OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Tanggal Efektif : 16 Februari 2004
Tanggal Mulai Penawaran : 01 Maret 2004
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS |
REKSA DANA ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND |
Reksa Dana ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND (selanjutnya disebut “ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY
MARKET FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND bertujuan untuk memberikan likuiditas yang tinggi dan tingkat pertumbuhan nilai investasi serta menurunkan tingkat risiko melalui diversifikasi penempatan pada efek utang dan instrumen pasar uang.
ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND adalah melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dan/atau Efek Bersifat Utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing, termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara (SUN) dan Deposito. Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk: (i) Pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya; dan (ii) Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari pengelolaan investasi; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, risiko tersebut antara lain adalah: (i) Risiko Politik dan Ekonomi; (ii) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan; (iii) Risiko Likuiditas; (iv) Risiko Wanprestasi; (v) Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Uraian lengkap mengenai risiko dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menjual kembali Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang dimilikinya wajib mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Uraian lengkap mengenai tata cara pembelian, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dapat dilihat pada Bab XIII, Bab XIV, dan Bab XV Prospektus.
PENAWARAN UMUM
PT Aberdeen Standard Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua milyar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai aktiva Bersih per Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption Fee), namun Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan investasi Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus.
Manajer Investasi PT ABERDEEN STANDARD INVESTMENTS INDONESIA Menara DEA Tower II, 16th Floor Kawasan Mega Kuningan Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3 No. 1-2, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia Telp.: (000) 0000 0000, Fax : (000) 0000 0000 | Bank Kustodian DEUTSCHE BANK AG, CABANG JAKARTA Deutsche Bank Building Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 - Indonesia Telepon : (000) 0000 0000/4141 Faksimili : (000) 0000 0000/4131 |
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI FAKTOR RISIKO UTAMA.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2018
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Aberdeen Standard Investments Indonesia (“Manajer Investasi”) merupakan bagian dari Aberdeen Group yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Aberdeen Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Aberdeen Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Aberdeen Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing- masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Dengan melakukan pembelian Unit Penyertaan (subscription), Pemegang Unit Penyertaan dan Calon Pemegang Unit Penyertaan (”Nasabah”) memberikan persetujuan atas penghimpunan, pengumpulan, identifikasi, penggunaan, pemberian informasi dan/atau pemrosesan data dan/atau dokumen pribadi Nasabah untuk diinformasikan kepada perusahaan lain dalam Aberdeen Group, Bank Kustodian, Agen Penjual Reksa Dana dan/atau dilaporkan kepada otoritas, badan pengawas atau pemerintah baik di Indonesia maupun di negara lain, termasuk ke negara yang belum menerapkan ketentuan kerahasiaan data Nasabah seperti yang diterapkan oleh Negara Republik Indonesia, apabila diminta oleh otoritas yang berwenang dan/atau otoritas pajak yang berwenangsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan/atau tidak terbatas pada peraturan anti pencucian uang, anti terorisme, perpajakan, FATCA, Standar Pelaporan Bersama (CRS) dan nasabah juga setuju bahwa pihak-pihak tersebut di atas berkewajiban untuk menjawab pertanyaan dan menyediakan informasi dan dokumen tertentu dengan tujuan untuk memenuhi peraturan-peraturan terkait FATCA dan Standar Pelaporan Bersama (CRS). Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Nasabah, data Nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Unit Penyertaan Reksa Dana ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND tidak didaftarkan berdasarkan United Securities Act 1933. Unit Penyertaan Reksa Dana ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND tidak dapat dibawa atau dimiliki secara langsung oleh, maupun dialihkan kepada seorang investor yang merupakan “United States Person”. Untuk keperluan prospektus ini, United States Person adalah salah satu dari berikut ini: (i) Warga negara atau penduduk Amerika Serikat, (ii) Perusahaan, kemitraan atau badan hukum lain yang didirikan berdasarkan undang-undang suatu negara bagian,
wilayah atau pemilikan dari negara Amerika Serikat, (iii) Harta atau perwaliamanatan (trust) yang pelaksana, administrator atau wali amanat (trustee)-nya adalah United States Person, (iv) Perwakilan atau cabang sebuah badan asing yang berkedudukan di Amerika Serikat, (v) Rekening yang dikelola secara mutlak maupun tidak oleh pihak yang telah dipercaya untuk keuntungan atau kepentingan United States Person, atau (vi) Kemitraan atau perusahaan asing yang didirikan oleh United States Person yang pada dasarnya untuk tujuan berinvestasi dalam efek yang tidak terdaftar. Produk Reksadana ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND tidak didaftarkan berdasarkan United Investment Company Act 1940 dan tidak dapat dibeli oleh orang Amerika Serikat maupun dialihkan kepada investor yang merupakan “United States Person”.
KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN FATCA
Ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act (“FATCA”) diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 sebagai bagian dari Hiring Incentive to Restore Employment Act (“HIRE”).
Hal ini mencakup ketentuan dimana Manajer Investasi sebagai Lembaga Keuangan Asing atau Foreign Financial Institiution (“FFI”) mungkin dibebankan kewajiban pelaporan kepada Internal Revenue Services (“IRS”) terkait informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA atau badan asing lainnya yang tunduk kepada FATCA dan untuk mengumpulkan informasi identifikasi tambahan untuk tujuan tersebut serta memenuhi ketentuan lainnya untuk menghindari pengenaan pemotongan pajak 30% atas pembayaran dari segala sumber penghasilan Amerika Serikat (sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pajak penghasilan yang berlaku di Amerika Serikat) yang diterima oleh Manajer Investasi sebagai FFI yang diterima setelah tanggal 30 Juni 2014.
Sehubungan dengan kewajiban di atas, agar dapat menerima pembayaran dari sumber penghasilan Amerika Serikat, FFI mungkin perlu untuk membuat perjanjian dengan IRS atau tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia yang dibuat sebagai implementasi dari Perjanjian Antar Pemerintah atau Intergovernmental Agreement (“IGA”) antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Amerika Serikat yang mungkin ada di kemudian hari.
KEWAJIBAN PELAPORAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN DENGAN MENGGUNAKAN STANDAR PELAPORAN BERSAMA (COMMON REPORTING STANDARD)
Menindaklanjuti perkembangan mengenai Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard (”CRS”)) yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (“OECD”) untuk menerapkan pertukaran informasi secara otomatis antarnegara (Automatic Exchange of Information/AEOI) dengan menggunakan Common Reporting Standard, Pemerintah Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada khususnya telah menerbitkan beberapa peraturan yang menjadi landasan hukum pemberlakuan CRS, antara lain: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2015 tanggal 4 Desember 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra jo. Surat Edaran Nomor: 16/SEOJK.03/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara Dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari (“Peraturan CRS”), dimana berdasarkan Peraturan CRS tersebut Lembaga Jasa Keuangan berkewajiban untuk mengidentifikasi dan melaporkan rekening Nasabah asing terhitung sejak tanggal 1 Juli 2017. Pemerintah Republik Indonesia telah sepakat untuk melakukan pertukaran informasi secara otomatis antarnegara pada tahun 2018 terkait dengan informasi Nasabah yang tercatat sejak tahun 2017.
Peraturan CRS mensyaratkan Lembaga Jasa Keuangan untuk melaporkan data dan/atau informasi Nasabah asing yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan CRS kepada otoritas pajak Indonesia untuk disampaikan kepada otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan daftar yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia setiap tahun.
Manajer Investasi meminta calon Nasabah Asing dan/atau Nasabah Asing untuk memberikan persetujuan, instruksi dan/atau
pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela terhadap pembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasi terkait perpajakan yang bersangkutan kepada otoritas pajak Indonesia untuk dapat disampaikan kepada otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan maksud dan tujuan untuk memenuhi Peraturan CRS.
Apabila calon Nasabah Asing tidak bersedia untuk memberikan persetujuan, instruksi dan/atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela terhadap pembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasi terkait perpajakan yang bersangkutan, Manajer Investasi wajib menjelaskan ketentuan terkait pertukaran informasi secara otomatis; dan menolak melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah Asing tersebut.
Apabila Nasabah Asing (baik yang sudah ada sebelumnya/existing) tidak bersedia untuk memberikan persetujuan, instruksi dan/atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela terhadap pembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasi terkait perpajakan yang bersangkutan, Manajer Investasi wajib menjelaskan konsekuensi bagi Nasabah Asing apabila tidak bersedia memberikan informasi sesuai perjanjian pertukaran informasi secara otomatis; meminta Nasabah Asing menyampaikan pernyataan keberatan secara tertulis; dan tidak melayani transaksi baru terkait rekening Nasabah Asing tersebut, kecuali transaksi baru sebagaimana dimaksud dalam Pertauran CRS.
Nasabah disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan profesional mengenai perpajakan yang berlaku dan konsekuensi lain terkait implementasi pertukaran informasi secara otomatis dan Standar Pelaporan Bersama.
