DOKUMEN PENGADAAN E-LELANG
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Nomor : 14/Pokja 1-ULP/IV/2018 Tanggal : 02 April 2018
Paket Pekerjaan :
PERBAIKAN DAN PEMBANGUNAN PRASARANA DAN SARANA IRIGASI DI. BANJARAN KAB. BANYUMAS
METODE PELELANGAN UMUM PASCAKUALIFIKASI SATU FILE SISTEM GUGUR
TAHUN ANGGARAN 2018
Disusun dan Ditetapkan :
POKJA 1 ULP PROVINSI JAWA TENGAH
Gedung D Lantai II Jl. Pahlawan No. 9 Semarang
e-mail : xxxxx0_xxx.xxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
BAB I
U M U M
A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.
B. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:
Dokumen Pengadaan : dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa;
Pekerjaan Konstruksi : seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya;
HPS : adalah perhitungan perkiraan biaya seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan yang disusun dan ditetapkan oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan sudah termasuk biaya umum, keuntungan pekerjaan, dan beban pajak, serta digunakan oleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO)
: kerja sama usaha antar penyedia yang masing- masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
LDP : Lembar Data Pemilihan;
LDK : Lembar Data Kualifikasi;
PA : Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada K/L/D/I atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD;
KPA : Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditetapkan PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan Kepala Daerah untuk menggunakan APBD;
Pokja ULP : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan yang berfungsi untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
PPHP : adalah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah Tim yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan;
PPK atau PPKom : Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Penyedia : adalah badan usaha yang menyediakan / melaksanakan pekerjaan konstruksi;
Sub Penyedia : adalah penyedia yang mengadakan perjanjian
kerja dengan penyedia penanggung jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (SubKontrak);
APIP : adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang selanjutnya disebut Inspektorat K/L/D/I bertugas melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi;
SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
SPMK : Surat Perintah Mulai Kerja;
Pekerjaan Utama : adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan;
Mata Pembayaran Utama
: Mata pembayaran pokok dan penting yang nilai bobot komulatifnya minimal 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar;
PHO : Serah Terima Pertama Pekerjaan/Provisional Hand Over;
FHO : Penyerahan Akhir Pekerjaan setelah Masa Pemeliharaan berakhir/Final Hand Over;
LPSE : Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik;
Daftar Kuantitas dan Harga
Harga Satuan Pekerjaan (HSP)
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
: adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran;
: adalah harga satuan komponen dari harga satuan pekerjaan (HSP) per satu satuan tertentu.
: adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan (utama) dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama dan penunjang pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis;
Personil Inti : adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang akan
ditempatkan secara penuh, yang di dalam organisasi pelaksanaan posisinya sebagai manajemen pelaksanaan pekerjaan;
Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan
: adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama, atau pekerjaan spesialis yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia barang/jasa dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK;
Masa Pelaksanaan (Jangka Waktu Pelaksanaan)
Pra RK3K
: adalah jangka waktu untuk melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima pertama pekerjaan;
Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
: (K3) Kontrak adalah dokumen pra rencana penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi yang dibuat oleh Penyedia dalam mengajukan penawaran;
RK3K : adalah Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kontrak, merupakan dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen Kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU;
Sistem Gugur : menilai persyaratan minimal yang harus
dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
LPSE : Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Aplikasi SPSE : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan
Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website LPSE;
Pengguna SPSE : Perorangan/badan usaha yang memiliki hak
akses kepada Aplikasi SPSE, direpresentasikan oleh user ID dan password yang diberikan oleh LPSE, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, dan Penyedia Barang/Jasa;
File : Sekumpulan rekaman (records) yang saling berhubungan. Setiap rekaman memiliki nomor yang disesuaikan dengan posisinya dalam file;
Satu File : Metode penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis dan penawaran harga yang dimasukkan dalam 1 (satu) file .rhs. Dalam lelang non eprocurement dikenal dengan satu sampul;
User ID : Nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam Aplikasi SPSE;
Password : Kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna untuk memverifikasi User ID kepada Aplikasi SPSE;
Form Isian Elektronik : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis
berisi komponen isian yang dapat diinput oleh pengguna aplikasi;
Form Isian Elektronik Data Kualifikasi
: Form isian elektronik pada aplikasi SPSE yang digunakan penyedia barang/jasa untuk menginputkan dan mengirimkan data kualifikasi;
E-Lelang : Proses Pelelangan Umum dengan tahapan sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya serta petunjuk teknisnya yang disesuaikan dengan teknis operasional pengadaan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015. Semua istilah “Pelelangan Umum” pada dokumen ini merujuk pada pengertian “e- lelang”.
C. Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
D. Pelelangan Umum ini terbuka dan dapat diikuti oleh peserta badan usaha
/atau Kemitraan (KSO).
E. Pokja ULP mengumumkan pelaksanaan Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi melalui website LPSE Provinsi Jawa Tengah dengan alamat xxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx.
F. Dokumen Pengadaan ini belum memberlakukan pelaksanaan Pasal 109A ayat (1) dan ayat (2) Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
G. Keadaan Kahar / Gangguan Teknis
Adalah suatu keadaan pada saat online aplikasi SPSE mengalami gangguan daya listrik, gangguan jaringan, gangguan aplikasi terkait pelaksanaan e- tendering yang mengakibatkan proses Pelelangan Umum tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, maka Pokja ULP dapat :
1. Membatalkan/menggagalkan proses Pelelangan Umum;
2. Melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan jumlah hari terjadinya gangguan teknis tersebut;
Dalam hal terdapat permasalahan teknis operasional atau terdapat hal yang belum terakomodir dalam aplikasi SPSE, maka Pokja ULP dapat membuat dan melaksanakan solusi alternatif serta wajib menuangkan hal tersebut dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Umum (BAHP) / Berita Acara lainnya yang diunggah pada fasilitas unggahan (upload) yang tersedia pada aplikasi SPSE. LKPP atas permohonan Pokja ULP apabila memungkinkan dapat memfasilitasi Pokja ULP dalam melakukan soluasi alternatif sebagaimana tersebut di atas dalam hal terkait dengan penanganan teknis SPSE.
BAB II
PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM PASCAKUALIFIKASI
Pengumuman Pelelangan Umum tercantum dalam pada aplikasi SPSE
BAB III
INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. Umum
1. Lingkup
Pekerjaan
1.1 Pokja/ULP mengumumkan kepada para peserta untuk menyampaikan penawaran atas paket Pekerjaan Konstruksi sebagaimana tercantum dalam LDP;
1.2 Nama paket dan lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP;
1.3 Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan Syarat Umum dan Syarat Khusus Kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai Kontrak.
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
3. Peserta Pelelangan Umum
3.1 Pelelangan Umum Pekerjaan Konstruksi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha (perusahaan/koperasi)
/atau kemitraan/KSO yang memenuhi kualifikasi;
3.2 Dalam hal peserta akan atau sedang melakukan kemitraan/KSO, baik dengan perusahaan nasional maupun asing maka peserta harus memiliki Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut;
3.3 Peserta Kemitraan/KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi.
4. Larangan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja /ULP dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pengadaan, dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil pelelangan sehingga mengurangi / menghambat / memperkecil / meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan; Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
1) terdapat kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/ atau spesifikasi teknis/barang yang ditawarkan (merk/ tipe/ jenis) dan/ atau dukungan teknis;
2) seluruh penawaran dari peserta mendekati HPS;
3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia yang berada dalam 1 (satu) kendali; dan/atau
4) adanya kesamaan / kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan / kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan.
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pengadaan ini.
4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses Pelelangan Umum atau pembatalan penetapan pemenang;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
5. Larangan
Pertentangan Kepentingan
5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung;
5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi:
a. dalam suatu badan usaha, anggota direksi atau dewan komisaris merangkap sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada badan usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan Umum yang sama;
b. dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana / pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam
pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi;
c. pengurus koperasi pada K/L/D/I yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Pokja/ULP atau pejabat yang berwenang menetapkan pemenang Pelelangan Umum;
d. PPK dan/atau anggota Pokja/ULP, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama.
5.3 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
6. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri
6.1 Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan material / bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia serta Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia;
6.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dimungkinkan menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak yang berasal dari luar negeri (impor) dengan ketentuan:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor;
b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan;
c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan;
e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih
pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia; dan
6.3 Pengadaan barang/jasa impor dimungkinkan dalam hal:
a. barang/jasa tersebut belum dapat diproduksi/dihasilkan di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi dan/atau kualifikasi teknis tenaga ahli dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
7. Satu Penawaran Tiap Peserta
7.1 Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.
7.2 Setiap peserta yang termasuk dalam kemitraan/KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
B. Dokumen Pengadaan
8. Isi Dokumen Pengadaan
8.1 Dokumen Pengadaan terdiri dari Dokumen Pemilihan dan Dokumen Kualifikasi;
8.2 Dokumen Pemilihan terdiri dari:
a. Bab I Umum
b. Bab II Pengumuman
c. Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP);
d. Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP);
e. Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK);
f. Bab VI Bentuk Dokumen Penawaran;
g. Bab VII Petunjuk Pengisian Form Kualifikasi;
h. Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi;
i. Bab IX Bentuk Rancangan Kontrak;
j. Bab X Syarat-Syarat Umum Kontrak;
k. Bab XI Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
l. Bab XII Spesifikasi Teknik dan Gambar;
m. Bab XIII Daftar Kuantitas dan Harga;
n. Bab XIV Bentuk Dokumen Lain;
1) SPPBJ;
2) SPMK;
3) Jaminan Pelaksanaan;
4) Jaminan Uang Muka;
5) Jaminan Pemeliharaan;
8.3 Dokumen Kualifikasi meliputi:
a. Lembar Data Kualifikasi;
b. Pakta Integritas;
c. Isian Data Kualifikasi;
d. Petunjuk Pengisian Data Kualifikasi;
e. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi
8.4 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pengadaan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta.
9. Bahasa Dokumen Pengadaan
Dokumen Pengadaan beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses Pengadaan menggunakan Bahasa Indonesia.
10. Pemberian Penjelasan
10.1 Pemberian penjelasan dilakukan secara online melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal dalam aplikasi SPSE;
10.2 Ketidakikutsertaan peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran;
10.3 Apabila diperlukan Pokja/ULP dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan dokumen pengadaan;
10.4 Apabila dipandang perlu, Pokja/ULP melalui tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis yang ditunjuk dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta;
10.5 Apabila dipandang perlu, Pokja/ULP dapat memberikan penjelasan (ulang);
10.6 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan dalam aplikasi SPSE merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP);
10.7 Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan diunggah melalui aplikasi SPSE.
11. Perubahan Dokumen Pengadaan
11.1 Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja/ULP menuangkan ke dalam Addendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan;
11.2 Perubahan rancangan Kontrak, spesifikasi teknis, KAK, gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Addendum Dokumen Pemilihan;
11.3 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Addendum Dokumen Pemilihan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan
ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan awal;
11.4 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja/ULP dapat menetapkan Addendum Dokumen Pengadaan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen Pengadaan;
11.5 Setiap Addendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan;
11.6 Pokja//ULP dapat mengumumkan Addendum Dokumen Pemilihan dengan cara mengunggah (upload) file addendum dokumen Pemilihan melalui aplikasi SPSE paling lambat 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Apabila Pokja /ULP akan mengunggah (upload) file Addendum Dokumen Pemilihan kurang dari
2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran, maka Pokja/ULP wajib mengundurkan batas akhir pemasukan penawaran;
11.7 Peserta dapat mengunduh (download) Addendum Dokumen Pemilihan yang diunggah (upload) Pokja/ULP pada aplikasi SPSE (apabila ada).
12. Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran
Apabila addendum dokumen pengadaan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Pokja/ULP memperpanjang batas akhir waktu pemasukan penawaran.
