TANGGUNG JAWAB PENYEWA PADA PERJANJIAN SEWA- MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR DALAM TERJADINYA WANPRESTASI
TANGGUNG JAWAB PENYEWA PADA PERJANJIAN SEWA- MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR DALAM TERJADINYA WANPRESTASI
(STUDI KASUS DI RENTAL CV. XXXXXXXX XXXX XXXXXXXX)
Oleh:
BETA XXXX XXXXXXX NIM: 201710110311376
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG FAKULTAS HUKUM
i
2024
LEMBAR PERSETUJUAN
LEMBAR PENGESAHAN
SURAT PERNYATAAN
ABSTRAKSI
Nama : Beta Xxxx Xxxxxxx
NIM : 201710110311376
Judul : Tanggung Jawab Penyewa Pada Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Bermotor Dalam Terjadinya Wanprestasi (Studi Kasus Di Rental CV. Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx)
Pembimbing : 1. Dr. Xxxxxxxxxxx, SH. X.Xx
2. Xxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, SH., MH
Ponorogo, Jawa Timur yang dikenal sebagai Kota Reog atau Kota Seni. Ponorogo juga dikenal sebagai kota santri karena memiliki banyak Pondok Pesantren. Hal ini lah yang mendorong Rental CV. Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx untuk mendirikan usaha sewa-menyewa kendaraan bermotor di Kota Ponorogo. dengan semakin berkembangnya usaha sewa-menyewa kendaraan bermotor, maka semakin banyak pula permasalahaan yang terjadi terutama pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa dalam hal kepercayaan. Kepercayaan tersebut sering disalahgunakan penyewa. Namun permasalahan wanprestasi yang ada di CV. Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx jumlahnya sangat sedikit yakni hanya tiga kali dalam lima tahun. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa di CV. Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, bentuk-bentuk wanprestasi dan tanggung jawab penyewa yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa di CV. Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx. Metode yang digunakan dalam penulisan ini ialah yuridis sosiologis yakni dilakukan dengan cara melakukan wawancara dengan pihak terkait sekaligus melakukan dokumentasi dan pengumpulan bahan studi kepustakaan. Kesimpulan dan saran penulisan ini adalah bahwa dengan adanya perjanjian sewa menyewa kendaraan bermotor (Rent a Car) tidak pernah terlepas dari adanya permasalahan wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa. Saran yang diberikan adalah dalam mencegah terjadinya wanprestasi.
Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Sewa Menyewa Mobil, Tanggung Jawab Penyewa
ABSTRACT
Name : Beta Xxxx Xxxxxxx NIM : 201710110311376
Tittle : Renter's Responsibilities In Motor Vehicle Rental Agreements in The Event Of Default (Case Study At Rental CV. Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx)
Adviser : 1. Dr. Xxxxxxxxxxx, SH. X.Xx
2. Xxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, SH., MH
Ponorogo, East Java is known as Reog City or City of Arts. Ponorogo is also known as the city of Islamic boarding schools because it has many Islamic boarding schools. This is what drives CV Rental. Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx to establish a motor vehicle rental business in Ponorogo City. As the motor vehicle rental business continues to develop, more and more problems arise, especially between those who rent out and the lessee in terms of trust. This trust is often abused by tenants. However, the problem of default at CV. The number of Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx is very small, namely only three times in five years. The purpose of this writing is to find out and analyze how the rental agreement is implemented at CV. Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, forms of default and tenant responsibilities that arise in the implementation of rental agreements at CV. Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx. The method used in this writing is sociological juridical, which is carried out by conducting interviews with related parties as well as carrying out documentation and collecting library study materials. The conclusion and suggestion of this writing is that with a motor vehicle rental agreement (Rent a Car) there is never the problem of default by the renter. The advice given is to prevent default.
Keywords: Default, Car Rental Agreement, Xxxxxx'x Responsibility
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah segala puji syukur Penulis panjatkan kepada Allah SWT. Penulis sangat bersyukur karena diberi kelancaran dan keberkahan yang melimpah dalam penyusunan tugas akhir ini sehingga Penulis dapat menyelesaikan tugas akhir ini dengan baik dan lancar.
