PERJANJIAN AFILIASI
PERJANJIAN AFILIASI
LiteForex Investments Limited
1
PERJANJIAN AFILIASI
Terakhir direvisi pada 19 Januari 2016
Perjanjian Afiliasi
LiteForex Investments Limited Terakhir direvisi pada 19 Januari 2016
Afiliasi Perjanjian Penawaran Umum ini (selanjutnya disebut sebagai Perjanjian) adalah menyimpulkan antara LiteForex Investments Limited (selanjutnya disebut Perusahaan) dan perorangan atau badan yang telah membuka Rekening Mitra dengan Perusahaan (selanjutnya disebut sebagai Mitra) dengan cara dan pada ketentuan yang telah diatur oleh Perjanjian ini, yang tersedia di website resmi Perusahaan xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx (selanjutnya disebut sebagai Situs).
Perjanjian ini adalah dokumen elektronik dan tidak perlu ditandatangani. Perjanjian ini dapat diterjemahkan ke dalam semua bahasa, yang digunakan di situs resmi Perusahaan. Versi terjemahan dapat digunakan hanya untuk informasi. Dalam hal terjadi perbedaan antara versi bahasa Inggris dari Perjanjian ini dan terjemahannya, maka versi bahasa Inggris akan diutamakan.
Perjanjian Afiliasi Ini mulai berlaku sejak tanggal penerimaan penuh dan tanpa syarat Perjanjian ini (yaitu konfirmasi dari orang yang menerima tawaran / persetujuannya dia untuk masuk ke dalam Perjanjian ini.) Perjanjian ini diterima oleh Mitra jika ia / dia membuat berikut:
— Melengkapi formulir pendaftaran untuk membuka rekening afiliasi di Klien Profil, atau formulir pendaftaran disederhanakan di situs Perusahaan.
— Mengetahui dengan dan menerima Perjanjian Penawaran Umum untuk program “Internet Mitra”.
* Istilah *
Self-afiliation — menerima biaya komisi dari rekening trading dari Mitra atau
/nya pihak terafiliasi nya.
Active Partner adalah mitra yang memiliki setidaknya satu referral dengan Akun yang aktif.
Referral aktif adalah klien yang telah melakukan setidaknya 5 perdagangan dalam sebulan. Kegiatan menarik Klien ini diperiksa setelah berakhirnya 1 bulan dari tanggal pendaftaran.
Referral’s Active Account adalah rekening yang memiliki histori transaksi atau operasi balance dalam tiga (3) bulan terakhir.
Active Affiliate Account adalah rekening Mitra yang memiliki histori transaksi selama tiga (3) terakhir bulan.
Archieved Affiliate Account adalah rekening yang telah ditransfer ke arsip karena tidak ada transaksi rekening telah dibuat atau Akun baru telah di lampirkandalam tiga
(3) bulan.
Affiliated Parties — Mitra, kerabatnya atau orang lain yang terkait dengan Mitra dan berbagi informasi pribadi dengan Mitra (rincian paspor, alamat, nomor telepon, e- mail, ip-address, jawaban atas pertanyaan keamanan, dll).
Commission Fee adalah bentuk pembayaran dari Perusahaan kepada Mitra sesuai kondisi yang disepakati antara Perusahaan dan Mitra. Ukuran fee akan tergantung pada jumlah referral aktif, pasangan mata uang dan jumlah operasi trading yang dilakukan oleh referral.
Company — badan hukum, yang bertanggung jawab untuk transaksi dan penyelesaian pembayaran dengan Mitra sesuai dengan Persetujuan ini.
Hedged Transactions adalah transaksi untuk membeli / menjual instrument perdagangan yang sama dengan volume yang sama dalam akun trading yang sama.
Partner adalah klien Perusahaan terdaftar di Program Afiliasi yang memiliki hak dan kewajiban seperti yang dijelaskan dalam Perjanjian Penawaran Umum, Perjanjian tentang Sistem dan Prosedur Transaksi, dan ini Perjanjian Afiliasi.
Affiliate Code (ID) adalah suatu kode unik yang terdiri dari 9-10 digit yang ditambahkan ke link afiliasi utama. Mitra menerima kode afiliasi nya segera setelah pendaftaran dalam program “Internet Mitra”.
