang relatif singkat serta adanya pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran covid-19 maka untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan PEN, selanjutnya pada Triwulan III dilakukan penyesuaian terhadap pagu anggaran dengan pengalihan sebagian dana penanganan ekonomi nasional dampak Covid-19 sebesar 00.000.000.000,- (64,65%) sehingga pagu anggaran satker Direktorat Kepelabuhanan Perikanan menjadi Rp. 00.000.000.000,- Anggaran kegiatan Direktorat Kepelabuhanan Perikanan pada Triwulan IV mengalami terkena Refocusing sebesar Rp. 00.00.000.000,- (48,84%) sehingga pagu anggaran satker Direktorat Kepelabuhanan Perikanan menjadi Rp Rp.00.000.000.000,-dengan capaian realisasi anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,- (99,70%). Capaian kinerja Direktorat Pelabuhan Perikanan pada Tahun 2021 sudah baik, hal ini ditandai dengan Nilai capaian Kinerja IKU sebesar 106,63% dan Nilai capaian Kinerja IKU dan IKK sebesar 107,51%. sebagaimana dashboard dibawah ini:
Hal ini didukung oleh pencapaian 8 (Delapan) indikator kinerja Direktorat Pelabuhan Perikanan dimana terdapat 8 (delapan) IKU yang mencapai target 100 persen yakni sebagai berikut:
SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | WAKTU PENGUKURAN | TARGET | ||
1 | Peningkatan fasilitas pelabuhan perikanan | 1 | Jumlah pengembangan pelabuhan perikanan (lokasi) | Semesteran | 28 |
2 | Pengelolaan pelabuhan perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan | 2 | Persentase operasional pelabuhan perikanan (persen) | Semesteran | 76,5 |
3 | Pengelolaan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) yang mandiri | 3 | Tingkat Kemandirian SKPT Kab. Merauke (level) | Tahunan | 4 |
4 | Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Lingkungan Direktorat Kepelabuhanan Perikanan | 4 | IP ASN Direktorat Kepelabuhanan Perikanan (indeks) | Semesteran | 73 |
5 | Nilai rekonsiliasi kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan (nilai) | Tahunan | 85,15 | ||
6 | Persentase Unit Kerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan yang menerapkan sistem manajemen pengetahuan yang terstandar (persen) | Triwulan | 84 | ||
7 | Persentase rekomendasi hasil pengawasan yang dimanfaatkan untuk perbaikan kinerja lingkup Direktorat Kepelabuhanan Perikanan (persen) | Tahunan | 65 | ||
8 | Tingkat Kepatuhan Pengelolaan BMN Direktorat Kepelabuhanan Perikanan | Tahunan | 72,5 |
Guna meningkatkan kinerja selanjutnya, seluruh penanggung jawab IKU dan Tim Pengelola Xxxxxxx Direktorat Kepelabuhanan Perikanan agar melakukan evaluasi pencapaian yang telah dicapai serta melakukan pemantauan serta pengawalan untuk pencapaian kinerja tahun yang akan datang. Komitmen dan tanggung jawab secara bersama seluruh pimpinan dan pegawai lingkup Direktorat Kepelabuhanan Perikanan diharapkan dapat mendukung kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan yang lebih baik lagi pada tahun berikutnya.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR | i |
RINGKASAN EKSEKUTIF | ii |
DAFTAR ISI | iv |
DAFTAR TABEL | v |
DAFTAR GAMBAR | vi |
BAB 1 PENDAHULUAN | 1 | |
1.1 | LATAR BELAKANG | 1 |
1.2 | MAKSUD DAN TUJUAN | 1 |
1.3 | TUGAS DAN FUNGSI | 2 |
1.4 1.5 1.6 | SASARAN, INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PERMASALAHAN UTAMA PENGELOLAAN PELABUHAN PERIKANAN SISTEMATIKA PENYAJIAN | 3 4 5 |
BAB 2 PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA | 6 | ||
2.1 | RENCANA STRATEGIS TAHUN 2020-2024 | 6 | |
2.2 | PERJANJIAN KINERJA | 7 | |
BAB 2 AKUNTABILITAS KINERJA | 10 | ||
3.1 | CAPAIAN KINERJA ORGANISASI | 10 | |
3.2 | ANALISA CAPAIAN KINERJA | 11 | |
3.2.1 | Sasaran Kegiatan (SK-1): Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Perikanan | 11 | |
3.2.2 | Sasaran Kegiatan (SK-2): Pengelolaan Pelabuhan Perikanan yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan | 14 | |
3.2.3 | Sasaran Kegiatan (SK-3): Pengelolaan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) yang mandiri | 17 | |
3.2.4 | Sasaran Kegiatan (SK-4): Tata Kelola yang Baik di Lingkungan Direktorat Kepelabuhanan Perikanan | 24 | |
3.3 | KINERJA ANGGARAN | 30 |
BAB 4 PENUTUP | 32 | |
4.1 | KESIMPULAN | 32 |
4.2 | SARAN | 32 |
DAFTAR TABEL
1 | Capaian Indikator Xxxxxxx Direktorat Kepelabuhanan Perikanan Tahun 2021 | 10 |
2 | Capaian IKU βJumlah Pengembangan Pelabuhan Perikananβ sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021 | 12 |
3 | Perbandingan capaian IKU βJumlah Pengembangan Pelabuhan Perikanan | 12 |
4 | Bentuk Kegiatan Pengembangan Pelabuhan Perikanan sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021 | 13 |
5 | Capaian IKU βPersentase Operasional Pelabuhan Perikanan yang dibinaβ sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021 | 14 |
6 | Perbandingan capaian IKU βPersentase Operasional Pelabuhan Perikanan yang dibina | 15 |
7 | Perhitungan Persentase Operasional Pelabuhan Perikanan sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021 | 15 |
8 | Penilaian Status Pengelolaan SKPT Mandiri | 17 |
9 | Capaian IKU βTingkat Kemandirian Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Kab.Merauke (level) | 18 |
10 | Perbandingan capaian IKU Tingkat Kemandirian Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Kab.Merauke (level) | 18 |
11 | Produksi Perikanan di PPN Merauke per Desember 2021 | 19 |
12 | Penerbitan SPB di PPN Merauke per Desember 2021 | 20 |
13 | Frekuensi kunjungan kapal berdasarkan GT kapal di PPN Merauke per Desember 2021 | 21 |
14 | Frekuensi kunjungan kapal bersadarkan API di PPN Merauke per Desember 2021 | 22 |
15 | Produksi es di PPN Merauke per Desember 2021 | 23 |
16 | Produksi Air Bersih di PPN Merauke per Desember 2021 | 23 |
17 | Capaian IKU βIP ASN Direktorat Kepelabuhanan Perikananβ sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021β | 25 |
18 | Perbandingan capaian IKU βIP ASN Direktorat Kepelabuhanan Perikananβ | 25 |
19 | Capaian IKU βNilai rekonsiliasi kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan (nilai)β sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021 | 27 |
20 | Perbandingan capaian IKU βPersentase Unit Kerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan yang menerapkan sistem manajemen pengetahuan terstandarβ | 27 |
21 | Capaian IKU βPersentase Unit Kerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan yang menerapkan sistem manajemen pengetahuan terstandarβ sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021 | 28 |
22 | Perbandingan capaian IKU βPersentase Unit Kerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan yang menerapkan sistem manajemen pengetahuan terstandarβ | 28 |
23 | Capaian IKU βPersentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk perbaikan Kinerja lingkup Direktorat Kepelabuhanan Perikananβ sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021 | 29 |
24 | Perbandingan capaian IKU βPersentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk perbaikan Kinerja lingkup Direktorat Kepelabuhanan Perikananβ | 29 |
25 | Capaian IKU βPersentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk perbaikan Kinerja lingkup Direktorat Kepelabuhanan Perikananβ sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021 | 30 |
26 | Perbandingan capaian IKU βTingkat Kepatuhan Pengelolaan BMN Direktorat Kepelabuhanan Perikananβ | 30 |
27 | Alokasi dan Realisasi Anggaran Triwulan IV Tahun 2021 | 30 |
28 | Dashboard Kinerjaku Capaian Kinerja Dit. Kepelabuhanan Perikanan Tahun 2021 | 32 |
DAFTAR GAMBAR
1 | Stuktur Organisasi Direktorat Kepelabuhanan Perikanan Tahun 2021 | 3 |
2 | Perjanjian Kinerja Plt. Direktur Kepelabuhanan Perikanan Tahun 2021 | 7 |
3 | Dashboard Aplikasi Kinerjaku Dit. Kepelabuhanan Perikanan Tahun 2021 | 10 |
4 | Grafik Hasil Penilaian Tingkat Kemandirian SKPT Merauke | 18 |
5 | Grafik produksi hasil tangkapan ikan yang didaratkan di PPN Merauke 2021 | 19 |
6 | Persentase Frekuensi kunjungan kapal berdasarkan GT kapal per Desember 2021 | 21 |
7 | Persentase frekuensi kunjungan kapal berdasarkan API di PPN Merauke 2021 | 22 |
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Implementasi pengembangan infrastruktur berdasarkan bisnis proses usaha perikanan tangkap menjadi kunci utama dalam mewujudkan industrialisasi; dengan mengedepankan outcome berupa efisiensi pengelolaan dan nilai tambah hasil tangkapan ikan. Sinergi pengembangan infrastruktur diarahkan bukan hanya bersifat antar sektor, melainkan juga antar wilayah, serta diperkuat dengan peningkatan konektivitas melalui intensifikasi teknologi informasi dengan basis data yang lebih akurat. Secara umum arah kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong sistem infrastruktur pelabuhan perikanan yang terintegrasi dari hulu ke hilir, bermutu dan berdaya saing; termasuk integrasinya dengan sektor terkait, seperti industri, jasa, dan perhubungan/transportasi.