DAFTAR ISI
......................................................................................................................................................................................................... 2
BAB I 1
ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II 8
INFORMASI MENGENAI ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKETFUND 8
BAB III 12
MANAJER INVESTASI 12
BAB IV 13
BANK KUSTODIAN 13
BAB V 15
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 15
BAB VI 18
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO 18
ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND 18
BAB VII 20
PERPAJAKAN 20
BAB VIII 21
FAKTOR RISIKO UTAMA 21
BAB IX 23
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 23
BAB X 22
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 22
BAB XI 26
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 26
BAB XII 28
LAPORAN KEUANGAN DAN AUDITOR INDEPENDEN 28
BAB XIII 29
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 29
BAB XIV 35
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 35
BAB XV 36
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 36
BAB XVI 38
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 38
BAB XVII 39
BAB XVIII 40
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 40
SERTA PENGALIHAN INVESTASI 40
ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND 40
BAB XIX 42
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 42
BAB XX 43
PENYELESAIAN SENGKETA 43
BAB XXI 44
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN 44
PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 44
HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. Agen Penjual Efek Reksa Dana
“Agen Penjual Efek Reksa Dana” adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND.
1.3. Bank Kustodian
”Bank Kustodian” adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Bank Kustodian adalah DEUTSCHE BANK AG, cabang Jakarta
1.4. Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (“Bapepam & LK”)
“BAPEPAM dan LK” adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana
1.6. Efek
Efek” adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.7. Efek Bersifat Utang
“Efek Bersifat Utang” adalah Efek yang menunjukkan hubungan antara utang piutang antara Pemegang efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.8. Efektif
“Efektif” adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA)
“Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA)” merupakan peraturan pemerintah Amerika Serikat yang merujuk pada ketentuan dalam Hiring Incentives to Restore Employment Act yang diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 dan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2013. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi para Foreign Financial Institution (FFI) untuk memberikan laporan keuangan kepada International Revenue Service (IRS) mengenai Akun milik warga Amerika Serikat yang terdapat dalam FFI. Tujuan utama dari dibentuknya FATCA adalah untuk menanggulangi penghindaran pajak (tax avoidance) oleh warga negara Amerika Serikat yang melakukan direct investment melalui lembaga keuangan di luar negeri ataupun indirect investment melalui kepemilikan perusahaan di luar negeri.
1.10. Formulir Interview FATCA
“Formulir Interview FATCA” adalah formulir tambahan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang digunakan bagi nasabah yang telah menerima atau akan menerima pendapatan baik langsung (aktif) maupun tidak langsung (pasif) dari sumber-sumber pendapatan diluar negara Amerika Serikat. Formulir ini diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.11. Formulir Pembukaan Rekening Efek
“Formulir Pembukaan Rekening Efek” adalah Formulir asli yang - harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.12. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertan
“Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan” adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
“Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan” adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi
atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. Formulir Pengalihan Investasi
“Formulir Pengalihan Investasi” adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam Reksa Dana ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan
“Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan” adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh oleh POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.16. Hari Bursa
“Hari Bursa” adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.17. Hari Kerja
“Hari Kerja” adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen
“Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen” adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19. Kontrak Investasi Kolektif
”Kontrak Investasi Kolektif” adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. Laporan Bulanan
“Laporan Bulanan” adalah laporan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Pebruari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
1.21. Manajer Investasi
“Manajer Investasi” adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Manajer Investasi adalah PT Aberdeen Standard Investments Indonesia.
1.22. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
”Xxxxxx Xxxxhitungan NAB” adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”).
1.23. Nasabah
“Nasabah” adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.24. Nilai Aktiva Bersih (NAB)
“NAB” adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, dimana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.25. Nilai Pasar Wajar
“Nilai Pasar Wajar (fair market value)” dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.26. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
“Otoritas Jasa Keuangan” atau ”OJK” adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-undang OJK).
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Bapepam dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku menjadi kepada OJK.
1.27. Pemegang Unit Penyertaan
“Pemegang Unit Penyertaan” adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND.
1.28. Penawaran Umum
”Penawaran Umum” adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. Pernyataan Pendaftaran
“Pernyataan Pendaftaran” adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. Penyedia Jasa Keuangan Di Pasar Modal
“Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal” adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.31. POJK Tentang Perlindungan Konsumen
“POJK Tentang Perlindungan Konsumen” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
“POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. Portofolio Efek
”Portofolio Efek” adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND.