C. Penyiapan Dokumen Penawaran
13. Biaya dalam Penyiapan Penawaran
13.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran;
13.2 Pokja/ULP tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
14. Bahasa
Penawaran
14.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia;
14.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing;
14.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.
15. Dokumen
Penawaran
15.1 Dokumen Penawaran 1 (satu) file yaitu satu kesatuan dokumen penawaran administrasi, teknis dan harga dalam 1 (satu) file penawaran;
15.2 Dokumen penawaran administrasi, terdiri dari:
a. Surat penawaran yang di dalamnya mencantumkan:
1) Tujuan surat penawaran;
2) Nama paket yang ditawarkan;
3) tanggal;
4) total harga penawaran;
5) masa berlaku penawaran;
6) masa pelaksanaan pekerjaan;
7) nama lengkap dan jabatan yang secara sah dapat bertindak untuk dan atas nama peserta;
b. Hasil Pemindaian (Scan) Surat Kuasa [apabila yang bertindak untuk dan atas nama peserta bukan Direktur/Pimpinan Perusahaan]
c. Hasil Pemindaian (Scan) Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi [apabila peserta berbentuk Kemitraan/KSO];
15.3 Dokumen penawaran teknis, terdiri dari:
a. metode pelaksanaan;
b. jadwal dan jangka waktu pelaksanaan;
c. formulir RK3K;
d. daftar peralatan;
e. daftar personil inti;
f. bagian pekerjaan yang akan disub- kontrakkan (apabila ada);
g. hasil Pemindaian (Scan) Surat Perjanjian Sewa Peralatan (di Bab VI. Bentuk Dokumen Penawaran)
h. surat Pernyataan/surat dukungan
15.4 Dokumen penawaran harga, terdiri dari:
a. Rekapitulasi Harga (total harga sudah termasuk PPN);
b. Daftar Kuantitas dan Harga;
c. Daftar Kuantitas Mobilisasi Peralatan;
d. Rincian Perhitungan Manajemen Xxxx Xxxxxx;
e. Rincian Perhitungan Harga Lum Sump Pekerjaan Pemeliharaan Rutin;
f. Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan;
g. Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan (AHSP) untuk Pekerjaan utama maupun mata pembayaran utama;
h. Analisa Teknis Satuan Pekerjaan (ATSP) untuk pekerjaan utama maupun mata pembayaran utama.
15.5 Isian Data Kualifikasi.
16. Harga
Penawaran
16.1 Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf;
16.2 Peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan;
16.3 Biaya overhead termasuk untuk penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ini diperhitungkan dalam total harga penawaran sudah termasuk memperhitungkan penggunaan BBM industri sesuai kebutuhan.
17. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran
17.1 Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang sebagaimana tercantum dalam LDP;
17.2 Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
18. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan
18.1 Masa berlaku penawaran sesuai sebagaimana tercantum dalam LDP;
18.2 Apabila evaluasi belum selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa berlakunya penawaran, Pokja /ULP dapat meminta kepada seluruh peserta secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran dalam jangka waktu tertentu dan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan Kontrak;
18.3 Apabila penetapan pemenang telah disampaikan dan tidak ada sanggah, tetapi DIPA/DPA belum disahkan/ditetapkan, Pokja/ULP dapat meminta secara tertulis kepada pemenang lelang untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran dalam jangka waktu tertentu dan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan Kontrak;
18.4 Berkaitan dengan 18.2 dan 18.3, maka peserta dapat:
a. menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran;
b. menolak permintaan tersebut dan dapat mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak dikenakan sanksi.
18.5 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
19. Pengisian Data Kualifikasi
19.1 Peserta berkewajiban untuk mengisi form isian elektronik data kualifikasi dalam aplikasi SPSE;
19.2 Peserta tidak perlu mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen administrasi kualifikasi pada fasilitas unggahan dokumen penawaran kecuali ada permintaan untuk diunggah;
19.3 Data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah disetujui dan ditandatangani oleh peserta pengadaan, kecuali untuk penyedia barang/jasa yang melakukan Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) Formulir Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi ditandatangani oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO.
20. Pakta Integritas 20.1 Pakta Integritas berisi ikrar untuk mencegah dan
tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional;
20.2 Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada suatu paket pekerjaan melalui aplikasi SPSE, maka peserta telah menandatangani Pakta Integritas, kecuali untuk penyedia barang/jasa yang melakukan Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO), badan usaha yang ditunjuk mewakili Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) wajib menyampaikan pakta integritas melalui fasilitas unggahan lainnya pada form isian elektronik data kualifikasi di aplikasi SPSE.
21. Jaminan
Penawaran
Tidak diperlukan
D. Pemasukan Dokumen Penawaran
22. Penyampulan dan Penandaan Sampul Penawaran
22.1 File penawaran yang disampaikan oleh peserta terdiri dari 1 (satu) file penawaran yang telah disandikan/dienkripsi yang terdiri dari:
a. Penawaran administrasi;
b. Penawaran teknis;
c. Penawaran harga dan;
d. Isian Kualifikasi.
22.2 File penawaran disandikan/dienkripsi dengan Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (SPAMKODOK);
22.3 Peserta mengirimkan file penawaran yang telah disandikan/dienkripsi melalui aplikasi SPSE;
22.4 Data kualifikasi diinput dan dikirimkan melalui form isian elektronik data kualifikasi pada SPSE.
23. Pemasukkan
/Penyampaian Dokumen Penawaran
23.1 Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja/ULP dengan ketentuan:
a. Data kualifikasi disampaikan melalui form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE;
b. Jika form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja/ULP, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada aplikasi SPSE;
c. Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, peserta menyetujui pernyataan sebagai berikut:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam;
3) perorangan yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4) data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika di kemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
5) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai K/L/D/I atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/D/I yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I;
6) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
d. Untuk penyedia barang/jasa yang berbentuk konsorsium/kemitraan/bentuk kerjasama lain, pemasukan kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsium/kemitraan/bentuk kerjasama lain;
e. Peserta dapat mengirimkan data kualifikasi secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. Data kualifikasi yang dikirmkan terakhir akan menggantikan data kualifikasi yang telah terkirim sebelumnya;
f. Dokumen penawaran disampaikan melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE:
g. Setelah File penawaran administrasi, teknis dan harga dienkripsi menggunakan Spamkodok.
h. peserta mengunggah (upload) file penawaran administrasi, teknis dan harga yang telah terenkripsi (*.rhs) melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan.
i. Peserta dapat mengunggah file penawaran secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. File penawaran terakhir akan menggantikan file penawaran yang telah terkirim sebelumnya.
23.2 Surat/Form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
24. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran
24.1 Penawaran harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal;
24.2 Pokja/ULP tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali:
a. keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis; atau
c. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran setelah batas akhir pemasukan
penawaran.
24.3 Dalam hal Pokja/ULP mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran maka harus memasukkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada aplikasi SPSE.
24.4 Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Pokja/ULP dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukkan penawaran.
24.5 Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 24.4 dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran.
25. Penawaran Terlambat
Aplikasi SPSE menolak setiap file penawaran yang dikirimkan setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran.
E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran
26. Pembukaan Penawaran
26.1 Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja/ULP mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan SPAMKODOK sesuai waktu yang telah ditetapkan;
26.2 Terhadap file penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja/ULP menyampaikan file penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa file yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada LKPP;
26.3 Berdasarkan keterangan dari LPSE atau LKPP, apabila file penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja/ULP dapat menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan penyedia barang/jasa yang mengirimkan file penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Pokja/ULP akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan;
26.4 File yang dianggap sebagai penawaran adalah dokumen penawaran yang berhasil dibuka dan dapat dievaluasi yang sekurang-kurangnya memuat harga penawaran, daftar kuantitas dan harga, jangka waktu penawaran, dan deskripsi/spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan;
26.5 Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, maka pelelangan dilanjutkan pada tahap evaluasi penawaran dan kualifikasi,
serta selanjutnya dilakukan negosiasi teknis dan harga kepada peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi;
27. Evaluasi
Penawaran
27.1 Prestasi pekerjaan akan dibayarkan dengan menggunakan KONTRAK HARGA SATUAN;
27.2 Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan:
a. volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
b. apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah;
c. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong;
d. Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan harga satuan pekerjaan yang dimaksud dianggap nol;
e. Hasil koreksi aritmatik pada bagian harga satuan dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari peringkat semula.
27.3 Jika penawaran yang masuk berjumlah 3 atau lebih, maka total harga penawaran setelah koreksi aritmatika yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur;
27.4 Jika penawaran yang masuk berjumlah 3 atau lebih dan semua harga penawaran setelah koreksi aritmatik di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal;
27.5 Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja/ULP menyusun urutan dari penawaran terendah;
27.6 Pelaksanaan evaluasi dengan sistem gugur dilakukan oleh Pokja/ULP untuk mendapatkan
3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat yang dimulai dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik;
27.7 Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari HPS maka proses lelang
tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran.
27.8 Pokja/ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
a. evaluasi administrasi;
b. evaluasi teknis;
c. evaluasi harga dan;
d. evaluasi kualifikasi.
27.9 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
a. Pokja/ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini;
b. Pokja/ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
1) penyimpangan dari Dokumen Pengadaan ini yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
e. Pokja/ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
1) Peserta tidak aktif/membuka SPSE dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan; dan/atau
2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan .
f. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja /ULP selama proses evaluasi;
g. apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja/ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
2) anggota Pokja/ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan diganti, dikenakan sanksi administrasi, dan/atau pidana;
3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan
4) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 3), maka pelelangan dinyatakan gagal.
h. Apabila indikasi persekongkolan terpenuhi, maka peserta digugurkan pada tahap evaluasi administrasi, teknis, dan/atau kualifikasi.
27.10 Evaluasi Administrasi:
a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan ini dipenuhi/dilengkapi;
2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Tujuan surat penawaran;
b) Nama paket yang ditawarkan;
c) bertanggal;
d) total harga penawaran dalam bentuk mata uang rupiah baik dalam bentuk angka maupun huruf;
e) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
f) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak melebihi dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
g) nama lengkap dan jabatan yang secara sah dapat bertindak untuk dan atas nama peserta;
c. Pokja /ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak mengubah substansi;
d. peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
e. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pokja /ULP melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada).
f. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
g. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.
27.11 Evaluasi Teknis:
a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP;
c. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:
1) Pokja /ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP;
2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila:
a) metode pelaksanaan, merupakan metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan (utama) dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama dan penunjang pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis. Metode pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan pekerjaan dan spesifikasi teknis yang ada dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis;
b) time schedule berisi target dan realisasi pekerjaan dengan alokasi waktu tidak melampaui yang dipersyaratkan dan dianggap sah bila tercantum tanggal dan nama direktur;
c) metode keselamatan kerja konstruksi dalam bentuk formulir Pra RK3K;
d) daftar peralatan utama minimal, baik milik sendiri maupun sewa sesuai LDP;
e) personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP, serta posisinya dan pengalaman pekerjaan dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan;
f) surat pernyataan/surat dukungan.
d. Pokja /ULP dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP;
e. Pokja/ULP dapat melakukan verifikasi lapangan dan/ atau klarifikasi terhadap kepastian pemenuhan kapasitas dan kondisi alat ditawarkan dalam dokumen teknis, khususnya kepada pemilik / pabrikan / produsen / agen / distributor material / alat tersebut untuk menjamin konsistensi hasil produksi alat / serta kemampuan untuk menyediakan material / mobilisasi peralatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta kebenaran dukungan terhadap pelaksanaan pekerjaan;
f. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal- hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja
/ULP dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran, hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
g. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga;
h. apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi persyaratan teknis maka Pokja
/ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawaran terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi;
i. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka Pelelangan Umum dinyatakan gagal;
27.12 Evaluasi Harga
Apabila penawaran yang masuk berjumlah 3 atau lebih, maka :
a. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan:
1) Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan nilai total HPS;
a) apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; dan
b) apabila semua harga penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal;
2) harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai dengan harga dalam HPS;
3) mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya.
b. Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja ULP;
2) Klarifikasi/Evaluasi kewajaran harga klarifikasi kewajaran harga dalam hal harga penawaran nilainya dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS, dengan ketentuan:
a. Meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran,
sekurangkurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
b. Meneliti dan menilai kewajaran
kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan;
c. Hasil penelitian butir a) dan butir b) digunakan untuk menghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan
d. Harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk menghitung total harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
e. Total harga sebagaimana dimaksud pada huruf d. dihitung berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas dan harga.
Apabila total harga penawaran yang diusulkan lebih kecil dari hasil evaluasi sebagaimana tersebut diatas, maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga.
Apabila total harga penawaran lebih besar dari hasil evaluasi sebagaimana tersebut diatas, maka harga penawaran dinyatakan wajar dan apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang pelelangan, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan18 Pelaksanaan menjadi sebesar 5% HPS, penawarannya gugurserta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
c. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila memenuhi persyaratan diberlakukannya preferensi harga) dengan ketentuan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disampaikan oleh peserta berdasarkan penilaian sendiri (self assessment), digunakan dalam evaluasi penawaran harga apabila pelelangan pekerjaan tersebut
diberlakukan preferensi harga yaitu apabila memenuhi ketentuan:
1). Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni tetapi hanya berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai di atas Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk Pengadaan Barang/ Jasa bernilai diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
2). Preferensi Harga hanya diberikan kepadaBarang/Jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus).
Apabila peserta tidak menyampaikan formulir perhitungan TKDN maka peserta dianggap tidak menginginkan diberlakukan preferensi harga bagi penawarannya dan tidak menggugurkan.
Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya.
1. rumus penghitungan sebagai berikut:
HEA = ⎛ 1 ⎞ × HP
⎜ 1 + KP ⎟
⎝ ⎠
HEA = Harga Evaluasi Akhir.
KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi tertinggi Barang/Jasa).
HP=Harga Penawaran (Harga
Penawaran/terkoreksi yang memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi).
1. dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang;
2. pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya
digunakan oleh Pokja /ULP untuk keperluan perhitungan HEA guna menetapkan peringkat pemenang.
4. Apabila terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama dalam hal tidak diperhitungkan TKDN, maka Pokja
/ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan.
d. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) sebagaimana ketentuan peraturan dan perundangundangan, maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam;
e. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga, maka Pokja /ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi];
f. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi;
g. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka pelelangan dinyatakan gagal;
h. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Pokja /ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Umum.
28. Evaluasi
Kualifikasi
28.1 Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 [apabila ada];
28.2 Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode sistem gugur;
28.2 Pakta integritas telah diisi dan ditandatangani oleh peserta sebelum pemasukan penawaran [untuk peserta yang melakukan kemitraan/KSO]
28.3 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab VIII Dokumen Pengadaan ini;
28.4 Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila:
1) untuk peserta yang melakukan Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) formulir kualifikasi ditandatangani oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO;
2) memenuhi syarat sesuai yang ditetapkan dalam LDK;
3) dalam hal peserta akan melakukan Kemitraan/KSO:
a) peserta wajib mempunyai perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat persentase Kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili Kemitraan/KSO tersebut; dan
b) untuk perusahaan yang melakukan Kemitraan/KSO, evaluasi persyaratan pada huruf (1) sampai dengan huruf
(7) dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan Kemitraan/KSO
28.5 Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi;
28.6 Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi;
28.7 Apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi, Pelelangan Umum dinyatakan gagal.
29. Pembuktian Kualifikasi
29.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang serta calon pemenang cadangan 1 dan
2 (apabila ada) yang dinyatakan lulus pada evaluasi kualifikasi;
29.2 Undangan pembuktian kualifikasi harus disampaikan secara tertulis baik elektronik atau non elektronik;
29.3 Pembuktian kualifikasi dilakukan di luar aplikasi SPSE (offline) dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk kehadiran penyedia dan penyiapan dokumen yang akan dibuktikan;
29.4 Apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi dengan alasan yang dapat diterima, maka Pokja /ULP dapat memperpanjang waktu evaluasi dan pembuktian kualifikasi sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja;
29.5 Alasan peserta untuk tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi, harus disampaikan secara tertulis baik elektronik atau non elektronik kepada Pokja /ULP;
29.6 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dari dokumen asli atau salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut. Dalam pembuktian kualifikasi harus dihadiri oleh penanggung jawab penawaran atau yang menerima kuasa dari direktur utama/ pimpinan perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama (hanya dicantumkan apabila membolehkan KSO);
29.7 Pembuktian kualifikasi terhadap alamat penyedia, peralatan, dan/atau sumber daya manusia serta persyaratan kualifikasi lainnya dapat dilakukan dengan kunjungan dan/atau verifikasi lapangan apabila dibutuhkan;
29.8 Pokja /ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan;
29.9 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan data tidak benar/pemalsuan data/tidak dapat menunjukkan dokumen asli atau salinan dokumen yang sudah dilegalisir, peserta digugurkan, badan usaha dimasukkan dalam Daftar Hitam serta dilaporkan kepada Kepolisian atas perbuatan pemalsuan tersebut;
29.10 Penyedia barang/jasa yang diundang untuk pembuktian kualifikasi wajib menghadiri pembuktian kualifikasi. Ketidakhadiran calon pemenang, cadangan 1 atau cadangan 2 pada saat pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima akan dikenakan sanksi pengguguran penawaran;
29.11 Pokja /ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis, sama kompleksitasnya pada instansi yang bersangkutan;
29.12 Apabila tidak ada calon pemenang yang lulus pembuktian kualifikasi, pelelangan dinyatakan gagal;
29.13 Pokja /ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pelelangan Umum (BAHP) yang paling sedikit memuat:
a. Nama seluruh peserta;
b. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari masing-masing peserta;
c. Metode evaluasi yang digunakan;
d. Unsur-unsur yang dievaluasi;
e. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu hal ikhwal pelaksanaan Pelelangan Umum;
f. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
g. Tanggal dibuatnya Berita Acara.
30 Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya
30.1 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dalam hal jumlah peserta yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga);
30.2 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan bersamaan dengan tahapan evaluasi;
30.3 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dengan ketentuan :
a. dilakukan terhadap 2 (dua) peserta [jika ada] secara terpisah untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. penawaran harga setelah koreksi aritmatik yang melebihi HPS tidak dinyatakan gugur sepanjang hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga tidak melampaui nilai total HPS, hanya berlaku untuk kondisi tersebut pada angka 30.1.
30.4 Peserta yang tidak menyepakati negosiasi teknis dan harga untuk mencapai persyaratan minimum, maka peserta dinyatakan gugur;
30.5 Apabila seluruh peserta tidak menyepakati negosiasi teknis dan harga untuk mencapai persyaratan minimum maka pelelangan dinyatakan gagal.
F. Penetapan Pemenang
31 Penetapan Pemenang
31.1 Dalam hal peserta mengikuti beberapa paket pekerjaan yang dilelangkan oleh beberapa /ULP dalam waktu yang bersamaan, dan beberapa penawarannya terendah serta berdasarkan kemampuan menangani paket (SKP), akan ditetapkan sebagai calon pemenang oleh /ULP pada paket berdasarkan hasil klarifikasi setelah mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan peralatan serta penempatan dan jadwal penugasan personil;
31.2 Dalam hal peserta mengikuti pelelangan beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan:
a. Dalam hal penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan dengan menawarkan peralatan yang sama
untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing- masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur;
b. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a), dapat dikecualikan dengan syarat kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan pekerjaan lebih dari 1 (satu) paket;
c. Dalam hal penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur;
d. menawarkan personil yang sedang bekerja di paket lain, maka pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang dipastikan sudah tidak terikat pada paket lain.
31.3 Pokja/ULP melakukan penetapan pemenang melalui aplikasi SPSE setelah melalui pembahasan internal seluruh anggota Pokja/ULP, atau setelah ditetapkan PA secara offline untuk nilai paket di atas Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Pokja /ULP dapat menetapkan pemenang lebih dari 1 (satu) penyedia sesuai ketentuan yang terdapat dalam pada informasi paket dalam aplikasi SPSE;
31.4 Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan akan mengakibatkan Surat Penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) untuk memperpanjang surat penawaran secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak;
31.5 Calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan
2 (apabila ada) yang tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dianggap
mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi.
32 Pengumuman Pemenang
Pokja /ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) melalui aplikasi SPSE, di website sebagaimana tercantum dalam LDP.
33 Sanggahan 33.1 Peserta yang memasukkan penawaran dapat
menyampaikan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan pemenang kepada Pokja /ULP dalam waktu yang telah ditetapkan dengan disertai bukti terjadinya penyimpangan dan dapat ditembuskan secara offline (di luar aplikasi SPSE) kepada PPK, PA/KPA dan APIP sebagaimana tercantum dalam LDP;
33.2 Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perubahan – perubahan dan petunjuk teknisnya serta yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja /ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
33.3 Pokja /ULP wajib memberikan jawaban secara elektronik atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah menerima surat sanggahan;
33.4 Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja
/ULP menyatakan Pelelangan Umum gagal;
33.5 Sanggahan yang disampaikan disampaikan tidak melalui aplikasi SPSE (offline) bukan dikarenakan adanya keadaan kahar atau gangguan teknis atau kepada PA/KPA, PPK, PPK atau bukan kepada Pokja
/ULP atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
34 Sanggahan Banding
Tidak diperlukan
G. Penunjukan Pemenang Pengadaan
35 Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
35.1 Pokja /ULP menyampaikan laporan hasil pemilihan penyedia kepada Kepala /ULP Provinsi Jawa Tengah dengan dilampiri Berita Acara Hasil Pelelangan Umum (BAHP);
35.2 Atas dasar laporan Pokja/ULP dan ketika semua sanggah telah dijawab / dievaluasi ulang dengan
akibat nama pemenang tetap /atau nama pemenang mengalami perubahan, maka pada saatnya Kepala
/ULP meneruskan kepada PPK melalui PA/KPA sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
35.3 PPK menerbitkan SPPBJ apabila pernyataan peserta pada formulir isian kualifikasi masih berlaku, dengan ketentuan:
a. tidak ada sanggahan dari peserta;
b. sanggahan terbukti tidak benar; atau
x. xxxx sanggah berakhir.
35.4 PPK menginputkan data SPPBJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ yang telah diterbitkan pada aplikasi SPSE dan mengirimkan SPPBJ tersebut melalui aplikasi SPSE kepada Penyedia yang ditunjuk;
35.5 Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut, dengan ketentuan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku, maka Penyedia yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Hitam dan selanjutnya penunjukan pemenang dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan peringkat, selama masa surat penawaran pemenang cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya;
35.6 Apabila semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka Pelelangan Umum dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK;
35.7 SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan;
35.8 SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah semua sanggahan dijawab;
35.9 Dalam SPPBJ disebutkan bahwa Penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan Kontrak;
35.10 Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan:
a. apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau PELELANGAN UMUM dinyatakan gagal; atau
b. apabila PA/KPA sependapat dengan Kelompok Kerja /ULP, PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh Kelompok Kerja /ULP bersifat final, dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ.
35.11 Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ;
35.12 PPK menginputkan data Kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen Kontrak yang telah ditandatangani pada aplikasi SPSE.