Affiliate Link adalah link yang unik, yang terdiri dari dua bagian: link ke website Perusahaan (link dapat menyebabkan halaman manapun dari Situs) dan kode afiliasi (misalnya: xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/?xxxx000000000). Klien yang memperoleh akses ke situs dengan bantuan link akan otomatis ditetapkan ke Mitra yang menempatkan link ini dengan kode afiliasi unik.
Point adalah perubahan nomor terakhir dalam nilai harga (Angka keempatsetelah titik desimal).
Pendapatan Perusahaan - jumlah yang ditambahkan ke nilai spread oleh penyedia likuiditas tersebut.
Referral adalah anggota dari Program Afiliasi yang membuka rekening trading dengan Perusahaan dengan bantuan link afiliasi terletak di sumber daya informasi dari Mitra atau yang disebut Kode Mitra saat mendaftar.
Referrals’ group adalah seluruh Referral’ akun yang terdaftar dengan menggunakan link afiliasi dari Mitra yang sama.
Spread adalah perbedaan antara quote Ask dan Bid, ditunjukkan dalam poin.
Sub-Partner adalah anggota baru dari Program Afiliasi, yang membuka / rekeningnya afiliasi-nya dengan bantuan link afiliasi dari Mitra yang ada.
Sub-Referral adalah anggota dari Program Afiliasi, yang membuka rekening trading dengan
Perusahaan melalui link afiliasi, terletak pada sumber daya informasi dari Sub-Mitra.
Transaction adalah satu set operasi trading dengan bantuan yang mana dana yang ditransfer dari mata uang dasar ke mata uang quote dan ditransfer kembali lagi.
Ticket adalah nomor identifikasi yang unik, berfungsi untuk setiap operasi dalam platform trading.
CashBack – prosentase komisi Mitra yang diberikan kembali kepada referral oleh Xxxxx.
1. Ketentuan Umum
1.1. Mitra adalah Klien Perusahaan melaksanakan hak dan kewajiban seperti yang dijelaskan dalam Perjanjian Penawaran Umum dan Perjanjian tentang Sistem dan Prosedur Transaksi.
1.2. Setiap anggota Program Afiliasi harus mematuhi ketentuan Perjanjian ini.
1.3. Xxxxx harus bertindak dan mewakili dia / dirinya sendiri kepada pihak ketiga hanya sebagai Klien Perusahaan.
1.4. Program “Internet-Partner” dirancang untuk menarik pelanggan baru untuk
Perusahaan dengan bantuan Mitra link unik.
1.5. Orang yang berafiliasi tidak bisa menjadi seorang Referral. Rekening tersebut akan dihapus dari daftar referral Mitra dan pembayaran tidak akan dilakukan
1.6. Perusahaan tidak memberikan informasi tentang operasi perdagangan Klien atau data pribadi Klien.
1.7. Affiliate Code (ID) ditunjukkan dalam Profil Klien jika Referral yang terdaftar melalui link afiliasi atau kode afiliasi yang dimasukkan saat mendaftar untuk pertamakali, dan jika rekening Mitra aktif. Kode Afiliasi (ID) secara otomatis ditetapkan ke semua perdagangan berikutnya atau rekening afiliasi, dibuka oleh Referral tersebut.
1.8. Klien, yang bukan milik setiap Grup Referral, dapat bergabung dengan Grup Referral, jika dia mengirimkan permintaan dari emailnya, ditunjukkan dalam Profil untuk dikirim ke alamat e-mail xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx.
1.9. Rekening Referral itu tidak dapat ditransfer dari satu grup referral yang lain.
1.10. Jika Referral yang terdaftar di Profile Klien sebelum pendaftaran Mitra dalam Program Afiliasi, Akun Referral ini tidak dapat ditransfer ke dalam Grup Referral Mitra ini.
1.11. Jika operasi balance belum dilakukan pada Akun afiliasi untuk 3 (tiga) Akun, Afiliasi akan masuk arsip.
1.12. Akun Arsip dapat dikembalikan atas permintaan Mitra atau Xxxxx dapat mengembalikan Akunnya di kabinet klien nya. Jika Akun afiliasi telah dipulihkan, biaya komisi untuk periode tidak aktif tidak dibayar.