Ketersediaan pelabuhan perikanan di sentra-sentra usaha perikanan tangkap sangat vital untuk mendukung kelancaran usaha penangkapan ikan dan usaha pendukungnya. Pengembangan pelabuhan perikanan diarahkan untuk meningkatkan operasional pelabuhan perikanan sesuai peran dan fungsinya sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan pelaksanaan pembangunan yang tepat, jelas, terukur dan akuntabel serta penerapan sistem pertanggungjawaban kinerja yang sesuai dengan pedoman penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah menjadi tolok ukur penilaian kinerja suatu Instansi Pemerintah. Dalam rangka mendukung terciptanya tujuan dimaksud, maka Instansi Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah harus menyusun Laporan Kinerja. Dasar dari penyusunan laporan kinerja sebagaimana yang telah ditetapkan lebih lanjut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 68/Permen-KP/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hasilnya diharapkan dapat membantu pimpinan dan seluruh jajaran instansi pemerintah dalam mencermati berbagai permasalahan sebagai bahan acuan dalam menyusun program di tahun berikutnya, dengan demikian program di tahun mendatang dapat disusun lebih fokus, efektif, efisien, terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Laporan Kinerja (LKj) Direktorat Kepelabuhanan Perikanan Triwulan IV Tahun 2021 merupakan salah satu bentuk media informasi atas pelaksanaan program/kegiatan dan pengelolaan anggaran Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Adapun tujuan penyusunan LKj Direktorat Kepelabuhanan Perikanan Triwulan IV Tahun 2021 adalah untuk menilai dan mengevaluasi pencapaian kinerja dan sasaran Direktorat Kepelabuhanan Perikanan selama Triwulan IV Tahun 2021. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan kemudian dirumuskan
suatu simpulan yang dapat menjadi salah satu bahan masukan dan referensi dalam menetapkan kebijakan pembangunan pelabuhan perikanan ke depan.
1.3 TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 06/PERMEN-KP/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan BAB V Bagian Keenam Pasal 67, Direktorat Kepelabuhanan Perikanan berada di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Adapun tugas Direktorat Kepelabuhanan Perikanan adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis Pelabuhan Perikanan Samudera, Pelabuhan Perikanan Nusantara, Pelabuhan Perikanan Pantai, dan Pangkalan Pendaratan Ikan.
Sedangkan sesuai pasal 68, Direktorat Kepelabuhanan Perikanan mempunyai fungsi:
1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis Pelabuhan Perikanan Samudera, Pelabuhan Perikanan Nusantara, Pelabuhan Perikanan Pantai, dan Pangkalan Pendaratan Ikan;
2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis Pelabuhan Perikanan Samudera, Pelabuhan Perikanan Nusantara, Pelabuhan Perikanan Pantai, dan Pangkalan Pendaratan Ikan;
3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis Pelabuhan Pelabuhan Perikanan Samudera, Pelabuhan Perikanan Nusantara, Pelabuhan Perikanan Pantai, dan Pangkalan Pendaratan Ikan;
4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis Pelabuhan Perikanan Samudera, Pelabuhan Perikanan Nusantara, Pelabuhan Perikanan Pantai, dan Pangkalan Pendaratan Ikan;
5. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis Pelabuhan Perikanan Samudera, Pelabuhan Perikanan Nusantara, Pelabuhan Perikanan Pantai, dan Pangkalan Pendaratan Ikan; dan
6. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Susunan organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dilihat pada gambar berikut ini:
Gambar 1. Stuktur Organisasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2021
1.4 SASARAN, INDIKATOR DAN TARGET KINERJA
Sasaran merupakan hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Dalam sasaran telah ditetapkan indikator sasaran sebagai ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada tahun bersangkutan berdasarkan target yang ditetapkan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan dalam rencana strategis. Dengan demikian, setiap tujuan yang ditetapkan memiliki indikator yang terukur.
Sasaran strategis pembangunan perikanan tangkap berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan masing-masing IKU sebagai berikut :
1. Sasaran kegiatan pertama (SK-1) yang akan dicapai adalah βPeningkatan fasilitas pelabuhan perikananβ, dengan indikator kinerja: Jumlah pengembangan pelabuhan perikanan.
2. Sasaran kegiatan kedua (SK-2) yang akan dicapai adalah βPengelolaan pelabuhan perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutanβ, dengan indikator kinerja: Persentase operasional pelabuhan perikanan yang dibina.
3. Sasaran kegiatan ketiga (SK-3) yang akan dicapai adalah "Pengelolaan Sentra Kelautan dan Perikanan (SKPT) ", dengan indikator kinerja: Tingkat Kemandirian Sentra Kelautan dan Perikanan (SKPT) Kabupaten Merauke.
4. Sasaran kegiatan keempat (SK-4) yang akan dicapai adalah "Tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Direktorat Kepelabuhanan Perikanan", dengan indikator kinerja:
a. IP ASN Direktorat Kepelabuhanan Perikanan;
x. Xxxxx rekonsiliasi kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan;
c. Persentase unit Direktorat Kepelabuhanan Perikanan yang menerapkan sistem manajemen pengetahuan yang terstandar;
d. Persentase rekomendasi hasil pengawasan yang dimanfaatkan untuk perbaikan kinerja lingkup Direktorat Kepelabuhanan Perikanan, dan;
e. Tingkat Kepatuhan Pengelolaan BMN Direktorat Kepelabuhanan Perikanan.
1.5. PERMASALAHAN UTAMA PENGELOLAAN PELABUHAN PERIKANAN
Pelabuhan perikanan dalam pengelolaannya tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi dan sosial, tetapi aspek ekologi juga penting di perhatikan dalam pengelolaan pelabuhan perikanan. Perpaduan aspek ekologi, ekonomi dan sosial merupakan suatu model pendekatan pengelolaan pelabuhan berwawasan lingkungan yang riil demi keberlanjutan pembangunannya. Pengelolaan pelabuhan yang melakukan pemeliharaan integritas ekologi atau pemeliharaan lingkungan, maka dari itu untuk tercapainya pelabuhan perikanan berwawasan lingkungan itu, perlu penerapan manajemen pelabuhan yang pro lingkungan.
Pengelolaan pelabuhan, merupakan persoalan yang rumit dan membutuhkan pengaturan yang teknis dan mendetail. Kompleksnya persoalan dan besarnya potensi pelabuhan di Indonesia tidak disertai dengan pengaturan yang sistematis. Kurangnya pengaturan di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan, dewasa ini terasa sangat mengganggu dalam pengembangan potensi maritim yang dimiliki Indonesia.
Persoalan lain yang terkait dengan pengelolaan pelabuhan perikanan adalah adanya kecenderungan Pemerintah Daerah untuk mengelola Pelabuhan Perikanan, tanpa memperhatikan kemampuan dan ketersediaan fasilitas. Disinyalir, kecenderungan ini salah satunya diakibatkan oleh keinginan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar-besarnya.
Permasalahan-permasalahan pokok Pengelolaan Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. Optimalisasi operasionalisasi Rencana induk pelabuhan perikanan nasional (RIPPN) pengaturan ruang pelabuhan perikanan nasional yang memuat tentang kebijakan pelabuhan perikanan, rencana lokasi pelabuhan perikanan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan pelabuhan perikanan);
b. Masih sedikitnya jumlah pelabuhan perikanan yang tergabung Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP), terutama Pelabuhan Perikanan yang ada syahbandarnya.
x. Xxxxx terdapatnya operator PIPP yang dialih tugaskan ke Unit Kerja yang lain
d. Masih rendahnya kepatuhan dalam menyampaikan hasil tangkapan ikan yang akurat, obyektif dan tepat waktu dalam aplikasi PIPP;
e. Belum optimalnya sinergi pengelolaan Pelabuhan Perikanan antara pusat dan daerah, antar daerah, serta dengan sektor terkait.
1.6. SISTEMATIKA PENYAJIAN
Laporan Kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan tahun 2021 disusun bertujuan untuk menyampaikan informasikan tentang capaian kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan selama bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2021 merupakan wujud akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi suatu unit organisasi yang transparan. Adapun sistematika penyajian Laporan Kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan tahun 2021 sebagai berikut:
A. Ringkasan Eksekutif
Pada bagian ini disajikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis serta sejauh mana instansi pemerintah mencapai tujuan dan sasaran utama tersebut serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pencapaiannya. Disebutkan juga langkah-langkah atau upaya apa yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut dan langkah antisipatif untuk menanggulangi kendala yang mungkin akan terjadi pada triwulan mendatang.
B. Bab 1 Pendahuluan
Pada bagian ini disajikan informasi umum tentang Laporan Kinerja yang menjadi tanggung jawab sebuah instansi pemerintah, penjelasan secara umum suatu organisasi serta bagan organisasi dan informasi tentang alur capaian kinerja yang meliputi dari perencanaan, pengukuran kinerja, pelaporan, evaluasi kinerja dan capaian kinerja selama waktu tertentu (waktu pelaporan).
C. Bab 2 Perencanaan Kinerja
Pada bagian ini disajikan gambaran singkat mengenai visi, misi dan rencana hasil yang akan dicapai (tujuan dan sasaran strategis, indikator kinerja dan targetnya) dalam rencana jangka menengah (RPJM/Renstra), rencana kinerja tahunan (RKT/Renja) dan penetapan kinerja (PK) pada periode triwulan yang tertentu.