36 BAHP dan
Kerahasiaan Proses
36.1 Pokja /ULP menuangkan ke dalam BAHP atau Berita Acara tambahan lainnya segala hal terkait proses pemilihan penyedia secara elektronik yang tidak dapat diakomodir atau difasilitasi aplikasi SPSE;
36.2 Berita Acara Tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 35.1 diunggah (upload) oleh Pokja/ULP menggunakan menu upload informasi lainnya pada aplikasi SPSE;
36.3 Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Umum (BAHP) oleh Pokja
/ULP bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang;
H. Pelelangan Umum Gagal
37 Pelelangan Umum Gagal
37.1 Pokja /ULP menyatakan Pelelangan Umum gagal, apabila:
a. jumlah penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, setelah dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya tidak tercapai kesepakatan;
b. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
c. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
d. harga penawaran terendah terkoreksi lebih tinggi dari HPS;
e. sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran atas pelaksanaan Pelelangan Umum yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan – perubahan dan petunjuk teknisnya serta Dokumen Pengadaan ternyata benar;
x. xxxxxxxan dari peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran atas kesalahan substansi Dokumen Pengadaan ternyata benar;
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan
1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
h. Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Dokumen Anggaran yang telah disahkan.
37.2 PA/KPA menyatakan Pelelangan Umum gagal, apabila:
a. PA/KPA sebagaimana tercantum dalam LDP sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan Umum tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan – perubahan beserta beserta petunjuk teknisnya ;
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Pokja /ULP dan/atau PPK ternyata benar;
c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan tidak sehat dalam pelaksanaan Pelelangan Umum dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
d. sanggahan dari peserta yang memasukan Dokumen Penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan – perubahan beserta petunjuk teknisnya;
f. pelaksanaan Pelelangan Umum tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
x. xxxxx pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
h. pelaksanaan Pelelangan Umum melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan – perubahan beserta petunjuk teknisnya.
37.3 Kepala Daerah menyatakan Pelelangan Umum gagal, apabila pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA, ternyata benar;
37.4 Setelah Pelelangan Umum dinyatakan gagal, maka Pokja /ULP memberitahukan kepada seluruh peserta;
37.5 Setelah pemberitahuan adanya Pelelangan Umum gagal, Pokja /ULP atau Pokja /ULP pengganti [apabila ada] meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya Pelelangan Umum gagal, menentukan langkah selanjutnya, yaitu melakukan:
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. Pelelangan Umum ulang; atau
d. penghentian proses Pelelangan Umum.
37.6 PA/KPA, PPK dan/atau Pokja /ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta Pelelangan Umum apabila penawarannya ditolak atau Pelelangan Umum dinyatakan gagal;
37.7 Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya Pelelangan Umum gagal, mengharuskan adanya perubahan Dokumen Pengadaan, maka dilakukan Pelelangan Umum ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki Dokumen Pengadaan.
38 Pelelangan Umum (Ulang)
Dalam hal Pelelangan Umum diulang, sedangkan jumlah Penyedia yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta dan telah memenuhi syarat administrasi, teknis, harga dan kualifikasi, maka pemilihan Penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya.
39 Penunjukan Langsung
Pokja /ULP dapat melakukan penunjukan langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dengan ketentuan:
39.1 Hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
39.2 Menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat;
39.3 Tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan Umum dan pelaksanaan pekerjaan.
I. Jaminan Pelaksanaan
40 Jaminan
Pelaksanaan
40.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan Penyedia setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak;
40.2 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan kepada Penyedia setelah:
a. penyerahan seluruh pekerjaan;
b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak.
40.3 Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk bank perkreditan rakyat), perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship);
b. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak (PHO) sebagaimana tercantum dalam LDP;
c. nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan;
d. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan;
e. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam angka dan huruf;
f. nama PPK yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama PPK yang menandatangan Kontrak;
g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ;
h. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK diterima oleh penerbit Jaminan;
i. memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak penjamin.
40.4 Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak;
40.5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
J. Penandatanganan Kontrak
41 Penanda-
tanganan Kontrak
41.1 Sebelum penandatanganan Kontrak PPK wajib memeriksa apakah pernyataan dalam Formulir Isian Kualifikasi masih berlaku. Apabila salah satu pernyataan tersebut tidak terpenuhi, maka penandatanganan Kontrak tidak dapat dilakukan;
41.2 Penandatanganan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ dan setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan:
a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi diatas 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai penawaran atau penawaran terkoreksi; atau
b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; dan
c. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
41.3 PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;
41.4 Dalam hal Kontrak tahun tunggal perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan melewati batas tahun anggaran, penandatanganan Kontrak dilakukan setelah mendapat persetujuan Kontrak tahun jamak;
41.5 PPK dan Penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak
meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak;
41.6 Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian, dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut:
a. addendum Surat Perjanjian;
b. pokok perjanjian;
c. surat penawaran;
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
e. syarat-syarat umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. daftar kuantitas; dan
h. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
41.7 Banyaknya rangkap Kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari;
1) Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan
2) Kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK;
b. rangkap Kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan.
41.8 Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/ Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
41.9 Pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, dapat menandatangani Kontrak, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian / Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak.
LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
A. Lingkup Pekerjaan 1.
2.
3.
4.
5.
6.
Nama Pokja : Pokja1 ULP Provinsi Jawa Tengah;
Alamat : Gedung D Lantai II Jl. Pahlawan 9 Semarang; Website : xxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx ;
Nama paket : Perbaikan Dan Pembangunan Prasarana Xxx Xxxxxx Xxxxxxx DI. Banjaran Kab. Banyumas;
Uraian singkat pekerjaan : Rehabilitasi dan normalisasi Saluran sepanjang 272 meter dan bangunan 2 (dua) buah;
Lokasi Pekerjaan : Desa Patikraja Kec. Patikraja Kab. Banyumas;
7. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
8. Waktu pemeliharaan :180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender, terhitung mulai sejak serah terima pertama pekerjaan (PHO).
B. Sumber Dana Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018.
C. Jadwal Tahapan Pemilihan
D. Pemberian Penjelasan dan Peninjauan Lapangan
Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE.
1. Pemberian Penjelasan Dokumen Pengadaan akan dilaksanakan secara elektronik (on line) melalui aplikasi SPSE sesuai Jadwal pada LPSE.
2. a. Peserta dan aanwijezer lapangan berkumpul di :
Lokasi : Kantor Balai PU SDA TARU Serayu
Citanduy Jl. Xxxxx Xxxxxxx III/5b Purwokerto
Hari/Tanggal : Selasa, 10 April 2018 Jam : 11.00WIB.
CP : Narsono (083821206899)
b. Pelaksanaan Peninjauan Lapangan : Hari/Tanggal : Selasa, 10 April 2018 Jam : 13.00 WIB.
E. Mata Uang dan Cara Pembayaran
F. Masa Berlakunya Penawaran
1. Mata uang yang digunakan Rupiah;
2. Pembayaran dilakukan dengan cara angsuran (termijn).
Masa berlaku penawaran selama 60 (Enam puluh) hari kalender sejak batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran.
G. Jaminan Penawaran Tidak diperlukan
H. Jadual Pemasukan Dokumen Penawaran
I. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran
Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE. Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE.
J. Pembukaan Penawaran
Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE.
K. Dokumen Penawaran
1. Dokumen administrasi :
a. Surat Penawaran ;
b. Surat Kuasa dari Direktur/Pimpinan Perusahaan/ Pengurus Koperasi [apabila yang bertindak untuk dan atas peserta dalam Surat Penawaran didelegasikan kepada Karyawan Tetap. Status karyawan tetap harus desertai bukti-bukti otentik dan legal];
c. Surat perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi [apabila peserta berbentuk Kemitraan/KSO].
2. Dokumen Teknis :
a. Metode pelaksanaan;
Menggambarkan penguasaan pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya berisi bahasan tentang :
Tabel-01 Metode pelaksanaan
Bab | Isi |
I. Pendahuluan | Latar belakang, Maksud dan tujuan, Lokasi, Lingkup Pekerjaan. |
II. Metode penyelesaian pekerjaan | Tahapan urutan pekerjaan dan Tata Cara Pelaksanaan yang menggambarkan pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan akhir yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis . |
III. Uraian | Metode kerja pelaksanaan pekerjaan yang |
pekerjaan | menggambarkan metode kerja alat, |
utama | penggunaan |
bahan, kebutuhan personil dan waktu | |
pelaksanaan | |
IV. Uraian | Metode kerja pekerjaan-pekerjaan |
pekerjaan | penunjang (selain item pekerjaan yang |
penunjang | tercantum dalam Daftar Kuantitas dan |
harga) dan atau pekerjaan sementara | |
yang mempengaruhi kelancaran/ | |
keberhasilan penyelesaian pekejaan | |
(Misal : Menejemen lalu-lintas, | |
penyiapan jalan/ jembatan darurat, | |
antisipasi cuaca dll.) | |
V. Penutup | Resume/ saran/ usulan percepatan/ inovasi. |
Catatan:
Penyedia harus menguraikan urutan pelaksanaan pekerjaan dan pekerjaan yang menunjang penyelesaian pekerjaan dan memaksimalkan waktu pelaksanaan pekerjaan mengingat waktu pelaksanaan yang sangat pendek, dengan tetap mengutamakan kualitas pekerjaan.
Apabila diperlukan percepatan pekerjaan dan peningkatan mutu bahan, tidak disediakan biaya tambahan
b. Time Schedule yang berupa rencana target dan rencana capaian prestasi pekerjaan dengan menggunakan model kurve“ S “.Jadwal pelaksanaan disusun secara detail berdasarkan per Nomor/Nama mata pembayaran sebagaimana contoh tabel berikut :
Tabel 01.1 Jadwal waktu pelaksanaan
N o | Mata Pembayara n | Jmlha rga | Bob ot (%) | Waktupelaksanaan | Keter anga n | |||||||
Bulan I | Bulan … | |||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | |||||
I. | .............. | |||||||||||
1 | ….. | |||||||||||
II. | .............. | |||||||||||
1 | …. | |||||||||||
2 | …. | |||||||||||
Total | ||||||||||||
Total Komulatif |
Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP dan dicantumkan tanggal dan nama direktur, serta menggambarkan tahapan tiap pekerjaan terinci, jelas dan urutan jenis pekerjaan secara teknis dapat dilaksanakan dan logis. Dituangkan dalam Barchart rici/ Curve-S.\
c. Daftar peralatan utama minimal :
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan, kepemilikan;
Daftar peralatan utama
No | Peralatan (Jenis / Kapasitas) | Kapasitas | Jumlah |
1 | Concrete mixer | 0,3 m3 | 2 Unit |
2 | Concrete Vibrator | >5,0 Hp | 1 Unit |
3 | Stamper | >1,50 HP | 1 Unit |
4 | Pompa Air | >6 Hp | 1 Unit |
5 | Alat Ukur Optik | - | 1 Unit |
Dengan ketentuan :
Memenuhi Daftar peralatan minimal yang dipersyaratkan bertanggal dan mencantumkan nama direktur dan dengan melampirkan hasil pemindaian (scan) Bukti kepemilikan alat berupa:
a) Apabila peralatan milik sendiri berupa kuitansi/nota pembelian/bukti kepemilikan lain;
b) Apabila peralatan sewa, berupa bukti Surat perjanjian sewa peralatan dengan memuat klausul “masa berlaku perjanjian sewa peralatan mulai pemasukan penawaran sampai dengan penyerahan pertama pekerjaan (PHO) sesuai contoh pada dokumen ”.
d. Daftar Personil Minimum Daftar personil inti
No | Uraian Jabatan | Jml Org | Kualifikasi (Minimal) | ||
Pendidikan | Pengala man (th) | Keterangan | |||
1 | Site Manager | 1 | S1 Teknik Sipil | 3 Tahun | SKA Ahli Sumber Daya Air (211) |
2 | Pelaksana | 1 | SMK Bangunan | 5 Tahun | SKT Pelaksana Pekerjaan Irigasi (TS030)/SKT Pelaksana Bangunan Irigasi (TS032) |
3 | Pembantu Pelaksana | 1 | SMK Bangunan | 5 Tahun | SKT Pelaksana Pekerjaan Irigasi (TS030)/SKT Pelaksana Bangunan Irigasi (TS032) |
4 | Juru Ukur & Gambar | 1 | SMK Bangunan | 3 Tahun | SKT Juru Ukur /Teknisi Survey Pemetaan (TS004) |
5 | Logistik dan Administrasi | 1 | SMU/SMK | 2 Tahun | - |
Dengan ketentuan :
- Melampirkan hasil pemindaian (scan) Ijasah, SKA/SKT, Surat Keterangan Penugasan, Daftar Riwayat Hidup/Pengalaman, Referensi pekerjaan, NPWP kusus untuk SKA, KTP (format terlampir);
- Pengalaman pada lingkup pekerjaan sesuai paket pekerjaan dan posisi yang sama dengan dibuktikan dari pengguna jasa (pemilik pekerjaan).
e. Tidak diperkenankan menyampaikan spesifikasi teknis yang berbeda;
f. Formulir Pra RK3K,
g. Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN;
h. Dokumen Daftar barang yang diimpor
i. Melampirkan Surat Dukungan dari Pabik/Perusahaan pembuat Pintu Plat Baja dan perlengkapannya;
j. Bagian Pekerjaan yang di KSO-kan dengan P3A/GP3A/IP3A :
No. | JenisPekerjaan | Volume | HargaSatuan (Rp) | JumlahHarga (Rp) |
[diisi, bagian pekerjaan yang KSO-kandengan P3A/GP3A/IP3A dan bukan merupakan pekerjaan struktur.
k. Dokumen penawaran harga disajikan dalam bentuk
Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) dengan berpedoman pada Lampiran Bab XIII, yang substansinya mencakup:
1) Rekapitulasi rencana anggaran biaya;
2) Daftar kuantitas dan harga;
a. Daftar 1 : Mata Pembayaran Umum (MPU);
b. Daftar 2 : Mata Pembayaran Pekerjaan Utama (MPPU);
c. Daftar 3 : Mata Pembayaran Lainnya (MPL);
3) Lampiran-lampiran DKH :
a. Daftar Kuantitas Mobilisasi Peralatan;
b. Rincian Perhitungan Manajemen Xxxx Xxxxxx;
c. Rincian Perhitungan Harga Lump Sump
d. Pekerjaan Pemeliharaan Rutin;
e. Daftar Harga Satuan Pekerjaan;
f. Daftar Harga Satuan Bahan, Upah dan Alat;
4) Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan (AHSP) dan AnalisaTeknis Satuan Pekerjaan (ATSP);
l. Dokumen Isian Kualifikasi
L. Pekerjaan Yang Disubkontrakkan
Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan (apabila ada bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan) misalnya:
Mencantumkan data:
a. Pengalaman untuk pekerjaan sejenis;
Tabel 03- Daftar pekerjaan yang disubkontrakkan
No. Mata Pemba- yaran | Jenis Pekerjaan | Prosentase dari harga total Mata Pembayaran | Prosentase dari Harga Penawaran | Nama Sub Penyedia Jasa (jika ada) |
Catatan : Leveransir/pemasok bahan tidak termasuk sebagai sub Kontraktor.
Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan bukan merupakan Mata Pembayaran Utama sebagaimana Lampiran Lembar Data Pemilihan (LDP) Lampiran 5 (Daftar Mata Pembayaran Utama).
M. Daftar Pekerjaan Utaman Dan Mata Pembayaran Utama
1. Daftar Pekerjaan Utama
2. Daftar Mata Pembayaran Utama
a. Xxx Xxxx/Teknis/ Fungsi
Surat Pernyataan kesanggupan pengujian terkait mutu pekerjaan antara lain :
a. Xxx Xxxxx
b. Xxx Xxxx
b. Harga
Penawaran
c. Penyesuaian Harga
1. Harga penawaran telah memperhitungkan mobilisasi dan demobilisasi peralatan serta personel ke lokasi proyek, pemangunan gudang serta direksi keet sementara, pembersihan lokasi proyek pada akhir masa pelaksanaan dan biaya pemeliharaan pada masa pemeliharaan serta biaya pengujian yang diperlukan untuk mata pembayaran yang memerlukan pendukung kualitas sebagaimana yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis maupun biaya biaya lain (asuransi, perijinan dan lain lain);
2. Harga penawaran juga telah memperhitungkan perkiraan kenaikan harga-harga yang bukan disebabkan oleh keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Bab X. Syarat- Syarat Umum Kontrak;
3. Harga penawaran juga telah memperhitungkan metode pelaksanaan berkenaan dengan percepatan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan keterbatasan waktu pelaksanaan;
4. Harga penawaran juga telah memperhitungkan perkiraan kenaikan harga-harga yang bukan disebabkan oleh keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam SSUK.
Tidak ada penyesuaian harga.
d. Bentuk Surat Penawaran
e. Sanggahan dan Pengaduan
Dokumen penawaran disampaikan secara elektronik dalam bentuk soft copy (satu file) dengan mengunggah file penawaran terenkripsi (*.rhs) hanya dengan melaui aplikasi SPSEwebsite :xxx.xxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx.
1. Sanggahan disampaikan melalui aplikasi SPSE;
Nama Pokja (Kelompok Kerja) | Pokja1 ULP Provinsi Jawa Tengah |
Alamat | Gedung D Lantai II Jl. Pahlawan No. 9 Semarang |
2. Tembusan sanggahan dapat disampaikan di luar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada:
a. APIP
Nama APIP | Inspektorat Provinsi Jawa Tengah |
Alamat | Jl. Pemuda No. 127-133 Semarang Jawa Tengah |
b. PA/KPA
Nama PA/KPA | Dinas Pekerjaan Umum SDA TARU Provinsi Jawa Tengah |
Alamat | Jl. Madukoro Blok AA-BB, Semarang Telp. (000) 0000000 Fax (000) 0000000 |
c. PPKom
Nama PPKom | Kepala Bidang Irigasi Dan Air Baku Dinas Pekerjaan Umum SDA TARU Provinsi Jawa Tengah |
Alamat | Jl. Madukoro Blok AA-BB, Semarang Telp. (000) 0000000 Fax (000) 0000000 |
3. Pengaduan disampaikan di luar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah;
Nama APIP | Inspektorat Provinsi Jawa Tengah |
Alamat | Jl. Pemuda No. 127-133 Semarang Jawa Tengah |
f. Jaminan
Pelaksanaan
1. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan : 194 (Seratus Sembilan Puluh Empat) hari kalender, sejak tanggal penanda-tanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) ;
2. Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada Kepala Bidang Irigasi Dan Air Baku Dinas Pekerjaan Umum SDA TARU Provinsi Jawa Tengah selaku PPKom;
3. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
g. Jaminan Uang Muka
1. Jaminan Uang Muka minimal sama dengan nilai uang muka yang dimintakan Penyedia atau maksimal 30% (Tiga Puluh Perseratus) Nilai Kontrak;
2. Jaminan Uang Muka ditujukan kepada Kepala Bidang Irigasi Dan Air Baku Dinas Pekerjaan Umum SDA TARU Provinsi Jawa Tengah selaku PPKom;
3. Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
BAB V
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
A. Lingkup
Kualifikasi
B.Persyaratan Kualifikasi
Nama Pokja ULP : Sesuai dengan LDP Alamat Pokja ULP : Sesuai dengan LDP Nama Paket : Sesuai dengan LDP.
1. Untuk peserta yang melakukan kemitraan / Kerja Sama Operasi (KSO) formulir kualifikasi dan Pakta Integritas ditandatangani oleh seluruh anggota KSO, kecuali leadfirm cukup mengisi data kualifikasi pada Data Isian Kualifikasi melalui SPSE;
2. Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan, yaitu:
a. Akte pendirian perusahaan dan akte perubahan terakhir [apabila telah mengalami perubahan];
b. Melampirkan Scane Sertifikat Badan Usaha (SBU) Untuk Usaha Kecil Sub Klasifikasi SI001 Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya, yang masih berlaku;
c. Melampirkan Scane SIUJK (klasifikasi dan sub klasifikasi sesuai dengan SBU) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota dan masih berlaku;
3. Melampirkan scane NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahun Pajak 2017);
4. Melampirkan scane surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS dan mencantumkan jangka waktu surat dukungan ;
5. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak (dikecualikan untuk Penyedia Jasa yang berdiri kurang dari 3 tahun);
6. Memiliki kemampuan dasar pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai paket yang dilelangkan untuk jasa pemborongan;
7. Melampirkan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
8. Memiliki kemampuan untuk memenuhi persyaratan personil minimum dan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/ perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini sebagaimana yang dipersyaratkan dalam LDP;
9. Melampirkan Perhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP) Perusahaan;
10. Melampirkan Surat pernyataan/ pengakuan tertulis (bermaterai Rp. 6.000,-) bahwa :
perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam;
11. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak ;
12. Melampirkan surat keterangan domisili perusahaan yang diketahui kepala desa/lurah dan camat sesuai tahun anggaran paket pekerjaan.
BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN PESERTA BADAN USAHA/KEMITRAAN (KSO)
CONTOH DRAF
[Kop Surat Badan Usaha]
Nomor : Lampiran :
, 20
Kepada Yth.: Pokja ULP Provinsi Jawa Tengah
Gedung D Lantai 2 Jl. Pahlawan No. 9 Semarang Di –
SEMARANG
Perihal : ......
Sehubungan dengan pengumuman Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Nomor : … tanggal … dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pengadaan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta addendum Dokumen Pengadaan], dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pekerjaan “...... “ sebesar Rp ... ( ).
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu paling lama
... (...) hari kalender, dan penawaran ini berlaku selama ... (...) hari kalender sejak tanggal surat penawaran, yang dilampiri :
1. Dokumen Administrasi, berupa Surat Penawaran yang dilampiri;
a. Surat Kuasa dari Direktur/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi [apabila yang bertindak untuk dan atas peserta bukan Direktur/Pimpinan Perusahaan];
b. Surat perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi [apabila peserta berbentuk Kemitraan/KSO];
2. Dokumen Teknis;
a. Metode pelaksanaan;
b. Time schedule pekerjaan dengan menggunakan model kurve “ S “ atau jangka waktu pelaksanaan;
c. Formulir Pra RK3K;
d. Peralatan utama berikut bukti kepemilikan dan /atau perjanjian sewa;
e. Spesifikasi teknis bahan / material dan pernyataan kesediaan memenuhi spesifikasi teknis lainnya;
f. Personil inti yang akan ditugaskan secara penuh dalam penyelesaian pekerjaan berikut hasil pemindaian (scan) surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan, Ijazah, daftar riwayat hidup, SKA / SKT dan KTP;
g. Daftar bagian pekerjaan yang akan di Sub Kontrakkan;
h. Persyaratan lainnya;
3. Dokumen Harga;
1) Rekapitulasi rencana anggaran biaya;
2) Daftar kuantitas dan harga;
a. Daftar 1 : Mata Pembayaran Umum (MPU);
b. Daftar 2 : Mata Pembayaran Pekerjaan Utama (MPPU);
c. Daftar 3 : Mata Pembayaran Lainnya (MPL);
3) Lampiran-lampiran DKH :
a. Daftar Kuantitas Mobilisasi Peralatan;
b. Rincian Perhitungan Manajemen Xxxx Xxxxxx;
c. Rincian Perhitungan Harga Lump Sump
d. Pekerjaan Pemeliharaan Rutin;
e. Daftar Harga Satuan Pekerjaan;
f. Daftar Harga Satuan Bahan, Upah dan Alat;
g. Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan (AHSP) dan AnalisaTeknis Satuan Pekerjaan (ATSP);
4. Dokumen Kualifikasi yang telah diisi (bisa diisi dalam aplikasi).
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan. Apabila dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DPA Tahun Anggaran 2018, maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan kami tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Untuk dan Atas Nama Penyedia
… / Lead Firm (jika KSO)
……….. [nama lengkap]
… [jabatan]
B. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN/KERJA SAMA OPERASI (KSO)
CONTOH
SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN/
KERJA SAMA OPERASI (KSO)
Sehubungan dengan Pelelangan Umum pekerjaan yang pembukaan penawarannya akan dilakukan di pada tanggal
20 , maka kami:
[nama peserta 1]
[nama peserta 2]
[nama peserta 3]
[dan seterusnya]
bermaksud untuk mengikuti Pelelangan Umum dan pelaksanaan Kontrak secara bersama-sama dalam bentuk kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO).
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:
1. Secara bersama-sama:
a. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan/KSO adalah
b. Menunjuk [nama peserta 1] sebagai perusahaan utama (leading firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen Kontrak.
2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam kemitraan/KSO adalah:
[nama peserta 1] sebesar % ( persen)
[nama peserta 2] sebesar % ( persen)
[nama peserta 3] sebesar % ( persen)
[dst]
3. Masing-masing peserta anggota kemitraan/KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari kemitraan/KSO.
4. Pembagian sharing dalam kemitraan/KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa Kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota kemitraan/KSO.
5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan di atas, masing-masing anggota kemitraan/KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian SubKontrak, surat-menyurat, dan lain-lain.
6. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama kemitraan/KSO
diberikan kepada [nama wakil peserta]
dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana
[nama peserta 1] berdasarkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota kemitraan/KSO.
7. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
8. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila Pelelangan Umum tidak dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO.
9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ( ) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
DENGAN KESEPAKATAN INI semua anggota kemitraan/KSO membubuhkan tanda tangan di pada hari tanggal bulan
, tahun
[Peserta 1] [Peserta 2]
( ) ( )
[Peserta 3] [dst
( ) ( )]
Catatan:
Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi ini harus dibuat diatas kertas segel/bermaterai
C. FORMULIR PRA RK3K
..... [logo & Nama Perusahaan] | RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK (PRA RK3K) | |||
1. KEBIJAKAN K3 (pernyataan/komitmen Direktur atas nama perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam melaksanakan kegiatan konstruksi) 2. PERENCANAAN a. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko Bahaya | ||||
No | Jenis Pekerjaan | Identifikasi Jenis Bahaya & Resiko K3 | Pengendalian Resiko K3 | |
1. | ||||
2. | ||||
3. | ... dst | |||
b. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya (daftar Peraturan Perundang-undangan dan persyaralan lain yang terkait dengan K3, sesuai dengan pekerjaan/kegiatan konstruksi yang akan dilaksanakan) c. Sasaran K3 dan Program K3 (Sasaran dan Program K3 yang akan dilaksanakan, harus disusun berdasarkan hasil identifikasi bahaya dan penetapan pengendalian risiko. Sasaran harus terukur secara kualitatif maupun kuantitatif) d. Organisasi K3 : Penanggungjawab K3 .......... (nama lengkap) Emergency P3K Kebakaran .......... (nama lengkap) .......... (nama lengkap) (nama lengkap) |
Untuk dan Atas Nama Penyedia
..........
.......... (nama lengkap)
........... (jabatan)
D. SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN / MATERIAL TERTENTU DAN PERNYATAAN KESEDIAAN MEMENUHI SPESIFIKASI TEKNIS
TIDAK DIPERLUKAN
E. PERNYATAAN KESEDIAAN DITUGASKAN
PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
N a m a : …
Tempat/tanggal lahir : …
Pendidikan : …
Profesi keahlian / ketrampilan : …
Alamat : … Nomor Telepon / HP ... 1)
Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia untuk ditugaskan penuh waktu sebagai …. pada pekerjaan … atas nama PT/CV .......
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab.
..........., ......
Mengetahui : Untuk dan Atas Nama
…. / Lead Firm (apabila KSO)
.......................... (nama)
..... (jabatan
1) Nomor Telepon / HP wajib diisi
Yang membuat daftar
rekatkan meterai Rp 6000 2)
........... (nama)
2) tanda tangan personil yang ditugaskan harus basah dan tidak boleh dilakukan pemindaian (scan)
F. BENTUK DAFTAR RIWAYAT HIDUP
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Nama lengkap | : |
Tempat / tanggal lahir | : |
Alamat tempat tinggal | : ... Nomor Telepon / HP ... 1) |
Xxxdidikan / lulus tahun | : |
Keahlian (sesuai SKA/SKT) | : |
Penempatan jabatan pekerjaan ini | : |
Pengalaman pekerjaan | : ... (...) tahun |
Rincian pengalaman | : |
No | Tahun | Nama dan Lokasi Pekerjaan | Nilai (Rp) | Nama Badan Usaha Penyedia Jasa / Kontraktor | Jabatan Dalam Pekerjaan Ybs |
Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenarnya.
..........., ......
Mengetahui : Untuk dan Atas Nama
…. / Lead Firm (apabila KSO)
.......................... (nama)
..... (jabatan
Yang membuat daftar
2)
........... (nama)
1) Nomor Telepon / HP wajib diisi
2) tanda tangan personil yang ditugaskan harus basah dan tidak boleh dilakukan pemindaian (scan)
G. DAFTAR BAGIAN PEKERJAAN YANG AKAN DISUBKONTRAKKAN
(Bila ada)
Nama | ||||
No. Mata Pemba-yaran | Jenis Pekerjaan | Prosentase dari harga total Mata Pembayaran | Prosentase dari Harga Penawaran | Sub Penyedia Jasa |
(jika ada) | ||||
........., ..........
Untuk dan Atas Nama
…. / Lead Firm (apabila KSO)
.......................... (nama)
..... (jabatan)
H. BENTUK PAKTA INTEGRITAS
Dengan mendaftar sebagai peserta pemilihan pada aplikasi SPSE maka peserta telah menyetujui dan menandatangani pakta integritas
I. [Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan Kemitraan/KSO]
PAKTA INTEGRITAS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : [nama wakil sah badan usaha]
No.Identitas : [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]
Jabatan : __________________________
Bertindak untuk dan atas nama
: PT/CV/Firma/Koperasi [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
2. Nama : [nama wakil sah badan usaha]
No.Identitas : [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]
Jabatan | : | __________________________ |
Bertindak | : | PT/CV/Firma/Koperasi [pilih yang |
untuk | dan | sesuai dan cantumkan nama] |
atas nama |
3. [dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota kemitraan/KSO]
dalam rangka pengadaan
_________ [isi nama paket] pada
________ [isi
sesuai dengan K/L/D/I] dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
2. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
__________ [tempat], __ [tanggal] [bulan] 20 [tahun] [Nama Penyedia] [Nama Penyedia] [Nama Penyedia]
[tanda tangan], [tanda tangan], [tanda tangan], [nama lengkap] [nama lengkap] [nama lengkap]
[cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota Kemitraan/KSO]
J. DATA ISIAN KUALIFIKASI
Isian Data Kualifikasi bagi Peserta selain anggota Kemitraan/KSO berbentuk Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE
K. [FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK KEMITRAAN/KSO]
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : [diisi sesuai jabatan dalam akta notaris]
Bertindak untuk
dan atas nama
: PT/CV/Firma/Koperasi [pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha]
Alamat : ___________________________________
Telepon/Fax : ___________________________________
Email : ___________________________________
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama
perusahaan/koperasi/kemitraan/KSO berdasarkan _______________
[akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi];
2. xxxx bukan sebagai pegawai K/L/D/I [bagi pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I”];
3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
6. salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam;
7. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
a. Data Administrasi
1. Nama Badan Usaha | : | _____________________ |
2. Status | : | Pusat Cabang |
Alamat Kantor Pusat | : | _____________________ |
_____________________ | ||
3. No. Telepon | : | _____________________ |
No. Fax | : | _____________________ |
: | _____________________ | |
Alamat Kantor Cabang | : | _____________________ |
_____________________ | ||
4. No. Telepon | : | _____________________ |
No. Fax | : | _____________________ |
: | _____________________ |
b. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi a. Nomor : _______________ b. Tanggal : _______________ c. Nama Notaris : _______________ : _______________ d. Nomor Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (untuk yang berbentuk PT) | ||
2. Akta/Anggaran | Dasar | |
Perubahan Terakhir | ||
a. Nomor | : | _______________ |
b. Tanggal | : | _______________ |
c. Nama Notaris | : | _______________ |
c. Pengurus Badan Usaha
No. | Nama | No. Identitas | Jabatan dalam Badan Usaha |
d. Izin Usaha
1. No. Surat Izin Usaha ________ : _______Tanggal ______
2. Masa berlaku izin usaha : __________
3. Instansi pemberi izin usaha : __________
4. Kualifikasi Usaha : ___________
5. Klasifikasi Usaha : ___________
e. Izin Lainnya (apabila dipersyaratkan)
1. No. Surat Izin _________ : _____________ Tanggal ________ 2. Masa berlaku izin : _______________ 3. Instansi pemberi izin : _______________ |
f. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma)
No. | Nama | No. Identitas | Alamat | Persentase |
2. Pajak
a. Nomor Pokok Wajib Pajak : _______________
No. _______ Tanggal _______
b. Bukti Laporan Pajak Tahun terakhir :
g. Data Personalia (Tenaga ahli/teknis/terampil badan usaha)
No | Nama | Tgl/bln/thn lahir | Tingkat Pendidikan | Jabatan dalam pekerjaan | Pengalaman Kerja (tahun) | Profesi/ keahlian | Tahun Sertifikat / Ijazah |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
h. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan
[cantumkan jika disyaratkan oleh Pokja]
No. | Jenis Fasilitas/Perala tan/ Perlengkapan | Juml ah | Kapasitas atau output pada saat ini | Merk dan tipe | Tahun pembua tan | Kondisi (%) | Lokasi Sekarang | Milik Sendiri/ Sewa |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
i. Data Pengalaman Perusahaan
(nilai paket tertinggi pengalaman sesuai sub bidang yang dipersyaratkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir;
No. | Nama Paket Pekerjaan | Sub Bidang Pekerjaan | Ringkasan Lingkup Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Tanggal Selesai Pekerjaan Berdasarkan | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No / Tanggal | Nilai | Kontrak | BA Serah Terima | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
j. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir (untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini)
No . | Nama Paket Pekerj aan | Ringkasan Lingkup Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Tanggal Selesai Pekerjaan Berdasarkan | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No / Tanggal | Nilai | Kontrak | BA Serah Terima | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
k. Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan
No. | Nama Paket Pekerjaan | Bidang/Sub Bidang Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Progres Terakhir | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No / Tanggal | Nilai | Kontrak (rencana) % | Prestasi Kerja % | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
l. Modal Kerja
Surat dukungan keuangan dari Bank:
Nomor : __________
Tanggal : __________
Nama Bank : __________
Nilai : __________
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
__________ [tempat], __ [tanggal] [bulan] 20 [tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi
__________ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp 6.000,- dan tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha) [jabatan pada badan usaha]
L. BENTUK SURAT PERNJANJIAN SEWA PERALATAN
COP PERUSAHAAN
CONTOH
SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN Nomor :...........................
ANTARA
(nama perusahaan pemilik alat dan alamat, no telp.emaile yang bisa dihubungi)
........................................................................................................................................
DAN
........................................................................................................................................
(nama perusahaan penyewa alat dan alamat no Telp. Email Yang bisa dihubungi)
UNTUK
MENYEWAKAN PERALATAN PELAKSANA KONSTRUKSI
PEKERJAAN ............................................................................................................
(nama paket pekerjaan, pokja yang melelangkan paket pekerjaan)
Surat Perjanjian ini dibuat di .................................. pada hari .................................
tanggal ..................................... bulan tahun
......................................................
(tempat, tanggal, bulan dan tahun penandatanganan Surat Perjanjian) antara
………………………………………………………………………………………
………...(Nama pemimpin perusahaan pemilik alat), selanjutnya disebut PIHAK KESATU, dan ……..………………………………………………………………..
(nama pemimpin perusahaan yang menyewa alat), selanjutnya disebut PIHAK KEDUA,
selanjutnya disebut SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN tertanggal……………...................20…..
MAKA DENGAN INI Kedua Belah Pihak menyetujui semua ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut:
1. Kata-kata dan ungkapan-ungkapan dalam surat perjanjian ini mempunyai arti yang sama sebagaimana yang dituangkan di dalam surat perjanjian di bawah ini.
2. PIHAK KESATU berkewajiban menyediakan dan atau mengoperasikan peralatan yaitu :
No. | Jenis | Kapasitas | Jumlah | Lokasi | Kondisi |
untuk melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak Paket Pekerjaan ........... (nama pekerjaan yang akan dilaksanakan), sampai diterima dengan baik oleh Pemilik Pekerjaan.
3. PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK KESATU atas pelaksanaan sewa peralatan sesuai pasal 2.
4. Surat Perjanjian ini berlaku selama ..…… ( ) hari
kalender terhitung sejak tanggal ......... dengan ketentuan mobilisasi peralatan disesuaikan jadwal pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pemilik Pekerjaan.
5. Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak baik oleh PIHAK KESATU maupun PIHAK KEDUA sampai dengan berakhirnya masa berlakunya perjanjian ini dan Kedua belah pihak sepakat bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap resiko pelaksanaan.
6. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila pelelangan tidak dimenangkan oleh PIHAK KEDUA.
DENGAN DEMIKIAN, Kedua Belah Pihak telah sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.
PIHAK KEDUA
(nama, jabatan, nama perusahaan penyewa)
Materai Rp. 6.000,-
bertanggal, tanda tangan, cap
(...................................)
(nama jelas)
PIHAK KESATU
(nama, jabatan, nama perusahaan Pemilik )
Materai Rp. 6.000,-
bertanggal, tanda tangan, cap
( ................................. )
(nama jelas)
BAB VII
PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI
A. Data Administrasi
1. Diisi dengan nama badan usaha peserta.
2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan e-mail badan usaha yang didaftar sebagai peserta.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan e-mail kantor pusat yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
B. Izin Usaha
1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku izin usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
C. Sertifikat Badan Usaha
1. Diisi Nomor dan Tanggal Penerbitan;
2. Diisi dengan masa berlaku;
3. Diisi dengan nama instansi penerbit.
D. Izin Lainnya (apabila dipersyaratkan, yang sesuai dengan pekerjaan yang dilelangkan)
1. Diisi dengan jenis surat izin, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku izin.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin.
E. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta pendirian badan usaha.
2. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta perubahan terakhir badan usaha, apabila ada.
F. Pengelola Badan Usaha (Pengawas/Pengurus)
1. Diisi dengan nama, nomor KTP dan jabatan dalam badan usaha, apabila berbentuk Perseroan Terbatas.
2. Diisi dengan nama, nomor KTP dan jabatan dalam badan usaha.
G. Data Keuangan
1. Diisi dengan nama, nomor KTP dan persentase kepemilikan saham/pesero.
2. Pajak:
a. Diisi dengan NPWP badan usaha.
b. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun terakhir berupa SPT Tahunan.
H. Data Personil Inti
Diisi dengan nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat pendidikan (SLTP/SLTA/S1/S2/S3), jabatan dalam pekerjaan yang pernah dilaksanakan, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian sesuai dengan Surat Keterangan Ahli/Surat Keterangan Terampil dan tahun penerbitan sertifikat/ijazah dari setiap tenaga ahli/teknis sesuai dengan yang diperlukan untuk pekerjaan yang dilelangkan.
I. Data Peralatan
Diisi dengan jenis, jumlah, Harga sewa/jam, kapasitas atau output yang dapat dicapai pada saat ini, merek dan tipe, tahun pembuatan, kondisi (dalam persentase), lokasi keberadaan saat ini dan status kepemilikan (diisi milik sendiri atau sewa) dari masing-masing fasilitas/peralatan/perlengkapan sesuai dengan yang diperlukan untuk pekerjaan utama yang dilelangkan sesuai ketentuan Dokumen Pengadaan. Pokja apabila diperlukan dapat membuktikan keberadaan alat dan bukti status kepemilikan harus dapat ditunjukkan pada waktu Pembuktian Kualifikasi.
J. Data Pengalaman Perusahaan
Diisi dengan nama paket-paket pekerjaan yang dipilih mulai dari nilai paket tertinggi, bidang/sub bidang pekerjaan yang dipersyaratkan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan menurut kontrak, dan tanggal Berita Acara serah terima (PHO), untuk masing-masing paket pekerjaan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir.
K. Data Pengalaman Perusahaan Dalam 4 Tahun terakhir
Diisi dengan nama paket pekerjaan, bidang/sub bidang pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan berdasarkan kontrak, dan tanggal Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), untuk perusahaan yang berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini.
L. Data Pekerjaan Yang Sedang Dilaksanakan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, bidang/sub bidang pekerjaan dan
lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres (rencana) menurut kontrak, prestasi kerja terakhir dan rencana tanggal kontrak berakhir.
M. Modal Kerja
Diisi dengan nomor, tanggal, dan nama bank yang mengeluarkan surat
dukungan keuangan serta nilai dukungan paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS.
N. Kemitraan/KSO
Untuk peserta yang berbentuk kemitraan/KSO masing-masing anggota kemitraan/KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing- masing kualifikasi badan usahanya.
BAB VIII
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh:
a. direktur utama/pimpinan perusahaan/pengxxxx xxxxxxxx;
b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan / pengxxxx xxxxxxxx atau yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/Anggaran Dasar
c. pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi atau yang namanya tidak disebutkan dalam akta pendirian/anggaran dasar sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/karyawan xxxxxxxx yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus berdasarkan akta pendirian / anggaran dasar;
d. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik pada saat pembuktian kualifikasi; atau
x. xxjabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
2. Memiliki SBU untuk Usaha Kecil dengan Bidang Bangunan Sipil, sesuai dengan jenis pekerjaan dalam paket, yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan masih berlaku;
3. Memiliki izin usaha Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sesuai dengan jenis pekerjaan dalam SBU, sesuai paket pekerjaan yang masih berlaku;
4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan SPT tahunan sesuai persyaratan ;
5. Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta, untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS. Dalam hal kemitraan yang menyampaikan surat dukungan keuangan hanya lead firm;
6. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
7. Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai/sejenis untuk Usaha Kecil, serta kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai/sejenis untuk Usaha Kecil;
8. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
9. Menyampaikan/mengisi daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
10. Menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
11. Surat Pernyataan salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam;
12. Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan :
a. SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan
untuk usaha kecil KP = 5
untuk usaha non kecil KP = 6 atau KP = 1,2 N
N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
b. dalam hal kemitraan/KSO, yang diperhitungkan adalah SKP dari masing-masing perusahaan yang bermitra/KSO;
13. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan/KSO :
a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut;
b. evaluasi persyaratan dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan/KSO. evaluasi persyaratan digabungkan sebagai evaluasi kemitraan/KSO, sedangkan dukungan keuangan hanya atas nama kemitraan/KSO;
14. Surat keterangan domisili perusahaan tahun sesuai paket pekerjaan
B. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode penilaian sistem gugur. Pokja ULP memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian peserta dalam Dokumen Isian Kualifikasi dalam hal :
1. kelengkapan Dokumen Isian Kualifikasi; dan
2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.
C. Formulir Isian Kualifikasi yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membubuhi materai senilai Rp.12.000,00 (dua belas ribu rupiah).
D. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja ULP dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi termasuk dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak-pihak/instansi terkait.
E. Pakta Integritas telah diisi dan ditandatangani oleh peserta sebelum pemasukan penawaran.
F. Evaluasi kualifikasi (pascakualifikasi) sudah merupakan kompetisi dan bersifat menggugurkan.
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi:
Nomor:
“SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”)dibuat dan ditandatangani di pada hari tanggal
bulan tahun [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara [nama Pejabat Pembuat Komitmen], selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama [nama satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen], yang berkedudukan di [alamat Pejabat Pembuat Komitmen], berdasarkan Surat Keputusan [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai KPA/PPKOM] No [No. SK penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen] selanjutnya disebut “KPA/PPKOM” dan
1. Untuk penyedia perseorangan, maka:
[ [nama penyedia], yang berkedudukan di [alamat
penyedia], berdasarkan identitas No. Penyedia], selanjurnya disebut “Penyedia”]
[No. KTP/SIM/ Paspor
2. Untuk penyedia badan usaha non KSO, maka:
[ [nama wakil Penyedia], [jabatan wakil Penyedia], yang bertindak untuk dan atas nama [nama Penyedia], yang
berkedudukan di [alamat Penyedia], berdasarkan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar No. [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal [tanggal penerbitan Akta Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut “Penyedia”]
3. Untuk penyedia KSO/Kemitraan, maka: [Kemitraan/KSO yang beranggotakan sebagai berikut:
1. [nama Penyedia 1];
2. [nama Penyedia 2];
dst
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap KPA/PPKOM berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk [nama anggota kemitraan/KSO yang ditunjuk sebagai wakil kemitraan/KSO] untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO yang berkedudukan di [alamat Penyedia wakil kemitraan/KSO], berdasarkan surat Perjanjian kemitraan/KSO No. tanggal (selanjutnya disebut “Penyedia”).”]
MENGINGAT BAHWA:
(a) KPA/PPKOM telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada KPA/PPKOM, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) KPA/PPKOM dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) KPA/PPKOM dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, KPA/PPKOM dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. [untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum, ditulis sebagai berikut:
“total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp (_ rupiah);”]
[untuk kontrak lump sum, ditulis sebagai berikut:
“total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp ( rupiah);”]
2. peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. pokok perjanjian,syarat-syarat khusus Kontrak, syarat-syarat umum Kontrak;
c. surat penawaran, beserta penawaran harga;
d. spesifikasi teknis;
e. gambar-gambar;
f. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
g. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik KPA/PPKOM dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a. KPA/PPKOMmempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyediamempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari KPA/PPKOM untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada KPA/PPKOM;
4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan KPA/PPKOM;
7) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan, dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, KPA/PPKOM dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama KPA/PPKOM
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]
[nama lengkap] [jabatan]
Untuk dan atas nama Penyedia/Kemitraan (KSO)
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk satuan kerja KPA/PPKOM maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]
[nama lengkap] [jabatan]
BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. Ketentuan Umum
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.
1.3 KPA/PPKomyang selanjutnya disebut KPA/PPKom/KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
1.4 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh KPA/PPKOM yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
1.5 Aparat Pengawas Intern Pemerintahatau pengawas intern pada Institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
1.6 Penyediaadalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Pekerjaan Konstruksi.
1.7 Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.8 Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerjasama usaha antar penyedia baik penyedia nasional maupun penyedia asing, yang masing- masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.9 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh penyedia kepada KPA/PPKOM untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia.
1.10 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara KPA/PPKOM dengan penyedia yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak.
1.11 Nilai Kontrakadalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.12 Hari adalah hari kalender.
1.13 Direksi lapangan adalah tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh KPA/PPKOM, terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.14 Direksi teknis adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh KPA/PPKOM untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.15 Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
1.16 Harga Perkiraan Sendiri (HPS)adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh KPA/PPKOM, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja ULP Pekerjaan Konstruksi untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.
1.17 Pekerjaan utamaadalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
1.18 Harga Satuan Pekerjaan (HSP)adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satusatuan tertentu;
1.19 Metode pelaksanaan pekerjaanadalah cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis
berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar;
1.20 Jadwal waktu pelaksanaanadalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
1.21 Personil inti adalah orangyang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
1.22 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkanadalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh KPA/PPKOM.
1.23 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.
1.24 Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh KPA/PPKOM.