Penulis dapat menyelesaikan Tugas Akhir yang berjudul Tanggung Jawab Penyewa Pada Perjanjian Sewa-Menyewa Kendaraan Bermotor Dalam Terjadinya Wanprestasi (Studi Kasus Di Rental CV. Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx) untuk memperoleh gelar kesarjanaan yakni Strata I tepatnya dalam bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Dalam penyusunan tugas akhir ini, Penulis mendapatkan banyak sekali bantuan dan dorongan dari keluarga, sahabat dan instansi terkait sehingga Penulis termotivasi untuk segera menyelesaikan tugas akhir ini yang mana merupakan kewajiban terakhir Penulis sebagai mahasiswa. Penulis ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1. Allah SWT karena tanpa ridho Allah, Penulis tidak akan bisa menyelesaikan tugas akhir ini dengan baik.
2. Kedua orang tua Penulis, yakni Xxxxx Xxxx dan Xxx Xxxxxxx yang selalu memberikan doa-doa terbaiknya kepada Penulis juga memberikan dorongan dalam penyusunan tugas akhir ini.
3. Bapak Xxxx. Xx. Xxxxxxxxxx Xxxxx, SE., X.Xx selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Malang.
4. Bapak Prof. Xx. Xxxxxx, S.H., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
5. Xxxxx Xxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.Hum selaku Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
6. Ibu Cholidah, S.H., M.H. selaku Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
7. Ibu Dr. Xxxxxxxxxxx, SH. X.Xx selaku Dosen Pembimbing I Penulis yang selalu sabar dan memberikan arahan untuk Penulis selama proses penyusunan tugas akhir ini.
8. Xxx Xxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, SH., MH selaku Dosen Pembimbing II Penulis yang selalu sabar dan memberikan arahan untuk Penulis selama proses penyusunan tugas akhir ini.
9. Untuk Dosen-dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang memberikan ilmu-ilmu bermanfaat baik di bidang hukum maupun di bidang keagamaan.
10. Untuk Karyawan bagian Tata Usaha di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang membantu memberi arahan dalam proses pendaftaran sidang skripsi Penulis.
11. Untuk Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, sahabat Penulis yang membantu dalam
proses penelitian lapangan mulai dari mencari data di Rental terkait hingga selesai. Selalu memberi dukungan, motivasi dan doa terbaik dalam penyusunan tugas akhir ini dari awal hingga selesai.
12. Untuk Xxxx, Xxxx, Xxxx, Xxxxxx, Xxxx, Xxxxxxxxx, dan Xxxxxx xxxxxxx penulis yang juga memberikan dukungan, motivasi dan doa terbaik ketika Penulis menyusun tugas akhir ini.
13. Untuk seluruh teman-teman di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang juga memberikan dukungan dan semangatuntuk Penulis dalam penyusunan tugas akhir ini.
14. Untuk seluruh keluarga besar di kontrakan Tirto Utomo yang juga memberikan dukungan dan semangat untuk penulis dalam penyusunan tugas akhir ini.
Penulisan tugas akhir ini memang jauh dari kata sempurna, maka dari itu Penulis berharap mendapatkan saran dan kritik yang membangun agar dapat menyempurnakan atau memperbaiki tugas akhir ini.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Malang, 7 Februari 2024 Penulis
Beta Xxxx Xxxxxxx
DAFTAR ISI
LEMBAR PERSETUJUAN ii
LEMBAR PENGESAHAN iii
SURAT PERNYATAAN iv
ABSTRAKSI v
ABSTRACT vi
KATA PENGANTAR vii
DAFTAR ISI ix
DAFTAR TABEL xi
DAFTAR LAMPIRAN xii
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 10
C. Tujuan Penelitian 10
D. Manfaat Penelitian 10
E. Metode Penelitian 11
F. Sistematika Penulisan 14
BAB II 16
TINJAUAN PUSTAKA 16
X. Xxxxxxan Umum Tentang Perjanjian Sewa Menyewa 16
1. Pengertian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata16 2. Subjek Dan Objek Perjanjian Sewa Menyewa 22
3. Hak dan Kewajiban Pihak yang Menyewakan dan Penyewa dalam Perjanjian Sewa Menyewa 24
4. Bentuk Perjanjian 27
5. Xxxxxx Sebagai Akibat dari Perjanjian Sewa Menyewa 29
6. Berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa 31
B. Tinjauan Tentang Upaya Untuk Menekan Potensi Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa 33
1. Harus Sesuai dengan Syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) 33
2. Kesepakatan Dibuat Dalam Bentuk Tertulis 38