1.35. Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan
“Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan” adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.36. Prospektus
“Prospektus” adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.37. Xxxxx Xxxx
“Reksa Dana” adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemegang Unit Penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.38. Surat Edaran OJK (“SEOJK”) Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan
“SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan” adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. Sub Rekening Efek
”Sub Rekening Efek” adalah rekening efek Reksa Dana ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.40. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
”Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan” adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi (pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan) dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Uni Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk aplikasi pembelian Unit ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa
Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund);
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan/atau
c. (aplikasi pengalihan investasi dalam ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.41. Undang-Undang Pasar Modal
“Undang-undang Pasar Modal” adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.52. Unit Penyertaan
“Unit Penyertaan” adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKETFUND
2.1. Pendirian Reksa Dana
ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, yang termaktub dalam KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA NISP DANA SIAGA No. 1 tanggal 6 Januari 2004 jis. akta PENGUBAHAN I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA NISP DANA SIAGA No. 19 tanggal 29
januari 2004; Keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Jakarta; dan akta PENGUBAHAN II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA NISP DANA SIAGA No. 35 tanggal 6 Juni
2008 dibuat dihadapan nyonya Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., pada waktu itu notaris di Jakarta; akta PENGGANTIAN MANAJER INVESTASI DAN PENGUBAHAN III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA
NISP DANA SIAGA No. 27 tanggal 15 Desember 2011 dibuat dihadapan Sri Hastuti, S.H., pada waktu itu notaris di Jakarta; akta PENGUBAHAN IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA NISP DANA SIAGA No. 40 tanggal 25 Maret 2013; akta PENGUBAHAN IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA NISP DANA SIAGA No. 61 tanggal 26 Maret 2015; dan akta PENGUBAHAN V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
ABERDEEN INDONESIA MONEY MARKET FUND tertanggal 28 Februari 2017 nomor: 58. Seluruh Akta tersebut di atas dibuat PT Aberdeen Standard Investments Indonesia dengan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND telah memperoleh Pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK melalui surat nomor S-324/PM/2004 tanggal 16 Pebruari 2004.
2.2. Penawaran Umum
Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND akan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. Pengelolaan Investasi
Pengelolaan investasi didukung oleh satu tim yang anggotanya sudah berpengalaman dalam bidang pengelolaan portofolio baik untuk instrumen pasar uang maupun instrumen pasar modal. Tim ini dipimpin dan bekerja di bawah pengawasan Direksi PT Aberdeen Standard Investments Indonesia.
a. Susunan Komite Investasi
Komite Investasi bertujuan mengawasi kebijakan investasi yang diterapkan dalam pengelolaan dana masyarakat oleh tim pengelola investasi. Susunan Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Komite Investasi :
Ketua : Xxxx Xxxxx
Anggota : Xxxx XxXxxx
Xxxx Xxxx Xxx (Xxxxxxxxxxx Xxxx)
b. Keterangan singkat Komite Investasi :
(i) Xxxx Xxxxx
Xxxx Xxxxx menjabat sebagai Direktur Aberdeen Standard Investments untuk Asia Pasifik. Sebelumnya dia adalah Direktur Aberdeen Asset Management (sebelum bergabung dengan Standard life plc) dan Kepala Global Ekuitas dan Managing Director bisnis di Asia Grup. Xxxx bergabung dengan Aberdeen Standard Investments sebagai hasil penggabungan antara Aberdeen Asset Management dan Standard Lide di Agustus 2017. Xxxx bergabung dengan Aberdeen pada tahun 1985 untuk mengelola ekuitas Asia dari kantor London, memulai karirnya di pengelolaan investasi di 1980. Dia mendirikan Aberdeen Asia yang berbasis di Singapore di 1992 dan sejak itu ia telah membangun perusahaan tersebut menjadi salah satu yang terbesar dan paling dihormati secara global.
Xxxx memegang gelar BA (Hons) dalam politik dari Universitas Exeter.
(ii) Xxxx XxXxxx
Xxxx XxXxxx adalah kepala divisi fixed income untuk Asia, bertanggung jawab untuk mengawasi strategi investasi dan manajemen portofolio untuk portofolio pendapatan tetap/fixed income Aberdeen Standard Investments [Asia] Limited, di Asia. Xxxx bergabung Aberdeen pada tahun 2009 setelah akuisisi bisnis aset manajemen dari Credit Suisse. Xxxx bekerja untuk Credit Suisse dari tahun 2001, dimana ia menjadi direktur/manajer investasi yang bertanggung jawab untuk pengembangan dan implementasi strategi mata uang dan suku bunga di Asia. Sebelum itu, ia adalah anggota tim fixed income Australia dari Credit Suisse, di mana dia bertanggung jawab untuk strategi suku bunga dan mata uang. Dia juga pernah menjadi anggota dari strategi groups untuk mata uang global/emerging market. Xxxx juga pernah menjadi kepala divisi fixed income untuk Woori Credit Suisse Asset Management, Korea, di mana dia bertanggung jawab untuk manajemen portofolio efek pendapatan tetap dan pasar uang, termasuk strategi investasi dan proses investasi. Xxxx mendapatkan BCOMM (First Class Honours dan Universitas Medal) dari University of Sydney, Australia, dan Diploma di Global Finance dari Chinese University of Xxxx Xxxx.
(iii) Xxxx Xxxx Xxx (Xxxxxxxxxxx Xxxx)
Xxxxxxxxxxx Xxxx adalah Xxxxxxx Xxxxxxxxx Senior di tim Ekuitas Asia. Xxxxx bergabung dengan Aberdeen pada tahun 2001 di tim Private Equity dan dipindahkan ke tim Ekuitas Asia pada tahun 2002. Sebelumnya, Xxxxx bekerja untuk Xxxxxxxx Corporate Finance sebagai Associate Director memberi saran kepada klien tentang merger dan akuisisi di Asia Tenggara.
Xxxxx memegang gelar BA dalam Akuntansi dan Keuangan dari Heriot-Watt University, Edinburgh. Xxxxx
adalah anggota dari Chartered Certified Accountant (FCCA) dan memiliki gelar CFA®.
c. Tim Pengelola Investasi
ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dikelola oleh tim pengelola investasi yang berpengalaman di bidang pasar modal dan pasar uang. Tim pengelola investasi “ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND” terdiri dari:
(i) Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxxx
(ii) Anggota : Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Keterangan singkat masing-masing personil Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut:
(i) Xxxxxxx Xxxxxxxx
Sebagai koordinator Xxx Xxngelola Xxxxxxxxx, Xxxxxxx bergabung dengan PT Aberdeen Standard Investments Indonesia, sejak Desember 2014 sebagai Senior Investment Manager. Sebelumnya Xxxxxxx bergabung dengan PT. NISP Asset Management selama lebih dari 5 tahun. Xxxxxxx memegang X.Xx. dengan major di Computer Science dan minor di Finance dan Mathematics dari Western Michigan University tahun 1991 dan menyelesaikan M.B.A. dari California State University, Bakersfield pada tahun 1994. Beliau telah berpengalaman sekitar 20 tahun di bidang investasi pada perusahaan asset management dan asuransi dan juga pernah bekerja di bidang analisa kredit pada perbankan nasional. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-637/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 17 November 2016.
(ii) Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Xxxxxx Xxxxx saat ini menjabat sebagai direktur di Jakarta. Sebelumnya Bharat bekerja selama 7 (tujuh) tahun di Aberdeen Kuala Lumpur, Malaysia sebagai manajer ekuitas dan dipindahkan ke Jakarta pada November 2014. Bharat bertanggung jawab untuk mengawasi proses investasi termasuk penelitian dan pengelolaan portofolio saham lokal. Sebelum bergabung dengan Aberdeen, Bharat bekerja sebagai analis junior di Credit Suisse Malaysia. Bharat memegang BSc (Hons) dalam Matematika, Statistik dan Ekonomi, jurusan Ilmu Aktuaria, dari University of Warwick. Memiliki Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-1187/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 21 November 2016.
(iii) Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx memperoleh Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2010 dan Master in Financial Management dari Vlerick Business School, Belgia pada tahun 2014. Xxxxxxx mengawali karirnya dengan bekerja sebagai auditor selama 3 (tiga) tahun di KAP Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan, member dari KPMG International. Karir di sektor keuangan dimulai dengan pengalaman bekerja sebagai manajer investasi di bidang private equity di Syailendra Asia
selama setahun pada tahun 2015. Felicia bergabung dengan PT Aberdeen Standard Investments Indonesia pada Januari 2016 dan memiliki izin Perpanjangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-1/PM.21/PJ-WMI/2018 tanggal 23 Agustus 2018.
(iv) Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx memperoleh Bachelor of Business Administration dalam bidang Finance dari National University of Singapore tahun 2015. Xxxxx mengawali karirnya dibidang pasar modal di Aberdeen Standard Investments [Asia] Limited, Singapura pada tahun 2015. Selanjutnya, Xxxxx dipindahkan ke Jakarta untuk bergabung dengan PT Aberdeen Standard Investments Indonesia. Xxxxx memiliki izin Perpanjangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-10/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 7 Februari 2018.
(v) Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx memperoleh dual degree yakni Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Xxxxxxx Xxxxx pada tahun 2015 dan Bachelor of Business Administration dalam bidang International Business Management dari InHolland University of Applied Science, Belanda pada tahun 2015. Xxxxxxx mengawali karirnya di bidang pasar modal di PT Aberdeen Standard Investments Indonesia pada tahun 2015. Liliana memiliki izin Perpanjangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-8/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 19 Februari 2018.