D. Bab 3 Akuntabilitas Kinerja
Pada Bab ini memuat uraian hasil pengukuran kinerja, evaluasi kinerja, dan analisis akuntabilitas kinerja, termasuk di dalamnya menguraikan secara sistematis pembandingan data kinerja secara memadai, keberhasilan/kegagalan, hambatan/kendala, dan permasalahan yang dihadapi serta langkahlangkah antisipatif yang akan diambil. Selain itu, disajikan pula akuntabilitas keuangan dengan cara menyajikan rencana dan realisasi anggaran bagi pelaksanaan tupoksi atau tugas - tugas lainnya dalam rangka mencapai sasaran/tujuan organisasi yang telah ditetapkan serta langkah-langkah peningkatan dan efisiensi.
E. Bab 4 Penutup
Pada bagian ini dikemukakan kesimpulan secara umum tentang keberhasilan/ kegagalan pencapaian sasaran strategis, permasalahan dan kendala utama yang berkaitan dengan pencapaian sasaran strategis serta strategi pemecahan masalah.
BAB 2. PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
2.1. Rencana Strategis Tahun 2020-2024
Kebijakan Pembangunan Kelautan dan Perikanan 2020-2024 disusun berdasarkan Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Nasional yang terkait dengan sektor kelautan dan perikanan. Xxxx dan kebijakan Direktorat Jenderal Perikaanan Tangkap sebagai berikut:
1. Visi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Visi DJPT tahun 2020-2024 adalah βterwujudnya Perikanan Tangkap yang Maju dan Berkelanjutan serta Masyarakat Perikanan Tangkap yang sejahteraβ untuk mewujudkan βIndonesia Maju yang Berdaulat Mandiri, dan Berkepribadixxx Xxxlandaskan Gotong-Royongβ;
2. Misi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
DJPT melaksanakan 4 (empat) dari 9 (sembilan) misi Presiden dan Wakil Presiden dengan uraian sebagai berikut:
a. Peningkatan kualitas manusia Indonesia, melalui peningkatan kualitas SDM masyarakat perikanan tangkap;
b. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, melalui peningkatan kontribusi ekonomi subsektor perikanan tangkap;
c. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan, melalui peningkatan keberlanjutan sumber daya perikanan tangkap; dan
d. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya, melalui peningkatan tata kelola pemerintahan di lingkup DJPT.
Sasaran Strategis Pembangunan Direktorat Kepelabuhanan Perikanan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan masing-masing IKU sebagai berikut :
SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | WAKTU PENGUKURAN | TARGET | ||
1 | Peningkatan fasilitas pelabuhan perikanan | 1 | Jumlah pengembangan pelabuhan perikanan (lokasi) | Semesteran | 28 |
2 | Pengelolaan pelabuhan perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan | 2 | Persentase operasional pelabuhan perikanan (persen) | Semesteran | 76,5 |
3 | Pengelolaan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) yang mandiri | 3 | Tingkat Kemandirian SKPT Kab. Merauke (level) | Tahunan | 4 |
4 | Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Lingkungan Direktorat Kepelabuhanan Perikanan | 4 | IP ASN Direktorat Kepelabuhanan Perikanan (indeks) | Semesteran | 73 |
5 | Nilai rekonsiliasi kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan (nilai) | Tahunan | 85,15 |
SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | WAKTU PENGUKURAN | TARGET | ||
6 | Persentase Unit Kerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan yang menerapkan sistem manajemen pengetahuan yang terstandar (persen) | Triwulan | 84 | ||
7 | Persentase rekomendasi hasil pengawasan yang dimanfaatkan untuk perbaikan kinerja lingkup Direktorat Kepelabuhanan Perikanan (persen) | Tahunan | 65 | ||
8 | Tingkat Kepatuhan Pengelolaan BMN Direktorat Kepelabuhanan Perikanan | Tahunan | 72,5 |
2.2 Perjanjian Kinerja
Perjanjian kinerja merupakan instrumen pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja, dan merupakan tekad dan janji yang akan dicapai antara pimpinan unit kerja yang menerima amanah/tanggung jawab/kinerja dengan pihak yang memberikan amanah/tanggung jawab/kinerja. Penetapan Kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan terdapat 4 (empat) Perjanjian Kinerja sampai dengan akhir tahun 2021, secara rinci sebagai berikut:
Gambar 2. Perjanjian Kinerja awal Direktur Kepelabuhanan Perikanan Tahun 2021
Gambar 2a. Perjanjian Kinerja Perubahan I Direktur Kepelabuhanan Perikanan Tahun 2021
Gambar 2b. Perjanjian Kinerja Refocusing Plt. Direktur Kepelabuhanan Perikanan Tahun 2021
Gambar 2c. Perjanjian Kinerja Droploan Plt. Direktur Kepelabuhanan Perikanan Tahun 2021
BAB 3. AKUNTABILITAS KINERJA
3.1. Capaian Kinerja Organisasi
Kegiatan pembangunan pelabuhan perikanan pada tahun 2021 sebagaimana Perjanjian Kinerja (PK) Direktur Kepelabuhanan Perikanan menitikberatkan pada 4 (empat) Sasaran Strategis dengan 4 (Empat) Indikator Kinerja Utama dan 4 (empat) Indikator Kinerja untuk menunjang pencapaian visi dan misi Ditjen Perikanan Tangkap. Hasil pengukuran kinerja inilah yang dilaporkan dalam Laporan Kinerja (LKj) tingkat Eselon II.
Gambar 3. Dashboard Aplikasi Kinerjaku Direktorat Kepelabuhanan Perikanan Triwulan IV Tahun 2021
Capaian kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan pada Triwulan IV Tahun 2021 masih dikategori baik, hal ini ditandai dengan Nilai capaian Kinerja IKU 106,63% dan IKK sebesar 107,51%. capaian Kinerja IKU merupakan gambaran nilai kinerja suatu organisasi secara keseluruhan.
Secara umum indikator kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan menunjukkan pencapaian yang semakin baik pada masing-masing sasaran strategis. Adapun rekapitulasi capaian indikator kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan pada Triwulan IV Tahun 2021 seperti pada tabel berikut.
Tabel 1. Capaian Indikator Kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan sampai dengan Triwulan IVTahun 2021
SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | WAKTU PENGUKURAN | TARGET | Capaian | ||||
TW IV | % thdp Target TW IV | % thdp Target Tahunan | ||||||
1 | Peningkatan fasilitas pelabuhan perikanan | 1 | Jumlah pengembangan pelabuhan perikanan (lokasi) | Semesteran | 28 | 28 | 350 | 100 |
SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | WAKTU PENGUKURAN | TARGET | Capaian | ||||
TW IV | % thdp Target TW IV | % thdp Target Tahunan | ||||||
2 | Pengelolaan pelabuhan perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan | 2 | Persentase operasional pelabuhan perikanan (persen) | Semesteran | 76,5 | 86,27 | 172,54 | 112,77 |
3 | Pengelolaan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) yang mandiri | 3 | Tingkat Kemandirian SKPT Kab. Merauke (level) | Tahunan | 4 | 4 | 100 | 100 |
4 | Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Lingkungan Direktorat Kepelabuhanan Perikanan | 4 | IP ASN Direktorat Kepelabuhanan Perikanan (indeks) | Semesteran | 73 | 83,03 | 127,77 | 113,74 |
5 | Nilai rekonsiliasi kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan (nilai) | Tahunan | 85,15 | 96,69 | 113,55 | 113,55 | ||
6 | Persentase Unit Kerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan yang menerapkan sistem manajemen pengetahuan yang terstandar (persen) | Triwulan | 84 | 100 | 119,05 | 119,05 | ||
7 | Persentase rekomendasi hasil pengawasan yang dimanfaatkan untuk perbaikan kinerja lingkup Direktorat Kepelabuhanan Perikanan (persen) | Tahunan | 65 | 100 | 153,85 | 153,85 | ||
8 | Tingkat Kepatuhan Pengelolaan BMN Direktorat Kepelabuhanan Perikanan | Tahunan | 72,5 | 100 | 137,93 | 137,93 |
3.2. Analisis Capaian Kinerja
Analisis capaian kinerja dilakukan pada setiap pernyataan kinerja Sasaran Strategis dan indiKator kinerja untuk setiap Perspektif sebagai berikut :
3.2.1. Sasaran Kegiatan (SK-1) : Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Perikanan
Sasaran Strategis Peningkatan fasilitas pelabuhan perikanan merupakan tujuan dari program Direktorat Kepelabuhanan Perikanan, sasaran ini memiliki Indikator Kinerja Utama, yaitu :
Jumlah Pengembangan Pelabuhan Perikanan
Indikator ini menunjukan lokasi pembinaan pengembangan pelabuhan perikanan guna mendukung operasional dan pelayanan sesuai dengan fungsi Pelabuhan Perikanan. Adapun metode perhitungan yang dilakukan adalah dengan melakukan perhitungan jumlah lokasi capaian pengembangan di Pelabuhan Perikanan yang meliputi salah satu kegiatan berikut ini;
1. Identifikasi rencana pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan, dan/atau
2. Kegiatan penyiapan dokumen perencanaan pengembangan pelabuhan perikanan, dan/atau
3. Pembahasan dan koordinasi perencanaan pengembangan pelabuhan perikanan
4. Kegiatan pembinaan pengembangan pelabuhan perikanan
5. Kegiatan pembangunan pelabuhan perikanan
Tabel 2. Capaian IKU βJumlah Pengembangan Pelabuhan Perikananβ sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021
Nama IKU | Target TW 4 | Realisasi s.d TW 4 | % Capaian |
Jumlah Pengembangan Pelabuhan Perikanan | 28 | 28 | 100 |
Tabel 2a. Perbandingan capaian IKU βJumlah Pengembangan Pelabuhan Perikanan
Sasaran kegiatan-1 | Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Perikanan | |||||||
IKU-1 | Jumlah Pengembangan Pelabuhan Perikanan | |||||||
Realisasi 2017 | Realisasi 2018 | Realisasi 2019 | Realisasi 2020 | Tahun 2021 | Renstra DJPT 2021 | |||
Target | Realisasi | % capaian | Target 2021 | % Realisasi thd Target Renstra | ||||
- | - | 27 | 26 | 28 | 28 | 100,00 | 28 | 100,00 |
Sampai dengan akhir tahun 2021 telah dilaksanakan pengembangan fasilitas pelabuhan perikanan di 28 lokasi. Indikator ini merupakan pengembangan dari indikator pada tahun 2020, yaitu jumlah identifikasi dan/atau pengembangan pelabuhan perikanan. Capaian 28 lokasi untuk tahun 2021 telah sesuai dengan target yang ditetapkan (100%). Namun jika dibandingkan dengan tahun 2020, capaian IKU ini mengalami peningkatan sebanyak 2 (dua) pelabuhan perikanan. Hal ini disebabkan karena adanya penyesuaian target capaian akibat pemotongan anggaran untuk penanganan pandemik COVID-19 yang terjadi diseluruh dunia.
Pengukuran indikator ini dilakukan setiap 6 (Enam) bulan atau semesteran dan target indikator ini adalah 28 Pelabuhan Perikanan pada tahun 2021. Sampai dengan Triwulan 4 Tahun 2021 telah dilaksanakan pengembangan pelabuhan perikanan sebanyak 28 pelabuhan perikanan.
Identifikasi fasilitas pelabuhan perikanan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 41/KEP-DJPT/2015 tentang Pedoman Umum Perhitungan Penggunaan Fasilitas di Pelabuhan Perikanan untuk mengidentifikasi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang. Dari hasil identifikasi dan analisa data, terdapat beberapa fasilitas yang sudah sesuai dengan kelas masing-masing pelabuhan. Namun ada beberapa
fasilitas yang belum sesuai dan perlu adanya pengembangan atau bahkan pembangunan baru (untuk fasilitas yang belum tersedia).
Realisasi anggaran sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021 sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau 99,70% dari pagu anggaran sebesar Rp Rp 00.000.000.000,-. Adapun kegiatan Pengembangan Pelabuhan Perikanan yang dilakukan oleh Direktorat Kepelabuhanan Perikanan sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Tabel 3. Bentuk Kegiatan Pengembangan Pelabuhan Perikanan sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021
3.2.2. Sasaran Kegiatan (SK-2): Pengelolaan Pelabuhan Perikanan yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan
Persentase Operasional Pelabuhan Perikanan yang dibina
Persentase operasional Pelabuhan Perikanan merupakan indikator yang menunjukkan persentase pencapaian pembinaan operasional pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan kelasnya termasuk pelabuhan perikanan yang menjadi binaan dari pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan kelasnya.
Tabel 4. Capaian IKU βPersentase Operasional Pelabuhan Perikanan yang dibinaβ sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021
Nama IKU | Target TW 4 | Realisasi s.d TW IV | % Capaian |
Persentase Operasional Pelabuhan Perikanan yang dibina | 76,50 | 86,27 | 112,77 |
Tabel 4a. Perbandingan capaian IKU βPersentase Operasional Pelabuhan Perikanan yang dibinaβ
Sasaran kegiatan-2 | Pengelolaan pelabuhan perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan | |||||||
IKU-2 | Persentase Operasional Pelabuhan Perikanan yang dibina | |||||||
Realisasi 2017 | Realisasi 2018 | Realisasi 2019 | Realisasi 2020 | Tahun 2021 | Renstra DJPT 2021 | |||
Target | Realisasi | % capaian | Target 2021 | % Realisasi thd Target Renstra | ||||
- | - | 95,85 | 82,93 | 76,50 | 86,27 | 112,77 | 76,50 | 112,77 |
Target indikator ini pada tahun 2021 adalah sebesar 76,50% dengan capaian sebesar 86,27% atau 112,77 % terhadap target tahunan. Namun jika dibandingkan capaian tahun 2020 terjadi peningkatan sebesar 3,34%. Hal ini disebabkan karena adanya penyesuaian target capaian akibat pemotongan anggaran untuk penanganan pandemik COVID-19 yang terjadi diseluruh dunia. Secara rinci perhitungan capaian tingkat operasional pelabuhan perikanan dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel 5. Perhitungan Persentase Operasional Pelabuhan Perikanan sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021
No | Kegiatan/Kriteria | Pagu Anggaran (Rp.) | Bobot | Output | Realisasi | ||
Target | Realisasi | % | |||||
1 | Pembinaan Tata Kelola Dan Operasionalnya Sesuai Standar -> Evkin | 2.807.615.000 | 80,87% | 76,50 | 61,51 | 80,41 | 65,03 |
2 | Pembinaan Pelabuhan Perikanan Yang Ditetapkan Kelasnya --> Usulan Penetapan Kelas | 113.933.000 | 3,28% | 4,00 | 4,00 | 100,00 | 3,28 |
3 | Pembinaan Syahbandar Di Pelabuhan Perikanan -->Jumlah Syahbandar | 550.070.000 | 15,84% | 30,00 | 34,00 | 113,33 | 17,96 |
Total | 3.471.618.000 | 100% | 86,27 |
Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung capaian IKU ini sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021, antara lain:
1. Rapat Teknis Operator PIPP di Bandung;
2. Penyusunan laporan evaluasi kinerja pelabuhan perikanan bulan Januari sampai September 2021;
3. Penerapan SHTI di 22 (dua puluh dua) UPT Pelabuhan Perikanan Pusat dan 17 (tujuh belas) UPT Pelabuhan Perikanan Daerah;
4. Penerbitan SHTI melalui aplikasi SHTI Online Periode Januari sampai akhir September 2021:
β’ SHTI LA : 8.715lembar
β’ SHTI LT : 11.186 lembar
β’ SHTI LTS : 3.900 lembar
5. Kegiatan Sinkronisasi Lintas Sektoral dan Evaluasi Penerapan Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) dengan peserta yang berasal dari 39 pelabuhan perikanan yang ditunjuk untuk menerbitkan SHTI (Otoritas Kompeten Lokal/OKL), 45 pelabuhan perikanan yang saat ini menerbitkan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI), 34 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,serta 7 pelabuhan perikanan perintis;
6. Telah dilakukan evaluasi penerbitan SHTI di 2 (dua) lokasi yaitu PPS Cilacap dan PPN Karangantu;
7. Telah Terbit 1491 Sertifikat CPIB;
8. Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan melalui TEMANSPB Periode 1 Januari - 31 Desember 2021 sebanyak 63.008;
9. Penerbitan Persetujuan Berlayar melalui TEMANSPB Periode 1 Januari - 31 Desember 2021 sebanyak 54.995;
10. Asistensi TemanSPB di 3 lokasi yaitu PPN Tanjung Pandan, PPS Xxxxx Xxxxxxx dan PPS Bitung;
11. Rapat Koordinasi Rencana Kerjasama DJPT dengan Ditjen Hubla dan Koordinasi Rencana Kerjasama DJPT dengan RARE Indonesia;
12. Sosialisasi dan Koordinasi penerapan PSMA di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus dan Pelabuhan Umum Benoa;
13. Partisipasi Delegasi Republik Indonesia pada kegiatan Third Meeting of the Parties to the Port State Measures Agreement (PSMA)Tahun 2021;
14. Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan ISO 14001:2015 di Pelabuhan Perikanan;
15. Tersosialisasinya ISO 14001:2015 di pelabuhan perikanan yang belum melaksanakan Setifikasi;
16. Penerbitan persetujuan prinsip sebanyak 69 surat;
17. Telah dilaksanakan Penerbitan Rekomendasi usulan Calon Pembangun dan Pengelola SPDN sebanyak 20 Lokasi;
18. Telah terbit Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Sangsit Kabupaten Buleleng Provinsi Bali sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Sangsit, Tanggal 3 Februari 2021;
19. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Tilamuta, Tanggal 3 Februari 2021;
20. Telah disampaikan usulan penetapan kelas untuk PP Dumai kepada Sekretaris Dirjen Perikanan Tangkap dengan Memorandum Nomor 3536/X0.XX/XX/0000 tanggal 22 Juni 2021 dan;
21. Telah Terbit Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SK 4323 Tahun 2021 tanggal 24 Desember 2021 Tentang Pengangkatan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan yang menyatakan bahwa Menteri Perhubungan mengangkat Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebanyak 34 orang.
3.2.3. Sasaran Kegiatan (SK-3): Pengelolaan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) yang Mandiri
Tingkat Kemandirian SKPT Kab. Merauke
Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan, yang selanjutnya disebut SKPT, merupakan pusat bisnis kelautan dan perikanan terpadu mulai dari hulu sampai ke hilir berbasis kawasan.
Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana di SKPT Kabupaten Merauke difokuskan pada pelaksanaan kontruksi dan revitalisasi sarana prasarana utama dan penunjang bisnis kelautan dan perikanan. Sarana prasarana yang dibangun diharapkan mendukung secara menyeluruh proses produksi bisnis kelautan dan perikanan, mulai dari hulu hingga hilir. Sarana prasarana diarahkan untuk memperkuat aspek penyediaan bahan baku, penanganan dan pengolahan, serta pemasaran. Target indikator kinerja tingkat kemandirian SKPT Kabupaten Merauke mengalami peningkatan untuk setiap lokasi. Penilaian SKPT dilakukan berdasarkan kriteria aspek fisik, aspek ekonomi dan produksi,aspek kelembagaan dan aspek sosial dan lingkungan.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.17412/DJPT/PI.330.D3/XII/2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Ijin Operasional Pelabuhan Perikanan (PP) Merauke dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor43/KEPMEN-KP/2018, tanggal 1 Maret 2018 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Merauke sebagai Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke, Kabupaten Merauke - Provinsi Papua. PPN Merauke sebagai pusat kegiatan dari SKPT Merauke telah melaksanakan fungsi pemerintahan dan menjalankan operasional pelabuhan perikanan dengan cukup baik.
Pengukuran indikator ini dilakukan setiap tahun dengan target indikator ini adalah 4 skala tingkat kemandirian pada tahun 2021. Untuk mengetahui status pengelolaan SKPT yang mandiri, maka disusunlah instrument dan penilaian status SKPT yang mandiri berdasarkan aspek fisik, aspek ekonomi dan produksi, aspek Kelembagaan, aspek sosial dan lingkungan. Tingkat kemandirian SKPT Merauke tahun 2021 pada level Pra Mandiri tingkat 4 dengan grafik poligon sebagai berikut :
Tabel 6. Penilaian Status Pengelolaan SKPT Mandiri
Kriteria | Pra Mandiri 4 |
Aspek Fisik | 0,99 |
Aspek Produksi dan Ekonomi | 0,89 |
Aspek Kelembagaan | 0,98 |
Aspek Sosial dan Lingkungan | 0,91 |
Xxxxx Xxxx-Rata | 0,94 |
Aspek Fisik
1.00
Aspek Sosial dan Lingkungan
0.75
Aspek Produksi dan Ekonomi
Aspek
Gambar 4. Grafik Hasil Penilaian Tingkat Kemandirian SKPT Merauke
Tabel 7. Capaian IKU βTingkat Kemandirian Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Kab.Merauke (level)
Nama IKU | Target TW 4 | Realisasi s.d TW IV | % Capaian |
Tingkat Kemandirian Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Kab.Merauke (level) | 4 | 4 | 100 |
Tabel 7a. Perbandingan capaian IKU βTingkat Kemandirian Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Kab.Merauke (level)β
Sasaran kegiatan-3 | Pengelolaan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) yang mandiri | |||||||
IKU-3 | Tingkat Kemandirian Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Kab.Merauke (level) | |||||||
Realisasi 2017 | Realisasi 2018 | Realisasi 2019 | Realisasi 2020 | Tahun 2021 | Renstra DJPT 2021 | |||
Target | Realisasi | % capaian | Target 2021 | % Realisasi thd Target Renstra | ||||
- | - | 4 | 4 | 4 | 4 | 100 | 4 | 100 |
Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke sebagai pusat kegiatan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Merauke telah melaksanakan fungsi pemerintahan dan menjalankan operasional pelabuhan perikanan dengan cukup baik. Kegiatan operasional dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.17412/DJPT/PI.330.D3/XII/2017, tanggal 29 Desember 2017 tentang Ijin Operasional Pelabuhan Perikanan (PP) Merauke dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 43/KEPMEN-KP/2018, tanggal 1 Maret 2018 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Merauke sebagai Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke, Kabupaten Merauke - Provinsi Papua. Data operasional PPN Merauke hingga bulan September tahun 2021 antara lain sebagai berikut:
1. Produksi Perikanan
Tabel 8. menunjukkan bahwa produksi hasil tangkapan ikan yang didaratkan di PPN Merauke hingga bulan Desember tahun 2021 sebesar 4.904,5 ton dengan nilai produksi sebesar 220,1 miliar rupiah. Rata-rata produksi setiap hari sekitar 13,6 ton. Produksi tertinggi terjadi pada bulan Agustus (643,7 ton) sedangkan produksi terendah terjadi pada
bulan September (104,9 ton) dengan nilai produksi sekitar 5,9 miliar rupiah. Rekapitulasi hasil tangkapan berdasarkan jenis ikan yang didaratkan di PPN Merauke dapat dilihat pada tabel 8.
Tabel 8. Produksi Perikanan di PPN Merauke per Desember 2021
No | Bulan | Produksi (Kg) | Nilai Produksi (Rp.) |
1 | Januari | 579,370 | 22,954,487,000 |
2 | Februari | 188,910 | 9,797,766,000 |
3 | Maret | 525,070 | 18,556,513,500 |
4 | April | 504,045 | 19,830,802,000 |
5 | Mei | 379,918 | 53,659,651,500 |
6 | Juni | 291,888 | 9,108,976,000 |
7 | Juli | 346,261 | 13,499,475,000 |
8 | Agustus | 643,676 | 18,460,396,000 |
9 | September | 104,939 | 5,932,155,000 |
10 | Oktober | 318,454 | 11,689,371,000 |
11 | November | 484,376 | 16,318,829,000 |
12 | Desember | 537,612 | 20,334,864,000 |
Total | 4,904,516 | 220,143,286,000 | |
Rata-rata per bulan | 408,710 | 18,345,273,833 | |
Rata-rata per hari | 13,624 | 611,509,128 |
Pada Gambar 5. dapat dilihat bahwa produksi hasil tangkapan ikan yang didaratkan di PPN Merauke cukup fluktuatif, pada triwulan II cenderung mengalami penurunan dan kembali mulai meningkat pada triwulan IV. Nilai produksi pada bulan Mei meningkat sangat signifikan karena hasil tangkapan ikan didominasi oleh jenis ekonomis tinggi antara lain gelembung ikan kakap, gulamah, kuro dan manyung.
Nilai Produksi ( miliar rupiah)
Produksi (ratus ton)
9.8
1.89
Januari Februari
3.79
Xxxxx
Xxxxx
Xxx
6.57
2.30
Juni Juli
5.93
1.05
Agustus September Oktober November Desember
3.18
4.84
3.46
5.04
5.38
5.25
6.43
5.79
11.69
13.49
16.32
18.46
19.83
18.56
20.33
22.95
53.66
Gambar 5. Grafik produksi hasil tangkapan ikan yang didaratkan di PPN Merauke 2021
2. Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, laik tangkap, dan laik simpan. Pelayanan penerbitan SPB telah dilaksanakan di PPN Merauke oleh syahbandar yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 77/Kep-DJPT/2017 tentang Penempatan dan Penugasan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebanyak 2 (dua) orang syahbandar dan dibantu oleh 1 (satu) orang petugas kesyahbandaran berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 7/Kep-DJPT/2018 tentang Penempatan Petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan. Jumlah SPB kapal perikanan yang telah diterbitkan PPN Merauke per Desember tahun 2021 sebanyak 1.006 dokumen sebagaimana dapat dilihat pada tabel 9 dan lampiran 2. Penerbitan SPB tertinggi terjadi pada bulan Juni sebanyak 138 SPB dan terendah bulan Januari yaitu 42 SPB.
Tabel 9. Penerbitan SPB di PPN Merauke per Desember 2021
No | Bulan | Jumlah SPB |
1 | Januari | 42 |
2 | Februari | 128 |
3 | Maret | 102 |
4 | April | 69 |
5 | Mei | 43 |
6 | Juni | 138 |
7 | Juli | 67 |
8 | Agustus | 99 |
9 | September | 94 |
10 | Oktober | 87 |
11 | November | 77 |
12 | Desember | 60 |
Total | 1.006 | |
Rata-rata per bulan | 84 |
3. Kunjungan Kapal
Frekuensi kunjungan kapal dari PPN Merauke per Desember tahun 2021 sebanyak
1.130 kali, kunjungan tertinggi pada bulan Mei sebanyak 119 kali sedangkan terendah pada bulan September sebanyak 62 kali. Rekapitulasi kunjungan kapal di PPN Merauke per Desember 2021 dapat dilihat pada lampiran 3. Frekuensi kunjungan kapal berdasarkan GT kapal di PPN Merauke per Desember 2021 dapat dilihat pada tabel 10.
Tabel 10. Frekuensi kunjungan kapal berdasarkan GT kapal di PPN Merauke per Desember 2021
No | UKURAN KAPAL (GT) | TAHUN 2021 | JUMLAH | |||||||||||
Xxx | Xxx | Mar | Apr | Xxx | Xxx | Jul | Ags | Sep | Okt | Nov | Des | |||
1 | β€ 5 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
2 | 6 - 10 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
3 | 11 - 30 | 65 | 52 | 60 | 74 | 107 | 57 | 79 | 88 | 57 | 107 | 91 | 98 | 935 |
4 | 31 - 50 | 1 | 1 | 1 | 3 | 1 | 5 | 3 | 4 | 1 | 2 | 8 | 2 | 32 |
5 | 51 - 100 | 16 | 4 | 6 | 9 | 9 | 6 | 9 | 8 | 2 | 8 | 7 | 9 | 93 |
6 | 101 - 200 | 5 | 6 | 5 | 2 | 1 | 2 | 1 | 4 | 2 | 1 | 3 | 6 | 38 |
7 | 201 - 500 | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | 0 | 2 | 0 | 0 | 0 | 1 | 5 |
8 | >500 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
Total | 87 | 63 | 72 | 88 | 119 | 71 | 92 | 106 | 62 | 118 | 109 | 116 | 1.130 |
Kapal yang melakukan aktivitas di PPN Merauke didominasi oleh kapal berukuran 11- 30 GT yaitu sebesar 85 % dari total keseluruhan kapal. Persentase frekuensi kunjungan kapal berdasarkan GT kapal di PPN Merauke per Desember tahun 2021 dapat dilihat pada gambar 6.
3%1% 0% 0% 0%
8%
3%
β€ 5
6-10
11-30
31 - 50
51 - 100
101 - 200
201 - 500
>500
85%
Gambar 6. Persentase Frekuensi kunjungan kapal berdasarkan GT kapal per Desember 2021
Kapal penangkap ikan yang melakukan bongkar hasil tangkapan di PPN Merauke umumnya beroperasi di sekitar Kabupaten Merauke atau beroperasi di WPP-NRI 718. Beberapa alat penangkapan ikan yang digunakan antara lain : pancing cumi, jaring liong bun, gill net, jaring insang oseanik, jaring insang hanyut (driftnets), jaring insang tetap, rawai dasar dan jaring insang lainnya. Selain kapal penangkap ikan juga terdapat kapal pengangkut. Frekuensi kunjungan kapal bersadarkan Alat Penangkapan Ikan (API) di PPN Merauke per Desember 2021 dapat dilihat pada tabel 11.
Tabel 11. Frekuensi kunjungan kapal bersadarkan API di PPN Merauke per Desember 2021
No | BULAN | ALAT PENANGKAPAN IKAN | JUMLAH | ||||||||
Pancing Cumi | Jaring Liong Bun | Gill Net | Jaring Insang Oseanik | Drift nets | Jaring Insang Lainnya | Pengangkut | Jaring Insang Tetap | Rawai dasar | |||
1 | Januari | 13 | 1 | 55 | 9 | 2 | 6 | 1 | 0 | 0 | 87 |
2 | Februari | 9 | 1 | 39 | 9 | 1 | 4 | 0 | 0 | 0 | 63 |
3 | Maret | 4 | 1 | 39 | 11 | 1 | 14 | 2 | 0 | 0 | 72 |
4 | April | 0 | 1 | 67 | 12 | 2 | 5 | 1 | 0 | 0 | 88 |
5 | Mei | 1 | 2 | 98 | 10 | 2 | 5 | 1 | 0 | 0 | 119 |
6 | Juni | 1 | 5 | 55 | 8 | 0 | 1 | 1 | 0 | 0 | 71 |
7 | Juli | 0 | 2 | 79 | 11 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 92 |
8 | Agustus | 1 | 3 | 85 | 11 | 3 | 1 | 2 | 0 | 0 | 106 |
9 | September | 0 | 1 | 57 | 2 | 1 | 1 | 0 | 0 | 62 | |
10 | Oktober | 0 | 106 | 11 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 118 | |
11 | November | 0 | 8 | 90 | 6 | 1 | 2 | 1 | 1 | 109 | |
12 | Desember | 10 | 1 | 96 | 4 | 1 | 2 | 1 | 1 | 0 | 116 |
Total | 39 | 26 | 866 | 104 | 14 | 39 | 12 | 2 | 1 | 1.130 |
Kapal yang melakukan aktivitas di PPN Merauke didominasi oleh kapal dengan alat penangkapan ikan gillnet yaitu sebesar 79% dari keseluruhan kapal. Persentase frekuensi kunjungan kapal berdasarkan API di PPN Merauke per Desember 2021 dapat dilihat pada gambar 7.
2%
1% 1%
4%
0% 0%
Gillnet
4%
Jaring insang oseanik
9%
Jaring insang lainnya
Pancing Cumi (squid jigging) Jaring liong bun
Jaring insang hanyut (Driftnets) Pengangkut
Jaring Insang Tetap
Rawai dasar
79%
Gambar 7. Persentase frekuensi kunjungan kapal berdasarkan API di PPN Merauke 2021
4. Produksi Es
PPN Merauke sudah mampu memproduksi es sendiri melalui Ice Flake Machine (IFM) yang berada dalam ruangan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) PPN Merauke. IFM yang dimiliki PPN Merauke memiliki kapasitas 1,5 ton/hari. Produksi es hingga bulan Desember 2021 mencapai 277.975 kg dengan nilai produksi sekitar 166,8 juta rupiah. Produksi es tertinggi terjadi pada bulan November sebesar 56.120 kg sedangkan produksi terendah terjadi pada bulan September sebesar 1.600 kg. Produksi es di PPN Merauke hingga Desember 2021 dapat dilihat pada tabel 12.
Tabel 12. Produksi es di PPN Merauke per Desember 2021
No | Bulan | Produksi Es (Kg) | Nilai Produksi Es (Rp.) |
1 | Januari | 30,700 | 18,420,000 |
2 | Februari | 42,760 | 25,656,000 |
3 | Maret | 36,840 | 22,104,000 |
4 | April | 28,150 | 16,890,000 |
5 | Mei | 11,250 | 4,110,000 |
6 | Juni | 6,000 | 3,600,000 |
7 | Juli | 13,000 | 7,800,000 |
8 | Agustus | 8,035 | 4,821,000 |
9 | September | 1,600 | 960,000 |
10 | Oktober | 10,630 | 6,378,000 |
11 | November | 56,120 | 33,672,000 |
12 | Desember | 25,600 | 15,360,000 |
Total | 277,975 | 166,785,000 | |
Rata-rata per bulan | 27,165 | 13,898,750 |
5. Produksi Air Bersih
Ketersedian air bersih sangat mutlak dibutuhkan di PPN Merauke untuk memenuhi kebutuhan pemakaian air TPI, produksi es, kantor, area perumahan dan lain-lain. Xxxxxx Direktorat Kepelabuhanan Perikanan pada tahun 2017 telah membangun Brackish Water Reverse Osmosis (BWRO) dengan kapasitas 200 m3 per hari dengan dilengkapi 2 (dua) bak penampungan fibre masing-masing kapasitas 80 m3 untuk memenuhi kebutuhan air di PPN Merauke. Sumber air baku diambil dari Sungai Maro yang titiknya ditempatkan pada sudut pertemuan antara trestle dan dermaga dengan menggunakan pompa. Pada tahun 2018 juga dilaksanakan penyempurnaan fasilitas ini untuk mendapatkan air dengan kualitas bersih. Poduksi air di PPN Merauke hingga bulan Desember 2021 sebanyak 2,99 juta liter dengan nilai produksi air sekitar 89,7 juta rupiah. Produksi air tertinggi terjadi pada bulan November yaitu sbesar 326.600 liter dengan nilai produksi sebesar 9,8 juta rupiah. Produksi air bersih di PPN Merauke per Desember 2021 dapat dilihat pada tabel 13.
Tabel 13. Produksi Air Bersih di PPN Merauke per Desember 2021
No | Bulan | Produksi Air Bersih (Liter) | Nilai Produksi Air Bersih (Rp.) |
1 | Januari | 303,600 | 9,108,000 |
2 | Februari | 280,600 | 8,418,000 |
3 | Maret | 280,600 | 8,418,000 |
4 | April | 294,400 | 8,832,000 |
5 | Mei | 202,400 | 6,072,000 |
6 | Juni | 193,200 | 5,796,000 |
7 | Juli | 243,800 | 7,314,000 |
8 | Agustus | 285,200 | 8,556,000 |
9 | September | 303,600 | 9,108,000 |
10 | Oktober | 225,400 | 6,762,000 |
11 | November | 326,600 | 9,798,000 |
12 | Desember | 50,600 | 1,518,000 |
Total | 2,990,000 | 89,700,000 | |
Rata-rata per bulan | 249,167 | 7,475,000 |
3.2.4. Sasaran Kegiatan (SK-4) : Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Lingkungan Direktorat Kepelabuhanan Perikanan
A. Indeks Profesionalitas ASN Direktorat Kepelabuhanan Perikanan
Indikator Kinerja Utama pada sasaran strategis ini adalah Indeks Profesionalitas ASN Lingkup Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, Indeks Profesionalitas ASN adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
Indeks Profesionalitas ASN meliputi dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin. Penilaian dimensi kualifikasi menggambarkan informasi kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah. Sedangkan dimensi kompetensi merupakan informasi yang menggambarkan riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan, mulai dari diklat kepemimpinan, diklat fungsional, diklat teknis maupun seminar/workshop/magang/kursus. Dimensi kinerja menilai kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Indikator yang digunakan adalah riwayat hasil penilaian kinerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai (PKP). Informasi ke pegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS ditunjukkan melalui dimensi disiplin. Pengolahan data diambil dari database kepegawaian SIMPEG Online KKP.
Adapun kendala yang dihadapi untuk pencapaian IKU ini salah satunya adalah terkait sisi pemutakhiran database kepegawaian. Dimana masih banyak data yang belum diperbaharui secara berkala oleh pengelola aplikasi kepegawaian Sistem Kepegawaian (SIMPEG) online KKP. Selain itu, kendala lain yang dihadapi adalah dari dimensi kompetensi. Dimana masih banyak pejabat struktural yang belum melaksanakan diklatpim sesuai levelnya, diklat teknis 20 Jam Pelajaran (JP) dan seminar serta untuk staf pun masih banyak yang belum melaksanakan diklat 20 JP dan mengikuti seminar. Untuk mengantisipasi kendala-kendala tersebut, beberapa upaya telah dilakukan di antaranya dengan terus melakukan updating secara berkala, koordinasi dan bimtek updating data SIMPEG, serta mengembangkan aplikasi SIMPEG secara lebih user friendly. Sedangkan dari dimensi kompetensi, upaya koordinasi telah dilakukan
dengan Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP untuk merencanakan pelatihan bagi pegawai KKP, diklat pelatihan dan pendidikan bagian pegawai.