1.12.1. Jika Referral yang menggunakan afiliasi link atau kode afiliasi dan register rekening trading setelah pemulihan Akun afiliasi, profil Referral akan berisi kode afiliasi yang ditunjukkan dalam link afiliasi.
2. Hak dan tanggung jawab Mitra
2.1. Mitra berhak untuk menerima komisi afiliasi untuk setiap operasi perdagangan yang dilakukan pada akun aktif dari referral yang dimiliki / grup referralnya. Besarnya komisi afiliasi dan persyaratan penerimaan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
2.2. Komisi Mitra dibayarkan ke rekening afiliasi dan dapat digunakan oleh Mitra di / kebijakannya sendiri baik untuk penarikan atau internal transfer ke rekening tradingnya (jika tersedia) dengan ditunjukkan dari perdagangan.
2.3. Mitra memiliki hak untuk membuat/jaringan afiliasi nya sendiri dengan menarik mitra baru untuk kerjasama.
2.4. Mitra memiliki hak untuk:
— Merencanakan dan melakukan pemasaran dan kampanye iklan atas persetujuan
Perusahaan;
— Penempatan pada situsnya link ke situs perusahaan, termasuk link afiliasi dan banner, yang disediakan oleh Perusahaan;
— Terlibat dalam kegiatan lain yang ditetapkan di sini.
2.5. Tugas utama Mitra adalah untuk menarik klien baru.
2.6. Kegiatan Mitra harus memenuhi undang-undang negara kediamannya.
2.7. Mitra tidak memiliki hak untuk menggunakan metode yang tidak adil atau metode yang tidak sesuai dengan norma-norma etika hukum dalam rangka untuk menarik referral, termasuk:
a) Penempatan link afiliasi di situs yang berisi atau mengacu pada informasi bertentangan dengan konsep moral dan etika.
b) Penggunaan di situs virus, program berbahaya atau script, ikon iklan pop-up, spam, termasuk mailing promosi ke alamat e-mail, jika pemilik alamat e-mail tidak menyatakan persetujuannya untuk menerima newsletter tersebut;
c) lain yang dapat merusak didirikan citra positif Perusahaan.
2.8. Mitra tidak diperbolehkan mendaftarkan atau menggunakan nama perusahaan,
/ produk nya sendiri atau layanan, nama domain atau identitas lainnya berarti bahwa suara atau terlihat sama Seperti namanama Perusahaan, situs dan produk.
2.8.1. Dalam hal Mitra telah terdaftar atau menggunakan nama-nama dari perusahaan, produk nya sendiri atau layanan, nama domain atau identifikasi lain berarti suara atau terlihat sama seperti namanama Perusahaan, situs dan produk, Mitra berusaha untuk mentransfer hak kepemilikan, pembuangan
dan penggunaan nama-nama tersebut, nama domain dan identifikasi lain berarti kepada Perusahaan atas permintaan Perusahaan.
2.9. Atas permintaan Perusahaan, Mitra menyanggupi untuk memberikan salinan dokumen (termasuk dokumen notaris), membenarkan rincian pendaftaran, dan menjamin bahwa semua informasi yang diberikan kepada Perusahaan adalah benar, benar dan lengkap. Mitra wajib menginformasikan Perusahaan tentang perubahan rincian pribadi atau kontak dalam waktu tiga hari.
2.10. Mitra berhak untuk melakukan menetapkan prosentase komisi sendiri (CashBack) yang akan secara otomatis kembali ke Referral nya.
2.10.1. CashBack tidak dikembalikan jika komisi Mitra diperoleh melalui program CPS atau CPL.
2.10.2. Mitra diharapkan bertanggung jawab untuk memastikan jumlah yang diperlukan dana dalam Akunnya pada saat jatuh tempo untuk menyelesaikan Akun dengan Referral nya.