1.25 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh KPA/PPKOM.
1.26 Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
1.27 Kegagalan Konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna atau penyedia.
1.28 Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia kepada KPA/PPKOM dan terlebih dahulu diperiksa serta diterima oleh Xxxxxxx/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan,
menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum
3.1 Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Larangan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),
Persekongkolan serta Penipuan
4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil pelelangan, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaiangan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini .
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSOapabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan Sub penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di atas.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian KPA/PPKOM terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
d. dimasukkan dalam daftar hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh KPA/PPKOM kepadaKPA/PPKOM.
4.5 KPA/PPKOM yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Asal Material/ Bahan
5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.
5.2 Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
5.3 Material/bahan harus diutamakan yang manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).
5.4 Jika dalam material/bahan digunakan komponen berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan komponen impor harus sesuai dengan besaran TKDN dalam formulir rekapitulasi perhitungan TKDN (apabila diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian dari penawaran penyedia.
6. Korespondensi 6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-
mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.
6.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
7. Wakil Sah Para Pihak
Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh KPA/PPKOM atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk penyedia perseorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan
keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar
akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang
bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.
10. Pengalihan dan/atau Subkontrak
10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger),konsolidasi, pemisahan, maupun akibat lainnya.
10.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan penyedia lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.
10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada Penyedia spesialis.
10.6 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari KPA/PPKOM. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
10.7 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
12. Penyedia
Mandiri
Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personil dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. Kemitraan/KSO Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu
anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap KPA/PPKOM berdasarkan Kontrak.
14. Penemuan- penemuan
Penyedia wajib memberitahukan kepada KPA/PPKOMdan kepada pihak yang berwenang semuapenemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara .
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
15. Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan
15.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK.
15.2 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
15.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan dalam SSKK.
15.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada KPA/PPKOM, maka KPA/PPKOMdapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum kontrak.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
16. Penyerahan Lokasi Kerja
16.1 KPA/PPKOM berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan lapangan bersama. Hasil pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam berita acara penyerahan lokasi kerja.
16.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
16.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja maka KPA/PPKOM dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
17. Surat Perintah 17.1 KPA/PPKOM menerbitkan SPMK selambat-
Mulai Kerja (SPMK)
lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penanda-tanganan kontrak.
17.2 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak oleh penyedia.
18. Program Mutu 18.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh KPA/PPKOM.
18.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
18.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.
18.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
18.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan KPA/PPKOM.
18.6 Persetujuan KPA/PPKOM terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
19. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
19.1 KPA/PPKOM bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
19.2 Dalam rapat persiapan, KPA/PPKOM dapat mengikutsertakan Xxx Xxxxxx dan/atau Tim Pendukung.
19.3 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. Program mutu disusun oleh Penyedia, yang paling sedikit berisi :
1) Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
2) organisasi kerja Penyedia;
3) jadwal pelaksanaan pekerjaan;
4) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
5) prosedur instruksi kerja;
6) jadwal pengadaan bahan/material,
mobilisasi peralatan dan personil; dan
7) penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan.
b. program mutu dapat direvisi sesuai kondisi lokasi pekerjaan.
19.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh selutuh peserta rapat.
20. Mobilisasi Peralatan, Fasilitas dan Personil
20.1 Penyedia melakukan mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK.
20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan personil-personil.
20.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
21. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan
21.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, KPA/PPKOM jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personil KPA/PPKOM atau manajemen kosntruksi/konsultan pengawas. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
21.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan KPA/PPKOM. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah KPA/PPKOM.
22. Persetujuan Pengawas Pekerjaan
22.1 Semua gambar yang digunakan untuk mendapatkan Hasil Pekerjaan baik yang permanen maupun sementara harus mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
22.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu adanya Hasil Pekerjaan Sementara maka penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan Hasil Pekerjaan Sementara tersebut untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Terlepas dari ada tidaknya persetujuan Pengawas Pekerjaan, penyedia bertanggung jawab secara penuh atas rancangan Hasil Pekerjaan Sementara.
23. Perintah Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua
perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
24. Akses ke Lokasi Kerja
Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses KPA/PPKOM, Wakil Sah KPA/PPKOM dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
25. Pemeriksaan Bersama
25.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, KPA/PPKOM bersama- sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran.
25.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, KPA/PPKOM dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksana-an Kontrak atas usul KPA/PPKOM.
25.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Personil dan/atau Peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat Personil dan/atau Peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
26. Waktu
Penyelesaian Pekerjaan
26.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan
pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
26.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
26.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka KPA/PPKOM dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
26.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam angka 26 ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
27. Perpanjangan Waktu
27.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. KPA/PPKOM berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
27.2 KPA/PPKOM berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian.
28. Penundaan oleh Xxxxawas Pekerjaan
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada KPA/PPKOM.
29. Rapat
Pemantauan
29.1 Pengawas Pekerjaan atau penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaaan
atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Xxxxawas Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan dokumennya diserahkan kepada KPA/PPKOM dan pihak-pihak yang menghadiri rapat.
29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan
sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Nilai Kontrak dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh penyedia.
30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
B.2 Penyelesaian Kontrak
31. Serah Terima Pekerjaan
31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada KPA/PPKOM untuk penyerahan pekerjaan.
31.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, KPA/PPKOMmeminta kepada KPA/PPKOM untuk menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Apabila memerlukan keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh Xxx/Tenaga Ahli untuk membantu tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
31.3 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah KPA/PPKOM.
31.4 KPA/PPKOM menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Xxxxxxx/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
31.5 Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia sesuai dengan ketentuan dalam kontrak bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
31.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
31.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
31.8 Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada KPA/PPKOM untuk penyerahan akhir pekerjaan.
31.9 KPA/PPKOM menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. KPA/PPKOM wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
31.10 Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka KPA/PPKOM berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan.
31.11 Jika Hasil Pekerjaan berupa bangunan maka umur konstruksi bangunan ditetapkan dalam SSKK.
32. Pengambilalihan KPA/PPKOM akan mengambil alih lokasi dan hasil
pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
33. Pedoman
Pengoperasian dan Perawatan
33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada KPA/PPKOMtentang pedoman pengoperasiandanperawatan sesuai dengan SSKK.
33.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, KPA/PPKOM berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
B.3 Perubahan Kontrak
34. Perubahan Kontrak
34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
34.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan/atau
3) perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan/atau penyesuaian harga.
34.3 Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 34.2 tidak dapat dilakukan untuk kontrak lump sum dan kontrak gabungan lump sum dan harga satuan pada bagian lump sum.
34.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak, KPA/PPKOM dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul KPA/PPKOM.
35. Perubahan Lingkup Pekerjaan
35.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan/lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka:
a. KPA/PPKOM bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
1) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
2) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
3) mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
4) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran
dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal.
c. Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang maka harga satuan timpang tersebut berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi.
d. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh KPA/PPKOM secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal.
e. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.
36. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
36.1 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh KPA/PPKOMatas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. pekerjaan tambah;
b. perubahan disain;
c. keterlambatan yang disebabkan oleh KPA/PPKOM;
d. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
e. keadaan kahar.]
36.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar.
36.3 KPA/PPKOM dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
36.4 KPA/PPKOM dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.
36.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum kontrak.
B.4 Keadaan Kahar
37. Keadaan Kahar 37.1 Keadaan kahar adalah suatu keadaan yang
terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
37.2 Yang termasuk Keadaan Kahar antara lain:
a. bencana alam;
b. bencana non alam;
c. bencana sosial;
d. pemogokan;
e. kebakaran;
x. xxxxxxan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
37.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia memberitahukan kepada KPA/PPKOM paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
37.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
37.5 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang paling kurang sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
37.6 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan sanksi.
37.7 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar KPA/PPKOM memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
B.5 Penghentian dan Pemutusan Kontrak
38. Penghentian Kontrak
38.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
38.2 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh KPA/PPKOM dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
38.3 Penghentian kontrak karena kedaankahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
38.4 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap mempertimbangkan efektifitas tahun anggaran.
38.5 Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai dan diterima KPA/PPKOM.
39. Pemutusan Kontrak
39.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan olehpihak KPA/PPKOM atau pihak Penyedia.
39.2 KPA/PPKOM dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
39.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila KPA/PPKOM tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
39.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari setelah KPA/PPKOM/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/KPA/PPKOM.
40. Pemutusan Kontrak oleh KPA/PPKOM
40.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,KPA/PPKOM dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan batas akhir pelaksanaan pekerjaan dan kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batasberakhirnya kontrak;
b. berdasarkan penelitian KPA/PPKOM, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhanpekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampaidengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masaberakhirnya pelaksanaan pekerjaan untukmenyelesaikan pekerjaan;
c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikanpekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) harikalender sejak masa berakhirnya pelaksanaanpekerjaan, Penyedia tidak dapatmenyelesaikan pekerjaan;
d. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
e. Penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
f. Penyedia menghentikan pekerjaan selama
28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
g. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
h. Penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh KPA/PPKOM;
i. Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan Pelaksanaan;
j. Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
k. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
l. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
40.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan (untuk nilai paket di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah));
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila ada);
c. Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila sebelumnya penyedia diberikan kesempatan untuk menyelesaiakn pekerjaan);
d. penyedia membayar denda sebesar kerugian yang diderita KPA/PPKOM sebagaiman yang tercantum dalam SSKK; dan
e. Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam; dan
40.3 KPA/PPKOM membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh KPA/PPKOM sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak
dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada KPA/PPKOM dan selanjutnya menjadi hak milik KPA/PPKOM.
41. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
41.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada KPA/PPKOM apabila KPA/PPKOM tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
41.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak, KPA/PPKOM membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh KPA/PPKOM sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada KPA/PPKOM dan selanjutnya menjadi hak milik KPA/PPKOM.
42. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis
42.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka KPA/PPKOM harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis.
42.2 kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
b. dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana;
c. rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
42.3 Penanganan kontrak kritis
a. dalam hal keterlambatan pada angka 42.1 dan penanganan Kontrak pada pasal kritis
42.2 penanganan Kontrak Kritis dilakukan dengan Rapat Pembuktikan (show cause meeting/SCM)
1) pada saat Kontrak dinyatakan krisis, direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada Penyedia dan
selanjutnya menyelenggarakan SCM.
2) dalam SCM KPA/PPKOM, direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM I
3) apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM II.
4) apabila Penyedia gagal pada uji coba tahap kedua, maka diselenggarakan SCM III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III.
5) pada setiap uji coba yang gagal, KPA/PPKOM harus menerbitkan surat perigatan kepada Penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.
b. dalam hal setelah diberikan SCM III dan Penyedia tidak mampu memenuhi kemajuan fisik yang sudah ditetapkan, KPA/PPKOM melakukan rapat bersama atasan KPA/PPKOM sebelum tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan:
1) KPA/PPKOM dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan:
a) penyedia secara teknis mampu menyelesaikan sisa pekerjaan paling paling lama 50 (lima puluh) hari kalender; dan
b) penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan SSKK apabila pemberian kesempatan melampaui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
2) KPA/PPKOMdapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; atau
3) KPA/PPKOM dapat menunjuk pihak
lain untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut selanjutnya dapat menggunakan bahan/peralatan, Dokumen Kontraktor dan dokumen desain lainnya yang dibuat oleh atau atas nama penyedia. Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia berdasarkan kontrak awal.
43. Pemutusan Kontrak akibat lainnya
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena KPA/PPKOM terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka KPA/PPKOM dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
44. Peninggalan Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil
Pekerjaan Sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan penyedia,dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh KPA/PPKOM tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan KPA/PPKOM.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
45. Hak dan
Kewajiban Penyedia
45.1 Penyedia memiliki hak dan kewajiban:
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari KPA/PPKOM untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada KPA/PPKOM;
d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;