(vi) Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Sarjana Ekonomi dari IBII, Jakarta yang lulus pada tahun 1999. Menyelesaikan Master of Science dalam bidang International Business tahun 2008 di Tilburg Univesity, Belanda. Mengawali karirnya dibidang pasar modal sebagai Investment Manager di PT. Batavia Prosperindo Aset Manajemen dari tahun 1999 hingga 2003. Bergabung dengan PT. NISP Sekuritas pada bulan Juli 2003 sampai dengan Desember 2011. Selanjutnya bergabung dengan PT NISP Asset Management hingga November 2014, dan sejak Desember 2014 bergabung dengan PT Aberdeen Standard Investments Indonesia sebagai Investment Manager. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-803/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Mengenai Manajer Investasi
PT Aberdeen Standard Investments Indonesia didirikan dengan Akta No.16 tanggal 6 Juni 2011, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. AHU-34481.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 8 Juli 2011 dan telah didaftarkan di Daftar Perusahaan dengan No. AHU-0056074.AH.01.09 tanggal 8 Juli 2011 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 55431 tanggal 28 September 2012 dan Tambahan Berita Negara R.I. No. 78 dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 49 tertanggal 26 Juni 2018, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH, MKn, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0013320.AH.01.02. Tahun 2018 tertanggal 30 Juni 2018 (“Anggaran Dasar”).
PT Aberdeen Standard Investments Indonesia memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-08/BL/MI/2011 tanggal 16 November 2011 dan dan telah beroperasi di bidang pengelolaan investasi di Indonesia sejak tahun 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Aberdeen Standard Investments Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxx Direktur : Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Direktur : Xxx Xxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxx Komisaris : Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxx Xxx (Xxxxxxxxxxx Xxxx)
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Aberdeen Standard Investments [Asia] Limited, (“Aberdeen”) mengakuisisi PT NISP Asset Management pada tanggal 01 Desember 2014. Aberdeen adalah bagian dari perusahaan asset management global. Beroperasi di 25 negara termasuk 9 negara di Asia, dan telah berpengalaman dalam berinvestasi di Indonesia lebih dari 25 tahun. Klien kami terdiri dari institusi besar, bank, asuransi, dan masyarakat umum di seluruh dunia. Total dana kelolaan global kami sebesar USD 408 milyar per tanggal 31 Desember 2017.
3.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Manajer Investasi tidak mempunyai pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Tentang Bank Kustodian
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 260 karyawan dimana kurang lebih 97 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan
fund administration services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund services untuk produk reksa dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu reksadana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk reksa dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund administration services di Indonesia, berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain custodian global, bank, manajer investasi, asuransi, reksa dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Bank Kustodian
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT Deutsche Securities Indonesia dan PT Deutsche Verdhana Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND bertujuan untuk memberikan likuiditas yang tinggi dan tingkat pertumbuhan nilai investasi serta menurunkan tingkat risiko melalui diversifikasi penempatan pada efek utang dan instrumen Pasar Uang.
5.2. Kebijakan Investasi
ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND akan melakukan investasi sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dan/atau Efek Bersifat Utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing, termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara (SUN) dan Deposito.
Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk :
(i) Pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya; dan
(ii) Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari pengelolaan investasi;sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5.2 di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
5.3. Kriteria Pemilihan Efek
Kebijakan Investasi seperti tersebut pada angka 5.2 di atas didasarkan pada kriteria Efek Pasar Uang, termasuk Efek bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun baik obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi termasuk surat berharga komersial yang mempunyai peringkat minimal BBB (investment grade) serta SBI, dan deposito.
5.4. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan peraturan POJK Tentang Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada setiap saat, kecuali:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
(i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau;
(ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
(i) Efek Beragun Aset tersebut dan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii) Manajer Investasi ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian. Penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND
Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2. dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memuat antara lain:
6.1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Rkesa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
i). Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); ii). Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
iii). Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
iv). instrumen pasar uang dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
v). Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Trasaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek
vi). Efek lain yang berdasarkan keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
vii). Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
(i) harga perdagangan sebelumnya;
(ii) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
(iii) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek
dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
(i) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
(ii) kecenderungan harga Efek tersebut;
(iii) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
(iv) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
(v) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
(vi) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
(vii) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
(i) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
(ii) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
6.2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
6.3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. b. c. d. e. f. | Pembagian uang tunai (dividen) Bunga Obligasi Capital gain obligasi Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Capital gain Saham di Bursa Commercial Paper dan Surat utang lainnya | PPh Tarif Umum PPh Final * PPh Final * PPh final (20%) PPh final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM dan LK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat
kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII FAKTOR RISIKO UTAMA
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, antara lain adalah :
8.1. Risiko Politik dan Ekonomi
Perubahan politik dan kebijakan Peraturan Pemerintah yang dapat mempengaruhi secara material kinerja usaha perusahaan baik yang tercatat di Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang yang menjadi portofolio Reksa Dana.
8.2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Yang Diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan
Total Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dapat berfluktuasi akibat hal-hal antara lain sebagai berikut:
1. Perubahan harga Efek bersifat utang;
2. Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
3. Force Majeure yang dialami oleh penerbit-penerbit surat berharga dimana ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
8.3. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan (melunasi) dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
8.4. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit dari surat berharga yang termasuk portofolio investasi ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND atau pihak lainnya yang berhubungan dengan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND.
8.5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND menjadi kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi
Kolektif ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND.
BAB IX
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND mempunyai hak sebagai berikut :
9.1. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap Pemegang Unit berhak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
9.2. Mendapatkan Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a) Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk aplikasi pembelian Unit ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund);
b) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan/atau
c) aplikasi pengalihan investasi dalam ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Di samping itu Pemegang Unit Penyertaan juga berhak untuk mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan berupa Laporan Bulanan.
9.3. Menjual Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan terlebih dahulu menyerahkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
9.4. Hak Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM No. X.D.1. Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 antara lain :
a) Laporan yang menggambarkan posisi rekening per tanggal 31 Desember selambat-lambatnya tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b) Semua laporan tentang posisi rekening selambat-lambatnya tanggal 12 (dua belas) Hari Bursa pada bulan berikutnya sejak terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
9.5. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih
Pemegang Unit dapat memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit pada setiap Hari Bursa melalui Manajer Investasi, Bank Kustodian, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Surat Kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
9.6. Memperoleh laporan keuangan tahunan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus.
9.7. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional
Dalam hal ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dibubarkan dan dilikuidasi, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh pembagian kekayaan secara proporsional berdasarkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaannya.
9.8. Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
BAB X
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Biaya yang menjadi beban ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dalam kontrak ini adalah sebagai berikut :
10.1. Biaya Yang Menjadi Beban ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND mendapat pernyataan efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND setelah ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK; dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
10.2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio dari ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Formulir Pembukaan Rekening Efek ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND.
f. Biaya dan pengeluaran terkait penyampaian informasi terkait perpajakan ke negara/yurisdiksi mitra (perpajakan terkait pelaporan FATCA).
10.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya pengalihan investasi Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan investasi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang dimilikinya. Biaya pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain bila ada sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan atau kebijakan pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
c. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya pembelian kembali Unit Penyertaan (redemption fee).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5. Alokasi Biaya
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 1,25% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayar setiap bulan |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,25% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya pengalihan investasi Unit Penyertaan (switching fee) d. Semua biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Tidak ada Tidak ada Maks.1% Jika ada Jika ada | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Dari nilai transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND WAJIB DIBUBARKAN
ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND
Dalam hal ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11. 1 huruf a di atas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dibubarkan, yang disertai dengan:
1. akta pembubaran ABERDEE STANDARD N INDONESIA MONEY MARKET FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND wajib dibubarkan karena kondisi
sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dengan dokumen sebagagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
(i) kesepakatan pembubaran dan likuidasi ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
(ii) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND disertai dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dana dimaksud tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta Pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi .
BAB XII
LAPORAN KEUANGAN DAN AUDITOR INDEPENDEN
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada rekening ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND di Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran sebagaimana dalam pasal 13.7 Kontrak Investasi Kolektif.
13.2. Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.3 yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND FUND beserta dokumen-dokumen pendukungnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang pertama kali (pembelian awal).
13.3. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, Formulir Interview FATCA, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang
diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal dan paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening Efek, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan /digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran di sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran atas penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Propektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut akan ditolak dan tidak diproses.
13.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima secara lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
13.5. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.6. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada Hari Bursa yang bersangkutan.
13.7. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee).
13.8. Syarat Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer elektronis dan/atau mekanisme pendebetan otomatis (auto debit) rekening bank Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan dalam mata uang Rupiah, ditujukan ke rekening ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada Bank Kustodian.
Bank :Deutsche Bank A.G
Cabang : Jakarta
Atas Nama : ABERDEEN STANDARD IND MONEY MARKET
Nomor Rekening : 0094466-00-9
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dikreditkan ke rekening atas nama ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit
Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND secara lengkap.