3. Hak dan tanggung jawab Perusahaan
3.1. Perusahaan harus:
a) pmembayar biaya komisi kepada Mitra dalam jumlah dan dengan persy aratan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini;
b) menerima pembayaran referral ‘ke akun-akun Perusahaan dan menanggung semua risiko dan tanggung jawab untuk settlement dengan Referral berdasarkan Perjanjian Penawaran Umum.
c) membuka rekening perdagangan dengan Perusahaan untuk referral yang telah tertarik dengan Mitra dalam kondisi umum dan sesuai dengan Perjanjian Penawaran Umum;
d) menyediakan kondisi untuk Referral memungkinkan klien untuk melakukan operasi perdagangan dalam sistem menggunakan data identifikasi (username dan password) yang diberikan kepada Referral sesuai dengan Perjanjian tentang Sistem dan Prosedur Transaksi.
e) memberikan dukungan teknis kepada Mitra dan / nya Arahan nya melalui sarana komunikasi dan dalam jam kerja yang ditentukan pada situs Perusahaan.
3.2. Perusahaan berhak untuk:
a) menolak pendaftaran Mitra;
b) menolak untuk membayar transaksi yang merupakan hasil dari self-afiliasi;
c) membatalkan komisi afiliasi tanpa peringatan jika Perusahaan mendeteksi bahwa sistem pencarian YANDEX, GOOGLE atau serupa telah digunakan sebagai alat daya tarik dengan penggunaan kata kunci “LiteForex” atau berbagai variasi ejaan, termasuk kata-kata serupa di lain bahasa.
3.3. Perusahaan memiliki hak untuk mengharuskan Mitra memberikan alamat utama dan informasi yang akan menjadi pemilik link afiliasi. Dalam hal kegagalan untuk memberikan alamat dari sumber informasi atau dalam kasus pelanggaran dari persyaratan yang ditentukan dalam Bagian 2.5−2.9 Persetujuan ini, Perusahaan mempunyai hak untuk menolak membuka rekening afiliasi, atau mengakhiri Perjanjian ini.
3.4. Perusahaan memiliki hak untuk mengecualikan dari Grup Referral ‘rekening mereka yang mana referral yang melakukan perdagangan atau transaksi non- trading, sementara mengambil keuntungan dari kegagalan teknis dalam platform trading atau Profil Klien, atau mereka yang melakukan kegiatan penipuan , atau mereka yang tidak mengamati kondisi Perjanjian Penawaran Umum dan Perjanjian tentang Sistem dan Prosedur Transaksi.
3.5. Perusahaan berhak untuk membatalkan komisi Mitra dari transaksi Referral yang bertentangan dengan ketentuan Perjanjian Penawaran Umum dan Perjanjian tentang Sistem dan Prosedur Transaksi, atau Perjanjian Afiliasi.
3.6. Jika Perusahaan mendeteksi bahwa Mitra melanggar Bagian 2.5−2.9 dari Perjanjian Afiliasi, Perusahaan berhak secara sepihak untuk mengakhiri Perjanjian ini dan membatalkan komisi yang belum dibayar.
3.7. Perusahaan berhak untuk mengubah atau memodifikasi Perjanjian ini, memberitahu Mitra dengan menggunakan sistem mailing internal platform trading 7 hari sebelum perubahan berlaku.
4. Tanggung Jawab Para Pihak
4.1. Mitra diinformasikan dan setuju bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas tindakan Xxxxx atau kelalaian dalam melakukan transaksi di/nya account Afiliasi nya.
4.2. Mitra menjamin perlindungan terhadap berbagai kewajiban Perusahaan, biaya, kerusakan, yang mungkin terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh kegagalan Mitra untuk memenuhi/nya kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan Perjanjian tentang Sistem dan Prosedur Transaksi.
4.3. Mitra menjamin bahwa informasi yang dia / dia memberikan ke Referral dan
Perusahaan adalah benar dan akurat.
4.4. Mitra menjamin bahwa dia tidak akan menggunakan salah satu desain situs atau elemen (termasuk menyalin seluruh atau sebagian dari isi atau struktur) Perusahaan, atau logo dan banner tanpa perjanjian tertulis dengan Perusahaan.
4.5. Mitra setuju bahwa dia memikul tanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan dan penggunaan informasi rahasia yang diperlukan untuk mengakses layanan Perusahaan dan memastikan perlindungan informasi rahasia dan password. Mitra memiliki tanggung jawab penuh dalam kasus kehilangan atau transfer data ini kepada pihak ketiga.
4.6. Mitra setuju bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan jaringan telepon, internet, atau layanan lain yang disediakan oleh pihak ketiga, serta untuk kejadian dan keadaan di luar kendali Perusahaan.
4.7. Mitra setuju bahwa sesuai dengan program untuk mencegah legalisasi pendapatan yang diperoleh secara ilegal, Perusahaan memiliki hak untuk meminta rincian sistem pembayaran Mitra yang dibuka atas nama Mitra dan memberlakukan pembatasan untuk penarikan dana dari rekening Perusahaan sehingga bahwa dana dapat ditransfer hanya dengan menggunakan rincian pembayaran ditentukan oleh Mitra. Jika Mitra menolak untuk memberikan rincian yang diperlukan, Perusahaan memiliki hak untuk membekukan semua operasi pada akun sampai meminta informasi yang disediakan.
4.8. Perusahaan menjamin bahwa informasi yang diberikan oleh Xxxxx saat mendaftar bersifat rahasia dan tidak tunduk pada pengungkapan.
4.9. Perusahaan harus dalam keadaan dapat dimintai tanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan Mitra melanggar ketentuan-ketentuan Persetujuan ini. Jika Mitra memiliki niat untuk melakukan beberapa tindakan, tapi tidak melakukan hal itu untuk beberapa alasan, Perusahaan tidak akan mengembalikan keuntungan Mitra untuk kehilangan keuntungan yang didapatkan, kerusakan yang terjadi sebagai akibat dari kerugian, atau kerusakan moral.
4.10. Perusahaan atas kebijakannya sendiri dapat memberikan informasi, nasihat atau bimbingan kepada Mitra, namun Perusahaan tidak akan dimintai tanggung jawab untuk konsekuensi, kerugian, atau keuntungan yang diperoleh sebagai hasil dari nasihat atau rekomendasi tersebut.
5. Biaya komisi Mitra
5.1. Mitra menerima biaya komisi setelah selesainya transaksi dengan Referral jika perbedaan antara pembukaan dan penutupan harga tidak kurang dari 3 (tiga) poin dan transaksi berlangsung selama lebih dari 2 (dua) menit.
5.2. Biaya Komisi yang dibayarkan ke rekening Mitra jika transaksi dilakukan oleh Referral tidak bertentangan dengan Perjanjian tentang Sistem dan Prosedur Transaksi. Jika transaksi diakui sebagai tidak valid, maka akan dibatalkan dan komisi tidak akan dibayarkan kepada Mitra.
5.3. Jika Referral membuka posisi hedging yang volumenya tidak melebihi (sama atau kurangdari) volume posisi hedging, biaya komisi dibayar hanya untuk posisi hedging.
5.4. Jika Referral membuka posisi hedging yang volumenya melebihi volume posisi hedging, biaya komisi dibayar untuk posisi hedging dalam volume penuh, sedangkan untuk posisi hedging biaya komisi dibayar hanya untuk volume yang tidak tumpang tindih.
5.5. Mitra menerima komisi setelah menyelesaikan transaksi yang dilakukan dengan bantuan dana Referral sendiri. Biaya komisi tidak dibayar untuk transaksi yang dilakukan dengan menggunakan dana bonus Referral itu.
5.5.1. Jika rekening trading Referral memiliki bonus dana kredit dan pada saat pembukaan transaksi, margin melebihi perbedaan antara dana yang tersedia dan dana kredit (M> FreeM − Cr, di mana M berarti “Margin”, FreeM berarti “dana yang tersedia”, Cr berarti “dana Kredit”), biaya komisi Mitra akan berkurang secara proporsional dengan jumlah dana kredit.
5.6. Besarnya komisi dibayar untuk rekening Referral yang telah tertarik oleh Mitra tergantung pada aktivitas Mitra, pembayaran dilakukan secara otomatis dengan menggunakan program khusus pada server Perusahaan.
5.7. Pada Akun CLASSIC dan CENT, jumlah komisi adalah 1 (satu) poin untuk setiap transaksi tertutup, yang dilakukan oleh Referral di bawah kondisi bahwa kegiatan Referral itu sesuai dengan ketentuan Bagian 5.1 dan 5.2 Perjanjian ini.
5.7.1. Perusahaan meningkatkan komisi Mitra hingga 2 (dua) poin di akun CENT asalkan Mitra mengakuisisi setidaknya 2 Referral Aktif baru per bulan atau jika jumlah total deposit bulanan referral setidaknya 5000 USD.
5.7.2. Perusahaan meningkatkan komisi Mitra hingga 1,5 (satu koma lima) poin di akun CLASSIC asalkan Mitra mengakuisisi setidaknya 2 Referal Aktif baru per bulan atau jika jumlah total deposit bulanan referral setidaknya 5000 USD.
5.8. Jumlah awal komisi di akun ECN adalah sama dengan 30% dari Pendapatan Perusahan dari instrumen trading tertentu.
5.8.1. Jika volume trading bulanan Referral kurang dari 100 lot, jumlah komisi mitra akan sama 30% dari Pendapatan Perusahan dari instrumen trading tertentu selama bulan berikutnya;
5.8.2. Jika volume trading bulanan Referral lebih dari atau sama dengan 100 lot, jumlah komisi mitra akan sama 70% dari Pendapatan Perusahan dari instrumen trading tertentu selama bulan berikutnya.
5.9. Verifikasi aktivitas Mitra untuk bulan sebelumnya dan penyesuaian tingkat komisi berlangsung di lima (5) hari pertama dari bulan kalender kerja.
5.10. Jika Referral mendaftar dalam Program Afiliasi, Mitra akan menerima 10% dari komisi sub-mitra of a sub-partner’s commission.
5.10.1. Mitra tidak menerima prosentase komisi Subpartner jika itu berasal dari program CPS dan CPL atau diterima sebagai komisi dari Mitra Investor atau Xxxxx Xxxxxxx.
5.11. Affiliasi Program CPS (Cost Per Sale) dan CPL (Cost Per Lead) bertujuan untuk menarik klien baru kepada Perusahaan dengan menggunakan link afiliasi yang diciptakan oleh Xxxxx di profilnya melalui bantuan alat pembuatan kampanye.
5.12. Pembayaran di bawah program CPS (Cost Per Sale) akan dikreditkan kerekening afiliasi mitra sebagai dana kredit, jika Referral memenuhi persyaratan sebagai berikut:
5.12.1. Referral adalah klien baru Perusahaan dan hanya memiliki 1 profile;
5.12.2. Referral telah terdaftar saja profilnya menggunakan link afiliasi yang diciptakan oleh Xxxxx untuk membawa arahan di bawah program CPS;
5.12.3. Referral telah membayar minimal 100 USD (atau jumlah yang setara dalam mata uang lain) ke dalam Akun trading;
5.12.4. Jumlah pembayaran untuk setiap Referral memenuhi kondisi yang ditetapkan dalam paragraf 5.12.1−5.12.3 berjumlah 50 USD;
5.12.5. Pembayaran di bawah program CPS akan tersedia untuk digunakan sebagai dana saldo tidak lebih awal dari 30 hari setelah Referral telah deposit Akunnya dan dilakukan setidaknya 50 transaksi yang berlangsung selama minimal 2 menit masing-masing dengan perbedaan antara pembukaan dan harga penutupan pada setidaknya 3 poin masing-masing;
5.12.6. Dalam kasus Referral belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam ayat 5.12.5, pembayaran di bawah program CPS akan tersedia hanya sebagai dana kredit sampai Referral memenuhi kondisi.
5.12.7. Remunerasi di bawah program CPS tidak akan dibayar dalam kasus referral belum memenuhi salah satu ketentuan yang ditetapkan dalam paragraf 5.12.1−5.12.3.
5.13. Pembayaran di bawah program CPL (Cost Per Lead) akan dikreditkan kerekening afiliasi mitra sebagai dana kredit, jika Referral memenuhi persyaratan sebagai berikut:
5.13.1. Referral adalah klien baru perusahaan dan hanya memiliki 1 profile;
5.13.2. Referral telah terdaftar saja profilnya menggunakan link afiliasi yang diciptakan oleh Xxxxx untuk membawa referral di bawah program CPL;
5.13.3. Referral telah sepenuhnya diverifikasi profil pribadinya terdaftar di Situs;
5.13.4. Jumlah pembayaran untuk setiap Referral memenuhi kondisi yang ditetapkan dalam paragraf 5.13.1−5.13.3 harus ditetapkan sebagai per “Daftar lengkap komisi untuk menarik klien baru dari berbagai negara” yang dapat ditemukan pada Situs;
5.13.5. Pembayaran di bawah program CPL akan tersedia untuk digunakan sebagai dana saldo tidak lebih awal dari 30 hari setelah perusahaan telah mengkonfirmasi keabsahan pendaftaran Referral itu;
5.13.6. Remunerasi di bawah program CPL tidak akan dibayar dalam kasus referral belum memenuhi salah satu ketentuan yang ditetapkan dalam paragraf 5.13.1−5.13.3 atau jika ada bukti yang menunjukkan bahwa rujukan tidak akan bekerja dengan Perusahaan.