3. Memberikan Sanksi Apabila Wanprestasi 38
4. Membuat Perjanjian Dengan Ancaman Hukuman (Poenale Sanctie) 39
BAB III 41
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 41
X. Xxxxxxan Tentang CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx 41
B. Isi Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Bermotor di CV. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx 43
1. Para Pihak dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Bermotor di CV. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx 43
2. Objek Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Bermotor di CV. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx 44
3. Syarat Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Bermotor di CV. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx 45
4. Isi Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Bermotor di CV. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx 49
5. Upaya CV. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx (Rental) Agar Pihak Penyewa Tidak Melakukan Wanpresasi 52
X. Xxxxxx wanprestasi dan tanggng jawab penyewa kendaraan bermotor dalam perjanjian sewa menyea di rental CV. Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx 57
BAB IV 64
PENUTUP 64
A. Kesimpulan 64
B. Saran 65
DAFTAR PUSTAKA 66
LAMPIRAN 68
DAFTAR TABEL
Tabel 1. Daftar Harga Sewa Mobil 46
Tabel 2. Data Penyewa Pada Bulan September 2023 55
Tabel 3. Bentuk Wanprestasi dan Tanggung Jawab Penyewa 64
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1. Xxxxx Xxxxx 00
Lampiran 2. Kartu Kendali Bimbingan 72
Lampiran 3. Surat Izin Observasi 74
Lampiran 4. Dokumentasi Kegiatan 75
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Xxxxxx Xxxx, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta:Rajawali Pers, 2007
Dudu Xxxxxxx M, Pengantar Ilmu Hukum, Xxxxxx Xxxxxxx, Bandung, 2000.
X. Xxxxx X. X, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., M.Hum, Hukum Perdata, Edisi Revisi (Malang: UMM Press, 2017).
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, Pengertian Ilmu Hukum, PT. Alumni, Bandung, 2013 Prof , Xx. X. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx., S.H. AZAS-AZAS HUKUM PERJANJIAN ,
Mandar Maju 2000.
Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, S.H., .M.H, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, edisi pertama (Jakarta: PENAMEDIA GROUP, 2010).
Xxxx. Xxxxxxx, S.H, Hukum Perjanjian (Jakarta: PT. Intermasa, 1984).
RM. Suryodiningrat, Asas-Asas Hukum perikatan, Penerbit Tarsito, Bandung, 1979 Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Jakarta: PT Xxxxxxxxx
Xxxxx X.X., S.H., M.S, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak
(Jakarta: Sinar Grafika, 2003).
Suryodiningrat,1985, Azas – Azas Hukum Perikatan, Transito, Bandung
Jurnal
A. Pradnyaswari, 2013, “Upaya Hukum Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan (Rent A Car). Jurnal Advokasi. Vol. 3.
Xxxxxxx Xxxxxxx, ‘perjanjian sewa menyewa sebagai perjanjian bernama berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata’, Lex Privatum, Vol. IV No .5 (2018).
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx and Xxx Xxxx Xxxxxxx, ‘Prosiding KONFERENSI ILMIAH MAHASISWA UNISSULA (KIMU) 4 Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx
Semarang, 28 Oktober 2020 pelaksaan perjanjian sewa menyewa mobil pesona rent car di semarang the implementation of car lease agreement in pesona rent car semarang’, Xxxxxx.Xxxxxxxx.Xx.Xx.
Kadek Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx, Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Mobil (Studi Kasus PT. BALI RADIANCE), xxxxxxx.xxxxxxxx.xx.xx, Vol. 1, No. 2 (2018).
Medika Xxxxxxxx Xxxxx, ‘Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat Di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana’, Lex Privatum, Vol 6.4 (2018).
Xxxxx Xxxxxxx, ‘Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata)’, Jurnal Pelangi Ilmu, Vol 5.1, 2012.
Xxx Xx. Xxxxxxxxx, ‘hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa menurut pasal 1548 kuhperdata ’, Lex Crimen, vol 7 no.6 (2018).
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata