KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN MESIN
KEGIATAN PENGENDALIAN PENANGKPAN IKAN, KAPAL DAN ALAT PENANGKAP IKAN
PROGRAM PENGEMBANGAN PERIKANAN TANGKAP TAHUN ANGGARAN 2021
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TENGAH
2021
KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN MESIN
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2021
A. PENDAHULUAN
1. Data Paket Pekerjaan
a. Nama Paket | : | Pengadaan Mesin |
b. Program | : | Pengembangan Perikanan Tangkap |
c. Kegiatan | : | Pengendalian Penangkapan Ikan, Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan |
d. Nomor DIPA | : | 00676/DPA/2021 |
e. Kode Rekening | : | 5.2.2.28.03 |
f. Lokasi detail pekerjaan | : | Kabupaten Wonogiri |
g. Pagu Anggaran | : | Rp. 280.000.000,- |
x. Xxxxxx Pekerjaan | : | 60 (Enam Puluh) Hari Kalender |
i. HPS | : | Rp. 277.970.000,- |
j. Jenis Kontrak | : | Lumpsum |
2. Latar Belakang
Pembangunan Kelautan Dan Perikanan di Jawa Tengah diarahkan pada optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam berkelanjutan, meningkatkan produktivitas dan produksi perikanan, memperluas lapangan kerja, mendukung peningkatan ekspor non migas dan meningkatkan konsumsi hasil perikanan.
Potensi kelautan dan perikanan Jawa Tengah meliputi perairan Laut dan Perairan Umum daratan (PUD). Potensi sumberdaya ikan lestari di Jawa Tengah mencapai 422.709,7 ton pertahun dengan Jumlah kapal 27.488 unit, jumlah nelayan 171.248 orang (Statistik perikanan tangkap, 2019).
Perairan umum daratan berperan penting sebagai sumber protein dan ketahanan pangan, sumber ekonomi masyarakat, sumber lapangan kerja, sumber plasma nutfah dan genetik, sumber devisa dan pendapatan asli daerah, serta obyek wisata alam. Perairan umum daratan yang terabaikan akan berdampak terhadap penurunan potensi luasnya, keanekaragaman jenis ikan, produksi ikan, kesempatan dan peluang kerja (peningkatan pengangguran), pendapatan asli daerah, dan fungsi estetika. Pengelolaan perairan umum dengan benar akan berpengaruh terhadap peningkatan produksi minimal 20% dan fungsi ekologis, sehingga perikanan perairan umum daratan dapat dijadikan tumpuan pembangunan perekonomian masyarakat, khususnya nelayan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah Provinsi Jawa Tengah berusaha mewujudkan sektor kelautan dan perikanan Jawa Tengah yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan dengan tetap mengelola perikanan tangkap secara terpadu dan terarah, agar pemanfaatan sumberdaya ikan dapat dilakukan secara berkelanjutan dari generasi ke generasi. Hal ini karena sumberdaya ikan dapat mengalami degradasi bahkan pemusnahan apabila dieksploitasi secara tidak terkendali, meskipun dikatakan bahwa sumberdaya ikan merupakan sumberdaya yang dapat diperbarui (renewable resources).
Saat ini, masih banyak permasalahan dan tantangan yang perlu segera di selesaikan dalam pengelolaan Perikanan Umum Daratan (PUD). Beragam isu dan persoalan yang terkait dengan kehidupan nelayan kini selalu menjadi topik bahasan hangat di setiap kesempatan dan di berbagai media. Persoalan perikanan, khususnya yang terkait dengan nelayan begitu kompleks. Masih banyak masalah yang menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh antara pemerintah, pelaku usaha dan para pemangku kepentingan lainnya. Sebagai upaya mencegah degradasi sumberdaya ikan dan lingkungan di perairan Umum Daratan (PUD) maka Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah melakukan upaya internalisasi pengelolan perikanan berbasis Code of Conduct Resposibility Fisheries (CCRF) yakni penggunaan alat tangkap ikan yang ramah dan dengan dilengkapi mesin kapal yang memadai di Perairan Umum Daratan (PUD) yakni di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri.
Mesin tempel yang digunakan di sebagian besar nelayan di PUD Waduk Gajahmungkur Wonogiri adalah mesin penggerak pada perahu, ataupun kapal kecil yang terdiri dari mesin penggerak, transmisi, propeler ataupun jet air. Mesin ditempelkan pada buritan perahu. Selain sebagai penggerak mesin tempel juga digunakan untuk mengemudikan perahu/kapal dengan memutar mesin beserta propeler pada suatu sumbu. Guna meningkatkan daya jelajah kapal agar pengoperasian penangkapan ikan lebih cepat dan dapat meningkatkan produktivitas hasil tangkapan maka diperlukan pengadaan mesin kapal.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka acuan kerja ini dibuat dengan maksud sebagai petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bantuan Alat Tangkap Jaring, yang bertujuan agar dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keluaran produk yang sesuai dengan maksud dan tujuan kegiatan.