5.14. Referral tidak dapat dipindahkan dari satu program afiliasi yang lain. Dalam kasus Referral telah terdaftar beberapa kali dengan Perusahaan, semata-mata pendaftaran pertama dianggap sebagai yang benar.
5.15. Jika setelah tiga bulan dari tanggal pendaftaran di Program Afiliasi komisi yang dibayarkan kepada Mitra dari transaksi dalam jumlah 1 Referral 50% atau lebih dari jumlah total, Perusahaan memiliki hak untuk mengurangi jumlah komisi untuk Mitra Akun ini ke 0,5 pips pada CLASSIC dan Akun CENT, dan turun ke 15% pada Akun ECN.
5.16. Jika Mitra tidak menarik satu Referral Aktif dalam waktu 90 hari, Perusahaan berhak untuk menangguhkan pembayaran komisi untuk trading dari referral yang diajak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari lalu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
5.16.1. Komisi pembayaran untuk trading dari Referral yang ditarik lebih dari 90 (sembilan puluh) hari lalu dapat dilanjutkan pada tingkat saat mulai dari minggu yang diikuti minggu saat ini, ketika Xxxxx telah mengajak setidaknya satu Referral Aktif baru.
5.16.2. Komisi Afiliasi tidak akan dibayar selama periode antara tanggal penghentian dan dimulainya kembali.
5.16.3. Referral melakukan perdagangan hanya di rekening di dalam Layanan Akun Investasi tidak dipertimbangkan ketika menilai kegiatan Mitra.
5.17. Mitra memiliki hak untuk memesan penarikan komisi dan transfer ke sistem pembayaran yang ditawarkan dalam Profil Klien tetapi harus ingat, bahwa penarikan komisi Mitra melalui transfer bank hanya mungkin jika jumlah dana melebihi $ 500.
5.18. Mitra memiliki hak untuk mengubah sistem pembayaran yang telah digunakan sebelumnya hanya jika telah kehilangan akses ke sana. Dalam kasus semacam itu, dia akan mengirim e-mail permintaan resmi ke xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx.
5.19. Jika, untuk beberapa alasan, rincian Mitra dalam sistem pembayaran nya telah berubah, Xxxxx harus memberitahukan Perusahaan dengan mengirimkan email ke alamat departemen keuangan Perusahaan, melampirkan salinan scan dokumen identifikasi dan menggambarkan Alasan untuk perubahan. Jika tidak, Perusahaan memiliki hak untuk menolak penarikan dana ke rekening baru.
5.20. Pembayaran komisi Mitra dibuat dalam beberapa hari perbankan 1−3 dari tanggal pengiriman aplikasi.
5.21. Untuk pengecualian, ketika trading atau operasi non-trading, yang dilakukan oleh Mitra atau Referralnya dia memerlukan pemeriksaan untuk kesesuaian dengan persyaratan dan ketentuan Perjanjian Afiliasi atau Perjanjian tentang Sistem dan Prosedur Transaksi, transfer uang dapat mengambil masa sampai 14 hari kerja. Dalam situasi seperti ini Perusahaan akan memberitahukan Mitra melalui e-mail, yang ditunjukkan dalam Profil Klien. Mitra dapat bertanya tentang status proses verifikasi melalui email ke: xxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx.
5.22. Perusahaan tidak membebankan biaya komisi untuk penarikan dana dari rekening Mitra. Mitra memiliki tanggung jawab untuk membayar komisi yang dikenakan oleh sistem pembayaran untuk penarikan dana dari rekening Mitra.
5.23. Jumlah dana pada rekening Mitra ditunjukkan dalam dolar AS (USD), oleh karenanya, semua rekening dengan Mitra harus diselesaikan dalam dolar AS (USD).
5.24. Perusahaan memiliki hak untuk secara sepihak mengubah kondisi pembayaran.
5.25. Dalam hal terjadi perselisihan mengenai pesanan, dimana komisi afiliasi telah dibayarkan, Perusahaan berhak untuk membatalkan komisi dengan memperbaiki saldo rekening afiliasi.
5.26. Transaksi dalam jumlah besar membeli dan / atau menjual pada instrumen trading yang dilakukan oleh Referral tanpa niat untuk mendapatkan keuntungan, dan dengan demikian, tanpa menggunakan salah satu strategi trading, diakui sebagai memutarkan komisi Mitra. Transaksi tersebut diklasifikasikan sebagai transaksi yang dilakukan dalam kolusi dengan Mitra,
bahkan jika data Referral, (seperti rincian paspor, alamat, nomor telepon, e- mail, ip-address, atau jawaban atas pertanyaan rahasia, dll), tidak memiliki persimpangan dengan Mitra. Komisi yang diturunkan untuk transaksi tersebut akan dibatalkan dan pembayaran kepada Mitra tidak akan dibuat.
6. Prosedur klaim dan sengketa
6.1. Para Xxxxx akan mencoba untuk menyelesaikan sengketa menggunakan prosedur pengaduan, melalui email atau melalui pembicaraan.
6.2. Perusahaan menerima klaim Mitra, yang timbul dari Persetujuan ini, hanya secara tertulis dan paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal ketika perselisihan terjadi.
6.3. Klaim diajukan oleh e-mail ke xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx. Informasi sesuai klaim tidak dapat diungkapkan hingga akhir proses. Klaim disampaikan dengan cara lain tidak akan diterima.
6.4. Klaim harus dipertimbangkan dalam waktu 14 hari kerja. Jika klaim ini terbukti cukup beralasan, pembayaran kompensasi ke rekening Mitra dibuat dalam satu hari kerja sejak tanggal keputusan positif pada penyelesaian sengketa.
6.5. Klaim Mitra memuat rincian sebagai berikut:
a) Nama lengkap;
b) Nomer rekening Mitra;
c) Tanggal dan waktu sengketa;
d) Nomer transaksi yang bersangkutan;
e) Deskripsi klaim tanpa rincian emosional.
Klaim disampaikan dengan cara lain tidak akan diterima.
6.6. Perusahaan memiliki hak untuk menolak klaim jika:
— Klaim tidak sesuai dengan Bagian 6.2, 6.3 dan 6.5;
— Klaim mengandung profanities dan / atau penghinaan kepada Perusahaan
atau karyawannya;
— Klaim berisi ancaman kepada Perusahaan atau karyawannya;
— Mitra mengancam untuk merendahkan citra Perusahaan.
6.7. Jika situasi yang disengketakan tidak tercakup dalam ketentuan Perjanjian ini, keputusan akhir tentang sengketa akan diambil oleh Perusahaan berdasarkan praktek umum dan etika hukum.
7. Perubahan ketentuan Perjanjian, pengakhiran Perjanjian
7.1. Perusahaan memiliki hak untuk mengubah ketentuan Perjanjian ini dengan memperbarui Perjanjian Afiliasi di situs Perusahaan, dan tanpa gagal memberitahu Mitra perubahan melalui sistem surat internal. Semua perubahan mulai berlaku 7 hari kalender setelah pemberitahuan Mitra.
7.2. Perjanjian ini dihentikan jika Mitra melanggar persyaratan yang ditentukan dalam perjanjian ini.
7.3. Perusahaan berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan Mitra. Pengakhiran Perjanjian ini tidak membatalkan kewajiban Perusahaan atau Mitra yang muncul sebelum berakhirnya berdasarkan Perjanjian ini atau Perjanjian tentang Sistem dan Prosedur Transaksi.
7.4. Mitra berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan melalui e-mail ke xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx. Kewajiban Perusahaan dianggap telah dipenuhi setelah penyelesaian penuh dengan Mitra.
7.5. Dalam hal kematian Mitra atau menderita cacat hukum:
— Ahli waris di Mitra akan memiliki hak untuk menarik dana dari rekening Xxxxx;
— Hak untuk menggunakan rekening Mitra dan untuk melakukan operasi di pasar keuangan tidak dapat diwariskan.