13.9. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND sebagaimana dimaksud pada ayat di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud dan disampaikan kepada Manjer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.10.Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan akan diproses apabila telah disetujui oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi berhak menolak permohonan pembelian Unit apabila tidak memenuhi persyaratan dan/atau menyalahi aturan/tatacara yang berlaku, atau karena hal lain yang dapat merugikan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND. Bagi Permohonan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dana akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan untuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan telah diterima ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan juga akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND.
13.11. Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana Melalui Pihak Lain
Dalam melakukan penjualan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, Manajer Investasi dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki:
(i) jaringan luas dalam kegiatan usahanya dalam bentuk penyediaan tempat atau gerai penjualan; dan/atau
(ii) sistem elektronik yang teruji keandalannya;
yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pengakuan dari otoritas yang berwenang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan kembali untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND adalah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang harus dipertahankan adalah sebesar 100 (seratus Unit Penyertaan). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEEN
STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk:
a. Melakukan peningkatan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dengan melakukan pembelian Unit Penyertaan dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan; atau
b. melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal tidak terpenuhinya minimum jumlah kepemilikan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki saldo kurang dari saldo minimum kepemilikan tidak melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud di atas, maka Manajer Investasi berdasarkan persetujuan tertulis Pemegang Unit Penyertaan berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan dan mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa serta mengembalikan uang hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas
14.4. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Rekening tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan.
14.5. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi, setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit
Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.6. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan kembali setiap Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya
14.8. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan dibayarkan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan
Kembali Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, diterima lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya bank lainnya sehubungan dengan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut ditanggung oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas akibat dari keterlambatan, termasuk keterlambatan dalam pengiriman perbankan atau sistem transfer Bank Indonesia.
14.9. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dihentikan;
c. Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k UU No.8 tahun 1985 tentang Pasar Modal; atau
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
14.10. Konfirmasi Pembelian Kembali Unit Penyertaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali. Pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. Pengalihan Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi yang bersangkutan.
15.2. Prosedur Xxxxalihan Investasi.
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Investasi dengan menggunakan aplikasi Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yangbersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. Pemrosesan Pengalihan Investasi.
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak formulir pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.4. Batas minimum pengalihan investasi dan Ketentuan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada pemegang Unit Penyertaan untuk:
a. Melakukan peningkatan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dengan melakukan pembelian Unit Penyertaan dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan; atau
b. Melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal tidak terpenuhinya minimum jumlah kepemilikan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki saldo kurang dari saldo minimum kepemilikan tidak melakukan salah satu tindakan sebagaimana maksud di atas, maka Manajer
Investasi berdasarkan persetujuan tertulis Pemegang Unit Penyertaan berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan dan mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa serta mengembalikan uang hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
15.5. Batas Maksimum Pengalihan Investasi.
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
BAB XVI
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND. Dengan demikian Nilai Aktiva Bersih dapat berubah-ubah dari waktu ke waktu sesuai dengan tingkat keuntungan yang diperoleh dari ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB XVII
Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
17.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND
1. Pembelian Unit Penyertaan
a. Skema transaksi pembelian Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi
b. Skema transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
2. Penjualan kembali Unit Penyertaan
a. Skema transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
b. Skema transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
3. Pengalihan Investasi Unit Penyertaan
a. Skema transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
b. Skema transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2 di bawah.
Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2 di bawah.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
(i) Dengan tunduk pada ketentuan butir 19.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
(ii) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
(iii) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir (ii) di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
(iv) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir (iii) di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
(v) Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur diatur lebih lanjut pada Bab XX (Penyelesaian Sengketa).
19.4. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase pada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND, dengan tata cara sebagai berikut:
(a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
(b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
(c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
(d) Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
(e) Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
(f) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
(g) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
(h) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih; dan
(i) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui BAPMI dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Kontrak Investasi Kolektif.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahukan secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND.
• Manajer Investasi
PT ABERDEEN STANDARD INVESTMENTS INDONESIA
Menara DEA Tower II, 16th Floor Kawasan Mega Kuningan Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3 No. 1-2
Jakarta Selatan 12950 – Indonesia Telp. : (000) 0000 0000
Fax. : (000) 0000 0000
• Bank Kustodian,
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80 Jakarta 10310 - Indonesia
Telepon : (000) 0000 0000/4141
Faksimili : (000) 0000 0000/4131
Cabang-cabang Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
PT ABERDEEN STANDARD INVESTMENTS INDONESIA
Menara DEA Tower II, 16th Floor, Kawasan Mega Kuningan Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3 No. 1-2
Jakarta Selatan 12950 – Indonesia Telp.: (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000