Tabel 14. Capaian IKU βIP ASN Direktorat Kepelabuhanan Perikananβ sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021
Nama IKU | Target TW 4 | Realisasi s.d TW 4 | % Capaian |
IP ASN Direktorat Kepelabuhanan Perikanan | 73 | 83,03 | 113,74 |
Tabel 14a. Perbandingan capaian IKU βIP ASN Direktorat Kepelabuhanan Perikananβ
Sasaran kegiatan-4 | Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Lingkungan Direktorat Kepelabuhanan Perikanan | |||||||
IKU-4 | IP ASN Direktorat Kepelabuhanan Perikanan (indeks) | |||||||
Realisasi 2017 | Realisasi 2018 | Realisasi 2019 | Realisasi 2020 | Tahun 2021 | Renstra DJPT 2021 | |||
Target | Realisasi | % capaian | Target 2021 | % Realisasi thd Target Renstra | ||||
- | - | 64,59 | 56,65 | 73 | 83,03 | 113,74 | 73 | 113,74 |
Pengukuran indikator ini dilakukan setiap 6 (Enam) bulan atau semesteran dan target indikator ini adalah 73 pada tahun 2021. Sehingga pada Triwulan IV ini belum dilakukan perhitungan capaian. Realisasi Indeks Profesionalitas ASN Direktorat Kepelabuhanan Perikanan pada triwulan 4 tahun 2021 adalah sebesar 83,03 dengan capaian nilai per dimensi yaitu dimensi disiplin (bobot 5) sebesar 4,92 dimensi kinerja (bobot 30) sebesar 25, dimensi kompetensi (bobot 40) sebesar 37,09 dan dimensi kualifikasi (bobot 25) sebesar 16,02. Capaian tahun 2021 sudah diatas target, yaitu sebesar 83,03 dan juga capaian ini mengalami penurunan pada tahun sebelumnya, terutama dari dimensi kompetensi. Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa ASN yang belum mengumpulkan data dukung dimensi kompetensi walau sebenarnya telah mengikuti beberapa kegiatan pengembangan kompetensi dan memiliki kesesuaian dengan pelaksanaan tugas jabatan , mulai dari diklat fungsional, diklat teknis maupun seminar/workshop/kursus.
Adapun kendala yang dihadapi untuk pencapaian IKU ini salah satunya adalah terkait sisi pemutakhiran database kepegawaian. Dimana masih banyak data yang belum diperbaharui secara berkala oleh pengelola aplikasi kepegawaian Sistem Kepegawaian (SIMPEG) online KKP. Selain itu, kendala lain yang dihadapi adalah dari dimensi kompetensi. Dimana masih banyak pejabat struktural yang belum melaksanakan diklatpim sesuai levelnya, diklat teknis 20 Jam Pelajaran (JP) dan seminar serta untuk staf pun masih banyak yang belum melaksanakan diklat 20 JP dan mengikuti seminar. Untuk mengantisipasi kendala-kendala tersebut, beberapa upaya telah dilakukan di antaranya dengan terus melakukan updating secara berkala, koordinasi dan bimtek updating data SIMPEG, serta mengembangkan aplikasi SIMPEG secara lebih user friendly. Sedangkan dari dimensi kompetensi, upaya koordinasi telah dilakukan dengan Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP untuk merencanakan pelatihan bagi pegawai KKP, diklat pelatihan dan pendidikan bagian pegawai.
X. Xxxxx Rekonsiliasi Kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan
Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) merupakan penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang sejalan dan konsisten dengan penerapan reformasi birokrasi, yang berorientasi pada pencapaian outcomes dan upaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Usaha-usaha penguatan akuntabilitas kinerja dan sekaligus peningkatannya, dilakukan antara lain melalui Rekonsiliasi Xxxxxxx Direktorat Kepelabuhanan Perikanan.
Rekonsiliasi kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuan dari rekonsiliasi kinerja adalah untuk meningkatkan aspek pelaporan kinerja SAKIP, meningkatkan konsistensi penerapan sistem manajemen kinerja pada SAKIP dan memberikan umpan balik pada perbaikan proses perencanaan kinerja.
a. Output yang dinilai dalam rekonsiliasi kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan yaitu
β’ Nilai aspek kepatuhan, kesesuaian, ketercapaian dan ketepatan masing-masing unit kerja;
β’ Kertas kerja hasil rekonsiliasi oleh pembahas dan unit yang direkon, dan;
β’ Rekomendasi dari hasil rekon yang akan disampaikan kepada unit kerja untuk ditindaklanjuti.
b. Dokumen yang dinilai dalam rekonsiliasi kinerja:
β’ Perjanjian Kinerja (PK)
β’ Manual IKU
β’ Rincian Target IKU
β’ Rencana Aksi (Renaksi)
β’ Laporan Kinerja (Lkj) Triwulan I, II, dan III
β’ Dokumen data Dukung Lkj Triwulan III
x. Xxxxx diperoleh dari hasil rekonsiliasi kinerja setiap tahunnya, terhadap 5 (lima) komponen SAKIP (kinerja) di Dit. Pelabuhan Perikanan, yaitu:
β’ Perencanaan Kinerja;
β’ Pengukuran Kinerja;
β’ Pelaporan Kinerja;
β’ Evaluasi Kinerja; dan
β’ Pencapaian sasaran kinerja organisasi.
Tabel 15. Capaian IKU βNilai rekonsiliasi kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan (nilai)β sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021
Nama IKU | Target TW 4 | Realisasi TW 4 | % Capaian |
Xxxxx rekonsiliasi kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan (nilai) | 85,15 | 96,69 | 113,55 |
Tabel 15a. Perbandingan capaian IKU βPersentase Unit Kerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan yang menerapkan sistem manajemen pengetahuan terstandarβ
Sasaran kegiatan-4 | Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Lingkungan Direktorat Kepelabuhanan Perikanan | |||||||
IKU-5 | Nilai rekonsiliasi kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan (nilai) | |||||||
Realisasi 2017 | Realisasi 2018 | Realisasi 2019 | Realisasi 2020 | Tahun 2021 | Renstra DJPT 2021 | |||
Target | Realisasi | % capaian | Target 2021 | % Realisasi thd Target Renstra | ||||
- | - | - | 94,16 | 85,15 | 96,69 | 113,55 | 85,15 | 113,55 |
Pada tingkat eselon II KKP, penilaian terhadap SAKIP dilakukan oleh secara internal lingkup eselon I. Target indikator nilai rekonsiliasi kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan pada 2021 adalah 85,15%. Realisasi indikator kinerja ini pada Triwulan IV Tahun 2021 dapat diperoleh dengan nilai 96,69%. Terjadi peningkatan dibandingkan pada tahun 2021 94,16%.
C. Persentase Unit Kerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan yang Menerapkan Sistem Manajemen Pengetahuan Terstandar
Sistem Manajemen Pengetahuan merupakan suatu rangkaian yang memanfaatkan teknologi informasi yang digunakan oleh instansi pemerintah ataupun swasta untuk mengidentifikasi, menciptakan, menjelaskan, dan mendistribusikan pengetahuan untuk digunakan kembali, diketahui dan dipelajari. Perhitungan indikator ini berasal dari rata-rata persentase unit kerja level 2-4 yang tergabung dan mendistribusikan informasi dalam sistem informasi manajemen pengetahuan terpilih (aplikasi Bitrix24).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan upaya dalam hal pengelolaan SDM dan teknologi informasi untuk mendukung pencapaian IKU dimaksud yaitu dengan menggunakan aplikasi Manajemen Pengetahuan, dengan tujuan setiap user (pegawai) memiliki akses untuk mendistribusikan dan menerima informasi, sehingga diharapkan setiap individu di lingkup KKP memiliki pemahaman yang sama atas informasi yang dibagikan. Pengukuran dilaksanakan melalui penghitungan jumlah Unit Kerja lingkup KKP yang telah mengintegrasikan user manajemen pengetahuan dalam penggunaan aplikasi berbagi informasi dan data.
Tabel 16. Capaian IKU βPersentase Unit Kerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan yang menerapkan sistem manajemen pengetahuan yang terstandar (persen)β sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021
Nama IKU | Target TW 4 | Realisasi TW 4 | % Capaian |
Persentase Unit Kerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan yang menerapkan sistem manajemen pengetahuan yang terstandar (persen) | 84 | 100 | 119,05 |
Tabel 16a. Perbandingan capaian IKU βPersentase Unit Kerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan yang menerapkan sistem manajemen pengetahuan terstandarβ
Sasaran kegiatan-4 | Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Lingkungan Direktorat Kepelabuhanan Perikanan | |||||||
IKU-6 | Persentase Unit Kerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan yang menerapkan sistem manajemen pengetahuan terstandar (persen) | |||||||
Realisasi 2017 | Realisasi 2018 | Realisasi 2019 | Realisasi 2020 | Tahun 2021 | Renstra DJPT 2021 | |||
Target | Realisasi | % capaian | Target 2021 | % Realisasi thd Target Renstra | ||||
- | 73,21 | 81,02 | 100 | 84 | 100 | 119,05 | 84 | 119,05 |
Pada Triwulan IV Tahun 2021, realisasi IKU sudah mencapai 119,05% terhadap target Triwulan IV. Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2019 81,02% dan pada tahun 2020 sebesar 100% , capaian saat ini tercatat naik. Persentase unit kerja yang menerapkan sistem manajemen pengetahuan yang terstandar mencakup tiga komponen yaitu :
1. Kepatuhan dalam menyampaikan dokumen (Renstra, Perjanjian Kinerja, Manual IKU, Laporan Kinerja, dan Rencana Kerja Reformasi Birokrasi)
2. Keikutsertaan : pimpinan unit kerja dimulai dari level II sampai dengan staf pelaksana (minimal 2 orang staf pelaksana per level IV)
3. Keaktifan : pimpinan unit kerja dimulai dari level II sampai dengan Level IV sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa masalah yang dihadapi dalam pencapaian IKU ini yakni kepatuhan dalam penyampaian dokumen dan keaktifan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu upaya yang akan didorong untuk meningkatkan capaian IKU tetap berpartisipasi aktif dalam menerapkan sistem managemen pengetahuan terstandar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
D. Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk Perbaikan Kinerja lingkup Direktorat Kepelabuhanan Perikanan
Jumlah rekomendasi hasil pengawasan Inspektorat Jenderal kepada Direktorat Kepelabuhanan Perikanan berdasarkan LHP yang terbit pada Triwulan IV Tahun 2014 s.d. Triwulan IV Tahun 2019 yang dokumen tindaklanjutnya telah dilengkapi dan disampaikan (berstatus tuntas) oleh Direktorat Kepelabuhanan Perikanan yang menjadi objek pengawasan. Pada Triwulan II Tahun 2021 capaian Indikator Kinerja ini sebesar 100%. Capaian dinyatakan 100% jika tidak ada rekomendasi hasil pengawasan yang perlu ditindaklanjuti atau dilengkapi
dan disampaikan atau jika rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti, pada Triwulan IV tahun 2021 terdapat rekomendasi hasil pengawasan pada Direktorat Kepelabuhanan Perikanan yang dokumennya perlu ditindaklanjuti sebanyak 7 dan telah dilengkapi secara keseluruhan sehingga IKU ini tercapai sebesar 100%.