C. SASARAN KEGIATAN
Sasaran pelaksanaan kegiatan ini adalah Nelayan di Provinsi Jawa Tengah, dengan rincian sebagai berikut :
No | Nama KUB | Volume | Ket |
1. | PUD. Kelompok Nelayan Restu Baruna | 35 Unit | Kab. Wonogiri |
2. | Kelompok Nelayan Bintang Tirta Jaya | 35 Unit | Kab. Wonogiri |
3. | PUD. Kelompok Nelayan Mina Mandiri | 35 Unit | Kab. Wonogiri |
4. | PUD. Kelompok Nelayan Sendang Asri | 35 Unit | Kab. Wonogiri |
D. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Pengadaan Mesin, terdiri dari komponen kegiatan :
- Persiapan Pekerjaan
- Tender Cepat
- Pelaksanaan Pekerjaan
2. Tahap-tahap yang akan dilaksanakan :
a) Persiapan pekerjaan
▪ Verifikasi kelompok calon penerima hibah beserta kelengkapan dokumen pendukungnya;
b) Tender Cepat
▪ Paket pekerjaan tersebut ditenderkan dengan Tender Cepat di Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Tengah, dengan jenis kontrak lumpsum.
▪ Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021 untuk Kegiatan Pengendalian Penangkapan Ikan, Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan, Program Pengembangan Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.
c) Pelaksanaan pekerjaan
▪ Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 60 (enam puluh) hari kalender, dengan sistem pembayarannya sekaligus.
▪ Penyedia akan mendesain, menyediakan dan mengirim barang di titik bagi yaitu ke lokasi calon penerima bantuan (KUB).
Jadwal Pelaksanaan Tahapan
No | Komponen/Tahapan | Bulan Ke | |||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | ||
1 | Persiapan Pekerjaan | ||||||||||||
2 | Tender Cepat | ||||||||||||
3 | Pelaksanaan Pekerjaan |
E. SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan pengadaan mesin di Kabupaten Wonogiri, dengan spesifikasi teknis sebagai berikut :
- Merek : General
- Tipe mesin : 1 silinder, 4 Tak, OHV, berpendingin udara
- Model : GX200
- Xxxxx xxxxx : bensin
- Tenaga (daya) : 6,5 HP
- Sistem penyalaan : ditarik
- Air cleaner : semi dry
- Kapasitas tangki BBM : 3,6 liter
- Kapasitas oli : 0,6 liter
- Volume silinder : 196 cc
- Torsi maksimum : 10,3 Nm/2500 rpm
- Berat : 17 Kg
- Dimensi : 40 x 33 x 38 cm
- Tangki BBM warna putih, bodi motor mesin warna merah, tarikan starter warna hitam, tulisan GENERAL bentuk timbul pada tangki (putih) dan bodi motor (merah) seperti pada Gambar 1.
- Diberi tanda pengenal dengan tulisan permanen pada setiap bodi mesin. Tulisan tanda pengenal adalah DKP Prov. Jateng 2021.
Gambar 1 Mesin Penggerak Bensin 6,5 HP Merek General
F. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Sebelum penyedia memulai pekerjaan, maka harus memberitahukan kepada Pemberi Pekerjaan (PPK);
2. Segala ketentuan yang belum diatur dalam KAK ini yang masih termasuk dalam pekerjaan, penyedia harus menyelesaikan sesuai dengan petunjuk serta perubahan-perubahannya sesuai dalam Berita Acara Aanwijzing;
3. Hal-hal yang timbul di dalam pelaksanaan pekerjaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan dibicarakan dan diatur pemberi tugas. Namun demikian harus dalam surat tertulis yang disahkan oleh Xxjabat Pembuat Komitmen .
G. DOKUMEN TEKNIS
Dokumen teknis yang harus disediakan oleh penyedia, antara lain :
1. Surat kesanggupan :
- Sanggup dan bersedia melaksanakan pekerjaan Pengadaan Mesin sesuai spesifikasi teknis dan KAK yang dipersyaratkan;
- Bertanggung jawab penuh atas mutu dan penyelenggaraan pekerjaan tersebut diatas;
- Sanggup mengirimkan barang pada pekerjaan pengadaan mesin tersebut ke titik bagi (calon penerima bantuan/KUB);
- Patuh/tunduk pada ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tender cepat yang tertuang dalam Dokumen Pengadaan dan Surat Perjanjian Penyedia;
- Membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyertakan garansi produk disertai kartu garansinya.
- Sanggup mendokumentasikan semua tahapan pekerjaan (hard dan soft copy). Dokumentasi dalam bentuk hard copy dapat berupa foto-foto yang telah dicetak dan didokumentasi dalam album dan diberi penjelasan setiap fotonya. Dokumentasi dalam bentuk soft copy dapat berupa video yang tersimpan dalam CD
H. LAIN – LAIN
1. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dibutuhkan peralatan/ perlengkapan lain penyedia harus menyediakan sendiri dengan biaya menjadi tanggungjawab penyedia;
2. Segala ketentuan yang belum diatur dalam KAK ini akan ditambahkan pada saat Aanwijzing atau dalam Surat Perintah Kerja (SPK) yang akan dibuat kemudian.
3. Biaya yang tercantum dalam HPS/RAB sudah merupakan biaya keseluruhan dalam pekerjaan ini (termasuk pengiriman, pajak dan tanda pengenal DKP Provinsi Jawa Tengah).
I. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Pagu anggaran Pengadaan Mesin pada Kegiatan Pengendalian Penangkapan Ikan, Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan, Program Pengembangan Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 280.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
J. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat, semoga terlaksana dengan lancar, baik dari aspek keuangan maupun manfaat serta tidak ada kendala dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Semarang, Pebruari 2021 Kepala Bidang Perikanan Tangkap
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
XXXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, SP, MM
NIP. 19690527 199203 1 011