Tabel 17. Capaian IKU βPersentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk perbaikan Kinerja lingkup Direktorat Kepelabuhanan Perikananβ sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021
Nama IKU | Target TW 4 | Realisasi TW 4 | % Capaian |
Persentase rekomendasi hasil pengawasan yang dimanfaatkan untuk perbaikan kinerja lingkup Direktorat Kepelabuhanan Perikanan | 65 | 100 | 153,85 |
Tabel 17a. Perbandingan capaian IKU βPersentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk perbaikan Kinerja lingkup Direktorat Kepelabuhanan Perikananβ
Sasaran kegiatan-4 | Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Lingkungan Direktorat Kepelabuhanan Perikanan | |||||||
IKU-7 | Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk perbaikan Kinerja lingkup Direktorat Kepelabuhanan Perikanan | |||||||
Realisasi 2017 | Realisasi 2018 | Realisasi 2019 | Realisasi 2020 | Tahun 2021 | Renstra DJPT 2021 | |||
Target | Realisasi | % capaian | Target 2021 | % Realisasi thd Target Renstra | ||||
- | - | - | 100 | 65 | 100 | 153,85 | 65 | 153,85 |
Pada Triwulan IV Tahun 2021, realisasi IKU Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk perbaikan Kinerja lingkup Direktorat Kepelabuhanan Perikanan sudah mencapai 100% terhadap target Triwulan IV sama seperti pada tahun 2020 sebesar 100%.
E. Tingkat Kepatuhan Pengelolaan BMN Direktorat Kepelabuhanan Perikanan
Suatu ukuran yang menggambarkan tingkat kepatuhan dalam pengelolaan BMN lingkup Direktorat Kepelabuhanan Perikanan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Indikator ini pengukuran dilakukan oleh Itjen KKP pada Triwulan IV.
Tingkat kepatuhan pengelolaan BMN Unit Eselon I diukur berdasarkan jumlah nilai dari beberapa unsur berikut:
1. Tingkat pemanfaatan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) Tahun 2021 (bobot 12,5%);
a. Tersedianya dokumen RKBMN Tahun 2021 (bobot 5 %)
b. Tingkat pemanfaatan RKBMN dalam penyusunan RKAKL Tahun 2021 (bobot 7,5%)
2. Tersedianya usulan penetapan status penggunaan BMN untuk pengadaan belanja modal yang sudah BAST sampai dengan triwulan I tahun 2021 baik ke pengguna barang dan pengelola barang (bobot 25%);
3. Tingkat penyelesaian perbaikan inventarisasi dan penilaian kembali (revaluasi aset) periode Tahun 2017 - 2018 yang diselesaikan Tahun 2021 (bobot 25%);
4. Penggunaan BMN hasil pengadaan belanja modal tahun 2021 di dukung Berita Acara Serah Terima (BAST)/Berita Acara Pemakaian (bobot 25%);
5. Penyusunan/penyampaian Laporan BMN (Semesteran dan Tahunan) secara tepat waktu (bobot 12,5%).
Target indikator kinerja ini pada tahun 2021 adalah 72,5%. Realisasi indikator kinerja ini pada Triwulan IV Tahun 2021 sebesar 100 %.
Tabel 18. Capaian IKU βTingkat Kepatuhan Pengelolaan BMN Direktorat Kepelabuhanan Perikananβ sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021
Nama IKU | Target TW 4 | Realisasi TW 4 | % Capaian |
Tingkat Kepatuhan Pengelolaan BMN Direktorat Kepelabuhanan Perikanan | 72,50 | 100 | 137,93 |
Tabel 18a. Perbandingan capaian IKU βTingkat Kepatuhan Pengelolaan BMN Direktorat Kepelabuhanan Perikananβ
Sasaran kegiatan-4 | Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Lingkungan Direktorat Kepelabuhanan Perikanan | |||||||
IKU-8 | Tingkat Kepatuhan Pengelolaan BMN Direktorat Kepelabuhanan Perikanan | |||||||
Realisasi 2017 | Realisasi 2018 | Realisasi 2019 | Realisasi 2020 | Tahun 2021 | Renstra DJPT 2021 | |||
Target | Realisasi | % capaian | Target 2021 | % Realisasi thd Target Renstra | ||||
- | - | - | - | 72,50 | 100 | 137,93 | 72,50 | 137,93 |
3.3 Kinerja Anggaran
Alokasi anggaran Direktorat Kepelabuhanan Perikanan tahun 2021 sebesar Rp. 00.000.000.000,- Realisasi anggaran sampai dengan akhir Triwulan IV tahun 2021 ini adalah sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau baru mencapai 99,70%. Adapun realisasi berdasarkan pengelompokan anggaran adalah sebagaimana pada tabel berikut ini.
Tabel 19. Alokasi dan Realisasi Anggaran Triwulan IV Tahun 2021
Uraian | Pagu Anggaran | Realisasi Keuangan | |
(Rp) | (Rp) | % | |
Pengelolaan Pelabuhan Perikanan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 99,70 |
XXX Xxxxxxxxxxx Profesi dan SDM | 550.070.000 | 540.945.875 | 98,34 |
BAH Pelayanan Publik Lainnya | 32.769.000 | 32.518.800 | 99,23 |
BGA Tata Kelola Kelembagaan Publik Bidang Ekonomi | 2.807.615.000 | 2.800.698.106 | 99,75 |
CBQ Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan | 2.512.350.000 | 2.509.731.641 | 99,89 |
Uraian | Pagu Anggaran | Realisasi Keuangan | |
(Rp) | (Rp) | % | |
QGA Tata Kelola Kelembagaan Publik Bidang Ekonomi | 92.137.000 | 84.385.116 | 91,58 |
RBQ Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan | 6.911.653.000 | 6.900.824.457 | 99,84 |
Tabel di atas memperlihatkan bahwa nilai realisasi anggaran Direktorat Kepelabuhanan Perikanan pada Triwulan IV Tahun 2021 cukup tinggi. Hal ini disebabkan pada Triwulan IV tahun 2021 kegiatan-kegiatan yang dilakukan lebih fokus pada tahap koordinasi dan perencanaan sebagai dampak diberlakukannya Work From Home (WFH), sehingga beberapa kegiatan dalam pertemuan langsung ditunda atau dibatalkan.
BAB 4. PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Laporan Kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan tahun 2021 merupakan pertanggungjawaban ataas kinerja instansi pemerintah dalam rangka mencapai tujuan, sasaran dan program kerja yang telah ditetapkan dalam Renstra KKP, Renstra DJPT, dan perjanjian kinerja antara Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dengan Direktur Kepelabuhanan Perikanan.
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan Tahun 2021 melalui pencapaian target indikator kinerja yang diinput kedalam Sistem Pengelolaan Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan KINERJAKU, diperoleh Nilai sebesar 106,63 %. Angka ini mengalami peningkatan dari angka capaian tahun 2020 (102,24%) sebagaimana pada Gambar berikut ini.
Tabel 20. Dashboard Kinerjaku Capaian Kinerja Dit. Kepelabuhanan Perikanan Tahun 2021
4.2. Saran
Dalam rangka peningkatan kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan, informasi capaian dan permasalahan yang dituangkan dalam Laporan Kinerja akan menjadi bahan perbaikan di tahun selanjutnya. Untuk itu, rencana aksi yang akan dilakukan antara lain sebagai berikut:
1. Perlu ditingkatkan kepedulian, komitmen dan dukungan serta monitoring dan evaluasi secara berkala oleh masing-masing Penanggung Jawab Kegiatan unit kerja mengingat fokus utama saat ini beberapa kegiatan prioritas masing-masing unit kerja;
2. Menjaga konsistensi pelaksanaan kegiatan untuk IKU yang pencapaiannya pada akhir tahun, agar dapat direalisasikan pada awal triwulan 4;
3. Perlunya Penetapan Standar Operasional Prosedur Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja melaui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sebagai dasar untuk melakukan pengukuran kinerja yang tetaap dan tidak berubah-ubah .